Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Galigelo_Galigeli_5 rev font 180122

Galigelo_Galigeli_5 rev font 180122

Published by rektorkeukeuh, 2022-01-19 04:26:40

Description: Galigelo_Galigeli_5 rev font 180122

Search

Read the Text Version

Parodi Birokratisasi Ala Itebe Disklaimer: Buku kisah parodi ini hanya ilustratif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan. Buku ini semata-mata merupakan latihan pendidikan dan tidak mencerminkan posisi atau opini dari pejabat maupun lembaga apapun. Penerbit tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau ketidaknyamanan yang disebabkan sebagai akibat dari ketidakjelasan, ketidaktepatan, atau kesalahan di dalam menyusun makna kalimat di dalam buku ini. Seluruh narasi dan informasi yang disajikan pada buku ini merupakan murni informasi oleh karena itu pihak Penulis dan Penerbit tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin terjadi pada pihak- pihak yang menggunakan narasi dan informasi dalam bentuk dan cara apapun dari buku ini. Pemberitahuan Merek Dagang dan Nama Resmi: Nama perusahaan atau institusi mungkin merupakan merek dagang dan/atau nama resmi lembaga, dan hanya digunakan untuk identifikasi dan penjelasan dengan maksud yang tulen tanpa maksud untuk melanggar. Hak cipta (c) pada penulis dan dilindungi undang-undang. Cetakan ke-1: 2022 Penyusun: Galigelo Galigeli Diterbitkan oleh: Penerbit Lentera Merdeka Isi dan materi yang ada pada buku ini dapat diproduksi dan disebarluaskan dengan tidak mengurangi isi dan arti dari dokumen ini. Diperbolehkan untuk mengutip isi buku ini dengan menyebutkan sumbernya. i

Daftar Isi Prawacana ....................................................................................................... iv 1. Perguruan Tinggi Badan Hukum .................................................................. 1 2. Hakikat Otonomi Pendidikan Tinggi ............................................................ 2 3. Prakarsa Kusmayanto Kadiman ................................................................... 3 4. Konsepsi Esbeem ......................................................................................... 4 5. Akta Kelahiran Esbeem ................................................................................ 5 6. Evolusi Esbeem ............................................................................................. 6 7. Dinamika Otonomi ....................................................................................... 7 8. Kecemburuan Sosial ..................................................................................... 8 9. Dekonstruksi ................................................................................................ 9 10. Induk Semang ........................................................................................... 10 11. Akreditasi Internasional .......................................................................... 11 12. Patologi Birokrasi ..................................................................................... 12 13. Saling Curiga ............................................................................................. 13 14. Peti Si ........................................................................................................ 14 15. Maladministrasi ....................................................................................... 15 16. Peti Es ....................................................................................................... 16 17. Perundungan Birokrasi ............................................................................ 17 18. Opini Kaum Intelek .................................................................................. 18 19. Kepastian Anggaran ................................................................................. 19 20. Opini Alumni ............................................................................................ 20 21. Konsepsi Keprimaan ................................................................................ 21 22. Opini Orang Tua Mahasiswa .................................................................... 22 23. Sikap Orang Tua Mahasiswa .................................................................... 23 24. Mogok ...................................................................................................... 24 25. Kerusakan Imbasan .................................................................................. 25 26. Krisis Kepemimpinan ............................................................................... 26 27. Kotak Kepemimpinan .............................................................................. 27 28. Kotak Hitam ............................................................................................. 28 ii

29. Pembungkaman ....................................................................................... 29 30. Kilah .......................................................................................................... 30 31. Nilai Tambah ............................................................................................ 31 32. Hari Ibu ..................................................................................................... 32 33. Kotak Pandora .......................................................................................... 33 34. Program Sangkuriang ............................................................................... 34 35. Standar Biaya ........................................................................................... 35 36. Pendanaan Blok versus ADO ................................................................... 36 37. Ketengan .................................................................................................. 37 38. Pohon Keputusan ..................................................................................... 38 39. Konsep Remunerasi Baru ......................................................................... 39 40. Distorsi Wacana Kebangsaan .................................................................. 40 41. Simpang Siur ............................................................................................ 41 42. Lantas Apa Solusinya? ............................................................................. 42 43. Birokrasi Ideal .......................................................................................... 43 44. Patok Duga ............................................................................................... 44 45. Manifesto Otonomi ................................................................................. 45 46. Kartu Skor Otonomi ................................................................................. 46 47. Model Otonomi Tersebar ........................................................................ 47 48. Sistem Pengelolaan Keuangan ................................................................. 48 49. Terobosan ................................................................................................ 49 50. Refleksi ..................................................................................................... 50 Lampiran ........................................................................................................ 51 iii

Prawacana Buku ini adalah sebuah parodi yang membingkai kisah birokratisasi dengan membonceng drama di sebuah PT teknologi yang selayaknya sarat dengan rasionalitas tetapi tergelincir pada jeratan birokrasi yang diciptakan sendiri dengan dalih demi melakukan transformasi. Kisah yang terjadi diangkat dari wawancara, obrolan di warung kopi, dan tulisan yang tercecer dan terabaikan dan disampaikan dalam bahasa parodi untuk menyindir dan menertawakan birokratisasi PT yang tidak pro otonomi dengan cara menghibur untuk menghilangkan kepenatan. Kisah ini dimulai dengan munculnya tuntutan kemandirian perguruan tinggi yang ternyata dicap pro kapitalisme karena dituding melakukan komersialisasi pendidikan. Pendidikan sebagai jasa yang diperdagangkan adalah realita yang terjadi dalam perdagangan dunia. Pemerintah juga dituduh tidak peduli dengan pendanaan perguruan tinggi alias lepas tangan. Undang-Undang 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibuat, lantas ditolak, dan akhirnya dibatalkan. Perguruan tinggi yang sempat berbadan hukum diperintahkan menjalankan sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Drama ini tidak lucu karena bolak balik status seperti ini dapat terjadi di banyak tempat dan perubahan seperti ini bukanlah bahan olok-olok karena sistem birokrasi menuntut perubahan seperti ini. Namun para pimpinan perguruan tinggi pada periode-periode waktu yang berbeda masih bersikap adaptif dengan mengijinkan berjalannya proses pengambilan keputusan yang tidak menelantarkan mutu dan layanan kepada para peserta didik. Sampai suatu ketika keadaan menjadi agak stabil dengan terbitnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi tahun 2012. Namun ketika tampilnya seorang Rektoria yang memimpin rejim baru yang memunculkan banyak keputusan sentralistik dan tindakan yang lucu. Tindakan yang dilakukan bukanlah sembarangan karena Rektoria dikelilingi oleh para punggawa, tentor, dan penasihat yang sudah banyak mengecap asam garamnya tentang pengetahuan tata kelola perguruan tinggi walaupun dengan praktik yang minim. Para pembantu Rektoria jelas bukan punggawa sembarangan, yang tak akan pernah terpilih kalau tidak punya rekam jejak akademis yang mapan. Rektoria memarodikan seorang pimpinan perguruan tinggi teknik yang didampingi Aduhai, seorang super pembantu, yang memarodikan wakil iv

rektor bidang perencanaan dan keuangan. Super pembantu terkenal dengan penolakannya pada pemberdayaan unit kerja katakanlah Fakultas atau Sekolah (F/S) sehingga melesatlah kabar bahwa otonomi adalah sentralisasi kekuasaan dan nihilisasi tata kelola tersebar. Sudah menjadi pandangam umum bahwa organisasi yang strukturnya besar, pilihan untuk sentralisasi dapat mengakibatkan organisasi tersebut bergerak lamban alias kurang gerak. Pengelolaan terpusat kerap dilaksanakan dengan terburu-buru, persiapan minim, dan dengan mengandalkan sistem birokrasi. Praktik birokratisasi yang dilakukan bertumpu tata kerja suatu organisasi yang berpegang teguh secara ketat pada rantai komando, hierarki, dan peraturan. Komunikasi dilakukan secara monolog dan masalah diatasi dengan surat-menyurat dengan keputusan terpusat secara sepihak. Persoalan turunan sudah dapat ditebak dengan diberlakukannya penyeragaman aturan terhadap F/S. Kajian tidak dilakukan untuk melihat apakah ada potensi kerugian akibat aturan yang homogen. Keberatan dari F/S yang dirugikan dan para mahasiswanya jelas mengungkap pengabaian itu. Suara para Forum Dosen dan Dewan Penasihat yang mengingatkan pentingnya otonomi pada tingkat unit kerja demi terwujudnya pertumbuhan secara keseluruhan dianggap sebagai angin lalu saja. Kebijakan Kementerian untuk menjadikan perguruan tinggi membebaskan birokrasi yang tidak perlu atau disebut debirokratisasi, namun yang terjadi di lapangan ternyata kebijakan-kebijakan internal kampus berjalan ke arah sebaliknya. Misi buku ini adalah mengungkapkan praktik yang menekankan satu warna dan menyindir para penolak otonomi pengelolaan satuan unit kerja untuk mendorong keberlanjutan. Cara bertutur di dalam buku ini memberi panggung terhadap wawasan pemberdayaan dan bukan pemerdayaan unit kerja sebagai objek. Juga diharapkan terjadi promosi bahwa otonomi bukan diartikan sempit pemusatan kekuasaan dan kesewenangan tetapi keberdayaan untuk kemandirian yang mengejar keprimaan dan inovasi adalah jawaban nyata terhadap pertumbuhan. Misi kedua dari buku ini adakah untuk melawan amnesia sosial. Ada banyak kejadian yang menunjukkan keterulangan pada masalah yang sama yang tidak pernah tuntas diselesaikan dan sering dilupakan secara kolektif. Yang muncul di permukaan adalah pandangan satu arah atau solusi tunggal yang sering dilakonkan dengan pembiaran, pengabaian, pengambangan, v

penundaan, penggelapan, pemaksaan, penolakan, atau pengingkaran terhadap adanya pemikiran alternatif. Matthias Aroef, seorang mahaguru Itebe pernah menasihati, “Tidak ada cara terbaik tapi selalu ada cara yang lebih baik.” Walaupun banyak opsi-opsi yang berkembang, namun menguap begitu saja alias dilupakan atau diambangkan. Buku ini hendak membangun catatan sejarah yang bukan hanya ilustratif deskriptif tetapi terdapat ruang kritis terhadap narasi, penokohan, dan konsepsi terhadap pengelolaan perguruan tinggi. Buku ini adalah memoar sebagai cara melawan amnesia sosial tentang otonomi perguruan tinggi yang dikuasai oleh pimpinan yang berlindung di balik kedudukan dan birokrasi. Memoar ini merupakan alat untuk merekam, mengingat, dan mengkonstruksi sebuah versi fakta sejarah peristiwa yang cenderung dikaburkan atau disembunyikan. Terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dan berperan membeberkan informasi secara intensif dan inklusif dalam proses penulisan buku ini atas sumbangsih kesan, penuturan, tulisan, tanggapan, keluhan, dan keprihatinan. Semoga buku ini bermanfaat sebagai memoar dalam perjuangan pencapaian kemandirian untuk pertumbuhan dalam pencerdasan kehidupan masyarakat. Bandung, 12 Januari 2022 Galigelo Galigeli vi

1. Perguruan Tinggi Badan Hukum Semangat reformasi turut melanda dunia pendidikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum. Perubahan bentuk perguruan tinggi menjadi badan hukum mencerminkan kebebasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak hanya berupa kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, namun juga otonomi dalam bidang keuangan. Pada kurun waktu tahun 2000 sampai 2006, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri yang ditetapkan statusnya sebagai badan hukum milik negara (BHMN) yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, dan Universitas Airlangga. BHMN awalnya diwujudkan untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka otonomi lembaga pendidikan berstatus sebagai badan usaha yang memiliki sifat nirlaba. Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU BHP dibatalkan oleh Putusan MK tanggal 31 Maret 2010, yang membuat Pemerintah mengeluarkan PP 66/2010 yang mengembalikan status PT BHMN dijadikan PT yang disediakan oleh Pemerintah. Status tersebut tidak bertahan lama karena diterbitkannya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menetapkan seluruh PT eks BHMN menjadi PTN BH. Pada tahun 2012, Itebe ditetapkan sebagai badan hukum publik yang otonom berdasarkan PP 44/2012 dan statuta Itebe berdasarkan PP 65/2013. Menurut PP 58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, penerimaan yang berasal dari masyarakat bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, PTN BH dapat lebih meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi kewajiban setiap perguruan tinggi. 1

2. Hakikat Otonomi Pendidikan Tinggi Sidang Umum ke-68 Layanan Universitas Dunia pada pertemuan di Lima dari 6 hingga 10 September 1988 mendeklarasikan tentang kebebasan akademik dan otonomi institusi pendidikan tinggi. Deklarasi Lima 1988 tentang Kebebasan Akademik dan Otonomi Institusi Pendidikan Tinggi mendefinisikan kebebasan akademik sebagai “kebebasan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, dalam pencarian, pengembangan dan transmisi pengetahuan, melalui penelitian, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, kreasi, pengajaran, perkuliahan dan penulisan”. Kebebasan tersebut diakui sebagai prasyarat, sine qua non, untuk pendidikan, penelitian, administrasi, dan pelayanan di PT dan lembaga pascasarjana secara independen. UNESCO mendefinisikan otonomi sebagai, \"tingkat tata kelola sendiri, yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang efektif oleh lembaga pendidikan tinggi mengenai standar kerja akademik, manajemen, dan kegiatan terkait\". Otonomi adalah bentuk kelembagaan kebebasan akademik dan prasyarat yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan yang tepat dari fungsi yang dipercayakan kepada tenaga pengajar dan institusi pendidikan tinggi. Otonomi diperlukan untuk pengambilan keputusan yang efektif oleh institusi Pendidikan Tinggi mengenai pekerjaan akademik mereka, standar, unit-unit organisasi, administrasi dan kegiatan terkait, konsisten dengan sistem akuntabilitas publik, terutama dalam hal pendanaan yang disediakan oleh Negara dan menghormati kebebasan akademik dan hak asasi manusia. Sifat otonomi kelembagaan tidak terhenti di pucuk pimpinan tetapi menjalar sampai menjangkau unit kerja terkecil yang memberdayakan dan menjamin terlaksananya kemandrian akademik. Pemerintah Indonesia sebagai anggota UNESCO berkewajiban untuk melindungi institusi pendidikan tinggi dari ancaman terhadap otonomi mereka yang datang dari sumber mana pun termasuk hambatan, aral, dan ganjalan yang diciptakan secara internal oleh pimpinan PT itu sendiri. 2

3. Prakarsa Kusmayanto Kadiman Itebe mendapatkan mandat kemandirian untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional melalui Peraturan Pemerintah 155/2000. Itebe dianggap telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggungjawab yang lebih besar. Kusmayanto Kadiman (KK) pada awal 2003 menuliskan bahwa “Status BHMN bukanlah merupakan sasaran dalam proses transformasi Itebe. Status tersebut hanya digunakan sebagai momen untuk melakukan perubahan mendasar pada sistem kelembagaan Itebe guna menciptakan kelincahan (agility) pada sistem dan organisasinya sehingga mampu berperan secara nyata di masyarakat dalam menjawab tantangan zaman secara cerdas dan tangkas.” Sistem keuangan pada aras unit kerja sudah menjadi salah satu isu penting yang perlu diselesaikan. Sistem keuangan dirancang dengan mempertimbangkan keterpaduan, efisiensi, efektivitas, desentralisasi, dan akuntabilitas institusi. Setiap unit organisasi memperoleh otonomi yang luas dalam mengelola aktivitas, organisasi, dan sumberdayanya dalam kerangka sistem dan organisasi Itebe-BHMN. Setiap program kegiatan direncanakan dengan mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Itebe yang telah ditetapkan. Itebe mengemban tanggung jawab ke luar yaitu untuk memenuhi amanah publik dan sekaligus ke dalam yaitu memajukan komunitas akademik untuk mencapai keunggulan akademik. KK mendeklarasikan untuk mendirikan sebuah unit kerja setara Fakultas bermatra bisnis untuk melengkapi matra sains, rekayasa, dan seni dan desain. Esbeem dibangun untuk dapat menanggapi tantangan zaman dan misi bersejarah Itebe yang menunjukkan kepeloporan Itebe dalam membawa bangsa Indonesia mewujudkan sistem bisnis inovatif yang memperkuat perekonomian bangsa. Esbeem dilahirkan sebagai suatu model perubahan yang memberi ruang kepada unit kerja untuk menyelenggarakan dharma dan kontribusinya secara mandiri. 3

4. Konsepsi Esbeem Pengembangan unit kerja yang baru dimulai dengan kontestasi gagasan. Terdapat beberapa proposal yang berhasil disampaikan kepada Rektor. KK dan tim melakukan seleksi dan memilih proposal yang menunjukkan kepeloporan Itebe dan kebutuhan bangsa Indonesia dan bukan sekedar pengembangan berdasarkan praktik dan kebiasaan di PT lain. Proposal yang dominan berasal dari Profesor Kuntoro Mangkusubroto dan tim yang punya nuansa kepeloporan Itebe untuk membuat suatu lembaga pendidikan tinggi yang bisa dibanggakan. Fakultas yang akan dibangun disebut Sekolah dengan mengacu pada Sekolah Bisnis kelas dunia di belahan Amerika. Kaji banding dilakukan pada sekolah bisnis terkemuka di Asia Tenggara dan lantas menemukan keunikan bidang bisnis dan manajemen berada dalam matra humanitas yang berbeda dengan rekayasa. Awalnya disebut Sekolah Manajemen seperti MIT, tetapi ditambahkan dengan “bisnis” oleh Profesor Wiranto Arismunandar dengan mengacu Harvard Business School. Esbeem mempunyai mimpi untuk menjadi institusi pendidikan bisnis dan manajemen kelas dunia dengan standar internasional yang diakui. Tiga dimensi keilmuan bisnis terdiri dari kepemimpinan, inovasi teknologi, dan kewirausahaan. Sistem bisnis modern berada pada lingkungan yang cepat berubah, sekarang disebut dengan disrupsi, digerakkan oleh modal manusia yang terus memperbaharui kompetensinya, dan sarat dengan persaingan nasional maupun global. Kurikulum dibangun untuk membekali peserta didik menjadi pemimpin bisnis ketika ia mampu menginternalisasi identitas kepemimpinan dan mengembangkan tujuan hidup, misi, dan nilai-nilai. Bukan hanya mengasah kompetensi tetapi juga karakter tangguh, kreatif, etis, kolaboratif, empati, dan peka tanggung jawab sosial. Esbeem memulai dari nihil dan dapat bertumbuh dengan bekal modal kemandiran. Orang banyak kaget melihat terjadinya perubahan dan pengaruh yang signifikan terhadap pendidikan bisnis di Indonesia. 4

5. Akta Kelahiran Esbeem Pada tanggal 31 Desember 2003, Kusmayanto Kadiman meresmikan Esbeem Itebe sebagai unit organisasi setara Fakultas yang mengelola beberapa Program Studi dan produksi dan reproduksi pengetahuan dan teknologi dalam rumpun disiplin ilmu bisnis dan manajemen. Nomenklatur \"Sekolah\" dipilih sebagai ganti \"Fakultas\" untuk menandakan otonominya. Dalam perkembangannya, Program MAB yang semula dijalankan oleh Fakultas Teknologi Industri menjadi bagian dari Esbeem, sehingga memiliki dua Program Studi, yakni Magister Administrasi Bisnis (MAB) dan Sarjana Manajemen (SM). Sejak saat itu, Esbeem resmi menjadi pelopor otonomi pengelolaan setingkat Fakultas di Itebe. Esbeem memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dalam penetapan target, perencanaan, pelaksanaan operasional, dan pengembangan sumber daya. Eska Rektor 203/2003 adalah Akta Kelahiran Esbeem sebagai bukti sah mengenai status hukum dan identitas nama serta keterangan tentang hak dan kewajiban. Salah satu fungsi Esbeem adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi sumberdaya, mencakup dosen, peneliti, staf administrasi, sarana dan prasarana akademik, anggaran operasional akademik, anggaran pemeliharaan dan anggaran investasi pengembangan dalam ruang lingkupnya, dengan sistem keuangan mandiri. Esbeem dikelola berdasarkan azas swadana, akuntabilitas, transparansi, dan teraudit. Esbeem Itebe mempunyai visi memberikan inspirasi dan mengembangkan pengusaha dan pemimpin yang inovatif dan bertanggung jawab yang mampu untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan berlandaskan pada nilai-nilai integritas, berjuang untuk keunggulan, saling percaya, inovatif, dan harmoni. Tujuan Esbeem adalah untuk menghasilkan pemimpin dan pewirausaha yang memiliki integritas, etika, dan kepekaan sosial. Esbeem menunjukkan komitmennya untuk meraih predikat sebagai sekolah bisnis unggulan yang diakui secara internasional. 5

6. Evolusi Esbeem Esbeem adalah unit kerja setara Fakultas yang pertama kali di Indonesia yang menggunakan nama “bisnis” sesuai dengan istilah yang berlaku secara internasional. UGM yang pertama kali menyusul merubah nama Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomika dan Bisnis pada tanggal 27 Agustus 2007. Perubahan nama Fakultas kemudian dilanjutkan oleh Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Institut Pertanian Bogor, dan lainya. Saat ini sudah mudah menemukan banyak PT yang mempunyai Fakultas Ekonomi dan Bisnis atau Sekolah Bisnis. Esbeem menyelenggarakan Program Studi Sarjana Manajemen yang pertama di Indonesia tahun 2004. PT lainnya masih menggunakan nomenklatur seperti Ekonomi, Niaga, dan Administrasi Bisnis. PS Manajemen merancang mata kuliah IBE (Integrated Business Experience) yang memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk mendapatkan pengalaman menjalankan bisnis sendiri dengan menggunakan modal pinjaman dari bank. Para mahasiswa membentuk tim dan diharuskan membuat proposal bisnis, meminjam modal ke bank, dan melaksanakan apa yang telah direncanakan di proposal menjadi bisnis yang berjalan dengan sukses. Keuntungan yang didapatkan akan digunakan untuk kegiatan sosial. Majalah Swa menganugerahkan predikat \"The Best Idea 2005\" untuk kategori inovasi non- teknologi kepada Esbeem untuk Program Pengalaman Bisnis Terpadu (IBE). Selain itu, salah satu tim mahasiswa Program Sarjana pada tahun 2006 berhasil menjalankan usaha sosial dalam Program Mobil Pintar dan Rumah Pintar di daerah Ciwidey Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut lagi, Esbeem juga merupakan pelopor di Indonesia untuk pendirian Program Studi Sarjana Kewirausahaan pada tahun 2013 yang saat ini menjadi acuan utama di Indonesia. Esbeem kini mempunyai lima Program Studi yang terdiri dari dua PS Sarjana bidang Manajemen dan Kewirausahaan, dua PS Magister bidang Administrasi Bisnis dan Sains Manajemen, dan satu PS Doktor bidang Sains Manajemen. 6

7. Dinamika Otonomi Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri. Otonomi suatu unit kerja adalah hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya untuk merencanakan dan berkinerja dengan lebih baik. Maka, otonomi suatu F/S dapat diartikan sebagai suatu kemandirian F/S untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk memajukan peran, menyumbangkan kiprah, dan melaksanakan tanggung jawabnya. Esbeem adalah unit institusi setara Fakultas yang pertama kali diberlakukan sistem otonomi pengelolaan yang mandiri yang sejalan dengan semangat otonomi perguruan tinggi. Dalam melaksanakan otonominya, Esbeem diarahkan oleh Pimpinan Itebe dan dituntut memberikan akuntabilitas meliputi apakah program kerja yang dilakukan Esbeem sudah sesuai dengan norma, nilai-nilai Itebe, dan standar internasional, dan apakah pelayanan tridharma mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesesungguhnya. Akuntabilas dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan penjelasan kepada pihak-pihak baik dari internal maupun eksternal yang berkepentingan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Esbeem. Dengan berjalannya waktu, penyesuaian dalam pelaksanaan otonomi biasa terjadi sesuai dengan aspirasi pimpinan dan perubahan regulasi. Pimpinan selanjutnya menunjukkan simpati pada status otonomi Esbeem dan mencoba memahami dan memperbaiki sistemnya. Rektor-rektor Itebe seperti Prof. Djoko Santoso (2005-2010), Prof. Akhmaloka (2010-2015), dan Prof. Kadarsah Suryadi (2015-2020) menunjukkan kepemimpinan adaptif yang mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan penggerak program strategis Itebe dan Esbeem. 7

8. Kecemburuan Sosial Otonomi yang diberikan kepada Esbeem sering dibanding-bandingkan dengan apa yang terjadi di F/S lain. Perbedaan yang dipersepsikan terutama tentang pendapatan dosen. Mengapa status dosen yang sama mempunyai tarif yang berbeda, padahal sama-sama mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Persepsi yang berbeda ini kerap diangkat sebagai faktor yang menimbulkan kecemburuan sosial di khalangan dosen bahkan dapat menimbulkan gosip bahwa dosen Esbeem mendapatkan keistimewaan. Membanding-bandingkan seperti penghasilan dengan orang lain memang sulit untuk dihindari apalagi sudah menjadi bahan pembicaraan sehari-hari. Bahan pembicaraan ditambahkan bumbu adanya perbedaan status di Itebe dan cenderung membentuk kalangan tertentu yang merendahkan atau memahami sesuatu dengan mengikuti omongan orang-orang di sekitar. Nyinyir memang mudah, lebih sulit membuka pikiran tentang apa yang ada di bawah permukaan. Orang lupa ada harga yang dibayar atau ada pengorbanan yang dilakukan dengan sistem otonomi yang dekat dengan kerja keras dan kehilangan kemerdekaan sebagai dosen yang bebas melakukan eksperimen dan pelayanan kepada masyarakat luas serta waktu kerja yang luwes. Para dosen Esbeem bekerja secara melembaga dengan mengutamakan kerja penuh waktu untuk memikirkan, bertindak, dan berjerih lelah untuk kepentingan Itebe. Semua pekerjaan dilakukan atas dasar penugasan Dekan dan dilaporkan kepada Dekan. Waktu bekerja seperti kantoran, dituntut profesionalisme, berbahasa asing, residensi di kampus, dan mengajar selama tiga semester setahun tanpa jeda. Esbeem bukanlah entitas yang mendapat keistimewaan tetapi entitas yang diberikan penugasan atau amanat untuk mewujudkan keprimaan dari status nihil (zero ground) dan kemudian berkembang mencapai standar internasional yang diakui. Esbeem berkontribusi menjaga Itebe sebagai pemandu perubahan (trend setter) yang mampu meningkatkan reputasi Itebe dan kemajuan bisnis di Indonesia. 8

9. Dekonstruksi Rejim baru yang tampil di awal tahun 2020 bersemangat melakukan pembenahan institusi. Rektoria yang pada masa kampanye ingin mempertahankan otonomi tersebar, ternyata mempunyai versi otonominya sendiri dengan menafsirkan otonomi bersifat sementara atau temporer. Tanda otonomi bukan dimaknai sebagai representasi kemajuan tetapi sebagai hak yang diberikan secara khusus selama masa tertentu. Otonomi bukan lagi hanya bersifat permanen tetapi juga petanda kesementaraan. Dalam hal ini, otonomi Esbeem adalah otonomi yang diberikan untuk membuat Esbeem menjadi berkembang dan setelah dewasa sudah bisa ditarik kembali atau dinormalisasikan. Meminjam pendapat Derrida, istilah otonomi tidak lagi sebagai tatanan yang utuh melainkan arena pergulatan alat kekuasaan. Pandangan asali adalah otonomi diberikan supaya Esbeem bisa bertumbuh mencapai cita-citanya sebagai pemandu perubahan (trend setter) dan kalau berhasil akan direplikasikan di F/S yang lain. Namun, Rektoria melihat pendapat sendiri bahwa otonomi yang diberikan bersifat temporer. Karena Esbeem sudah tumbuh, maka tidak perlu diberikan otonomi lagi dan beroperasi normal seperti F/S yang lain. Rektoria tanpa sadar berpikir dalam pola dekonstruksi yang tidak menerima suatu istilah otonomi secara konstan sesuai dengan makna istilah tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Deklarasi Lima tentang Kebebasan Akademik dan Otonomi PT. Otonomi adalah bentuk kelembagaan kebebasan akademik dan merupakan prasyarat yang diperlukan bagi lembaga pendidikan tinggi untuk memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya. Namun dalam versi Rektoria, otonomi adalah alat sementara untuk mendewasakan F/S baru. Otonomi di tingkat Esbeem adalah bentuk struktrur organisasi yang tidak lazim yang tetap yang menimbulkan pertanyaan dari F/S lain. Menata ulang F/S adalah menghilangkan otonomi Esbeem dan meletakkan Esbeem sama dengan F/S lain yang tidak punya otonomi dan tergantung pada kebijakan pusat. Rektoria mendesakkan kepentingannya dan Esbeem pun nyaris menjadi bidak dan tumbal. 9

10. Induk Semang Rektoria memimpin sejumlah Dekan F/S yang masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. Ada kalanya satu F/S kuat atau unggul dalam dharma pendidikan, sementara F/S lain memiliki keunggulan dalam penelitian atau pengabdian. Rektoria menceritakan bahwa hubungan antara Rektoria dan para Dekan ibaratnya induk semang yang membina dan memperhatikan anak-anak yang memerlukan arahan. Rektoria dalam penuturan menyatakan bahwa anak-anak dalam pengawasannya akan diayomi dan didukung dalam melakukan tugas tanggung jawabnya supaya bisa berkembang. Kebetulan ada seorang anak yang sangat menonjol dalam kinerja dan lebih berhasil dibandingkan dengan anak yang lain. Apa yang dituturkan sebagai induk semang yang mengayomi tentunya memberikan harapan bahwa induk semang akan mendorong anak-anak yang lain untuk belajar dan berpacu mengejar ketertinggalan dan bila perlu meminta anak yang berhasil tadi membantu anak-anak yang lain. Ternyata yang dilakukan oleh Rektoria adalah membungkam anak yang berbakat dan melarangnya untuk berpacu serta memintanya untuk santai sesuai dengan ritme anak-anak yang lain. Hal ini seumpama seorang petani yang mempunyai sepuluh pohon dan ada satu pohon yang tumbuh sangat menonjol. Bukannya mencari tahu mengapa pohon itu tumbuh pesat, tetapi yang dilakukan adalah memotong pohon itu untuk disamakan tingginya dengan pohon-pohon yang lain. Apa yang terjadi? Tentunya anak yang berbakat akan kehilangan motivasi dan anak-anak yang lain tidak punya movitasi untuk berhasil karena hanya berlanggam sesuai selera masing-masing. Demikian juga dengan tindakan pemotongan pohon yang menjulang tinggi berisiko tidak dapat tumbuh lagi dan pohon-pohon lain akan tetap bertumbuh ala kadarnya padahal dengan inovasi punya potensi untuk bertumbuh sepesat pohon yang dipotong. Tindakan seperti ini yang disebut berdalih seolah-olah telah berbuat sesuatu atas mantra transformasi, namun mengarah pada nihilisasi otonomi atau persisnya anti kemajuan. 10

11. Akreditasi Internasional Esbeem Itebe meraih akreditasi dari lembaga akreditasi internasional khusus sekolah bisnis dari the Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB) sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (17/11/2021). Akreditasi internasional ini melengkapi kualitas pendidikan di Indonesia berstandar internasional. Apalagi, kurang dari 5% sekolah bisnis yang berhasil memperoleh akreditasi dari AACSB. \"Alhamdulillah hari ini AACSB menambah jumlah program studi yang terakreditasi internasional untuk Itebe sebagai suatu institusi pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bisnis, khususnya di Esbeem,\" kata Rektoria. Menurut dia, hingga saat ini, untuk program-program studi yang berada di 12 fakultas atau sekolah di Itebe telah 34 atau 25% terakreditasi internasional dan 59 atau 43% mendapatkan predikat unggul dari BAN-PT. Setelah mendapat akreditasi ini, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari para reviewers AACSB yaitu mensinergikan berbagai kekuatan kompetensi dan keilmuan untuk menjawab tantangan permasalahan-permasalahan nyata di masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan mendorong pembentukan beberapa program studi di tingkat magister yang multi-disiplin, sehingga Esbeem dan S/F lainnya, akan lebih meningkatkan relevansinya. \"Sinergi di berbagai aktivitas sivitas akademika Itebe akan didukung oleh sistem manajemen kampus terintegrasi yang sedang kami upayakan sampai dengan beberapa tahun ke depan.,” ujar Rektoria. Sementara itu, Dekano mengatakan, pencapaian ini merupakan kerja keras dari para dosen, staf, dewan penasihat sekolah, mitra industri, mitra universitas, mahasiswa, dan alumni yang berdedikasi. \"Kami bangga dan merupakan kehormatan Esbeem Itebe telah menerima akreditasi dari AACSB. Esbeem Itebe berharap bisa berkolaborasi bersama sekolah bisnis lain di dunia untuk berinovasi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat Indonesia dan global,\" ujarnya dengan sumringah dan bersemangat. 11

12. Patologi Birokrasi Birokrasi dalam makna positif adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien, yang didasari oleh aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah instansi. Birokrasi yang bermakna negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit), organisasi yang gemuk, boros, menindas, tidak efisien, tidak efektif, korupsi, dan sebagainya. Patologi birokrasi merupakan penyakit dalam birokrasi negara yang muncul akibat perilaku para birokrat dan kondisi yang membuka kesempatan untuk itu, baik yang menyangkut politis, ekonomis, sosial kultural dan teknologikal. Birokrasi dapat digunakan sebagai alat penindas (penghisap) bagi kaum yang lemah (tidak berkuasa) dan hanya menguntungkan kelompok penguasa saja atau kroni tertentu. Dalam buku yang berjudul Patologi Birokrasi: Analisis, Identifikasi, dan Terapinya karya Sondang Siagian, patologi penyakit birokrasi dapat dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu: gaya manajerial para pejabat, antara lain penyalahgunaan wewenang dan jabatan, menerima suap, arogansi dan intimidasi, kredibilitas rendah, dan nepotisme; kurangnya atau rendahnya pengetahuan keterampilan para petugas pelaksana; tindakan para anggota birokrasi melanggar norma hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; perilaku para birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif; dan situasi internal dalam instansi seperti eksploitasi bawahan, motivasi tidak tepat, beban kerja berlebihan, dan kondisi kerja kurang kondusif. Penarikan hak otonomi Esbeem adalah malapetaka untuk PTN BH di Indonesia. Penarikan otonomi merupakan bentuk kekerasan birokrasi yang dapat menyebabkan penciutan kemampuan kelembagaan tingkat F/S, demotivasi modal manusia, dan pengekangan kreativitas. Ada baiknya, pimpinan PT menjadi organ yang menjalankan tugas dan fungsi direksi strategis, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi dengan otonomi tersebar serta mengintegrasikan unit-unit kerja dalam bentuk kesatuan sistem pengelolaan yang terhubung, terpantau, transparan, dan saling bekerja sama. 12

13. Saling Curiga Dilema antara desentralisasi di unit kerja dan sentralisasi di pusat merupakan perbincangan yang menarik. PTN BH mempunyai otonomi yang memberikan keleluasaan dalam mengatur organisasinya supaya lebih lincah. Ironisnya, Rektoria justru melakukan hal yang terbalik dengan memusatkan semua kewenangan di pucuk pimpinan. Rektoria merilis PR 256/2020 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi F/S (27/07/2020). Dari 24 daftar tugas F/S, terdapat 21 item untuk “melaksanakan” tugas rutin. Para Dekan tidak lain adalah pelaksana dan tidak mempunyai kewenangan perencanaan strategis, pendanaan, kerjasama, apalagi pengembangan sumber daya. Sulit diterima akal sehat, Aduhai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Surat 1627/2021 (22/10/2021) yang menganulir PR 016/2015 (30/01/2015). Surat seorang wakil rektor mengeliminasi otonomi Esbeem untuk swadana dan swakelola di mana Esbeem dapat menggunakan standar biaya sebagai bentuk apresiasi untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen. Bukannya Rektoria menegur Aduhai, malahan mengeluarkan PR 1162/2021 (4/11/2021) untuk menggantikan PR 016/2015. Kesalahan Aduhai ditutupi oleh Rektoria dengan mengeluarkan PR tandingan. Apa jadinya jika warga Itebe tidak percaya dengan pimpinannya? Kecurigaan itu muncul karena tidak adanya kepercayaan antar keduanya. Semuanya akan saling emosi, saling mencari kesalahan, dan kejelekan. Sikap saling curiga ini akan memicu terjadi konflik sosial, yang berpotensi merugikan semua orang. Hubungan Esbeem dengan Rektoria telah terkoyak dengan adanya tidak saling percaya, saling tidak menghormati, dan saling mewaspadai. Para Pimpinan Itebe pada periode sebelumnya dikenal sebagai insan yang sopan santun, ramah tamah, dan mendukung, Pejabat rejim saat ini terjebak ke dalam perilaku perundungan birokrasi dan bentuk-bentuk tudingan, ketertutupan, miskomunikasi, dan pengingkaran. 13

14. Peti Si Ketidakpastian terhadap peninjauan ulang tentang penggusuran otonomi Esbeem menimbulkan suasana yang tidak menyenangkan karena adanya potensi ketidakjelasan dan kerugian moral. Sebuah surat dilayangkan oleh Dekano yang melakoni Dekan Esbeem kepada Rektoria pada 16 November 2021 tentang penolakan PR 1162/2021 yang menghilangkan pengecualian alias hak Esbeem untuk mengelola keuangan tidak digubris oleh Rektoria. Rektoria juga tidak bersedia untuk membahas tanggapan atau solusi terhadap penolakan tersebut. Para Dosen memandang perlu menyampaikan suara kepada Rektoria untuk memperkuat penjelasan penolakan Dekano, Senat Sekolah, dan Dewan Penasihat Sekolah. Para Dosen Esbeem akhirnya mengajukan Peti Si mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Aduhai sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Itebe (29/11/2021). Sebagaimana diberitakan oleh Kumparan, Peti Si itu menilai kebijakan Aduhai yang mengancam masa depan Esbeem Itebe karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Emwea 001/2019 Pasal 5. Dalam peraturan tersebut disebutkan, organisasi Itebe harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan Itebe fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel. Peraturan ini akan membuat Esbeem menjadi sulit memenuhi standar internasional. Aduhai sebagai super wakil rektor dinilai sebagai dalang dalam nihilisasi kewenangan anggaran Esbeem. \"Selain itu juga, peraturan ini menjadikan Esbeem sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya Esbeem diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk Esbeem. Kebijakan saudara Aduhai ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada Esbeem menjadi sekitar 60%,\" demikian tulis BPI, salah satu anggota Forum Dosen Esbeem Itebe yang juga koordinator Peti Si, dalam keterangan tertulisnya (29/11/2021). 14

15. Maladministrasi Salah satu tindakan Aduhai yang mencederai reputasi Itebe adalah ditemukannnya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada ketentuan standar biaya. \"Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Aduhai tidak mengindahkan hierarki peraturan yang berlaku di Itebe (Surat WRURK 1627/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/2015). Apa isi Peraturan Rektor 016/2015, Pasal 2 ayat 3? Peraturan ini memperkenankan Esbeem untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri di mana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola),\" lanjut BPI. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik (Ombudsman). Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yaitu, penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya. Tindakan maladministrasi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah saja, tindakan ini juga bisa dilakukan oleh lembaga seperti, BUMN, BUMD, PTN BH, PT, swasta, bahkan perorangan. Maladministrasi yang dilakukan Aduhai berakibat buruk. \"Setelah surat saudara Aduhai diterbitkan, Rektor Itebe memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan Pasal 2 ayat 3 yang disebutkan di atas. Artinya, Rektor menutup kemungkinan F/S untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selama-lamanya,\" ujar BPI. \"Hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggung-jawabkan komitmen Esbeem untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena peraturan baru ini memaksa Esbeem untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya,\" lanjut BPI. “Dan yang terpenting”, lanjut BPI, “memaksa Esbeem untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa.” 15

16. Peti Es Pengabaian otonomi mencederai komitmen untuk berpatisipasi dalam penentuan masa depan dan kebebasan individu terkait pengembangan diri. Rektoria telah bertindak mengambil semua kewenangan (the boss takes all) sehingga cenderung bersifat otoriter. Jika di antara atasan dan bawahan saling curiga, maka mufakat akan mustahil untuk didapatkan. Belum adanya indikasi para pihak untuk duduk bersama mencari solusi sehingga disharmoni membuat terjadinya konflik sosial. Rektoria cenderung menutup diri untuk berdialog. Jalur Forum Dosen untuk menyampaikan suara dan keprihatinan tidak dianggap penting dan diabaikan. Tidak ada tanggapan dari Rektoria terhadap konsen Dosen. Rektoria tidak membuka komunikasi dan hanya menggunakan jalur birokrasi yakni memanggil Dekano dengan agenda pembahasan surat Forum Dosen Esbeem Itebe dengan catatan untuk dekanat Esbeem tidak boleh diwakilkan (7/01/2022). Keengganan membuka komunikasi secara langsung dengan Forum Dosen adalah langkah jitu untuk mematahkan suara Dosen dengan berlindung di balik birokrasi. Tidak mengherankan dalam Peti Si yang ditandatangani oleh para dosen Esbeem, BPI menimpali, “Mereka kecewa karena pihak Rektorat Itebe menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal”. Kebijakan itu akan merugikan masa depan Itebe, karena Itebe baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat Itebe sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional. \"Reputasi Itebe yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan. Keteladanan Itebe sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis”, BPI menambahkan. “Mohon saudara Aduhai diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/2021 dicabut,\" ujar BPI. 16

17. Perundungan Birokrasi Emwea merasa gusar dengan rilisnya Peti Si ke ruang publik dan mengadakan rapat dadakan untuk dengar pendapat dengan tim Esbeem (1/12/2021). Salah satu anggota Emwea mengatakan, “Dari sisi saya, saya tidak merasa nyaman tentang Peti Si sama rilis ke publik. Kalau menggunakan otak kanan, katakanlah saya bertengkar urusan keluarga, tetangga jangan sampai tahu. Saya tidak nyaman saja kalau tetangga tahu.” Pernyataan anggota Emwea ini tepat sekali kalau pertengkaran adalah debat, pembetulan salah paham, adu pendapat, atau pembelaan, yang sesudahnya akan baik-baikan lagi dan saling memaafkan. Namun situasinya berbeda karena yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana korban memerlukan bantuan dan perlindungan. Kisruh terjadi karena ada ketimpangan relasi kuasa antara Rektoria dan Esbeem yang mengarah pada kekerasan atau lebih ringannya perundungan birokrasi. Perundungan birokrasi adalah merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh otoritas yang lebih kuat atau berkuasa terhadap bawahan atau pihak lain. Perundungan dapat berupa penggunaan instrumen aturan seperti batasan mengucilkan, mengabaikan, menyekat, dan mempersulit, maupun tangan orang lain untuk memberangus atau menghambat kekebasan berpendapat, mobilitas, dan unjuk kerja. Misalnya, sebelum “peraturan” disahkan (termasuk PR 1162/2021) harus dipastikan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak. Pada kenyataannya, PR 1162/2021 memberangus hak otonomi Esbeem. Kebuntuan komunikasi menyebabkan Forum Dosen melepaskan Peti Si kepada Rektoria. Satu sisi Rektoria ingin “menyelamatkan muka” dengan adanya Peti Si, sementara Esbeem “menyelamatkan hidup”. Seorang dosen berkomentar, “Mereka mulai memainkan jurus cari win-win dan berdaulat jangan permalukan Itebe. Ini politik recehan. Yang mempermalukan Itebe adalah keluarnya PR 1162. Kalau tidak ada ralat, maka Rektoria yang makin mempermalukan Itebe.” 17

18. Opini Kaum Intelek Sehari setelah Peti Si diterbitkan, tidak ketinggalan kaum intelek di kampus ikutan berkicau. Kaum intelek ini adalah golongan terpelajar yang mengenyam pendidikan tinggi dan konon memiliki wawasan, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Kaum intelek memandang Peti Si adalah usaha untuk mendapatkan perhatian dari warga kampus. Kesan yang timbul bervariasi mulai dari hanya menyayangkan mengapa persoalan internal dibawa ke ranah publik, bias kognitif melompat ke kesimpulan, mempertanyakan apakah tidak ada lagi jalan yang lebih baik, dan menghimbau agar segera diselesaikan masalahnya secara institusional. Tanggapan yang menohok di permukaan antara lain dengan bertanya mengapa ini bisa terjadi, ada apa, waduh, mengapa dana bisa menjadi Peti Si, pengajuan Peti Si sangat disayangkan, ini kemunduran, dan Peti Si dari dulu ada di Itebe. Coretan yang melompat datang dari intelek lain, “Masalah ‘UUD’, rasanya Itebe sangat kalem. Tapi kini muncul Peti Si dari dosennya, menuntut pemberhentian wakil rektor lagi. Ini yang saya sampaikan sebagai kemunduran besar.” Ada juga yang kuatir dengan berpendapat, “Ini bisa menjadi mainan berita di dunia digital tentang Itebe. Ini juga bisa berdampak negatif kepada Itebe. Siapakah yang akan memimpin mencari solusi masalah ini? Semoga masalah ini tidak didiamkan.” Ada lagi yang menyoroti bahwa persoalan yang dihadapi tidaklah ringan. Ini berkaitan dengan konsep distribusi pendapatan dan prinsip-prinsip pengelolaan secara mandiri. Sistem keuangan internal Itebe untuk F/S tidak kompatibel dengan Esbeem. Lantas seorang intelek mengusulkan, “Apa distribusi 60:40 diberlakukan untuk semua F/S? Kenapa tidak Bagi Hasil ini yang diselesaikan dengan baik?” Kaum intelek menunjukkan sifat yang kritis meskipun dibalut dengan sisi emosional dan sebagian besar secara intuitif menerapkan Standar Intelektual Universal, antara lain kejelasan, presisi, akurasi, relevansi, kedalaman, keluasan, logika, signifikansi, dan keadilan. 18

19. Kepastian Anggaran Seorang mahaguru Itebe mengatakan, “Uang bukan segalanya, tapi segalanya butuh uang”. Kalimat ini tidaklah asing dan realistis apalagi di dalam kehidupan organisasi. Mahaguru ini benar bahwa persoalan Esbeem bukanlah “UUD” yang menjadi tolok ukurnya, tetapi menetapkan strategi pengembangan terlebih dahulu, dan uang atau dana atau moneter adalah salah satu sarana untuk mencapainya di samping banyak faktor lainnya. Warga Itebe masih malu-malu membicarakan uang, padahal sudah terbiasa dengan belanja. Kaum intelek mendapatkan imbalan berupa uang dari kontribusi keilmuan atau teknologi maupun layanaan kepada masyarakat. Hal yang wajar sebagian dari dana yang dihimpun diperlukan untuk menjalankan program kerja rutin dan belanja modal untuk bertumbuh. Seorang mahaguru berpanggilan Wibi, menyampaikan pandangannya yang sejuk, “Terima kasih atas perhatian rekan-rekan semua dari Efgebe ini yang menandakan ada 'api' cinta yang terus membara bagi institusi tercinta kita, Itebe. Cinta untuk memperbaiki dan menjaga Itebe agar selalu menjadi yang terbaik dan menjadi leading role bagi PT di Indonesia.” Wibi melanjutkan, “Dalam pertemuan sekolah bisnis se-Indonesia, berdasarkan masukan dari beberapa delegasi yang hadir (ITB, UI, UGM, IPB, Undip, Unpad, dan sebagainya) dicapai konvensi bahwa untuk penyelenggaraan Sekolah atau Fakultas Bisnis yang bagus perlu biaya besar, yang dalam rasio minimal adalah 70:30.” Biaya besar tersebut diperlukan, terutama untuk penyediaan buku teks dan langganan jurnal; pembelian kasus dari Harvard, Stanford, Ivey, Cambridge, Hong Kong; penyediaan honor dosen praktisi yang pantas; dana internasionalisasi seperti mahasiswa asing, mobilitas mahasiswa ke luar negeri, dan profesor tamu; kegiatan penelitian dan publikasi; pemasaran dan hubungan masyarakat; dana untuk mendatangkan dosen asing untuk mengajar di Esbeem; rekrutmen dan pengembangan talenta terbaik sebagai dosen; penyediaan sarana dan prasarana yang unggul; pembangunan gedung; dan seterusnya. 19

20. Opini Alumni Alumni mempunyai perhatian terhadap kemunculan Peti Si dan memandangnya sebagai masalah internal serta mendorong agar pihak-pihak terkait dalam kampus dapat menyelesaikan masalah ini (22/12/2021). Isunya adalah bahwa Rektoria hendak mengatur administrasi keuangan secara terpusat. Ada alumni yang berpendapat, “Kalau urusan administrasi, Rektoria tidak merasa perlu membahasnya dengan Esbeem atau dengar pendapat dengan Esa dan Emwea. Sangat disayangkan langkah ini, karena untuk hal yang sensitif seperti urusan remunerasi dan fasilitas cukup mudahlah untuk menaikkannya, namun untuk menurunkannya pastilah mendapat banyak tantangan.” Pilihan solusi yang dilambungkan oleh alumni lain berjulukan Marthin, “Jika dosen Esbeem mau tetap jadi Aesen, maka tidak boleh ada standar ganda dalam sistem penggajian dalam satu lembaga. Oleh karena itu, dosen Esbeem harus ikhlas untuk gaji pokoknya disamakan. Mungkin akan dikompensasi dengan ‘tunjangan kinerja’ atau skema lain.” Alumni tersebut melanjutkan opsi keduanya, “Dosen Esbeem mengajukan usul agar Esbeem dijadikan sejenis ‘Badan Usaha Milik Itebe’, konsekuensinya dosen Itebe bukan Aesen sehingga bisa mengelola sendiri pendapatannya.” Seorang alumni lain menimpali, “Gaji pokok Aesen dosen pasti sama, yang membedakan adalah jenjang kepangkatan. Jadi gaji dosen Esbeem sama saja dengan dosen jurusan lain. Yang berbeda adalah insentif atau honor dan fasilitas.” “Namun perbedaan itu tidaklah penting, karena memang tidak harus seragam dan harus dilihat peluang apa yang ada dari konflik yang terjadi.”, nimbrung Terry. Pertanyaannya adalah “Kalo kita punya beberapa bebek dalam satu kandang, dan ada satu bebek yang bertelur emas, apa yang mesti pemilik lakukan?”. Dengan semangat, alumni tersebut menyarankan, “Kalau pendapatan dosen Esbeem sudah bagus, mengapa tidak dilakukan kenaikan pendapatan pada Fakultas lain, lalu surplus peningkatannya digunakan untuk kesejahteraan dosen-dosen supaya terstandar dan tidak ada lagi kecemburuan?” 20

21. Konsepsi Keprimaan Seorang alumni bersebutan Ichi menggoreskan kisahnya, “Aku pernah ikut mengajar di Esbeem sewaktu awal-awal berdiri dulu. Insentif dosen per jamnya cukup besar, kalau gaji pokok dosen iya sama saja. Gaji Aesen makin besar kalau pangkat makin tinggi, dan urusan pangkat ini tidak menjamin kualitas mengajar. Ongky adalah seorang pendiri Esbeem yang tidak pernah mau ngurusin naik pangkat karena harus diajukan sendiri dan prosesnya bertele-tele. Mutu mengajarnya bagus banget, unggul atau prima, dan sangat menginspirasi para mahassiwa. Pemikiran Ongky memang 'beda' dengan dosen Itebe pada umumnya. Gaji dosen sejenis ini jelas lebih rendahlah dari dosen lain yang rajin urus naik pangkat.” Melanjutkan ulasannya, “Selain hal-hal disebutkan di atas, salah satu nilai jual Esbeem adalah sejak awal 'menjanjikan’ atau ‘menjamin' alumninya dapat berbisnis begitu lulus. Jadi kurikulum disiapkan untuk itu, bukan sekedar teori-teori.” Cukup menarik Ichi menegaskan bahwa “Dari awal disebut 'Sekolah' sebab memang banyak hal yang berbeda dengan jurusan lain di Itebe. Jadi cara pengelolaannya berbeda, butuh desentralisasi supaya bisa gesit mengambil keputusan. Makanya penentuan SPP juga berbeda dari awal pendirian.” Setelah munculnya istilah “sekolah”, belakangan jurusan lain mulai mengadopsi cara kelola Esbeem dengan mulai terbentuknya sekolah-sekolah lain dalam bidang Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Perkotaan, Farmasi, Hayati, dan Elektro dan Informatika. Namun pembentukan “Sekolah” masih sekedar keserumpunan belum mencerminkan desentralisasi ala Esbeem. Ichi melanjutkan, “Balik ke Esbeem, menurut aku wajar saja dosen-dosennya mendapat insentif lebih. Kenapa yang lain mesti cemburu? Lebih baik dosen non-Esbeem membuat terobosan-terobosan baru agar kualitas pengajaran dan lulusan lebih siap kerja, membuka lapangan kerja dan bersaing di dunia profesional. Jangan malahan menarik-narik ke bawah yang sudah bagus.” 21

22. Opini Orang Tua Mahasiswa Tanggapan orang tua mahasiswa diambil dari laporan internal juru bicara perwakilan orang tua mahasiswa sebagai berikut. Menyikapi kemelut perubahan kebijakan manajemen pengelolaan anggaran di Esbeem Itebe, para orang tua mahasiswa mengambil sikap pertama untuk tabayyun dengan Rektor Itebe, untuk mendapatkan informasi tentang “latar belakang”, “alasan”, dan “dampak” dari perubahan kebijakan tersebut terhadap penjaminan mutu pendidikan di Esbeem Itebe. Dari awal sikap yang dipilih adalah membawa kasus ini dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan penjaminan mutu, dengan tidak melibatkan pihak luar maupun media massa/publik. Dalam pertemuan dengan Rektorat Itebe, yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik, Rabu 8 Desember 2021, Itebe menjelaskan tidak akan menurunkan mutu pendidikan, tanpa menjelaskan apa latar belakang, alasan, dan dampaknya perubahan kebijakan di Esbeem Itebe dimaksud dan bagaimana caranya jaminan tersebut tanpa ada perubahan kebijakan pasca pencabutan peraturan rektor. Kemudian hasil pertemuan dengan pihak rektorat tersebut dibahas orang tua mahasiswa Esbeem pada malam harinya pukul 20.00 yang dihadiri pihak Esbeem, yang menyatakan bahwa Esbeem tidak bisa menjamin mutu standar minimal pelayanan pendidikan di Esbeem. Karena tidak ada kepastian akan penjaminan mutu pendidikan di Esbeem Itebe, serta tidak jelasnya latar belakang kebijakan Itebe dimaksud, maka ditempuh proses kedua dengan permohonan audiensi kepada pimpinan Emwea Itebe sesuai dengan surat tertanggal 10 Desember 2021. Bahwa terhadap surat dimaksud, ada pesan dari WA dari EY, yang mengaku sebagai legal adviser keluarga besar PNG sejak 1992, termasuk YP, Ketua Emwea, yang lagi sibuk. Setelah itu tidak ada tanggapan lagi dari pimpinan Emwea Itebe. Upaya komunikasi dengan Emwea Itebe juga dimaksudkan untuk membatasi persoalan ini supaya tidak masuk ke ranah publik dan dapat diselesaikan dengan baik. 22

23. Sikap Orang Tua Mahasiswa Tidak ada respons positif dari Emwea Itebe, dan jawaban yang tidak memuaskan dari Rektorat Itebe untuk memastikan proses belajar mengajar di Esbeem Itebe berjalan baik, seperti sediakala dengan mempertahankan mutu kualitas pendidikan Esbeem Itebe. Pilihan sikap orang tua berikutnya akan menentukan masa depan anak-anak yang kuliah di Esbeem Itebe. Hanya ada 2 pilihan, yaitu: 1. Diam saja tidak usah ikut campur. 2. Berusaha memperjuangkan mutu pendidikan di Esbeem tetap terjaga dengan adanya komitmen dari Emwea, Rektorat Itebe, Esbeem dalam satu forum, dengan jaminan regulasi yang jelas atas kondisi Esbeem ke depannya. Jika pilihan pertama yang dipilih maka group ini sebaiknya dibubarkan saja, tidak perlu lagi ada komunikasi di antara perwakilan orang tua mahasiswa. Jika opsi kedua yang dipilih, maka bagaimana caranya? a. Apakah dengan membawa isu ini ke ranah publik melalui media massa dengan membuat press release atau press conference. b. Menarik kekuasaan pemerintah pusat, melalui Mendikbudristek untuk ikut campur urusan perubahan kebijakan di Itebe. c. Menarik Emwea, Rektorat, dan Esbeem Itebe, agar mau melakukan mediasi, melalui peran dari hakim mediasi dalam proses perdata di Pengadilan Negeri. Pilihan-pilihan tersebut perlu dibahas bersama untuk menjadi dasar sikap orang tua mahasiswa Esbeem ke depannya. Dalam pertemuan Emwea dengan wakil orang tua mahasiswa (22/12/2021), wakil orang tua mahasiswa mengutarakan dengan mengacu pada ketentuan Statuta, Emwea seharusnya menyelesaikan persoalan ini. Wakil Emwea terlihat terkejut seakan-akan tidak mengetahui adanya pasal ini. Tidak ada hasil dari pertemuan tersebut yang dapat dijadikan solusi atau tindak lanjut. 23

24. Mogok Tiba-tiba tanpa hujan tanpa angin, warga Itebe heboh seangkasa raya dengan munculnya surat edaran Keluarga Mahasiswa (KM) Esbeem dengan judul yang bombastis tentang “Kasus Esbeem dengan Rektorat Itebe” (19/12/2021). Surat itu dengan lugas menyatakan telah terjadi kisruh internal antara Esbeem dan Rektorat Itebe terkait dengan hilangnya hak Esbeem untuk mengelola keuangan secara mandiri. Akibatnya, para pendiri Esbeem Itebe menyuruh para dosen untuk melakukan mogok kerja pada bulan satu tahun dua puluh dua dengan meniadakan kegiatan belajar-mengajar sampai waktu yang tidak ditentukan. Lebih lanjut lagi, Esbeem Itebe akan menyesuaikan mutu pembelajaran sampai di bahwa standar minimum. Sampai surat dituliskan, pihak Rektorat tidak bersedia memberikan komentar. Rektoria terbelangak dan segera melakukan pembahasan di rapat para punggawa dan menanyai Dekano tentang surat edaran KM tersebut. Rektoria berkeberatan bila mogok ini dilakukan dan memerintahkan agar Dekano memberikan peringatan kepada para dosen yang melakukan mogok. Tanpa basa-basi, Dekano mengatakan bahwa tindakan mahasiswa itu adalah spontan, tidak ada pengaruh dari dosen Esbeem, dan merupakan hal yang wajar bila mereka mempunyai keprihatinan dan opini tersendiri atas kisruh yang terjadi antara Esbeem dan Rektorat. Dekano juga dengan tegas menolak untuk memberikan sanksi apapun kepada para dosen karena wajar kalau dosen tidak bisa bekerja secara optimal. Sebagai bentuk antisipasi, Rektoria memerintahkan Wakil Rektor Bidang Akademik untuk melakukan rencana aksi bisa terjadi pemogokan, dan segera mencari pengganti dosen yang tidak bisa melakukan tugasnya. Rektoria tidak menyadari bahwa dosen Itebe masih mempunyai idealisme dan mogok bukanlah mengorbankan mahasiswa. Dekano menyindir, “Sebaiknya Rektoria bukan menolak mogok, tetapi bertanya mengapa ada isu mogok dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah mogok itu.” 24

25. Kerusakan Imbasan Kerusakan imbasan atau kerusakan tambahan terjadi ketika serangan yang ditujukan pada suatu sasaran menyebabkan korban yang tidak perlu dan merusak objek-objek sipil yang tidak ada kaitannya dengan sasaran. Birokrasi terlalu kuat untuk melakukan banyak hal seperti hierarkis, terikat aturan, acuh tak acuh terhadap hasil, tidak efisien, malas, tidak kompeten, boros, tidak fleksibel, tidak bertanggung jawab, dan tidak manusiawi. Kekuatan ini berbahaya bagi demokrasi, efisiensi ekonomi, otonomi PT, dan kebebasan individu. Kekerasan birokrasi dapat membuat kerusakan imbasan yang tidak ada kaitannya dengan sasaran yang hendak dibelenggu dengan aturan baru seperti pembatasan, penghentian, atau perisakan. Berita kerusakan imbasan datang dari rubuhnya seorang intelek yang dikenal dengan kepeduliannya pada kemajuan Itebe yang mengundurkan diri sebagai salah ketua panitia ad hoc yang menandakan pemberangusan (21/12/2021). Pernyataan memprihatinkan berikut melukiskan situasinya, “Sehubungan dengan informasi yang saya dapatkan, yang seolah-olah saya pro atau mendukung Esbeem dalam permasalahan saat ini, maka untuk menghindari tuduhan yang lebih dalam dan panjang serta tuduhan konflik kepentingan terhadap saya, maka saya mengundurkan diri sebagai Ketua Panitia AdHoc Tata Kelola Akademik. Pengunduran saya ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus keprihatinan saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Demikian saya sampaikan, mohon maaf jika ada tutur kata dan sikap saya yang tidak berkenan.” Apakah ada yang salah dengan berpendapat secara waras tentang hak otonomi Esbeem? Mengapa bisa ada tuduhan-tuduhan yang mengusik kewarasan? Suasana bathin sang intelek terusik dan menorehkan puisi: Itebe-ku; Itebe tumbuh dengan masa lalunya; Itebe besar dengan masa depannya; Bersatu teguh anak cucunya; Sampai kapanpun selalu bersama (KW, 21/12/2021). 25

26. Krisis Kepemimpinan Renstra Itebe 2021-2025 mengasong transformasi berkelanjutan. Istilah ini memang menawan untuk memberikan harapan. Pertanyaannya adalah transformasi seperti apa yang dilakukan dan mengapa. Ada masalah dalam pelaksanaan Renstra yang mana Rektoria berfokus pada penyeragaman dan birokratisasi lembaga. Birokratisasi ini akan mematikan pengembangan unit- unit kerja karena gagal dalam mendorong pertumbuhan sesuai dengan keunikan, potensi, dan peluang yang ada. Pandangan bahwa birokrasi membuat para dosen gagal berkembang sudahlah menjadi pengetahuan jamak. Itebe adalah gudang orang pintar, tetapi tidak bisa memunculkan ilmuwannya sendiri yang mempunyai dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Birokratisasi mengulang situasi yang terjadi di masa lampau bahwa para ilmuwan yang sudah maju dan kelas dunia bisa terhilang hanya karena pendekatan birokratisasi. Birokrasi membuat organisasi jalan di tempat dan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu. Salah seorang mahaguru inovasi menyatakan, “Banyak orang pintar di Itebe, tetapi sedikit sekali yang bijak. Itupun mereka memilih untuk diam. Banyak keputusan diambil tanpat melihat maslahat yang ada dan ongkos sosial yang ditimbulkannya. Atau tidak berani melakukan kontes dengan opsi alternatif. Terlalu banyak waktu terbuang untuk berputar-putar dengan banyak diskusi tanpa tindakan. Paradoksnya Itebe mundur di tangan orang pintar.” Ketika bicara transformasi, tidak terlepas dari gaya kepemimpinan transformasional yang merupakan gaya kepemimpinan di mana para pemimpin mendorong, menginspirasi, dan memotivasi para dosen untuk berinovasi dan menciptakan perubahan yang akan membantu menumbuhkan dan membentuk kesuksesan masa depan institusi. Namun, Rektoria kerap menutup diri dari dialog, menegaskan tidak mau didikte, mengirimkan punggawa yang tidak bisa mengambil keputusan, dan melakukan kajian- kajian tanpa tindak lanjut. Ciri seperti ini adalah pemimpin yang koersif bukan transformatif. 26

27. Kotak Kepemimpinan Rektoria merupakan pribadi yang senang bercerita nostalgia dan menikmati birokrasi yang memberikannya kekuasaan untuk bebas berceloteh dan menetapkan pendapatnya yang paling tepat. Ada dosen yang mengatakan, “Bila kita ngomong 1 menit, maka Rektoria berguman 10 menit dan tidak ada yang terjadi karena sudah diputuskan sendiri.” Kepemimpinan yang memaksa atau koersif seperti ini sarat dengan gaya perintah dan kendali untuk memaksa orang untuk melakukan sesuatu. Dalam situasi krisis, gaya ini dapat membantu memulai atau membalikkan masalah. Gaya koersif memang bisa berjalan dalam jangka pendek dengan terus melakukan eskalasi ancaman untuk bisa berhasil. Sewaktu pemimpin koersif kehabisan ancaman, mereka tidak bisa menyelesaikan sesuatu. Mereka sering gagap dalam mengkomunikasikan rasa percaya diri dan keaslian diri. Kepemimpinan yang baik dapat dipahami dari kepemimpinan yang buruk. Pemimpin yang buruk hanya akan fokus pada ide-ide yang mendukung perspektif mereka sendiri. Mereka akan mengabaikan pendapat yang berbeda dan tidak akan terlibat ketika orang yang tidak mereka setujui sedang berbicara. Mereka akan menghindari diskusi terbuka dengan orang-orang di sekitar mereka dan sebaliknya akan kembali ke pendapat mereka sendiri ketika membuat semua keputusan. Penyakit penipuan diri sendiri, yakni bertindak dengan cara yang bertentangan dengan apa yang benar yang diketahui orang banyak, mendasari semua masalah kepemimpinan dalam organisasi saat ini seperti yang dikupas tuntas oleh the Arbinger Institute (2015) dalam Leadership and Self-Deception: Getting Out of the Box. Betapapun niat baik mereka, para pemimpin yang menipu diri mereka sendiri selalu berakhir dengan merusak kinerja mereka sendiri. Para pemimpin dapat menemukan penipuan diri mereka sendiri dan belajar bagaimana menghindari kotak-kotak atau pola- pola destruktif. Keluar dari kotak kepemimpinan buruk mengarah pada peningkatan kerja tim, komitmen, kepercayaan, komunikasi, dan motivasi. 27

28. Kotak Hitam Kepiawaian Rektoria dalam berceloteh sudah jamak diketahui. Ketika ditanyakan di rapat para punggawa mengapa tidak bisa memberikan otonomi kepada Esbeem atau lebih tepatnya menarik hak otonomi sesuai dengan akte kelahiran Esbeem pada tahun 2003, Rektoria mengatakan Esbeem itu kotak hitam, tidak jelas, dan banyak yang tersembunyi. Kotak hitam adalah sistem yang dapat dilihat dari segi masukan dan keluaran, tanpa pengetahuan tentang cara kerja internal atau kemungkinan interaksi dengan lingkungan. Implementasinya buram atau hitam. Rektoria ingin membuat Esbeem lebih transparan dengan membuat aturan baru sehingga bisa lebih jelas dan mudah dikendalikan. Pada kesempatan berikutnya saat beradu pendapat dengan Dekano, Rektoria mengatakan, “Tidak mungkin otonomi diberikan, karena akan membuat raja- raja kecil dan Itebe akan hancur berantakan karena masing-masing F/S mengambil jalannya sendiri dan tidak bisa dikendalikan.” Rupanya Rektoria melakukan simplifikasi cara kendali F/S dengan mempersempit ruang gerak F/S supaya tetap kerdil dan dapat dikendalikan dengan mudah. Rektoria tidak melihat bahwa F/S yang bertumbuh dan lebih kuat merupakan kekuatan Itebe. Namun pada kesempatan lain, Rektoria menyatakan bahwa temuan Bepeka memberikan sinyal supaya Rektoria membuat aturan yang sama untuk semua F/S khususnya tentang standar biaya di Itebe. Alasan ini keliru karena yang diminta oleh Bepeka adalah aturan Rektor Itebe yang mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya yang berlaku di Esbeem Itebe. Yang diminta adalah untuk Esbeem, tetapi yang diajukan adalah belanja dan standar biaya untuk semua F/S. Masih jauh panggang dari api. Alasan yang berganti-ganti ini menunjukkan cara berpikir yang kotak hitam dari Rektoria itu sendiri dan sangat meragukan karena kentaranya Rektoria masih meraba-raba alasan yang lebih tepat dengan penjelasan yang berubah- ubah dan visi yang tidak terungkapkan. 28

29. Pembungkaman Birokrasi ternyata ampuh digunakan untuk memaksa warga dosen untuk tutup mulut dalam rapat resmi. Pada suatu rapat dengan pihak eksternal yang membahas tentang pemantauan tindak lanjut dari apa yang disebut pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan pengelolaan keuangan (21/12/2021), Ketua Espei Itebe yang datang terlambat langsung meringsek dengan bertanya kepada tim eksternal tentang apa yang diminta. Tim eksternal tampak ragu karena dalam agenda rapat sudah tertulis apa yang diminta, akhirnya menjawab juga tentang peraturan yang mengatur keuangan belanja Esbeem. Ketua Espei lanjut menceritakan sudah ada aturan tentang standar biaya yang berlalu umum dengan dalih supaya ada sesuatu yang telah dilakukan. Namun ketika ada dosen yang hadir mewakili unit yang menjadi objek pemantauan, langsung serta merta Ketua Espei mengatakan bahwa dosen itu tidak bisa bicara karena bukan pejabat unit yang diundang. Nah betapa efektifnya birokrasi digunakan untuk memberangus dosen Itebe sehingga tidak dapat mengatakan atau mendebat adanya perbuatan yang keliru atau kurang tepat. Seorang dosen bisa berubah kehilangan solidaritas ketika sudah menjabat apalagi jabatan itu terkait dengan amanah untuk sikap kritis dan berpihak pada apa yang baik, namun melindungi kepentingan tertentu. Tampak ada sesuatu yang disembunyikan bilamana seorang pejabat meminta orang lain untuk \"tutup mulut\" agar tidak menyebut atau memberikan pendapat terkait suatu temuan yang bisa jadi jawabannya berbeda dengan opini pejabat tersebut. Cerita ini mirip dengan seorang pelanggan yang mengunjungi kedai minuman meminta secangkir teh manis. Apa yang terjadi? Pramusaji datang dengan membawakan secangkir kopi pahit dan itu dilakukan dengan berpura-pura tidak tahu telah melakukan dua kesalahan, yakni jenis minuman dan derajat kemanisan. Sekilas, sang pramusaji sudah melayani dengan mengantarkan secangkir minuman, tetapi ternyata tidak sesuai dengan permintaan sang pelanggan. 29

30. Kilah Apakah absah alasan pengebirian otonomi Esbeem adalah temuan Bepeka? Temuan Bepeka itu tidak bisa sama sekali diterima untuk dijadikan alasan eliminasi otonomi. Tidak ada unsur keberatan dari Bepeka terhadap praktik yang sudah dilakukan namun perlu pembuatan payung aturan terhadap apa yang sudah dijalankan atau diselenggarakan oleh Esbeem secara mandiri. Hal ini demi terwujudnya tertib administrasi bahwa praktik belanja yang sudah dilakukan mempunyai dasar aturan yang dikeluarkan oleh Emwea, pimpinan PT, dan bukan oleh pimpinan unit kerja. Dokumen publik “Ringkasan & Telaahan Hasil Pemeriksanaan BPK RI Semester II Tahun 2018 Ruang Lingkup Komisi X, Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, 2019” berisikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Kepatuhan Pengelolaan Keuangan dan Aset Tetap Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018, yang salah satunya menyangkut Pengelolaan keuangan Esbeem Itebe belum sesuai dengan PP Statuta (perubahan dari BHMN menjadi PTN BH). Intisarinya adalah sebagai berikut. “Implementasi sistem keuangan Esbeem Itebe secara mandiri berdasarkan Keputusan Rektor oleh Dekanat Esbeem tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena kewenangan penetapan tatacara pengelolaan keuangan ada di Majelis Wali Amanat (MWA) dan bukan Rektor, Keputusan Rektor tersebut dikeluarkan ketika Itebe masih berstatus BHMN dan sesuai PP No. 66/2010, Itebe ditetapkan kembali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, setelah menjadi PTNBH maka berlaku PP No. 65/2013 tentang Statuta Itebe dimana penyelenggaraan Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA, klausul “dengan sistem keuangan mandiri yang akan diatur sendiri” berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, dan terdapat diktum dalam Keputusan Rektor yang harus direvisi.” Kebijakan penganggaran belanja tidak diatur secara jelas dan Esbeem Itebe memiliki standar biaya yang ditetapkan oleh Dekan dan ternyata perlu dikeluarkan oleh Rektor. 30

31. Nilai Tambah Apa analisis dari Bepeka terhadap temuan Bepeka tentang sistem keuangan Esbeem? Akar masalahnya adalah karena Emwea Itebe belum mengatur mengenai sistem otonomi yang berlaku sesuai dengan amanat PP Statuta dan Rektor Itebe belum mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya yang berlaku di Esbeem Itebe. Rekomendasi yang disampaikan oleh Bepeka kepada Rektor Itebe adalah agar: meninjau kembali dasar hukum pendirian Esbeem dan regulasi yang berlaku di Esbeem sesuai dengan PP Statuta; mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya yang berlaku di Esbeem Itebe sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan memerintahkan Dekan Esbeem agar dalam membuat kebijakan berkoordinasi dengan Direktorat Lembaga Layanan Hukum dan Wakil Rektor terkait agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat beda tafsir terhadap apa yang diperlukan oleh Bepeka, di satu sisi adalah payung hukum untuk Esbeem, di sisi lain justru menghilangkan praktik otonomi tersebut dengan menyerahkan aturan untuk semua F/S. Opsi pertama adalah yang absah. Seorang intelek mengusulkan bahwa opsi pertama dapat dipenuhi sebagai berikut. Emwea perlu mengatur mengenai sistem otonomi yang berlaku sesuai dengan amanat PP Statuta. Rektor Itebe perlu: melengkapi regulasi yang berlaku di F/S Itebe sebagai unit kerja yang otonom yang sesuai dengan PP Statuta, dan menyediakan pedoman teknis F/S sebagai unit kerja yang otonom sesuai dengan kemampuan masing- masing dalam mencapai target kinerja yang disepakati antara Itebe dan F/S. Rektor Itebe perlu mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya terdiferensiasi serta tarif layanan yang berlaku yang memperhatikan amanat Itebe sebagai PTN BH. Tanggapan kepada Bepeka seharusnya memberikan nilai tambah bukan konflik dan semua temuan bisa dituntaskan. Kalau Itebe Pusat tetap memaksakan mematikan Esbeem bukan sama dengan tujuan Bepeka. 31

32. Hari Ibu Hari Ibu adalah hari untuk memperingati kaum ibu sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas kebaikan dan jasa ibu. Ibu sebagai sosok perempuan yang berjerih payah membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Hari Ibu ini diperingati untuk pertama kalinya pada saat Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta 22-25 Desember 1928. Pada Hari Ibu 2021 dilakukan pertemuan dengan Rektoria dalam suasana yang santai. Rektoria juga berkesempatan menyampaikan pandangannya tentang pengelolaan F/S. Pertama, Eska kemandirian Esbeem tahun 2003 memiliki masa tergantung pada rektornya yang pada saat itu Itebe berstatus BHMN. Sementara sekarang, Itebe sebagai PTNBH. Awalnya ketika pilrek, Rektoria setuju dengan otonomi, namun belum paham implementasinya. Sekarang setelah melihat bahwa Esbeem berbeda sekali dibanding F/S lain di luar Esbeem. Rektoria berpendapat “tidak bisa ada Sekolah yang diberikan otonomi, nanti bagaimana kalau semua meminta otonomi. Itebe-pun tidak mendapatkan otonomi penuh dari Kementerian Pendidikan.” Kedua, wewenang penentuan biaya tidak di aras Dekan, tetapi di aras Rektor. Rektoria memahami bahwa tidak mudah bahkan sakit ketika perubahan ini dilakukan, namun isu tentang Esbeem ini adalah seperti kotak Pandora yang terus menjadi isu pada setiap Rektor. Rektoria merasa mempunyai visi transformasi dan integrasi Itebe dan karena itu harus menjalankan perubahan ini. Remunerasi yang mengalami penurunan di ESBEEM disadari akan terjadi, namun Rektoria sudah minta pihak-pihak di bawahnya untuk berkoordinasi dengan Esbeem supaya perubahan ini dapat diimplementasikan. Rektoria sangat prihatin terhadap kesenjangan remunerasi antara dosen/tendik Esbeem dan non-Esbeem. Pembenahan perlu dilakukan untuk mengurangi kesenjangan ini. Rektoria menyimpulkan bahwa kemandirian Esbeem tidak bisa diberikan dan akan dilakukan perubahan terhadap standar biaya untuk kesejahteraan semua dengan sistem yang tersentralisasi. 32

33. Kotak Pandora Rektoria adalah rektor perempuan pertama yang diberikan amanah sebagai nahkoda sebuah perguruan tinggi teknik terkemuka. Terilhami oleh cerita legendaris tentang Kotak Pandora, Rektoria berguman bahwa situasi Esbeem adalah laksana membuka kotak Pandora. Tidak ada rektor lain yang berani membukanya. Ia ingin membukanya. Apa itu Kotak Pandora? Pandora berasal dari mitologi Yunani dan hadir dalam bentuk guci indah. Guci yang kemudian disebut kotak itu adalah hadiah pernikahan yang diberikan kepada tokoh bernama Pandora. Pandora tidak lain adalah perempuan pertama Yunani yang diciptakan Dewa Hephaestus dan Athena atas perintah Zeus. Ia memiliki peran sentral yakni membuka kotak yang menyimpan semua keburukan manusia. Pandora mempunyai keingintahuan yang tinggi untuk memberikan harapan baru bagi manusia. Apa yang terjadi? Saat dibuka, kotak tersebut ternyata berisi segala macam keburukan yang ada di Bumi, seperti teror, kejahatan, wabah, penyakit, kebencian, kelaparan, sampai pembalasan dendam. Isi kotak yang mewakili hal-hal jahat tersebut keluar dalam bentuk makhluk seram yang membuat Pandora ketakutan. Berbagai hal jahat yang keluar dari kotak yang dibuka tadi langsung menjangkau seluruh umat manusia yang ada di Bumi. Akibatnya, penduduk bumi yang tadinya hidup dalam kedamaian mulai mengalami berbagai hal buruk. Sampai saat ini, istilah \"kotak Pandora\" masih digunakan untuk menjelaskan sesuatu perbuatan yang menyebabkan banyak masalah yang tidak terduga. Sama seperti itu, Kotak Pandora Esbeem mempunyai arti mengungkapkan dokumen tentang fakta pengelolaan yang independen dari sebuah Sekolah. Yang dilakukan Rektoria ternyata berbeda, yakni menutup administrasi pengelolaan dan mengubahnya dengan pengendalian terpusat. Tentunya hal ini membuat masyarakat Esbeem semakin heboh dan pemangku kepentingan seperti mahasiswa, alumni, dan orang tua mahasiswa ingin tahu lebih jauh tentang isi dari aturan tersebut dan dampaknya bagi pendidikan. 33

34. Program Sangkuriang Rektoria sangat terpesona dengan pengelolaan konstruksi. Itebe dianggap sebagai suatu bangunan yang dapat dirancang dalam cetak biru dengan mengutak-atik format dan tata letak, kemudian dilakukan pengadaan bahan dan peralatan konstruksi. Waktu konstruksi dapat dipercepat dengan menggunakan teknologi pra-cetak (precast). Kata-kata mantra yang diusung oleh Rektoria adalah transformasi dan integrasi. Ia ingin transformasi dilakukan secepatnya dan memperlakukan F/S sebagai alat produksi saja. Pesona terhadap cara kontruksi mirip dengan dongeng Sangkuriang yang terpesona dengan kecantikan Dayang Sumbi yang ternyata ibundanya sendiri. Sangkuriang adalah legenda yang berasal dari Bumi Parahyangan yang berkisah tentang asal muasal Gunung Tangkuban Parahu. Sangkuriang yang suka berburu jatuh cinta pada Dayang Sumbi. Walaupun Dayang Sumbi sudah berbusa menjelaskan bahwa ia adalah ibu kandung dari Sangkuriang, namun Sangkuriang yang buta oleh hawa nafsu tidak memperdulikan penjelasan Dayang Sumbi. Dia tetap bersikukuh akan menikahi Dayang Sumbi. Dayang Sumbi mengajukan syarat yang berat untuk membuat danau dengan membendung Sungai Citarum dan di dalam danau itu ada perahu besar. Proyek ini harus dilakukan dalam satu malam. Singkat cerita, Sangkuriang tidak berhasil menyelesaikan proyek bendungan itu karena ayam berkokok yang menandakan fajar. Sangkuriang marah besar karena merasa masih punya waktu, lalu mengobrak-abrik kawasan bendungan dan menendang perahu besar yang telah dibuatnya hingga terlempat jauh dan jatuh tertelungkup. Menjelmalah perahu besar itu menjadi sebuah gunung yang kemudian di sebut Gunung Tangkuban Parahu. Keterpesonaan, ketergesaan, dan kemarahan dapat membuat seseorang tidak berhasil menemukan apa yang dicari. Esbeem yang sudah dibangun selama 18 tahun, dengan magis mau diubah dalam waktu satu bulan. Kisah Sangkuriang punya pesan moral bersikaplah untuk mau mendengar demi kebaikan dan menghindarkan musibah. 34

35. Standar Biaya Rektoria menegaskan “tidak mudah menjadi Rektor, namun harus mempertimbangkan dan memikirkan semua F/S di Itebe dan sebagai rektor wanita pertama yang ingin membuktikan.” “Memikirkan semua F/S” diterjemahkan dengan penyeragaman standar biaya (PR 1320/2021) yang diberlakukan pada semua F/S (31/12/2021). Standar biaya yang dimaksud adalah standar biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dan/atau untuk menghasilkan suatu keluaran (output) pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Institut. Standar biaya mengatur besaran tarif dan honorarium untuk kegiatan yang akan dilaksanakan setiap unit kerja di lingkungan Itebe. Biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Standar biaya berfungsi sebagai estimasi biaya dari suatu objek belanja yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan dan/atau menghasilkan suatu keluaran pada RKA. Proses perencanaan anggaran di F/S dapat menjadi lebih efektif dan efisien dengan adanya standar biaya dalam menentukan suatu pelaksanaan kegiatan F/S. Standar biaya memberikan pedoman kepada F/S tentang berapa biaya yang seharusnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu sehingga memungkinkan Dekan F/S untuk melakukan rasionalisasi biaya dengan cara perbaikan cara kerja, rekrutmen dosen akademisi dan praktisi, penggunaan teknologi, dan kegiatan lain. Namun standar biaya bersifat ketengan dengan belanja satu-satu atau sedikit- sedikit untuk masukan kegiatan tertentu. Harga satuan juga belum memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan tugas pada masing-masing F/S. Kekurangan berikutnya adalah belum adanya pertimbangan Unit Kerja Khusus (UKK) baik di bawah pengelolaan Institut maupun di bawah F/S yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tersendiri berdasarkan usulan dari kepala UKK yang diberikan kewenangan menggunakan standar biaya khusus berdasarkan alokasi blok (block funding) dan berbasis kinerja. 35

36. Pendanaan Blok versus ADO UU Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. Secara khusus, PTN badan hukum antara lain memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel. PTN BH dapat mendelegasikan kewenangan yang disebut desentralisasi pada unit kerja seperti F/S untuk mengatur rumah tangganya seperti akademik, organisasi, ketenagaan, dan keuangan. Untuk dapat melaksanakan otonominya, F/S melakukan perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Pendanaan blok (block funding) memainkan peran kunci dalam mendukung pencapaian target kinerja berupa pemberian pendanaan yang stabil dan tingkat otonomi tertentu. Pendekatan untuk menghitung alokasi dana blok berbeda di antara F/S. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan ketika menerapkan pendanaan blok meliputi ruang lingkup dan skala akreditasi atau target kinerja, beban akuntabilitas, pengembangan, dan kemampuan pendapatan. Dana blok yang dialokasikan kepada Esbeem mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan yang terakhir saat Rektor Achmaloka pada angka 70% dari pendapatan. Belakangan dana blok direduksi menjadi Anggaran Unit Kerja Akademik yang terdiri dari dua kelompok besar anggaran operasional, yaitu Alokasi Dana Operasional (ADO) kegiatan Pendidikan, dan ADO kegiatan Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Inovasi (PPMI). ADO Kegiatan Pendidikan dihitung proporsional langsung terhadap besarnya Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang diterima dari seluruh mahasiswa PS di F/S masing-masing, dengan prosentase pembagian alokasi untuk F/S dan untuk Itebe yang ditetapkan. Secara sepihak, alokasi untuk Esbeem ditetapkan 50% dari total BPP mahasiswa dianggap program sarjana regular dan diatur pada pedoman penyusunan anggaran tahun 2022. 36

37. Ketengan Cara penganggaran yang diperlakukan di Itebe adalah bersifat ketengan. Walaupun setiap F/S mempunyai Renstra masing-masing dan ada kebebasan untuk membuat perencanaan operasional, namun setiap item dalam anggaran dipelototi satu-satu. Lebih jauh lagi, setiap item dipertanyakan dan dipotong- potong. Ketika diminta alasan untuk dipotong biasanya tidak bisa menunjukkan akibat buruk kalau terjadi pengurangan. Biasanya cara ini disebut TINA (There Is No Alternative), tidak ada pilihan lain, laksanakan saja. Saat mengajukan anggaran, sering unit kerja datang seperti mengemis- ngemis. Bisa jadi banyak hal yang dipertanyakan dan dipotong, padahal petugasnya biasanya tidak mengerti konsekuensi perubahan. Apakah ada yang lebih baik dari anggaran ketengan? Iya ada dan sudah dikenal dengan istilah lump sum yang kemudian disebut pendanaan blok dapat diartikan sebagai penganggaran dalam jumlah besar dan unit kerja yang menyusun anggaran sesuai dengan perencanaan tahunan. Umumnya, tujuan dilakukannya lump sum ini adalah mendapatkan jaminan dana untuk mendukung unit kerja dalam mencapai target. Mengapa Esbeem bisa meraih prestasi internasional yang membanggakan dan penghargaan lain? Kata kuncinya adalah Esbeem dapat merencanakan bagaimana mencapai target dan melaksanakan rencana itu dengan baik. Kalau ada alokasi dana 70% maka bisa dibuat programnya untuk mencapai target yang ditetapkan. Kemandirian penganggaran inilah yang telah dihilangkan, sehingga Esbeem akan kesulitan membuat rencana dan program sesuai dengan standar internasional dan tidak bisa memenuhi harapan orang tua yang telah menitipkan anak-anaknya untuk kuliah di Esbeem. Tidaklah berlebihan bahwa yang diminta untuk dikembalikan adalah lump sum dari proporsi pendapatan yang stabil, keberdayaan untuk memetakan rencana mencapai target, pengembangan modal manusia, dan pengembangan sumber daya termasuk belanja modal. 37

38. Pohon Keputusan Pemantik adalah surat Aduhai (22/10/2021) dan ditolak oleh Esbeem (5/11/2021). Tak disangka keluarlah PR 1162/2021 (4/11/2021) dan ditolak melalui surat (16/11/2021) dan Peti Si (29/11/2021). Ada 3 kemungkinan tanggapan Rektoria terhadap Peti Si tersebut: (1) Rektoria tidak mau negosiasi, (2) Rektoria mau mengakomodasi sebagian keinginan Esbeem, atau (3) Rektoria mau mengakomodasi semua keinginan Esbeem. Rektoria ternyata memilih Opsi 1. Lantas apa yang dilakukan oleh Esbeem? Ada dua opsi, yaitu: (1) menerima keputusan sepihak Rektoria, atau (2) menolak keputusan sepihak Rektoria. Esbeem memutuskan memilih opsi kedua untuk menanyakan tindak lanjut Peti Si kepada Rektoria (29/12/2021). Apa yang terjadi? Kembali ada kejutan dengan keluarnya PR 1320/2021 tentang Standar Biaya (31/12/2021), sehingga Rektoria akan membuat sistem yang baru. Pada titik ini, Esbeem harus memutuskan lagi apa yang perlu dilakukan? Ada tiga pilihan yang tersedia, yaitu: 1. Opsi A: Menerima sistem baru dan tidak lagi memperjuangkan otonomi Esbeem (operasi akademik Esbeem tetap berjalan, otonomi hilang sama sekali, dan ketidakjelasan masa depan), atau 2. Opsi B: Menyesuaikan standar operasi dengan sistem baru dan tetap memperjuangkan otonomi (operasi berjalan dan standar disesuaikan), atau 3. Opsi C: Beroperasi dengan standar internasional dan tetap memperjuangkan otonomi (operasi berjalan dan standar global). Opsi A lebih pasrah tetapi menjadi preseden buruk bagi otonomi PT dan etos kerja dosen akan meredup. Perbedaan Opsi B dan C adalah penyesuaian standar. Opsi B lebih realistis, depresi minimal, dan nilai-nilai Esbeem tetap hidup (bekerja penuh waktu, bekerja atas penugasan Dekan, dan kuliah standar nasional). Opsi C adalah patriotis, namun eksploitatif dengan beban berlebih, dan nilai-nilai Esbeem tetap ada dengan standar global yang basa- basi. Beban target kinerja, ketersediaan sumber daya, kepastian anggaran, dan kepantasan imbal jasa menjadi faktor penentu pilihan mana yang lebih produktif. 38

39. Konsep Remunerasi Baru Remunerasi adalah pemberian ganjaran moneter kepada semua pegawai sebagai imbalan dan balas jasa atau penghargaan atas pekerjaan dan kontribusi yang bersifat rutin. Sistem imbal jasa dibuat untuk mengatur pemberian remunerasi kepada dosen dan tendik. Sistem imbal jasa mempermudah penganggaran dan melakukan perencanaan kebututuhan pegawai maupun penugasannya di seluruh unit kerja dengan lebih akurat. Sistem imbal jasa kerap diperbaharui. Itebe memperkenalkan konsep remunerasi baru sebagai bagian dari usaha peningkatan kinerja (4/1/2022). Rektoria menyampaikan sambutan pada pemaparan progres pengembangan konsep kompensasi, “HCM ini memerlukan pendekatan yang terpadu dan terintegrasi karena ada lebih dari 3000 dosen dan tendik yang mendukung aktivitas Itebe sehari-hari. Terpadu bukan berarti sentralistik atau seragam, tetapi lebih menekankan gotong royong dan kebersamaan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, diharapkan perbedaan potensi tadi akan saling melengkapi dan memperkuat sehingga SDM yang ada dapat berkontribusi lebih baik untuk bangsa kita.” RIR, seorang konsultan, memberikan keterangan. Kondisi sistem kompensasi saat ini, antara lain: struktur dan komposisi gaji masih banyak mengacu pada sistem PNS versus praktik terbaik, hubungan gaji dan kinerja masih lemah, adanya perbedaan tingkat pendapatan yang cukup besar antar lokasi/unit kerja, daya saing penghasilan tidak kompetitif, dan berlum berbasis kompetensi. Perbaikan dilakukan dengan mengubah komponen gaji tetap dan Jumlah Penghasilan yang Dijamin atau TGC (Total Guaranteed Cash) tetap menuju Langkah 1 (komponen gaji tetap dan TGC berubah) dan Langkah 2 (komponen gaji tetap dan TGC berubah). Seorang pakar HCM mengulas, “Konsep imbal jasa lebih sederhana dan terkait dengan kinerja, namun perlu semua remunerasi tercatat secara institusional, perlu dana yang cukup, perlu otonomi mendukung insentif kinerja unit kerja, dan perlu kemampuan unit kerja sebagai penghasil pendapatan.” 39

40. Distorsi Wacana Kebangsaan Tahun 2045 diharapkan menjadi Tahun Keemasan Indonesia (golden age) bagi Indonesia untuk menjadi negara maju. Sayangnya saat ini daya saing bangsa Indonesia masih rendah. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kualitas modal manusia Indonesia yang masih masih 15% mengenyam pendidikan tinggi. Apa yang sudah dilakukan Itebe menghadapi rendahnya daya saing bangsa melalui pendidikan dan kontribusi Ipteks? Itebe dengan semboyan In Harmonia Progressio atau kemajuan dalam keberagaman dan pemandu perubahan (trend setter) serta nilai-nilai kepeloporan, kejuangan, dan pengabdian lebih banyak muncul sebagai retorika ketimbang melarut dalam kegiatan pembangunan yang nyata. Seyogyanya semboyan, konsep, dan nilai- nilai luhur tidak cukup dikatakan tapi harus lebih banyak dilakukan. Menyimak butir-butir pemahaman tentang otonomi PT yang multidimensi dapat diketahui bahwa paradigma lama PT di tanah air cenderung sentralistik yang menyeragamkan segala sesuatu, deterministik yang terlalu ditetapkan dari atas dan kurang terjalin dialog, dan kurang berorientasi pada aktualisasi potensi maupun pemecahan masalah lokal dan nasional. Paradigma lama tersebut mesti segera diubah terutama untuk mendukung upaya menuju otonomi PT. Itebe akan menghadapi tantangan besar dengan gaya kepemimpinan yang kurang kapabel. Itebe hanya bisa bertumbuh bila ada kemandirian dan kejuangan di unit kerja agar mimpi tercapai. Rektoria seharusnya mendorong Itebe punya mimpi yang baru. Itebe berani menantang diri sendiri untuk memecahkan persoalan internal secara elegan dan tidak tergantung pada birokrasi. Itebe juga perlu berkontribusi nyata pada kepentingan nasional, misalnya masalah desa, infrastruktur, energi, kewirausahaan, dunia industri, dan berani menciptakan peluang baru menuju bisnis masa depan. Ada ribuan PT di sana yang memerlukan kiprah Itebe, dengan membantu mereka lebih cepat maju, maka semuanya akan maju secara nasional. 40

41. Simpang Siur Suasana simpang siur menunjukkan suatu keadaan yang tidak jelas atau awut-awutan yang bisa dipadankan dengan kabar burung atau rumor dan buah bibir. Soal otonomi, kepemimpinan, amanah, anggaran, dan birokrasi masih terus dikomentari dan jalan tengahnya tetap membingungkan. Simpang siur terjadi karena masing-masing bertahan dengan sudut pandang dan dasar pikiran sendiri dan tidak ada titik temunya. Wibi, seorang intelek, mengulas isu ini. Esbeem melantangkan, “kami kerja habis-habisan, sehingga mampu menjadikan Esbeem nomor satu, akreditasi internasional, dan konsumen tumbuh menggembirakan. Maka sudah pada dasarnya kami memiliki hak untuk pengelolaan keuangan secara mandiri dengan minimum anggaran sebesar 70:30.” Sementara Itebe mengatakan, “Kita satu organisasi. Regulasi tertinggi ada di Rektor. Kami tidak memberi tempat pada adanya negara dalam negara. Di mana bisa terjadi kemerdekaan yang kebablasan, dalam penentuan gaji, insentif, dan kebijakan yang bisa tak terkontrol. Kami susun pedoman yang masih memberikan ruang pada fleksibilitas itu.” Senyampang, F/S lain berkomentar, “Selama ini tidak ada standar aspek remunerasi sehingga ketimpangan tidak terhindarkan. Aturan baru memungkinkan kami berada pada kisaran yang lebih baik dari sebelumnya.” Dosen proyektan berujar, “Kami telah bekerja atas nama institusional. Dengan menggunakan Lapi sebagai bendera resmi Itebe kami menyumbang 25% ke Itebe. Ini riil. Kami tidak menggunakan nama institusi sendiri. Akan lebih buruk jika kami menggunakan nama institusi tapi tidak memberikan kontribusi ke Itebe. Itu bukan hanya merugikan Itebe tetapi merugikan negara.” Akhirnya, konsultan menandaskan, “Kami bekerja atas dasar penugasan Rektor, adanya SK WR Bidang Sumberdaya dan Organisasi (WRSO) yang keluar dengan resmi kapan waktunya. Jika WRSO menugasi, tentu tidak bisa kami menolak karena ini juga wadah mengembangkan manfaat bagi bangsa dan negara, bukan sebatas di lingkup kecil saja.” 41

42. Lantas Apa Solusinya? Tidakkah “ototomi perguruan tinggi” diterima lagi sebagai landasan pengelolaan yang akan membawa PT ini ke arah lebih baik? Apakah otonomi PT dianggap sebagai pemusatan kekuasaan dan menihilkan otonomi pengelolaan F/S? Apakah PTN BH mampu secara mandiri memecahkan isu- isu layanan, mutu, pembiayaan, dan akuntabilitas? Apakah birokrasi digunakan terus sebagai alat kekuasaan dan bukan alat pemberdayaan? Jika Itebe tanpa formula, apa yang akan terjadi 5 atau 10 tahun yang akan datang? Otonomi PT mengandung pengertian bahwa lembaga pendidikan tinggi harus memiliki independensi atau kemandirian atau kebebasan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama dan aktivitas lain yang berkaitan, tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain. Lantas apa solusinya bagi Itebe dan/atau PT lain yang berstatus badan hukum? Pertama adalah aksioma bahwa otonomi PT dan pendelegasiannya adalah kodrati untuk mampu mandiri dan akuntabel dari kewajibannya sebagai bagian penting pembangunan modal manusia bangsa dan litbang Ipteks. Namun masih ada kebijakan yang tidak bisa diselesaikan oleh PTN BH itu sendiri, terkait dengan RPP Pengelolaan PTN BH. Masukan antara lain: wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, perjanjian dengan pihak ketiga (Pendidikan, Penelitian, PPM), dasar penetapan standar kontrak target kinerja pada setiap PTN BH, insentif prestasi (capaian khusus) bagi PTN BH, pemberian kewenangan pengaturan dan/atau penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan di tingkat F/S dan bidang kemahasiswaan di dalam kampus, status PNS, layanan inovatif, dan investasi termasuk asset. Mas Menteri diharapkan dapat mendorong RPP ini. Kedua adalah prinsip dan sistem antara lain birokrasi ideal, manifesto otonomi, otonomi tersebar, dan pengelolaan keuangan. 42

43. Birokrasi Ideal PT yang kurang independen, patrimonial, tidak efisien, tidak bersih serta yang memiliki konsentrasi kekuasaan yang besar adalah salah satu sebab utama kemandekan dan kegagalan PT. Kegiatan yang sangat prosedural dan administrasi mempengaruhi efisiensi dan efektivitas organisasi PT. Efisiensi dimaksud terkait penggunaan modal manusia, dana, sarana-prasarana, dan waktu. Sementara itu, efektivitas terkait dengan tingkat keberhasilan organisasi PT mencapai tujuannya termasuk dalam melayani masyarakat. Max Weber, Bapak Teori Organisasi, mengatakan birokrasi yang ideal adalah organisasi yang dapat mengatasi ketidakefisienan dan ketidakpraktisan dalam organisasi. Hal dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi organisasi PT adalah debirokratisasi dan deregulasi. Debirokratisasi adalah penghapusan atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem birokrasi. Debirokratisasi dilakukan dengan menghilangkan tatakerja yang lamban dan berbelit-belit. Debirokratisasi juga berarti penyederhanaan sistem dan prosedur kerja dengan mengurangi banyaknya biro atau instansi yang ikut menangani satu macam pekerjaan. Deregulasi adalah tindakan atau proses menghilangkan atau mengurangi segala aturan yang tidak penting. PT harus melakukan penyederhanaan proses kerja atau proses bisnis termasuk persyaratan layanan, mempersingkat waktu layanan, dan menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan. PT di negara maju yang memiliki otonomi menghasilkan karya-karya akademik berupa penelitian, publikasi, inovasi yang hebat dalam berbagai bidang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Negara sangat mendukung sepenuhnya pembiayaan penyelenggaraan PT. Namun Negara sama sekali tidak mencampuri urusan PT, dalam bidang akademik maupun non akademik. Fungsi Negara yang terutama ialah mengarahkan bukan mengayuh (steering not rowing), melakukan pengawasan, dan meregulasi, untuk memastikan bahwa PT bisa mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan bukan mengintervensi yang membuat benang kusut. 43


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook