LAPORAN KINERJA Kanwil DJPb Provinsi Papua 2020 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI PAPUA
halaman ini sengaja dikosongkan
LAPORAN KINERJA KANWIL DJPB PROVINSI PAPUA 2020
halaman ini sengaja dikosongkan
KATA PENGANTAR Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua (Kanwil DJPb Provinsi Papua) sebagai salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2020, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas pelaksanaan program/kegiatan Kanwil DJPb Provinsi Papua. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua. LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh pegawai untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang. Jayapura, 28 Januari 2021 Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua, Syaiful i
RINGKASAN EKSEKUTIF Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020-2024, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, yaitu sebagai pengelola fiskal yang berwenang dalam penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi: (1) mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang prudent, efisien, dan optimal; (2) mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel; (3) mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal dan tepat waktu; (4) mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; (5) mewujudkan layanan dan tatakelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (6) mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif. Dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) kedua serta mewujudkan visi dan misi organisasi, DJPb telah menyusun kegiatan prioritas untuk mencapai agenda prioritas Nawa Cita kedua dan Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024. Renstra memuat lima tujuan DJPb, yaitu: (1) pengelolaan kas negara yang prudent dan optimal; (2) pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang andal dan akuntabel; (3) tata kelola investasi pemerintah dan tatakelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; (4) sistem perbendaharaan dan teknologi informasi yang andal, modern, dan sesuai best practice; (5) pemberdayaan dan integrasi seluruh sumberdaya organisasi secara modern dan optimal. Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, sebagai instansi vertikal di daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2020, ditetapkan 9 sasaran strategis dan 19 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, secara keseluruhan kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 108.06. Dari 19 IKU Kanwil DJPb Prov Papua tahun 2019, terdapat satu IKU yang berstatus kuning dan selebihnya telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi) dengan rincian capaian sebagai berikut: 1. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 96,86% dengan target 88%; 2. Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil terealisasi sebesar 95,27 dengan target 90; 3. Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil terealisasi sebesar 99,421 dengan target 94; 4. Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil terealisasi 4,92 dengan target 4,55; 5. Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu terealisasi ii
sebesar 100% dengan target 100%; 6. Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil terealisasi sebesar 96,72 dengan target 90; 7. Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 94.85 dengan target 87; 8. Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI terealisasi 100% dengan target 100%; 9. Persentase akutasi perencanaan kas Kanwil terealisasi sebesar 99.56% dengan target 80%; 10. Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program terealisasi sebesar 98 dengan target 82; 11. Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil terealisasi sebesar 94.24 dengan target 90; 12. Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN terealisasi sebesar 99.31 dengan target 80; 13. Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah terealisasi sebesar 88.16 dengan target 78; 14. Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 89.17 dengan target 77; 15. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 79,32% dengan target 83%; 16. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 93,36% dengan target 83%; 17. Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan terealisasi 78.13 dengan target 74; 18. Persentase pemenuhan BMN yang optimal terealisasi sebesar 100% dengan target 92%; 19. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil terealisasi sebesar 96.44% dari target 97.01%. Pada sisi pengelolaan anggaran, Kanwil DJPb Provinsi Papua telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2020 untuk semua jenis belanja sebesar 98%, yaitu Rp4,952 Miliar dari total pagu sebesar Rp5,058 miliar. Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekedar menyerap pagu anggaran, tetapi memperhitungkan juga ketercapaian output serta upaya efisiensi penyerapannya. Pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas. Kanwil DJPb Provinsi Papua juga telah menghasilkan berbagai capaian membanggakan selama tahun 2020, antara lain: 1. Peringkat ketiga atas penilaian Laporan KFR Tahunan tahun 2019 kategori Kanwil Besar 2. Peringkat kedua atas apresiasi pengelolaan perangkat TIK dan keamanan informasi kategori Kanwil Besar 3. Peringkat keempat atas penilaian Laporan RPA Semester II tahun 2019 kategori Kanwil Besar 4. Peringkat keempat penilaian pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020 Kategori Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan Kanwil DJPb Provinsi Papua mewujudkan visi untuk menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional. iii
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .........................................................................................................................................i RINGKASAN EKSEKUTIF...............................................................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................................................................iv DAFTAR TABEL ...............................................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR........................................................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................. 1 A. Latar Belakang.................................................................................................................................... 1 B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi .............................................................................................. 2 C. Peran Strategis ................................................................................................................................... 5 D. Sistematika Laporan........................................................................................................................... 5 BAB II PERENCANAAN.............................................................................................................................. 8 A. Rencana Strategis............................................................................................................................... 8 B. Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2020 .................................................... 12 1. Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 ......................................... 12 2. Refinement Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 ....................... 16 3. Metode Penghitungan Nilai Kinerja...................................................................................... 19 BAB III AKUNTABILITAS .......................................................................................................................... 23 A. Capaian Kinerja Organisasi............................................................................................................... 23 B. Realisasi Anggaran ........................................................................................................................... 68 C. Kinerja Lainnya................................................................................................................................. 69 BAB IV PENUTUP......................................................................................................................................... 72 LAMPIRAN ...................................................................................................................................................... 1 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 .......................................................................................................... 2 RENCANA KERJA TAHUNAN TAHUN 2020 .............................................................................................. 3 FORMULIR PENGISIAN KINERJA TAHUN 2020 ....................................................................................... 4 FORM II RKA K/L – Informasi Kinerja dan Anggaran Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 ................................................................................................................................................... 5 iv
DAFTAR TABEL Tabel 1 Penjelasan tujuan arah kebijakan dan strategi Kanwil DJPb Provinsi Papua ...................9 Tabel 2 Target Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 pada renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua ..................................................................................................................................11 Tabel 3 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 .......................................................................................................................................15 Tabel 4 Pendanaan per kegiatan untuk mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2020 ............................................................................................................................................................16 Tabel 5 Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan perspektif ..............................................................23 Tabel 6 Capaian IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 .........................24 Tabel 7 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 1...............................................................................25 Tabel 8 Capaian IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 .................................27 Tabel 9 Perbandingan capaian IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L ..............................27 Tabel 10 Perbandingan realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L............................28 Tabel 11 Perhitungan IKU Nilai Kualitas laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil..........................30 Tabel 12 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2020 .......................................................................................................................30 Tabel 13 Capaian IKU Nilai Laporan LKBUN Tingkat Kanwil .........................................................32 Tabel 14 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan LK BUN Kanwil ..............................32 Tabel 15 Indikator penilaian LKBUN untuk IKU Tahun 2019 ........................................................33 Tabel 16 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2 ............................................................................34 Tabel 17 Rincian Skor Indeks Kepuasan atas 2 aspek yang diteliti tahun 2020 ..........................35 Tabel 18 Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil ........................................................35 Tabel 19 Perbandingan realisasi IKU Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil......................35 Tabel 20 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 3 ............................................................................37 Tabel 21 Capaian IKU Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu..................................................................................................................37 Tabel 22 Perbandingan IKU Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu dari tahun 2016 s.d. 2020 .....................................................................38 Tabel 23 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 4 ............................................................................39 Tabel 24 Capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN ..................40 Tabel 25 Capaian IKU Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi ...............................................41 Tabel 26 Tahapan Kegiatan Implementasi SAKTI 2020 .................................................................43 Tabel 27 Jumlah Satker K/L yang mengimplementasikan SAKTI Tahun 2020 .............................44 Tabel 28 Capaian IKU Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti.......................................44 Tabel 29 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 5 ............................................................................45 Tabel 30 Capaian IKU persentase akurasi penarikan dana satker ...............................................46 Tabel 31 Capaian IKU Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program..................................................................................................................................48 Tabel 32 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 6 ............................................................................49 Tabel 33 Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil ....................51 Tabel 34 Capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN .......54 Tabel 35 Capaian IKU sasaran strategis 8.......................................................................................55 Tabel 36 Capaian IKU Nilai Kualitas GFS tingkat wilayah ..............................................................56 Tabel 37 Capaian IKU sasaran Strategis 8 ......................................................................................58 v
Tabel 38 Capaian IKU nilai rata-rata hardcompetency pegawai...................................................59 Tabel 39 Capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal .....................60 Tabel 40 Capaian IKU nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis SFO........................................61 Tabel 41 Capaian IKU sasaran strategis 9.......................................................................................62 Tabel 42 Capaian IKU persentase pemenuhan BMN yang optimal .............................................64 Tabel 43 Capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran kanwil ..................................67 Tabel 44 Realisasi DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2020 per jenis kegiatan .......................68 vi
DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua ..............................................................................1 Gambar 2 Struktur Organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua ...........................4 Gambar 3 Statistik SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2020..............................5 Gambar 4 Peta Strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020..............................................12 Gambar 5 Grafik NKO Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2015 s.d. 2019 ..................................23 Gambar 6 Grafik trend IKU indeks kepuasan satker terhadap layanan kanwil ..........................36 Gambar 7 Grafik pencapaian rincian Nilai RPA Kanwil Papua tahun 2020 .................................50 viii
PENDAHULUAN • Latar Belakang • Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi • Peran Strategis • Sistematika Pelaporan
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papuasebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Gambar 1 Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN). LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Kanwil DJPb Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2019 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Kanwil DJPb Provinsi Papua dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja Ditjen Perbendaharaan. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi 1
Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. MOTTO JANJI LAYANAN Luar biasa Humanis Melakukan upaya optimal untuk menghasilkan Memberikan layanan kepada stakeholder dengan layanan/output yang istimewa, lebih unggul dari menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama yang biasa dijumpai pada umumnya. manusia, serta menjalin hubungan yang harmonis. Aktif Objektif Giat dalam bekerja/berupaya secara dinamis dan Memberikan layanan dengan memperhatikan penuh energi, serta cepat tanggap dan mampu menangkap peluang yang ada guna meningkatkan ketentuan sertafakta/keadaan yang sebenarnya tanpa kualitas layanan/ output. dipengaruhi pandangan atau perasaan pribadi. Kreatif Nyaman Memiliki daya cipta ide/gagasan baru serta mampu Menciptakan suasana yang menyenangkan untuk melakukan terobosan untuk memecahkan memberikan kepuasan stakeholders (costumer permasalahan dengan menggunakan cara-cara satisfaction), serta berupaya seoptimal mungkin untuk baru memenuhi kebutuhan stakeholder dengan tetap Inovatif mempedomani ketentuan yang berlaku. Mempunyai kemampuan mendayagunakan Akurat potensi/ sumberdaya yang dimiliki untuk Bekerja dengan teliti, saksama, dan benar berdasarkan menhasilkan karya baru sebagai solusi atas data yang valid permasalahan yang dihadapi. Inklusif Memberikan layanan dengan melibatkan segenap sumberdaya yang dimiliki untuk memberikan layanan terbaik bagi semua stakeholder, tanpa membatasi ataupun membeda-bedakan. Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunya semboyan yang menggambarkan motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugasnya, dengan motto: “Luar biasa Aktif Kreatif Inovatif” dan Janji Layanan adapun janji layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua dalam memberikan layanan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), baik internal maupun eksternal, terangkum dalam kata “HONAI”, yaitu: Humanis, Objektif, Nyaman, Akurat, dan Inklusif. B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua adalah organisasi eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi: 1. Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran; 2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran; 3. Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; 4. Pembinaan teknis sistem akuntansi; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer; 6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; 7. Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum; 8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP); 2
9. Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah; 10. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; 11. Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah; 12. Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); 13. Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; 14. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); 15. Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); 16. Pelaksanaan konsolidasi data perhitungan fihak ketiga (PFK); 17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; 18. Pelaksanaan kepatuhan internal; 19. Pelaksanaan administrasi kantor wilayah. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua didukung oleh unit-unit eselon III, yang meliputi 1 Bagian, 4 Bidang dan 7 KPPN. Unit-unit tersebut telah lahir dan disusun sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang berbasis pada pelayanan yang efisien, efektif dan fokus. Struktur organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai berikut: 1. Bagian Umum 2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I 3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II 4. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 5. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Bagian Umum Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, melaksanakan koordinasi mutu pelayanan dan inovasi, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, melaskanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan resiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, pembinaan pertanggungjawaban bendahara dan 3
pengelolaan rekening pemerintah, monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management) serta pelaporan pelaksanaan tugas Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (treasury relationship representative). Kanwil DJPb Provinsi Papua, di wilayah kerjanya membawahi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebanyak 7 kantor pelayanan dengan Tipe A1 sebanyak 2 Kantor dan Tipe A2 sebanyak 5 kantor yang berlokasi, antara lain : 1. KPPN Jayapura, berkantor di Komplek Papua Trade Center Jalan Raya Kelapa Dua Entrop Jayapura 99224; 2. KPPN Merauke, berkantor di Jalan TMP Trikora Merauke; 3. KPPN Biak, berkantor di Jalan Majapahit 1, Biak 98117; 4. KPPN Serui, berkantor di Jalan Maluku Serui, Serui Kota, Yapen Sel., Yapen, Papua 98213; 5. KPPN Nabire, berkantor di Jalan Merdeka No. 46 Nabire - Papua 98815; 6. KPPN Timika, berkantor di Jalan Cenderawasih SP.2, Timika - Papua 99910; 7. KPPN Wamena, berkantor di Jalan Jl. Yos Sudarso No. 26 Wamena 99511; Sebagai bagian dari unsur Direktorat Jenderal Perbendaraan Kementerian Keuangan, tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua pada hakekatnya merupakan representasi dari Kementerian Keuangan dalam melaksanakan amanat seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam hal penyelenggaraan penerimaan dan belanja negara. Oleh karena itu, Kanwil DJPb Provinsi Papua dalam menyelenggarakan tugas/kegiatannya berdasarkan/sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Struktur Organisasi Gambar 2 Struktur Organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Struktur organisasi tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) memadai tidak akan membawa ke arah pencapaian misi yang dicita-citakan. Jumlah SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2020 adalah sejumlah 44 orang dengan rincian seperti dalam Gambar 3. 4
Gambar 3 Statistik SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2020 Sebaran unit dan SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua per 31 Desember 2020 C. Peran Strategis Peran strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua terkait dengan pelayanan publik antara lain: 1. Alokasi belanja negara yang tepat sasaran, tepat waktu, efektif, efisien, dan akuntabel; 2. Tata kelola yang yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan belanja negara; 3. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 4. Terciptanya tata kelola organisasi yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam lingkup wilayah kerja di Provinsi Papua, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua memiliki peran yang cukup krusial karena menjadi Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang berada paling dekat dengan perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain dan mempunyai wilayah kerja yang memiliki demografis yang unit diantara wilayah-wilayah lainnya. D. Sistematika Laporan Sistematika penyajian LAKIN Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun bersangkutan yang dimulai dengan penjelasan Renstra DJPb Tahun 2020-2024 khususnya untuk tahun 2020, dilanjutkan dengan penjelasan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan penjelasan penetapan/perjanjian kinerja 5
tahun 2020. Bab III Akuntabilitas Kinerja A. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. C. Kinerja Lain-Lain Pada sub bab ini diuraikan kinerja lainnya DJPb pada tahun yang bersangkutan meliputi kinerja dalam inovasi manajemen/pelayanan, inisiatif pemberantasan korupsi, penghargaan, dan capaian lainnya. Bab IV Inisiatif Peningkatan Kinerja Kanwil DJPb Prov Papua Pada bab ini diuraikan inisiatif yang telah dilakukan Kanwil DJPb Prov Papua dalam meningkatkan kinerjanya yang dimulai dari penjelasan tindak lanjut atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) Kanwil DJPb dan dilanjutkan dengan penjelasan revitalisasi manajemen kinerja Kanwil DJPb. Bab V Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Lampiran Lampiran LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua meliputi Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020, Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020,Formulir Pengukuran Kinerja Kanwil DJPb Provinsi tahun 2020, Formulir Pengukuran Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020, dan Laporan Rekapitulasi Anggaran Tahun 2020, dan Form II RKA-K/L – Informisai Kinerja dan Anggaran Tingkat Eselon II Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. 6
PERENCANAAN • Rencana Strategis (Renstra) • Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) • Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2020 7
BAB II PERENCANAAN A. Rencana Strategis Melalui diskusi secara intensif dengan seluruh elemen organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua dan mengidentifkasi berbagai potensi dan tantangan yang telah dan akan dihadapi organisasi di masa mendatang, telah disusun sebuah visi Kanwil DJPb Provinsi Papua. Visi tersebut disusun untuk memberi arah yang akan ditempuh oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua dan dapat mengartikulasikan sosok organisasi secara utuh mencakup seluruh fungsi treasury yang ada dan dapat diterjemahkan dan dipahami oleh seluruh elemen dengan mudah sekaligus menginspirasi sehingga mampu direalisasikan dengan baik menuju peningkatan kualitas pelayanan publik dan good governance. visiKanwil DJPb telah menetapkan , yaitu: “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional”. • Pengelola perbendaharaan negara artinya Kanwil DJPb Provinsi Papua mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. • Unggul memiliki makna utama atau terbaik dalam kualitas kinerja. • Di tingkat regional artinya kualitas kinerja yang dihasilkan Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki kualitas setara dengan kualitas kinerja dengan pengelola perbendaharaan di provinsi lainnya yang telah sesuai dengan best practices. Untuk mewujudkan visi tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya, Kanwil DJPb Provinsi Papua menjalankan misi yang yang meliputi: 1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal; 2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel; 3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; 4. Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional dan modern. Keempat misi tersebut mendukung pencapaian misi DJPb selaku unit organisasi eselon I Kanwil DJPb Provinsi Papua yang dapat dijelaskan sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini. 8
Tabel 1 Penjelasan tujuan arah kebijakan dan strategi Kanwil DJPb Provinsi Papua MISI PENJELASAN 1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi Sebagai pengelola kas negara (fund manager), penguatan kinerja yang prudent, efisien dan optimal dilaksanakan untuk mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash mismatch; menjamin (To achieve prudent, efficient, and optimum cash ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu; optimalisasi idle cash; and fund investment management) penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel; serta sentralisasi pengelolaan kas sehingga dapat menyajikan informasi posisi kas negara secara akurat dan tepat waktu. Sebagai pengelola investasi pemerintah, ditujukan untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan, dan memformulasikan bentuk investasi yang efektif dan efisien serta memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional. Dalam hal ini, Kanwil DJPb memperkuat perannya sebagai regulator yang mampu mewujudkan penguatan regulasi di bidang pengelolaan investasi pemerintah sehingga dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Selain itu, Kanwil DJPb juga melakukan penguatan peran sebagai pengelola penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi pemerintah lainnya. Terkait dengan fungsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), kinerja akan difokuskan untuk menciptakan mekanisme pengelolaan BLU yang fleksibel, efisien, dan efektif melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan boundaries BLU yang tegas untuk dapat mendorong peningkatan kinerja satuan kerja (satker) BLU, dalam rangka mendukung: a. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. Peningkatan kesehatan kinerja keuangan satker BLU; c. Peningkatan kompetensi pengelola BLU. 2. Mendukung kinerja pelaksanaan APBN Hingga tahun 2024 akan diwujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian Yang efektif,efisien dan akuntabel kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk (To support effectively, efficient and accountable the mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai performance of APBN implementation) perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang- undangan. Selain itu, akan diwujudkan pula penyelesaian dan penyampaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran secara transparan, serta terbangunnya mekanisme dan sistem yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan anggaran. 9
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk keuangan negara yang akuntabel, transparan, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses dan tepat waktu penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk (To achieve accountable, transparent, and timely mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, state finance accounting and reporting) serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. 4. Mengembangkan kapasitas :pendukung Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang, dan aset pemerintah yang sistem perbendaharaan yang andal, baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, profesional dan modern transparan, tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi (To develop reliable, proffesional, and modern berbasis akrual sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam treasury support system) menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional. Mewujudkan harmonisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan serta memberikan dukungan teknis di bidang teknologi informasi perbendaharaan dan basis data sesuai best practice yang andal, terotomasi, terintegrasi, mudah diterapkan (applicable), dan memenuhi aspek keamanan melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), serta penyelenggaraan jabatan fungsional yang mendukung terselenggaranya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu,sistemperbendaharaan berfokus pula pada implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan DJPb dan penyusunan kajian strategis serta hubungan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses bisnis dan kinerja DJPb di masa mendatang. Dalam mencapai visi dan misi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua menetapkan tujuan strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2020-2024. Tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2020- 2024 difokuskan untuk mewujudkan fungsi perbendaharaan yang memiliki kinerja tinggi dan sesuai dengan best practices, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan fiskal pemerintah. Tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua tersebut adalah: 1. Mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L; 2. Mewujudkan Nilai Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil yang berkualitas; 3. Mewujudkan Nilai LK Kuasa BUN tingkat Kanwil yang berkualitas; 4. Mewujudkan kepuasan satker terhadap layanan Kanwil; 5. Mewujudkan kepatuhan pengguna layanan; 6. Mewujudkan penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker secara tepat waktu; 7. Mengendalikan deviasi penarikan dana satker yang akurat; 8. Mewujudkan pelaksanaan rekonsiliasi outstanding pinjaman; 9. Mewujudkan nilai laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil yang berkualitas; 10. Mewujudkan penyampaian laporan pembinaan BLU secara tepat waktu; 11. Mewujudkan penyampaian Laporan Government Financial Statistic (GFS) tingkat wilayah secara tepat waktu; 12. Mewujudkan nilai laporan pembinaan Kanwil yang berkualitas 13. Mewujudkan pegawai Kanwil yang mendapatkan nilai hardcompetency baik; 14. Mewujudkan pegawai yang mematuhi kode etik dan disiplin pegawai; 15. Menangani mitigasi risiko secara efektif; 16. Memenuhi nilai hasil evaluasi penerapan pemantauan pengendalian intern yang berkualitas; 17. Memenuhi nilai kualitas pengelolaan kinerja 18. Mewujudkan Barang Milik Negara dengan kondisi baik 19. Mewujudkan penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja Kanwil 10
Sebagaimana tertuang dalam Renstra DJPb Tahun 2020-2024, tujuan Kanwil DJPb Provinsi Papua untuk tahun 2020 dapat dijabarkan dengan sasaran strategis yang jelas dan terukur dalam pencapaian indikator kinerja yang ditargetkan dan mendukung renstra DJPb tersebut, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini. Tabel 2 Target Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 pada renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target UIC 2020 Bidang PPA I 1 Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel dan produktif 88 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional 90 Bidang PPA II 1c-N Kanwil 94 Bidang PAPK Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil 2 Birokrasi dan Layanan publik yang agile, efektif dan efisien 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan 4,55 Bidang PPA I Kanwil (skala 5) 3 Perumusan regulasi otorisasi yang optimal 3a-N Persentase revisi dokumen pelaksanaan 100% Bidang PPA I anggaran Satker yang diselesaikan tepat 90 Bidang SKKI waktu 4 Komunikasi, edukasi dan standardisasi yang berkesinambungan 4a-N Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil 4b-N Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi 87 Bidang PAPK, PPA I, SKKI 4c-N Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi 100% Bidang SKKI SAKTI 5 Pengelolaan kas dan fasilitas investasi yang prudent dan optimal 5a-N Persentase akurasi rencana penarikan 80% Bidang PPA I dana satker 5b-N Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan 82 Bidang PPA II dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program 6 Monev Perbendaharaan 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan 90 Bidang PPA I anggaran Kanwil 6b-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik 80 Bidang PPA II dan Dana Desa pada KPPN 7 Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu 7a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance 78 Bidang PAPK Statistic (GFS) tingkat wilayah 11
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target UIC 2020 Seluruh Pegawai 8 Pengelolaan Organsiasi dan SDM yang optimal 77 Bidang SKKI 8a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 83 Bagian Umum 83 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas Bagian Umum kepatuhan internal 92% Bagian Umum 95% 8c-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 9 Pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal 9a-N Persentase pemenuhan BMN yang optimal 9b-N Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil B. Penetapan/Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua 2020 1. Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 Penetapan kinerja DJPb tahun 2020 dalam wujud Kontrak Kinerja Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dijabarkan dalam 9 (sembilan) Sasaran Strategis dan 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU). Sasaran Strategis dan IKU tersebut terangkum dalam Peta Strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar dibawah ini. Gambar 4 Peta Strategis Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 12
Peta Strategis yang telah disusun tersebut dapat dilihat berdasarkan 4 (empat) perspektif, yaitu: a. Stakeholders Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung. b. Customer Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi. c. Internal Process Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain). d. Learning and Growth Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. sembilan (9) sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk setiap perspektif untuk tahun 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Stakeholders perspecitve terdiri atas 1 (satu) sasaran strategis, yaitu: 1) Pengelola perbendaharaan negara yang akuntabel dan produktif Pengelolaan perbendaharaan artinya Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengelolaan perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan juga untuk mendukung pengelolaan pembiayaan dalam rangka mencukupi kebutuhan kas dalam pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana tersebut di atas wajib dikelola secara akuntabel, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengelolaan perbendaharaan juga diharapkan dilakukan secara produktif, yaitu dapat menjadi nilai tambah dalam membangun pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia. Namun demikian, pengelolaan perbendaharaan dan risiko tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efektif, dan efisien terutama saat menghadapi pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sejak awal tahun 2020. b. Customer perspective terdiri atas 1 (satu) sasaran strategis, yaitu: 1) Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanaan sesuai peraturan atas barang/jasa/pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara negara. Dalam rangka mendapatkan penyelenggara negara yang mampu melayani masyarakat dan mampu meletakkan pondasi yang diperlukan bangsa untuk memenangkan persaingan global, diperlukan birokrasi yang agile, efisien, dan efektif, yaitu yang fleksibel, lincah dan cepat dalam merespon perubahan, serta mampu menggunakan sumber daya yang tersedia dengan seminimal mungkin untuk mendapatkan target/output yang telah ditetapkan secara optimal.. 13
c. Internal process perspective terdiri atas 5 (lima) sasaran strategis, yaitu: 1) Perumusan regulasi otorisasi yang optimal - Regulasi adalah peraturan yang disusun sebagai dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Otorisasi adalah segala ketetapan yang dibuat oleh Kanwil DJPb dalam rangka pengelolaan perbendaharaan. - Optimal adalah sesuai dengan kebutuhan, implementatif, dan tidak saling bertentangan. Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal mengandung makna bahwa perumusan peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan serta segala ketetapan yang dihasilkan untuk mencapai tujuan sudah sesuai untuk menghasilkan output/outcome yang diharapkan. 2) Komunikasi, Edukasi, dan Standardisasi yang berkesinambungan Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. 3) Pengelolaan kas dan fasilitas investasi yang pruden dan optimal Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara adalah melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash secara pruden. Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. 4) Monev Perbendaharaan yang optimal Dalam rangka memastikan proses pengelolaan perbendaharaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat mencapaia output yang telah ditetapkan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis secara komprehensif atas pelaksanaan anggaran kepada Internal DJPb maupun para Stakeholder. Langkah-langkah strategis tersebut disusun dan dievaluasi secara periodik dan terukur, sehingga secara langsung dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran internal DJPb maupun Kementerian/Lembaga. 5) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Pengelola Perbendaharaan di daerah menyusun Laporan Keuangan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Prinsip transparan dan akuntabilitas mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu dan jelas sebagai perwujudan pertanggungjawaban suatu unit organisasi dalam mengelola sumber daya yang telah dikelola. Transparansi, akuntabilitas dan tepat waktu akan mendorong diungkapkannya kondisi yang sebenarnya sehingga setiap pihak yang berkepentingan (stakeholder) dapat memperoleh informasi yang akurat, andal dan terkini. d. Learning and growth perspective terdiri atas 2 (dua) sasaran strategis, yaitu: 1) Pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan 14
bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal. 2) Pengelolaan Keuangan dan BMN yang optimal Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN yang optimal apabila seluruh BMN Kementerian Keuangan telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Pada tahun 2020, 9 (sembilan) Sasaran Strategis tersebut terdiri atas 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang masing-masing ditargetkan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 3 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 88 1 Pengelola perbendaharaan yang 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L akuntabel dan produktif 1b-N 90 1c-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil 94 Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 4,55 (skala 5) 2 Birokrasi dan Layanan publik yang 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan 100% agile, efektif dan efisien 3a-N Kanwil 3 Perumusan regulasi otorisasi yang Persentase revisi dokumen pelaksanaan optimal anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu 4 Komunikasi, edukasi, dan standardisasi 4a-N Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan 90 yang berkesinambungan supervisi KPPN 4b-N 87 5 Pengelolaan kas dan investasi yang 4c-N Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi 100% pruden dan optimal 5a-N 5b-N Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI 80 6 Monev Perbendaharaan 6a-N 82 6b-N Persentase akurasi perencanaan kas Kanwil 90 7 Akuntansi dan pelaporan Keuangan 7a-N 80 Negara yang Akuntabel, Transparan, Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan 78 dan Tepat Waktu monitoring pinjaman dan kredit program Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah 15
Sasaran Strategis 8a-N Indikator Kinerja Target 8 Pengelolaan organisasi dan SDM yang 8b-N 77 8c-N Nilai rata-rata hard competency pegawai optimal 8d-N 83 9a-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas 83 9 Pengelolaan keuangan dan BMN yang 9a-CP kepatuhan internal 74 optimal Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis 92% Strategy Focused Organization 95% Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan Persentase pemenuhan BMN yang optimal Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil Sebagaimana disepakati dalam Kontrak (Perjanjian) Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020, dalam upaya mencapai 9 (sembilan) sasaran strategis tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua didukung pendanaan sesuai kegiatan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 4 Pendanaan per kegiatan untuk mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2020 No Kegiatan Anggaran 1. Pembinaan Pelaksanaan Perbendaharaan di Wilayah Rp 7.425.906.000 7.425.906.000 Jumlah Rp Ket: Pagu sesuai pagu yang dicantumkan dalam Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 (sesuai Pagu Awal) Adapun rincian pendanaan dan kinerja lebih lanjut diuraikan pada Lampiran IV. 2. Refinement Kontrak Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Dalam rangka menjamin tercapainya Sasaran Strategis yang lebih optimal, pada tahun 2019 Kanwil DJPb Provinsi Papua melakukan penyempurnaan pada beberapa IKU. Penyempurnaan yang dilakukan di antaranya melalui perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, penetapan IKU baru, dan penghapusan IKU, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, yaitu: 1) IKU “Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L” Untuk mewujudkan kualitas persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L , Kantor Pusat DJPb memberikan penilaian dan penghargaan atas pencapaian persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L diwilayah kerja Kanwil DJPb dengan melakukan perubahan output dari persentase menjadi nilai. Target IKU tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2019 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2019 yaitu 88 dan jika dibandingkan dengan target tahun 2018 mengalami peningkatan (80%). 2) IKU “Nilai kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil” Untuk mewujudkan kualitas penyusunan Kajian Fiskal Regional pada Kanwil DJPb, Kantor Pusat DJPb memberikan penilaian dan penghargaan atas kesungguhan dan upaya nyata kanwil dalam menyelesaikan dan meningkatkan kualitas Kajian Fiskal tingkat wilayah. Target IKU mengalami peningkatan menjadi 90 jika dibandingkan dengan tahun 2019 (89) dan 2 tahun sebelumnya tahun 2018 (87). 3) IKU “Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil” Untuk mewujudkan kualitas penyusunan LK pada Kanwil DJPb, Dit. APK memberikan penilaian 16
terhadap Kualitas LK dimaksud yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. IKU dimaksud tidak mengalami perubahan tetap di target 94 seperti tahun 2019 tetapi mengalami peningkatan jika dibandingkan dari tahun 2018 (93). 4) IKU “Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil” Sebagaimana ditetapkan dalam Renstra DJPb dan Renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2015- 2019, dalam rangka meningkatkan kepuasan pengguna layanan Kanwil DJPb, target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 4,55 dibandingkan target pada tahun 2019 (4.53) dan tahun 2018 (4,52). 5) IKU “Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu” IKU ini dimaksudkan untuk mendorong Kanwil DJPb agar selalu mengedepankan pelayanan prima dengan menyelesaikan usulan revisi sesuai ketentuan. Tidak terdapat perubahan objek IKU dimaksud dari tahun-tahun sebelumnya yaitu tetap sebesar 100% 6) IKU “Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN” Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan masyarakat, pada tahun 2019 nama IKU diubah yang sebelumnya adalah “rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil “ menjadi “Rata-rata nilai laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN” dengan perhitungan formula yaitu unsur Penilaian dari kantor pusat dengan bobot 50% ditambah dengan unsur nilai rata-rata nilai hasil pembinaan dan supervisi KPPN dengan bobot 50%. Oleh karena itu target IKU dimaksud ditingkatkan menjadi 90 dari tahun sebelumnya tahun 2019 (88) dan tahun 2018 (90). 7) IKU “tingkat efektivitas edukasi dan komunikasi” IKU ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan. Pada tahun 2020 terjadi peningkatan target menjadi 90 dari tahun sebelumnya tahun 2019 (86) dan tahun 2018 (85). 8) IKU “Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi SAKTI IKU ini sudah berjalan 3 tahun yang sebelumnya baru ditetapkan tahun 2018 untuk mewujudkan tingkat implementasi aplikasi SAKTI, pada tahun 2020 IKU ini mengalami peningkatan target menjadi sebesar 100% dari sebelumnya di tahun 2019 sebesar (95%) dan tahun 2018 (90%). 9) IKU “Persentase akurasi perencanaan kas Kanwil” Dalam rangka mengoptimalkan peran Kanwil DJPb dalam melakukan pembinaan dan supervisi terhadap akurasi perencanaan kas satker, IKU ini mengalami perubahan dan formula perhitungan IKU dengan target IKU tersebut mengalami penyesuaian menjadi 80% dibandingkan target sebelumnya di tahun 2019 sebesar (90%) dan pada tahun 2018 (88%). 10) IKU “ Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program Untuk mengukur efektivitas tindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah tersebut, diperlukan pengukuran kinerja yang dapat mencerminkan kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program. Kualitas pelaksanaan pembinaan diukur dari dua aspek, yaitu kualitas pembinaan itu sendiri serta ketepatan waktu penyusunan laporan. IKU ini mengalami peningkatan target menjadi sebesar 82 dibandingkan target sebelumnya di tahun 2019 sebesar (78) dan tahun 2018 (75) 11) IKU ” Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil” Untuk mewujudkan tersusunnya laporan reviu pelaksanaan anggaran yang berkualitas, target IKU dimaksud pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 90 dari tahun sebelumnya tahun 2019 (88) dan tahun 2018 (87). 17
12) IKU “Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN” Dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik, DAK Non Fisik (BOS) dan Dana Desa berjalan dengan efisien dan efektif, diperlukan suatu alat penilaian kualitas/kinerja seluruh stakeholder dalam pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik, DAK Non Fisik (BOS) dan Dana Desa. Target IKU di tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar 80 dibandingkan tahun 2019 (75) dan tahun 2018 (70). 13) IKU “Nilai kualitas laporan Government Financial Statistic (GFS) tingkat wilayah” Dalam rangka mewujudkan laporan GFS tingkat Kanwil DJPb yang berkualitas, target IKU di tahun 2020 tetap seperti target di tahun 2019 yaitu 77 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 (75). 14) IKU “Nilai rata-rata hard competency pegawai” IKU ini bertujuan mendorong Kepala Kanwil DJPb sebagai pimpinan unit agar secara berkelanjutan selalu melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi para pegawai. Target IKU mengalami peningkatan dibandingkan dari tahun 2019 dan tahun 2018 yang semula sebesar (75), maka ditahun 2020 berubah naik menjadi 77 15) IKU “Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal” Dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Kanwil DJPb, target IKU di tahun 2019 dinaikkan menjadi (83) dari target tahun 2018 yaitu (78) dan di tahun 2020 ini target IKU tidak mengalami perubahan tetap di angka 83 16) IKU “Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization” Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengelolaan kinerja di setiap unit lingkup DJPb, target IKU di tahun 2020 tidak mengalami peningkatan dan tetap seperti di tahun 2019 yaitu sebesar 83 berbeda dengan target di tahun 2018 yaitu (81). 17) IKU “Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan” Program literasi perbendaharaan perlu untuk dilakukan penguatan terstruktur dan berkualitas yang diarahkan pada persiapan implementasi jabatan fungsional khususnya pada aktivitas pengembangan profesi aparatur sipil negara DJPb dan mendukung implementasi evidence based policy di bidang Perbendaharaan Negara. Untuk IKU ini di tahun 2020 menjadi IKU baru dengan target sebesar 74. 18) IKU “Persentase pemenuhan BMN yang optimal IKU dimaksud untuk mendorong Kanwil untuk menyusun/merumuskan strategi pengelolaan BMN peralatan dan Mesin secara optimal. Terdapat perubahan nama IKU dan formula perhitungan IKU ini yaitu penambahan unsur penilaian SIMAN sehingga perhitungan pencapaian IKU ini adalah Persentase pemenuhan BMN sesuai standar ditambah dengan nilai SIMAN. Target mengalami peningkatan menjadi 95% dari target tahun 2018 (91%) dan tahun 2019 (93%) 19) IKU “Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan” Dalam rangka mengukur kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi penyerapan, efisiensi, pencapaian keluaran riil, dan RPD sesuai dengan SE-35 tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan IKU Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemenkeu, dilakukan penyesuaian formulasi pengukuran IKU “Kualitas pelaksanaan anggaran” yang semula ditahun 2018 menggunakan jenis konsolidasi periode Take Last Known menjadi Average sejak tahun 2019. Target IKU tetap seperti di tahun 2019 yaitu sebesar 95%. 18
IKU yang pada tahun 2019 dimiliki oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua dan di tahun 2020 tidak ditargetkan kembali adalah IKU 3a.CP “Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal”. Sedangkan IKU yang pada tahun 2019 tidak ditargetkan di Kanwil DJPb Provinsi Papua dan pada tahun 2020 ini IKU tersebut menjadi target adalah IKU 8d-N Selanjutnya, dalam rangka tetap memonitor perencanaan strategis dalam Renstra DJPb tahun 2020-2024, IKU yang tidak terdapat pada Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2020 tetap diukur melalui penetapan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three Kanwil DJPb. 3. Metode Penghitungan Nilai Kinerja Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014, Kanwil DJPb melakukan evaluasi secara berkala atas perencanaan kinerja yang ditetapkan. Salah satu output-nya adalah Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang diperoleh melalui penghitungan dengan menggunakan data target dan realisasi IKU yang tersedia. Dengan membandingkan antara data target dan realisasi, akan diperoleh indeks capaian IKU. Penghitungan indeks capaian IKU perlu memperhitungkan jenis polarisasi IKU yang berlaku, yaitu maximize, minimize, dan stabilize. Ketentuan penetapan indeks capaian IKU adalah: a. Angka maksimum adalah 120; b. Angka minimum adalah 0; c. Ketentuan IKU maximize dan minimize yang realisasinya tidak memungkinkan melebihi target: 1) Indeks capaian dapat dikonversi menjadi 120 dengan ketentuan: • IKU mengukur kualitas, waktu, atau biaya; • Jumlah IKU yang dapat dikonversi tersebut adalah maksimal 20% dari total IKU dalam kontrak kinerja (1 IKU dari 5 IKU, dan berlaku kelipatannya); • Memprioritaskan IKU cascading peta strategi (CP), kemudian IKU cascading non peta (C), di atas IKU non-cascading (N), dalam pemilihan IKU yang dikonversi; 2) Penghitungan indeks capaiannya ditetapkan sebagai berikut: • Apabila realisasi IKU sama dengan target, di mana target yang ditetapkan merupakan target maksimal yang dapat dicapai, indeks capaian IKU tersebut dikonversi menjadi 120; • Apabila realisasi IKU tidak memenuhi target, indeks capaian IKU tersebut tidak dilakukan konversi (menggunakan rumus perhitungan polarisasi). d. Formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi adalah berbeda, sebagaimana penjelasan berikut: 1) Polarisasi Maximize Pada polarisasi maximize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih tinggi dari target, dengan formula sebagai berikut: Apabila IKU dengan polarisasi maximize memiliki target minus (target < 0), formula yang digunakan adalah sebagai berikut: 2) Polarisasi Minimize Pada polarisasi minimize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih kecil dari target, dengan formula sebagai berikut: 19
Apabila indeks capaian IKU kurang dari 0 atau menghasilkan angka minus, indeks capaian yang diakui adalah 0. Apabila IKU minimize memiliki target 0, indeks capaian IKU dihitung dengan menggunakan bantuan skala konversi sebagai berikut: Formula yang digunakan adalah: 3) Polarisasi Stabilize Pada polarisasi stabilize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang berada dalam suatu rentang tertentu dibandingkan target, dengan formula: Keterangan: In = Indeks capaian In-1 = Indeks capaian dibawahnya In+1 = Indeks capaian diatasnya Ca = Capaian awal Ca = Realisasi/Target X 100% Cn = Capaian, dengan ketentuan: a. Apabila Realisasi > Target, Cn = 100 – (Ca – 100), di mana Ca maksimum adalah 200%; b. Apabila Realisasi < Target, Cn = Ca, di mana Cn-1= Capaian dibawah Cn. e. Perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Untuk mendapatkan NKO, perhitungan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Perhitungan Indeks Capaian IKU Perhitungan indeks capaian IKU dilakungan dengan membandingan antara realisasi dengan target berdasarkan formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi sebagaimana telah dijelaskan pada poin (d) di atas. 2) Perhitungan Nilai Sasaran Strategi Perhitungan nilai sasaran strategis (NSS) dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan seluruh indeks capaian IKU dalam suatu SS dengan memperhitungkan bobot tertimbang IKU. Bobot IKU mencerminkan tingkat kualitas dan validitas IKU. Perhitungan NSS adalah sebagai berikut: • Perhitungan Bobot Tertimbang IKU Bobot tertimbang IKU dihitung dengan formula sebagai berikut: • Perhitungan NSS NSS dihitung dengan formula sebagai berikut: • Perhitungan Nilai Perspektif Perhitungan Nilai Perspektif (Np) merupakan rata-rata NSS dalam satu perspektif dengan formula sebagai berikut: 20
• Perhitungan NKO Perhitungan NKO dilaksanakan dengan menjumlahkan Np berdasarkan bobot perspektif. DJPb memiiki empat perspektif dengan bobot, yaitu stakeholder perspective sebesar 25%, customer perspective sebesar 15%, internal process perspective sebesar 30%, dan learning and growth perspective sebesar 30%. Dengan bobot tersebut NKO dihitung dengan formula sebagai berikut: f. Adapun status indeks capaian dan NKO adalah sebagai berikut: 1) Hijau (100 ≤ X ≤ 120, memenuhi ekspektasi) 2) Kuning (80 ≤ X < 100, belum memenuhi ekspektasi) 3) Merah (X < 80, tidak memenuhi ekspektasi) 21
AKUNTABILITAS • Capaian Kinerja • Realisasi Agenda Prioritas • Realisasi Anggaran • Kinerja Lain-Lain 22
BAB III AKUNTABILITAS A. Capaian Kinerja Organisasi Pengukuran capaian kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua tahun 2020 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada setiap perspektif. Dari hasil pengkuran kinerja tersebut, diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua adalah sebesar 108.06. Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada setiap perspektif sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 5 Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan perspektif Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 5, seluruh perspektif mendapat nilai di atas bobot yang ditetapkan atau dengan kata lain mendapat nilai diatas 100 persen dengan nilai tertinggi terdapat pada Internal Process sebesar 110,13%. Kinerja DJPb Tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dapat ditunjukan pada gambar dibawah ini. Gambar 5 Grafik NKO Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2015 s.d. 2019 Sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 5, dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, NKO Kanwil DJPB Provinsi Papua mengalami penurunan setelah tahun 2016, meskipun dari 19 IKU Kanwil DJPb Provinsi Papua secara umum telah berstatus hijau (memenuhi target) dan terdapat 1 IKU yang berstatus belum memenuhi ekspektasi (kuning) yaitu persentase realisasi sebesar 95,57% dengan capaian 79.31 dari target sebesar 83. Capaian 19 IKU tersebut dapat ditunjukkan pada tabel 6. 23
Tabel 6 Capaian IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 Kode Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama (bobot) Target Realisasi Nilai SS/IKU Stakeholder Perspektif (25%) 107.53% 107.53% Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel dan produktif 96.86 110.07% 95.27 105.86% 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 88 99.421 105.77% 90.00 108.13% 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil 94.00 108.13% 4.92 108.13% 1c-N Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 4.55 110.13% 100.00% Customer Perspektif (15%) Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil Internal Process (30%) Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal 100% 100.00% 100.00% Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan 105.50% 3a-N tepat waktu Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan 90 96.72 107.47% Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi 87 94.85 109.02% 100% 100% 100.00% 4a-N Kanwil 119.76% 80% 99.56% 120.00% 4b-N Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi 4c-N Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI Pengelolaan kas dan fasilitasi investasi yang pruden dan optimal 5a-N Persentase akurasi perencanaan kas Kanwil 82 98 119.51% 5b-N Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program Monev Perbendaharaan 112% 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil 90 94.24 105% 6b-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN 80 99.31 120% Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu 113.03% 78 88.16 113.03% 7a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah 106.38% Learning and Growth Perspektif (30%) Pengelolaan organisasi 107.36% dan SDM yang optimal 115.81% 8a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 77 89.17 95.57% 83 79.32 112.48% 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 83 93.36 105.58% 74 78.13 105.41% 8c-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 108.70% 92% 100% 102.12% 8d-N Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan 95% 97.01% Pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal 9a-N Persentase pemenuhan BMN yang optimal 9b-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil CAPAIAN KINERJA ORGANISASI 108.06% 24
Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 6 capaian IKU Kanwil DJPb Provinsi Papua, terdapat 1 IKU yang belum mencapai target yaitu IKU Nilai Hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal dari target sebesar 83 hanya dapat terealisasi sebesar 79.32 (termasuk dalam kategori kuning belum memenuhi ekspetasi dikisaran persetase 80% ≤ x < 100%. Penjelasan capaian IKU untuk setiap sasaran strategis adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis I Pengelolaan perbendaharaan artinya Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas Pengelolaan melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. perbendaharaan Pengelolaan perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan juga untuk yang akuntabel dan mendukung pengelolaan pembiayaan dalam rangka mencukupi kebutuhan kas dalam pelaksanaan anggaran. produktif Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana tersebut di atas wajib dikelola secara akuntabel, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengelolaan perbendaharaan juga diharapkan dilakukan secara produktif, yaitu dapat menjadi nilai tambah dalam membangun pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia. Namun demikian, pengelolaan perbendaharaan dan risiko tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efektif, dan efisien. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb Provinsi Papua mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang masing-masing pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel 7 Tabel 7 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 1 SS 1: Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel dan produktif Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 110.07 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan 88 96.86 Anggaran K/L 105.86 1b-N Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal 90 95.27 Regional Kanwil 1c-N Nilai Kualitas LK BUN tingkat Kanwil 94 99.421 105.77 1a-CP Nilai kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L bertujuan untuk Pelaksanaan mendorong Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan langkah-langkah nyata Anggaran K/L dalam usaha meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L. Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L merupakan salah satu IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 yang juga menjadi IKU Kemenkeu-One Kementerian Keuangan tahun 2020 (indirect cascading) dan dimulai pada tahun 2015. IKU ini disusun dalam rangka me-monitor perkembangan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran. Selain itu, IKU ini bertujuan untuk mengetahui kinerja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam kegiatan pelaksanaan anggaran secara optimal sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. IKU tersebut merupakan refinement dari IKU Persentase penyerapan belanja DIPA K/L sejak tahun 2015 untuk menyempurnakan kualitas pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan belanja saja. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L didapatkan dengan menggabungkan nilai keempat aspek tersebut dengan penjelasan aspek masing-masing sebagai berikut: 25
1. Aspek Kesesuaian dengan Perencanaan: dengan variabel frekuensi revisi DIPA (REV) dan Deviasi halaman 3 DIPA (HAL3). 2. Aspek Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan: dengan variabel retur SP2D (RTR), Realisasi Anggaran (REAL), Penyelesaian Tagihan (TAG) 3. Aspek Efisiensi Pelaksanaan kegiatan: terdiri atas variable penerbitan SPM secara benar (SPM), RPD 4. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi dengan variabel ketepatan waktu data kontrak (KTR), Pertanggungjawaban UP (PUP), Penyampaian LPJ (LPJ). Dengan demikian, Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L dapat diformulasikan secara lengkap adalah sebagai berikut: IKPA= [ 5% (REV) + 5% (HAL3) + 5% (RTR) + 20% (REAL) + 20% (TAG) + 5% (SPM) + 5% (RPD) + 10% (KTR) + 10% (PUP) + 5% (LPJ) + 5% (DSPM) + 5% (MIN) ] x 100 Keterangan: IKPA Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker REV indeks kinerja terkait revisi DIPA yang dihitung dengan menggunakan formula = (100/Rasio Revisi HAL3 DIPA), dengan ketentuan: (i) Rasio Revisi DIPA merupakan Total Revisi DIPA/Jumlah DIPA; (ii) Total RTR Revisi DIPA merupakan jumlah frekuensi revisi DIPA secara kumulatif s/d periode triwulan bersangkutan dan (iii) Jumlah DIPA merupakan jumlah DIPA Petikan satker dikali dengan batasan maksimal frekuensi revisi DIPA yang diperkenankan s/d periode triwulan bersangkutan yaitu 1x untuk Triwulan I, 2x untuk Triwulan 2, 3x untuk Triwulan III, serta 4x untuk Triwulan IV. Revisi yang diperhitungkan dalam pengukuran capaian IKU adalah seluruh revisi pergeseran anggaran dalam hal pagu tetap (kode jenis revisi 2XX) yang dilaksanakan oleh Kanwil, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dengan ketentuan, apabila hasil perhitungan menunjukkan nilai lebih dari 100, maka nilainya dikonversi menjadi 100. indeks kinerja terkait akurasi rencana penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, dihitung dengan formula = 1- rata2 per bulan [(jreal-Jrenc)/Jrenc], dengan ketentuan: (i) Jreal merupakan nilai total realisasi anggaran, (ii) Jrenc merupakan jumlah rencana penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, (iiii) hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] maksimal bernilai 1, serta (iv) dalam kondisi hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] menunjukkan #DIV/0, maka nilainya dikonversi menjadi 1 apabila ada nilai realisasi dan menjadi 0 apabila tidak ada nilai realisasi. (v) hasil [(jreal- Jrenc)/Jrenc] bernilai absolut (mengabaikan tanda plus atau minus). indeks kinerja terkait level retur SP2D yang dihitung dengan formula = 1-(∑retur SP2D/∑SP2D terbit) REAL indeks penyerapan anggaran DIPA K/L, yang dihitung dengan formula = %Real/%Target, dengan ketentuan: (i) %Real merupakan Persentase realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L (kumulatif) adalah perbandingan antara realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L dengan total pagu, dan (ii) %Target merupakan nilai target % penyerapan DIPA K/L (kumulatif), dengan besaran Q1=15%, Q2=40%, Q3=60%, Q4=90%. Apabila hasil %Real/%Target lebih besar dari 1 karena %Real > %Target, maka nilai capaian dikonversi menjadi 1. TAG indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyelesaian tagihan, yang dihitung dengan formula = ∑Tagihan LS non BP Kontraktual yang disampaikan tepat waktu/∑Total Tagihan LS non BP Kontraktual. Dengan ketentuan: Tagihan dianggap tepat waktu apabila diselesaikan pembayarannya paling lama 17 HK setelah muncul hak (BAST/BAP/BAPP). SPM indeks kinerja terkait pengembalian SPM yang diajukan satker, yang dihitung dengan formula = RPD JSPM Benar/JSPM, dengan ketentuan: (i) JSPM Benar merupakan Jumlah SPM benar yang diproses KTR menjadi SP2D s/d Triwulan tertentu (kumulatif), dan (ii) JSPM merupakan Jumlah total SPM yang PUP diajukan Satker ke KPPN dan telah diterima oleh Middle Office s/d Triwulan tertentu (kumulatif). LPJ indeks kinerja terkait akurasi penyampaian RPD harian satker K/L, yang dihitung dengan formula = ∑Renkas Akurat/∑Renkas, dengan ketentuan: (i) ∑Renkas Akurat merupakan jumlah total data RPD harian yang disampaikan tepat waktu, dan (ii) ∑Renkas merupakan total data RPD yang disampaikan kepada KPPN. indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyampaian data kontrak, yang dihitung dengan formula = ∑Kontrak yang disampaikan tepat waktu/∑Total Kontrak. Dengan ketentuan, data kontrak dinyatakan disampaikan tepat waktu apabila disampaikan maksimal 5 HK setelah kontrak ditandatangani. indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP, yang dihitung dengan formula = ∑SPM GUP yang disampaikan tepat waktu/∑Total SPM GUP. Dengan ketentuan, Pertanggungjawaban UP dinyatakan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu apabila disampaikan tidak lebih dari 1 bulan sejak tanggal SPM UP atau tanggal SPM GUP terakhir. indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara, yang dihitung dengan formula = ∑LPJ yang disampaikan tepat waktu/∑Total LPJ yang harus disampaikan. Dengan ketentuan, Penyampaian LPJ Bendahara dinyatakan tepat waktu apabila disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah bulan pelaporan. 26
DSPM indeks kinerja terkait dispensasi penyampaian SPM, yang dihitung dengan formula =1- ∑Dispensasi MIN SPM/∑SPM yang disampaikan ke KPPN. indeks kinerja terkait pagu minus, yang dihitung dengan formula = 1- ∑Pagu minus/∑Pagu. Target IKU Tahun 2020 Dalam perhitungan IKU tersebut, digunakan polarisasi data IKU maximize (semakin tinggi realisasi terhadap target, semakin baik capaian kinerjanya), periode pelaporan (trajectory) Realisasi IKU Tahun triwulanan, dan jenis konsolidasi periode dengan average (realisasi yang digunakan adalah 2020 angka rata-rata dalam periode bersangkutan). Target IKU tersebut untuk tahun 2020 adalah sebesar 88 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2020. Target tersebut meningkat dari tahun 2016, 2017 (75%) dan 2018 sebesar (80%) dan di tahun 2019 tetap sebesar (88). Target IKU tahun 2020 sebesar 88 tersebut sejalan dengan dari target yang ditentukan dalam Rencana Strategis (Renstra) Unit Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 untuk tahun 2020. Dengan demikian, realisasi IKU akan mencerminkan pula realisasi yang tercantum dalam Renstra unit organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024. Realisasi IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 adalah 96.86. Nilai tersebut diperoleh dari Hasil penilaian IKPA pada menu Monev PA Sub menu indikator pelaksanaan anggaran di aplikasi OMSPAN, dengan pencapaian yaitu N/A (triwulan I), N/A (triwulan II), 94.27 (triwulan III), dan 99.45 (triwulan IV). Dengan demikian, perbandingan antara realisasi IKU tersebut tahun 2020 dengan target yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kinerja secara triwulanan dapat ditunjukkan pada Tabel Tabel 8 Capaian IKU Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 88 88 88 88 88 Maximize/ Target KK N/A N/A N/A 94.37 88 99.45 88 Average N/A N/A N/A 107.24 113.01 96.86 Realisasi 94.37 110.07 Nilai 107.24 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 8, nilai realisasi tahunan IKU sebesar 96.86 tersebut melampaui target IKU sebesar 88 yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020. Belum maksimalnya pelaksanaan pengelolaan pada Triwulan I dan Triwulan II disebabkan dengan dampak dari Covid 19 sehingga berdampak pada Indikator Kinerja Pengeloaan Anggaran. Sesuai dengan ND- 289/PB.2/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan ND-1137/PB.1/2020 tanggal 31 Maret 2020 Perbandingan realisasi Untuk diketahui perkembangannya dari tahun ke tahun, capaian IKU tahunan 2019 dapat tahun 2020 dan dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya sebagaimana ditunjukkan pada tahun-tahun Tabel 9 sebelumnya Tabel 9 Perbandingan capaian IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun Target Realisasi 2015 70% 79,78% 2016 75% 92,92% 2017 75% 87,13% 27
2018 80% 88,17% 2019 88 91.15 2020 88 96.86 Dari tabel tersebut, dapat diketahui bahwa realisasi tahunan IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 meningkat dan melampaui targetnya. Realisasi IKU tersebut tahun 2020 meningkat 5,71% dibandingkan realisasi tahun 2019. Perbandingan realisasi Realisasi IKU pada tahun 2015 s.d. 2020 mencerminkan realisasi dari Renstra DJPb Tahun s.d. 2020 dengan 2015-2019 dan Renstra DJPb Tahun 2020-2024 dengan perbandingan sebagaimana Renstra DJPb dan ditunjukkan pada Tabel 10. Renstra Kementerian Keuangan Tabel 10 Perbandingan realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L dan renstra DJPb tahun 2015-2019 dan renstra Kemenkeu tahun 2020-2024 Tahun Target Renstra Target Renstra Realisasi 2015 2015-2019 2020-2024 79,78% - 70% 2016 75% - 92,92% 2017 75% - 87,13% 2018 80% - 88,17% 2019 80 - 91.15 2020 - 80.2 96.86 Ket: Perlu diketahui bahwa target sebesar 70% untuk tahun 2015 dan 75% untuk tahun 2016 dan 2017 pada Renstra DJPb Tahun 2015-2019 menunjukkan bahwa IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran direncanakan untuk diterapkan mulai tahun 2016 (menggantikan IKU Persentase penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L yang bernilai 90% pada tahun 2015). Namun demikian, pada praktiknya IKU pasca refinement tersebut telah dapat diterapkan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2019 IKU tersebut menjadi Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L menggantikan IKU Persentase realisasi IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L pada tahun 2018 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 10, target pada Renstra Kanwil DJPb Tahun 2015- 2019 secara umum seluruh target Renstra DJPb Tahun 2015-2019 berhasil dipenuhi, dan untuk tahun 2020 target renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 berhasil terpenuhi Isu, permasalahan, Isu: tindakan, dan action Belum maksimalnya pelaksanaan pengelolaan disebabkan dengan dampak dari Covid 19 plan sehingga berdampak pada Indikator Kinerja Pengeloaan Anggaran. Sesuai dengan ND- 289/PB.2/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan ND-1137/PB.1/2020 tanggal 31 Maret 2020. Implikasi: Nilai kinerja pelaksanaan anggaran tidak maksimal sehingga masih diperlukan langkah- langkah peningkatan kinerja pada tahun berikutnya. Permasalahan: 1. Koordinasi dengan beberapa satker belum efektif karena komitmen pimpinan satker terhadap IKPA yang kurang; 2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana penarikan dana satker pada halaman III DIPA; 28
3. Kekurangtelitian satker dalam merekam data supplier pada aplikasi SAS. Tindakan 1. Telah dilaksanakan pembinaan kepada satker K/L dalam rangka meningkatkan nilai IKPA melalui kegiatan Rakorda semester I 2020 di bulan Februari 2020 2. Monev Pelaksanaan Anggaran ke KPPN pada bulan Maret 2020 3. Melaksanakan koordinasi dengan KPPN melalui grup whatsapp 4. Pelaksanaan FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Telah dilaksanakan pada bulan Mei 2020 melalui Media Zoom. 5. Melakukan Kegiatan koordinasi terkait penyerapan anggaran melalui hibah dan pelaksanaan penggunaan anggaran melalui PNBP 6. Melaksanakan FGD Percepatan Realisasi Belanja Satker pada tanggal 19 Agustus 2020 melalui youtube Kanwil DJPb Papua 7. Melaksanakan FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 1b-N Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Laporan bertujuan untuk mewujudkan kualitas penyusunan laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Kajian Fiskal Ditjen Perbendaharaan. Regional Kanwil Kanwil Ditjen Perbendaharaan memiliki fungsi pembinaan, koordinasi dan supervisi, serta menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah sebagai Pengelola Fiskal. Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat memiliki data, informasi dan kemampuan untuk menganalisis dan menyajikan laporan kajian fiskal tingkat wilayah (regional). Sesuai ketentuan SE- 61/PB/2017, setiap Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun Laporan Kajian Fiskal Regional (KFR) secara periodik (triwulanan) dan menyampaikan laporan tersebut kepada kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan Kajian Fiskal Regional pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan memberikan penilaian dan penghargaan atas kesungguhan dan upaya nyata kanwil dalam menyelesaikan dan meningkatkan kualitas Kajian Fiskal tingkat wilayah. Penilaian KFR dilakukan secara Semesteran. Terdapat beberapa parameter/aspek yang digunakan dalam penilaian KFR, meliputi: Ketepatan waktu penyampaian laporan; Kesesuaian dengan petunjuk dan contoh penyajian sebagaimana diatur dalam SE; Kelengkapan, relevansi, dan kualitas data; Kualitas analisis; Tehnik penyajian dan estetika, serta kemanfaatan laporan Kategori nilai Kajian Fiskal Regional Kanwil adalah sebagai berikut: Level 5 = 91-100 (Excellent) Level 4 = 75-90 (Good) Level 3 = 61-74 (Fair) Level 2 = 41-60 (Poor) Level 1 = 0-40 (Unqualified) Target IKU Tahun 2020 Pengisian realisasi disesuaikan dengan siklus dan karakteristik Laporan KFR yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU semester I tahun 2020 merupakan hasil penilaian Laporan KFR tahunan 2019, dan untuk realisasi IKU semester II tahun 2020 merupakan hasil penilaian Laporan KFR semester I tahun 2020. Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 90, baik untuk target IKU tahunan maupun semesteran. Target tersebut mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2019 sebesar 89, tahun 2018 sebesar 87 dan tahun 2017 sebesar 85. 29
Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU pada tahun 2020 diketahui sebesar 95.27 yang diperoleh dari rata-rata 2020 capaian IKU Nilai kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil pada semester I (95.05) dan semester II (95.48), dengan perhitungan IKU sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 11 di bawah ini Tabel 11 Perhitungan IKU Nilai Kualitas laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 - 89 89 - 89 Maximize/ Target KK - 96.07 96.07 - 89 95.35 89 Average - 107.94 107.94 - 107.13 95.71 Realisasi 96.07 107.54 Nilai 107.94 Perbandingan realisasi Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat ditunjukkan pada tahun 2020 dan Tabel 12. tahun-tahun Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 14, dapat dikatakan bahwa pada kelima tahun IKU sebelumnya tersebut memiliki capaian baik dan berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing- masing. Ditunjukkan juga bahwa terdapat perkembangan capaian IKU dari tahun 2016 ke tahun 2020. Tabel 12 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil Tahun 2016 s.d. 2020 Target/Realisasi 2020 2019 2018 2017 2016 Target 90 89 87 85 82 Realisasi 95.26 95,71 93,11 88,48 90,61 Isu, permasalahan, Isu Hambatan dalam memperoleh data yang lengkap, relevan, dan berkualitas untuk tindakan, dan action 1. penyusunan analisis Laporan KFR. plan 2. Kemampuan Analisis yang masih kurang. 30
Implikasi Hambatan dalam memperoleh data yang lengkap, relevan, dan berkualitas menyebabkan analisis yang dihasilkan menjadi kurang tajam dan mendalam sehingga terdapat beberapa indikator penilaian yang memberikan kontribusi kurang maksimal yaitu: kualitas data, teknik penyusunan, dan kualitas analisis Akar Masalah 1. Data APBD sebagai salah satu sumber data penyusunan KFR kurang valid salah satunya disebabkan oleh adanya beberapa Pemda yang belum/terlambat menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah melalui SIKD sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 2. Koordinasi dengan stakeholder (Pemda, akademisi, dll) terutama dalam hal pengumpulan kelengkapan data belum optimal. 3. Kemampuan analisis dan pengetahuan tentang model model analisis yang masih perlu ditingkatkan. Tindakan yang telah dilaksanakan 1. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengumpulan data dan sharing informasi antara lain: 2. Menerbitkan surat permintaan data KFR Tahunan 2019 pada tanggal 23 Januari 2020, triwulan I 2020, dan triwulan II 2020. 3. Melakukan kunjungan dan sharing session ke BPKAD dan BPKP tanggal 3-4 Februari 2020 4. Pelaksanaan FGD Reviu Penajaman Data Fiskal Regional pada tanggal 24 Februari 2020 dan tanggal 14 Agustus 2020 5. Penyampaian KFR kepada stakeholder untuk mengoptimalkan aspek kemanfaatan KFR melalui surat Kakanwil DJPb Provinsi Papua Nomor S-382/ WPB.34/ 2020 tanggal 20 Maret 2020 (tahunan 2019), S-845/WPB.34/2020 tanggal 25 Agustus 2020 (Semester I 2020) 6. Penyampaian link download KFR pada Medsos Kanwil DJPb Papua agar stakeholder dapat terinformasikan terkait KFR yang disusun Kanwil DJPb Papua. 7. Pelaksanaan diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) dan Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) BI dalam wadah Forum Perekonomian Daerah bersama dengan BI Perwakilan Papua dan OJK Papua dan Papua Barat pada tanggal 22 September 2020 secara daring melalui Zoom Meeting. 8. Melaksanakan penandatanganan MoU Forum Ekonomi dan Keuangan Regional Papua pada tanggal 27 Oktober 2020 1c-N Nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas LK BUN Tingkat Kanwil bertujuan untuk kualitas LK Mewujudkan kualitas penyusunan LK Kuasa BUN tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan. BUN Tingkat Kanwil Berdasarkan 218/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan 31
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Kanwil DItjen Perbendaharaan selaku UAKKABUN-Kanwil melakukan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKKABUN-Kanwil berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU berdasarkan hasil pemprosesan data gabungan dan LK UAKABUN-Daerah seluruh KPPN di wilayah kerjanya. LK Kuasa BUN tingkat Kanwil tersebut secara periodik (triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Dit. PK (selaku UAPBUN-AP) dan Dit. APK Ditjen Perbendaharaan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan LK pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dit. APK memberikan penilaian terhadap Kualitas LK dimaksud yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan empat kriteria, yaitu (1) ketepatan waktu (10%), (2) Akurasi Data (75%), (3) Kelengkapan Dokumen (5%), (4) Partisipasi (10%). Kategori kualitas nilai LK Kuasa BUN tingkat Kanwil adalah sebagai berikut: Level 4 = 95-100 (Sangat Baik) Level 3 = 80-94 (Baik) Level 2 = 65-79 (Cukup) Level 1 = 0-64 (Kurang) Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2020, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN tingkat Kanwil tahun 2019. Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 94. Target tersebut dibandingkan dengan tahun 2019 tidak mengalami perubahan, tetapi mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2018 sebesar 93, tahun 2017 sebesar 93 dan tahun 2016 sebesar 93. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU pada tahun 2020 diketahui sebesar 99,421 yang diperoleh dari penilaian 2020 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Hasil Penilaian LK BUN tingkat kanwil sebagaimana ditunjukkan pada tabel 13 di bawah ini. Tabel 13 Capaian IKU Nilai Laporan LKBUN Tingkat Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2020 - - - - 94 Maximize/ Target KK - - - - - 99.421 94 TLK - - - - 105.77 99.421 Realisasi - 105.77 Nilai - Perbandingan realisasi Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat ditunjukkan pada tahun 2020 dan Tabel 14. tahun-tahun Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 14, dapat dikatakan bahwa pada keempat tahun sebelumnya IKU tersebut memiliki capaian baik dan berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing- masing. Ditunjukkan juga bahwa terdapat perkembangan capaian IKU dari tahun 2016 ke tahun 2020. Tabel 14 Perbandingan Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan LK BUN Kanwil Tahun 2018 s.d. 2020 Target/Realisasi 2020 2019 2018 Target 94 94 93 Realisasi 99.421 98.266 98.15 32
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133