Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:06:05

Description: Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Search

Read the Text Version

Pengawasan Keimigrasian 45 BPSDM 2. Memudahkan Kantor Imigrasi dalam memberikan HUKUM pelayanan kepada Orang Asing dalam konteks DAN HAM pemberian perlindungan, misalnya apabila Orang Asing tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan; 3. Memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat penginapan, kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan hukum, (melalui field ‘Keterangan’ pada formulir data OA dalam APOA). Dengan adanya dan diberikan kewajiban kepada pemilik rumah atau pemondokan yang diberikan kepada Warga Negara Asing selama berada di Indonesia, dan memberikan hal yang berdampak positif, dimana hal tersebut sudah sangat membantu proses pendataan terhadap Waga Negara Asing terkait dengan keberadaannya serta memberikan rasa aman dan nyaman. D. Aplikasi QR Code Seiring dengan berkembangnya sistem informasi teknologi saat ini, serta memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara bersamaan Ditjen Imigrasi menyampaikan rencana aksi rencana implementasi penerapan sisten pre registrasi terhadap Warga Negara Asing yang akan masuk ke Indonesia; Untuk tahap awal telah dibangun sistem QR Code untuk pengawasan

BPSDM 46 Pengawasan Keimigrasian HUKUM terhadap WNA di 5 TPI besar di Indonesia; integrasi DAN HAM SIMKIM (Sistem Informasi Keimigrasian) dengan APIS (Advance Passenger Information System), PAU (Passenger Analys Unit) dan PNR (Passenger Name Record) Pengertian dan cara kerja QR CODE adalah : Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang sudah ada saat ini dengan dibentuknya TIMPORA, dibangunlah sebuah sistem QR Code yang diharapkan dapat memudahkan kepada petugas dan WNA yg datang ke Indonesia hanya dengan menempelkan stiker dengan bentuk barcode yang merupakan pengamanan dan meminimalisir pemalsuan stiker.

Pengawasan Keimigrasian 47 E. Latihan 1. Jelaskan pengertian Pengawasan Keimigrasian ? 2. Pengawasan Keimigrasian meliputi ? 3. Jelaskan mekanisme pengawasan bagi WNI dan WNA ? BPSDM HUKUM DAN HAM F. Kesimpulan Pengawasan Keimigrasian pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan terhadap orang baik WNI maupun WNA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan keimigrasian meliputi Pengawasan terhadap WNI dan WNA yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia. Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun di daerah. Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawas Orang Asing.

BPSDM 48 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM DAFTAR PUSTAKA Awaloedin Djamin, Administrasi Kepolisian RI Menghadapi Tahun 2000, (Lembang: Sanyata Sumasana Wira), hlm. 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 (1). Ibid., Pasal 1 (3). Yosep Riwu kaho, 1987, Pengawasan Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing, Jurnal Ilmu Politik, Volume 2, Gramedia, Jakarta Bhakti Yudha, 2003, Hukum Internasional, Bandung. Hlm 3 Wahyudin Ukun, 2004: 18 Setiawan, 2013, Efektivitas Pengawasan Orang Asing Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi, Jakarta, hlm. 55 Nurmayani, 2009: 82 Sujamto, 1986: 115 Niti Semito 1984 : 17 Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 195 ayat 1.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook