Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Renstra 2015-2019

Renstra 2015-2019

Published by edho jhi, 2017-10-23 09:15:29

Description: Renstra 2015-2019

Search

Read the Text Version

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2015-2019PENGADILAN NEGERITAKALAR JAlamat Kantor; Jalan Jendeial Sudirman No. 11, Kab Takalar 92211, Sul-Sel.

Kata penoantar I ' Dengan mBmanjatkan pujt syukur kehadirat Altah SWT, yang telah I melimpahkan rahmat dan hldayahNya, sehingga kami dapat menyelasaikan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Negeri Takalar Tahuh 2015-2019. : Pengadilan Negeri Takalar adalah pelaksana kekuasaan kehakfman • 1 yang bertugas menyelenggarakan peradiian guna menegakkan hukum dan keadiipn dan sekaligus merupakan kawal depan (vrovast) Mahkamah Agung yang berada di propinsi Sulawesi Seiatan. : : ; j Penyusunan Rencana; Strategis (Renstra)' adaiah merupakan arnanat Undarlg-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada Undang-Undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap ^^epala Satuan kerja w^jib m^nyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas fibkok dan fungsinya.^ j ! Akhir kata kami mengucapk^n terima kasih kepada semua pihak yang telah rhembantu memberikan sumbangsi^i pikiran dalam menyusun Renstra ini. Semoga bermanfaat dan dapat mewujudkan peradiian yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan di wilayah hdjkum Pengadiian Negeri Takalar ' •! f- • :f4\ •[

DAFTAR IS1KAT^ PENGARTAR ........,,..i..._.,..:.IDAFTAR ISI....!i...i.............IIBAB ' I PENDAHULUAN ..' ...J•,.......,..,'1. . 1.1. KondlslUmum:|^....,^....„.,.„:..,,.'1' 1.2 Potensi dan Permasalahan ....:....—2BABiill VISI, MISI DANTUJUANL,5J2.1 Vial.1.........I—Si1 j 12.2- Misl j....,5' • | 2.3. Tujuan dan Sasaran Strategis...............................6 2.4 Program dan Kegiatan^7 ;i III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI9 3.1 Arah Kebljakan dan Strategl Pengadllan Negerl Takalar9BAB IV PENUTUP,.10LAMPIRAN• '''•••• Matrlk Rencaria Stratagls Pengadllan Negeri Takalar.

BAB I PENDAHULUAN1.1. KONDISIUMUM Refomiasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan1 Negeri Takalar dalam menjalankan tugas dan ^ungsi pokoknya, dibidang Administrasl, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan. Pengadilan Negeri Takalar merupakan lingkungan Peradilan Utnum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan Kehaklman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradiian guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Takalar sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan 1 berwenang menerima, mempriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertamd. Pereneanaan strategfk isuatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun ivaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan bersinambungan dengan memperhrtungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Negeri Takalar Rencana Strategis inl dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam, rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, j ditunjang sarana dan prasarana serta . memperhrtungkan perkembanjgan lingkungan Pengadilan Negeri Takalar baik lingkungan internal maupun ejcternal sebagai variable strategis. Pengadilan Negeri Ta^calar dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesi^ sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

1.2. POTENSI DAN PERMAS ALAH AN .,•IA Kekuatan {Strength) Kekuatan Pengadilan Negerf Takalar mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup: I.: Merupakan voorvost (kawal depan) di wilayah propinsi Sulawesi 1 Selatan dan Barat 2.: Merupakan pengambil keputusan dalam pertimbangan karir (promosi dan mutasi) pegawai sewllayah hukum Pengadilan Negeri Takalar 3. Adanya uridang-undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri Takalar selaku Pengadilan Tingkat Pertama B. Kelemahan (Weakness^ Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Negeri Takalar dirinci j dalam beberapa aspek: ! I 1. ASpek Proses Peradilan •Putusan Pengadilan Nederi Takalar beium dapat diunduh/ diakses cepat oleh masyarakat • Belum memiiiki mekani sme evafuasi yang dapat mengukur kepuasan masyarakat pencari kcadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri TakalarI i 2.Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan* •Pengadilan Negeri Takalar belum mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan Pengadilan •Rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kapasitas dan ; kemampuan kerja yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri Takalar 3.Aspek Pengawasan dan Pembinaan : • Beium diterapkannya ev^uasi penilaian kinerja : • Belum adanya sistem dengaduan masyarakat yang berbasis teknoiogi informasi: 4.Aspek Tertib admtnistrast dan manajemen peradilan •i Belum maksimal penerapan sistem manajemen perkara berbasis ' ^ teknoiogi informasi 6. Aspek Sarana dan PrasarSna •Anggaran yang diterim^ Pengadilan Negeri Takalar dari pusat belum sesuai dengan kebutuhejn dan rencana yang diajukan i- i'

C. Peluang (Opportunities). Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadiian Negeri TakalarI untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek :I 1. Aspek Proses Peradilan 1, • Adanya website Pengadiian Negeri Takalar yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang alur proses berperkara 2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan •Adanya tunjangan : kinerja/remunerasi sebagai motivasi dalam peningkatan kinerja Adanya Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang dilaksanakan Pengadiian Negeri Takalar maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia 3l Aspek Pengawasan dap Pembinaan ; • Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala baik j untuk internal maupun ekstemal ke Pengadiian Negeri sewtlayah hukum Pengadiian Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. 4.Aspek Tertlb administrasi dan manajemen peradilan •Dukungan dan koordinasi yang baik antar Pengadiian diwilayah hukum Pengadiian Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. 5.Aspek Sarana dan Prasarana •Sudah tersedianya- fasllitas Teknologi Informasi di Pengadiian Negeri Takalar berupa internet, vyebsite Pengadiian Negeri Takalar D. Tantangan yang dihadapl (Thteats.) Berikut adalah tantangan-tantangan dl Pengadiian Negeri Takalar yang akan dihadapi dan harus dipikirkar) cars terbaik untuk tetap dapat melakukan , perbaikan sebagaimana yang diharapkan. 1.Aspek Proses Peradilan | • Beium tersedianya sua u alat pengukuran kepuasan pengguna jasa ipengadiian 2.Aspek Sumber Daya Aparalur Peradilan Personil di Pengadiian Negeri Takalar belum seluruhnya menguasai visi dan misi Pengadiian ^egeri Takaiar 3.Aspek Pengawasan dan Pejnbinaan • Belum adanya slstem mwanj & punishment untuk mengontrol kinerjaI •r aparat peradilan 4.Aspek Tertib administrasi di

;-,;\"•-•••'. • Adanya ietak \"Pengadiian yang jauh di daerah, sehingga pengiriman-':'*.; administrasi untuk perkara Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar'' . • : membutuhkan waktu lebih lama1 j 5. Aspak Sarana dan Prasarana1 , i • Anggaran yang diberikan pusat untuk pengadaan sarana dan prasaranai:: } :' Sdak sesuai dengan kebutuhan ,• ..f.'j1 1 I'i'U ' |f: ; t-.r. I: -i ••;:-i

BAB II:;VISI, MISI, TUJUANi 2.1. VISI!: Rencana Strategis Pengadilan Negeri Takalar Tahun 2015 - 2019 menjpakan, komitmen bersaipa dalam menetapkan kinega dengan tahapan- tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalul penataan, peneiitiban, perbaikan pengkajian, pengetotaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektivas dan efesiensi. Seianjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Negeri Takalar diselaraskan dengan arah kebijakan dan program fo-lahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasionali yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 ^ 2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015-2019. Visi adalah suatu gambarjan yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk me^jvujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Takalarj : Visi Pengadilan Negeri Takalar mengacu pada Visi Mahkamah Agung Rl adalah sebagai berikut:\ \"MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR YANG AGUNG\" 2.2. MISIi Misi adalah sesuatu yangiharus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat teriaksana dan terwujud dengan baik. iMisi Pengadilan Negeri Takalar, adalah sebagai berikut: ' 1. Pemberian Rasa K^adilan. 2.Peradilan Yang Mahdiri dan Independen dan CampurTangan Pihak luar.| 3.Memperbaiki Akses Pelayanan di Bidang Peradilan kepada : Masyarakat.

A.Mewujudkan Institusi Peradilan yang Efisien, Efektif dan;berkualitas. 15.Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman dengan bermartabat,' |Integritas, bisa dipercaya dan Transparan. 2.3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS I ' Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasUkan dalam jangka waktu satu sampat dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pemyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Takalar. i ' Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Takaiar , adalah sebagai berikut: 1 1. Pencari keadilan m^rasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi 2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan i ! 3. Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Takalar dapat memenuhi ,: ;bu^r 1 dan2diatas | Sasaran adalah penjabaranl dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasiikan dalarji jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 20[ig, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Takalar adalah ^ebagai berikut: 1.Menlngkatnya penyelesaian perkara 2.Peningkatan akseptabilitas Putusan Hakim 3.Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara i 4. Peningkatan aksesibilttas masyarakat terhadap peradiian (acces to justice) 5.Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 6.Meningkatnya kualitas pengawasan INDIKATOR KINERJA UTAMA j i Indtkator kinerja utama diperiukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapaitujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama dengan digambarkap sebagai berikut:

NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diseiesaikan - Perkara Gugatan penyelesaian perkara b. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian c. Persentase sisa perkara yang diseiesaikan: - Perdata - Pidana d. Persentase perkara yang diseiesaikan: - Perdata - Pidana e. Persentase perkara yang diseiesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan I f. Persentase perkara yang diseiesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan2. Peningkatan Persentase perkara yang tidak mengajukan upayaakseptabilitas putusan hukum:Hakim - Banding . -Kasasi ' • - Peninjauan Kembali3. Peningkatan efektifrtas a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK pengelolaan yang disampaikan secara lenqkappenyelesaian perkara b. Persentase berkas yang diregister dan slap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pibak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan4. Peningkatan aksesibilltas a. Persentase perkara prodeo yang diseiesaikanmasyarakat terhadap b. Persentase perkara yang dapat diseiesaikanperadilan (acces to dengan cara zetting plaatjustice) ,c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik ; perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara i on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak 1 diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusi atas putusanterhadap putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yangpengadilan. .ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yang pengawasan ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal . yang ditindaklanjuti.2.4. PROGRAM DAN KEGIATAN IEnam sasaran strateg^s tersebut merupakan arahan bagi PengadilanNegeri Takalar untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan danmembuat rincian Program dan K^egiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagaiberikut:., irtMfv7

a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program Untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib adrntnistrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan.Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Takaiar dalampelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah : : 1. Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata 2. Penyelesaian Sisa Perkara Pidana dan Perdata: 3. Pehelitian berkas Perkara Banding disampaikan secara Eengkap dan tepat waktu|4. Register dan Pendistribusian berkas Perkara ke Majelis yang tepat! Waktu •>1' 5. Publikasi dan transf arasi proses penyelesaian dan putusan perkara < b. Program Dukungan Manajerhen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lalnnya 1 Mahkamah Agung.| Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung j dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber days j manusia yang berkualitas dan mencapai; pengawasan yang berkualitds. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah: 1. Pelaksanaan Diktat Teknis Yudisial dan Non Yudiasial : 2. Tindak Lanjut Pengaduan yang masuk { 3.: Tindak lanjut temuan yafig m^suk dari tim pemeriksac. Program Peningkatan SSrana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agungj ; Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk menc^pai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan po^ok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan perac ilan tingkat Banding dan tingkat pertama.

BAB HI ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN NEGERI TAKALAR1' Dalam rangka mewujudkan vfsi dan misi, tujuan dan sasaran yang dttetapkan. Pengadilan Negeri Takalar menetapkan arah dan kebijakan dan strategi sebagai berikut: . , •,' LPonlngkatankinerJa. Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoieh kepastian hukum. Kinerja 1 sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, , proses peradiidn yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya : aparatur peradilan. : Hal-haf yang periu diperhatikan untuk mendukung kebijakan danstrategi peningkatan kinerja: •• Sistem karir merupakan perbalkan dalam mekanisme promosi dan : mutasi sesuai denganikompetensi.•Pengawasan ekstemai dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.•Menguasai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sesuai bidangnya.• Disamping itu, perlu jadanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yahg memadai untuk meningkatkan kinerja.2. Peningkatan kualltas pel^yanan publik. Dalam upaya untiik meningkatkan kuatitas pelayanan publik, diperiukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: •Memiliki standar pela^anan bagi pencari keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan.•Memiliki mekanisme penanganan pengaduan.Meningkatkan sai prasarana dan teknologi informasi untukpelayanan publik

BAB IV 1PENUTUP Rencana strategis Pengadilan Negeri Takalar tahun 2015-2019I diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan iingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat ekstemal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kunjn waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan out come yang diharapkan. Rencana stretegis ' Pengadilan Negeri Takalar hams terus disempurnakan dan waktu kewaktu. Dengan demikian Renstra ini bersifat terbuka dan kemungkinan perubahan. Meialui Renstra ini diharapkan dapat membantu peiaksana pengeloia kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat kebertiasilan terhadap kegiatan yang dikeiola. 1 Dengan Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Negeri Takalar memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2015-I ; 2019, sehingga visi dan misi Pengadilan Negeri Takalar dapat terwujud dengan baik. Takalar, 2 Febmari 2017. ar ^^ Lampiran: Matrik Rencana Strategik (Renstra) 2015-2019

MATRIK RENCANA STRATEGIS KINERJA 2015 - 2019.Visi \" MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR YANGMisi : 1.Pemberian Rasa Keadilan. 2.Peradilan Yang Mandiri dan Independen dari Campur Tanga 3.Memperbaiki Akses Pelayanan di Bidang Peradilan kepada 4.Mewujudkan Instttusi Peradilan yang Efisien, Efektif dan ber 5.Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman dengan berma Tujuan SASARANUraian Indikator Target raan IN 2015Pencart Persentase Meningkatnya a. P perkara yang penyeiesalan perkara. mkeadilan d tidak -merasakebutuhan mengajukan _ b. P upaya hukum: m mkepuasannya - Banding pterpenuhi - Kasasi -PK s y d - - d. P p d -

G AGUNG \"..an Pihak luar. Masyarakat- -rkualitas.artabat, Integritas, bisa dipercaya dan Transparan.NDIKATOR TARGET KINERJA Program Kegiatan KINERJA 2013 2014 2015 2016 2017Persentase 95% 96% 97% 97% 98%mediasi yang 94% 95% 97% 99%diselesaikan. 93%- Perkara GugatanPersentasemediasi yangmenjadi aktaperdamaiansisa perkara 100% 100% 100% 100% 100%yangdiselesaikan:- Perdata- Pidana 100% 100% 100% 100% 100%Persentase 63.2% 66% 84% 97% 97%perkara yangdiselesaikan:- Perdata

Setiap -keadilan - e. Pdapat pmenjangkau Peningkatan aksepbilitas d putusan Hakim.peradilan dPublik w mpercaya bbahwa f. PPengad|jan._ pNegeri dTakalar ddapat wmemenuhi dbutir 1 dan 2 Pers perk tidak upay - Ba - - Ka -PK Peningkatan efektifltas a. P pengelolaan b penyelesaian perkara. k d s l b. P b

Pidana 87.9% 90% 92% 95% 98%Persentase 100% 100% 100% 100% 100% -perkara yang 0% 0% 0% --- - -diselesaikan 0% 0%dalam jangkawaktumaksimal 5bulanPersentaseperkara yangdiselesaikandalam jangkawaktu lebihdari 5 bulansentase 94% 95% 96% 97% 97%kara yang 99% 99% 99% 99%k mengajukan- 99% 99% 99,9% 100% 100% ya hukum:anding 97%asasiKPersentase 100% 100% 100% 100% 100%berkas yangkasasi dan PKdisampaikansecaraengkap.Persentase 100% 100% 100% 100% 100%berkas Renew* SWfejJa TWwnw fltENSTRA) X

__ . P - d y d s L c. P b d s d k d. P P n P t p a. P P t d f. R t P g. P R

Perkara yangdiajukan PKyangdisampaikansecaraLengkapPersentase 100% 100% 100% 100% 100%berkas yangdiregister dansapdidistribusikanke Majelis.Persentase 100% 100% 100% -100% 100%Penyampaiann RelaasPutusan tepat,tempat danpara pihakProsanlase 100% 100% 100% 100% 100%Penyitaantepat waktpdan tempat.Ratio Majelis 3:3 3:3 4:5 4:6 5:5terhadap 90% 95% 96% 97% 98%PerkaraPersentaseResponden tenant snags rthuinfljREKSirujai

ya te p pePeningkatan aksesibilitas a.Pmasyarakat terhadap pperadilan (acces to pr djustice) b.PPeningkatan ppenyeiesaian perkara. d d d . si (Z s d m h sMeningkatnya kepatuhan permterhadap putusan ekse

ang puas 100^ -^Q0% —100% erhadap roses eradilanPersentase erkara rodeo yang iselesaikan.Persentase erkara yang apat iselesaikan engan cara idang keliiing. Zitting Plaatz) ecara on lineda lam waktumaksimal 1hari kerja ejakdiputus.mohonan ekusi atas an fKHSTRA) 1918 • W19.

Meningkatnya kuaUtas putuspengawasan. perda berke huku yang ditind a.Pe pe m ya di b.P te pe ek di

san perkara datayang ekuatan um tetap g\".. z daklanjuti. ersentase engaduanmasyarakat ang itindaklanjuti.Persentase emuan hasil emertksaan kstemal yang itindaklanjuti: Takalar,2 Febriari 2017 KETUA PENGADIIAN NEGERI TAKALAR 7)j |DE SUNARJANA,SH.,MH. fJIP. 196808291996031002

KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR: W22.U-16/98. a/KP/ll/2017ITENTANG PEMBENTUK TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALARMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka periu pembentukan tim penyusun SAKIP b. bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar perlu membentuk TIM Penyusunan SAKIP:c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan'' Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.Mengingat : a. Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986;ie. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009; f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia|Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986;Ig. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.'h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005!tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan;Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;•j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;

k Instnjksi Presiden Republik Indonesia Nomgr 7 Tahun 1999 tentang Akuntabititas Instansi Pemenntah I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor S Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsl,1'm Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utaitia di Llngkungan instansi- -• i' v • - Psmerintah.;1 ^- i • '! \"Memutuskan Menetapkan KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERt TAKALAR TENTANG IPEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN i -INEGERI TAKALAR Pertamk / Menunjuk Tim keija, untuk poiaksanaan ponyusunan. - SAKIP 1 .' -' ' Pengadilan Negeri Takatar kedua \ •'{ Tim keria menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretarts •' ' lJ , Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri:; i • :Takalar di lingkunganiPengadilan NegenTakaiar: Ketiga, ; Semuabiaya yangtitnbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada DIPA Tahun Angggran 2017;' keempat;Keputusan ini muiaij beriaku terhitung mulai tanggal ditetapkan;'!:dengan ketentuan bahwa apabiia dtkemudian hari ternyata terdapat~':',^ -kekeliruan dalam kdputusan ini akan diadakan perbaikan\"<,}]: ' ' /'sebagaimana mestinya. Ditelapkan :di TAKALAR Pada Tanggal :2Februari 2017 .! j;: ^

Lampiran:.Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Ncgeri Takalar.Nomor: W22.U16/98.1/KP/ II /20I7Tanggal I : 02 Februari 2017Tentang : : Perabentukan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM1. -GEDE SUNARJANA,SH,MH. Pembina/pengarah2. • ACHMAD WUAYANTO.SH. Ketua Wakil Ketua I3. -MUHAMMAD SYAKIR.SH.,MH.4. -MUKHLIS.SH. WakilL Ketua H3. -MUHAMMAD TASMIN.SHj Koordlnator6. -FATAHUDDIN.SH. Anggota7. •MUHAMMAD NUR.SH. Auggota8. -H.ABD.LATIF.LEPPE.9. -MUSTAMS1R,S.Koin. Anggota Anggota10. -NASRULLAH Anggota11. -SAK1R Operator /Anggota12. -EDUARD Operator /Anggota Takalar, 02 Februari 2017


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook