Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROFIL DIT BINA PENATAAN BANGUNAN

PROFIL DIT BINA PENATAAN BANGUNAN

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2021-10-05 13:59:02

Description: Buku Profil Direktorat Bina Penataan Bangunan ini kami hadirkan sebagai media untuk menyampaikan pencapaian demi pencapaian yang berhasil kami bukukan selama 5 tahun, berikut berbagai tantangan dan strategi yang kami hadapi dan jalani untuk mencapai tujuan.

Besar harapan kami, buku ini dapat menjadi salah satu acuan dalam melanjutkan kegiatan bidang penataan bangunan dan lingkungan di tahun-tahun mendatang. Hingga, pada akhirnya, dapat berkontribusi bagi terwujudnya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Search

Read the Text Version

85 16 Kawasan Hijau Kebun Raya Tahun 2018, peningkatan Kegiatan Pengembangan kuantitas Ruang Terbuka Hijau Kebun Raya di 16 mencapai 85 kawasan dari 671 Kebun Raya di seluruh kawasan yang ditargetkan. Indonesia tahun 2018 RTH Heulang Bogor Jawa Barat 101 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 f) Fasilitasi Ruang Terbuka Publik Revolusi Mental Kegiatan percontohan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan diselenggarakan dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong. Hal tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Percontohan RTP Kecamatan diharapkan menjadi wadah untuk berkreasi dan berkegiatan lainnya untuk menanamkan nilai-nilai filosofis berkehidupan berbangsa bernegara sesuai dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlihat dalam Tabel 1.1, sejumlah 1200 kecamatan ditargetkan untuk dilakukan pembangunan Ruang Terbuka Publik. Sampai dengan saat ini, baru tercapai 72 kecamatan yang telah terbangun. Pada prinsipnya, terdapat lima gerakan utama yang ingin dilaksanakan melalui RTP Kecamatan ini, yaitu: a. Gerakan Indonesia Melayani Menyediakan elemen fasilitas dasar publik yang bertujuan untuk mengimplementasikan nilai dalam peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Fasiltas dasar yang dimaksud, seperti toilet umum, perabot jalan (street furniture), jaringan WiFi, tap water yang layak minum dan lahan parkir yang tidak mengganggu aktivitas RTP; b. Gerakan Indonesia Bersih Menyediakan elemen fasilitas publik yang bertujuan untuk mengimplementasikan nilai dalam peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat seperti tempat sampah, poster edukasi tentang ajakan membuang sampah pada tempatnya, jogging track, area refleksi kaki, alat olahraga sederhana, dan lapangan olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan; c. Gerakan Indonesia Tertib Menyediakan elemen fasilitas publik yang bertujuan untuk mengimplementasikan nilai dalam peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik, seperti poster/mural ajakan mengenai bahaya merokok, papan penanda larangan merokok dan peringatan untuk tertib berjualan di area RTP; d. Gerakan Indonesia Mandiri Menyediakan elemen fasilitas publik yang bertujuan untuk mengimplementasikan nilai dalam peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif antara lain dengan penyiapan area pameran (display) produk UKM setempat yang menggambarkan portensi dan ciri khas daerah setempat; e. Gerakan Indonesia Bersatu Menyediakan elemen fasilitas publik yang bertujuan untuk mengimplementasikan nilai dalam peningkatan perilaku yang memberikan kesetaraan gender seperti ramp dan handrail ramah penyandang disabilitas perkerasan dan jalur pedestrian yang dilengkapi 102

Fasilitasi Percontohan RTP Revolusi Mental Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung warning block and guiding block serta toilet yang dapat digunakan untuk penyandang disabilitas. Kegiatan pembangunan RTP juga berperan sebagai: 1) Stimulus program dari pemerintah pusat untuk meningkatkan awareness pemerintah daerah dan masyarakat terhadap gerakan Revolusi Mental. 2) Mendukung pemenuhan SPM sesuai dengan RTRW/RDTR/RTR Kawasan Perkotaan; 3) Menjamin ketersediaan ruang terbuka publik yang peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; 4) Mendorong penataan ruang terbuka publik yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal budaya daerah melalui berbagai macam strategi; 5) Mendorong penataan ruang terbuka publik untuk mendukung tercapainya Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri dan Gerakan Indonesia Bersatu; 6) Pembinaan kepada daerah terkait pengelolaan ruang publik di kawasan melalui jejaring kemitraan; 7) Mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan hasil pelaksanaan pada TA 2016-2017, telah dihasilkan RTP yang mendukung revolusi mental dari target 1200 kecamatan hingga tahun 2019, hanya tercapai 73 kecamatan yang menjadi percontohan fasilitasi ruang terbuka publik revolusi mental. Selanjutnya, kegiatan ini tidak lagi dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan. 103 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 g) Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN telah mencapai target output sebesar 318.910 m2 di tahun 2018. Target tersebut mencakup tujuh lokasi PLBN Terpadu, yaitu: • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau.; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motoain, Kabupaten Belu; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara; • Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw, Kota Jayapura. TARGET DAN CAPAIAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN KAWASAN PLBN Target Capaian 318910 318910 73195 73195 318910 73195 318910 73195 2018 2019 Pada tahun 2019, Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan mengamanatkan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masingmasing untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN yakni: 1. PLBN Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; 2. PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; 3. PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; 4. PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; 6. PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; 7. PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; 8. PLBN Terpadu Oepoli, 104

PLBN Terpadu Badau Kalimantan Barat Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 9. PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 10. PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua; dan 11. PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. 105 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 h) Penyelenggaraan Venue Asian Games XVII Sesuai Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018, Kementerian PUPR ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan kawasan guna mendukung Asian Games. Hingga tahun 2018, target output kegiatan mencapai 20.001 m2 telah tercapai 21.796 m2 yang tersebar di 19 venue Asian Games XVIII di Provinsi DKI Jakarta, 11 venue di Provinsi Jawa Barat, dan 5 venue di Provinsi Sumatra Selatan. Komponen yang terbangun, di antaranya: • Renovasi Padepokan Pencak Silat dan Asrama Atlet PBSI • Pembangunan Lanjutan Fasilitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung, dan Penataan Ruang Terbuka Jakabaring Sportcity, Palembang. • Pembangunan Tribun Barat VIP Venue Voli Pantai di Jakabaring Sportcity, Palembang. • Pembangunan Venue Layar dan Jetski di Ancol. • Pembangunan Gedung Parkir dan Cofftea House di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. • Pembangunan/Rehabilitasi Venue Asian Games XVIII di Jawa Barat Zona 1. • Pembangunan/Rehabilitasi Venue Asian Games XVIII di Jawa Barat Zona 2. • Pekerjaan Perkerasan Halaman Venue Voli Pantai Jakabaring Sportcity, Palembang. 106

Pembangunan Prasarana dan Sarana Venue Stadion GBK untuk mendukung kegiatan Asian Games XVIII, tahun 2018 107 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 F. TUGAS TAMBAHAN Di Tahun Anggaran 2018, Direktorat BPB mendapatkan beberapa penugasan khusus, di luar tugas dan fungsi yang tercantum dalam Permen PUPR No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR. a) Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua. Sesuai Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2017, Kementerian PUPR ditugaskan untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga, berupa istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura. Pembangunan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI tahun 2020 di Provinsi Papua. Selanjutnya berdasarkan Permen 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, kegiatan ini dilaksanakan oleh PPSPOP. Vebue PON XXX, Jayapura Papua 108

109 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 b) Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 64 Tahun 2018. Selain Renovasi Stadion Manahan melalui MYC Tahun 2018- 110

2019, juga dilaksanakan rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat melalui MYC Tahun 2018-2019. 111 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 c) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa NTB dan Palu. Pascagempa yang melanda Lombok dan Palu, Direktorat BPB ditugaskan untuk menangani percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Tugas ini telah diamanatkan Presiden RI melalui Instruksi Presiden No.5 Tahun 2018 dan No.10 Tahun 2018. Sesuai Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di NTB, Direktorat BPB ditugaskan untuk: • Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terdampak gempa bumi. Pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber dari APBN yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan. • Bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian serta prasarana dasar pascabencana gempa bumi. Adapun sumber pendanaan pada kegiatan penanganan sarana prasarana umum pascagempa di NTB menggunakan DIPA) Kementerian PUPR tahun anggaran 2018 dan DIPA Badan Nasioinal Penanggulangan Bencana (BNPB) (Dana Siap Pakai), dengan rincian sebagai berikut. w • DIPA Kementerian PUPR sebesar Rp 4.405.922.000,- dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan Lingkungan Provinsi NTB. Dana digunakan untuk administrasi kegiatan dan pembangunan bangunan percontohan (RISHA). Serapan anggaran sebesar 74% atau Rp 3.266.731.250,-. • DIPA BNPB (Dana Siap Pakai) untuk penanganan pascagempa bumi di NTB tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 243.954.246.800,-. Dana digunakan untuk pembangunan bangunan sementara fasilitas umum dan fasilitas sosial terdampak gempa bumi. Dari total dana tersebut, terserap 73% atau sebesar Rp 177.258.930.847. Pendanaan DIPA BNPB ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Utama BNPB dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. PKS terkait bantuan dana siap pakai untuk kegiatan penanganan darurat pada status transisi darurat menuju pemulihan gempa bumi di NTB. Sementara itu, penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah dilaksanakan Direktorat BPB berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2018 tentang 112

Program Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) pasca bencana gempa bumi tahun 2018 Lombok, NTB Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya. Direktorat BPB ditugaskan untuk: • Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya. • Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi dan tsunami dengan menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. • Bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan penunjang perekonomian, serta prasarana dasar pascabencana gempa bumi dan tsunami. Sumber pendanaan yang digunakan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) beserta sarana prasarana pendukung pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuifikasi di Sulawesi Tengah menggunakan DIPA BNPB (DSP) yang akan diserap di Tahun Anggaran 2019. 113 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 d) Percepatan Pembangunan Prasarana Infrastruktur Pendidikan dan Pasar Berdasarkan arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet Paripurna di Bogor, 18 Juli 2018, Kementerian PUPR akan mendapatkan realokasi dana sebesar Rp 6,543 triliun yang berasal dari penghematan belanja barang sebesar Rp 34 triliun. Realokasi dana tersebut akan digunakan Kementerian PUPR untuk belanja-belanja prioritas, yaitu percepatan pembangunan prasarana infrastruktur pendidikan dan pasar, yang akan diimplementasikan di Tahun Anggaran 2019. Kegiatan percepatan tersebut terdiri dari rehabilitasi sekolah dan madrasah, penyelesaian pembangunan kampus mangkrak, serta renovasi pasar. Untuk itu, melalui SK Dirjen Cipta Karya No.146/KPTS/DC/2018, Dirjen Cipta Karya membentuk Project Management Unit (PMU) Pembangunan atau Renovasi Pasar, Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Negeri. Sebagai langkah awal, PMU melaksanakan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Kementerian Perdagangan. Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sekolah dan madrasah, PMU juga dibantu oleh Satker Penataan Bangunan dan Presiden RI Joko Widodo Meninjau Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah 114

Lingkungan di tiap provinsi. Selain itu, PMU berkoordinasi dengan Direktorat BPB untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama mengusulkan daftar usulan sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi. Daftar usulan tersebut akan diseleksi berdasarkan kriterian Kementerian PUPR, yaitu 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan), desa berkembang, dan kepentingan nasional yang menghasilkan daftar nominatif. Daftar nominatif inilah yang akan dikoordinasikan di tingkat provinsi untuk mengeliminasi sekolah/madrasah yang sudah mendapatkan pendanaan lain, seperti DAK dan APBN. Pada kegiatan penyelesaian pembangunan gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) PTN dan PTKIN, Kementerian Ristekdikti dan Kementerian Agama menyampaikan usulan lokasi kegiatan. Sedangkan, pada kegiatan renovasi pasar, Kementerian Perdagangan menyampaikan usulan lokasi kegiatan. Masing-masing pasar menyampaikan kelengkapan dokumen kepada Kementerian PUPR yang, kemudian, akan ditelaah oleh Sub-Direktorat Bangunan Gedung. Pada Tahun 2019, kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Infrastruktur Pendidikan dan Pasar dipindahkan ke Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan dan Olahraga dan Pasar (PPSPOP) sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR. e) Review dan Penyusunan Masterplan Kantor Bersama Kementerian PUPR di Provinsi Kantor Bersama merupakan Miniatur Kementerian PUPR di provinsi untuk mewadahi Balai atau Satker dari Unit Organisasi SDA, BM, CK, dan Penyediaan Perumahan, serta Bina Konstruksi di Provinsi sehingga memudahkan koordinasi. Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat BPB telah melaksanakan review dan penyusunan Masterplan Kantor Bersama Kementerian PUPR dengan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, identifikasi masalah, analisis, dan pembuatan Rancangan Masterplan. Selain itu, Direktorat BPB juga telah melakukan pembahasan dengan Unor terkait di lingkungan Kementerian PUPR. 115 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Penugasan ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR NO. 02/PRT/M/2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Kantor Bersama dan Rumah Jabatan serta Rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian PUPR. Adapun lokasi dan hasil penyusunan Masterplan Kantor Bersama Kementerian PUPR di provinsi ditunjukkan pada tabel berikut. NO PROVINSI LOKASI STATUS LAHAN LUAS LAHAN 1 Aceh Jln. Ir. Mohd. Thaher, lahan milik Balai 33.092 m2. 2. Sumatra Utara Banda Aceh Wilayah Sungai I 26.153 m2. 3. Kepulauan Riau Jl. Yos Sudarso, lahan milik Balai 100.000 m2. 4. Jawa Tengah Ds.Tanjung Mulia, Pelaksanaan Jalan 26.500 m2. 5. Jawa Timur Kab. Deli Serdang Nasional II Medan 44.000 m2. Jl. S. Parman lahan milik 18L.5U0A0SmL2A. HAN N6O. KalimPanRtOanVSINelSatIan Desa Tanjung Piayu Kec. Sekretariat Jenderal 16.000 m2. 7. Kalimantan Timur Sei Beduk Kementerian PUPR Jl. Soekarno lahan milik Balai 16.500 m2. 8. Sulawesi Tengah Km.26, Karang Jati, Pelaksanaan 70.000 m2. 9. DKI Jakarta Kabupaten Semarang Jalan Nasional VII Jl. Waru nomor 24, lahan milik Balai 281.741 m2. 10. Jawa Barat Sidoardjo Pelaksanaan Jl. Yos Sudarso no. 38 Jalan Nasional VIII (kompleLkOtrKisaAkStiI) lahan milik Balai Besar dekat jalan masuk WilSayTaAhTSUuSngLaAi HII AN pintu Tol Balsam Kecamatan Manggar, lahan milik Balai Balikpapan Pelaksana Jalan Nasional XII Jl. Soekarno Hatta lahan milik Kelurahan Pondok Balai Pelaksana Jalan Pinang, Pasar Jumat Nasional XIV Gedung Arsip, Balai Bina di lahan milik Konstruksi dan Gudang Sekretariat Jenderal Jembatan di Citereup Kementerian PUPR Kabupaten Bogor lahan milik Ditjen Bina Marga 116

Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat 117 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 G. TAHUN PEMBUKTIAN Tahun 2019 merupakan tahun pembuktian agenda-agenda Pemerintah dalam mewujudkan target-target pembangunan jangka menengah (5 tahunan). Keberhasilan yang dicapai tak luput dari beragam tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Namun, hal tersebut dapat menjadi catatan dan pembelajaran bagi upaya-upaya pencapaian target-target pembangunan infrastruktur permukiman ke depannya. Di Tahun Anggaran 2019, Direktorat BPB mendapatkan postur anggaran lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 11,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 6,5 triliun adalah dana yang direalokasikan untuk percepatan pembangunan prasarana infrastruktur pendidikan dan pasar kepada Kementerian PUPR dari penghematan belanja barang sebesar Rp 34 triliun. Pagu anggaran TA 2019 dialokasikan kepada Direktorat BPB untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman yang terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu (1) kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Penataan bangunan dan Lingkungan sebesar Rp 4,84 triliun dan (2) kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan sebesar Rp 6,53 triliun. Pada Bulan Februari 2019 terjadi perubahan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan dibentuknya Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar (PPSPOP), yang mengakibatkan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan menjadi tugas PPSPOP. Selain itu, pada tahun yang sama, dibentuk juga Balai Prasarana Permukiman (BPPW) di 34 Provinsi yang bertugas dalam melaksanakan perencanaan dan penyiapan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan parasarana permukiman, sedangkan untuk tugas, fungsi dan tanggung jawab Direktorat Bina Penataan Bangunan adalah Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan (TurDayaWas). Hal ini mengakibatkan perubahan pada target capaian TA 2019, yang semula dibebankan pada Direktorat Bina Penataan Bangunan dan satuan-satuan kerja di bawah koordinasi Direktorat Bina Penataan Bangunan, kemudian dialihkan kepada BPPW. 118

Di samping kegiatan tahunan Direktorat Bina Penataan Bangunan, terdapat 10 pekerjaan Multi Years Contract (MYC) yang dilaksanakan Direktorat BPB di TA 2019. Kesepuluh pekerjaan MYC tersebut adalah. a) Pengembangan Sarana dan Prasarana Penunjang PLBN Terpadu di Kalimantan Barat (Entikong, Aruk, Badau) dengan pagu total Rp 107.240.477.000,-. b) Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Design and Build Sota, Kabupaten Merauke, Papua, dengan pagu total Rp 86.730.963.000,-. c) Pengembangan Sarana dan Prasarana Penunjang PLBN Terpadu di NTT (Motaain, Motamasin, Wini) dengan pagu total Rp 91.404.016.000,-. d) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu gel. 2 Jagoi Babang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan pagu total Rp 169.141.105.000,. e) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu gel. 2 Sei Pancang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan pagu total Rp 251.008.816.000,. f) Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu gel. 2 Long Midang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan pagu total Rp 191.559.655.000,. g) Rehabilitasi Bangunan Pasar Ateuh Bukittinggi, Kota Bukittinggi oleh Satker PBL Sumatra Barat, dengan pagu total Rp 287.871.000.000,-. h) Rehabilitasi Bangunan Pasar Johar Semarang oleh Satker PBL Jawa Tengah, dengan pagu total Rp 100.882.000.000,-. i) Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Surakarta oleh Satker PPBLS dengan pagu total Rp 270.823.000.000,-. j) Renovasi Masjid Istiqlal oleh Satker PPBLS dengan pagu total Rp665.272.000.000,- Selama kurun waktu 2015-2019, capaian Direktorat Bina Penataan Bangunan berdasarkan Midterm Review Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya 2015-2019 sebagai berikut: 119 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 No SASARAN PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/OUTPUT/INDIKATOR SATUAN 2015 2016 SASARAN PROGRAM : Meningkatnya layanan infrastruktur permukiman dasar yang layak huni Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak % 6170000*) 6170000*) huni 2 KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN UNIT KERJA : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN SASARAN KEGIATAN: Peningkatan kontribusi penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan Persentase penanganan bangunan gedung dan penataan bangunan dan % lingkungan Bulan Layanan 12 12 LAYANAN PERKANTORAN Jumlah bulan layanan perkantoran PERATURAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN NSPK 2 4 Jumlah NSPK penataan bangunan dan lingkungan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Kab/Kota 507 507 Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan bangunan gedung m² 11816*) 210593**) PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG***) Luas penyelenggaraan bangunan gedung PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN***) m² 6170000*) 212530**) Luas penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN****) Kawasan 108**) Jumlah kota, kawasan perkotaan metropolitan, dan kota/ kawasan perkotaan Kecamatan 300 terfasilitasi pemenuhan SPP dan pengambangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas FASILITASI RUANG TERBUKA PUBLIK REVOLUSI MENTAL Jumlah kecamatan percontohan fasilitasi ruang terbuka publik revolusi mental PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN KAWASAN PLBN m² - - Luas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan kawasan PLBN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN KAWASAN PENDUKUNG ASIAN GAMES Luas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan kawasan pendukun m² - - ASIAN GAMES Ket: *) angka berdasarkan PK TA 2015 **) angka berdasarkan PK TA 2016 ***) Target Output Tambahan berdasarkan Midterm Review CK ****) Sejak TA 2018 kegiatan ini tidak dilanjutkan 120

TARGET REALISASI 2017 2018 2019 TOTAL 2015 2016 2017 2018 2019 TOTAL CAPAIAN (%) 6170000*) 6170000*) 6170000*) 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 100 2 2 1 11 2 4 2 2 1 11 100 507 507 507 507 507 507 518 518 507 507 100 231169 62347 32500 349.216 10.498 210.593 288.962 60.917 807.675 596.470 170,80 623501 158501 118180 7.282.712 9.000.000 192.745 639.756 178.702 348220 10.011.203 137,47 51 48 27 126 120 53 52 - 225 178,57 66 0 0 366 - 6 66 0 0 72 19,67 - 318,910 - 318.910 - - - 318,910 61.043 379953 119,14 - 20,001 - 20001 - - - 21,796 - 21796 108,97 121 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

122

3PRODUK UNGGULAN 123 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN PRODUK UNGGULAN Program dan kegiatan yang digulirkan oleh Direktorat BPB selama kurun waktu 2015-2019 tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan secara fisik, tetapi juga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung yang dapat memberikan contoh nyata penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Dalam hal ini selain kegiatan yang dilaksanakan sesuai amanat Permen PUPR No.3 Tahun 2019, Direktorat BPB juga melaksanakan penugasan tambahan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan bangunan gedung dan lingkungan yang layak, andal, aman, dan nyaman. Tak hanya itu, program dan kegiatan tersebut sekaligus menjadi indikator kinerja Direktorat BPB, terutama dalam memenuhi target. Di sisi lain, program dan kegiatan itu pun juga dapat menjadi produk-produk unggulan dari Direktorat BPB. Dalam hal ini, produk yang dapat diimplementasikan dan memberikan kemanfaatan secara nyata serta menjadi percontohan (role model) bagi program lainnya. Berikut, produk-produk yang menjadi unggulan Direktorat BPB. A. Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) Bangunan gedung memiliki fungsi sebagai wadah untuk manusia berkegiatan. Bangunan gedung juga memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia di dalamnya. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung demi terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan. Pengaturan dan pembinaan juga demi terwujudnya kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan bangunan gedung juga merupakan bentuk pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pengaturan bangunan gedung haruslah mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) menjadi 124

dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sementara, sebagai aturan pelaksanaannya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002. Pengaturan bangunan gedung sendiri dibutuhkan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kepastian prosedur perizinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah. Dalam UUBG, diatur pula tentang kewajiban setiap daerah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan gedung di daerah. Untuk itu, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab untuk menetapkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) yang berpedoman pada NSPK Nasional. Perda BG berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang bertujuan baik preventif maupun kuratif. Adapun tujuannya adalah agar pembangunan di daerah berjalan tertib, serasi, selaras dengan lingkungannya dan sesuai pengaturan dalam penataan ruang. Disamping itu, Perda BG juga memiliki peran penting yang mencakup berbagai aspek, mulai dari yuridis, teknis, administratif, kelembagaan, hingga lokalitas. Ditinjau dari aspek yuridis, Perda BG merupakan peraturan pelaksana penyelenggaraan bangunan gedung di daerah sesuai amanah dari UUBG dan PP No. 36 tahun 2005. Dari aspek teknis, keberadaan Perda BG penting untuk menjamin keandalan bangunan gedung di daerah yang mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Perda BG dari aspek administratif berperan penting dalam menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari sisi kelembagaan, Perda BG merupakan wujud nyata semangat otonomi daerah sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Sementara, aspek lokalitas mendorong terwujudnya Perda BG yang mampu mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi konservasi budaya dan kearifan lokal. Guna menjaga karakteristik dan lokalitas Perda BG yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, penyusunan Perda BG dilakukan dengan pendampingan dan pembinaan dari Direktorat BPB. 125 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN Pendampingan Direktorat BPB juga diberikan dalam implementasi Perda BG di daerah, salah satunya, guna mendorong percepatan internalisasi Perda BG, terutama kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Hingga akhir periode 2015-2019, pembinaan Bangunan Gedung dalam upaya fasilitasi Pemda telah mampu merealisasikan 94,08% Perda BG (477 kab/kota) dari target ditargetkan mampu merealisasikan Perda BG 100%. Perda BG (507 kab/kota) Fasilitasi juga dilakukan untuk mendorong implementasi IMB dan SLF, pembentukan TABG, dan pendataan BG masing-masing di 200 Kabupaten/Kota. SIMBG SIMBG adalah Sistem Informasi Bangunan Gedung berbasis website. SIMBG dikembangkan Direktorat BPB untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemda. SIMBG juga dapat digunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikian Bangunan Gedung; perizinan pembongkaran dan renovasi; dan kepentingan pendataan bangunan. Bukan hanya bagi pemohon, SIMBG dapat pula digunakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu dan urusan bangunan gedung. Dengan adanya SIMBG, penyelenggaraan bangunan gedung dapat berjalan lebih efektif, lebih tertib, dan lebih transparan. Koordinasi antarperangkat daerah terkait pun dapat berlangsung lebih jelas. Dibandingkan proses secara manual, misalnya saja dalam pengajuan IMB, SIMBG memungkinkan seluruh proses pengajuan bisa tercatat secara administratif dengan baik. Dengan demikian, progres di setiap tahapannya dapat dikendalikan dan dipantau secara terbuka. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan SIMBG dengan mengaksesnya melalui www.simpbg.go.id. B. Revitalisasi Kawasan Tematik Revitalisasi kawasan merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi perkotaan. Di antara permasalahan perkotaan adalah munculnya kawasan yang tidak teratur, terjadi penurunan produktivitas ekonomi di suatu kawasan, serta adanya degradasi lingkungan di suatu kawasan akibat layanan prasarana dan sarana yang tidak memadai. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan pada beberapa warisan budaya perkotaan dan kemunculan kawasan dengan kepemilikan tanah yang tidak jelas. 126

Bahkan, pada beberapa kawasan, menyebabkan penurunan nilai lokasi. Kondisi ini diperparah dengan masih rendahnya komitmen Pemda dalam menata kawasan. Maka, revitalisasi pun dilakukan untuk meningkatkan vitalitas kawasan perkotaan, mengurangi kawasan kumuh perkotaan, meningkatkan layanan jaringan prasarana dan sarana yang memadai, serta meningkatkan nilai lokasi kawasan. Dengan demikian, akan tercipta sebuah kawasan yang liveable dan sustainable layak huni dan berkelanjutan, dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang stabil, terintegrasi dengan sistem kota, layak huni, berkeadilan sosial, serta berwawasan budaya dan lingkungan. Di antara program kegiatan Revitalisasi Kawasan Tematik yang diselenggarakan Direktorat BPB, adalah tiga program yang menjadi unggulan, yaitu Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP), serta Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 1. P2KH Kota Hijau adalah kota yang dibangun dengan memupuk semua aset di dalamnya, yaitu manusia, lingkungan, dan sarana prasarana terbangun. Kota Hijau bercirikan ramah lingkungan dan mampu memanfaatkan sumber daya alamnya secara efektif, efisien, dan seimbang. Pengembangan kota hijau menjadi solusi bagi penurunan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus sebagai tindakan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Untuk mewujudkan Kota Hijau, Pemerintah Pusat c.q. Kementerian PUPR melalui Direktorat BPB Ditjen Cipta Karya bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota menggulirkan sebuah inisiatif sebagai wujud komitmennya dalam rupa Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Program yang diinisiasi sejak tahun 2011 ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ruang kota yang responsif terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau merupakan komitmen sebagaimana amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Komitmen ini hanya dapat terwujud jika dilandasi oleh kesadaran, niat baik, perencanaan yang cermat, kerja keras, dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, yang dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab. Adapun tujuan dari P2KH untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan: perencanaan dan perancangan kota 127 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN 128

Penataan Kawasan Masjid Raya Padang Sumatra Barat 129 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN yang ramah lingkungan, tersedianya RTH, konsumsi efisien, pengelolaan air yang efektif, dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Melalui P2KH, juga akan meningkatkan kapasitas Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan bangunan hijau, penerapan sistem transportasi berkelanjutan, serta peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau. P2KH dilaksanakan dengan pendekatan inovatif, partisipatif, dan sinergis. Inovatif berorientasi pada aksi nyata dan solusi berkelanjutan terhadap permasalahan perkotaan. Kemudian, partisipatif adalah penyelenggaraan P2KH yang mengedepankan kolaborasi aktif pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat. Sedangkan sinergis, menjadikan P2KH sebagai platform bagi sektor-sektor sekaligus pemberdayaan stakeholder. Dengan ketiga pendekatan tersebut, diharapkan mampu mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan yang diukur dengan delapan atribut kota hijau (dijelaskan pada Bab II). Pelaksanaan P2KH di tahun 2019 menetapkan target berupa 67 Bangunan Gedung Negara yang diarahkan menjadi Bangunan Gedung Hijau dan perluasan RTH (14%) di seluruh Indonesia. P2KH mendorong Pemda untuk memberikan fasilitasi ruang terbuka publik bagi warga kota serta memprakarsai berkumpulnya komunitas lingkungan hidup dan sosial untuk melakukan aksi hijau untuk kota. Saat ini, tercatat 174 kab/kota di 31 provinsi di seluruh Indonesia merupakan peserta P3KP dan telah mewujudkan 250 aksi komunitas hijau serta menambah luasan penambahan RTH yang terbangun sebanyak 249,2 Ha. 2. P3KP Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) merupakan salah satu program Direktorat BPB yang digulirkan sejak tahun 2012 lalu. P3KP merupakan tindak lanjut Direktorat BPB dalam melaksanakan amanat yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Permen PUPR No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan. P3KP merupakan sebuah strategi utama dalam pengembangan kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya/bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi kota. Melalui strategi ini, Direktorat BPB memberikan 130

pendampingan dan fasilitasi berupa dana stimulan penataan kawasan pusaka serta pendampingan penguatan kelembagaan bagi Kabupaten/Kota. Program ini juga merupakan insentif program yang diberikan kepada Kabupaten/Kota peserta P3KP, yaitu Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda BG dan Perda RTRW. Selain itu, P3KP menjadi platform untuk mensinergikan program lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan berbasis pusaka. Di sisi lain, P3KP mendorong Kabupaten/Kota untuk aktif terlibat dalam merancang pembangunan Kota Pusaka yang berkelanjutan. Saat ini, tercatat 54 Kabupaten/Kota sebagai peserta P3KP dan telah berkomitmen untuk melestarikan aset pusaka dengan menyusun Rencana Aksi Kota Pusaka (RKAP). Di tahun 2019, revitalisasi kawasan pusaka ditargetkan akan mendorong terwujudnya World Heritage di 2 Kota Pusaka dan National Heritage di 9 Kota Pusaka. 3. Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan - kawasan dengan fungsi utama parwisata tertentu yang memiliki potensi yang tinggi dan mempunyai pengaruh penting dalam berbagai aspek. Kawasan - kawasan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Jumlah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN berjumlah 88 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 88 lokasi KSPN, sesuai arahan Presiden Indonesia Jokowi, terdapat 10 KSPN Prioritas. Hal ini dilakukan dalam rangka Untuk meningkatkan devisa dan investasi, danPemerintahan Presiden Joko Widodo akan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kesepuluh kawasan wisata prioritas yang disebut sebagai (Bali Baru) ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Adapun kesepuluh KSPN adalah Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir (Sumatra Utara); Kepulauan Seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung (Bangka Belitung); Wakatobi, Kabupaten Wakatobi (Sulawesi Tenggara); Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara); Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang (Banten); Kawasan Candi Brorobudur, Kabupaten Magelang (Jawa Tengah); Kawasan Pegunungan Bromo, Tengger, dan Semeru, Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur); Kawasan Ekonomi Khusus 131 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat); Labuan Bajo Flores, Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur). Pada Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan 5 (lima) destinasi wisata super prioritas, yaitu Danau Toba, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, serta Danau Toba di Sumatera Utara. Namun pada akhirnya, pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Manado Sulawesi Utara menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kelima. Lima destinasi pariwisata tersebut menjadi super prioritas karena pemerintah melihat tren jumlah turis yang datang cenderung terus meningkat. Kementerian PUPR secara masif turut memberikan dukungan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Banyak program pembangunan infrastruktur sektor PUPR pada Tahun 2019 seperti Penataan Bangunan KSPN Prioritas-Danau Toba Kawasan Rest Area Silangit-Parapat (Taman Kota Balerong-Balige) Kabupaten Toba Samosir. Sejumlah program infrastruktur PUPR pada 2019 juga dilaksanakan di Labuan Bajo, Borobudur, Mandalika dan Likupang. Dukungan Direktorat Bina Penataan Bangunan dalam Kawasan Pariwisata Super Prioritas KSPN KSPN KSPN KSPN Labuan KSPN Danau Toba Borobudur Mandalika Likupang Bajo Penataan Kawasan Wisata Penataan KSPN Tomok Tuktuk Siadong, Kab. Bororbudur Penanganan Penataan Samosir (TA 2018) Kawasan Candi Kawasan Bangunan KSPN Pawon (TA 2018) Destinasi Komodo di Pembangunan RTH Wisata Kawasan Kawasan Puncak Tongging Kec. Merak, Kab. Penataan Mandalika (TA Waringin (TA Karo (TA 2018) Kawasan Wisata 2017) 2019) Candi Mendut (TA 2018) Sumber: Buletin Sinergi Edisi 40 Pengembangan kawasan pariwisata tersebut ditopang atau didukung oleh empat pilar. Pertama, harus didukung secara kelembagaan, dimana dibutuhkan koordinasi antar pusat dan daerah. Selain dibutuhkan koordinasi antar Kementerian/Lemabga terkait. Pilar ke dua yaitu infratsruktur yang 132

membutuhkan dana yang besar. Namun infrastruktur tidak ada artinya jika kelembagaan tidak memadai. Kemudian pilar ketiga adalah partisipasi masyarakat pelaku pariwisata. Partisipasi masyarakat ini bisa dari sisi pemenuhan atraksi atau misalnya usaha kecil menengah untuk pengembangan pariwisata tersebut. Selanjutnya pilar keempat adalah investasi. Investasi diperlukan dalam membangun infrastruktur yang membutuhkan anggaran yang besar. Guna mendukung program prioritas tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan sejumlah program. Selain pembangunan infrastruktur, PUPR melalui Direktorat BPB juga melaksanakan penyelenggaraan dan penataan bangunan serta lingkungan. Di antaranya, dengan membangun ruang-ruang publik, seperti rest area, area parkir, pedestrian, dan penataan kawasan, yang dapat mendukung kegiatan produktif sektor pariwisata. Pengembangan KSPN ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 58 Tahun 2007 yang menjadi fokus program Direktorat BPB, selain Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Jakarta, Palembang, dan Jawa Barat. C. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Sampai dengan TA 2019, total luas penyelenggaraan bangunan gedung telah tercapai sebesar 593.084 m2. Hal tersebut merupakan capaian positif Direktorat BPB dalam kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung. Kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang telah dilaksanakan oleh Direktorat BPB antara lain Renovasi Stadion Manahan Solo yang telah diselesaikan pada bulan September Tahun 2019 lalu. Stadion yang menjadi markas klub sepak bola Persis Solo ini telah menjadi venue olahraga yang berstandar nasional dan internasional. Berkat renovasi tersebut, Stadion Manahan Solo memiliki kapasitas 20.000 penonton. Bahkan untuk pencahayaan, stadion ini dilengkapi dengan sistem penerangan hingga 1.500 lux. Secara umum Stadion Manahan hasil renovasi ini diharapkan dapat menjadi ikon baru Kota Solo dan turut membantu meningkatkan prestasi olahraga di kota tersebut. Selain Stadion Manahan Solo, juga dilaksanakan Pembangunan Pasar Atas Bukittinggi. Pembangunan pasar ini mengusung konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) menjadikan pasar ini ramah dalam penggunaan energi dengan luas 133 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN bangunan mencapai 39.789 m dan menampung 834 kios dan 315 los. Berjarak 96,7 km dari Bandara Minangkabau, Pasar Atas Bukittinggi dibangun memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan serta diharapkan mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau Madya. Pembangunan Pasar Atas Bukittinggi dan juga Renovasi Stadion Manahan Solo dilaksanakan dengan menerapkan teknologi BIM (Building Information Modelling). BIM merupakan salah satu teknologi di bidang AEC (Architecture, Engineering, and Construction) yang mampu mensimulisasikan seluruh informasi di dalam proyek pembangunan ke dalam model 3 dimensi. Selain itu di Kota Semarang, sama halnya dengan di Kota Bukittinggi dilaksanakan Rehabilitasi Pasar Johar yang terbakar di Tahun 2015 lalu. Rehabilitasi dilaksanakan sejak Agustus 2018 dan telah diselesaikan pada Desember 2019. Konsep rehabilitasi pasar disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemda Semarang. Pasar Johar telah lama menjadi pasar sentral dan denyut nadi perekonomian Jawa Tengah. Rehabilitasi yang dilaksanakan oleh Direktorat BPB tetap mengedepankan prinsip - prinsip pelestarian cagar budaya sesuai dengan Permen PUPR No.1 Tahun 2015 tentang Bnagunan Cagar Budaya yang Dilestarikan. Dengan dibangunnya kembali Pasar Atas Bukittinggi dan Pasar Johar Semarang, diharapkan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbagai komoditas perdagangan yang berdiri megah dengan kearifan lokalnya yang mampu menjadi kebanggaan Indonesia. D. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu agenda Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Termasuk dalam pengembangan kawasan perbatasan ini adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLBN akan dibangun lebih baik dari negara tetangga dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Namun, urgensi dari pembangunan PLBN ini adalah menguatkan fungsi pertahanan dan keamanan kawasan perbatasan sekaligus menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan. 134

Sesuai amanat Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 PLBN dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, Kementerian PUPR c.q. Direktorat BPB telah merampungkan pembangunan Tahap I dari 7 PLBN Terpadu di tahun 2018. Ketujuh PLBN tersebut adalah PLBN Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas; PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau; PLBN Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu; PLBN Terpadu Motoain, Kabupaten Belu; PLBN Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka; PLBN Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara; dan PLBN Terpadu Skouw, Kota Jayapura. Di tahun 2019, ketujuh PLBN tersebut memasuki pembangunan Tahap II. Paralel, akan dilaksanakan pembangunan 11 PLBN lainnya (Gelombang II) di tahun 2019. Pembangunan 11 PLBN ini diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Dari target 11 PLBN, di tahap awal akan dibangun 4 PLBN, yaitu PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang; PLBN Sota, Kabupaten Merauke; dan 2 PLBN di Kabupaten Nunukan, PLBN Sei Pancang Sebatik dan PLBN Long Midang. Dari target 11 PLBN Gelombang II ini pada TA 2019 telah diselesaikan pembangunan PLBN Sota di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Sedangkan 9 PLBN lainnya akan dibangun pada tahap berikutnya di TA 2020. Ketujuh Kesembilan PLBN tersebut adalah. 1. PLBN Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau 2. PLBN Oepoli, Kabupaten Kupang 3. PLBN Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur 4. PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua 5. PLBN Long Nawang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara 6. PLBN Jasa-Sei Kelik, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat 7. PLBN Labang, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara 8. PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; 9. PLBN Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; Sedangkan PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan setelah batas negara Republik Indonesia dan Timor Leste telah disepakati bersama. Dengan dibangunnya PLBN Terpadu tersebut bertujuan menciptakan sentra - sentra pertumbuhan ekonomi baru yang dampaknya segera dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat perbatasan. Melalui upaya ini, diharapkan ketergantungan masyarakat perbatasan terhadap negara tetangga juga semakin berkurang dan segera menuju kemandirian. 135 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN E. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games XVIII Pada penyelenggaraan gelaran olahraga bergengsi se-Asia, yaitu Asian Games XVIII tahun 2018 lalu, Kementerian PUPR dipercaya untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur untuk mendukung Asian Games XVIII dan Asian Paragames III Tahun 2018. Penugasan tersebut sesuai sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018 dan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung Dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018. Dalam penugasannya, Kementerian PUPR membangun sarana dan prasarana olahraga dalam yang berlokasi di Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jakabaring Sport City Palembang, dan Jawa Barat. Berdasarkan Inpres No.2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018 penugasan dilaksanakan melalui: a. Renovasi Stadion Tenis Indoor dan Tenis Outdoor Centercourt Gelora Bung Karno (GBK); b. Renovasi Stadion Madya, Lapangan Softball Pintu I, Lapangan Baseball dan Gedung Basket Gelora Bung Karno (GBK) ; c. Renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK); d. Pembangunan Training Facility Gelora Bung Karno (GBK); e. Renovasi Stadion Renang (Aquatic) Gelora Bung Karno (GBK); f. Renovasi Lapangan Hoki, Lapangan Panahan dan Lapangan Sepakbola A/B/C Gelora Bung Karno (GBK); g. Renovasi Istana Olahraga Gelora Bung Karno (GBK). Serta pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga sesuai dengan Inpres No.3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung Dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 sebagai berikut: a. Pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga jet ski, berlayar, bulu tangkis, dan pencak silat di Provinsi DKI Jakarta; b. Pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga squash di Komplek Gelora Bung Karno, Provinsi DKI Jakarta; 136

c. Pembangunan Tribun VIP cabang olahraga bola voli pantai di Kawasan Jakabaring Sport City (JSC) Provinsi Sumsel; d. Pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga menembak dan dayung di Kawasan JSC Provinsi Sumsel; e. Pembangunan venue cabang olahraga skateboard di Kawasan JSC Provinsi Sumsel; f. Rehabilitasi venue kompetisi cabang olahraga sepak bola di Provinsi Jawa Barat yaitu Stadion Pekansari, Kab. Bogor; Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kab. Bekasi; Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi; Stadion Si Jalak Harupat, Kab. Bandung dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Kota Bandung, serta venue latihan cabang olahraga sepabkola; g. Pembangunan parkir bertingkat dan coffee-tea house di Kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Provinsi DKI Jakarta; Beberapa kegiatan dukungan infrastruktur Asian Games XVIII-2018 diselenggarakan secara tahun jamak yang dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Pelaksanaan proses penyelenggaraan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi dapat berjalan dengan efisien serta efektif baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan serta biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis internasional yang telah dipersyaratkan oleh FIFA, IAAF, FINA, BWF, ISF, FIBA, IHF, ITF, FIVB, dan IFAA. Dengan demikian, keberlanjutan infrastruktur dalam jangka panjang sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama. Tidak hanya bagi unsur negara, namun juga publik. Kesuksesan penyelenggaraan Asian Games 2018 juga bukan hanya menjadi tolok ukur bagi Indonesia untuk mempertanggung jawabkan kredibilitas Indonesia sebagai bangsa yang maju. Namun juga menjadi tanggung jawab terkait pengelolaan dampak ekonomi yang didapat untuk pemanfaatan yang strategis. 137 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

3 | PRODUK UNGGULAN Pembangunan Parkir Bertingkat dan Coffee-Tea House di Kawasan GBK Jakarta 138

Penataan Kawasan GBK Jakarta 139 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

140

4PENUTUP 141 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

Dalam tatanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) hadir untuk mewujudkan bangunan gedung dan lingkungan yang layak huni dan berjati diri. Tujuan tersebut diejawantahkan Direktorat BPB melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, tertib, andal, dan berkepastian hukum; penataan lingkungan yang layak huni, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan; serta pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan lingkungan. Untuk itu, Direktorat BPB melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknik, fasilitiasi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, serta pengembangan keswadayaan masyarakat dalam penataan lingkungan. Direktorat BPB pun secara konsisten melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan serta memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung sendiri adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang tersebut mengatur segala hal terkait bangunan gedung. Termasuk, jenis bangunan gedung yang terdiri atas Bangunan Gedung Umum dan Bangunan Gedung Tertentu. Guna mencapai tujuannya, Direktorat BPB menetapkan target dan sasaran serta merumuskan strategi untuk mengeksekusinya. Semuanya tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat BPB yang disusun berdasarkan RPJMN 2015-2019. Dengan merujuk pada baseline 2014, Direktorat BPB menetapkan beberapa target selama periode 2015-2019. 142

Revitasisasi Penyelenggaraan Pembinaan Kawasan Bangunan Gedung Bangunan Tematik & Penataan Gedung Kawasan PLBN 45 Kawasan Pusaka 671 Kawasan Hijau 150 Kawasan Strategis 175 RTBL 7 PLBN 750 Bangunan Gedung 7 Kawasan Ecodstrict 5 Kota Cerdas 32 Bangunan Gedung Negara Negara 16 Kebun Raya 4000 Pelepasan unit RN Gol III 100% Realisasi Perda BG di 200 Kab/Kota Revitalisasi Kawasan Tematik menargetkan 45 kawasan pusaka yang terfasilitasi serta terbangunnya 671 kawasan hijau, 7 kawasan ecodistrict, 5 kota cerdas, dan 16 kebun raya. Direktorat BPB juga menargetkan penataan bangunan terhadap 150 kawasan strategis dan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta penyelenggaraan 32 Bangunan Gedung Negara yang mengusung konsep bangunan hijau. Kemudian, pembinaan Bangunan Gedung dalam upaya fasilitasi Pemda ditargetkan mampu merealisasikan Perda BG 100%. Fasilitasi juga dilakukan untuk mendorong implementasi IMB dan SLF, pembentukan TABG, dan pendataan BG masing-masing di 200 Kabupaten/Kota. Target 2015-2019 mencakup pula 175 RTBL, 4.000 Pelepasan Unit RN Gol III, serta 750 Bangunan Gedung Negara yang diberikan bantek. Sementara untuk pembangunan fasilitas publik berbasis masyarakat, ditargetkan akan terealisasi fasilitas ruang publik di 1.200 kecamatan. Dalam penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya, Direktorat BPB tak terlepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi, yaitu: a. Terbatasnya pendanaan dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi target sehingga memerlukan pengembangan alternatif pembiayaan. b. Terbatasnya kegiatan pembinaan Bangunan Gedung yang menjadi tugas utama bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan. 143 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

c. Terwujudnya pengelolaan rumah negara golongan III yang baik. d. Banyaknya kegiatan yang bersifat Prioritas Nasional, seperti pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur Asian Games XVIII, pembangunan lanjutan Pos Lintas Batas Negara, dan Pembangunan infrstruktur PON XX. e. Perlunya peningkatan pembiniaan bangunan gedung umum. f. Perlunya pengelolaan data dan sistem informasi yang terstruktur, tepat, dan akurat di Kabupaten/Kota. g. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi paska pelaksanaan kegiatan untuk memantau kualitas dan pencapaian manfaat dari pembangunan infrastruktur. Namun demikian, kolaborasi dan sinergi harmonis dari seluruh pihak terkait - mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Stakeholder, hingga masyarakat - memunculkan optimisme untuk mencapai keberhasilan dari setiap program yang dijalankan. Di sisi lain, tantangan ini pun pembelajaran terbaik yang bisa menjadi bekal dan pengalaman dalam pelaksanaan program berikutnya. Sepak terjang Direktorat BPB sepanjang perjalanan 2015-2019 inilah yang terangkum dalam buku ini. Kehadiran Buku Profil Direktorat BPB ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi kelanjutan program dan kegiatan bidang penataan bangunan dan lingkungan di tahun-tahun mendatang hingga setiap program dan kegiatan Direktorat BPB dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. 144

Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah 145 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

TIM PENYUSUN PELINDUNG Danis H. Sumadilaga PENANGGUNG JAWAB Diana Kusumastuti Fajar Santoso KONTRIBUTOR Wahyu Kusumosusanto Budi Prastowo Putri Intan Suri Luciana Angelin PELAKSANA Indah Widi Hapsari Baskoro Elmiawan Seprian Fajri Amila Zulfa Ruknia Aldita Karunia Profil Direktorat Bina Penataan Bangunan TA 2015-2019 GELORA MEMBANGUN BANGSA Hak Cipta Milik Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dibuat dan dicetak di Indonesia 146

147 PROFIL DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 148


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook