Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RKT 2017-2018

RKT 2017-2018

Published by edho jhi, 2017-10-23 09:19:45

Description: RKT 2017-2018

Search

Read the Text Version

n ^p mj L^j^- .I RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2017 DAN 2018PENGADILAN NEGERI TAKALARAlamal Kanior : Jalan Jenderal Sudirman No. 11. Kab Tahalar 92211. Sul^Sel.

RENCANA KINERJA TAHUNANPENGADILAN NEGERI TAKALARTAHUN ANGGARAN 2017i|:NP; 3ASARAN STRATEGIK •• \"j; \"?'M '-'A* INDIKATOR KINERJA '•' TARGET1. Meningkatnya a. Persentase mediasi vang diselesaikan too penyelesaian perkara Persentase mediasi yang menjadi akta 96% I perdamaian 97% c Persentase sisa perkara yang diselesaikan 98% - Perdata - Pidana 97% d. Persentase perkara yang diselesaikan • Perdata 98% - Pidana e. Persentase perkara yang diseiesaikan dalam 100% jangka waktu maksimal 5 bulan 0% f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam 97% jangka waktu lebiti dari 5 bulan 99%2. Peningkatan aksepbllitas Persentase perkara yang tldak mengajukanupaya 99% .putusan Hakim hukum: 100% - Banding 100% - Kasasi 100% 100% - Penlnjauan Kembali 5:53. Peningkatan efektifflas a. Persentase berk as yang diajukan kasasi dan 98%pengefolaan PK yang disampaikan secara lengkap 100% 100%penyelesaian perkara b. Persentase berkas yang diregister dan siap 99% dldistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan 100% relaas putusan tepat waktu, tempat dan para 100 % pibak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara T. Persenlase responden yang puas terhadap proses peradilan a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikanmasyarakat tertiadap Persentase amar putusan yang diutamakanperadilan (acces to yang dapat diakses secara on line dalamjustice) waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permahonan eksekusi atas putusanterhadap putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetappenqadilan. _yang ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yangpengawasan ditindaklanjutl b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuU. Takalar,2 Februari 2017 JTKETUA PENGADIEAN NEGERI TAKALAR

RENCANA KIMERJA TAHUNANPENGADILAN NEGERITAKALARTAHUN ANGGARAN 2018NO SASARAN STRATEG1K IND1KATOR KINERJA TARGET 99% 1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diselesaikan 97% psnyelesaian perkara b. Persentase mediasi yang menjadi akta 98% c. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 99% 97% - Perdata 98% - Pidana 100% 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan 98% - Perdata 99% 100% - Pidana 100% 100% e. Persentase perkara yang diselesaikan 100% daiam jangka waktu maksimal 5 bulan 100% f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam 5:5 janqka waktu lebih dari 5 bulan 99%2. Peningkatan aksepbilitas Persentase perkara yang tidak mengajukan 100%putusan Hakim upaya hukum: 100% - Banding 100% - Kasasi 100% - Peninjauan Kembali 100%3. Peningkatan efektffitas a. Persenta seberkas yang diajukan kasasipengelolaan penyelesaian dan PK yanq disampaikan secara lenqkapperkara b. Persentase berkas yang deregister dan siap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara t Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo yangmasyarakat terhadap diselesaikanperadilan (acces to justice) b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hart kerja sejak diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusi atasterhadap putusan putusan perkara perdata yang berkekuatanpengadilan. hukum tetap yang ditindaklanjutr6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yangpengawasan ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yanq ditindaklaniuti. Takalar,2 Februari 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar^,

KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR iNOMOR :W22.U-16/98.a/KP/ll/2Q17 TENTANG •PEMBENTUK TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR; i; i| \"\"•!>.\"/. ^KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR vMenimbang : a.bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun i' '2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah •4 ; ]i(2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun.'•\".. cj\"-(2010-2035) maka perlu pembentukan tim penyusun SAKIP; '', - b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan AkuntabllitasjV ^ .^|-. . ,Kinerja instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja : : !l ' I \"•;'\"'•Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar periu membentuk^ !; i li - . ,, ^ :TIM Penyusunan SAKIP : j cbahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan • 'Ketua Pengadilan Negeri Takalar dlpandang cakap dan Jmampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan •SAKIP Pengadll&n Negeri Takalar. Mengingat • -;•••*. Undang-Undan^ Republik Indonesia Nombr 14 Tahun t985; •••^-: ••(•,,= tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan '•• ' I--. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; •;'--E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 . tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986; e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang! Nomor 50 Tahun 2009; t. Undang-Undang, Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negate sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986; g. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;% • i, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang (<epaniteraan Mahkamah Agung;

fc. Instruksl Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 . tentang Akuntabititas Instansi Pemerintah; \" 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; im. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum • Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.;Menetapkan MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KETUA PENGAD1LAN NEGERI TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADI LAN NEGERI TAKALAR Pertama ;Menunjuk Tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan \" SAKIP , .Pengadilan Negeri Takalar kedUa j' : jTim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris ' 1Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri 1Takalar di lingkungan Pengadilan Negen Takalar KetigaSemuabiaya yangtimbul akibatdarikeputusaninidibebankanpada DIPATahun Anggaran2017; keempat jKeputusan ini mulai beriaku terhitung mulai tanggal ditetapkan:.:.dengan ketentuan bahwa apablla dikemudian hari ternyata terdapat :>kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan i- .; ,sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di TAKALAR Pada Tanggal :2Februari 2017 ,

Lampiran:Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U16/98.a/KP/II /2017Tanggal ; : 02 Februari 2017Tentaog. : Pembentukan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM 1. -GEDE SUNARMNA,SH.,MH. Penibuia/pengarah KMii.12. - ACHMAD WUAYANTO.SH. WakilKetual3. -MUHAMMAD SYAKIR.SH..MH. WaMIL Ketua H4. -MUKHLIS.SH. Koordinator5. -MUHAMMAD TASMTN.SH. Anggota6. -FATAHUDDIN.SH. Anggota7. -MUHAMMAD NUR.SH. Anggota8. -H.ABD.LATIF.LEPPE. Anggota9. -MUSTAMSK,S.Kom. Anggota10. -NASRULLAH Operator /Anggota11. -SAKIR Operator /Anggota12. -EDUARD Takalar, 02 Februari 2017


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook