Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Published by KanwilBPNMalut, 2021-03-18 02:40:14

Description: Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan hidayah-Nya, Kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja (LKj) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Tahun 2020. Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 merupakan dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dalam kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2020. Melalui penyusunan laporan ini dapat ditelaah berbagai target yang telah dicanangkan dan realisasi yang telah dicapai melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) beserta upaya perbaikan/peningkatan kinerja jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada tahun-tahun berikutnya, baik di lingkungan Kantor Wilayah maupun semua Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Sebagai cerminan kinerja jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020, Laporan Kinerja ini merangkum semua capaian atas program dan kegiatan seluruh Satuan Kerja (Satker) di Wilayah Maluku Utara. Dari hal tersebut diatas dapat dinilai pencapaian atas target selama satu tahun, sekaligus menjadi gambaran tentang tahapan dalam penjabaran terhadap visi, misi, kebijakan, program dan kegiatan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku i|Page

Utara dalam upaya menjadikan tanah dan pertanahan bagi sebesar kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat Provinsi Maluku Utara. Besar harapan, kiranya dengan Laporan Kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara ini dapat menjadi bahan penilaian kinerja tahun 2020 sekaligus menjadi titik-tolak dalam perbaikan mutu perencanaan dan pelaksanaan atas program dan kegiatan di tahun-tahun mendatang, demi pencapaian visi dan misi Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara. Sofifi, Januari 2021 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara MUSLIM FAIZI NIP. 19661111 198603 1 002 ii | P a g e

Tabel 1. Luas Tanah dan Bangunan Kantor BPN Provinsi Maluku Utara 8 Tabel 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 18 Tabel 3. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 1 25 Tabel 4. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 2 27 Tabel 5. Tema-tema Peta Tematik 29 Tabel 6. Target dan Realisasi PTSL Tahun 2020 29 Tabel 7. Uraian Masalah/Kendala Beserta Solusi 32 Tabel 8. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 3 34 Tabel 9. Target dan Realisasi PTSL K1-K3 Tahun 2020 35 Tabel 10. Realisasi Kegiatan Data Hasil Pemetaan Sosial 35 Tabel 11. Uraian Kendala dan Solusi Kegiatan Legalisasi Aset 39 Tabel 12. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 4 41 Tabel 13. Capaian Kinerja Redistribusi Tanah 43 Tabel 14. Capaian Kinerja IP4T Tahun 2018-2020 44 Tabel 15. Kendala Dalam Mencapai Sasaran Kegiatan 50 Tabel 16. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 5 53 Tabel 17. Realisasi Kegiatan Sertipikat BMN 55 Tabel 18. Uraian Kendala & Solusi Pelaksanaan Kegiatan Bidang 57 Tabel 19. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 6 58 Tabel 20. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 7 61 Tabel 21. Uraian Kendala dan Solusi Pelaksanaan 63 Tabel 22. Capaian Kinerja Penerimaan PNBP 67 Tabel 23. Pendapatan Pemerintah Melalui BPHTB 69 Tabel 24. Pendapatan Pemerintah Melalui PPH 71 Tabel 25. Nilai Hak Tanggungan 73 iii | P a g e

Gambar 1. Peta Provinsi 2 Gambar 2. Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara di Sofifi 4 Gambar 3. Kakanwil Beserta Para Pejabat Essellon III 6 Gambar 4. Kegiatan Penyerahan Sertifikat 9 November 2020 36 Gambar 5. Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Redistribusi 43 Gambar 6. Kegiatan Lapang Redistribusi Tanah 44 Gambar 7. Koordinasi kegiatan neraca PGT 46 Gambar 8. Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma AgrariaProvinsi Maluku Utara Tahun 2020 48 Gambar 9. Peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 48 Gambar 10. Grafik Realisasi Penerimaan PNBP Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 68 Gambar 11. Grafik Penerimaan BPHTB Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 70 Gambar 12. Grafik Penerimaan PPh Kanwil BPN Prov. Maluku Utara 72 Gambar 13. Grafik Nilai Hak Tanggungan Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 75 iv | P a g e

Diagram 1. Presentase Luas Wilayah Provinsi Maluku Utara 3 Diagram 2. Jumlah Bidang Tanah Bersertipikat dan Belum Bersertipikat 3 Diagram 3. Struktur Organisasi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara 7 Diagram 4. Permasalahan dan Aspek Strategis 9 Diagram 5. Perbandingan Realisasi Anggaran Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2020 66 v|Page

KATA PENGANTAR I III DAFTAR TABEL IV V DAFTAR GAMBAR VI DAFTAR DIAGRAM 1 9 DAFTAR ISI 10 11 BAB I PENDAHULUAN 12 A. Gambaran Umum 12 12 B. Permasalahan dan Aspek Strategis 14 16 C. Sistematika dan Metode Pengumpulan Data Kinerja 23 D. Tujuan Penulisan Pelaporan kinerja 23 64 BAB II PERENCANAAN KINERJA 66 76 A. Renstra 1. Visi dan Misi 2. Tujuan dan Sasaran Strategis 3. Sasaran dan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 C. Target Kinerja Lainnya BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Analisa Capaian Kinerja B. Akuntabilitas Keuangan C. Capaian Kinerja Lainnya BAB IV PENUTUP LAMPIRAN vi | P a g e

BAB I PENDAHULUAN A. Gambaran Umum Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 merupakan dasar terbentuknya Provinsi Maluku Utara. Ibu Kota Provinsi Maluku Utara pada awalnya terletak di Kota Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, namun setelah 11 tahun tepatnya tanggal 4 Agustus 2010, ibu kota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Sofifi yang letaknya di Pulau Halmahera. Pulau halmahera merupakan pulau terbesar di Provinsi Maluku Utara. Provinsi Maluku Utara secara astronomis terletak antara 3ºLintang Utara - 3º Lintang Selatan dan 124º- 129º Bujur Timur. Sementara itu secara administrasi Provinsi Maluku Utara mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :  Sebelah Utara : Samudera Pasifik  Sebelah Timur : Laut Halmahera  Sebelah Selatan : Laut Seram  Sebelah Barat : Laut Maluku 1|Page

Luas Wilayah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan yaitu 145. 801,10 km² dimana 31.982,50 km² merupakan luas daratan. Provinsi Maluku Utara terdiri dari 8 Kabupaten dan 2 Kota dengan jumlah kecamatan sebanyak 116 Kecamatan dan jumlah desa sebanyak 1.064 Desa dan 117 Kelurahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2016 luas daratan masing-masing kabupaten/Kota yaitu: Halmahera Barat : 1.704,20 km² : : Halmahera Tengah : 2.653,76 km² : : Kepulauan Sula : 3.304,32 km² : : Halmahera Selatan : 8.148,90 km² Halmahera Utara 3.896,90 km² Halmahera Timur 6.571,37 km² Pulau Morotai 2.476 km² Pulau Taliabu 1.496,93 km² Ternate 111,39 km² Tidore Kepulauan 1.645,73 km² Gambar 1. Peta Provinsi Maluku Utara 2|Page

Luas wilayah per kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara jika dipersentasikan maka dapat dilihat pada diagram dibawah ini : Diagram 1. Presentase Luas Wilayah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan diagram 1 maka dapat diketahui bahwa wilayah daratan terluas di Provinsi Maluku Utara terletak di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu sebesar 27,18% sedangkan Kota Ternate memiliki wilayah daratan dengan persentasi terkecil yaitu 3,88%. Perkiraan jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara adalah 729.203 bidang sampai dengan saat ini. Bidang tanah yang sudah terpetakan sejumlah 389.743 bidang (53,45%), tanah bersertipikat sejumlah 345.223 bidang (47,34%), dan untuk tanah belum bersertipikat sejumlah 383.980 bidang (52,66%). Presentase luas bidang tanah yang belum bersertipikat dan sudah bersertipikat dapat dilihat pada diagram di bawah ini: Diagram 2. Jumlah Bidang Tanah Bersertipikat dan Belum Bersertipikat 3|Page

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dimana Kantor Wilayah dipimpin oleh .seorang Kepala Kantor Wilayah. Gambar 2. Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara di Sofifi Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Provinsi Maluku Utara, dalam melaksanakan tugas tersebut Kantor Wilayah menyelenggaran fungsi: a. Pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pelaporan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya; b. Pengkoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang dan penataan wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pengadaan tanah, pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan; 4|Page

c. Pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan temuan hasil pengawasan; d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; e. Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Wilayah dan pengoordinasian tugas dan pembinaan administrasi pada Kantor Pertanahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara membawahi 8 (delapan) Satuan Kerja serta 1 (satu) Perwakilan Kantor Pertanahan. Namun pada bulan Desember Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2020, Perwakilan Kantor Pertanahan berubah menjadi Kantor Pertanahan definitif yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, sehingga jumlah Kantor Pertanahan menjadi 9 (sembilan), yaitu : 1. Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan wilayah kerja Kota Ternate; 2. Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan wilayah kerja Kota Tidore Kepulauan; 3. Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat dengan wilayah kerja Kabupaten Halmahera Barat; 4. Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan dengan wilayah kerja Kabupaten Halmahera Selatan; 5. Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dengan wilayah Kerja Kabupaten Halmahera Tengah; 6. Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dengan Wilayah Kerja Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai; 7. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu; 5|Page

8. Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan wilayah kerja Kabupaten Halmahera Timur; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara didukung oleh 168 (Seratus enam puluh delapan) orang ASN yang terdiri dari 1 orang eselon II, 15 orang eselon III, 27 orang eselon IV dan 125 orang Jabatan Fungsional, selain itu Kantor Wilayah BPN Pertanahan Provinsi Maluku Utara dibantu oleh PPNPN sebanyak 113 orang yang tersebar di seluruh Kantor Pertanahan Kab/Kota. Pada tahun 2020 terdapat 3 pegawai yang pindah dari Provinsi Maluku Utara, 4 pegawai yang pensiun serta terdapat tambahan 13 orang CPNS. Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara masih jauh dari ideal. Masih banyak kekosongan jabatan struktural. Sehingga menyebabkan terjadinya rangkap jabatan. Gambar 3. Kakanwil Beserta Para Pejabat Essellon III 6|Page

Komposisi pegawai berdasarkan Golongan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara terdiri dari 46 pegawai golongan II, golongan III sebanyak 82 Pegawai dan 13 pegawai golongan IV. Struktur organisasi pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Diagram 3. Struktur Organisasi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara 7|Page

Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di dukung oleh sarana fisik berupa tanah dan gedung kantor. Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara termasuk Kanwil memiliki 10 Satker, namun hanya 5 Satker yang telah memiliki aset Gedung Kantor yaitu Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kantor Pertanahan Kab. Halmahera Selatan. Rincian aset Gedung Kantor dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 1. Luas Tanah dan Bangunan Kantor BPN Provinsi Maluku Utara NO SATKER LUAS LUAS KET TANAH BANGUNAN 1 Kantor 25.000 M2 400 M2 Gedung Kantor Wilayah 140 M2 Gedung Arsip 141 M2 Gedung Arsip 2 Kantah Kota 1.472 M2 401,250 M2 Gedung Kantor Ternate 140 M2 Gedung Arsip 3 Kantah 2.309 M2 400 M2 Gedung Kantor Kab.Halsel 10.000 M2 438 M2 Gedung Kantor 4 Kantah Kab. Halteng 1.067 M2 503 M2 Gedung Kantor 4710 M2 80 M2 Gedung Arsip 5 Kantah Kota Gedung Kantor Tidore - Masih Sewa Kepulauan Gedung Kantor 5800 M2 - Pinjam Pakai 6 Kantah Kab. (Hibah Halut PEMDA di 8|Page Tahun 2018) 7 Kantah Kab. Halbar

8 Kantah Kep. 4405 M2 - Gedung Kantor Sula 7378 M2 - Masih Sewa Gedung Kantor 9. Kantah Kab. Pinjam Pakai Halmahera Timur B. Permasalahan dan Aspek Strategis Identifikasi permasalahan yang menjadi fokus strategis untuk ditangani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dapat dilihat pada gambar dibawah ini : PELAYANAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN PETA OBJEK TORA JUMLAH BIDANG ELEKTRONIK REFORMASI ZONA NILAI TANAH TANAH BELUM BIROKRASI DALAM PELAYANAN TERDAFTAR PERTANAHAN Diagram4. Permasalahan dan Aspek Strategis 9|Page

1. Pelayanan Elektronik. Untuk mewujudkan kualitas pelayanan yang berstandar dunia salah satunya adalah semua data harus siap elektronik, sampai saat ini data siap elektronik di lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara baru berkisar 59,45%, sehingga perlu dilakukan stok opname dan validasi secara berkesinambungan; 2. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara belum optimal, sampai dengan akhir tahun 2020 belum ada Satuan Kerja yang memperoleh predikat WBK/ WBBM; 3. Penggunaan Peta Zona Nilai Tanah Dalam Pelayanan Pertanahan. Sampai dengan saat ini penggunaan peta zona nilai tanah dilingkungan Kantor BPN Provinsi Maluku Utara baru dilaksanakan di dua satker yaitu satker Kantor Pertanahan Kota Ternate dan Satker kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan. Hal ini disebabkan karena sebaran peta zona nilai tanah belum seluruhnya terpetakan. 4. Objek Tora. Tanah Objek Reforma Agraria dari Proses pelepasan kawasan hutan membutuhkan tahapan yang panjang dan jangka waktu yang lama. Hal ini menjadi kendala untuk diterbitkannya penetapan lokasi sebagai objek Reforma Agraria dalam hal ini kegiatan redistribusi tanah. 5. Jumlah Bidang Tanah Belum Terdaftar. Sampai dengan saat ini dari perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Maluku Utara sebesar 729.203 bidang baru sekitar 47,34% yang bersertifikat sehingga masih tersisa sebesar 52,66% yang belum bersertifikat. 10 | P a g e

C. Sistematika dan Metode Pengumpulan Data Kinerja Sistematika penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara berpedoman pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah. Pengumpulan data kinerja bersumber dari aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) Kementerian ATR/BPN dimana sistem pelaporan ini dipakai secara nasional diseluruh unit kerja di Kementerian ATR/BPN. Disamping data-data lainnya yang dianggap relevan (OMSPAN,SAIBA,SIMAK BMN,KKP Web). D. Tujuan Penulisan Pelaporan kinerja Tujuan penyusunan Laporan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara adalah : 1. Memberikan informasi kinerja yang terukur bagi pimpinan dan publik yang membutuhkan informasi kinerja; 2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. 11 | P a g e

BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Renstra 1. Visi dan Misi Visi dan misi Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara merupakan turunan dari visi dan misi Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan pada lingkup Provinsi, adapun Visi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara adalah “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”: Untuk mewujudkan visi dimaksud, maka misi yang diemban adalah : 1. Melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan secara cepat, teliti dan professional; 2. Meningkatkan kinerja yang transparan, akuntabel dan responsive; 3. Meningkatkan sinergitas dalam pemberdayaan masyarakat; 4. Melakukan penataan dan mengendalikan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 5. Mewujudkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dalam pelayanan pertanahan. 2. Tujuan dan Sasaran Strategis Sasaran strategis Tahun 2016-2020, Kementerian ATR/BPN dipastikan pencapaiannya melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam urutan yang sistematis dan terukur serta memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Adapun tujuan utama ATR/BPN adalah mewujudkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar- besar untuk kemakmuran rakyat. 12 | P a g e

Untuk itu Kementerian ATR/BPN menetapkan sasaran strategis tahun 2016-2020 sebagai berikut : 1) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan; 2) Terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 3) Berkurangnya kasus tata ruang dan pertanahan (sengketa, konflik dan perkara). Tujuan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara yang merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai diantaranya: (1). Mengembangkan infrastruktur pertanahan secara nasional, regional dan sektoral yang diperlukan bagi seluruh Kantor Pertanahan; (2). Mewujudkan suatu kondisi yang mampu memfasilitasi terselenggaranya survey dan pemetaan tanah secara cepat dan lengkap serta tetap menjamin akurasi di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya wilayah yang memilki potensi ekonomi tinggi serta rawan masalah pertanahan; (3). Mewujudkan percepatan pendaftaran tanah dan penguatan hak atas tanah melalui program legalisai asset pertanahan; (4). Mengupayakan pengurangan jumlah konfik, sengketa dan perkara pertanahan serta mencegah terjadinya konflik, sengketa dan perkara pertanahan baru; (5). Meningkatnya akuntabilitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Untuk itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dalam mewujudkan sasaran strategis tersebut melaksanahkan : 1) Kegiatan operasional pelayanan di semua kantor pertanahan Kabupaten/Kota. 2) Kegiatan penyelenggaraan pengembangan infrastruktur keagrariaan. 3) Kegiatan penataan hubungan hukum agraria 4) Kegiatan penataan pertanahan 13 | P a g e

5) Kegiatan pengadaan tanah 6) Kegiatan penanganan masalah dan pengendalian pertanahan 3. Sasaran dan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menetapkan sasaran program yaitu: a. Terciptanya Organisasi yang Adaptif dan Akuntabel. Pencapaian sasaran tersebut tidak terlepas dari indikator kinerja program yaitu dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya yang didalam program ini dilaksanakan kegiatan-kegiatan : (1). Layanan Dukungan Manajemen Satker; (2). Layanan Perkantoran;serta (3). Pengelolaan Sarana dan Prasarana. b. Meningkatnya Kepastian letak, Batas dan Luas Bidang Tanah yang Mendukung Penegakan Hukum. Meningkatnya Kepastian letak, Batas dan Luas Bidang Tanah yang Mendukung Penegakan Hukum dapat tercapai dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan antara lain: (1). Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi; (2).Pembuatan Peta Dasar Pertanahan; (3).Pembuatan Peta Tematik seluas; (4).Pembuatan Peta Bidang Tanah;dan (5).Pelayanan Infrastruktur Pertanahan. c. Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat Penerima Redistribusi dan Legalisasi Aset. Kepastian hukum hak atas tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi tanah dapat terwujud dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan antara lain : (1). Legalisasi Asset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; (2). Legalisasi Barang Milik Negara (BMN); (3). Pemberdayaan Masyarakat; (4).Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi;dan 14 | P a g e

