Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PKT 2018

PKT 2018

Published by edho jhi, 2018-03-01 00:28:50

Description: PKT 2018

Search

Read the Text Version

PENETAPAN KINERJA TAHUNAN (PKT) TAHUN 2018 PENGADILAN NEGERI TAKALAR JAlamat Kant or: Jalan Jenderal Sudirman No. 11, KabTakalar 92211. Sui-Sel.

PENGADILAN NEGERI TAKALAR JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211 TELP/ FAX (0418) 21009 -21018 SULAWESI SELATAN PERNYATAAN PERJANJ!AN KINERJA PENGADILAN NEGERI TAKALAR PENETAPAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparart, danakuntabel yang beronentasi pada hasii, yang bertandatangan di bawah ini: Nama: MUAMMAD TASMIN, SH. Jabatan: Sekretaris Pengadilan Negeri TakalarSelanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama; NOOR ISWANDI.SH. Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Plhak Pertama berjanjr akan mewujudkan TARGET KINERJA yang seharusnyasesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangkamenengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasiian dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjaditanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperiukan serta akanmelakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian ini dan mengambiltindakan yang diperiukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

PERJANJIAN KINERJATAHUN ANGGARAN 2018PENGADILAN NEGERI TAKALARNO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET ] PROGRAM/KEGIATAN ^a^d ^ ..^- J.1 rerwujudnya proses peradilan a. Persentase sisa perkara yang 100% ^ang Pasli, Transparan dan diselesaiakan : 100% ^ajntaba! - Perdata - Pi d an a b. Persentase perkara: 100% -Perdata 100% Yang diseiesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara 100% 100% -Perdata 2% - pidana d. Persentase perkara yang yang mengajukan upaya hukum banding.kasasi & PK2 ^eningkatan Efektivitas e. Persentase perkara pidana anak 97% n gelolaanPenyelesaian yang di selesaikan dengan diversl 99% 100% >e rka ra t, Index responden pencari keadilan yang puas tertiadap layanan Pengadilan a. Persentase isi putusan yang dfterima oleh para pihak tepat waktu b. persentase berkas perkara yang 100% diajukan Banding.kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu c. persentase putusan perkara yang 90% menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online daiam waktu 1 hail setelah diputus3 ^eding katnya Akses peradilan a. persentase perkara prodeo yang 100% iagi Masyarakat miskin dan diseiesaikan erpinggirkan a. Persentase perkara yang - diseiesaikan diluar gedung pengadilan tnerja Peng^dtfon Neg^n Takaiar 21

c. persentase pencari keadilan 100% golongan tertentu yang mendapat iayanan bantuan hukum (pobakum)4 ^lenrngkatnya kepatuhan - Persentase Putusan perkara 99% perdata yang Ditindak lanjuti terhadap Pulusan Pengadilan (dieksekusi)Kegiatan Anggaran:1.01. Badan Urusan Adminstrasi Rp. 12.479,054.000.-2.03. Direktorat Jenderal BadanPeradilan Umum Rp. 90.310.000,-

jf^\PENGAD1LAN NEGER1TAKALAR ^^^\\JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211 \\Fv7TELP/ FAX (0418) 21009 -21018 X^^SULAWESI SELATAN KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR : W22.U-15/16/KP.10.10/1/2018 TENTANG PEMBENTUKTIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALARMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka perlu pembentukan tim penyusun SAKIP b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar perlu membentuk TIM Penyusunan SAKIP c.bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahgn 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986; e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009; f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986; g. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. h. Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; k. Insrtuksi presiden Republik ^ndonesia Nonmor 7 Tahun 1999tentang Akuntabilitas Instansi Pemenntah I. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; m.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di LJngkungan Instansi Pemenntah.; MEMUTUSKANMenetapkan KEPUTUSAN KETUA PENG ADI LAN NEGERJ TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALARPertama Menunjuk Tim kerja untuk pelaksanaan penyusunanSAKJP Pengadilan Negeri Takalar;KeduaTim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Takalar di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar;KetigaSemua biaya yang ttmbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2018;Keempat Keputusan ini mulai beriaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Lampiran :Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U16/16 / KP.10.10 /1 /2018Tanggal: 25 Januari 2018Tentang: Pembentukan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM1. NOOR iSWANDI, SH. Pembina/pengarah2. ACHMAD WIJAYANTO, SH. Ketua Wakii Ketua I3. H,MANGUNG, SH. WakilL Ketua II4. MUKHLIS. SH. Koordinator Anggotab. MUHAMMAD TASMIN, SH. Anggota6. FATAHUDDIN, SH. Anggota/. MUHAMMAD NUR, SH. Anggota Anggota8. H.ABD.LATIF.LEPPE. Operator /Anggota Operator /Anggota9. MUSTAMSIR, S.Kom.10. NASRULLAH11. SAKIR12. EDUARD Takalar, 25 Januari 2018 kalar NIP197112201999031001 o Pengadilan Negeri


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook