Lampiran : Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor : Kep. /FK/UWKS/I/2019 Tanggal : Januari 2019 BUKU PEDOMAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI DOKTER FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS Wi IJAYA KUSUMA SURABAYA 2021
KATA SAMBUTAN DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Rasa syukur kehadirat Allah SWT patutlah dipanjatkan dengan terbitnya Buku Pedoman Pendidikan Profesi Dokter. Seperti kita ketahui bersama bahwa pendidikan kedokteran tidak dapat dilepaskan dari masa Pendidikan dan pengalaman bekerja di rumah sakit sehingga keberadaan rumah sakit pendidikan merupakan bagian penting dari proses belajar mengajar dalam pendidikan kedokteran. Pendidikan klinik merupakan fase pengembangan pendidikan profesi dokter yang terdiri dari pendidikan pre klinik, pendidikan klinik dan pendidikan dokter spesialis / subspesialis. Pendidikan klinik adalah integrasi pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dipraktekkan dalam lingkup pengelolaan pasien sehingga mencapai tingkatan mampu / kompeten, cakap, bahkan mahir/ahli sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Selama pendidikan klinik peserta didik dituntut mempraktekan Clinical Reasoning melalui proses pembelajaran formal dan mandiri yang diselenggarakan Fakultas dibawah bimbingan dan pengawasan (supervisor) yang tepat. Agar kompetensi dapat dicapai melalui proses pembelajaran klinik yang baik maka perlu disusun Buku Pedoman Pendidikan Profesi Dokter dan Penelitian yang berisi kurikulum pendidikan klinik, metode pembelajaran klinik, metode evaluasi pembelajaran klinik, peraturan Pendidikan klinik, alur Pendidikan klinik dan Penelitian. Harapan kami buku ini dapat dipakai sebagai acuan semua pihak (stakeholder) yang terlibat dalam pendidikan profesi dokter sehingga proses pembelajaran klinik dapat berlangsung dengan baik. Tidak lupa kami harapkan kritik dan saran bila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menyusun buku pedoman ini. Surabaya, Agustus 2020 Dekan, Prof. Dr. Suhartati, dr., MS ii
KATA PENGANTAR Salah satu strategi pembangunan kesehatan dalam Visi Indonesia Sehat 2010 adalah Profesionalisme. Profesionalisme didapat antara lain melalui proses pendidikan yang menghasilkan perubahan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan perilaku (attitude) menjadi lebih baik. Pendidikan dokter menjadi dasar pembentukan dokter yang profesional, yang tentunya tidak lepas pula peranan Rumah Sakit sebagai tempat para mahasiswa kedokteran tersebut magang. Di Rumah Sakit, para mahasiswa diharuskan belajar dengan melihat, mendengar dan melaksanakan berbagai manajemen pasien, melaksanakan tindakan dan mengambil kesimpulan berdasarkan analisis data keluhan pasien dan pemeriksaan. Untuk dapat melaksanakan pendidikan dokter yang baik di Rumah Sakit diperlukan sumber daya yang cukup banyak, mulai dari sumber daya manusia (tenaga medik dan non medik), pasien, sarana gedung, sarana alat kesehatan dan non kesehatan, hingga sistem manajemen. Sebagaimana dimaklumi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya selama ini telah melaksanakan Kepaniteraan klinik bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Jiwa dan Praktek Kerja Lapangan di beberapa Puskesmas di daerah, sehingga melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan Program Pendidikan Profesi Dokter. Buku Pedoman Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya edisi tahun 2021 ini adalah penyempurnaan dari edisi sebelumnya, dan disusun berdasarkan pengalaman pelaksanaan Kepaniteraan klinik selama ini dan masukan dari semua pihak yang terkait khususnya masukan dari RSUD Sidoarjo sebagai RS Pendidikan Utama FK UWKS, sehingga diharapkan dapat menampung segala aspek baik aspek edukatif, administrasi akademik dan aspek finansial sesuai ketentuan yang berlaku khususnya di bidang penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Dokter. Dengan ditetapkannya buku pedoman ini diharapkan para pihak yang terkait dapat mengetahui dan memahami hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat di hindarkan dan dicegah kemungkinan timbulnya hambatan, kesalahpahaman dan kesulitan dalam melaksanakan Kepaniteraan klinik, oleh karena sudah ada ketentuan pelaksanaan yang jelas. Perlu dikemukakan bahwa dengan dilaksanakannya Program Pendidikan Profesi Dokter ini dapat mewujudkan standarisasi dalam proses pendidikan para dokter muda selama mengikuti Kepaniteraan klinik dan menghasilkan para dokter yang profesional di bidangnya. iii
Diharapkan kepada segenap pelaksana yang terkait dengan Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melaksanakan segala sesuatu yang ditentukan dalam Buku Pedoman ini sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Surabaya, Agustus 2020 ttd TIM PENYUSUN iv
DAFTAR ISI Kata Sambutan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ........ii Kata Pengantar................................................................................................................... iii Daftar Isi .............................................................................................................................v Bab I Pendahuluan ..........................................................................................................1 Bab II Visi, Misi dan Tujuan...........................................................................................3 Bab III Sumber Daya Manusia....................................................................................... 4 III.1 Koordinator Kepaniteraan Klinik RS Jejaring ..............................................4 III.2 SMF / Bagian.................................................................................................4 III.2.1 Tugas Pokok dan Fungsi.....................................................................5 III.2.2 Sumber Daya Manusia di RSUD yang terlibat dalam proses Pendidikan Klinik ...................................................................................................5 III.2.3 Tata Cara Rekrutmen dan Kriteria Kompetensi Tenaga Pengajar (Pendidik, Penilai, Pembimbing/Supervisor Klinik)..........................6 Bab IV Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban ...........................................................8 IV.1 Institusi Pendidikan ........................................................................................8 IV.2 KOORDINATOR PENDIDIKAN / KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)............................................................................................... 9 IV.3 Dokter Pendidik Klinik..................................................................................10 IV.4 Supervisor Klinik / Kepala SMF/ Kepala Bagian .........................................12 IV.5 Dokter Muda..................................................................................................13 Bab V Pengelolaan Pendidikan .....................................................................................16 V.1 Persyaratan Akademik ...................................................................................16 A. Penerimaan Mahasiswa ..........................................................................16 1. Persyaratan .......................................................................................16 2. Prosedur Pendaftaran Ulang, Perwalian dan Pengisian KRS...........16 V.2 Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan .............................................17 V.2.1 Tahap Pendidikan, Kurikulum, Silabus & Beban Studi ....................17 1. Tahap Pra Pendidikan Profesi Doker (Pradik) ..............................18 A. Maksud .....................................................................................18 B. Tujuan .......................................................................................18 C. Isi ..............................................................................................18 D. Evaluasi ....................................................................................18 E. Pelaksanaan...............................................................................18 F. Presensi Kehadiran ....................................................................19 G. Materi Pelatihan Keterampilan Klinis (Clinical Skills)............19 H. Silabus Keterampilan Klinis berdasarkan SKDI ......................20 2. Tahap Pra Kepaniteraan Klinik Profesi Dokter (Prakep)..............28 v
A. Maksud .....................................................................................28 B. Tujuan .......................................................................................28 C. Isi ..............................................................................................28 D. Evaluasi ....................................................................................28 E. Pelaksanaan...............................................................................29 F. Waktu Pelaksanaan ...................................................................29 G. Tempat Pelaksanaan .................................................................30 H. Presensi Kehadiran Dokter Muda.............................................30 3. Tahap Kepaniteraan Klinik ...........................................................30 A. Tujuan.......................................................................................30 B. Batas Masa Studi dan Kurikulum.............................................30 C. Prosedur Pelaksanaan ...............................................................32 D. Silabus Kepaniteraan Klinik berdasarkan SKDI ......................33 E. Ujian dan Evaluasi ....................................................................39 F. Try Out Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter .43 4. Tahap Bimbingan UKMPPD ........................................................44 5. Tahap UKMPPD ...........................................................................44 6. Yudisium Profesi dan Sumpah Dokter..........................................44 V.3 Pindah Bagian / SMF..............................................................................45 V.4 Mahasiswa Luar Negeri (Incoming Student) ..........................................45 V.5 Program Stase Luar Negeri (Outgoing Student).....................................46 V.6 Ketentuan Busana ..................................................................................46 V.7 Sanksi Akademik ...................................................................................47 V.8 Pembiayaan Program Profesi Dokter FK UWKS...................................48 V.9 Prosedur Dokter Muda Aktif, I j i n C u t i d a n K e t e r l a m b a t a n m e m b a y a r S P P ....................................................................... 51 A. Dokter Muda Yang Tidak Aktif Studi ................................................51 B. Ketentuan Ijin .....................................................................................51 C. Ketentuan Cuti ...................................................................................51 D. Dokter Muda Yang Terlambat Membayar SPP dan Daftar Ulang ....52 E. Ketentuan Mahasiswa Pindahan / Transfer........................................53 V.10 Penilaian,Monitoring dan Evaluasi......................................................53 A. Penilaian .................................................................................................53 1. Persyaratan .......................................................................................53 2. Unsur-Unsur Evaluasi ......................................................................54 3. Metode Penilaian..............................................................................55 B. Monitoring dan Evaluasi ........................................................................62 Bab VI Organisasi Tahap Profesi Dokter .....................................................................64 vi
1.Kepala Program Studi Pendidikan Dokter dan Manajer Program Profesi .........64 2.Badan Koordinasi Pendidikan (Untuk RSP Utama)...........................................64 3. Koordinator Kepaniteraan Klinik Tahap Profesi Dokter..................................65 4 Bagian / SMF di RS Jejaring ............................................................................66 Bab VII Tata Tertib ........................................................................................................69 VII.1 Tata Tertib DM ...........................................................................................69 VII.2 Standar Penampilan......................................................................................70 VII.3 Tindakan Indisipliner Dokter Muda.............................................................72 VII.4 Sanksi ...........................................................................................................72 VII.5 Kewajiban DM Pada Akhir Rotasi SMF / Bagian ......................................73 VII.6 Aturan Mengenai Ujian dan Ujian Ulang ....................................................73 Bab VIII Kegiatan Pendidikan Klinik..........................................................................74 VIII.1 Alur Pendidikan Klinik ...............................................................................74 VIII.2 Materi Pendidikan Klinik............................................................................76 VIII.3 Bentuk Kegiatan .........................................................................................78 VIII.4 Waktu Kegiatan ..........................................................................................84 VIII.5 Tempat Kegiatan.........................................................................................85 VIII.6 Pemantauan dan Buku Kegiatan .................................................................85 VIII.7 Bimbingan...................................................................................................85 Bab IX Interaksi Dokter Dengan Pasien .......................................................................87 BAB X Penutup................................................................................................................97 Bab XI Referensi .............................................................................................................98 Lampiran ..........................................................................................................................99 Form Penilaian 1: Follow Up ............................................................................................99 Form Penilaian 2: Bed Side Teaching ..............................................................................100 Form Penilaian 3: Case Report (Laporan Kasus) .............................................................102 Form Penilaian 4: Referat.................................................................................................103 Form Penilaian 5: Mini-Cex .............................................................................................104 Form Penilaian 6: Kegiatan Referat Jurnal.......................................................................107 vii
BAB I PENDAHULUAN Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di sektor pendidikan, maka bangsa dan negara Indonesia telah berhasil menerbitkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sistem pendidikan nasional itu juga dicantumkan tujuan pendidikan nasional, dimana tujuan pendidikan nasional itu dipandang sebagai tujuan kurikuler karena memberikan dasar kepada kurikulum nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Dari rumusan tujuan pendidikan nasional Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Bab II Pasal 3 dinyatakan secara tegas, bahwa pendidikan tidak hanya ingin melahirkan dan mencetak manusia-manusia yang pintar dalam intelektualitas semata-mata, namun juga memiliki suatu kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Nilai-nilai aksiologis sangat penting dalam dunia pendidikan karena unsur yang paling tinggi dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia adalah nilai iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan Dokter Tahap Profesi merupakan tahap akhir, setelah pendidikan sarjana kedokteran, dari kurikulum pendidikan dokter. Kegiatan belajar mengajar dalam Tahap Profesi merupakan pendidikan profesi dokter yang berupa kegiatan praktek di bidang kesehatan, yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di bawah bimbingan staf pengajar yang berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan Utama atau Rumah Sakit Jejaring. Pendidikan Dokter Tahap Profesi (Kepaniteraan Klinik) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan dokter, karena melalui kegiatan kepaniteraan klinik mahasiswa mendapatkan baik pengetahuan, ketrampilan maupun sikap/perilaku dalam menangani pasien, dengan kata lain pendidikan tahap profesi merupakan syarat mutlak bagi sarjana kedokteran untuk menjadi dokter. Sebagai bagian dari pendidikan dokter maka kegiatan belajar mengajar di tahap profesi dokter mengacu dan berpedoman pada tujuan, visi dan misi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang terdiri dari komponen bio-psiko-sosioekonomi-budaya. Oleh karena itu kurikulum yang menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar di tahap profesi harus mampu menghantarkan dokter yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pendidikan Tahap Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya diselenggarakan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo sebagai Rumah Sakit Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 8 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Pendidikan Utama, Rumah Sakit Jiwa Menur dan Rumah Sakit Jiwa Lawang sebagai Rumah Sakit Afiliasi dan Rumah Sakit jejaring sebanyak 16 buah rumah sakit dengan mengacu pada kurikulum pendidikan dokter yang berlaku. Tujuan Pendidikan Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya adalah mendidik mahasiswa melalui proses belajar mengajar dengan menyelesaikan suatu kurikulum, sehingga mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk melakukan profesi kedokteran dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, yang mencakup : 1. Mengenal, merumuskan dan menyusun prioritas masalah-masalah kesehatan masyarakat sekarang dan yang akan datang, serta berusaha dan bekerja untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut melalui perencanaan, implementasi, dan evaluasi program- program yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 2. Memecahkan masalah kesehatan penderita dengan menggunakan pengetahuan, keterampilan, klinik dan laboratorium serta observasi dan pencatatan yang baik untuk mengidentifikasi, mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan, melakukan usaha pencegahan, meminta konsultasi, mengerjakan usaha rehabilitasi masalah kesehatan penderita dengan mengingat kepada aspek jasmani mental dan sosio- budayanya. 3. Memanfaatkan sebaik-baiknya sumber dan tenaga lainnya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. 4. Bekerja selaku unsur pimpinan dalam suatu tim kesehatan. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 9 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA Tahun 2019-2023 A. VISI Menjadi fakultas kedokteran bereputasi nasional pada tahun 2023 dan internasional pada tahun 2031 dengan menghasilkan lulusan kompeten, unggul dan berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan. B. MISI 1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan kedokteran bermutu untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, unggul, berorientasi komunitas, berjiwa kewijayakusumaan; 2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian serta publikasi ilmiah yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan teknologi bidang kedokteran, berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan; 3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan; 4. Meningkatkan tata kelola FK-UWKS yang profesional, akuntabel, transparan dan bermutu. C. TUJUAN 1. Terwujudnya pendidikan kedokteran bermutu untuk menghasilkan lulusan yang unggul, bermartabat dan berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan; 2. Terwujudnya penelitian dan publikasi ilmiah yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan 3. Terwujudnya pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan; 4. Terwujudnya tata kelola FK-UWKS yang profesional, akuntabel, transparan dan bermutu. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 10 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) III.1 KOORDINATOR KEPANITERAAN KLINIK RS JEJARING Institusi Pendidikan bersama Rumah Sakit Menetapkan satu koordinator Pendidikan klinik, yang masuk dalam kepengurusan Komite Koordinasi Pendidikan / Komkordik (terdiri dari unsur Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Institusi Pendidikan) dengan SK bersama Direktur Rumah Sakit dan Dekan Fakultas Kedokteran. Koordinator pendidikan di Rumah Sakit Satelit yang di tunjuk oleh Direktur Rumah Sakit. Menetapkan tenaga administrasi khusus (non edukatif) yang bertanggung jawab penuh untuk mengurusi dokter muda (ruangan, alat, nilai, pengaturan jadwal, surat menyurat) yang berkaitan dengan pendidikan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah . III.2 SMF / BAGIAN Masing – masing SMF menunjuk koordinator/ supervisor klinik pendidikan dokter muda. • Semua anggota SMF yang terlibat dalam pendidikan harus mempunyai kompetensi mengajar (Pekerti, AA, atau sejenisnya) • Jika dipandang perlu, tenaga non medis dapat ditugaskan untuk membantu kelancaran proses pendidikan. • Dibuatkan surat penugasan lengkap dengan kategori, tanggung jawab, kewenangan, hak, paruh/purna waktu dari petugas tersebut berupa SK Direktur Rumah Sakit atau Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. • Setiap anggota SMF wajib mengikuti pengembangan diri dan melaporkan/dicatat dikoordinator pendidikan SMF untuk selanjutnya ke koordinator pendidikan. Beberapa kegiatan pengembangan diri antara lain: Seminar Pelatihan Membuat karya ilmiah Penelitian Pengabdian masyarakat Monitoring kegiatan belajar mengajar melalui lembar monitoring kegiatan belajar mengajar Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 11 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
III.2.1 Tugas Pokok dan Fungsi SMF membuat siklus putaran dokter muda, meliputi : • Jadwal penugasan dokter muda diruangan, poliklinik, jaga dll . • Daftar hadir dokter muda • Jadwal penugasan dokter SMF yang membimbing dokter muda. • Jadwal tugas ilmiah (judul tugas, waktu dan tempat persentasi, Pendidik) dengan tembusan untuk Koordinator Pendidikan Klinik. • SMF melakukan kegiatan evaluasi, meliputi : Dokter SMF harus memberikan penilaian di buku harian dokter muda pada setiap akhir bimbingan, untuk selanjutnya dibuat evaluasi keseluruhan oleh koordinator / Supervisor pendidikan SMF dan dilaporkan kepada koordinator pendidikan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan . Dokter Pendidik SMF dan staf institusi kedokteran melakukan evaluasi kepada dokter muda, meliputi ranah pengetahuan, psikomotor, dan afektif Setiap akhir semester diadakan rapat koordinasi antara SMF, koordinator pendidikan dan managemen Rumah Sakit Jejaring Pendidikan untuk membahas masalah – masalah yang berhubungan dengan proses pendidikan dan perbaikan – perbaikannya. Setiap akhir siklus putaran koordinator pendidikan SMF melakukan evaluasi kepatuhan pada setiap anggota SMF yang terlibat dalam pendidikan terhadap pelaksanaan jadwal yang telah dibuat dengan membandingkan absensi dengan jadwal dan ditentukan angka compliance ratenya dan dilaporkan kepada koordinator pendidikan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan . III.2.2 Sumber Daya Manusia di RSUD yang terlibat dalam proses Pendidikan Klinik. Sumber Daya Manusia di RSUD yang terlibat dalam proses Pendidikan klinik terdiri dari SMF (apabila di RS Jejaring Pendidikan tidak ada maka dapat menggunakan RS Jejaring Pendidikan yang Lain): No. Dokter Spesialis 1 Dokter Penyakit Dalam 2 Dokter Spesialis Anak 3 Dokter Spesialis Bedah 4 Dokter Spesialis Kandungan 5 Dokter Spesialis Paru 6 Dokter Spesialis Jantung 7 Dokter Spesialis Kulit & Kelamin 8 Dokter Spesialis THT 9 Dokter Spesialis Mata 10 Dokter Spesialis Syaraf 11 Dokter Spesialis Anestesi 12 Dokter Spesialis Radiologi 13 Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 12 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
III.2.3 Tata Cara Rekrutmen dan Kriteria Kompetensi Tenaga Pengajar (Pendidik, Penilai, Pembimbing/Supervisor Klinik) Syarat sebagai Pendidik Dokter Muda adalah : 1. Pendidik di setiap SMF adalah Dokter Spesialis; 2. Pendidik Ilmu Kesehatan Gigi dan Mulut adalah Dokter Gigi (RS Pendidikan Utama / FK UWKS); 3. Memiliki sertifikat AA / PEKERTI yang diadakan Fakultas Kedokteran Negeri / Swasta atau Instansi lainnya; 4. Memiliki Surat Keputusan dari Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya; 5. Sebagai anggota SMF yang menjadi tenaga pengajar pada Pendidikan Klinik (bukti Keputusan Direktur Rumah Sakit Jejaring Pendidikan ). Tata Cara Rekrutmen Tenaga Pendidik Dokter Muda : 1. Mensosialisasikan perekrutan tenaga pendidik kepada semua SMF; 2. SMF yang berminat, mengisi blanko formulir pendaftaran; 3. Menyerahkan berkas pernyaratan (Fotocopy : SK pangkat terakhir, SPMT, Ijazah Spesialis, Sertifikat Pekerti / AA, Sertifikat / Piagam Diklat / Seminat yang pernah diikuti); 4. Seleksi oleh Tim Penilai kinerja dokter pendidik klinik 5. Penetapan Calon Pendidik yang lulus kualifikasi oleh Direktur Rumah Sakit Jejaring Pendidikan ; 6. Penerbitan Surat Keputusan oleh Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya; 7. Penerbitan Surat Keputusan sebagai anggota SMF yang ditugaskan sebagai tenaga pengajar kepada Pendidikan klinik oleh Direktur Rumah Sakit Jejaring Pendidikan . Syarat sebagai Penilai Dokter Muda adalah : 1. Telah bertugas sebagai Dokter Spesialis pada bidangnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; 2. Sebagai Anggota SMF yang menjadi tenaga pengajar pada Pendidikan Klinik. 3. Pertimbangan khusus oleh Direktur Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 13 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Tata Cara Rekrutmen Penilai Dokter Muda : 1. Tim Penilai kinerja dokter pendidik klinik melakukan kualifikasi kepada Anggota SMF yang menjadi tenaga Pengajar pada Pendidikan Klinik untuk diusulkan sebagai penilai dokter muda. 2. Mengusulkan kepada Direktur Rumah Sakit Jejaring Pendidikan nama- nama yang memenuhi kualifikasi penilai dokter muda. 3. Menerbitkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Jejaring Pendidikan sebagai Tim Penilai dokter muda, nama-nama yang memenuhi syarat kualifikasi. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 14 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB IV TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN IV.1. INSTITUSI PENDIDIKAN KEWAJIBAN a. Institusi pendidikan kedokteran harus menjamin tersedianya fasilitas pendidikan klinik bagi mahasiswa yang terdiri atas rumah sakit pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan lain yang diperlukan. b. Jaminan ketersediaan fasilitas pendidikan klinik tersebut di atas harus dinyatakan dengan adanya perjanjian kerjasama antara pimpinan institusi pendidikan dengan pimpinan fasilitas pendidikan klinik. Perjanjian kerjasama tersebut harus minimal meliputi hak, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing pihak yang menjamin terlaksananya proses pendidikan dan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal. c. Mendorong Rumah Sakit yang digunakan sebagai wahana pendidikan Dokter Muda untuk mencapai akreditasi sebagai RS Pendidikan. d. Institusi Pendidikan kedokteran berkewajiban menetapkan persyaratan sarana pelayanan kesehatan selain Rumah Sakit meliputi: Puskesmas, Balai Pengobatan, dan klinik dokter keluarga. e. Institusi Pendidikan harus menjamin bahwa Dokter Muda memperoleh kesempatan yang sama untuk mencapai standar kompetensi dokter. f. Institusi pendidikan kedokteran harus menyediakan fasilitas teknologi informasi bagi staf akademik dan mahasiswa untuk memfasilitasi pembelajaran dan menjamin komunikasi antara pimpinan institusi pendidikan, staf akademik dan mahasiswa. g. Institusi Pendidikan Kedokteran berkewajiban mengeluarkan SK pengangkatan staf akademik sebagai dokter Pendidik klinik di RS Pendidikan dan RS jejaring. h. Institusi Pendidikan berkewajiban memberikan perlindungan kepada Dokter Muda dari ancaman tuntutan dan serangan dari pihak lain. i. Institusi Pendidikan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap program Pendidikan klinik. HAK a. Institusi Pendidikan kedokteran berhak memutus perjanjian kerjasama dengan pihak RS Jejaring atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 15 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
b. Institusi Pendidikan Kedokteran berhak memberhentikan staf akademik (Dokter Pendidik Klinik) apabila sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku. c. Institusi Pendidikan Kedokteran berhak memperoleh jaminan dari RS Pendidikan dan RS Jejaring bahwa Dokter Muda diberi kesempatan untuk terlibat di dalam proses pelayanan kesehatan kepada pasien dalam rangka mencapai standar kompetensi dokter. IV.2 KOORDINATOR PENDIDIKAN / KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK) TUGAS DAN WEWENANG 1. Menerima / menyampaikan informasi dari atau kepada Institusi Pendidikan (FK UWKS), DM, SMF, Rumah Sakit dll. 2. Memantau Pelaksanaan Pendidikan Klinik baik akademik maupun administratif. 3. Berkoordinasi dengan Prodi Pendidikan Dokter FK UWKS Membuat jadwal pra pelaksanaan pendidikan (meliputi tanggal masuk, jumlah dokter muda yang akan masuk, SMF tujuan, lamanya kegiatan) dan mengusulkan ke Institusi Pendidikan. 4. Mengkoleksi dan merekapitulasi nilai ujian DM dari tiap-tiap SMF. 5. Membuat permohonan barang-barang yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan Pendidikan klinik. 6. Membuat data sistem informasi pendidikan yang berisi data based dokter muda / tenaga pendidik: Identitas dokter muda dan tenaga pendidik Kinerja/hasil belajar dokter muda Kinerja anggota SMF 7. Bekerja sama dengan Prodi Pendidikan Dokter FK UWKS membuat kuesioner umpan balik tentang proses pendidikan di SMF yang harus diisi oleh dokter muda pada akhir pendidikan dan hasil kuesioner tersebut dibahas pada rapat koordinasi di tingkat Rumah Sakit Jejaring Pendidikan . 8. Melakukan kegiatan monitoring evaluasi terhadap proses pendidikan di SMF: • Laporan tentang kinerja anggota SMF dalam proses pendidikan • Laporan tentang kinerja dokter muda • Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat Rumah Sakit Jejaring Pendidikan 9. Membuat progress report tahunan yang memuat: Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 16 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
• Jumlah dokter muda • Tingkat kelulusan • Daftar tunggu ujian • Hal - hal lain proses pendidikan yang perlu dilaporkan. HAK Atas jasa dan tugas-tugasnya, koordinator akan mendapatkan honorarium dari Intitusi Pendidikan (Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya) IV.3 DOKTER PENDIDIK KLINIK Pendidik Klinik Pendidik klinik adalah dokter praktik spesialis di RS jejaring dan di RS pendidikan utama yang telah diangkat sebagai dokter Pendidik klinik kontrak (Dokter Luar Biasa) melalui SK Rektor, yang mana merupakan staf SMF / SMF yang telah ditetapkan sebagai Dokter Pendidik Klinik. Tugas dan Wewenang Umum : a. Bimbingan terhadap dokter muda, yaitu memberikan bekal keterampilan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium rutin, diagnosis banding, diagnosis kerja, pemeriksaan penunjang yang diperlukan, pengobatan medikamentosa, suportif, diet, tindak lanjut (follow up), upaya rujukan, upaya promosi dan rehabilitasi. b. Melakukan pembinaan sikap kepada dokter muda selama mengikuti pendidikan dengan melakukan pertemuan berkala secara komprehensif. c.. Penilaian terhadap dokter muda secara objektif dengan mempertimbangkan masukan pihak terkait selama kegiatan pembelajaran klinik pada akhir kegiatan SMF. Tugas dan wewenang Dokter Pendidik Klinik : a. Melakukan Pendidikan pada dokter muda sesuai rotasi berdasarkan catatan buku kerja harian dan refleksi kasus b. Memberikan penilaian sikap profesional dokter muda termasuk memberi peringatan c. Melaporkan hasil penilaian kepada Supervisor Klinik SMF masing-masing. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 17 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Kewajiban Dokter Pendidik Klinik : a. Mengikuti sertifikasi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Mengembangkan kemampuan akademik dan profesi untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. Melaksanakan tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian; d. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat e. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan keahliannya; f. Dokter Pendidik Klinik wajib membimbing dan melibatkan Dokter Muda dalam konteks perawatan pasien untuk mencapai kompetensi. g. Dokter Pendidik Klinik wajib menilai proses (penilaian formatif) serta memberi feedback (umpan balik) kepada Dokter Muda. h. Dokter Pendidik klinik wajib menyerahkan lembar penilaian formatif kepada koordinator pendidikan SMF. Hak Dokter Pendidik Klinik : a. Memperoleh gaji dan tunjangan sebagai dokter Pendidik Pendidikan klinik yang dibayarkan oleh institusi kedokteran. b. Memperoleh insentif kinerja atas pelayanan klinis dan pendidikan yang dilakukan c. Memiliki jenjang karir profesi dokter klinis yang terdiri atas lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; e. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; f. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; dan g. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian peserta didik; h. Dokter Pendidik Klinik berhak diangkat menjadi staf akademik melalui SK Rektor. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 18 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
i. Dokter Pendidik Klinik berhak memperoleh kredit poin sesuai dengan keahliannya di dalam pendidikan klinik untuk kenaikan pangkat. j. Dokter Pendidik klinik berhak menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh FK UWKS untuk kepentingan pendidikan. k. Dokter Pendidik Klinik berhak mendapatkan pelatihan mengenai pendidikan klinik. IV.4 SUPERVISOR KLINIK / KEPALA SMF / KEPALA BAGIAN Apabila belum ada Supervisor Klinik, maka tugas Supervisor Klinik dilaksanakan oleh Koordinator Kepaniteraan Klinik, bekerjasama dengan Prodi Pendidikan Kedokteran FK UWKS Definisi supervisi klinik Kilminster danJolly (2000) mendefinisikan supervisi klinik sebagai : Pemantauan, bimbingan dan feedback terhadap perkembangan pribadi, profesi dan pendidikan dalam konteks pelayanan dokter-pasien. Hal tersebut meliputi kemampuan untuk mengantisipasi kekuatan dan kelemahan seorang dokter terhadap situasi klinik tertentu untuk memaksimalkan keselamatan pasien Setiap supervisor klinik bertanggung jawab atas keseluruhan Dokter Muda yang sedang menjalankan Pendidikan di SMF tersebut. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Supervisor adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan Pendidikan klinik dengan Bakordik (Badan Koordinasi Pendidikan Klinik) Rumah Sakit Jejaring Pendidikan . 2. Mengkoordinir semua kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan dokter muda di Staf Medik Fungsional masing-masing. 3. Melaksanakan koordinasi dalam pemantauan mutu Pendidikan klinik. Kewajiban Supervisor adalah sebagai berikut: 1. Supervisor wajib membimbing dan melibatkan Dokter Muda dalam konteks perawatan pasien untuk mencapai kompetensi. 2. Supervisor wajib menilai proses (penilaian formatif) serta memberi feedback (umpan balik) kepada Dokter Muda 3. Supervisor wajib menyerahkan lembar penilaian formatif kepada koordinator pendidikan bagian Hak Supervisor adalah sebagai berikut: 1. Supervisor berhak diangkat menjadi staf akademik melalui SK Dekan. 2. Supervisor berhak memperoleh kredit poin sesuai dengan keahliannya di dalam pendidikan klinik untuk kenaikan pangkat. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 19 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. Supervisor berhak mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku 4. Supervisor berhak menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh FK UWKS untuk kepentingan pendidikan 5. Supervisor berhak mendapatkan pelatihan mengenai pendidikan klinik IV.5 DOKTER MUDA Semua kegiatan dokter muda yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pasien harus berdasarkan atas pendelegasian kewenangan dan di bawah bimbingan supervisor klinik dan Pendidik klinik. Jenis kewenangan yang didelegasikan tergantung pada masing-masing SMF. Kewajiban Dokter Muda 1. Mentaati peraturan dan menjalankan seluruh kegiatan pembelajaran klinik yang ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2. Mematuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan di masing-masing rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit jejaring pendidikan dan wahana pendidikan. 3. Mengucapkan janji dokter muda sebelum menjalankan pembelajaran klinik. 4. Mengetahui jenis-jenis kewenangan yang boleh didelegasikan oleh Supervisor klinik (perhatikan daftar kompetensi pada putaran klinik tersebut). 5. Melaksanakan tugas klinik yang didelegasikan oleh Supervisor klinik dan Pendidik klinik sesuai dengan kewenangannya. 6. Menyiapkan 1 stell pakaian kamar operasi (baju, celana, masker dan topi) bila dipersyaratkan oleh SMF yang bersangkutan. 7. Terhadap pasien berlaku wajar, sopan dan ramah melakukan tugas dengan sepenuh hati, tegas dan sesuai dengan kewenangan; tidak diperkenankan mempermainkan pasien; dan memberikan pelayanan terbaik sebagai ibadah. 8. Membayar biaya Pendidikan klinik 9. Mengikuti seluruh rotasi klinik yang telah ditentukan 10. Berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam seluruh proses kegiatan belajar mengajar di Pendidikan klinik. 11. Memegang teguh sopan santun pergaulan didalam maupun diluar lingkungan Rumah Sakit. 12. Menjaga keamanan, ketentraman, ketenangan, ketertiban dan kebersihan baik di i dalam maupun diluar lingkungan Rumah Sakit. Hak Dokter Muda 1. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti putaran pembelajaran klinik. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 20 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
2. Mengetahui kompetensi yang akan diperoleh dalam setiap putaran di suatu SMF. 3. Mendapatkan bimbingan dari supervisor klinik dan Pendidik klinik selama menjalankan pembelajaran klinik. 4. Mengetahui aspek-aspek yang akan dinilai. 5. Mengikuti ujian setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh masing- masing SMF dan atau fakultas. 6. Mendapatkan penilaian seadil dan seobyektif mungkin. 7. Mengetahui hasil penilaian. 8. Dalam hal tidak terpenuhinya hak-hak tersebut diatas maka dokter muda berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala SMF yang bersangkutan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. 9. Mendapatkan bimbingan dalam Pendidikan klinik. 10. Mendapatkan feedback/umpan balik dari dokter Pendidik klinik 11. Mendapatkan penilaian yang sesuai dengan kemampuannya 12. Mendapatkan bukti telah mengikuti kegiatan Pendidikan klinik berupa paraf atau tanda tangan di log book oleh Pendidik klinik yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. 13. Dokter muda berhak menolak tugas yang tidak berkaitan dengan pendidikan 14. Dokter muda yang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan / pelecehan dari sesama dokter muda, Pendidik klinik, para medis dan orang-orang non-medis selama masa dinas dan jaga, berhak melaporkan kepada Koordinator Pendidikan di RSUD Kab. . Laporan tersebut akan diteruskan ke Fakultas untuk ditindak lanjuti. 15. Setiap dokter muda berhak mendapatkan ijin tidak melakukan kegiatan Pendidikan klinik sementara waktu bila sakit atau masalah keluarga atau hukum yang serius dengan menunjukkan surat sakit atau surat ijin dari dokter pemerintah, orang tua atau instasi terkait. 16. Setiap dokter muda berhak menggunakan fasilitas perpustakaan yang disediakan oleh SMF terkait. Sikap Dan Perilaku DokterMuda Kepada pasien : 21 • Menghargai privasi pasien • Menjaga kerahasiaan pasien • Menghargai rasionalitas pasien • Melaksanakan inform consent • Menjaga hubungan dengan pasien • Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
• Tidak memandang pasien hanya sebagai objek • Mencegah pasien dari bahaya • Mengobati pasien yang luka dibawah pengawasan Pendidik klinik/dokter jaga. Kepada dokter Pendidik klinik : • Menghargai privasi dokter Pendidik klinik • Menghormati dokter Pendidik Pendidik klinik • Bersikappro-aktif dalam proses belajarmengajardi Pendidikan klinik • Menerima feedback yang disampaikan oleh dokter Pendidik sebagai masukan yang membangun • Menghormati hasilpenilaianformatif dokterPendidik terhadap kompetensi klinik Kepada rekan sesama Dokter Muda : • Menghargai privasi teman sejawat • Tidak merendahkan rekan sejawat • Bekerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Kepada petugas dan karyawan RS/ tempat menjalani SMF : • Menghargai privasi petugas dan karyawan RS, Puskesmas, serta tempat pelayanan kesehatan lainnya • Menunjukkan pengakuan bahwa tiap individu mempunyai kontribusi dan peran yang berharga, tanpa memandang status sosial. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 22 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB V PENGELOLAAN PENDIDIKAN V.1 PERSYARATAN AKADEMIK A. Penerimaan Mahasiswa Untuk dapat mengikuti pendidikan tahap profesi dokter mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, harus memenuhi persyaratan sbb.: 1. Persyaratan a. Sudah lulus/yudisium Sarjana Kedokteran (S.Ked). b. Sudah lulus Ujian Komprehensif OSCE. c. Telah melaksanakan registrasi pada pendidikan tahap profesi dokter. d. Sudah mengikuti Kegiatan Clinicals Skills dan mengikuti Janji Dokter Muda. e. Membayar Biaya Administrasi Kegiatan Clinicals Skills, Prakep (Clerkship) dan Kepaniteraan Klinik. f. Tidak dalam kondisi sedang mendapatkan sanksi akademis di tingkat Fakultas maupun Universitas. g. Bersedia ditempatkan di RS jejaring Pendidikan / Puskesmas dan atau tempat lain yang ditentukan oleh Dekan FK UWKS. 2. Prosedur Pendaftaran, Daftar Ulang, Perwalian dan Pengisian KRS Prosedur Pendaftaran a. Mahasiswa Fakultas Kedokteran UWKS yang sudah memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas mendaftarkan diri di Sub Bagian Pendidikan Fakultas Kedokteran UWKS. b. Sub Bagian Pendidikan Fakultas Kedokteran UWKS akan melihat data/persyaratan tersebut bila ternyata sudah memenuhi persyaratan, Sub Bagian Pendidikan akan menerbitkan Surat Pengantar ke Prodi Pendiddikan Dokter / Manajer Program Profesi Dokter tembusan ke Ketua Bakordik / Koordinator Kepaniteraan Klinik di RS Jejaring Pendidiikan. c. Surat Pengantar ke Koordinator Pelaksana Tahap Profesi tersebut di atas dibuat/ditandatangani Pimpinan Fakultas (Dekan/ Wakil Dekan I). d. Mahasiswa yang sudah dikirim ke Koordinator Pelaksana Tahap Profesi, oleh Koordinator Pelaksana Tahap Profesi akan dijadwalkan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 23 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
masuk stase ke Lab./Bagian. e. Dalam hal kelebihan kapasitas daya tampung dokter muda di Lab./Bag., maka dibuat urutan sesuai dengan Index Prestasi dokter muda tersebut (nilai rata-rata dari IP Kumulatif dan Ujian komprehensif OSCE dan Tulis). f. Selama melaksanakan Kepaniteraan Klinik maupun Cuti, Dokter Muda diwajibkan untuk melaksanakan daftar ulang yang dilakukan pada setiap awal semester dengan membayar uang daftar ulang dan mengisi form daftar ulang sebagaimana telah ditentukan g. Mahasiswa yang masih dalam pelaksanaan Kepaniteraan, pembayaran uang daftar ulang terpisah dengan pembayaran uang kuliah yang di konversikan menjadi biaya Kepaniteraan klinik h. Perwalian dan Program Rencana Studi (pengisian KRS) menyesuaikan dengan beban program Kepaniteraan yang sudah terpaket i. Selama belum dinyatakan lulus dalam Yudisium Fakultas, peserta Kepaniteraan wajib melakukan daftar ulang dan program rencana studi pada setiap awal semester. Prosedur daftar ulang dan perwalian adalah : a. Mahasiswa / DM membayar daftar ulang di Bank JATIM Capem UWKS atau secara online melalui ATM Bank JATIM yang secara teknis dapat diatur secara fleksibel, namun dalam waktu yang telah ditentukan harus masuk dalam data base pembayaran daftar ulang V.2. KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN V.2.1 TAHAP PENDIDIKAN, KURIKULUM, SILABUS DAN BEBAN STUDI Tahap Pendidikan Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dibagi dalam 5 (lima) tahap sebelum dilaksanakannya yudisium & Sumpah Dokter : 1) Tahap Pra Pendidikan Profesi Dokter yang dilaksanakan selama 12 minggu termasuk ujian. Tahap ini terdiri dari Clinical Skills/OSCE dan Kepaniteraan Klinik Farmasi Kedokteran. 2) Tahap Pra Kepaniteraan Klinik (Prakep) / Clerekship yang dilaksanakan selama 4 minggu termasuk pembuatan presentasi dan laporan kasus penyakit yang banyak dijumpai pada 4 SMF (Bedah, Anak, Interna, Obsgyn). Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 24 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Pelaksanaan clerkship di laksanakan di RS Pendidikan Utama FK UWKS, dan dapat dilaksanakan sebelum Kepaniteraan Klinik. 3) Tahap Kepaniteraan Klinik yang dilaksanakan selama 94 minggu termasuk ujian pada Setiap Stase sesuai dengan Kurikulum Program Profesi FK UWKS. 4) Kepaniteraan Klinik Terintegrasi, terdiri dari : a) Kepaniteraan Klinik Terintegrasi CBT b) Kepaniteraan Klinik Terintegrasi OSCE 5) Tahap UKMPPD / EXIT EXAM DM PRADIK KEPANITERAAN Kepaniteraa UKMPPD YUDISIUM (CLINICAL KLINIK (KOAS) + nKlinik & (SARJANA SKILLS + / KEDOKTERAN) OSCE + KK TRY OUT Terintegrasi EXIT SUMPAH FARMASI UKMPPD (CBT/OSCE) EXAM DOKTER (CBT / OSCE) 1. Tahap Pra Pendidikan Profesi Dokter (PRADIK) A. Maksud Suatu tahapan pendidikan dokter muda sebelum para dokter muda melaksanakan pra Kepaniteraan Klinik. B. Tujuan Melengkapi ilmu pengetahuan/teori dan keterampilan klinis pada Dokter Muda dalam rangka persiapan pelaksanaan Kepaniteraan Klinik. C. Isi a. Kepaniteraan Klinik Farmasi oleh Bagian Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. b. Clinical Skills / Pelatihan Keterampilan klinis oleh tim Unit Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (termasuk Etika Kedokteran, Kemampuan Kerja Sama dalam Tim, dan Hubungan Dokter dan Pasien) D. Evaluasi a. Ujian tulis dan keterampilan pembuatan sediaan obat yang diatur oleh departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. b. Ujian OSCE COMPREHENSHIP yang diatur oleh tim Unit Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. c. Dokter Muda yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan Kepaniteraan Klinik di RS Jejaring Pendidikan d. Tanda Lulus OSCE berupa Sertifikat Lulus OSCE yang di tandatangani oleh Dekan FK UWKS. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 25 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
E. Pelaksanaan: a. Tempat: Laboratorium Farmasi departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya selama 4 minggu. OSCE CENTER- Unit Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya selama 6 minggu. b. Waktu : Setelah yudisium Sarjana Kedokteran dengan jadwal yang akan diumumkan oleh sub Bagian Akademik Program Studi Pendidikan Dokter Tahap Profesi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. F. Presensi Kehadiran Mahasiswa/DM: Mahasiswa/DM harus mengikuti tahap Pra-Pendidikan Dokter minimal 90% sebagai syarat untuk mengikuti ujian. G. Materi Pelatihan Keterampilan Klinis (Clinical Skills): No. Lama Pelaksanaan Materi Clinical Skills 1. 2 jam Etika, Hukum Kedokteran Malpraktek 2 2 jam Kemitraan Dokter-Pasien Komunikasi Klinik Dokter Muda yg Profesional 3 2 jam Interna: 1.Teknik Penyusunan Status Pasien Medis Teknik Anamnese Medis 4 2 jam 2.Pemeriksaan Vital Sign/ General Survey 5 2 jam 3.Pemeriksaan Fisik Kepala Leher 6 2 jam 4.Pemeriksaan Fisik Abdomen 7 2 jam 5. Anamnese Cardiologi 8 2 jam 6. Pemeriksaan Fisik Cardiologi 9 2 jam 7.Pemeriksaan Fisik Paru Asp-Anterior 10 2 jam 8.Pemeriksaan Fisik Paru Asp-Posterior 11 2 jam Bedah: 1.Teknik Penyusunan Status Pasien Bedah+Anamnese Bedah 12 2 jam 2. Teknik RT-Teknik Pemasangan Kateter Uretral 13 2 jam 3. Pemeriksaan Fisik Kepala Leher +Onkologi 14 2 jam 4.Pemeriksaan Fisik Muskuloskleletal dan Teknik Reposisi-Immobilisasi- Fiksasi dan Pasang Gips 15 2 jam 5.Teknik Septik-Aseptik+Bedah Minor 16 2 jam OBSGYN: 1.Teknik Penyusunan Status Pasien OBSGYN 17 2 jam 2. Anamnese OBSGYN 18 2 jam 3. Pemeriksaan Fisik Genitalia Wanita (Insp+VT) 19 2 jam 4. Phantom 20 2 jam 5. Ante Natal Care (ANC) 21 2 jam Ilmu Kesehatan Anak: 1.Teknik Anamnese Anak-Neonatus: a) Panas-Kejang b) Batuk c) Sesak 22 2 jam 2. Teknik Anamnese Anak-Neonatus: a) Muntah b) Mencret c) Cyanosis Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 26 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
23 2 jam 3.Pemeriksaan Fisik Neonatus 24 2 jam 4. Pemeriksaan Fisik Anak 25 2 jam 26 2 jam 5. Pemeriksaan Neurologi Anak 27 2 jam Teknik Pemeriksaan Mata I 28 2 jam Teknik Pemeriksaan Mata II 29 2 jam THT I 30 2 jam THT II 31 2 jam Psikiatri I 32 2 jam Psikiatri II 33 2 jam Saraf I 34 2 jam Saraf II 35 2 jam Kulkel I 36 2 jam Kulkel II 37 2 jam Teknik Membaca Foto X-Ray I Teknik Membaca Foto X-Ray II H. Silabus Keterampilan Klinis Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM SARAF TINGKAT KETERAMPILAN 1 Pemeriksaan indra penciuman 4A 2 Inspeksi lebar celah palpebra 4A 3 Inspeksi pupil (ukuran dan bentuk) 4A 4 Reaksi pupil terhadap cahaya 4A 5 Reaksi pupil terhadap obyek dekat 4A 6 Penilaian gerakan bola mata 4A 7 Penilaian diplopia 4A 8 Penilaian nistagmus 4A 9 Refleks kornea 4A 10 Pemeriksaan funduskopi 4A 11 Penilaian kesimetrisan wajah 4A 12 Penilaian kekuatan otot temporal dan masseter 4A 13 Penilaian sensasi wajah 4A 14 Penilaian pergerakan wajah 4A 15 Penilaian indra pengecapan 4A 16 Penilaian indra pendengaran (lateralisasi, konduksi udara dan 4A tulang) 4A 17 Penilaian kemampuan menelan 4A 18 Inspeksi palatum 3 19 Pemeriksaan refleks Gag 4A 20 Penilaian otot sternomastoid dan trapezius 4A 21 Lidah, inspeksi saat istirahat 4A 22 Lidah, inspeksi dan penilaian sistem motorik (misalnya dengan 4A dijulurkan keluar) 4A 23 Inspeksi: postur, habitus, gerakan involunter 4A 24 Penilaian tonus otot 4A 25 Penilaian kekuatan otot 4A 26 Inspeksi cara berjalan (gait) 4A 27 Shallow knee bend 4A 28 Tes Romberg 4A 29 Tes Romberg dipertajam 4A 30 Tes telunjuk hidung 4A 31 Tes tumit lutut 4A 32 Tes untuk disdiadokinesis 4A 33 Penilaian sensasi nyeri 4A 34 Penilaian sensasi suhu 4A 35 Penilaian sensasi raba halus 4A 36 Penilaian rasa posisi (proprioseptif) 4A 37 Penilaian sensasi diskriminatif (misal stereognosis) 4A 38 Penilaian tingkat kesadaran dengan skala koma Glasgow (GCS) 4A 39 Penilaian orientasi 40 Penilaian kemampuan berbicara dan berbahasa, termasuk penilaian 4A 4A afasia 41 Penilaian daya ingat/memori 42 Penilaian konsentrasi Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 27 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
43 Refleks tendon (bisep, trisep, pergelangan, platela, tumit) 4A 44 Refleks abdominal 4A 45 Refleks kremaster 4A 46 Refleks anal 4A 47 Tanda Hoffmann-Tromner 4A 48 Respon plantar (termasuk grup Babinski) 4A 49 Snout reflex 4A 50 Refleks menghisap/rooting reflex menggengam palmar/ grasp reflex 4A glabela palmomental 51 Refleks menggengam palmar/grasp reflex 4A 52 Refleks glabela 4A 53 Refleks palmomental 4A 54 Inspeksi tulang belakang saat istirahat 4A 55 Inspeksi tulang belakang saat bergerak 4A 56 Perkusi tulang belakang 4A 57 Palpasi tulang belakang 4A 58 Mendeteksi nyeri diakibatkan tekanan vertikal 4A 59 Penilaian fleksi lumbal 4A 60 Deteksi kaku kuduk 4A 61 Penilaian fontanel 4A 62 Tanda Patrick dan kontra-Patrick 4A 63 Tanda Chvostek 4A 64 Tanda Lasegue 4A 65 Interpretasi X-Ray tengkorak 4A 66 Interpretasi X-Ray tulang belakang 4A No. PEMERIKSAAN FISIK PSIKIATRI TINGKAT KETERAMPILAN 1 Autoanamnesis dengan pasien 4A 2 Alloanamnesis dengan anggota keluarga/orang lain yang bermakna 4A 3 Memperoleh data mengenai keluhan/masalah utama 4A 4 Menelusuri riwayat perjalanan penyakit sekarang/dahulu 4A 5 Memperoleh data bermakna mengenai riwayat perkembangan, 4A pendidikan, pekerjaan, perkawinan, kehidupan keluarga 4A 6 Penilaian status mental 4A 7 Penilaian kesadaran 4A 8 Penilaian persepsi orientasi intelegensi secara klinis 4A 9 Penilaian orientasi 4A 10 Penilaian intelegensi secara klinis 4A 11 Penilaian bentuk dan isi pikir 4A 12 Penilaian mood dan afek 4A 13 Penilaian motorik 4A 14 Penilaian pengendalian impuls 4A 15 Penilaian kemampuan menilai realitas (judgement) 4A 16 Penilaian kemampuan tilikan (insight) 4A 17 Penilaian kemampuan fungsional (general assessment of 4A functioning) 18 Menegakkan diagnosis kerja berdasarkan kriteria diagnosis 4A 4A multiaksial 4A 19 Membuat diagnosis banding (diagnosis differensial) 4A 20 Identifikasi kedaruratan psikiatrik 4A 21 Identifikasi masalah di bidang fisik, psikologis, sosial 4A 22 Mempertimbangan prognosis 4A 23 Menentukan indikasi rujuk 4A 24 Melakukan Mini Mental State Examination 3 25 Melakukan kunjungan rumah apabila diperlukan 26 Melakukan kerja sama konsultatif dengan teman sejawat lainnya 3 27 Memberikan terapi psikofarmaka (obat-obat antipsiko-tik, anticemas, antidepresan, antikolinergik, sedatif) 28 Psikoterapi suportif: konselling No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM INDRA TINGKAT KETERAMPILAN 4A 1 Penilaian penglihatan bayi, anak, dan dewasa 4A 2 Penilaian refraksi, subjektif 4A 3 Lapang pandang, Donders confrontation test 28 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4 Lapang pandang, Amsler panes 4A 5 Inspeksi kelopak mata 4A 6 Inspeksi kelopak mata dengan eversi kelopak atas 4A 7 Inspeksi bulu mata 4A 8 Inspeksi konjungtiva, termasuk forniks 4A 9 Inspeksi sklera 4A 10 Inspeksi orifisium duktus lakrimalis 4A 11 Palpasi limfonodus pre-aurikular 4A 12 Penilaian posisi dengan corneal reflex images 4A 13 Penilaian posisi dengan cover uncover test 4A 14 Pemeriksaan gerakan bola mata 4A 15 Penilaian penglihatan binokular 4A 16 Inspeksi pupil 4A 17 Penilaian pupil dengan reaksi langsung terhadap cahaya dan 4A konvergensi 4A 18 Inspeksi media refraksi dengan transilluminasi (pen light) 4A 19 Inspeksi kornea 3 20 Inspeksi kornea dengan fluoresensi 4A 21 Tes sensivitas kornea 4A 22 Inspeksi bilik mata depan 4A 23 Inspeksi iris 4A 24 Inspeksi lensa 3 25 Pemeriksaan dengan slit-lamp 4A 26 Fundoscopy untuk melihat fundus reflex 4A 27 Fundoscopy untuk melihat pembuluh darah, papil, makula 4A 28 Tekanan intraokular, estimasi dengan palpasi 4A 29 Tekanan intraokular, pengukuran dengan indentasi tonometer 3 (Schiötz) 4A 30 Pemeriksaan lensa kontak dengan komplikasi 4A 31 Tes penglihatan warna (dengan buku Ishihara 12 plate) 4A 32 Inspeksi aurikula, posisi telinga, dan mastoid 4A 33 Pemeriksaan meatus auditorius externus dengan otoskop 4A 34 Pemeriksaan membran timpani dengan otoskop 4A 35 Menggunakan cermin kepala 4A 36 Menggunakan lampu kepala 37 Tes pendengaran, pemeriksaan garpu tala (Weber, Rinne, 4A 3 Schwabach) 4A 38 Tes pendengaran, tes berbisik 4A 39 Intepretasi hasil Audiometri - tone & speech audiometry 4A 40 Pemeriksaan pendengaran pada anak-anak 4A 41 Inspeksi bentuk hidung dan lubang hidung 4A 42 Penilaian obstruksi hidung 4A 43 Uji penciuman 3 44 Rinoskopi anterior 4A 45 Transluminasi sinus frontalis & maksila 4A 46 Interpretasi radiologi sinus 47 Penilaian pengecapan 4A 48 Peresepan kacamata pada kelainan refraksi ringan (sampai dengan 4A 5D tanpa silindris) untuk mencapai visus 6/6 4A 49 Peresepan kacamata baca pada penderita dengan visus jauh normal 3 3 atau dapat dikoreksi menjadi 6/6 50 Pemberian obat tetes mata 4A 51 Aplikasi salep mata 3 52 Flood ocular tissue 4A 53 Eversi kelopak atas dengan kapas lidi (swab) untuk membersihkan 4A 4A benda asing 3 54 To apply eyes dressing 4A 55 Melepaskan lensa kontak dengan komplikasi 4A 56 Melepaskan protesa mata 4A 57 Mencabut bulu mata 4A 58 Membersihkan benda asing dan debris di konjungtiva 59 Membersihkan benda asing dan debris di kornea tanpa komplikasi 29 60 Manuver Valsalva 61 Pembersihan meatus auditorius eksternus dengan usapan 62 Pengambilan serumen menggunakan kait atau kuret 63 Pengambilan benda asing di telinga Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
64 Menghentikan perdarahan hidung 4A 65 Pengambilan benda asing dari hidung 4A No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM RESPIRASI TINGKAT KETERAMPILAN 1 Inspeksi leher 4A 2 Palpasi kelenjar ludah (submandibular, parotid) 4A 3 Palpasi nodus limfatikus brakialis 4A 4 Palpasi kelenjar tiroid 4A 5 Rhinoskopi posterior 3 6 Usap tenggorokan (throat swab) 4A 7 Penilaian respirasi 4A 8 Inspeksi dada 4A 9 Palpasi dada 4A 10 Perkusi dada 4A 11 Auskultasi dada 4A 12 Persiapan, pemeriksaan sputum, dan interpretasinya (Gram dan 4A Ziehl Nielsen [BTA]) 3 13 Pengambilan cairan pleura (pleural tap) 4A 14 Uji fungsi paru/spirometri dasar 4A 15 Interpretasi Rontgen/foto toraks 4A 16 Dekompresi jarum 3 17 Pemasangan WSD 3 18 Ventilasi tekanan positif pada bayi baru lahir 4A 19 Perawatan WSD 3 20 Pungsi pleura 4A 21 Terapi inhalasi/nebulisasi 4A 22 Terapi oksigen 4A 23 Edukasi berhenti merokok No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM KARDIOVASKULER TINGKAT KETERAMPILAN 1 Inspeksi dada 4A 2 Palpasi denyut apeks jantung 4A 3 Palpasi arteri karotis 4A 4 Perkusi ukuran jantung 4A 5 Auskultasi jantung 4A 6 Pengukuran tekanan darah 4A 7 Pengukuran tekanan vena jugularis (JVP) 4A 8 Palpasi denyut arteri ekstremitas 4A 9 Penilaian denyut kapiler 4A 10 Penilaian pengisian ulang kapiler (capillary refill) 4A 11 Deteksi bruits 4A 12 Tes (Brodie) Trendelenburg 4A 13 Tes Perthes 3 14 Test Homan (Homan’s sign) 3 15 Uji postur untuk insufisiensi arteri 3 16 Tes hiperemia reaktif untuk insufisiensi arteri 3 17 Test ankle-brachial index (ABI) 3 18 Elektrokardiografi (EKG): pemasangan dan inter-pretasi hasil EKG 4A sederhana (VES, AMI, VT, AF) 4A 19 Pijat jantung luar 4A 20 Resusitasi cairan No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM TINGKAT KETERAMPILAN GASTROINTESTINAL,HEPATOBILIER, DAN PANKREAS 4A 4A 1 Inspeksi bibir dan kavitas oral 4A 2 Inspeksi tonsil 4A 3 Penilaian pergerakan otot-otot hipoglosus 4A 4 Inspeksi abdomen 4A 5 Inspeksi lipat paha/inguinal pada saat tekanan abdomen meningkat 6 Palpasi (dinding perut, kolon, hepar, lien, aorta, rigiditas dinding 4A 4A perut) 7 Palpasi hernia 30 8 Pemeriksaan nyeri tekan dan nyeri lepas (Blumberg test) Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
9 Pemeriksaan psoas sign 4A 10 Pemeriksaan obturator sign 4A 11 Perkusi (pekak hati dan area traube) 4A 12 Pemeriksaan pekak beralih (shifting dullness) 4A 13 Pemeriksaan undulasi (fluid thrill) 4A 14 Pemeriksaan colok dubur (digital rectal examination) 4A 15 Palpasi sacrum 4A 16 Inspeksi sarung tangan pascacolok-dubur 4A 17 Persiapan dan pemeriksaan tinja 4A 18 Pemasangan pipa nasogastrik (NGT) 4A 19 Nasogastric suction 4A 20 Mengganti kantong pada kolostomi 4A 21 Enema 4A 22 Anal swab 4A 23 Identifikasi parasit 4A 24 Pemeriksaan feses (termasuk darah samar, protozoa, parasit, cacing) 4A 25 Pengambilan cairan asites 3 No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM GINJAL DAN SALURAN TINGKAT KETERAMPILAN KEMIH 1 Pemeriksaan bimanual ginjal 4A 2 Pemeriksaan nyeri ketok ginjal 4A 3 Perkusi kandung kemih 4A 4 Palpasi prostat 4A 5 Refleks bulbokavernosus 3 6 Swab uretra 4A 7 Persiapan dan pemeriksaan sedimen urine (menyiapkan slide dan uji 4A mikroskopis urine) 8 Metode dip slide (kultur urine) 3 9 Permintaan pemeriksaan BNO IVP 4A 10 Interpretasi BNO-IVP 3 11 Pemasangan kateter uretra 4A 12 Clean intermitten chateterization (Neurogenic bladder) 3 13 Sirkumsisi 4A 14 Pungsi suprapubik 3 15 16 PEMERIKSAAN FISIK SISTEM REPRODUKSI TINGKAT KETERAMPILAN 17 Inspeksi penis 4A 18 Inspeksi skrotum 4A 19 Palpasi penis, testis, duktus spermatik epididimis 4A 20 Transluminasi skrotum 4A 21 Pemeriksaan fisik umum termasuk pemeriksaan payudara (inspeksi 4A dan palpasi) 4A 22 Inspeksi dan palpasi genitalia eksterna 4A 23 Pemeriksaan spekulum: inspeksi vagina dan serviks 4A 24 Pemeriksaan bimanual: palpasi vagina, serviks, korpus uteri, dan 3 ovarium 3 25 Pemeriksaan rektal: palpasi kantung Douglas, uterus, adneksa 4A 26 Pemeriksaan combined recto-vaginal 4A 27 Melakukan swab vagina 28 Duh (discharge) genital: bau, pH, pemeriksaan dengan pewarnaan 4A 4A Gram, salin, dan KOH 3 29 Melakukan Pap’s smear 3 30 Pemeriksaan IVA 4A 31 Pemeriksaan kehamilan USG perabdominal 4A 32 Kuretase 4A 33 Penilaian hasil pemeriksaan semen 3 34 Kurva temperatur basal, instruksi, penilaian hasil 4A 35 Pemeriksaan mukus serviks, Tes fern 3 36 Uji pascakoitus, perolehan bahan uji, penyiapan dan penilaian slide 4A 37 Melatih pemeriksaan payudara sendiri 4A 38 Electro or crycoagulation cervix 39 Insisi abses Bartholini 40 Konseling kontrasepsi Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 31 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
41 Insersi dan ekstraksi IUD 4A 42 Insersi dan ekstraksi implant 3 43 Kontrasepsi injeksi 4A 44 Penanganan komplikasi KB (IUD, pil, suntik, implant) 4A 45 Identifikasi kehamilan risiko tinggi 4A 46 Konseling prakonsepsi 4A 47 Pelayanan perawatan antenatal 4A 48 Inspeksi abdomen wanita hamil 4A 49 Palpasi: tinggi fundus, manuver Leopold, penilaian posisi dari luar 4A 50 Mengukur denyut jantung janin 4A 51 Pemeriksaan dalam pada kehamilan muda 4A 52 Pemeriksaan pelvimetri klinis 4A 53 Tes kehamilan 4A 54 CTG: melakukan dan menginterpretasikan 3 55 Permintaan pemeriksaan USG obsgin 4A 56 Pemeriksaan USG obsgin (skrining obstetri) 4A 57 Pemeriksaan obstetri (penilaian serviks, dilatasi, membran, 4A presentasi janin dan penurunan) 4A 58 Menolong persalinan fisiologis sesuai Asuhan Persalinan Normal (APN) 4A 4A 59 Pemecahan membran ketuban sesaat sebelum melahirkan 4A 60 Anestesi lokal di perineum 4A 61 Episiotomi 4A 62 Resusitasi bayi baru lahir 4A 63 Menilai skor Apgar 4A 64 Pemeriksaan fisik bayi baru lahir 4A 65 Postpartum: pemeriksaan tinggi fundus, plasenta: lepas/tersisa 4A 66 Memperkirakan/mengukur kehilangan darah sesudah melahirkan 3 67 Menjahit luka episiotomi serta laserasi derajat 1 dan 2 4A 68 Menjahit luka episiotomi serta laserasi derajat 3 3 69 Insiasi menyusui dini (IMD) 3 70 Induksi kimiawi persalinan 71 Menolong persalinan dengan presentasi bokong (breech 3 3 presentation) 3 72 Pengambilan plasenta secara manual 4A 73 Ekstraksi vakum rendah 4A 74 Pertolongan distosia bahu 4A 75 Kompresi bimanual (eksterna, interna, aorta) 4A 76 Menilai lochia 4A 77 Palpasi posisi fundus 4A 78 Payudara: inspeksi, manajemen laktasi, masase 4A 79 Mengajarkan hygiene 4A 80 Konseling kontrasepsi/ KB pascasalin 81 Perawatan luka episiotomi 82 Perawatan luka operasi caesar No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM ENDOKRIN DAN TINGKAT KETERAMPILAN METABOLISME 4A 4A 1 Penilaian status gizi (termasuk pemeriksaan antropometri) 4A 2 Penilaian kelenjar tiroid: hipertiroid dan hipotiroid 4A 3 Pengaturan diet 4A 4 Penatalaksanaan diabetes melitus tanpa komplikasi 4A 5 Pemberian insulin pada diabetes melitus tanpa komplikasi 4A 6 Pemeriksaan gula darah (dengan Point of Care Test [POCT]) 4A 7 Pemeriksaan glukosa urine (Benedict) 8 Anamnesis dan konseling kasus gangguan metabolisme dan endokrin No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM HEMATOLOGI DAN TINGKAT KETERAMPILAN IMUNOLOGI 4A 1 Palpasi kelenjar limfe 4A 2 Persiapan dan pemeriksaan hitung jenis leukosit 32 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3 Pemeriksaan darah rutin (Hb, Ht, Leukosit, Trombosit) 4A 4 Pemeriksaan profil pembekuan (bleeding time, clotting time) 4A 5 Pemeriksaan Laju endap darah/kecepatan endap darah (LED/KED) 4A 6 Permintaan pemeriksaan hematologi berdasarkan indikasi 4A 7 Permintaan pemeriksaan imunologi berdasarkan indikasi 4A 8 Skin test sebelum pemberiaan obat injeksi 4A 9 Pemeriksaan golongan darah dan inkompatibilitas 4A 10 Anamnesis dan konseling anemia defisiensi besi, thalasemia, dan 4A HIV 11 Penentuan indikasi dan jenis transfusi 4A No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM MUSKULOSKELETAL TINGKAT KETERAMPILAN 1 Inspeksi gait 4A 2 Inspeksi tulang belakang saat berbaring 4A 3 Inspeksi tulang belakang saat bergerak 4A 4 Inspeksi tonus otot ekstremitas 4A 5 Inspeksi sendi ekstremitas 4A 6 Inspeksi postur tulang belakang dan pelvis 4A 7 Inspeksi posisi skapula 4A 8 Inspeksi fleksi dan ekstensi punggung 4A 9 Penilaian fleksi lumbal 4A 10 Panggul: penilaian fleksi dan ekstensi, adduksi, abduksi dan rotasi 4A 11 Menilai atrofi otot 4A 12 Lutut: menilai ligamen krusiatus dan kolateral 4A 13 Penilaian meniskus 4A 14 Kaki: inspeksi postur dan bentuk 4A 15 Kaki: penilaian fleksi dorsal/plantar, inversi dan eversi 4A 16 Palpation for tenderness 4A 17 Palpasi untuk mendeteksi nyeri diakibatkan tekanan vertikal 4A 18 Palpasi tendon dan sendi 4A 19 Palpasi tulang belakang, sendi sakro-iliaka dan otot-otot punggung 4A 20 Percussion for tenderness 4A 21 Penilaian range of motion (ROM) sendi 4A 22 Menetapkan ROM kepala 4A 23 Tes fungsi otot dan sendi bahu 4A 24 Tes fungsi sendi pergelangan tangan, metacarpal, dan jari-jari 4A tangan 4A 25 Pengukuran panjang ekstremitas bawah 3 26 Reposisi fraktur tertutup 4A 27 Stabilisasi fraktur (tanpa gips) 3 28 Reduksi dislokasi 4A 29 Melakukan dressing (sling, bandage) 4A 30 Mengobati ulkus tungkai 3 31 Removal of splinter No. PEMERIKSAAN FISIK SISTEM INTEGUMEN TINGKAT KETERAMPILAN 1 Inspeksi kulit 4A 2 Inspeksi membran mukosa 4A 3 Inspeksi daerah perianal 4A 4 Inspeksi kuku 4A 5 Inspeksi rambut dan skalp 4A 6 Palpasi kulit 4A 7 Deskripsi lesi kulit dengan perubahan primer dan sekunder, misal 4A ukuran, distribusi, penyebaran, konfigurasi 4A 8 Deskripsi lesi kulit dengan perubahan primer dan sekunder, seperti 4A uku distribusi, penyebaran dan konfigurasi 4A 9 Pemeriksaan dermografisme 4A 10 Penyiapan dan penilaian sediaan kalium hidroksida 4A 11 Penyiapan dan penilaian sediaan metilen biru 4A 12 Penyiapan dan penilaian sediaan Gram 4A 13 Pemeriksaan dengan sinar UVA (lampu Wood) 4A 14 Pemilihan obat topikal 4A 15 Insisi dan drainase abses 16 Eksisi tumor jinak kulit 33 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
17 Ekstraksi komedo 4A 18 Perawatan luka 4A 19 Kompres 4A 20 Bebat kompresi pada vena varikosum 4A 21 Rozerplasty kuku 4A 22 Pencarian kontak (case finding) 4A No. PEMERIKSAAN FISIK PEDIATRIK TINGKAT KETERAMPILAN 1 Anamnesis dari pihak ketiga 4A 2 Menelusuri riwayat makan 4A 3 Anamnesis anak yang lebih tua 4A 4 Berbicara dengan orang tua yang cemas dan/atau orang tua dengan 4A anak yang sakit berat 5 Pemeriksaan fisik umum dengan perhatian khusus usia pasien 4A 6 Penilaian keadaan umum, gerakan, perilaku, tangisan 4A 7 Pengamatan malformasi kongenital 4A 8 Palpasi fontanella 4A 9 Respons moro 4A 10 Refleks menggenggam palmar 4A 11 Refleks mengisap 4A 12 Refleks melangkah/menendang 4A 13 Vertical suspension positioning 3 14 Asymmetric tonic neck reflex 3 15 Refleks anus 4A 16 Penilaian panggul 3 17 Penilaian pertumbuhan dan perkembangan anak (termasuk penilaian 4A motorik halus dan kasar, psikososial, bahasa) 18 Pengukuran antropometri 4A 19 Pengukuran suhu 4A 20 Tes Rumple Leed 4A 21 Tatalaksana BBLR (KMC incubator) 4A 22 Tatalaksana bayi baru lahir dengan infeksi 3 23 Peresepan makanan untuk bayi yang mudah dipahami ibu 4A 24 Tatalaksana gizi buruk 4A 25 Pungsi vena pada anak 4A 26 Insersi kanula (vena perifer) pada anak 4A 27 Intubasi pada anak 3 28 Vena seksi 3 29 Tatalaksana anak dengan tersedak 3 30 Tatalaksana jalan nafas 3 31 Cara pemberian oksigen 3 32 Tatalaksana anak dengan kondisi tidak sadar 3 33 Tatalaksana pemberian infus pada anak syok 3 34 Tatalaksana pemberian cairan glukosa IV 3 35 Tatalaksana dehidrasi berat pada kegawatdaruratan setelah 4A penatalaksanaan syok No. PEMERIKSAAN FISIK DEWASA TINGKAT KETERAMPILAN 1 Penilaian keadaan umum 4A 2 Penilaian antropologi (habitus dan postur) 4A 3 Penilaian kesadaran 4A 4 Punksi vena 4A 5 Punksi arteri 3 6 Finger prick 4A 7 Permintaan dan interpretasi pemeriksaan X-ray: foto polos 4A 8 Permintaan dan interpretasi pemeriksaan X-ray dengan kontras 3 9 Ultrasound skrining abdomen 3 10 Menasehati pasien tentang gaya hidup 4A 11 Peresepan rasional, lengkap, dan dapat dibaca 4A 12 Injeksi (intrakutan, intravena, subkutan, intramuskular) 4A 13 Menyiapkan pre-operasi lapangan operasi untuk bedah minor, 4A asepsis, antisepsis, anestesi lokal 14 Persiapan untuk melihat atau menjadi asisten di kamar operasi (cuci 4A tangan, menggunakan baju operasi, menggunakan sarung tangan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 34 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
steril, dll) 4A 15 Anestesi infiltrasi 4A 16 Blok saraf lokal 4A 17 Jahit luka 4A 18 Pengambilan benang jahitan 4A 19 Menggunakan anestesi topikal (tetes, semprot) 4A 20 Pemberian analgesik 3 21 Vena seksi TINGKAT KETERAMPILAN No. TINDAKAN KEGAWATDARURATAN 4A 1 Bantuan hidup dasar 4A 2 Ventilasi masker 3 3 Intubasi 4A 4 Transpor pasien (transport of casualty) 4A 5 Manuver Heimlich 4A 6 Resusitasi cairan TINGKAT KETERAMPILAN No. KOMUNIKASI DOKTER-PASIEN 4A 1 Menyelenggarakan komunikasi lisan maupun tulisan 4A 2 Edukasi, nasihat dan melatih individu dan kelompok mengenai 4A kesehatan 4A 3 Menyusun rencana manajemen kesehatan 4A 4 Konsultasi terapi 5 Komunikasi lisan dan tulisan kepada teman sejawat atau petugas 4A 4A kesehatan lainnya (rujukan dan konsultasi) 6 Menulis rekam medik dan membuat pelaporan 7 Menyusun tulisan ilmiah dan mengirimkan untuk publikasi 2. Tahap Pra Kepaniteraan Klinik Profesi Dokter (PRAKEP) A. Maksud : Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pembekalan bagi mahasiswa/DM dengan keterampilan dasar untuk menghadapi kepaniteraan klinik. B. Tujuan Melatih keterampilan berupa tuntunan pemeriksaan penderita dengan tata cara baku pada masing-masing disiplin ilmu meliputi: Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Tambahan, Diagnosa dan Diagnosa Banding, Prognosa, Penatalaksanaan, Edukasi pada pasien C. Isi Pelatihan keterampilan pemeriksaan penderita dengan tata cara baku pada SMF Bedah, Anak, Interna, Obsgyn, Saraf meliputi: Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Tambahan, Diagnosa dan Diagnosa Banding, Prognosa, Penatalaksanaan, Edukasi pada pasien D. Evaluasi Evaluasi clerkship adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kesiapan mahasiswa/DM clerkship untuk menghadapi kepaniteraan klinik, yang dilakukan pada akhir masa clerkship. a. Pelaksanaan evaluasi clerkship dilaksanakan minggu terakhir di setiap SMF yang dilalui. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 35 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
b. Pada minggu terakhir DM membuat laporan tugas yang diberikan oleh dosen klinis, laporan diberikan dan di sampaikan kepada dosen klinis. c. Minimal tugas yang diberikan adalah 3 buah topik (dapat mencari 3 penyakit terbanyak) d. Satu topik tugas dibatasi pada Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Tambahan, Diagnosa dan Diagnosa Banding, Prognosa, Penatalaksanaan, Edukasi pada pasien yang berhubungan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) E. Pelaksanaan: Prosedur Pelaksanaan adalah sebagai berikut : 1) Pelaksanaan evaluasi clerkship dilaksanakan minggu terakhir di setiap SMF yang dilalui. 2) Pada minggu terakhir DM membuat laporan tugas yang diberikan oleh dosen klinis, laporan diberikan dan di sampaikan kepada dosen klinis. 3) Minimal tugas yang diberikan adalah 3 buah topik (dapat mencari 10 penyakit terbanyak) 4) Satu Topik Tugas dibatasi pada Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Tambahan, Diagnosa dan Diagnosa Banding, Prognosa, Penatalaksanaan, Edukasi pada pasien dan hubungannya dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). 5) DM mengisi formulir yang telah dibagikan dan disahkan oleh dosen klinis yang bertugas. 6) Setelah selesai Clerkship, DM melalui Komting mengumpulkan Formulir Evaluasi Clerkship pada Bakordik / Koordinator Kepaniteraan Klinik, untuk di lakukan pengecekan. 7) DM yang presensi kehadirannya kurang wajib mengganti kehadirannya hingga 90 %. 8) DM yang laporan tugasnya belum rampung diwajibkan untuk membuat laporan tugas sampai selesai. 9) Hasilnya, DM yang presensi kehadirannya kurang dari 90% dan laporan tugas nya belum selesai, tidak diperkenankan masuk Ko-As / Kepaniteraan klinik pada SMF yang bersangkutan. F. Waktu Pelaksanaan Materi Waktu Ilmu Penyakit Dalam 1 minggu Ilmu Bedah 1 minggu Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan 1 minggu Ilmu Kesehatan Anak 1 minggu Jumlah 4 minggu G. Tempat Pelaksanaan: 36 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Rumah Sakit Pendidikan Satelit Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Formulir Evaluasi Prakep / Clerkship SMF NO Topik Kegiatan Penyampaian Nama & Laporan Tanda 1 Tangan 2 Tgl/Bln/Tahun Dosen 3 Klinis ... dstOBSGYN ANAK INTERNA 1 2BEDAH 3 ... dst 1 2 3 ... dst 1 2 3 ... dst H. Presensi Kehadiran Mahasiswa/DM: Mahasiswa/DM harus mengikuti tahap Pra-Kepaniteraan Klinik minimal 90%. 3. Tahap Kepaniteraan Klinik Profesi Dokter (KK) / KO-AS A. Tujuan Kepaniteraan Klinik adalah suatu masa pendidikan yang dilaksanakan oleh Dokter Muda melalui suatu proses belajar, sehingga memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk melakukan profesi kedokteran dalam suatu sistem pelayanan kesehatan. B. Batas Masa Studi dan Kurikulum 1. Batas Waktu pendidikan tahap profesi paling lama 4 tahun akademik terhitung dari pertama kali masuk siklus Kepaniteraan Klinik atau dapat ditempuh selama- lamanya 8 (delapan) semester. 2. Beban Studi Beban studi Pendidikan Profesi Dokter di FK UW K Surabaya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) SKS dengan paket kurikulum untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh selama-lamanya 8 (delapan) semester setelah pendidikan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 37 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Sarjana Kedokteran. 3. Pendidikan Tahap Profesi dokter dilaksanakan di Rumah Sakit Pendidikan / Puskesmas / Kampus FK UWKS berdasarkan putaran marry go round. 4. Sistim kegiatan mahasiswa dibimbing oleh dokter ahli dalam bidang masing masing, baik kegiatan pelayanan medik maupun penunjang medik. 5. Interaksi mahasiswa dan dokter ahli bersifat intensif dan terbuka dengan tetap memperhatikan kesantunan berdasarkan kaidah budaya yang berlaku 6. Metode pendidikan yang diterapkan dalam Tahap Profesi Dokter adalah meliputi : a. Bimbingan langsung (bed site teaching) kepada dokter muda dalam penanganan pasien yang meliputi anamnese, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medik dan terapi. b. Bimbingan langsung pada dokter muda dalam penatalaksanaan pasien gawat darurat. c. Bimbingan langsung pada dokter muda dalam melakukan tindakan- tindakan medis yang diperlukan untuk penanganan pasien. d. Melihat atau melaksanakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. e. Diskusi kasus, ilmiah, jurnal reading, dll. 7. Ujian Tahap Profesi Dokter di tiap-tiap bagian/SMF dilakukan pada minggu terakhir dalam siklus di bagian/SMF tersebut yang dikoordinir oleh Koordinator Pendidikan. 8. Administrasi Kegiatan Tahap Profesi Dokter. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 38 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Mahasiswa Tahap Profesi Dokter melaksanakan pembayaran SPP dan registrasi secara on line sesuai dengan ketentuan yang.berlaku. C. Prosedur Pelaksanaan 1. Peserta program Kepaniteraan Klinik adalah dokter muda yang telah dinyatakan selesai menjalani Pra Kepaniteraan Klinik dengan tuntas 2. Untuk mengikuti Program Kepaniteraan Klinik, seorang Dokter Muda akan dimasukkan dalam satu kelompok kecil yang terdiri dari 5 orang. 3. Setiap kelompok tersebut akan melaksanakan Kepaniteraan Klinik di Rumah Sakit secara tuntas (menyelesaikan 12 mata Kepaniteraan). 4. Seorang Dokter Muda tidak dibenarkan pindah kelompok dan juga tidak dibenarkan pindah Rumah Sakit (kecuali berkenaan dengan hal-hal tertentu yang dianggap luar biasa dan sudah dikoordinasi kan oleh Pimpinan Fakultas dan Koordinator Kepaniteraan Klinik Rumah Sakit terkait. 5. Seorang Dokter Muda yang menjalani Kepaniteraan Klinik di sebuah SMF diwajibkan melaksanakan Kepaniteraan Klinik tersebut sampai tuntas, yaitu menjalani 100% dari Kepaniteraan Klinik yang dijadwalkan di SMF tersebut. 6. Apabila seorang Dokter Muda tidak hadir /absen dengan alasan apa pun juga selama tidak lebih dari 6 hari (maksimal 6 hari pada SMF yang sedang dijalani), maka Dokter Muda tersebut diwajibkan untuk mengganti di SMF yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah hari dokter muda tersebut absen. Apabila absen lebih dari 6 hari, maka Dokter Muda tersebut diwajibkan untuk mengulang seluruh periode Kepaniteraan Klinik di SMF yang bersangkutan, dengan jadwal waktu mengulang yaitu pada akhir putaran selesai atau pada waktu Dokter Muda yang bersangkutan libur putaran (Libur setelah menyelesaikan Putaran di SMF tertentu) asalkan waktunya mencukupi dan tidak sedang melaksanakan Kepaniteraan Klinik di SMF lain. 7. Apabila seorang Dokter Muda Tidak hadir / Absen 3 hari berturut-turut pada minggu pertama stase di setiap SMF maka diyatakan gugur dan wajib mengulang Kepaniteraan Klinik di SMF tersebut. 8. Yang dimaksud absen dalam hal ini adalah tidak hadir dalam kegiatan Kepaniteraan klinik dikarenakan : a. Alpa (tidak hadir tanpa ijin) b. Ijin (ijin pribadi, surat tugas dari fakultas, dan lain-lain) c. Sakit Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 39 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
9. Apabila Dokter Muda berkeinginan mengajukan Absen, maka diwajibkan membuat surat (kecuali hari libur nasional / surat tugas dari fakultas) yang ditujukan kepada Koordinator Kepaniteraan Klinik di RS Pendidikan dengan tembusan Kepala SMF yang sedang di jalani. 10. Apabila Dokter Muda absen kurang atau sama dengan 6 hari, maka Dokter Muda yang bersangkutan wajib mengganti sesuai dengan jumlah absennya, dengan jadwal waktu mengulang yaitu pada akhir putaran selesai atau pada waktu Dokter Muda yang bersangkutan libur putaran (Libur setelah menyelesaikan Putaran di SMF tertentu) asalkan waktunya mencukupi dan tidak sedang melaksanakan Kepaniteraan Klinik di SMF lain. 11. Dokter Muda wajib mentaati peraturan-peraturan yang ada di Rumah Sakit dimana Dokter Muda tersebut menjalani Kepaniteraan Klinik. 12. Seorang Dokter muda harus menunjukkan perilaku yang baik sesuai dengan Etika Kedokteran, menghormati semua Pembimbing, Paramedis, penderita, keluarga penderita, serta teman sejawat. 13. Selama menjalani Kepaniteraan Klinik di Rumah Sakit, Dokter Muda tidak dibenarkan untuk memberi terapi pada penderita tanpa supervisi/konsultasi dengan pembimbing terlebih dahulu. 14. Kepaniteraan Klinik di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat hanya boleh dijalani oleh Dokter Muda yang telah tuntas menjalani Kepaniteraan Klinik diseluruh SMF yang lain, dan minimal sudah menjalani 4 SMF mayor yaitu, Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Bedah, Ilmu Kesehatan Anak, dan Ilmu Penyakit Kandungan. 15. Dokter Muda tidak diperkenankan untuk memberikan terapi/praktek pribadi di luar Rumah Sakit Pendidikan sebelum dilantik sebagai Dokter. 16. Dokter Muda juga wajib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pendidikan FK UWKS. D. Silabus Kepaniteraan Klinik Berdasarkan SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia) 1. SISTEM SARAF 5. SISTEM KARDIOVASKULER No. DAFTAR PENYAKIT TINGKAT No. DAFTAR PENYAKIT TINGKAT Kejang demam KEMAMPUAN 1 4A KEMAMPUAN 2 Meningitis 3 Ensefalitis 3B Syok (septik, hipovolemik, 3B 4 Malaria serebral 3B 5 Tetanus 3B 1 kardiogenik, neurogenik) 6 Tetanus neonatorum 4A 3B 2 Angina pektoris 3B HIV AIDS tanpa 4A 7 komplikasi 3 Infark miokard 3B 4 Gagal jantung akut 3B 5 Gagal jantung kronik 3A 6 Cardiorespiratory arrest 3b Takikardi: 3B 7 supraventrikular, Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 40 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
ventrikular 8 AIDS dengan komplikasi 3A 8 Fibrilasi atrial 3A 9 Poliomielitis 3B 10 Rabies 3B 9 Fibrilasi ventrikular 3B 3A Spondilitis TB 10 Atrial flutter 3B 3B 11 3B Ekstrasistol 3A 12 Ensefalopati 4A 13 Koma 4A supraventrikular, 14 Tension headache 3A 15 Migren 3A 11 ventrikular 16 Neuralgia trigeminal 3B 17 Cluster headache 12 Kor pulmonale akut 3B 3B TIA 3B 13 Kor pulmonale kronik 3A 18 19 Infark serebral 3B 14 Hipertensi esensial 4A 4A Hematom intraserebral 15 Hipertensi sekunder 3A 20 3A 21 Perdarahan subarakhnoid 4A 16 Tromboflebitis 3A Bells’ palsy 3A 17 Limfangitis 3A 22 3A 23 Meniere's disease 3B Limfedema (primer, 3A 3A Vertigo (Benign 3B 18 sekunder) paroxysmal positional 24 vertigo) 3B 19 Insufisiensi vena kronik 3A 25 Demensia 26 Parkinson 3A 6. SISTEM GASTROINTESTINAL, 27 Kejang 3B 28 Epilepsi HEPATOBILIER & PANKREAS Status epileptikus 3A 3A 1 Kandidiasis mulut 4A 29 Complete spinal 3A 2 Ulkus mulut (aptosa, 4A 3A 30 transaction 3A herpes) 31 Neurogenic bladder 3A 3A 3 Glositis 3A Acute medulla 3A 32 compression 3B 4 Angina Ludwig 3A 33 Radicular syndrome 3B 3A 5 Parotitis 4A Hernia nucleus pulposus 34 (HNP) 6 Karies gigi 3A 35 Reffered pain 36 Nyeri neuropatik 7 Esofagitis refluks 3A 37 Carpal tunnel syndrome 38 Tarsal tunnel syndrome 8 Lesi korosif pada esofagus 3B 39 Neuropati 40 Peroneal palsy 9 Hernia (inguinalis, 3B 41 Guillain Barre syndrome 42 Miastenia gravis femoralis, skrotalis) 43 Amnesia pascatrauma strangulata, inkarserata 10 Hernia umbilikalis 3A 11 Peritonitis 3B Infeksi pada umbilikus 4A 12 13 Gastritis 4A Gastroenteritis (termasuk 4A 14 kolera, giardiasis) 15 Refluks gastroesofagus 4A 16 Ulkus (gaster, duodenum) 3A 17 Apendisitis akut 3B 18 Abses apendiks 3B 19 Demam tifoid 4A 20 Perdarahan gastrointestinal 3B 21 Intoleransi makanan 4A 22 Alergi makanan 4A 23 Keracunan makanan 4A 2. PSIKIATRI 3A INFESTASI CACING DAN LAINNYA 1 Delirium yang tidak 24 Penyakit cacing tambang 4A diinduksi oleh alkohol atau 3B zat psikoaktif lainnya Strongiloidiasis 4A 2 Intoksikasi akut zat 3A 25 psikoaktif 4A 3 Adiksi/ketergantungan 3A Askariasis Narkoba 26 4A 4 Delirium yang diinduksi 3A oleh alkohol atau zat 3A Skistosomiasis 4A psikoaktif lainnya 3A 3A 5 Skizofrenia 3A 27 2 6 Gangguan waham 3A 28 Hepatitis A 3A 7 Gangguan psikotik 29 Hepatitis B 3B 8 Gangguan skizoafektif 30 Hepatitis C 9 Gangguan bipolar, episode 31 Abses hepar amoeba 32 Kolesistitis Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 41 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
manik 3A Divertikulosis/divertikulitis 3A 10 Gangguan bipolar, episode 3A 3A 33 depresif 3A Baby blues (post-partum 3A Kolitis 3A 11 depression) 3A Gangguan panik 4A 34 12 3A Gangguan cemas 3A Disentri basiler, disentri 4A 13 menyeluruh 3A Gangguan campuran 3A 35 amuba 14 cemas depresi 3A Post traumatic stress Irritable Bowel Syndrome 3A 15 disorder 3A 16 Gangguan somatoform 36 17 Trikotilomania 4A 18 Retardasi mental 3A Intususepsi atau invaginasi 3B 19 Transient tics disorder Gangguan keinginan dan 4A 37 20 gairah seksual 4A Gangguan orgasmus, Proktitis 3A termasuk gangguan 21 ejakulasi (ejakulasi dini) 38 Sexual pain disorder (termasuk vaginismus, 39 Abses (peri)anal 3A 22 diparenia) 23 Insomnia 40 Hemoroid grade 1-2 4A 24 Hipersomnia 3. SISTEM INDRA 41 Hemoroid grade 3-4 3A Benda asing di 1 konjungtiva 42 Prolaps rektum, anus 3A Konjungtivitis 7. SISTEM GINJAL DAN SALURAN KEMIH Infeksi saluran kemih 4A 1 3A Glomerulonefritis akut 2 3A 3 Glomerulonefritis kronik 4A 4 Gonore 2 Kolik renal 3A 5 3 Pterigium 3A 3A Batu saluran kemih (vesika Perdarahan subkonjungtiva 4A urinaria, ureter, uretra ) 3A 6 tanpa kolik 4A 4 7 Kolik renal Pielonefritis tanpa 4A 5 Blefaritis 4A 8 komplikasi 4A 9 Fimosis 3A 6 Hordeolum 4A 10 Parafimosis 3B 11 Prostatitis 3B 7 Chalazion 3A 12 Torsio testis 3B 13 Ruptur uretra 3B 8 Laserasi kelopak mata 3B 14 Ruptur kandung kencing 3A 15 Ruptur ginjal 3B 9 Trikiasis 4A 16 Prostatitis 3A 17 Priapismus 10 Dakrioadenitis 3A 18 Chancroid 3A 8. SISTEM REPRODUKSI 4A 11 Dakriosistitis 3A 1 Sifilis Sindrom duh (discharge) 4A 12 Skleritis 3A genital (gonore dan 2 nongonore) 4A 13 Episkleritis 4A Infeksi saluran kemih 3A 3 bagian bawah 4A 14 Keratitis 3A 4 Vulvitis 4A 5 Kondiloma akuminatum 3A 15 Xerophtalmia 3A 6 Vaginitis 7 Vaginosis bakterialis 4A 16 Hifema 3A Servisitis 3B 8 3A Hipopion 3A 9 Salpingitis 4A 10 Abses tubo-ovarium 3A 17 11 Penyakit radang panggul 12 Kehamilan normal 3B Iridosisklitis, iritis 3A Infeksi intra-uterin: 13 korioamnionitis 18 Infeksi pada kehamilan: 14 TORCH, hepatitis B, 19 Hipermetropia ringan 4A 20 Miopia ringan 4A 21 Astigmatism ringan 4A 22 Presbiopia 4A Anisometropia pada 3A 23 dewasa 24 Buta senja 4A 25 Glaukoma akut 3B 26 Glaukoma lainnya 3A 27 Inflamasi pada aurikular 3A Herpes zoster pada telinga 3A 28 Fistula pre-aurikular 3A 29 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 42 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
malaria 30 Otitis eksterna 4A 15 Aborsi mengancam 3B 31 Otitis media akut 4A 3A 16 Aborsi spontan inkomplit 3B 32 Otitis media serosa 3A 33 Otitis media kronik 3A 17 Aborsi spontan komplit 4A 34 Mastoiditis 3A 35 Miringitis bullosa 3A 18 Hiperemesis gravidarum 3B 36 Benda asing 3A 37 Perforasi membran timpani 3A 19 Preeklampsia 3B 38 Otosklerosis 3A 4A 20 Eklampsia 3B 39 Presbiakusis 4A 40 Serumen prop 3A 21 Janin tumbuh lambat 3A 41 Mabuk perjalanan 3B 42 Trauma akustik akut 3A 22 Persalinan preterm 3A 43 Trauma aurikular 4A 44 Presbiakusis 23 Bayi post matur 3A 4A Furunkel pada hidung 24 Ketuban pecah dini (KPD) 3A 45 4A 4A 25 Distosia 3B Rhinitis akut 3A 46 3A 26 Partus lama 3B 47 Rhinitis vasomotor 3A 48 Rhinitis alergika 3A 27 Prolaps tali pusat 3B 49 Rhinitis kronik 50 Rhinitis medikamentosa 4A 28 Hipoksia janin 3B 51 Sinusitis 4A 29 Ruptur serviks 3B Sinusitis kronik 3A 52 3A Ruptur perineum tingkat 1- 4A Benda asing 4A 30 2 53 4A 54 Epistaksis Ruptur perineum tingkat 3- 3B 55 Tortikolis 3B 56 Abses Bezold 31 4 3B 4. SISTEM RESPIRASI 3B 32 Retensi plasenta 3B 1 Influenza 4A Pertusis 4A 33 Inversio uterus 3B 2 4A Acute Respiratory distress 34 Perdarahan post partum 3B 3 syndrome (ARDS) 3A 4 SARS 3A 35 Endometritis 3B 5 Flu burung 6 Faringitis 3B 36 Subinvolusio uterus 3B 7 Tonsilitis Laringitis Kista dan abses kelenjar 3A 8 9 Abses peritonsilar 37 bartolini Pseudo-croop acute 10 epiglotitis Abses folikel rambut atau 4A Difteria (THT) 38 kelenjar sebasea 39 Corpus alienum vaginae 3A 40 Kista Gartner 3A 41 Kista Nabotian 3A 42 Polip serviks 3A Prolaps uterus, sistokel, 3A 43 rektokel Torsi dan ruptur kista 3B 44 45 Mastitis 4A 46 Cracked nipple 4A 47 Inverted nipple 4A 48 Infertilitas 3A 9. SISTEM ENDOKRIN, METABOLIK DAN NUTRISI 1 Diabetes melitus tipe 1 4A 2 Diabetes melitus tipe 2 4A 3 Diabetes melitus tipe lain 3A (intoleransi glukosa akibat penyakit lain atau obat- 11 obatan) Aspirasi 3B 4 Ketoasidosis diabetikum 3B 12 nonketotik 13 Asma bronkial 4A 5 Hiperglikemi hiperosmolar 3B Status asmatikus (asma 3B 6 Hipoglikemia ringan 4A 14 akut berat) 15 Bronkitis akut 4A 7 Hipoglikemia berat 3B 12 Hipoparatiroid 3A 16 Bronkiolitis akut 3B 13 Hipertiroid 3A 14 Tirotoksikosis 3B 17 Bronkiektasis 3A Pneumonia, 4A 18 bronkopneumonia 19 Pneumonia aspirasi 3B 16 Goiter 3A 18 Cushing's disease 3B Tuberkulosis paru tanpa 4A 20 komplikasi 21 Tuberkulosis dengan HIV 3A 19 Krisis adrenal 3B Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 43 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
22 Pneumothorax ventil 3A 26 Malnutrisi energi-protein 4A 23 Pneumothorax 3A 27 Defisiensi vitamin 4A 24 Efusi pleura masif 3B 28 Defisiensi mineral 4A 25 Emfisema paru 3A 29 Dislipidemia 4A Penyakit Paru Obstruksi 3B 31 Hiperurisemia 4A Kronik (PPOK) 3B 32 Obesitas 4A 26 eksaserbasi akut 27 Edema paru 28 Abses paru 3A 33 Sindrom metabolik 3B 29 Haematothorax 3B 10. SISTEM HEMATOLOGI DAN IMUNOLOGI 11. SISTEM MUSKULOSKELETAL 1 Anemia defisiensi besi 4A 1 Artritis, osteoarthritis 3A 2 Anemia hemolitik 3A 2 Fraktur terbuka, tertutup 3B 3 Anemia makrositik 3A 3 Fraktur klavikula 3A 4 Limfadenopati 3A 4 Osteoporosis 3A 5 Limfadenitis 4A 5 Tenosinovitis supuratif 3A 6 Bakteremia 3B 6 Trauma sendi 3A 7 Demam dengue, DHF 4A 7 Ruptur tendon Achilles 3A 8 Dengue shock syndrome 3B 8 Lesi meniskus, medial, dan 3A lateral 9 Malaria 4A 9 Ulkus pada tungkai 4A 10 Toksoplasmosis 3A 10 Osteomielitis 3B 11 Leptospirosis (tanpa 4A 11 Lipoma 4A komplikasi) 12 Sepsis 3B 13 Lupus eritematosus 3A sistemik 14 Polimialgia reumatik 3A 15 Reaksi anafilaktik 4A 16 Demam reumatik 3A 17 Artritis reumatoid 3A 1 Veruka vulgaris 12. SISTEM INTEGUMEN 4A 4A 34 Tinea kapitis 2 Kondiloma akuminatum 3A 35 Tinea barbe 4A 3 Moluskum kontagiosum 4A 36 Tinea fasialis 4A 4 Herpes zoster tanpa 4A 37 Tinea korporis 4A 38 Tinea manus 4A komplikasi 5 Morbili tanpa komplikasi 4A 6 Varisela tanpa komplikasi 4A 39 Tinea unguium 4A 7 Herpes simpleks tanpa 4A 40 Tinea kruris 4A komplikasi 8 Impetigo 4A 41 Tinea pedis 4A 42 Pitiriasis vesikolor 4A 9 Impetigo ulseratif (ektima) 4A 10 Folikulitis superfisialis 4A 43 Kandidosis mukokutan 4A ringan 11 Furunkel, karbunkel 4A 44 Cutaneus larva migran 4A 12 Eritrasma 4A 45 Filariasis 4A 13 Erisipelas 4A 46 Pedikulosis kapitis 4A 14 Skrofuloderma 4A 47 Pedikulosis pubis 4A 15 Lepra 4A 48 Skabies 4A 16 Reaksi lepra 3A 49 Reaksi gigitan serangga 4A 17 Sifilis stadium 1 dan 2 4A 50 Akne vulgaris ringan 4A 18 Dermatitis kontak iritan 4A 51 Akne vulgaris sedang-berat 3A 19 Dermatitis kontak alergika 3A 52 Hidradenitis supuratif 4A 20 Dermatitis atopik (kecuali 4A 53 Dermatitis perioral 4A 54 Miliaria 4A recalcitrant) 21 Dermatitis numularis 4A 22 Liken simpleks 3A 55 Toxic epidermal necrolysis 3B kronik/neurodermatitis 23 Napkin eczema 4A 56 Sindrom Stevens-Johnson 3B 24 Psoriasis vulgaris 3A 57 Urtikaria akut 4A 25 Dermatitis seboroik 4A 58 Urtikaria kronis 3A 26 Pitiriasis rosea 4A 59 Angioedema 3B 27 Ichthyosis vulgaris 3A 60 Exanthematous drug 4A 28 Vitiligo 3A eruption, fixed drug 3A eruption 61 Kista epitel Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 44
29 Melasma 3A 62 Vulnus laseratum, punctum 4A 30 Hiperpigmentasi 3A 63 Vulnus perforatum, 3B pascainflamasi penetratum 31 Hipopigmentasi 3A 64 Luka bakar derajat 1 dan 2 4A pascainflamasi 32 Luka akibat bahan kimia 3B 65 Luka bakar derajat 3 dan 4 3B 33 Luka akibat sengatan 3B listrik 12. ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 1 Kekerasan tumpul 4A 20 Pemeriksaan selaput dara 3 2 Kekerasan tajam 4A 21 Pemeriksaan anus 4A 3 Trauma kimia 3A 22 Deskripsi luka 4A 4 Luka tembak 3A 23 Pemeriksaan derajat luka 4A 5 Asfiksia 3A 24 Pemeriksaan label mayat 4A 6 Tenggelam 3A 25 Pemeriksaan baju mayat 4A 7 Pembunuhan anak sendiri 3A 26 Pemeriksaan lebam mayat 4A 8 Pengguguran kandungan 3A 27 Pemeriksaan kaku mayat 4A 9 Kematian mendadak 3B 28 Pemeriksaan tanda-tanda 4A asfiksia 10 Toksikologi forensik 3A 29 Pemeriksaan gigi mayat 4A 11 Prosedur medikolegal 4A 30 Pemeriksaan lubang- 4A lubang pada tubuh 12 Pembuatan Visum et 4A 31 Pemeriksaan korban 4A Repertum trauma dan deskripsi luka 13 Pembuatan surat 4A 32 Pemeriksaan patah tulang 4A keterangan medis 14 Penerbitan Sertifikat 4A 33 Pemeriksaan tanda 4A Kematian tenggelam 15 Vaginal swab 4A 34 Pemeriksaan bercak darah 3 16 Buccal swab 4A 35 Pemeriksaan cairan mani 3 17 Pengambilan darah 4A 36 Pemeriksaan sperma 3 18 Pengambilan urine 4A 37 Fotografo forensik 3 19 Pengambilan muntahan 4A atau isi lambung 13. ILMU KESEHATAN MASYARAKAT/KEDOKTERAN PENCEGAHAN/KEDOKTERAN KOMUNITAS 1 Perencanaan dan 4A 11 Menerapkan 7 langkah 4A pelaksanaan, monitoring keselamatan pasien dan evaluasi upaya pencegahan dalam berbagai tingkat pelayanan 2 Mengenali perilaku dan 4A 12 Melakukan langkah- 4A gayahidup yang langkah diagnosis penyakit membahayakan akibat kerja dan penanganan pertama di tempat kerja, serta melakukan pelaporan PAK 3 Memperlihatkan 4A 13 Merencanakan program 4A kemampuan pemeriksaan untuk meningkatkan medis di komunitas kesehatan masyarakat termasuk kesehatan lingkungan 4 Penilaian terhadap risiko 4A 14 Melaksanakan 6 program 4A masalah kesehatan dasar Puskesmas: 1) promosi kesehatan, 2) Kesehatan Lingkungan, 3) KIA termasuk KB, 4) Perbaikan gizi masyarakat, 5) Penanggulangan penyakit: imunisasi, ISPA, Diare, TB, Malaria 6) Pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan 5 Memperlihatkan 4A 15 Pembinaan kesehatan usia 4A kemampuan penelitian lanjut yang berkaitan dengan lingkungan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 45
6 Memperlihatkan 4A 16 Menegakkan diagnosis 4A holistik pasien individu kemampuan perencanaaan, dan keluarga, dan melakukan terapi dasar pelaksanaan, monitoring, secara holistik dan evaluasi suatu intervensi pencegahan kesehatan primer, sekunder, dan tersier 7 Melaksanakan kegiatan 4A 17 Melakukan rehabilitasi 4A medik dasar pencegahan spesifik seperti vaksinasi, pemeriksaan medis berkala dan dukungan sosial 8 Melakukan pencegahan 4A 18 Melakukan rehabilitasi 4A sosial pada individu, dan penatalaksanaan keluarga, dan masyarakat kecelakaan kerja serta merancang program untuk individu, lingkungan, dan institusi kerja 9 Mengetahui penyakit- 4A 19 Menjelaskan mekanisme 4A pencatatan dan pelaporan penyakit yang dapat 20 Merencanakan, mengelola, 4A dicegah dengan imunisasi monitoring, dan evaluasi asuransi pelayanan dan pengendaliannya kesehatan misalnya BPJS, jamkesmas, jampersal, 10 Mengetahui jenis vaksin askes, dll beserta 4A cara penyimpanan 4A cara distribusi 4A cara skrining dan 4A konseling pada sasaran 4A cara pemberian 4A kontraindikasi efek samping yang mungkin terjadi dan upaya penanggulangannya E. Ujian Dan Evaluasi 1. Pada setiap minggu terakhir stase di bagian, mahasiswa diwajibkan menempuh ujian. 2. Ujian dokter muda dapat berupa : a. Ujian Utama : adalah ujian akhir pertama kali, ketika seorang dokter muda selesai melaksanakan kepaniteraan klinik. b. Ujian Ulang I : adalah Ujian yang dilaksanakan oleh dokter muda apabila tidak lulus pada ujian utama, baik mengulang ½ koas atau mengulang ujian saja. c. Ujian Ulang II : adalah ujian yang dilaksanakan oleh dokter muda apabila tidak lulus pada ujian ulang I, setelah DM tersebut membayar herco full kepaniteraan klinik (Full Ko-as) 3. Untuk Ujian Utama khusus 4 SMF, yaitu Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Kesehatan anak, Ilmu Bedah dan Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, masing-masing diuji minimal oleh 2 (dua) orang Penguji. (Penguji Utama dan Penguji Pendamping). Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 46 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Yang dimaksud dengan penguji pendamping adalah penguji yang telah ditentukan oleh RS jejaring Pendidikan dan Fakultas Kedokteran UWKS dan memenuhi syarat menguji. 5. Untuk Mata Ujian yang lain, cukup diuji minimal 1 orang spesialis dibidangnya masing-masing. 6. Untuk Ilmu Kesehatan Masyarakat, yang berhak menguji adalah seorang dokter atau Sarjana Kesehatan Masyarakat yang minimal telah memperoleh pendidikan Strata 2 (S2) dibidang Ilmu Kesehatan Masyarakat. 7. Untuk mata ujian Ilmu Penyakit Gigi dan Mulut, yang berhak menguji adalah seorang Dokter Gigi. 8. Apabila Rumah Sakit yang dipergunakan untuk Kepaniteraan Klinik tidak memiliki Penguji yang memenuhi kriteria dari Kolegium Dokter Indonesia (khususnya untuk 4 mata Kepaniteraan major), maka Dokter Muda yang bersangkutan akan melaksanakan ujian di Rumah Sakit lain yang telah memenuhi syarat atau diuji oleh penguji yang memenuhi kriteria yang ditunjuk Dekan Fakultas Kedokteran. Hal ini akan diatur oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya setelah dikoordinasi kan dengan Direktur Rumah Sakit yang bersangkutan. 9. Kriteria Hasil Ujian: HURUF ANGKA KELULUSAN PREDIKAT KETERANGAN A > 74,00 LULUS ISTIMEWA - AB 68 – 73,99 LULUS AMAT BAIK - B 62 – 67.99 LULUS BAIK - BC 56 – 61.99 TIDAK LULUS CUKUP - mengulang 2 minggu (SMF 4 C 50 – 55.99 TIDAK LULUS KURANG Mayor) - mengulang 1 minggu (SMF Minor) D 40 – 49.99 TIDAK LULUS KURANG SEKALI Mengulang ½ Kepaniteraan E ≤ 39.99 TIDAK LULUS TIDAK Mengulang ½ BERPREDIKAT Kepaniteraan 10. Metode Penilaian Metode penilaian di RS Pendidikan menggunakan rumus : Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 47 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
NA = Nilai Akhir di RS NT = Rerata Tugas –Tugas (Karya Tulis, Makalah, Presentasi, Dll) U = Nilai Kognitif / Ujian Utama (OSCE, Oral Assessment, Mini CEX, DOPS, dll) NSkills = Rerata nilai Skills / psikomotor selama KO-AS (Mini CEX, DOPS, dll) Npost = Nilai Posttest (Essay, MCQ, PBT /Problem Best Test, dll) Nafek = Rerata nilai Afektif Selama Kos-As (Rating scale) Evaluasi ini meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Konduite, perilaku, disiplin, kerajinan dan ketekunan yang ditunjukkan oleh Dokter Muda. b. Keterampilan melaksanakan tugas sehari-hari di SMF yang bersangkutan. c. Pengetahuan ilmiah/teori dan penalaran (reasoning ability). d. Karya Tulis Ilmiah yang dibuat oleh Dokter Muda. e. Tugas-tugas akademik yang diberikan oleh SMF. 11. Prosedur Mengulang Ujian Dokter Muda yang dinyatakan tidak lulus ujian utama dengan nilai BC atau C untuk SMF Mayor dapat menempuh kepaniteraan klinik ulang di SMF tersebut selama 2 minggu, dan untuk SMF Minor menempuh 1 minggu yang dilanjutkan dengan ujian ulangan I, sesuai jadwal yang ditentukan oleh SMF yang bersangkutan, dan tidak sedang melaksanakan Kepaniteraan di SMF lain, masa Kepaniteraan tambahan tersebut diatur oleh SMF yang bersangkutan dan telah dikoordinasi kan dengan koordinator Kepaniteraan Klinik. Apabila dalam Ulangan I DM tersebut tidak lulus maka diwajikan untuk mengulang full Koas Kepaniteran klinik dan dilanjutkan dengan ujian ulangan II. Setiap ada DM yang mengulang, harus ada pemberitahuan kepada Sekretariat Fakultas Kedokteran UWKS. Dokter Muda yang dinyatakan tidak lulus ujian utama dengan nilai D atau E dapat menempuh 1/2 masa Kepaniteraan, dilanjutkan dengan ujian ulangan I, sesuai jadwal yang ditentukan oleh SMF yang bersangkutan, dan tidak sedang melaksanakan Kepaniteraan di SMF lain, masa Kepaniteraan tambahan tersebut diatur oleh SMF yang bersangkutan dan telah dikoordinasi kan dengan koordinator Kepaniteraan Klinik. Apabila dalam Ulangan I DM tersebut tidak lulus maka diwajikan untuk Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 48 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
mengulang full masa Kepaniteran klinik dan dilanjutkan dengan ujian ulangan II. Saat seorang Dokter Muda menempuh ujian ulangan I, apabila memungkinkan sebaiknya diuji oleh Penguji Utama yang lain di bidang tersebut. Bagi dokter muda yang telah mengulang full kepaniteraan klinik dilanjutkan ujian ulangan II dan hasilnya tetap tidak lulus, maka mengulang ujian sampai dinyatakan lulus tetap di RS Pendidikan yang sama. Berikut adalah bagan alur mengulang Ujian : UJIAN UTAMA LULUS DENGAN NILAI A,, TIDAK LULUS DENGAN NILAI TIDAK LULUS DANGAN AB, ATAU B BC ATAU C NILAI D ATAU E - MENGULANG 2 MINGGU MENGULANG ½ KOAS (SMF 4 Mayor) - MENGULANG 1 MINGGU (SMF Minor) UJIAN ULANG I TIDAK LULUS DANGAN DI KEMBALIKAN KE NILAI BC, C, D ATAU E FAKULTAS MENGULANG FULL KOAS UJIAN ULANG II 12. Evaluasi pelaksanaan Tahap Profesi Dokter dilakukan pada pertengahan program. Bagi mahasiswa yang telah lulus lebih dari 60% diwajibkan menyelesaikan ujian bagian yang belum terselesaikan. 13. Pengelolaan nilai & Pengumuman hasil ujian a. Hasil evaluasi ditentukan dari nilai proses dan nilai ujian akhir. Bobot masing-masing nilai ditentukan oleh masing-masing bagian. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 49 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
b. Nilai diberikan oleh Kepala Bagian yang bersangkutan atau dosen penguji yang ditunjuk oleh Kepala Bagian. Nilai diserahkan ke Koordinator Tahap Profesi Dokter, selanjutnya oleh koordinator Tahap Profesi Dokter nilai dikirimkan ke Sub Bag Pendidikan Fakultas Kedokteran UWKS dengan tembusan kepada Ketua Bakordik dan Bagian Diklit RSUD . c. Bagi dokter muda yang tidak lulus ujian bagian, diberi kesempatan ujian ulang yang yang telah di tentukan d. Nilai akan di kelola oleh Kaprodi Pendidikan dokter / Manajer Program Profesi dokter setelah mendapatkan hasil laporan dari Koordinator / Bakordik di RS jejaring pendidikan (selambat-lambatnya 1 minggu setelah ujian ). e. Nilai Akhir yang telah di kelola, akan langsung dimasukkan dalam database nilai di FK UWKS, yang untuk selanjutnya diproses dalam EPSBED DIKTI. f. Pengumuman Nilai Akhir akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setiap selesai ujian oleh FK UWKS, dan di cetak dalam KHS yang dapat diambil setiap semesternya sebelum perwalian. Bagan berikut adalah alur pengelolaan nilai & Pengumuman Hasil ujian : 4. Tahap Kepaniteraan Klinik Terintegrasi Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter Dinyatakan Lulus : a) Proses evaluasi Kepaniteraan Klinik Terintegrasi bagi mahasiswa Prodi Profesi Dokter FK-UWKS dilaksanakan dalam bentuk ujian CBT dan OSCE. b) Mahasiswa Prodi Profesi Dokter FK-UWKS dinyatakan telah menyelesaikan Kepaniteraan Kelinik Terintegrasi apabila sudah dinyatakan LULUS dari CBT maupun OSCE. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 50 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114