KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN OUTLOOK 1 Penyediaan Perumahan 2021 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
2 Cetakan Pertama, Desember 2020 Diterbitkan oleh: Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat UPAYA memenuhi kebutuhan hunian berkualitas, Terjangkau Dan berimbang
OUTLOOK 3 Penyediaan Perumahan 2021 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2019
KATA PENGANTAR DIREKTUR JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN 4 Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perumahan direncanakan akan melakukan optimalisasi pemanfaatan alokasi APBN dan sumber-sumber pembiayaan lainnya untuk melaksanakan program pembangunan perumahan. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang berkualitas merupakan 5 salah satu kewajiban pemerintah baik intervensi secara langsung dengan melaksanakan penyediaanhunianlayakmaupunsecaratidaklangsungdenganmenegeluarkankebijakan- kebijakan yang mempermudah sekaligus mengontrol penyediaan kualitas hunian layak. Penyediaan rumah layak huni yang merupakan salah satu hak konstitusi masyarakat merupakan salah satu capaian target pembangunan nasional dan global. Mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2020 Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah memerlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder/pemangku kepentingan perumahan dalam Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau ini. Salah satu terobosan yang pemerintah laksanakan dalam rangka optimalisasi peran seluruh stakeholders perumahan dalam menyuplai hunian layak yang berkualitas setiap tahunnya di Indonesia adalah Program Sejuta Rumah yang merupakan wujud semangat kolaborasi pemerintah, swasta, masyarakat, dan pihak lainnya. Pada tahun 2018 dan tahun 2019 capaian Program Sejuta Rumah sudah berhasil melampaui angka 1 juta unit rumah yakni 1.132.621 unit dan 1.257.852 unit. Namun, pada tahun 2020 capaian Program Sejuta Rumah belum bisa menembus angka 1 juta pengaruh dari lesunya perekonomian nasonal akibat dari wabah pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perumahan direncanakan akan melakukan optimalisasi pemanfaatan alokasi APBN dan sumber-sumber pembiayaan lainnya untuk melaksanakan program pembangunan perumahan. Anggaran pembangunan difokuskan pada beberapa hal, diantaranya: a. penyelesaian Program Strategis Nasional, b. penanganan rumah tidak layak huni dengan pendekatan padat karya sehingga juga mampu menggerakkan perekonomian lokal, c. penyelesaian proyek multi years contract, serta d. pengoptimalan nilai output kegiatan bantuan pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perumahan. Ditjen Penyediaan Perumahan juga akan memanfaatkan momentum tahun 2021 untuk memantapkan strategi pembangunan bidang perumahan tahun 2020-2024, dengan melibatkan para stakeholder sehingga diharapkan akan mampu menghasilkan kebijakan yang implementatif dan mampu mendorong percepatan penyediaan hunian layak yang berkualitas dan terjangkau, terutama untuk kelompok MBR dan masyarakat miskin. Jakarta, Desember 2020 Khalawi Abdul Hamid Direktur Jenderal Perumahan OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Daftar Isi Kata Pengantar 4 Program Sejuta Rumah 30 Amanat Pembangunan Capaian Program Sejuta Rumah 30 8 • Capaian Program Sejuta Rumah Perumahan 8 Tahun 2015- 2020 Penyediaan Hunian Layak Untuk Indonesia • Pelaku dan Kontribusi Pencapaian Program Sejuta Rumah Amanat Nasional dalam Pembangunan Perumahan 10 • Visi Indonesia 2045 Capaian Kementerian PUPR 32 • Visi dan Arah Pembangunan RPJPN Tahun 2015-2020 Tahun 2005-2025 • Direktorat Jenderal Perumahan • Visium Kementerian PUPR 2030 • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan 6 • RPJMN tahun 2020-2024 • Rumah Susun • Rumah Khusus • Rumah Swadaya melalui Program BSPS Tantangan Pembangunan • Penyediaan PSU Pada Rumah Umum Perumahan 17 • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) • Rendahnya Akses Masyarakat terhadap • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) hunian Layak • Subsidi Selisih Bunga (SSB) • Keterbatasan Lahan • Urbanisasi • Afordabilitas Kelompok MBR • Ketimpangan pembangunan: • Segregasi Ruang Perkotaan dan gated community • Penerapan Hunian Berimbang Belum Optimal • Generasi Milenial: Antara Beban dan Bonus Demografi • Bonus Demografi dan Middle Income Trap Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
OUTLOOK 7 Penyediaan Perumahan 2021 41 • Prospek Pasar Perumahan Tahun 2021 • Program Sejuta Rumah Tahun 2021 • Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan oleh Kementerian PUPR • Rencana Program Ditjen Perumahan tahun 2021 • Rumah Susun • Rumah Khusus • Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) • Bantuan PSU Rumah Umum • Penyediaan Rumah untuk ASN/TNI/Polri • Penyediaan Rumah untuk Kaum Milenial • Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Transit (TOD) • Pengembangan Kota Baru Publik dan Perumahan Skala Besar • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) • TAPERA • Pengembangan Perumahan di Destinasi Wisata Super Prioritas • Penanganan Rumah di Kawasan Bencana Glosarium 62 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN AMANAT PEMBANGUNAN PERUMAHAN Pembangunan perumahan merupakan amanat konstitusi yang diterjemahkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 serta menjadi target pembangunan nasional. Amanat 8 tersebut diperkuat oleh kesepakatan global melalui SDGs dan NUA yang pada intinya menegaskan bahwa penyediaan hunian merupakan salah satu upaya pemenuhan hak setiap orang/keluarga untuk dapat hidup layak. Penyediaan Hunian Layak untuk Indonesia Konstitusi (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) menetapkan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara antara lain memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dengan tujuan agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia (UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
9 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN Amanat Nasional dalam Pembangunan Perumahan Visi Indonesia 2045 Indonesia yang Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur. Pembangunan bidang perumahan menjadi bagian dari upaya: Pemerataan Infrastruktur Prasarana Perkotaan dan Perdesaan Pembangunan bidang perumahan diarahkan pada upaya peningkatan rumah vertikal, rumah bergerak/terapung/underground, penyediaan bahan bangunan murah yang dapat diproduksi massal, menggunakan desain futuristik dan minimalis, memanfaatkan teknologi fast develop (self-assembled/ knock-downmaterial), hemat energi, tersedianya housinginformationsystem, menerapkan pendekatan housing career system, dan melakukan pengendalian tata ruang. Pemerataan Infrastruktur Lingkungan perumahan harus dilayani oleh prasarana dasar. 10 Faktor Pemicu Transformasi 5 fenomena global dan nasional yang merupakan keniscayaan dan yang akan memicu terjadinya transformasi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Visi dan Arah Pembangunan RPJMN Tahun 2005-2025 Pembangunan bidang Perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa permukiman kumuh pada tahun 2025. Visium Kementerian PUPR 2030 Pembangunan bidang perumahan untuk mewujudkan Hunian cerdas (smart living). Target bidang perumahan : 11 Sumber: Permen PUPR No. 26/PRT/M/2017 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN RPJMN tahun 2020-2024 Dalam rangka meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak huni, Pemerintah berkolaborasi dengan stakeholder lainnya akan melakukan peningkatan hunian layak dari 54,1% menjadi 70% pada tahun 2024 dimana terjadi peningkatan sebesar 15,9% atau 11 juta rumah tangga dapat mengakses hunian layak yang meliputi 7,8 juta rumah tangga eksisting dan 3,2 juta rumah tangga baru. Pemerintah dalam melakukan peningkatan hunian layak ini melakukan penanganan baik intervensi secara langsung maupun intervensi tidak langsung. 12 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
Target Intervensi Langsung Pembangunan Bidang Perumahan Dalam RPJMN 2020-2024 (5 Juta Unit) Pemerintah menetapkan target 5 juta penangananpeningkatan hunian layak rumah tangga selama 5 tahun dengan melaksanakan Intervensi langsung. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut pemerintah menerapkan strategi yang meliputi Penyediaan hunian, Fasilitasi Peningkatan Kualitas, Fasilitasi Bantuan/Subsidi, Pembiayaan Perumahan, Penyediaan Infrastruktur, Permukiman, dan Pembinaan. Selain itu, 6 juta rumah tangga lainnya dilaksanakan dengan melakukan intervensi tidak langsung dengan menerapkan strategi Penyediaan hunian melalui peran masyarakat dan swasta dan Fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan. 13 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN Major Project Bidang Perumahan 1 (satu) juta Public Housing INDIKASI PENDANAAN MANFAAT PROYEK 380 T 1. Meningkatnya akses masyarakat (tidak termasuk tanah) terhadap perumahan layak, aman dan terjangkau untuk sejuta rumah tangga KETERANGAN prkotaan dan menangani permukiman kumuh; • Fokus di metropolitan dan Kawsan Industri/KEK 2. Terbentuknya sistem prumahan publik yang profesional di metropolitan (lintas • Pengembangan skala besar kab/kota) • Dibiayai dari APBN, APBD, Pengembang, PELAKSANAAN SBSN, KPBU • Berupa rusun sewa (500 rb unit) dan a.l Kemen PUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/Swasta), Masyarakat rusun milik (500 rb unit) • Subsidi dan non-subsidi • Dikelola oleh Estate Manager yang profesional MAJOR PROJECT 1 JUTA PUBLIC HOUSING 14 Sumber: Permen PUPR No. 26/PRT/M/2017 SYARAT PRA-PEMBANGUNAN Ketersediaan Lahan Kepastian Hukum Kemudahan Perizinan Mekanisme KPBU Skema Pengelolaan Public Housing Badan Pengelola Selain itu, dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Rumah Layak Huni yang terjangkau pemerintah mengeluarkan kebijakan program yang termasuk dalam Major Project khususnya bidang perumahan, 1 (satu) juta Public Housing. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Rencana Strategis Ditjen Perumahan Tahun 2020-2024 15 Ditjen Perumahan dalam mendukung peningkatan hunian layak melalui major project ditarget melakukan penyediaan perumahan sebanyak 875.000 unit hunian layak dengan anggaran 57,1 Trilyun yang terdiri atas: 1. Pembangunan Rumah Susun sebanyak 51.340 unit 2. Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 10.000 unit 3. Peningkatan Kualitas Rumah melalui Bantuan Stimulan Rumah Swadaya sebanyak 813.660 unit Dari sisi lokasi, pembangunan rumah dan PSU oleh Ditjen Perumahan tersebar di seluruh wilayah Indonesia menyesuaikan dengan karakteristik kebutuhan, kapasitas pendanaan, dan kesiapan lokasi pembangunan. Namun demikian, sesuai dengan arahan RPJPN 2005 - 2025 dan RPJMN 2020 - 2024, terdapat beberapa lokasi yang menjadi prioritas penanganan, yaitu: 1. Lokasi rencana pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) baru; 2. 6 (enam) metropolitan yang menjadi lokasi pengembangan proyek prioritas (Major Project) Penyediaan Rumah Susun Perkotaan (1Juta), yaitu Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi), Bandung Raya (Kota Bandung-Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Sumedang-Kota Cimahi), Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar); OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN 3. Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) sebagai acuan keterpaduan pengembangan infrastruktur PUPR untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional; 4. Daerah-daerahyangditetapkandalamRPJMN2020-2024sebagaiwilayahyangdipacupengembangannya dalam rangka pengurangan disparitas wilayah dan pengembangan aktivitas ekonomi (Lampiran 1); 5. Lokasi prioritas penanganan kawasan kumuh perkotaan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen PUPR Nomor 167/KPTS/M/2020 sebagai bagian dari upaya mewujudkan target RPJPN (Lampiran 2); serta; 6. Provinsi yang memiliki konsentrasi penduduk yang cukup dominan hingga tahun 2024, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Rincian Program Direktorat Jenderal Perumahan 16 Selama 5 tahun pelaksanaan PROGRAM DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN untuk mendukung peningkatan akses layak huni rumah tangga pada tahun 2020-2024 sesuai dengan target RPJMN tahun 2020-2024, Ditjen Perumahan telah menargetkan jumlah penganggaran dengan target penyelenggaraan penyediaan rumah layak ,huni dan penyediaan PSU perumahan. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
Amanat Global 17 dalam Pembangunan Perumahan Sustainable Development Goals (SDGs) SDGs merupakan blueprint pembangunan yang ditetapkan oleh United Nations General Assembly pada tahun 2015 sebagai agenda global yang dilaksanakan oleh anggota UN untuk mengurangi kemiskinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh kesejahteraan pada tahun 2030. Terdapat 17 tujuan pembangunan dalam agenda SDGs . Agenda No. 6 (upaya penyediaan air bersih dan sanitasi) dan Agenda No. 11 (upaya penyediaan layanan dasar, termasuk perumahan) terkait erat dengan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam konteks nasional, terkait pembangunan bidang perumahan, Bappenas menetapkan upaya pemenuhan agenda SDGs dilakukan dengan menyediakan rumah yang layak huni dan sehat berdasarkan indikator: 1. Kecukupan luas tempat tinggal; 2. Ketahanan Bangunan 3. Sanitasi Layak 4. Air Minum Layak KETAHANAN BANGUNAN (Lahan Bangunan Atap, dinding, dan lantai memenuhi syarat sebagai Proxy) ASkAseNs ISTaAniStaIsi Layak: fasilitas BAB AKSES AIR MINUM Pribadi/bersama, kloset Akses Air Minum Layak: leher angsa, pembuangan air minum dari sumber akhir tinja di septic tank/SPAL terlindungi KECUKUPAN LUAS LANTAI Luas Lantai Per Kapita ≥ 7,2 m2 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
Amanat PEMBANGUNAN PERUMAHAN New Urban Agenda (NUA) Penyediaan perumahan harus didasarkan pada prinsip-prinsip “inklusi sosial, efektivitas ekonomi, dan perlindungan lingkungan\". Target pertama dari Tujuan 11 adalah untuk \"memastikan akses perumahan, layanan dasar dan permukiman kumuh yang memadai, aman dan terjangkau\". Arah pembangunan perkotaan untuk 20 tahun mendatang difokuskan pada upaya untuk: 18 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Tantangan Pembangunan PERUMAHAN Terdapat berbagai tantangan dalam proses penyediaan rumah yang layak huni dan terjangkau. Dibutuhkan semangat kolaborasi antar stakeholder untuk mengoptimalkan supply rumah untuk rakyat. Rendahnya Akses Masyarakat terhadap hunian Layak 19 Secara umum, permasalahan penyelenggaraan perumahan adalah ketimpangan antara pasokan (supply) dan kebutuhan (demand). Ketimpangan ini terjadi karena berbagai faktor antara lain tingginya laju pertumbuhan penduduk serta tingginya urbanisasi di perkotaan, yang tidak diimbangi dengan penyediaan hunian layak. Dari sisi demand, permasalahan utama yaitu rendahnya keterjangkauan (affordability) masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam penyediaan hunian layak, baik melalui pembelian rumah ataupun pembangunan secara swadaya. Dari sisi supply, beberapa permasalahan utamanya adalah keterbatasan lahan, keterbatasan anggaran, belum optimalnya pemanfaatan teknologi dan inovasi, kualitas konstruksi yang belum memadai, dan lainnya. OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
TANTANGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN Keterbatasan Lahan Faktor keterbatasan lahan dan ketidakterjangkauan lahan merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan penyediaan perumahan oleh pemerintah. Padahal, pertanahan merupakan salah satu elemen kunci penyediaan perumahan selain pembiayaan dan kelembagaan. Jika ditilik kembali, permasalahan lahan bukan karena kurangnya lahan tetapi lebih pada penggunaan lahan yang tidak efektif dan terorganisir. Akibatnya banyak terjadi permasalahan seperti spekulasi harga dan harga lahan yang sangat tinggi yang menyebabkan sulitnya masyarakat membeli rumah secara tunai. Sementara itu, Penerapan konsolidasi tanah di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Beberapa tantangan yang paling utama dalam pelaksanaan konsolidasi tanah adalah keterbatasan anggaran daerah, ketidaksesuaian antara pembangunan dalam kegiatan konsolidasi lahan dengan rencana tata ruang, sulitnya memperoleh persetujuan dari pemilik lahan dan konsensus pemilik lahan, serta sulitnya menyepakati besaran persentase sumbangan tanah. Perkembangan kota baru dan perumahan skala besar yang sangat luas dipicu oleh spekulasi tanah yang dilakukan oleh beberapa pengembang swasta dan pemberian izin tanah yang tidak terkendali untuk pembangunan perumahan di kota kota besar. Akibatnya, telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah besar- besaran dari pemilik tanah sebelumnya kepada pengembang besar untuk pembangunan perumahan skala menengah atas. Hal ini berakibat kepada peningkatan harga tanah di daerah perkotaan sehingga tidak terjangkau oleh kaum MBR. MBR sebagai kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah belum mendapatkan keadilan akibat keterbatasan fiskal pemerintah dan besarnya backlog pemilikan dan penghunian. Masyarakat MBR yang bekerja di pusat kota memiliki akses yang rendah untuk 20 hunian di pusat kota. MBR cenderung mengisi ruang-ruang minor di perkotaan yang berada diantara tembok- tembok perumahan eksklusif. Penguasaan Lahan oleh Pengembang Besar di Jabodetabek Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Urbanisasi Kebutuhan perumahan di wilayah perkotaan Proyeksi Rasio Penduduk Perkotaan dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk Tahun 2015 - 2025 (%) alami dan migrasi. Dominasi penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan antara lain disebabkan oleh intensifikasi dan ekstensifikasi aktivitas perkotaan pada kota-kota besar dan kota menengah yang secara eksisting telah berkembang, serta tumbuhnya titik pertumbuhan baru akibat kebijakan pengembangan fungsi industri, pariwisata, dan kota-kota baru. Urbanisasi yang tidak terkendali mengakibatkan: l Urban sprawl. l Perkotaan dan sub urban berkembang secara acak dan tidak terstruktur. l Beban Infrastruktur di pusat kota. 21 Implikasi urbanisasi terhadap trend kebutuhan perumahan perkotaan OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
TANTANGAN pembangunan PERUMAHAN Afordabilitas Kelompok MBR Daya beli konsumen perumahan relatif terbatas. Sebagian besar pembeli rumah menggunakan fasilitas KPR, dan hanya mampu mengangsur maksimal Rp. 1 Juta/bulan. Daya beli konsumen perumahan dipengaruhi tingkat suku bunga dan harga rumah. Sekitar 4/5 keluarga yang belum memiliki rumah ternyata belum berencana untuk membeli/membangun rumah karena alasan kemampuan ekonomi keluarga yang belum memungkinkan. Selain itu dari data Susenas MKP 2019, yang dilakukan oleh BPS, 47,78 % rumah tangga mengangsur rumah selama 11-15 tahun dengan rata-rata angsuran yang dibayar per bulan adalah sekitar Rp. 1,8 Juta. Selain itu, pada waktu yang sama pada Susenas Kor 2019 oleh BPS masih terdapat 19,93% rumah tangga masih belum memiliki rumah sendiri. Untuk itu, perlu dukungan pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau serta subsidi perumahan yang tepat sasaran dan inklusif. 22 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Ketimpangan pembangunan: Segregasi Ruang Perkotaan dan gated community Segregasispasialyangterjadididalampengembangan Hal ini pada gilirannya telah memperkuat segregasi kota baru, menurut Leaf (1994) memicu penyekatan spasial dalam tiga cara: Pertama, telah memolarisasi antar penghuni yang didasarkan pada kondisi kelompok penduduk berpenghasilan menengah dan sosial-ekonomi sehingga menghasilkan komunitas atas ke dalam kota-kota baru, menghasilkan kantong- berpagar (gated community). Segregasi spasial juga kantong kawasan pemukiman eksklusif yang tersebar dapat disebabkan oleh rendahnya rasa empati dari di mana penduduk menikmati gaya hidup eksklusif, para penghuni kota baru terhadap lingkungan infrastruktur dan fasilitas yang jauh lebih baik dan sekitarnya (Goldsmith, 1997). Karakteristik penduduk yang terpenting, keamanan. Kedua, di dalam kota- kota yang semakin modern yang cenderung bersikap kota baru itu sendiri, kelas menengah-atas dan kaum individualis, perlahan menggerus kebiasaan- elit menempati bagian dari wilayah yang dirancang kebiasaan mereka dalam berinteraksi sosial dengan secara eksklusif untuk tingkat keamanan setinggi para tetangganya. Permintaan akan kota-kota baru mungkin. Ketiga, di beberapa kota baru, pengelolaan ini pada dasarnya diciptakan oleh pengembang pembangunan kota dilakukan oleh pengembang yang mampu membangun dan menjual citra kota- swasta, bukan oleh pemerintah kota. kota baru sebagai simbol 'modernisme', seperti di masyarakat maju. 23 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
TANTANGAN pembangunan PERUMAHAN Penerapan Hunian Berimbang Belum Optimal Dalam pelaksanaannya konsep hunian berimbang ini masih mengalami banyak kendala sehingga tidak bisa berjalan dengan baik. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab agar kebutuhan akan perumahan masyarakat dapat terpenuhi. Konsep hunian berimbang kemudian menjadi salah satu jalan keluar pemenuhan hak perumahan masyarakat. Namun kebijakan hunian berimbang belum diikuti delivery system yang memadai dalam penerapannya seperti insentif yang memadai bagi pengembang dalam pelaksanaannya. Selain itu harga tanah di lepas kepada mekanisme pasar yang berakibat kepada peningkatan harga tanah yang tidak terekendali. Mahalnya harga tanah mempersulit pengembang untuk menyiapkan porsi lahan tertentu untuk pembangunan rumah sederhana yang harganya telah ditentukan, sementara harga tanahnya sendiri hampir mendekati harga rumah sederhana yang telah ditentukan tersebut. Kondisi ini menjadikan pengembang terbebani secara finansial, khususnya pada daerah dengan harga tanah yang tinggi, padahal ke depannya tidak ada jaminan bahwa kapling untuk rumah sederhana tidak dipindahtangankan kepada mereka yang tidak berhak. Konsep hunian berimbang banyak disalahpahami sebagai hanya sekedar mengurangi backlog, padahal filosofi utamanya adalah menjaga keserasian sosial dalam masyarakat melalui hidup berdampingan diantara beragam strata sosial dalam satu lingkungan hunian. Hal ini sebenarnya telah tercantum jelas dalam SKB 3 (tiga) Menteri tahun 1992 maupun dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012. Sebagai akibatnya, hunian berimbang dalam satu hamparan adalah suatu keniscayaan. 24 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
25 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
TANTANGAN pembangunan PERUMAHAN Generasi Milenial: Antara Beban dan Bonus Demografi Kaum milenial adalah mereka yang saat ini berada pada kisaran umur 18-39 tahun. Kaum milenial yang berada pada kelompok umur 25-39 tahun umumnya adalah keluarga muda yang membutuhkan hunian baru. Kaum milenial merupakan sumberdaya pendukung proses pembangunan karena berada pada kelompok umur kerja dan reproduksi aktif. Kegagalan penanganan kelompok ini berpotensi membebani ekonomi, menjadi tambahan angka backlog perumahan, dan berpengaruh pada kualitas generasi berikutnya. Penyediaan perumahan bagi kaum milenial merupakan tanggung jawab Pemerintah (milenial berpenghasilan rendah), dan stakeholder lainnya (kelompok berpenghasilan menengah dan atas). 26 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Jumlah Penduduk Indonesia Menurut Kelompok Umur 27 Tantangan Peran Kaum Milenial Ketersediaan Kualitas SDM saat ini Lapangan Kerja Potensi Penggerak Potensi bisa menjadi Ekonomi Bencana OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
TANTANGAN pembangunan PERUMAHAN Bonus Demografi dan Middle Income Trap Saat ini, Indonesia tengah berada dalam bayang- Bonus demografi yang dimiliki Indonesia sebagai bayang ancaman middle income trap. Suatu kondisi modal dari sumber daya manusia sehingga menjadi ketika sebuah negara yang telah berhasil memasuki prioritas untuk ditingkatkan kualitasnya. Indonesia kelompok middle income terjebak dalam stagnasi sedang beruntung dengan adanya bonus demografi pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, negara tersebut tersebut. tak juga beranjak menjadi negara maju (high income country). Kondisi seperti ini banyak dialami oleh negara-negara di kawasan Amerika Latin. Figure 4 Peningkatan Masyarakat Kelas Menengah Pada Tahun 2020 28 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
Rasio ketergantungan Figure 5 Bonus Demografi 29 Populasi sebagian besar diisi oleh anak muda persen penduduk yang tidak produktif (usia 14 sehingga bisa menghemat biaya kesehatan karena tahun ke bawah dan usia di atas 65 tahun) yang kebutuhan layanan kesehatan cenderung lebih akan terjadi pada tahun 2020-2030. Struktur ini rendah. Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah usia angkatan kerja (15- akan berdampak kepada kebutuhan perumahan 64 tahun) mencapai sekitar 70 persen, sedang 30 bagi angkatan kerja dan kaum milenial. OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
program sejuta rumah Program Sejuta Rumah merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April 2015 untuk percepatan perwujudan penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Program ini merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Melalui implementasi Program Sejuta Rumah ditargetkan terbangun satu juta unit rumah setiap tahunnya. Capaian Program Sejuta Rumah Capaian Program Sejuta Rumah 2015- 2020 Pada tahun 2015-2017, capaian pembangunan perumahan di Indonesia masih di bawah target angka satu juta walaupun terlihat kecenderungan peningkatan output pada setiap tahunnya. Pada tahun 2018-2019, angka pembangunan perumahan berhasil melewati angka satu juta unit dan diharapkan akan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya. 30 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Pelaku dan Kontribusi Pencapaian Program Sejuta Rumah Penyediaan rumah dilaksanakan oleh seluruh stakeholder, terutama adalah masyarakat, pemerintah (pusat dan daerah), pengembang, dan lembaga sosial lainnya yang antara lain menggunakan dana CSR. Kontribusi masing-masing stakeholder sebagai berikut: 31 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
PROGRAM SeJUTA RUMAH Capaian Kementerian PUPR Tahun 2015-2020 Direktorat Jenderal Perumahan Melakukan penanganan permasalahan perumahan dengan memberikan akses untuk menghuni rumah yang layak, melalui: l Pembangunan unit hunian baru l Penanganan rumah tidak layak huni melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). l Pembangunan PSU pada rumah umum. 32 l Berdasarkan data capaian PSR 28 Desember 2020 l Berdasarkan data Rencana Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Melakukan penanganan permasalahan perumahan dengan meningkatkan akses kelompok MBR untuk memiliki rumah yang layak, melalui: l Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); l Bantuan Uang Muka (Subsidi Bantuan Uang Muka/SBUM); l Subsidi Selisih Bunga (SSB); l Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); l Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). 33 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
PROGRAM SeJUTA RUMAH Rumah Susun Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (UU No 20 tahun 2011 pasal 1 ayat 2). Dalam konteks bantuan pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, rumah susun hasil pembangunan diserahkan kepada penerima bantuan untuk kemudian disewakan kepada kelompok penerima manfaat yang terdiri atas Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pekerja, mahasiswa, dan santri. 34 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Rumah Khusus Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus (UU Nomor 1 tahun 2011 pasal 1 ayat 11) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus. Kelompok kebutuhan khusus yang disasar melalui skema bantuan ini meliputi nelayan berpenghasilan rendah, TNI/POLRI, masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan pulau terluar, petugas perbatasan, masyarakat korban bencana alam / sosial, masyarakat terkena dampak Program Pemerintah Pusat, dan kebutuhan khusus lainnya (riset, rumah penitipan anak, dll). 35 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
PROGRAM SeJUTA RUMAH Rumah Swadaya melalui Program BSPS Kegiatan ini dilaksananakan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan tujuan untuk memperbaiki rumah tidak layak yang dihuni oleh MBR. Kelompok sasaran BSPS adalah: l Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni rumah tidak layak huni dengan kerusakan ringan-sedang dan memiliki bukti penguasaan atas tanah; l Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menghuni rumah tidak layak huni dengan kerusakan berat dan/ atau tidak memiliki tempat tinggal tetapi memiliki bukti penguasaan atas tanah. Capaian Program BSPS Tahun 2015-2020 (Unit) 36 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Penyediaan PSU pada Rumah Umum Sebagai bentuk insentif kepada pengembang yang melaksanakan pembangunan rumah bagi MBR, Ditjen Perumahan memberikan bantuan PSU dalam bentuk jalan lingkungan, Fasilitas TPS3R, dan jaringan air minum 37 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
PROGRAM SeJUTA RUMAH Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disingkat FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. FLPP merupakan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan melalui penyediaan dana murah jangka panjang yang berasal dari APBN yang dipadukan dengan dana bank penerbit KPR dengan menggunakan metode blended financing sebagai pokok kredit. Proporsi pembiayaan adalah 75% dari dana APBN melalui BA. 999 dan 25% dana dari Bank Pelaksana. Dengan blended financing diharapkan tingkat suku bunga KPR dapat ditekan dan dipertahankan sebesar 1 (satu) digit sepanjang masa tenor pinjaman. Capaian Program FLPP Tahun 2015-2020 38 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Bantuan Uang Muka (BUM) bertujuan untuk meningkatkan akses MBR terhadap pembiayaan perumahan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk merumahkan masyarakat melalui pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. BUM diberikan sebagai stimulus kepada MBR yang masih mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan uang muka pembelian rumah sejahtera tapak sehingga dapat menjadi lebih bankable mendapatkan pembiayaan perumahan. Nilai BUM yang diberikan sebesar Rp. 4.000.000,-. Capaian Program SBUM Tahun 2015-2020 39 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
PROGRAM SeJUTA RUMAH Subsidi Selisih Bunga (SSB) Subsidi Selisih Bunga (SSB) adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/marjin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/ nasabah ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah menetapkan suku bunga 5% flat kepada debitur yang memperoleh rumah melalui KPR bersubsidi, sisa bunga yang ditetapkan oleh Bank Penyalur ditanggung oleh Pemerintah. SSB bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan MBR terhadap pembiayaan perolehan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun. Capaian Program FLPP Tahun 2015-2020 40 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
OUTLOOK PENYEDIAAN PERUMAHAN 2021 Upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak, terjangkau dan berimbang. Berkualitas adalah memenuhi unsur keselamatan, keamanan dan kesehatan. Hunian yang terjangkau oleh masyarakat khususnya segmen MBR. Berimbang yang dimaksud adalah keseimbangan penyediaan rumah tipe sederhana, menengah dan mewah. •Prospek Pasar Perumahan Tahun 2021 Melanjutkan trend pasar perumahan tahun 2015-2020, demand rumah pada tahun 2021 akan didominasi •• oleh rumah tipe sederhana dan rusun. Potensial terjadi perlambatan serapan pasar akibat kenaikan harga rumah dan suku bunga KPR Untuk itu perlu pengoptimalan suplai rumah tipe sederhana dan intervensi kebijakan moneter untuk menjaga daya beli kelompok MBR 41 Kebutuhan Hunian dan Segmentasi Pasar Upaya Pemerintah Tahun 2021 • Dengan meningkatnya demand, inflasi, dan biaya produksi kebutuhan 1. Mengoptimalkan penyediaan rumah layak huni dengan • rumah tipe kecil maka terjadi potensi kenaikan harga pasar. melanjutkan Program Sejuta Rumah Selain itu hal yang diperhatikan dalam rangka memenuhi kebutuhan 2. Menyediakan sistem regulasi yang harmonis, memanfaatkan rumah MBR adalah pembelian rumah sederhana oleh kelompok Non teknologi, dan meningkatkan koordinasi untuk mendukung kolaborasi antar stakeholder dalam rangka memperkuat Program • MBR Sejuta Rumah Kenaikan harga rumah tipe kecil terutama di kota menengah yang 3. Mempercepat penyediaan rumah layak huni melalui •• sedang berkembang dan kota besar implementasi skema penyediaan perumahan yang inovatif Kenaikan harga akan mengurangi daya beli konsumen kelompok MBR 70-80% konsumen perumahan menggunakan fasilitas KPR untuk OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021 • memiliki rumah Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan • di level 3,75% dalam Rapat Dewan Gubernur BI Desember 2020 Kebijakan relaksasi rasio loan to value hingga 0% untuk pembelian rumah pertama belum ditindaklanjuti penurunan besaran DP rumah oleh bank penyalir KPR untuk menjaga prospek serapan pasar perumahan, terutama pada konsumen kelompok MBR yang membutuhkan kebijakan uang muka serendah mungkin.
outlook penyediaan perumahan 2021 Program Sejuta Rumah Tahun 2021 Program Sejuta Rumah Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan jumlah suplai perumahan di Indonesia, terutama untuk pangsa pasar menengah ke bawah. Peningkatan suplai rumah dengan harga yang relatif terjangkau serta didukung oleh skema subsidi pembiayaan perumahan diharapkan akan memberikan kesempatan bagi kelompok MBR untuk memperoleh hunian yang layak terjangkau dan berkualitas. Capaian Program Sejuta Rumah Tahun 2015-2021 42 Dukungan Pemerintah Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan oleh Kementerian PUPR Kementerian PUPR dan Badan Layanan Umum PPDPP (BLU PPDPP) pada tahun 2021 mengalokasikan anggaran sejumlah Rp. 11,29 T yang diharapkan akan mendukung penyediaan 10.336 unit hunian baru, meningkatkan kualitas 114.900 unit RTLH, menyalurkan subsidi pembiayaan perumahan kepada 419.858 rumah tangga MBR, dan membangun PSU yang melayani 40.000 unit rumah umum untuk MBR. Rencana Kegiatan Ditjen Perumahan tahun 2021 Rencana Kegiatan Ditjen PIP tahun 2021 43 Rencana Kegiatan Ditjen Perumahan tahun 2021 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
outlook penyediaan perumahan 2021 Rencana Program Ditjen Perumahan tahun 2021 Adapun fokus dan prioritas kegiatan TA 2021 Direktorat Jenderal Perumahan disusun berdasarkan beberapa skala prioritas yaitu : 1. Kegiatan Multi Years Contract (MYC); 2. Direktif Presiden; 3. Proyek Strategis Nasional; 4. Padat Karya Tunai; dan 5. Target Renstra 2020-2024. 44 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Rumah Susun Direkorat Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan rumah susun, pelaksanaan kebijakan pembangunan rumah susun, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi pengelolaan dan penghunian, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun sehingga terjadi pemenuhan Kebutuhan Rumah Layak Huni, Aman dan Terjangkau Melalui Hunian Vertikal. Pada tahun 2021, Direktorat Rumah 45 Susun akan melakukan pembangunan rumah susun untuk MBR, Pekerja, ASN, TNI/Polri, Perguruan Tinggi/ Pendidikan Keagamaan berasrama. Salah satu focus utama pembangunan adalah pembangunan RUmah susun untuk pekerja dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Subang dan Batang. OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
outlook penyediaan perumahan 2021 Rumah Khusus Direkorat Rumah Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan rumah susun, pelaksanaan kebijakan pembangunan rumah Khusus, penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan asset, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah khusus sehingga terjadi pemenuhan Kebutuhan Rumah Layak Huni, Aman dan Terjangkau. Pada tahun 2021, Direktorat Rumah khusus akan melakukan pembangunan rumah khusus untuk Masyarakat terdampak program pemerintah; Masyarakat korban bencana alam dan Konflik Sosial; ASN/ TNI/ POLRI/ Masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan; Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kawasan tertinggal, terluar dan terpencil. 46 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak yang Berkualitas dan Terjangkau
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) BSPS adalah Bantuan Pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah. 47 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
outlook penyediaan perumahan 2021 Bantuan PSU Rumah Umum Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku. Direktorat Rumah Umum dan Komersial sebagai pelaksana kebijakan Bantuan PSU memiliki kriteria penerima PSU diberikan untuk jumlah Rumah yang dapat dibantu paling sedikit sebanyak 50 (lima puluh) unit Rumah Umum atau paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Rumah Umum dalam Perumahan Umum dan lokasi Perumahan sesuai dengan Rencana Tapak memiliki daya tampung paling sedikit 100 (seratus) unit Rumah. 48 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
Penyediaan Rumah untuk ASN/TNI/Polri Penyediaan rumah untuk ASN/TNI/Polri ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan profesionalisme kerja. Saat ini terdapat 1.558.329 orang ASN/TNI/Polri yang belum memiliki rumah dengan perincian 964.463 orang ASN, 318.866 orang anggota TNI, dan 275.000 orang anggota Polri. Pemerintah berusaha agar ASN/TNI/Polri dapat menghuni rumah yang layak dan/atau memiliki rumah. Pemerintah berusaha agar ASN/TNI/Polri dapat menghuni rumah yang layak dan/atau memiliki rumah, dimana 1.558.329 orang ASN/TNI/Polri belum memiliki rumah. 49 1 OUTLOOK Penyediaan Perumahan 2021
outlook penyediaan perumahan 2021 Penyediaan Rumah untuk Kaum Milenial Generasi milenial akan menguasai berbagai aspek kehidupan tak terkecuali sektor properti/perumahan. Dalam 10 tahun ke depan, segmen generasi milenial dipastikan akan menguasai market share pasar hunian di Indonesia. Pasar hunian milenial ini juga terbagi dalam beberapa kelompok, yakni pemula, berkembang, dan maju. 50 Penyelenggaraan dan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layaak yang Berkualitas dan Terjangkau
Search