LAPORAN KINERJA KANWIL DJPB PROVINSI PAPUA 2019 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI PAPUA
halaman ini sengaja dikosongkan
LAPORAN KINERJA KANWIL DJPB PROVINSI PAPUA 2019
halaman ini sengaja dikosongkan
KATA PEN GANTAR Dalam rangka Iebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit di Iingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas mi dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kanwil DirektoratJenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagal salah satu unit eselon II di lingkungan DirektoratJenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2019, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas pelaksanaan program/kegiatan Kanwil DJPb Provinsi Papua. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua. LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh pegawai untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang. Jayapura, 28Januari 200 Kepala Kanwil DJPb Provinsi Pa a, 7 Syal
RINGKASAN EKSEKUTIF Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; (4) mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2015-2019. Renstra memuat sembilan tujuan DJPb, yaitu: (1) terciptanya fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif; (2) terwujudnya pengelolaan kas yang efektif dan efisien; (3) terciptanya sistem manajemen investasi yang akurat, tepat sasaran, dan akuntabel; (4) terwujudnya pengelolaan keuangan BLU yang fleksibel, efektif, dan akuntabel; (5) terwujudnya akuntansi keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, tepat waktu, dan akurat; (6) terwujudnya dukungan teknis perbendaharaan yang andal, terintegrasi, terotomasi, dan mudah diterapkan; (7) terwujudnya penyempurnaan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best practices; (8) terwujudnya pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal, efektif, dan efisien; (9) terwujudnya peningkatan kualitas layanan Kantor Vertikal kepada seluruh pemangku kepentingan. Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, sebagai instansi vertikal di daerah, Kanwil DJPb Prov Papua menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2019, ditetapkan 12 sasaran strategis dan 19 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2019, secara keseluruhan kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 106,66. Dari 19 IKU Kanwil DJPb Prov Papua tahun 2019, terdapat satu IKU yang berstatus kuning dan selebihnya telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi) dengan rincian capaian sebagai berikut: 1. Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 91,15% dengan target 88%; 2. Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil terealisasi sebesar 95,71 dengan target 89; 3. Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil terealisasi sebesar 98,226 dengan target 94; 4. Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil terealisasi 4,57 dengan target 4,53; iiLaporan Kinerja Tahun 2019
5. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi 97,51% dengan target 98,10%; 6. Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu terealisasi sebesar 100% dengan target 100%; 7. Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil terealisasi sebesar 94,41 dengan target 88; 8. Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 88,70 dengan target 86; 9. Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI terealisasi 100% dengan target 95%; 10. Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil terealisasi sebesar 95,13 dengan target 89; 11. Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN terealisasi sebesar 93,97 dengan target 75; 12. Persentase akurasi rencana penarikan dana satker terealisasi sebesar 97,39 dengan target 90; 13. Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program terealisasi sebesar 100 dengan target 78; 14. Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah terealisasi sebesar 90,29 dengan target 77; 15. Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 92,76 dengan targe 77; 16. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 83,47% dengan target 83%; 17. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 92,06% dengan target 83%; 18. Persentase pemenuhan BMN sesuai standar terealisasi sebesar 95,78 dengan target 92; 19. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran terealisasi sebesar 97,49% dari target 95%. Pada sisi pengelolaan anggaran, DJPb telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2019 untuk semua jenis belanja sebesar 91,27%, yaitu Rp25.642,91 Miliar dari total pagu sebesar Rp28.096,14 miliar. Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Kanwil DJPb Provinsi Papua juga telah menghasilkan berbagai capaian membanggakan selama tahun 2019, antara lain 1. Peringkat kedua penyusunan Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat DJPb, 2. Peringkat ketujuh penyusunan Laporan Government Finance Statistic tingkat DJPb 3. Peringkat kedelapan pengelolaan kinerja terbaik tingkat DJPb 4. Peringkat kesembilan dalam penyusunan laporan keuangan UAKPAW tingkat DJPb Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan Kanwil DJPb Prov Papua mewujudkan visi untuk menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional. iii
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .........................................................................................................................................i RINGKASAN EKSEKUTIF...............................................................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................................................................iv DAFTAR TABEL ...............................................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR........................................................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................. 1 A. Latar Belakang.................................................................................................................................... 1 B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi .............................................................................................. 2 C. Peran Strategis ................................................................................................................................... 5 D. Sistematika Laporan........................................................................................................................... 5 BAB II PERENCANAAN.............................................................................................................................. 9 A. Rencana Strategis............................................................................................................................... 9 B. Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2019 .................................................... 13 1. Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 ......................................... 13 2. Refinement Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 ....................... 17 3. Metode Penghitungan Nilai Kinerja...................................................................................... 19 BAB III AKUNTABILITAS .......................................................................................................................... 23 A. Capaian Kinerja Organisasi............................................................................................................... 23 B. Realisasi Anggaran ........................................................................................................................... 67 C. Kinerja Lainnya................................................................................................................................. 68 BAB IV PENUTUP......................................................................................................................................... 71 LAMPIRAN .....................................................................................................................................................L1 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 .........................................................................................................L2 RENCANA KERJA TAHUNAN TAHUN 2019 .............................................................................................L3 FORMULIR PENGISIAN KINERJA TAHUN 2019 ......................................................................................L4 FORM II RKA K/L – Informasi Kinerja dan Anggaran Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019 ..................................................................................................................................................L5 ivLaporan Kinerja Tahun 2019
DAFTAR TABEL Tabel 1 Penjelasan Misi Kanwil DJPb Provinsi Papua ....................................................................10 Tabel 2 Target Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 pada renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua ..................................................................................................................................12 Tabel 3 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 .......................................................................................................................................16 Tabel 4 Pendanaan per kegiatan untuk mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2019 ............................................................................................................................................................17 Tabel 5 Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan perspektif ..............................................................23 Tabel 6 Capaian IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 .........................24 Tabel 7 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 1...............................................................................25 Tabel 8 Capaian IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2018 .................................27 Tabel 9 Perbandingan capaian IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L ..............................27 Tabel 10 Perbandingan realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L............................28 Tabel 11Perbandingan Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L s.d. 2019 dan RPJMN 2015-2019......................................................................................................................28 Tabel 12 Tabel rincian capaian IKU 1a-CP per indikator ...............................................................29 Tabel 13 Perhitungan IKU Nilai Kualitas laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil..........................30 Tabel 14 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2018 .......................................................................................................................31 Tabel 15 Capaian IKU Nilai Laporan LKBUN Tingkat Kanwil .........................................................32 Tabel 16 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2018 .......................................................................................................................32 Tabel 17 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2 ............................................................................34 Tabel 18 Rincian Skor Indeks Kepuasan atas 2 aspek yang diteliti tahun 2019 ..........................34 Tabel 19 Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil ........................................................34 Tabel 20 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 3 ............................................................................35 Tabel 21 Capaian IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat dan andal ..............37 Tabel 22 Perbandingan IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat dan andal dari tahun 2016 s.d. 2019 ........................................................................................................................37 Tabel 23 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 4 ............................................................................38 Tabel 24 Capaian IKU Persentase Penyelesaian Revisi Dok PA satker yang diselesaikan tepat waktu .................................................................................................................................................39 Tabel 25 Perbandingan Capaian IKU Penyelesaian Revisi Dokumen PA tahun 2016 s.d. 2019.39 Tabel 26 Perbandingan realisasi IKU dengan renstra 2015-2019 ................................................40 Tabel 27 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 5 ............................................................................40 Tabel 28 Capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN ..................42 Tabel 29 Capaian IKU Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi ...............................................43 Tabel 30 Capaian IKU Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti.......................................46 Tabel 31 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 6 ............................................................................46 Tabel 32 Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil ....................48 Tabel 33 Capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN .......51 Tabel 34 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 7 ............................................................................52 Tabel 35 Capaian IKU persentase akurasi penarikan dana satker ...............................................53 Tabel 36 Capaian IKU Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan v
Kredit Program..................................................................................................................................54 Tabel 37 Capaian IKU sasaran strategis 8.......................................................................................55 Tabel 38 Capaian IKU Nilai Kualitas GFS tingkat wilayah ..............................................................56 Tabel 39 Capaian IKU sasaran Strategis 9 ......................................................................................57 Tabel 40 Capaian IKU nilai rata-rata hardcompetency pegawai...................................................58 Tabel 41 Capaian IKU sasaran strategis 10 ....................................................................................59 Tabel 42 Capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal .....................60 Tabel 43 Capaian IKU nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis SFO........................................61 Tabel 44 Capaian IKU sasaran strategis 11 ....................................................................................62 Tabel 45 Capaian IKU persentase pemenuhan BMN yang optimal .............................................63 Tabel 46 Capaian IKU sasaran strategis 12 ....................................................................................64 Tabel 47 Capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran kanwil ..................................66 Tabel 48 Realisasi DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2019 per jenis kegiatan .......................67 viLaporan Kinerja Tahun 2019
DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua ..............................................................................1 Gambar 2 Struktur Organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua ...........................4 Gambar 3 Statistik SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2019..............................4 Gambar 4 Peta Strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019..............................................13 Gambar 5 Grafik NKO Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2015 s.d. 2019 ..................................23 Gambar 6 Grafik trend IKU indeks kepuasan satker terhadap layanan kanwil ..........................35 Gambar 7 Formula perhitungan IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN ..................................................................................................................................................41 Gambar 8 Hasil pembinaan KPPN Semester I Tahun 2019 ..........................................................42 Gambar 9 target waktu pelaksanaan tahapan implementasi SAKTI............................................45 Gambar 10 Grafik pencapaian rincian Nilai RPA Kanwil Papua tahun 2019 ...............................48 Gambar 11 Komponen pengukuran IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil ..66 viiiLaporan Kinerja Tahun 2019
halaman ini sengaja dikosongkan ix
PENDAHULUAN • Latar Belakang • Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi • Peran Strategis • Sistematika Pelaporan xLaporan Kinerja Tahun 2019
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papuasebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Gambar 1 Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Janji Layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua • Humanis • Obyektif • Nyaman • Akurat • Inklusif Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN). LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Kanwil DJPb Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2019 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Kanwil DJPb Provinsi Papua dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap 1 Kanwil DJPb Provinsi Papua
unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja Ditjen Perbendaharaan. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua adalah organisasi eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi: 1. Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran; 2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran; 3. Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; 4. Pembinaan teknis sistem akuntansi; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer; 6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; 7. Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum; 8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP); 9. Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah; 10. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; 11. Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah; 12. Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); 13. Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; 14. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); 15. Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); 16. Pelaksanaan konsolidasi data perhitungan fihak ketiga (PFK); 17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; 18. Pelaksanaan kepatuhan internal; 19. Pelaksanaan administrasi kantor wilayah. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua didukung oleh unit-unit eselon III, yang meliputi 1 Bagian, 4 Bidang dan 7 KPPN. Unit-unit tersebut telah lahir dan disusun sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang berbasis pada pelayanan yang efisien, efektif dan fokus. Struktur organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai berikut: 1. Bagian Umum 2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I 3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II 4. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 5. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Bagian Umum Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja. 2Laporan Kinerja Tahun 2019
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, melaksanakan koordinasi mutu pelayanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, melaskanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan resiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (treasury relationship representative). Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, di wilayah kerjanya membawahi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebanyak 7 kantor pelayanan dengan Tipe A1 sebanyak 2 Kantor dan Tipe A2 sebanyak 5 kantor yang berlokasi, antara lain : 1. KPPN Jayapura, berkantor di Komplek Papua Trade Center Jalan Raya Kelapa Dua Entrop Jayapura 99224; 2. KPPN Merauke, berkantor di Jalan TMP Trikora Merauke; 3. KPPN Biak, berkantor di Jalan Majapahit 1, Biak 98117; 4. KPPN Serui, berkantor di Jalan Maluku Serui, Serui Kota, Yapen Sel., Yapen, Papua 98213; 5. KPPN Nabire, berkantor di Jalan Merdeka No. 46 Nabire - Papua 98815; 6. KPPN Timika, berkantor di Jalan Cenderawasih SP.2, Timika - Papua 99910; 7. KPPN Wamena, berkantor di Jalan Jl. Yos Sudarso No. 26 Wamena 99511; Sebagai bagian dari unsur Direktorat Jenderal Perbendaraan Kementerian Keuangan, tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua pada hakekatnya merupakan representasi dari Kementerian Keuangan dalam melaksanakan amanat seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam hal penyelenggaraan penerimaan dan belanja negara. Oleh karena itu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dalam menyelenggarakan tugas/kegiatannya berdasarkan/sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Struktur Organisasi 3 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Gambar 2 Struktur Organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Struktur organisasi tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) memadai tidak akan membawa ke arah pencapaian misi yang dicita-citakan. Jumlah SDM Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua per 31 Desember 2019 adalah sejumlah 48 orang dengan rincian seperti dalam Gambar 3. Gambar 3 Statistik SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2019 Sebaran unit dan SDM Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2019 4Laporan Kinerja Tahun 2019
C. Peran Strategis Peran strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua terkait dengan pelayanan publik antara lain: 1. Alokasi belanja negara yang tepat sasaran, tepat waktu, efektif, efisien, dan akuntabel; 2. Tata kelola yang yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan belanja negara; 3. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat d a n Pemerintahan Daerah; 4. Terciptanya tata kelola organisasi yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam lingkup wilayah kerja di Provinsi Papua, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua memiliki peran yang cukup krusial karena menjadi Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang berada paling dekat dengan perbatasan negara republik indonesia dengan negara lain dan mempunyai wilayah kerja yang memiliki demografis yang unit diantara wilayah-wilayah lainnya. D. Sistematika Laporan Sistematika penyajian LAKIN Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2019 adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun bersangkutan yang dimulai dengan penjelasan Renstra DJPb Tahun 2015-2019 khususnya untuk tahun 2019, dilanjutkan dengan penjelasan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan penjelasan penetapan/perjanjian kinerja tahun 2019. Bab III Akuntabilitas Kinerja A. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. C. Kinerja Lain-Lain Pada sub bab ini diuraikan kinerja lainnya DJPb pada tahun yang bersangkutan meliputi kinerja dalam inovasi manajemen/pelayanan, inisiatif pemberantasan korupsi, penghargaan, dan capaian lainnya. Bab IV Inisiatif Peningkatan Kinerja Kanwil DJPb Prov Papua Pada bab ini diuraikan inisiatif yang telah dilakukan Kanwil DJPb Prov Papua dalam meningkatkan kinerjanya yang dimulai dari penjelasan tindak lanjut atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) DJPb dan dilanjutkan dengan penjelasan revitalisasi manajemen kinerja Kanwil DJPb. 5 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Bab V Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Lampiran Lampiran LAKIN DJPb Tahun 2018 meliputi Perjanjian Kinerja DJPb Tahun 2019, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) DJPb Tahun 2019, Formulir Pengukuran Kinerja DJPb Tahun 2019, dan Laporan Rekapitulasi Anggaran TA. 2019, dan Form II RKA-K/L - Informasi Kinerja dan Anggaran Tingkat Eselon I Tahun Anggaran 2019. 6Laporan Kinerja Tahun 2019
halaman ini sengaja dikosongkan 7 Kanwil DJPb Provinsi Papua
PERENCANAAN • Rencana Strategis • Rencana Kerja (renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) • Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2019 8Laporan Kinerja Tahun 2019
BAB II PERENCANAAN A. Rencana Strategis Melalui diskusi secara intensif dengan seluruh elemen organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua dan mengidentifkasi berbagai potensi dan tantangan yang telah dan akan dihadapi organisasi di masa mendatang, telah disusun sebuah visi Kanwil DJPb Provinsi Papua. Visi tersebut disusun untuk memberi arah yang akan ditempuh oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua dan dapat mengartikulasikan sosok organisasi secara utuh mencakup seluruh fungsi treasury yang ada dan dapat diterjemahkan dan dipahami oleh seluruh elemen dengan mudah sekaligus menginspirasi sehingga mampu direalisasikan dengan baik menuju peningkatan kualitas pelayanan publik dan good governance. visiKanwil DJPb telah menetapkan , yaitu: “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional”. • Pengelola perbendaharaan negara artinya Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. • Unggul memiliki makna utama atau terbaik dalam kualitas kinerja. • Di tingkat regional artinya kualitas kinerja yang dihasilkan Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki kualitas setara dengan kualitas kinerja dengan pengelola perbendaharaan di provinsi lainnya yang telah sesuai dengan best practices. Untuk mewujudkan visi tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya, Kanwil DJPb Provinsi Papua menjalankan misi yang yang meliputi: 1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal; 2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel; 3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; 4. Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional dan modern. Keempat misi tersebut dapat dijelaskan sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini. 9 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 1 Penjelasan Misi Kanwil DJPb Provinsi Papua MISI PENJELASAN 1. Mewujudkan pengelolaan :kas dan Sebagai pengelola kas negara (fund manager), penguatan kinerja investasi yang pruden, efisien dan optimal dilaksanakan untuk mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash mismatch; menjamin (To achieve prudent, efficient, and optimum cash ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu; optimalisasi idle cash; and fund investment management) penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel; serta sentralisasi pengelolaan kas sehingga dapat menyajikan informasi posisi kas negara secara akurat dan tepat waktu. Sebagai pengelola investasi pemerintah, ditujukan untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan, dan memformulasikan bentuk investasi yang efektif dan efisien serta memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional. Dalam hal ini, Kanwil DJPb memperkuat perannya sebagai regulator yang mampu mewujudkan penguatan regulasi di bidang pengelolaan investasi pemerintah sehingga dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Selain itu, Kanwil DJPb juga melakukan penguatan peran sebagai pengelola penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi pemerintah lainnya. Terkait dengan fungsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), kinerja akan difokuskan untuk menciptakan mekanisme pengelolaan BLU yang fleksibel, efisien, dan efektif melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan boundaries BLU yang tegas untuk dapat mendorong peningkatan kinerja satuan kerja (satker) BLU, dalam rangka mendukung: a. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. Peningkatan kesehatan kinerja keuangan satker BLU; c. Peningkatan kompetensi pengelola BLU. 2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran Hingga tahun 2019 akan diwujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai (To support timely, effective, and accountable perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran budget execution) secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang- undangan. Selain itu, akan diwujudkan pula penyelesaian dan penyampaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran secara transparan, serta terbangunnya mekanisme dan sistem yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan anggaran. 10Laporan Kinerja Tahun 2019
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk keuangan negara yang akuntabel, transparan, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses dan tepat waktu penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk (To achieve accountable, transparent, and timely mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, state finance accounting and reporting) serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. 4. Mengembangkan kapasitas :pendukung Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang, dan aset pemerintah yang sistem perbendaharaan yang andal, baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, profesional dan modern transparan, tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi (To develop reliable, proffesional, and modern berbasis akrual sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam treasury support system) menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional. Mewujudkan harmonisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan serta memberikan dukungan teknis di bidang teknologi informasi perbendaharaan dan basis data sesuai best practice yang andal, terotomasi, terintegrasi, mudah diterapkan (applicable), dan memenuhi aspek keamanan melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), serta penyelenggaraan jabatan fungsional yang mendukung terselenggaranya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu,sistemperbendaharaan berfokus pula pada implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan DJPb dan penyusunan kajian strategis serta hubungan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses bisnis dan kinerja DJPb di masa mendatang. Dalam mencapai visi dan misi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua menetapkan tujuan strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2015-2019. Tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2015- 2019 difokuskan untuk mewujudkan fungsi perbendaharaan yang memiliki kinerja tinggi dan sesuai dengan best practices, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan fiskal pemerintah. Tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua tersebut adalah: 1. Mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L; 2. Mewujudkan Nilai Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil yang berkualitas; 3. Mewujudkan Nilai LK Kuasa BUN tingkat Kanwil yang berkualitas; 4. Mewujudkan kepuasan satker terhadap layanan Kanwil; 5. Mewujudkan kepatuhan pengguna layanan; 6. Mewujudkan penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker secara tepat waktu; 7. Mengendalikan deviasi penarikan dana satker yang akurat; 8. Mewujudkan pelaksanaan rekonsiliasi outstanding pinjaman; 9. Mewujudkan nilai laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil yang berkualitas; 10. Mewujudkan penyampaian laporan pembinaan BLU secara tepat waktu; 11. Mewujudkan penyampaian Laporan Government Financial Statistic (GFS) tingkat wilayah secara tepat waktu; 12. Mewujudkan nilai laporan pembinaan Kanwil yang berkualitas 13. Mewujudkan pegawai Kanwil yang mendapatkan nilai hardcompetency baik; 14. Mewujudkan pegawai yang mematuhi kode etik dan disiplin pegawai; 15. Menangani mitigasi risiko secara efektif; 16. Memenuhi nilai hasil evaluasi penerapan pemantauan pengendalian intern yang berkualitas; 17. Memenuhi nilai kualitas pengelolaan kinerja 18. Mewujudkan Barang Milik Negara dengan kondisi baik 19. Mewujudkan penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja Kanwil 11 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Sebagaimana tertuang dalam Renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2015-2019, tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua untuk tahun 2018 dapat dijabarkan dengan sasaran strategis yang jelas dan terukur dalam pencapaian indikator kinerja yang ditargetkan sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini. Tabel 2 Target Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 pada renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target UIC 2019 1 Pengelolaan perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional Bidang PPA I 88 Bidang PPA II 1a-CP Persentase kinerja pelaksanaan anggaran Bidang PAPK K/L 89 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional 94 Kanwil 1c-N Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil 2 Pelayanan Publik yang Prima 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan 4,53 Bidang PPA I Kanwil (skala 5) Bidang PAPK 3 Kepatuhan atas Pengelolaan Perbendaharaan Negara yang tinggi 98,1% 3a-CP Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal 4 Pemenuhan Layanan Unggulan yang Prima 4a-N Persentase revisi dokumen pelaksanaan 100% Bidang PPA I anggaran Satker yang diselesaikan tepat 88 Bidang SKKI waktu 5 Pembinaan yang berkesinambungan 5a-N Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil 5b-N Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi 86 Bidang PAPK, PPA I, SKKI 5c-N Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi 95% Bidang SKKI SAKTI 89 Bidang PPA I 75 Bidang PPA II 6 Pelaksanaan anggaran yang efektif, optimal dan tepat waktu 90% Bidang PPA I 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil 6b-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN 7 Pengelolaan Kas dan Investasi yang pruden, efisien dan optimal 7a-N Persentase akurasi rencana penarikan dana satker 7b-N Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan 78 Bidang PPA II dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program 8 Akuntansi dan Pelaporan Keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu 8a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance 77 Bidang PAPK Statistic (GFS) tingkat wilayah 12Laporan Kinerja Tahun 2019
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target UIC 2019 Seluruh pegawai 9 SDM yang kompetitif yang tinggi 77 SKKI 9a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai Bagian Umum 83 Bagian Umum 10 Organisasi yang fit for purpose 83 Bagian Umum 10a-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas 92% kepatuhan internal 95% 10b-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 11 Pengelolaan sarana dan TIK yang optimal 11a-N Persentase pemenuhan BMN sesuai standar 12 Pengelolaan anggaran yang optimal 12a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil B. Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2019 1. Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Penetapan kinerja DJPb tahun 2019 dalam wujud Kontrak Kinerja Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dijabarkan dalam 12 (dua belas) Sasaran Strategis dan 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU). Sasaran Strategis dan IKU tersebut terangkum dalam Peta Strategi Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar dibawah ini. Gambar 4 Peta Strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 13 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Peta Strategi yang telah disusun tersebut dapat dilihat berdasarkan 4 (empat) perspektif, yaitu: a. Stakeholders Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung. b. Customer Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi. c. Internal Process Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain). d. Learning and Growth Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. Dua belas (12) sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk setiap perspektif untuk tahun 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Stakeholders perspecitve terdiri atas 1 (satu) sasaran strategis, yaitu: 1) Pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia Pengelola perbendaharaan negara artinya Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Unggul di tingkat dunia memiliki makna bahwa pengelolaan perbendaharaan negara yang dilaksanakan oleh DJPb memiliki kualitas yang sejajar dan dapat diperbandingkan dengan negara-negara lain. Beberapa tugas pengelolaan perbendaharaan negara yang dapat disejajarkan dengan negara lain khususnya mencakup pelaksanaan belanja negara dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, pengelolaan kas yang optimal dan efisien, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam rangka akuntabilitas keuangan negara. Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud di atas diharapkan akan menjadi bagian penting dari pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia, terutama saat menghadapi ketidakpastian tantangan ekonomi global ke depan. b. Customer perspective terdiri atas 2 (dua) sasaran strategis, yaitu: 1) Pelayanan Publik yang Prima Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk DJPb telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan customer (pelanggan) terhadap layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pelayanan publik yang prima didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua yang telah memenuhi atau melebihi harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra Kanwil DJPb Provinsi Papua sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah. 2) Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi Sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah, Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki ekspektasi terhadap pengguna layanan agar patuh terhadap berbagai peraturan dan kebijakan di bidang pengelolaan perbendaharaan yang telah ditetapkan. 14Laporan Kinerja Tahun 2019
c. Internal process perspective terdiri atas 5 (lima) sasaran strategis, yaitu: 1) Pemenuhan Layanan Unggulan yang Prima Pemenuhan layanan unggulan yang prima merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan/standar baku yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua. 2) Pembinaan yang berkesinambungan Dalam rangka menjamin terlaksananya kondisi pelayanan prima kepada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan pembinaan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan satuan kerja di wilayah kerjanya secara berkala. 3) Pelaksanaan anggaran yang efektif, optimal dan tepat waktu Pelaksanaan anggaran yang efektif adalah anggaran dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Optimal berarti bahwa anggaran dilaksanakan sesuai dengan rencana. Sedangkan tepat waktu adalah anggaran dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan norma waktu yang telah ditetapkan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Pengelola Perbendaharaan di daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran K/L yang efektif dan optimal, dengan cara melakukan pembinaan teknis dan monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran. 4) Pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, optimal dan tepat waktu Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara adalah melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash secara pruden. Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. 5) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Pengelola Perbendaharaan di daerah menyusun Laporan Keuangan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Prinsip transparan dan akuntabilitas mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu dan jelas sebagai perwujudan pertanggungjawaban suatu unit organisasi dalam mengelola sumber daya yang telah dikelola. Transparansi, akuntabilitas dan tepat waktu akan mendorong diungkapkannya kondisi yang sebenarnya sehingga setiap pihak yang berkepentingan (stakeholder) dapat memperoleh informasi yang akurat, andal dan terkini. d. Learning and growth perspective terdiri atas 4 (empat) sasaran strategis, yaitu: 1) SDM yang kompetitif SDM yang Kompetitif adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi. 2) Organisasi yang fit for purpose Organisasi yang fit for purpose tercermin dengan adanya perilaku anggota organisasi yang memiliki komitmen kuat terhadap organisasi, hubungan yang harmonis di antara setiap anggota organisasi, serta motivasi dan etos kerja yang tinggi. Organisasi kondusif dapat tercipta jika beberapa faktor berikut dapat berjalan dengan baik antara lain pola komunikasi dan hubungan-hubungan dalam interaksi antarpersonal yang mempengaruhi suasana kerja; program pengembangan SDM dan kualitas kerja; alur dan prosedur pelaksanaan kegiatan, model jalur koordinasi dan konsultasi dalam pelaksanaan kerja; mekanisme 15 Kanwil DJPb Provinsi Papua
penyampaian pendapat dan tingkat kebebasan dalam menyampaikan pendapat; serta program peningkatan kesejahteraan (termasuk pola jenjang karir). Dengan organisasi yang kondusif, pencapaian tujuan organisasi akan berjalan dengan baik. 3) Pengelolaan sarana dan TIK yang optimal Pengelolaan sarana dan TIK adalah proses manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh suatu unit. 4) Pengelolaan anggaran yang optimal Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) Kanwil DJPb, harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah, dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA Kanwil DJPb Pada tahun 2019, 12 (dua belas) Sasaran Strategis tersebut terdiri atas 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang masing-masing ditargetkan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 3 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 88 1 Pengelola perbendaharaan negara 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L yang unggul di tingkat regional 1b-N 89 1c-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil 94 Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 4,53 (skala 5) 2 Pelayanan Publik yang prima 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan 98,1% 3a-CP Kanwil 3 Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal 4 Pemenuhan layanan unggulan 4a-N Persentase revisi dokumen pelaksanaan 100% yang prima 5a-N anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu 88 5 Pembinaan yang berkesinambungan 5b-N Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan 5c-N supervisi KPPN 86 6 Pelaksanaan anggaran yang efektif, 6a-N 95% optimal dan tepat waktu 6b-N Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi 89 7a-N 75 7 Pengelolaan kas dan investasi yang 7b-N Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI 90% pruden, efisien, optimal dan tepat 8a-N 78 waktu Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan 77 9a-N anggaran Kanwil 77 8 Akuntansi dan pelaporan Keuangan Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik Negara yang Akuntabel, Transparan, dan Dana Desa pada KPPN dan Tepat Waktu Persentase akurasi rencana penarikan dana satker 9 SDM yang kompetitif Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah Nilai rata-rata hard competency pegawai 16Laporan Kinerja Tahun 2019
Sasaran Strategis 10a-N Indikator Kinerja Target 10 Organisasi yang fit for purpose 10b-N 83 11a-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas 83 11 Pengelolaan Sarana dan TIK yang kepatuhan internal 92% optimal Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis 95% Strategy Focused Organization 12 Pengelolaan Anggaran yang Optimal Persentase pemenuhan BMN yang optimal 12a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil Sebagaimana disepakati dalam Kontrak (Perjanjian) Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019, dalam upaya mencapai 12 (dua belas) sasaran strategis tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua didukung pendanaan sesuai kegiatan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 4 Pendanaan per kegiatan untuk mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2019 No Kegiatan Anggaran 1. Pembinaan Pelaksanaan Perbendaharaan di Wilayah Rp 5.331.578.000 5.331.578.000 Jumlah Rp Ket: Pagu sesuai pagu yang dicantumkan dalam Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 (sesuai Pagu Awal) Adapun rincian pendanaan dan kinerja lebih lanjut diuraikan pada Lampiran IV. 2. Refinement Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Dalam rangka menjamin tercapainya Sasaran Strategis yang lebih optimal, pada tahun 2019 Kanwil DJPb Provinsi Papua melakukan penyempurnaan pada beberapa IKU. Penyempurnaan yang dilakukan di antaranya melalui perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, penetapan IKU baru, dan penghapusan IKU, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, yaitu: 1) IKU “Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L” Untuk mewujudkan kualitas persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L , Kantor Pusat DJPb memberikan penilaian dan penghargaan atas pencapaian persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L diwilayah kerja Kanwil DJPb dengan melakukan perubahan output dari persentase menjadi nilai. Target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 88 dibandingkan target pada tahun 2018 (80%). 2) IKU “Nilai kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil” Untuk mewujudkan kualitas penyusunan Kajian Fiskal Regional pada Kanwil DJPb, Kantor Pusat DJPb memberikan penilaian dan penghargaan atas kesungguhan dan upaya nyata kanwil dalam menyelesaikan dan meningkatkan kualitas Kajian Fiskal tingkat wilayah. Target IKU mengalami peningkatan menjadi 89 dari tahun sebelumnya yaitu (87). 3) IKU “Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil” Untuk mewujudkan kualitas penyusunan LK pada Kanwil DJPb, Dit. APK memberikan penilaian terhadap Kualitas LK dimaksud yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. IKU dimaksud mengalami peningkatan menjadi 94 dari tahun sebelumnya sebesar (93). 4) IKU “Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil” Sebagaimana ditetapkan dalam Renstra DJPb dan Renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2015- 17 Kanwil DJPb Provinsi Papua
2019, dalam rangka meningkatkan kepuasan pengguna layanan Kanwil DJPb, target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 4,53 dibandingkan target pada tahun 2018 (4,52). 5) IKU “Persentase rekonsiiasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal” IKU ini bertujuan untuk mendorong Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar selalu melakukan upaya pembinaan secara optimal dalam pelaksanaan rekonsiliasi tingkat KPPN. Target IKU mengalami peningkatan menjadi 98,1% dari target tahun lalu sebesar (98%). 6) IKU “Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu” IKU ini dimaksudkan untuk mendorong Kanwil DJPb agar selalu mengedepankan pelayanan prima dengan menyelesaikan usulan revisi sesuai ketentuan. Tidak terdapat perubahan objek IKU dimaksud dari tahun sebelumnya yaitu tetap sebesar 100% 7) IKU “Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN” Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan masyarakat, pada tahun 2019 nama IKU diubah yang sebelumnya adalah “rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil “ menjadi “Rata-rata nilai laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN” dengan perhitungan formula yaitu unsur Penilaian dari kantor pusat dengan bobot 50% ditambah dengan unsur nilai rata-rata nilai hasil pembinaan dan supervisi KPPN dengan bobot 50%. Oleh karena itu target IKU dimaksud diturunkan menjadi 88 dari tahun sebelumnya (90). 8) IKU “Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi” IKU ini dimaksudkan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan. Pada tahun 2019 terdapat perubahan target dari tahun sebelumnya menjadi 86 dari tahun sebelumnya sebesar (85). 9) IKU “Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi SAKTI IKU ini sudah berjalan 2 tahun yang sebelumnya baru ditetapkan tahun 2018 untuk mewujudkan tingkat implementasi aplikasi SAKTI, pada tahun 2019 IKU ini mengalami peningkatan target IKU menjadi sebesar 95% dari tahun sebelumnya (90%). 10) IKU ” Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil” Untuk mewujudkan tersusunnya laporan reviu pelaksanaan anggaran yang berkualitas, target IKU dimaksud pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 88 dari tahun sebelumnya (87). 11) IKU “Persentase akurasi rencana penarikan dana satker” Dalam rangka mengoptimalkan peran Kanwil DJPb dalam melakukan pembinaan dan supervisi terhadap akurasi perencanaan kas satker, target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 90% dibandingkan target pada tahun 2018 (88%). 12) IKU “Nilai kualitas laporan Government Financial Statistic (GFS) tingkat wilayah” Dalam rangka mewujudkan laporan GFS tingkat Kanwil DJPb yang berkualitas, target IKU mengalami peningkatan menjadi 77 dari tahun 2018 (75). 13) IKU “Nilai rata-rata hard competency pegawai” IKU ini bertujuan mendorong Kepala Kanwil DJPb sebagai pimpinan unit agar secara berkelanjutan selalu melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi para pegawai. Target IKU tidak mengalami perubahan tetap sebesar 75. 14) IKU “Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal” 18Laporan Kinerja Tahun 2019
Dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Kanwil DJPb, target IKU dinaikkan menjadi 83 dari target tahun 2018 yaitu (78). 15) IKU “Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization” Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengelolaan kinerja di setiap unit lingkup DJPb, target IKU mengalami peningkatan menjadi 83 dari tahun 2018 yaitu (81). 16) IKU “Persentase pemenuhan BMN yang optimal” IKU dimaksud untuk mendorong Kanwil untuk menyusun/merumuskan strategi pengelolaan BMN peralatan dan Mesin secara optimal. Terdapat perubahan nama IKU dan formula perhitungan IKU ini yaitu penambahan unsur penilaian SIMAN sehingga perhitungan pencapaian IKU ini adalah Persentase pemenuhan BMN sesuai standar ditambah dengan nilai SIMAN. Target mengalami peningkatan menjadi 92% dari target tahun 2018 (91%) 17) IKU “Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan” Dalam rangka mengukur kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi penyerapan, efisiensi, pencapaian keluaran riil, dan RPD sesuai dengan SE-35 tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan IKU Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemenkeu, dilakukan penyesuaian formulasi pengukuran IKU “Kualitas pelaksanaan anggaran” yang semula menggunakan jenis konsolidasi periode Take Last Known menjadi Average. Target IKU tetap sebesar 95%. Selanjutnya, dalam rangka tetap me-monitor perencanaan strategis dalam Renstra DJPb tahun 2015-2019, IKU yang tidak terdapat pada Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2019 tetap diukur melalui penetapan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three Kanwil DJPb. 3. Metode Penghitungan Nilai Kinerja Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014, Kanwil DJPb melakukan evaluasi secara berkala atas perencanaan kinerja yang ditetapkan. Salah satu output-nya adalah Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang diperoleh melalui penghitungan dengan menggunakan data target dan realisasi IKU yang tersedia. Dengan membandingkan antara data target dan realisasi, akan diperoleh indeks capaian IKU. Penghitungan indeks capaian IKU perlu memperhitungkan jenis polarisasi IKU yang berlaku, yaitu maximize, minimize, dan stabilize. Ketentuan penetapan indeks capaian IKU adalah: a. Angka maksimum adalah 120; b. Angka minimum adalah 0; c. Ketentuan IKU maximize dan minimize yang realisasinya tidak memungkinkan melebihi target: 1) Indeks capaian dapat dikonversi menjadi 120 dengan ketentuan: • IKU mengukur kualitas, waktu, atau biaya; • Jumlah IKU yang dapat dikonversi tersebut adalah maksimal 20% dari total IKU dalam kontrak kinerja (1 IKU dari 5 IKU, dan berlaku kelipatannya); • Memprioritaskan IKU cascading peta strategi (CP), kemudian IKU cascading non peta (C), di atas IKU non-cascading (N), dalam pemilihan IKU yang dikonversi; 2) Penghitungan indeks capaiannya ditetapkan sebagai berikut: • Apabila realisasi IKU sama dengan target, di mana target yang ditetapkan merupakan target maksimal yang dapat dicapai, indeks capaian IKU tersebut dikonversi menjadi 120; • Apabila realisasi IKU tidak memenuhi target, indeks capaian IKU tersebut tidak dilakukan konversi (menggunakan rumus perhitungan polarisasi). 19 Kanwil DJPb Provinsi Papua
d. Formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi adalah berbeda, sebagaimana penjelasan berikut: 1) Polarisasi Maximize Pada polarisasi maximize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih tinggi dari target, dengan formula sebagai berikut: Apabila IKU dengan polarisasi maximize memiliki target minus (target < 0), formula yang digunakan adalah sebagai berikut: 2) Polarisasi Minimize Pada polarisasi minimize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih kecil dari target, dengan formula sebagai berikut: Apabila indeks capaian IKU kurang dari 0 atau menghasilkan angka minus, indeks capaian yang diakui adalah 0. Apabila IKU minimize memiliki target 0, indeks capaian IKU dihitung dengan menggunakan bantuan skala konversi sebagai berikut: Formula yang digunakan adalah: 3) Polarisasi Stabilize Pada polarisasi stabilize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang berada dalam suatu rentang tertentu dibandingkan target, dengan formula: Keterangan: In = Indeks capaian In-1 = Indeks capaian dibawahnya In+1 = Indeks capaian diatasnya Ca = Capaian awal Ca = Realisasi/Target X 100% Cn = Capaian, dengan ketentuan: a. Apabila Realisasi > Target, Cn = 100 – (Ca – 100), di mana Ca maksimum adalah 200%; b. Apabila Realisasi < Target, Cn = Ca, di mana Cn-1= Capaian dibawah Cn. e. Perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Untuk mendapatkan NKO, perhitungan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Perhitungan Indeks Capaian IKU Perhitungan indeks capaian IKU dilakungan dengan membandingan antara realisasi dengan target berdasarkan formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi sebagaimana 20Laporan Kinerja Tahun 2019
telah dijelaskan pada poin (d) di atas. 2) Perhitungan Nilai Sasaran Strategi Perhitungan nilai sasaran strategis (NSS) dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan seluruh indeks capaian IKU dalam suatu SS dengan memperhitungkan bobot tertimbang IKU. Bobot IKU mencerminkan tingkat kualitas dan validitas IKU. Perhitungan NSS adalah sebagai berikut: • Perhitungan Bobot Tertimbang IKU Bobot tertimbang IKU dihitung dengan formula sebagai berikut: • Perhitungan NSS NSS dihitung dengan formula sebagai berikut: • Perhitungan Nilai Perspektif Perhitungan Nilai Perspektif (Np) merupakan rata-rata NSS dalam satu perspektif dengan formula sebagai berikut: • Perhitungan NKO Perhitungan NKO dilaksanakan dengan menjumlahkan Np berdasarkan bobot perspektif. DJPb memiiki empat perspektif dengan bobot, yaitu stakeholder perspective sebesar 25%, customer perspective sebesar 15%, internal process perspective sebesar 30%, dan learning and growth perspective sebesar 30%. Dengan bobot tersebut NKO dihitung dengan formula sebagai berikut: f. Adapun status indeks capaian dan NKO adalah sebagai berikut: 1) Hijau (100 ≤ X ≤ 120, memenuhi ekspektasi) 2) Kuning (80 ≤ X < 100, belum memenuhi ekspektasi) 3) Merah (X < 80, tidak memenuhi ekspektasi) 21 Kanwil DJPb Provinsi Papua
AKUNTABILITAS • Capaian Kinerja • Realisasi Agenda Prioritas • Realisasi Anggaran • Kinerja Lain-Lain 22Laporan Kinerja Tahun 2019
BAB III AKUNTABILITAS A. Capaian Kinerja Organisasi Pengukuran capaian kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada setiap perspektif. Dari hasil pengkuran kinerja tersebut, diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar 109,41. Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada setiap perspektif sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 5 Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan perspektif Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 5, seluruh perspektif mendapat nilai di atas 100 persen dengan nilai tertinggi terdapat pada Internal Process. Kinerja DJPb Tahun 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dapat ditunjukan pada gambar dibawah ini. Gambar 5 Grafik NKO Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2015 s.d. 2019 Sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 5, dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, NKO Kanwil DJPB Provinsi Papua mengalami penurunan setelah tahun 2016, meskipun dari 19 IKU Kanwil DJPb Provinsi Papua secara umum telah berstatus hijau (memenuhi target). Capaian 19 IKU tersebut dapat ditunjukkan pada tabel 6. 23 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 6 Capaian IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Kode Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama (bobot) Target Realisasi Nilai SS/IKU Stakeholder Perspektif (25%) Pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional 105.04% 105.03% 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 88 91.13 103.56% 89 95.71 107.54% 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil 94.00 98.266 104.54% 100.14% 1c-N Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 4.53 4.57 100.88% 98.10% 97.51% 100.88% Customer Perspektif (15%) 99.40% 100% 100% 99.40% Kepuasan Pengguna Layanan yang Tinggi 109.05% 100.00% 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil 100.00% Kepatuhan atas Pengelolaan Perbendaharaan Negara yang Tinggi 3a-CP Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal Internal Process (30%) Pemenuhan Layanan unggulan yang Prima 4a-N Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu Pembinaan yang berkesinambungan 88 94.41 105.43% 5a-N Rata-rata nilai Laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN 86 89.23 107.28% 5b-N Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi 95% 100% 103.76% 5c-N Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI 105.26% 89 95.13 113.44% Pelaksanaan anggaran yang efektif, optimal dan tepat waktu 75 92.56 106.89% 6a-N Nilai Kualitas Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil 120.00% 6b-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN 90% 98.03% 113.62% 78 100 108.92% Pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, optimal dan tepat waktu 120.00% 7a-N Persentase akurasi rencana penarikan dana satker 77 90.29 117.26% 7b-N Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program 117.26% 77 92.76 108.12% Akuntansi dan pelaporan Keuangan Negara yang Akuntabel, Transparan, dan Tepat Waktu 120.00% 8a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah 83 83.47 120.00% Learning and Growth Perspektif (30%) 83 92.06 105.74% 100.57% SDM yang kompetitif 92% 95.78% 110.92% 9a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 104.11% 95% 97.49% 104.11% Organisasi yang kondusif 10a-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 103% 10b-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 103% Pengelolaan Sarana dan TIK yang Optimal 11a-N Persentase pemenuhan BMN yang optimal Pengelolaan Anggaran yang berkualitas 12a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 106.70 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 6 capaian IKU Kanwil DJPb Provinsi Papua, terdapat 1 IKU yang belum mencapai target yaitu IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal. Penjelasan capaian IKU untuk setiap sasaran strategis adalah sebagai berikut: 24Laporan Kinerja Tahun 2019
Sasaran Strategis I Sesuai dengan visi Kanwil DJPb Provinsi Papua, Pengelola Perbendaharaan Negara artinya Pengelola Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan perbendaharaan Negara. Unggul di tingkat regional memiliki makna bahwa pengelolaan perbendaharaan negara yang unggul negara yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb memiliki kualitas yang sejajar dan dapat di tingkat regional diperbandingkan dengan provinsi lain. Beberapa tugas pengelolaan perbendaharaan negara yang dapat disejajarkan dengan pemerintah daerah khususnya mencakup pelaksanaan belanja negara dalam rangka pertumbuhan ekonomi regional, pengelolaan kas yang optimal dan efisien, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam rangka akuntabilitas keuangan negara. Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara diharapkan menjadi bagian penting dari pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia terutama saat menghadapi ketidakpastian tantangan ekonomi global ke depan. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb Provinsi Papua mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang masing-masing pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel 7 Tabel 7 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 1 SS 1: Pengelolaan perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 110,21 1a-CP Persentase kinerja pelaksanaan 80% 88,17% Anggaran K/L 107,02 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal 87 93,11 Regional Kanwil 1c-N Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 93 98,15 105,54 1a- Nilai kinerja Uraian mengenai IKU tersebut adalah sebagai berikut: CP Pelaksanaan Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif, yang dapat terwakili oleh aspek-aspek kualitas kinerja sebagai berikut: Anggaran K/L 1. Aspek kesesuaian dengan perencanaan; 2. Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan; 3. Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan; 4. Aspek kepatuhan terhadap regulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L merupakan salah satu IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 yang juga menjadi IKU Kemenkeu-One Kementerian Keuangan tahun 2019 (direct cascading) dan dimulai pada tahun 2015. IKU ini disusun dalam rangka me-monitor perkembangan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran. Selain itu, IKU ini bertujuan untuk mengetahui kinerja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam kegiatan pelaksanaan anggaran secara optimal sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. IKU tersebut merupakan refinement dari IKU Persentase penyerapan belanja DIPA K/L sejak tahun 2015 untuk menyempurnakan kualitas pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan belanja saja. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L didapatkan dengan menggabungkan nilai keempat aspek tersebut dengan penjelasan aspek masing-masing sebagai berikut: 1. Aspek Kesesuaian dengan Perencanaan: dengan variabel frekuensi revisi DIPA (REV) dan Deviasi halaman 3 DIPA (HAL3). 2. Aspek Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan: dengan variabel retur SP2D (RTR), Realisasi Anggaran (REAL), Penyelesaian Tagihan (TAG) 25 Kanwil DJPb Provinsi Papua
3. Aspek Efisiensi Pelaksanaan kegiatan: terdiri atas variable penerbitan SPM secara benar (SPM), RPD 4. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi dengan variabel ketepatan waktu data kontrak (KTR), Pertanggungjawaban UP (PUP), Penyampaian LPJ (LPJ). Dengan demikian, Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L dapat diformulasikan secara lengkap adalah sebagai berikut: IKPA= [ 5% (REV) + 5% (HAL3) + 5% (RTR) + 20% (REAL) + 20% (TAG) + 5% (SPM) + 5% (RPD) + 10% (KTR) + 10% (PUP) + 5% (LPJ) + 5% (DSPM) + 5% (MIN) ] x 100 Keterangan: IKPA Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker REV indeks kinerja terkait revisi DIPA yang dihitung dengan menggunakan formula = (100/Rasio Revisi HAL3 DIPA), dengan ketentuan: (i) Rasio Revisi DIPA merupakan Total Revisi DIPA/Jumlah DIPA; (ii) Total RTR Revisi DIPA merupakan jumlah frekuensi revisi DIPA secara kumulatif s/d periode triwulan bersangkutan dan (iii) Jumlah DIPA merupakan jumlah DIPA Petikan satker dikali dengan batasan maksimal frekuensi revisi DIPA yang diperkenankan s/d periode triwulan bersangkutan yaitu 1x untuk Triwulan I, 2x untuk Triwulan 2, 3x untuk Triwulan III, serta 4x untuk Triwulan IV. Revisi yang diperhitungkan dalam pengukuran capaian IKU adalah seluruh revisi pergeseran anggaran dalam hal pagu tetap (kode jenis revisi 2XX) yang dilaksanakan oleh Kanwil, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dengan ketentuan, apabila hasil perhitungan menunjukkan nilai lebih dari 100, maka nilainya dikonversi menjadi 100. indeks kinerja terkait akurasi rencana penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, dihitung dengan formula = 1- rata2 per bulan [(jreal-Jrenc)/Jrenc], dengan ketentuan: (i) Jreal merupakan nilai total realisasi anggaran, (ii) Jrenc merupakan jumlah rencana penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, (iiii) hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] maksimal bernilai 1, serta (iv) dalam kondisi hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] menunjukkan #DIV/0, maka nilainya dikonversi menjadi 1 apabila ada nilai realisasi dan menjadi 0 apabila tidak ada nilai realisasi. (v) hasil [(jreal- Jrenc)/Jrenc] bernilai absolut (mengabaikan tanda plus atau minus). indeks kinerja terkait level retur SP2D yang dihitung dengan formula = 1-(∑retur SP2D/∑SP2D terbit) REAL indeks penyerapan anggaran DIPA K/L, yang dihitung dengan formula = %Real/%Target, dengan ketentuan: (i) %Real merupakan Persentase realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L (kumulatif) adalah perbandingan antara realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L dengan total pagu, dan (ii) %Target merupakan nilai target % penyerapan DIPA K/L (kumulatif), dengan besaran Q1=15%, Q2=40%, Q3=60%, Q4=90%. Apabila hasil %Real/%Target lebih besar dari 1 karena %Real > %Target, maka nilai capaian dikonversi menjadi 1. TAG indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyelesaian tagihan, yang dihitung dengan formula = ∑Tagihan LS non BP Kontraktual yang disampaikan tepat waktu/∑Total Tagihan LS non BP Kontraktual. Dengan ketentuan: Tagihan dianggap tepat waktu apabila diselesaikan pembayarannya paling lama 17 HK setelah muncul hak (BAST/BAP/BAPP). SPM indeks kinerja terkait pengembalian SPM yang diajukan satker, yang dihitung dengan formula = RPD JSPM Benar/JSPM, dengan ketentuan: (i) JSPM Benar merupakan Jumlah SPM benar yang diproses KTR menjadi SP2D s/d Triwulan tertentu (kumulatif), dan (ii) JSPM merupakan Jumlah total SPM yang PUP diajukan Satker ke KPPN dan telah diterima oleh Middle Office s/d Triwulan tertentu (kumulatif). LPJ DSPM indeks kinerja terkait akurasi penyampaian RPD harian satker K/L, yang dihitung dengan formula = MIN ∑Renkas Akurat/∑Renkas, dengan ketentuan: (i) ∑Renkas Akurat merupakan jumlah total data RPD harian yang disampaikan tepat waktu, dan (ii) ∑Renkas merupakan total data RPD yang disampaikan kepada KPPN. indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyampaian data kontrak, yang dihitung dengan formula = ∑Kontrak yang disampaikan tepat waktu/∑Total Kontrak. Dengan ketentuan, data kontrak dinyatakan disampaikan tepat waktu apabila disampaikan maksimal 5 HK setelah kontrak ditandatangani. indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP, yang dihitung dengan formula = ∑SPM GUP yang disampaikan tepat waktu/∑Total SPM GUP. Dengan ketentuan, Pertanggungjawaban UP dinyatakan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu apabila disampaikan tidak lebih dari 1 bulan sejak tanggal SPM UP atau tanggal SPM GUP terakhir. indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara, yang dihitung dengan formula = ∑LPJ yang disampaikan tepat waktu/∑Total LPJ yang harus disampaikan. Dengan ketentuan, Penyampaian LPJ Bendahara dinyatakan tepat waktu apabila disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah bulan pelaporan. indeks kinerja terkait dispensasi penyampaian SPM, yang dihitung dengan formula =1- ∑Dispensasi SPM/∑SPM yang disampaikan ke KPPN. indeks kinerja terkait pagu minus, yang dihitung dengan formula = 1- ∑Pagu minus/∑Pagu. Dalam perhitungan IKU tersebut, digunakan polarisasi data IKU maximize (semakin tinggi 26Laporan Kinerja Tahun 2019
realisasi terhadap target, semakin baik capaian kinerjanya), periode pelaporan (trajectory) triwulanan, dan jenis konsolidasi periode dengan average (realisasi yang digunakan adalah angka rata-rata dalam periode bersangkutan). Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut untuk tahun 2019 adalah sebesar 88 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2019. Target tersebut meningkat dari Realisasi IKU Tahun tahun 2016, 2017 (75%) dan 2018 sebesar (80%). Target IKU tahun 2019 sebesar 88 2019 tersebut lebih tinggi dari target yang ditentukan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2015-2019 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019 untuk tahun 2019. Dengan demikian, realisasi IKU akan mencerminkan pula realisasi yang tercantum dalam Renstra Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2015-2019 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2015- 2019. Realisasi IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2019 adalah 91.13. Nilai tersebut diperoleh dari Hasil penilaian IKPA pada menu Monev PA Sub menu indikator pelaksanaan anggaran di aplikasi OMSPAN, dengan pencapaian yaitu 90.30 (triwulan I), 89.59 (triwulan II), 90.82(triwulan III), dan 93.81 (triwulan IV). Dengan demikian, perbandingan antara realisasi IKU tersebut tahun 2018 dengan target yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kinerja secara triwulanan dapat ditunjukkan pada Tabel Tabel 8 Capaian IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2018 Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 88 88 88 88 88 Maximize/ Target KK 90 89.59 89.95 90.82 88 93.81 88 Average 105,23 106,91 106,08 108,36 120 91.13 Realisasi 90.24 110,21 Nilai 106,84 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 8, nilai realisasi tahunan IKU sebesar 91.13 tersebut melampaui target IKU sebesar 88 yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019. Selain itu, setiap realisasi triwulanan juga melampaui target triwulanan yang telah ditetapkan dengan capaian tertinggi pada triwulan III karena unsur penyerapan anggaran meningkat pada triwulan III. Perbandingan realisasi Untuk diketahui perkembangannya dari tahun ke tahun, capaian IKU tahunan 2019 dapat tahun 2019 dan dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya sebagaimana ditunjukkan pada tahun-tahun Tabel 9 sebelumnya Tabel 9 Perbandingan capaian IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun Target Realisasi 2015 70% 79,78% 2016 75% 92,92% 2017 75% 87,13% 2018 80% 88,17% 2019 88 91.13 Dari tabel tersebut, dapat diketahui bahwa realisasi tahunan IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 meningkat dan melampaui targetnya. Realisasi IKU tersebut tahun 2018 meningkat 1,04% dibandingkan realisasi tahun 2017. 27 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Perbandingan realisasi Realisasi IKU pada tahun 2015 s.d. 2019 mencerminkan realisasi dari Renstra Kanwil DJPb s.d. 2018 dengan Provinsi Papua Tahun 2015-2019 dan Renstra DJPb Tahun 2015-2019 dengan Renstra Kanwil DJPb perbandingan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 10. dan Renstra DJPb Tabel 10 Perbandingan realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L dan renstra tahun 2015-2019 Tahun Target Renstra Realisasi 2015 70% 79,78% 2016 70% 92,92% 2017 70% 87,13% 2018 70% 88,17% 2019 70% 91.13 Ket: Perlu diketahui bahwa target sebesar 0% untuk tahun 2015 dan 75% untuk tahun 2016 dan 2017 pada Renstra DJPb Tahun 2015-2019 menunjukkan bahwa IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran direncanakan untuk diterapkan mulai tahun 2016 (menggantikan IKU Persentase penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L yang bernilai 90% pada tahun 2015). Namun demikian, pada praktiknya IKU pasca refinement tersebut telah dapat diterapkan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2019 IKU tersebut menjadi Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L menggantikan IKU Persentase realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L pada tahun 2018 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.4, selain target pada Renstra Kanwil DJPb Tahun 2015- 2019 untuk tahun 2018 (transisi IKU dengan refinement), secara umum seluruh target Renstra DJPb Tahun 2015-2019 berhasil dipenuhi Perbandingan realisasi Realisasi kinerja DJPb tahun 2015-2019 dapat dikaitkan dengan Rencana Pembangunan s.d. 2019 dan Target Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, yang memuat perencanaan kinerja RPJMN jangka menengah pemerintah pada tingkat nasional. Perbandingan realisasi IKU s.d. tahun 2019 dengan RPJMN Tahun 2015-2019 ditunjukkan pada Tabel 11 Tabel 11Perbandingan Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L s.d. 2019 dan RPJMN 2015- Tahun Realisasi IKU 2019 Keterangan Target RPJMN 2015- 2019 2015 92,92 91% IKU pada RPJMN masih merupakan IKU 2016 92,92 91% sebelum refinement 2017 87,13 91% 2018 88,17 91% 2019 91.13 91% Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 11, realisasi IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L tahun 2015 sampai dengan 2018 di bawah target dalam RPJMN namun di tahun 2019 target tersebut dapat dicapai dengan realisasi IKU sebesar 91.13. Hal tersebut karena IKU Persentase penyerapan belanja DIPA K/L masih terdapat dan ditargetkan pada RPJMN dari tahun 2015 sampai dengan 2019 di mana seharusnya telah digantikan oleh IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L sebagai refinement sejak tahun 2015. Refinement IKU tersebut dilakukan untuk menyempurnakan kualitas pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan belanja saja. 28Laporan Kinerja Tahun 2019
Isu, permasalahan, Isu: tindakan, dan action Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan. Namun demikian terdapat plan indikator yang masih belum maksimal yaitu Hal III DIPA, penyerapan anggaran, SPM Benar,dan Pertanggungjawaban UP, data kontrak seperti tabel dibawah ini Tabel 12 Tabel rincian capaian IKU 1a-CP per indikator 1. Nilai Penyerapan anggaran satker pada wilayah kerja KPPN Timika cukup rendah (74.07%) dan KPPN Wamena (82.61%) disebabkan Realisasi Belanja Modal yang direncanakan untuk pembangunan transpapua yang terhenti karena adanya gangguan keamanan 2. Tingkat akurasi Halaman III DIPA pada satker dalam wilayah kerja KPPN Wamena cukup rendah (51.21) dan KPPN Serui (59.73) dikarenakan adanya gangguan keamanan yang terjadi di Papua, dimana kerusuhan paling besar di wilayah kerja KPPN Wamena dan KPPN Serui. Implikasi: Nilai kinerja pelaksanaan anggaran tidak maksimal sehingga masih diperlukan langkah- langkah peningkatan kinerja pada tahun berikutnya. Permasalahan: 1. Koordinasi dengan beberapa satker belum efektif karena komitmen pimpinan satker terhadap IKPA yang kurang; 2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana penarikan dana satker pada halaman III DIPA; 3. Kekurangtelitian satker dalam merekam data supplier pada aplikasi SAS. Tindakan 1. Telah dilaksanakan pembinaan kepada satker K/L dalam rangka meningkatkan nilai IKPA melalui kegiatan Rakorda semester I 2019 di awal bulan Januari 2019 2. Monev Pelaksanaan Anggaran ke KPPN pada bulan Maret 2019 s.d. Mei 2019 3. Melaksanakan koordinasi dengan KPPN baik melalui surat maupun grup whatsapp 4. Melaksanakan FGD EPA dengan satuan kerja pada bulan April 2019 5. Telah Melaksanakan Rakorda PPA I pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan satker dalam rangka Semester II Sesuai surat undangan nomor UND-32/WPB.34/2019 tanggal 15 Agustus 2019 6. Melaksanakan FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dibulan Oktober 2019 29 Kanwil DJPb Provinsi Papua
1b Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil -N Laporan bertujuan untuk mewujudkan kualitas penyusunan laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan memiliki fungsi pembinaan, koordinasi dan supervisi, serta Kanwil menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah sebagai Pengelola Fiskal. Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat memiliki data, informasi dan kemampuan untuk menganalisis dan menyajikan laporan kajian fiskal tingkat wilayah (regional). Sesuai ketentuan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-61/PB/2017, setiap Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun Laporan Kajian Fiskal Regional (KFR) secara periodik (triwulanan) dan menyampaikan laporan tersebut kepada kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik Laporan KFR yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU Semester I tahun 2018 merupakan hasil penilaian Laporan KFR Tahunan 2017, dan untuk realisasi IKU Semester II Tahun 2018 merupakan hasil penilaian Laporan KFR Semester I Tahun 2018. Dalam hal ini penilaian tersebut melibatkan beberapa aspek, yaitu: 1. Ketepatan waktu penyampaian laporan (bobot 5%); 2. Kesesuaian dengan petunjuk dan contoh penyajian sebagaimana diatur dalam SE (bobot 10%); 3. Kelengkapan, relevansi, dan kualitas data (bobot 35%); 4. Kualitas analisis (bobot 40%); 5. Teknik penyajian dan estetika (bobot 10%). Target IKU Tahun 2019 Kategori nilai Kajian Fiskal Regional Kanwil adalah sebagai berikut: Level 5 = 91-100 (Excellent) Realisasi IKU Tahun Level 4 = 75-90 (Good) 2019 Level 3 = 61-74 (Fair) Level 2 = 41-60 (Poor) Level 1 = 0-40 (Unqualified) Pengisian realisasi disesuaikan dengan siklus dan karakteristik Laporan KFR yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU semester I tahun 2019 merupakan hasil penilaian Laporan KFR tahunan 2018, dan untuk realisasi IKU semester II tahun 2019 merupakan hasil penilaian Laporan KFR semester I tahun 2019. Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 89, baik untuk target IKU tahunan maupun semesteran. Target tersebut mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2019 sebesar 88, tahun 2017 sebesar 85 dan tahun 2016 sebesar 82. Realisasi IKU pada tahun 2019 diketahui sebesar 96,07 yang diperoleh dari rata-rata capaian IKU Nilai kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil pada semester I (96.07) dan semester II (95.35), dengan perhitungan IKU sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 13 di bawah ini Tabel 13 Perhitungan IKU Nilai Kualitas laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 - 89 89 - 89 Maximize/ Target KK - 96.07 96.07 - 89 95.35 89 Average - 107.94 107.94 - 107.13 95.71 Realisasi 96.07 107.54 Nilai 107.94 30Laporan Kinerja Tahun 2019
Perbandingan realisasi Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dapat ditunjukkan pada tahun 2019 dan Tabel 14. tahun-tahun Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 14, dapat dikatakan bahwa pada keempat tahun sebelumnya IKU tersebut memiliki capaian baik dan berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing- masing. Ditunjukkan juga bahwa terdapat perkembangan capaian IKU dari tahun 2016 ke tahun 2019. Tabel 14 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2018 Target/Realisasi 2019 2018 2017 2016 Target 89 87 85 82 Realisasi 95,71 93,11 88,48 90,61 Isu, permasalahan, 1. Hambatan dalam memperoleh data yang lengkap, relevan, dan berkualitas untuk tindakan, dan action penyusunan analisis Laporan KFR. plan Kriteria Bobot Nilai Ketepatan waktu penyampaian 5% 5 Kesesuaian dengan petunjuk 10% Kelengkapan, relevansi dan kualitas data 30% 9,38 Analisis 45% 27,45 Teknik estetika penyajian 10% 41,87 Aspek kemanfaatan 9,26 Maksimal 5 3,11 Nilai 96,07 2. Meskipun capaian IKU Nilai KFR tercapai yaitu 96.07%, akan tetapi masih ada beberapa kritera yang masih dapat di optimalkan kembali pencapaiannya antara lain: a) Kelengkapan, relevansi dan kualitas data b) Analisis data c) Aspek manfaat, belum optialnya nilai aspek manfaat dikarenakan baru 5 Kabupaten/Kota yang memanfaatkan KFR sebagai salah satu rujukan dalam pengambilan kebijakan pembangunan di daerah Akar Masalah 1. Data GFS sebagai salah satu sumber data penyusunan KFR kurang valid salah satunya disebabkan oleh adanya beberapa Pemda yang belum menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah. 2. Koordinasi dengan stakeholder (BPS, pemda, akademisi, dll) terutama dalam hal pengumpulan kelengkapan data belum optimal. Tindakan yang telah dilaksanakan 1. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengumpulan data 2. Pelaksanaan Diseminasi KFR Tahunan 2018 tanggal 8 April 2019 3. Penyampaian kepada stakeholder terkait hasil KFR 4. Telah dilaksanakan Sharing session penyusunan KFR dengan Stakeholder dan regional economist 5. Diseminasi KFR melalui kerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK yang bertempat di Kota Timika pada tanggal 19 September 2019 6. Diseminasi KFR melalui kerja sama dengan Perwakilan Bank Indonesia yang bertempat di Kota Jayapura dan beberapa wilayah lain di Provinsi Papua dengan melibatkan PEMDA sehingga diharapkan PEMDA lebih aware dalam penyediaan data penyusunan GFS dan KFR melalui penyampaian LKPD secara tepat waktu 7. Melakukan koordinasi dan permintaan data awal kepada para pihak terkait agar dapat dilakukan analisis awal yang dapat mempertajam hasil analisis akhir laporan KFR 8. Sharing session penyusunan KFR dengan Stakeholder dan regional economist dalam rangka pengayaan analisis dan peningkatan kualitas KFR sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan pemerintah termasuk Pemda 31 Kanwil DJPb Provinsi Papua
1c- Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas LK BUN Tingkat Kanwil bertujuan untuk N LK BUN mewujudkan kualitas penyusunan Laporan Keuangan BUN tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Tingkat Kanwil Berdasarkan 218/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Target IKU Tahun 2019 Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Kanwil DItjen Perbendaharaan selaku UAKKABUN-Kanwil melakukan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKKABUN- Kanwil berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU berdasarkan hasil pemprosesan data gabungan dan LK UAKABUN-Daerah seluruh KPPN di wilayah kerjanya. LK Kuasa BUN tingkat Kanwil tersebut secara periodik (triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Dit. PK (selaku UAPBUN-AP) dan Dit. APK Ditjen Perbendaharaan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan LK pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dit. APK memberikan penilaian terhadap Kualitas LK dimaksud yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan empat kriteria, yaitu (1) ketepatan waktu (10%), (2) Akurasi Data (75%), (3) Kelengkapan Dokumen (5%), (4) Partisipasi (10%). Kategori kualitas nilai LK Kuasa BUN tingkat Kanwil adalah sebagai berikut: Level 4 = 95-100 (Sangat Baik) Level 3 = 80-94 (Baik) Level 2 = 65-79 (Cukup) Level 1 = 0-64 (Kurang) Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2019, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN tingkat Kanwil tahun 2018. Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 94. Target tersebut mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2018 sebesar 93, tahun 2017 sebesar 93 dan tahun 2016 sebesar 93. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU pada tahun 2019 diketahui sebesar 98,266 yang diperoleh dari penilaian 2019 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Hasil Penilaian LK BUN tingkat kanwil sebagaimana ditunjukkan pada tabel 15 di bawah ini. Tabel 15 Capaian IKU Nilai Laporan LKBUN Tingkat Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 - - - - 94 Maximize/ Target KK - - - - - 98.266 94 TLK - - - - 104.54 98.266 Realisasi - 104.54 Nilai - Perbandingan realisasi Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dapat ditunjukkan pada tahun 2019 dan Tabel 16. tahun-tahun Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 16, dapat dikatakan bahwa pada keempat tahun sebelumnya IKU tersebut memiliki capaian baik dan berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing- masing. Ditunjukkan juga bahwa terdapat perkembangan capaian IKU dari tahun 2016 ke tahun 2019. Tabel 16 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2018 Target/Realisasi 2019 2018 2017 2016 Target 89 87 85 82 Realisasi 95,71 93,11 88,48 90,61 32Laporan Kinerja Tahun 2019
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136