PENENTUAN CORE ISU, JUDUL RENCANA AKSI PERUBAHAN DAN PEMETAAN STAKE HOLDER PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN ROKAN HULU A. LATAR BELAKANG Rokan Hulu merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Riau yang secara geografis terletak di Barat Laut Pulau Sumatra pada 1000- 1010 52´ Bujur Timur dan 0015´-1030´ Lintang Utara. Berbatasan langsung dengan 2 (dua) Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat dan 4 Kabupaten yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : ➢ Sebelah Utara : Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Rokan Hilir ➢ Sebelah Selatan : Provinsi Sumatra Barat. ➢ Sebelah Timur : Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Siak ➢ Sebelah Barat : Provinsi Sumatra Utara dan Sumatra Barat Kabupaten Rokan memiliki luas ± 7.588,13 Km2, terdiri dari luas daratan 85% dan luas rawa-rawa/perairan 15%. Kabupaten Rokan terdiri dari 16 Kecamatan yakni Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun, Kabun, Ujung Batu, Rambah Samo, Rambah, Rambah Hilir, Bangun Purba, Tambusai, Tambusai Utara, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam dan Bonai Darussalam. Jumlah penduduk sesuai Sensus Penduduk Tahun 2021 sebanyak 582.679 jiwa (BPS,2022). Peta Kabupaten Rokan Hulu disajikan pada Gambar berikut : Gambar 1 . Peta Kabupaten Rokan Hulu Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Rokan Hulu, alokasi penggunaan lahan untuk sub sektor perkebunan adalah seluas 286.137 hektar atau 89,03% dan lahan untuk pertanian seluas 34.758 hektar atau 10,81% dari total penggunaan lahan seluas 321.384 hektar. Sesuai data Statistik Perkebunan
Provinsi Riau Tahun 2020, yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, luas perkebunan seluruh komoditas adalah 562.797 ha, dengan perincian untuk komoditi kelapa sawit seluas 480.665 ha, diikuti karet 81.764 ha, kelapa 986 ha, Kopi 184 ha dan Kakao 195 ha. Khusus untuk perkebunan kelapa sawit seluas 480.665 ha tersebut terbagi status kepemilikannya terdiri dari perkebunan rakyat seluas 264.942 ha (55%), Perkebunan Besar Swasta (PBS) seluas 180.668 ha (37%) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) seluas 35.055 ha (7%), yang tersebar di 16 kecamatan. Perkebunan rakyat seluas 264.942 ha tersebut terdiri dari perkebunan rakyat plasma PIR seluas 11.000 ha atau 4,1%, perkebunan plasma – Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 15.030 ha atau 5,7%, dan perkebunan rakyat swadaya murni seluas 238.912 ha atau 90%. Data luas kebun kelapa sawit menurut data statistik tersebut diakui masih berupa data tabulasi yang dihimpun dari kecamatan. Perihal luas tutupan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mempedomani data luas yang ditetapkan berdasarkan Data Statistik Perkebunan Riau, bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 2.695.680 ha, dan Kabupaten Rokan Hulu merupakan Kabupaten yang memiliki kebun kelapa sawit terluas di Provinsi Riau yaitu 480.665 ha atau 17,83 % dari seluruh total se-Provinsi Riau. Dari segi pengolahan, di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2022 ini terdapat PKS sebanyak 43 perusahaan dengan total 2.235 ton/TBS/jam. Total Usaha Perkebunan mencapai 45 Perusahaan dengan 71 lokasi tersebar di 16 Kecamatan Luas dan banyaknya urusan sektor perkebunan ini maka pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah membentuk Dinas Peternakan dan Perkebunan sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan sektor Peternakan dan Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam rangka untuk mengurai tugasnya secara detail maka Bupati Rokan Hulu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan struktur sebagai berikut: Gambar 2 . Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu
Dari Peraturan Bupati tersebut diketahui bawah Tugas dan Fungsi Organisasi yang melekat pada Tugas dan Fungsi Kepala Dinas adalah sebagai berikut : (1) Merumuskan sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina, mengarahkan, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Peternakan dan Perkebunan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam menyelenggarakan tugasnya Kepala Dinas mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan di bidang perbibitan dan produksi, budidaya, penyebaran dan pengembangan, pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, perbenihan dan perlindungan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan, pengolahan dan pemasaran peternakan, pengelolaan lahan dan sarana produksi dan penyuluhan peternakan dan perkebuan; b. Penyusunan programa penyuluhan peternakan dan perkebunan; c. Pengembangan prasarana peternakan dan perkebunan; d. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak e. Pengawasan penggunaan sarana peternakan dan perkebunan; f. Pembinaan produksi di bidang peternakan dan perkebunan; g. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan; h. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dan perkebunan; i. Pelaksanaan penyuluhan peternakan dan perkebunan; j. Pemberian rekomendasi teknis peternakan dan perkebunan; k. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan perkebunan; l. Pelaksanaan administrasi Dinas Peternakan dan Perkebunan; dan m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penulis adalah menjabat sebagai Pejabat Administrator Sekretaris pada Dinas Peternakan dan Perkebunan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas melakukan urusan- urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, melaksanakan penyusunan data, informasi, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi dan kepegawaian; b. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian; keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; c. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang peternakan, perkebunan dan kesehatan hewan, prasarana, sarana dan penyuluhan peternakan dan perkebunan; d. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; e. Penataan organisasi dan tata laksana;
f. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; g. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu Oleh Pejabat Fungsional Perencanaan yang mempunyai tugas sebagai berikut : (1) Menyiapkan bahan penyusanan perencanaan program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejaat Fungsional Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi : a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang peternakan dan perkebunan; c. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang peternakan dan perkebunan; d. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran dan revisi anggaran; e. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang peternakan dan perkebunan; f. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan perkebunan; g. Melakukan penyusunan laporan kinerja di bidang peternakan dan perkebunan; h. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan i. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya. Selain itu Sekretaris juga dibantu oleh Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan, yang memiliki tugas dan fungsi untuk : (1) Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dengan tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan dan protokol serta ketatalaksanaan, penyiapan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan mempunyai Fungsi : a. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; b. Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai; c. Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai; d. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai; e. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan; f. Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
g. Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol; h. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan; i. Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; j. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum; k. Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan; l. Melakukan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar; m. Melakukan urusan gaji pegawai; n. Melakukan administrasi keuangan; o. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; p. Melakukan penyusunan laporan keuangan; q. Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gatirugi; r. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); s. Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang; t. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara; u. Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor; dan v. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya. Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku sekretaris saat ini khususnya fungsi untuk mengumpulkan data informasi, pengolahan dan penyajian data dan statistik khususnya dibidang Perkebunan selaku mengalami kendala. Data- data yang diperlukan untuk mengambil kebijakan sektor perkebunan sering tidak didapat karena data tidak tersedia atau hanya tersedia sebahagian. Kondisi ini mengakibatkan upaya untuk membuat kebijakan yang dapat memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa Sawit khususnya di Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat optimal. Tidak tersedianya data ini B. IDENTIFIKAST MASALAH Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Pasal 44, Kepala Daerah berkewajiban untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perusahaan Perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan. Evaluasi kinerja Perusahaan Perkebunan dilakukan paling kurang 6 (Enam) Bulan Sekali sedangkan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dilakukan sesuai dengan peraturan peundangan yang berlaku. Pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan khususnya pasal 4,5,6, dan 7, Usaha Usaha perkebunan dalam tahap pembangunan, PUP dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali setahun sedangkan pada tahap operasional, PUP dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Evaluasi dan PUP dilakukan terhadap pemenuhan perusahaan terhadap aspek berikut : 1. Legalitas 2. Managemen 3. Penyelesaian hak atas tanah 4. Realisasi Pembangunan Kebun dan/atau unit pengolahan hasil perkebunan 5. Kepemilikian sarana prasarana dan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran dan organisme Penggangu Tanaman (OPT) 6. Penerapan hasil Amdal atau UKL dan UPL, dan 7. Penumbuhan dan Pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat 8. Kelas Kebun 9. Sertifikat Indonesian Sustainable Palm oil (ISPO) Informasi data dari kesembilan aspek ini terdapat dalam Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) yang wajib disampaikan oleh Perusahan Perkebunan kepada penerbit ijin setiap 6 (Enam) bulan sekali. Kewajiban untuk menyampaikan laporan ini sudah diatur pada : a. Undang-undang Tentang Perkebunan nomor 39 Tahun 2014 khususnya Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang- kurangnya satu kali setahun kepada pemberi izin”. b. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan bidang Pertanian Khsusnya Pasasl 24 c. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Khususnya pasal 40 ayat 1.h yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk melaporkan perkembangan usaha perkebunnya kepada penerbit Izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahunnya d. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan lahan Tanpa Bakar khususnya pasal 31 e. Lampiran Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar kegiatan usaha dan standar produk Pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian Data informasi dari LPUP ini, juga merupakan informasi yang sangat diperlukan untuk pembaharuan data statistik perkebunan dan sebagai data dasar yang diolah dalam membuat keputusan/kebijakan untuk pembinaan, pengawasan dan penertiban usaha Perkebunan. Pengolahaan data data ini oleh Bidang Perkebunan tidak pernah tersajikan dengan lengkap. C. KONDISI SAAT INI 1. Belum Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan. Saat ini pelaporan LPUP dilakukan secara manual oleh para pengusaha perkebunan, dengan tebal laporan minimal 18 lembar. Pihak administrasi perusahaan menyampaikan secara langsung atau menggunakan jasa kurir ke Dinas Peternakan dan Perkebunan melalui Sub bagian Tata usaha yang kemudian diteruskan ke Sekretaris, sekretaris meneruskan ke Kepala Dinas
kemudian barulah sekretaris melalui sub bag Tata usaha menyampaikan ke Bidang Perkebunan. Kepala Bidang Perkebunan baru kemudian mendelegasikan kepada staf untuk dilakukan perekapan data. Berikut perkembangan kepatuhan Pelaporan LPUP 3 Tahun terakhir : Jumlah Tahun Semester 1 Semester 2 Perusahaan 87 2022 34 34 87 2021 40 35 84 2020 23 26 Tabel 1` : Rekapitulasi Penyampaian Laporan LPUP Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan untuk menyampaikan LPUP masih sanggat rendah, kurang dari 35%. 2. Belum Optimalnya Pemanfaatan data Informasi pada LPUP untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan Penertiban Perizinan usaha Perkebunan. Data dan informasi pada LPUP dapat dijadikan sebagai data dasar untuk melakukan evaluasi dan Penilaian Usaha Perkebunan. Dari data yang ada dari 87 perusahaan baru 28 Perusahaan (32,18%) yang sudah diketahui Kelas Kebun/Pengolahaan ( Sertifikat PUP 2 Perusahaan sudah mati). Sepanjang 3 tahun terakhir Pemerintah Daerah hanya pernah mengeluarkan Dua surat peringatan/ Teguran kepada sebagai bentuk Pembinaan terhadap perusahaan. 3. Belum adanya data Rekapan Produktifitas Lahan dari Perusahaan Perkebunan yang akurat dan akuntable. Rekapan data produktifitas lahan yang saat ini ada, tidak disusun berdasarkan data primer produksi dari perusahaan. Data statistik produktifitas yang ada hanya berdasarkan estimasi petugas statistik. D. KONDISI YANG DIHARAPKAN Adapun Kondisi kedepan yang diharapkan adalah : 1. Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan 2. Optimalnya Pemanfaatan data Informasi pada LPUP untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Perizinan usaha Perkebunan. 3. Belum adanya data Rekapan Produktifitas Lahan dari Perusahaan Perkebunan yang akurat dan akuntable. Kedepan diharapkan seluruh perusahaan perkebunan baik itu usaha budidaya maupun usaha Pengolahan dapat menyampaikan LPUP secara tertip dan tepat waktu kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah dapat mengunakan laporan tersebut sebagai instrumen untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan Penertiban usaha Perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu. Data-data sektor perkebunan yang disajikan lebih tepat, cepat dan akuntable.
E. ANALISA MASALAH Dari uraian tersebut diatas, berkaitan dengan tugas dan fungsi sekretariat sebagai untuk “mengumpulkan data informasi, pengolahan dan penyajian data dan statistik “ Khususnya sektor Perkebunan dari Bidang Perkebunan, dapat di identifikasi permasalahan yang ada terkait data LPUP untuk memperbaiki tata kelola Industri Kelapa Sawit adalah : 1. Belum Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan 2. Belum Optimalnya Pemanfaatan data Informasi pada LPUP untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan Penertiban Perizinan usaha Perkebunan. 3. Belum adanya data Rekapan Produktifitas Lahan dari Perusahaan Perkebunan yang akurat dan akuntable. Ketiga masalah tersebut perlu segera dicari solusi penyelesaiannya. Untuk melihat masalah mana yang sangat urgen untuk diselesaikan terlebih dahulu maka dilakukan analisis dengan menggunakan alat tapis Analisis Urgency, Seriousness, dan Growth (USG). Analisis USG ini adalah salah satu metode skoring untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Pada tahap ini masing- masing masalah dinilai tingkat risiko dan dampaknya. Skor dengan nilai tertinggi merupakan isu prioritas yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Langkah skoring dengan menggunakan metode USG adalah membuat daftar akar masalah, membuat tabel matriks prioritas masalah dengan bobot skoring 1-5 dan nilai yang tertinggi sebagai prioritas masalah. Untuk lebih jelasnya, pengertian urgency, seriousness, dan growth dapat di uraikan sebagai berikut (Kotler dkk, 2001). 1. Urgency Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dan dihubungkan dengan waktu yang tersedia serta seberapa keras tekanan waktu tuntuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. 2. Seriousness Seberapa serius isu perlu dibahas dan dihubungkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah lain kalua masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. 3. Growth Seberapa kemungkinan-kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalua dibiarkan. Metode USG merupakan salah satu cara menetapkan urutan prioritas masalah dengan metode teknik scoring. Proses untuk metode USG dilaksanakan dengan memperhatikan urgensi dari masalah, keseriusan masalah yang dihadapi, serta kemungkinan bekembangnya masalah tersebut. Berikut analisis USG terhadap isu ini :
Tabel 2` : Tabel Analisa USG terhadap Isu -isu strategis No Isu Strategis Urgency Seriousness Growth Total Peringkat 1 Belum Tertipnya 5 5 4 14 1 Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan 2 Belum Optimalnya 5 4 3 11 3 Pemanfaatan data Informasi pada LPUP untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan Penertiban Perizinan usaha Perkebunan. 3 Belum adanya data 5 4 4 12 2 Rekapan Produktifitas Lahan dari Perusahaan Perkebunan yang akurat dan akuntable. Keterangan : Angka 5 = Sangat Serius Angka 3 = cukup serius Angka 4 = Serius Angka 2 = Kurang serius Angka 1 = Tidak serius Dari hasil tapisan Isu USG pada tabel tersebut terlihat bahwa yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan adalah isu “Belum Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan”. Untuk mengetahui faktor penyebab utama terjadinya permasalahan Tidak Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan dilakukan analisa dengan teknik analisa Effect Diagram / Fishbone. Digram Fishbone atau lebih dikenal dengan istilah diagram Ishikawa atau fishbone diagram adalah sebuah alat bantu untuk menganalisis sebab-akibat dalam suatu masalah. Diagramnya meyerupai tulang ikan. Pada diagram ikan, suatu masalah dituliskan di bagian kepala ikan, sedangkan tulang ikan melambangkan faktor-faktor penyebab yang dapat mempengaruhi timbulnya masalah tersebut. Faktor penyebab ini dibagi menjadi beberapa kategori, seperti manusia, metode, mesin, material, dan sebagainya. Dengan menggunakan diagram ikan, seseorang dapat memvisualisasikan faktor-faktor penyebab yang berpotensi mempengaruhi terjadinya masalah dan memperjelas hubungan sebab-akibat antara faktor-faktor tersebut. Hal ini dapat membantu dalam mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Berikut gambar diagram fishbone dari isu yang dibahas.
