Maksud dan Tujuan PKPO 4 Pasien yang dirawat di rumah sakit mungkin sebelum masuk rumah sakit sedang menggunakan obat baik obat resep maupun non resep. Adanya diskrepansi (perbedaan) terapi obat yang diterima pasien sebelumdirawat dan saat dirawat dapat membahayakan kesehatan pasien. Kajian sistematik yang dilakukan oleh Cochrane pada tahun 2018 menunjukkan 55,9% pasien berisiko mengalami diskrepansi terapi obat saat perpindahan perawatan (transition of care). Untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) akibat adanya diskrepansi tersebut, maka rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan proses rekonsiliasi obat. Rekonsiliasi obat di rumah sakit adalah proses membandingkan daftar obat yang digunakan oleh pasien sebelum masuk rumah sakit dengan obat yang diresepkan pertama kali sejak pasien masuk, saat pindah antar unit pelayanan (transfer) di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang. Rekonsiliasi obat merupakan proses kolaboratif yang dilakukan oleh dokter, apoteker dan perawat, serta melibatkan pasien/keluarga. Rekonsiliasi obat dimulai dengan menelusuri riwayat penggunaan obat pasien sebelum masuk rumah sakit, kemudian membandingkan daftar obat tersebut dengan obat yang baru diresepkan saat perawatan. Jika ada diskrepansi, maka dokter yang merawat memutuskan apakah terapi obat yang digunakan oleh pasien sebelum masuk rumah sakit akan dilanjutkan atau tidak. Hasil rekonsiliasi obat didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada profesional pemberi asuhan (PPA) terkait dan pasien/keluarga. Kajian sistematik membuktikan bahwa rekonsiliasi obat dapat menurunkan diskrepansi dan kejadian yang tidak diharapkan terkait penggunaan obat (adverse drug event). Elemen Penilaian PKPO 4 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit menerapkan D Bukti pelaksanaan rekonsiliasi 10 TL 5 TS rekonsiliasi obat saat pasien obat saat pasien masuk rumah 0 TT masuk rumah sakit, pindah sakit, pindah antar unit antar unit pelayanan di dalam pelayanan di dalam rumah sakit rumah sakit dan sebelum dan sebelum pasien pulang. pasien pulang. W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Dokter • Perawat 343INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
2. Hasil rekonsiliasi obat D Bukti pelaksanaan rekonsiliasi 10 TL didokumentasikan di rekam medis. obat pada EP 1 5 TS didokumentasikan dalam rekam 0 TT medis W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi • Perawat Standar PKPO 4.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 Di banyak hasil penelitian, kesalahan obat (medication error) yang tersering terjadi di tahap peresepan. Jenis kesalahan peresepan antara lain: resep yang tidak lengkap, ketidaktepatan obat, dosis, rute dan frekuensi pemberian. Peresepan menggunakan tulisan tangan berpotensi tidak dapat dibaca. Penulisan resep yang tidak lengkap dan tidak terbaca dapat menyebabkan kesalahan dan tertundanya pasien mendapatkan obat. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi tentang peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan yang benar, lengkap dan terbaca. Rumah sakit menetapkan dan melatih tenaga medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan. Untuk menghindari keragaman dan mencegah kesalahan obat yang berdampak pada keselamatan pasien, maka rumah sakit menetapkan persyaratan bahwa semua resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus mencantumkan identitas pasien (lihat SKP 1), nama obat, dosis, frekuensi pemberian, rute pemberian, nama dan tanda tangan dokter. Persyaratan kelengkapan lain ditambahkan disesuaikan dengan jenis resep/permintaan obat/instruksi pengobatan, misalnya: a) Penulisan nama dagang atau nama generik pada sediaan dengan zat aktif tunggal. b) Penulisan indikasi dan dosis maksimal sehari pada obat PRN (pro renata atau “jika perlu”). c) Penulisan berat badan dan/atau tinggi badan untuk pasien anakanak, lansia, pasien yang mendapatkan kemoterapi, dan populasi khusus lainnya. d) Penulisan kecepatan pemberian infus di instruksi pengobatan. e) Penulisan instruksi khusus seperti: titrasi, tapering, rentang dosis. Instruksi titrasi adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinaikkan/diturunkan secara bertahap tergantung status klinis pasien. Instruksi harus terdiri dari: dosis awal, dosis titrasi, parameter penilaian, dan titik akhir penggunaan, misalnya: infus nitrogliserin, dosis awal 5 mcg/menit. Naikkan 344INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
dosis 5 mcg/menit setiap 5 menit jika nyeri dada menetap, jaga tekanan darah 110-140 mmHg. Instruksi tapering down/tapering off adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat diturunkan secara bertahap sampai akhirnya dihentikan. Cara ini dimaksudkan agar tidak terjadi efek yang tidak diharapkan akibat penghentian mendadak. Contoh obat yang harus dilakukan tapering down/off: pemakaian jangka panjang kortikosteroid, psikotropika. Instruksi harus rinci dituliskan tahapan penurunan dosis dan waktunya. Instruksi rentang dosis adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinyatakan dalam rentang, misalnya morfin inj 2-4 mg IV tiap 3 jam jika nyeri. Dosis disesuaikan berdasarkan kebutuhan pasien. Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses untuk menangani resep/ permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan: a) Tidak lengkap, tidak benar dan tidak terbaca. b) NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike). c) Jenis resep khusus seperti emergensi, cito, automatic stop order, tapering dan lainnya. d) Secara lisan atau melalui telepon, wajib dilakukan komunikasi efektif meliputi: tulis lengkap, baca ulang (read back), dan meminta konfirmasi kepada dokter yang memberikan resep/instruksi melalui telepon dan mencatat di rekam medik bahwa sudah dilakukan konfirmasi (Lihat standar SKP 2). Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca dengan cara uji petik atau cara lain yang valid. Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien yang mencantumkan identitas pasien (lihat SKP 1), nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter. Daftar ini menyertai pasien ketika dipindahkan sehingga profesional pemberi asuhan (PPA) yang merawat pasien dengan mudah dapat mengakses informasi tentang penggunaan obat pasien. Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya agar pasien dapat menggunakan obat dengan benar dan mematuhi aturan pakai yang sudah ditetapkan. Elemen Penilaian PKPO 4.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Resep dibuat lengkap sesuai D Bukti penulisan resep sesuai 10 TL 5 TS regulasi. regulasi 0 TT W • Dokter • Perawat • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker 345INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
2. Telah dilakukan evaluasi D Bukti pelaksanaan evaluasi 10 TL terhadap penulisan terhadap penulisan 5 TS resep/instruksi pengobatan resep/instruksi pengobatan 0 TT yang tidak lengkap dan tidak yang tidak lengkap dan tidak terbaca. terbaca. W • Komite/Tim Farmasi dan Terapi • Dokter • Perawat • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker 3. Telah dilaksanaan proses untuk D Bukti pelaksanaan resep khusus 10 TL mengelola resep khusus seperti 5 TS seperti emergensi, automatic emergensi, automatic stop 0 TT stop order, tapering, order, dan tapering 4. Daftar obat yang diresepkan W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL tercatat dalam rekam medis • Apoteker 5 TS pasien dan menyertai pasien • Staf Farmasi 0 TT ketika dipindahkan/transfer. D Bukti daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer 5. Daftar obat pulang diserahkan W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL kepada pasien disertai edukasi • Apoteker 5 TS penggunaannya. • Staf Farmasi 0 TT D Bukti edukasi penggunaan semua obat pulang yang diserahkan kepada pasien W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi • Pasien/keluarga E. PENYIAPAN (DISPENSING) Standar PKPO 5 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan. 346INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Maksud dan Tujuan PKPO 5 Penyiapan (dispensing) adalah rangkaian proses mulai dari diterimanya resep/permintaan obat/instruksi pengobatan sampai dengan penyerahan obat dan BMHP kepada dokter/perawat atau kepada pasien/keluarga. Penyiapan obat dilakukan oleh staf yang terlatih dalam lingkungan yang aman bagi pasien, staf dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik kefarmasian untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiatnya. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat pada pasien rawat inap, maka obat yang diserahkan harus dalam bentuk yang siap digunakan, dan disertai dengan informasi lengkap tentang pasien dan obat. Elemen Penilaian PKPO 5 Instrumen Survei KARS Skor 1. Telah memiliki sistem D Bukti pelaksanaan sistem 10 TL distribusi dan dispensing yang distribusi dan dispensing yang 5 TS sama/seragam diterapkan di sama/seragam diterapkan di 0 TT rumah sakit sesuai peraturan rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan. perundang-undangan 2. Staf yang melakukan W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL dispensing sediaan obat non • Apoteker 5 TS steril kompeten. • Staf Farmasi 0 TT O Lihat pelaksanaan dispensing sediaan obat non steril W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 3. Staf yang melakukan D Bukti sertifikat pelatihan 10 TL dispensing sediaan obat steril dispensing sediaan obat steril 5 TS non sitostatika terlatih dan non sitostatika dari staf yang 0 TT kompeten. melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika 4. Staf yang melakukan W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL pencampuran sitostatika • Apoteker 5 TS terlatih dan kompeten. • Staf Farmasi 0 TT D Bukti sertifikat pelatihan pencampuran sitostatika dari staf yang melakukan pencampuran sitostatika W • Kepala Instalasi Farmasi 347INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
• Apoteker • Staf Farmasi 5. Tersedia fasilitas dispensing O 1) Lihat kebersihan ruangan 10 TL sesuai standar praktik dispensing sediaan obat 5 TS kefarmasian. non steril dan obat steril 0 TT (sitostatika, non sitostatika, nutrisi parenteral) 2) Lihat pelaksanaan dispensing sediaan obat steril sitostatika 3) Lihat pelaksanaan dispensing sediaan obat steril non sitostatika D Bukti hasil pemantauan suhu, kelembaban, tekanan ruang, pemeliharaan LAF (Laminar Air Flow) cabinet, BSC (Bio Safety Cabinet) 6. Telah melaksanakan W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL penyerahan obat dalam • Apoteker 5 TS bentuk yang siap diberikan • Tenaga teknis kefarmasian 0 TT untuk pasien rawat inap. O Obat untuk pasien rawat inap dikemas dalam bentuk unit dose (untuk satu kali waktu pemberian) W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 7. Obat yang sudah disiapkan O Lihat obat yang sudah disiapkan 10 TL diberi etiket yang meliputi diberi etiket yang meliputi 5 TS identitas pasien, nama obat, identitas pasien, nama obat, 0 TT dosis atau konsentrasi, cara dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal tanggal dispensing dan tanggal 348INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
kedaluwarsa/beyond use date kedaluwarsa/beyond use date (BUD). (BUD). W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi Standar PKPO 5.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik profesi. Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Pengkajian resep adalah kegiatan menelaah resep sebelum obat disiapkan, yang meliputi pengkajian aspek administratif, farmasetik dan klinis. Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan diberi kewenangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan. Pengkajian resep aspek administratif meliputi: kesesuaian identitas pasien (lihat SKP 1), ruang rawat, status pembiayaan, tanggal resep, identitas dokter penulis resep. Pengkajian resep aspek farmasetik meliputi: nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah obat, instruksi cara pembuatan (jika diperlukan peracikan), stabilitas dan inkompatibilitas sediaan. Pengkajian resep aspek klinis meliputi: a) Ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan pakai dan waktu pemberian. b) Duplikasi pengobatan. c) Potensi alergi atau hipersensitivitas. d) Interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan. e) Variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit, misalnya membandingkan dengan panduan praktik klinis, formularium nasional. f) Berat badan pasien dan atau informasi fisiologis lainnya. g) Kontraindikasi. Dalam pengkajian resep tenaga teknis kefarmasian diberi kewenangan terbatas hanya aspek administratif dan farmasetik. Pengkajian resep aspek klinis yang baik oleh apoteker memerlukan data klinis pasien, sehingga apoteker harus diberi kemudahan akses untuk mendapatkan informasi klinis pasien. Apoteker/tenaga teknis kefarmasian harus melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan kepada perawat/pasien.untuk memastikan bahwa obat yang sudah disiapkan tepat: a) Pasien. b) Nama obat. c) Dosis dan jumlah obat. d) Rute pemberian. e) Waktu pemberian. 349INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Elemen Penilaian PKPO 5.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Telah melaksanakan D Bukti pelaksanaan pengkajian 10 TL 5 TS pengkajian resep yang resep oleh staf yang kompeten 0 TT dilakukan oleh staf yang dan berwenang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya O Tersedia data klinis yang dapat informasi klinis pasien yang diakses oleh apoteker pada saat memadai. melakukan pengkajian resep W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Tenaga teknis kefarmasian S Pengkajian resep oleh apoteker 2. Telah memiliki proses telaah D Bukti proses telaah obat 10 TL obat sebelum diserahkan. sebelum diserahkan oleh 5 TS farmasi 0 TT W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Tenaga teknis kefarmasian F. PEMBERIAN OBAT Standar PKPO 6 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan PKPO 6 Tahap pemberian obat merupakan tahap akhir dalam proses penggunaan obat sebelum obat masuk ke dalam tubuh pasien. Tahap ini merupakan tahap yang kritikal ketika terjadi kesalahan obat (medication error) karena pasien akan langsung terpapar dan dapat menimbulkan cedera. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat. Rumah sakit menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang memberikan obat sesuai peraturan perundang- undangan. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan staf klinis dalam melakukan pemberian obat, misalnya pemberian obat anestesi, kemoterapi, radioaktif, obat penelitian. Sebelum pemberian obat kepada pasien, dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi: a) Identitas pasien. b) Nama obat. c) Dosis. d) Rute pemberian. 350INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
e) Waktu pemberian. Obat yang termasuk golongan obat high alert, harus dilakukan double checking untuk menjamin ketepatan pemberian obat. Elemen Penilaian PKPO 6 Instrumen Survei KARS Skor 1. Staf yang melakukan D Bukti pelaksanaan pemberian 10 TL pemberian obat kompeten dan obat dilaksanakan oleh staf 5 TS berwenang dengan klinis yang kompeten dan 0 TT pembatasan yang ditetapkan. berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan (lihat SPK dan RKKnya) 2. Telah dilaksanaan verifikasi W Perawat 10 TL sebelum obat diberikan S Pelaksanaan verifikasi sebelum 5 TS kepada pasien minimal 0 TT meliputi: identitas pasien, obat diberikan kepada pasien nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian. W Perawat 3. Telah melaksanakan double S Pelaksanaan double check untuk 10 TL checking untuk obat high alert. pemberian obat high alert 5 TS kepada pasien 0 TT W Perawat 4. Pasien diberi informasi tentang D Bukti pemberian informasi 10 TL 5 TS obat yang akan diberikan. tentang obat yang akan 0 TT diberikan kepada pasien W • Apoteker • Perawat Standar PKPO 6.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri. 351INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Obat yang dibawa pasien/keluarga dari luar rumah sakit berisiko dalam hal identifikasi/keaslian dan mutu obat. Oleh sebab itu rumah sakit harus melakukan penilaian terhadap obat tersebut terkait kelayakanpenggunaannya di rumah sakit. Penggunaan obat oleh pasien secara mandiri, baik yang dibawa dari luar rumah sakit atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien. Penggunaan obat secara mandiri harus ada proses edukasi dan pemantauan penggunaannya untuk menghindari penggunaan obat yang tidak tepat. Elemen Penilaian PKPO 6.1 Instrumen Survei KARS Skor 10 TL 1. Telah melakukan penilaian D Bukti pelaksanaan penilaian 5 TS obat yang dibawa pasien dari obat yang dibawa pasien dari 0 TT luar rumah sakit untuk luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di kelayakan penggunaannya di rumah sakit. rumah sakit 2. Telah melaksanakan edukasi W • Kepala Instalasi Farmasi 10 TL kepada pasien/keluarga jika • Apoteker 5 TS obat akan digunakan secara • Staf Farmasi 0 TT mandiri. D Bukti materi edukasi kepada 3. Telah memantau pelaksanaan pasien/keluarga jika obat akan penggunaan obat secara digunakan secara mandiri. mandiri sesuai edukasi. W • Apoteker • Perawat D Bukti pemantauan pelaksanaan 10 TL penggunaan obat secara 5 TS mandiri sesuai edukasi. 0 TT W • Apoteker • Perawat G. PEMANTAUAN Standar PKPO 7 Rumah sakit menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif. Maksud dan Tujuan PKPO 7 Untuk mengoptimalkan terapi obat pasien, maka dilakukan pemantauan terapi obat secara kolaboratif yang melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA) dan pasien. Pemantauan meliputi efek yang diharapkan dan efek samping obat. Pemantauan terapi obat didokumentasikan di dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) di rekam medis. 352INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Rumah sakit menerapkan sistem pemantauan dan pelaporan efek samping obat untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. Efek samping obat dilaporkan ke Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Rumah sakit melaporkan efek samping obat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Elemen Penilaian PKPO 7 Instrumen Survei KARS Skor 1. Telah melaksanakan D Bukti pelaksanaan pemantauan 10 TL pemantauan terapi obat secara kolaboratif. terapi obat 5 TS 2. Telah melaksanakan 0 TT pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta W Apoteker analisis laporan untuk meningkatkan keamanan D 1) Bukti pelaksanaan 10 TL penggunaan obat. pemantauan dan pelaporan 5 TS efek samping obat 0 TT 2) Bukti analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat W • Komite/Tim Farmasi dan Terapi • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi Standar PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat (medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya. Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 Insiden kesalahan obat (medication error) merupakan penyebab utama cedera pada pasien yang seharusnya dapat dicegah. Untuk meningkatkan keselamatan pasien, rumah sakit harus berupaya mengurangi terjadinya kesalahan obat dengan membuat sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety). Insiden kesalahan obat harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi rumah sakit agar kesalahan tersebut tidak terulang lagi. Rumah sakit menerapkan pelaporan insiden keselamatan pasien serta tindak lanjut terhadap kejadian kesalahan obat serta upaya perbaikannya. Proses pelaporan kesalahan obat yang mencakup kejadian sentinel, kejadian yang tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC), menjadi bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit memberikan pelatihan kepada staf rumah sakit tentang kesalahan obat dalam rangka upaya perbaikan dan untuk mencegah kesalahan obat, serta meningkatkan keselamatan pasien. 353INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Elemen Penilaian PKPO 7.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit telah memiliki R Regulasi tentang medication 10 TL regulasi tentang medication safety -- safety yang bertujuan 0 TT mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Rumah sakit menerapkan D Bukti pelaksanaan pelaporan 10 TL sistem pelaporan kesalahan kesalahan obat dilaksanakan 5 TS obat yang menjamin laporan dengan akurat dan tepat waktu 0 TT akurat dan tepat waktu yang merupakan bagian program W • Komite Mutu peningkatan mutu dan • Komite/Tim Farmasi dan keselamatan pasien. Terapi • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 3. Rumah sakit memiliki upaya D Bukti pelaksanaan upaya untuk 10 TL untuk mendeteksi, mencegah mendeteksi, mencegah dan 5 TS dan menurunkan kesalahan menurunkan kesalahan obat 0 TT obat dalam meningkatkan dalam meningkatkan mutu mutu proses penggunaan obat. proses penggunaan obat, berupa FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) W • Komite Mutu • Komite/Tim Farmasi dan Terapi • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 4. Seluruh staf rumah sakit dilatih D Bukti pelatihan tentang 10 TL 5 TS terkait kesalahan obat kesalahan obat (medication 0 TT (medication error). error) meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat W • Komite Mutu 354INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
• Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi • Staf Klinis H. PROGRAM PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA Standar PKPO 8 Rumah sakit menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan PKPO 8 Resistansi antimikroba (antimicrobial resistance = AMR) telah menjadi masalah kesehatan nasional dan global. Pemberian obat antimikroba (antibiotik atau antibakteri, antijamur, antivirus, antiprotozoa) yang tidak rasional dan tidak bijak dapat memicu terjadinya resistansi yaitu ketidakmampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaan pada penanganan penyakit infeksi tidak efektif. Meningkatnya kejadian resistansi antimikroba akibat dari penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan pencegahan pengendalian infeksi yang belum optimal. Resistansi antimikroba di rumah sakit menyebabkan menurunnya mutu pelayanan, meningkatkan morbiditas dan mortalitas, serta meningkatnya beban biaya perawatan dan pengobatan pasien. Tersedia regulasi pengendalian resistansi antimikroba di rumah sakit yang meliputi: a) Kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik b) Pembentukan komite/tim PRA yang terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: (1) Klinisi perwakilan SMF/bagian; (2) Keperawatan; (3) Instalasi farmasi; (4) Laboratorium mikrobiologi klinik; (5) Komite/Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI); (6) Komite/tim Farmasi dan Terapi (KFT) Tim pelaksana Program Pengendalian Resistansi Antimikroba mempunyai tugas dan fungsi: a) Membantu kepala/direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistansi antimikroba; b) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; c) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistansi antimikroba; d) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistansi antimikoba; e) Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi; f) Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik; g) Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik; 355INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
h) Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistansi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; i) Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistansi antimikroba; j) Melaporkan kegiatan program pengendalian resistansi antimikroba kepada kepala/direktur rumah sakit. Rumah sakit menjalankan program pengendalian resistansi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan. Implementasi PPRA di rumah sakit dapat berjalan dengan baik, apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan rumah sakit dengan penetapan kebijakan, pembentukan organisasi pengelola program dalam bentuk komite/tim yang bertanggungjawab langsung kepada pimpinan rumah sakit, penyediaan fasilitas, sarana, SDM dan dukungan finansial dalam mendukung pelaksanaan kegiatan PPRA. Rumah sakit menyusun program kerja PPRA meliputi: a) Peningkatan pemahaman dan kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf di rumah sakit, serta pasien dan keluarga, melalui pelatihan dan edukasi. b) Optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA). c) Surveilans penggunaan antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif. d) Surveilans resistansi antimikroba dengan indikator mikroba MDRO. e) Peningkatan mutu penanganan tatalaksana infeksi, melalui pelaksanaan forum kajian kasus infeksi terintegrasi (FORKKIT). Program dan kegiatan pengendalian resistansi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan dilaksanakan, dipantau, dievaluasi dan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Rumah sakit membuat laporan pelaksanaan program/ kegiatan PRA meliputi: a) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga resistansi kesehatan tentang pengendalian antimikroba; b) Surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit (termasuk laporan pelaksanaan pengendalian antibiotik); c) Surveilans pola resistansi antimikroba; d) Forum kajian penyakit inteksi terintegrasi Elemen Penilaian PKPO 8 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit menetapkan R Regulasi tentang pengendalian 10 TL -- kebijakan pengendalian resistansi antimikroba 0 TT resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 356INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
2. Rumah sakit menetapkan R 1) Penetapan komite/tim PPRA 10 TL komite/tim PPRA dengan 2) Program kerja pengendalian - - melibatkan unsur terkait sesuai resistansi antimikroba 0 TT regulasi yang akan mengelola dan menyusun program kerja program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit 3. Rumah sakit melaksanakan D Bukti laporan pelaksanaan 10 TL program kerja sesuai maksud program kerja pengendalian 5 TS dan tujuan. resistansi antimikroba 0 TT W • Direktur • Kepala unit pelayanan • Komite/Tim PRA 4. Rumah sakit melaksanakan D Bukti pelaksanaan pemantauan 10 TL pemantauan dan evaluasi dan evaluasi kegiatan PPRA 5 TS kegiatan PPRA sesuai maksud 0 TT dan tujuan. W • Direktur RS • Komite/Tim PRA • Komite/Tim Mutu 5. Memiliki pelaporan kepada D Bukti laporan kegiatan 10 TL pimpinan rumah sakit secara komite/tim PRA secara berkala 5 TS berkala dan kepada kepada Direktur RS dan kepada 0 TT Kementerian Kesehatan sesuai Kementerian Kesehatan peraturan perundangundangan. W • Direktur RS • Komite/Tim PRA Standar PKPO 8.1 Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA). Maksud dan Tujuan PKPO 8.1 Penggunaan antimikroba secara bijak adalah penggunaan antimikroba secara rasional dengan mempertimbangkan dampak muncul dan menyebarnya mikroba resistan. Penerapan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA), atau antimicrobial stewardship (AMS) adalah kegiatan strategis dan sistematis, yang terpadu dan terorganisasi di rumah sakit, bertujuan mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya, diharapkan dapat menurunkan tekanan selektif terhadap mikroba, sehingga dapat mengendalikan resistansi antimikroba. Kegiatan ini dimulai dari tahap penegakan diagnosis penyakit infeksi, penggunaan antimikroba berdasarkan indikasi, 357INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
pemilihan jenis antimikroba yang tepat, termasuk dosis, rute, saat, dan lama pemberiannya. Dilanjutkan dengan pencatatan dan pemantauan keberhasilan dan/atau kegagalan terapi, potensial dan aktual jika terjadi reaksi yang tidak dikehendaki, interaksi antimikroba dengan obat lain, dengan makanan, dengan pemeriksaan laboratorium, dan reaksi alergi. Yang dimaksud obat antimikroba meliputi: antibiotik (antibakteri), antijamur, antivirus, dan antiprotozoa. Pada penatagunaan antibiotik, dalam melaksanakan pengendaliannya dilakukan dengan cara mengelompokkan antibiotik dalam kategori Access, Watch, Reserve (AWaRe). Kebijakan kategorisasi ini mendukung rencana aksi nasional dan global WHO dalam menekan munculnya bakteri resistan dan mempertahankan kemanfaatan antibiotik dalam jangka panjang. Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan penggunaan antimikroba untuk pengobatan infeksi (terapi) dan pencegahan infeksi pada tindakan pembedahan (profilaksis), serta panduan praktik klinis penyakit infeksi yang berbasis bukti ilmiah dan peraturan perundangan. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan PGA dan memantau berdasarkan indikator keberhasilan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian PKPO 8.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit melaksanakan D Bukti pelaksanaan dan 10 TL 5 TS dan mengembangkan pengembangan penatagunaan 0 TT penatagunaan antimikroba di antimikroba unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, W • Komite/Tim PRA 10 TL perawat, dan peserta didik. • PPA -- 0 TT 2. Rumah sakit menyusun dan R Regulasi tentang penetapan mengembangkan panduan 1) panduan praktik klinis (PPK) praktik klinis (PPK), panduan 2) panduan penggunaan penggunaan antimikroba antimikroba untuk terapi untuk terapi dan profilaksis dan profilaksis (PPAB) (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba. 358INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
3. Rumah sakit melaksanakan D Bukti pelaksanaan pemantauan 10 TL pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui dan evaluasi untuk mengetahui 5 TS efektivitas indikator keberhasilan program. efektivitas indikator 0 TT keberhasilan program W • Direktur RS • Komite/Tim PRA • Komite/Tim Mutu 359INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
7. INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS UNTUK KOMUNIKASI DAN EDUKASI (KE) Gambaran Umum Perawatan pasien di rumah sakit merupakan pelayanan yang kompleks dan melibatkan berbagai tenaga kesehatan serta pasien dan keluarga. Keadaan tersebut memerlukan komunikasi yang efektif, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) maupun antara Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan pasien dan keluarga. Setiap pasien memiliki keunikan dalam hal kebutuhan, nilai dan keyakinan. Rumah sakit harus membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien. Komunikasi dan edukasi yang efektif akan membantu pasien untuk memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengobatan yang dijalaninya. Keberhasilan pengobatan dapat ditingkatkan jika pasien dan keluarga diberi informasi yang dibutuhkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan serta proses yang sesuai dengan harapan mereka. Rumah sakit menyediakan program edukasi yang didasarkan pada misi rumah sakit, layanan yang diberikan rumah sakit, serta populasi pasien. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) berkolaborasi untuk memberikan edukasi tersebut. Edukasi akan efektif apabila dilakukan sesuai dengan pilihan pembelajaran yang tepat, mempertimbangkan keyakinan, nilai budaya, kemampuan membaca, serta bahasa. Edukasi yang efektif diawali dengan pengkajian kebutuhan edukasi pasien dan keluarganya. Pengkajian ini akan menentukan jenis dan proses edukasi yang dibutuhkan agar edukasi dapat menjadi efektif. Edukasi akan berdampak positif bila diberikan sepanjang proses asuhan. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dan informasi yang diperlukan selama proses asuhan maupun setelah pasien dipulangkan. Dengan demikian, edukasi juga mencakup informasi sumber-sumber di komunitas untuk tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan, serta bagaimana akses ke pelayanan gawat darurat bila dibutuhkan. Edukasi yang efektif menggunakan berbagai format yang sesuai sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan keluarga, misalnya informasi diberikan secara tertulis atau audiovisual, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini akan membahas lebih lanjut mengenai: a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga. A. PENGELOLAAN KEGIATAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT Standar KE 1 Rumah sakit menetapkan tim atau unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan. 360INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS SESUAI STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410