fe. :' PENGADILAN NEGERI TAKALAR LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN2016PENGADILAN NEGERI TAKALARAlamat Kanlor: Jalan Jertderal Sudirman No-11 Kab. Takalar 92211, Sul-Sel.
KATA PENGANTAR< Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor :143/KMA/SK/VI11/2007 tentang Pemberiakuan Buku I pada bagian ketiga (ProsedurPenyampaian Lapoian Pelaksanaan Kegiatan), berdasarkan Surat Pit SekretarisMahkamah Agung RI Nomor : 324/SEK/OT.01.2/11/2016 Penhal Penyuaunan LaporanTahunan 2016, telah disusun Laporan Akuntabllitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Tahun 2016 dan Penetapan Kineija Tahun 2017 Pengadilan Negeri Takalar yangberpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabllitas KtnerjaInstansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor SE/31/M.PAN/12/2004, tentang Penetapan Kinerja serta sesuai dengan TugasPokok dan Fungsi dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 PengadilanNegeri Takalar, seperti diketahul bahwa Pengadilan Negeri Takalar sebagaimana teruraidalam DIPA Tahun 2017 menerima 3 (tiga) macam Program yaKu:I.Unit Organisasi Badan Urusan Administrasi (01): 1.Program dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung. 2.Program Peningkatan sarana dan Piesarana Aparatur Mahkamah Agung.II.Unit Organisasi Direktorat Jenderal Badan Peradllan Umum : • Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum.!Metodologi penullsan LKjIP ini merupakan hasil kesepakatan dari coordinatoriI wilayah melalut proses pelatthan penyusunan LKjIP yang diadakan di Pengadilan TinggiMakassar pada tanggal 28 sampai dengan 30 Februari 2013 .'Demlkian LKjIP Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Pengadilan NegeriTakalar disusun sebagai bahan untuk penyusunan LKjIP dan Penetapan Kinerja Tahun2017 Mahkamah Agung RI.
IKHTISAR EKSEKUTIF Meniti langkah dengan berpijak pada visi dan misi Mahkamah Agung Rl denganberbekal Renstra dan Lakip menuju pencapaian tujuan, maka Pengadilan NegeriTakalar bertekad kuat Ikut berperan serta dalam proses yang orientasi sistemnyatelah disepakati dan adaptif dengan ditopang oteh Sumber Daya yang ada. Dalam rangka itulah LKjIP ini di susun sebagai suatu bentuk laporan mengenaihasil perolehan dad jarak tempuh dalam kurun waktu tahun 2014 yang didalamnyamemuat tentang modal dasar, hasil perolehan, kebeftiasilan dan kekurangan yangpenyusunannya disesuaikan dengan metodologi penulisan LKjIP yang baku. Diharapkan dengan sajian ini, akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Takalardapat dengan mudah dibaca dan dicema. Bahwa proses akrab dengan kekurangannya, maka adalah wajar bila di sana siniditemukan, namun dengan opbmisme yang kuat untuk berkembang maka akan sangatbermanfaat masukan dan koreksi yang membangun dari pihak yang terkait. Semoga LKjIP ini dapat menjadi acuan untuk dijadikan cermin dari Satuan Kei^aUnit Pengadilan Negeri Takalar.
DAFTARISIKATA PENGANTARiIKHTISAR EKSEKUTIFiiDAFTARISIiiiBAB I. PENDAHULUAN 1A.Later Belakang 1B.Letak dan Profll1C.Tugas Pokokdan Fungsi4D.Struktur Organisasi dan Jumlah Pegawal5BAB II. PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA7A.Indlkator Kinerja Utema Pengadllan Negerl Takalar.9B.Rencana Kineija Tahun 2017 (Matnknya)10C.Penetepan Kinerja Tahun 201711BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA 13A Pengukuran Kineija13B.Anallsis Akuntebilites Kineija16C.Akuntebilites Keuangan220. Akuntebllltes Kinerja Lalnnya 22BAB IV. PENUTUP26A Kesimpulan26B. Saran-Saran27 o
BAB I PENDAHULUANA LatarBelakang Mengacu pada hasil pelatihan penyusunan LKjIP di Pengadilan Tinggi Makassartanggal 28 s/d 30 Februari 2013, maka LKjIP Pengadilan Negeri Takalar disesuaikanberdasarkan kearifan koordinatorwilayah. Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar dalammelaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan TmgkatPertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu pada SuratKeputusan Sekretaris Mahkamah Agung Rl NomorMA/SEK/07/SK/l 11/2006 tentangOrganisasi dan Tatakerja Sekretariat Mahkamah Agung Rl, LembagaMahkamah Agung Rl sebagai salah satu institusi Negara /Kepemerintahan sesuaidengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat NomorXI/MPR/1998 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Konjpsi, Kolusi dan Nepotisme danPeraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiiitas Kinerja InstansiPemerintah serta pemaparan Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk tehnis PerjanjianKinerja, Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pefaksanaan tugas, fungsidan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenanganyang ada yang dipercayakan kepada publik. Untuk Hulah Pengadilan Negeri Takalar membuat Laporan AkuntabiiitasKinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017.B. Letak dan Profil Pengadilan Negeri Takalar merupakan sebuah lembaga peradilan di UngkunganPeradilan Umum yang berkedudukan di Kelurahan Kalabbirang KecamatanPattallassang, Kabupaten .Takalar yang merupakan Kabupaten dl Propinsi SulawesiSelatan Kabupaten Takalar, sekitar 40 Km dan Kota Makassar (ibukota Propinsi
Sulawesi Seiatan atau letaknya Pengadilan Tinggi Makassar yang dapat ditempuhsekitar-t- 1 jam dengan menggunakan kendaraan Mobil. Pengadilan Negeri Takalar yang berkedudukan di Kabupaten Takalar denganluas wilayahnya 250.619 hektar, terbagi atas 9 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 73 Desa Kabupaten Takalar , memiliki potensi SDM yang handal. Apabila potensi inibertiasil dipadukan dan diberdayakan, bisa dipastikan, masyarakat Takalar meraihkehidupan lebih baik di hari esok. Pengadilan Negeri Takalar sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, berfungsiuntuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyatpencari keadilan di Wllayah Kabupaten Takalar. Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapatkita lihat dalam Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, Pasal 85, dan Pasal 86Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.• Berdasarkan Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa: 1. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2.Pengadifan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya benvenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.3.Apabila seseorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum peibagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri Itu masing- masing benvenang mengadili perkara pidana itu.4.Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan diiakukan oleh seseorang dalam daerah hukum peibagai pengadifan negeri, diadili oteh masing-masing pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebutBerdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1381 Tentang Hukum AcaraPidana menyatakan bahwa:Daiam hai keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untukmengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepalakejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepadaMenteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri Iain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.Berdasarkan Pasai 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana menyatakan bahwa:Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menuruthukum Republfk Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang benvenangmengadilinya.Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dallh bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilansebagai benteng keadiian dijalankan oteh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organpengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadiian datang padanya untukmohon keadiian. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggalihukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yangbijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri,masyarakat, dan bangsa dan negara. Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapitidak menutup keija sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untukkepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang dtminta.C. Tugas Pokok dan Fungs) Pengadilan Negeri Takalar merupakan lingkungan peradilan umum di bawahMahkamah Agung Rl sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadiian, PengadilanNegeri Takalar sebagai kawal depan (Vootj post) Mahkamah Agung, bertugas danberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk ditingkat pertama. Pengadilan Negeri Takalar sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakimanmempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara ditingkat pertama yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oiehUndang-Undang. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan Negeri Takalarmempunyai fungsi antara lain sebagai berikut:1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara- perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan berwenang mengadili tingkat pertama.
2.Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan terhadap petaksanaan tugas dan ttngkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai jaiannya peradiian di tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya peiaksanaan administrasi perkara dan adminisrasi umum.3.Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.4.Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan adminstrasi Perencanaan, Tekhnotogi Informa^ dan Pelaporan, Administrasi Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Administrasi Umum dan Keuangan serta lainnya untuk mendukung peiaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan adminstrasi peradilan.D. Struktur Organisasi dan Jumlah Pegawai Struktur Organisasi Kantor Pengadilan Negeri Takalar sesuai dengan SEKRETARIS MA No. 527-1/SEK/KU. 01/12/2015Nomor 7 tahun 2015 termasuk dalam lampiran struktur organisasi. Jumlah Pegawai Pengadilan Negeri Takalar Seluruhnya berjumlah 44 {empat puluh empat) Orang terdiri dan: a.Jumlah Pegawai Menurut Golongan: Tenaga Sukarela= 4 Orang Tenaga Honorer/Satpam= 11 Orang Golongan I= - Orang Golongan II= 3 Orang Golongan III= 24 Orang Golongan IV=2 Orang b.Jumlah Tenaga Teknis dan Non Teknis: Ketua.Wakil Ketua dan Hakim = 7 Orang Panitera= 1 Orang Panitera Muda Pidana= 1 Orang
Panitera Muda Perdata = t Orang Panitera Muda Hukum = 1 Orang Panitera Pengganti Jurusita/Jurusita Pengganti = 6 Orangc. Jumtah Pejabat Struktural: = 4 OrangSekretaris 1 OrangKasubag Perencanaan = t OrangTeknologi Infonnasi danPelaporanKasubagKepegawaian =1 OrangOrganisasi dan Tata LaksanaKasubag Umum dan Keuangan = 1 Orang
BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA Rencana Strategis Pengadiian Negeri Takalar Tahun 2015 - 2019 merupakankomitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencanadan terprogram secara sistematis melaiut penataan, penertiban, perbaikan pengkajian,pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan unbjkmencapai efektivas dan efesiensi. Selanjutnya unUik memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagaipedoman dan tolok ukur kinerja Pengadiian Negeri Takalar diselaraskan dengan arahkebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencanapembangunan nasional yang telah drtetapkan dalam Rencana Pembangunan NasionalJangka Panjang (RPNJP) 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) 2015 - 2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dafam pelaksanaanprogram dan kegiatan Pengadiian dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasipada tahun 2015 -2019. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yangdilnginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadiian NegeriTakalar Adapun visi dari Pengadiian Negeri Takalar adalah: \"Terwujudnya Pengadiian Negeri Takalar yang Agung\" Untuk mencapai visi tersebut, Pengadiian Negeri Takaiar menetapkan misi yangmenggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yattu:2.1. VISI Rencana Strategis Pengadiian Negeri Takalar Tahun 2015 - 2019 merupakankomitmen bersama dalam menetapkan kineija dengan tahapan-tahapan yang terencanadan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian,pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untukmencapai efektivas dan efesiensi.
Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas seda sebagaipedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Negeri Takalar diselaraskan dengan arahkebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rancanapembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan NasionalJangka Panjang (RPNJP) 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) 2015 - 2010, sebagai pedoman dan pengendallan kinerja dalam pelaksanaanprogram dan kegiatan Pengadilan dalam mencapal vlsi dan misi seda tujuan organlsasipadatahun 2015-2019. Vrsi adalah suatu gambaran yang menantang teniang keadaan masa depanyang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi PengadilanNeged Takalar. Vlsi Pengadilan Neged Takalar mengacu pada Visi Mahkamah Agung Rladalah sebagai bedkut: \"MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR YANG AGUNG\"2.2.MISI Mlsi adalah sesuatu yang harus diemban atau dllaksanakan sesuai visi yangditetapkan agar tujuan organisasi dapat tedaksana dan terwujud dengan baik. Mlsi Pengadilan Negeri Takalar, adalah sebagai berikut: 1.Pemberian rasa Keadilan. 2.Peradilan Yang Mandld dan Independen dad CampurTangan Rhak Luar. 3.Memperbalkl Akses Pelayanan di Bldang Peradilan kepada Masyarakat. 4.Mewujudkan InsOtusi Peradilan yang Efisien. Efektif dan Berkualltas. 5.Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman yang Bermartabat, Integdtas, Bisa di Percaya dan Transiiaran.2.3.TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dOtasiikan dalam jangka waktusatu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pemyataan vlsidan misi Pengadilan Neged Takalar
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Takalar adalah sebagaiberikut: 1.Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi 2.Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan 3.Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Takalar dapat memenuhi butir 1 dan 2 di atas Sasaran adalah penjabaran dan tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akandicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampaidengan tahun 2019, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan NegeriTakalar adalah sebagai berikut: 1.Meningkatnya penyelesaian perkara 2.Peningkatan akseptabffltas putusan Hakim 3.Peningkatan efektifitas pengeloiaan penyelesaian perkara 4.Peningkatan akspsibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) 5.Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 6.Meningkatnya kualitas pengawasan A. INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI TAKALAR Pengadilan Negeri Takalar telah menetapkan Indikator Kinerja Utama Sebagai berikut:KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJAMeningkatnya penyeiesaian a. Persentase mediasi yang diselesaikan b. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaianperkara c. Persentase sisa perkara yang diselesaikan:Peningkatan aksepbilttas - Perdata - Pidana d. Persentase perkara yang diselesaikan: - Perdata - Pidana e. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya
putusan Hakim hukum:Peningkatan efektifitas - Banding - Kasasipengelolaan penyelesaian - Peninjauan Kembaliperkara a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PKPeningkatan aksesibilitas yang disampaikan secara lengkapmasyarakat terhadap b. Persentase berkas yang diregister dan siapperadiian (acces to justice)Meningkatnya kepatuhan didistribusikan ke Majelistertiadap putusan c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaaspengadilan. putusan tepat waktu, tempat dan para pihakMeningkatnya kualitas d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempatpengawasan e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradiian a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak dtputus. Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti.B. RencanaKineijaTahun2018(Matriknya)NO SASARAN STRATEGIK INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 99% 99%perkara diselesaikan 100% 98% b. Persentase mediasi yang 100% menjadi akta perdamaian 100% c. Persentase sisa perkara yang 98% 99% diselesaikan 100% 100% d. Persentase perkara yang 100% diselesaikan e. Persentase perkara yang diselesaikan daiam jangka waktu maksimal 5 bulan f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan2. Peningkatan aksepbilitas Persentase perkara yang tidak putusan Hakim mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yangpengelolaan penyelesaian diajukan kasasi dan PK yangperkara disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas yang o
diregister dan siap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan 100% tepat waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat 100% waktu dan tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap 5:5 perkara f. Persentase responden yang 98% puas terhadap proses peradilan4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeomasyarakat terhadap yang diselesaikan 100%peradiian (acces to justice) b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu 100% maksimal 1 hari kerja sejak diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusiterhadap putusan atas putusan perkara perdata yang 100%pengadilan. berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan 100% pengawasan masyarakat yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasit pemeriksaan ekstemal yang 100% ditindaklanjuti.C. PenetapanKineijaTahun2017 Penetapan kinerja pada dasamya adalah pemyataan komitmen yangmempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalamrentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yangdtkelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkanakuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasarpenilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan NegeriTakalar menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Penetapan Kinerja Tahun 2017 Pengadilan Negeri Takalar sebagai berikut:NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 100%1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 97%.perkara diselesaikan b. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian Persentase sisa perkara yang o
2. Peningkatan aksepbilitas diselesaikan 100% - Perdata 100% putusan Hakim - Pidana 97%3. Pf ningkatan efektifitas d. Persentase perkara yang 98% diselesaikan 100% pengelolaan penyelesaian - Perdata perkara - Pidana 0%4. Peningkatan aksesibiiitas e. Persentase perkara yang 98% masyarakat terhadap diselesaikan dalam jangka waktu 99% peradilan faeces to justice) maksimal 5 bulan 99% 100%5. Meningkatnya kepatuhan f. Persentase perkara yang terhadap putusan diselesaikan dalam jangka waktu 100% lebih dan 5 bulan pengadilan. 100% Persentase perkara yang tidak6. Meningkatnya kuaiitas mengajukan upaya hukum: 100% - Banding pengawasan - Kasasi 5:5 - Peninjauan Kembali 97% a. Persentase berkas yang diajukan 100% kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap 100% b. Persentase berkas yang diregister 99% dan siap didistribusikan ke Majelis 100% c. Persentase penyampaian 100% pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tern pat dan para pihak. d. Prosentase penyhaan tepat waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara t. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang da pat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 had kerja sejak diputus. Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasii pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti. Q
BAB III AKUNTABILITAS KINERJAA. Pengukuran Kinerja. Akuntabilitas Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan datam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang lertuang dalam perumusan perencanaan strategis suatu organisasi. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasiian/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.Pengukuran kinerja merupakan suatu metode untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja tidak dimaksudkan sebagai mekanisme untuk memberikan reward/punishment, melainkan sebagai alat komunikasi dan alat manajemen untuk memperbaiki kinerja Pengukuran tingkat capaian kinerja Pengadilan Negeri Takalar tahun 2015,diiakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator kinerjayang telah ditetapkan dengan reaiisasinya, sehingga teriihat apakah sasaran yangtelah ditetapkan tercapai atau tidak. Secara utnum terdapat beberapa keberhasilanpencapaian target kinerja, namun demikian terdapat juga beberapa target yangbelum tercapai datam tahun 2016 ini. Rincian tingkat capaian kinerja masing-masingindikator kinerja tersebut dturaikan dalam tabel dibawah ini.NO SASARAN INDIKATOR TARGET REALJSASI CAPAIAN STRATEGIS KINERJA % 1. Meningkatnya a. Persentase 100% 100% 100% penyelesaian mediasi yang perkara diselesaikan b. Persentase 97% 5% 5% mediasi yang menjadi akta perdamaian c. Persentase
Sisa perkara yang diselesaikan 100% 100% 100% 100% 100% 100% - Perdata 97% - Pidana 97% d. Persentase perkara 100% yang diselesaikan 95% 97% 2% - Perdata 96% 97 % - Pidana 92,7% e. Persentase perkara 94% yang diselesaikan 100% 100% 99,9% dalam jangka waktu maksimal 5 bulan 100% f. Persentase 100% perkara yang 100% diselesaikan dalam 0% 2% 100% jangka waktu lebih 5:5 dari 5 bulan 90,2%2. Peningkatan Persentase perkara 0%akseptabilitas yang tidak 100%putusan Hakim mengajukan upaya 95% 90.3% 99% hukum: 89% 99.9% - Banding 99,9% - Kasasi - Peninjauan Kembali3. Peningkatan a. Persentase berkasefektmtas yang diajukan 100% 100%pengelolaan kasasi dan PK yang disampaikanpenyelesaianperkara secara lengkap b. Persentase berkas yang diregister dan 100% 100% slap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan 100% 100% tepat waktu, tempat dan para pihak. d. Prosentase penyitaan tepat 100% 100% waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim tertiadap 5:5 4:5 perkara f. Persentase responden yang 90% 90,3% puas tertiadap proses peradiian4. Peningkatan a. Persentase 100% 0% aksesibilitas perkara prodeo yang diselesaikan masyarakattertiadap b. Persentase amarperadiian (acces putusan yang 100% 100%to justice) diutamakan yang dapat diakses o
5. Meningkatnya secara on line 75% 76% 87% kepatuhan 95% 96% 98% terhadap dalam waktu 97% 98% 100% maksimal 1 hari putusan kerja sejak diputus. pengadilan. Persentase permohonan eksekusi6. Meningkatnya atas putusan perkara kuaiitas perdata yang pengawasan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti.B. ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA Pengukuran kinerja Pengadilan Negeri Takaiar Tahun 2016 mengacu padaindikator kinerjautama sebagaimana tertuang pada tabel diatas, untuk mencapaisasaran yang telahditetapkan. Pada akhir tahun 2016, Pengadilan Negeri Takaiar telahmefaksanakan seluruhkegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun hasil capaiankinerja sesuai sasaran yang ditetapkan, diuraikan sebagai berikut:Sasaran 1. Meningkatnya penyelesaian perkaraPencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN STRATEGIS %1. Meningkatnya a. Persentase mediasi 100% 100% 100% penyelesaian 0% 0% yang diselesaikan 95% perkara b. Persentase mediasi 100% 100% 100% 100% yang menjadi akta 100% 100% 96% perdamaian 96% 97% 97% c. Persentase sisa 100% 97% 95,38% perkara yang 100% 100% diseiesaikan - Perdata - Pidana d. Persentase perkara yang diseiesaikan - Perdata - Pidana e. Persentase perkara yanq diseiesaikan o
dalam jangka waktu 0% 2% 2% maksimal 5 bulanf. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebth dan 5 bulan<? Persentase mediasi yang diselesaikanBerdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur perkaragugatanperdata yang masuk ke Pengadilan Negeri harus melalui proses mediasi agarperkara yang didaftarkannya dapat diselesaikan diluar persidangan.Pada tahun2016 perkara gugatan perdata yang masuk sebanyak 35 perkara dan diselesaikan melalui persidangan^ Persentase mediasi yang menjadl akta perdamaian Pada tahun 2016 Pengadilan Negeri Takalar menerima gugatan perkara perdata sebanyak 31 perkara dan jumtah gugatan perkara gugatan perdata yangmasuk masing-masing bersikeras mempertahankan yang dianggap haknya.Adapun hal-hal yang membuat penyelesaian secara mediasi tidak tercapai,sebagai berikut: l.Karena Para Pihak yang berperkara merasa bahwa tetap mempertahankan miliknya2. Munculnya perbedaan pendapat yang amat besar mengenat sebuah fakta.3.Naluri pihak yang berperkara untuk memenangkan suatu persengketaan atau rasa keras kepala, karena tidak ingin merasa kalah dan pihak lain. Sebagai bahan perbandingan perkara gugatan perdata yang menjadi aktaperdamaian sebagai berikut: Peritara 2015 Capaian Tahun 2013 0% 0%Gugatan perdata 2014 0% Berdasarkan data tersebut di atas adanya peningkatan akuntabilitas kinerjapada perkara gugatan perdata yang menjadi akta perdamaian dan capaian tahun
2014 dengan capai tahun 2015 sebanyak 0 % dan capai tahun 2015 dengan capaian tahun 2016 sebanyak 0%.? Persentase sfsa perkara Perdata dan Perkara Pidana yang diselesalkan:• Perkara gugatan perdata yang masuk tahun 2016 dan tidak dapat diseiesaikanpada tahun tersebut merupakan sisa perkara yang hams diselesaikan pada tahunberikutnya. penyebab adanya sisa perkara karena adanya perkara yang masukpada bulan Desember 2015 dan bam disidangkan pada Tahun 2016, sedangkanyang masuk dibawah bulan Desember masih dalam taraf pemeriksaan ada yangmasih dalam tahapan, replik, duplik.pembuktian/saksi.Sisa perkara gugatan perdata Tahun 2014 sebanyak 10 perkara dan pada Tahun2015 diselesaikan selumhnya sebanyak 10 sehingga capaiannya 100%.Penyelesaian perkara Tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2015 mencapaitarget yang ditetapkan yaitu 100 % menunjukan bahwa sistem kerja yang berlakudi lingkungan Pengadiian Negeri Takalar telah begalan dengan baik dan lancarsehingga tidak ada sisa perkara tahun sebelumnya yang tidak selesai pada tahunberikutnya.Sebagai bahan perbandingan persentase sfsa perkara gugatan perdata yangdiselesaikan, sebagai berikut f• \"\"\"'Tahun \"• •••••\"•^'^-^ Petkara 2013 2014 2015Sisa Gugatan Periata Capaian % Capaian % Capaian % 100% 100% 100%Berdasarkan data tersebut di atas adanya peningkatan akuntabilitas kinerja padasisa perkara yang diselesaikan dari capaian tahun 2013 dengan capai tahun2014 sebanyak 100 % dan capai tahun 2014 dengan capaian tahun 2015sebanyak 100%.• Perkara pidana yang masuk tahun 2014 dan tidak dapat diselesaikan pada tahun tersebut mempakan sisa perkara yang hams diselesaikan pada tahun berikutnya, penyebab adanya sisa perkara karena adanya perkara yang masukpada bulan
Desember 2013 dan baru disidangkan pada Tahun 2015, sedangkan yang masukdibawah bulan Desember masih dalam taraf pemeriksaan ada yang masih daiamtahapan, replik, duplik,pembuktian/saksi.Sisa perkara Pidana pidana Tahun 2014 sebanyak 20 perkara dan pada Tahun2014 diseiesaikan sefuruhnya sebanyak 20 sehingga capaiannya 100%.Penyelesaian perkara pidana Tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2014mencapai target yang ditetapkan yaitu 100 % menunjukan bahwa sistem kerjayang beriaku di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar telah berjalan denganbaik dan lancar sehingga tidak ada sisa perkara tahun sebetumnya yang tklakselesai pada tahun berikutnya.Sebagai bahan perbandtngan persentase sisa perkara pidana yang diselesaikan,sebagal berikul: r Tahun \"^ \"\"\" \"\" \" ' \"] Perkara 2013 2014 2015 Capaian % Capaian % Capaian %Sisa Perkara Pidana 100% 100% 100%Berdasarkan data tersebut di atas adanya peningkatan akuntabilitas kinerja pada sisa perkara yang diseiesaikan dari capaian tahun 2013 sebanyak sebanyak 91,89 % dan capai tahun 2014 dengan capaian 100% tahun2015 sebanyak 85%.? Persentase perkara Perdata dan Perkara Pidana yang diselesaikan:• Perkara gugatan perdata yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 32 perkara, diselesaikan sebanyak 27 perkara dan sisa 15 perkara capaiannya 84 %.Keadaan Perkara gugatan perdata Di Pengadilan Negeri Takala^ Tahun 2015No Bulan Sisa Masuk Putus Sisa Akhlr 101 Januari 3 1 122 Pebmari 123 Uaret 13 2 1 134 April 13 4 4 13 1 2 12
5 Mai 12 1 2 116 Juni 11 1 5 77 Juli 72 4 58 Agustus 54 1 89 September 87 310 Oktober 12 3 0 1211 Nopember 1512 Desember 15 2 2 15 15 Jumlah 15 2 2 133 36 138 27Adapun penyebab belum tercapainya target sasaran ini karena banyak perkarayang masuk akhir Tahun 2014 dan baru disidangkan pada Tahun 2015,sedangkan yang masuk dibawah bulan Desember masib dalam tarafpemeriksaan ada yang masih dalam tahapan, Replik,Duplik.Pembuktian/Saksiserta jumlah Majelis Hakim dan Panitera Penggantisedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan.Sebagai bahan perbandingan persentase perkara gugatan perdata yangdiselesaikan, sebagai berikut: :: mme^ Miaul Capalan mnuk wtaai Cfal^ Maauh — Capaian nuwk V. K %e^^ 25 26 26 25 •6% 32 27 84%Berdasarkan data tereebut di atas adanya peningkatan akuntabilitas kinerja padapersentase perkara gugatan perdata yang diselesaikan dari capaian tahun 2013dengan capai tahun 2014 sebanyak 96 % dan capai tahun 2014 dengan capaiantahun 2015 sebanyak 84%.• Perkara pldana yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 137 perkara, diselesaikan sebanyak 117 perkara dan sisa 5 perkara capaiannya 85,40% Keadaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri TakalarTahun 2015No Bulan Sisa Masuk Putus Sisa Akhir 8 7 1 Januari 5 6
2 Pebmari 6 6 6 6 3 Maret 6 10 5 11 4 April 11 14 9 16 5 Mei 16 12 11 17 6 Juni 17 12 12 17 7 Juli 17 5 12 10 8 Agustus 10 17 4 23 9 September 23 8 15 16 10 Oktober 16 14 7 23 11 Nopember 23 12 10 25 12 Desember 25 12 17 20 Jumlah 175 130 115 190 Adapun penyebab bekim tercapainya target sasaran tni, antara lain karena banyak perkara yang masuk pada akhir Tahun 2015 dan baru disidangkan pada Tahun 2016, sedangkan yang masuk dibawah bulan Desember masih dalam taraf pemeriksaan ada yang masih daiam tahapan, Replik, Duplik.Pembuktian/Saksi seda jumlah Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sedikit dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan.Sebagai bahan perbandingan persentase perkara pidana yang diselesaikan, sebagaiberikutPorkers 2013 masuk 2014 • - -1 masuk selesai Capalsn selesai 2015 Capaian masuk selesai CapaianPidana 140 128 86% 127 222 112% 130 123 95,40%Berdasarkan data tersebut di atas adanya peningkatan akuntabilitas kinerja padapersentase perkara pidana yang diseiesaikan dari capaian tahun 2013 dengan capai91,89% tahun 2014 sebanyak 100% dan dengan capaian tahun 2015sebanyak85,40 %. ? Persentase perkara yang diselesaikan dalam Jangka waktu makstmal 5 bulan, dan a
• Pereentass pcrkara yang diaelasalkan dalam Jangka waktu lebih dari 5 bulan. Berdasarkan SK KMA nomor138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu dalam penyelesain perkara yaltu maksimal 5 bulan setelah perkara diterima apabila lebih dari 6 bulan maka perkara teraebut dianggap perkara sisa. Bahwa untuk perkara prdana pada Pengadilan Negeri Takalar dalam penyelesaian perkara yang melebihi dari 5 bulan tldok ada (nihil). Sasaran 2. Panlngkatan akseptabllltas putusan Hakim Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sabagai barikut:NO SASARAN INDIKATOR TARGE REALISASI PAPAIAN KINERJA T (%)1. Peningkatan Persentase perkaraaksepbilitas yang tidakputusan Hakim mengajukan upaya hukum: - Banding 95% 92.4% 93.7% 95,5% - Kasasi 99% 92% 99,9% - Peninjauan Kembali 99,9% 99,9%Persentase perkara Verzet dan Perkara Banding yang tidak mengajukanupaya hukum:• Pada tahun 2014 jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Takalar dan diputus, terdiri dari: -Perkara gugatan perdata yang Masuk sebanyak 36 diputus sebanyak 27 perkara. -Perkara pidana yang Masuk sebanyak 127 dan Putus sebanyak 142 perkara dan yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 10 perkara dan yang tidak mengajukan upaya hukum sebanyak 127 perkara. Adapun hal -hal yang tidak mengajukan upaya hukum sebagai berikut 1.Putusan Hakim Sudah Tepat dan lepas dari keketiruan. 2.Peraturan Hukum Teiah diterapkan sebagaimana mestinya. 3.Cara Mengadili telah berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Sebagai bahan perbandrngan putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding sebagai berikut:
ppfvi,,.i .- Tahgn <^Perkara 2013 2014 2015 Capaian % Capaian % Capaian %Sisa Perkara Pidana 91,89% 100% 85,40% Berdasarkan date tersebut di ates adanya peningkaten akuntebilites kineija pada putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum bandingdari capaian tehun 2013 dengan capai 91,89% lahun 2014 sebanyak 100 % dan capai tehun 2014 dengan capaian tehun 2015 sebanyak 84,40%C.AKUNTABIUTAS KEUANGAN. 1- Anggaran Rutin Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Takalar ditunjang dengan anggaran yang berasal dari Dafter Isian Peteksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016. Dari DIPA tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Takalar meialui kegiaten-kegiaten sebagaimana tercantum dalam Rencana Kineija. Setanjutnya jika kite bandingkan antera harapan dan kenyatean di lapangan intinya anggaran tersebut masih jauh dari yang diharapkan. 2. Anggaran Pembangunan/Pengadaan/Sarana dan Prasarana Seiain Anggaran Rutin yang tercantum dalam DIPA Pengadilan Negeri Takalar Tahun Anggaran 2016, juga terdapat Anggaran Pembangunan/Pengadaan/Sarana dan Prasarana yang telah dilaksanakan sesuai Jadwai dan Ketentuan Yang beriaku untuk mendukung Operasional Kantor Pengadilan Negeri TakalarD.AKUNTABILJTASKINERJALAINNYA. Pengukuran Kineija terdiri dari Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Pencapaian Sasaran. 1. Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Pengukuran kinerja kegiatan yaitu mengukur tingkat capaian kinerja kegiaten yang dimulai dengan menetepkan indikator kinerja kegiatan
berdasarkan kelompok inputs, outputs, outcomes, bene^^ts dan impacts; menentukan satuan setiap kelompok indikator, menetapkan rencana tingkat capaian (target), mengetahui reaiisasi indikator kinerja kegiatan, mengtiitung rencana dan reaiisasi untuk mendapatkan prosentasenya. Pada Tahun 2016 Satuan Kerja Pengadilan Negeri Takalar mempunyai 3 (tiga) Program Kegiatan dan semuanya sudah direalisasikan. Berdasarkan Formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan Tahun 2014 maka dapat diuraikan sebagai berikut: a.Pembayaran Gaji/Hono^^Tunjangan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator input 99.92%, output 100%, dan outcome 100%. b.Pelaksananaan Operasional Kantor Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik dan Penegakkan Hukum dan HAM, Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan Pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator input 95.10 %, output 127.14 % dan outcome 127.14 %. c Pelaksanaan Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya/ Kegiatan Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana, Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator input 97.66%, output 100 %dan outcome 100 %.2. Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) Pengukuran Pencapaian Sasaran meliputi: menetapkan indikator sasaran, menetapkan rencana tingkat capaian (target), mengetahui reaiisasi indikator sasaran, menghitung rencana dan reaiisasi untuk mendapatkan prosentasenya. Pada Tahun 2015 Pengadilan Negeri Takalar menetapkan 3(tiga) sasaran, Ketiga sasaran tersebut telah direalisasikan dan memperufeh pencapaian rencana tingkat capaian (target) sebesar 95.19%. Berdasarkan Formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran Tahun 2016 maka dapat dilaporkan sebagai berikut:
a.Terselenggaranya Tugas dan Fungsi Manajemen dalam metaksanakan Penyelenggaraan Kenegaraan dan Pemerintahan, Sasaran tersebut dilaksanakan dengan pencapaian tingkat capaian 93.34 %. b.Terwujudnya Lembaga Penegak Hukum Yang Transparan, Akuntabei dan Berkuaiitas serta memihak pada kebenaran dan keadilan Masyarakat. Sasaran tersebut dilaksanakan dengan pencapaian tingkat capaian 98%.3.Evaluasi Kineija Semua Rencana Kinerja Hampir setuiuhnya dapat dicapai, namun demikian periu mendapat dukungan dad semua pihak.4.Analisis Akuntabititas Kinefja Analisis pencapaian kineija pada dasamya diarahkan untuk mengukur tingkat keberhasitan visi yang telah ditetapkan dan dijabarkan dalam mtsi. Selanjutnya untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan tujuan. sasaran, kebijakan, program, dan kegiatannya. Oleh karena itu maka analisis pencapaian kinerja setanjutnya secara rind dilaksanakan berdasarkan tingkat kebertiasiian kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan. Berdasarkan evaluasi kinerja yang diolah dan Formulir PKK dan PPS diperoieh kesimpulan sementara bahwa pada Tahun 2016 semua Program dan Kegiatan telah memberikan Kontribusi kepada Visi dan Misi Pengadilan Negeri Takalar. Namun mengingat anggaran yang terbatas dan kurangnya sumber daya manusia, maka kinerja Pengadilan Negeri Takalar Tahun 2016 belum Optimal. Usaha-usaha terus dilakukan untuk meningkatkan pencapaian visi dan misinya menyusun perencanaan yang lebih matang dan terpadu mengaiokasikan dana kepada kegiatan yang sangat prioritas dengan pengalokasian dana merujuk kepada rencana hasil yang akan didapatSeianjutnya melalui peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan peningkatan profesionalisme kerja terus menenjs dilakukan. Dengan
adanya peningkatan kualitas SDM, sarana dan prasarana, dan dukungan dadsemua pihak dlharapkan kineija Pengadilan Negeri Takalar dapatmeningkaL
BAB IV PENUTUPA Kesimpulan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Takalar tahun 2015- 2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan petuang sesuai dengan bintutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat ekstemal. Laporan Akuntabilitas Kinerja ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-ti^k iemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kunm waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan out come yang diharapkan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Negeri Takalar harus terus disempurnakan dan waktu kewaktu. Dengan demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja ini bersifat terbuka dan kemungkinan perubahan. Meialui Laporan Akuntabilitas Kinerja ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat kebertiasilan tertiadap kegiatan yang dikelola. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Negeri Takalar Tahun 2015-2019 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Peiaksanaan Anggaran dan Kegiatan Tahun Anggaran 2016 dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Mengenai keberhasilan, hambatan, dan cara pemecahan masalahnya dapat diiihat sebagai berikut a.Keberhasilan Kebertiasilan yang telah dicapai antara lain : 1.Bertambahnya Sarana dan Prasarana Penunjang Operasional Kantor. 2.Meningkatnya Kualitas Kerja Pegawai b.Hambatan/masalah Beberapa hambatan/masalah yang masih dihadapi antara lain:
1.Mengingat situasi keuangan Pemerintah yang masih memprihalinkan sehingga dana yang dialokasikan untuk Kegiatan Pokok belum berimbang dengan hasil yang diharapkan sehingga hasil yang maksimal beium terwujud. 2.Masih adanya Pagu Anggaran kegiatan yang belum maksimal ; penggunaannya dikarenakan Pagu Anggaran kegiatan yang diberikan belum j ! bisa direalisasikan katena harus seijln Presiden Rl c. pemecahan Masalatji ^ntuk pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan dengan cara •,: 1. Alokasi dana untuk kegiatan pokok harus sesuai dengan RKA-KL yang diajukan sehingga hasil yang diharapkan dapat terwujud.11 2. Pagu Anggaran kegiatan yang besar yang belum ditaksanakan i (direalisasikan) untuk Tahun berikutnya Pagu Anggaran kegiatan dapat diiaksakan dengan maksimal penggunaannya. B. Saran-Saranj Secara umum tujuan,sasaran,program dan kegiatan Satuan Kerja Pengadiian Negeri Takalar Tahun 2016 dapat dilaksanakan dengan baik, namun demikian hasii yang diperoleh tersebut masih periu ditrngkatkan terns guna merespon tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi. iTakalar, 2 Februari 2017 J ALAR ^^
1.Mengingat situasi keuangan Pemerintah yang masft mempritiatinkan sehingga dana yang dialokasikan untuk Kegiatan Pokok belum berimbang dengan hasil yang diharapkan sehingga hasit yang maksimal belum tenvujud. 2.Masih adanya Pagu Anggaran kegiatan yang belum maksimal penggunaannya dikarenakan Pagu Anggaran kegiatan yang diberikan belum bisa direafisasikan karena harus seijin Presiden R]c. Pemecahan Masalah Untuk pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan dengan cara: 1.Alokasi dana untuk kegiatan pokok hams sesuai dengan RKA-KL yang diajukan sehingga hasil yang diharapkan dapat terwujud. 2.Pagu Anggaran kegiatan yang besar yang belum dilaksanakan (direalisasikan) untuk Tahun betikutnya Pagu Anggaran kegiatan dapat dilaksakan dengan maksimal penggunaannya.B. Saran-Saran Secara umum tujuan,sasaran,program dan kegiatan Satuan Kerja PengadilanNegeri Takalar Tahun 2016 dapat dilaksanakan dengan baik, namun demikian hasilyang diperoleh tersebut masih periu ditingkatkan terns guna merespon tuntutanpelayanan masyarakat yang semakin tlnggi. Takalar, 2 Februari 2017 KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR GEDE SUNARJANA.SH..MH NIP. 196808291996031002
LAMPIRAN-LAMPIRAN DALAH LKJIP1IndikatorKineijaUtama2Matriks Renstra 2015-20193.RICT 20174.PK7 20175SK Tim Penyusun SAKIP6.Renstra 2015-2019
INDIKATOR PENGADILANNO KINERJA INDIKATOR KINERJA PENJELAS UTAMA1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diselesalkan penyelesaian Jml perkara guga perkara - Perdata Gugatan Jml nerkara medi b. Persentase mediasi yang menjadi Jumlah perkara y akta perdamaian c. Persentase sisa perkara yang Jml sisa oerkara P diselesaikan: Jml sisa perkara P • Perdata - Pidana d. Persentase perkara yang Jml siss Derkara P diselesaikan: Jml sisa perkara P • Perdata Jml Derkara Perda - Pidana Jml perkara Perd perkara yang mas e. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu Jml Derkara Pidan maksimal 6 bulan Jml perkara Pida perkara yang mas f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu Jml ptrksra yg h (dlluaralsaparkara lebih dari 6 bulan Jumlah perkara bulan Peningkatan Persentase perkara yang akseptabilitas putusan Hakim tidakmengajukan upaya hukum: Jumlah putusan Jum -Banding
R KINERJA UTAMA PENANGGUNG SUMBER DATAN NEGERI TAKALAR JAWAB Laporan Bulanan dan Laporan SAN/FORMULASI PERHITUNGAN Tahunan Hakim Mediator ataniasi vo menSarii akta oerdamaian X 100% Hakim Laporan Bulanan dan Laporanyang dl mediasi mediator/majells Tahunan hakimPerdata vano diselasaikan X 100% Majelis Hakim dan Laporan Bulanan dan LaporanPerdata yang harus diselesalkan Tahunan Panitera Laporan Bulanan dan LaporanPidana vana diselesaikan X 100% Majelis Hakim dan TahunanPidana yang hanjs diselesaikan Panitera Laporan Bulanan dan Laporanata ^an^ diselesalkan X 100% Tahunandata yang harus diselesaikan (saldo awal dansuk) Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan na vana diselesalkan X 100% Majelis Hakim danana yang harus diselesaikan (saldo awal dan suk) Paniteraharus dlsafssalkan dim waktu maksimal t bulan Majelis Hakim a) Panitera/ yg diselesalkan dalam waktu kurang dari 5 Sekretaris(saldo tahunan ^-parkara masuk) Majelis Hakim Laporan Bulanan dan Laporanmlah putusan Tahunan
-Kasasi • Peninjauan Kembatl Ju3. Peningkatsn a. Persentase berkas perkara yang Jml bark^s Derka efektifitas Jumlah berttaa ya pengelolaan diajukan kasasi yang penyelesaian perkara disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas perkara yang Catatan: diajukan PK yang disampaikan Lengkap = terdi secara lengkap Jml berfcas nnrka Jumlah berkas ya c. Persentase berkas yang Catalan: telah Lengkap = terdir dlregister dan Jml berkas perk didistribusikan ke Majells d. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan Jml putusen tepat waktu, tempat dan para e. Persentase penyitaan tepat waktu Perbandingan dan tempat perkara 1. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara g. Persentase responden yang JumPab responden puas terhadap proses peradilan Cttn:btklnquli4. Peningkatanakseslbilitas a. Persentase peikara prodeomasyarakat yang disetesaikan Kaleu eda dilanjutkterhadap peradHan(acces to justice} b. Persentase perkara yang dapat
mish putussn Pantteraara va riinlirkan Kaaasl v^ IflngkflP ^ ino^ang diajukan Kasasi dan PK Laporan Buianan dan Laporan Tahunan iri dari bundel A dan Bara va diaiukan PK va lenqkao X 100^ Panheraang diajukan Kasasi dan PK Laporan Butanan dan Laporan ri darl bundel A dan B Tahunan ara yang dilerlma Panltera Laporan Bulanan dan Laporan dan Panmud Tahunan Perdata/Pidana Panltera dan Juru Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan Sita Panitera/Sekretaris Laporan Bulanan dan Laporan dan Juru Sita Tahunan jumlah Majells Hakim dengan jumlah Majells Hakim dan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunann yang dtaurvsy Paniteraiioiw Ketua Pangadilan Laporan hasil survey independen & Pan/Sek Majells Hakim dan Laporan Bulanan dan Laporanken, kelau Udsk ada dl hapus Panltera Tahunan Majelis Hakim dan Laporan Bulanan dan Laporan
diselesaikan dengan cara Jmt o^kara w dlsa zittinq plaatz Jumlah perkara yan c. Persenlase amarputusan yang Jlh tu dlutamakan yang dapat diakses Jumla secara on line dalam waktu maksimal 1 hari keija sejak Catalan: diputus Amar pulusan yang pethaUan maayarak5. Meningkatnya Persentase permohonan eksekusikepatuhan terhadap atas putusan perkara perdata yang Jml Dermohnnan e Jml permohonan eputusan pengadrlan, berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan6. Meningkatnya c. Persentase pengaduan Jml imnaaduan vana kualitas masyarakat yang ditindaklanjuti Jumlah pengaduanpengawasan Catalan: Pengaduan yang dlm d. Persentase temuan hasil Jumlah tnmuan n pemeriksaan ekstemaJ yang Jumlah tem ditindaklanjuti.
alaaalfcan dllokaai zittinv piw^^X 100% Panitera/Sekretans Tahunanng harue ^^^eieaaikan seca^ zttUng plaa^dl ta k dlMMblta X100S Kepanitera/ Laporan Bulanan dan Laporanah putusan yang dlutamakan Kesekretariatan_ Tahunang dlutamakan adalah atas patkara yang monadkat (publlk) tlplkor KetuaPengadi!an& Laporan Bulanan dan Laporanekaekusi oarkara odt va dllaksanakan X100% Pan/Sek Tahunaneksekusi perkara perdataa dlHndaklflnlntl X Inn*^ Ketua Pengadilan Laporan Bulanan dan Laporanyang ditsrtma Tahunan & Pan/Sek maksud mengenai perllaku Aparatur peradftan teknis Ketua Pengadilan & Laporan Bulanan dan Laporan Pan TahunannkstarnalfHPKt va tflfl^^^^MflnlUtl ^^<^*muan ekstarnal danSek Takalar,2Febniari2017. OKETUA PENGADILAN NEGER1TAKALAR ^t. I^EDE SUWARJAMA.SH..HH. NIP.|96S0B291996031002
diselesaikan dengan cara Jml ^fkir. m dl.. zittinqplaatz Jumlah perkara ya c. Persentase amar putusan yang Jumla dlutamakan yang dapat diakses Catatan: secara on line dalam waktu Amar pulusan yan parhatlan masyarak maksimal 1 had keija sejak diputus5. Mensngkatnya Parse ntass permohonan eksekusikepatuhan tarhadap atas putusan perkara perdatayang Jml nermnhnnan aputusan pengadllan. berkekuatan hukum tetap yang Jml permohonan e dilaksanakan6. Meningkatnya c. Persentase pengaduan Jumlah pengaduan kualitas masyarakat yang ditindaklanjutlpengawasan Catatan: Pengaduan yang dl d, Persentase temuanhasil dan non taknls pemeriksaan ekstemal yang ditindaklan(uti. lumlah tamuan ^ Jumlah tem
.l.lk.n dofci litttng o/mTzX 100% Panltera/Sekrataris Tahunanang harua dlatltialkin secara sitting plaatzah pututan yng dlutamakan Kepanitera/ Laporan Bulanan dan Laporan Kesekretariatan Tahunanng dlutamakan adalaft atas perkara yang menarlkkat (pubHk) tlpkor Ketua Pengadilan 8 Laporan Bulanan dan Laporanaksekusl Derkam odt va dlleksannkan X 1(10% Pan/Sek Tahunaneksekusi perkara perdatayang dltedma Ketua Pengadilan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan & Pan/Sekmaksud mengenal psdlaku Aparetur peradllin tekrt*^^ntom.HRPKt . rilHnrt.lrl.nl.• Y1M% Ketua Pengadilan & Laporan Bulanan dan Laporanmuen ekstamal Pan Tahunan rianSek Takalsr ,2 Februari 2017. KETUA PENGAOILAN NEGERITAKALAR GEDE SUMARJAHA.SH..MH. NIP. 196808291996031002
MATRIK RENCANA STRATEGIS KINERJA 2015-2019.Visl : \" MEWUJUDKAN PENGADI LAN NEGERI TAKALAR YANMisi : 1. Pemberlan Rasa Ksadilan. 2.Peradilan Yang Mandlrl dan Independen dari Campur Ta 3.Memperbaiki Akses Pelayanan di Bidang Peradilan kepa 4.Mewujudkan Institusi Peradilan yang Efisien, Efektif dan 5.Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman dengan be Tu uan SASARANUraian Indikator Target Uraian INDIKAT KINERJ 2015Pencari Persentase Meningkatnya a. Persentakeadilan penyelesaian mediasi perkara yang diselesaimerasa tidak perkara.kebutuhan mengajukan Gugadan upaya b. Persentakepuasannya hukum:terpenuhi mediasi - Banding menjadi - Kasasi perdama -PK c. Persenta sisa p yang diseiesa - Perdata - Pidana d. Persents perkara diselesa
NG AGUNG \"..angan Pihak luar. ada Masyarakat,n berkualitas.ermartabat, Integrltas, bisa dipercaya dan Transparan.TOR TARGET KINtKJA Program KegiatanJA 2013 2014 2015 2016 2017 ase 95% 96% 97% 98% 98% yang 95% 92% 93% 94% 97% ikan. atan ase yangi akta aian aseperkaraaikan: 100% 100% 100% 100% 100% a 100% 100% 100% 100% 100%a sse yangaikan:
Setiap Peningkatan -Perdat aksepbilitaspencarl putusan -Pidanakeadilan Hakim. e. Persentadapat perkaramenjangkau Peningkatan diselesa efektifitasbadan pengebtaan dalam j penyelesaianperadllan waktu maksimaPublik bulan f. Persentapercaya perkarabahwa diselesaPengadllan dalam jNegerl waktu dari 5 buTakalardapat Persentasememenuhi n^rkara vanbutir 1 dan 2 tidak menga upaya huku - Banding -Kasasi -PK s. Persenta berkas diajukan dan PK dlsampal secara le b. Persenta berkas
ta 63.2% 66% 67% 68% 93% 93%a 87.9% 90% 92% 93% 100% ase 100% 100% 100% 100% yangaikanjangkaal 5 ase 3% 2% 1% 0% 0% yangaikanjangka lebihulanenri ajukanum: 94% 95% 96% 97% 97% 99% 99% 99% 99% 99% 99% 39,9% 99,9% 99.9% 99,9% 100% 100% 100%ase 100% 100% yang kasasiK yang lkanengkap.ase
perfcara. Perkara y dlajukan yang disampa sacara Lengkap c. Pereentas berkaa ya dlreglster dW^^trlbus ke Majelte d. Pareentas Penyamp Pemberita Relaas Pu tepat, tem dan para a. Proaenta Penyitaa tepat wa dan temp f. Ratio Ma Hakim terhadap Perkara g. Parsenta Respond yang pua terhadap
yang 100% 100% 100% 100% 100%PKikanp 100% 100% 100% 100% 100% seangrdanslkane. sa 100% 100% 100% 100% 100%paian ahuan utusanmpat pihakasa 100% 100% 100% 100% 100%anaktupatajells 3:3 3:3 4:4 6:6 5:6pase 90% 93% 96% 97% 97%denasp
proses peradiianPeningkatanaksesibilitas a. Persenta perkaramasyarakat prodeo y diselesaterhadap b. Persentaperadilan perkara y(acces to dapatjustice) diselesa dengan cPeningkatan sidang kpenyelesaian (Zitting Plperkara. c. Persentas (a mar) pu perkara (y menarlk perhatian masyarak diakses e on line da waktu ma 1 had ker sejak dipuMeningkatnya Persentasekepatuhan permohonaterhadap eksekusi atputusan putusan pepengadilan. perdata yan
nase 100% 100% 100% !00% 100%yangaikan.ase 0% 0% 0% 0% 0%yangaikan carakeliling. laatz)se 100% 100% 100% 100% 100%utusanyangnkat)eecaraalamaksknalrjautus.e 80% 100% 100% 100% 100%antas o ifcarang
------ berkekuatan hukumtetap.:,.,r; V ::•-::.-^ .^ ditlndaklanju Meningkatnya a. Persantas kualitas pengadua masyarak pengawasan. yang didndakla b. Peiaentas tamuan pemeriksa akstemal dilindakla
Search