Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Sosialisasi Code of Conduct

Sosialisasi Code of Conduct

Published by Rega Reyhansyah, 2021-07-08 11:22:02

Description: Materi ebook CoC

Search

Read the Text Version

Sosialisasi Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) Peraturan Direksi Nomor 182 Tahun 2019 PT Pegadaian (Persero)

Pendahuluan PENGERTIAN Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct), adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari standar etika bisnis PT Pegadaian (Persero) dan panduan etika kerja Karyawan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku dengan budaya dan nilai-nilai Perusahaan dalam mencapai Visi dan Misi Perusahaan MAKSUD Penerapan Code of Conduct dimaksudkan untuk mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku Insan Pegadaian dengan Nilai-Nilai Budaya Perusahaan. 1

TUJUAN – Sebagai pedoman yang berisi panduan dalam melaksanakan Code of Conduct dan panduan perilaku bagi seluruh Insan Pegadaian yang harus dipatuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak; – Sebagai landasan etis dalam berfikir dan mengambil keputusan yang terkait dengan Perusahaan; – Sebagai sarana untuk menciptakan dan mendukung lingkungan kerja yang sehat, positif dan menampilkan perilaku-perilaku etis dari seluruh Insan Pegadaian; – Sebagai sarana untuk meningkatkan kepekaan Perusahaan dan Insan Pegadaian terhadap nilai-nilai etika bisnis dengan mengembangkan diskusi- diskusi atau pengembangan wacana mengenai etika. 2

“ Code of Conduct Berlaku untuk seluruh Insan Pegadaian yang bertindak untuk dan atas nama PT Pegadaian (Persero), Anak Perusahaan, Pemegang Saham serta menjadi acuan seluruh Stakeholders yang melakukan transaksi bisnis dengan PT Pegadaian (Persero)

Skema Penerapan Code of Conduct Anggaran Visi dan Regulasi Nilai dan Dasar Misi Lainnya Budaya Perusahaan Perusahaan Kompilasi Budaya Nilai Nilai Perusahaan Dasar Kuat dan Berintegritas Standar Etika Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan terkait Internalisasi Internalisasi 4

MANFAAT Bagi PT Pegadaian (Persero) dan Anak Perusahaan • Meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari Investor dan Stakeholders lainnya sebagai Perusahaan yang dikelola dengan Prinsip GCG; • Mendorong kegiatan operasional Perusahaan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif serta mereduksi kecurangan atau tindakan-tindakan akibat penyimpangan dan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh Insan Pegadaian; • Terjalinnya hubungan yang baik dan penuh integritas antara Perusahaan dengan Nasabah, Mitra Usaha/Kerja, Kreditur, Bondholder, Pemerintah dan masyarakat luas; • Memberikan kejelasan dan kepastian bagi Insan Pegadaian dalam bertindak dan berperilaku sesuai Nilai-Nilai Perusahaan yang diinginkan; • Meningkatkan Nilai Perusahaan secara jangka panjang. 5

Bagi Karyawan • Memberikan pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh PT Pegadaian (Persero); • Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan, sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan secara menyeluruh. Bagi Pemegang Saham Menambah keyakinan bahwa dana (investasi) yang ditempatkan di PT Pegadaian (Persero) telah dikelola dengan penerapan GCG serta dilakukan oleh Karyawan yang memiliki standar etika yang tinggi. Bagi Nasabah Memperoleh kenyamanan dalam bertransaksi dengan PT Pegadaian (Persero) karena mendapat pelayanan terbaik sesuai dengan standar etika yang diwajibkan bagi seluruh Insan Pegadaian. 6

Bagi Stakeholders • Memberikan pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh PT Pegadaian (Persero); • Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan, sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan secara menyeluruh. 7

“ Penerapan Code of Conduct secara konsisten akan memberikan banyak manfaat bagi Pemangku Kepentingan. Perusahaan telah mewajibkan pemberlakuan ini ke individu Insan Pegadaian, Anak Perusahaan dan menjadi acuan seluruh Stakeholders atau Mitra Usaha/ Kerja (Rekanan/ Pemasok, Kontraktor) yang melakukan transaksi bisnis dengan PT Pegadaian (Persero).

Tanggung Jawab Tanggung Jawab Insan Pegadaian 1 Sadar akan arti pentingnya Code of Conduct Mempelajari dan memahami dengan baik, 2 terutama yang terkait dengan bidang pekerjaan masing-masing 3 Menerapkan CoC dengan konsisten Berkomitmen untuk melaksanakan CoC 4 Menghubungi atasan langsung atau Unit Kerja GCG jika terdapat ketidakjelasan, keraguan atau 5 pertanyaan terhadap CoC serta permasalahan yang terjadi terkait dengan potensi pelanggaran terhadap CoC Memahami prosedur untuk 6 menyampaikan/melaporkan jika terjadi potensi pelanggaran atas Code of Conduct Bersedia untuk bekerjasama dalam proses 7 penanganan pelanggaran terhadap Code of Conduct 9

1 Menjadi teladan (role model) dan penggerak penerapan Code of Conduct 2 Membangun budaya penerapan Code of Conduct 3 Memastikan bahwa setiap Insan Pegadaian mengerti bahwa ketaatan atas Code of Conduct merupakan bagian dari Budaya Perusahaan 4 Mengembangkan diri dalam pemahaman Code of Conduct sehingga bisa menjadi narasumber atau tempat bertanya bagi Insan Pegadaian mengenai berbagai masalah integritas dan etika bisnis; 10

5 Menggunakan pertimbangan masalah kepatuhan terhadap Code of Conduct dalam mengevaluasi dan memberikan penghargaan pada Insan Pegadaian 6 Melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Code of Conduct 7 Melakukan deteksi atas kemungkinan pelanggaran terhadap Code of Conduct 8 Menindaklanjuti laporan kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Code of Conduct 11

“ Penerapan Code of Conduct ini merupakan kewajiban seluruh Insan Pegadaian. Perusahaan meyakini bahwa salah satu kunci sukses penerapan Code of Conduct adalah adanya keteladanan Pimpinan dan konsistensi dalam implementasinya

Standar Etika Perusahaan 1. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Perusahaan dan Insan Pegadaian wajib mematuhi Hukum, Peraturan dan Undang-undang yang berlaku termasuk peraturan internal Perusahaan dalam setiap kegiatan operasional Perusahaan 2. Pengakuan Persamaan HAM Perusahaan menjamin dan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perusahaan serta hubungan Perusahaan dengan Karyawan dan masyarakat tidak akan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia 13

3. Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja (K3L) Perusahaan dan Insan Pegadaian wajib menjalankan dan menjaga K3L, mengamankan harta benda, data dan transaksi bisnis perusahaan 4. Perlakuan Kesempatan Kerja yang Adil Perusahaan menerapkan prinsip perlakuan yang adil bagi Insan Pegadaian dalam bekerja dan pengembangan diri, serta senantiasa memberikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat dan menolak praktik diskriminasi manusia (SARA) 14

5. Bebas dari Benturan Kepentingan Insan Pegadaian wajib memahami dan menghindarkan diri dari kegiatan atau segala hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Contoh: menjadi penyedia barang & jasa bagi perusahaan termasuk keluarga sampai dengan derajat ketiga 6. Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Insan Pegadaian wajib menolak hadiah, fasilitas diskon, atau keuntungan lainnya dari nasabah, rekanan/pemasok dan pihak lainnya yang berhubungan dengan perusahaan yang diketahui aau patut diduga dapat mempengaruhi keputusan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya 15

7. Perlakuan Hak Berpolitik Perusahaan menghormati aspirasi dan hak karyawan dalam berpolitik, namun Insan Pegadaian dilarang: a. Menjadi pengurus partai politik b. Melakukan kegiatan yang dipersepsikan sebagai aktivitas kampanye politik 8. Integritas Pencatatan dan Pelaporan Perusahaan berkomitman untuk menyajikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu dengan dukungan dan kontribusi Insan Pegadaian dalam pelaksanaannya 16

9. Hubungan dengan Stakeholder Perusahaan memastikan adanya hubungan yang baik dengan para stakeholder dalam kerangka hbungan bisnis yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan 10. Menjaga Nama Baik Perusahaan Perusahaan mewajibkan setiap Insan Pegadaian menjaga nama baik perusahaan dengan cara tidak melakukan perilaku, sikap, diskriminasi dan perkataan yang dapat merusak reputasi Perusahaan 17

9. Hubungan dengan Stakeholder Perusahaan memastikan adanya hubungan yang baik dengan para stakeholder dalam kerangka hbungan bisnis yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan 10. Menjaga Nama Baik Perusahaan Perusahaan mewajibkan setiap Insan Pegadaian menjaga nama baik perusahaan dengan cara tidak melakukan perilaku, sikap, diskriminasi dan perkataan yang dapat merusak reputasi Perusahaan 18

11. Hubungan Antar Insan Pegadaian Insan Pegadaian berperilaku positif, bekerja professional, dan saling menghargai serta sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang unggul 12. Prinsip Keterbukaan Informasi Perusahaan menyampaikan informasi yang diwajibkan & menjaga informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Adapun Insan Pegadaian wajib memelihara dan melindungi data informasi di luar kepentingan Perusahaan serta menyerahkan dokumen atau softcopy ke Perusahaan apabila berhenti bekerja 19

13. Pemanfaatan Teknologi Informasi Perusahaan menyediakan teknologi informasi yang tepat guna bagi Perusahaan berupa komputer, jaringan, sistem komunikasi maupun sistem informasi lainnya sebagai sarana peningkatan pelayanan yang berhubungan dengan aktivitas usaha Perusahaan 14. Pengelolaan Aset Perusahaan Perusahaan memastikan seluruh asset dikelola dengan baik dan setiap Insan Pegadaian wajib menjaga, memelihara dan menggunakan asset perusahaan semaksimal mungkin serta mengembalikan aset milik perusahaan sebelum penugasan berakhir 20

15. Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan berkomitmen melindungi dan menghormati hak kekayaan intelektual dan Insan Pegadaian wajib menjaga rahasia dagang Perusahaan serta menghindari penggunaan hak kekayaan intelekual pihak lain secara tidak sah 16. Perilaku Asusila, Obat Terlarang, Perjudian dan Merokok Perusahaan berkomitmen untuk mewujudkan perilaku sesuai dengan nilai moral & kesusilaan serta Insan Pegadaian wajib mematuhi larangan merokok, tidak menyalahgunakan narkoba, tidak terlibat perjudian, tidak membawa senjata tajam dan tidak melakukan segala bentuk Tindakan asusila 21

“ Seluruh Insan Pegadaian wajib membaca, memahami dan mematuhi Komitmen Penerapan GCG Pernyataan Komitmen Penerapan GCG wajib ditandatangani setiap tahun sekali paling lambat tanggal 1 April

PELAPORAN 1. Pelaporan Setiap Insan Pegadaian wajib melaporkan dugaan atau telah terjadinya pelanggaran Code of Conduct, antara lain: • Mengetahui ada pelanggaran yang nyata yang dilakukan Insan Pegadaian atau Mitra Kerja; • Mengetahui adanya dugaan dan indikasi bahwa akan terjadi pelanggaran yang dilakukan Insan Pegadaian, Mitra Kerja atau kolusi diantara keduanya. Dalam kondisi di atas, Insan Pegadaian wajib melaporkan atau mengkonsultasikan masalah tersebut kepada atasan langsungnya 2. Pelaporan Pelanggaran Insan Pegadaian dapat melaporkan pelanggaran Code of Conduct ini melalui mekanisme whistleblowing system (WBS) yang menjaga kerahasiaan pelapor. Mekanisme WBS tersebut diatur dalam peraturan Perusahaan tersendiri. 23


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook