PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 KENDAL Kelurahan Jenis Kabupaten Kendal Kode Pos 51315 Telepon 0294-381028 Faksimile 0294-381028 Surat Elektronik [email protected] KESEPAKATAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 KENDAL Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 421.3 / 0449 I. KEWAJIBAN UMUM 1. Peserta didik SMA Negeri 2 Kendal wajib mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebaik-baiknya. 2. Peserta didik berkewajiban untuk: 2.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.2 Berbakti kepada orang tua 2.3 Hormat, patuh dan menghargai guru serta karyawan SMA Negeri 2 Kendal 2.4 Menjaga nama baik sekolah di mana pun berada. 2.5 Taat pada peraturan sekolah, berdisiplin, bekerja keras, dan giat belajar demi meraih cita-cita dan masa depan 2.6 Taat dan patuh pada segala peraturan dan peraturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. II. KEWAJIBAN KHUSUS 1. Kehadiran Peserta Didik di Sekolah 1.1. Peserta didik harus datang di sekolah 20 (dua puluh) menit sebelum pelajaran dimulai untuk melaksanakan kegiatan literasi. Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.00 WIB. 1.2 Peserta didik segera masuk ke kelas dengan tertib setelah tanda bel jam pertama berbunyi. 1.3 Peserta didik menyanyikan lagu Indonesia Raya dipandu dari speaker sentral, berdoa, dan melakukan literasi “CODOT” (Communication in One Day One Text) atau Komunikasi Satu Hari Satu Teks yang dipandu oleh guru mata pelajaran jam pertama dan tim GLS kelas sebelum pelajaran pertama dimulai pukul 07.00 s.d 07.15 WIB. Setelah pelajaran berakhir peserta didik menyanyikan lagu-lagu nasional atau daerah dipandu dari speaker sentral. Ketua kelas memimpin doa di awal pelajaran dan di akhir pelajaran. 1.4 Peserta didik menunggu dengan tertib kedatangan bapak / ibu guru setelah berada di dalam kelas. Jika 5 (lima) menit sesudah bel berbunyi bapak / ibu guru belum hadir, maka ketua kelas melapor kepada guru piket. 1.5 Peserta didik yang terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapat izin masuk dari guru piket / guru BK, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.5.1 Peserta didik yang terlambat sampai dengan 15 menit diizinkan masuk jam ke- 2 dan diberi tugas tertentu selama menunggu. 1.5.2 Peserta didik yang terlambat lebih dari 1 jam pelajaran, diizinkan masuk jam berikutnya. Selama menunggu diberi tugas tertentu dan hari berikutnya diminta membawa surat pernyataan tidak akan terlambat lagi yang ditandatangani oleh orang tua / wali peserta didik dan wali kelas serta diserahkan kepada guru BK. 1.5.3 Peserta didik yang datang terlambat 3 kali berturut-turut, orang tuanya akan dipanggil oleh wali kelas bekerjasama dengan guru BK. 1.6 Peserta didik harus tetap berada di lingkungan sekolah pada waktu istirahat.
2. Perizinan Peserta Didik 2.1 Peserta didik yang tidak masuk karena sakit, harus ada surat izin dari orang tua / wali berlaku selama 2 (dua) hari. Hari ke-3 dan berikutnya harus ada surat keterangan dari dokter. 2.2 Peserta didik yang tidak masuk karena alasan lain harus ada surat izin dari orang tua / wali dengan mencantumkan alasan yang jelas serta lama izinnya. 2.3 Apabila terpaksa izin lewat telepon / WA, keesokan harinya surat izin diserahkan kepada wali kelas. Jika tidak menyerahkan surat izin tersebut dianggap alpa. 2.4 Semua surat izin harus menyertakan nomor telepon, HP, atau WA orang tua yang bisa dihubungi. 2.5 Peserta didik yang akan meninggalkan pelajaran sebelum waktunya harus ada izin dari guru mata pelajaran dan dari guru piket. 2.6 Peserta didik tidak diizinkan keluar / meninggalkan sekolah pada jam pelajaran untuk keperluan apapun kecuali ada izin dari guru mata pelajaran dan dari guru piket. 2.7 Peserta didik yang tidak masuk sekolah untuk kepentingan organisasi luar sekolah tidak diizinkan kecuali ada surat izin dari orang tua dan dari organisasi tersebut. 3. Kendaraan Peserta Didik Peserta didik yang membawa kendaraan harus menaati ketentuan berikut: 3.1 Memarkir dan mengunci kendaraan (sepeda, sepeda motor) di tempat yang telah disediakan dengan tertib. 3.2 Memiliki SIM, membawa STNK, memakai helm dan perlengkapan kendaraan lainnya bagi pengendara sepeda motor. Pada saat parkir helm wajib dijepit pada jok (masukan di jok) 3.3 Boleh menaiki kendaraan bermotor dengan kecepatan 5 km/jam dari jalan besar menuju ke halaman SMA Negeri 2 Kendal. 3.4 Suara knalpot standar pabrik/tidak memekakan telinga. 3.5 Sebaiknya tidak mengendarai mobil ke sekolah. 4. Bahan Bacaan Peserta Didik 4.1 Peserta didik memiliki kartu anggota perpustakaan sekolah. 4.2 Peserta didik diwajibkan membaca / meminjam buku-buku di perpustakaan sedikitnya 1 (satu) Minggu 1 (satu) kali. 4.2 Peserta didik diizinkan membawa buku bacaan atau majalah dari rumah untuk kegiatan literasi. 4.3 Buku yang dibawa tidak mengandung pornografi, SARA, aliran terlarang atau yang bertentangan dengan ketentuan literasi sekolah. 5. Penampilan Peserta Didik 5.1 Peserta didik menata rambut dengan ketentuan sebagai berikut: 5.1.1 Putra 5.1.1.1 Rambut tidak menutup mata dan telinga. 5.1.1.2 Panjang rambut belakang tidak melebihi kerah baju. 5.1.1.3 Tidak berjambang atau jenggot. 5.1.1.4 Rambut tidak boleh disemir atau diwarnai. 5.1.1.5 Model rambut wajar / rapi. 5.1.1.6 Tidak boleh lebih dari 3 cm 5.1.1.7 Tidak Gundul 5.1.2 Putri 5.1.2.1 Rambut yang sepanjang batas bahu harus diikat / dijalin rapi. 5.1.2.2 Rambut tidak boleh disemir atau diwarnai (baik berhijab maupun tidak berhijab) 5.2 Peserta didik mengenakan pakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut: 5.2.1 Peserta didik harus berpakaian seragam dengan rapi sesuai ketentuan. 5.2.2 Hari Senin, Selasa, Rabu: putih abu – abu, sepatu hitam bertali hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm dari atas mata kaki, ikat pinggang hitam, dan dasi (model / potongan sesuai contoh, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam, dan dasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian
Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah) 5.2.3 Hari Kamis: putih – putih (kemeja lengan panjang), sepatu bertali warna bebas, berkaos kaki bebas dan berikat pinggang hitam. 5.2.4 Hari Jumat: pakaian pramuka lengkap berhasduk, sepatu hitam kaos kaki hitam minimal 10 cm dari atas mata kaki, dan berikat pinggang hitam. 5.2.5 Peserta didik putri yang berhijab menggunakan hijab segi empat tidak berbahan kaos. 5.2.6 Pakaian olah raga sesuai dengan kebijakan sekolah. 5.2.7 Di area sekolah peserta didik tetap memakai sepatu walaupun dalam kondisi hujan. 5.3 Peserta didik putri tidak boleh memakai perhiasan dan make up berlebihan serta tidak diperkenankan membawa peralatan makeup ke sekolah kecuali untuk kepentingan kegiatan sekolah yang mendapat izin dari wali kelas / guru BK. 5.4 Peserta didik putra tidak boleh memakai kalung, anting-anting, gelang atau atribut lain yang tidak semestinya. 5.5 Peserta didik tidak boleh memanjangkan dan mengecat kukunya, tidak boleh bertato. 6. Kegiatan Peserta Didik 6.1 Peserta didik diwajibkan mengikuti upacara bendera di sekolah / tempat lain yang ditentukan dengan berpakaian seragam upacara dan dilaksanakan dengan tertib. 6.2 Peserta didik wajib membantu terselenggaranya 9 K (Keimanan, Kejujuran, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kekeluargaan, Kesehatan, Keindahan dan Kerindangan). 6.3 Pendidikan kepramukaan bagi peserta didik kelas X bersifat wajib dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan. Sedangkan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik kelas XI dan XII dalam bentuk diklat / sistem blok. 6.4 Peserta didik kelas X dan XI wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan minatnya, sekurang-kurangnya satu kegiatan, sebanyak-banyaknya dua kegiatan. 6.5 Peserta didik wajib menjadi anggota OSIS serta taat kepada ketentuan yang tercantum dalam AD/ART OSIS. III. KESEPAKATAN 1. Kesepakatan Peserta Didik Mendapat Penanganan Biasa 1.1 Peserta didik tidak menerima tamu tanpa seizin guru mata pelajaran dan guru piket. 1.2 Peserta didik tidak meninggalkan pelajaran atau sekolah tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa seizin guru mata pelajaran mata pelajaran, guru piket dan guru BK. 1.3 Peserta didik tidak membawa rokok, merokok di sekolah dan selama masih berpakaian seragam sekolah. 1.4 Peserta didik tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban kelas atau sekolah. 1.5 Peserta didik tidak membentuk organisasi lain selain OSIS SMA Negeri 2 Kendal. 1.6 Peserta didik tidak menyalahgunakan penggunaan HP yang berupa: 1.6.1 Mengaktifkan (menggunakan) HP saat jam pelajaran tanpa seizin guru. 1.6.2 Menyimpan situs yang berbau SARA dan pornografi. 1.7 Peserta didik tidak mengendarai sepeda, sepeda motor (menyalakan mesin) di halaman sekolah. 1.8 Peserta didik tidak berada di tempat parkir sepeda / sepeda motor pada saat PBM atau istirahat. 1.9 Peserta didik tidak menjadi anggota suatu gank. 1.10 Peserta didik tidak berpacaran di lingkungan sekolah. 1.11 Peserta didik bersikap sopan baik ucapan maupun tindakan pada guru / karyawan atau orang lain. 1.12 Peserta didik tidak memakai jaket, topi yang bukan identitas sekolah bila sudah sampai di sekolah. 1.13 Peserta didik tidak bertindik/melubangi bagian tubuh bagi peserta didik putra
baik ditelinga maupun dibagian tubuh lainnya. 2. Kesepakatan Peserta Didik Mendapat Penanganan Khusus 2.1 Peserta didik menghina, melecehkan lambang negara, kepala negara, bahasa nasional. 2.2 Peserta didik melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik diri, sekolah, negara dan bangsa. 2.3 Peserta didik membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya. 2.4 Peserta didik membawa buku-buku bacaan, film atau media lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama, susila, nilai-nilai budaya nasional dan moral Pancasila serta tidak ada hubungannya dengan pendidikan / pelajaran di sekolah. 2.5 Peserta didik melakukan tindak pidana kriminal baik di sekolah maupun di luar sekolah. 2.6 Peserta didik melakukan pencurian, penipuan, penjarahan, perampasan, pemalakan / pemerasan atau sejenisnya baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 2.7 Peserta didik menikah/kawin/hamil selama menjadi peserta didik SMA Negeri 2 Kendal. 2.8 Peserta didik membawa, menyimpan, dan memainkan kartu untuk kepentingan perjudian, atau bermain judi di sekolah 2.9 Peserta didik melakukan pelecehan seksual, berbuat mesum baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 2.10 Peserta didik membuka situs-situs porno di internet, menonton blue film dan sejenisnya. 2.11 Peserta didik ikut terlibat dalam pembuatan dan pengedaran foto / video / film yang mengandung pornografi, SARA, aliran terlarang, atau yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 2.12 Peserta didik melakukan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu. 2.13 Peserta didik melakukan penganiayaan terhadap sesama peserta didik, guru, karyawan atau orang lain baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 2.14 Peserta didik berkelahi perorangan maupun kelompok baik di sekolah maupun di luar sekolah. 2.15 Peserta didik ikut terlibat atau menggerakkan, menghasut, memprovokasi sehingga terjadi perkelahian baik di sekolah maupun di luar sekolah. 2.16 Peserta didik melawan, menghina, melecehkan, memfitnah guru / karyawan SMA Negeri 2 Kendal. 2.17 Peserta didik membawa, memiliki, menyimpan minuman keras dan atau mabuk- mabukan baik di sekolah maupun di luar sekolah. 2.18 Peserta didik membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan, segala jenis minuman keras, narkoba, obat-obatan terlarang dan bahan-bahan lainnya yang mempunyai efek memabukkan, fly, sakau. 2.19 Peserta didik bertato atau memiliki tato pada kulit tubuhnya, baik sebelum maupun sesudah menjadi peserta didik SMA Negeri 2 Kendal. 2.20 Peserta didik melakukan bullying / kekerasan, ancaman, atau pemaksaan terhadap sesama peserta didik maupun orang lain di sekolah maupun di luar sekolah. 2.21 Peserta didik tidak mematuhi atau menentang kebijaksanaan yang akan atau telah dilaksanakan oleh sekolah. 2.22 Orang tua / wali peserta didik telah 3 kali dipanggil tidak datang. 2.23 Peserta didik tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari dalam 1 (satu) semester dan telah 3 kali orang tua / wali dipanggil tidak hadir.
IV. TAHAPAN PENANGANAN 1. Penanganan Biasa 1.1 Teguran 1.1.1 Teguran lisan, disampaikan secara langsung atas pelanggaran agar segera dapat diperbaiki. 1.1.2 Teguran tertulis, dicatat dalam buku pribadi peserta didik ditandatangani guru BK / kepala sekolah dan orang tua / wali. 1.2 Melaksanakan Tugas Mandiri 1.2.1 Telah tiga kali mendapat teguran tertulis dalam masalah yang sama. 1.2.2 Melanggar larangan dan telah diberikan peringatan serta orang tuanya pernah di panggil. 1.2.3 Telah dua kali orang tua / wali dipanggil tidak datang. 1.2.4 Tugas mandiri maksimal 5 hari di perpustakaan. 2. Penanganan Khusus 2.1 Jiika melanggar kesepakatan pada III nomor 2 (2.1 s.d 2.23) sekolah memberikan penanganan khusus. 2.2 Pemberian penanganan khusus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dengan bekerjasama dengan pihak terkait. V. PENGHARGAAN 1. Peserta didik yang berprestasi baik akademik maupun non akademik akan memperoleh penghargaan dari sekolah. 2. Kriteria penghargaan adalah sebagai berikut: 2.1 Penghargaan Akademik 2.1.1 Peringkat 1 masing-masing kelas. 2.1.2 Peringkat 1 paralel dari masing-masing jurusan setiap kelas X, XI, dan XII. 2.2 Penghargaan Non Akademik 2.2.1 Peringkat 1, 2, 3 tingkat kabupaten. 2.2.2 Peringkat 1, 2, 3 tingkat provinsi. 2.2.3 Peringkat 1, 2, 3 tingkat nasional. VI. LAIN – LAIN 1. Kehilangan dan atau kerusakan barang-barang milik peserta didik di lingkungan sekolah ditangggung sendiri oleh peserta didik. 2. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh kepala sekolah.
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SMA NEGERI 2 KENDAL TAHUN PELAJARAN 2023 / 2024 NO EKSTRAKURIKULER PEMBIMBING / PELATIH NO HP HARI 1 Dra. Endang Sri Utari 08122928398 Jum’at 15.00 – 17.00 2 Tutik Zurohmah, S.Pd., M.Si. 085712318424 Rabu 3 Haryanto, S.Si. 085659877795 15.30 – 17.00 1 PRAMUKA 4 Candra Dewi Alfitasari, S.Pd. 081511242144 Senin 15.30 – 17.00 2 PASKIBRA 5 Syaiehku Jefry, S.Pd 082247017647 3 PMR Senin & 4 BOLA BASKET 6 Ghozwatul Fikri A 089604424434 Kamis 15.30 – 17.00 7 Nur Hidayat Abdul Rochman 085740610355 Selasa & Kamis 8 Herlinda O 082220424652 15.30 – 17.00 Selasa 1 Titin Wulan P, S.Pd 081391331124 15.30 – 17.00 Selasa 2 Sodikin, S Pd 085809040796 15.30 – 17.00 Selasa 3 Novi Junedi 0816565560 15.30 – 17.00 Senin 1 Marya Ulfa, S Pd 0895412653680 15.30 – 17.00 2 Dwi Nur Azizah, S.H 083119514342 Selasa 15.30 – 17.00 1 Sri Nuryanti, S.Pd., M.Si. 081393911927 Rabu 2 Sonny Arvian, S.Pd 08580317826 15.30 – 17.00 5 BOLA VOLI 1 Drs. Mashuri 0818297344 Selasa 2 Nur Fatoni, S Pd 082243317453 15.30 – 17.00 6 FUTSAL 1.M. Hibatul Wafi, S Pd 082322020745 Senin 2. Very Noor Affan setyawan - 15.30 – 17.00 7 TAE KWON DO 1 Rochmad, S.PdI., M.Pd. 2 Dedi Kurniawan 081226030583 Kamis 8 TEATER 1 Ike Anggraini Astiti, S.Pd. 081226030583 15.30 – 17.00 2 Sofyan Hadi 08985550977 9 MODELLING 1 Krisnawati, S Pd 0895385026467 Kamis 2 Silvia Angraeni, S Pd 087700072233 15.30 - 17.00 KIR 1 Emmy Afiati, S.Pd 085743949151 087898705969 Kamis 10 (KELOMPOK ILMIAH 2 Fakar Farada Abidin, S.Pd. 15.30 – 17.00 089601409488 REMAJA) 1 Kus Bravytasari, S.Pd., M.Si. Sabtu 081326117850 08.00 – 10.00 ECC 2 Wahyu Nugroho, S Pd 0895366518297 Senin 11 (ENGLISH 1 Uswatun Khasanah,S.Pd CONVERSATION 2 Susi Handayani, S.Sn 082223774347 1 Abdul Rasyid, S Pd I 085640607111 CLUB) 2 Drs. Muhammad Absori 087824967555 1 Muslichin, S.S, M.Pd 085811281081 12 SENI TARI 2 Nurhayati, S.Kom 08999826222 082241610502 13 SENI BACA TULIS AL- 1 Drs. Sukadi, M.Si. 0895347570222 QUR’AN 2 Wiwit Aji Purwoko, S.Pd. 089669021450 14 JURNALISTIK DAN 1 Judiyo, S.Pd., M.Si. 089689545693 FILM 15 BULU TANGKIS 16 PENCAK SILAT 17 SENI MUSIK DAN 2 Arif Sajidin 087834612220 1 Janu Kresno Anggoro, S.Pd 083838563641
NO EKSTRAKURIKULER PEMBIMBING / PELATIH NO HP HARI PADUAN SUARA 2 Wahyu Ferdianto 081901242810 15.30 – 17.00 085726244822 18 REBANA 1 Mu’amar,S.Pd 0877 00150831 Senin 19 DANCE 08986545115 15.30 – 17.00 20 KARATE 2 M. Abdul Munif 087832798905 1 Wahyu Sri Sulistyani, S.Pd 089689545693 Selasa 2 Sandra Rinaela S 08978300238 15.30 – 17.00 1 Siswanto, S.Pd. 081229318611 2 Judiyo, S.Pd., M.Si. Rabu 081575545343 15.30 – 17.00 21 BIOLOGI KLUB Siti Nur Chasanah, S.Pd 085640644138 Senin 22 KIMIA KLUB Nur Ani Kartikawati,S.Si, 15.30 – 17.00 M.Sc 085226067275 082224194638 Rabu 23 FISIKA KLUB Siti Mahmudah, S.Si, M.Pd 15.30 – 17.00 081390387751 24 ASTRONOMI KLUB Cintia Agtasia Putri, M.Pd. 082242280236 Senin 082135731474 15.30 – 17.00 25 MATEMATIKA KLUB 1.Bagus Wicaksono, S.Pd. 085747347074 2. Kiki Novita Sari.S.Pd 083842904957 Senin 085659877795 15.30 – 17.00 26 GEOGRAFI KLUB Sri Murtini, S.Pd Karina Nugraheni, S.Pd 082137833220 Selasa 27 KEBUMIAN KLUB 15.30 – 17.00 28 EKONOMI KLUB Emi Pujiastuti, S Pd 082322020745 29 INFORMATIKA KLUB 1 Ristikhaniah, S Kom 081393911927 Rabu 2 Fahrur Huda 082322020745 15.30 – 17.00 0818297344 1 Haryanto, S.Si. 089665625997 Rabu 30 ANGKAT BESI / BERAT 15.30 – 17.00 2 Sri Lestari Rabu 15.30 – 17.00 31 TARUNG DERAJAT M. Hibatul Wafi, S Pd 32 RENANG Sri Nuryanti, S.Pd., M.Si. Selasa 33 ANGGAR 15.30 – 17.00 34 DAYUNG M. Hibatul Wafi, S Pd 34 PANAH Drs. Mashuri Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Muhammad Abdurrahman,S.Pd Sabtu 17.30 – 19.30 09.00 – 12.00 Rabu 15.30 – 17.00 Rabu 15.30 – 17.00 Rabu 15.30 – 17.00 Rabu 15.30 – 17.00 Rabu 15.30 – 17.00
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: