Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Hand Book Risiko Non Gadai 1.0

Hand Book Risiko Non Gadai 1.0

Published by ari agung, 2021-10-04 02:34:42

Description: Hand Book Risiko Non Gadai rev 6

Search

Read the Text Version

RAHASIA Hanya Untuk Keperluan Internal Pegadaian. Mengedarkan dokumen ini secara tidak sah dapat dikenakan peraturan pelanggaran disiplin karyawan.

Daftar Isi Pengantar ................................................................................................................................. iii I. PEMBERIAN KREDIT YANG SEHAT ................................................................................ 1 A. Penetapan Pasar Sasaran (PS)................................................................................... 1 B. Penetapan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) ................................................ 4 C. Bidang Usaha Yang Dilarang Untuk Diberikan Kredit .................................................. 7 D. Kredit yang Perlu Mendapat Perhatian ........................................................................ 9 E. Tahapan Proses Pemberian Kredit .............................................................................. 9 II. PERLAKUAN TERHADAP KAPITALISASI SM/ MUNAH ............................................... 23 i

III. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH...................................................................... 24 A. Penyebab Kredit Bermasalah .................................................................................... 24 B. Deteksi Dini................................................................................................................ 25 IV. RESTRUKTURISASI KREDIT .......................................................................................... 29 V. HAPUS BUKU KREDIT .................................................................................................... 33 ii

Pengantar Kredit yang diberikan oleh Pegadaian didasarkan pada analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan, serta kesanggupan Nasabah untuk melunasi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Pemberian kredit oleh Pegadaian mengandung risiko, yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha Pegadaian, sehingga dalam pelaksanaannya Pegadaian harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian. Untuk memitigasi risiko dalam proses pemberian pinjaman, Eko Susetyono terutama untuk kredit Non Gadai, Perusahaan telah mengeluarkan SEVP Management Risiko berbagai kebijakan untuk memastikan penerapan prinsip kehati- hatian dan kualitas proses dalam setiap aktivitas pemberian pinjaman. Karyawan yang terlibat dalam proses pemberian pinjaman, dituntut untuk dapat mengidentifikasi risiko serta memitigasi risiko, maka Handbook ini disusun dengan harapan dapat menjadi salah satu alat bantu untuk menambah pengetahuan dan mempermudah pemahaman risiko dan mitigasi yang perlu diterapkan dalam pemberian kredit Non Gadai. Selamat bekerja, semoga Alloh SWT, Tuhan YME, selalu membimbing kita semua. iii

iv

I. PEMBERIAN KREDIT YANG SEHAT Setiap tahapan proses pemberian kredit harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam Peraturan,SOP, Pedoman, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas. Sebagai penerapan prinsip kehati-hatian, proses pemberian kredit non gadai harus dilakukan melalui tahapan kegiatan untuk menghindari kesalahan dalam pemberian kredit yang berakibat timbulnya kredit macet. Langkah-langkah dimaksud adalah sebagai berikut. A. Penetapan Pasar Sasaran (PS) Pasar sasaran disesuaikan dengaan karakteristik masing-masing produk dan ditetapkan oleh Direksi setelah dilakukan pengkajian oleh Divisi terkait di Kantor Pusat. Pemberian kredit kepada sektor ekonomi, segmen pasar dan kegiatan usaha yang berada di luar Pasar Sasaran hanya dapat dilayani dengan persetujuan Direksi. 1

Pasar Sasaran Untuk Masing-Masing Produk No Produk Pasar Sasaran 1 Kreasi Reguler 1 Pengusaha Mikro Pengusaha Kecil Pengusaha Menengah 2 Arrum Mikro 2 Pengusaha Mikro Pengusaha Kecil 2 Kreasi Multiguna 3 Pekerja Formal PKWT Pekerja Formal PKWTT Pekerja informal Profesi Mitra Kerja Pengusaha perseorangan 1 Peraturan Direksi Nomor 161 Tahun 2019 Tgl. 08 Nov 2019 Tentang Piloting Standard Operating Procedure Produk Pegadaian Kreasi 2 Peraturan Direksi Nomor 117/DIR I/2018 Tentang Perubahan atas Perdir 47 Tentang Juknis Arrum Mikro 3 Peraturan Direksi Nomor 82 Tahun 2021 Tgl. 30 Jun 2021 Tentang Pedoman Produk Pegadaian Kreasi Multiguna 2

3 Amanah 4 Karyawan Eksternal (Karyawan tetap BUMN, BUMD, Swasta, PASN serta PKWT anak perusahaan) Karyawan Tetap Internal Pengusaha Mikro Profesional Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Penetapan Sasaran Issue : Tidak tercapainya target bisnis karena Pasar Sasaran yang kurang tepat Mitigasi : o mencari informasi tentang perkembangan dan potensi ekonomi di Area atau Wilayah sekitar dan jika terdapat sub sektor bisnis yang berpotensi namun bekum ditetapkan sebagai pasar sasaran di dalam Perdir, maka pasar sasaran dapat diusulkan ke Divisi Produk atau Divisi RKA. o melakukan pemasaran kepada pasar sasaran berdasarkan data target pasar yang dikumpulkan dari data statistic, survey ME/Pemasar, PKS kelembagaan 4 Peraturan Direksi Nomor 110/Dir I/2017 Tgl. 18 Okt 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direksi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pegadaian Amanah Online 3

B. Penetapan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) KRD, biasanya sering disebut sebagai peryaratan kredit, merupakan kriteria calon Nasabah yang dipilih dan dapat diterima oleh unit kerja untuk setiap Pasar Sasaran yang telah ditetapkan Kriteria tersebut wajib digunakan sebagai tolak ukur atau pedoman dalam pemberian kredit. KRD disesuaikan dengaan karakteristik masing-masing produk dan ditetapkan oleh Direksi setelah dilakukan pengkajian oleh Divisi di Kantor Pusat. Pemberian kredit dengan KRD selain yang ditetapkan dalam Perdir/SOP, hanya dapat dilayani dengan persetujuan Direksi atau Pemimpin Wilayah (sesuai kewenangan yang diberikan oleh Direksi) 4

KRD Untuk Masing-Masing Produk 5 No Produk KRD* 1 Kreasi 1. Jarak tempat usaha dengan outlet penyelenggara/ Arrum Mikro pemroses maksimal 10 km 2. Kredit disalurkan oleh CBM yang memiliki NPL <3% 3. Scoring PBK nasabah minimal C3 4. Scoring internal minimal G9 score 573 5. RPC minimal 2,0 6. Kendaraan R2, R4 dalam satu resort dengan outlet 7. Taksiran BJ disesuaikan 20% dari HPS 8. Kendaraan atas nama nasabah 9. UP maksimal Rp100 juta 10. Bukti HPTU atas nama nasabah 5 Berdasarkan Instruksi Direksi Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Relaksasi Persyaratan Khusus Produk Non Gadai Pada Masa Pandemi Covid 19 5

2 Amanah 1. Karyawan eksternal dengan status PKWTT minimal masa kerja 2 tahun 2. Profesional bergerak di sektor yang tidak terdampak Covid-19 dan telah menjalankan profesi minimal 2 tahun 3. Pengusaha mikro bergerak di sektor yang tidak terdampak Covid-19 dan telah menjalankan usaha minimal 2 tahun 4. Uang muka Amanah R2 10% dan R4 20% untuk karyawan internal, BUMN, BUMD, PASN, dan fleet, Selain calon nasabah di atas, Uang Muka Amanah R2 40% & R440% 5. Jarak tempat usaha dengan outlet penyelenggara/ pemroses maksimal 10 km 6. Kredit disalurkan oleh CBM yang memiliki NPL <3% 7. Scoring PBK nasabah minimal C3 8. Scoring internal minimal G9 score 573 9. RPC minimal 2,0 6

10. Kendaraan R2, R4 dalam satu resort dengan outlet 11. Taksiran BJ disesuaikan 20% dari HPS 12. Kendaraan atas nama nasabah 13. UP maksimal Rp200 juta C. Bidang Usaha Yang Dilarang Untuk Diberikan Kredit 6 Untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, terdapat bidang- bidang usaha yang dilarang untuk diberikan kredit atau perlu dilakukan analisis mendalam, jenis usaha tersebut antara lain: 1. Jenis usaha yang dilarang untuk diberikan kredit. a. Pornografi atau bisnis-bisnis yang sejenis dan yang terkait; b. Kegiatan partai-partai, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan termasuk usahanya; c. Usaha yang membahayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; d. Usaha atau kegiatan yang melanggar hukum dan spekulasi; 6 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian 7

2. Jenis usaha atau kredit yang perlu dihindari, karena mempunyai risiko tinggi. a. Badan usaha atau perorangan yang tergantung semata-mata pada guarantor atau guarantee sebagai sumber pembayaran kredit; b. Badan usaha atau perorangan yang tidak memberikan informasi yang memadai; c. Kredit untuk usaha yang pembayarannya mengandalkan pada hasil dari perubahan usaha yang direncanakan; d. Kredit substitusi modal dimana kredit tidak bisa dibayar kecuali dengan melakukan kredit lain atau melikuidasi usaha; e. Kredit dengan tujuan mengkapitalisasi bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil atau hutang; f. Kredit kepada Nasabah bermasalah atau macet, kecuali kredit bermasalah yang disebabkan oleh kondisi di luar kemampuan Nasabah, namun menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, dan dengan pemberian kredit baru tersebut diperkirakan akan memperbesar potensi Nasabah untuk membayar kembali kreditnya. 8

D. Kredit yang Perlu Mendapat Perhatian 7 Kredit yang perlu mendapat perhatian adalah kredit yang masih lancar namun berpotensi mengalami penurunan kualitas kredit, karena faktor eksternal atau internal tertentu. Pembinaan terhadap nasabah kredit perlu dilakukan agar bila terdapat kredit yang membutuhkan perhatian dan perlu dilakukan tindakan perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian, dapat dilakukan secara tepat waktu sehingga dapat meminimalkan potensi kredit bermasalah E. Tahapan Proses Pemberian Kredit 1. Permohonan kredit dan rekomendasi kredit; Titik Kritis a. Melakukan pre-screening dengan memperhatikan Pasar Sasaran, Persyaratan (KRD), jenis usaha yang dilarang diberikan pinjaman serta barang jaminan terhadap setiap permohonan b. Harus dilakukan kunjungan ke domisili/ lokasi usaha nasabah untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan pinjaman serta untuk memastikan usaha nasabah layak dibiayai dengan cara 7 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian 9

o Melakukan wawancara dengan calon nasabah o Melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan nasabah (misalnya keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga didapatkan gambaran mengenai karakter, kondisi usaha, kemampuan, tujuan penggunaan kredit, dll o Menuliskan hasil wawancara dan konfirmasi dituangkan secara tertulis dalam Formulir Kunjungan c. Menaksir barang jaminan kendaraan/ alat produksi/ jaminan lain yang akan diserahkan sebagai jaminan, dan menuliskan hasil taksiran ke dalam Formulir atau aplikasi d. melakukan pengecekan atas data-data yang diterima pemohon e. mencari informasi seluas-luasnya tentang usaha nasabah yang akan dibiayai. f. Setiap pinjaman baik pinjaman baru, restrukturisasi, rollover, topup, dan lainnya, wajib dilampirkan dengan bukti permohonan dari nasabah. 10

Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Permohonan Issue Risiko : Dokumen nasabah tidak valid/tidak lengkap Mitigasi a. Memasikan validasi KTP dengan sistem aplikasi b. memastikan kewajaran NIK KTP dengan cara membandingkan umur nasabah, serta kecocokan antara domisili tempat tinggal dengan KTP c. memastikan kelengkapan dokumen syarat kredit 2. Analisis dan Evaluasi kredit; Analisa Kredit dan Evaluasi diantaranya memperhatikan peruntukan pinjaman a. Pinjaman Yang Digunakan Untuk Modal Kerja Permintaan pinjaman untuk modal kerja, pada umumnya digunakan untuk : o Pembelian bahan baku/ persediaan secara tunai; o Meningkatkan kapasitas produksi; o Penggantian hutang/ take over kredit dari pihak lain; 11

o Mengganti Piutang dagang o Pembayaran uang muka / down payment aktiva tetap; o Menutup kenaikan biaya produksi dan biaya operasional; o Membuat bahan baku sendiri yang semula diimpor/dipasok oleh perusahaan lain o Menumpuk persediaan bahan baku/barang dagangan yang bersifat musiman b. Pinjaman Yang Digunakan Untuk Investasi Pinjaman pada umumnya digunakan untuk pembiayaan barang modal maupun dalam rangka mengganti biaya perolehan barang modal (refinancing). Umumnya memiliki jangka waktu > 1 tahun Berdasarkan kegiatannya, pinjaman yang ditujukan untuk investasi dibedakan atas: investasi baru, peremajaan, rasionalisasi, perluasan, modernisasi, diversifikasi. Pinjaman untuk investasi pada umumnya digunakan oleh nasabah untuk: o Membeli mesin/kendaraan dan bangunan usaha (toko, pergudangan) o Penggantian aktiva tetap yang telah habis umur teknis dan ekonomisnya; o Meningkatkan kapasitas produksi/perluasan; o Penggantian hutang/take over kredit dari pihak lain 12

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pemberian pinjaman untuk keperluan investasi o Risiko yang ditanggung Pegadaian semakin besar karena jangka waktu yang diminta biasanya lebih panjang. Untuk itu peranan Sharing Dana Sendiri (Uang Muka Pembelian) sangat perlu diperhatikan. Semakin besar Uang Muka, akan membuat nasabah semakin terikat atas keberhasilan proyek. o Jadwal angsuran harus sesuai kemampuan keuangan dan perlu dilihat pola penerimaan pendapatan nasabah, apakah bulanan, triwulanan atau semesteran. Periode angsuran tidak boleh melebihi enam bulan, First way out pinjaman untuk investasi berasal dari penghasilan (earning) yang diperoleh dari pemanfaatan investasi o Melakukan pengawasan atas penggunaan barang investasi, pelaksanaan dan perkembangan proyek atau penilaian kembali jika menghadapi persoalan. o Perhitungan pembiayaan investasi didasarkan pada prinsip Total Project Cost, perincian biaya Total Project Cost perlu diteliti kewajarannya o analisis kelayakan dapat dilakukan secara sederhana, yaitu hanya dengan metode RPC untuk mengetahui tingkat kemampuan pembayaran kembali dan sekaligus sebagai batas maksimum pemberian pinjaman 13

Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Analisa Kredit Issue : Analisa Kredit tidak sesuai kondisi sebenarnya Mitigasi a. Pemasar/analis wajib mengumpulkan data awal dan analis melakukan validasi melalui kunjungan ke lapangan b. Wajib melakukan input data analisa kelayakan sesuai kondisi yang sebenarnya c. Meningkatkan kemampuan untuk menggali informasi, teknik bertanya dan penguasaan terhadap profil bisnis nasabah. d. Memeriksa kewajaran taksiran barang jaminan, persediaan barang nasabah yang sesuai dengan jenis usahanya, e. Memeriksa kewajaran usaha nasabah dengan cara membandingkan usaha nasabah dengan usaha sejenis di sekitar lokasi usaha nasabah 14

Issue : Pemberian Pinjaman melebihi kemampuan membayar nasabah Mitigasi a. Menggali informasi dari nasabah dengan cara melakukan pengecekan dokumen legalitas usaha, melakukan crosscheck ke pemasok/ pelanggan/ lingkungan sekitar/ pesaing. b. Analis melakukan analisa mengenai kemampuan nasabah dalam mengelola usaha, daya saing nasabah untuk memastikan keberlangsungan usaha nasabah, kemampuan nasabah memasarkan produknya, kondisi cashflow nasabah c. Melakukan kunjungan ke lokasi usaha nasabah d. Melakukan analisa ulang oleh KaCBM atau Deputi (jika diperlukan) e. Pengecekan rating PBK 15

Issue : Menurunnya Kondisi Keuangan Nasabah Mitigasi a. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan terhadap profil bisnis nasabah b. Melakukan verifikasi/ validasi kebenaran data nasabah Issue : Taksiran Tinggi/ Rendah Mitigasi a. Wajib melakukan update HPS secara berkala melalui survey HPS di lokasi setempat b. Menaksir kendaraan secara objektif 16

3. Negosiasi kredit; Setelah melakukan analisis kelayakan, Tim Mikro perlu melakukan negosiasi dengan calon nasabah untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah pinjaman, persyaratan, pemenuhan kelengkapan dokumen dan ketentuan dalam akad yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Negosiasi harus dilakukan agar nasabah memahami pinjaman yang akan diberikan, memahami hak dan kewajibannya sehingga proses penandatanganan akad dan monitoring berjalan lancar. 4. Penetapan struktur; Struktur Kredit (plafon, denda, sewa modal, jangka waktu, angsuran) disusun berdasarkan kesimpulan hasil analisis kelayakan, cashflow, siklus usaha, perhitungan kebutuhan kredit, kemampuan membayar kembali serta perhitungan potensi risiko. 5. Kelengkapan paket kredit; Yang harus diperhatikan adalah : • Meneliti dan memastikan bahwa dokumen pengajuan telah lengkap, masih berlaku, sah dan berkekuatan hukum. 17

• Analis melakukan pemeriksaan administrasi ulang dengan cara mencocokkan berkas dengan inputan di aplikasi. 6. Pemberian putusan kredit; Yang harus diperhatikan adalah : • Melakukan putusan secara objektif berdasarkan hasil analisa kelayakan • Hasil putusan kredit didokumentasikan secara digital atau manual. Jika putusan kredit berbeda dengan rekomendasi, maka harus dijelaskan secara tertulis oleh Pejabat Pemutus. 7. Akad; Yang harus diperhatikan adalah : a. Memastikan penandatangan akad adalah pejabat yang berwenang dan nasabah yang menandatangani akad adalah nasabah yang mengajukan pinjaman b. Memastikan seluruh dokumen termasuk agunannya telah lengkap, dikuasai dan dilakukan pengikatan.. 18

8. Dokumentasi dan Administrasi ; Dokumentasi kredit adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberian kredit, yang merupakan bukti perjanjian/ ikatan hukum antara Pegadaian dengan Nasabah. Dokumentasi kredit menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari paket kredit dan merupakan salah satu aspek penting yang dapat menjamin pengembalian kredit. Oleh karena itu, dokumentasi kredit wajib dilaksanakan dengan baik, tertib dan lengkap. Dokumen Primer harus disimpan di dalam kluis/ khasanah/ brankas. Dokumen primer adalah dokumen-dokumen yang harus dikuasai oleh Pegadaian untuk dapat membuktikan kepemilikan aset secara yuridis serta dokumen analisis dan putusan kredit. Dokumen primer meliputi antara lain: permohonan kredit, legalitas usaha nasabah, analisis dan putusan kredit, perjanjian kredit atau akad, instruksi pencairan kredit, barang jaminan, bukti kepemilikan jaminan dan pengikatannya, serta dokumen asuransi. Sedangkan dokumen selain Primer (dokumen sekunder) dapat disimpan di tempat penyimpanan arsip seperti lemari arsip atau filling cabinet, 19

9. Persetujuan Pencairan; Pencairan hanya dapat dilakukan apabila: a. Semua dokumen yang berhubungan dengan persetujuan pemberian kredit telah ditandatangani oleh Pejabat Pemutus secara lengkap dan sesuai dengan kewenangannya; b. Semua syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi oleh pemohon dan telah di cek kebenarannya; c. Biaya-biaya yang disyaratkan telah disetor oleh nasabah. Sebelum pencairan, harus dipastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi Pegadaian. Instruksi Pencairan dibuat secara tertulis atau sudah melalui approve melalui sistem aplikasi, instruksi pencairan dinyatakan sah apabila telah ditandatangani pejabat yang berwenang atau disetujui melalui sistem aplikasi 10. Pembinaan dan Pengawasan Kredit. Pembinaan kredit mempunyai peran yang penting, karena dari aspek pengendalian risiko, pembinaan kredit merupakan suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kredit dapat dibayar kembali sesuai dengan perjanjian, atau idealnya kredit dapat dibayar kembali dari hasil usaha yang dibiayai. 20

Dengan adanya pembinaan yang dilakukan secara efektif dan tindak lanjut yang tepat, akan menciptakan suatu sistem peringatan diri (Early Warning Sign) yang efektif untuk pengendalian risiko timbulnya kegagalan kredit. Pembinaan kredit dapat dilakukan secara off site maupun on site. a. Pembinaan secara off site : Merupakan pembinaan secara administratif yang didasarkan pada laporan- laporan, data MIS, surat menyurat, antara lain : o Review berkas pinjaman dan kelengkapan persyaratan administrasi yang telah disyaratkan o Laporan Hasil Kunjungan Nasabah o Analisis usaha nasabah dan evaluasi terhadap asumsi-asumsi pada saat analisis kelayakan awal, apakah ada penyimpangan yang mempengaruhi cashflow (repayment capacity) secara signifikan. o Evaluasi terhadap riwayat angsuran anasabah, b. Pembinaan secara on site : Merupakan pembinaan dengan cara melakukan kunjungan secara langsung ketempat nasabah, antara lain: o Meneliti penggunaan pinjaman, apakah digunakan sesuai peruntukan/permohonan nasabah 21

o Pengecekan terhadap aktivitas usaha/ kegiatan operasional. o Pengamatan terhadap manajemen usaha nasabah o Pengecekan terhadap kondisi phisik jaminan. o Pengecekan apakah nasabah telah melakukan tindakan-tindakan yang telah disyaratkan dalam perjanjian. 22

II. PERLAKUAN TERHADAP KAPITALISASI SM/ MUNAH Tidak diperkenankan melakukan Plafondering (menambahkan SM/Munah menjadi UP, kemudian mengenakan SM/ Munah berdasarkan UP+SM yang baru) kecuali dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif.8 8 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian 23

III. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH A. Penyebab Kredit Bermasalah 1. Penyebab dari Nasabah a. Masalah operasional usaha, b. Masalah kemampuan membayar nasabah c. Masalah dalam pengelolaan/ Manajemen usaha d. Kecurangan/ ketidakjujuran nasabah dalam menggunakan pinjaman e. PHK 2. Penyebab dari Internal: a. Itikad tidak baik atau kekurangmampuan karyawan b. Kelemahan sejak awal dalam proses pemberian kredit (misalnya berkas tidak lengkap, tidak dilakukan survey, analisa kelayakan tidak dilakukan sebagaimana mestinya dll) 24

c. Kelemahan pembinaan kredit (misalnya tidak dilakukan monitoring, tidak pernah melakukan kunjungan, tidak menghubungi nasabah menjelang jatuh tempo angsuran) 3. Eksternal: a. Force majeure, b. Perubahan eksternal lingkungan c. Perubahan peraturan oleh regulator d. Kejadian yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang jaminan e. Kasus perkara dengan Kepolisian B. Deteksi Dini Kejadian atau gejala yang diperkirakan dapat menyebabkan suatu pinjaman berkembang menjadi bermasalah dapat dikenali dengan cara 1. Aspek Keuangan, diantaranya o Hutang dibanding modal rasionya lebih dari 150% o Laba dibanding asset nasabah menurun 25% dari periode sebelumnya 25

o Profit Margin menurun >25% dari periode sebelumnya o Asset menurun >50% dari periode sebelumnya 2. Aspek Non Keuangan, diantaranya o Terjadi pelanggaran janji lebih dari 2 hal yang tercantum dalam akad o Nasabah Kehilangan satu atau lebih pelanggan/ supplier utama o Terjadi force majeure seperti Pandemic, bencana alam dll o Perubahan dalam manajemen, kepemilikan, usaha atau key person dengan orang yang belum berpengalaman o Terjadi gangguan keamanan yang dapat mengganggu operasional o Terjadi perselisihan tenaga kerja/pengurus o Usaha nasabah mencemari lingkungan o kesulitan dalam menguasai barang jaminan kendaraan o Terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang dapat berpengaruh negatif terhadap usaha nasabah 26

3. Aspek Transaksional Nasabah pernah menunggak lebih dari 1 kali dalam 6 bulan terakhir Seluruh pejabat yang terkait dengan perkreditan harus memiliki pandangan dan persepsi yang sama dalam menangani kredit bermasalah, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut: 1. Identifikasi Kredit Bermasalah a. Tidak membiarkan atau menutup-nutupi adanya kredit bermasalah; b. Pendeteksian secara dini adanya kredit bermasalah atau yang berpotensi akan menjadi kredit bermasalah; c. Menangani kredit bermasalah atau diduga akan menjadi kredit bermasalah, harus dilakukan secara dini dan sesegera mungkin; d. Tidak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafon kredit, serta tunggakan-tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan mengkapitalisasi tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil tersebut, atau yang lazim dikenal dengan plafondering, kecuali untuk kredit gadai yang nilai 27

lelang barang jaminannya bisa menutup kewajiban nasabah atau dalam rangka restrukturisasi yang dilaksanakan secara selektif; e. Tidak melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit bermasalah, khususnya untuk kredit bermasalah kepada pihak-pihak yang terkait dengan Pegadaian dan Nasabah-Nasabah besar lainnya 2. Pengenalan Dini a. Pendekatan praktis dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah dengan secara dini mendeteksi potensi timbulnya kredit bermasalah, sehingga semakin banyak peluang dan alternatif koreksi bagi Pegadaian dalam mencegah timbulnya kerugian sebagai akibat pemberian kredit; b. Pengelolaan kredit bermasalah bersifat antisipatif, proaktif dan berdisiplin; c. Hal ini menuntut dilaksanakan pengenalan dini (early warning signal) atas tanda bahaya dan segera mengambil tindakan tepat sebelum kredit menjadi bermasalah; d. Deteksi dan pengenalan dini atas “tanda bahaya” sangat penting untuk mengantisipasi adanya kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit, dan menyusun rencana, serta mengambil langkah perbaikan sebagaimana mestinya. 28

IV. RESTRUKTURISASI KREDIT Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Perusahaan dalam kegiatan perkreditan terhadap Nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Pegadaian, Restrukturisasi Kredit dapat dilakukan melalui a. Penurunan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil kredit; b. Perpanjangan jangka waktu/ penjadwalan kembali kredit; c. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil kredit; d. Penambahan fasilitas kredit; e. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara; f. Pembayaran sejumlah kewajiban bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil yang dilakukan kemudian. Bentuk restrukturisasi yang diusulkan harus memperhatikan hasil analisa Repayment Capacity, hasil negosiasi dengan nasabah, serta memperhatikan kinerja kredit nasabah, yang diantaranya meliputi ketepatan pembayaran dan jumlah pembayaran angsuran pokok dan sewa modal/munah yang sedang berjalan. 9 9 Peraturan Direksi Nomor 134 TAHUN 2020 Tentang Pedoman Restrukturisasi Kredit 29

Semakin besar jumlah angsuran pokok dan sewa modal/munah yang telah dibayarkan/ semakin sedikit sisa kewajiban, maka nasabah dapat diberikan skema restrukturisasi yang lebih lunak. Restrukturisasi pada masa pademic adalah sebagai berikut 1. Produk yang dapat dilakukan Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19 Pada Produk Pegadaian Non Gadai dan Gadai Berbasis Angsuran: a. Produk Pegadaian Kreasi; b. Pegadaian Kreasi Ultra Mikro; c. Pegadaian Kreasi Multi Guna; d. Pegadaian Kreasi Express Loan; e. Pegadaian Arrum Mikro; f. Pegadaian Arrum Ultra Mikro; g. Pegadaian Arrum Express Loan; h. Pegadaian Amanah; i. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah; j. Pegadaian Arrum Haji; k. Pegadaian Krasida; dan l. Pegadaian Arrum Emas. 30

2. Nasabah dapat diberikan pilihan bentuk restrukturisasi sebagai berikut: a. Perpanjangan Jangka Waktu dan/atau b. Penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman atau sewa modal/munah 3. Kriteria Angsuran Nasabah Yang Kreditnya Dapat Direstrukturisasi Pada Masa Pandemi Covid-19: a. Untuk akad yang sebelumnya menggunakan metode pembayaran angsuran bulanan: 1) Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit untuk yang pertama kali (Restrukturisasi tahap pertama), dapat diberikan restrukturisasi apabila sudah membayar sewa modal/mu’nah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali; 2) Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit untuk yang tahap kedua dan tahap lanjutan dapat diberikan restrukturisasi apabila sudah membayar sewa modal/mu’nah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali. b. Untuk akad yang sebelumnya menggunakan metode pembayaran fleksi: 1) Nasabah sekurang-kurangnya sudah membayar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sewa modal/mu’nah sesuai hasil negosiasi dengan Nasabah sebelum dilakukan restrukturisasi; 31

2) Pola pembayaran pada masa restrukturisasi, dapat menggunakan pola angsuran bulanan dengan tunda bayar pokok pinjaman selama jangka waktu restrukturisasi (maksimal sama dengan tenor awal) dan melakukan pelunasan pokok di akhir periode restrukturisasi. c. Penundaan pembayaran pokok selama 6 (enam) bulan, baik untuk rerstrukturisasi kredit pertama, kedua, atau lanjutan. d. Skema penundaan pembayaran pokok hingga angsuran berikutnya sampai kredit lunas disesuaikan dengan rate yield minimal tertentu yang diperoleh. e. Jumlah angsuran sewa modal/mu’nah per bulan selama periode penundaan pembayaran pokok ditetapkan sesuai kemampuan membayar (RPC) dan negosiasi dengan Nasabah. f. Prioritas pengakuan sewa modal/mu’nah atas angsuran kredit restruk selama penundaan pembayaran pokok.10 10 Instruksi Direksi Nomor 52/ID/2021 tanggal 02 September 2021 Kriteria Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19 Pada Produk Pegadaian Non Gadai Dan Gadai Berbasis Angsuran 32

V. HAPUS BUKU KREDIT Hapus Buku kredit adalah tindakan administratif dengan cara memindahbukukan kredit dari rekening intrakomptabel ke rekening ekstrakomptabel. Penghapusbukuan bersifat rahasia, bukan merupakan hapus tagih atau pembebasan hutang Nasabah. Secara yuridis, Nasabah masih mempunyai kewajiban untuk membayar kembali kewajibannya kepada Pegadaian. Penghapusbukuan dilakukan apabila upaya penagihan dan/atau penyelamatan kredit bermasalah sudah dilakukan, namun tidak membawa hasil sesuai yang diharapkan, atau karena hal-hal yang bersifat force majeure sehingga kredit menjadi bermasalah, maka kredit dapat dihapusbukukan apabila telah memenuhi kriteria penghapusbukuan kredit bermasalah. Pinjaman yang dapat di hapus buku adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut 11 a. Piutang telah dikategorikan macet dan telah diupayakan penagihan dalam waktu 2 (dua) tahun, atau; b. Sisa piutang Penanggung Utang kurang dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau; 11 Peraturan Direksi Nomor 120/ BHK.100.002/ 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Perusahaan 33

c. Penanggung Utang Meninggal Dunia, atau; d. Penanggung Utang mengganti kewajiban mengembalikan Kerugian Perusahaan dengan menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah Persyaratan yang harus dipenuhi No Ketentuan Perjanjian Surat Bukti Surat Putusan Kredit / Penagihan Keterangan Pengadilan 1 Pasal 5 ayat (1) huruf a Perdir 120/ BHK.100.002/ (SBG) Kematian 2012 √ √ Piutang telah dikategorikan macet dan telah diupayakan penagihan dalam waktu 2 (dua) √ √ tahun. 2 Pasal 5 ayat (1) huruf b Perdir 120/ BHK.100.002/ 2012 Sisa piutang Penanggung Utang kurang dari Rp. 1000.000.- (Satu Juta Rupiah). 34

3 Pasal 5 ayat (1) huruf c Perdir 120/ BHK.100.002/ √ √ 2012 √ √ Penanggung Utang Meninggal Dunia 4 Pasal 5 ayat (1) huruf d Perdir 120/ BHK.100.002/ 2012 Penanggung Utang mengganti kewajiban mengembalikan Kerugian Perusahaan dengan menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengailan 35

36


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook