Intelijen Keimigrasian 43 BPSDM o UUK disusun berdasarkan permintaan HUKUM dari pimpinan yang berwenang dalam DAN HAM pengambilan keputusan/tindakan yang dirumuskan oleh anggota intelijen keimigrasian. o UUK ini memuat pertanyaan- pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diketahui atau belum jelas dan merupakan landasan bagi arah dan pedoman dalam pembuatan rencana penyelidikan intelijen keimigrasian. b. Analisa Sasaran Mempelajari secara terperinci dan teliti tentang sasaran penyelidikan termasuk lingkungan daerah dimana sasaran itu berada untuk mengetahui kemungkinan- kemungkinan adanya rintangan/hambatan atau fasilitas-fasilitas yang dapat membantu usaha-usaha penyelidikan yang akan dilaksanakan. c. Analisa Tugas - Menganalisa dan memperinci bahan- bahan keterangan apa yang harus dicari dan dikumpulkan. - Menentukan badan-badan pengumpul dan sumber-sumber mana yang paling tepat digunakan. - Menentukan cara melaksanakan penyelidikan yang disesuaikan dengan
BPSDM 44 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM jenis bahan keterangan dan keadaan sasaran, apakah secara tertutup atau terbuka. - Menentukan jangka waktu dan tempat penyampaian laporan serta menentukan cara bagaimana untuk dapat menggali bahan keterangan sebanyak mungkin dari sasaran atau sumber. d. Menyusun Rencana Penyelidikan Rencana penyelidikan mencakup: 1. Waktu; 2. Personil; 3. Teknik dan taktik yang dipergunakan 4. Dukungan logistik; 5. Peralatan khusus; 6. Dukungan anggaran serta pembagian tugas yang dituangkan dalam bentuk rencana penugasan dan penjabaran tugas. e. Pengawasan kegiatan Dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian pada tahap pengumpulan bahan keterangan, ada hal yang mungkin timbul di luar perencanaan yang dapat menghambat dan menggagalkan pelaksanaan kegiatan, sehingga pada tahap perencanaan ini telah
Intelijen Keimigrasian 45 pula direncanakan usaha pengamanan kegiatan yang akan dilaksanakan. BPSDM HUKUM DAN HAM 2. Tahap Pengumpulan data dan atau informasi Tahap pengumpulan merupakan pelaksanaan kegiatan penyelidikan dimana pelaksana berusaha mencari dan mengumpulkan bahan- bahan keterangan atau sumber-sumber bahan sesuai dengan pengarahan yang diberikan oleh atasan yang berwenang yaitu yang diterima pelaksana sebagai perintah atau permintaan. Pengumpulan bahan keterangan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan baik bersifat terbuka maupun tertutup sesuai kondisi sasaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun bentuk-bentuk teknik pengumpulan bahan keterangan dapat berupa: a. Penelitian; b. Wawancara; c. Interogasi;
BPSDM 46 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM d. Elisitasi; e. Pengamatan; f. Penggambaran; g. Penjejakan; h. Pendengaran; i. Penyusupan; j. Penyadapan; dan k. Penyurupan. Teknik tersebut dapat dilakukan dengan cara konvensional, yaitu penyelidikan oleh personil Direktorat Intelijen Keimigrasian maupun dengan cara memanfaatkan teknologi modern, yaitu penyelidikan menggunakan alat berteknologi tinggi yang diawaki oleh personil intelijen keimigrasian.
Intelijen Keimigrasian 47 BPSDM 3. Tahap Pengolahan Bahan Keterangan atau HUKUM Informasi DAN HAM Pengolahan yaitu kegiatan-kegiatan untuk menghasilkan produk intelijen keimigrasian dari bahan-bahan keterangan/informasi yang telah dikumpulkan. Adapun proses pengolahan melalui tahap-tahap sebagai berikut: a. Pencatatan; b. Penilaian; c. Penafsiran; d. Kesimpulan; e. Produk Intelijen Proses pengolahan bahan keterangan intelijen keimigrasian, antara lain: a. Pencatatan 1) Pencatatan dilakukan secara sistematis dan kronologis terhadap bahan-bahan keterangan/informasi, agar mudah dan cepat dapat dipelajari untuk penyajian kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam melakukan pencatatan adalah: o Pencatatan harus dilakukan secara tertib untuk memudahkan penyimpanannya. o Sederhana, mudah dimengerti, dan dapat dikerjakan oleh setiap
BPSDM 48 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM anggota, tetapi mencakup data siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana dan bilamana yang disingkat SIADIDEMENBABI atau dengan pola 7 langkah. o Dapat dikelompokkan menurut urutan kronologis maupun menurut pokok permasalahannya. Sarana-sarana pencatatan yang harus disediakan, antara lain: o Buku harian; o Beta situasi; o Lembaran kerja. b. Penilaian 1) Yaitu penentuan ukuran kepercayaan terhadap sumber informasi dan ukuran kebenaran dari isi informasi dengan menggunakan neraca penilaian. Penilaian terhadap sumber bahan keterangan/ informasi dilakukan dengan jalan memperbandingkan baik yang berasal dari sumber yang sama maupun yang berasal dari sumber lainnya. 2) Cara Penilaian Bahan Keterangan (Baket) 1. Tindakan-tindakan dalam melakukan kegunaan baket.
Intelijen Keimigrasian 49 BPSDM o Apakah baket atau informasi HUKUM tersebut diperlukan atau apakah ia DAN HAM merupakan persoalan-persoalan baru? o Apakah Baket atau informasi tersebut berguna ? kalau “ya” untuk siapa? o Apakah Baket atau informasi itu berguna untuk waktu yang akan datang? o Apakah Baket atau informasi itu berguna bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri? o Perlakuan terhadap Baket atau informasi itu disesuaikan dengan klasifikasi dan urgensinya. 2. Tindakan kedua, meneliti kepercayaan terhadap suatu Baket. Meneliti sumber dengan pertanyaan- pertanyaan sebagai berikut: - Apakah Baket atau Informasi itu didapat dari tangan pertama ? - Apakah sumber Baket atau Informasi itu sudah dikenal sebelumnya (sudah dikualifikasikan) ? - Sampai dimana sumber itu dapat dipercaya ?
50 Intelijen Keimigrasian - Apakah sumber itu mempunyai cukup pengalaman dan kemampuan untuk mendapatkan BPSDM HUKUMinfo serupa itu ? DAN HAM - Mengingat faktor waktu, tempat dan keadaan, apakah memungkinkah untuk mendapatkan Baket serupa itu ? - Penelitian terhadap sumber melalui proses pertanyaan – pertanyaan (check list), dimaksudkan untuk memudahkan penentuan ukuran kepercayaan terhadap sumber Baket tersebut. 3. Tindakan ketiga, meneliti kebenaran isi Baket Meneliti isi Baket dengan pertanyaan- pertanyaan sebagai berikut: - Apakah yang dilaporkan itu dapat diterima akal ? - Apakah Baket itu diyakinkan kebenarannya oleh Baket-Baket lainnya dari berbagai sumber ? - Sampai dimana isi Baket itu sesuai dengan Baket yang sudah ada ? - Ada kemungkinan bahwa Baket itu berasal dari satu tangan dan sengaja disampaikan melalui berbagai saluran untuk tujuan- tujuan penyesatan.
Intelijen Keimigrasian 51 BPSDM - Penelitian terhadap isi Baket HUKUM melalui proses pertanyaan- DAN HAM pertanyaan (check list) dimaksudkan untuk memudahkan penentuan ukuran kebenaran dari isi Baket. - Proses jalan pikiran tersebut dalam tindakan pertama, kedua dan ketiga pada hakekatnya dilakukan secara simultan. Adapun cara perlakuan terhadap Baket itu disesuaikan dengan urgensi dan nilainya. c. Penafsiran Penafsiran (interpretasi) adalah menentukan arti dan kegunaan Baket dihubungkan dengan Baket-Baket lainnya yang telah ada, yaitu : o Apakah Baket itu dibantah, memperkuat atau menegaskan keterangan-keterangan sebelumnya. o Apakah Baket itu memberikan suatu kepastian tentang kesimpulan-kesimpulan kita mengenai sasaran. 2. Penafsiran dilakukan dengan cara mempersamakan, mencocokkan dan
52 Intelijen Keimigrasian memperbandingkan, Baket yang baru diterima dengan Baket yang telah ada. BPSDM3. Penafsiran secara logika HUKUMsebenarnya terdiri dari 3 (tiga) tahap yang DAN HAMkadang-kadang terjadi secara simultan, yaitu tahap pengertian (terbentuknya ide/ konsep), tahap keputusan dan tahap penalaran atau penarikan kesimpulan. d. Kesimpulan 1. Pekerjaan terakhir dari pengolahan yaitu mengambil kesimpulan dari keseluruhan baket yang telah melalui proses pencatatan sampai dengan penafsiran, yang kemudian dituangkan menjadi produk intelijen keimigraisan. 2. Dalam menarik kesimpulan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (induksi, deduksi dan kumulatif). 3. Penarikan kesimpulan melalui tahap analisa, tahap integrasi dan konklusi yaitu: a. Analisa Dalam analisa diusahakan menguraikan dan mengenali persoalan yang dihadapi. Analisa dilakukan dengan memisah-misahkan masalah yang penting, membanding- bandingkan serta mensortir informasi yang sudah dinilai untuk memilih
Intelijen Keimigrasian 53 BPSDM informasi yang ada hubungannya HUKUM dengan tugas dan operasi. DAN HAM Dalam analisa ini terjadi proses identifikasi untuk mengetahui masalah pokoknya dengan mengajukan pertanyaan what, why, who, when, where, plus how disingkat 5W+1H terhadap suatu informasi. Faktor bagaimana dan mengapa seringkali sifatnya subyektif karena tidak dilihat langsung oleh petugas. Analisa membutuhkan pemikiran yang sehat dan pengetahuan yang menyeluruh mengenai prinsip-prinsip penugasan, karakteristik daerah operasi dan situasi masyarakatnya. b. Integrasi Dalam tahap ini diadakan penggabungan unsur-unsur yang masih terpisah sebelumnya, sehingga terbentuklah suatu gambaran yang logis atau hipotesa tentang kegiatan- kegiatan lawan atau karakteristik daerah operasi yang dapat mempengaruhi tugas intelijen keimigrasian. Hipotesa yang diperoleh harus dianalisa dan diuji dengan mengadakan verifikasi terhadap ada atau tidaknya indikasi-
BPSDM 54 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM indikasi di dalam batas waktu dan cara/ alat yang tersedia. c. Konklusi Konklusi berarti menarik suatu kesimpulan yang memiliki arti dan informasi yang berhubungan dengan situasi lawan dan daerah operasi, yang kemudian dapat digunakan sebagai bahan penyusunan perkiraan intelijen keimigrasian yang aktual. e. Produk intelijen 1. Sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian, yaitu produk dalam bentuk: a. Laporan informasi; b. Laporan informasi khusus; c. Laporan penugasan. 2. Produk intelijen keimigrasian dilihat dari waktu penyampaiannya terdiri dari: a. Produk yang segera harus disampaikan kepada si pemakai untuk ditindaklanjuti. b. Produk yang perlu dilakukan analisis terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada pemakai.
Intelijen Keimigrasian 55 BPSDM 4. Tahap penyajian laporan hasil penyelidikan HUKUM Produk intelijen keimigrasian yang telah dihasilkan DAN HAM harus disampaikan kepada alamat yang tepat dan waktu yang tepat. a. Penyajian produk intelijen keimigrasian memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: o Apakah isi produk intelijen keimigrasian tersebut berguna dikemudian hari. o Apakah produk intelijen keimigrasian itu berguna untuk atasan maupun Direktorat Intelijen Keimigrasian. b. Di dalam penyajian, cara dan bentuk penyajian produk intelijen keimigrasian disesuaikan dengan urgensi, tingkat kerahasiaan, kecepatan, ketepatan dan keamanan. c. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan penyajian atau penyampaian produk intelijen keimigrasian dapat dilakukan melalui: o Pejabat struktural di Direktorat Intelijen Keimigrasian; o Kurir khusus o Sarana komunikasi intelijen keimigrasian o Jaringan komputer intelijen keimigrasian.
BPSDM 56 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMI. Latihan 1. Apakah kegunaan penyelidikan intelijen keimigrasian ? 2. Sebutkan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian ? II. Rangkuman Kegiatan intelijen keimigrasian diselenggarakan dalam bentuk kegiatan penyelidikan, diarahkan untuk menemukan dan mengidentifikasi potensi ancaman atau gangguan yang mungkin timbul terhadap atau oleh orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran keimigrasian. Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Intelijen Keimigrasian adalah melaksanakan tugas pengawasan dan penyelidikan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara terukur, terencana dan terarah. Kegunaan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah untuk memperoleh bahan keterangan tentang segala hal dari pada objek sasaran, yang diperlukan untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan dan administrasi intelijen keimigrasian. Kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian dapat berlangsung melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: tahap perencanaan, tahap pengumpulan data dan atau informasi, tahap pengolahan bahan keterangan atau informasi dan tahap penyajian laporan hasil penyelidikan.
Intelijen Keimigrasian 57 BPSDM III. Evaluasi HUKUM DAN HAM Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul pelatihan ini, jawablah pertanyaan sebagai berikut: 1. Dalam tahap perencanaan penyelidikan intelijen keimigrasian memiliki urut-urutan yaitu: a. Waktu, personil, dukungan logistik dan peralatan khusus b. Perumusan unsur utama keterangan, analisa sasaran, analisa tugas, menyusun rencana penyelidikan, pengawasan kegiatan c. Pencatatan, penilaian, penafsiran, kesimpulan dan produk intelijen d. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi 2. Kegiatan intelijen keimigrasian diselenggarakan dalam bentuk: a. Penyelidikan b. Produk intelijen keimigrasian c. Pengamanan keimigrasian d. Penindakan keimigrasian 3. Teknik pengumpulan bahan keterangan dapat berupa: a. Penilaian, penafsiran, kesimpulan b. Pencatatan di buku harian, lembaran kerja dan laporan kejadian c. Penelitian, wawancara, interogasi, elisitasi, pengamatan, penggambaran d. Kerja sama dengan jaringan agen dan non lembaga pemerintah
58 Intelijen Keimigrasian IV. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bagi peserta pelatihan yang mampu menjawab latihan dan evaluasi materi pada bab ini, berarti peserta pelatihan telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Sementara itu, apabila peserta masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada bab ini dan terdapat kesalahan dalam menjawab latihan dan evaluasi materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan dan berdiskusi dengan pengajar/fasilitator serta dengan sesama peserta pelatihan lainnya. BPSDM HUKUM DAN HAM
Intelijen Keimigrasian 59 BAB V PENGENALAN APLIKASI LAPORAN HARIAN INTELIJEN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan: Setelah mempelajari Bab ini, DAN HAMpeserta diharapkan mampu menjelaskan Pengenalan Aplikasi Laporan Harian Intelijen Berbasis Teknologi Keimigrasian A. Pengenalan aplikasi laporan harian intelijen berbasis teknologi informasi I. Pengenalan Pembuatan Laporan Harian Intelijen (LHI) Laporan harian intelijen adalah suatu bentuk produk intelijen keimigrasian yang dibuat oleh pejabat Imigrasi setiap hari yang memuat berita-berita/ kejadian menonjol/informasi dari berbagai bidang intelijen yang mencakup masalah-masalah keimigrasian yang didapat atau diterima pada hari itu dan perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan. Pembuatan laporan harian intelijen bertujuan untuk: o Memberikan informasi kepada pimpinan mengenai peristiwa/kejadian yang terjadi pada hari itu; o Bahan masukan kepada pimpinan guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya; o Bahan evaluasi kerja. 59
BPSDM 60 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Berikut ini adalah syarat-syarat membuat laporan harian intelijen, antara lain: 1. Memuat berbagai bidang Intelijen Keimigrasian serta masalah di bidang keimigrasian. 2. Penguraian masalah dirumuskan dalam bahasa yang jelas dan ringkas serta menjawab pertanyaan-pertanyan apa, siapa, bilamana, bagaimana dan mengapa. 3. Berita-berita/keterangan yang disajikan masih perlu dilengkapi dan dikembangkan sehingga masalahnya menjadi jelas dan benar. 4. Bersifat informasi dan mengutamakan kecepatan penyampaian disertai dengan penilaian terhadap sumber dan informasi, misalnya informasi jujur, tidak mengada-ada dan dapat dipercaya. 5. Mengutamakan kecepatan. II. Proses Pembuatan Produk Intelijen Keimigrasian Produk intelijen keimigrasian merupakan hasil dari suatu kegiatan operasional intelijen keimigrasian dibuat setelah melalui suatu proses pengolahan yang meliputi pencatatan, penilaian dan penafsiran. a. Pencatatan Merupakan kegiatan perumusan keterangan dalam bentuk tulisan atau menggambarkannya dalam bentuk grafik dan mempersatukan persoalan-persoalan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Intelijen Keimigrasian 61 BPSDM Pencatatan mempermudah analisa serta HUKUM penyiapan penyusunan laporan-laporan intelijen DAN HAM keimigrasian menjadi suatu persoalan tertentu dalam bentuk yang teratur. Pencatatan memerlukan alat-alat serta teknik yang memungkinkan penyampaian keterangan dan informasi intelijen keimigrasian secara teratur dan tepat. Media yang digunakan dalam pencatatan dapat berupa buku harian, lembaran kerja, peta situasi, kartu TIK (kartu atau formulir yang memuat keterangan dan atau catatan singkat mengenai orang, perkumpulan/ organisasi atau suatu permasalahan singkat yang berkaitan dengan kegiatan intelijen keimigrasian) dan file. b. Penilaian Adalah suatu kegiatan untuk menentukan hubungan tingkat kepentingan dan urgensi serta tingkat kepercayaan serta kebenaran dari bahan keterangan. o Penilaian hubungan, tingkat kepentingan atau urgensi dilandaskan pada: 1. Apakah bahan keterangan itu berhubungan dengan sasaran, daerah operasi atau suatu masalah yang dihadapi ? 2. Apakah bahan keterangan itu segera dibutuhkan, dan oleh siapa ?
BPSDM 62 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 3. Apakah bahan keterangan itu berharga untuk waktu sekarang atau nanti dan untuk siapa ? o Penilaian tingkat kepercayaan Sumber bahan keterangan dan bahan pengumpul dinilai tingkat kepercayaannya (validitasnya) dan kemudian ditentukan tingkat dari kepercayaan tersebut. Penilaian tingkat kepercayaan terhadap sumber atau bahan pengumpul dapat diterapkan sebagai berikut: A : Dapat dipercaya sepenuhnya B : Biasanya dapat dipercaya C : Agak dapat dipercaya D : Biasanya tidak dapat dipercaya E : Tidak dapat dipercaya F : Kepercayaan tidak dapat dinilai Penilaian atas tingkat kebenaran suatu bahan keterangan dinyatakan dalam kategori sebagai berikut: 1 : Dibenarkan oleh Badan atau sumber lain 2 : Sangat mungkin benar 3 : Mungkin benar 4 : Kebenarannya meragukan 5 : Tidak mungkin benar 6 : Kebenarannya tidak dapat dinilai
Intelijen Keimigrasian 63 BPSDM Dalam penilaian, walaupun angka dan huruf HUKUM digunakan untuk menyatakan penilaian terhadap DAN HAM suatu bahan keterangan, angka dan huruf itu tidak tergantung satu dengan yang lainnya karena masing-masing mempunyai kriteria tersendiri. Suatu sumber bahan keterangan yang “sepenuhnya dapat dipercaya” mungkin saja melaporkan bahan keterangan yang “tak mungkin benar” sehingga nilainya menjadi A-5. Sebaliknya pada suatu bahan keterangan yang dilaporkan “yang dibenarkan sumber lain” bisa juga memberikan bahan keteranga yang “tak dapat dipercaya” sehingga nilainya adalah E-1. c. Penafsiran Adalah menentukan arti dari pada suatu bahan keterangan dalam hubungannya dengan sesuatu persoalan yang diketahui sebelumnya dan mengambil keputusan mengenai artinya. Dalam kaitan penafsiran untuk mengolah bahan keterangan dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara berfikir sebagai pendekatan, yaitu: 1. Berpikir secara intuitif Adalah suatu cara yang dapat ditempuh untuk melaksanakan penafsiran bahan keterangan. Penafsiran dengan cara berpikir intuitif ini biasanya berdasarkan pada rasa (filling) yang banyak dipengaruhi oleh pengalaman dan berproses melalui 4 tahap :
BPSDM 64 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM o Tahap akumulasi Dalam tahap ini digunakan fakta-fakta yang tersimpan di dalam otak sendiri untuk menafsirkan informasi yang diterima. Fakta-fakta tersebut pada dasarnya merupakan asumsi sehingga makin banyak pengalaman maka semakin banyak pula asumsi yang diperoleh dan akan mempermudah pekerjaan penafsiran. o Tahap inkubasi Dalam tahap ini dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap fakta-fakta (asumsi) untuk menentukan fakta mana yang dapat digunakan untuk penafsiran. Dalam hal ini diusahakan untuk mendapatkan gambaran yang logis. o Tahap Iluminasi Dalam tahap ini seolah-olah otak mejadi semakin terang sehingga mampu menemukan arti dalam bahan keterangan untuk menemukan jawaban sementara yang diinginkan atau berupa hipotesa-hipotesa. o Tahap verifikasi Dalam tahap ini hipotesa yang telah diperoleh pada tahap sebelumnya (iluminasi) diuji kebenarannya dengan mencari fakta-fakta tambahan ataupun
Intelijen Keimigrasian 65 BPSDM membandingkan dengan pengalaman HUKUM yang dimiliki yang kemudian dapat DAN HAM ditarik kesimpulan. 2. Berpikir secara ilmiah Kegiatan penafsiran dalam rangka pengolahan bahan keterangan dapat juga dilaksanakan dengan pendekatan berpikir secara ilmiah yang didasarkan pada data yang sudah pasti kebenarannya misalnya dengan menggunakan data statistik. Dengan demikian kegiatan penafsiran dengan cara ini akan memerlukan waktu yang relatif sama. 3. Berpikir secara logis Kegiatan penafsiran dalam rangka pengolahan bahan keterangan dapat dilakukan dengan pendekatan berpikir secara logika (akal). Penafsiran menurut cara ini pada dasarnya merupakan proses mental dalam memperoleh suatu kesimpulan dengan penafsiran merupakan hasil pertimbangan yang kritis melalui proses analisa, integrasi dan kesimpulan. Penafsiran dengan pendekatan merupakan cara yang digunakan dalam proses pengolahan bahan keterangan di bidang intelijen keimigrasian.
BPSDM 66 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM o Analisa Adalah pemilihan dan penyaringan bahan-bahan keterangan yang lain sesuai dengan kepentingan persoalan yang dihadapi ataupun operasi dan tugas yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan analisa diperlukan adanya pertimbangan-pertimbangan yang baik dan pengetahuan yang menyeluruh tentang bidang-bidang atau hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi baik yang menyangkut keadaan daerah operasi, termasuk faktor-faktor yang berpengaruh dalam bidang keimigrasian. o Integrasi Adalah kegiatan penggabungan (komplikasi) dari bahan keterangan yang telah berhasil dipecah-pecahkan pada waktu kegiatan analisa dan dihimpun kembali dengan bahan keterangan yang sudah diketahui sehingga terbentuk suatu gambaran yang logis dan hasilnya merupakan suatu hipotesa tentang suatu persoalan yang dihadapi, baik yang menyangkut keadaan sasaran dan daerah operasi termasuk faktor-faktor lain yang mempengaruhi situasi dan keadaan di bidang Keimigrasian. Pengembangan
Intelijen Keimigrasian 67 BPSDM hipotesa menghendaki diperlukan HUKUM pertimbangan pada tahap analisa. DAN HAM Dari hipotesa yang diperoleh dianalisa dan diuji. Analisa suatu hipotesa juga meliputi penentuan indikasi-indikasi yang mungkin timbul jika sekiranya hipotesa tersebut benar-benar berlaku sedang proses penyajiannya akan mencakup pembuktian ada atau tidaknya indikasi-indikasi tersebut dalam kaitannya dengan batas waktu tertentu. o Kesimpulan Langkah terakhir dalam pengolahan bahan keterangan ialah merumuskan kesimpulan atas dasar hipotesa yang dikembangkan dianalisa dan diuji serta dianggap yang berlaku bagi hasil integrasi. Kesimpulan merupakan jawaban atas pertanyaan “apa arti bahan keterangan yang diperoleh dalam hubungannya dengan keadaan sasaran dan keadaan daerah operasi serta pelaksanaan tugas”. o Peramalan Dari hasil penafsiran bahan keterangan yang didapat dari pelaksanaan kegiatan operasional Intelijen Keimigrasian, untuk mengetahui apa yang sebenarnya telah terjadi termasuk
BPSDM 68 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM yang melatarbelakangi. Dari hasil penafsiran tersebut kemudian dapat meramalkan tentang apa yang muungkin atau terjadi dan bagaimana cara penanggulangannya. Untuk meramalkan sesuatu yang sekali terjadi, dapat digunakan : 1. Ramalan sebagai hasil sebab akibat (causative forecasting). 2. Ramalan yang didasarkan adanya unsur- unsur yang hampir sama dengan yang sudah terjadi (analogy forecasting). 3. Ramalan yang didasarkan atas kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi (probability forecasting). Untuk meramalkan perkembangan situasi dapat dipengaruhi oleh: 1. Ramalan berdasarkan ketahanan sasaran (presistance forecasting). 2. Ramalan yang didasarkan pada lintasan keadaan yang ada (trayector forecasting). 3. Ramalan yang didasarkan pada urut-urutan yang sudah ada (cyclic forecasting).
Intelijen Keimigrasian 69 III. Contoh aplikasi laporan harian intelijen (LHI) BPSDM HUKUM DAN HAM
70 Intelijen Keimigrasian BPSDM HUKUM DAN HAM
Intelijen Keimigrasian 71 BPSDM HUKUM DAN HAM
72 Intelijen Keimigrasian BPSDM HUKUM DAN HAM
Intelijen Keimigrasian 73 BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM 74 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAMIV. Latihan 1. Apakah pengertian laporan harian intelijen ? 2. Sebutkan proses pembuatan produk intelijen keimigrasian ? 3. Sebutkan 4 (empat) macam fitur dalam menu utama yang terdapat di aplikasi laporan harian intelijen (LHI) ? 4. Jelaskan bagaimana proses melakukan upload foto kejadian dan file pada tampilan fitur laporan harian intelijen (LHI) ? V. Rangkuman Laporan harian intelijen adalah suatu bentuk produk intelijen keimigrasian yang dibuat oleh pejabat Imigrasi setiap hari yang memuat berita-berita/kejadian menonjol/ informasi dari berbagai bidang intelijen yang mencakup masalah-masalah keimigrasian yang didapat atau diterima pada hari itu dan perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan. Pembuatan laporan harian intelijen bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pimpinan mengenai peristiwa/kejadian yang terjadi pada hari itu, bahan masukan kepada pimpinan guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya, bahan evaluasi kerja. Produk intelijen keimigrasian merupakan hasil dari suatu kegiatan operasional intelijen keimigrasian dibuat setelah melalui suatu proses pengolahan yang meliputi pencatatan, penilaian dan penafsiran. Pada pengenalan aplikasi laporan harian intelijen (LHI) terdapat 4 (empat) macam tombol di menu utama yaitu: tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol rekap laporan dan tombol panduan. Kemudian pada fitur laporan harian intelijen (LHI) terdapat 2 (dua) pilihan yaitu foto dan upload file. Apabila memilih tombol
Intelijen Keimigrasian 75 BPSDM foto maka tampilan yang muncul adalah “Foto Kejadian” HUKUM dan selanjutnya pilih kategori maka akan muncul 2 (dua) DAN HAM pilihan yaitu biasa dan penting dan tahap berikutnya mengisi keterangan dan memilih tombol Ok yang berarti bahwa laporan foto telah berhasil dikirim. Apabila memilih tombol upload file maka dapat melakukan upload file dan selanjutnya dapat mengisi deskripsi keterangan serta dapat memilih tombol Ok yang berarti bahwa laporan yang berisi upload file telah berhasil dikirim. VI. Evaluasi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul pelatihan ini, jawablah pertanyaan sebagai berikut: 1. Pembuatan laporan harian intelijen bertujuan untuk: a. Memberikan informasi kepada Pimpinan mengenai peristiwa/kejadian yang terjadi pada hari itu, bahan masukan kepada pimpinan guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya dan bahan evaluasi kerja b. Membuat perkiraan intelijen keimigrasian c. Digunakan sebagai arsip produk intelijen keimigrasian d. Didistribusikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kantor 2. Pengertian Produk intelijen keimigrasian adalah: a. Tanda-tanda, gejala-gejala, fakta, masalah atau peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui dan menghayati
BPSDM 76 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM b. Hasil dari suatu kegiatan operasional intelijen keimigrasian dibuat setelah melalui suatu proses pengolahan yang meliputi pencatatan, penilaian dan penafsiran c. Suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam instansi atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi d. Peninjauan dan penelaahan sebagai sumber masalah serta faktor lainnya yang ikut mempengaruhi 3. Pada fitur laporan harian intelijen (LHI) yang terdapat di aplikasi laporan harian intelijen (LHI) terdapat 2 (dua) pilihan yaitu: a. Laporan foto kejadian dan keterangan b. Deskripsi dan foto c. Upload file dan keterangan d. Foto dan upload file VII. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bagi peserta pelatihan yang mampu menjawab latihan dan evaluasi materi pada bab ini, berarti peserta pelatihan telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Sementara itu, apabila peserta masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada bab ini dan terdapat kesalahan dalam menjawab latihan dan evaluasi materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan dan berdiskusi dengan pengajar/fasilitator serta dengan sesama peserta pelatihan lainnya.
Intelijen Keimigrasian 77 BAB VI PENYUSUNAN BAHAN-BAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN KEIMIGRASIAN BPSDM HUKUMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab ini, DAN HAMpeserta diharapkan mampu menjelaskan Penyusunan Bahan-Bahan dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Keimigrasian A. Penyusunan Bahan-Bahan dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Keimigrasian I. Pengertian informasi dan bahan keterangan Pada dasarnya kegiatan intelijen keimigrasian adalah bersifat mengumpulkan informasi. Informasi adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut. Dalam tahap penyusunan bahan-bahan merupakan kegiatan penyelidikan dimana pelaksana berusaha mencari dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan atau sumber-sumber bahan. Bahan keterangan adalah tanda-tanda, gejala-gejala, fakta, masalah atau peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, dan menghayati dengan menggunakan panca indera tentang suatu situasi dan kondisi. Menurut Irwansyah Kresna, bahan 77
BPSDM 78 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM keterangan merupakan bahan dasar yang masih mentah.3 Penyusunan bahan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan baik bersifat terbuka dan tertutup sesuai dengan kondisi sasaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Kategori bahan yang disusun dalam pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian Bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian, antara lain: 1. Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol baik bersumber dari pemberitaan media massa maupun sumber lainnya. Peristiwa/ masalah tersebut menjadi pembahasan/ perhatian publik secara luas dan terus menerus dalam kurun waktu tertentu. 2. Informasi dapat diperoleh dari sumber terbuka dan sumber tertutup. o Informasi dari sumber terbuka dapat diperoleh dari buku, pemberitaan umum seperti surat kabar, majalah, jurnal, radio/ televisi/berita online/internet; o Informasi dari sumber tertutup dapat diperoleh dari laporan hasil pengumpulan 3 Irwansyah-kresna (2015). “Teori Dasar Intelijen”. http://irwansyah- kresna.blogspot.com/2015/10/teori-dasar-intelijen.html. Diakses pada hari Senin (04 Maret 2019), Pukul 09.00 Wib.
Intelijen Keimigrasian 79 BPSDM bahan keterangan (pulbaket), informasi dari HUKUM instansi/komunitas intelijen negara lainnya DAN HAM (Baintelkam Polri, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, BNPT dan lain sebagainya), Informasi dari informan/jaringan agen. Tidak semua informasi yang diperoleh dari sumber informasi merupakan informasi intelijen. Informasi intelijen adalah informasi yang mengandung unsur intelijen yaitu ketepatan waktu, relevansi dan kerahasiaan informasi. III. Latihan 1. Sebutkan pengertian informasi ? 2. Sebutkan pengertian bahan keterangan ? 3. Sebutkan kategori bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian ? IV. Rangkuman Informasi adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut. Dalam tahap penyusunan bahan-bahan merupakan kegiatan penyelidikan dimana pelaksana berusaha mencari dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan atau sumber-sumber bahan. Bahan keterangan adalah tanda-tanda, gejala-gejala, fakta, masalah atau peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, dan menghayati dengan menggunakan panca indera tentang suatu situasi
BPSDM 80 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM dan kondisi. Menurut Irwansyah Kresna, bahan keterangan merupakan bahan dasar yang masih mentah. Bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian, antara lain: a. Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol baik bersumber dari pemberitaan media massa maupun sumber lainnya. Peristiwa/ masalah tersebut menjadi pembahasan/ perhatian publik secara luas dan terus menerus dalam kurun waktu tertentu. b. Informasi dapat diperoleh dari sumber terbuka dan sumber tertutup. o Informasi dari sumber terbuka dapat diperoleh dari buku, pemberitaan umum seperti surat kabar, majalah, jurnal, radio/ televisi/berita online/internet; o Informasi dari sumber tertutup dapat diperoleh dari laporan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), informasi dari instansi/komunitas intelijen negara lainnya (Baintelkam Polri, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, BNPT dan lain sebagainya) serta informasi dari informan/jaringan agen.
Intelijen Keimigrasian 81 BPSDM V. Evaluasi HUKUM DAN HAM Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul pelatihan ini, jawablah pertanyaan sebagai berikut: 1. Pada dasarnya kegiatan intelijen keimigrasian adalah bersifat: a. Mengumpulkan informasi b. Menyiapkan penilaian c. Mendistribusikan laporan harian d. Menyortir bahan keterangan yang akan dilakukan pendalaman 2. Bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian, antara lain: a. Bahan keterangan yang masih mentah b. Fenomena, peristiwa di masa lampau c. Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol dan informasi yang berasal dari sumber terbuka dan sumber tertutup d. Fakta dan gejala-gejala alam 3. Informasi intelijen adalah informasi yang mengandung unsur intelijen yaitu: a. Kecepatan, tidak mengada-ada b. Ketepatan waktu, relevansi dan kerahasiaan informasi c. Rahasia dan dapat dipertanggungjawabkan d. Ketepatan bahan keterangan dan dapat dipercaya sumbernya
82 Intelijen Keimigrasian VI. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bagi peserta pelatihan yang mampu menjawab latihan dan evaluasi materi pada bab ini, berarti peserta pelatihan telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Sementara itu, apabila peserta masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada bab ini dan terdapat kesalahan dalam menjawab latihan dan evaluasi materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan dan berdiskusi dengan pengajar/fasilitator serta dengan sesama peserta pelatihan lainnya. BPSDM HUKUM DAN HAM
Intelijen Keimigrasian 83 BAB VII PENUTUP BPSDM A. Kesimpulan HUKUM DAN HAM Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara memiliki tugas tidak hanya mengawasi lalu lintas orang melainkan dituntut dapat mengantisipasi perkembangan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime (TOC) yang terorganisasi. Meningkatnya perkembangan kejahatan tersebut merupakan dampak negatif dari mobilisasi penduduk antar negara. Melihat perkembangan kejahatan lintas negara (transnational crimes) maka tugas pokok dan fungsi intelijen keimigrasian sangat penting dalam melaksanakan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini. Selain itu, informasi intelijen memiliki nilai yang sangat tinggi, disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan/ kebijakan yang tepat. Berdasarkan Bab I angka 30 Ketentuan Umum Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. 83
BPSDM 84 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Dimana fungsi Intelijen keimigrasian ini meliputi: Penyelidikan Intelijen Keimigrasian dan Pengamanan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian. Dalam melaksanakan fungsinya Pejabat Imigrasi berwenang untuk mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing, melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian dan melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pelaksanaan tugas Keimigrasian. Kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian dilakukan secara terbuka dan tertutup. Kegiatan penyelidikan keimigrasian secara terbuka dilaksanakan melalui penelitian, wawancara dan interogasi sedangkan kegiatan penyelidikan keimigrasian secara tertutup dilaksanakan melalui pengamatan/ penggambaran, penjejakan, penyadapan, penyusupan, penyurupan; dan/ atau penggalangan. Kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian dapat berlangsung melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: tahap perencanaan, tahap pengumpulan data dan atau informasi, tahap pengolahan bahan keterangan atau informasi dan tahap penyajian laporan hasil penyelidikan. Pengamanan keimigrasian bertujuan untuk mendeteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman,
Intelijen Keimigrasian 85 BPSDM tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi HUKUM Keimigrasian. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan DAN HAMterhadap izin keimigrasian, pengamanan personil, material dan dokumen, kantor dan instansi vital. Pembuatan laporan harian intelijen bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pimpinan mengenai peristiwa/kejadian yang terjadi pada hari itu, bahan masukan kepada pimpinan guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya, bahan evaluasi kerja. Laporan harian intelijen sebagai salah satu produk intelijen keimigrasian. Produk intelijen keimigrasian merupakan hasil dari suatu kegiatan operasional intelijen keimigrasian dibuat setelah melalui suatu proses pengolahan yang meliputi pencatatan, penilaian dan penafsiran. Pada pengenalan aplikasi laporan harian intelijen (LHI) terdapat 4 (empat) macam tombol di menu utama yaitu: tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol rekap laporan dan tombol panduan. Selanjutnya peserta dapat memilih 2 (dua) pilihan fitur yaitu foto dan upload file pada fitur laporan harian intelijen. Pada dasarnya kegiatan intelijen berguna untuk memperoleh bahan-bahan keterangan tentang segala hal daripada obyek sasaran, yang diperlukan untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan dan administrasi intelijen keimigrasian. Penyusunan bahan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan baik bersifat terbuka dan tertutup sesuai dengan kondisi sasaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPSDM 86 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM Bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian, antara lain: a. Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol baik bersumber dari pemberitaan media massa maupun sumber lainnya. Peristiwa/masalah tersebut menjadi pembahasan/perhatian publik secara luas dan terus menerus dalam kurun waktu tertentu. b. Informasi dapat diperoleh dari sumber terbuka (buku, pemberitaan umum seperti surat kabar, majalah, jurnal, radio/televisi/berita online/internet) dan sumber tertutup (laporan pulbaket dan informasi dari Baintelkam Polri, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, BNPT serta informasi dari informan/jaringan agen). B. Evaluasi Peserta pelatihan diharapkan mampu menjawab dan mengerjakan soal-soal evaluasi kegiatan pelatihan sehingga tujuan pelatihan dapat terukur. Soal-soal evaluasi diberikan kepada peserta pelatihan sebelum (pre-test) dan setelah (post-test) mempelajari materi yang ada dalam modul pelatihan ini. Pre-test dijadikan sebagai dasar pengukuran tingkat pemahaman dan pengetahuan yang telah dimiliki saat ini sedangkan post-test digunakan untuk mengukur peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta setelah mendapatkan materi pelatihan ini.
Intelijen Keimigrasian 87 BPSDM Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini: HUKUM DAN HAM1. Apakah yang dimaksud dengan intelijen keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian? a. Kegiatan memperoleh atau mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan keterangan sebagai usaha penginderaan dan peringatan dini bagi pimpinan, baik di bidang pembinaan maupun operasional Direktorat Jenderal Imigrasi b. Kegiatan mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok atau perorangan c. Kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi d. Kegiatan operasi yang menggunakan kekuatan unit-unit intelijen keimigrasian yang disusun dan diorganisir secara khusus guna dihadapkan kepada penanganan target operasi dalam waktu atau daerah tertentu 2. Fungsi intelijen keimigrasian menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian adalah: a. Penyelidikan operasi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian b. Penyelidikan intelijen keimigrasian dan pengamanan keimigrasian
BPSDM 88 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM c. Penyelidikan operasi intelijen keimigrasian dan produk intelijen keimigrasian d. Pengamanan keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian 3. Penyelidikan intelijen keimigrasian dapat dilaksanakan secara: a. terbuka dan tertutup b. terbuka dan taktis c. taktis dan strategis d. tertutup dan taktis 4. Pengamanan keimigrasian dilaksanakan terhadap: a. Izin keimigrasian, personil, material dan dokumen serta kantor dan instalasi vital b. Pengamanan personil, obyek vital, visa dan blanko dokumen perjalanan c. Pas Lintas Batas (PLB), Paspor dan Kantor Imigrasi d. Kantor Imigrasi, ruang detensi imigrasi dan instalasi vital 5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa fungsi intelijen keimigrasian tidak mengatur tentang penggalangan. Hal tersebut mengakibatkan: a. Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan tidak dapat melaksanakan fungsi penggalangan secara optimal b. Subdit Produksi Intelijen dapat menghasilkan laporan perkiraan intelijen keimigrasian
Intelijen Keimigrasian 89 BPSDM c. Subdit Penyelidikan dan Operasi Intelijen HUKUM Keimigrasian dapat melaksanakan kegiatan DAN HAM operasi intelijen keimigrasian dengan baik d. Subdit Kerjasama Intelijen dan Bimbingan Jaringan dapat melaksanakan fungsi penggalangan secara optimal 6. Kegiatan intelijen keimigrasian diselenggarakan dalam bentuk: a. Kegiatan penggalangan b. Kegiatan penyelidikan c. Kegiatan operasi intelijen keimigrasian d. Kegiatan pengamanan intelijen keimigrasian 7. Kegunaan penyelidikan intelijen keimigrasian adalah: a. Untuk memperoleh bahan keterangan tentang segala hal dari pada objek sasaran, yang diperlukan untuk menunjang perencanaan, pelaksanaan dan administrasi intelijen keimigrasian b. Untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan keterangan c. Untuk membuat analisa sasaran penyelidikan d. Untuk menghasilkan produk intelijen keimigrasian dari bahan-bahan keterangan dan informasi yang telah dikumpulkan 8. Laporan harian intelijen merupakan: a. Hasil pengamanan intelijen keimigrasian b. Hasil kegiatan kerja sama intelijen keimigrasian c. Hasil produk intelijen keimigrasian d. Hasil kegiatan operasi intelijen keimigrasian
BPSDM 90 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 9. Pembuatan laporan harian intelijen bertujuan untuk: a. Memberikan informasi kepada pimpinan mengenai peristiwa/kejadian yang terjadi pada hari itu, bahan masukan kepada pimpinan guna menentukan langkah kebijakan selanjutnya, bahan evaluasi kerja b. Melakukan penelaahan terhadap semua kemungkinan perubahan yang berkembang di bidang keimigrasian c. Meramalkan sesuatu berdasarkan hubungan sebab akibat d. Melakukan proses pengolahan dan administrasi yang disusun sesuai dengan bentuk-bentuk yang telah ditentukan 10. Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat membuat laporan harian intelijen, antara lain: a. Mencakup bidang-bidang yang luas, umum dan bersifat statis b. Memuat berbagai bidang Intelijen Keimigrasian dan masalah di bidang keimigrasian, penguraian masalah dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan ringkas, bersifat informasi dan mengutamakan kecepatan penyampaian disertai dengan penilaian terhadap sumber dan informasi (informasi bersifat jujur, tidak mengada- ada dan dapat dipercaya) serta mengutamakan kecepatan c. Memuat informasi perkembangan situasi yang
Intelijen Keimigrasian 91 BPSDM mendapatkan perhatian khusus dari instansi HUKUM pemerintah lainnya DAN HAM d. Mengetahui fakta dan pendapat dari pelapor 11. Pada pengenalan aplikasi laporan harian intelijen (LHI) terdapat 4 (empat) macam tombol di menu utama yaitu: a. Tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol rekap laporan dan tombol panduan b. Tombol upload foto, tombol upload file, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol rekap laporan dan tombol panduan c. Tombol laporan kejadian, tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI) dan tombol upload foto d. Tombol check & lapor, tombol laporan harian intelijen (LHI), tombol laporan kejadian dan tombol panduan 12. Pengertian bahan keterangan adalah: a. Bahan-bahan bersifat masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut b. Hasil laporan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait c. Hasil pendapat dari informan dan pelapor d. Tanda-tanda, gejala-gejala, fakta, masalah atau peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, dan menghayati dengan menggunakan panca indera tentang suatu situasi dan kondisi
BPSDM 92 Intelijen Keimigrasian HUKUM DAN HAM 13. Informasi dapat diperoleh dari: a. Sumber rahasia b. Sumber internal c. Sumber terbuka dan sumber tertutup d. Sumber internal dan eksternal 14. Bahan-bahan yang disusun dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian, antara lain: a. Sumber informasi yang tidak akurat b. Masalah yang sedang berkembang/hangat/ menonjol baik bersumber dari pemberitaan media massa maupun sumber lainnya c. Sumber informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan d. Hasil rumor yang belum jelas sumber informasinya C. Tindak Lanjut Melakukan penilaian dari hasil jawaban atas latihan soal yang diberikan dan mengajak peran aktif dari peserta pelatihan dalam berdiskusi dengan memberikan contoh kasus sehingga peserta diharapkan mampu memberikan analisa dan upaya yang akan dilakukan dalam menghadapi permasalahan dari contoh kasus yang diberikan. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan tugas kepada peserta pelatihan analis keimigrasian ahli pertama berupa penulisan laporan perkiraan intelijen apabila hasil penilaian diskusi tersebut menunjukan nilai pada kategori “menengah dan tinggi”.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108