Rumah adalah kebutuhan dasar manusia, dalam hal ini rumah yang memenuhi kriteria layak huni. Sebagai kebutuhan pokok masyarakat, Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak warga atas rumah. Faktanya adalah sebagian besar pengadaan perumahan di Indonesia masih dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Namun kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ditambah lagi, minimnya pengetahuan akan standar dan kriteria rumah layak huni, yang membuat rumah layak huni sulit terjangkau oleh MBR.
Like this book? You can publish your book online for free in a few
minutes!