Gambar 3 . Diagram Fishbone F. ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH Dari isu “Belum Tertipnya Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Oleh Perusahaan Perkebunan” maka alternatif solusi yang diharapkan dapat menyebabkan LPUP yang disampaikan oleh perusahaan bisa lebih tertip, lebih cepat dan lebih bisa dipertangungjawabkan. Prioritas Akar Penyebab Masalah Alternatif Solusi Solusi masalah Terpilih Belum 1. Kurangnya Kuantitas dan 1. Menambah jumlah Tertipny Menyediak a ketrampilan SDM Pegawai dan an Aplikasi Penyamp digital aian 2. Sarana dan Prasaran Kerja untuk melaksanakan diklat untuk Laporan penyampai Perkemb merekap LPUP yang disampaikan peningkatan an LPUP angan dan Usaha tidak cukup tersedia serta data ketrampilan komputer perekapann Perkebun ya secara an Oleh direkap secara manual 2. Menambah Jumlah otomatis Perusaha an 3. Tidak pernah tersedia anggaran Komputer yang Perkebun an yang menunjang bagi personil compatable dengan untuk mempercepat/memonitoring yang diperlukan untuk LPUP, serta bagi perusahaan pelaksanaan kegiatan penyampain LPUP memerlukan ini waktu dan anggran 3. Menyediakan 4. Metode kerja masih dilakukan Anggaran APBD untuk secara manual serta personil masih pelaksanaan kegiatan bersifat pasif dengan menunggu ini secara rutin LPUP disampaikan oleh perusahaan 4. Menyediakan Aplikasi 5. Kurangnya kesadaran dan rasa digital untuk tanggung jawab Perusahaan untuk penyampaian LPUP menyampaikan kewajibannya dan perekapannya karena belum pernah adanya sanksi secara otomatis terkait kewajiban LPUP ini. Serta 5. Melakukan Sosialisasi, bagi Personil kondisi ini dianggap himbauan bahkan sudah permasalahan umum yang menerapkan sanksi juga terjadi di daerah lain. sesuai ketentuan yang berlaku
G. GAGASAN INOVATIF Untuk dapat menyelesaian permasalahan ini maka penulis ingin menawarkan penyelesaian dengan cara membuat aplikasi berbasis web yang memudahkan Pihak perusahaan untuk menyampaikan LPUP perusahaannya. Aplikasi dilengkapi dengan alarm system yang dapat memberi tahu//mengingat pihak perusahaan apa yang harus disampaikan, kapan waktu batas waktu penyampaiannya, apa konsekwensi atas tidak dipenuhinya dan peringatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan cara ini maka perusahaan tidak perlu menyampaikan langsung ke Dinas Peternakan dan Perkebunan yang akan menghemat waktu dan biaya seperti dengan cara manual. Sementara bagi Dinas Peternakan dan Perkebunan perlu disediakan fitur-fitur yang memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pemenuhan legalitas, kondisi managemen perusahaan, penyelesaian Hak atas tanah, Luas izin dan realisasi pembangunan Kebunya, Realisasi Unit Pengolahanya, Kepemilikan sarana pengendalian kebakaran dan OPT, penerapan izin lingkungan, pemenuhan kewajiban kebun kemitraan, kelas kebun dan pemenuhan sartifikasi ISPO. Fitur yang tersedia memungkinkan tersedianya report yang dapat merekap informasi- informasi yang biasa diperlukan untuk kebutuhan pembinaan dan pengawasan izin usaha perkebunan. Rekapan laporan tersedia baik per perusahaan, keseluruhan perusahaan dalam satu kecamatan dan Kabupaten. Laporan dapat dilihat per semester ataupun per tahun. Pada aplikasi juga tersedia fitur informasi yang dapat diakses langsung oleh publik dan informasi-informasi tertentu yang diperlukan oleh stakeholder terkait lainnya. Kedepannya aplikasi ini diharapkan dapat di integrasikan dengan aplikasi SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) yang dikembangkan oleh Dirjenbun bahkan dengan aplikasi OSS. H. PETA STAKEHOLDER Banyak pihak yang terkait dengan data dan informasi yang ada pada LPUP INFLUENCE Laten Promotor Bupati, Wakil Bupati Kepala Dinas Disnakbun Sekda, Asisten II, Ketua DPRD Kadis DPMPTSP, Kadis BLH, Sekretaris Kabag Adwil,KaBapenda Kepala Bidang Perkebunan Kepala Bidang Sarpras Aphatetic INTEREST Kepala Inspektorat Defender Kabag Hukum Staf Bidang Perkebunan Staf Bidang Sarpras Kepala KKP Pratama Bangkinang
Daftar Pustaka 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan 2) Peraturan Pemerintah Nomo 26 Tahun 2021 Tentang Penyelengraan bidang Pertanian 3) Permentan 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha sektor Perkebunan 4) Disnakbun Rokan Hulu, 2019. Laporan Akhir Pemetaan Perkebunan Strategsi Kabupaten Rokan Hulu. Pasir Pengaraian 5) LAN RI, Organisasi Digital 2021
Search
Read the Text Version
- 1 - 13
Pages: