Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DITJEN CIPTA KARYA

IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DITJEN CIPTA KARYA

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2022-06-02 16:24:34

Description: Berdasarkan SE Menteri PUPR No 04/SE/M/2021, Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.

Search

Read the Text Version

IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DITJEN CIPTA KARYA



IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DITJEN CIPTA KARYA



Daftar Isi Manajemen Risiko 6 Tujuan Pembangunan Konstruksi 14 9 Risiko Umum Pembangunan Infrastruktur 15 Tone at the Top 8 Proses Manajemen Risiko 16 Langkah-1: Penetapan Konteks dan Ruang 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ 9 18 Lingkup 21 Proses Bisnis Manajemen Risiko Direktorat Langkah-2: Identifikasi Risiko 25 Langkah-3: Analisis Risiko 34 Jenderal Cipta Karya 10 Langkah-4: Evaluasi Risiko 35 Langkah-5: Respon Risiko 37 Prinsip-prinsip Dasar Manajemen Risiko Langkah-6: Monitoring dan Review 37 Daftar Pemantauan Level Risiko 38 (ISO 31000), Konsep Cascading Tanggung Implementasi Inovasi Pengendalian Jawab Risiko 11 Road Map Implementasi MR Ditjen Cipta Karya 2021-2024 12 Target Tingkat Efektivitas Implementasi MR Ditjen Cipta Karya 2021-2024 13 13

6 MANAjEMEN RISIKO Manajemen risiko Tentang Manajemen Risiko Berdasarkan SE Menteri PUPR No 04/SE/M/2021, Konsep Three Lines Of Defense dalam manajemen risiko Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, dijelaskan bahwa adanya pembagian peran antara Unit menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau Organisasi, Unit Kepatuhan Internal, dan Inspektorat situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai Jenderal. Dengan demikian, manajemen risiko tidak tentang pencapaian tujuan organisasi. hanya menjadi tanggung jawab sebagian orang, namun seluruh insan PUPR. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya Sejalan dengan proses re-organisasi Kementerian PUPR, manajemen risiko sebagai upaya pencegahan potensi dibentuk pula Unit Kepatuhan Internal (UKI). UKI dibentuk risiko, sekaligus pemastian berjalannya proses bisnis dengan tujuan untuk mengawal penyelenggaraan Kementerian PUPR, yang mana selanjutnya akan direvisi manajemen risiko dan memberikan keyakinan memadai pada setiap pertengahan tahun guna menjadi dasar terhadap pencapaian tujuan organisasi. prediksi penyerapan Kementerian PUPR.

MANAjEMEN RISIKO 7 Pengendalian Internal dilakukan oleh KPA dan Three Lines of Defense PPK sejak dari hulu yang bertujuan: (i) menjamin efektivitas dan efisiensi; (ii) keperluan kewajiban dan pelaporan; (iii) memastikan pemenuhan regulasi yang ada KPA dan PPK di awal tahun Menyusun profil risiko sebagai upaya identifikasi titik kritis pada tiap tahapan pekerjaan dan merumuskan tindak lanjutnya. Sementara itu, Profil Risiko digunakan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal) dalam ‘menguji’ tingkat pengendalian intern KPA dan PPK. DASAR HUKUM • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian PUPR. • Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

8 MANAjEMEN RISIKO M. Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR Tone from the Top 01 Menjaga mutu pekerjaan dengan mengikuti metoda dan prosedur kerja sehingga meminimasi kegagalan konstruksi 02 Menjaga disiplin terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan dengan ritme kerja cepat, dikerjakan dengan langgam ‘rock and roll’. 03 Menjaga tertib administrasi agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan 04 Mempersiapkan dengan matang paket pekerjaan

MANAjEMEN RISIKO 9 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ 1. Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa (PBJ) 2. Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) 3. Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) 4. Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) 5. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (System Delivery) oleh Kementerian PUPR dan BPKP 6. Pelaksanaan Manajemen Risiko 7. Pembentukan Unit Kepatuhan Intern (Second Line of Defense) di Unor dan Balai 8. Membentuk Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kompetensi dan Independensi Auditor Inspektorat Jenderal 9. Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Penyimpangan (Fraud) PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0)

10 MANAjEMEN RISIKO Proses Bisnis Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Cipta Karya

MANAjEMEN RISIKO 11 Prinsip-prinsip Dasar Manajemen Risiko (ISO 31000) Konsep Cascading Tanggung Jawab Risiko

12 MANAjEMEN RISIKO Road Map Implementasi MR Ditjen Cipta Karya 2021-2024

MANAjEMEN RISIKO 13 Target Tingkat Efektivitas Implementasi MR Ditjen Cipta Karya 2021-2024

14 MANAjEMEN RISIKO Tujuan Pembangunan Konstruksi

MANAjEMEN RISIKO 15 9 Risiko Umum Pembangunan Infrastruktur

16 MANAjEMEN RISIKO Proses Manajemen Risiko

MANAjEMEN RISIKO 17 Proses Manajemen Risiko

18 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 1: Penetapan Konteks Dan Ruang Lingkup

MANAjEMEN RISIKO 19 Langkah - 1: Penetapan Konteks Dan Ruang Lingkup

20 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 1: Penetapan Konteks Dan Ruang Lingkup

MANAjEMEN RISIKO 21 Langkah - 2: Identifikasi Risiko

22 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 2: Identifikasi Risiko

MANAjEMEN RISIKO 23 Langkah - 2: Identifikasi Risiko

24 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 2: Identifikasi Risiko

MANAjEMEN RISIKO 25 Langkah - 3: Analisis Risiko

26 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 3: Analisis Risiko

MANAjEMEN RISIKO 27 Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

28 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

MANAjEMEN RISIKO 29 Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

30 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

MANAjEMEN RISIKO 31 Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

32 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

MANAjEMEN RISIKO 33 Langkah - 3: Analisis Risiko Kriteria Dampak Risiko

34 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 4: Evaluasi Risiko

MANAjEMEN RISIKO 35 Langkah - 5: Respon Risiko

36 MANAjEMEN RISIKO Langkah - 6: Monitoring dan Review 1. Memastikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian baik yang berupa pengendalian eksisting maupun inovasi pengendalian 2. Memastikan dokumentasi dan data dukung pelaksanaan pengendalian terpenuhi dari sisi substansi maupun administrasi 3. Melakukan evaluasi pengelolaan risiko dengan dampak yang ditimbulkan dari risiko itu sendiri (penurunan dampak/kemungkinan) 4. Memastikan internalisasi Manajemen Risiko di tingkat Balai dan Satker

MANAjEMEN RISIKO 37 Daftar Pemantauan Level Risiko

38 MANAjEMEN RISIKO Implementasi Inovasi pengendalian



www.pu.go.id @kemenpupr KemenPUPR @kemenpupr KemenPUPR


IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DITJEN CIPTA KARYA

The book owner has disabled this books.

Explore Others

Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook