Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PEMERIKSAAN DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PERJALANAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i
BPSDM ii Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Agung Sampurno Arief Rachman Kunjono Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan / Oleh 1. Agung Sampurno, 2. Arief Rachman Kunjono Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 74 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan v DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN................................................ 1 1. Latar Belakang.................................................... 1 2. Deskripsi Singkat ............................................... 4 3. Manfaat Bahan Ajar............................................ 4 4. Tujuan Pembelajaran ......................................... 5 A. Kompetensi Dasar....................................... 5 5. B. Indikator Keberhasilan................................ 5 6. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 5 Petunjuk Belajar.................................................. 6 BAB II DOKUMEN PERJALANAN ............................... 7 1. Definisi/Pengertian ............................................. 7 2. Jenis dan Kewenangan Penerbitan Dokumen Perjalanan............................................................ 9 3. Latihan ................................................................ 15 4. Rangkuman........................................................ 16 5. Evaluasi Materi.................................................... 16 6. Umpan Balik dan Tindak Lanjut........................ 17 BAB III PERSYARATAN DAN PROSEDUR................... 19 1. Persyaratan Permohonan.................................. 19 2. SOP Permohonan Paspor ................................. 25 3. Teknik Pemeriksaan Berkas Permohonan........ 28 4. Latihan................................................................. 43 5. Rangkuman........................................................ 44 6. Evaluasi Materi ................................................... 44 7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut........................ 45 v
vi Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan BAB IV TATACARA WAWANCARA ............................... 47 1. Jenis Wawancara .............................................. 48 2. Teknik Wawancara............................................. 50 3. Latihan ................................................................ 52 4. Rangkuman........................................................ 54 5. Evaluasi Materi ................................................... 54 6. Umpan Balik dan Tindak Lanjut........................ 54 BPSDM HUKUMBAB VPENGAMBILAN FOTO DAN SIDIK JARI ....... 57 DAN HAM1.Teknologi Biometrik............................................57 2. Perangkat Biometerik......................................... 59 3. Teknis Pengambilan Foto dan Sidik Jari........... 61 4. Latihan ................................................................ 63 5. Rangkuman........................................................ 63 6. Evaluasi Materi.................................................... 64 7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut........................ 64 BAB VI RANGKUMAN.................................................... 65 BAB VII PENUTUP........................................................... 67 DAFTAR PUSTAKA .......................................................... 70
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM 1. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Jumlah Tenga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang ditahan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) pada 1 Januari-24 Mei 2018 mencapai 6.315 orang. Direktur JIM Dato’Seri Haji Mustafar bin Haji Ali mengatakan Indonesia adalah negara dengan tenaga kerja illegal tertinggi di Malaysia. Sebanyak 2.500 TKI dinyatakan illegal di Arab Saudi berdasarkan data BNP2TKI tahun 2017. Daerah penyumbang TKI terbesar di Indonesia yaitu Lombok Timur, Indramayu, Lombok Tengah dan Cirebon. Pengadilan Hongkong pada tada tanggal 22 Desember 2017 mengabulkan tuntutan Erwiana sebesar HK $ 809.430 (Rp. 1,4 miliar) atas penganiayaan yang dilakukan bekan majikannya. Dari sekitar 300 kasus penganiayaan fisik dan seksual di Hongkong setiap tahun, 50% di antaranya menimpa TKI (Mission for Migrant Workers, 2017). Upaya pencegahan agar peristiwa tersebut diatas tidak terjadi dan terselamatkannya nyawa manusia, salah satunya melalui peran Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yaitu melalui pengawasan pada saat permohonan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Bentuk pengawasan tersebut berupa pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan penerbitan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi di Kantor Imigrasi dan tempat-tempat permohonan dokumen perjalanan lainnya. Pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan penerbitan dokumen perjalanan adalah proses yang sangat penting dalam proses penerbitan dokumen
BPSDM 2 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM perjalanan. Dokumen perjalanan diterbitkan berdasarkan permohonan secara tertulis oleh pemohon disertai dengan menyertakan dokumen persyaratan yang sah dan masih berlaku. Untuk itu maka penting sekali untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dokumen perjalanan yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Kepemilikan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian adalah hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk itu, maka petugas imigrasi harus mampu menentukan dan memutuskan kewarganegaraan pemohon dokumen perjalanan berdasarkan dokumen persyaratan yang diberikan pada saat mengajukan permohonan. Kemampuan menentukan dan memutuskan kewarganegaraan pemohon dokumen perjalanan dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan secara seksama dengan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, eksaminasi, dan justifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diberikan. Untuk itu maka, petugas harus memahami dan memiliki kemampuan untuk mengenal dokumen- dokumen persyaratan tersebut yang diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda. Beberapa instansi tersebut diberikan kewenangan khusus sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk menerbitkan dokumen resmi yang isinya memberikan penjelasan tentang data dan informasi/keterangan tentang pemegangnya. Beberapa instansi yang berwenang menerbitkan dokumen resmi terkait dengan persyaratan permohon paspor diantaranya adalah Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, POLRI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Pengadilan Umum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 3 Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan instansi berwenang lainnya di luar negeri. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi-instansi BPSDM HUKUMtersebut memiliki standard dan spesifikasi serta proses DAN HAM penerbitan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut perlu dipahami dan diketahui sehingga dapat membantu dan digunakan/dimanfaatkanketika melakukan proses identifikasi, verifikasi, eksaminasidan justifikasi dokumen- dokumen persyaratan yang disertakan; Agar dapat melaksanakan tugas pemeriksaan tersebut maka perlu memiliki pengetahuan dan ketrampilan tertentu. Pengetahuan dan ketrampilan dimaksud berupa kemampuan memeriksa material dokumen, fitur pengaman, profilling, body language, behaviour, gesturing, komunikasi, dan wawancara, baik yang dilaksanakan secara tanpa alat bantu maupun dengan menggunakan peralatan tertentu dan teknologi informasi. Untuk itu, modul pelatihan pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan dokumen perjalanan ini dibuat berdasarkan kebutuhan sehingga mudah dipahami dan dimengerti serta dapat dilaksanakan dan diikuti dengan baik oleh peserta maupun tenaga pelatih. Sebagai bahan pelatihan, modul pelatihan ini juga dilengkapi dengan materi ajar lainnya agar maskud dan tujuan pelatihan dapat tercapai. Materi ajar lainnya tersebut dapat langsung diakses oleh peserta pelatihan sebagaimana terdapat dalam bagian Daftar Pustaka. Melalui modul ini nantinya diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan kepuasan masyarakat pemohon dokumen perjalanan Republik Indonesia baik yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
BPSDM 4 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM2. Deskripsi Singkat Pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan penerbitan dokumen perjalanan adalah proses penting untuk menetapkan keabsahan dan validitas dokumen peryaratan sehingga dokumen perjalanan yang digunakan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemegangnya. Pejabat Imigrasi/Petugas Pemeriksa Keimigrasian dalam melakukan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk dapat melakukan proses identifikasi, verifikasi, eksaminasi dan justifikasi dokumen persyaratan yang diserahkan oleh pemohon pada saat mengajukan permohonan dokumen perjalanan. Pengetahuan dan ketrampilan petugas tersebut berupa berupa kemampuan memeriksa material dokumen, fitur pengaman, profilling, body language, behaviour, gesturing, komunikasi, dan wawancara, baik yang dilaksanakan secara tanpa alat bantu maupun dengan menggunakan peralatan tertentu dan teknologi informasi. Proses pemeriksaan dokumen persyaratan dokumen perjalanan yang baik dan benar akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik, baik masyarakat pemilik dokumen perjalanan, negara yang akan dikunjunginya maupuin masyarakat global. 3. Manfaat Bahan Ajar Modul pelatihan ini merupakan bahan ajar bagi Analis Keimigrasian Ahli Pertama yang bersifat self isnstructional, continuous progress, self contained, cross referencing dan self evaluation. Manfaat dari bahan ajar ini adalah: A. Memberikan gambaran umum tentang konsep dokumen perjalanan, dokumen persyaratan permohonan dokumen perjalanan, pemeriksaan dokumen, dan wawancara;
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 5 B. Mengajarkan keterampilan pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan dokumen perjalanan dan wawancara. BPSDM HUKUM4. Tujuan Pembelajaran DAN HAMA. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti modul pelatihan ini, Peserta pelatihan mampu mengaplikasikan pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan dokumen perjalanan dan wawancara. B. Indikator Keberhasilan Secara khusus, setelah menyelesaikan modul pelatihan ini, peserta pelatihan dapat: a) Menjelaskan pengertian, jenis dan kewenangan penerbitan dokumen perjalanan; b) Dapat menjelaskan persyaratan dan prosedur penerbitan dokumen perjalanan; c) Dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan; d) Dapat melakukan wawancara kepada pemohon dokumen perjalanan; e) Dapat melakukan pengambilan foto dan sidik jari; f) Dapat mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. 5. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok A. Pengertian dan jenis-jenis dokumen perjalanan; B. Persyaratan dan prosedur penerbitan dokumen perjalanan; C. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan; D. Teknik wawancara kepada pemohon dokumen perjalanan; E. Teknik pengambilan foto dan sidik jari;
6 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan F. Pengumpulan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. 6. Petunjuk Belajar Penyampaian materi pelatihan ini menggunakan pendekatan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), dalam bentuk: A. Ceramah dan Diskusi B. Tanya jawab C. Simulasi/Praktek D. Questioner test BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 7 BAB II DOKUMEN PERJALANAN BPSDM Indikator Keberhasilan: HUKUM 1. Mampu menjelaskan pengertian, jenis dan kewenangan DAN HAM penerbitan dokumen perjalanan; 2. Dapat mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. 1. Definisi/Pengertian Dokumen perjalanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Travel Document(dokumen perjalanan) berdasarkan Glossary on Migration, International Migration Law, yang diterbitkan oleh International Organization for Migration (IOM) tahun 2004, hal. 66 menyebutkan bahwa “travel document is all documents which are acceptable proof of identity for the purpose of entering another country”. Dari definisi diatas dapat dijelaskan bahwa dokumen perjalanan (travel document) merupakan dokkumen resmi yang memuat identitas diri pemegangnya yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negara. Yang dimaksud dokumen resmi adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan dan diterbitkan oleh instansi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkannya. Data dan informasi yang ada di dalam dokumen menjadi dasar bagi petugas
BPSDM 8 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM berwenang untuk memberikan izin masuk dan tinggal di wilayah teritorialnya. Selanjutnya, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) di definisikan sebagai Paspor Republik Indonesia (Paspor) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP). Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan menjadi identitas diri dan bukti kewarganegaraan Indonesia. Sementara SPLP adalah dokumen perjalanan untuk WNI yang akan dipulangkan ke wilayah Indonesia dan WNA yang tidak memiliki paspor dan akan ke luar dari wilayah Indonesia. Data dan informasi yang ada di dalam DPRI berasal dari dokumen persyaratan yang diberikan pada saat pengajuan proses peromohonan dan telah dilakukan verifikasi keabsahan dan validitasnya oleh petugas berwenang baik didalam negeri maupun pada Perwakilan RI di luar negeri. Dengan demikian dokumen perjalanan tidak hanya memuat data dan identitas diri pemegangnya, tetapi dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum ketika melakukan perlintasan, tinggal dan berada di luar negeri. Gambar.2.1. Paspor Kebangsaan
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 9 BPSDM HUKUM DAN HAM2. Kewenangan Penerbitan dan Jenis Dokumen Perjalanan Kewenangan penerbitan DPRI diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian dan Peraturan Pemerintah Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Bisa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Kewenangan Paspor Biasa kewenangannya adalah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinaskewenangannya berada di bawah Menteri Luar Negeri.Menteri atau pejabatyang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian serta pengadaan dan standarisasi Paspor. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut: A. PemberianPaspor Biasa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan paspor biasa di wilayah Indonesia yaitu pada Kantor Imigrasi, maupun di luar wilayah Indonesia yaitu pada Perwakilan Republik Indonesia, baik paspor biasa elektronik maupun paspor biasa non-elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Proses pemberian Paspor biasa harus melalui permohonan yang dapat diajukan secara manual
BPSDM 10 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM atau elektronik dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Sebelum memberikan Paspor biasa, Pejabat imigrasi berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan peryaratan, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi. B. Penarikan Paspor Biasa Penarikan dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia jika pemegangnya: 1) Dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice bagi yang berada di luar wilayah Indonesia; 2) Masuk dalam daftar pencegahan. Penarikan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk jika pemegangnya berada di wilayah Indonesia, dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia jika berada di luar wilayah Indonesia dengan memberikan SPLP sebagai dokumen pengganti yang digunakan untuk proses pemulangan. Jika pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi maka penarikan dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. Namun demikian Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 11 BPSDM 1) Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana HUKUM berdasarkan keputusan pengadilan yang DAN HAM berkekuatan hukum tetap; 2) Red notice dicabut oleh Interpol, atau 3) Namanya dicabut dari daftar pencegahan. C. Pembatalan Paspor Biasa Pembatalan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dalam hal: 1) Diperoleh secara tidak sah; 2) Memberikan keterangan palsu atau tidak benar; 3) Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan; 4) Tidak diambli dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau 5) Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan. Selanjutnya, atas kondisi tersebut di atas Pejabat Imigrasi berwenang melakukan: 1) Proses penyidikan terhadap pemohon dan mengajukan permintaan pembatalan, jika terbukti melakukan pelanggaran maka dilakukan pembatalan dan melakukan penangguhan dalam waktu paling singkat 6 (enam)bulanatau paling lama 2 (dua) tahun; 2) Melakukan pengguntingan jika telah mendapatkan persetujuan pembatalan oleh Kepala Kantor Imigrasi; 3) Jika pemohon meninggal dunia atau terjadi kesalahan cetak dan rusak pada saat proses penerbitan maka dilakukan pembatalan. Untuk kesalahan dan rusak akibat kelalaian petugas maka pemohon langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui proses permohonan kembali.
BPSDM 12 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM 4) Jika tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka pemohon harus mengajukan proses permohonan kembali; D. Pencabutan Paspor Biasa Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dalam hal: 1) Dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; 2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing; 4) Masa berlakunya habis; 5) Pemegangnya meninggal dunia; 6) Rusak sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; 7) Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau 8) Pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan. E. Penggantian Paspor Biasa Penggantian Paspor biasa dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dalam hal: 1) Masa berlaku akan atau telah habis; 2) Halaman penuh; 3) Hilang; 4) Rusak pada saat proses atau di luar proses penerbitan. Selanjutnya, atas kondisi tersebut di atas Pejabat Imigrasi berwenang melakukan pencabutan atas Paspor biasa yang telah dimiliki sebelumnya dan
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 13 BPSDM pembatalan pada Paspor biasa yang rusak pada saat HUKUM proses. DAN HAM F. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Pejabat Imigrasi berwenang menerbitkan SPLP untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Penerbitan SPLP bagi WNI dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia meliputi: 1) Dalam rangka pemulangan ke Indonesia; 2) Paspor biasa dicabut oleh Pemerintah Indonesia ketika sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia; 3) Dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. Penerbitan SPLP bagi WNA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing bersangkutan.Pemberian SPLP kepada WNA hanya kepada WNA yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta Perwakilan negaranya tidak ada di wilayah Indonesia. Pemberian SPLP dimaksud diberikan dalam hal: 1) Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak masuk daftar pencegahan; 2) Dikenakan tindakan administrasi keimgirasian berupa deportasi; atau Repatriasi. G. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas (PLB) Pemberian PLB oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk WNI yang berdomisili di wilayah perbatasan
BPSDM 14 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM negara Republik Indonesia dengan negara lain dengan perjanjian lintas batas. Penerbitan PLB dilakukan setelah ada permohonan dan melampirkan persyaratan yang ditetapkan serta tidak tercantum dalam daftar pencegahan. H. Standarisasi Paspor Biasa dan SPLP Standarisasi Paspor biasa ditetapkan berdasarkan spesifikasi teknis pengamanan sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Spesifikasi teknis tersebut terdiri atas: A. Spesifikasi teknis pengaman umum, yaitu dapat diketahui dengan kasat mata meliputi: 1) Bentuk; 2) Ukuran; 3) Desain; 4) Fitur pengaman; 5) Isi blanko. B. Spesifikasi teknis pengaman khusus, yaitu memerlukan alat bantu tertentu: 1) Fitur pengaman; 2) Material paspor. Khusus untuk PLB spesifikasi teknis pengaman umum dan khususnya tidak harus berdasarkan ICAO melainkan berdasarkan kebutuhan atau kesepakatan bilateral lintas batas. I.Pengadaan Direktorat Jenderal Imgirasi bertanggung jawab atas pengadaan Paspor biasa dan SPLP dan pelaksanaannya sesuai ketetapan Menteri tentang standarisasi Paspor biasa dan SPLP. Standarisasi dimaksud sesuai dengan standar ICAO yang meliputi: bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman dan isi blanko.
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 15 Gambar.2.2. Paspor Republik Indonesia BPSDM00 HUKUM DAN HAM 3. Latihan Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, lakukan diskusi kelompok (maksimal 3 orang) dengan materi diskusi sebagai berikut: A. Secara umum apa definisi dari Dokumen Perjalanan? B. Apa perbedaan Dokumen Perjalanan dan Paspor? C. Data dan informasi apa yang ada dalam Paspor? D. Apa manfaat dari data dan informasi yang ada di dalam Paspor?
BPSDM 16 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM E. Sebutkan jenis Paspor Republik Indonesia! F. Sebutkan kewenangan Kementerian/Lembaga di Indonesia yang menerbitkan Paspor! G. Spesifikasi teknis ICAO untuk pengamanan standar Paspor Biasa terdiri atas? 4. Rangkuman Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) adalah dokumen resmi yang hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penggunaan DPRI untuk melakukan perjalanan lintas negara harus di lindungi dan dijamin hak-haknya. Demikian juga halnya dengan kewenangan dan tanggung jawab negara dalam menerbitkan DPRI telah dilindungi dan diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai dokumen yang akan digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara maka harus memenuhi standardan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Lembaga Internasional yaitu ICAO yaitu meliputi: bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman dan isi blanko. 5. Evaluasi Materi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, jawablah pertanyaan berikut: NO PERTANYAAN BENAR SALAH 1 DPRI adalah bukti kewarganegaraan pemegangnya. 2 DPRI berlaku dan diakui secara internasional sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antar negara 3 Data dan informasi di dalam DPRI
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 17 berguna untuk proses pemulangan dari luar negeri 4 Paspor Republik Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi 5 Pengamanan Paspor Republik Indonesia harus sesuai dengan standar teknis spesifikasi yang ditetapkan oleh IOM 6 Spesifikasi teknis pengaman khusus Paspor yang memerlukan alat bantu tertentu adalah bentuk, ukuran dan desain Paspor BPSDM HUKUM DAN HAM 6. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Sejauh mana peserta pelatihan menyelesaikan Latihan dan Evaluasi Materi yang ada pada Bab ini? Apabila perserta pelatihan mampu menjawab Latihan dan Evaluasi Materi pada Bab ini, berarti telah menguasai materi ini dengan baik dan benar. Tetapi, jika masih ragu dengan pemahaman materi yang terdapat pada Bab ini, dan adanya kesalahan dalam menjawab Latihan dan Evaluasi Materi, maka disarankan mempelajari kembali secara lebih intensif, membaca bahan referensi yang dipergunakan, berdiskusi dengan pengajar/ fasilitator dan juga dengan sesama peserta pelatihan lainnya.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 19 BAB III PERSYARATAN DAN PROSEDUR BPSDM Indikator Keberhasilan: HUKUM 1. Dapat menjelaskan persyaratan dan prosedur penerbitan DAN HAM dokumen perjalanan; 2. Dapat mengumpulkan bahan-bahan permasalahan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan. 1. Persyaratan Permohonan Pemohon Paspor harus melampirkan berkas persyaratan berupa dokumen yang memuat identitas diri dan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuatan paspor. Berikut ini dijelaskan beberapa dokumen persyaratan paspor yang perlu untuk diketahui dan dipahami: A. Identitas Diri Identitas diriseperti Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)merupakan dokumen kependudukan yang digunakan sebagai bukti identitas diri dan legalitas keperdataan. Data dan informasi yang ada di dalam identitas diri dapat menjelaskan secara singkat tentang riwayat kependudukannya, sehingga dapat teridentifikasi dengan jelas tentang jati dirinya. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga. KTP adalah alat bukti sebagai legitimasi penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen identitas diri tersebut berlaku secara nasional di seluruh wilayah hukum Republik
BPSDM 20 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM Indonesia. Dokumen tersebut memiliki standard dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi teknis tersebut meliputi materi bahan baku, desain, ukuran, warna, tanda pengaman dan elemen data yang direkam. Data dan informasi yang ada dalam dokumen identitas diritersebut meliputi: 1) nomor KK 2) NIK 3) nama lengkap 4) jenis kelamin 5) tempat lahir 6) tanggal/bulan/tahun lahir 7) golongan darah 8) agama/kepercayaan 9) status perkawinan 10) status hubungan dalam keluarga 11) cacat fisik dan/atau mental 12) pendidikan terakhir 13) jenis pekerjaan 14) NIK ibu kandung 15) nama ibu kandung 16) NIK ayah 17) nama ayah 18) alamat sebelumnya 19) alamat sekarang 20) kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir 21) nomor akta kelahiran/buku nikah 22) tanggal perkawinan 23) kepemililikan akta perceraian 24) nomor akta perceraian/surat cerai 25) tanggal perceraian 26) sidik jari 27) iris mata 28) tanda tangan dan
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 21 29) elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. yang berdomisili di wilayah B. Pemohon umum Indonesia BPSDM HUKUMBagi permohonan Paspor biasa yang berdomisili di DAN HAMwilayah Indonesia yang tujuan membuat paspor bukan untuk tujuan bekerja, haji/umroh, dan belajar harus melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan yaitu terdiri dari: 1) kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; 2) kartu keluarga (KK); 3) akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis; 4) surat pewargarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarga- negaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan 6) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa Dokumen persyaratan dimaksud harus memuat keterangan dan informasi tentang: 1) nama; 2) tanggal lahir; 3) tempat lahir; dan 4) nama orang tua. C. Anak-anak berdomisili atau berada di wilayah Indonesia
BPSDM 22 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM Bagi anak warganegara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 1) kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; 2) kartu keluarga (KK); 3) akta kelahiran atau surat baptis; 4) akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 5) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan 6) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. D. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 1) kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; 2) kartu keluarga (KK); 3) akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis; 4) surat pewargarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama; 6) surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan 7) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 23 BPSDM E. Pemohon umum yangberdomisili di luar wilayah HUKUM Indonesia DAN HAM Permohonan Paspor biasa yang berdomisili di luar wilayah Indonesia harus melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan yaitu terdiri dari: 1) kartu tanda penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan 2) Paspor biasa lama. F. Anak-kanak berdomisili di luar wilayah Indonesia Bagi pemohon Paspor biasa yang lahir di luar wilayah Indonesia melampirkan persyaratan: 1) Paspor biasa ayah atau ibu warga negara Indonesia; dan 2) surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia. G. Perubahan data Perubahan data pemohon yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. H. SPLP untuk orang asing Persyaratan permohonan SPLP untuk orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan melampirkan: 1) surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolenya dalam waktu yang dianggap layak; dan 2) bukti domisili. I. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas
24 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 1) permohonan yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain; 2) melampirkan bukti identitas kartu tanda penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang; 3) tidak tercantum dalam dalam daftar pencegahan. Gambar.3.1. Publikasi Persyaratan Paspor BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 25 2. SOP Permohonan Paspor A. Proses Penerbitan Baru Loket BPSDM HUKUMEntry Sesuai (ke DAN HAMCekal Wasdakim) Blanko PP Bayar Biometrik Tidak sesuai (ke Ganti blanko PP Wawancara Wasdakim) Ya Ajudikasi Tidak sesuai (ke Cetak & Uji Kualitas Wasdakim) Recheck & paraf Ya penelitian Tidak sesuai (ke Wasdakim) Ya
26 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan Identifikasi Kegiatan Langkah Awal Petugas loket menerima permohonan paspor penerbitan baru dan memeriksa permohonan serta memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Kemudian petugas memasukan data ke dalam aplikasi SPRI dan memindai berkas permohonan serta dilanjutkan pengecekan cekal oleh sistem cekal dan meneliti keabsahan dokumen. Selanjutnya berkas diteruskan kepada bagian Bendahara untuk transaksi pembayaran. BPSDM Langkah HUKUM Pemohon melakukan pembayaran blanko Utama DAN HAMpaspor dan foto biometrik, selanjutnya petugas melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pemohon serta dilakukan wawancara untuk pengecekan keakuratan data permohonan Langkah Akhir Petugas melakukan verifikasi data permohonan ke Pusdakim (ajudikasi) mencetak biodata dan alamat pemohon pada blanko paspor, melakukan uji kualitas hasil cetak paspor dan melakukan laminasi paspor. Selanjutnya Pejabat di bidang penerbitan paspor melakukan pengecekan dan penelitian akhir paspor yang telah selesai di proses. Kemudian Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan penerbitan paspor melalui sistem serta dilakukan pemindaian halaman paspor oleh petugas dan dilakukan penyerahan paspor yang telah selesai kepada pemohon
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 27 Identifikasi Langkah Langkah 1. Pengambilan Formulir Awal Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung 2. Permohonan BPSDM HUKUM A. Alur Kerja Input Data DAN HAM 1) Pemohon menyerahkan fomulir permohonan paspor beserta dokumen pendukung 2) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan 3) Jika dokumen pendukung belum lengkap Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali 4) Jika akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijasah/surat baptis tidak memuat data nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang 5) Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan dan keterangan permohonan dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan 6) Jika permohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap pesyaratan dan keterangan permohonan, dan/atau keabsahan dokumen asli
BPSDM 28 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM persyaratan yang dimiliki, permohonan dibatalkan 7) Jika permohonan dibatalkan dan telah dialokasikan blanko paspor, Pejabat Imigrasi wajib membatalkan blanko paspor dan dicatat dalam SIMKIM 8) Petugas melakukan permindaian terhadap formulir beserta semua dokumen pendukung terdiri dari: Kopi KTP-el WNI, KK, Akte kelahiran/Surat Nikah/Ijasah, dst 9) Petugas melakukan entri data pemohon, meliputi: a) Pilih jenis permohonan b) Pilih jenis paspor c) Nama lengkap d) Nama lain e) Alamat email f) Tempat lahir g) Tanggal lahir h) Jenis kelamin i) Tinggi badan j) Pekerjaan k) Status sipil l) No Identitas m) Tempat dikeluarkan n) Tanggal dikeluarkan o) Berlaku s.d p) Alamat rumah dan telepon/HP q) Alamat kantor dan telepon/HP r) Alamat orang tua dan telepon/HP s) Alamat lama dan telepon/HP t) Nama, kewarganegaraan, tempat lahir, dan tanggal lahir ayah u) Nama, kewarganegaraan, tempat lahir, dan tanggal lahir ibu
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 29 v) Nama, kewarganegaraan, tempat lahir, dan tanggal lahir suami/isteri B. Alur Kerja Verifikasi Data 1) Petugas melakukan verifikasi terhadap data elektronik yang telah tersimpan 2) Petugas melakukan pemeriksaan cekal yang terhubung ke pusat, jika ada kesamaan biodata permohonan ditolak disertai surat penolakan dan rincian data pencegahan 3) Petugas mencetak tanda terima permohonan 3. Pembayaran Pembayaran pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan dan tidak dapat ditarik kembali BPSDM Identifikasi LangkahHUKUM DAN HAM Langkah 1. Biometrik dan wawancara Utama A. Alur kerja biometrik 1) Petugas melakukan pengambilan foto pemohon 2) Petugas melakukan pengambilan sidik jari tangan pemohon yang dimulai dari jari jempol kanan hingga kelingking kiri B. Alur kerja wawancara 1) Petugas melakukan wawancara terhadap pemohon 2) Jika keputusan wawancara diterima, maka petugas meminta
30 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan pemohon untuk mengecek biodatanya yang akan dicetak pada paspor 3) Petugas mencetak biodata pemohon dan tanda tangan penyerahan paspor 4) Pemohon menandatangani biodata dan buku blanko paspor C. Identifikasi biometrik Sistem akan secara otomatis mengirimkan identifikasi biometrik ke pusat D. Ajudikator Petugas memeriksa dan membandingkan biodata pemohon dengan data pemohon lain yang dianggap mirip berdasarkan hasil identifikasi biometrik BPSDM HUKUMLangkah DAN HAMAkhir 1. Pencetaka paspor A. Petugas melakukan pencetakan paspor B. Petugas melakukan uji kualitas paspor C. Petugas melakukan laminating paspor D. Kepala Kantor Imigrasi melakukan pengesahan paspor E. Petugas melakukan pemindaian terhadap halaman 2. Penyerahan paspor Petugas menyerahkan paspor kepada penonton
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 31 B. Proses Penggantian BPSDM s zGOG nGGww HUKUM l ~P DAN HAM j iGww i i ~ {GG OG~P h jGMG|G r {GG OG~P yGMG G {GG OG~P
32 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan Identifikasi Kegiatan Langkah Awal Petugas loket menerima permohonan paspor penggantian dan memeriksa permohonan serta memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Kemudian petugas memasukan data ke dalam aplikasi SPRI dan memindai berkas permohonan serta dilanjutkan pengecekan cekal oleh sistem cekal dan meneliti keabsahan dokumen. Selanjutnya berkas diteruskan kepada bagian Bendahara untuk transaksi pembayaran. BPSDM Langkah HUKUM Pemohon melakukan pembayaran blanko Utama DAN HAMpaspor dan foto biometrik, selanjutnya petugas melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pemohon serta dilakukan wawancara untuk pengecekan keakuratan data permohonan Langkah Akhir Petugas melakukan verifikasi data permohonan ke Pusdakim (ajudikasi) mencetak biodata dan alamat pemohon pada blanko paspor, melakukan uji kualitas hasil cetak paspor dan melakukan laminasi paspor. Selanjutnya Pejabat di bidang penerbitan paspor melakukan pengecekan dan penelitian akhir paspor yang telah selesai di proses. Kemudian Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan penerbitan paspor melalui sistem serta dilakukan pemindaian halaman paspor oleh petugas dan dilakukan penyerahan paspor yang telah selesai kepada pemohon
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 33 Identifikasi Langkah Langkah 1. Pengambilan Formulir Awal Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung 2. Permohonan BPSDM HUKUMA. Alur Kerja Input Data DAN HAM 1) Pemohon menyerahkan fomulir permohonan paspor beserta dokumen pendukung 2) Jika dokumen pendukung belum lengkap Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali 3) Jika akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijasah/surat baptis tidak memuat data nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang 4) Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan dan keterangan permohonan dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan 5) Jika permohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap pesyaratan dan keterangan permohonan, dan/atau keabsahan
BPSDM 34 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM dokumen asli persyaratan yang dimiliki, permohonan dibatalkan 6) Jika permohonan dibatalkan dan telah dialokasikan blanko paspor, Pejabat Imigrasi wajib membatalkan blanko paspor dan dicatat dalam SIMKIM 7) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan 8) Petugas melakukan permindaian terhadap formulir beserta semua dokumen pendukung terdiri dari: Kopi KTP-el WNI, paspor lama 9) Petugas melakukan entri data pemohon, meliputi: a) Pilih jenis permohonan b) Pilih jenis paspor c) No paspor lama d) Nama lengkap e) Nama lain f) Alamat email g) Tempat lahir h) Tanggal lahir i) Jenis kelamin j) Tinggi badan k) Pekerjaan l) Status sipil m) No Identitas n) Tempat dikeluarkan o) Tanggal dikeluarkan p) Berlaku s.d q) Alamat rumah dan telepon/HP r) Alamat kantor dan telepon/HP s) Alamat orang tua dan telepon/HP t) Alamat lama dan telepon/HP
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 35 BPSDM u) Nama, kewarganegaraan, tempat HUKUM lahir, dan tanggal lahir ayah DAN HAM v) Nama, kewarganegaraan, tempat lahir, dan tanggal lahir ibu w) Nama, kewarganegaraan, tempat lahir, dan tanggal lahir suami/isteri B. Alur Kerja Verifikasi Data 10) Petugas melakukan verifikasi terhadap data elektronik yang telah tersimpan 11) Petugas melakukan pemeriksaan cekal yang terhubung ke pusat, jika ada kesamaan biodata permohonan ditolak disertai surat penolakan dan rincian data pencegahan 12) Petugas mencetak tanda terima permohonan 3. Pembayaran Pembayaran pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan dan tidak dapat ditarik kembali Identifikasi Langkah Langkah 1. Biometrik dan wawancara Utama A. Alur kerja biometrik 1) Petugas melakukan pengambilan foto pemohon 2) Petugas melakukan pengambilan sidik jari tangan pemohon yang dimulai dari jari jempol kanan hingga kelingking kiri B. Alur kerja wawancara
36 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan BPSDM 1) Petugas melakukan wawancara HUKUM terhadap pemohon Langkah DAN HAM Akhir 2) Jika keputusan wawancara diterima, maka petugas meminta pemohon untuk mengecek biodatanya yang akan dicetak pada paspor 3) Petugas mencetak biodata pemohon dan tanda tangan penyerahan paspor 4) Pemohon menandatangani biodata dan buku blanko paspor C. Identifikasi biometrik Sistem akan secara otomatis mengirimkan identifikasi biometrik ke pusat D. Ajudikator Petugas memeriksa dan membandingkan biodata pemohon dengan data pemohon lain yang dianggap mirip berdasarkan hasil identifikasi biometrik 2. Pencetakan paspor A. Petugas melakukan pencetakan paspor B. Petugas melakukan uji kualitas paspor C. Petugas melakukan laminating paspor D. Kepala Kantor Imigrasi melakukan pengesahan paspor E. Petugas melakukan pemindaian terhadap halaman 3. Penyerahan paspor Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 37 Gambar.3.2. Alur Permohonan Paspor BPSDM HUKUM DAN HAM 3. Teknik Pemeriksaan Berkas Permohonan Dokumen utama dalam proses pemeriksaan berkas permohonan dokumen perjalanan perjalanan adalah Kartu Keluarga dan KTP. Dokumen tersebut adalah dokumen kependudukan seseorang yang berisikan data dan bukti diri berdasarkan catatan kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Keterangan dan informasi yang ada di dalam KK dan KTP dapat dengan tegas menjelaskan tentang kewarganegaraan pemiliknya. Mengingat penting dan utamanya dokumen kependudukan berupa KK dan KTP maka perlu dipahami dan diketahui tentang spesifikasi dan fitur pengaman yang ada di dalamnya, agar dapat dengan mudah di tetapkan teknik pemeriksaan sehingga dapat diketahui keabsahan dan validitasnya.
38 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan NO BERKAS TEKNIK PEMERIKSAAN PERSYARATAN 1 Kartu Tanda Memuat elemen data kependudukan yaitu: NIK, nama, tempat Penduduk (KTP) tanggal lahir, jenis kelamin, agama, satus, perkawinan, golongan yang masih darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku atau berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el dan tandatangan surat pemilik keterangan BPSDM HUKUMpindah ke luar DAN HAMnegeri; 35–02–04– 47 – 02 – 90 Ǧ0002
Ȁ 1. Kode Propinsi : Dua digit pertama merupakan kode propinsi. 2. Kode Kabupaten/Kota : dua digit selanjutnya merupakan kode kabupaten atau kotamadya. 3. Kode Kecamatan : dua digit ketiga merupakan kode kecamatan. Bisa melihat daftar kode wilayah propinsi, kabupaten, dan kecamatan melalui link http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah 4. Kode tanggal lahir : dua digit ke empat merupakan kode tanggal lahir. Untuk pria tanggal lahir di tulis dengan angka 01-31. Sedangkan untuk wanita tanggal lahir ditambah angka 40. Untuk contoh gambar di atas maka wanita tersebut lahir tanggal 7 (47-40). 5. Kode bulan lahir : ditulis dengan angka 01-12. 6. Kode tahun lahir : ditulis dua digit terakhir tahun lahir. 7. Kode Nomor komputerisasi : dibuat secara random oleh komputer agar tidak sama ͵
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 39 Kartu Keluarga Memuat keterangan nomor KK, nama lengkap kepala keluarga (KK); dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi dan nama orangtua BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM 40 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM Bahan Dasar : Kertas sekuriti Fitur Pengaman: 1. Warna dasar biru gradasi 2. Watermark berupa burung garuda, kontinyu 3. UV dull quality Beberapa teknik pemeriksaan yang digunakan untuk melakukan validasi terhadap dokumen kependudukan KK dan KTP yaitu sebagai berikut: A. Material/Bahan Material/bahan dokumen KK dan KTP umumnya menggunakan kertas, namun untuk KTP elektronik menggunakan bahan Plastik PVC. Untuk materi kertas jenis yang digunakan adalah kerta sekuriti yaitu kertas yang materinya terbuat dari campuran antara pulp cotton dan pulp kimia. Selain kertas juga digunakan
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 41 BPSDM materi Teslin yaitu material sintetik yang memiliki HUKUM kekuatan lebih baik dari kertas. DAN HAM Teknik pemeriksaan dokumen yang materialnya terbuat dari kertas adalah jika melihat dibawah mikroskop maka akan tampak pori-pori yang terbentuk secara alami dampak dari penggunaan pulp. Tinta yang di cetak di atas kertas akan menyerap dan masuk ke dalam pori-pori tersebut, sehingga jika terjadi penghilangkan warna/dihapus maka akan meninggalkan jejak penghapusan. Demikian juga halnya jika di atas kertas terdapat plastik lamina, maka upaya pengelupasan lamina akan berdampak pada rusaknya permukaan kertas dan hilangnya tinta yang ada dipermukaan kertas. Hal ini dikarenakan lem/perekat yang ada dalam lamina akan meresap masuk ke dalam pori pada saat proses pemanasan lamina dilakukan, sehingga plastik lamina akan merekat kuat dan terikat dengan kertas. Selanjutnya adalah Polyvinyl Chloride (PVC) jenis plastik yang memiliki karakteristik lembut dan fleksibel. PVC yang digunakan untuk KTP elektronik adalah Homopolymer yang dilapisi dengan laminasi plastik PVC trasnparan. Keterangan dan informasi yang dicetak menggunakan tinta sehingga akan melekat dipermukaan lamina PVC yang tidak berpori, artinya mudah untuk dilakukan penghapusan/menghilangkan tinta yang ada dipermukaannya dan hampir tidak meninggalkan bekas/jejak. B. Fitur Pengaman Pada dokumen KK dan KTP dengan material kertas sekuriti di dalam terdapat beberapa fitur pengaman yaitu bagian kertas itu sendiri, tinta dan teknik pencetakan. Fitur pengaman yang merupakan bagian
42 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan dari material kertas adalah kertas dengan UV dull quality, water mark, dan fiber. Teknik printing yang digunakan adalah lithography, letterpress/flexography, screen printing dan intaglio. Lithogrpahy biasa dikenal dengan teknik offset akan menghasilkan gambar yang halus pinggirannya dan berada sejajar dengan permukaan kertas. Letterpress/ flexography adalah teknik pencetakan dengan menggunakan tekanan, sehingga pinggiran gambar akan tidak rata dan menekan permukaan kertas. Screen printing atau dikenal dengan teknik sablon akan menghasilkan gambar yang sejajar dengan permukaan kertas dan memiliki pinggiran yang tidak rata. Intaglio adalah teknik cetak yang menghasilkan hasil gambar menonjol di atas permukaan kertas. Kualitas gambar yang dihasilkan oleh kesemua teknik di atas akan terlihat solid dan tajam karena tinta terserap baik di kertas. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara menggunakan kaca pembesar untuk melihat kualitas gambar dan warna yang solid. Gambar.3.3. Fitur Pengaman E-KTP BPSDM HUKUM DAN HAM
Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan 43 Gambar.3.4. Cara Melakukan Verifikasi E-KTP BPSDM HUKUM DAN HAM 4. Latihan Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, lakukan diskusi kelompok (maksimal 3 orang) untuk melakukan latihan berikut: Materi diskusi kelompok adalah sebagai berikut: A. Secara umum apa definisi dari Dokumen Perjalanan? B. Apa perbedaan Dokumen Perjalanan dan Paspor? C. Data dan informasi apa yang ada dalam Paspor? D. Apa manfaat dari data dan informasi yang ada di dalam Paspor? E. Sebutkan jenis Paspor Republik Indonesia! F. Sebutkan kewenangan Kementerian/Lembaga di Indonesia yang menerbitkan Paspor! G. Spesifikasi teknis ICAO untuk pengamanan standar Paspor Biasa terdiri atas?
BPSDM 44 Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan HUKUM DAN HAM 5. Rangkuman Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) adalah dokumen resmi yang hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penggunaan DPRI untuk melakukan perjalanan lintas negara harus di lindungi dan dijamin hak-haknya. Demikian juga halnya dengan kewenangan negara dalam menerbitkan DPRI dilindungi dan diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu maka, negara berkewajiban mengankan proses pemberian dan penerbitan DPRI agar sesuai dengan standar yang ada baik nasional maupun internasional. 6. Evaluasi Materi Setelah peserta pelatihan mempelajari materi dalam modul ini, jawablah berikut: NO PERTANYAAN BENAR SALAH 1 DPRI adalah bukti kewarganegaraan pemegangnya. 2 DPRI berlaku dan diakui secara internasional sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antar negara 3 Data dan informasi di dalam DPRI berguna untuk proses pemulangan dari luar negeri 4 Paspor Republik Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi 5 Pengamanan Paspor Republik Indonesia harus sesuai dengan
Search