(5).Melaksanakan Layanan Pertanahan terkait Kegiatan Hubungan Hukum Keagrariaan. d. Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengaturan dan Penataan, Penguasaan, Pemilikan Tanah Serta Pemanfaatan, Penggunaan Tanah Secara Optimal Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengaturan dan Penataan, Penguasaan, Pemilikan Tanah Serta Pemanfaatan, Penggunaan Tanah Secara Optimal dapat terwujud dengan dilaksanakan kegiatan-kegiatan diantaranya : (1).Kegiatan Redistribusi Tanah; (2).Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah; (3).Inventarisasi WP3WT; (4).Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria; (5).Pendataan Informasi Penataan Agraria; (6).Pembuatan Peta Konsolidasi Tanah; (7).Inventarisasi Bidang Tanah; (8).Layanan Pertanahan di Bidang Penataan Agraria; dan (9).Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi mengenai penataan agraria di daerah. e. Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat dicapai dengan dilaksanakannya kegiatan- kegiatan antara lain: (1).Kegiatan Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi; (2).Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah skala 1 : 10.000; (3).Pendataan Informasi Pengadaan Tanah; (4).Sertipikat Hak Pengelolaan Transmigrasi; (5).Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah; (6).Layanan Pertanahan Bidang Pengadaan Tanah;dan 15 | P a g e

(7).Rekomendasi Nilai Bidang Tanah Kantor Pertanahan. f. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, tertib Pemanfaatan Hak Atas Tanah dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, tertib Pemanfaatan Hak Atas Tanah dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar dapat terwujud dengan dilaksanakannya kegiatan yaitu Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar dan Pendataan Pengendalian Hak Atas Tanah/DPAT. g. Berkurangnya Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Meminimalisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan maka dilaksanakan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain: (1).Pembinaan/Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi terkait penanganan masalah agrariaan dan tata ruang di daerah; (2).Menangani Sengketa dan Konflik pertanahan yang terjadi; (3).Pelayananan Pengaduan; (4).Penyelesaian Perkara Tanah dan Ruang; dan (5).Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah. B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja dalam laporan kinerja ini adalah antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada Perjanjian kinerja tahun 2020 Sekretaris Jenderal 16 | P a g e

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menugaskan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan 3 program yaitu pertama program dukungan manajemen dan pelaksana tugas teknis lainnya, kedua program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dan yang ketiga adalah program pengelolaan pertanahan. Program pengelolaan pertanahan terbagi kedalam lima bidang, yaitu bidang Survei dan Pemetaan, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftran, Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan dan Bidang Penanganan Masalah dan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan tersebut telah disediakan anggaran sebesar Rp. 72.802.767.000,-. Target kinerja dan anggaran mengalami perubahan karena adanya Refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19, anggaran semula di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp. 109.836.050.000,- 17 | P a g e

Tabel 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 No. Sasaran /Program Indikator Kegiatan Target Kegiatan (1) (2) (3) (4) 1. Terciptanya Organisasi Indeks Zona Integritas di 70% yang Adaptif dan Lingkungan Kantor Wilayah BPN Akuntabel Provinsi Maluku Utara Tingkat Capaian Dukungan 100% Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya a. Jumlah Layanan Dukungan 9 Layanan Manajemen Satker b. Jumlah Layanan Perkantoran 9 Layanan c. Jumlah Sarana dan Prasarana 14 Layanan 2. Meningkatnya Kepastian Tingkat capaian Program Pertanahan 100% Letak, Batas dan Luas Bidang Infrastruktur Pertanahan Bidang Tanah yang a. Jumlah 17 Satker mendukung Penegakan Pembinaan/Sosialisasi/Evalua Hukum si/Konsultasi 15.000 Hektar b. Peta Tematik c. Jumlah Layanan Infrastruktur 2.686 Pertanahan Bidang d. Peta Bidang Tanah (bidang) 28.227 e. Peta Bidang Tanah K4 Bidang 807 Bidang 3. Terwujudnya Kepastian f. Berita Acara Penyuluhan 54 Berita Hukum Hak Atas Tanah Acara Tingkat capaian Program pertanahan 100% bidang Hubungan Hukum Pertanahan 18 | P a g e

dan Pemberdayaan a. Jumlah 17 Satker Masyarakat Penerima b. Pembinaan/Sosialisasi/ Redistribusi dan legalisasi Evaluasi/ Konsultasi 15.017 Aset Jumlah Layanan Pertanahan Satker Bidang Hubungan Hukum c. Keagrariaan 10.199 Jumlah Sertifikat SHAT (PTSL) Bidang d. 4 Kegiatan Jumlah Laporan Database Pemberdayaan Masyarakat Usaha Bersama 4. Meningkatnya Tingkat capaian Program Pertanahan 100% Kesejahteraan Masyarakat Bidang Penataan Agraria 8.700 Bidang melalui Pengaturan dan a. Jumlah Sertipikat Redistribusi Penataan, Penguasaan, Tanah 3.500 Bidang Pemilikan Tanah serta b. Jumlah Bidang Tanah yang 2 Neraca Diiventarisasi Pemanfaatan, Penggunaan Tanah secara Optimal c. Jumlah Neraca Penatagunaan Tanah d. Jumlah Layanan Pertanahan 204 Bidang Bidang Penataan Agraria e. Sertipikat Pelaksanaan 100 Bidang Konsolidasi Tanah f. Jumlah 9 Satker Pembinaan/sosialisasi/evaluas 4 Satker i/konsultasi g. Gugus Tugas Reforma Agraria h. Penyusunan Data Kawasan 1 Provinsi LP2B 5. Terwujudnya Pelaksanaan Tingkat capaian Program Pertanahan 100% 11 Satker Pengadaan Tanah bagi Bidang Pengadaan Tanah pembangunan untuk a. Jumlah Laporan Hasil Kepentingan Umum Pembinaan/Sosialisasi/ 19 | P a g e

Evaluasi Bidang Pengadaan 1 Satker Tanah 2.385 Ha b. Data dan Informasi Pengadaan 1 Satker Tanah c. Sertipikat Hak Pengelolaan Transmigrasi d. Penilaian Bidang Tanah e. Jumlah Layanan Pertanahan 950 Bidang Bidang Pengadaan Tanah f. Sertipikat BMN Berupa Tanah 600 dan Jalan Nasional Sertipikat g. Peta Zona Nilai Tanah 200 Bidang (Pembaruan) 6. Pemanfaatan ruang yang Tingkat capaian Program 100% 28 Bidang sesuai dengan rencana Pengendlian Pemanfaatan ruang dan 1 Provinsi tata ruang, tertib Penggunaan Tanah di Daerah pemanfaatan hak atas a. Jumlah Bidang Data tanah dan pendayagunaan b. Pengendalian Hak Atas tanah Negara bekas tanah Tanah/DPAT terlantar Data Pengendalian Alih fungsi Lahan Sawah c. Pemutakhiran Data tanah 3 bidang Terindikasi terlantar 7. Berkurangnya Sengketa, Tingkat capaian Program 100% Konflik dan Perkara Penyelenggaraan Penanganan Pertanahan Masalah Agraria dan Tata Ruang di Daerah a. Jumlah Laporan Hasil 9 Satker Pembinaan/Sosialisasi/Evalua si/Konsultasi 20 | P a g e

b. Data SKP 1 Kasus 13 Kasus c. Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan NO KEGIATAN ANGGARAN 1 Penyelenggaraan Dukungan Rp. 37.801.182.000 Manajemen dan Pelaksanaan Rp. 6.298.778.000 Tugas Teknis Lainnya Rp. 9.990.045.000 2 Pengelolaan Sarana dan Rp. 4.603.002.000 Prasarana (Daerah) Rp. 11.349.954.000 3 Penyelenggaraan Pengembangan Rp. 1.667.122.000 Infrastruktur Keagrariaan di Rp. 145.777.000 Daerah Rp. 946.907.000 4 Penyelenggaraan Penataan Rp. 72.802.767.000 Hubungan Hukum Keagrariaan di Daerah 21 | P a g e 5 Penyelenggaraan Penataan Agraria di Daerah 6 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah di Daerah 7 Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Daerah 8 Penyelenggaraan Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang di daerah JUMLAH

C. Target Kinerja Lainnya Target kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku utara selain tertuang dalam Perjanjian Kinerja 2020 juga memilki target kinerja lainnya, yaitu : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target PNBP seluruh Satker di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2020 adalah Rp. 3.661.225.290,-; 2. Economic Value Added (EVA) yang menyumbang pendapatan pemerintah yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh serta Nilai Hak Tanggungan yang menjadi salah satu pendukung dalam meningkatkan perekonomian. 22 | P a g e

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Akuntabilitas kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara tahun 2020 berdasarkan perjanjian kinerja yang dibuat antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN diuraikan berdasarkan sasaran program, penyerapan anggaran dan target kinerja lainnya diuraikan sebagai berikut : A. Analisa Capaian Kinerja Capaian kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2020, diuraikan masing-masing tiap sasaran program dan indikator kinerja program/kegiatan, meliputi; capaian kinerja tahun 2020, perbandingan antara capaian kinerja tahun 2020 dengan tahun sebelumnya serta analisa kegagalan dan keberhasilan. Sedangkan analisa efisiensi terhadap pemanfaatan sarana prasarana, sumber daya manusia dan sumber daya dana/anggaran disampaian secara umum pada lingkup wilayah provinsi yang dihubungkan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Berikut disampaikan uraian capaian kinerja: 23 | P a g e

Sasaran 1 Terciptanya Organisasi Yang Adaptif dan Akuntabel Tabel 3. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 1 Indikator Tahun 2020 Kegiatan Sasaran Kegiatan Target Realisasi Capaian Kinerja Kinerja (%) (%- ) 1. Terciptanya 1. Indeks Zona 70% - Organisasi Integritas di 100% yang Adaptif Lingkungan Kanwil dan Akuntabel BPN Provinsi Maluku Utara 100% 100% 2. Tingkat Capaian Menajeman di Lingkungan Kantor Pertanahan a. Jumlah Layanan 9 9 100 Dukungan 9 9 100 Manajemen dan 14 100 pelaksana Tugas Teknis Lainnya b. Jumlah Layanan Perkantoran c. Jumlah Sarana 14 dan Prasarana Untuk Sasaran Kegiatan Terciptanya Organisasi yang Adaptif dan Akuntabel dengan 2 (dua) Indikator Kegiatan. Indikator Pertama adalah Indeks Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. Pembangunan zona integritas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dimulai pada awal tahun 24 | P a g e

2019 yang diawali dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dengan menandatangani Pakta Integritas secara bersama sama oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara serta dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal ini layanan publik di bidang pertanahan. Sampai dengan saat ini Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara terus berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas walaupun dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara adalah merupakan suatu potensi/kekuatan yang dimiliki dalam rangka mewujudkan /meraih predikat WBK/WBBM, walaupun sampai dengan saat ini belum ada satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara yang memperoleh predikat tersebut. Untuk Indikator kedua yaitu tingkat capaian dukungan manajemen di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara yang mencapai target 100 % dimana terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan yakni layanan dukungan manajemen satker , layanan perkantoran serta sarana dan prasarana yang dilaksanakan pada semua satuan kerja. Pengadaan sarana dan prasarana pada tahun 2020 meliputi Pengadaan Tanah untuk Satker Kab. Kepulauan Sula seluas 4.405 m2 dan Satker Kab. Halmahera Utara seluas 4.710 m2, selain itu ada beberapa paket Meubeler , paket peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan dinas jabatan untuk Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kantor Pertanahan Kab. Halmahera Utara, Kantor Pertanahan Kab. Halmahera Tengah , Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula. Adapun pembelian barang- barang tersebut dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa baik 25 | P a g e

itu melalui pengadaan langsung dan melalui e-katalog. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana adalah pada kegiatan pengadaan tanah dimana jasa penilai tanah (Appraisal) yang dibutuhkan untuk menilai tanah yang akan dibeli tidak tersedia di wilayah Maluku Utara sehingga memerlukan jasa appraisal dari luar Provinsi Maluku Utara, yang pada masa pandemik COVID 19 membatasi untuk mengambil pekerjaan di luar Provinsi, sehingga pengadaan tanah untuk dua satuan kerja tersebut baru bisa terlaksana pada triwulan ke empat. 26 | P a g e

Sasaran 2 Meningkatnya Kapasitas Letak, Batas, dan Luas Bidang Tanah Yang Mendukung Penegakan Hukum l Tabel 4. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 2 Tahun 2020 Sasaran Kegiatan Indikator Target Realisasi Capaian Kinerja Kinerja Kegiatan Kinerja (%) (%) 2. Meningkatnya Tingkat Capaian 100% 95,96 Kepastian Program 17 17 95,96 Letak, Batas Pertanahan Bidang Dan Luas Infrastruktur 100 Bidang Tanah Pertanahan Yang Mendukung a. Jumlah laporan Penegakan pembinaan/ Hukum sosialisasi/ Evaluasi/ Konsultasi b. Peta Tematik 15.000 15.000 100 c. Jumlah Layanan 2.686 2.036 75,8 Infrastruktur 28.227 28.222 99,98 Keagrariaan 100 807 100 d. Jumlah Peta 54 Bidang Tanah e. Peta Bidang 807 Tanah K4 f. Berita Acara 54 Penyuluhan 27 | P a g e

Untuk sasaran kedua yaitu meningkatnya kepastian letak, batas dan luas bidang tanah yang mendukung penegakan hukum dengan indikator kegiatan tingkat capaian program pertanahan bidang infrastruktur pertanahan. Dalam mencapai sasaran kegiatan ada 5 (lima) kegiatan yang dilaksanakan yaitu pembinaan /sosialisasi /Evaluasi dan Konsultasi, Pembuatan Peta Tematik, Kegiatan Layanan Infrastruktur Pertanahan, Kegiatan Peta Bidang Tanah (PTSL), Kegiatan Peta Bidang Tanah K4 dan Pelaksanaan Penyuluhan di lokasi PTSL. Ada dua kegiatan yang tidak terelaisasi 100% yakni kegiatan Peta Bidang Tanah PTSL yang terealisasi dan Layanan Pertanahan Bidang Infrastruktur yang hanya terrealisasi sebanyak 75,8%. Untuk lebih jelasnya mengenai kegiatan di bidang infrastruktur dapat diuraikan sebagai berikut : a. Kegiatan Pembuatan Peta Tematik Kegiatan Peta Tematik Tahun 2020 dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah. Cakupan peta yang dibuat teralisasi sesuai dengan target yaitu 15.000 Ha. Adapun tema dari peta-peta yang dibuat dari kegiatan ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 28 | P a g e

No Tahun Tabel 5. Tema-tema Peta Tematik Lokasi Tema Sosial Ekonomi berbasis Pertanahan Kabupaten Halmahera 1 2016 (Batas Administrasi, Tingkat Kemiskinan, Potensi Penerima Prona Tengah dan Tingkat Rawan Bencana) Kearifan Lokal bertema Daerah Rawan Kabupaten 2 2017 Bencana,Tingkat Kemiskinan dan Halmahera Kawasan Agropolitan Barat 3 2018 Peta Gambaran Umum Penguasaan Kabupaten Tanah Kepulauan Sula Tanah Aset Pemerintah dan Desa Peta Penggunaan Tanah Peta Pemanfaatan Tanah Peta JumlahSertipikat Per Kecamatan Peta JumlahEstimasiBidang Tanah Per Kecamatan Peta HakTanggungan Per Kecamatan 4 2019 - Peta Adminstrasi danTempat- KabupatenPulau Tempat Penting Morotai 29 | P a g e

- Peta Jumlah Hak Tanggungan Per Desa - Peta Jumlah Sertipikat per Desa - Peta Penggunaan Tanah - Peta Penguasaan Tanah - Peta Sebaran Bidang per Desa 5 2020 - Peta Adminstrasi dan Tempat-Tempat Kabupaten Penting Halmahera Tengah - Peta Jumlah Hak Tanggungan Per Desa - Peta Jumlah Sertipikat per Desa - Peta Penggunaan Tanah - Peta Penguasaan Tanah - Peta Sebaran Bidang per Desa Pembuatan Peta Tematik terealisasi 100 % , lebih tinggi bila dibandingan dengan rata-rata capaian standar nasional yakni 95,27%. b. Peta Bidang Tanah (PTSL) Kegiatan Strategis Nasional Peta Bidang Tanah (PTSL) tahun 2020 pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara terealisasi 99.9%, dari target 28.227 bidang terealisasi sebanyak 28.222 bidang, dengan rincian sebagai berikut : 30 | P a g e

Tabel 6. Target dan Realisasi PTSL Tahun 2020 No. Kabupaten/Kota Target Realisasi (Bidang) (Bidang) 1. Kota Ternate 550 550 2. Kabupaten Halmahera Barat 3000 3.000 3. Kabupaten Halmahera Tengah 591 591 4. Kantah Kota TidoreKepulauan 698 698 5. Kabupaten Halmahera Selatan 10.337 10.337 6. Kabupaten Halmahera Utara 400 400 7. Kabupaten Halmahera Timur 10.738 10.733 8. KabupatenKep. Sula 650 650 9. KabupatenPulauMorotai 1.263 1.263 Total 28.227 28.222 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa kegiatan Peta Bidang Tanah tidak dapat terelalisasi 100% pada Satker Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 5 (lima) bidang . Peta bidang tanah yang tidak terealisasi adalah pada PBT ASN kategori VI. Capain Peta Bidang Tanah dibawah standar nasional yang mencapai 100%. c. Peta Bidang Tanah K4 Target Bidang Tanah K4 sebanyak 807 bidang terdapat pada 2 Satker yakni pada Satker Kantor Pertanahan Kota Ternate dan Satker Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dan telah terealisasi 100%. Untuk kegiatan yang terkait pelayanan seperti pengukuran batas bidang tanah, pengembalian batas, jumlah layanan salinan/kutipan surat ukur sangat tergantung dari jumlah permohonan yang masuk. 31 | P a g e

Adapun kendala yang dihadapi untuk mencapai sasaran terutama dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap antara lain sebagai berikut: Tabel 7. Uraian Masalah/Kendala Beserta Solusi No Uraian Hambatan/Kendala/ Solusi Masalah /Rekomendasi 1. Batas Ketidakjelasan batas Koordinasi dengan Administrasi desa pemerintah daerah untuk menetapkan batas. 2. Kesadaran Rendahnya kesadaran Melakukan Masyarakat masyarakat akan sosialisasi pentingnya menjaga kepada batas tanahnya dengan masyarakat memasang patok yang tentang permanen pentinganya memasang tanda batas diatas lahan yang dimiliki 3. Pandemi Adanya pandemic covid- Melaksanakan Covid -19 19 menjadi salah satu kegiatan PTSL hambatan dalam dengan tetap pelaksanaan kegiatan memperhatikan PTSL hal ini karena protokol kesehatan beberapa daerah menutup akses untuk masuk ke wilayahnya sehingga menyulitkan petugas melaksanakan 32 | P a g e

kegiatan pengukuran. 4. Kondisi Beberapa Desa yang - Carter/sewa Geografis menjadi lokasi PTSL speedboat cuaca dan tidak dapat dijangkau - Jadwal kegiatan transportasi dengan sarana lapangan tranportasi darat hanya menyesuaikan bisa dilalui dengan dengan cuaca menggunakan - Pengolahan data transportasi laut berupa (penggambaran) perahu, speedboat yang , Upload GU, terkadang cuaca buruk, Upload PBT gelombang ombak yang pada KKP tinggi sehingga dilakukan di menghambat Kantor pelaksanaan pekerjaan Pertanahan setelah selesai melakukan pengumpulan data fisik (pengukuran) pada satu atau beberapa desa. 5. Peta CSRT Belum tersedianya citra - Menggunakan satelit resolusi tinggi peta hasil sehingga dapat download mengurangi ketelitian petacitra pada dalam pemetaan lokasi PTSL yang sedang dikerjakan; - Menggunakan peta hasil foto udara dengan menggunakan drone pada lokasi PTSL yang sedang dikerjakan 33 | P a g e

Sasaran 3 Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pemberdayaan masyarakat Penerima Redistribusi dan Legalisasi Aset Tabel 8.Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 3 Target Realisasi Capaian Kinerja Kinerja 3. Terwujudnya Tingkat Capaian 100 % 17 (%) kepastian Program Pertanahan 17 11.310 93,72 hukum hak Bidang Hubungan atas tanah dan Hukum Pertanahan 15.017 100 pemberdayaan masyarakatpe a. Jumlah Pembinaan/ 75,3 nerima Sosialisasi/Evaluasi redistribusi /Konsultasi 99,6 dan legalisasi aset. b. Jumlah Layanan Pertanahan Bidang Hubungan Hukum Keagrariaan c. Jumlah Sertipikat 10.199 10.162 HAT (bidang) d. Pemberdayaan 44 100 Masyarakat Untuk Sasaran Ketiga yakni Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat penerima redistribusi dan legalisasi aset dengan indikator kegiatan yaitun Tingkat Capaian Program Bidang Hukum Pertanahan untuk mencapai sasaran yang diinginkan dilaksanakan 5 (lima) kegiatan diantaranya Pembinaan/ Sosialisasi/Evaluasi/Konsultasi , Layanan Pertanahan Bidang Hubungan Hukum Keagrariaan, Sertipikat Hak Atas Tanah PTSL, Sertipikasi BMN 34 | P a g e

Kategori 1 serta kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk lebih jelasnya mengenai mengenai kegiatan di Bidang Hubungan Hukum Pertanahan dapat diuraikan sebagai berikut : a. Sertipikat Hak Atas Tanah (PTSL) Target sertifikasi hak atas tanah kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebanyak 10.199 dengan realisasi sebesar 99,6% atau terealisasi sebanyak 10.162 bidang sertipikat, Adapun rinciannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 9. Target dan Realisasi PTSL K1-K3 Tahun 2020 No. Kantor Pertanahan Target Realisasi K1 K2 K3 12 3 4 56 1 Kota Ternate 550 512 1 37 2 Kota Tidore Kepulauan 698 697 0 1 3 Kab. Halmahera Barat 1.644 1.644 0 0 4 Kab. Halmahera Utara 377 376 1 0 5 Kab. Halmahera Selatan 2.301 2.301 0 0 6 Kab. Halmahera Tengah 589 589 0 0 7 Kab. Halmahera Timur 2.301 2.301 0 0 8 Kab. Kepulauan Sula 520 520 0 0 9 Kab. Pulau Morotai 1.219 1.219 0 0 Jumlah 10.199 10.159 2 38 35 | P a g e

Sertipikat Hak Atas Tanah hasil dari kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap telah diserahkan kepada masyarakat secara langsung baik diserahkan dalam kegiatan fasilitasi dan kerjasama maupun diserahkan langsung ke setiap Desa/Kelurahan. Gambar 4. Penyerahan Sertifikat 9 November 2020 36 | P a g e

b. Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada kelompok masyarakat penerima Asset Reform guna meningkatkan perekonomian terutama untuk kelompok masyarakat pelaku usaha. Peningkatan kemampuan dilakukan melalui kerjasama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan Kab/Kota, organisasi perangkat daerah terkait dan instansi jasa keuangan dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kelompok masyarakat pelaku usaha. Pemberdayaan masyarakat pada tahun 2020 dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Utara. Berikut data hasil pemetaan sosial berdasarkan inventarisasi potensi dan pendampingan pada lokasi pemberdayaan. Tabel 10. Realisasi Kegiatan Data Hasil Pemetaan Sosial Kota/Kab Nama Pelaku Usaha Jenis Usaha Instansi Pendamping Kecamatan (KUB) Kelurahan 1. Kabupaten Halmahera Tengah, Desa Were - Desa. Were KUB Bunga Mawar - Garampati a. Dinas Kelautan dan - Keripik Perikanan Singkong b. Dinas Ketahanan - Keripik Pisang Pangan - Halua - Sambal c. Dinas Perindustrian Kemasan Perdagangan Koperasi dan UKM - Desa. Were Cluster Kue - Keripik Pisang Dinas Perindustrian - Desa. Ware KUB Cahaya - Keripik Perdagangan Koperasi dan UKM Singkong a. Dinas Ketahanan - Keripik Sukun Pangan b. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM 37 | P a g e

- Desa. Were Cluster Kue - Cluster Olahan Dinas Perindustrian - Desa. Were KUB Basudara Ikan Perdagangan Koperasi dan UKM a. Dinas Kelautan dan Perikanan b. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM - Desa Were KUB Mandiri - Cluster Olahan a. Dinas Kelautan dan Ikan Perikanan b. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM 2. Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Tembal - Ds. Tembal Cluster Olahan Ikan Usaha Ikan Asap a. Dinas Kelautan dan (Ikan Fufu) Perikanan 3. Kabupaten Halmahera Utara, Desa Katana b. Dinas Kesehatan c. Dinas Perindustrian - Ds.Katana Cluster Pengolahan - Minyak VCO, Kalapa - Sabun, Perdagangan Koperasi - Sampo, dan UKM - Minyak Kelapa, - Arang Dinas Ketahanan Pangan dan Bank BRI Tempurung. Uraian kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan diuraikan dalam tabel di bawah ini : 38 | P a g e

Tabel 11. Uraian Kendala dan Solusi Kegiatan Legalisasi Aset Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara No. Uraian Hambatan/Kendala/ Solusi/Rekomendasi Masalah PTSL 1. Permasalahan Tidak jelasnya batas Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Batas desa terutama desa tentang kejelasan batas desa dan bekerjasama Administrasi yang terjadi dengan pemerintah untuk mensosialisasikan perihal pemekaraan keterkaitan pemekaran desa dan pensertipikatan tanah. 2. Permasalahan 1. Masyarakat dan Sebelum kegiatan dilaksanakan , terlebih Batas Bidang petugas Desa tidak dahulu disampaikan pemberitahuan perihal Tanah mengetahui dengan pelaksanaan kegiatan yang diikuti dengan pasti terkait batas- penyebaran inormasi melalui social media batas bidang tanah ataupun selebaran serta melalui kegiatan yang pemiliknya penyuluhan. tidak diketahui 2. Banyak masyarakat pemilik tanah yang tinggal di lokasi lain dan sulit untuk dihubungi 3. Permasalahan 1. Pemahaman Melakukan penyuluhan Pemahaman masyarakat yang sesuai perkembangan Masyarakat kurang mengenai yaitu dengan pentingnya Legalisasi memanfaatkan media Aset tanah mereka elektronik dan beberapa 2. Proses pembenahan media social yang database peta masih tentunya sangat cepat dalam proses tersampaikan dan dikarenakan kantor memungkinkan untuk pertanahan baru saja dijangkau kapan saja berdiri secara definitif 39 | P a g e

4. Pemasalahan 1. Sebagian masyarakat Dengan Biaya kesulitan biaya patok mengimplementasikan batas dan material SKB 3 Menteri sehingga 2. Enggannya dapat mendukung masyarakat untuk kegiatan pelaksanaan mensertipikatkan PTSL tanahnya dikarenakan takut membayar BPHTB 3. Masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah tetapi tidak sanggup membayar pajak terutama BPHTB 5. e-KTP Banyak terdapat NIK Berkoordinasi dengan tidak terbaca Dukcapil setempat. sehingga memerlukan waktu dalam penyelesaiannya Pemberdayaan Masyarakat 7. Manajemen - Minimnya kemampuan - Perlu pembinaan dan usaha mengelola usaha pendampingan berkala sehingga banyak terutama oleh Dinas pelaku usaha yang Koperasi dan UKM serta berakhir dengan Bank tempat pelaku beban hutang usaha mengajukan pinjaman modal usaha pinjaman modal, hal ini - Kurangnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kemampuan mengelola diversifikasi usaha usaha secaa sehingga usaha berkelanjutan tersebut hanya bisa - Pelatihan dari dinas menghasilkan 1 jenis terkait harus lebih sering produk saja dilaksanakan untuk menambah wawasan dan ide-ide baru untuk 40 | P a g e

memperbanyak jenis produk yang dihasilkan dari satu bahan dasar - Koordinasi dengan pemerintah untuk menyediakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan pelaku usaha keluar daerah dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman Tabel 12. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 4 Sasaran 4 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengaturan dan Penataan, Penguasaan, Pemilikan Tanah Serta Pemanfaatan, Penggunaan Tanah Secara Optimal. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Tahun 2020 Capaian Kegiatan Kinerja Target Kinerja Realisasi (%) Meningkatnya Tingkat Capaian Program 100 % 8700 91,35 Kesejahteraan Pertanahan Bidang 8700 3500 Masyarakat Penataan Agraria 3500 % Melalui 2 2 Pengaturan Dan a. Jumlah Sertipikat 100 Penataan, Redistribusi Tanah Penguasaan, 100 Pemilikan Tanah b. Jumlah Bidang Tanah Serta yang Diinventarisasi 100 Pemanfaatan, Penggunaan c. Neraca Penatagunaan Tanah Secara Tanah Optimal d. Jumlah Layanan 204 63 30,8 Pertanahan Bidang Penataan Agraria 41 | P a g e

e. Pembinaan/sosialisasi/ 9 9 100 evaluasi/konsultasi 100 100 100 f. Sertipikat Pelaksanaan 4 4 100 Konsolidasi Tanah 1 1 100 g. Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah h. Penyusunan Data Kawasan LP2B Perubahan serta perkembangan penggunaan tanah dan konsolidasi Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara yang berupa daerah kepulauan dapat di monitoring dengan adanya Kontiniutas dari kegiatan IP4T, Neraca Penatagunaan Tanah dan Inventarisasi WP3WT. Sementara redistribusi tanah merupakan langkah nyata untuk melakukan kegiatan Penataan Pertanahan di Wilayah Provinsi Maluku Utara. a. Redistribusi Tanah Kegiatan Redistribusi Tanah pada Tahun 2020 dilaksanakan di 7 (tujuh) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Halmahera Barat 1.000 Bidang, Halmahera Tengah 2.691 Bidang, Halmahera Timur 1.991 Bidang, Tidore Kepulauan 500 Bidang, Kabupaten Halmahera Utara 1.218 Bidang, Kabupaten Pulau Morotai 750 Bidang, Kabupaten Kepulauan Sula 550 Bidang dengan capaian output 100% .Capaian kinerja Redistribusi Tanah pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara selama 2018-2020 disajikan sebagai berikut : 42 | P a g e

Tabel 13. Capaian Kinerja Redistribusi Tanah Tahun Target Realisasi Persentase (Bidang) (Bidang) Fisik (%) 2018 100 2019 4.150 4.150 2020 100 20.759 20.759 8.700 100 8.700 Sumber : Bidang Penataan Agraria Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Berikut dokumentasi kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara : Gambar 5. Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Redistribusi 43 | P a g e


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook