PENG40
L A PO R A N KINERJAPENG ADILAN A G A M A SA N G G A U TAHUN 2017 Jl. Jend. Sudirman km 7 No.l4A Telp. 0564-2025335 Fax. 0564-2025335 Sanggau - Kalimantan Barat 78511 e-mail [email protected]
&4PO &01 T W lS ty * P S K & tD U & l ATfSWM S /tW ^ fU Is m m 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang atas berkat danrahmat-Nya Pengadilan Agama Sanggau dapat menyelesaikan Laporan Kinerja InstansiPemerintah (LKjlP) Tahun 2017. Penyusunan LKjlP ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 jo.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Lembaga AdministrasiNegara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah dan terakhir disempumakan dengan Keputusan Kepala LembagaAdministrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman PenyusunanPelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian dalam rangka penyampaianLKjlP tahun 2017 Mahkamah Agung RI melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor1004A/SEK/OT.01.2/11/2017 tanggal 27 November 2017 telah menginstruksikan kepadaseluruh lembaga peradilan di bawahnya untuk menyampaikan Laporan Kinerja InstansiPemerintah (LKjlP) Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian KinerjaTahun 2018. LKjlP merupakan perwujudan dari upaya transparansi dan akuntabilitas kinerjaPengadilan Agama Sanggau selama tahun 2017 yang berisi tentang evaluasi capaian kinerja[Performance Result) tahun 2017 dibanding dengan rencana kinerja [Performance Plan) yangmengacu kepada Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2015 -2019 sehinggadiharapkan dapat memberikan gambaran kinerja Pengadilan Agama Sanggau sekaligus kendaladan hambatan yang dihadapi serta solusinya. Sebagai proses yang berkesinambungan dengan tahun sebelumnya, maka isi yangterkandung dalam LKjlPini merupakan hasil kerja dan kesepakatan bersama yang dilaksanakandan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama pula oleh seluruh jajaran Pengadilan AgamaSanggau. Kritik dan saran yang konstruktif senantiasa kami nantikan untuk perbaikan danpenyempumaan dalam penyusunan LKjlPdi tahun mendatang.
jiA po& m x'm sTfyt psnqstM j'/m 2017 Semoga LKjlP tahun 2017 ini dapat memberikan gambaran yang menyeluruh terhadapsemua kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sanggau atas tupoksi yang telahditetapkan berdasarkan undang-undang.Sanggau, Januari 2018
M PO &fK X'm sify4 VS)Ufi4DUA>t SAW&AU I/M ICK 2017 EXECUTIVESUM M ARY Program dan kegiatan Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017 dilaksanakan untukmencapai Visi dan Misi yang dijabarkan melalui Tujuan dan Sasaran Strategis yang telahditetapkan. Untuk mengukur pencapaian kineija yang dilaksanakan melalui program dankegiatan tersebut, disusunlah Laporan Kineija Instansi Pemerintah (LKjlP) Pengadilan Tahun2016. Sesuai dengan Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau 2015-2019, dimanapencapaian kineija Pengadilan Agama Sanggau diukur dengan 6 (enam) sasaran strategis dan 17indikator kineija, 14 indikator kineija mengacu pada Indikator Kineija Utama Pengadilan AgamaSanggau. Berdasarkan pengukuran capaian kineija, rata-rata capaian IKU Pengadilan AgamaSanggau tahun 2017 adalah sebesar 81,96 persen. Dari 14 IKU Pengadilan Agama Sanggau,sebanyak 4 IKUcapaian kineijanya - 100 persen, 1 IKUcapaian kineijanya >100 persen dan 9IKUcapaian kineijanya <100 persen. Dengan capaian kineija tersebut, kineija Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017dapat dinilai berhasil. Sebab meskipun ada penurunan capaian jika dibandingkan dengan tahun2016, namun hal ini disebabkan karena ada perubahan sasaran dan indikator kineija sehinggaberdampak pada nilai akhir capaian yang dihasilkan dari kineija aparatur Pengadilan AgamaSanggau pada tahun 2017.
AAPCT&n -z m s ity l PSH&4M JM K SKjsMM S /O U frtil 1 /0 0 0 1 2017 DA FTA RISI HalamanKATAPENGANTAR.................................................................................................. iEXECUTIVESUMMARY............................................................................................. iiiDAFTARISI............................................................................................................. ivBAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1 A. LATARBELAKANG.......................................................................... 1 B. TUGASPOKOKDANFUNGSI........................................................... 3 C. SISTEMATIKAPENYAJIAN................................................................ 4BAB II PERENCANAANKINERJA............................................................................ 5A. RENCANASTRATEGIS...................................................................... 5B. REVIURENSTRA2015 - 2019........................................................... 9 C. RENCANAKINERJATAHUNAN2017.................................................. 13 D. PERJANJIANKINERJA TAHUN2017.................................................... 16BAB III AKUNTABILITASKINERJA.......................................................................... 18A. CAPAIAN KINERJAORGANISASI....................................................... 18 B. REALISASIANGGARAN..................................................................... 39BAB IV PENUTUP................................................................................................. 41LAMPIRAN 43
istp cT e sK r /m z *fy4 P Z M ynyiA A K s /m fa 4 U n /m m so n BAB I - PENDAHULUANA. LATARBELAKANG Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Barat yang awalnyamempunyai luas wilayah 18.302 km2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun1959, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Kemudian berdasarkan Undang-UndangNomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawidan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau dimekarkan menjadidua kabupaten yakni kabupaten Sanggau dan kabupaten Sekadau dengan luas wilayah barn12.857,70 km2atau sekitar 8,76%dari luas seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807km2). Dampak dari pemekaran tersebut kabupaten Sanggau yang awalnya terdiri atas 22kecamatan saat ini hanya terdiri dari 15 kecamatan. Secara geografis kabupaten Sanggau terletak diantara 1° 10' Lintang Utara - 0° 30'Lintang Selatan dan 109° 45' - 111° 11' Bujur Timur. Kabupaten Sanggau mempunyaibatas-batas wilayah sebagai berikut,❖ Bagian Utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur);❖ Bagian Selatan berbatasan dengan kabupaten Ketapang;❖ Bagian Timur berbatasan dengan kabupaten Sekadau;❖ Bagian Barat berbatasan dengan kabupaten Landak dan kabupaten Kubu Raya. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau mencakup kabupaten Sanggau dankabupaten Sekadau. Kabupaten Sanggau terdiri dari 15 (lima belas) kecamatan dan kabupatenSekadau terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa KekuasaanKehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan keadilan. Ayat (2) menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan
J b tp c & m -z m z ity i v s n & tD V b & i s /m & a i n *z m t 2017oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkunganperadilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (perubahan ketiga UUD1945). Pengadilan Agama Sanggau adalah salah satu badan peradilan di bawah MahkamahAgung RI dan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan tugas, fungsidan wewenangnya mengacu pada arah kebijakan Nasional Negara Republik Indonesia yaknimewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri dan transparan. Sebagai salah satulembaga resmi pelaku kekuasaan kehakiman. maka penyelenggaraan peradilan yang benar, adil,jujur, dapat dipercaya, menjamin kepastian hukum dan tidak berpihak merupakan hal yangharus dipenuhi oleh Pengadilan Agama Sanggau. Konsep independensi dan akuntabilitaskekuasaan kehakiman ini merupakan dua serangkai yang tak terpisahkan. Salah satu bentuk pembenahan dan wujud respon Pengadilan Agama Sanggau dalammenjawab tantangan perubahan ke arah yang lebih baik adalah menciptakan kineija yangakuntabel, sesuai dengan TAP-MPRNomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih dan Bebas KKN dan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang SistemAkuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Permenpan Nomor 53 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas LaporanKinerja Instansi Pemerintah. Untuk itu Pengadilan Agama Sanggau telah menyusun LaporanKineija Instansi Pemerintah (LKjlP) Tahun 2017 sebagai bentuk pertanggungjawabanpelaksanaan kineija kegiatan dan pencapaian sasaran tahun 2017. Dalam melaksanakan tugas, Pengadilan Agama Sanggau berpedoman padaperencanaan strategis dengan pendekatan pencermatan lingkungan strategis baik internalmaupun ekstemal. Sedangkan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasarannya. PengadilanAgama Sanggau telah merumuskan langkah-langkah strategis berbentuk kebijakan, programdan kegiatan yang tersusun secara lebih sistematis, terukur dan tepat sasaran.
jtsfpc&m x'mzTyA psnfyfMjisn /tqsHM s*WMstu. i/m a eonB. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Agama Sanggau sebagai lembaga peradilan agama mempunyai tugas pokoksebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragamaIslam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomisyari’ah. Disamping tugas pokok di atas, Pengadilan Agama Sanggau juga mempunyai fungsiantara lain.1. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;2. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti, serta aparatur peradilan lainnya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajamya;3. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta dan dibantukan;4. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan);5. Fungsi dalam pelayanan publik dan meja informasi yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pengadilan Agama Sanggau sebagailembaga peradilan agama mempunyai tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 AUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yaitu memberikan isbath kesaksian rukyat hilal dalam penentuanawal bulan tahun Hijriyah.
jisfpc&m vm&qA ■ps>i&4Ty>Jbfit /Upm* s/M & iu i/m o t sot?C. SISTEMATIKA FENYAJIAN. Sistematika penulisan Laporan Kineija Instansi Pemerintah (LKjlP) Pengadilan AgamaSanggau Tahun 2017 adalah sebagai berikut.❖ Bab I Pendahuluan . menjelaskan tentang latar belakang penulisan laporan dimaksud, tugas dan fungsi serta sistematika penyajian laporan.❖ Bab II Perencanaan Kineija s dijelaskan mengenai rencana strategis dan rencana kineija. Pada bab ini akan disampaikan tujuan. sasaran, strategi, program dan kegiatan serta indikator kineija yang telah dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017.❖ Bab III Akuntabilitasi Kineija <diuraikan hasil pengukuran kineija, evaluasi dan analisis akuntabilitas kineija, termasuk di dalam menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.❖ Bab IVPenutup =mengemukakan tujuan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang terkait dengan kineija Pengadilan Agama Sanggau serta strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan di tahun mendatang.♦> Lampiran =dilampirkan Peijanjian Kineija Tahun 2017, Rencana Kineija Tahun 2017 dan Tahun 2018, Reviu Indikator Kineija Utama 2015-2019, Matrik Reviu Rencana Strategis 2015 - 2019, Struktur Organisasi, dan SK Tim Penyusunan Laporan Kineija Instansi Pemerintah (LKjlP).
u p o & m ■zmzTfyi pswyxxubfit i/t? m sonBA B II - PE R E N C A N A A N KINERJAA. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2015 - 2019 merupakankomitmen bersama dalam menetapkan kineija dengan tahapan-tahapan yang terencana danterprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaanterhadap sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektifitas danefisiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yangjelas serta sebagai pedoman dantolak ukur kineija Pengadilan Agama Sanggau diselaraskan dengan arah kebijakan dan programMahkamah Agung yang disesuaikan dengan pembangunan nasional yang telah ditetapkandalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 - 2025 danRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 - 2019 sebagaipedoman dan pengendalian kineija pelaksanaan program dan kegiatan pengadilan dalampencapaian visi dan misi serta tujuan oiganisasi pada tahun 2015-2019. Dalam realisasinya, Renstra yang telah disusun Pengadilan Agama Sanggau akanmengalami revisi sejalan dengan tuntutan perubahan internal maupun ekstemal. DemikianjugaIndikator Kineija Utama (IKU) yang digunakan dalam pengukuran kineija dan pengendalianpelaksanaan program kegiatan.A .l. Visi dan Misi Adapun visi Pengadilan Agama Sanggau adalah. “TERWUJUDNYA PENGADILANAGAMA SANGGAU YANG AGUNG’ Untuk mencapai visi tersebut Pengadilan Agama Sanggau menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan yaitu=
jiAPci^m Tm sifyi vswjSM&m /tfyrtffM s/mwrfu n/t&un son 1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat. 3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien. 4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien. 5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.A .2 . T u ju a n Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pemyataan visi dan misi. Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sanggau adalah= 1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi 2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan 3. Publik percaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Sanggau memenuhi butir 1dan 2 di atas.A .3 . S a sa ran Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sanggau adalah sebagai berikut: 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel dengan indikator kinetja. a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
J ls fp o & m ’ZM S 1fy4 A <jsM r4 S rfW tfS U 74X101 20172. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara dengan indikator kinerja. a. Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1hari sejakputus3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan dengan indikator kinerja: a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum d. Persentase Pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum ( Posbakum)4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dengan indikator kinerja. Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)5. Meningkatnya layanan dukungan manajemen dengan indikator kinerja. a. Persentase penyerapan anggaran DIPAPASanggau b. Persentase capaian output belanja DIPAPASanggau6. Meningkatnya dukungan dibidang sarana dan prasana dengan indikator kinerja. Persentase serapan anggaran dan capaian output dukungan sarana dan prasaranaTujuan dan sasaran strategis tersebut kemudian dapat dijabarkan dalam indikator kinerjamenjadi seperti yang tertuang dalamtabel di bawah ini.
jiAPc&m xmztyA psWfADUsfii sAWfriu i/m cn 2017NO TUJUAN SASARAN INDIKATORKINERJA Persentase sisa perkarayang diselesaikan.1 Pencari Terwujudnya Proses Persentase perkarayang diselesaikan tepat waktu Persentase penurunan sisa perkarakeadilan Peradilanyang Pasti, Persentase perkarayang tidakmengajukan upayamerasa Transparan dan hukumkebutuhan dan Akuntabel dengan - Banding - Kasasikepuasannya indikator kineija - PK Index responden pencari keadilan yang puas terhadapterpenuhi layanan peradilan Peningkatan Efektifitas Persentase Isi putusan yang diterima oleh para pihak Pengelolaan tepat waktu Penyelesaian Perkara Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PKyang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalamwaktu 1hari sejak putus2 Setiap pencari Meningkatnya Akses Persentase perkara prodeo yang diselesaikankeadilan dapat Peradilan bagi Persentase Perkarayang diselesaikan di luar Gedungmenjangkau Masyarakat Miskin dan Pengadilanbadan Terpinggirkan Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitasperadilan Hukum Persentase pencari keadilangolongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Perdata yang kepatuhan terhadap ditindaklanjuti (dieksekusi). putusan pengadilan3 Publikpercaya Meningkatnya layanan Persentase penyerapan anggaran DIPAPASanggaubahwa dukungan manajemen Persentase capaian output belanja DIPAPASanggauPengadilanTinggi Agama Meningkatnya Persentase serapan anggaran dan capaian outputPontianak dan dukungan dibidang dukungan sarana da prasaranaPengadilan sarana dan prasaranaAgama Sanggaumemenuhibutir 1 dan 2 diatas
£APc&m -zmsiegA ■psnqstw&vi z /m ^ m n/m ot zonB. REVIURENSTRA 2 0 1 5 -2 0 1 9 Pada bulan oktober tahun 2017, berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Menteri Negara PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2017,Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan melalui surat Nomor933/SEK/OT.01.3/10/2017 agar seluruh badan peradilan melakukan reviu Indikator KinerjaUtama (IKU) Pengadilan dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 192/KMA/SK/XI/2016 tentang Penetapan Reviu Indiakator Kinerja Utama MahkamahAgung RI. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Agama Sanggau turut menyesuaikan denganmelakukan reviu Indikator Kinerja Utama dan Rencana Strategis 2015 - 2019 PengadilanAgama Sanggau dengan menghasilkan beberapa perubahan dalam Indikator Utama danRencana Strategis 2015 - 2019. Di antara beberapa perubahan tersebut, yaitu masuknyabeberapa indikator utama baru untuk menentukan keberhasilan capaian sasaran strategisPengadilan Agama Sanggau. Uraian tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut.
R E V IU R E N C A N A S T R TAHUN 2015 - 2 Tuiuan Sasaran IndikatorNo K in e ria Target U ra ia n Indikator Kinerja 2015 U ra ia n 100% 100% Persentase perkara yang Terw ujudnya Proses Persentase sisa perkara1 Pencari diselesaikan tep atw aktu Peradilan yang Pasti, yang diselesaikan 100% keadilan Transparan dan m erasa A k u n ta b e l Persentase perkara yang 100% kebutuhan dan diselesaikan tep a tw a ktu kepuasannya terpenuhi Persentase penurunan sisa perkara Persentase perkara yang 100% Persentase perkara yang 100% tidak m engajukan upaya tidak m engajukan upaya hukum Banding, Kasasi hukum Banding, Kasasi danPK danPK index responden pencari 100% Index responden pencari keadilan yang puas keadilan yang puas tertiadap layanan terhadap layanan peradilan peradilan Persentase isi putusan 100% P e n in g k a ta n Persentase isi putusan 100% yang diterim a oleh para E fe k tifita s yang diterim a oleh para 100% pihak te p a tw a ktu P e n g e lo la a n pihak tep atw aktu Penyelesaian Perkara Persentase perkara yang Persentase perkara yang 100% diselesaikan m elalui diselesaikan melalui m e d ia s i m e d ia si Persentase berkas 100% Persentase berkas perkara 100% perkara yang yang dim ohonkan banding, dimohonkan banding, Kasasi dan PK yang Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap diajukan secara lengkap dan tepatw aktu dan tepatw aktu Persentase putusan 100% Persentase putusan yang yang m enarik perhatian m enarik perhatian masyarakat (ekonom i masyarakat (ekonom i syariah) yang dapat syariah) yang dapat diakses secara online diakses secara online dalam w aktu 1 had sejak dalam w aktu 1 hari sejak putus putus
R A TE G IS019 Target S tra te g is Indikator Kegiatan2016 2017 2018 2019 Program K e g ia ta n Target Rp.100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100% 100% 100%
2 Setiap pencari Persentase perkara 100% M eningkatnya Akses Persentase perkara prodeo 100% P eradilan bagi yang diselesaikan keadilan dapat prodeo yang M asyarakat M iskin dan Terpinggirkan m e n ja n g ka u diselesaikan badan peradilan. Persentase Perkara yang 100% Persentase Perkara yang 100% diselesaikan di luar diselesaikan di luar Gedung Gedung Pengadilan P e n g a d ila n Persentase Perkara 100% Persentase Perkara 100% Permohonan (Voluntair) Perm ohonan (Voluntair) 100% Identitas H ukum Identitas Hukum 100% Persentase Pencari 100% Persentase Pencari keadilan golorrgan keadilan golongan tertentu tertentu yang m endapat yang m endapat Iayanan iayanan bantuan hukum bantuan hukum (P o sb a ku m ) (Posbakum ) Persentase Putusan 100% M eningkatnya Persentase Putusan Perkara P erdata yang kepatuhan terhadap Perkara Perdata yang ditindaklanjuti putusan pengadilan ditindaklanjuti (dieksekusi) (dieksekusi)3 Publik percaya Persentase penyerapan 100% M eningkatnya Persentase penyerapan 100% Iayanan dukungan anggaran DIPA PA bahwa anggaran DIPA PA M anajem en Sanggau Pengadilan Sanggau Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Sanggau Persentase capaian 100% Persentase capaian output 100% memenuhi butir output belanja DIPA PA belanja DIPA PA Sanggau 1 dan 2 di atas Sanggau { 11
100% 100% 100% 100% P e n in g k a ta n P e n in g k a ta n Persentase realisasi 100% 1.750.000 M anajem en M anajem en kinerjadan anggaran P e ra d ila n P e ra d ila n penyelesaian perkara Agama Agama prodeo100% 100% 100% 100% P ersentase realisasi 100% 55.000.000 kinerjadan anggaran perkara yang diselesaikan m elalui sidang di luar gedung p e n g a d ila n100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100%100% 100% 100% 100% Dukungan P em binaan Persentase realisasi 100% 65.729.000100% 100% 100% 100% M anajem en Adm inistrasi anggaran Iayanan dan dan dukungan m anajem en 100% 2 .1 6 8 .7 3 7 .0 0 0 P e la ksa n a a n P e n g e lo la a n satker daerah dan Tugas Keuangan satker baru (non T e k n is Badan o p e ra s io n a l) L a in n y a U ru sa n Mahkamah Adm inistrasi Persentase realisasi Agung anggaran pem bayaran gaji dan tunjangan Persentase realisasi 100% 611.227.000 anggaran operasional dan pem eliharaan kantor
Persentase serapan 100% M eningkatnya Persentase serapan 100%anggaran dan capaian dukungan di bidang anggaran dan capaianoutput dukungan sarana sarana dan prasarana output dukungan saranadan prasarana dan prasarana { 12
100% 100% 100% 100% P eningkatan Pengadaan Persentase realisasi 100% 2 0 .0 0 0 .0 0 0 Sarana dan Sarana dan anggaran pengadaan 25.000.000 P rasa rana Prasarana peralatan fasilitas kantor A p a ra tu r di Mahkamah Unqkunaan P ersentase realisasi 100% Agung Mahkamah anggaran pengadaan Agung perangkat pengolah data dan kom unikasi}
j ’/rpoT&m Kruz-tyA psh^ duah a&mm s/m ^ m i/m m 2017C. RENCANA KINEIJA TAHUNAN 2 0 1 7 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2017 Pengadilan Agama Sanggau memuat angka targetkinerja tahun 2017 untuk selumh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.Angka target kinerja ini akan menjadi komitmen yang harus dicapai dalam periode tahun 2017.Selain itu, dokumen RKT tersebut menjadi dasar bagi penetapan kesepakatan tentang kinerjadalambentuk Perjanjian Kinerja. Adapun Rencana Kinerja Tahunan Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017 sebagaiberikut: Sasaran Indikator Kinerja Target Program Kegiatan Indikator Target Rp.No 100% Kegiatan Persentase sisa 100% Strategis perkara yang 100% Terwujudnya diselesaikan 100% Proses Persentase perkara Peradilan yang diselesaikan 100% yang Pasti, tepat waktu 100% Transparan Persentase dan penurunan sisa Akuntabel perkara Persentase perkara Peningkatan yang tidak Efektifitas mengajukan upaya Pengelolaan hukum Banding, Penyelesaian Kasasi dan PK Perkara Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
Ji/T p o & m ■z fn tz ty j vsH qA D U S H /t& m A s /n u fa fu i/m m son Persentase berkas 100% perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus3 Meningkatnya Persentase perkara 100% Peningkatan Peningkatan Persentase 100% 1.750.000 55.000.000Akses prodeo yang Manajemen Manajemen realisasiPeradilan diselesaikan Peradilan Peradilan kinerja danbagi Agama Agama anggaranMasyarakat penyelesaianMiskin dan perkaraTerpinggirkan prodeo Persentase Perkara 100% Persentase 100% yang diselesaikan di realisasi luar Gedung kinerja dan Pengadilan anggaran perkara yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung pengadilan Persentase Perkara 100% Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum Persentase Pencari 100% keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum)
A tp o & tn x 'm z u ty i v s w ^ t^ tn /tq s w A s /n u frtu is z m t so n4 Meningkatnya Persentase Putusan 100%kepatuhan Perkara Perdataterhadap yang ditindaklanjutiputusan (dieksekusi)pengadilan5 Meningkatnya Persentase 100% Dukungan Pembinaan Persentase 100% 65.729.000layanan penyerapan Manajemen Administrasi realisasidukungan anggaran 01PA PA dan dan anggaranManajemen Sanggau Pelaksanaan Pengelolaan layanan Tugas Keuangan dukungan Teknis Badan manajemen Lainnya Urusan satker Mahkamah Administrasi daerah dan Agung satker baru (non operasional) Persentase capaian 100% Persentase 100% 2.168.737.000 output belanja DIPA realisasi PA Sanggau anggaran pembayaran gaji dan tunjangan Persentase 100% 611.227.000 realisasi anggaran operasional dan pemeliharaan kantor6 Meningkatnya Persentase serapan 100% Peningkatan Pengadaan Persentase 100% 20.000.000dukungan di anggaran dan Sarana dan Sarana dan realisasibidang sarana capaian output Prasarana Prasarana anggarandan dukungan sarana Aparatur di pengadaanprasarana dan prasarana Mahkamah Lingkungan peralatan Agung Mahkamah fasilitas Agung kantor Persentase 100% 25.000.000 realisasi anggaran pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi
AAPo&m x'm ztyA pzw frfM Afit A^mo4 ssMftstu i& a a t sonD. PERJANJIAN KINEItfA TAHUN 2 0 1 7 Perjanjian Kinerja pada dasarnya merupakan pemyataan komitmen yangmempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yangjelas dan terukur dalam rentangwaktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuankhusus perjanjian kinetja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerjasebagai wujud nyata komitmen. Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017sebagai berikut= Sasaran Indikator Kinerja TargetNo Strategis1 Terwujudnya Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100%Proses Peradilan Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu 100%yang Pasti, Persentase penurunan sisa perkara 100%Transparan dan Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK 100%Akuntabel Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan -2 Peningkatan Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu 100%Efektifitas Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 100%Pengelolaan Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara 100%Penyelesaian lengkap dan tepat waktuPerkara Persentase putusan yang menarik pertiatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus3 Meningkatnya Persentase perkara prodeo yang diselesaikan 100%Akses Peradilan Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 100%bagi Masyarakat Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum 100%Miskin dan Persentase Pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum 100%Terpinggirkan (Posbakum)4 Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) 100%kepatuhanterhadap putusanpengadilan5 Meningkatnya Persentase penyerapan anggaran DIPA PA Sanggau 100%layanandukungan Persentase capaian output belanja DIPA PA Sanggau 100%Manajemen6 Meningkatnya Persentase serapan anggaran dan capaian output dukungan sarana dan prasarana 100%dukungan dibidang saranadan prasarana
A tpo& m ■zrrm ify i ssm pjsru i^ r n i zot?Untuk merealisasikan target kineija tersebut, Pengadilan Agama Sanggau memperolehalokasi anggaran,No. Program Anggaran 1 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Rp 2.842.060.000,- 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Rp 224.055.000,- 3 Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp 50.710.000,-
&4pc&nt -zm sityi ‘PSWfMyu./M suprnA s/ouj&m. i/m m son BAB III - A K U N TA BILITA S KINERJAA. CAPA1AN KINEiyA ORGANISASI Sesuai penetapan kinerja yang telah menjadi komitmen bersama pada tahun 2017,Pengadilan Agama Sanggau berkewajiban untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkantersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders atas penggunaan anggarannegara. Guna mengetahui tingkat ketercapaian (keberhasilan/kegagalan) target kinerja dansebagai bahan evaluasi kinerja, diperlukan suatu informasi capaian target kinerja atas penetapankinerja tersebut. Berikut adalah capaian kinerja Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017.NO. SASARAN IN D IK A T O R K IN E R J A TARGET R E A L IS A S I C A P A IA N S T R A T E G IS 100% 48 perkara 100%1 Terwujudnya Proses a. Persentase sisa perkara yang (48 perkara) 426 perkara 90,06% 47 perkara 2,08% Peradilan yang Pasti, diseiesaikan. 424 perkara 99,53% Transparan dan b. Persentase perkara yang 100% 426 putusan 100% Akuntabel diseiesaikan tepat waktu (473 perkara) 2 perkara 2,5% 2 perkara 100% c. Persentase penurunan sisa 100% perkara (nihil sisa perkara) 5 perkara 100% 56 perkara 116,67% d. Persentase perkara yang tidak 100% (426 perkara) mengajukan upaya hukum: 100% - Banding (426 putusan) - Kasasi 100% (80 perkara) - PK e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan2 Peningkatan a. Persentase Isi putusan yang Efektifitas diterima oleh para pihak tepat waktu Pengelolaan b. Persentase perkara yang Penyelesaian Perkara diseiesaikan melalui mediasi c. Persentase berkas perkara 100% yang dimohonkan banding, (2 perkara) Kasasi dan PKyang diajukan 100% secara lengkap dan tepat (5 perkara) waktu 100% (48 perkara) d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1hari seiak putus3 M e n in g ka tn ya A kse s a. P erse ntase pe rkara prodeo Peradilan bagi yang diseiesaikan Masyarakat Miskin b. Persentase Perkara yang dan Terpinggirkan diseiesaikan di luar Gedung Pengadilan
jiA P o & m -zMSTeQA p sn q sD 'iJym s /m ^ y tu i/m a t zo n c. Persentase Perkara 100% (8 perkara) Permohonan (Voluntair) 8 perkara 100% - - - Identitas Hukum 100% 3.084.891.047 98,97% d. Persentase Pencari keadilan 12 bln layanan 100% 100% 224.550.000 100% golongan tertentu yang 3.116.825.000 mendapat layanan bantuan 100% (12 bln layanan) hukum( Posbakum) 100%4 Meningkatnya a. Persentase Putusan Perkara 224.550.000kepatuhan terhadap Perdata yang ditindaklanjutiputusan pengadilan (dieksekusi)5 Meningkatnya a. Persentase penyerapanlayanan dukungan anggaran DIPA PA Sanggaumanaiemen b. Persentase capaian output belanja DIPA PA Sanggau6 Meningkatnya a. Persentase serapan anggarandukungan di bidang dan capaian output dukungansarana dan prasarana sarana dan prasaranaA .l. TERW UJUDNYA PROSES PERADILAN YANG PASH, TRANSPARAN DAN AKUNTABELTerwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan sasaranstrategis pertama dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2017.Sasaran strategis ini memiliki 5 (lima) indikator kineija yang telah ditetapkan targetcapaian kineijanya.a. PERSENTASE SISA PERKARA YANG DISELESAIKAN Target capaian kineija sisa perkara yang diselesaikan pada tahun 2017 ditetapkan 100 persen atau 48 perkara. Sisa perkara yang diseleasikan pada tahun 2017 tersebut merupakan sisa perkara tahun 2016. Dari target capaian kineija yang ditetapkan tersebut seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun 2017. Dengan demikian target 100 persen sisa perkara yang diselesaikan tahun 2017 berhasil dicapai. 48 --4-8--- X 100%= 100%Berdasarkan data capaian kineija sisa perkara yang diselesaikan dari tahun 2014sampai tahun 2017, target kineija seluruhnya tercapai (100%), yang nyata terlihatberbeda adalah jumlah sisa perkara yang diselesaikan tiap tahun yang mengalami
AAPCTOAK ■ZMZJtyA PSMjADVlAK A^AWA SAW&AU lAOfW l 2017peningkatan. Berikut tabel data sisa perkara yang diselesaikan dari tahun 2014sampai dengan tahun 2017=Tahun T arg et R e alisas i C a p a ia n 2017 48 48 100% 2016 36 36 100% 2015 29 29 100%2014 31 31 100%Target kinerja sisa perkara yang diselesaikan yang setiap tahun selalu terealisasi 100%dikarenakan sisa perkara tersebut sudah dalam proses penyelesaian di tahun berjalannamun tidak cukup waktu untuk diselesaikan di tahun berjalan tersebut sehinggaakhimya baru dapat diselesaikan di tahun berikutnya.b. PERSENTASE PERKARA YANG DISELESAIKAN TEPAT WAKTU Formulasi capaian kinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diselesaikan tahun berjalan dengan jumlah perkara yang ada. Jumlah perkara yang ada adalah jumlah perkara yang diterima pada tahun berjalan ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya. Target capaian kinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu tahun 2017 ditetapkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara yang ada pada tahun 2017. Adapun jumlah perkara yang ada pada tahun 2017 sebanyak 473 perkara yang terdiri dari 48 perkara merupakan sisa perkara tahun 2016 dan 425 perkara merupakan perkara yang diterima selama tahun 2017. Dari 473 perkara tersebut yang dapat diselesaikan tepat waktu tahun 2017 adalah 426 perkara. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu tahun 2017 adalah sebesar 90,06 persen. 426 X 100% =90,06% 473
jb tp o i& m T fntS K Q * s * w& 4 u n ^m o t zot?Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, capaian kinerja perkara yangdiselesaikan tepat waktu tahun 2017 mengalami peningkatan. Perbandingan datacapaian kinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu tahun 2017 dan tahun-tahunsebelumnya dapat dilihat pada tabel berikut:Tahun S isa P erka ra tah u n P erkara Targ et R e alisas i C a p a ia n 2017 s e b e lu m n y a D ite rim a 473 426 90,06% 2016 405 375 88,15% 2015 48 425 352 416 89,7% 2014 36 369 363 334 92,01 % 29 323 31 332Berdasarkan data capaian kinerja seperti terlihat pada tabel di atas terjadipeningkatan capaian kinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu tahun 2017dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun realisasi capaian kinerja tersebut belummemenuhi target capaian kinerja yang ditetapkan. Tidak terpenuhinya target capaiankinerja perkara yang diselesaikan tepat waktu antara lain disebabkam❖ meningkatnya perkara yang diterima tiap tahunnya,❖ hakim yang sedikit (4 orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua) berdampak pada kurang memadainya jumlah majelis hakim yang dapat menyelesaikan perkara tepat waktu❖ ruang sidang yang kurang memadai (1 ruang sidang).❖ Diantara perkara yang belum dapat diselesaikan tepat waktu terdapat perkara ghaib.c. PERSENTASE PENURUNAN SISA PERKARA Formulasi capaian kinetja penurunan sisa perkara didapat dari sisa perkara tahun sebelumnya dikurangi sisa perkara tahun berjalan dibagi sisa perkara tahun sebelumnya, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sisa perkara adalah semua perkara yang belum putus pada tahun berjalan.
jiAPo&nt ■K'msTty* psh$s?duah s*n44*u n*aaai sonAdapun sisa perkara Pengadilan Agama Sanggau tahun 2017 adalah 47 perkara,sedangkan sisa perkara tahun 2016 adalah 48 perkara. Dengan demikian persentasepenurunan sisa perkara tahun 2017 adalah 2,08 96. 48-47 --------- X 100% =2,08% 48Target capaian kineija penurunan sisa perkara tahun 2017 ditetapkan sebesar 100persen atau tidak ada sisa perkara tahun 2017. Jika melihat hasil formulasi persentasepenurunan sisa perkara di atas, maka target capaian kineija penurunan sisa perkaratahun 2017 tidak tercapai. Tidak terpenuhinya target capaian kineija penurunan sisaperkara antara lain disebabkan,❖ meningkatnya perkara yang diterima tiap tahunnya,❖ hakim yang sedikit (4 orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua) berdampak pada kurang memadainya jumlah majelis hakim yang dapat menyelesaikan perkara tepat waktu❖ ruang sidang yang kurang memadai (1 ruang sidang).❖ Diantara perkara yang belum dapat diselesaikan tepat waktu terdapat perkara ghaib.Berikut adalah tabel perbandingan penurunan sisa perkara dari tahun 2014 sampaidengan tahun 2017,Tahun S isa P erka ra tah u n S is a P erka ra Targ et R e a lis a s i C a p a ia n se b e lu m n y a ta h u n b e rja la n 2017 100% 47 2,08% 2016 48 47 (0 perkara) 48 -33,33 % 2015 36 -24,13% 36 48 100% 2014 29 36 (0 perkara) 29 6 ,4 9 % 31 29 100% (0 perkara) 100% (0 perkara)
AAP0-&4K -M 7tSTfy4 PSM jstDO JlAK *$ *0 )0 4 S /flU }& 4U 7'*#101 2017d. PERSENTASE FERRARA YANG TIDAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, D AN PENINJAUAN KEMBALI Formulasi capaian indikator kinerja perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali adalah perbandingan antarajumlah perkara putus yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali tahun 2017 denganjumlah perkara yang diputus tahun 2017. Pada tahun 2017 tercatat dari 426 perkara yang putus pada tahun 2017 terdapat 2 perkara yang mengajukan upaya hukum banding, dan tidak ada perkara yang mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Dengan demikian capaian kinerja perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah 99,53%, dan capaian kinerja perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali adalah 100%. ❖ Banding ---4--2-6----2---- X 100%- 99,53% 426❖ Kasasi ---4--2-6----0---- X 100%- 100% 426❖ Peninjauan Kembali 426-0 y mno/. inn^ 426Berdasarkan hasil persentase capaian kinerja perkara yang tidak mengajukan upayahukum banding, kasasi dan peninjauan kembali yang memenuhi target capaiankinerja yang telah ditetapkan. Keberhasilan tersebut merupakan cerminan dariditerimanya putusan pengadilan oleh para pihak berperkara, dan juga semakinmeningkatnya kualitas putusan perkara yang diselesaikan oleh hakim pengadilan.
AjpcT&m x'ntZTsgA pzw?*r?y!Jtsm s s iu friu n & m sonTabel berikut tersaji perbandingan capaian kinetja perkara yang tidak diajukan upayahukum banding, kasasi dan peninjauan kembali dari tahun 2014 sampai dengantahun 2017=❖ Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum bandingTahun Target Realisasi Capaian2017 426 424 99,53%2016 357 357 100%2015 316 314 99,37%2014 334 332 99,40%❖ Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasiTahun Target Realisasi Capaian2017 426 426 100%2016 357 357 100%2015 316 315 99,68%2014 334 334 100%❖ Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembaliTahun Target Realisasi Capaian2017 426 426 100%2016 357 357 100%2015 316 316 100%2014 334 333 99,70%Dari tabel perbandingan diatas diketahui bahwa sejak tahun 2015 sampai tahun2017 tidak ada perkara yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali. Kemudianmulai tahun 2016 sampai tahun 2017 tidak ada perkara yang diajukan upaya hukumkasasi. Untuk perkara yang tidak diajukan upaya hukum banding di tahun 2016 tidakterdapat perkara yang diajukan upaya hukum banding, namun pada tahun 2017terdapat perkara yang diajukan upaya hukum banding walau hanya 2 perkara.Dengan demikian jika di rata-rata, capaian kinerja perkara yang tidak mengajukanupaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali telah memenuhi targetcapaian kineija yang telah ditetapkan.
Asfpc&m -w nstyt vsWfyttyuiAn isM o t zot?e. INDEX RESPONDEN PENCARI KEADILAN YANG PUAS TERHADAP LAYANAN PERADILAN Indikator kinerja index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan adalah satu dari beberapa indikator kinerja baru sebagai hasil evaluasi Sistem Akuntablitas Kinjerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Mahkamah Agung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi sesuai surat Sekretaris Mahkamah agung RI Nomor 933/SEK/OT.01.3/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor W14- A4/061/OT.01/I/2018 tanggal 2 Januari 2017 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Sanggau. Karena keterbatasan waktu maka Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017 belum dapat mengadakan survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Agama Sanggau. Dalam reviu Renstra yang telah dilaksanakan juga tidak dipasang target indeks yang hendak dicapai pada tahun 2017. Oleh karena itu tidak dapat diuraikan berapa index pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan maupun capaian realisasi atas indeks tersebut. Karena indikator tersebut adalah indikator baru maka proses pelaksanaan indikator tersebut belum pemah dilaksanakan Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017 ke belakang sehingga capaian realisasi tidak dapat dijabarkan pada laporan ini.
J b W & m ■K'rm &JA V S M frfM JbV l S *H 4 4 *U l/t# W t 2017A .2 . PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA Sasaran peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara pada tahun 2017 dicapai dengan 4 (empat) indikator kineija sebagai berikut. a. PERSENTASEISIPUTUSAN YANG DITERIMA PARA PIHAK TEPAT WAKTU Indikator capaian kineija ini termasuk indikator baru sebagai hasil reviu IKU Mahakamah Agung. Oleh karena tidak ada petunjuk yang jelas tentang maksud dari indikator ini, melalui reviu IKU Pengadilan Agama Sanggau menjabarkan bahwa ukuran capaian indikator kineija ini adalah perbandingan antara jumlah pemberitahuan putusan pada tahun beijalan dibandingkan dengan jumlah putusan pada tahun tersebut. Artinya pada indikator ini putusan perkara tahun 2017 yang disampaikan pada tahun 2017 dibandingkan denganjumlah putusan tahun 2017. Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau memutus sebanyak 426 perkara, baik itu yang dihadiri oleh Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon atau Penggugat/Pemohon saja. Dari 426 perkara yang putus tersebut, 426 perkara telah disampaikan kepada para pihak pencari keadilan. Dengan demikian capaian realisasi indikator ini adalah sebesar 100%. --4-2--6- X 100%- 100% 426Capaian kineija isi putusan yang diterima para pihak tepat waktu tahun 2017 samaseperti tahun-tahun sebelumnya yakni 100%seperti tampak pada tabel berikutTahun P e rk a ra y a n g d ip u tu s P u tu s a n y a n g d is a m p a ik a n te p a t w a k tu C a p a ia n2017 426 426 100%2016 375 375 100%2015 416 416 100%2014 334 334 100%Dari data tabel di atas yang tampak berbeda dari tahun 2014 sampai dengan 2017hanyalah jumlah perkara yang diputus tiap tahunnya. Tentu saja keberhasilan
jis p c & m ■K 'n tz ify t pSHgsrzyuism s*n # p 4 U i/m a i zot7capaian kinerja indikator isi putusan yang diterima para pihak tepat waktumerupakan dampak dari semakin meningkatnya kinerja aparatur pengadilan dalammemberikan pelayanan kepada para pihak.b. PERSENTASEPERKARAYANGDISELESAIKANMELALUIMEDIASI Formulasi capaian indikator kinerja persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah perbandingan antara jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan jumlah seluruh perkara yang harus melalui proses mediasi. Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2017 yang harus melalui proses mediasi sebanyak 80 perkara. Dari jumlah perkara yang menjalani proses mediasi tersebut. yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sebanyak 2 perkara. Dengan demikian capaian kinerja indikator ini adalah sebesar 2,5%. 2 ------ X 100% - 2,5% 80Capaian kinerja perkara yang diselesaikan melalui mediasi tahun 2014 sampaidengan tahun 2017 tampak pada tabel berikut=Tahun Perkara yang dim ediasi Perkara yang berhasil dim ediasi C a p a ia n 2017 80 2 2,5% 2016 71 5 7,04% 2015 33 1 3,03% 2014 49 1 2,04%Dari tabel di atas tampak bahwa rata-rata capaian kinerja perkara yang dapatberhasil diselesaikan melalui proses mediasi sangat rendah, hal ini disebabkan karena.♦> Kedua belah pihak berperkara sama-sama bersikeras untuk bercerai♦> Salah satu pihak berperkara bersikeras untuk bercerai
A 4P C & D I ■K 'n iS T ty ! V S W fsfiyiJbM S A tU ^tU l/tO fW t 2017c. PERSENTASE BERKAS PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING, KASASI, DANPENINJAUANKEMBALI YANGDIAJUKANSECARALENGKAPDANTEPATWAKTUFormulasi capaian indikator kinerja berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktuadalah persentase perbandingan antara jumlah berkas perkara yang dimohonkanbanding, kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara lengkap dan tepatwaktu (terdiri dari bundel A dan bundel B) dengan jumlah berkas perkara yangdimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.Target capaian Indikator ldnerja berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasidan peninjauan kembali tahun 2017 ditetapkan 100%, dan target tersebut berhasildicapai. Keberhasilan capaian kineija tersebut merupakan cerminan dari semakinmeningkatnya kinerja aparatur Pengadilan Agama Sanggau khususnya tenaga teknisyang mengelola penyampaian berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi danpeninjauan kembali.Capaian kinerja berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauankembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu tahun 2014 sampai dengantahun 2017 tampak pada tabel berikut=❖ BandingTahun Berkas perkara yang Berkas perkara yang diajukan lengkap C a p a ia n dim ohonkan dan tep at w aktu2017 100%2016 2 22015 - 2014 - - 100% 2 2 100% 2 2❖ Kasasi Berkas perkara yang B erkas perkara yang diajukan lengkap C a p a ia n dim ohonkan dan tep at w aktu Tahun - - - - - - 2017 2016 1 1 100% 2015 2014 - - -
7?rmieQrf PsnqAM&m A^nxA sAW fatu ia m o i 201?♦> Peninjauan KembaliTahun Berkas perkara yang Berkas perkara yang diajukan lengkap C a p a ia n dim ohonkan dan tep at w aktu2017 - - -2016 - - -2015 - - -2014 1 1 100%Dari tabel di atas tampak bahwa berkas perkara yang paling banyak dimohonkanupaya hukum adalah berkas perkara banding. Pada tahun 2017 diketahui berkasperkara yang dimohonkan banding sebanyak 2 berkas perkara yang seluruhnyadiajukan ke tingkat banding secara lengkap dan tepat waktu. Untuk tahun 2016tidak ada berkas perkara yang dimohonkan banding. Selanjutnya tahun 2015 dantahun 2014 masing-masing 2 berkas perkara yang dimohonkan banding danseluruhnya diajukan secara lengkap dan tepat waktu.d. PERSENTASE PUTUSAN YANG MENARIK PERHATIAN MASYARAKAT (EKONOMI SYARIAH) YANG DAPAT DIAKSES SECARAONLINE DALAMWAKTU 1 HARI S^JAK PUTUS Indikator kinetja ini adalah indikator baru juga, dimana jumlah putusan yang diperbandingkan adalah khusus pada perkara yang menarik perhatian masyarakat. Apabila pada lingkup peradilan umum yang diperbandingkan adalah jumlah perkara tindak pidana korupsi yang dapat diakses secara online denganjumlah perkara tindak pidana korupsi yang diputus. maka pada lingkup peradilan agama yang diperbandingkan adalah perkara Ekonomi Syariah. Pada tahun 2017, tidak ada perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Sanggau sehingga variabel upload putusan perkara Ekonomi Syariah tidak ada. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Sanggau selalu aktif dalam mengupload putusan ke website ke dalam khususnya ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI sehingga dapat diakses secara online oleh masyarakat pencari keadilan.
jiAPo&m xmzutyt psn&fM&m jqawa s*w& 4U i/m o i sonA.3. MENINGKATNYA AKSES PERADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TERPINGGIRKANUntuk mencapai sasaran meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin danterpinggirkan digunakan 4 (empat) indikator kineija yaitu =a. PERSENTASE PERKARA PRODEO YANG DISELESAIKAN Formulasi capaian indikator kineija perkara prodeo yang diselesaikan adalah perbandingan jumlah perkara prodeo yang diselesaikan dengan jumlah perkara prodeo yang diterima. Pada tahun 2017 target capaian kineija indikator perkara prodeo yang diselesaikan ditetapkan sebanyak 5 perkara. Untuk perkara prodeo yang diterima sepanjang tahun 2017 sebanyak 5 perkara dan semuanya telah diselesaikan. Artinya target kineija indikator perkara prodeo yang diselesaikan dapat terealisasi 100%. ---5--- X 100%- 100% 5Capaian kineija perkara prodeo yang diselesaikan tahun 2014 sampai dengan tahun2017 tampak pada tabel berikut.Tahun Perkara yang diterim a P erkara yang diselesaikan C apaian 2017 5 5 100% 2016 8 8 100% 2015 9 9 100% 2014 5 5 100%Dari tabel di atas tampak bahwa rata-rata capaian kineija perkara prodeo yangdiselesaikan 100%, hal ini disebabkan karena jumlah perkara prodeo yang diterimatidak terlalu banyak sehingga semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Perkaraprodeo senyatanya telah ada anggaran pembiayaannya dalam DIPA PengadilanAgama Sanggau, namun jumlah anggarannya masih minim dan belum memadai.Untuk setiap perkara prodeo dianggarkan bantuan pembiayaan sebesar Rp. 350.000,-dengan jumlah perkara prodeo ditetapkan sebanyak 5 perkara. Sesungguhnya nilai
A A P o & n t -T^ntSTSHA vsw jA W JiA n a ^ h a saw ^ a u ia z io i so n pembiayaan per perkara prodeo yang ditetapkan dalam DIPA Pengadilan Agama Sanggau Rp. 350.000,- dirasakan masih kurang mencukupi kebutuhan riil biaya berperkara prodeo. Guna meningkatkan kinerja perkara prodeo yang diselesaikan beberapa hal perlu dilakukam ❖ Mengusulkan tambahan anggaran perkara prodeo sesuai dengan kebutuhan riil ♦> Mengusulkan tambahan volume perkara prodeo dalam DIPAPengadilan Agama Sanggaub. PERSENTASEPERKARAYANGDISELESAIKANDILUARGEDUNGPENGADILAN Formulasi capaian indikator kinerja perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan adalah perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan dengan jumlah perkara yang seharusnya diselesaikan di luar gedung pengadilan. Pada tahun 2017 telah ditetapkan target perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam DIPA Pengadilan Agama Sanggau sebanyak 48 perkara. Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau telah menyelesaikan perkara di luar gedung pengadilan sebanyak 56 perkara, sehingga target kinerja yang ditetapkan telah tercapai. Persentase capaian realisasi perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan sebesar 116,67%. ---5-6-- X 100%- 116,67% 48 Capaian kinerja perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 tampak pada tabel berikut
AAPO&fK X'nt£Tfy4 PSHfrfDOJLOl S/OU&AU 1/1X101 2017Tahun Target R e a lis a s i C a p a ia n 2017 48 56 116,67% 2016 53 48 90,57% 2015 46 36 78,26% 2014 48 48 100%Dari tabel di atas tampak bahwa capaian kinerja perkara yang diselesaikan di luargedung pengadilan tertinggi terjadi di tahun 2017 sebesar 116,67 dan yang terendahterjadi di tahun 2015 sebesar 78,26%.Sebetulnya penyelenggaraan penyelesaian perkara di luar gedung pengadilanbertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untukmenyelesaikan permasalahannya di pengadilan. Dengan adanya penyelesaian perkaradi luar gedung pengadilan, masyarakat menjadi terbantu terutama masyarakat yangdomisilinya di pedalaman dan jauh dari ibukota kabupaten. Tingginya capaiankinerja perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan sepanjang tahun 2017antara lain disebabkan,❖ Telah tersedianya anggaran belanja penyelesaian perkara di luar gedung pengadilan dalam DIPAPengadilan Agama Sanggau❖ Telah tersedianya tempat (zitting plat) sidang di luar gedung pengadilan yang merupakan bantuan pinjaman gedung dari pemerintah kabupaten Sekadau❖ Telah adanya bantuan penyampaian informasi penyelesaian perkara di luar gedung pengadilan melalui KUA-KUAtiap kecamatan di kabupaten Sekadauc. PERSENTASEPERKARAPERMOHONAN(VOLUNTAIR) IDENTITASHUKUM Formulasi capaian indikator kinerja perkara permohonan (voluntair) identitas hukum adalah perbandingan jumlah perkara permohonan identitas hukum yang diselesaikan denganjumlah perkara permohonan identitas hukum yang dimohonkan. Untuk definisi dari perkara permohonan identitas hukum sesuai dengan SEMANomor 3 Tahun 2014 adalah perkara tentang orang atau anak yang status hukumnya tidak jelas. Dalam lingkup peradilan agama perkara ini dikategorikan dalam perkara itsbat { 32 }
JLAPO&m X W tZ lfy i PSW jSM AAK S /fW tfstU 74X101 2017nikah. Indikator ini juga merupakan indikator lainnya yang baru muncul dalam reviuIndikator KinerjaMahkamah Agung dan Pengadilan Agama Sanggau.Sepanjang tahun 2017 tercatatat ada 51 perkara permohonan yang diterimaPengadilan Agama Sanggau dan seluruhnya dapat diselesaikan. Dengan demikiancapaian realisasi indikator ini adalah 100%. 51 ------ X 100%- 100% 51Capaian kinerja perkara permohonan (voluntair) identitas hukum tahun 2014 sampaidengan tahun 2017 tampak pada tabel berikutTahun Perkara yang diterim a Perkara yang diselesaikan C a p a ia n 2017 51 51 100% 2016 51 51 100% 2015 46 43 93,48% 2014 39 38 97,44%Dari tabel di atas tampak bahwa capaian kinerja tertinggi perkara permohonanidentitas hukum yang diselesaikan 100% terjadi di tahun 2016 dan 2017. Olehkarena perkara permohonan (voluntair) bukan perkara sengketa antara dua pihaksehingga hampir semua perkara permohonan yang diterima pada tahun berjalandapat diselesaikan pada tahun itujuga.d. PERSENTASE PENCARI KEADILAN GOLONGAN TERTENTU YANG MENDAPAT LAYANANBANTUANHUKUM(POSBAKUM) Formulasi capaian indikator kinerja pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) adalah perbandingan jumlah pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) d e n g a n ju m la h p e n c a r i k e a d ila n g o lo n g a n te r te n tu y a n g s e h a r u s n y a m e n d a p a t layanan bantuan hukum (posbakum). { 33 )
JMPC-&01 X'rHZ&tJA 7>27t4*P)<iAH S4H4&4U l/M O t 2017Indikator ini juga merupakan indikator barn yang belum pemah ditetapkan dalamsasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau di tahun 2017 dan tahun-tahunsebelumnya.Oleh karena dari tahun terdahulu sampai dengan tahun 2017 dan bahkan padatahun 2018 pun pada DIPA Pengadilan Sanggau tidak dialokasikan anggaran untukkegiatan posbakum, maka layanan posbakum belum bisa diselenggarakan sehinggaPengadilan Agama Sanggau tidak menetapkan target capaian kineija dalam indikatorkinerja pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum(posbakum). Dengan begitu dalam laporan kineija tahun 2017, indikator kineijapencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum(posbakum) tidak ada capaian kineija yang dapat diuraikan.A .4. M ENINGKATNYAKEPATUHANTERHADAPPUTUSAN PENGADILAN Sasaran meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan memiliki satu indikator kineija yaitu= a. PERSENTASEPUTUSANPERKARAPERDATAYANGDITINDAKLANJUTI (DIEKSEKUSI) Formulasi capaian indikator kineija putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah perbandingan jumlah perkara yang ditindaklanjuti (dieksekusi) denganjumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau tercatat tidak terdapat perkara yang dimohonkan eksekusi sehingga target kinerja tidak dapat terpenuhi. Untuk diketahui bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau belum pemah menerima perkara permohonan eksekusi.
ji/fpo&m -KniZifyA vs7Ufrtw£*n A&m* sswj&iu n^mat 2onA.5. MENINGKATNYA LAYANAN DUKUNGAN MANAJEMENSasaran meningkatnya layanan dukungan manajemen merupakan sasaran tambahan yangdimasukkan pada saat penyusunan rencana strategis yang tidak terdapat pada dokumenIKU.Sasaran meningkatnya layanan dukungan manajemen memiliki dua indikator kineijayaitu.a. PERSENTASEPENYERAPANANGGARANDIPAPASANGGAU Formulasi capaian indikator kineija penyerapan anggaran DIPA PA Sanggau adalah perbandingan jumlah realisasi serapan anggaran dengan jumlah alokasi anggaranyang diterima yang tertuang dalam DIPAPASanggau.Sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau tercatat realisasi serapananggaran DIPA PA Sanggau sebesar 98,97% atau Rp.3.084.891.047,- dari jumlahalokasi anggaran DIPA PA Sanggau sebesar Rp.3.116.825.000,- yang ditetapkansebagai target capaian kineija. Artinya capaian kineija penyerapan anggaran DIPAPASanggau sudah sangat baik meski masih dibawah 100%. 3.084.891.047 y i nno£ 3.116.825.000Capaian kineija penyerapan anggaran DIPA PASanggau tahun 2014 sampai dengantahun 2017 tampak pada tabel berikut=Tahun Alokasi A nggaran Realisasi A nggaran C a p a ia n2017 3.116.115.000 3.084.891.047 98,97%2016 2.943.707.000 2.870.736.345 97,52%2015 2.899.189.000 2.779.775.173 95,88%2014 2.728.784.000 2.707.454.908 99,22%D a r i d a ta ta b e l d i a ta s t e r lih a t b a h w a c a p a ia n k in e ija p e n y e r a p a n a n g g a r a n D IP A P ASanggau sejaktahun 2014 sampai dengan tahun 2017 rata-rata di atas 95%. Capaian
isfpo&m ■K'm zityi -pswjMrtJbfii /t& m st s /tw ^ n t i*n e n zot? kinerja tertinggi dicapai pada tahun 2014 dan capaian kinerja terendah dicapai pada tahun 2015.b. PERSENTASECAPAIANOUTPUTBELANJADIPAPASANGGGAU Formulasi capaian indikator capaian output belanja DIPA PA Sanggau adalah perbandingan jumlah realisasi output belanja dengan jumlah target output belanja yang tertuang dalam DIPAPASanggau. Sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau tercatat realisasi output belanja DIPA PA Sanggau sebesar 100% atau 12 bulan layanan dari jumlah target output belanja DIPA PA Sanggau sebesar 12 bulan layanan yang ditetapkan sebagai target capaian kinerja. Artinya capaian kinerja output belanja DIPA PA Sanggau sudah terpenuhi. ----1-2--- X 100%- 100% 12Capaian kinerja penyerapan anggaran DIPAPASanggau tahun 2014 sampai dengantahun 2017 tampak pada tabel berikut,Tahun Target R e a lis a s i C a p a ia n 2017 12 12 100% 2016 12 12 100% 2015 12 12 100% 2014 12 12 100%Dari data tabel di atas terlihat bahwa capaian kinerja output belanja DIPAPASanggausejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 rata-rata 100%.
A tp o & m -z m s T ty i v s w js rv u b tK a $a »m s * tu & * it ij m o i so nA .6. M ENINGKATNYA D U K U N G A N D I BID A NG SARANA D A N PRASARANASasaran meningkatnya dukungan di bidang sarana dan prasarana merupakan sasarantambahan yang dimasukkan pada saat penyusunan rencana strategis yang tidak terdapatpada dokumen IKU.Sasaran meningkatnya dukungan di bidang sarana dan prasarana memiliki satu indikatorkinerja yaitu=a. PERSENTASE SERAPAN ANGGARAN DAN CAPAIAN OUTPUT DUKUNGAN SARANA DANPRASARANA Formulasi capaian indikator kinerja serapan anggaran dukungan sarana dan prasarana adalah perbandingan jumlah realisasi serapan anggaran dukungan sarana dan prasarana dengan jumlah alokasi anggaran yang diterima yang tertuang dalam DIPA PA Sanggau. Kemudian formulasi capaian indikator kineija capaian output dukungan sarana dan prasarana adalah perbandingan jumlah realisasi capaian output dukungan sarana dan prasarana dengan jumlah target capaian output yangtertuang dalam DIPAPASanggau.Sepanjang tahun 2017 Pengadilan Agama Sanggau telah dapat merealisasikanserapan anggaran dukungan sarana dan prasarana sebesar 100% atauRp.224.055.000.- dari jumlah alokasi anggaran dukungan sarana dan prasaranasebesar Rp. 224.055.000,- yang ditetapkan sebagai target capaian kinerja. Artinyatarget capaian kinerja serapan anggaran dukungan sarana dan prasarana sudahtercapai. 224.055.000 y mno£ 224.055.000Selanjutnya untuk capaian output sepanjang tahun 2017 telah dapat direalisasikanseluruhnya sebesar 40 unit dari target capaian output yang ditetapkan yaitu sebesar40 unit. Hal ini berarti target capaian output dukungan sarana dan prasarana sudahtercapai.
jirfpc& fn ■x'msityA vswfrnyiJbfli sjw & w , n^not sonCapaian kinerja serapan anggaran dukungan sarana dan prasarana tahun 2014sampai dengan tahun 2017 tampak pada label berikut.Tahun Target R e a lis a s i C a p a ia n2017 224.055.000 224.055.000 100%2016 161.000.000 161.000.000 100%2015 40.000.000 40.000.000 100%2014 - - -Capaian kinerja output dukungan sarana dan prasarana tahun 2014 sampai dengantahun 2017 tampak pada tabel berikut=Tahun Target R e a lis a s i C apaian2017 40 40 100%2016 40 40 100%2015 1 1 100%2014 - - -Dari data tabel di atas terlihat bahwa baik capaian kinerja serapan anggarandukungan sarana dan prasarana maupun realisasi kinerja capaian output dukungansarana dan prasarana sejaktahun 2015 sampai dengan tahun 2017 rata-rata 100%.
Aipc&m x'ntZT^ ■psnQrfWJiAn aqm a s*>u&ni n*#ioi zot?B. REALISASIANGGARANAlokasi anggaran tahun 2017 yang berjumlah Rp.3.116.825.000- terbagi atasDIPA Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rp.3.066.115.000,- dan DIPA Direktorat JenderalBadan Peradilan Agama (DIPA04) Rp.50.710.000,-. DIPA 01 terdiri dari dua program yaitu Program Dukungan Manajemen danPelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dengan alokasi anggaran Rp.2.842.060.000,- dan ProgramPeningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung dengan alokasi anggaranRp.224.055.000,-. Selanjutnya DIPA04 hanya terdapat satu program yaitu Program PeningkatanManajemen Peradilan Agama dengan alokasi anggaran Rp.50.710.000,-. Tiap-tiap programmemiliki satu kegiatan. Perbandingan antara alokasi anggaran dengan realisasi di tahun 2017dapat dilihat pada tabel berikub No Program K e g ia ta n Anggaran R e a lis a s i %1 Dukungan Manajemen dan Pembinaan Administrasi 2.842.060.000 2.810.126.047 98,88 Pelaksanaan Tugas Teknis dan Pengelolaan Lainnya Keuangan Badan Urusan Administrasi2 Peningkatan Sarana dan Pengadaan Sarana dan 224.055.000 224.055.000 100 Prasarana Aparatur Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Mahkamah Agung 50.710.000 50.710.000 1003 Peningkatan Manajemen Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Peradilan Agama Total pagu anggaran belanja Pengadilan Agama Sanggau dalam DIPA 2017 yangdisajikan pada tabel di atas merupakan revisi yang terakhir setelah mengalami beberapa kalirevisi. Pada awalnya DIPA Pengadilan Agama Sanggau tahun 2017 sebesar Rp.3.053.201.000dengan alokasi anggaran untuk Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan TugasTeknis Lainnya Mahkamah Agung sebesar Rp.2.778.436.000. Kemudian pada akhir tahunanggaran 2017 terdapat revisi pagu minus sehingga total DIPA Pengadilan Agama Sanggautahun 2017 menjadi sebesar Rp.3.116.825.000 dengan alokasi anggaran untuk ProgramD u k u n g a n M a n a je m e n D a n P e la k s a n a a n T u g a s T e k n is L a in n y a M a h k a m a h A g u n g s e b e s a rRp2.842.060.000, sementara untuk pos-pos anggaran lainnya tidak berubah.
JisfPO&m 7 m z ^ 4 7>SK&4VO£0t A0SMO4 S A W frtU l/M im 2017 Dari tabel di atas menunjukkan persentase realisasi anggaran yang mencapai 100%adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung dengan alokasianggaran Rp224.055.000,- dan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama denganalokasi anggaran Rp50.710.000,-. Sementara Program Dukungan Manajemen dan PelaksanaanTugas Teknis Lainnya realisasinya mencapai 98,88%. Capaian ini lebih baik daripada capaianrealisasi anggaran pada tahun 2016, di mana pada tahun tersebut persentase realisasi anggaranyang mencapai 100% hanya pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana AparaturMahkamah Agung, sementara Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas TeknisLainnya Mahkamah Agung hanya mencapai 94,75 % dan Program Peningkatan ManajemenPeradilan Agama sebesar 99,87 persen.
jLAPG &fK X'TKB'tyA V S H frtD 'lJb& l s fy M s l S *W }fr4U l/o m i 2017 BAB I V - P E N U T U PA. KESIMFULANLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP) Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2017tv ia - n tiM r tlm v i n l r n i i v i n r \- tr\ D q v i Q + n v -> o v i V t t i a t n / i C a V \ r t / v n idari pelaksanaan amanah, hasil-hasil ketercapaian tersebut harus disampaikan kepadamasyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders). LKjlP Pengadilan Agama Sanggautahun 2017 menyampaikan informasi capaian kinerja dari 6 (enam) sasaran strategis yang telahditetapkan. Berdasarkan pengukuran capaian kinerja, rata-rata capaian IKU Pengadilan AgamaSanggau tahun 2017 adalah sebesar 81,96 persen. Dari 14 IKU Pengadilan Agama Sanggau,sebanyak 4 IKUcapaian kinerjanya - 100 persen, 1 IKUcapaian kinerjanya >100 persen dan 9IKUcapaian kinerjanya <100 persen. Berdasarkan pengukuran kinerja keuangan, rata-rata capaian kinerja keuanganPengadilan Agama Sanggau tahun 2017 adalah sebesar 100,38 persen. Dari tiga programPengadilan Agama Sanggau, sebanyak 2 program capaiannya 100 persen dan sisanya di atas 100persen. Keberhasilan yang telah dicapai pada tahun ketiga dari Renstra Pengadilan AgamaSanggau tahun 2015 - 2019 merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang terkait,mulai dari pimpinan, para hakim, pejabat struktural/fungsional dan seluruh staf yang telahberupaya seoptimal mungkin untuk mencapai target sesuai program kerja yang telah ditetapkan.Namun di balik keberhasilan tersebut masih terdapat beberapa indikator kinerja yangcapaiannya masih dibawah target yang ditetapkan. Semoga LKjlP tahun 2017 ini dapatdijadikan tolak ukur untuk memperbaiki kinerja pada tahun yang akan datang.
Search