Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MAJALAH KEARSIPAN

MAJALAH KEARSIPAN

Published by Maz Ardhi, 2022-01-14 03:42:54

Description: MAJALAH KEARSIPAN

Search

Read the Text Version

LIPUTAN SIAPKAN PRODI KEARSIPAN UNILA JALIN KERJA SAMA DENGAN ANRI Jakarta, ARSIP - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Universitas Lampung (Unila) laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan (02/03). Penandatanganan dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Dwi Haryono dan Sekretaris Utama ANRI Gina Masudah Husni disaksikan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan. Acara penandatanganan diselenggarakan di Ruang Soemartini, Lantai 2, ANRI Jakarta. Dwi Haryono mengutarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Universitas Lampung (Unila) laksanakan harapannya terhadap acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan dan Pengelolaan penandatanganan PKS. “Mudah- Kearsipan (02/03). Penandatanganan dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan mudahan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, yang Keuangan Unila Dwi Haryono (Kiri) dan Sekretaris Utama ANRI Gina Masudah Husni merupakan tindak lanjut dari MoU (Kanan) disaksikan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan. yang ditandatangani oleh Kepala ANRI dan Rektor Unila pada bulan diploma III (kearsipan), disamping Kearsipan Nasional (SIKN) dan November 2014, kita akan bisa yang sifatnya teknis”, jelas Mustari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mengelola arsip di Universitas dalam sambutan. Lebih lanjut, Mustari (JIKN). Lampung dengan baikungkap Dwi. menambahkan bahwa ANRI juga siap Dwi juga mengungkapkan bahwa Unila membuka program magang bagi para Pada tahun 2014, Unila telah juga akan membuka Program Studi pegawai Unila yang ingin menambah mendirikan Unit Pelaksana Teknis (Prodi) di bidang kearsipan. “Kami pengetahuan di bidang kearsipan. (UPT) Kearsipan yang merupakan juga sedang menyiapkan bagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 membuka Program Diploma III Adapun ruang lingkup PKS Tahun 2009 Pasal 16 angka (3). Pasal Kearsipan ujarnya. meliputi: peningkatan kualitas tersebut menyatakan bahwa arsip pendidikan kearsipan, pengembangan daerah provinsi wajib dibentuk oleh Kepala ANRI Mustari Irawan dan pembinaan sistem kearsipan pemerintah daerah provinsi, arsip menyambut baik pembukaan Prodi dinamis dan statis, pengembangan daerah kabupaten/kota wajib dibentuk Kearsipan dan siap membantu sumber daya manusia kearsipan, oleh pemerintah daerah kabupaten/ pendirian Prodi tersebut. “Kami akan optimalisasi tugas dan fungsi lembaga kota, dan arsip perguruan tinggi wajib membantu sepenuhnya terutama yang kearsipan di Unila dan mewujudkan dibentuk oleh perguruan tinggi negeri. terkait dengan pendirian program studi Unila sebagai simpul Sistem Informasi (sa) 50 Majalah ARSIP Edisi 65 2015

MENTERI YUDDY APRESIASI ANRI SELENGGARAKAN PERTEMUAN DEWAN EKSEKUTIF ICA DAN SEMINAR INTERNASIONAL PRESERVASI DAN AKSES ARSIP Rangkaian acara Pertemuan Dewan Eksekutif ICA dan Seminar Internasional Kearsipan dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi Bali, ARSIP - Arsip Nasional Republik (NAANICA), Pasifik (PARBICA), Asia Adapun dalam waktu yang Indonesia (ANRI) dipercaya sebagai Tenggara (SARBICA), Asia Selatan sama ANRI juga menyelenggarakan tuan rumah pelaksanaan Pertemuan dan Barat (SWARBICA), dan Afrika Seminar Internasional Kearsipan Dewan Eksekutif atau Executive Barat (WARBICA) yang berjumlah 52 tentang Preservasi dan Akses Arsip Board Meeting Dewan Kearsipan orang. Rangkaian Pertemuan Dewan dalam rangka Meningkatkan Proses Internasional atau International Eksekutif ICA terdiri dari rapat Section, Demokrasi dan Kesejahteraan Council on Archives (ICA) pada 27 Branch, Elected Officer, Programme Rakyat di Era Global di Hotel Inna April s.d 1 Mei 2015 di Hotel Inna Commission, dan Executive Board. Grand Bali Beach, jalan Hang Tuah, Grand Bali Beach, jalan Hang Tuah, Tujuan penyelenggaraan Pertemuan Sanur, Bali pada 28 s.d 29 April Sanur, Bali. Pertemuan Dewan Dewan Eksekutif ICA adalah untuk 2015. Rangkaian acara Pertemuan Eksekutif ICA diikuti pengurus ICA, membahas program kerja ICA dalam Dewan Eksekutif ICA dan Seminar Chairs of Section of ICA dan pimpinan mendukung pelaksanaan fungsi Internasional Kearsipan dibuka cabang regional ICA yang terdiri dari dan tugas Arsip Nasional di 199 Menteri Pendayagunaan Aparatur 13 wilayah regional ICA di dunia, negara yang menjadi anggotanya Negara dan Reformasi Birokrasi, mencakup Amerika Latin (ALA), Arab dan mempersiapkan Konferensi Yuddy Chrisnandi. Turut hadir pula (ARBICA), Karibia (CARBICA), Afrika Tahunan (Annual Conference) ICA Kepala Polisi Daerah Bali, Irjen Pol Tengah (CENARBICA), Asia Timur yang rencananya diselenggarakan Ronny Sompie dan Asisten I Sekretaris (EASTICA), Afrika Timur dan Selatan bulan September 2015 di Reykjavik, Daerah Bali. ANRI pun bekerja sama (ESARBICA), Eurasia (EURASICA), Islandia. dengan Badan Perpustakaan dan Eropa (EURBICA), Amerika Utara Majalah ARSIP Edisi 65 2015 51

LIPUTAN Kepala ANRI Mustari Irawan memberikan sambutan pada acara Pertemuan Dewan Eksekutif ICA dan Seminar Internasional Kearsipan Arsip Daerah Provinsi Bali serta Badan Perpustakaan, Arsip dan Perguruan Tinggi menjadi salah Di sela-sela pembukaan rangkaian Dokumentasi Kota Denpasar untuk satu wujud peran serta ANRI dalam acara, ANRI juga melaksanakan turut menyukseskan penyelenggaraan melaksanakan pembinaan kearsipan penandatanganan Memorandum acara Pertemuan Dewan Eksekutif nasional dengan memfasilitasi untuk Saling Pengertian atau Memorandum ICA dan penyelenggaraan Seminar dapat berkomunikasi secara langsung of Understanding dengan Arsip Internasional Kearsipan ini. dengan narasumber dari negara- Nasional Korea Selatan (The National negara maju. Dengan demikian Archives of the Republic of Korea) Dalam sambutannya, Yuddy para peserta diharapkan dapat yang turut disaksikan Menteri Yuddy. memberikan apresiasi kepada ANRI membuka wawasan tentang tren Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sebagai tuan rumah penyelenggara penyelenggaraan kearsipan yang antara lain mencakup pertukaran ahli acara ini. Terselenggaranya kegiatan sedang berkembang saat ini untuk dan teknologi bagi pengembangan Pertemuan Dewan eksekutif dan mendukung penyelenggaraan negara pengelolaan arsip, pertukaran kopi Seminar Internasional juga dapat yang demokratis di Indonesia. bahan-bahan kearsipan, pameran menjadi ajang untuk memecahkan dan publikasi bersama mengenai permasalahan, solusi dan ide Kesediaan ANRI menjadi tuan bahan-bahan kesejarahan dan perubahan dalam pengelolaan rumah Pertemuan Dewan Eksekutif penyelenggaraan pelatihan, workshop, kearsipan sehingga penyelenggaraan ICA dan penyelenggaraan Seminar seminar bersama. Memorandum Saling kearsipan dapat lebih baik, khususnya Internasional Kearsipan merupakan Pengertian ini juga merupakan tindak di Indonesia dapat mendukung salah satu wujud partisipasi aktif lanjut atas MoU yang telah dilakukan tata kelola pemerintahan yang ANRI sebagai anggota ICA. Adapun anata Kementerian Pendayagunaan baik. “Undang-undang kearsipan sejak bulan September 2014, Kepala Aparatur Negara dan Reformasi saat ini menjadi modal kuat bagi ANRI, Mustari Irawan terpilih sebagai Birokrasi RI dengan Kementerian komunitas kearsipan di Indonesia Ketua Asosiasi Lembaga Kearsipan Keamanan dan Administrasi Publik untuk merevolusi diri menjadi lebih Internasional Cabang Regional ICA Republik Korea. (TK) baik. Oleh karenanya, kearsipan juga di Asia Tenggara (SARBICA) periode dituntut harus berbasis teknologi, 2014-2016 pada acara General informasi dan komunikasi sehingga Conference yang diselenggarakan di arip terfungsikan secara optimal untuk Vietnam. peningkatan kesejahteraan rakyat,” papar Yuddy. Peserta Seminar Internasional Kearsipan berjumlah 200 orang yang terdiri dari peserta Pertemuan Dewan Eksekutif ICA dan anggota Komunitas Kearsipan Nasional yang mencakup Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, dan Akademisi. Seminar ini memiliki tujuan meningkatkan peran serta ANRI dan lembaga kearsipan di Indonesia untuk terlibat aktif dalam pembahasan isu terkait preservasi dan akses arsip di level internasional. Selain itu, dalam Seminar Internasional yang diikuti Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, Lembaga Kearsipan 52 Majalah ARSIP Edisi 65 2015

MENTERI PANRB SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG ARSIPARIS DAN HIMBAU DAERAH BANGUN DIORAMA Arsip Nasional Republik Indonesia Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy (ANRI) menyelenggarakan Rapat Chrisnandi membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Kearsipan Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Kearsipan Nasional dan Sosialisasi Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 48 Tahun di Ruang Serba Guna Noerhadi Magetsari, Gedung C, Lantai 2, ANRI. 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsi- paris di Ruang Serba Guna Noerhadi dapat menampilkan akntabilas dan melestarikan arsip bernilai guna Magetsari, Gedung C, Lantai 2, ANRI, transparansi suatu penyelenggaraan jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta negara dan pemerintahan. Dengan sejarah (statis) yang mencerminkan Selatan. Acara rakor dilaksanakan demikian, keberadaan arsiparis amat pada 31 Maret 2015 dan dibuka mendukung terlaksananya program keanekaragaman daerah dan pada Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi. Nawa Cita, tepatnya pada program Rakor diikuti 400 orang peserta kedua yakni membuat pemerintah akhirnya mewujudkan arsip sebagai yang terdiri dari arsiparis, pengelola tidak absen dengan membangun tata arsip, perwakilan unit kerja pembina kelola pemerintahan yang bersih, warisan budaya bangsa. Arsip jabatan fungsional arsiparis tingkat efektif, demokratis, dan terpercaya. pusat dan daerah serta para pimpinan yang dilestarikan tersebut dapat lembaga kearsipan provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan pelaksanaan didayagunakan dengan baik dan benar rakor adalah untuk menyelaraskan tentang penyelenggaraan kearsipan terutama untuk ilmu pengetahuan dan nasional dan daerah khususnya bidang pembinaan SDM kearsipan rekam jejak perjalanan bangsa, salah yang nantinya bermuara pada terselamatkan dan terlestarikannya satunya dengan membangun Diorama arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa. Dalam kesempatan Arsiparis dituntut untuk profesional Sejarah Perjalanan Bangsa/Daerah ini disampaikan juga materi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan senantiasa mampu meningkatkan di tiap provinsi, kabupaten/kota. Nasional oleh Kepala ANRI, Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan kompetensi yang dimiliki sebagaimana Khazanah arsip yang dilestarikan di SDM Kearsipan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan serta Kebijakan diamanatkan Undang-Undang ANRI ataupun lembaga kearsipan Formasi dan Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis oleh pembicara Nomor 5 Tahun 2014 tentang provinsi/kabupaten/kota dapat dari Badan Kepegawaian Negara. Aparatur Sipil Negara. Arsiparis juga dimanfaatkan sumber utama substansi Pembinaan SDM kearsipan menjadi salah satu elemen penting harus mampu menciptakan dan materi dalam pembuatan Diorama. dalam penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana tertuang dalam membangun informasi yang cerdas Pembangunan Diorama ini Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kompetensi SDM dan bertanggungjawab sebagaimana selain dapat memvisualisasikan kearsipan khususnya arsiparis sangat spesifik, karena tidak hanya menjaga rincian pekerjaan kearsipan yang memori kolektif bangsa/daerah juga informasi namun harus mampu menyajikan informasi yang autentik, tertuang dalam Peraturan Menteri dapat memperkokoh pembangunan utuh, lengkap dan terpercaya sehingga PANRB Nomor 48 Tahun 2014 tentang karakter bangsa dan berimplikasi Jabatan Fungsional Arsiparis. langsung kepada masyarakat karena Selain itu, dari pekerjaan yang dapat menambah pengetahuan dan dilakukan oleh para arsiparis di Indonesia diharapkan mampu informasi dari berbagai muatan materi yang tersaji di Diorama. Majalah ARSIP Edisi 65 2015 53

ADVERTORIAL AKREDITASI KEARSIPAN Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, b. Lembaga Kearsipan meliputi: maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan 1) telah menyusun pedoman Tata Naskah prinsip, kaidah dan standar Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi kearsipan. Untuk menilai kelayakan Keamanan dan Akses Arsip, Jadwal dan mutu penyelenggaraan Retensi Arsip, dan pengelolaan arsip kearsipan, Arsip Nasional statis; dan Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan akreditasi 2) telah melakukan pengelolaan kearsipan. arsip statis dalam bentuk finding aids (sarana penemuan kembali Sehubungan dengan hal tersebut, arsip statis). ANRI memberikan kesempatan bagi Unit Kearsipan Lembaga Negara/BUMN/BUMD, Lembaga Kearsipan c. Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Kearsipan meliputi: Perguruan Tinggi, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan 1) memiliki pedoman penyeleng-garaan jasa kearsipan; dan Pelatihan Kearsipan untuk mengikuti proses dan akreditasi kearsipan. Adapun syarat dan ketentuan peserta akreditasi kearsipan adalah sebagai berikut : 2) telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan penyelenggaraan jasa kearsipan sesuai dengan bidang 1. Syarat Administrasi yang akan diakreditasi. a. berbadan hukum; dan d. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan meliputi: b. telah terdaftar pada sistem pengawasan kearsipan yang dikelola ANRI 1) memiliki pedoman penyeleng-garaan pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan 2. Syarat Teknis 2) telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan pendidikan a. Unit Kearsipan meliputi: dan pelatihan kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi. 1) telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan pengelolaan Akreditasi Kearsipan melalui telpon 021-7805851 ext. arsip inaktif; dan 723 atau 081282484928 atau Sdri. Karuniatun Tigawati Hp. 081310649327, atau Sdri. Endang Kristiani Hp. 2) telah melakukan penataan arsip inaktif dalam 08128740776. Email : [email protected] bentuk Daftar Arsip Inaktif.



LIPUTAN 56 Majalah ARSIP Edisi 65 2015 View publication stats


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook