Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Materi 4_Teknis Aplikasi Pendataan PAI 20172018

Materi 4_Teknis Aplikasi Pendataan PAI 20172018

Published by Hars MA, 2017-09-12 04:36:36

Description: Teknis Aplikasi Pendataan EMIS - PAI 20172018
Direktorat Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

Publisher: Hars MA

Search

Read the Text Version

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam TP 2017/2018 Yogyakarta, 6 September 2017

Sekolah Guru PAI Pengawas Dosen PAI PAI

 Pendataan EMIS PAI TP 2017/2018 mengalami perubahan konsep dibanding dengan periode sebelumnya. Pemutakhiran data EMIS yang dilakukan sudah akan menerapkan konsep pendataan berbasis data referensi. Tidak menggunakan form Excel sebagai media input data karena form Excel hanya sebagai acuan sumber data dalam menyiapkan data. Proses updating data oleh sumber data langsung melalui Aplikasi EMIS PAI berbasis web. Setiap operator sekolah, guru PAI, pengawas PAI, admin EMIS Kab./Kota dan admin EMIS Provinsi harus mendaftarkan diri melalui EMIS SDM untuk mendapatkan dan mengaktifkan akun (username dan password).

Verval Guru PAI Updating Datadan Pengawas Sekolah, GuruPAI PAI, Pengawas PAI dan Dosen PAI

1. Guru PAI  melakukan verval dan konfirmasi data pokok Guru PAI.2. Admin EMIS PAI Kab./Kota  melakukan verifikasi dan approval (persetujuan) proses Verval Guru PAI.3. Pengawas PAI  melakukan verval dan konfirmasi data pokok Pengawas PAI, sekaligus menentukan Guru Binaan.4. Admin EMIS PAI Kab./Kota  melakukan verifikasi dan approval (persetujuan) proses Verval Pengawas PAI.5. Operator Data Sekolah  melakukan updating data dan melengkapi seluruh atribut data sekolah, sarana PAI dan kegiatan PAI di sekolah.

6. Guru PAI  melakukan updating data dan melengkapi seluruh atribut data.7. Pengawas PAI  melakukan updating data dan melengkapi seluruh atribut data.8. Admin EMIS PAI Kab./Kota  melakukan verifikasi dan approval hasil updating data Sekolah.9. Pengawas PAI  melakukan verifikasi dan approval hasil updating data Guru PAI.10. Admin EMIS PAI Kab./Kota  melakukan verifikasi dan approval hasil updating data Pengawas PAI.

 Setiap Guru PAI melakukan verifikasi dan validasi data pribadi Guru PAI (Verval- GPAI) untuk memastikan keaktifan diri serta memperbaiki dan melengkapi data master Guru PAI (variabel yang ada dalam “Data Pokok Guru PAI”). Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan approval terhadap hasil Verval-Guru PAI yang ada di wilayahnya. Selama Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota belum melakukan verifikasi dan approval, Guru PAI masih bisa melakukan perubahan data dirinya. Jika Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota sudah melakukan approval, Guru PAI hanya dapat melakukan perubahan data dirinya dengan syarat Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan pembatalan. Sebelum dilakukan Verval-GPAI disetujui oleh Admin EMIS PAI Kab./Kota, Guru PAI tidak dapat melakukan updating data EMIS Guru PAI.

 Pengawas PAI melakukan verifikasi dan validasi data pribadi dirinya (Verval- WasPAI) untuk memastikan keaktifan Pengawas PAI, memperbaiki dan melengkapi data master Pengawas PAI (variabel yang ada dalam “Data Pokok Pengawas PAI”), serta menentukan Guru Binaan. Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan approval terhadap hasil Verval-WasPAI yang sudah dilakukan oleh Pengawas PAI. Selama Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota belum melakukan verifikasi dan approval, Pengawas PAI masih bisa melakukan perubahan data dirinya. Jika Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota sudah melakukan approval, Pengawas PAI hanya dapat melakukan perubahan data dirinya dengan syarat Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan pembatalan. Sebelum Verval-WasPAI disetujui oleh Admin EMIS PAI Kab./Kota, Pengawas PAI tidk dapat melakukan updating data EMIS Pengawas PAI.

 Operator sekolah atau guru PAI yang ditunjuk sebagai operator sekolah melakukan updating “Data Induk Sekolah” beserta seluruh atribut data pendukungnya. Sistem melakukan validasi terhadap “Data Induk Sekolah” yang diinput oleh operator sekolah. Jika ada data yang tidak valid, sistem akan menolak data tersebut. Pengawas PAI melakukan verifikasi dan approval (persetujuan) terhadap “Data Induk Sekolah” yang dilaporkan oleh operator sekolah. Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan approval terhadap “Data Induk Sekolah” yang sudah diapprove oleh Pengawas PAI.

 Guru PAI melakukan updating “Data Induk Guru PAI” beserta seluruh atribut data pendukungnya. “Data Induk Guru PAI” harus memiliki relasi ke “Data Induk Sekolah” yang sudah dilaporkan oleh Operator Sekolah. Artinya setiap data Guru PAI harus bisa disambungkan ke data sekolah satminkal tempat tugas Guru PAI. Pengawas PAI melakukan verifikasi dan approval (persetujuan) terhadap “Data Induk Guru PAI” yang dilaporkan oleh masing-masing Guru PAI. Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan approval terhadap “Data Induk Guru PAI” yang sudah diapprove oleh Pengawas PAI. Admin EMIS PAI Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi dan approval terhadap “Data Induk Guru PAI” yang sudah diapprove oleh Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota.

 Pengawas PAI melakukan updating “Data Induk Pengawas PAI” beserta seluruh atribut data pendukungnya. “Data Induk Pengawas PAI” harus memiliki relasi ke “Data Induk Guru PAI” yang sudah dilaporkan oleh Guru PAI. Artinya setiap data Pengawas PAI harus bisa disambungkan ke data Guru PAI yang menjadi binaan. Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan approval terhadap “Data Induk Pengawas PAI” yang dilaporkan oleh masing-masing Pengawas PAI. Admin EMIS PAI Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi dan approval terhadap “Data Induk Pengawas PAI” yang sudah diapprove oleh Admin EMIS PAI Kemenag Kab./Kota.

 Login dengan menggunakan akun SDM yang aktif.

 Akan terlihat jendela beranda.

 Klik Konfirmasi Data Guru, pilih data sekolah

 Isi data pokok Guru Klik “Konfirmasi” Menunggu proses verifikasi

 Setelah Verifikasi : Selanjutnya dapat melakukan update data.

 Login dengan menggunakan akun SDM yang aktif. Klik Data Detail Guru pada menu utama, sehingga akan terlihat seperti disamping

 Isi data pribadi, kemudian klik simpan





















 Login dengan akun yang terdaftar di EMIS SDM dan sudah aktif.

 Klik konfirmasi data pengawas Sehingga terlihat menu utama seperti gambar seperi disamping ini :

 Isi data pokok secara benar dan lengkap. Klik Lanjutkan Selanjutnya akan masuk ke tampilan untuk menentukan “Guru Binaan” dari Pengawas yang bersangkutan



 Klik Tambah data (guru) Pilih Guru, Simpan

 Data guru akan terlihat di list

 Setelah semua data guru dipilih, selanjutnya klik ‘Konfirmasi’

Tenaga Pendataan Fungsi : Objek : Pendidikan Islam • Mendata semua • Admin EMIS • Subdit terkait (EMIS-SDM) Pengelola dan • Kanwil Pengguna Data • Kabupaten Kota • Sebagai Pintu gerbang • Lembaga / Madrasah untuk menggunakan • Lembaga / PP aplikasi EMIS • Guru • Pengawas Pengembangan : • Stakeholder lain • Update Keamanan • Bugfix


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook