Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore ERNAWAN 2

ERNAWAN 2

Published by Erna Nawan, 2021-08-15 05:06:06

Description: ERNAWAN 2

Search

Read the Text Version

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB. ERNAWAN NPM. 1887205020

BERDO’A DAN ABSENSI

• •





Fungsi Dan Tujuan Negara 1. Fungsi Negara 2. Tujuan Negara Negara dan Bentuk Negara 3. Faham Tentang Bentuk Tujuan Negara Kenegaraan 1. Kesatuan Bentuk Kenegaraan 2. Serikat 1. Koloni 2. Protektorat 3. Mandat 4. Trustee 5. Dominion 6. Uni

3. Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan a. Fungsi Negara Fungsi negara (minimal) 1. Sebagai Stabilisator (law and order), 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 3. Mengusahakan Pertahanan dan menjaga serangan dr luar; 4. Menegakkan keadilan. Menurut Charles E. Merriam, 1. Keamanan ekstern; 2. Ketertiban intern; 3. Keadilan; 4. Kesejehateraan umum; 5. Kebebasan.

Menurut Para Ahli Goodnow, fungsi negara ada dua : Montesquieu, fungsi negara 1. Policy Making. mencakup tiga tugas pokok “Trias Politica” : 2. Policy Executing. 1. Fungsi Legislatif. 2. Fungsi Eksekutif. 3. Fungsi Yudikatif. Mohammad Kusnardi, S.H., fungsi negara ada dua : 1. Menjamin ketertiban (law and order). 2. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tugas Negara Secara Umum : 1. Tugas Esensial. 2. Tugas Fakultatif. Pandangan Lain Tentang Tugas Negara, yaitu : 1. Mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan sosial yang bertentangan satu dengan lainnya agar tidak membahayakan. 2. Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.

b. Tujuan Negara Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, suatu negara didirikan dengan tujuan untuk : ❑ Menciptakan kesejahteraan ❑ Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman. Semua rakyat yang menjadi bagiannya.

Pandangan Para Ahli Tentang Tujuan Negara 1. Ajaran Plato, negara bertujuan utk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial. 2. Ajaran Negara Kekuasaan (Machiavelli dan Shang Yang), negara bertujuan utk memperluas kekuasaan semata-mata. 3. Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan), tujuan negara untuk men- capai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan (T. Aquinas, Agustinus). 4. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan untuk menyeleng- garakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpe- doman kepada hukum (Immanuel Kant). 5. Negara kesejahteraan (welfare state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum (Mr. R. Kranenburg).

Teori Fasisme Kata fasisme berasal dari kata “fascio” = “kelompok politik”. Muncul istilah Fascio de Combattimento atau “Barisan Tempur”, yang dipraktikkan di Italia pada zaman B. Mussolini (1883-1945). Pandangan Fasisme : ▪ Negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. ▪ Negara wajib ”menggembleng” dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial, dan nasionalisme.

Ciri-ciri Negara Fasis : a. Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku; b. Adanya penindasan terhadap oposisi; c. Menganut paham nasionalisme yang sempit; d. Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendlikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis; e. Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis; f. Pengaturan perekonomian sangat sentralistis; g. Tujuan negara fasis adalah “Imperium Dunia”. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.

Teori Individualisme Individualisme dalam arti luas adalah perjuangan menuju kebebasan atau liberalisme. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”. Dalam arti ekonomis, bahwa kebebasan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh pemerintah atau masyarakat. Dalam arti politis, Negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara.

Teori Sosialisme Sosialisme menentang kemutlakan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar- benar dihapus; Sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama negara tanpa kelas.

Persamaan dan perbedaan antara Sosialisme dan Komunisme Persamaan Perbedaan Sosialisme dan Sosialisme Komunisme Komunisme Negara mempunyai a. Negara masih a. Negara hak mengakui hak melakukan hak campur tangan milik pribadi atas milik pribadi dalam alat produksi atas alat berbagai segi terbatas. produksi. kehidupan b. Untuk b. Untuk masyarakat. Hal ini menciptakan menciptakan dilakukan demi kesejahteraan kesejahteraan terca- bersama, negara ber-sama secara painya tujuan menggunakan revolu-sioner, negara, cara-cara damai. negara yaitu memberi c. Keberadaan menghalalkan Kebaha- negara segala cara. giaan yang diperlukan untuk c. Keberadaan

Teori Integralistik Paham Integralistik, beranggapan bahwa negara didiri-kan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Paham integralistik Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo. Merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang kekeluargaan. Gagasan ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

4. Bentuk Negara Dan Bentuk Kenegaraan Bentuk Negara Jika ditinjau dari sifat hubungan dan cara pengelolaan suatu negara baik ke dalam maupun ke luar, maka dapat dibedakan antara “Bentuk Negara” dengan “Bentuk Kenegaraan”. Perihal Pengertian Contoh Bentuk Apabila hubungan atau ikatan itu ▪ Negara Kesatuan Negara “merupakan suatu negara” ▪ Negara Serikat Bentuk Apabila hubungan atau ikatan itu ▪ Perserikatan Negara Kenegaraan “tidak merupakan suatu negara” ▪ Daerah Mandat, dll.

NEGARA Negara Kesatuan, adlh KESATUAN negara merdeka dan berdaulat yang pemerinta- NEGARA hannya diatur oleh pe- SERIKAT merintah pusat. Negara Kesatuan ada sentra-lisasi dan desentralisasi. BENTUK Negara Serikat, merupakan bentuk gabungan NEGARA beberapa negara bagian (tidak berdau-lat) yang menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat yang menyang-kut kepentingan bersama dlm beberapa urusan.

Pemerintah Pusat Negara Serikat : Pada negara serikat, - Pemegang Kedaulatan ke luar jabatan Kepala - Berperan thd negara bagian Negara bagian antara lain : NEGARA Gubernur (AS, BAGIAN A Australia). Negara NEGARA NEGARA Indonesia Serikat BAGIAN B BAGIAN C (27 Des 1949 s.d. 17 Ags 1950). NEGARA SERIKAT

Bentuk Kenegaraan Konfederasi, merupakan gabungan Pemerintah Pusat beberapa negara yang Perserikatan Negara : anggotanya masing- - Kurang berperan thd negara anggota - Hanya merupakan lambang masing berdaulat penuh baik ke dalam/ke NEGARA luar. Ikatan tsb dibuat ANGGOTA A atas dasar perjanjian NEGARA NEGARA baik tentang politik LN, ANGGOTA ANGGOTAC pertahanan dsb. B PERSERIKATAN NEGARA

Bentuk- 1. Koloni bentuk 2. Protektorat Kenegaraan 3. Mandat 4. Trustee (Perwalian) Pada 5. Dominion Umumnya : 6. Uni a. Uni Personil; b. Uni Riil; c. Uni Zui Generalis.

EVALUASI • Fungsi negara menurut Montesquieu mencakup tiga tugas pokok yang disebut ? Dan apa saja itu ? • Sebutkan tugas negara ! • Sebutkan tujuan negara !

Fungsi negara (minimal) 1. Sebagai Stabilisator (law and order), 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 3. Mengusahakan Pertahanan dan menjaga serangan dr luar; 4. Menegakkan keadilan. Suatu negara didirikan dengan tujuan untuk : ❑ Menciptakan kesejahteraan ❑ Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman. Semua rakyat yang menjadi bagiannya.

Tugas 1. Identifikasikan, unsur-unsur apa sajakah yang ada dalam memaknai suatu bangsa yang secara umum ada pada bangsa-bangsa di dunia ! 2. Klasifikasi pengertian negara, dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integralistik. Manurut anda, manakah di antara tinjauan negara tersebut yang paling sesuai dengan kondisi negara Indonesia ? berikan alasannya ! 3. Berikan penjelasan tentang fungsi negara Indonesia pada umumnya dalam menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan ! 4. Semangat kebangsaan harus tetap kita pertahankan dalam membela bangsa dan negara. Tuliskan 5 (lima) contoh semangat kebangsaan yang paling sesuai dengan daerah anda pada situasi sekarang ini !


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook