Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemangku kebijakan dan pelaksana pembangunan infrastruktur dituntut untuk semakin aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan infrastruktur yang berkelanjutan. Kementerian PUPR bertanggung jawab dalam mewujudkan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, seperti penyediaan air baku dan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan drainase, pengelolaan persampahan, pembangunan jalan, hingga penataan bangunan gedung. Pembangunan infrastruktur ini didasari pada kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur dengan pendekatan kewilayahan dan multidimensi, kajian dan perencanaan yang matang, serta dilaksanakan secara terpadu. Untuk itu, Kementerian PUPR membentuk Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW).
Like this book? You can publish your book online for free in a few
minutes!