RENCANA STRATEGIS PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PUPR WILAYAH II TAHUN 2020 – 2024
INSIDE
Kata Pengantar Puji Syukur dipersembahkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan berkat dan rahmat- Nya Rencana Strategis (RENSTRA) Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020 - 2024 ini dapat diselesaikan dengan baik. RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II ini merupakan perencanaan lima tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Program, dan Indikasi Kegiatan, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan dalam periode Tahun 2020 - 2024. Pengembangan kewilayahan merupakan salah satu cara dalam mencapai sasaran pokok RPJMN 2020 - 2024 untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pembangunan. 4 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II ini merupakan perencanaan lima tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Program, dan Indikasi Kegiatan, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan dalam periode Tahun 2020 - 2024. RENSTRA periode ini menjelaskan mengenai pengembangan wilayah yang dilakukan dengan strategi pemerataan serta pertumbuhan pada Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara dan menjadi tolak ukur dalam mengemban amanat yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 – 2024 serta Rencana Strategis Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Tahun 2020 – 2024. Akhirnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian penyusunan Rencana Strategis ini, diucapkan terima kasih. Semoga partisipasi tersebut merupakan wujud nyata dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Ir. Kuswardono, MCP Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Rencana Strategis 5 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PUPR WILAYAH II Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12110 Tlp.(021) 27513546 KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II NOMOR: 14.2/KPTS/WT /2020 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II TAHUN 2020-2024 KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu disusun Rencana Strategis Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020-2024. Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 2. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1784/KPTS/M/2020 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategic Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2020- 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1120); 7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
09/SE/M/2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi, Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis, dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Lainnya Untuk Satuan Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah No. 15.1/KPTS/KW/2020 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengembangan Infrastruktui Wilayah Tahun 2020-2024 MENETAPKAN MEMUTUSKAN: KESATU KEDUA : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II TENTANG KETIGA PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II TAHUN 2020 -2024. : Menetapkan Rencana Strategis Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam lampñan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Pusat ini. : Rencana Strategis Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a. Kondisi umum; b. potensi dan permasalahan; c. tujuan unit kerja; d. sasaran unit kerja; e. arah kebijakan dan strategi unit organisasi; f. arah kebijakan dan strategi unit kerja; g. kerangka regulasi; h. kerangka kelembagaan; i. target kinerja; j. kerangka pendanaan; dan k. manual indikator kinerja : Keputusan Kepala Pusat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Tembusan Kepada Yth: Para Pejabat Administrator di Lingkungan Pusat Pengembangan lnfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II DITETAPKAN Dl : JAKARTA PADA TANGGAL : November 2020 KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PUPR WILAYAH II Ir. Kuswardono, MCP NIP. 196211121990031001 Rencana Strategis 7 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Daftar Isi Kata Pengantar 02 Daftar Isi ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA 01 REGULASI, DAN TUKJEURAANNDGAKNA SASARAN PENDAHULUAN • TKuEjLuEanMUBnAiGtAKAerNja • Kondisi Umum • Sasaran Unit Kerja • Potensi Permasalahan • Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Bidang Perumahan • Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian PUPR • Arah Kebijakan dan Strategi Ditjen Perumahan • Kerangka Regulasi • Kerangka Kelembagaan 8 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
03 05 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, PENUTUP KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN • Arah Kebijakan dan Strategi Organisasi • Arah Kebijakan dan Strategi Unit Kerja • Kerangka Regulasi • Kerangka Kelembagaan 04 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN • Target Kinerja • Kerangka Pendanaan Rencana Strategis 9 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Foto kawasan Borobudur Sumber :TWC, PT Taman Wisata Candi
Rencana Strategis 11 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Kata Pengantar 12 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
01 PENDAHULUAN Rencana Strategis 13 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
01 Pendahuluan Pembangunan infrastruktur tetap mengindahkan daya dukung serta daya tampung lingkungan serta kerentanan suatu wilayah. Pembangunan infrastruktur berbasis wilayah diharapkan dapat menggali potensi pertumbuhan di tiap-tiap wilayah sehingga nantinya setiap wilayah mempunyai ciri khas pembangunan dan fokus yang berbeda sesuai dengan potensi wilayah tersebut. 14 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jembatan Suramadu Sumber : https://wikimedia.org/ Kondisi Umum wilayah diharapkan dapat menggali potensi pertumbuhan di tiap-tiap wilayah sehingga RPJMN 2020-2024 merupakan nantinya setiap wilayah mempunyai ciri khas pengejawantahan dari Visi dan Misi Presiden pembangunan dan fokus yang berbeda sesuai Republik Indonesia telah disebutkan bahwa dengan potensi wilayah tersebut. “Fokus pembangunan lima tahun kedepan adalah kesejahteraan rakyat serta peningkatan Strategi untuk mencapai target pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) infrastruktur yang tertuang dalam RPJMN Indonesia”. Untuk memenuhi tujuan utama 2020- 2024, Kementerian PUPR melalui Badan pembangunan lima tahunan di atas, Presiden Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Indonesia memfokuskan peningkatan kualitas menetapkan 7 (tujuh) strategi pembangunan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur infrastuktur PUPR yaitu: pendukung ekonomi dan infrastruktur dasar. Pembangunan infrastruktur tetap (1) Melanjutkan pembangunan infrastruktur mengindahkan daya dukung serta daya (2015-2019) untuk mendukung tampung lingkungan serta kerentanan suatu pengembangan wilayah seperti KSPN, wilayah. Pembangunan infrastruktur berbasis KEK, KI, atau Kawasan Produktif lainnya; Rencana Strategis 15 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
(2) Meningkatkan kompetensi SDM melalui Penguatan infrastruktur bertujuan juga untuk sertifikasi tenaga kerja konstruksi mendukung pembangunan wilayah guna dan program link and match yang mewujudkan pemerataan pembangunan. mempertemukan industri jasa konstruksi Strategi yang tempuh yaitu dengan melakukan dan pendidikan; pengembangan sektor unggulan daerah, penyebaran pusat pertumbuhan seperti (3) Mengembangkan skema alternatif Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan pembiayaan melalui skema KPBU serta Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata skema lainnya yang dapat menarik Nasional (KSPN) dan kawasan strategis investor; lainnya, peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar yang merata di setiap wilayah, (4) Memperkuat dan membuka peluang kerja pembangunan konektivitas multimoda, bagi kontraktor nasional/lokal dengan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur melakukan pembinaan melalui regulasi dan TIK serta penguatan kemampuan SDM kebijakan pemaketan; dan IPTEK, dan peningkatan daya dukung lingkungan serta ketahanan bencana dan (5) Meningkatkan material dan peralatan perubahan iklim. produksi dalam negeri yang memberikan nilai tambah dalam infrastruktur yang Capaian Pusat Pengembangan terbangun serta untuk mengurangi Infrastruktur Pekerjaan Umum dan ketergantungan pada barang material Perumahan Rakyat Wilayah II impor; Pada tahun 2015 – 2019, Pusat Pengembangan (6) Menyederhanakan regulasi serta birokrasi; Infrastruktur PUPR Wilayah II yang sebelumnya dan dengan nomenklatur Pusat Pengembangan Kawasan Strategis telah menghasilkan output (7) Mempercepat pengadaan barang dan jasa berbagai target pekerjaan sesuai perencanaan dengan melakukan lelang dini pada proyek- sebagai berikut: proyek strategis. (1) Dokumen Renstra Pusat Pengembangan BPIW sebagai Unit Organisasi yang Kawasan Strategis Tahun 2015 - 2019; mengintegrasikan pembangunan infrastruktur bidang PUPR melalui konsep (2) 34 Master Plan dan Development Plan pengembangan wilayah antarsektor, Wilayah Pengembangan Strategis; antardaerah, dan antartingkat pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya BPIW akan (3) 22 Master Plan dan Development Plan berbasis pada wilayah/pulau sebagai arahan Kawasan Strategis; dalam pengembangan infrastruktur PUPR. Pembangunan infrastruktur berbasis wilayah (4) Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif Anjungan Cerdas; dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan (5) 3 Dokumen Integrated Tourism Masterplan harmonisasi rencana pembangunan dan (di Danau Toba, Borobudur-Yogyakarta- pemanfaatan ruang. Prambanan, Mandalika Lombok); 16 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Esensi WPS (SumberRenstra BPIW 2020 – 2024) Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Pada tahun 2020 – 2024 terdapat updating Wilayah II mewujudkan penyelenggaraan dalam indikator WPS yaitu: tugas fungsi dan perannya melalui 1. Major Project RPJMN 2020 – 2024 penyusunan kebijakan teknis berdasarkan 2. Renstra Kementerian PUPR 2020 – 2024 34 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). 3. Kawasan Strategis Tematik (KSPN, KEK, KI) Pembangunan infrastruktur PUPR difokuskan 4. Usulan Ibu Kota Negara pada 34 WPS yang mencakup sejumlah 5. Kawasan Metropolitan kawasan strategis untuk meningkatkan 6. Koridor pengembangan jalan tol dan jalan daya saing dan mengurangi disparitas antar wilayah. utama nasional (trans/lintas pulau) 7. Bendungan terbangun dan rencana Esensi pengembangan dalam WPS adalah 8. Konektifitas multimoda keterpaduan Infrastruktur dalam merespon 9. Ibukota Provinsi market driven dengan memperhitungkan 10. Kawasan Perbatasan/PKSN Perbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 11. Pulau-pulau kecil terluar WPS menjadi strategi dalam menyusun 12. Daerah Tertinggal pembangunan infrastruktur. 13. Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional 14. Lokasi Prioritas Perbatasan Rencana Strategis 17 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
15. Kota Baru dan Kota Kecil Provinsi Banten Sebagai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur kedepannya BPIW pada Provinsi Banten memiliki IPM sebesar 72,44 periode 2020 – 2024 akan memfokuskan yang relatif tinggi dibandingkan IPM nasional kegiatan utama pada Penyiapan Dokumen sebesar 71,92. Akan tetapi pembangunan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Banten belum merata yang terlihat dan Penguatan kapasitas fungsi koordinasi dari beberapa wilayah yang memiliki IPM pengembangan infrastruktur wilayah baik rendah seperti Kab. Pandeglang (64,91), Kab. pada lingkup internal BPIW maupun lingkup Lebak (63,88), dan Kab Serang (66,38) (BPS, eksternal dengan Kementerian/Lembaga 2020). Laju pertumbuhan Provinsi Banten teknis lainnya. sebesar 5,53%, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yaitu sebesar Penyusunan rencana pembangunan 5,02%. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas jangka menengah yang akan disusun Pusat ekonomi di Provinsi Banten cukup tinggi Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II terutama didorong dengan aktivitas ekonomi mempertimbangkan arahan strategis yang ada di perkotaan dan kawasan industri yang banyak pada dokumen-dokumen rencana sebelumnya. terdapat di sekitar Jabodetabekpunjur dan Adapun arahan pengembangan strategis dari pantai Utara Banten. Pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi yang ada di wilayah yang tinggi di kawasan-kawasan ini terjadi Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara adalah sebagai berikut: Peta Arahan Pengembangan Provinsi Banten 18 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Bendungan Sindangheula, Pabuaran, Serang, Banten Sumber : PUPR karena adanya dukungan infrastruktur dan Panimbang, Jalan Tol Serpong – Balaraja, sumber daya manusia yang baik. Dukungan Bendungan Karian (penyelesaian dan infrastruktur PUPR di Provinsi Banten pada tindaklanjut jaringan irigasi dan air baku); TA 2020 adalah sebesar 1,7 triliun rupiah atau • Perlu pengembangan sistem perkotaan: 2% dari total anggaran infrastruktur PUPR PKN Serang, PKN Cilegon, PKW nasional. Infrastruktur tersebut mendukung Pandeglang, PKW Rangkasbitung; sekitar 6 juta penduduk dalam memperoleh • Perlu dukungan infrastruktur untuk akses pelayanan dasar dan pertumbuhan mendukung Destinasi Pariwisata Prioritas ekonomi bagi kawasan Metropolitan, Kawasan (DPP)/KEK Tanjung Lesung, dan KI Wilmar; Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan • Perlu dukungan terhadap wilayah Kawasan Strategis lainnya. pengembangan Kawasan Serang - Cilegon, Serang Utara Terpadu, KP3B Analisis kebutuhan infrastruktur awal untuk (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Provinsi Banten adalah sebagai berikut. Banten), Kawasan Pantai Selatan Terpadu • Perlu dukungan infrastruktur untuk Kota (Kabupaten Pandeglang Wilayah Selatan dan Lebak Wilayah Selatan), Kawasan Baru Maja (konektivitas penyediaan perbatasan antar kabupaten/kota; air bersih, perumahan dan prasarana • Perlu dukungan infrastruktur jalan untuk permukiman) → Major Project RPJMN menangani permasalahan ketimpangan Teknokratik 2020-2024; konektivitas infrastruktur kewilayahan; • Perlu dukungan infrastruktur untuk • Perlu dukungan terhadap Kawasan Kumuh rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan dan kawasan Rawan air dan Sanitasi terdampak bencana tsunami (Kawasan mengingat pasokan air pada wilayah Pesisir Selat Sunda) dan banjir di Kab. sungai di Provinsi Banten adalah 58,29 Lebak; m³/det pada tahun 2019 sudah tidak • Perlu dukungan Penyelesaian Proyek mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan Strategis Nasional: Jalan Tol Serang – Rencana Strategis 19 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
pengembangan Provinsi dki jakarta Peta Arahan Pengembangan Provinsi DKI Jakarta total antara irigasi dan air baku; tengah-hilir-pesisir. Provinsi DKI Jakarta Air Baku • Penyediaan air baku dengan penetapan Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian untuk Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai 305 SDEW, salah satunya Waduk Ciawi dan berikut: Sukamahi; • Upaya menjaga ketersediaan air baku Banjir dengan penetapan kawasan lindung. • Sistem pengendalian banjir melalui Sanitasi dan Persampahan • Pengembangan SPAL terpusat, IPAL pengaturan SDEW (Situ, Danau, Embung, terpusat di Kawasan Tertentu (Industri), dan Waduk) di 305 titik, saluran drainase dan Jakarta Sewerage System (JSS) di 14 primer melalui sungai di 19 sungai utama, zona; dan pembangunan 5 kanal; • Pengembangan pembangkitan listrik • Sistem pengaman pantai melalui tanggul berbasis sampah yang ditetapkan di DKI pantai dan laut; Jakarta, kota Tangerang, Kota Tangerang • Penanganan banjir melalui konsep hulu- 20 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Selatan, dan Kota Bekasi. Daerah. Kemacetan Provinsi Jawa Barat • Pembagian peran dan fungsi melalui Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian penetapan kota inti dan sekitar; untuk Provinsi Jawa Barat adalah sebagai • Pengembangan sistem prasarana untuk berikut. meningkatkan keterkaitan antar kawasan; 1. Dukungan infrastruktur guna mendukung • Konsep TOD (Transit Oriented Development) Kota Metropolitan Bandung Raya, Jabodetabekpunjur, PKN Cirebon, PKW dengan memperhatikan kesesuaian Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW rencana pola ruang. Pelabuhan Ratu, PKW Indramayu, PKW Kadipaten, PKW Tasikmalaya, PKW Pemanfaatan Ruang Terpadu Pangandaran; • Pengembangan konsep 2. Dukungan terhadap pembangunan akses Jabodetabekpunjur sebagai kawasan menuju Bandara Kertajati dan Pelabuhan terpadu hulu-tengah-hilir-pesisir untuk Patimban, Tol BIUTR (Bandung Intra Urban menjaga fungsi ekologis; • Pengendalian pemanfaatan ruang yang terpadu antara Pemerintah Pusat dan arahan pengembangan Provinsi jawa Barat Peta Arahan Pengembangan Provinsi Jawa Barat Rencana Strategis 21 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Toll Road); Sumedang, Bandung Barat, dan Bogor); 3. Dukungan terhadap daerah pariwisata 7. Bendungan Leuwikeris (penyelesaian dan prioritas (DPP) Koridor Bandung – tindak lanjut jaringan irigasi di Kab. Ciamis Pangandaran, Geopark Ciletuh; dan Tasikmalaya); 4. Dukungan infrastruktur terkait ketahanan 8. Dukungan terhadap penuntasan kawasan pangan berupa pembangunan waduk, serta kumuh; daerah irigasi yang tersebar di kawasan 9. Pembangunan Underpass/Fly Over lumbung pangan; perlintasan tidak sebidang dengan Kereta 5. Dukungan infrastruktur di Kawasan Rawan Api Cepat; bencana (banjir, gempa, tsunami, longsor), 10. Proyek Strategis Nasional: termasuk Program Citarum Harum; a. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang 6. Dukungan terhadap kawasan rawan air dan sanitasi (Bandung, Kota Cimahi, Karawang, – Padalarang; b. SPAM Regional Jatigede; Ruas Tol Surabaya-Mojokerto Sumber : PUPR 22 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
arahan pengembangan Wilayah & sektoral jawa tengah Peta Arahan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah c. Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap. utara-tengah-timur); Provinsi Jawa Tengah 6. Penyelesaian Jalan Pansela ruas Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Yogyakarta – Pacitan; untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai 7. Dukungan terhadap kawasan rawan air dan berikut. 1. Dukungan infrastruktur guna mendukung sanitasi; 8. Dukungan terhadap kawasan rawan PKN Surakarta, PKN Cilacap, Metropolitan Kedungsepur, PKW Boyolali, PKW Klaten, bencana (Kota Salatiga, Kab. Wonosobo, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, Kab. Rembang, Kab. Kendal, Kab. Batang, PKW Cepu, PKW Magelang, PKW Wonosobo, Kab. Blora, Kab. Pekalongan, Kab. PKW Kebumen, PKW Purwokerto; Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. 2. Dukungan terhadap Pelabuhan Tanjung Purworejo, Kab. Jepara, Kab. Pemalang, Emas; Dukungan terhadap DPP/KSPN Kab. Sragen, Kab. Boyolali, Kab. Magelang, Borobudur - Borobodur-Mendut-Pawon dsk, Kab. Demak, Kab. Brebes, Kab. Banyumas; Kawasan Dieng, dsk; 9. Dukungan terhadap implementasi Perpres 3. Dukungan terhadap Kawasan Industri No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendal, Brebes, Demak, Ungaran (akses Pembangunan Ekonomi di Kawasan menuju KI dan sumber air baku); Kendal-Semarang-Salatiga-Demak- 4. Revitalisasi Danau Rawa Pening; Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo- 5. Peningkatan jalan sirip (penghubungan lintas Magelang-Temanggung, dan Kawasan Rencana Strategis 23 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Brebes-Tegal-Pemalang. Prioritas; Provinsi DI Yogyakarta 4. Proyek Pembangunan di DI Yogyakarta: Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, Jalan Tol untuk Provinsi DI Yogyakarta adalah sebagai Yogyakarta – Solo, Pembangunan Jalan Tol berikut. YIA – Yogyakarta 1. Dukungan infrastruktur untuk mendukung 5. Dukungan terhadap akses dan konektivitas Yogyakarta International Airport di Kulon pengembangan DPP/KSPN Borobudur Progo dan Pembangunan Kereta Api dsk (Destinasi Super Prioritas), Kawasan Bandara; Prambanan – Kalasan dsk, Kawasan Karst 6. Dukungan prasarana dan sarana Gunung Kidul dsk, KSPN Yogyakarta Kota perumahan dan permukiman di Kawasan dsk, KSPN Pantai Selatan Yogyakarta dsk, Yogyakarta International Airport; dan Kawasan Merapi-Merbabu dsk; 7. Dukungan infrastruktur mendukung PKN 2. Pengembangan Jalur Aksesibilitas Yogyakarta, PKW Bantul dan PKW Sleman; Pariwisata pada Kawasan Bedah Menoreh; 8. Dukungan terhadap konektivitas pada 3. Dukungan infrastruktur persampahan, air pembangunan jalur jalan lintas selatan minum, dan sanitasi di Piyungan, Kamijoro, (JJLS); dan Banyusoco dalam mendukung 9. Potensi bencana banjir, longsor, Program Destinasi Pariwisata Super gempa bumi, dan tsunami di Provinsi DI Fokus Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019- 24 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Yogyakarta. ekonomi di perkotaan, kawasan industri, dan Provinsi Jawa Timur kawasan pariwisata. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di kawasan-kawasan ini terjadi Provinsi Jawa Timur memiliki IPM sebesar 71,50 karena adanya dukungan infrastruktur dan atau lebih rendah dibandingkan dengan IPM sumber daya manusia yang baik. nasional sebesar 71,92. Di beberapa wilayah kabupaten juga terlihat adanya ketimpangan Dukungan infrastruktur PUPR di Provinsi dengan nilai IPM yang rendah seperti Kabupaten Jawa Timur TA 2020 adalah sebesar 5,2 Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Malang, triliun rupiah atau 6% dari total anggaran Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, infrastruktur PUPR nasional. Infrastruktur Probolinggo, Pasuruan, Ngawi, Bojonegoro, tersebut mendukung sekitar 19 juta Tuban, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, penduduknya dalam memperoleh akses Sumenep yang memiliki IPM di bawah 70. Laju pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi pertumbuhan Provinsi Jawa Timur sebesar bagi kawasan metropolitan, kawasan industri, 5,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan ekonomi khusus, kawasan strategis pertumbuhan nasional sebesar 5,02%. Hal ini pariwisata nasional dan kawasan strategis menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi cukup lainnya. tinggi terutama dengan didorong aktivitas Kawasan Strategis & Perkotaan Provinsi Jawa Timur Peta Arahan Pengembangan Provinsi Jawa Timur Rencana Strategis 25 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Analisis kebutuhan infrastruktur awal untuk 3. Perlu dukungan terhadap wilayah Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: pengembangan Kawasan Selingkar 1. Perlu dukungan infrastruktur untuk Wilis, Kawasan Malang Raya, Madura dan Kepulauan serta Kawasan Selingkar Ijen. mendukung PKN Gerbang Kertasusila, PKN Malang, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW 4. Perlu dukungan penyelesaian bendungan- Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW bendungan di Jawa Timur (Bajul Mati, Jember, PKW Blitar. Tukul, Tugu, Bendo, Nipah, Gondang) dan 2. Perlu dukungan infrastruktur untuk tindak lanjut jaringan irigasi. mendukung KSN Tematik: Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)/KSPN Bromo- 5. Perlu dukungan infrastruktur perairan Tengger-Semeru, DPP Banyuwangi, KI berupa pengendalian banjir dan Bangkalan, Kawasan Industri JIIPE Gresik, pembangunan bendung di Kanor dan Kab. KPPN Banyuwangi, dan KPPN Pamekasan. Gresik. 6. Perlu dukungan Penyelesaian Proyek Desa Wisata Sedudo di Kawasan Lingkar Wilis Sumber : https://beritalima.com/ 26 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
pengembangan wilayah pulau bali dan nustra Peta Pengembangan Wilayah Pulau Bali dan Nustra (Sumber RPJMN 2020—2024) Strategis Nasional: Jalan Tol Probolinggo - Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di kawasan- Banyuwangi (170,4km) kawasan ini terjadi karena adanya dukungan Provinsi Bali infrastruktur dan sumber daya manusia yang baik. Provinsi Bali memiliki IPM sebesar 74,77 yang relatif tinggi dibandingkan dengan IPM Dukungan infrastruktur PUPR di Provinsi Bali nasional sebesar 71,92. Akan tetapi, di beberapa TA 2020 adalah sebesar 1,2 triliun rupiah atau kabupaten juga terlihat adanya ketimpangan 1,38 % dari total anggaran infrastruktur PUPR dengan nilai IPM yang lebih rendah dari standar nasional. Infrastruktur tersebut mendukung nasional seperti Kabupaten Klungkung (71,71), sekitar 4 juta penduduknya dalam memperoleh Kabupaten Bangli (69,35), dan Kabupaten akses pelayanan dasar dan pertumbuhan Karangasem (67,34). Laju pertumbuhan Provinsi ekonomi bagi kawasan metropolitan, kawasan Bali sebesar 5,63% lebih tinggi dibandingkan strategis pariwisata nasional, dan kawasan dengan pertumbuhan nasional sebesar 5,02%. strategis lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi cukup tinggi terutama dengan didorong dengan Analisis kebutuhan infrastruktur awal untuk aktivitas ekonomi di perkotaan khususnya di Provinsi Bali adalah sebagai berikut. sekitar Wilayah Metropolitan Sarbagita serta 1. Perlu dukungan infrastruktur guna kawasan pariwisata khususnya di Bali Selatan. mendukung Wilayah Metropolitan (WM) Rencana Strategis 27 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Sarbagita, PKW Negara, PKW Singaraja, strategis dan PKW Semarapura. 2. Perlu dukungan infrastruktur 6. Pengembangan Wilayah Metropolitan pengembangan pantai utara sebagai pusat Denpasar (Sarbagita) dengan dukungan logistik dan hub pariwisata Indonesia infrastruktur: Timur. a. Jalan Singaraja – Mengwitani (shortcut) 3. Perlu dukungan konektivitas terhadap b. Jembatan Shortcut Denpasar – Bandara baru Bali Utara. Gilimanuk (Tk. Yeh Otan) 4. Perlu dukungan infrastruktur guna c. Pembangunan Rumah Susun untuk mendukung sektor pariwisata sebagai buruh, pekerja, dan ASN lokomotif pergerakan ekonomi di Provinsi d. Pembinaan dan Pengawasan Bali. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Peningkatan keberlanjutan DPP dan Penataan Lingkungan Revitalisasi Bali dengan dukungan e. SPALD-T skala kota/regional dan infrastruktur: permukiman serta SPALD-S skala kota a. Jalan Lintas Utara Bali (IPLT) b. Jalan Singaraja – Mengwitani (shortcut) f. Sistem pengelolaan Persampahan c. Penyediaan Air Baku di kawasan Skala Kota (TPA), skala kawasan (TPST), serta berbasis masyarakat (TPS3R) pengembangan wilayah provinsi bali Peta Arahan Pengembangan Provinsi Bali 28 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
g. Penyediaan air baku di kawasan Skenario Pengembangan ITMP Lombok perkotaan infrastruktur untuk Kawasan perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat budidaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian 3. Adanya kebutuhan terkait pemulihan pasca untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bencana di Pulau Lombok dan Sekitarnya, sebagai berikut. Provinsi Nusa Tenggara Barat. 1. Perlunya dukungan terhadap 4. Perlunya dukungan pembangunan infrastruktur mendukung akses sanitasi pengembangan Destinasi Pariwisata (Air Limbah Domestik) yang Layak dan Prioritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat Aman dengan sasaran 90% Rumah Tangga yaitu Lombok-Mandalika. di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Perlunya dukungan pengembangan 5. Adanya kebutuhan akses air minum perpipaan di Kawasan Tertinggal, KEK, Rencana Strategis 29 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Dukungan terhadap Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Labuan Bajo, NTT Sumber : PUPR KSPN dan Kawasan Rawan Air yang berada 1. Perlunya dukungan terhadap di Provinsi Nusa Tenggara Barat. pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Prioritas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu di Labuan Bajo. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 2. Perlunya dukungan pengembangan sebagai berikut. infrastruktur untuk pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) di 30 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Atambua dan Kefamenanu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3. Perlunya dukungan pembangunan infrastruktur berupa sasaran 90% Rumah Tangga di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Adanya kebutuhan akses air minum perpipaan di Kawasan Tertinggal, KEK, Rencana Strategis 31 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
KSPN dan Kawasan Rawan Air yang berada pemrograman, dan penganggaran; di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2. Peningkatan sinkronisasi program dan Potensi Permasalahan evaluasi keterpaduan infrastruktur; 3. Perencanaan pengembangan kawasan Peran BPIW dalam pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah merupakan strategis; dan proses lanjutan dari arahan pengembangan 4. Peningkatan perencanaan keterpaduan wilayah yang telah diamanatkan dalam kebijakan pembangunan nasional dan rencana pengembangan kawasan perkotaan. tata ruang yang memuat indikasi program pembangunan. Dalam hal ini BPIW melakukan Namun, sebagai suatu organisasi, selama kajian lebih mendalam terkait dengan tahun 2015 – 2019, dalam pelaksanaannya amanat kebijakan dan rencana tersebut agar BPIW juga mengalami beberapa tantangan dan mendapatkan justifikasi lebih detail terkait kendala dalam penerapan tugas dan fungsinya. kebutuhan pembangunan infrastruktur. Terdapat overlapping pekerjaan antar pusat- pusat yang ada di BPIW (Pusat Perencanaan Peran penting lainnya yang dijalankan oleh Infrastruktur PUPR, Pusat Pemrograman dan BPIW adalah sebagai unit organisasi yang Evaluasi, Pusat Pengembangan Kawasan bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan Strategis, dan Pusat Pengembangan Kawasan kebijakan teknis dan rencana terpadu Perkotaan), dimana instrumen perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR melalui terlalu banyak (nasional, pulau, WPS, berbagai kegiatan koordinasi dan kolaborasi kawasan strategis, metropolitan, perkotaan, baik pada lingkup internal Kementerian PUPR perdesaan). Implikasinya antara lain: maupun antara kementerian/lembaga. Tujuan 1. Keterkaitan perencanaan makro- utamanya adalah agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap rencana mesomikro seringkali tidak kuat karena pembangunan dan mensinkronisasikan dijalankan secara paralel dan oleh unit seluruh program pembangunan infrastruktur kerja yang berbeda; PUPR. 2. Keterkaitan program dan justifikasi pemrograman belum kuat dan sering terjadi duplikasi program; dan 3. Penguasaan materi wilayah dalam konreg masih terbatas. Secara umum sejak berdirinya BPIW sudah Terkait produk utama yang dihasilkan oleh memiliki peran penting dalam pengembangan BPIW belum memiliki standarisasi produk/ infrastruktur di Indonesia. Selama tahun 2015 output yang dihasilkan, diakibatkan: – 2019 terdapat beberapa hasil yang sudah 1. Pemilihan metodologi, akurasi kajian, dan dilakukan BPIW dan menjadi tolak ukur potensi kekuatan BPIW untuk melanjutkan kegiatannya kedalaman analisis dari setiap produk di tahun yang akan datang, diantaranya yaitu: perencanaan dan pemrograman masih 1. Meningkatkan keterpaduan perencanaan, perlu ditajamkan; 2. Tidak ada standar dalam pekerjaan yang dilakukan BPIW, sehingga produk (output) 32 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
yang dihasilkan disclaimer. Oleh karena infrastruktur air, dan sistem perumahan itu, perlu ada NSPK perencanaan dan dan permukiman; serta pemrograman yang disepakati bersama. 4. Perkiraan biaya pembangunan. Dalam rangka penguatan peran BPIW pada aspek perencanaan tersebut, diperlukan “Pembangunan infrastruktur bidang formalisasi terhadap dokumen perencanaan PUPR perlu dilaksanakan berbasiskan yang disusun oleh BPIW. Terkait dengan pendekatan pengembangan wilayah rencana jangka panjang, BPIW perlu menyusun agar dapat memberi manfaat yang Rencana Pengembangan Infrastruktur PUPR maksimal pada seluruh sektor”. Jangka Panjang (RPIJP), yang berisi gagasan mengenai pengembangan infrastruktur Pembangunan infrastruktur bidang PUPR PUPR pada wilayah nasional di setiap pulau/ perlu dilaksanakan berbasiskan pendekatan kepulauan dalam jangka waktu 20 tahun pengembangan wilayah agar dapat memberi sesuai rencana pembangunan jangka panjang manfaat yang maksimal pada seluruh sektor. nasional. RPIJP nantinya akan memuat: Aktivitas ekonomi, sosial, lingkungan yang 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi menjadi karakteristik masing–masing wilayah pengembangan infrastruktur PUPR; juga harus dipertimbangkan dan disinkronkan 2. Pilihan - pilihan pendekatan dengan rencana serta aturan yang berlaku pengembangan infrastruktur PUPR; agar pertumbuhan dan pemerataan 3. Sistem jaringan infrastruktur jalan, sistem kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk itu perlu dapat dipetakan isu Rencana Strategis 33 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Isu Strategis di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara No PROVINSI isu strategis 1. DKI Jakarta 1. Permasalahan banjir di DKI Jakarta yang masih terjadi hingga saat 2. Banten ini; 3. Jawa Barat 2. Permasalahan kemacetan yang belum terselesaikan; 4. Jawa Tengah 3. Ketersedian air baku yang semakin berkurang; 5. DI Yogyakarta 4. Karena pertambahan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya menyebkan terjadinya permasalahan dalam permukiman. 1. Permasalahan ketimpangan konektivitas infrastruktur kewilayahan; 2. Kawasan Kumuh dan kawasan Rawan air dan Sanitasi mengingat supply air pada wilayah sungai di Provinsi Banten adalah 58,29 m³/ det pada tahun 2019 sudah tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan total antara rigasi dan air; 3. Kawasan terdampak bencana tsunami (Kawasan Pesisir Selat Sunda). 1. Kemacetan lalu lintas yang muncul antar kawasan PKN – PKN, PKW – PKW dan PKN – PKW; 2. Kondisi jalan menuju kawasan selatan Jawa Barat belum memenuhi standar; 3. Rendahnya konektivitas wilayah khususnya Selatan Jawa Barat (Tingkat konektivitas wilayah, Tahun 2018: 46,97%); 4. Cakupan Pelayanan Air Minum belum optimal (Tahun 2019 baru mencapai 78,78%); 5. Cakupan pelayanan air limbah domestikbelum optimal (Tahun 2019 barumencapai 72,44%); 6. Cakupan pelayanan persampahan belum optimal (Tahun 2019 penanganan persampahan baru mencapai 69,01% dan pengurangan sampah baru mencapai 6,16%); 7. Backlog Provinsi Jawa Barat 1.225.737 (unit) dengan rata-rata 8,51% dari jumlah KK per kota/kabupaten; 8. Pengendalian dan penanganan banjir di Jabodetabek – Cekungan Bandung – Pantura; 9. Penyedian air baku khususnya di 3 PKN. 1. Kesenjangan wilayah yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah antar desa dan antar kota; 2. Tingkat pelayanan air minum yang masih sangat rendah; 3. Tingginya backlog kepenghuninan, akses masyarakat miskin terhadap rumah layak huni, belum optimalnya penanganan perumahan pasca bencana dan banyak pemukiman kumuh; 4. Daya dukung dan daya tampung lingkungan; 5. Krisis air yang semakin meningkat. 1. Isu kemiskinan dan ketimpangan pendapatan di Provinsi DI Yogyakarta; 2. Isu kekeringan yang terjadi di Kab. Gunung Kidul; 3. Perlunya penyediaan tempat tinggal yang layak huni; 4. Perlunya perlindungan KP2B; 34 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Isu Strategis di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara No PROVINSI isu strategis 6. Jawa Timur 5. Perlunya penanganan sampah regional; 7. Bali 6. Perlunya penguatan konektivitas perhubungan sungai, laut, darat 8. Nusa Tenggara Barat dan udara. 1. Universal akses 100-0-100 dan SDGs; 2. Akses layanan air minum lintas wilayah dan daerah rawan air; 3. Sanitasi lintas wiayah; 4. Integrasi penanganan kawasan kumuh; 5. Penyelesaian bendungan yang sedang berjalan; 6. Banjir yang mengganggu akses kawasan strategis; 7. Penanganan dampak sosial pembangunan infrastruktur; 8. Penyelesaian Pansela; 9. Kebutuhan jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan; 10. Peningkatan kualitas dan kapasitas jalan mendukung kawasan strategis. 1. Tingginya eksploitasi kegiatan ekonomi di kawasan budidaya dan kawasan lindung seperti kawasan karst yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan berkurangnya keanekaragaman hayati; 2. Semakin berkurangnya ketersediaan dan pasokan air yang tidak sebanding dengan permintaan; 3. Tingginya perubahan konversi lahan pertanian pangan beririgasi teknis yang mengancam peran Jawa-Bali sebagai lumbung pangan nasional; 4. Tingginya tingkat kepadatan penduduk dan tingginya potensi ancaman bencana; dan 5. Masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan. 1. Adanya prioritas pengembangan wilayah berdasarkan koridor pertumbuhan dan pemerataan di Provinsi NTB. Koridor pertumbuhan meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Koridor pemerataan meliputi Kabupaten Lombok Utara; 2. Adanya pengembangan komoditas unggulan di Provinsi NTB meliputi kelapa, kopi, tebu, garam, tembaga, emas, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap; 3. Adanya pengembangan sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang tersebar di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) meliputi KPPN Sumbawa, KPPN Lombok Timur, KPPN Lombok Tengah, dan KPPN Dompu. Kawasan transmigrasi meliputi Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa; 4. Adanya pengolahan sumber daya alam yang dihasilkan dari sentra produksi perikanan di WPP 713 meliputi Laut Bali; Rencana Strategis 35 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Isu Strategis di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara No PROVINSI isu strategis 5. Adanya pengembangan kawasan strategis, dan pengolahan sumber daya alam berupa perkebunan dan pertambangan difokuskan pada KI Sumbawa Barat; 6. Dukungan destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal melalui sektor jasa yaitu DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika; 7. Dukungan pengembangan kawasan Bandar Kayangan sebagai pusat pertumbuhan baru dengan bertumpu pada skema investasi swasta; 8. Dukungan pengembangan dan penguatan konektivitas antar moda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi antara lain pembangunan Jalan Lingkar/Trans Pulau dan jalan akses ke kawasan pariwisata dan kawasan perbatasan, antara lain Jalan Akses KEK Mandalika dan pengembangan Pelabuhan Gili Trawangan; 9. Dukungan pengembangan kawasan perkotaan di Kota Mataram; 10. Dukungan penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah; dan 11. Adanya pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim di Provinsi NTB meliputi pemantapan pemulihan pasca bencana di Pulau Lombok dan sekitarnya. 9. Nusa Tenggara Timur 1. Adanya prioritas pembangunan wilayah berdasarkan koridor pertumbuhan, pemerataan, dan 13 kabupaten tertinggal di Provinsi NTT. Koridor pertumbuhan meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang. Koridor pemerataan meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Belu. Kabupaten tertinggal di Provinsi NTT yaitu Kabupaten Manggarai Timur, Kupang, Belu, Sumba Barat, Sumba Timur, Malaka, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Sumba Tengah, Alor, Lembata, Rote Ndao, dan Sabu Raijua; 2. Dukungan pengembangan komoditas unggulan di Provinsi NTT yaitu kopi, kelapa, lada, pala, cengkeh, tebu, garam, dan perikanan budidaya; 3. Adanya pengembangan sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang tersebar di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di KPPN Manggarai Barat, KPPN Ngada, dan KPPN Sumba Timur, kawasan transmigrasi (Kobalima Timur, Ponu, dan Melolo), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) di PKSN Atambua dan Kefamenanu; 4. Dukungan pengolahan sumber daya alam yang dihasilkan dari sentra produksi perikanan di SKPT/WPP antara lain SKPT Sumba Timur, SKPT Rote Ndao, WPP 573 (Laut Timor Barat), WPP 713 (Laut Flores), dan WPP 714 (Laut Banda); 36 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Isu Strategis di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara No PROVINSI isu strategis 5. Dukungan destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi lokal melalui sektor jasa yaitu DPP Labuan Bajo; 6. Adanya pengembangan dan penguatan konektivitas antar moda laut sungai, darat dan udara yang terintegrasi antara lain pembangunan Jalan Lingkar/Trans Pulau dan jalan akses ke kawasan pariwisata dan kawasan perbatasan, antara lain Jalan Akses DPP Labuan Bajo, Jalan Paralel Perbatasan Sektor Timur Pos Perbatasan Motaain dan Motamasin, pembangunan Jalan Perbatasan Sektor Barat NTT, pengembangan Pelabuhan Labuan Bajo, dan Bandara Labuan Bajo; 7. Dukungan penyediaan outlet untuk komoditas mentah maupun barang hasil olahan di Nusa Tenggara direncanakan berlokasi di pelabuhan feeder yang ada di Kepulauan Nusa Tenggara yaitu Pelabuhan Tenau Kupang; 8. Adanya pengembangan kawasan perkotaan di Kota Kupang; 9. Adanya penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah; 10. Adanya pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan di PKSN Atambua dan PKSN Kefamenanu; dan 11. Adanya pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim, yang meliputi bencana kekeringan di Pulau Timor dan Pulau Sumba yang diakibatkan rendahnya curah hujan, ketahanan wilayah utara dan selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta peningkatan konservasi hutan. Sumber: RPJMN 2020 – 2024 Rencana Strategis 37 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Kawasan Sarbagita, Denpasar, Bali Sumber : PUPR 38 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rencana Strategis 39 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
02 TUJUAN DAN SASARAN Rencana Strategis 41 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
02 Tujuan dan Sasaran T ujuan dan sasaran Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II nantinya akan mengacu kepada visi, misi, dan tujuan serta sasaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta mengacu juga pada tujuan dan sasaran dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. 42 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jembatan Kalikuto, Batang Sumber : PUPR Tujuan Unit Kerja Berdasarkan visi dan misi Kementerian PUPR di atas, maka BPIW menjabarkan Penetapan tujuan pada Pusat Pengembangan visi Kementerian PUPR tersebut menjadi Infrastruktur PUPR Wilayah II akan mengacu tujuan BPIW sesuai dengan tugas, fungsi pada Visi Misi Kementerian PUPR yaitu dan perannya. Tujuan ini disusun dengan mempertimbangkan pencapaian unit “Kementerian Pekerjaan Umum organisasi selama periode 2015-2019, potensi dan Perumahan Rakyat yang Andal, dan permasalahan yang ada, serta tantangan Responsif, Inovatif dan Profesional pembangunan yang akan dihadapi di masa dalam Pelayanan Kepada Presiden dan depan. Tujuan BPIW dapat dijabarkan sebagai Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi berikut: dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: 1. Mengkoordinasikan perumusan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian kebijakan, perencanaan dan pembiayaan Berlandaskan Gotong Royong.” pembangunan infrastruktur PUPR dengan pengembangan wilayah antar sektor, antar daerah dan antar tingkat pemerintah; Rencana Strategis 43 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
2. Menterpadukan pelaksanaan Dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa Tujuan pembangunan infrastruktur bidang PUPR Pusat Pengembangan Infrastruktur dengan pengembangan wilayah; dan Pengembangan PUPR Wilayah II dapat diuraikan sebagai berikut: 3. Menyelenggarakan tata kelola sumber 1. Tujuan 1: Merumuskan kebijakan, daya organisasi pada tingkat perumusan kebijakan dan perencanaan infrastruktur perencanaan, pembiayaan, pemantauan bidang PUPR dengan pengembangan dan evaluasi pembangunan infrastruktur wilayah yang meliputi sumber daya PUPR di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, manusia, pengendalian dan pengawasan, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Tujuan ini dan kesekretariatan mendukung akan dicapai melalui sasaran: penyelenggaraan pembangunan a. Meningkatkan kualitas review infrastruktur bidang PUPR yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta kebijakan/peraturan perundang- peraturan perundangan yang mendukung undangan terkait pengembangan pembangunan infrastruktur wilayah. wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara sebagai Dari ketiga tujuan BPIW diatas, Unit Kerja dasar untuk dapat mewujudkan Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR perencanaan yang lebih baik; Wilayah II ikut mendukung mensukseskan b. Meningkatkan ketersediaan dan semua tujuan BPIW diatas. Namun, pada kualitas perencanaan infrastruktur hakikatnya, tujuan (1) dan (2) merupakan PUPR yang terpadu di wilayah Pulau tujuan yang langsung berhubungan dengan Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa tugas pokok dan fungsi dari Unit Kerja Tenggara baik pada lingkup perkotaan, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR perdesaan maupun kawasan strategis- Wilayah II. Sesuai dengan Peraturan Menteri tematik (Kawasan Industri, Kawasan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus, No. 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional, Tata Kerja Kementerian PUPR, tugas Pusat yang menjadi prioritas nasional; Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah c. Meningkatkan pelaksanaan monitoring II adalah melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi terhadap pelaksanaan induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi pembangunan, pemrograman dan program dan strategi pembiayaan jangka pembiayaan infrastruktur PUPR menengah dan tahunan, serta pemantauan, terpadu di wilayah Pulau Jawa, Pulau evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara. pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan 2. Tujuan 2: Menterpadukan pelaksanaan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah pembangunan infrastruktur bidang PUPR Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa dengan pengembangan wilayah di Wilayah Tenggara. Pulau Jawa, Puau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Tujuan ini akan dicapai melalui sasaran: 44 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Tujuan dan Fly Over Klonengan, Tegal Sumber : PUPR a. Meningkatnya kualitas sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pemrograman dan pembiayaan pengembangan wilayah serta infrastruktur PUPR, melalui koordinasi pemrograman dan pembiayaan dengan Kementerian/Lembaga dalam infrastruktur PUPR dengan rangka peningkatan terhadap kualitas pengembangan wilayah baik pada perencanaan pengembangan wilayah lingkup perkotaan, perdesaan maupun Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan kawasan tematik (kawasan industri, Nusa Tenggara; kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, pusat kegiatan strategis b. Meningkatkan pelaksanaan evaluasi nasional). kinerja dan analisa manfaat Rencana Strategis 45 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Waduk Muara Badung, Bali Sumber : PUPR 46 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rencana Strategis 47 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
Sasaran Unit Kerja Program BPIW yaitu Meningkatnya Kualitas Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Berdasarkan tujuan BPIW, Sasaran Strategis Lainnya dengan indikator yang digunakan yang hendak dicapai secara nyata dalam 5 yaitu Tingkat kesesuaian pembangunan Tahun oleh BPIW yaitu Meningkatnya Kualitas infrastruktur kawasan melalui perencanaan Tata Kelola Kementerian PUPR dan Tugas dan pemrograman infrastruktur PUPR Teknis Lainnya. Keberhasilan tersebut direncanakan serta dirumuskan secara terukur Hubungan antara Sasaran Unit Kerja Pusat dan spesifik untuk memberikan fokus pada Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah penyusunan kegiatan dan alokasi sumber daya II dengan Sasaran BPIW sendiri dapat dilihat yang dimiliki. Selanjutnya, Sasaran Strategis dalam peta strategis berikut: tersebut diturunkan ke dalam Sasaran Peta Strategis Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II (Sumber: Analisis, 2020) 48 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Tujuan dan Untuk mendukung tercapainya tujuan dan serta pemrograman dan pembiayaan sasaran BPIW tersebut, Sasaran Kegiatan infrastruktur PUPR di Wilayah Jawa, Bali Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR dan Nusa Tenggara dengan pengembangan WIlayah II yang hendak dicapai yaitu wilayah baik pada lingkup perkotaan, “Meningkatnya Pelaksanaan Perencanaan dan perdesaan maupun Kawasan tematik Pemrograman Pembangunan Infrastruktur (KI, KSPN, KEK, PKSN, KPN) yang dapat PUPR” yang dihitung berdasarkan persentase mewujudkan keterpaduan pembangunan tingkat kesesuaian pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang mampu infrastruktur kawasan melalui perencanaan menciptakan keseimbangan pembangunan dan pemrograman infrastruktur PUPR di antardaerah, antarsektor dan antar wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara melalui: pemerintah. 1. Tingkat ketersediaan dan kualitas 5. Tingkat fungsi koordinasi antara Unit Kerja Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR perencanaan infrastruktur PUPR yang Wilayah II dengan unit kerja lainnya di terpadu di wilayah Jawa, Bali dan Nusa lingkungan BPIW serta koordinasi dengan Tenggara dengan pengembangan wilayah stakeholder lainnya. baik pada lingkup perkotaan, perdesaan maupun Kawasan tematik (KI, KSPN, Seluruh indikator dalam pencapaian KEK, PKSN, KPN) yang menjadi prioritas sasaran ini sama untuk seluruh Unit Kerja nasional sebagaimana tertuang dalam di lingkungan BPIW kecuali Sekretariat RPJMN 2020-2024. BPIW. Untuk menjamin terlaksananya proses 2. Tingkat pemanfaatan kebijakan dan internal yang efektif dan efisien, diperlukan strategi pengembangan wilayah upaya-upaya pengeloaan sumber daya serta pemrograman dan pembiayaan organisasi melalui proses pembelajaran dan infrastruktur PUPR di Wilayah Jawa, Bali pertumbuhan antara lain sebagai berikut: dan Nusa Tenggara dengan pengembangan 1. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas wilayah baik pada lingkup perkotaan, perdesaan maupun Kawasan tematik (KI, perencanaan infrastruktur PUPR yang KSPN, KEK, PKSN, KPN). terpadu di wilayah Jawa, Bali dan Nusa 3. Tingkat kualitas monitoring dan evaluasi Tenggara. terhadap pemanfaatan dokumen kebijakan 2. Meningkatnya jumlah pemanfaatan dan strategi pengembangan wilayah kebijakan dan strategi pengembangan serta pemrograman dan pembiayaan wilayah serta pemrograman dan infrastruktur PUPR di Wilayah Jawa, Bali pembiayaan infrastruktur PUPR di Wilayah dan Nusa Tenggara dengan pengembangan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. wilayah baik pada lingkup perkotaan, 3. Meningkatnya kualitas monitoring dan perdesaan maupun Kawasan tematik (KI, evaluasi terhadap pemanfaatan dokumen KSPN, KEK, PKSN, KPN). kebijakan dan strategi pengembangan 4. Tingkat kualitas evaluasi kinerja dan wilayah serta pemrograman dan analisa manfaat pelaksanaan kebijakan pembiayaan infrastruktur PUPR di Wilayah dan strategi pengembangan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Rencana Strategis 49 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –
4. Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja dan dengan Unor-Unor dilingkungan analisa manfaat pelaksanaan kebijakan Kementerian PUPR serta para stakeholders dan strategi pengembangan wilayah lainnya untuk mendapatkan feedback serta pemrograman dan pembiayaan terhadap rencana induk yang akan infrastruktur PUPR di Wilayah Jawa, Bali disusun maupun rencana induk yang telah dan Nusa Tenggara. tersusun serta melakukan penajaman- penajaman program yang telah disusun 5. Meningkatnya fungsi koordinasi antara Unit oleh Unor-unor dilingkungan BPIW maupun Kerja Pusat Pengembangan Infrastruktur Pemerintah Daerah. PUPR Wilayah II dengan unit kerja lainnya 2. Output Kinerja Program diwilayah II antara di lingkungan BPIW. Serta, koordinasi lain didapat dari melakukan monitoring dengan Unit Organisasi lainnya dilingkungan terhadap pemanfaatan dokumen kebijakan Kementerian PUPR serta stakeholders dan strategi pengembangan wilayah lainnya. yang telah tersusun bersama dengan stakeholders yang terlibat; melaksanakan Sasaran kegiatan tersebut didukung oleh evaluasi terhadap pemanfaatan dokumen pelaksanaan pencapaian output Pusat kebijakan dan strategi pengembangan Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II wilayah yang telah tersusun bersama yaitu: (i) Rencana dan Program Pengembangan dengan stakeholders yang terlibat; Infrastruktur Wilayah di wilayah II ; (ii) melakukan rapat koordinasi guna Kinerja Program di wilayah II; (iii) Layanan mendengarkan masukan dan saran Dukungan Manajemen Satker dan (iv) Layanan terkait dokumen kebijakan dan strategi Perkantoran. pengembangan wilayah yang telah tersusun bersama dengan stakeholders yang terlibat; Setiap output ini akan berkontribusi terhadap indikator-indikator yang ada. Hubungan antara Sasaran kegiatan tersebut output dengan outcome yang akan dituju adalah didukung oleh pelaksanaan bagaimana kedua output teknis Unit Kerja pencapaian output Pusat Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Pengembangan Infrastruktur Wilayah II dapat mewujudkan sasaran kegiatan PUPR Wilayah II yaitu: (i) Rencana yaitu peningkatan Pelaksanaan Perencanaan dan Program Pengembangan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Infrastruktur Wilayah di wilayah II; PUPR di wilayah Jawa, Bali dan Nustra. (ii) Kinerja Program di wilayah II; Pencapaian Sasaran Kegiatan didapat dengan (iii) Layanan Dukungan Manajemen cara antara lain: Satker dan (iv) Layanan 1. Output Rencana dan Program Perkantoran. Pengembangan Infrastruktur Wilayah di wilayah II antara lain didapat dari melakukan analisa manfaat dari pembangunan infrastruktur PUPR yang telah terbangun; melakukan forum diskusi/FGD/konsinyasi 50 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Search