Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Published by humas.bpsdmkumham, 2020-11-05 23:06:05

Description: Modul 1 Pengawasan Keimigrasi

Search

Read the Text Version

Pengawasan Keimigrasian i BPSDM MODUL HUKUM DAN HAMPELATIHAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI PERTAMA PENGAWASAN IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM TAHUN 2019 i

BPSDM ii Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAMPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Nur Ichwan, Amd.Im., S.H. Samiudin Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pengawasan Keimigrasian / Oleh Esti Wahyuningsih, Bc.IP, SH., MH. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2019. vi, 48 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 0000 – 00 – 1 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Pengawasan Keimigrasian iii KATA PENGANTAR BPSDM Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu HUKUM Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Modul DAN HAMPelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama telah selesai disusun. Modul ini disusun untuk bahan pembelajaran Analis Keimigrasian Ahli Pertama dalam mengikuti pelatihan tingkat dasar untuk memperoleh kompetensi dan keterampilan tentang tugas, fungsi, dan peran Analis Keimigrasian. Modul ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi peserta dan pengajar dalam proses pembelajaran. Selain itu, sekaligus sebagai sarana penyamaan persepsi antar para Analis Keimigrasian dalam melaksanakan tugasnya. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama ini dari awal sampai akhir. Semoga Modul ini dapat bermanfaat bagi pengguna, khususnya peserta dan pengajar Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama. Jakarta, Juli 2019 Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. iii

BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengawasan Keimigrasian v DAFTAR ISI Halaman BPSDM HUKUMKATA PENGANTAR .......................................................... iii DAN HAMDAFTAR ISI ...................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................... 1 B. Deskripsi Singkat ............................................... 6 C. Manfaat Modul ................................................... 6 D. Tujuan Pembelajaran ......................................... 7 1. Hasil Belajar................................................. 7 2. Indikator Hasil Belajar ................................. 7 E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ................ 8 F. Petunjuk Belajar ................................................. 8 BAB II PENGAWASAN KEIMIGRASIAN .......................... 9 A. Pengertian Pengawasan.................................... 9 B. Fungsi pengawasan........................................... 13 C. Tujuan Pengawasan .......................................... 14 D. Kebijakan Keimigrasian...................................... 15 BAB III TATA CARA PENGAWASAN KEIMIGRASIAN .... 19 A. Pengawasan administratif terhadap WNI.......... 20 B. Pengawasan lapangan terhadap WNI .............. 22 C. Pengawasan Administratif terhadap WNA........ 24 D. Pengawasan Lapangan Terhadap WNA........... 27 E. Prosedur Pengawasan Keimigrasian................. 30 v

vi Pengawasan Keimigrasian BAB IV PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG 35 ASING ................................................................. 35 A. Pengawasan Administratif.................................. 38 B. Tim Pengawasan Orang Asing.......................... 42 C. Aplikasi Pelaporan Orang Asing........................ 45 D. Aplikasi QR CODE ............................................. 47 E. Latihan ................................................................ 47 F. Kesimpulan ........................................................ BPSDM HUKUM DAN HAM DAFTAR PUSTAKA........................................................... 48

Pengawasan Keimigrasian 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN HAM Di dalam pergaulan internasional telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang teroraganisasi, 2000, atau United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan instansi Keimigrasian semakin penting karena konvensi tersebut telah mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi dan melaksanakan konvensi tersebut. Indonesia adalah negara yang kaya dengan alam cagar budaya. Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Banyaknya orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia dengan beragam tujuan dan kepentingan akan memberikan efek dalam berbagai bidang, sehingga sangatlah penting untuk memahami pengaruh dari tujuan orang asing yang datang ke Indonesia saat ini. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat 1

BPSDM 2 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mendukung kemampuan membina serta mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Dampak dari banyaknya orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia tidak lepas dari pelanggaran keimigrasian. Banyak modus operandi yang digunakan orang asing agar dapat tinggal di wilayah Indonesia. Yang kita ketahui belakangan ini banyak pelanggaran keimigrasian yang terjadi atas dampak keberadaan orang asing, seperti hilang paspor dan belum melaporkannya ke pihak berwenang, banyaknya tenaga kerja asing yang menyalahgunakan izin tinggal, overstay, imigran ilegal, penggunaan dokumen perjalanan palsu, cybercrime, dll. Keamanan dalam negeri suatu negara adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mendukung kemampuan membina

Pengawasan Keimigrasian 3 BPSDM serta mencegah dan menanggulangi segala bentuk HUKUM pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan DAN HAMlainnya yang dapat meresahkan masyarakat.1 Efek dari lalu lintas orang antar negara tersebut terutama keberadaan orang asing di wilayah Indonesia dengan berbagai motivasi kegiatannya akan membawa pengaruh positif maupun negatif terhadap kepentingan nasional indonesia, baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, pengawasan orang asing di wilayah Indonesia menjadi salah satu cara dalam mengatasi dan mencegah dampak negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan adalah suatu proses kegiatan mengumpulkan data, menganalisis, dan menentukan apakah sesuatu yang diawasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan atau sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya negara Indonesia untuk menjaga keamanan dalam negerinya terhadap orang yang masuk atau datang ke Indonesia dan keluar dari Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Serta proses pengawasan keimigrasian, dalam menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran keimigrasian dapat diselesaikan dengan proses hukum pidana atau administratif. Untuk itu perlu ada batasan yang tegas dalam proses penegakan hukum yang dapat ditempuh yaitu antara tindakan hukum 1 Awaloedin Djamin, Administrasi Kepolisian RI Menghadapi Tahun 2000, (Lembang: Sanyata Sumasana Wira), hlm. 23.

BPSDM 4 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM pidana dengan tindakan hukum administratif, sehingga proses penyelesaian perkara keimigrasian dapat dilakukan secara cepat, efektif dan efisien. Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Keimigrasian sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 (1) tentang Keimigrasian. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Lalu Lintas ini memungkinkan adanya perizinan secara resmi masuknya orang asing ke Indonesia2. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi mengemban fungsi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Fungsi Keimigrasian yaitu bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.3 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 (1). 3 Ibid., Pasal 1 (3).

Pengawasan Keimigrasian 5 BPSDM HUKUM DAN HAM Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penerapan selective policy yang dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara Pendekatan Keamanan (Security Approach) dengan Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach). Kebijakan ini mengharuskan bahwa hanya orang asing yang dapat membawa manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara mana saja yang diizinkan untuk masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap orang asing yang ingin memasuki dan melakukan kegiatan di Indonesia diharuskan untuk mengurus dan memiliki perizinan keimigrasian yang sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Bagi orang asing yang

BPSDM 6 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Maksud dan tujuan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian adalah antara lain memberi rasa jera dan disamping itu juga untuk menegakkan Kedaulatan Negara. B. Deskripsi Singkat Modul pelatihan ini membahas tentang pengawasan Keimigrasian yang diharapkan untuk meningkatkan dan pemahaman tentang pengertian dan bentuk pengawasan keimigrasian; administrasi pengawasan keimigrasian; prosedur pengawasan keimigrasian; penyusunan bahan- bahan dalam rangka pelaksanaan pengawasan keimigrasian. C. Manfaat Modul Modul ini merupakan sebuah buku yang berisi pemahaman dasar yang sifatnya lebih praktis dan teknis dalam mempelajari serta memahami tentang Pengawasan Keimigrasian. Modul disusun untuk memberi kemudahan belajar pada peserta didik sehingga mereka mempunyai pemahaman baik secara konsep maupun praktis. Adapun beberapa manfaat dari modul ini antara lain: 1. Memberikan kemudahan belajar dalam memahami konsep yang dikombinasikan dengan aspek teknis.

Pengawasan Keimigrasian 7 BPSDM 2. Sebagai upaya untuk memberikan persepsi yang HUKUM sama bagi peserta sehingga mempunyai dasar dan DAN HAM pola pikir yang relatif sama dengan substansi kelembagaan dan pelayanan. 3. Mempermudah tahapan pemahaman peserta didik karena modul disusun dengan disertai tujuan pembelajaran serta kompetensi yang harus dicapai dengan skenario pembelajaran yang baik. D. Tujuan Pembelajaran 1. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta mampu memahami konsep dasar dan mampu menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pengawasan keimigrasian. 2. Indikator Hasil Belajar Setelah mempelajari modul Pengawasan Keimigrasian, peserta diharapkan dapat: a. Menjelaskan pengertian dan bentuk pengawasan keimigrasian; b. Menjelaskan administrasi pengawasan keimigrasian; c. Menjelaskan prosedur pengawasan keimigrasian; d. Menjelaskan aplikasi pengawasan orang asing berbasis teknologi informasi;

8 Pengawasan Keimigrasian e. Menyusun bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pengawasan keimigrasian. E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Tata Cara Pengawasan Keimigrasian a. Pengawasan Administratif Terhadap WNI; b. Pengawasan Lapangan Terhadap WNI; c. Pengawasan Administratif Terhadap WNA; d. Pengawasan Lapangan Terhadap WNA; e. Prosedur Pengawasan Keimigrasian; F. Petunjuk Belajar Penyampaian materi modul ini menggunakan pendekatan orang dewasa, dalam bentuk curhat pendapat, diskusi dan latihan. Peserta dianjurkan membaca seluruh materi yang ada, menjawab soal-soal, serta membuat latihan- latihan yang disertakan di akhir materi. BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengawasan Keimigrasian 9 BAB II PENGAWASAN KEIMIGRASIAN BPSDMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari bab ini HUKUMdiharapkan peserta dapat memahami dan menguraikan DAN HAMmekanisme serta tahapan dalam Pengawasan Keimigrasian. A. Pengertian Pengawasan Pengawasan sebagai salah satu fungsi dari manajemen yang merupakan proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Agar terlihat ada hubungan yang erat antara perencanaan dan pengawasan. Untuk melaksanakan tugas-tugas dan kegiatan dengan baik, maka aparat yang menjalankan fungsi pengawasan itu harus mengerti tentang arti tujuan dari diadakannya pengawasan terlebih dahulu. Hal ini penting, karena jika aparat pelaksana fungsi pengawasan tidak mengerti arti dan tujuan adanya pengawasan maka hasil akhir dari pengawasan yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan dan tujuan yang diinginkan. Bisa jadi pengawasan dilakukan secara asal-asalan dan hanya sebagai formalitas saja. Jadi pada intinya agar pencapaian tujuan yang 9

BPSDM 10 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM diinginkan tidak melenceng, maka dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau kegiatan perlu dilakukan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan merupakan unsur yang penting untuk menjaga kelancaran pekerjaan organisasi yang terdiri dari berbagai macam komponen, agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada dasarnya pengawasan yang baik adalah pengawasan yang efektif, maksudnya yaitu jika terjadi penyimpangan harus segera mungkin mengambil tindakan perbaikan, supaya dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Pengawasan merupakan salah satu fungsi organik administrasi dan manajemen, karena bila fungsi ini tidak dilaksanakan dengan baik cepat atau lambat akan mengakibatkan hancurnya organisasi. Oleh karena itu agar fungsi pengawasan sesuai dengan harapan, pimpinan dalam suatu organisasi harus mengetahui betul ciri-ciri suatu proses pengawasan. Pengawasan Keimigrasian berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian adalah “serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian”.

Pengawasan Keimigrasian 11 BPSDM Pengawasan diartikan sebagai “Suatu kegiatan yang HUKUM dilakukan untuk menjamin agar segala sesuatu dapat DAN HAMberjalan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki jika ada kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan, serta menjaga agar kesalahan- kesalahan tidak terulang lagi”.4 Sedangkan pengertian pengawasan dalam fungsi keimigrasian adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Pada awalnya pelaksanaan pengawasan hanya dilakukan terhadap orang asing saja, akan tetapi mengingat perkembangan dan dinamika masyarakat yang semakin meningkat hal tersebut dilakukan secara menyeluruh termasuk juga terhadap Warga Negara Indonesia khususnya dalam hal penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan 5. Adapun sistem pengawasan keimigrasian yang ada meliputi dua cara: 1. Pengawasan administrasi, diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen lain, daftar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengelolaan data keimigrasian daripada warga Negara Indonesia maupun orang asing, pemeriksaan dilakukan sewaktu memberikan atau 4 Yosep Riwu kaho, 1987, Pengawasan Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing, Jurnal Ilmu Politik, Volume 2, Gramedia, Jakarta; 5 Bhakti Yudha, 2003, Hukum Internasional, Bandung. Hlm 3

BPSDM 12 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM menolak memberikan perizinan keimigrasian di tempat pemeriksaan imgrasi, kantor imigrasi, bidang imigrasi pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Direktorat Jenderal imigrasi. 2. Pengawasan Lapangan atau operasional, diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan operasional dilakukan dengan melakukan kegiatan rutin dan operasi di lapangan dengan melakukan serangkaian pemantauan atau penyelidikan secara wawancara, pengamatan dan penggambaran, pengintaian, penyadapan, pemotretan, penyurupan, penjejakan, penyusupan, penggunaan informasi dan kegiatan lain. Semua kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi yang dibutuhkan pada pengambilan keputusan dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan keimigrasian, khususnya dalam hal mengawasi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang melanggar atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, permusuhan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk kelancaran dan keberhasilan penyelidikan, dilakukan tindakan pengamanan dan penggalangan.

Pengawasan Keimigrasian 13 BPSDM B. Fungsi Pengawasan HUKUM DAN HAM Fungsi pengawasan adalah suatu kegiatan yang dijalankan oleh pimpinan ataupun suatu badan dalam mengamati, membandingkan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada aparat pelaksana dengan standar yang telah ditetapkan guna mempertebal rasa tanggung jawab untuk mencegah penyimpangan dan memperbaiki kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan6. Hakekatnya setiap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pimpinan suatu badan mempunyai fungsi tertentu yang diharapkan dapat terlaksana, sejalan dengan tujuan kebijaksanaan tersebut. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pengawasan pada suatu lingkungan kerja atau suatu organisasi tertentu. Pengawasan yang dilaksanakan mempunyai fungsi sesuai dengan tujuannya. Mengenai hal ini, Soerwarno Handayanigrat menyatakan empat hal yang terkait dengan fungsi pengawasan, yaitu: 1. Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap pejabat yang diserahi tugas dan wewenang dalam melaksanakan pekerjaannya; 2. Mendidik para pejabat agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; 6 Nurmayani, 2009: 82

BPSDM 14 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan; 4. Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan-hambatan dan pemborosan7. C. Tujuan Pengawasan Pengawasan yang dilakukan adalah bermaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sehingga dapat terwujud daya guna, hasil guna dan tepat guna sesuai rencana dan sejalan dengan itu, untuk mencegah secara dini kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan. Dengan demikian pada prinsipnya pengawasan itu sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pengawasan itu diadakan dengan maksud sebagai berikut: 1. Mengetahui lancar atau tidaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan; 2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat dengan melihat kelemahan-kelemahan, kesulitan- kesulitan dan kegagalan-kegagalan dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru; 7 Nurmayani, 2009: 82

Pengawasan Keimigrasian 15 BPSDM 3. Mengetahui apakah penggunaan fasilitas pendukung HUKUM kegiatan telah sesuai dengan rencana atau terarah DAN HAM pada sasaran; 4. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan semula; 5. Mengetahui apakah segala sesuatu berjalan efisien dan dapatkah diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut sehingga mendapatkan efisiensi yang besar. Tujuan pengawasan akan tercapai apabila hasil-hasil pengawasan mempunyai nilai yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan setiap pimpinan. Hasil pengawasan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan rencana kegiatan rutin dan rencana berikutnya. Menurut Sujamto, “pengawasan diadakan dengan tujuan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas dan pekerjaan, apakah sesuai dengan semestinya atau tidak”8. D. Kebijakan Keimigrasian Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa “ Keimigrasian ialah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Fungsi dari keimigrasian 8 Sujamto, 1986: 115

BPSDM 16 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM ialah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian dimana hampir disetiap perbatasan sepanjang batas Negara Republik Indonesia, terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan pos lintas batas. dimana ditugaskan dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Keimigrasian adalah seorang Pejabat Imigrasi. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam hal ini untuk melakukan Pengawasan Keimigrasian. Keimigrasian dalam hal implementasinya secara operasional yang memenuhi tuntutan perubahan zaman reformasi. Begitu juga dalam hal sistem yang digunakan diperlukan suatu sistem hukum, yang jelas dengan prosedur yang sederhana prinsip public accountability yang berlandaskan pada asas transparansi (keterbukaan). Penegakan hukum keimigrasian tidak berjalan sebagaimana diharapkan tanpa ada sumber daya manusia yang sesuai, sistem hukum yang jelas dan sarana yang memadai, tanpa adanya aparat penegakan hukum yang bermoral dan berintegrasi tinggi maka tujuan dari pembentukan Undang-Undang Keimigrasian yang ada tidak akan tercapai secara optimal.

Pengawasan Keimigrasian 17 BPSDM Pembenahan sistem agar lebih optimal dan tepat agar HUKUM mengurai keluhan-keluhan yang bersifat negatif, perlu DAN HAM dilakukan dengan membentuk grand design sistem informasi manajemen dan informasi keimigrasian. Kebijakan yang telah diambil, sebagaimana dirumuskan dalam panca program keimigrasian pada rapat kerja 2002 yang memunculkan berbagai implikasi bagi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang keimigrasian yang menyangkut bidang-bidang peraturan perundang- undangan, kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia serta bidang sarana dan prasarana. Konsepsi kebijakan keimigrasian di Indonesia adalah merujuk pada tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana dimaksud alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal ini, menjadi dasar dan acuan bagi penyelenggara negara khususnya dalam hal merumuskan kebijakan di bidang keimigrasian. Kemudian politik Indonesia dalam bidang keimigrasian sekarang bukan politik pintu terbuka tetapi politik saringan yang berarti bahwa pemerintah hanya mengizinkan masuk orang asing yang akan mendatangkan keuntungan untuk Indonesia9. Kebijakan keimigrasian terhadap orang asing melalui 2 (dua) pendekatan prosperiti yaitu orang asing yang diizinkan masuk, berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia hanya yang benar-benar menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan 9 Wahyudin Ukun, 2004: 18

BPSDM 18 Pengawasan Keimigrasian HUKUM rakyat Indonesia, selain itu melalui pendekatan sekuriti DAN HAM yakni mengizinkan memberikan perizinan keimigrasian hanyalah terhadap mereka yang tidak akan membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum10. 10 Wahyudin Ukun, 2004: 18

Pengawasan Keimigrasian 19 BAB III TATA CARA PENGAWASAN KEIMIGRASIAN BPSDMIndikator Keberhasilan : Setelah mempelajari bab ini HUKUMdiharapkan peserta dapat memahami dan menguraikan DAN HAMmekanisme serta tahapan dalam Pengawasan Keimigrasian. Pengawasan administratif dan pengawasan lapangan yang dilakukan terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia yaitu sebagai dua sistem yang pengawasannya saling berkorelasi satu dengan lainnya. Korelasi tersebut sebagai wujud dari adanya beberapa ketergantungan sistem karena pengawasan lapangan itu tidak selalu dapat dilaksanakan apabila tidak ada temuan hasil pengawasan administratif terhadap penyimpangan mengenai izin tinggal11. Pejabat Imigrasi atau petugas imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan Keimigrasian akan ditempatkan di seluruh Kantor atau Tempat Pemeriksaan Keimigrasian di seluruh Indonesia. Pejabat Imigrasi atau petugas imigrasi berwenang melakukan pengawasan keimigrasian dengan tugas dan fungsinya harus ditempatkan pada setiap Kantor Imigrasi atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang memiliki Standar Operasional Prosedur Pengawasan Keimigrasian 11 Setiawan, 2013, Efektivitas Pengawasan Orang Asing Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi, Jakarta, hlm. 55 19

BPSDM 20 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAMyang dilakukan terhadap Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia. Dimana dalam hal ini Pengawasan keimigrasian meliputi: 1. Pengawasan terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia 2. Pengawasan terhadap WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia. Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian dimana setiap pejabat imigrasi atau petugas imigrasi harus melakukan pengawasan keimigrasian sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengawasan ini terbagi menjadi : A. Pengawasan Administratif Terhadap WNI Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengawasan Keimigrasian, dilakukan dengan pengawasan administratif yang dilakukan dengan cara verifikasi data dan informasi WNI dengan daftar pencegahan; dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang berwenang. Pemantauan terhadap setiap warga negara Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan, keluar atau masukWilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia, dilaksanakan pada:

Pengawasan Keimigrasian 21 BPSDM a. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; HUKUM DAN HAMb. Direktorat Jenderal Imigrasi; c. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Kantor Imigrasi; e. Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tempat-tempat lain yang telah di tentukan oleh Undang-Undang, Hasil dari kegiatan tersebut diperoleh melalui data-data dan informasi dengan berbagai cara, yaitu : 1. Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; 2. Pengawasan administratif bagi WNI yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa pemberian DPRI; 3. Pengawasan administratif bagi WNI yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa perubahan status sipil dan kewarganegaraan; 4. Pengawasan administratif bagi WNI yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa perubahan alamat pemegang DPRI; 5. Pengawasan administratif bagi WNI yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa pendaftaran sebagai anak berkewarganegaraan ganda; 6. Penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar wilayah Indonesia; 7. Pengawasan administratif dalam pengambilan foto dan sidik jari dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;

BPSDM 22 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM 8. Hasil pengawasan Keimigrasian tersebut merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia; 9. Dimana pengawasan administratif yang dimaksud adalah data yang diperoleh melalui pemeriksaan dan penelitian berkas atau dokumen secara manual dan atau melalui sistem keimigrasian. B. Pengawasan Lapangan Terhadap WNI Pengawasan ini dilakukan pada saat berada di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. Sedangkan pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di wilayah Indonesia dilakukan pada saat: a. pengajuan permohonan DPRI; b. penggunaan DPRI dilakukan dalam maksud untuk memastikan bahwa DPRI tidak disalahgunakan;

Pengawasan Keimigrasian 23 BPSDM c. pendaftaran sebagai anak berkewarganegaraan HUKUM ganda DAN HAM Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyusun laporan kegiatan pengawasan lapangan yang disertai dengan rekomendasi mengenai dapat atau tidaknya permohonan anak berkewarganegaraan ganda dilanjutkan. d. keluar atau masuk Wilayah Indonesia Pengawasan lapangan terhadap WNI dalam hal keluar atau masuk Wilayah Indonesia dilakukan di TPI atau tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian. 1. Pengawasan lapangan dilakukan berdasarkan alasan Keimigrasian atau permintaan dari instansi/lembaga pemerintah, dimana pengawasan ini dapat bersifat rutin atau insidental. 2. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi, pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dapat melibatkan instansi terkait. - Pengawasan lapangan dalam hal keluar atau masuk Wilayah Indonesia yang dilakukan di TPI melalui mekanisme sebagai berikut : a. Pejabat Imigrasi melakukan rapat persiapan rencana kegiatan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan lapangan.

BPSDM 24 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM - Pengawasan lapangan dalam hal keluar atau masuk Wilayah Indonesia yang dilakukan di tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian. C. Pengawasan Administratif Terhadap WNA Dalam hal melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA dilakukan dengan cara: A. Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai: 1. pelayanan Keimigrasian bagi Orang Asing; a. Pengawasan Administratif dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. b. Data dan informasi mengenai pelayanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. Visa; 2. Izin Tinggal; dan 3. Status Keimigrasian. c. Pengawasan administratif bagi Orang Asing yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa Visa d. Pengawasan administratif bagi Orang Asing yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa Izin Tinggal e. Pengawasan administratif bagi Orang Asing yang mengajukan layanan Keimigrasian berupa status Keimigrasian sebagaimana

Pengawasan Keimigrasian 25 BPSDM dilakukan dengan cara: HUKUM 1. memeriksa kelengkapan persyaratan, DAN HAM keabsahan dan verifikasi berkas permohonan; 2. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; dan 3. memeriksa daftar Pencegahan dan Penangkalan. 2. lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia; Pengawasan administratif ini dilakukan oleh pejabat imigrasi dan dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi mengenai lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian. Pengawasan administratif bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan dengan cara: memeriksa dokumen perjalanan; melakukan wawancara; memeriksa Visa; dan memeriksa daftar Penangkalan Sedangkan Pengawasan administratif bagi Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia

BPSDM 26 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan dengan cara: memeriksa dokumen perjalanan; melakukan wawancara; memeriksa Izin Tinggal; dan memeriksa daftar Pencegahan. 3. Orang Asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian; Pengawasan administratif dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi mengenai Orang Asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. 4. Orang Asing yang dalam proses penentuan status Keimigrasian dan/atau penindakan Keimigrasian; 5. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Pencegahan dan Penangkalan 6. pengambilan foto dan sidik jari. Data dan informasi yang diperoleh ditetapkan sebagai data yang bersifat rahasia dalam simkim, harus dapat diakses oleh instansi atau lembaga pemerintahan terkait dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Hasil pengawasan Keimigrasian tersebut merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. Pengawasan tersebut di kecualikan bagi Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik.

Pengawasan Keimigrasian 27 BPSDM HUKUM DAN HAM D. Pengawasan Lapangan Terhadap WNA Pengawasan ini dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan operasi pemantauan. Pengawasan lapangan yaitu pengawasan secara langsung dengan terjun ke lapangan dengan berdasarkan sumber data yang ada dan laporan dari masyarakat maupun instansi terkait. Pengawasan adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan daripada rencana-rencana, instruksi-instruksi, saran-saran dan sebagainya yang telah ditetapkan.12 12 Niti Semito (1984 : 17)

BPSDM 28 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Pada bentuk pengawasan lapangan Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dimana juga berperan atau berhubungan dalam pengawasan orang asing, disamping melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengadakan operasi terjun langsung secara intern dengan mendatangi tempat-tempat yang diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang asing baik menyangkut kegiatannya maupun keberadaannya selama di Indonesia. Pengawasan lapangan dilakukan ditempat-tempat beradanya orang asing berupa kantor perusahaan, hotel dan sejenisnya, pusat keramaian dan tempat hiburan lainnya. Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin dan insidental: a. Kegiatan Rutin Adanya upaya untuk memperoleh data/keterangan tentang adanya pelanggaran keimigrasian dilapangan yang dilaksanakan oleh petugas dengan aparat pemerintah. b. Operasi Adanya upaya untuk memperoleh data/keterangan tentang adanya pelanggaran keimigrasian di lapangan yang pelaksanaannya dibatasi dengan daerah operasi, waktu serta adanya dukungan dana.

Pengawasan Keimigrasian 29 BPSDM Sumber data pengawasan lapangan meliputi: HUKUM 1. Hasil pengamatan, wawancara, pelacakan, DAN HAM pembuntutan dan penyusupan. 2. Hasil penilaian sumber data. 3. Hasil penilaian dari masyarakat, berita media masa cetak dan elektronik. 4. Hasil laporan instansi pemerintah dan swasta. 5. Hasil pengembangan semua sumber data yang ada. Sumber-sumber data tersebut dikumpulkan dan diolah, didata dan dijadikan informasi untuk pengambilan keputusan dan bukti-bukti untuk keperluan justisial serta tindakan keimigrasian. Pengawasan atas keberadaan orang asing masuk/ keluar wilayah Indonesia terbagi atas : 1. Pengawasan pada saat orang asing masuk/ keluar wilayah Indonesia yang dilakukan dengan mengadakan penelitian, pemeriksaan paspor atau surat-surat perjalanan lainnya. 2. Pengawasan pada saat orang asing telah berada di wilayah Indonesia dapat melalui : a). Registrasi perizinan keimigrasian b). Registrasi pendaftaran orang asing c). Registrasi tamu-tamu hotel, motel dan lain sebagainya d). Informasi dari instansi lain dan masyarakat

BPSDM 30 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Pelaksanaan pengawasan orang asing perlu diberi prioritas utama, dimulai dari pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatannya serta operasi-operasi rutin. Keberhasilan pengawasan orang asing sangat tergantung kepada berhasil tidaknya pelaksanaan pemantauan di lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: a. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; b. Memberikan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. E. Prosedur Pengawasan Keimigrasaian Dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian yang sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku pejabat imigrasi wajib melakukan prosedur yang diperlukan sehingga dapat melakukan pengawasan secara efektif dan profesional. Berikut ini adalah prosedur dalam pengawasan keimigrasian yaitu :

Pengawasan Keimigrasian 31 BPSDM 1. Petugas mengumpulkan bahan keterangan dan HUKUM informasi yang diperoleh melalui: DAN HAM a. SIMKIM; b. laporan hasil penyelidikan intelijen keimigrasian; c. laporan/pengaduan masyarakat; d. media cetak e. media elektronik; f. media sosial; g. instansi terkait; h. sumber informasi lainnya. 2. Direktur Wasdakim / Kakanim memerintahkan kasubdit / Kabid / Kasi / Kasubsi untuk melaksanakan rapat persiapan pengawasan keimigrasian. Rapat menghasilkan rencana operasi yang paling sedikit memuat kebutuhan operasi pengawasan lapangan meliputi: a. jumlah personil; b. alat komunikasi; c. alat transportasi; d. anggaran; e. jangka waktu surat perintah; f. waktu pelaksanaan pengawasan; g. pelaksanaan pengawasan diutamakan siang hari, pelaksanaan malam hari dapat dilakukan jika target dan sasaran sudah jelas; h. safe house. 3. Direktur Wasdakim/Kakanim menerbitkan surat perintah yang memuat:

BPSDM 32 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM a. identitas petugas (nama, NIP, dan jabatan); b. jangka waktu; c. sasaran; d. tugas; e. anggaran. 4. Petugas melaksanakan pengawasan keimigrasian: a. memperlihatkan surat perintah dan identitas pegawai serta menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi sasaran pengawasan; b. petugas melakukan koordinasi dengan penghuni rumah / ketua lingkungan / pengelola penginapan/manajemen perusahaan / penyelenggara acara atau penanggung jawab lainnya; c. memeriksa keberadaan Orang Asing; d. meminta Orang Asing untuk memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal; e. mencocokkan identitas Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal dengan pemegangnya, memeriksa keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal; f. melakukan wawancara dan memeriksa kesesuaian kegiatan Orang Asing dengan izin tinggalnya. 5. Petugas dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian dapat memanfaatkan safe house sebagai tempat sementara untuk melakukan pendataan terhadap Orang Asing.

Pengawasan Keimigrasian 33 6. Petugas mengisi Formulir Hasil Wawancara Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan. 7. Petugas menyusun laporan pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian. 8. Dalam melakukan operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengedepankan asas PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). BPSDM HUKUM DAN HAM

34 Pengawasan Keimigrasian BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengawasan Keimigrasian 35 BAB IV PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG ASING BPSDM HUKUM A. Pengawasan Administratif DAN HAM Pengawasan orang asing adalah keseluruhan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengontrol apakah keluar masuknya serta keberadaan orang asing di Indonesia telah atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pengawasan orang asing meliputi masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah Indonesia atau dari wilayah Indonesia dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan orang asing pada dasarnya mencakup pengawasan yang bersifat administratif yaitu termasuk di dalam hal pengumpulan dan pengolahan data keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia. Kemudian pengawasan yang bersifat operasional, pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan secara terkoordinasi. Orang asing yang berada di Indonesia akan melakukan kegiatan yang berupa aktivitas sesuai dengan tujuan kedatangannya, asalkan kegiatan tersebut tidak merugikan negara dan pemerintah serta masyarakat Indonesia. Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan 35

BPSDM 36 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM pengawasan keimigrasian bagi orang asing meliputi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau ke luar dan pemberian izin tinggal yang dilakukan dengan: 1. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; 2. penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan; 3. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia; 4. pengambilan foto dan sidik jari; dan 5. kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengawasan preventif yaitu dalam rangka upaya pencegahan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, misalnya tidak memiliki izin tinggal yang jelas atau resmi dan atau melakukan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan perundang- undangan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban bangsa dan negara, maka instansi terkait yang khusus menangani keberadaan orang asing di Indonesia

Pengawasan Keimigrasian 37 BPSDM melakukan beberapa langkah preventif yaitu melakukan HUKUM pemeriksaan, pengawasan dan monitoring. DAN HAM Pemeriksaan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi dalam hal ini aparat kantor keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi yang bertujuan untuk mengetahui apakah orang asing telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya: 1. Memiliki paspor yang dikeluarkan oleh negara orang asing tersebut, karena dengan pasport tersebut akan diketahui identitas diri dan tujuan masuk ke wilayah Indonesia. 2. Memiliki dana yang cukup selama berada di Indonesia, hal ini untuk menjamin adanya pemenuhan kebutuhan sehari-hari selama berada di wilyah Indonesia. 3. Tidak mengalami ganguan kejiwaan, hal ini agar orang asing tersebut tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat. 4. Memiliki tujuan jelas, hal ini untuk dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Setelah melakukan pemeriksaan, maka petugas keimigrasian mengambil sikap antara lain: 1. Memberikan izin masuk apabila orang asing tersebut telah memenuhi persyaratan keimigrasian. 2. Melakukan penolakan izin apabila orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkan persyaratan keimigrasian, sampai

BPSDM 38 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM waktu orang asing tersebut dapat memenuhi persyaratan keimigrasian. Dalam rangka kehati-hatian (selective policy) diperlukan pengawasan terhadap orang asing, pengawasan dimaksud dimulai dari mereka masuk, selama berada di Indonesia dan kepulangannya ke negara asal. Selain itu, pengawasan juga mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administrasi maupun kegiatan yang dilakukan selama di wilayah Indonesia. Selanjutnya mengenai aspek kegiatan-kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia meliputi: 1. Menyalahgunakan perizinan, yaitu melakukan kegiatan menyimpang dari tujuan kedatangannya di Indonesia, seperti memiliki izin tinggal wisata tetapi menggunakannya untuk bekerja di Indonesia; 2. Di samping melakukan kegiatan sesuai dengan perizinannya, melakukan kegiatan-kegiatan lain yang tidak termasuk dalam perizinan tinggalnya, dengan kata lain melakukan pekerjaan rangkap; serta 3. Selama di wilayah Indonesia melakukan kegiatan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat atau kegiatan yang membahayakan negara di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. B. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah

Pengawasan Keimigrasian 39 BPSDM Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang HUKUM Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi DAN HAMpemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Selanjutnya Berdasarkan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Instansi dan/atau Lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dikenal dengan sebutan TIMPORA yang dibentuk oleh Menteri. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yg beranggotakan perwakilan dari instansi/ lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.13 Adapun tim pengawasan orang asing terdiri atas: a) Tim pengawasan orang asing tingkat pusat i. Dibentuk dengan keputusan Menteri. ii. Diketuai oleh Menteri dan Pejabat yang ditunjuk. 13 Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 195 ayat 1.

40 Pengawasan Keimigrasian b) Tim pengawasan orang asing tingkat Provinsi. i. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ii. Diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian. c) Tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. i. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Imigrasi. ii. Diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi. Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy). BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengawasan Keimigrasian 41 BPSDM Tugas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) : HUKUM DAN HAM1. Pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai tingkat provinsi; 2. Koordinasi dan pertukaran data dan Informasi; 3. Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing; 4. Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing; 5. Berdasarkan rencana operasi, dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat Khusus maupun Insidental; 6. Dalam hal menemukan Tindak Pidana dalam Operasi Gabungan, maka diserahkan kepada Badan atau Instansi Pemerintah terkait sesuai dengan Kewenangan masing- masing. Penguatan TIMPORA dalam melaksanakan kegiatannya bersama dalam melakukan pengawasan Orang Asing sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora dilakukan dengan cara:

BPSDM 42 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAMC. Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Dalam perkembangannya saat ini dengan diberlakukannya negara-negara yang dibebaskan dari memiliki visa untuk datang ke Indonesia, banyak memberikan dampak positif dan negatif, tentunya pengawasan Keimigrasian lebih memiliki peran yang menonjol yang dilakukan. Sejauh ini dampak yang terlihat nyata dari pembebasan visa lebih banyak terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia, sehingga pelanggaran keimigrasian sangat meningkat yang seharusnya berbanding terbalik dengan konsep pengawasan atau penegakan hukum di sebuah negara adalah semakin rendahnya data pelanggaran

Pengawasan Keimigrasian 43 keimigrasian atau penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dengan maksud dan tujuan yang berbeda selama melakukan kegiatan di Indonesia. Setelah orang asing datang dan masuk wilayah Indonesia dengan visa yang diberikannya selama berada di Indonesia, untuk mengumpulkan data dalam rangka pengawasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan sebuah Aplikasi Pengawasan Orang Asing dengan dasar hukum pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “pejabat imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.” Dan “Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Aplikasi ini mempunyai prinsip: BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM 44 Pengawasan Keimigrasian HUKUM DAN HAM Untuk dapat mengakses data yang diperlukan oleh pejabat imigrasi yang meminta dalam rangka pengawasan pihak penginapan atau tempat yang terdapat Warga Negara Asing tinggal atau menginap di penginapan selama berada di Indonesia dengan menggunakan internet yang diberikan pada saat Imigrasi memberikan sosialisasi kepada pemilik atau penanggung jawab penginapan atau hotel yang terdapat Warga Negara Asing melalui website www.imigrasi.go.id dan http:// apoa.imigrasi.go.id/poa/ : Aplikasi ini dibuat dalam rangka pengawasan keimigrasian dalam proses pemantauan terkait keberadaan serta tempat tinggal dari Warga Negara Asing selama berada di Indonesia, hal ini diharapkan: 1. Memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat;


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook