Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1801020001_IdaBagusGedeArgaKusuma_UTS_Metopen

1801020001_IdaBagusGedeArgaKusuma_UTS_Metopen

Published by Gus Arga Kusuma, 2020-12-18 02:02:42

Description: 1801020001_IdaBagusGedeArgaKusuma_UTS_Metopen

Search

Read the Text Version

PROPOSAL PENELITIAN PENGARUH PANDEMI COVID-19 DENGAN KEADAAN INDUSTRI MUSIK DI INDONESIA Disusun Oleh: Ida Bagus Gede Arga Kusuma NIM: 1801020001

Pendahuluan Latar Belakang Di tahun 2020 ini, dunia dihebohkan oleh serangan pandemi COVID-19 yang telah menyebar di hampir seluruh negara di dunia. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus oleh SARS-CoV-2 yang baru-baru ini ditemukan. Karena pandemi ini, banyak konser dan festival yang batal digelar sehingga penggemar dan musisi enggak bisa bertemu secara langsung. Virus corona enggak hanya menjauhkan raga, tapi juga merugikan pekerja di bidang musik seperti kru konser. Alhasil, hal ini berdampak kepada menurunnya pendapatan. Dampak pandemi ini menyerang banyak pihak terutama dalam industri hiburan yaitu musik. Industri musik merupakan suatu bisnis musik yang menjual komposisi, rekaman dan pertunjukan musik. Di antara banyak orang dan organisasi yang beroperasi di dalam industri ini adalah para musisi yang menggubah dan mempertunjukkan musik-musiknya baik secara perusahaan dan profesional yang menciptakan dan menjual musik rekaman. Pagelaran musik di seluruh dunia sangat dibatasi karena penerapan pembatasan sosial untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Karena pembatasan inilah yang membuat industri musik harus berjuang untuk tetap kreatif dalam mengadakan pagelaran atau event musik baik secara online ataupun dengan cara lainnya yang tidak melanggar protokol pemerintah. Salah satu pengamat musik, Taufiq Rachman, mengatakan jika kondisi industri musik di Indonesia saat pandemi ini sedang berada di fase transisi ke arah yang belum diketahui bentuknya seperti apa. Pada saat tahun 1950-an, musik yang populer di Indonesia diperdagangkan dan dipopulerkan dalam bentuk dagangan, namun sekarang orang-orang tidak mendengarkan musik melalui media tersebut karena tergulung layanan streaming. Maka dari itu, industri musik terutama di Indonesia harus bisa beradaptasi dengan keadaan dunia saat ini karena di masa pandemi ini akan sulit untuk menggelar konser secara on stage karena wabah yang sedang melanda di dunia ini.

Rumusan Masalah: 1. Bagaimana cara untuk para musisi agar terus berkarya di masa pandemi ini? 2. Bagaimana pendapatan para musisi di masa pandemi ini? 3. Bagaimana pengaruh bagi musisi indie dibandingkan musisi yang telah memiliki manajemen? Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui apa yang para musisi lakukan di masa pandemi ini untuk terus bisa mendapatkan penghasilan sesuai dengan keahlian mereka. Manfaat Penelitian: Agar bisa mengetahui bagaimana pemanfaatan teknologi oleh para musisi untuk terus berkarya dan mendapatkan penghasilan di masa pandemi. Pembatasan Masalah: 1. Pembatasan sosial merupakan masalah utama dalam dunia bermusik karena para musisi tidak akan mendapatkan panggung untuk tampil. 2. Tidak semua musisi memiliki alat multimedia untuk membuat karya digital. Hipotesis Penelitian: Berikut hipotesis yang diangkat dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut: H0: Pagelaran musik tidak bepengaruh oleh suatu kondisi tertentu H1: Pandemi COVID-19 ini berpengaruh pada pagelaran musik H2: Terdapat pengaruh kebijakan pembatasan sosial terhadap pagelaran musik selama pandemi ini H3: Pengaruh sosial media terhadap panggilan bermusik bagi para musisi untuk bisa mengisi suatu pagelaran musik

Teorytical Framework Pandemi COVID-19 berdampak signifikan pada industri musik karena mengakibatkan beberapa acara musik, termasuk festival musik, tur konser, acara penghargaan musik, perilisan album, dan lainnya dibatalkan atau ditunda. Sementara bagi beberapa musisi dan komposer dapat menggunakan waktu untuk membuat karya baru di masa pandemi ini. Pagelaran musik secara online adalah salah satu cara untuk para musisi agar bisa tetap mendapatkan pekerjaan sebagai musisi yang dimana event musik tersebut akan bisa ditonton oleh para penonton dari rumah secara online. Lalu cara lain untuk bisa melakukan pagelaran musik di masa pandemi ini adalah dengan menggelar konser secara on stage tapi para penonton dibatasi untuk tempat menontonnya, misalnya dengan cara memberikan pembatas sejauh 1 meter pada setiap orang di arena konser ataupun para penonton bisa menonton konser dari dalam mobil. Dengan memanfaatkan sosial media seperti youtube, instagram, facebook, dan lainnya juga bisa menjadi alternatif para musisi untuk terus berkarya, misalnya dengan cara mengunggah video musik ke youtube atau dengan cara melakukan live di instagram atau facebook. Dengan begitu, para penonton bisa menikmati karya dari para musisi secara online dan juga kadang bisa berinteraksi dengan musisi melalui live chat ataupun comment section. Hal ini juga berlaku bagi para musisi indie untuk bisa menaikkan nama mereka. Musisi indie adalah para musisi yang berdiri sendiri secara tanpa manajemen, jadi sosial media sangat cocok digunakan sebagai media tampil mereka. Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan sosial merupakan salah satu tolak ukur bagi para musisi untuk mendapatkan pendapatan karena memerlukan izin khusus dari petugas keamanan untuk mengadakan suatu pagelaran musik. Hal ini disebabkan karena pemerintah saat ini memegang salah satu peranan penting dalam perkembangan industri musik, seperti menentukan jumlah pagelaran musik yang akan diadakan. Variable Independent: COVID-19, kebijakan pembatasan sosial, sosial media Variable Dependent: event musik

Kerangka Pemikiran KEBIJAKAN SOSIAL MEDIA PEMBATASAN SOSIAL PAGELARAN MUSIK COVID-19

Daftar Pustaka Dewatara, G. W., & Agustin, S. M. (2019). Pemasaran Musik pada Era Digital Digitalisasi Industri Musik dalam Industri 4.0 di Indonesia. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. Purba, M., & Pasaribu, B. (2006). Musik populer. Jakarta: Lembaga Pendidikan Seni Nusantara. Maulana, I., & Alamsyah, A. (2014). Rekomendasi Model Bisnis Industri Musik Pop dan Rock di Indonesia Berdasarkan Model Business Canvas. Jurnal Manajemen Indonesia. Prakoso, R. D. (2013). Strategi Komunikasi Pemasaran Demajors Sebagai Indie Label Dalam Industri Musik Mainstream. Universitas Airlangga. Sakrie, D. (2015). 100 tahun musik Indonesia. GagasMedia. Naratama, A., & AKIRA, R. (2008). Revolusi Perilaku Konsumen Dalam Era Industri Musik Digital Di Indonesia (Doctoral dissertation, BINUS).


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook