NEW SITE DEVELOPMENT Neighborhood 1 Upgrading and Shelter Project NUSP-2
2
NEW SITE DEVELOPMENT Neighborhood BUKU SAKU Upgrading and Shelter Project 3 NUSP-2
4
DAFTAR ISI I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.................................................................................................. 8 1.2 Dasar Hukum ................................................................................................... 9 1.3 Kebijakan Nasional Penanganan Permukiman Kumuh ................... 10 II GAMBARAN UMUM NEW SITE DEVELOPMENT (NSD) 2.1 Konsep Pelaksanaan NSD ........................................................................... 20 2.2 Konsep Kolaborasi ......................................................................................... 20 2.3 Kriteria NSD ...................................................................................................... 21 2.4 Lokasi NSD ........................................................................................................ 22 2.5 Isu Strategis ...................................................................................................... 24 III MEKANISME PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN NSD 3.1 Seleksi Calon Penerima Manfaat .............................................................. 30 3.2 Penghunian ...................................................................................................... 30 Mekanisme Penghunian .............................................................................. 31 3.3 Pengelolaan NSD ............................................................................................ 32 3.3.1 Hak, Kewajiban, dan Larangan Badan Pengelola NSD .......... 34 3.3.2 Hak, Kewajiban, dan Larangan Penyewa .................................... 36 IV KOMITMEN PEMDA DALAM PELAKSANAAN NSD Komitmen Pemda .................................................................................................. 40 LAMPIRAN Outline Proposal Penyelenggaraan NSD ............................................................ 44 5
6
1 PENDAHULUAN 7
1.1 Latar Belakang NUSP-2 merupakan bagian dari program nasional dalam mewujudkan pencapaian kota tanpa permukiman kumuh pada tahun 2019. NUSP-2 bertujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman layak huni dan berkelanjutan melalui kemitraan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dengan pendekatan berbasis masyarakat. Terdapat tiga komponen kegiatan dalam pelaksanaan NUSP-2, yaitu: 1 Penguatan - Komponen - 3 Pembangunan Kapasitas Permukiman Kelembagaan Peningkatan Baru (NSD) 2 Kualitas Permukiman Kumuh Komponen 1 Komponen 2 Komponen 3 : Peningkatan kapasitas Pembangunan / Pembangunan kawasan pelaksana kegiatan NUSP- perbaikan infrastruktur permukiman baru dalam 2 dengan target sasaran permukiman skala rangka pengurangan pemerintah, pemerintah lingkungan sesuai permukiman kumuh kota/kabupaten, dan dengan prioritas dalam Kota/Kab. masyarakat melalui NUAP dan pembangunan kegiatan lokakarya, infrastruktur skala workshop, pelatihan, kawasan sesuai dengan pendidikan S2 serta kursus prioritas dalam SIAP. singkat. New Site Development (NSD) merupakan salah satu komponen kegiatan dalam NUSP-2 dalam mewujudkan lingkungan permukiman layak huni dan berkelanjutan melalui pembangunan permukiman baru bagi MBR yang menempati permukiman kumuh. Dengan demikian, NSD ini mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019. Penanganan kawasan permukiman kumuh melalui NSD dilaksanakan di tiga (3) kota/kabupaten, yaitu Kota Kendari, Kota Palopo, dan Kabupaten Kapuas. 8
1.2 Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 28 Huruf H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. UU No. 1 Tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 117 • Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf f bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh. • Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No. 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum • pasal 10 huruf O : “Penataan permukiman kumuh perkotaan dan / atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa”. • pasal 11 ayat (1): Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 9
PP No. 14 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Permukiman (Pasal 5 ayat (4)) Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: • pelaksanaan keterpaduan kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat; KESIMPULAN : 1. Pembangunan rumah dan infrastruktur permukiman di lokasi NSD dilaksanakan melalui fasilitasi Pemerintah (cq. Direktorat Rumah Khusus, DJPP serta Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, DJPP – Loan ADB 3122-INO) dan Pemerintah Daerah (APBD). Pengelolaan NSD dilakukan melalui sistem sewa. 2. Pembangunan NSD diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi aset milik Pemerintah/Pemerintah Daerah tanpa melepaskan aset dalam bentuk tanah maupun bangunan kepada masyarakat 1.3 Kebijakan Nasional Penanganan Permukiman Kumuh KEBIJAKAN NASIONAL Amanat UU NO. 17/ 2007 (RPJPN) Kota Tanpa Permukiman kumuh RPJMN 1 RPJMN 2 RPJMN 3 RPJMN 4 2004-2009 2010-2014 2015-2019 2020-2024 Amanat Internasional: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas •Agenda Habitat Kawasan Permukiman •Rio+20 •MDG’s Amanat UU NO. 1/ 2011 •SDG’s (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Isu Permukiman Kumuh Kemampuan Pendanaan PERMUKIMAN YANG LAYAK HUNI (APBN/ APBD/ PHLN, dll) DAN BERKELANJUTAN 4 Aspirasi Daerah/ Masyarakat 10
“Contoh pembangunan unit rumah NSD di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 11
RANCANGAN PROGRAM DJCK 12
13
TARGET NASIONAL PENANGANAN KAWASAN KUMUH Luas 38.431 Ha di 416 Kab/Kota Kecamatan Perkotaan Kecamatan Pedesaan 269 Kota/Kab : 24.650 Ha 147 Kab : 13.781 Ha Lokasi Penanganan Kota/Kab melalui DIPA PKP Provinsi : 106 33 Kab Kota/Kab PeLnoaknagsainParni oKri tuams u1h06 Kota/Kab NUSP-2 Kementerian PUPR: Lokasi 2 30 Kota/Kab kab 10 Kota 8 Kota Penanganan kawasan kumuh di Kec.Perkotaan melalui kegiatan : 1. P2KKP (NSUP – National Slum Upgrading Project) 2. NUSP Phase-2 3. Kegiatan bersumber dari APBN 4. Kegiatan bersumber dari APBD 5. Kemitraan /kolaborasi dengan stakeholder 6. Partisipasi masyarakat Penanganan kawasan kumuh di Kec. Perdesaan melalui kegiatan : 1. RSID (Regency Settlement Infrastructure Development) 2. NUSP Phase-2 3. Kegiatan bersumber dari APBN 4. Kegiatan bersumber dari APBD 5. Kemitraan /kolaborasi dengan stakeholder 6. Partisipasi masyarakat 14
Penanganan kawasan kumuh melalui NSUP-2 : 1. Peningkatan kualitas permukiman melalui pembangunan infrastruktur pada 20 Kota/Kab (209 Kelurahan) seluas 35,41 Ha dengan total penerima manfaat ±670.000 KK. 2. Pembangunan New Site Development (NSD) di 3 kota/kab, yaitu Kendari, Kapuas dan Palopo dengan total luas lahan ±10 Ha. “Contoh pembangunan unit rumah NSD di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 15
20 Kabupaten/Kota Lokasi NUSP-2 Kota Tanjung Balai Kab.Tanjung Kota Banjarmasin Jabung Barat Kota Palangkaraya Kab. Kapuas Kota Bengkulu Kota Pasuruan Kota Batam Kota Palembang Kota Bandar Lampung Kota Serang Kota Sukabumi Kota Pekalongan Kota Semarang Keterangan* Lokasi NUSP 2 Lokasi NSD Lokasi NUSP 2 Prioritas DJCK 16
Kota Makassar Kota Palopo Kota Kendari Kota Ambon Kota Bone Kota Bima 17
18
2 GAMBARAN UMUM NEW SITE DEVELOPMENT 19
2.1 Konsep Pelaksanaan NSD NSD merupakan salah satu upaya pengurangan luasan kumuh perkotaan, melalui relokasi sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh perkotaan. LOKASI LOKASI PERMUKIMAN NSD KUMUH Upaya pemindahan masyarakat harus bersifat voluntary, tanpa ada paksaan / gejolak sosial, sehingga diperlukan komitmen kuat dari Pemda untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan NSD kepada masyarakat. 2.2 Konsep Kolaborasi LAHAN RUMAH INFRASTRUKTUR Pemda Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Cipta Karya, Kementerian PUPR PERENCANAAN Melalui Loan ADB 3122-INO FasilitNaasTtiiCmimDooCenJKnCloaaosKunllnulsMtsiuuaullnaontltanattaun(annRtkgPM(ANepeCDmMer)BerCeeyn3)ncna1adtcn2nagaC2annom-daInReNaaserOnnuugplNiatmodaadanaknetaanaioltllaanAMn(lhNaufPaaliMBmnsMlNaoiCleiagtaTl)anaenAdsalmiuaAg2DeineD0nJTm1CRtBie6meK3ng1tKi2oo2nn-aIsNluMOltaannaPgeermenecnatnCao(nAsPuBltNanTtA(-R2M01C6)) dan 20
Kolaborasi Pelaksanaan NSD TA. 2016 TA. 2016 TA. 2017 Lelang Konstruksi Pelak Konstruksi Penyiapan Proposal Infrastruktur & NSD Infrastruktur & Rumah NSD Rumah NSD • Pemerintah Kota/Kab • Pemerintah Kota/Kab • Pemerintah Kota/Kab • PMU NUSP-2 (DJCK) • PMU NUSP-2 (DJCK) • PMU NUSP-2 (DJCK) • Dit.Rumah Khusus (DJPP) • Dit.Rumah Khusus (DJPP) • Dit.Rumah Khusus (DJPP) • National Management • National Management • National Management Consultant (NMC) Consultant (NMC) Consultant (NMC) • Regional Management • Regional Management • Regional Management Consultan (RMC) East and Consultan (RMC) East and Consultan (RMC) East and Central Region Central Region Central Region • Tim Konsultan Perencanaan NSD “NSD merupakan salah satu kegiatan yang dapat menjadi percontohan keterpaduan lintas sector (multistakeholders dan multi pendanaan) dengan konsep kolaborasi” 2.3 Kriteria New Site Development (NSD) 1. Luas NSD disyaratkan minimal 2 Ha (dalam 1 hamparan) dengan rasio 60% proporsi lahan untuk unit rumah dan 40% proporsi lahan untuk infrastruktur permukiman. 2. Lahan NSD merupakan lahan milik Pemda yang clean and clear, dilengapi dengan : • Surat persetujuan DRPD bahwa lahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan NSD • Surat pernyataan dari Walikota / Bupati bahwa tanah tidak dalam sengketa 3. Lahan NSD sesuai dengan peruntukannya sebagai permukiman berdasarkan RTRW Kota/Kabupaten. 4. Lahan NSD terintegrasi dengan jaringan infrastruktur perkotaan (jalan, air, listrik, dsb), serta terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan. 5. Pembangunan NSD tetap dapat mendukung penghidupan penerima manfaat dengan kriteria: • Memiliki akses yang mudah menuju pusat aktivitas perkotaan • Memiliki akses yang mudah menuju fasos dan fasum • Memiliki akses yang mudah tempat bekerja • Dilengkapi dengan moda transportasi umum 6. Kegiatan NSD dilengkapi dengan data dukung yang akuntabel, yaitu antara lain peta deliniasi kawasan, masterplan, DED, serta daftar calon penerima manfaat. 21
7. Luas per unit rumah dalam NSD adalah ±36/72 m2, sehingga jumlah unit rumah per NSD ± 176 unit rumah. NSD merupakan salah satu strategi pengurangan luasan kawasan kumuh perkotaan yang terintegrasi dalam Dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP). NSD dilaksanakan dengan konsep permukiman kembali dengan sasaran penerima manfaat NSD adalah sebagai berikut : a. Masyarakat penghuni permukiman kumuh dengan status lahan ilegal (squatter), termasuk kawasan rawan bencana. b. Masyarakat penghuni permukiman kumuh dengan kepadatan sangat tinggi. Diperlukan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam: penyediaan lahan, pemilihan calon penerima manfaat, penyediaan mekanisme penghunian, sosialisasi kepada calon penerima manfaat, proses relokasi calon penerima manfaat ke lokasi NSD. 2.4 Lokasi New Site Development (NSD) NEW SITE DEVELOPMENT (NSD) Total Luas NSD:10,82 Ha KENDARI PALOPO KAPUAS 2016 Penyiapan Dok. Perencanaan (Masterplan, DED, RAB, Dok. Pengadaan) serta Proposal NSD 2017 Pembangunan rumah Pembangunan infrastruktur NSD 22
Pembangunan Kawasan Permukiman Baru (NSD) Kws. Purirano, Kendari Kws. Songka, Palopo Kws. Handil Berkat Luas : 4.2 Ha Luas : 2,2 Ha Makmur, Kapuas • Surat minat • Surat minat sudah ada Luas : 3.12 Ha • Lahan clean and clear • Tanah milik masyarakat • Surat minat • Tanah milik Pemerintah (lahan merupakan milik Pembebasan lahan Pemerintah Kota Kendari) dilakukan bulan Agustus – Kabupaten Kapuas • Calon beneficiaries : September 2016 • Calon beneficiaries : Warga Warga di kawasan kumuh • Calon beneficiaries : Warga Pungguloba di kawasan Sampodo di kawasan kumuh Selat • Luas permukiman dan sekitarnya (sesuai SK Hulu dan Selat Tengah kumuh yang terindikasi kumuh Walikota) • ( ± 230 KK) berkurang sebagai dampak • Luas permukiman • Luas permukiman pembangunan NSD adalah kumuh yang terindikasi kumuh yang terindikasi seluas 6 Ha berkurang sebagai dampak berkurang sebagai dampak pembangunan NSD adalah pembangunan NSD adalah seluas 2,5 Ha seluas 3,5 Ha • Kondisi lahan : pasang surut “Contoh pembangunan unit rumah NSD di Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 23
2.5 Isu Strategis Jadwal Pelaksanaan Kegiatan NSD No. Kegiatan Penanggung 2016 Jawab 3 4 5 6 7 8 9 1 Survey lapangan, penyiapan lokasi, dan penyiapan proposal NSD - Sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten/ - Daftar beneficiaries Kota - Pengajuan proposal fasilitasi pembangunan rumah ke DJPP 2 NOL ADB untuk proposal NSD ADB 3 Lelang konsultan masterplan & DED DJCK NSD DJCK 4 Penyusunan masterplan & DED NSD 5 Persiapan lelang 6 Lelang supervisi/ MK Kabupaten/ Kota 7 Lelang Infrastruktur Kabupaten/ Kota 8 Pelaksanaan konstruksi rumah DJPP 9 Pelaksanaan konstruksi infrastruktur Kabupaten/ Kota 10 Pelaksanaan supervisi DJCK & Kabupaten/ Kota 11 Proses penghunian Kabupaten/ Kota Titik kritis sosialisasi kepada masyarakat (baik dalam tahap seleksi calon penerima manfaat maupun dalam tahap penghunian/relokasi dengan prinsip voluntary) serta penyiapan Proposal NSD kepada ADB. 24
2017 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 25
Survey lokasi dan pengukuran bersama RMC, Tim Teknis dan Pemda Pemantauan proses pengajuan fasilitasi ke DJPP OUTPUT : Bab I&II Proposal NSD KICK-OFF MEETING NSD (23 September 2016) Penyusunan Bab IV, V, VI Proposal NSD SEPTEMBER OKTOBER 23412341 12-16 Sept 19-23 Sept 26-30 Sept 3-7 Okt 10-14 Okt 17-21 Okt 24-28 Okt 31 Okt - 4 Nov Penyiapan Masterplan Penyiapan DED dan RAB infra NSD Survey lokasi dan pengukuran bersama RMC, Tim Teknis dan Pemda OUTPUT : OUTPUT : KONSEP/DRAFT KONSEP/DRAFT MASTERPLAN DED dan RAB INFRASTRUKTUR Catatan : DED & RAB rumah mengikuti konsep Dit. Rumah Khusus, DJPP Proses legalisasi lahan dan pematangan lahan 26
Time Frame Penyusunan Proposal New Site Development OUTPUT : Final Proposal NSD NOVEMBER 5 1 DESEMBER 4 234 23 5-9 Des 26-30 Des 7-11 Nov 14-18 Nov 21-25 Nov 28 Nov - 2 Des 12-16 Des 19-23 Des Finalisasi DED & RAB, Penyiapan Dok Lelang Finalisasi Dokumen Laporan & Adm Persiapan dan Pelaksanaan Lelang OUTPUT : DED, RAB, DOK. LELANG KICK-OFF MEETING NSD (23 September 2016) 27
28
3 MEKANISME PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN NSD 29
3.1 Seleksi Calon Penerima Manfaat Calon Penerima Manfaat adalah masyarakat penghuni kawasan permukiman squatter (kumuh liar) sesuai SK Walikota/ Bupati. Melalui relokasi masyarakat ke lokasi NSD maka pembangunan NSD dapat berkontribusi terhadap target Pemerintah Indonesia untuk pengurangan luasan kumuh hingga nol persen pada akhir Tahun 2019, sebagaimana termuat dalam RPJMN 2015-2019. Panitia seleksi ini dibentuk dengan SK Walikota. Komposisi tim seleksi terdiri dari unsur : a) Pemerintah kabupatan/ kota yang akan menangani NSD; b) perwakilan BKM; c) perangkat kelurahan; d) tokoh masyarakat atau agama dari masing-masing kelurahan lingkungan permukiman kumuh yang akan ditangani). SKEMA ALUR SELEKSI CALON PENERIMA MANFAAT Sosialisasi Tingkat Identifikasi Data Pendistribusian Formulir Penilaian Data Sekunder Kelurahan MBR Calon Penerima Sesuai Kriteria Calon Penerima Manfaat yang telah ditetapkan Penetapan dan Publikasi Verifikasi Kelayakan Penyusunan Daftar Uji Petik (Kunjungan Hasil Seleksi Akhir MBR untuk Calon Penerima Lapangan) Kepada Penerima Manfaat sewa rumah Manfaat Calon Penerima 3.2 Penghunian 1. Penghunian dilakukan dengan sistem sewa. 2. Biaya sewa penghuni digunakan untuk operasional dan pemeliharaan NSD, baik infrastruktur maupun unit rumah. 3. Penetapan tarif dasar sewa mempertimbangkan beberapa komponen pembiayaan dengan rumusan sebagai berikut: Tarif Dasar = (Biaya pemeliharaan + perawatan +operasional) tiap bulan Jumlah rumah NSD Keterangan: • Biaya pemeliharaan per bulan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengelola NSD untuk kegiatan pemeliharaan NSD. Kegiatan 30
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga infrastruktur kawasan (di luar batas rumah hunian NSD) agar laik fungsi, seperti: iuran pengelolaan persampahan ke sistem kota, penyedotan tinja, pemeliharaan RTH, kebersihan drainase, dll. • Biaya perawatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengelola NSD untuk kegiatan perawatan rumah NSD. Kegiatan perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan NSD dan/atau komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana yang ada di dalam kavling NSD dan kawasan NSD, agar pemukiman dan bangunan NSD tetap laik fungsi. Besaran biaya perawatan yaitu 3% dari biaya investasi per tahun (12 bulan). • Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengelola NSD untuk menjalankan tugas sehari-hari termasuk gaji, pemakaian listrik dan air bersama dan biaya administrasi, seperti: biaya gaji pegawai badan pengelola (untuk non organik), biaya operasional perkantoran per bulan, asuransi kebakaran, PBB, dan lainnya. Mekanisme Penghunian Kepala badan pengelola NSD dan calon penghuni menanda tangani kontrak sewa menyewa. Kontrak sewa menyewa setidaknya berisi: 1) identitas kedua belah pihak; 2) waktu terjadinya kesepakatan; 3) memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak; 4) hak, kewajiban dan larangan para pihak; 5) jangka waktu dan berakhirnya perjanjian; 6) keadaan diluar kemampuan (force majeur); 7) penyelesaian perselisihan; dan 8) sanksi atas pelanggaran. Penetapan hak dan kewajiban akan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan disesuaikan dengan kondisi perumahan NSD. 31
3.3 Pengelolaan NSD • Pengelolaan NSD dilakukan oleh Badan Pengelola NSD • Bentuk struktur organisasi Badan Penelolan NSD dapat berupa UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan UPTD dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-PPK BLUD). ada 2 pilihan: 1. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) 2. UPTD dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-PPK BLUD) 1) UPTD Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/ Daerah adalah satuan organisasi yang secara langsung melaksanakan kegiatan teknis dari Dinas yang bersangkutan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok Dinas. Secara teknis NSD berhubungan dengan teknis perumahan, maka pengelolaan Perumahan NSD di bawah SKPD daerah yang mengelola rumah dan kawasannya. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Tata Kota Perumahan, dsb. Pengelolaan keuangan UPTD-NSD menjadi satu dengan SKPD induk, di mana pendapatan dari sewa NSD langsung disetor ke kas SKPD dan selanjutnya disetor ke kas daerah. Biaya pemeliharaan, perawatan dianggarkan oleh SKPD tiap tahun berdasarkan usulan dari UPTD- NSD dan bersumber dari APBD. Struktur UPTD-NSD terdiri dari: 1. Kepala UPTD (PNS) 2. Sub Bag Tata Usaha (PNS) 3. Seksi Keuangan(PNS) 4. Seksi Teknik (PNS) 5. Kelompok fungsional bisa berupa bagian keamanan, bagian perawatan, bagian pemeliharaan. SDM dapat merekrut penghuni NSD guna menumbuhkan ownership Pembentukan kelembagaan UPTD harus dikukuhkan melalui Perda. Dengan demikian kelembagaan UPTD harus disahkan oleh DPRD. Pada awal 2017 Pemda diharapkan sudah mulai menginisiasi pembentukan UPTD-NSD, sehingga saat tahap penghunian (Sep-Okt 2017) UPTD-NSD sudah dapat mulai beroperasi. 32
2) UPTD - PPK BLUD Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengelolaan keuangan UPTD-PPK-BLUD diperbolehkan mengelola keuangannya secara mandiri. Iuran sewa dapat dikelola oleh UPTD- PPK-BLUD dengan tujuan untuk kepentingan operasional dan pemeliharaan NSD. Struktur UPTD-NSD dengan PPK-BLUD terdiri dari: 1. Kepala BLUD 2. Seksi Keuangan 3. Seksi Teknik • Keanggotaan UPTD-PPK BLUD dapat berasal dari kalangan profesional dan penghuni NSD . • Anggota UPTD-PPK BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. • Pembentukan UPTD/SKPD PPK-BLUD diusulkan oleh SKPD dengan diketahui Kepala Dearah kepada Mendagri dengan proposal sesuai dengan Permendagri No61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pada awal 2017, Pemda diharapkan sudah mulai menginisiasi pembentukan UPTD/SKPD-NSD dengan PPK-BLUD sehingga saat penghunian (Sep-Okt 2017), UPTD/SKPD-NSD sudah dapat mulai beroperasi. • Pada periode konstruksi, NSD dikelola oleh badan pengelola sementara yang dibentuk dari SKPD terkait. • Untuk memudahkan tugas badan pengelola, UPTD NSD –PPK BLUD berkantor di lokasi perumahan NSD. 33
3.3.1 Hak, Kewajiban, dan Larangan Badan Pengelola NSD HAK KEWAJIBAN LARANGAN a. Membantu tim seleksi a. membuat perjanjian a. membatalkan perjanjian melakukan seleksi dan sewa menyewa dengan sewa menyewa secara menetapkan calon calon penghuni; sepihak; penghuni; b. melakukan pemeriksaan b. memutus secara sepihak b. memutuskan perjanjian bersama instansi terkait pemanfaatan layanan sewa-menyewa apabila yang membidangi suplai listrik, air bersih penghuni melakukan bangunan agar rumah dan utilitas lain yang hal-hal yang tidak sesuai NSD layak huni; digunakan oleh penghuni dengan kewajiban dan sesuai perjanjian sewa; larangan; c. melakukan pemeliharaan infrastruktur secara c. mencegah informasi, c. menarik uang sewa berkala sebagai aset pendampingan dan dan iuran lain yang pemerintah daerah. penyuluhan yang telah ditetapkan, seperti merupakan hak air bersih, sampah, d. Melakukan pemeliharaan penghuni; listrik, serta keamanan rumah secara berkala sesuai kesepakatan yang meliputi: 1) d. memungut biaya-biaya dan menerima perbaikan kerusakan lain secara sepihak pendapatan lain-lain dari rumah yang disebabkan selain yang tercantum pemanfaatan bagunan faktor kualitas bahan dalam perjanjian sewa; rumah NSD dan bangunan/ kesalahan lingkungannya; konstruksi; 2) e. membangun/menambah/ pengurasan septictank; mengurangi struktur d. memberikan 3) Perbaikan instalasi bangunan dan fungsi sanksi denda atas air bersih di dalam ruang tanpa seijin keterlambatan bangunan rumah; dll. pengguna barang milik pembayaran yang negara atau penerima menjadi kewajiban e. mewujudkan lingkungan aset kelola sementara penghuni serta yang bersih dan teratur; rumah NSD; pelanggaran terhadap tata tertib penghunian f. menjaga situasi dan f. mengganggu sesuai dengan peraturan kondisi keamanan kenyamanan penghuni yang telah ditetapkan; lingkungan dan menjalin rumah NSD; dan kerjasama dengan e. melaksanakan aparat keamanan; g. memasukan orang/ pengaturan dan barang yang tidak sesuai penertiban administrasi g. mengadakan sosialisasi dengan ketentuan berkaitan dengan hak, berkala termasuk pengelolaan rumah NSD kewajiban dan larangan pelatihan dan bimbingan di dalam atau diluar penghuni; dan tentang keadaan darurat hunian dan lingkungan dan bahaya kebakaran perumahan NSD. f. melaksanakan kepada penghuni; pengaturan dan penertiban teknis h. menanggapi permintaan/ berkaitan dengan keluhan atas laporan pengelolaan rumah yang disampaikan oleh NSD. penghuni; i. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan penjelasannya kepada penghuni sewa, termasuk hak, kewajiban dan larangan; 34
HAK KEWAJIBAN LARANGAN j. secara rutin 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan sekali memonitor kesesuaian/kebenaran penghuni yang tinggal di rumah NSD sesuai dengan perjanjian sewa yang telah ditandatangani; k. menjaga, merawat dan memelihara prasarana, sarana dan utilitas sebagai aset pemerintah daerah supaya aset tersebut tidak berubah fungsinya. l. Menentukan tarif sewa ± 1/3 dari UMP yang mengacu pada Permenpera No. 18 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana yang Dibiayai APBN dan ABPD. 35
3.3.2 Hak, Kewajiban, dan Larangan Penyewa HAK KEWAJIBAN LARANGAN a. mendapatkan layanan a. mentaati peraturan, tata a. memindahkan hak sewa suplai listrik, air tertib serta menjaga kepada pihak lain; bersih, persampahan, ketertiban lingkungan; pembuangan air kotor b. menyewa lebih dari satu dan/atau air limbah; b. mengikuti aturan rumah; tentang kemampuan b. mengajukan keberatan daya dukung yang telah c. menggunakan rumah atas pelayanan kondisi ditetapkan pengelola; sebagai tempat usaha/ lingkungan hunian yang gudang, sedangkan kurang diperhatikan atau c. memelihara, merawat, pihak yang menyewa terawat kepada badan menjaga kebersihan tinggal ditempat lain; pengelola; satuan hunian dan sarana umum serta d. mengubah prasarana, c. mendapat pelayanan berpartisipasi dalam sarana dan utilitas atas perbaikan pemeliharaan; perumahan NSD yang kerusakan bangunan, sudah ada tanpa prasarana dan sarana d. membuang sampah persetujuan dari badan dan utilitas umum yang di tempat yang telah pengelola; bukan disebabkan oleh ditentukan secara rapi penghuni; dan teratur; e. mengadakan kegiatan organisasi terlarang d. mempunyai sarana e. membayar retribusi sebagaimana peraturan sosial; pemakaian sarana air perundanganundangan bersih dan listrik; yang berlaku; e. menjadi anggota rukun tetangga, f. membayar uang sewa; f. membuang benda-benda rukun warga yang g. melaporkan pada pihak ke dalam saluran air dimanfaatkan sebagai kamar mandi/WC yang wadah komunikasi pengelola bila melihat dapat menyumbat dan sosialisasi guna adanya kerusakan pada saluran pembuangan; kepentingan bersama; prasarana, sarana dan utilitas di perumahan g. menyimpan segala jenis f. mendapat ketentraman NSD; bahan peledak, bahan dan privasi terhadap h. membayar ganti rugi kimia, bahan bakar atau gangguan fisik maupun untuk setiap kerusakan bahan terlarang lainnya psikologis; yang diakibatkan yang dapat menimbulkan kelalaian penghuni; kebakaran atau bahaya g. mendapat penjelasan, i. mengosongkan ruang lain; pelatihan dan bimbingan huni pada saat perjanjian tentang penanggulangan sewa berakhir; h. mengubah konstruksi bahaya kebakaran dan j. berpartisipasi dalam bangunan rumah NSD evakuasi, pengelolaan menciptakan lingkungan tanpa seizin badan sampah, pembuangan dan kehidupan pengelola; dan limbah, penghematan bermasyarakat yang air, listrik dan lainnya; harmonis; i. meletakkan barang– dan k. mengikuti pelatihan barang melampaui daya dan bimbingan yang dukung bangunan yang h. memanfaatkan dilaksanakan oleh ditentukan. prasarana, sarana dan pengelola secara utilitas sesuai dengan berkala. fungsi. 36
“Contoh pembangunan unit rumah NSD di Kabupaten Polewali Mandar, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 37
38
4 KOMITMEN PEMDA DALAM PELAKSANAAN NSD 39
Komitmen Pemda Dalam rangka melaksanakan New Site Development (NSD) diperlukan komitmen Pemerintah Kota/ Kabupaten yang kuat dalam: 1. Penyiapan lahan, yaitu dalam pelaksanaan legalisasi dan pematangan lahan NSD; 2. Pembentukan tim seleksi calon penerima manfaat dan pembentukan badan pengelola NSD 3. Sosialisasi kepada calon penerima manfaat, baik dalam pelaksanaan seleksi calon penerima manfaat maupun proses penghunian. Pemerintah Kota/Kabupaten perlu memastikan bahwa calon penerima manfaat NSD tepat sasaran yaitu MBR. 4. Pelaksanaan relokasi / pemindahan calon penerima manfaat ke lokasi NSD (relokasi) dengan menerapkan prinsip sukarela yang dilaksanakan tanpa ada paksaan; 5. Pengintegrasian sistem jaringan infrastruktur antara sistem jaringan pada kawasan NSD dengan sistem jaringan skala kota/kabupaten, antara lain utilitas air dan listrik, serta pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada kawasan NSD. 6. Menjamin bahwa lokasi NSD merupakan lahan dengan peruntukan permukiman dalam RTRW; 7. Menjamin bahwa pembangunan NSD merupakan salah satu upaya pengurangan luasan permukiman kumuh yang termuat dalam dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP); 8. Menyediakan dukungan / fasilitasi dalam supervisi, monitoring maupun penyediaan dana BOP melalui APBD; 9. Menjamin keberlanjutan NSD sebagai aset Pemerintah Kota/Kabupaten (baik rumah maupun infrastrukturnya) melalui pemanfaatan dan pemeliharaan oleh badan pengelola NSD. 40
“Sosialisasi pelaksanaan program NSD di Kabupaten Polewali Mandar, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” “Contoh Pelaksanaan NSD di Kabupaten Jeneponto, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 41
42
LAMPIRAN 43
Outline Proposal NSD Disusun oleh Pemerintah Kota/Kab melalui fasilitasi dari NMC, RMC, serta Tim Konsultan Perencanaan NSD BAB I : Pendahuluan Latar Belakang, Tujuan, Sasaran BAB II : Gambaran Umum Kawasan 1. Data administrasi 2. Peta dan dokumentasi Lokasi 3. Gambaran Umum Aksesibilitas (jalan, listrik, air, fasos, fasum) 4. Kondisi eksisting dan Rencana pengembangan kawasan (keterkaitan dengan RTRW dan dokumen perencanaan daerah lainnya) BAB III : Detail Teknis 1. Masterplan 2. DED dan RAB (rumah dan infrastruktur) BAB IV : Proses Seleksi 1. Seleksi penyediaan perumahan 2. Seleksi calon penerima manfaat BAB V : Skema Pembiayaan NSD BAB VI : Operasional dan Pemeliharaan LAMPIRAN A. Surat konfirmasi dari PLN dan PDAM untuk fasilitasi air dan listrik pada lokasi NSD B. Dokumen Lingkungan 44
“Contoh pembangunan unit rumah NSD di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 45
46
“Contoh pembangunan unit rumah NSD di Bau Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satu best practice program Neighborhood Upgrading Shelter Sector Project (NUSSP, 2005-2009)” 47
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN 48 Jl. Pattimura N0.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan- 12110
Search
Read the Text Version
- 1 - 48
Pages: