STOP !Gratifikasi Seri Pengendalian Gratifikasi Pengendalian Gratifikasi 1
2 BUKU SAKU
STOP !Gratifikasi Seri Pengendalian Gratifikasi Pengendalian Gratifikasi 3
Kata Pengantar InternDirektorat Kepatuhan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, internalisasi, dan kampanye publik pengendalian gratifikasi. Dalam rangka internalisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan V. Untoro Kurniawan, S.T., M.M., M.T. Direktorat Jenderal Cipta Direktur Kepatuhan Intern Karya, pada tahun 2022 kami Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyusun Buku Saku Pengendalian Gratifikasi. Kami berharap, buku ini dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita tentang gratifikasi dan semoga keberadaannya mampu mengubah budaya permisif penerimaan/ pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak gratifikasi (budaya anti gratifikasi). 4 BUKU SAKU
Daftar Isi 7 1 Apa itu Gratifikasi? ............................................................... 13 2 Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ................................ 17 3 Dampak dan Sanksi Gratifikasi ............................................. 23 4 Pengendalian Gratifikasi ...................................................... 27 5 Frequently Asked Questions ................................................ STOP Pengendalian Gratifikasi 5
6 BUKU SAKU
1 APA ITU GRATIFIKASI? Pengendalian Gratifikasi 7
1 Apa Itu Gratifikasi? DASAR GRATIFIKASI Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. BENTUK GRATIFIKASI Pengobatan Cuma-cuma Uang Komisi HO TE L Fasilitas Penginapan Pinjaman tanpa Bunga Tiket Perjalanan Barang Perjalanan Wisata SALEonly to day 8 BUKU SAKU UP TO 50% OFF DISCOUNTSPECIAL OFFER UP TO 75% OFF Diskon/ Rabat
KATEGORI GRATIFIKASI Gratifikasi yang Dianggap Suap = Berhubungan dengan jabatan; = Penerimaan objek dilarang oleh peraturan yang berlaku; = Penerimaan objek bertentangan dengan kode etik; = Memiliki konflik kepentingan; = Merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar; = Tidak melaporkan ke KPK ≤ 30 hari. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap = Penerimaan objek yang tidak berhubungan dengan jabatan; = Tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; 7 KELOMPOK PIDANA KORUPSI = Kerugian Keuangan Negara; = Suap Menyuap; = Penggelapan dalam Jabatan; = Pemerasan; = Perbuatan Curang; = Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; = Gratifikasi (Pasal 12B; 12C)* * UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Februari 2022, Direktorat Kepatuhan Intern Cipta Karya melakukan Survey Pemahaman Gratifikasi terhadap Pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman responden mengenai gratifikasi dan mekanisme pelaporannya. PEMAHAMAN GRATIFIKASI PEMAHAMAN TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI 39% 38% 61% 62% 61% Paham 38% Paham Gratifikasi tata cara pelaporan gratifikasi 39% Tidak Paham 62% Tidak Paham Gratifikasi tata cara pelaporan gratifikasi *Survey Pemahaman Gratifikasi 75 Responden Pengendalian Gratifikasi 9
1 Apa Itu Gratifikasi? SUAP, PEMERASAN, DAN GRATIFIKASI Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur. Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Penyuapan Gratifikasi Transaksional Pasif Pengusaha/Masyarakat Pegawai Negeri/ Pengusaha/Masyarakat Penyelenggara Negara Pemerasan Aktif Pengusaha/Masyarakat 10 BUKU SAKU
MENGAPA GRATIFIKASI PERLU DIATUR DALAM SUATU PERATURAN? 1. Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah Pemberian yang cenderung memiliki pamrih dan berpotensi mempengaruhi kinerja pejabat publik, menciptakan celah gratifikasi dan dapat mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan pada masyarakat. 2. Konflik Kepentingan dalam Gratifikasi Konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi, antara lain: = Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu; = Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara; = Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi. Pengendalian Gratifikasi 11
1 Apa Itu Gratifikasi? MENGHADAPI GRATIFIKASI Menerima Tolak Dalam keadaan: = Gratifikasi yang dianggap = Diterima secara tidak suap langsung = Diberikan secara langsung = Dalam keadaan tidak dapat menolak = Ragu dengan kualifikasi gratifikasi Tidak Wajib Wajib Dilaporkan Dilaporkan = Termasuk Negative List Dilaporkan ke: berdasarkan Peraturan KPK = KPK No. 2 Tahun 2019 = UPG Kementerian = UPG Eselon 1 Akan dianalisis status kepemilikannya Milik Negara Milik Pribadi Gratifikasi yang dianggap Tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak suap: bertentangan dengan tugas = Berhubungan dengan dan kewajiban jabatan = Bertentangan dengan tugas dan kewajiban GRATIFIKASI DALAM PERSPEKTIF AGAMA Berbagai agama yang ada di Indonesia secara tegas tidak membenarkan perbuatan gratifikasi yang dianggap suap. Tentu saja, sebagai masyarakat yang beragama tentunya kita memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memutus mata rantai gratifikasi. 12 BUKU SAKU
2 GRATIFIKASI 13 YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN Pengendalian Gratifikasi
2 Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan memiliki karakteristik umum seperti: = Berlaku umum (jenis, persyaratan, dan nilai sama dan memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan); = Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; = Dalam ranah adat istiadat, kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat; dan = Dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramah-tamahan. 1. Hubungan keluarga, misalnya sepupu yang bekerja di kontraktor dan saudara yang bekerja sebagai konsultan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan pribadi. 2. Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum. 3. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum. 4. Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, dan sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan maupun umum. 5. Prestasi akademis/non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. 6. Kompensasi terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan sesuai standar yang berlaku baik dari dalam instansi maupun luar instansi. 7. Terkait musibah atau bencana sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi batas kewajaran. 8. Sesama rekan karja ketika pisah sambut, pensiun, promosi ataupun perayaan lainnya sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang maksimal Rp. 300.000. 9. Penerima hadiah, beasiswa, atau tunjangan baik berupa uang maupun barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 10. Pemberian Karangan Bunga. 11. Kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan instansi pegawai/kode etik. 12. Hadiah bukan berupa uang atau alat tukar lainnya yang dimaksud sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo maupun pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum. 14 BUKU SAKU
13. Pemberian dalam upacara adat/ agama baik uang maupun barang maksimum 1 (satu) juta rupiah. 14. Hadiah langsung, diskon, voucher, point rewards, dan souvenir yang berlaku umum. 15. Sesama rekan karja (tidak dalam bentuk uang) maksimal Rp. 200.000 per orangnya dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam setahun dari pemberi yang sama. 16. Cenderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu Pegawai Negeri. 17. Hidangan/sajian yang berlaku umum. Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya, imbalan apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjaannya itu, silakan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya. HR Bukhari Muslim. Pengendalian Gratifikasi 15
16 BUKU SAKU
3 DAMPAK DAN SANKSI GRATIFIKASI Pengendalian Gratifikasi 17
, BJG NO S NO GIFT NO LUXURIOUS LIFESTYLE 18 BUKU SAKU
NO BRIBERY NO KICK BACK Pengendalian Gratifikasi 19
3 Dampak dan Sanksi Gratifikasi DAMPAK NEGATIF GRATIFIKASI Penilaian tidak objektif Pemberian gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara Penyelenggara Negara atau pegawai negeri dengan pihak yang memanfaatkan jabatan mereka. Rentan Berbuat Menumbuhkan Tidak Adil Mental Pengemis Rasa Hutang Budi Akar Dari Korupsi Persaingan Tidak Sehat PETA TITIK RAWAN GRATIFIKASI Direktorat Jenderal CIpta Karya Jenis Kegiatan Pengadaan Barang/ Pelaksanaan pekerjaan Jasa barang/jasa Potensi Gratifikasi Vendor/Perusahaan Penyedia jasa yang dipilih memberikan hadiah memberikan kepada Pejabat cashback/kickback Perbendaharaan/ kepada pejabat Pegawai setelah pengadaan pembayaran termin pekerjaan Penyebab Faktor Internal: = Dianggap lazim/umum = Bentuk terima kasih = Moral dan integritas yang lemah = Kurangnya pemahaman gratifikasi pegawai 20 BUKU SAKU
SANKSI GRATIFIKASI Penerimaan gratifikasi merupakan hal yang sangat serius sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Sanksi pidana yang ditetapkan cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 (empat) tahun, dan maksimum 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Sanksi Gratifikasi bagi Pegawai Negeri Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf k menyatakan bahwa PNS Dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Adapun dalam Pasal 14 huruf g dijelaskan PNS yang tidak menaati ketentuan akan mendapatkan Hukuman Disiplin Berat, yang dijabarkan secara lebih detail pada Pasal 8 ayat 4 berupa: = Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; = Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; = Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pelaksanaan survei lapangan, Pelaksanaan pelayanan monev, dan perjalanan dinas (pengujian pada Balai Teknik, lainnya layanan Rumah negara, dll) Pegawai menerima hadiah berupa Penerima layanan memberikan fasilitas, jamuan makan, atau hadiah kepada petugas pelayanan oleh-oleh saat pelaksanaan survei lapangan, monev, atau perjalanan dinas lainnya Faktor Eksternal: = Belum adanya mekanisme pemberian sanksi = Budaya pemberian hadiah kepada pejabat berwenang = Adanya peluang atau kesempatan terjadinya gratifikasi dari luar organisasi = Tekanan dari kebiasaan yang sudah ada Pengendalian Gratifikasi 21
4 PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pengendalian Gratifikasi 23
4 Pengendalian Gratifikasi Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel hingga terbentuknya budaya anti gratifikasi. MANFAAT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Manfaat bagi Individu: = Membentuk pegawai yang berintegritas = Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi Manfaat bagi Instansi: = Membentuk citra positif dan kredibilitas instansi = Mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi Manfaat bagi Masyarakat: = Memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap dan pemerasan GRATIFIKASI? LAPORKAN! Mekanisme Pelaporan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Cipta Karya 12 Pelapor Pelapor mengisi melaporkan formulir laporan gratifikasi kepada UPG CK paling penerimaan lama 10 hari sejak gratifikasi pada link diterimanya gratifikasi. berikut: https:// bit.ly/gratifikasick 8 7 Pelapor menyerahkan UPG CK barang/ objek menginformasikan kepada pelapor terkait gratifikasi yang telah Surat Penetapan ditetapkan menjadi barang milik instansi/ Gratifikasi. negara kepada UPG CK. 24 BUKU SAKU
BUDAYA ANTI GRATIFIKASI Budaya Anti Gratifikasi adalah suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang. Budaya Anti Gratifikasi terbentuk dengan sinergi lima komponen penting pemangku kepentingan. Lima Komponen Penting Pemangku Kepentingan 1. Pegawai Negeri/Penyelenggara Pemerintahan Memahami dan patuh terhadap aturan gratifikasi 2. Lembaga Pemerintahan Membangun lingkungan yang bebas dan bersih dari gratifikasi melalui pelembagaan pengendalian gratifikasi 3. Masyarakat Tidak memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Pemerintahan 4. Swasta Melakukan proses bisnis yang bersih dari gratifikasi, suap dan uang pelicin 5. Organisasi Masyarakat Sipil Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik 3 UPG CK memproses 4 Pemberitahuan 6 laporan yang 5 laporan hasil diterima dan identifikasi barang/ mengidentifikasikan objek gratifikasi. barang/ objek UPG CK akan gratifikasi. menyampaikan UPG Kementerian laporan kepada UPG PUPR menerima Kementerian PUPR surat penetapan jika termasuk objek gratifikasi dari KPK gratifikasi yang wajib dan diteruskan ke dilaporkan. UPG CK. UPG Kementerian PUPR menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan statusnya. Pengendalian Gratifikasi 25
4 Pengendalian Gratifikasi MANFAAT PELAPORAN GRATIFIKASI = Melepaskan ancaman hukum pidana terhadap penerima = Memutuskan konflik kepentingan = Cerminan integritas individu = Self-assesment bagi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI OLEH INSTANSI = Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, seperti penurunan jabatan, mutasi, penurunan nilai kerja atau hambatan karir lainnya; = Pemindahan tugas/ mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul ancaman fisik atau intimidasi terhadap Pelapor; dan/atau = Bantuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. PENYAMPAIAN LAPORAN GRATIFIKASI KPK: UPG Kementerian PUPR: https://gol.kpk.go.id https://gol.itjen.pu.go.id UPG Cipta Karya: https://bit.ly/gratifikasick PORTAL INFORMASI 26 BUKU SAKU
5 FREQUENTLY ASKED QUESTIONS Pengendalian Gratifikasi 27
5 Frequently Asked Questions Q Apa saya Tidak. Pelapor hanya dapat dibebaskan melaporkan memilih kanal gratifikasi pelaporan. melalui kanal Pelapor UPG Cipta juga dapat Karya? melaporkan gratifikasi melalui kanal A UPG Kementerian PUPR dan KPK. Q Apakah Jika ingin saya bisa menyampaikan menyampaikan laporan laporan pengaduan pengaduan gratifikasi yang gratifikasi yang diterima oleh diterima oleh orang lain, orang lain? maka pelapor dapat melalui mekanisme A Whistleblowing System (WBS) melalui laman wispu.pu.go.id Sebab, laporan gratifikasi hanya bisa dilakukan oleh penerima/ penolak gratifikasi. selaku pihak yang memahami substansinya. 28 BUKU SAKU
Q Bagaimanakah Objek gratifikasi perlakuan yang sifatnya terhadap objek memiliki masa gratifikasi kadaluarsa berupa makanan/ atau mudah minuman yang rusak seperti mudah rusak dan makanan dapat memiliki masa dikembalikan kadaluarsa? kepada pihak pemberi. Apabila sudah A terlanjur diterima, wajib disalurkan dan di dokumentasikan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang lebih membutuhkan seperti panti asuhan dan lembaga sosial masyarakat. Q Apakah yang UPG/KPK akan dilakukan menyetorkan UPG/KPK gratifikasi dalam terhadap objek bentuk uang gratifikasi yang ke rekening telah diserahkan? kas negara dan dicatat sebagai penerimaan A negara. Jika berupa barang, UPG/KPK menyerahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilelang. Hasil lelang akan dicatat sebagai penerimaan negara. Pengendalian Gratifikasi 29
5 Frequently Asked Questions Q Apa saya Seluruh diperbolehkan masyarakat mengikuti diperbolehkan lelang barang mengikuti gratifikasi? lelang barang gratifikasi. Informasi dan A tata cara lelang dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, pengumuman di media sosial, pengumuman di media cetak atau lainnya. Q Bolehkah saya memiliki barang gratifikasi yang sebelumnya saya dilaporkan? Boleh. A Barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara dapat dimiliki oleh Pelapor dengan cara menggantinya dengan uang yang senilai dengan barang tersebut. 30 BUKU SAKU
MEKANISME PENGGANTIAN BARANG GRATIFIKASI 12 Pelapor Pelapor menyampaikan menyerahkan keinginannya untuk memiliki barang gratifikasi barang kepada KPK gratifikasi. untuk penafsiran. 34 KPK mengeluarkan KPK memproses SK gratifikasi laporan milik negara dan nilai barang. yang dapat diganti dengan sejumlah uang. 5 Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh barang gratifikasi yang dimaksud Pengendalian Gratifikasi 31
CATATAN ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- 32 BUKU SAKU
CATATAN ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- Pengendalian Gratifikasi 33
TIM PENYUSUN Pembina Ir. Diana Kusumastuti, M.T. Ketua V. Untoro Kurniawan, S.T., M.M., M.T. Sekretaris Rahadian, S.T. Anggota Novita, S.H., M.H. Astri Paramitha, S.T., M.T. Hasfarm Dian Purba, S.T., M.T. Ahdiat Brafiadi, S.T. Maharani Sasqia Putri, A.Md. Mutia Putri Monika, S.T. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Gedung Utama Kementerian PUPR, Lantai 1 Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telepon : 0812-5555-7620 website : https://bit.ly/gratifikasick Email : [email protected] https://linktr.ee/PengendalianGratifikasiCK Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dipersilahkan mengutip atau memperbanyak sebagian buku ini dengan seizin tertulis dari penulis dan/atau penerbit. Copyright @2023 Cetakan Pertama, Februari 2023 34 BUKU SAKU
Pengendalian Gratifikasi 35
36 BUKU SAKU
Search
Read the Text Version
- 1 - 36
Pages: