Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:14:45

Description: Modul 3 Intelijen Keimigrasian oke

Search

Read the Text Version

Intelijen Keimigrasian 93 DAFTAR PUSTAKA BPSDM o S, Homby. Oxford Advanced Learner Dictionary Of HUKUM Current English (p. 136). Oxford University Press. New DAN HAM York. (1984). o Irwansyah-kresna (2015). “Teori Dasar Intelijen”. http:// irwansyah-kresna.blogspot.com/2015/10/teori-dasar- intelijen.html. Diakses pada hari Senin (04 Maret 2019), Pukul 09.00 Wib. o Khamdan, Muhammad. 2014. Modul Teori dan Praktik Tindakan Administratif Keimigrasian. Akademi Imigrasi. Depok. o Santoso, Muhammad Iman. 2007. Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime. Perum Percetakan Negara RI. Jakarta o Ibid. 2014. Globalisasi, Kemanan, dan Keimigrasian. Pustaka Reka. Jakarta. o Saleh, John Saroja. 2008. Sekuriti Dan Intelijen Keimigrasian, Dalam Perspektif Lalu Lintas Antar Negara. Direktorat Jenderal Imigrasi. Jakarta. o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

94 Intelijen Keimigrasian o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. o Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. o Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian. o Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F- 914.PW.01.10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Intelijen Keimigrasian Di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BPSDM HUKUM DAN HAM

Intelijen Keimigrasian 95 BPSDM Jawaban Soal Latihan dan Evaluasi HUKUM DAN HAMBab II : Pengertian Dan Fungsi Intelijen Keimigrasian Latihan 1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. 3. Fungsi intelijen keimigrasian adalah · Penyelidikan intelijen keimigrasian · Pengamanan Keimigrasian Evaluasi 1. A 2. C 3. B 4. D 5. A

BPSDM 96 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMBab III : Teknik Dasar Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Latihan 1. Penyelidikan bersifat taktis adalah penyelidikan yang bertujuan untuk memperoleh informasi taktis yang dilakukan di suatu daerah tertentu yang diperkirakan sesuatu akan terjadi (antisipasi). Penyelidikan bersifat strategis adalah penyelidikan dalam keadaan damai maupun dalam keadaan (belum terjadi sesuatu) yang dilakukan secara terus menerus untuk pengumpulan data dan informasi sebagai bahan intelijen. 2. Penyelidikan yang bersifat terbuka adalah penelitian (riset), wawancara dan interogasi. Penyelidikan intelijen keimigrasian bersifat tertutup yaitu: pengamatan dan penggambaran, penjejakan, pendengaran, penyadapan, penyusupan dan penyurupan. 3. Tujuan pengamanan keimigrasian adalah untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian. 4. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan terhadap izin keimigrasian, personil, material dan dokumen serta kantor dan instalasi vital. 5. Secara implisit, teknik penggalangan di Direktorat Intelijen Keimigrasian dilaksanakan oleh Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan.

Intelijen Keimigrasian 97 BPSDM Evaluasi HUKUM 1. A DAN HAM2. C 3. A 4. B 5. C Bab IV : Prosedur Kegiatan Intelijen Keimigrasian Latihan 1. Kegunaan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah untuk memperoleh bahan keterangan tentang segala hal dari pada objek sasaran, yang diperlukan untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan dan administrasi intelijen keimigrasian. 2. Tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah tahap perencanaan, tahap pengumpulan data dan atau informasi, tahap pengolahan bahan keterangan atau informasi dan tahap penyajian laporan hasil penyelidikan. Evaluasi 1. B 2. A 3. C

BPSDM 98 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMBab V : Pengenalan Aplikasi Laporan Harian Intelijen Berbasis Teknologi Informasi Latihan 1. Laporan harian intelijen adalah suatu bentuk produk intelijen keimigrasian yang dibuat oleh pejabat Imigrasi setiap hari yang memuat berita-berita/kejadian menonjol/ informasi dari berbagai bidang intelijen yang mencakup masalah-masalah keimigrasian yang didapat atau diterima pada hari itu dan perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan. 2. Proses pembuatan produk intelijen keimigrasian adalah pencatatan, penilaian dan penafsiran. 3. 4 (empat) macam fitur dalam menu utama yang terdapat di aplikasi Laporan Harian Intelijen (LHI) adalah tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol rekap laporan dan tombol panduan. 4. Proses melakukan upload foto kejadian dan upload file pada tampilan fitur Laporan harian intelijen adalah: Dalam melakukan upload foto kejadian maka akan muncul 2 (dua) pilihan yaitu biasa dan penting dan tahap berikutnya mengisi keterangan dan memilih tombol Ok yang berarti bahwa laporan foto telah berhasil dikirim. Dalam melakukan upload file maka dapat mengisi deskripsi keterangan serta dapat memilih tombol Ok yang berarti bahwa laporan yang berisi upload file telah berhasil dikirim.

Intelijen Keimigrasian 99 BPSDM Evaluasi HUKUM 1. A DAN HAM2. B 3. D Bab VI : Penyusunan Bahan-Bahan dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Keimigrasian Latihan 1. Pengertian informasi adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut. 2. Pengertian bahan keterangan adalah tanda-tanda, gejala- gejala, fakta, masalah atau peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, dan menghayati dengan menggunakan panca indera tentang suatu situasi dan kondisi. 3. Kategori bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian adalah: o Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol baik bersumber dari pemberitaan media massa maupun sumber lainnya. Peristiwa/masalah tersebut menjadi pembahasan/perhatian publik secara luas dan terus menerus dalam kurun waktu tertentu. o Informasi dapat diperoleh dari sumber terbuka dan sumber tertutup.

100 Intelijen Keimigrasian EvaluasiBPSDM 1. A HUKUM 2. C DAN HAM 3. B Bab VII : Penutup Evaluasi 1. C 2. B 3. A 4. A 5. A 6. B 7. A 8. C 9. A 10. A 11. D 12. C 13. B


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook