Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROFIL DIT BINA PENATAAN BANGUNAN

PROFIL DIT BINA PENATAAN BANGUNAN

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2021-10-05 13:59:02

Description: Buku Profil Direktorat Bina Penataan Bangunan ini kami hadirkan sebagai media untuk menyampaikan pencapaian demi pencapaian yang berhasil kami bukukan selama 5 tahun, berikut berbagai tantangan dan strategi yang kami hadapi dan jalani untuk mencapai tujuan.

Besar harapan kami, buku ini dapat menjadi salah satu acuan dalam melanjutkan kegiatan bidang penataan bangunan dan lingkungan di tahun-tahun mendatang. Hingga, pada akhirnya, dapat berkontribusi bagi terwujudnya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Search

Read the Text Version

Fasilitasi juga berupa penyusunan rencana penanganan kawasan/induk sektoral serta pembangunan infrastruktur permukiman skala kawasan. Pembangunan keciptakaryaan juga melibatkan langsung masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan ini, pembangunan infrastruktur permukiman dilaksanakan dengan berbasis pada masyarakat, lalu disediakan pula bantuan penyusunan rencana kerja masyarakat. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Gelora Bung Karno guna mendukung Asian Games XVIII PROFIL DIREKTORAT BINA 51 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 C. RENSTRA DIREKTORAT BPB 2015-2019 Renstra Direktorat Bina Penataan Bangunan dirumuskan untuk mencapai satu tujuan, yaitu terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan yang andal dan berkelanjutan. Untuk itu, Direktorat BPB telah menyusun strategi pelaksanaan berdasarkan 3 konsep pendekatan, seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu dengan (1) memberikan dukungan pembangunan sistem penataan bangunan dan lingkungan dalam mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan. Lalu, (2) memfasilitasi daerah dalam penguatan kelembagaan, keuangan, dan kemitraan, termasuk pembinaan teknis serta (3) memberikan dukungan penataan bangunan dan lingkungan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Target Renstra Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) 2015-2019 pun ditetapkan berdasarkan ketiga pendekatan tersebut serta merujuk pada baseline 2014. Dari aspek membangun sistem, Direktorat BPB melaksanakan revitalisasi kawasan tematik, penataan bangunan, serta penyelenggaraan bangunan gedung. Di tahun 2014, revitalisasi kawasan tematik telah dilakukan di 5 kawasan pusaka, 182 kawasan hijau, serta penyusunan pre-feasibility study (pre-fs) untuk 7 kawasan ecodistrict. Sementara itu, penataan bangunan telah dilaksanakan pada 50 kawasan strategis. Sedangkan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, Direktorat BPB telah merealisasikan 3 bangunan gedung hijau serta penataan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Baseline 2014 juga menunjukkan sejumlah pencapaian dalam upaya memfasilitasi Pemda. Dalam hal ini, Direktorat BPB telah melakukan pembinaan Bangunan Gedung dengan mendorong terbitnya Perda Bangunan Gedung (49%). Direktorat BPB juga memfasilitasi 15 Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan IMB dan SLF, membentuk TABG, serta melaksanakan pendataan Bangunan Gedung. Kemudian, sebanyak 150 RTBL telah disusun dan telah dilakukan 1.048 pelepasan unit RN Golongan III. Sebanyak 500 Bangunan Gedung Negara juga telah mendapatkan bantuan teknis. Dari aspek pemberdayaan masyarakat, di tahun 2014, Direktorat BPB telah menyusun konsep pembangunan fasilitas ruang terbuka publik untuk menonton film/video bertema revolusi mental. Dengan merujuk pada baseline 2014, Direktorat BPB menetapkan beberapa target selama periode 2015-2019. Revitalisasi Kawasan Tematik menargetkan 45 kawasan pusaka yang terfasilitasi serta terbangunnya 671 kawasan hijau, 7 kawasan ecodistrict, 5 kota cerdas, dan 16 kebun raya. Direktorat BPB juga menargetkan penataan bangunan terhadap 150 kawasan strategis dan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta penyelenggaraan 32 Bangunan Gedung Negara yang mengusung konsep bangunan hijau. 52

Kemudian, pembinaan Bangunan Gedung dalam upaya fasilitasi Pemda ditargetkan mampu merealisasikan Perda BG 100%. Fasilitasi juga dilakukan untuk mendorong implementasi IMB dan SLF, pembentukan TABG, dan pendataan BG masing-masing di 200 Kabupaten/Kota. Target 2015-2019 mencakup pula 175 RTBL, 4.000 Pelepasan Unit RN Gol III, serta 750 pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diberikan bantuan teknis. Sementara untuk pembangunan fasilitas publik berbasis masyarakat, ditargetkan akan terealisasi fasilitas ruang publik di 1.200 kecamatan. Namun, ketersediaan anggaran menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Direktorat BPB dalam pemenuhan target-target di 2015-2019. Sesuai Renstra Kementerian PUPR Tahun 2015-2019, pendanaan yang tersedia sebesar 8,43 triliun rupiah. Sementara itu, kebutuhan pendanaan sebesar 30,16 triliun rupiah PROFIL DIREKTORAT BINA 53 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 diperlukan untuk penyelenggaraan PLBN, KSPN, revitalisasi kawasan tematik perkotaan, ASIAN Games XVIII, serta fasilitasi Ruang Terbuka Publik untuk mendukung revolusi mental. Dalam penyelenggaraan program penataan bangunan dan lingkungan, Direktorat BPB juga harus memenuhi Readiness Criteria, sebagai berikut. 1) Terdapat pada Kawasan Strategis Nasional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 dan termasuk ke dalam Wilayah Pengembangan Strategis. 2) Memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disesuaikan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 3) Memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai dengan amanat UU NO. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-uindang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 4) Memiliki Peraturan Walikota/Peraturan Bupati tentang RTBL 5) Adanya lahan yangn dibuktikan melalui adanya surat kesiapan lahan milik Pemerintah Daerah dan tidak dalam sengketa disertai bukti salinan sertifikat lahan. 6) Mengajukan proposal pelaksanaan kegiatan. D. TARGET DAN SASARAN KINERJA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN Target kinerja dalam hal ini diartikan sebagai target kinerja sasaran yaitu sasaran kegiatan yang dilengkapi dengan indikatornya. Target kinerja sasaran menunjukan tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai oleh kementerian yang meliputi program dan kegiatan dalam periode waktu yang ditetapkan. Dalam penyusunan target kinerja baik tingkat kegiatan, program, maupun kementerian didasarkan pada kriteria-kriteria diantaranya: 1. Target menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja sasaran; 2. Penetapan target relevan dengan indikator kinerjanya, logis dan berdasarkan baseline data yang jelas. Dalam hal ini baseline capaian pada tahun 2014 yang merupakan jumlah dari rencana target baru ditambah dengan sisa yang belum tercapai pada periode 2010-2014. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan mengacu pada nomenklatur program Kementerian PUPR yang ditetapkan melalui Renstra Kementerian PUPR 2015-2019. Program didefinisikan sebagai instrumen kebijakan 54

yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, dan/ atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan. Sedangkan kegiatan didefinisikan sebagai bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuan kerja setingkat Eselon II yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Dalam rangka mendukung tujuan ke-4 Kementerian PUPR, yaitu menyelenggarakan pembangunan bidang PUPR untuk mendukung layanan infratsruktur dasar yang layak guna mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip (infrastruktur untuk semua), Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan, pengelolaan gedung dan rumah negara dengan sasaran kegiatan hingga tahun 2019 berdasarkan Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 sebagai berikut: a. Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan total target 18 NSPK; b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan total luas penyelenggaraan bangunan gedung sebesar 124.620 m2; c. Penataan Bangunan dengan total luas penyelenggaraan penataan bangunan sebesar 962.000 m2; d. Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Gedung dengan jumlah pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di 507 kab/kota; Kompleksitas yang dihadapi dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan bangunan dan lingkungan harus diiimbangi dengan kapasitas kemampuan dan sumber daya yang salah satunya adalah pendanaan untuk mendukung hal tersebut. Sebagaimana pada subbagian RPJMN, berdasarkan target kinerja prioritas pada RPJMN 2015-2019 maka kerangka pendanaan untuk kegiatan di bidang penataan bangunan dan lingkungan adalah sebagai berikut: Perkembangan isu-isu strategis bidang permukiman yang sangat pesat pada beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu pertimbangan diperlukannya penyesuaian target dan capaian. Pada periode 2017-2019, pembangunan infrastruktur permukiman difokuskan pada pencapaian sisa target Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya 2015-2019, penyelesaian pembangunan PROFIL DIREKTORAT BINA 55 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Indikator Outcome Alokasi Anggaran (Rp xxxM) Total Renstra DJCK Penataan Bangunan dan 2015-2019 (Rp. xx M) Lingkungan 2015 2016 2017 2018 2019 1.253 1.202 1.666 1.970 2.339 8.432 Sumber: Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 infrastruktur tahun jamak dan penyelesaian program Direktif/Wakil Presiden. Bulan Mei Tahun 2018, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan Midterm Review Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2015-2019 dalam rangka penyesuaian target dan capaian Direktorat Jenderal Cipta Karya. Hal ini juga berpengaruh besar terhadap penyesuaian target kinerja Direktorat Bina Penataan Bangunan. Dalam Midterm Review Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015— 2019 telah ditetapkan target untuk Sasaran Kegiatan Direktorat Bina Penataan Bangunan, yaitu Peningkatan Kontribusi Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Bangunan dan Lingkungan sebesar 1072.31% penanganan bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan, yang sebelumnya tidak terdapat pada Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015-2019. Adapun target outcome Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di 507 kab/kota dan juga dihasilkan dari 2 (dua) output utama, yaitu (a) Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan (b) Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan. Lebih detail penjelasan target setiap output dapat dilihat pada tabel 1 dan tabel 2 berikut: Target Kinerja Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun 2019 berdasarkan Target Midterm Review Renstra Tahun 2015-2019 (angka perhitungan nasional) Sasaran Kinerja Satuan Cara Mengukur PK SASARAN PROGRAM 2019 1 SP5. Meningkatnya pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak huni Persentase Penjumlahan SK1 - SK6 sesuai dengan 285.88%* peningkatan pembobotan pelayanan % Bobot: infrastruktur dasar SK1 10%, SK2 20%, SK3 20%, SK4 20%, permukiman yang SK5 20%, SK6 10% layak huni 56

Sasaran Kinerja Satuan Cara Mengukur PK 2019 SASARAN KEGIATAN 5 SK5. Peningkatan kontribusi penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan (BPB) ISK5. Persentase Rerata persentase penanganan Bangunan 1072.31%* penanganan Bangunan % Gedung dan Penataan Bangunan dan 522.2% Gedung dan Penataan Lingkungan Bangunan dan Lingkungan Luas bangunan gedung yang ditangani/ % Luas target bangunan gedung yang ditangani (263.900) x 100% m² Luas bangunan gedung yang ditangani 807,675 Luas bangunan dan lingkungan yang ditangani/Luas target bangunan dan % lingkungan yang ditangani (639.399) x 1622.39% 100% m² Luas bangunan dan lingkungan yang 348,220 ditangani * Berdasarkan Midterm Review Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2015-2019 Mengacu pada Midterm Review Renstra Ditjen Cipta Karya TA 2015-2019, kegiatan penataan bangunan dan lingkungan dilaksanakan dalam rangka pencapaian sasaran kinerja peningkatan kontribusi penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan yang merupakan bagian dalam dukungan program \"Meningkatnya pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak huni\". Sasaran kinerja tersebut dijabarkan dalam output kegiatan utama selama tahun 2015-2019 sebagai berikut: a. Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan b. Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung d. Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan e. Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan f. Fasilitasi Ruang Terbuka Publik Revolusi Mental g. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN h. Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games Merujuk pada sasaran kegiatan penataan bangunan dan lingkungan, telah diidentifikasi target kinerja sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini. PROFIL DIREKTORAT BINA 57 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 SASARAN PROGRAM/ SATUAN 2015 2016 TARGET 2018 2019 No SASARAN KEGIATAN/ 2017 OUTPUT/INDIKATOR SASARAN PROGRAM : Meningkatnya layanan infrastruktur permukiman dasar yang layak huni SP5. Meningkatnya pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak huni Persentase peningkatan % 6170000*) 6170000*) 6170000*) 6170000*) 6170000*) pelayanan infrastruktur dasar permukiman yang layak huni KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN UNIT KERJA : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN SASARAN KEGIATAN: Peningkatan kontribusi penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan Persentase penanganan % bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan LAYANAN PERKANTORAN Bulan 12 12 12 12 12 Jumlah bulan layanan Layanan perkantoran PERATURAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Jumlah NSPK penataan NSPK 2 4 2 2 1 bangunan dan lingkungan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan bangunan Kab/Kota 507 507 507 507 507 gedung PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG***) Luas penyelenggaraan m² 11816*) 210593**) 231169 62347 32500 bangunan gedung PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN***) Luas penyelenggaraan m² 6170000*) 212530**) 623501 158501 118180 penataan bangunan dan lingkungan FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN Jumlah kota, kawasan Kawasan 108**) 51 48 87 perkotaan metropolitan, dan kota/ kawasan perkotaan terfasilitasi pemenuhan SPP dan pengambangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas 58

SASARAN PROGRAM/ SATUAN 2015 2016 TARGET 2018 2019 No SASARAN KEGIATAN/ 2017 0 - OUTPUT/INDIKATOR - FASILITASI RUANG TERBUKA PUBLIK REVOLUSI MENTAL****) Jumlah kecamatan Kecamatan 6 66 0 percontohan fasilitasi ruang terbuka publik revolusi mental PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN KAWASAN PLBN***) Luas penyelenggaraan m² - - - 318,910 bangunan gedung dan penataan kawasan PLBN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENATAAN KAWASAN PENDUKUNG ASIAN GAMES***) Luas penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan kawasan pendukun m² - - - 20,001 ASIAN GAMES Ket: *)angka berdasarkan PK TA 2015 **) angka berdasarkan PK TA 2016 ***) Target Output Tambahan berdasarkan Midterm Review CK ****) Sejak TA 2018 kegiatan ini tidak dilanjutkan Taman Kota Sabang NAD PROFIL DIREKTORAT BINA 59 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Setiap sasaran kinerja tersebut dipaparkan sebagai berikut. a) Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan Peraturan yang ditetapkan berupa NSPK merupakan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan yang menargetkan capaian sebesar 11 NSPK hingga tahun 2019. Adapun kesepuluh NSPK tersebut terdiri dari: • Rapermen Pedoman Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. • Rapermen Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara. • Rapermen Pedoman Teknis Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana/sarana umum. • Rapermen Bangunan Gedung Fungsi Khusus. • Rapermen Pedoman Teknis Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. • Rapermen Pedoman Intensitas Bangunan Gedung. • Rapermen Pedoman Teknis Retrofitting Bangunan Gedung. • Rapermen Pedoman Teknis Bangunan Gedung Tahan Gempa. • Rapermen Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi. • Petunjuk Teknis Bangunan Gedung. b) Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang dilakukan oleh bidang Penataan Banngunan dan Lingkungan yang menargetkan capaian sebesar 546.621 m2 (ket. total target merupakan akumulasi capaian hingga tahun 2019 berdasarkan Midterm Review Renstra CK) hingga tahun 2019, terdiri dari. • Pembangunan Bangunan Gedung Hijau Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Bangunan Gedung (BG) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No. 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung HIjau. Selama kurun waktu lima tahuan (2015-2019), implementasi konsep BGH ditargetkan terhadap 35 Bangunan Gedung Negara (BGN) di seluruh Indonesia. Sebanyak tiga unit BGH diterapkan di dalam Kompleks Kementerian PUPR. Retrofitting juga telah dilaksanakan di 7 Gedung PIP2B di Provinsi Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. 60

• Pembangunan Bangunan Gedung Pusaka dan Istana Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pusaka dilaksanakan pada seluruh istana Kepresidenan dan keraton yang ada di Indonesia. Adapun istana dan keraton yang termasuk dalam Gedung Pusaka ini adalah Istana Negara DKI Jakarta, Istana Merdeka DKI Jakarta, Istana Bogor Jawa Barat, Istana Tampak Siring Bali, Gedung Agung DIY Yogyakarta, Istana Cipanas Jawa Barat, serta Keraton Kasunan Surakarta Jawa Tengah. Gedung Agung DIY. Yogyakarta PROFIL DIREKTORAT BINA 61 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 • Pembangunan Mitigasi Bencana Bentuk dari bangunan gedung mitigasi bencana yang dibangun oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan antara lain adalah pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES). Pembangunan TES bertujuan untuk menyediakan tempat perlindungan sementara terhadap gelombang tsunami maksimal hingga batas waktu dua jam setelah kejadian. Setelah itu, masyarakat yang terkena bencana akan dievakuasi menuju tempat pengungsian. Dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TES/Shelter ini adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-217/ MK.02.2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Tindak Lanjut Program/Kegiatan Prioritas Pemerintah pada BA (999) Bendahara Negara. Target dan sasaran pembangunan TES/Shelter ini mengacu pada Masterplan Bencana Tsunami yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan fungsinya melaksanakan pembangunan fisik TES/Shelter sebagai stimulan infrastruktur dalam rangka penataan kawasan rawan bencana. Dalam pelaksanaan pembangunan TES/ Shelter ini Direktorat Bina Penataan Bangunan berkoordinasi dengan BNPB mulai dari tahap persiapan yang termasuk review dokumen perencanaan, DED, dan kesiapan lahan. Pada Tahun 2012, BNPB telah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk 25 unit TES/Shelter yang tersebar di berbagai provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembangunan TES merupakan bagian dari perwujudan pembangunan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, yaitu sebuah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. TES yang dibangun dapat berupa bangunan baru maupun menggunakan bangunan yang ada tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan serta bangunan alam seperti bukit-bukit yang disiapkan untuk evakuasi. 62

Di samping ketiga kegiatan di atas, Direktorat BPB mendapatkan penugasan khusus pada tahun 2019. Melalui penyelenggaraan bangunan gedung, sebagaimana amanat dalam Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, Kementerian PUPR mendapat penugasan untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga. Prasarana dan sarana olahraga berupa istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome dibangun di Kabupaten Jayapura sebagai persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI, kemudian sesuai dengan Permen PUPR No.03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR pada TA 2019 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tersebut berpindah ke PSPPOP. TES Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat PROFIL DIREKTORAT BINA 63 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 c) Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan target rata-rata 507 kab/kota mendapatkan pembinaan dan pengawasan bangunan gedung tiap tahun yang terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, pendorongan penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki IMB, pendorongan kelayakan kota melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pendataan jumlah bangunan gedung, pendampingan penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan penyediaan layanan Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG) di seluruh kabupaten/kota. Berdasarkan Renstra Direktorat Bina Penataan Bangunan TA 2015-2019 hingga tahun 2019, bidang penataan bangunan dan lingkungan fokus mewujudkan: • Penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung di 507 kab/kota; • 1250 Bangunan Gedung Negara mendapatkan Bantuan Teknis Penyelenggaran Bangunan Gedung Negara; d) Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan Penataan Bangunan dan Lingkungan ditujukan bagi lokasi-lokasi pengembangan baru. Dalam hal ini, lokasi yang merupakan kawasan yang baru dikembangkan, kawasan dengan fungsi baru, dan kawasan pemekaran. Kegiatan penataan bangunan juga dilakukan terhadap kawasan strategis, kawasan rawan bencana, dan kawasan pengembangan destinasi wisata hingga akhir tahun 2019 ditargetkan 10.107.081m2 (ket. total target merupakan akumulasi capaian hingga tahun 2019 berdasarkan Midterm Review Renstra CK) luas penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Gedung Kementerian PUPR di Jakarta 64

e) Revitalisasi Kawasan Tematik Perkotaan (Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan) Revitalisasi Kawasan Tematik Perkotaan yang dilaksanakan Direktorat BPB terdiri atas kegiatan perencanaan dan pembuatan desain serta kegiatan fisik revitalisasi kawasan tematik di perkotaan. Pada periode 2015-2019, kegiatan revitalisasi tersebut difokuskan pada beberapa program, yaitu Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP), Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Revitalisasi Kebun Raya, Pengembangan Eco District, Pengembangan Kota Cerdas, serta Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) hingga akhir tahun 2019 ditargetkan 234 kawasan terfasilitasi. Untuk menuju kawasan yang layak huni dan berkelanjutan, kegiatan revitalisasi telah direncanakan dalam Roadmap Revitalisasi Kawasan Tematik Perkotaan berikut ini. Dalam pelaksanaannya, kegiatan revitalisasi kawasan tematik perkotaan ini disinergikan dengan implementasi Rencana Induk SIstem Proteksi Kebakaran (RISPK). RISPK memuat kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dijabarkan dalam Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). PROFIL DIREKTORAT BINA 65 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Pada implementasi RSCK, perlu dilakukan kegiatan inspeksi terhadap ancaman bahaya kebakaran pada lingkungan perkotaan. Selain itu, juga diperlukan pembuatan jangkauan sistem hidran berupa plot titik hidran pada tiap kawasan ruang publik perkotaan yang dapat dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran dengan mudah. Kegiatan yang termasuk ke dalam Revitalisasi Kawasan Tematik Perkotaan adalah: • Penataan Kawasan Revitalisasi Kota Pusaka Kota Pusaka adalah kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan/atau bangunan cagar budaya yang bernilai penting bagi kota. Sebagai negeri dengan perjalanan sejarah yang panjang dan keragaman budaya, Indonesia memiliki kekayaan peninggalan sejarah dan budaya dalam bentuk bangunan gedung cagar budaya. Lebih dari sekadar peninggalan sejarah dan budaya, bangunan gedung cagar budaya memiliki arti dan peran penting dalam membentuk identitas bangsa. Tak hanya itu, bangunan gedung cagar budaya itu pun memiliki potensi sebagai aset pusaka yang bernilai tinggi. Bahkan, kota/kabupaten dengan aset pusaka yang diakui sebagai Kota Pusaka Dunia akan menerima kemanfaatan dari keberadaan aset pusaka tersebut. Melalui pengembangan pariwisata Kota Pusaka Dunia, akan meningkatkan nilai sosial, budaya, dan ekonomi Kota Pusaka. Dengan demikian, upaya-upaya pelestarian aset pusaka penting untuk dilakukan. Salah satu upaya yang digulirkan Direktorat BPB adalah Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP). Program ini sekaligus sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menjalankan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; serta Permen PUPR No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan. Kegiatan P3KP dimaksudkan untuk mendorong penataan ruang kota yang konsisten dengan berbasis pada nilai-nilai pusaka. Di samping itu, juga untuk mendorong komitmen dan sinergi dukungan lintas sektoral, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam mengelola aset pusaka yang menjadi identitas daerahnya. Sedangkan, tujuan dari kegiatan P3KP adalah: 66

- Terwujudnya ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan yang berbasis rencana tata ruang dan bercirikan nilai pusaka melalui sustainable urban (heritage) development. - Terwujudnya kemitraan yang melembaga antara Pemerintah, masyarakat, swasta, dan perguruan tinggi demi pengelolaan kota pusaka yang andal. - Terwujudnya Kota Pusaka Indonesia yang mampu bersaing dalam kancah internasional dan menjadi Kota Pusaka Dunia. Program P3KP ditujukan bagi Kabupaten/Kota calon peserta P3KP yang telah memenuhi Readiness Criteria (RC) Program Penataan Bangunan dan Lingkungan. Selain itu, calon peserta P3KP juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan sebagai berikut. - Memiliki program dalam APBD yang berkaitan erat dengan upaya pelestarian pusaka selama beberapa tahun terakhir. Lalu, memiliki komitmen dari sisi pendanaan dan kelembagaan bagi P3KP. - Mengajukan proposal pelaksanaan kegiatan. - Memiliki dinas teknis yang siap terlibat aktif dalam P3KP. - Memiliki komunitas yang peduli akan penataan dan pelestarian kota pusaka. Revitalisasi Cagar Budaya Tangsi Belanda Indrapura, Siak, Riau Foto: GoRiau.com PROFIL DIREKTORAT BINA 67 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 • Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan komitmen Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan kota yang ramah lingkungan serta mampu memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan seimbang. Penerapan P2KH difokuskan pada Kabupaten/Kota yang menunjukkan minat serta telah mampu menyusun Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dan mencantumkannya dalam rencana pembangunan daerahnya. Program ini adalah upaya untuk menjamin keberlanjutan kualitas dan daya dukung sumber daya alam. Adapun tingkat keberlanjutan dan ketahanan iklim Kabupaten/Kota tersebut diukur dengan delapan atribut Kota Hijau yang disusun dalam pengembangan Kota Hijau. Kedelapan atribut hijau terdiri dari: - Green planning and design: mengarahkan pembentukan kota hijau sebagai kota responsif dan adaptif terhadap bencana serta dapat menjaga kualitas lingkungan kota. - Green open space: mengarahkan peningkatan kualitas dan kuantitas RTH sebesar 30% dari luas keseluruhan daerah. Sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, perlindungan sistem tata air wilayah, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, serta pengendali perkembangan lahan terbangun. - Green community: memiliki jaringan antara Pemerintah, masyarakat, dan badan usaha agar dapat berhubungan secara sehat dalam mewujudkan Kota Hijau. - Green waste: diarahkan untuk dapat membangun zero waste. - Green transportation: memiliki fokus untuk mewujudkan transportasi publik yang ramah lingkungan. - Green water: penerapan konsep ekodrainase dan zero runoff. - Green energy: pemanfaatan energi yang ramah lingkungan. - Green building: mewujudkan bangunan gedung hijau yang hemat energi. Adapun strategi pengembangan atribut Kota Hijau dilakukan melalui tiga cara, yaitu berbasis kawasan, keterpaduan, dan replikasi. Strategi ditunjukkan pada gambar di bawah ini. 68

1. Berbasis Kawasan 3. Replikasi Pengembangan atribut Kota hijau dapat terwujud dilaksanakan berbasis pada dengan melakukan replikasi kawasan perwujudan atribur hijau pada kawasan-kawasan lainnya 2. Keterpaduan Implementasi kawasan hijau melalui keterpaduan lintas sektoral sesuai dengan atribut kota hijau Pada periode 2015-2019, kegiatan P2KH difokuskan pada pengembangan 3 atribut, yaitu green planning and design, green open space, dan green community. Green planning and design dilakukan melalui penyusunan dan implementasi Perda tentang Bangunan Gedung, RTBL, masterplan, desain kawasan, dan DED yang melibatkan green community (Forum Komunitas Hijau) untuk mewujudkan green open space. Green open space diwujudkan dengan pengembangan Kebun Raya dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau kawasan hijau di beberapa area di dalam kota. Selama kurun 2015-2019, ditargetkan pengembangan 12 Kebun Raya Prioritas di Indonesia. Tujuan pengembangan kebun raya ini adalah untuk meningkatkan kualitas fisik dari Kebun Raya sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan Roadmap Pembangunan Kebun Raya Tahun 2015-2019, kegiatan pengembangan akan dilaksanakan pada beberapa Kebun Raya Prioritas di Indonesia berikut ini. PROFIL DIREKTORAT BINA 69 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 - Kebun Raya Balikpapan - Kebun Raya Itera - Kebun Raya Banua - Kebun Raya Jayapura - Kebun Raya Batam - Kebun Raya Sukolilo - Kebun Raya Baturraden - Kebun Raya Purwodadi - Kebun Raya Kendari - Kebun Raya Liwa - Kebun Raya Parepare - Kebun Raya Bogor - Kebun Raya Eka Karya - Kebun Raya Cibinong - Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Selain target dalam pengembangan Kebun Raya, Direktorat BPB juga menetapkan target untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau hingga tahun 2019. Pengembangan RTH sepenuhnya untuk menyediakan ruang hijau bagi kepentingan publik. Hutan Mangrove Wonorejo, Surabaya Jawa Timur 70

• Penataan Kawasan Pengembangan Eco District Pengembangan Eco District merupakan program intensif hasil kerja sama Kementerian PUPR dengan Pemerintah Prancis. Melalui kegiatan ini, kota- kota terbaik anggota P2KH akan mewujudkan program pembangunan di daerahnya secara konsisten sejak tahun 2011 dengan berdasarkan indikator yang disusun oleh Prancis. Pengembangan Eco District sendiri ingin mencapai tiga sasaran berikut. - Peningkatan kualitas hidup Pengembangan Eco District adalah sebuah upaya dalam menyediakan tempat yang aman untuk tinggal dan bekerja. Masyarakat dapat menikmati hidup dan mengembangkan kekuatan hubungan sosial dari berbagai macam kelompok masyarakat yang berbeda. - Peningkatan efisiensi Pengembangan Eco District menjadi upaya untuk mewujudkan sebuah tempat yang dapat menyediakan berbagai kebutuhan pemangku kepentingan sehingga dapat melakukan berbagai aktivitas secara efektif dan efisien. - Peningkatan keberlanjutan Pengembangan Eco District untuk mewujudkan sebuah tempat yang mempertemukan kualitas hidup dan efisiensi yang tinggi dari berbagai kebutuhan masyarakat tanpa mengompromikan kemampuan generasi di masa depan untuk dapat memenuhi kebutuhannya. PROFIL DIREKTORAT BINA 71 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 • Penataan Kawasan Pengembangan Kota Cerdas Kota Cerdas (Smart City) adalah sebuah konsep kota yang membantu masyarakat di dalamnya untuk mengelola sumber daya yang ada di kota secara efisien guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing kota. Umumnya, konsep Kota Cerdas meliputi: - Sebuah kota yang berkinerja baik dengan berpandangan ke dalam ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup. - Sebuah kota yang mengontrol dan mengintegrasikan semua infrastruktur. - Sebuah kota yang dapat menghubungkan infrastruktur fisik, infrastruktur IT, infrastruktur sosial, dan infrastruktur bisnis untuk meningkatkan kecerdasan kota. - Kota Cerdas membuat kota lebih efisien dan layak huni. - Penggunaan smart computing untuk membuat Kota Cerdas dan fasilitas saling berhubungan dan efisien. Kota Cerdas dapat melakukan monitoring dan mengintegrasikan infrastruktur vital, seperti jalan, jaringan air bersih, jaringan energi, jaringan pembuangan limbah, dan bangunan gedung. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki seoptimal mungkin serta memungkinkan perencanaan untuk pemeliharaan terhadap infrastruktur tersebut dan memonitoring aspek keamanan dalam memaksimalkan layanan publik bagi penduduk kota. Pengembangan Kota Cerdas memiliki 6 dimensi yang menjadi komponen utamanya, yaitu: - Smart Government. Menggambarkan tentang kebijakan publik yang dibuat Pemerintah hendaknya dapat menyesuaikan supply dan demand serta menjelaskan tingkat aksesibilitas informasi publik dan level transparansi Pemerintahan. Kemudian, pemanfaatan TIK melalui konsep e-Government menjadi layanan Pemerintahan lebih efektif dan efisien. Komponen ini terkait dengan aspek partisipasi penduduk. 72

- Smart Economy. Menggambarkan mengenai tingkat produktivitas kota dalam sektor ekonomi, tumbuh kembang kegiatan ekonomi karena perkembangan teknologi dan inovasi, serta daya saing kota dengan wilayah lain, baik dalam lingkup lokal maupun global. Komponen ini terkait dengan aspek daya saing suatu kota. - Smart Environment. Menggambarkan konsep pembangunan berkelanjutan yang dijalankan melalui pengembangan teknologi bangunan ramah lingkungan (green buildings), pengembangan teknologi dengan memanfaatkan energi terbarukan (green energy), dan pengembangan konsep perencanaan kota yang berkelanjutan (green urban planning). Komponen ini terkait dengan aspek pemanfaatan sumber daya dalam suatu kota. Diskusi dengan tenaga ahli dalam menyusun konsep Kota Cerdas PROFIL DIREKTORAT BINA 73 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 - Smart Living. Menggambarkan gaya hidup masyarakat yang ditinjau dari aspek kesehatan, keamanan, dan keaktifan dalam melestarikan budaya lokal, serta tingkat kebahagiaan dari penduduk. Komponen ini terkait dengan kualitas hidup penduduk kota. - Smart Mobility. Menggambarkan kesiapan transportasi multimoda di dalam kota, tingkat prioritas alat transportasi yang bersifat non-motorized dan ramah lingkungan, serta integrasi antarinfrastruktur TIK dalam suatu kota. Komponen ini terkait dengan aspek transportasi dan infrastruktur TIK dalam suatu kota. - Smart Citizen. Menggambarkan tentang tingkat kreativitas penduduk kota terkait dengan teknologi dan inovasi. Dalam hal ini, masyarakat sanggup bersatu dalam suatu entitas inklusif dan dapat mengikuti pertukaran informasi dan ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Komponen ini terkait dengan aspek sumber daya manusia dan modal sosial suatu kota. • Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Penataan bangunan dan lingkungan pada KSPN meliputi kegiatan penyusunan RTBL Kawasan dan DED Kawasan serta pembangunan fisik kawasan, seperti penyediaan area parkir, pelataran, dan shelter. Adapun penataan KSPN, sesuai dengan kebijakan Kementerian PUPR 2015-2019, diprioritaskan pada 10 lokasi yang meliputi: - Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir (Sumatra Utara). - Kepulauan Seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta). - Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung (Bangka Belitung). - Wakatobi, Kabupaten Wakatobi (Sulawesi Tenggara). - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara). - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang (Banten). - Kawasan Candi Brorobudur, Kabupaten Magelang (Jawa Tengah). - Kawasan Pegunungan Bromo, Tengger, dan Semeru, Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur). - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat). - Labuan Bajo Flores, Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur). 74

RTH UGM Yogyakarta PROFIL DIREKTORAT BINA 75 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Untuk dapat menjadi bagian dari kegiatan penataan KSPN, kabupaten/kota harus memenuhi beberapa persyaratan berikut. - Memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. - Memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW. - Termasuk dalam KSPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2001-2025. - Memiliki Peraturan Walikota/Bupati tentang RTBL. f) Fasilitasi Edukasi dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kegiatan fasilitas dan edukasi masyarakat yang dilakukan Direktorat BPB ini meliputi kegiatan penyebarluasan informasi Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B) dan fasilitasi pemanfaatan ruang terbuka publik dalam rangka menonton film Revolusi Mental. Fasilitasi ruang terbuka publik diawali dengan penyusunan konsep di tahun 2015. Fasilitasi ruang terbuka publik akan dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten/Kota. Ruang terbuka publik bertujuan untuk mendukung upaya edukasi dan pengembangan partisipasi masyarakat melalui pemutaran film bertema Revolusi Mental di setiap ruang terbuka publik. Bidang penataan bangunan dan lingkungan menargetkan fasilitasi ruang terbuka publik di 300 kecamatan, mulai tahun 2016. Seiring berjalannya tahun, diharapkan terjadi peningkatan secara konsisten sebesar 300 kecamatan setiap tahunnya. Hingga akhirnya, di tahun 2019, fasilitasi ruang terbuka publik diharapkan dapat dilaksanakan kepada 1.200 kecamatan g) Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN Kawasan perbatasan bagian wilayah provinsi, kabupaten atau kota yang langsung bersinggungan dengan garis batas negara (atau wilayah negara) dan/atau yang memiliki hubungan fungsional (keterkaitan). Sedangkan Garis Batas Antar Negara adalah suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent). Program pengembangan potensi di wilayah perbatasan harus dilakukan sejalan dengan pengembangan infrastruktur di kawasan tersebut. Rencana 76

Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2004-2009) yang kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKKP 2006) telah menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, pertahanan di wilayah perbatasan negara (CIQS); serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah perbatasan negara. Upaya pemerintah untuk membangun wilayah perbatasan dimulai dari 7 (tujuh) PLBN Terpadu di 7 (tujuh) lokasi. Lokasinya terdiri dari: 1) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), meliputi PLBN Terpadu Entikong di Kabupaten Sanggau, PLBN Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Terpadu Badau di Kabupaten Kapuas Hulu; 2) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meliputi: PLBN Terpadu Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU, PLBN Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, dan PLBN Terpadu Motamasin di Kabupaten Malaka; 3) Provinsi Papua ada PLBN Terpadu Skow di Kota Jayapura. Perhatian besar pemerintah terhadap pembangunan 7 (tujuh) PLBN tersebut ditunjukkan dengan lahirnya beberapa peraturan perundangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembangunan di wilayah-wilayah perbatasan melalui pembangunan PLBN serta Sarana Prasarana Penunjang tersebut dapat dilakukan dengan cepat serta mengoptimalkan peran dan fungsi berbagai stakeholder terkait. Menandai hal tersebut telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.6 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang, Perpres No.1 tahun 2016, Perpres No. 58 tahun 2017 dan Perpres No.56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Pada tahun 2018, Direktorat Bina Penataan Bangunan menambahkan dua indikator sasaran kinerja, yaitu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games. Hingga Tahun 2019, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan PLBN dapat mencapai target 392.105 m². PROFIL DIREKTORAT BINA 77 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 78

PLBN Terpadu Skouw Papua PROFIL DIREKTORAT BINA 79 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 80

Infrastruktur Pendukung Kawasan Perbatasan PLBN Terpadu Wini, Nusa Tenggara Timur PROFIL DIREKTORAT BINA 81 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 h) Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018 penugasan venue sebagai berikut: • 7 Paket Pekerjaan Pembangunan/Renovasi Venues (14 venues) dan 2 Paket Penataan Kawasan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK); • 2 Paket Pembangunan lainnya di GBK: Elevated Parking dan Cofftea House/ Hutan Kota; • 2 Blok Wisma Atlet (Blok C-2 & D-10) dan 1 Paket penataan kawasan Wisma Atlet Kemayoran; • 1 Paket Pembangunan Venue Jetski dan Layar di Ancol DKI Jakarta; • 1 Paket Pembangunan/Renovasi Padepokan Pencak Silat & Asrama PBSI; • 2 Paket Pembangunan/Renovasi Venue Olahraga di Jawa Barat (Zona 1 sebanyak 6 Venues dan Zona 2 sebanyak 6 Venues); • 2 Blok Wisma Atlet dan 2 Paket Pekerjaan Pembangunan/Renovasi Venues (3 venues) di Kompleks Jakabaring. Beberapa kegiatan dukungan infrastruktur Asian Games XVIII-2018 diselenggarakan secara tahun jamak yang dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Pelaksanaan proses penyelenggaraan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan Pendukung Asian Games sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi dapat berjalan dengan efisien serta efektif baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan serta biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan oleh FIFA, IAAF, FINA, BWF, ISF, FIBA, IHF, ITF, FIVB, IFAA. Hingga akhir tahun 2017, ditargetkan seluas 20.001 m² penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan kawasan pendukung Asian Games. 82

Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta PROFIL DIREKTORAT BINA 83 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

84

ISTORASENAYAN Akan halnya Stadion Utama, daya tarik Istana Olahraga atau yang lebih dikenal dengan Istora bersumber dari struktur bangunannya yang unik. Proses renovasi pun tetap menonjolkan kesan klasik struktur baik yang menopang bangunan maupun struktur pada bentang besar atap dengan lipatan- lipatannya. Sentuhan modern misalnya diberikan melalui pengaturan tata bangku tunggal dan pengaturan akses keluar masuk. Dengan pengaturan bangku ini maka kapasitas Istora yang semula bisa menampung hingga 10.000 orang berkurang menjadi 9.500 orang penonton saja. PROFIL DIREKTORAT BINA 85 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 E. CAPAIAN DIREKTORAT BPB 2015-2019 Sepanjang periode 2015-2019, Direktorat BPB telah menjalankan amanat dan tugas sebagaimana yang tertera dalam Permen PUPR No. 15 Tahun 2015 serta arahan Presiden. Khususnya, dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguatan kelembagaan. Dengan strategi dan langkah yang telah dirumuskan dan dijalankan, sepak terjang Direktorat BPB selama lima tahun pun membuahkan hasil yang positif. Direktorat BPB pun membukukan capaian atas target-target yang terealisasi. Berikut paparan realisasi target oleh Direktorat BPB. a) Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan Berdasarkan Midterm Review Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015-2019, jumlah peraturan penataan bangunan dan lingkungan yang akan disusun sebanyak 11 NSPK. Dari target 11 NSPK yang ditetapkan hingga tahun 2019, Direktorat BPB berhasil merealisasikan sebanyak 13 NSPK hingga tahun 2019. Hal ini menunjukan adanya realisasi capaian positif dibandingkan target yang ditetapkan dalam Midterm Review Renstra. TARGET DAN CAPAIAN KEGIATAN PERATURAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Target Capaian 4 2 2 4 2 2 1 2 1 1 2015 2016 2017 2018 2019 86

Capaian NSPK tersebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penataan bangunan dan lingkungan. Adapun rincian ke-13 NSPK adalah sebagai berikut. • Tahun 2015: tersusun 2 NSPK, yaitu Permen PUPR No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan dan Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau; • Tahun 2016: tersusun 3 NSPK, yaitu Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; SE Direktur Jenderal Cipta Karya No. 68/SE/DC//2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau; serta SE Direktur Jenderal Cipta Karya No. 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1.300 m² dengan Menggunakan Desain Prototipe; • Tahun 2017: tersusun 2 NSPK, yaitu Permen PUPR No.06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang IMB; serta Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung; • Tahun 2018: tersusun 5 NSPK, yaitu Permen PUPR No. 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan; Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara; SE Direktur Jenderal Cipta Karya No. 17/SE/DC/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; • Tahun 2019: dapat disusun NSPK sebagai berikut: Penyusunan Draft RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Arsitek; Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG); Penyusunan Draft Review Permen PU No.29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, nantinya sejumlah NSPK diharapkan dapat diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Hal ini merujuk pada Permen PUPR NO. 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian PUPR. Dalam Permen tersebut tertera disebutkan PROFIL DIREKTORAT BINA 87 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 bahwa jenis produk hukum terdiri dari Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah. Adapun materi muatan Peraturan Menteri berupa: • Norma, yaitu pedoman/ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan Pemerintahan. • Standar, yaitu acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan Pemerintahan. • Prosedur, yaitu metode/tata cara untuk penyelenggaraan Pemerintahan. • Kriteria, yaitu ukuran yang dipergunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan serta memuat pengaturan rinci yang bersifat teknis dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. b) Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan Pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan kepada pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah tentang IMB dan SLF, serta Peraturan Walikota/ Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Berdasarkan target Renstra tahun 2015-2019 adalah fasilitasi Perda BG di 507 Kabupaten/Kota, 200 Kabupaten/Kota terfasilitasi untuk implementasi IMB dan SLF, 200 Kabupaten/ Kota terfasilitasi untuk membentuk TABG, 200 Kabupaten/Kota melaksanakan pendataan Bangunan Gedung, 175 RTBL. Sementara itu, realisasi dari renstra tahun 2015-2019 terkait fasilitasi dan pembinaan perda BG dan turunannya kepada pemerintah daerah adalah sebesar Perda BG pada 477 Kabupaten/Kota (94,08%), Perbup/Perwal di 91 Kabupaten/Kota, Terbitnya SLF di 57 Kabupaten/Kota, Terbentuknya TABG di 62 Kabupaten/Kota, Pendataan Bangunan Gedung di 86 Kabupaten/Kota, dan Implementasi SIMBG di 89 Kabupaten/Kota. Capaian Kinerja Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan Tahun 2015-2019 No. Indikator Satuan Target Realisasi Capaian Kab/Kota Renstra TA Target Tahun 1. Fasilitasi Perda BG 2015-2019 94,08% 2015-2019 74,08% 2. Implementasi IMB dan SLF 507 31,0% 200 477 3. Pembentukan TABG 200 148 200 62 4. Pendataan Bangunan 86 43,0% Gedung Sumber: simpbg.pu.go.id 88

Berdasarkan hasil pemaparan data di atas, diketahui bahwa kinerja Direktorat Bina Penataan Bangunan selama 5 tahun menunjukkan tren yang positif untuk penyusunan NSPK yang ditandai dengan persentase capaian kinerja melebih target, namun pada beberapa indikator kinerja seperti fasilitasi Perda BG, implementasi IMB dan SLF, pembentukan TABG dan Pendataan Bangunan Gedung masih belum mencapai target atau belum maksimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu a) Tingkat kapasitas Pemda untuk menyusun peraturan BG; b) Tingkat pemahaman Pemda tentang kebutuhan NSPK; dan c) Tingkat pemahaman pemda tentang pentingnya HSBGN. Pembinaan dalam rangka pengaturan merupakan penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat. Pemberdayaan melalui serangkaian kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung. Serta pengawasan berupa pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung. Salah satu pembinaan bangunan gedung yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah pembinaan bangunan gedung negara. Bangunan Gedung Negara merupakan bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti: gedung kantor, gedung rumah sakit, gudang dan rumah negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan tugas dan fungsi pembinaan bangunan gedung negara yang diemban oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan yang dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan bangunan gedung negara dalam rangka pembinaan adalah (1) bantuan teknis dan bimbingan teknis penyelenggara bangunan gedung negara, dan (2) pendampingan penyusunan HSBGN. Berdasarkan target dalam Renstra dari tahun 2015-2019, target untuk Pembinaan Bangunan Gedung (BG) meliputi Bantuan Teknis di 750 Bangunan Gedung Negara (BGN) dan sejumlah 32 BG sudah merupakan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Untuk realisasi terhadap total 1651 BG di Indonesia, yakni telah tercapai 582 Bantuan Teknis Pengelola Teknis, 952 Bantuan Teknis Analisis Kebutuhan Biaya Pembangunan BG, 50 rekomendasi terkait BGN, serta 67 penaksiran nilai bongkaran BGN retrofitting di 7 PIP2B Provinsi. PROFIL DIREKTORAT BINA 89 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Penerapan adaptasi Bangunan Gedung Hijau di lingkungan Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta 90

c) Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hingga Tahun 2019, realisasi pencapaian kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung telah mencapai 593.084 m2. Realisasi capaian ini lebih rendah dibandingkan target Midterm Review Renstra Direktorat Jenderal Cipta Karya TA 2015-2019 yaitu 546.621 m2. TARGET DAN CAPAIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG Target Capaian 807.675 210593 231169 62.347 210593 288.962 60.917 11816 32500 10498 2015 2016 2017 2018 2019 Pada penyelenggaraan bangunan gedung, Direktorat BPB telah melakukan penataan bangunan dan lingkungan antara lain berupa: • Pembangunan Bangunan Gedung Hijau Penerapan adaptasi Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Pada periode tahun 2015-2019, ditargetkan penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau telah dapat diimplementasikan oleh 35 Bangunan Gedung Negara di seluruh Indonesia. Penerapan adaptasi Bangunan Gedung Hijau sebanyak tiga unit berada di dalam Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara itu, 32 lokasi penerapan adaptasi Bangunan Gedung Hijau merupakan gedung-gedung PIP2B yang berada di 32 provinsi seluruh Indonesia. Pada tahun 2017, telah dilakukan retrofitting (pengubahsuaian) Bangunan Gedung PIP2B menjadi Bangunan Gedung Hijau yang berada pada 6 provinsi, meliputi Gedung PIP2B Provinsi Sumatera Selatan, Gedung PIP2B Provinsi Jawa Tengah, Gedung PIP2B Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gedung PIP2B Provinsi Jawa Timur, Gedung PIP2B Provinsi Sulawesi Selatan, Gedung PIP2B Provinsi Bali. PROFIL DIREKTORAT BINA 91 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Istana Kepresidenen Cipanas Jawa Barat • Pembangunan Bangunan Gedung Pusaka Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pusaka dilaksanakan pada istana kepresidenan dan keraton yang ada di Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Bina Penataan Bangunan. Berikut adalah daftar lokasi istana kepresidenan dan keraton di Indonesia sebanyak 3.076 m2 dari target output 532,3 m2; antara lain: Istana Negara DKI Jakarta, Istana Merdeka DKI Jakarta, Istana Bogor Jawa Barat, Istana Tampak Siring Bali, Istana Cipanas Jawa Barat, Pura Mangkunegaran Jawa Tengah, Keraton Kasunanan Surakarta Jawa Tengah. 92

Pembengunan fisik TES sebagai stimulan infrastruktur dalam rangka penataan kawasan rawan bencana • Pembangunan Bangunan Gedung Mitigasi Bencana Bentuk dari bangunan gedung mitigasi bencana yang dibangun oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan, antara lain adalah pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) sebanyak 3.016 m2 dari target output 1.234 m2. Pembangunan TES bertujuan untuk menyediakan tempat perlindungan sementara terhadap gelombang tsunami maksimal hingga batas waktu dua jam setelah kejadian. Setelah itu, masyarakat yang terkena bencana akan dievakuasi menuju tempat pengungsian. Dasar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TES/Shelter ini adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-217/ MK.02.2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Tindak Lanjut Program/Kegiatan Prioritas Pemerintah pada BA (999) Bendahara Negara. PROFIL DIREKTORAT BINA 93 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 Target dan sasaran pembangunan TES/Shelter ini mengacu pada Masterplan Bencana Tsunami yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Direktorat Bina Penataan Bangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan pembangunan fisik TES/Shelter sebagai stimulan infrastruktur dalam rangka penataan kawasan rawan bencana. Dalam pelaksanaan pembangunan TES/ Shelter ini, Direktorat Bina Penataan Bangunan berkoordinasi dengan BNPB mulai dari tahap persiapan yang termasuk review dokumen perencanaan, DED, dan kesiapan lahan. Pada Tahun 2012, BNPB telah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk 25 unit TES/Shelter yang tersebar di berbagai provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pembangunan TES merupakan bagian dari perwujudan pembangunan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, yaitu sebuah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. TES yang dibangun dapat berupa bangunan baru maupun menggunakan bangunan yang ada tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan serta bangunan alam, seperti bukit-bukit yang disiapkan untuk evakuasi. • Pembangunan Bangunan Gedung Kawasan Perbatasan Pembangunan Bangunan Gedung Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan meliputi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di kawasan-kawasan perbatasan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Target pembangunan PLBN pada periode 2015-2019 diprioritaskan pada 7 kawasan perbatasan di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2015, yaitu: a) PLBN Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas; b) PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau; c) PLBN Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu; d) PLBN Terpadu Motaain, Kabupaten Belu; e) PLBN Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka; f) PLBN Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara; dan g) PLBN Skouw, Kota Jayapura. 94

PLBN Terpadu Wini Nusa Tenggara Timur • Pembangunan Prasarana dan Sarana Venues Stadion Gelora Bung Karno dan Jakabaring Sport City untuk mendukung kegiatan Asian Games XVIII tahun 2018. Selain hal- hal di atas, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung juga dilaksanakan pada: • Bangunan PIP2B sebanyak 1.300 m2 dari target output 1.709,5 m2; • Bangunan PLBN sebanyak 2.900 m2 dari target output sebesar 5.773 m2; • Bangunan Gedung Negara sebanyak 1538 m2 dari target output 2008 m2. PROFIL DIREKTORAT BINA 95 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 96

Pembangunan Prasarana dan Sarana Venue Stadion GBK untuk mendukung kegiatan Asian Games XVIII, tahun 2018 PROFIL DIREKTORAT BINA 97 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 d) Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan Pada Rencana Strategis Direktorat Bina Penataan Bangunan tahun 2015- 2019, ditetapkan target untuk Penyelenggaraan PBL dengan seluas total 6.886.220 m2 yang terbagi pada 6.170.000 m2 pada tahun 2015, 100.000 m2 pada tahun 2016, 144.000m2 pada tahun 2017, 124.000m² pada tahun 2018 dan 348.220m² pada tahun 2019,. Sementara realisasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan selama kurun waktu 2015-2019 adalah Penyelenggaraan PBL dengan luas total 10.154.537m2 yang terbagi pada 9.000.000 m2 pada tahun 2015, 206.899 m2 pada tahun 2016, 639.756 m2 pada tahun 2017, 178.702 m2 pada tahun 2018, dan 129.000m2 pada tahun 2019. TARGET DAN CAPAIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 6170000 Target Capaian 9000000 212530 192745 623501 639756 158501 178702 118180 348220 2015 2016 2017 2018 2019 Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja Direktorat Bina Penataan Bangunan selama 5 tahun rata-rata menunjukkan tren yang positif ditandai dengan persentase capaian kinerja untuk indikator kinerja terkait Penyelenggaraan PBL menunjukkan jumlah realisasi yang lebih besar dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis. Target lokasi penataan bangunan dilakukan pada lokasi-lokasi pengembangan baru yang meliputi kawasan yang baru dikembangkan, kawasan yang memiliki fungsi baru, dan kawasan yang mengalami pemekaran. Kegiatan penataan bangunan juga dilakukan untuk melakukan rehabilitasi kawasan rawan bencana dan pengembangan kawasan perbatasan. Bentuk kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan adalah penataan kawasan strategis dan kawasan mitigasi bencana. Penataan Kawasan Strategis Nasional setiap tahunnya direncanakan 98

Monumen Kapsul Waktu Merauke, Papua dapat melakukan penataan 10 Kawasan Strategis. Penyelenggaraan penataan bangunandan lingkungan yang telah dilaksanakan antara lain, meliputi: Penataan Kawasan Masjid Raya Padang, Penataan Bangunan Kawasan Sail Sabang, Penataan Bangunan Kawasan Monumen Kapsul Waktu, Penataan Bangunan Kawasan Monumen Salib Wamena Jayawijaya Papua, Penataan Bangunan Kawasan Expo Waena untuk mendukung Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2020, Penataan Bangunan Kawasan Pianemo Raja Ampat, Penataan Bangunan Kawasan Pasola Sumba Barat, Pembangunan Kawasan Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII). PROFIL DIREKTORAT BINA 99 PENATAAN BANGUNAN TA 2015-2019

2 | TARGET DAN CAPAIAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN TA 2015—2019 e) Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan Kegiatan penataan bangunan dan lingkungan mencakup penataan kawasan strategis dan kawasan mitigasi bencana. Penataan Kawasan Strategis Nasional ditargetkan dapat dilakukan di 10 Kawasan Strategis setiap tahunnya. Hingga tahun 2019, realisasi penataan kawasan strategis telah terpenuhi di 262 kawasan. Jika dirinci target Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan terbagi pada 45 Kawasan Pusaka, 671 Kawasan Hijau, dan 16 Kebun Raya. Sementara realisasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan selama kurun waktu 2015-2019 adalah percontohan penataan 36 Kawasan Pusaka, Percontohan 85 Kawasan RTH dan Penataan 16 Kebun Raya. TARGET DAN CAPAIAN KEGIATAN FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN Target Capaian 0 0 108 120 51 53 48 52 87 0 0 108 53 52 0 0 120 51 48 87 2015 2016 2017 2018 2019 Capaian Kinerja Fasilitasi Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2015-2019 No. Indikator Satuan Target Realisasi Capaian Renstra TA Target Tahun 1. Kawasan Pusaka 2015-2019 2. Kawasan Hijau 2015-2019 3. Kebun Raya Kab/Kota 45 36 80,0% Kawasan 671 85 12,6% Kawasan 16 16 100,0% Sumber: akumulasi capaian 2015-2019 berdasarkan data e-monitoring 100


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook