Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pedoman akademik SKed 2019 rev.10.09.2021

Pedoman akademik SKed 2019 rev.10.09.2021

Published by Andyka Sumariyanto, 2021-10-18 12:31:36

Description: Pedoman akademik SKed 2019 rev.10.09.2021

Search

Read the Text Version

50 SKRIPSI PROSEDUR PELAKSANAAN SKRIPSI FK UWKS Prosedur ini adalah prosedur yang mengatur aktivitas pendaftaran dan pelaksanaan ujian Skripsi yang bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dan kearsipan Skripsi. UJIAN SKRIPSI Dokumen terkait dengan Ujian Proposal dan Skripsi : 1. Naskah Proposal atau Skripsi 2. Bukti proses pembimbingan minimal 8 kali pertemuan (kartu atau link presensi/kehadiran) 3. Formulir-formulir (Form) Persiapan ujian: Form Pendaftaran Ujian, Form Persetujuan Ujian, Form Pelaksanaan Ujian/Berita Acara Ujian, dan Form Penilaian Ujian 4. Surat undangan menguji 5. Hasil cek plagiasi 6. Surat Tugas pembimbing dan penguji 7. Bukti journal submission 8. Daftar hadir dosen dan mahasiswa Mekanisme dan prosedur pelaksanaan Ujian Skripsi: Mahasiswa 1. Mengajukan dan melengkapi persyaratan pendaftaran baik akademik maupun keuangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam prosedur Pendaftaran. 2. Mengajukan dan melengkapi persyaratan akademik pemograman Skripsi Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

51 SKRIPSI 3. Mengajukan dan melengkapi persyaratan pelaksanaan ujian-uian baik proposal maupun Skripsi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Prosedur Ujian Proposal Skripsi dan Prosedur Ujian Skripsi. 4. Melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk kewajiban unggah skripsi, penyerahan naskah skripsi dan melakukan evaluasi skripsi. 5. Melaksanakan prosedur pelaksanaan pengumpulan data skripsi sesuai prosedur. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

52

Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

53 PENDAFTARAN SKRIPSI 1. Pengambilan Form (Formulir) dengan menyerahkan voucher pembayaran yang asli, setelah dicopy untuk arsip mahasiswa. Foto atau scan voucher pembayaran bisa dikirimkan ke sekretariatan Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi (UP3) 2. Form Skripsi 01-03 sebanyak 4 lembar, yaitu a. Form Skripsi 01 (putih) merupakan formulir pengajuan penulisan tugas akhir, yang akan diisi dan dilampiri dengan copy KTM, draft proposal, KHS terakhir. b. Form Skripsi 02 (kuning) merupakan formulir permohonan pembimbingan, yang akan diberikan kepada Dosen Pembimbing (I dan II jika ada). c. Form Skripsi 03a (1 Dosen Pembimbing) atau 03b (2 Dosen Pembimbing) merupakan formulir kesediaan dosen untuk membimbing Skripsi. Formulir ini masing-masing berwarna putih dan kuning yang terdiri atas 2 form: • Berwarna putih akan disimpan oleh mahasiswa • Berwarna kuning dikembalikan ke kesekretariatan Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi. d. Pengembalian form 01 (putih) yang disertai lampirannya dan form 03 (kuning) harus dimasukkan dalam map hijau, yang ditulisi nama mahasiswa, NPM dan nama Dosen Pembimbing (I dan II jika ada). 3. Tahapan-tahapan prosedur nomor 1 dan 2 pada kondisi khusus seperti pandemik Covid-19 maka semua keperluan persyaratan administrasi (dokumen-dokumen) bisa dikirimkan dalam bentuk hasil scan atau soft file ke kesekretariatan UP3. 4. Proses pembimbingan a. Mahasiswa wajib melakukan pencatatan setiap konsultasi dengan Dosen Pembimbing dalam kartu bimbingan dari petugas UP3 yang wajib disiapkan pada setiap bimbingan, yang didukung dengan bukti lainnya seperti perekaman dengan Zoom, GMeet atau tangkapan layer perbincangan (chat); b. Proses bimbingan dimuBluaki udPareidBomabanI M(Paehnadsaishwualu|anP)ros.gdr.aIVm(SMtuetdoidKeePdeonketleitriaann) c. aAtpaaubBilaabpIr(oPpeonsdaal hsuulFduaaakhnu)lstsea.dms.KpIIeuIdr(nMoaketdteoardanenmP-eeUnmneielvinteiurashniit)apssyaaWdraaijtsatyuuadjiiKmpuusasuktmaakasaiS;aupraubnatyuak diuji.

54 PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI No : 165/SKRIPSI/UP3/FK/UWKS/VI/2021 Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, dengan ini kami sampaikan bahwa prosedur pelaksanaan ujian proposal Skripsi kami atur kembali sebagai berikut : 1. PERSIAPAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI a. Mahasiswa melakukan cek plagiasi di kesekretariatan Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (UP3) dengan presentase tingkat kesamaan < 30% sebagai syarat pendahuluan pengajuan pendaftaran ujian. Selain itu mahasiswa wajib mempunyai pencatatan konsultasi yang menunjukkan minimal 8 kali pertemuan dan menyiapkan kehadiran minimal 2 mahasiswa saat ujian. b. Mahasiswa menghubungi Tim Dosen Penguji, yaitu Dosen Pembimbing ( I dan II jika ada) dan Dosen Penguji untuk menetapkan jadwal ujian proposal Skripsi. c. Mahasiswa mendaftar ujian di kesekretariatan UP3 minima 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian Proposal dengan menyerahkan 2 (dua) eksemplar naskah ujian atau dalam bentuk soft file untuk dibuatkan undangan menguji. d. Mahasiswa mengambil formulir-formulir sebagai berikut : 1) Form Skripsi 06a (Formulir Pendaftaran Ujian Proposal) 2) Form Skripsi 11a atau 11b (Formulir Persetujuan Menguji Proposal) 3) Form Skripsi 07a/07b/18a/18b (Formulir Pelaksanaan Ujian Proposal 2 atau 3 eksemplar tergantung jumlah Dosen Pembimbing) 4) Form Skripsi 12 atau 19 (Formulir Penilaian Ujian Proposal 2 eksemplar atau 3 eksemplar tergantung jumlah Dosen Pembimbing). 5) Masing-masing eksemplar dari form-form pada nomer 3 dan 4 di atas dimasukkan dalam satu amplop tertutup untuk masing-masing Dosen Penguji. 2. PELAKSANAAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI a. Pelaksanaan ujian oleh Dosen-dosen Penguji pada tempat dan waktu yang telah disepakati oleh mahasiswa dan Penguji. b. Pengisian formulir penilaian (Form Skripsi 12 dan 19). c. Pengisian berita acara pelaksanaan ujian (Form Skripsi 07a/07b/18a/18b) 3. PENYERAHAN NILAI DAN BERITA ACARA Nilai-nilai hasil ujian yang tercantum dalam Form Skripsi 12 atau 19 beserta berita acara pelaksanaan ujian dalam Form Skripsi 07a/07b/18a/18b diserahkan ke kesekretariatan UP3 OLEH DOSEN-DOSEN PENGUJI dalam amplop tertutup. 4. REVISI PROPOSAL SETELAH DI SETUJUI DOSEN PENGUJI (Pengisian Form Skripsi 16) a) Setelah ujian proposal Skripsi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian mahasiswa telah merevisi proposalnya. Proposal yang telah direvisi dan disetujui (ditanda tangani) Tim Dosen Penguji diajukan untuk mendapatkan kelaikan etik (ethical clearance) dengan Form Skripsi 16. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

55 b) Form Skripsi 16 diisi sebagai bukti telah merevisi proposal akan didapatkan setelah menyerahkan copy halaman persetujuan dan pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing dan Penguji dengan menunjukkan yang asli. 5. Prosedur dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal diumumkan. PROSEDUR PELAKSANAAN PENGUMPULAN DATA SKRIPSI 1. Mahasiswa yang telah lulus dari Komisi (Tim) Etik melampirkan Keputusan Komisi Etik tentang Laik Etik pada proposal penelitian yang akan dilaksanakan; 2. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Dekan melalui kesekretariatan Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi (UP3) untuk mendapatkan ijin dari institusi tempat penelitian (pengumpulan data) dilaksanakan; 3. Mahasiswa yang telah mendapatkan surat pengantar dari Dekan kepada Institusi tempat penelitian menyerahkan surat tersebut kepada Pimpinan Institusi. Permohonan pembuatan surat pengantar tersebut juga harus dilengkapi dengan mengisi Formulir Informasi Pembiayaan Penelitian termasuk Informed Consent Pembiayaan; 4. Prosedur penyelenggaraan penelitian pada institusi sesuai dengan prosedur yang berlaku pada institusi tersebut; 5. Mahasiswa wajib menaati prosedur yang belaku sebagaimana dimaksud pada butir 4; 6. Mahasiswa wajib menaati semua peraturan dalam institusi tempat penelitian diselenggarakan dan selalu menjaga etika/sopan santun baik dalam berbicara, berpakaian maupun bersikap/berperilaku; 7. Mahasiswa yang telah selesai dalam penelitian pada institusi wajib berterima kasih kepada seluruh jajaran institusiyang telah membantunya, dengan ucapan terima kasih; 8. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa tidak bisa melanjutkan penelitian pada suatu institusi, maka mahasiswa wajib mengajukan diri untuk tidak melanjutkan penelitian dengan alasan yang jelas disertai ucapan terima kasih sebelum mengundurkan diri. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

56 PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI No: 165/SKRIPSI/UP3/FK/UWKS/VI/2021 Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, dengan ini kami sampaikan bahwa prosedur pelaksanaan ujian Skripsi kami atur kembali sebagai berikut : 1. PERSIAPAN UJIAN SKRIPSI a. Mahasiswa melakukan cek plagiasi di kesekretariatan Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi (UP3) dengan persentase tingkat kesamaan < 30% sebagai syarat pendahuluan pengajuan pedaftaran ujian. Selain itu mahasiswa wajib mempunyai pencatatan konsultasi yang menunjukkan minimal 8 kali pertemuan dan menyiapkan kehadiran minimal 2 mahasiswa saat ujian. b. Mahasiswa menghubungi Tim Dosen Penguji yaitu : Dosen Pembimbing (I dan II jika ada) dan Dosen Penguji untuk menetapkan jadwal ujian Skripsi c. Mahasiswa mendaftar ujian di kesekretariatan UP3 minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian Skripsi dengan menyerahkan 2 (dua) eksemplar naskah ujian atau dalam bentuk softfile untuk dibuatkan undangan menguji d. Mahasiswa mengambil formulir-formulir sebagai berikut : 1) Form Skripsi 04a/04b (Formulir Pernyataan Persetujuan Menguji) 2) Form Skripsi 08a/08b (Formulir Pendaftaran Ujian Skripsi) 3) Form Skripsi 05a-05f atau 19a-19f untuk Dosen Pembimbing (I dan II, jika ada) merupakan Formulir Penilaian Ujian Skripsi. Form Skripsi 20a-20d merupakan Formulir Penilaian Ujian Skripsi untuk Dosen Penguji 4) Form Skripsi 09a/09b/18c/18d (Formulir Pelaksanaan Ujian Skripsi 2 atau eksemplar tergantung jumlah Dosen Pembimbing) 5) Masing-masing eksemplar dari formulir pada nomer 3) dan 4) di atas dimasukkan dalam satu amplop tertutup untuk masing-masing DosenPenguji. 2. PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI a. Pelaksanaan ujian oleh Tim Dosen Penguji pada tempat dan waktu yang telah disepakati oleh mahasiswa dan Penguji. b. Pengisian formulir penilaian (Form Skripsi05a-05f atau 19a-19f, dan 20a-20d). c. Pengisian berita acara pelaksanaan ujian (Form Skripsi 09a/09b/18c/18d). 3. PENYERAHAN NILAI DAN BERITA ACARA Nilai hasil ujian yang tercantum dalam form Skripsi 05a-05f atau 19a-19f, dan 20a- 20d beserta berita acara pelaksanaan ujian (Form 09a/09b/18c/18d) diserahkan ke kesekretariatan UP3 OLEH DOSEN-DOSEN PENGUJI dalam amplop tertutup. 4. PENYERAHAN TANDA TERIMA PENYELESAIAN SKRIPSI Mahasiswa berhak mendapatkan Form Skripsi 15 sebagai tanda terima penyelesaian skripsi setelah menyelesaikan kewajiban unggah naskah skripsi dan kelengkapannya di Web SMS dan http://erepository. uwks.ac.id, selain dan mengisi evaluasi skripsi melalui link yang terdapat di Web SMS FK UWKS. Form skripsi 15 tersebut dapat digunakan untuk pendaftaran Yudisium S.Ked. 5. Prosedur dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal diumumkan. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

57 KELULUSAN Seorang mahasiswa dinyatakan telah Persyaratan Non Akademik menyelesaikan studi apabila telah memenuhi persyaratan akademik dan non akademik. a) Telah lunas semua kewajiban Persyaratan akademik untuk pembayaran studi di universitas dan mahasiswa program sarjana strata satu (S-1) (Sesuai peraturan rektor fakultas. nomor 14 2013) b) Tidak mempunyai beban a) Telah menempuh beban SKS kumulatif tanggungan dan atau administrasi (total 153 SKS) sejumlah yang dipersyaratkan dalam kurikulum dan dengan universitas, fakultas, tanpa nilai E; program studi, perpustakaan, b) Memiliki IPK ≥ 2,50; c) Tidak ada Nilai huruf D dan E laboratorium atau pihak lain yang d) Nilai serendah-rendahnya C untuk mata terkait dengan penyelesain studi kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, c) Tidak sedang dalam proses dan Bahasa Indonesia e) Mempunyai sekurang-kurang satu karya penjatuhan atau menjalani sanksi ilmiah dalam bidang yang linier dengan bidang ilmu program studi (sebagai atas pelanggaran yang telah pernah penulis tunggal atau sebagai penulis pertama) yang telah diunggah dilakukan Persyaratan akademik profesi a) Telah menempuh beban sks kumulatif (total 47 sks) sejumlah yang dipersyaratkan dalam kurikulum b) IPK 3.00 dan nilai minimal tiap mata kuliah B Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

58 YUDISIUM PEMBEKalAn DOKTEr MUDA Kelulusan mahasiswa dalam menempuh studi ditetapkan dalam keputusan rapat Pembekalan Dokter Muda dilakukan yudisium dimana yudisium dilaksanakan setelah pelaksanaan Yudisium S. Ked. oleh fakultas, dipimpin oleh Dekan dan dengan pembekalan materi informasi diikuti oleh para pimpinan program studi seputar pradik dan rotasi kepaniteraan dan seluruh dosen tetap serta dapat klinik. Mahasiswa juga dipersiapkan menyertakan pihak lain yang ikut serta secara mental untuk memasuki jenjang dalam proses pendidikan mahasiswa. profesi di beberapa rumah sakit Dalam rapat yudisium dapat memberikan pendidikan utama dan rumah sakit kebijakan untuk memperbaiki nilai jejaring FK UWKS. mahasiswa dengan ketentuan: Pembekalan Dokter Muda diberikan a) Nilai mata kuliah yang dapat oleh Penanggung Jawab Profesi dokter selama kurang lebih 2 jam mata kuliah di diperbaiki hanya untuk 1 (satu) waktu yang telah ditentukan sebelum mata kuliah dengan nilai D mahasiswa memasuki tahap Pradik. b) Perbaikan nilai setinggi-tingginya satu tingkat di atas perolehan nilai PRADIK sebelumnya. Hasil yudisium dituangkan dalam berita Pradik dilaksanakan selama 10 minggu, acara yudisium yang menyebutkan daftar meliputi : hadir, daftar mahasiswa yang dinyatakan • Farmasi dilaksanakan selama 4 lulus minggu JANJI DOKTER • Clinical Skill dilaksanakan selama 6 MUDA minggu Pengambilan Janji Dokter Muda dilakukan • Setelah itu mahasiswa diuji dengan kepada mahasiswa yang telah lulus ujian OSCE Comprehensive (dibuktikan dengan ujian OSCE Comprehensive sertifikat OSCE) Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

59 Prof. H. Soedarto, dr., DTM&H, Ph.D, Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

60 TRANSKRIP DAN IJAZAH Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam rapat yudisium berhak menerima ijazah dan transkrip akademik. Ijazah dan Transkrip akademik diterbitkan oleh universitas ditandatangani oleh Rektor dan Dekan/Direktur dan mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus diberikan gelar atau sebutan. Gelar atau sebutan dalam ijazah dimana gelar atau sebutan lulusan universitas untuk fakultas kedokteran program studi kedokteran adalah sebagai berikut : NO Program Studi Gelar atau Sebutan Singkatan Dalam 1. Pendidikan Dokter (S-1) Penulisan Sarjana Kedokteran S.Ked. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

61 KURIKULUM Kurikulum Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

62 KURIKULUM PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA KEDOKTERAN Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tentang perubahan kurikulum pendidikan dokter tahap akademik pada fakultas kedokteran universitas wijaya kusuma surabaya Kurikulum Sistem Blok merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan diberlakukan pada mahasiswa Angkatan 2019 Menyusun serangkaian Mata Kuliah pada Kurikulum Sistem Blok sebagai berikut: Berikut adalah kurikulum lengkap Program Studi Kedokteran FK UWKS : SEMESTER 2 SEMESTER 1SMT MATA KULIAH SKS Fundamentals of Biomedical Science 9 Community Research Program 1 1 Bioethics & Humanities Program 1 2 Public Health Oriented Program 1 1 Clinical Skill Program 1 2 Pancasila 2 Kewarganegaraan 2 19 JUMLAH SKS 8 Dermatomusculoskeletal System 8 Hematoimmunology System 2 Community Research Program 2 2 Bioethics & Humanities Program 2 2 Public Health Oriented Program 2 2 Clinical Skill Program 2 24 JUMLAH SKS Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

63 SMT MATA KULIAHSEMESTER 4 SEMESTER 3 SKS Endocrine & Metabolism SystemSEMESTER 5 7 Neurobehavior & Special Senses System 9 SEMESTER 6Community Research Program 3 1 Bioethics & Humanities Program 3 1 Public Health Oriented Program 3 1 Clinical Skill Program 3 2 Agama 2 23 JUMLAH SKS 8 Cardiovasculer System 7 Respiratory System 1 Community Research Program 4 1 Bioethics & Humanities Program 4 1 Public Health Oriented Program 4 2 Clinical Skill Program 4 2 Wawasan Lingkungan 22 JUMLAH SKS 5 Reproductive System 1 5 Reproductive System 2 2 Community Research Program 5 1 Bioethics & Humanities Program 5 1 Public Health Oriented Program 5 2 Clinical Skill Program 5 2 Bahasa Indonesia 2 Skripsi 1 20 7 JUMLAH SKS Gastrointestinal System 7 Genitourinary System 1 1 Community Research Program 6 Bioethics & Humanities Program 6 1 2 Public Health Oriented Program 6 Clinical Skill Program 6 2 Kuliah Kerja Nyata (KKN) 3 Skripsi 2 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

64 24 JUMLAH SKS SKS SMT MATA KULIAH 7 7 Tropical Medicine System 1 Family Medicine 1 Community Research Program 7 1 Bioethics & Humanities Program 7 2 Public Health Oriented Program 7 2 Clinical Skill Program 7 21 Program Elektif JUMLAH SKS Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya



65 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

66

Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

67 KEHIDUPAN MAHASISWA ORGANISASI KEMAHASISWAAN PEDOMAN SKP KEGIATAN KEMAHASISWAAN PERPUSTAKAAN LAYANAN KESEHATAN KONSELING MAHASISWA BEASISWA ALUMNI DANLULUSAN TRANSPORTASI LOKASI KAMPUS FK UWKS Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusu ma Surabaya

68 ORGANISASI KEMAHASISWAAN Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas meliputi : Dewan Perwakilan Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-F) adalah lembaga perwakilan mahasiswa di tingkat Fakultas dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah mahasiswa di Fakultas. Adapun tugas dan wewenang DPM-F adalah sebagai berikut : a. Menetapkan Gubernur dan Wakil gubernur Fakultas melalui Pemilu Mahasiswa b. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan program untuk dilaksanakan oleh BEM Fakultas. c. Menilai pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Garis-garis besar haluan program d. Melakukan Pemilu Mahasiswa Fakultas. Badan Eksekutif Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) adalah lembaga Eksekutif mahasiswa Fakultas sebagai unsur penyelenggara. Adapun tugas dan wewenang BEM-F adalah sebagai berikut a. Melakukan Garis-garis Haluan Program Fakultas b. Mewakili Fakultas di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang disingkat BEM FK UWKS berperan sebagai wadah untuk membentuk mahasiswa yang berjiwa revolusioner, memiliki gebrakan, netral, berfikir secara rasional dan simultan. MISI BEM FK UWKS 1. Menjadikan BEM FK UWKS yang berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Memperjelas dan memantapkan sistem koodinasi dalam upaya meningkatkan hubungan internal dan eksternal BEM FK UWKS. 3. Menyusun sistem kaderisasi yang jelas dan tertata dengan baik. 4. Menciptakan sinergritas mahasiswa - mahasiswa FK UWKS berbasisprogram kerja. 5. Meningkatkan eksistensi FK UWKS baik ditingkat lokal, regional, wilayah dan nasional. 6. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menyikapi isu yang ada. 7. Menjalin hubungan yang baik dan mengoptimalkan potensi dengan BSO dan badan kerohanian yang ada dilingkungan FK UWKS. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

69 Organisasi dibawah BEM FK UWKS BSO ( Badan Semi Otonom) Badan Semi Otonom BEM FK UWKS meliputi : a. PHD (Public Health Department) b. Meteora (Medical Team Of Reproductive Health& AIDS Preventive) c. EMR Spine (Emergency Medical Rescue Spine) BK (Badan Kerohanian) Badan Kerohanian BEM FK UWKS meliputi : a. BKI (Badan Kerohanian Islam) b. BKN (Badan Kerohanian Nasrani) c. BKK (Badan Kerohanian Katolik) d. BKH (Badan Kerohanian Hindu) e. BKB (Badan Kerohanian Budha) Struktur Organisasi BEM FK UWKS Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

70 Kegiatan BEM FK UWKS MASA ORIENTASI MAHASISWA SEMINAR NASIONAL ANATOMY MEDICAL CHAMPION of UWKS (AMCU) Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

71 PEDOMAN SKP KEGIATAN KEMAHASISWAAN Pengertian a. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) kegiatan kemahasiswaan adalah suatu pengakuan dan penilaian terhadap kegiatan yang diikuti mahasiswa FK UWKS dimulai dari angkatan mahasiswa tahun 2009 dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan. b. Yang dimaksud dengan Kegiatan kemahasiswaan dalam definisi di atas adalah: • Segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh institusi dalam lingkungan Fakultas, Universitas, Regional, Nasional, ataupun Internasional. • Kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi non- kemahasiswaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan memberikan kontribusi bagi pengembangan kegiatan kemahasiswaan, serta melibatkan peran aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan. c. Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud di atas adalah dalam statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. d. Besarnya pembobotan SKP yang diberikan sesuai dengan jenis pengembangan dan pelaksanaan kegiatan yang diikuti. Tujuan a. Memberikan pengalaman kepada semua mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pembentukan sikap dan mental untuk mewujudkan sarjana yang lebih profesional dan bertanggung jawab. b. Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan, dan rasa cinta pada almamater. c. Memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan. d. Meningkatkan peranan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan. e. Memberikan penghargaan atas partisipasi aktif mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

72 PELAKSANAAN SKP 1. Setiap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya wajib memenuhi syarat SKP minimal yang telah ditentukan di bawah ini. 2. Setiap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang menempuh (semester 1-4) harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: a. Wajib mengikuti minimal 5 macam kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas dan memperoleh minimal 14 poin SKP, b. Telah lulus sebagai peserta Kegiatan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (OSPEK), dan LDKMM FK UWKS. 3. Setiap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang menempuh (semester 5-7) wajib mengikuti minimal 3 macam kegiatan dan memperoleh minimal 16 poin SKP dan telah mengikuti sebagai peserta Bakti Sosial Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (Baksos Angkatan). 4. Setiap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya wajib membuat 1 karya tulis ilmiah selama berkuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. 5. Setiap kegiatan yang mendapat SKP, wajib ditulis di buku SKP dan dilaporkan untuk mendapatkan penilaian yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta dilaporkan kepada Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya untuk kemudian di sahkan dalam bentuk Piagam SKP. 6. Bagi mahasiswa FK UWKS yang telah memenuhi syarat pada nomor 2 di atas, akan memperoleh Piagam SKP A; dan bagi mahasiswa FK UWKS yang telah memenuhi syarat pada nomor 3 di atas, akan memperoleh Piagam SKP B. 7. Piagam SKP A dan B merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa FK UWKS untuk mendaftar mengikuti yudisium Sarjana Kedokteran (S.Ked). 8. Bagi mahasiswa FK UWKS yang belum memiliki Piagam SKP A dan B tidak diperkenankan untuk mengikuti yudisium Sarjana Kedokteran (S.Ked), dan diwajibkan untuk mengumpulkan kembali SKP sampai mahasiswa tersebut memiliki Piagam SKP A dan B. 9. Tidak terpenuhinya ketentuan SKP yang telah ditetapkan dapat pula berpengaruh terhadap proses administrasi pendidikan mahasiswa yang bersangkutan atau sanksi lain dan hal-hal yang lain akan dikonsultasikan antara Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UWKS sebagai pihak pengawas, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran UWKS sebagai pihak pengevaluasi dengan Dekanat Fakultas Kedokteran UWKS. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

73 PERPUSTAKAAN & E-LIBRARY Perpustakaan fakultas memiliki banyak koleksi buku dan majalah kedokteran, yang dapat juga diakses melalui e-library dengan mengunjungi website fakultas kedokteran uwks. Seluruh sivitas akademik kedokteran dapat menggunakan fasilitas perpustakan. Registrasi dapat dilakukan langsung diperpustakaan dengan memperlihatakan kartu mahasiswa dan mengisi formulir biodata dan setelah itu pengelola perpustakaan akan membuatkan kartu anggota perpustakaan. Terletak Di Gedung B Lantai 3 Fakultas Kedokteran UWKS LAYANAN KESEHATAN Mahasiswa dapat mengunjungi fasilitas kesehatan diwilayah kampus fakultas kedokteran UWKS yaitu Poliklinik yang berada di gedung C lantai 1. Dan bagi mahasiswa yang sakit dan membutuhkan cuti akademik, dapat menghubungi dosen penasehat akademik (dosen wali) untuk dapat dimediasikan dengan pihak fakultas dan diberi jalan keluar yang terbaik. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

74 KONSELING MAHASISWA Di jenjang Perguruan Tinggi pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih difokuskan pada pemantapan karir, sebisa mungkin yang paling cocok baik dengan rekam jejak pendidikannya maupun kebutuhan untuk mengakutalisasikan dirinya sebagai pribadi yang produktif, sejahtera serta berguna untuk manusia lain. Tempat bimbingan berada pada kawasan kampus Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, kecuali tempat-tempat tertentu yang telah disetujui oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Hasil (Analisis dan Evaluasi) bimbingan Surabaya. oleh Unit Bimbingan dan Konseling FK Bimbingan dan Konseling dilakukan oleh UWKS akan dilaporakan secara tertulis dosen wali masing-masing mahasiswa kepada Dekan Fakultas Kedokteran dengan (setiap dosen wali maksimal membimbing tembusan kepada dosen wali. Berdasarkan mahasiswa sebanak 20 orang), dosen wali Hasil analisis dan evaluasi, maka Dekan FK selalu siap dalam melakukan bimbingan UWKS akan mengambil suatu keputusan baik pendidikan maupun kepribadian sesuai dengan peraturan yang berlaku. apabila seorang mahasiswa meminta. Apabila terdapat laporan dari pihak Dalam suatu hal apabila dosen wali eksternal terhadap mahasiswa (bukan merasa kesukaran dalam menangani suatu dari dosen wali) diharapkan laporan permasalahan anak walinya (IP turun tersebut disampaikan ke Dekan, dan berulang-ulang > nilai 0,5; IPK < 2; Dekan akan meneruskan laporan gangguan dalam proses belajar tidak tersebut kepada Unit Bimbingan dan tertangani dosen wali seperti mahasiswa Konseling FK UWKS, dan hasil dari proses adiksi game, insomnia, sulit bersosialisasi bimbingan konseling akan disampaikan dll), maka dosen wali wajib menghubungi kepada Dekan untuk di tindaklanjuti. UnitBimbingan dan Konseling FK UWKS dengan mengisi formulir. Bimbingan Konseling yang menerima laporan dari dosen wali, akan membentuk tim bimbingan konseling (personil dapat ditambah di luar SK bimbingan konseling bila diperlukan), yang kemudian akan dilakukan proses bimbingan konseling. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

75 M BEASISWAahasiswa yang memiliki kendala pembiayaan kuliah dan sebagai bentuk apresiasi bagi prestasi akademik maupun non-akademik fakultas menfasilitasinya dengan Beasiswa. Terdapat beasiswa dari beberapa Bank yang ditawarkan kepada mahasiswa FK UWKS, berikut adalah informasi beasiswa dari berbagai Bank dan syarat-syarat umum untuk menjadi kandidat penerima beasiswa. Beasiswa Uang Tunai : BEASISWA BANK MAYAPADA. BEASISWA OCBC-NISP BEASISWA BANK JATIM Persyaratan Umum : • Mahasiswa S1 aktif, minimal sedang duduk di semester 2 • IPK Minimal 3.00 skala 4.00 • Mengisi formulir pendaftaran • Melampirkan transkrip nilai semester sebelumnya • Melampirkan foto kopi KTM • Melampiri foto kopi kartu keluarga • Berasal dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan surat UKT dari fakultas dan surat penghasilan orang tua • Surat bebas Narkoba dari instansi terkait • Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain. Terdapat juga beasiswa VAN DEVENTER-MAAS STICHTING (Netherland foundation supporting education in Indonesia since 1913). Beasiswa berlaku sampai lulus (S1 = 4 tahun), dimana setiap bulannya mendapat Rp500.000, bisa dapat bonus kelulusan, TOFL, dan bonus lainnya. Pendaftaran melalui link ers.vdms-scholarship.org. Atau dapat menghubungi Dr. Akmarawita kadir, M.Kes, AIFO (UWKS) Email [email protected] , phone 031-5686531 VDMS : [email protected], SMS 085888927960 (Senin – Jum’at, 09.00-17.00 WIB) Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

76 ALUMNI DAN LULUSAN Program Continuing Medical Education (CME) Sertifikat Nasional Seminar Pendidikan Seminar Ilmiah Workshop Program Continuing Professional Development Kursus EKG Akupuntur Kecantikan (Medical Estetika) Kedokteran Keluarga Kedaruratan Medis Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

77 TRANSPORTASI Bagi mahasiswa luar dan mahasiswa yang tidak memiliki kendaraan pribadi, angkutan umum adalah satu-satunya cara yang paling mudah untuk menuju kampus, rumah sakit, puskesmas, lokasi kepaniteraan klinik, kantor imigrasi, pusat pembelanjaan, pusat kota, dan lain-lain. Wilayah kampus UWKS dilalui oleh beberapa angkutan umum yang memungkinkan mahasiswa untuk tiba di wilayah kampus UWKS. Berikut adalah angkutan umum menuju kampus UWKS: 1. Bus Suroboyo 2. Bus Antar Kota 3. Angkutan Kota 4. Taxi 5. Grab/Gojek Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

78 LOKASI KAMPUS FK UWKS FK UWKS Alamat : Jl, Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya 60225, Indonesia Telp : (031) 5686531 Fax : (031)5686531) Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

79 KEUANGAN S. KeD Daftar Ulang Daftar Ulang dilakukan pada setiap awal semester, dengan membayar uang daftar ulang bersama-sama angsuran USP (Uang Sumbangan Pendidikan) bagi mahasiswa yang belum lunas, UKD (Uang Kuliah Dasar) dan USKS (Uang Sistem Kredit Semester) sesuai dengan jumlah rencana studi yang deprogram pada 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) bulan berikutnya untuk setiap semester berjalan (dibayar di muka sebelum program KRS). Ketentuan Pembayaran Bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran yang memprogram kuliah sampai dengan 10 (sepuluh) satuan kredit semester (sks) dikenakan 50% paket uang satuan kredit semester (USKS), sedangkan apabila memprogram kuliah lebih dari 10 (sepuluh) satuan kredit semester (sks) dikenakan 100% paket uang satuan kredit semester. Denda Batas pembayaran UKD dan USKS pada tanggal 20 tiap bulan berjalan. Apabila ada keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Denda sebesar 5% untuk keterlambatan yang melebihi tanggal 20 pada bulan berjalan; 2. Denda sebesar 10% untuk keterlambatan satu bulan berjalan pada bulan yang telah dilewati; 3. Denda sebesar 15% untuk keterlambatan dua bulan yang dilewati dan 4. Apabila menunggak selama 3 (tiga) bulan akan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti semua kegiatan akademis (Perkuliahan, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, penerbitan Surat Keterangan) dan Co-kurikuler. Pembayaran Daftar Ulang, UKD, dan USKS Semester II Triwulan pertama semester II deprogram paket pembayaran 18 sks, apabila program KRS lebih atau kurang dari 18 sks pembayarannya diperhitungkan pada bulan ke-4 (triwulan 2) dan seterusnya. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

80 Kuliah Kembali Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Daftar Ulang selama 4 (empat) semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri, dan apabila yang bersangkutan akan aktif kuliah kembali harus mengajukan surat kepada Rektor, setelah disetujui harus melalukan daftar ulang, diberlakukan tarif daftar ulang, UKD, dan USKS seperti mahasiswa baru serta dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari USP mahasiswa baru. Cuti Kuliah Mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah dan memperoleh surat ijin cuti kuliah tetap diwajibkan melaksanakan dan membayar uang daftar ulang, tetapi dibebaskan dari pembayaran uang kuliah dasar (UKD) dan uang satuan kredit semester (USKS) dan bagi mahasiswa berhenti kuliah tanpa ijin cuti maksimal 3 (tiga) semester apabila aktif kuliah diwajibkan membayar daftar ulang, serta uang kuliah dasar (UKD) dan uang satuan kredit semester (USKS) yang ditinggalkan (dihitung sebelum atau sesudah KRS) Berhenti Studi Tetap Bagi mahasiswa yang berhenti studi tetap apabila mohon surat keterangan atau daftar transkrip akademik harus melunasi kewajiban pembayaran sampai dengan semester berjalan. Yudisium Apabila yudisum dilakukan pertengahan semester dan dinyatakan lulus yudisium tetap berkewajiban membayar uang kuliah dasar (UKD) dan uang satuan kredit semester (USKS) sampai dengan akhir semester. Lain – lain Besarnya pembayaran uang satuan kredit semester (USKS), skripsi, wisuda, dan lain-lain dan tata pembayarannya akan diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Rektor. Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

81 LAMPIRAN Peraturan Rektor UWKS Nomer 16 tahun 2017 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

82 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

83 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

84 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

85 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

86 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

87 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

88 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

89 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

90 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

91 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

92 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

93 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

94 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

95 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

96 Buku Pedoman Mahasiswa |Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook