PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 420 / 05657 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DENGAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-KTSP) PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI PROVINSI JAWA TENGAH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi, kebutuhan dan permasalahan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, maka satuan pendidikan wajib menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang merujuk pada standar isi dan standar kompetensi kelulusan; b. bahwa guna memberikan kemudahan dalam berbagai tahapan penyusunan KTSP dan sekaligus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang selaras dengan peningkatan mutu pendidikan, dipandang perlu dilakukan terobosan penyusunan KTSP berbasis elektronik dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien dan akuntabilitas dalam pengembangan, penyusunan dan penetapan KTSP pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b, perlu ditetapkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berbasis Elektronik (e-KTSP) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 116); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP pada Dikdasmen Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA; 13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48); 14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49). MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat KEDUA Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KTSP) Pada Satuan KETIGA Pendidikan Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah; : Sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini; : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 10 Mei 2021 PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Kepala Bidang PSMK, HARI WULJANTO SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Gubernur Jawa Tengah; 2. Wakil Gubernur Jawa Tengah; 3. Sekretaris Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemendikbud; 4. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 5. Sekretaris, Para Kepala Bidang, Dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; 6. Kepala SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah.
Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420 / 05657 Tanggal : 10 Mei 2021 Tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KTSP) Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Di Provinsi Jawa Tengah BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. KTSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan serta komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan lingkungan dalam menghadapi perubahan kehidupan di abad XXI yang dinamis. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014 KTSP Sekolah Menengah Atas disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengesahan dokumen KTSP Tahun Pelajaran 2020/2021, masih ada satuan pendidikan yang mengembangkan dokumen KTSP dengan cara copy paste milik satuan pendidikan lain dan belum sesuai regulasi, sehingga KTSP belum sesuai dengan ciri khas, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. Padahal ciri khas, karakteristik, dan data- data sekolah seharusnya tergambar dalam dokumen KTSP. Seiring dengan perkembangan teknologi maka Tahun Pelajaran 2021/2022 proses pengesahan dokumen KTSP berbasis internet yang ditetapkan menjadi e-KTSP. Melalui e-KTSP ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas dokumen KTSP yang dihasilkan oleh satuan pendidikan dan layanan pengesahan KTSP yang lebih efisien. 1
B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah; 3. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Satuan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA; 7. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 8. Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; 10. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. C. Tujuan Tujuan diterbitkannya panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas berbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah : 1. meningkatkan kualitas dokumen KTSP SMA; 2. meningkatkan kualitas layanan pengesahan KTSP SMA; dan 3. meningkatkan keefektifan dan efisiensi proses pengesahan KTSP SMA. 2
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup panduan ini mencakup lima kegiatan yaitu: 1. Prosedur penyusunan dokumen KTSP oleh satuan pendidikan yang terdiri atas penyusunan dokumen I, dokumen II (Silabus), dan dokumen III (RPP). 2. Verifikasi dan penilaian pada dokumen II (Silabus) dan dokumen III (RPP) oleh kepala satuan pendidikan. 3. Validasi dokumen I, dokumen II (Silabus), dan dokumen III (RPP) oleh pengawas. 4. Verifikasi dan validasi dokumen I, dokumen II, dan dokumen III sebagai dasar pemberian rekomendasi dokumen KTSP oleh Cabang Dinas Pendidikan. 5. Review dokumen I, dokumen II, dan dokumen III sebagai dasar pengesahan dokumen KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. 3
BAB II PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP KTSP berfungsi menjamin proses pembaharuan kurikulum sesuai tuntutan dan kebutuhan peserta didik, serta tantangan bagi dunia Pendidikan di masa depan, melalui pengendalian arah atau orientasi rencana satuan pendidikan atas dasar konseptual, prinsip, prosedur, struktur dan muatan kurikulum, peraturan akademik, dan kalender akademik. Pengembangan PENGAWAS PEMBINA SATUAN PENDIDIKAN & Kurikulum CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH Guru penyusunan Buku I : berisi visi, misi, tujuan, Komsek muatan, pengaturan beban belajar, TPK draf kalender pendidikan, dan muatan lain TPMPS yang diperlukan sebagai pedoman berdasarkan penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan analisis Buku II : E-Silabus konteks; review, revisi, Buku III : E-RPP dan finalisasi Penetapan dan pengesahan DINAS P DAN K PROVINSI JAWA TENGAH Skema 1 : Alur Penyusunan dan Pengesahan KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi/materi pembelajaran, cara/metode/strategi/pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan. Untuk menghasilkan Dokumen KTSP yang berkualitas maka dalam keseluruhan proses penyusunan KTSP Tim Pengembang harus memperhatikan (1) acuan konseptual, (2) prinsip pengembangan dan (3) prosedur operasional. 4
A. Acuan Konseptual Acuan konseptual bukanlah bagian dari dokumen kurikulum, melainkan kerangka berpikir yang terkait dengan cakupan muatan materi yang harus dijadikan sebagai panduan dalam proses penyusunan kurikulum. Adapun acuan konseptual pengembangan kurikulum adalah : 1. peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia; 2. toleransi dan kerukunan umat beragama; 3. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; 4. peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat; 5. kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu; 6. kebutuhan kompetensi masa depan; 7. tuntutan dunia kerja; 8. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK); 9. keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; 10. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 11. dinamika perkembangan global; 12. kondisi sosial budaya masyarakat setempat; dan 13. karakteristik satuan pendidikan. B. Prinsip Pengembangan Prinsip pengembangan kurikulum adalah landasan yang dijadikan pijakan dalam proses pengembangan kurikulum. Prinsip ini tidak tersurat dalam dokumen kurikulum, tetapi tersirat dalam keseluruhan isi dan implementasi kurikulum. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, mencakup : 1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang; 2. belajar sepanjang hayat; dan 3. menyeluruh dan berkesinambungan. C. Prosedur Operasional Prosedur operasional meliputi: 1. Analisis yang meliputi (a) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum; (b) analisis kebutuhan peserta didik, aturan pendidikan, dan lingkungan; dan (c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 5
2. Penyusunan yang mencakup kegiatan (a) perumusan visi, misi, dan tujuan pendidikan; (b) pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; (c) pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; (d) penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; (e) penyusunan silabus, muatan, atau mata pelajaran muatan lokal; dan (f) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran. 3. Penetapan yang dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah. 4. Pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Satuan pendidikan mendapatkan pengesahan melalui tahapan : a. Verifikasi dan validasi dari pengawas; b. Verifikasi, validasi dan rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan; c. Review dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. D. Tata Kelola 1. Unsur-unsur yang telibat Proses penyusunan KTSP merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan warga sekolah. Pelibatan warga sekolah dalam menyusun dokumen KTSP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap kurikulum yang akan digunakan oleh sekolah sehingga seluruh warga sekolah akan merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap kurikulum yang digunakan. Unsur-unsur yang terlibat dalam penyusunan dokumen KTSP adalah : a. Kepala Sekolah b. Komite Sekolah c. TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan TPK (Tim Pengembang Kurikulum) d. Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing e. Pengawas Satuan Pendidikan f. Cabang Dinas Pendidikan g. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 6
2. Prosedur Penyusunan KTSP Prosedur penyusunan KTSP adalah sebagai berikut : a. Menetapkan TPMPS dan TPK beserta uraian tugasnya. b. TPMPS melakukan analisis pemenuhan 8 SNP berdasarkan rapor mutu. c. TPK menyusun program kerja pengembangan KTSP. d. TPMPS dan TPK melakukan analisis konteks, meliputi: 1) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; 2) analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan 3) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. e. Menyusun draft (bila belum pernah menyusun), atau melakukan review (bila sudah memiliki KTSP tahun sebelumnya). Kegiatan dilakukan dalam bentuk workshop atau semacamnya. f. Finalisasi dokumen. g. Penetapan. h. Pengesahan. 3. Waktu Penyusunan KTSP dan Pengesahan Dokumen Dokumen KTSP disusun pada rentang 2-6 (enam) bulan menjelang pergantian tahun pelajaran baru, dengan target tahap pengesahan KTSP selambatnya di hari pertama awal tahun pelajaran baru. Adapun rancangan waktu jadwal Kegiatan Penyusunan dan Pengesahan KSTP adalah sebagai berikut : No. Kegiatan Waktu 1. a. Draft Dokumen I oleh TPMPS dan Tim Minggu IV April Tahun 2021 Pengembang Kurikulum (TPK) b. Draft Dokumen II dan III oleh para Guru 2. Verifikasi dan Validasi Dokumen I, II dan Minggu I & II Mei Tahun 2021 III oleh Kepala Sekolah/Pengawas 3. Sekolah Mengunggah Dokumen KTSP pada Minggu II & III Mei Tahun Aplikasi E-KTSP 2021 4. Verval & Rekomendasi Dokumen KTSP Minggu IV Mei Tahun 2021 oleh Cabang Dinas Pendidikan 5. Review dan Pengesahan Dokumen KTSP Minggu I-IV Juni Tahun 2021 6. Penggunaan KTSP Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 7
E. Tata Laksana Penyusunan Kurikulum TPMPS 1. Diagram Alur TPK KS Kerangka Konseptual & KTSP Guru Pengembangan Kurikulum tidak Kurikulum Buku I, Buku II, dan Buku III KTSP Evaluasi/kajian Kajian Sesuai ya Dokumen KTSP siap verval via aplikasi E-KTSP tidak Verifikasi & P E Validasi N G Pengawas A W Sesuayia A S Dok KTSP siap validasi & Verifikasi via aplikasi E-KTSP & Verval dan tidak C Rekomendasi A B Sesuai? D I ya N Dok KTSP siap Review Review tidak Dinas ya Pendidikan dan Pengesahan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 8
2. Deskripsi Kegiatan Secara deskriptif alur penyusunan KTSP adalah sebagai berikut : No. Pelaksana Deskripsi kegiatan Output Kegiatan 1. Kepala Sekolah Menetapkan TPMPS dan Tim SK Kepala Sekolah Pengembang Kurikulum (TPK) Tentang TPMPS dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) 2. Tim Pengembang 1. Menyusun Rencana Kegiatan Jadwal Kegiatan Pengembangan Kurikulum Pengembangan Kurikulum 2. Melaksanakan analisis : Laporan hasil analisis a) Peraturan perundangan yang terkait kurikulum b) Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan c) Ketersediaan sumber daya 3. Melaksanakan Penyusunan Draf Draf Dokumen Dokumen 4. Melaksanakan Kajian Draf Hasil Kajian 5. Melaksanakan Revisi Draf Naskah Hasil Revisi 6. Melaksanakan Finalisasi Dokumen KTSP I, II, Dokumen III 3. Kepala Sekolah Melakukan Verifikasi Dokumen I, Dokumen KTSP I, II, dan III II, III Lembar penetapan Lembar pengesahan sekolah 4. Komite Sekolah Bersama Kepala Sekolah Lembar Penetapan Menetapkan Penggunaan KTSP 5. Pengawas Sekolah Melakukan verifikasi dan validasi Nilai hasil Verifikasi Dokumen I, II, dan III KTSP dan Validasi 6. Cabang Dinas Melaksanakan Verval dan Lembar rekomendasi Pendidikan merekomendasi dokumen KTSP 7. Dinas Pendidikan Mereview dan mengesahkan Lembar pengesahan dan Kebudayaan Dokumen KTSP Provinsi Jawa Tengah F. Dokumen I 1. Prosedur Dokumen satu dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi/materi pembelajaran, cara/metode/strategi/pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai 9
dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan melalui pengendalian arah atau orientasi rencana satuan pendidikan atas dasar Konseptual, Prinsip, Prosedur, Struktur dan Muatan Kurikulum, Peraturan Akademik, dan Kalender akademik. 2. Sistematika Dokumen I Dokumen I KTSP terdiri dari tiga (3) bagian, yaitu bagian pendahuluan, bagian inti, dan bagian penutup. Sistematika selengkapnya adalah sebagai berikut: Bagian Awal A. Halaman Judul B. Halaman Pengesahan C. Kata Pengantar D. Daftar Isi Bagian isi terdiri atas : Bab I Pendahuluan A. Latar belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan Penyusunan KTSP Bab II Profil, Visi, Misi dan Tujuan A. Profil Sekolah (dilengkapi dengan program unggulan di sekolah) B. Visi Sekolah C. Misi D. Tujuan E. SKL SMA Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum A. Struktur Kurikulum 1. Kompetensi inti 2. Mata pelajaran dan alokasi waktu 3. Peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat B. Muatan Lokal C. Bimbingan Konseling dan Pengembangan Diri 1. Bimbingan konseling 2. Pengembangan Diri a. Ekstrakurikuler Wajib 10
b. Ekstrakurikuler Pilihan D. Beban Belajar dan Pilihan Program E. Penguatan Pendidikan Karakter 1. Berbasis kelas 2. Berbasis budaya sekolah 3. Berbasis masyarakat F. Kegiatan Literasi G. Pendidikan Kecakapan Hidup Bab IV Perencanaan, Pelaksanaaan Pembelajaran dan Penilaian A. Perencanaan Pembelajaran 1. Silabus 2. RPP B. Pelaksanaan Pembelajaran C. Penilaian 1. Kriteria ketuntasan belajar minimal 2. Mekanisme penilaian 3. Kriteria kenaikan kelas 4. Kriteria kelulusan Bab V Peraturan Akademik A. Ketentuan kehadiran minimal B. Ketentuan remidial dan pengayaan C. Ketentuan pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan D. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel,wali kelas, dan bimbingan konseling E. Ketentuan mutasi siswa F. Ketentuan pemberian penghargaan dan sangsi Bab VI Kalender Pendidikan A. Kegiatan awal tahun B. Pengaturan waktu belajar efektif C. Pengaturan waktu libur D. Pengaturan waktu penilaian E. Tabel matrik jadwal kegiatan sekolah Bab VII Penutup Bagian Akhir 11
Lampiran 1. SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah 2. SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah 3. SK Penetapan dan Tabel KKM 4. SK Struktur Kurikulum 3. Penjelasan Isi dan Penulisan Bagian Pendahuluan Bagian Pendahuluan dokumen KTSP terdiri atas (a) sampul, (b) lembar pengesahan, (c) lembar penetapan, (d) kata pengantar, dan (e) daftar isi. Cara penulisan halaman pada bagian awal ini menggunakan huruf romawi kecil yang ditulis pada kaki halaman bagian tengah. Nomor halaman dimulai dari lembar pengesahan sampai dengan lembar sebelum bab pendahuluan. a. Sampul Sampul luar KTSP berisi logo Provinsi Jawa Tengah untuk sekolah negeri dan logo sekolah/yayasan untuk sekolah swasta, judul, nama sekolah dan tahun pelajaran, nama dan alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon dan alamat email dan tahun penyusunan. Sampul luar dibuat pada kertas karton soft cover dengan warna biru laut. Contoh format margin, format sampul (lampiran 1). b. Lembar Pengesahan Bagian ini merupakan hasil print out setelah semua proses dipenuhi berisi pernyataan bahwa dokumen KTSP telah disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. c. Lembar Penetapan Sekolah Bagian ini berisi pernyataan bahwa dokumen KTSP telah ditetapkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah. d. Kata Pengantar Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen KTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusi dalam penyusunan KTSP. e. Daftar Isi Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian awal dokumen mulai pengesahan sampai daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran, bagian isi mulai bab pertama sampai terakhir beserta subbabnya. Kecuali judul 12
subbab, semuanya diketik dengan huruf kapital. Judul-judul itu diikuti titik-titik sepanjang baris, diikuti nomor halaman tempat judul itu terdapat pada lembar dokumen. Bagian Isi 1. Bab I Pendahuluan a. Latar Belakang Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam pencapaian 8 SNP, kondisi yang diinginkan (ideal) dalam pencapaian SNP dan deskripsi potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan yang mengatur kurikulum, analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan. b. Dasar Hukum Dasar hukum penyusunan KTSP minimal memuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum. Cara penulisan disusun secara sistematis dengan urutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertama sampai yang terendah pada urutan terakhir. c. Tujuan Tujuan memuat deskripsi tentang tujuan penyusunan KTSP oleh satuan pendidikan. Tujuan ini menggambarkan tentang apa yang diinginkan oleh sekolah sehingga sekolah menyusun KTSP. 2. Bab II Visi, Misi dan Tujuan a. Profil Sekolah Profil ini berisi deskripsi kondisi riil sekolah beserta keunggulan/branding yang dimiliki dan akan dikembangkan menjadi trademark di masyarakat. Keunggulan yang dideskripsikan merupakan ciri khusus sekolah dalam proses pembelajaran dalam mencetak lulusan. Misalkan sekolah adiwiyata, sekolah berintegritas, sekolah siaga kependudukan, sekolah zonasi, sekolah model SPMI, sekolah kewirausahaan, sekolah riset, Kelas Khusus Olahraga, dan keluarga yang merupakan program keunggulan di sekolah serta keunggulan lain yang dimiliki. 13
b. Visi Memuat visi sekolah yang memenuhi persyaratan antara lain : 1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang; 2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; 3) Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; 4) Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; 5) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; 6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. c. Misi Memuat misi sekolah yang merupakan penjabaran visi sekolah yang lebih rinci yang berisi strategi untuk mencapai visi. Ditulis semua misi yang dimiliki sekolah dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1) Memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; 2) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu; 3) Menjadi dasar program pokok satuan pendidikan; 4) Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan; 5) Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan; 6) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan- satuan unit satuan pendidikan yang terlibat; 7) Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 8) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; 14
9) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. d. Tujuan Adalah tujuan yang akan dicapai sekolah dalam waktu tertentu yang merupakan jabaran dari misi sekolah. 1) Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); 2) Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; 3) Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah; 4) Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah; 5) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan. e. Standar kompetensi lulusan Adalah SKL SMA yang dikutip dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2014. 3. Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum a. Struktur Kurikulum Berisi kompetensi inti, mata pelajaran dan alokasi waktu serta program peminatan. 1) Kompetensi Inti Dituliskan kompetensi inti SMA pada semua jenjang kelas. 2) Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu Dituliskan Mata pelajaran secara lengkap yang memuat: a) Mata pelajaran kelompok A (Umum), b) Mata pelajaran kelompok B (Umum), dan c) Mata pelajaran kelompok C (Peminatan). yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada semua jenjang kelas dan alokasi waktu masing-masing mata pelajaran tersebut dituliskan dalam bentuk matriks. 15
3) Peminatan, lintas minat dan pendalaman minat Memuat ketentuan tentang mata pelajaran peminatan akademik, lintas minat dan pendalaman minat serta tata cara penentuan pilihan peminatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan. b. Muatan Lokal Memuat jenis muatan lokal yang dipilih dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan deskripsi strategi implementasinya. c. Bimbingan Konseling dan Pengembangan Diri 1) Bimbingan konseling Memuat ketentuan tentang pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. 2) Pengembangan Diri Memuat jenis dan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam rangka pengembangan diri siswa. d. Beban Belajar dan Pilihan Program Memuat tentang ketentuan waktu satu jam pelajaran, jumlah tambahan jam belajar dan ketentuan tentang bobot prosentase penugasan . Pilihan program memuat informasi pilihan program yang dipilih oleh satuan pendidikan yaitu sistem paket, atau sistem kredit semester (SKS). Informasi pilihan ini penting karena membawa konsekwensi pada ketentuan tentang penilaian dan kenaikan kelas. e. Penguatan Pendidikan Karakter Memuat deskripsi program penguatan pendidikan karakter yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada pada semua level yaitu : 1) Berbasis Kelas. 2) Berbasis Budaya Sekolah. 3) Berbasis Masyarakat. f. Kegiatan Literasi Memuat deskripsi program kegiatan literasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dari literasi dasar sampai literasi teknologi pada pada semua level dan cara penilaian keberhasilannya. g. Pendidikan Kecakapan Hidup 16
Memuat deskripsi jenis dan strategi implementasi pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. 4. Bab IV Perencanaan, Pelaksanaaan Pembelajaran dan Penilaian a. Perencanaan Pembelajaran Mencakup ketentuan tentang silabus dan RPP 1) Silabus Memuat tentang ketentuan yang mengatur prosedur penyusunan silabus yang dilaksanakan di satuan pendidikan mencakup siapa yang menyusun, bagaimana menyusunnya, apa saja komponennya, kapan silbus disusun, kepada siapa silabus dikumpulkan, siapa penjamin mutunya dsb. 2) RPP Memuat tentang ketentuan yang mengatur prosedur penyusunan RPP yang dilaksanakan di satuan pendidikan mencakup siapa yang menyusun, bagaimana menyusunnya, apa saja komponennya, kapan disusun, kepada siapa dikumpulkan, siapa penjamin mutunya dsb. b. Pelaksanaan Pembelajaran Memuat tentang ketentuan yang mengatur tentang proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang mengacu pada standar proses untuk mencapai kompetensi abad XXI, memperkuat karakter dan literasi. c. Penilaian Memuat ketentuan yang mengatur tentang bagaimana penilaian dilakukan yang sesuai dengan standar penilaian dan berorientasi pada penilaian high order thinking skill (HOTS) dan mencakupi pula ketentuan tentang : 1) Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal. 2) Mekanisme Penilaian. 3) Kriteria Kenaikan Kelas. 4) Kriteria Kelulusan. 5. Bab V Peraturan Akademik Minimal memuat ketentuan yang mengatur tentang hal-hal berikut : a. Ketentuan kehadiran minimal. b. Ketentuan remidial dan pengayaan. c. Ketentuan pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan. 17
d. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel, wali kelas dan bimbingan konseling. e. Ketentuan mutasi siswa (antarpeminatan dan atau antarsekolah). f. Ketentuan pemberian penghargaan dan sangsi. 6. Bab VI Kalender Pendidikan Memuat ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut : a. Kegiatan awal tahun. b. Pengaturan waktu belajar efektif. c. Pengaturan waktu libur. d. Pengaturan waktu penilaian. e. Tabel matrik jadwal kegiatan sekolah. Pengaturan yang dicantumkan dalam dokumen KTSP mengacu pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah/yayasan. 7. Bab VII Penutup Berisi penegasan tentang prosedur penyusunan KTSP, Pemberlakuan, Pengesahan dan evaluasi KTSP. Bagian Penutup Bagian akhir dokumen I adalah lampiran dokumen-dokumen pendukung seperti: 1. SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah. 2. SK Pengembang Dokumen KTSP. 3. Hasil Analisis. 4. Hasil Verifikasi dan Validasi Pengawas. 5. Rekomendasi Kepala Cabang Dinas. G. Dokumen II (Silabus) Dokumen II (Silabus) disusun oleh kelompok guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada tingkat satuan pendidikan. Dalam workshop KTSP yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan guru-guru mata pelajaran sejenis menggabung menjadi satu kelompok MGMP Satuan Pendidikan bekerja secara kolaboratif menyusun Silabus yang sudah dikembangkan sesuai kondisi riil sekolah. 18
Verifikasi dan penilaian Dokumen II (silabus) dilakukan oleh Kepala sekolah sesuai isi panduan penyusunan silabus sebelum diunggah di aplikasi dan di verval oleh pengawas. 1. Prosedur kerja sebagai berikut : a. Diagram Alur Menganalisis Mengidentifikasi Merancang SKL, KI, materi kegiatan dan KD pokok/materi pembelajaran pembelajaran untuk mencapai KD Menentukan Menentukan Merancang sumber belajar alokasi waktu jenis penilaian b. Deskripsi Sebelum menyusun silabus, tim MGMPS menulis dahulu identitas sekolah dan mata pelajaran. No. Deskripsi kegiatan Output 1. Salin rumusan KI 1, KI 2, KI 3, dan KI 4 dari Kompetensi Inti Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 2. Mencantumkan KI dan KD untuk mata pelajaran Kompetensi Dasar muatan nasional (A) dan mata pelajaran muatan kewilayahan (B) mengacu pada Permendikbud Nomor 37 tahun 2018. Salinan Kepmendikbud Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 19
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus; 3. Menuliskan materi pembelajaran dengan cara Materi Pembelajaran memisahkan kata kerja operasional dengan kalimat berikutnya pada KD yang dipilih 4. Pilih model pembelajaran sesuai KD, Tuliskan Model Pembelajaran kegiatan pembelajaran sesuai sintaks model 5. Tuliskan Teknik penilaian yang dipilih Penilaian 6. Salin dari Program semester Alokasi Waktu 7. Cantumkan sumber belajar (buku, jurnal, laman, dll) Sumber Belajar 2. Komponen Silabus Komponen silabus meliputi, (a) Identitas mata pelajaran, (b) Identitas sekolah, (c) Kompetensi inti, (d) Kompetensi dasar, (e) Indikator Pencapaian Kompetensi, (f) Materi Pembelajaran, (g) Kegiatan Pembelajaran, (h) Penilaian, (i) Alokasi waktu, (j) Sumber belajar. 3. Penjelasan Isi dan Penulisan Silabus a. Identitas Mata Pelajaran Memuat nama mata pelajaran dan tingkat kelas. b. Identitas Sekolah Memuat nama sekolah. c. Kompetensi Inti Merujuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. d. Kompetensi Dasar (KD) Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus; 20
e. Indikator Pencapaian Kompetensi Memuat deskripsi penanda ketercapaian kompetensi yang dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan kata kerja operasional yang sesuai dengan tingkat kompetensi pada KD. f. Materi Pembelajaran Mengembangkan materi pembelajaran berdasarkan pada KD dari KI 1 sampai KD dari KI 4 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan mata pelajaran selain PAPB dan PPKn KD dari KI 3 dan/atau KD dari KI 4, serta memperhatikan KD-1 dan KD-2 sebagai dampak penggiring (nurturant effects) hasil belajar peserta didik. Materi pokok dikembangakan menjadi materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial. g. Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran merupakan keseluruhan proses yang menggambarkan lintasan pengalaman peserta didik dalam mencapai kompetensi melalui yang berorientasi pada student centered learning (SCL) yang mengembangkan kemampuan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication), dan literasi serta penguatan pendidikan karakter Kegiatan pembelajaran mengacu pada standar proses sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016. h. Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. i. Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia. Penentuan sumber belajar didasarkan pada KI dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 21
H. Dokumen III (RPP) Dokumen III (RPP) disusun oleh guru pada tingkat satuan pendidikan. RPP disusun oleh setiap guru sebelum pelaksanaan pembelajaran berdasarkan hasil analisis KI/KD dan perumusan IPK yang disusun guru dalam MGMP sekolah. Verifikasi dan penilaian Dokumen III (RPP) dilakukan oleh Kepala sekolah sesuai isi panduan penyusunan RPP sebelum diunggah di aplikasi dan di verval oleh pengawas. 1. Prosedur Penyusunan RPP a. Diagram Alur Menganalisis KI, KD dan Menuliskan Identitas merumuskan IPK (dilaksanakan sekolah dan mata oleh guru dalam MGMP sekolah) pelajaran (2) (1) Menuliskan Langkah-langkah Menuliskan Tujuan Pembelajaran (4) Pembelajaran (3) Menuliskan Rancangan penilaian Menyiapkan Lampiran- (5) lampiran (6) b. Deskripsi No. Deskripsi kegiatan Output 1. Analisis KD sesuai Keputusan Kepala Badan Kompetensi Dasar dan IPK Penelitian dan Penegmbangan dan (Dilaksanakan dalam Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang kegiatan IHT, MGMPS/ Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar persiapan penyusunan RPP) Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus; 2 Menuliskan identitas mata pelajaran, kelas Deskripsi Identitas RPP dan semester serta jumlah jam kebutuhan dalam KD yang akan dituliskan 3. Merumuskan dan menuliskan tujuan Tujuan Pembelajaran pembelajaran dalam RPP (memuat audiens, behavior, condition, dan degree) 22
4. Menuliskan langkah-langkah pembelajaran Langkah-langkah sesuai pendekatan dan sintak model yang pembelajaran dipilih (Pendekatan yang dapat digunakan misalkan saintifik, STEM dan atau pendekatan pilihan guru) 5. Menentukan jenis, bentuk dan penilaian yang Deskripsi jenis, bentuk, dan tepat untuk digunakan berdasarkan instrumen Penilaian. ketercapaian tujuan dan KD 6. Menyiapkan lampiran-lampiran pelengkap Lampiran-lampiran RPP i. Materi ii. Instrumen penilaian (hanya disiapkan guru pada saat pembelajaran) 2. Komponen RPP Komponen dalam RPP minimal terdiri dari (a) Identitas RPP (b) Tujuan Pembelajaran, (c) Langkah-langkah (kegiatan) Pembelajaran (d) Penilaian, dan (e) Lampiran- lampiran/komponen lainnya bersifat pelengkap . a. Penjelasan Isi dan Penulisan RPP 1) Judul dan Identitas Meliputi Nama Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok, dan Alokasi Waktu. 2) Tujuan Pembelajaran Dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus), menggambarkan tujuan pencapaian dengan model pembelajaran yang terintegrasi 4C, literasi dan PPK ditulis dalam bentuk paragraf. 3) Langkah-langkah (kegiatan) Pembelajaran Langkah-langkah pembelajaran dilakukan sesuai dengan sintak model yang dipilih. 4) Penilaian Pembelajaran Mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan, teknik penilaian sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan panduan penilaian pada kondisi 23
khusus direktorat SMA. Rubrik dan panduan penilaian, memuat soal/penilaian HOTS. 5) Lampiran-lampiran/komponen lainnya bersifat pelengkap. Mencakup: (1) materi pembelajaran, (2) instrumen penilaian pada semua ranah lengkap dengan rubrik, panduan penskoran. Atau komponen lainnya yang bersifat pelengkap. 24
BAB III PROSEDUR PENGGUNAAN APLIKASI E-KTSP A. Akun Sekolah Sekolah dalam mengisi aplikasi EKTSP mengikuti aturan berikut: 1. Membuka alamat (link) https://kur.pdkjateng.go.id 2. Melakukan login dengan akun sekolah masing-masing dengan username NPSN password sesuai Tahun Pelajaran 2020/2021 (di aplikasi sebelumnya). 3. Melakukan tarik data, edit, delete data sekolah dan data guru. 4. Menginput data lulusan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 (jika sudah mengisi maka tinggal melengkapi data tahun terakhir). 5. Menginput kerjasama sekolah dengan pihak lain. 6. Menginput struktur kurikulum. 7. Menginput KKM. 8. Mengisi link instrumen. a. Instrument sekolah b. Instrument guru 9. Upload dokumen sekolah. a. Pernyataan pengembangan KTSP (kepala sekolah dan komite) b. Berita acara validasi KTSP oleh pengawas c. Dokumen pendukung KTSP d. Rekomendasi Cabang Dinas 10. Cetak rekomendasi dan pengesahan. B. Akun Kepala Sekolah Kepala sekolah dalam melaksanakan verifikasi dan penilaian mengikuti aturan berikut: 1. Membuka alamat (link) https://kur.pdkjateng.go.id 2. Pilih login Kepala sekolah. 3. Masuk ke menu verifikasi dan penilaian dokumen II, dan III. 4. Memberikan nilai hasil penilaian dokumen II dan III. 5. Memverifikasi data lulusan, kerjasama, KKM, dan struktur kurikulum. 25
C. Akun Pengawas 1. Membuka alamat (link) https://kur.pdkjateng.go.id 2. Pilih login Pengawas. 3. Masuk ke menu Validasi dokumen I, II, dan III. 4. Validasi data lulusan, kerjasama, KKM, dan struktur kurikulum. D. Akun Cabang Dinas Pendidikan 1. Membuka alamat (link) https://kur.pdkjateng.go.id 2. Pilih login Cabang Dinas Pendidikan (pilih menu SMA). 3. Masuk ke menu validasi dokumen I, II, dan III. 4. Memberikan rekomendasi guna Pengesahan KTSP dengan masuk ke menu instrumen sekolah. Catatan: Mohon folder di google drive agar dibuka akses sharenya untuk verifikasi dan review pengawas serta Cabang Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. 26
BAB IV PENUTUP Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sekolah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan sampai dengan pengesahan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas di Provinsi Jawa Tengah sehingga tercapai kesamaan persepsi dan agar dapat dipedomani. Ketercapaian kurikulum tingkat satuan pendidikan dapat dilakukan dengan melihat beberapa program yang direncanakan melalui (1) Penilaian oleh Satuan Pendidikan, (2) Pengujian Kompetensi Peserta Didik, (3) Skor Kriteria Ketuntasan Minimal, (4) Ketentuan Remidial dan Pengayaan, (5) Pengolahan Hasil Penilaian, (6) Kriteria Kenaikan Kelas, (7) Kriteria Kelulusan & Sistem Penjaminan Mutu Penilaian, (8) Inovasi Pembelajaran di Sekolah. Ketercapaian target pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan melihat (1) Prestasi (Akademik dan Non-Akademik) Peserta Didik, (2) Kejuaraan/Penghargaan Kompetisi Siswa/Guru/Sekolah, (3) Tamatan SMA melanjutkan ke PT. Semoga panduan penyusunan ini dapat meningkatkan kualitas dokumen KTSP SMA, meningkatkan kualitas layanan pengesahan KTSP SMA dan meningkatkan keefektifan serta efisiensi proses pengesahan KTSP SMA. Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. HARI WULJANTO, S.Pd., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19710703 199512 1 001 27
LAMPIRAN 28
contoh Sampul KURIKULUM SMA NEGERI 1 KENDAL KABUPATEN KENDAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 KENDAL Jl. Soekarno Hatta Barat Kendal Telepon (0294) 381157 Fax: (0294) 381089 29
contoh Format Silabus Nama sekolah : : Mata pelajaran : : Kelas/Program Kompetensi Inti No Indikator Materi Kompetensi Dasar Pencapaian Pembelajaran Kompetensi . Memuat KD hasil Memuat Indikator Memuat materi penjabaran dari KI Pencapaian pembelajaran hasil yang telah Kompetensi penjabaran masing- dirumuskan dalam ketercapaian KD masing KD yang SI. yang telah telah dikembangkan. dikembangkan dalam analisis KD.
Kegiatan Penilaian Alokasi Sumber Pembelajaran Waktu Belajar Memuat lternative Memuat Memuat Memuat jenis pengalaman belajar Jenis, bentuk, alokasi waktu sumber peserta didik yang dan macam yang bahan/alat terpilih yang dapat penilaian diperlukan yang dipakai untuk yang akan untuk digunakan mencapai penguasaan digunakan menguasai dengan jelas. KD yang sudah untuk melihat masing- dikembangkan. hasil belajar. masing KD 30
Contoh penetapan KTSP FORMAT F1 KOP SEKOLAH KEPUTUSAN KEPALA SMA .......................................... NOMOR : .................................. Tentang Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA ................... Tahun Pelajaran .................... Kepala SMA ...................... Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 setiap sekolah wajib menerapkan sistem penjaminan mutu sekolah; 2. Bahwa untuk melaksanakan point 1 di atas perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA ................... Tahun Pelajaran ................... di SMA ............. . Mengingat : 1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; 6. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah; 7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 8. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah/ Madrasah; 9. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah/ Madrasah; 31
10. Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; 11. Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; 12. Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; 13. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor; 14. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan Sekolah/ Madrasah; 15. PermenPAN RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 16. Permendikbud No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan; 17. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 21. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 22. Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; 23. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah; 24. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 25. Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah 26. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; 27. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Penegmbangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. 32
MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA .......... Tahun Pelajaran .................. sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini. Kedua : Tugas pokok dan fungsi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA ................ Tahun Pelajaran ................ sebagaimana tercantum pada lampiran II keputusan ini. Ketiga : Instrumen Audit penjaminan mutu sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini. Keempat : Masing- masing petugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setelah tugas selesai. Kelima : Biaya dan bahan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada KAS yang sesuai untuk itu. Keenam : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ................. Pada tanggal : …………. Kepala Sekolah, ................................. NIP. ....................... Tembusan : 1. Yang bersangkutan. 2. Arsip. 33
Contoh SK penjaminan mutu Lampiran I SK Kepala SMA……………. Nomor : ......................................... Tanggal : ......................................... Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA ........................... Tahun Pelajaran .................... I. Tim Pengembang Sekolah : ……(nama kepala sekolah) Penanggung Jawab : ………………………. Ketua Pengembang komponen: : ……………………….. 1. Standar Isi : ……………………….. 2. Standar Proses : ……………………….. 3. Standar Kompetensi Lulusan : ……………………….. 4. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan : ……………………….. 5. Standar Sarana Dan Prasarana : ……………………….. 6. Standar Pengelolaan : ……………………….. 7. Standar Pembiayaan : ………………………… 8. Standar Penilaian II. Tim Auditor Mutu Pendidikan : …………(nama kepsek) Penanggung Jawab : ……………………………………. Ketua : ……………………………………. Sekretaris : ……………………………………. Anggota Kepala Sekolah, (Nama kepala sekolah) NIP. ………………………… 34
Contoh Lampiran SK TPMPS Lampiran II SK Kepala SMA .................. Nomor : . ............................ Tanggal : .............................. Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA ........ Tahun Pelajaran 2021/2022 I. Tim Pengembang Sekolah No Jabatan Tugas Pokok dan Fungsi 1 Ketua 1. Menyusun dan menjabarkan program penjaminan mutu 2 Pengembang sekolah. komponen SKL 2. Menyusun pambagian tugas penanggung jawab 8 standar nasional pendidikan. 3. Mengkoordinir keterlaksanaan program penjaminan mutu sekolah. 4. Menyusun laporan keterlaksanaan program penjaminan mutu sekolah. 1. Menganalisis esensi Standar Kompetensi Lulusan. 2. Mengidentifikasi tuntutan SKL aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. 3. Merumuskan aktivitas kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler yang dapat menunjang tercapanya SKL. 4. menentukan dokumen yang relevan dengan kegiatan pemenuhan SKL. 3 Pengembang 1. Melakukan analisis kontek meliputi analisis perundangan, komponen Standar analisis lingkungan dan analisis kondisi sekolah. Isi 2. Analisis perundangan meliputi Permendikbud No. 24 tahun 2016, Permendikbud No. 21 tahun 2016, Permendikbud No. 61 tahun 2014, permendikbud No. 58 tahun 2014, permendikbud No. 36 tahun 2018 dan pemendikbud No. 37 tahun 2018. 3. Analisis kondisi lingkungan meliputi komite sekolah, masyarakat, dinas pendidikan, sumber daya alam, dan sosial budaya. 4. Analisis kondisi sekolah meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan. 35
5. Mengorganisasikan muatan kurikuler satuan pendidikan yang terdiri dari muatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler. 4 Pengembang 1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru komponen Standar melakukan analisis SKL-KI-KD dan indikator. Proses 2. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun program tahunan. 3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menganalisis minggu efektif. 4. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun program semester (promes). 5. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru mengembangkan mereview dan merevisi silabus meliputi identitas, KI, KD, Indikator, materi pokok, kegiatan pembeljaaran, teknik penilaian, alokasi waktu, sumber belajar. 6. Memvalidasi silabus disahkan kepala sekolah. 7. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru mereview, merevisi dan menyusun RPP mengacu silabus yang meliputi identitas, KI, KD, indikator, tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah, teknik dan instrumen penilaian. 8. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru mengembangkan langkah-langkah pembelajaran untuk mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. 9. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun kegiatan pendahuluan meliputi; apersepsi, motivasi, penyampaian materi pokok, tujuan dan manfaat, rencana kegiatan pembelajaran, dan ruang lingkup penilaian. 10. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun kegiatan inti yang menggambarkan penerapan pendekatan, model dan metode pembelajaran untuk mengembangkan karakter, literasi, berpikir kritis, kreatif, komunikasi dan kolaborasi. 11. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun kegiatan penutup, memuat; simpulan pembelajaran, refleksi, umpan balik, tugas terstruktur, dan informasi pertemuan selanjutnya. 12. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru mereview dan merevisi RPP. 13. Memvalidasi RPP untuk disahkan kepala sekolah. 36
14. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru memastikan prasyarat pembelajaran. 15. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melaksanakan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, inti, penutup untuk mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. 16. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan kegiatan pendahuluan meliputi; apersepsi, motivasi, penyampaian materi pokok, tujuan dan manfaat, rencana kegiatan pembelajaran, dan ruang lingkup penilaian. 17. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan kegiatan inti yang menggambarkan penerapan pendekatan, model dan metode pembelajaran untuk mengembangkan karakter, literasi, berpikir kritis, kreatif, komunikasi dan kolaborasi. 18. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan kegiatan penutup, meliputi simpulan pembelajaran, refleksi, umpan balik, tugas terstruktur, dan informasi pertemuan selanjutnya. 19. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melaksanakan penilaian proses dan hasil dengan berbagai teknik penilaian. 20. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menganalisis hasil penilaian, menindaklanjuti hasil penilaian dengan pengayaan dan remidi. 5 Pengembang 1. Melakukan pemetaan kebutuhan PTK. komponen Standar 2. Melakukan identifikasi kualifikasi akademik PTK. PTK 3. Mengusulkan kepala sekolah untuk pemberdayaan PTK sesuai kualifikasinya. 4. Mengusulkan Kepala Sekolah mengkoordinir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah. 5. Mengusulkan Kepala sekolah mengkoordinir pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. 6. Mengusulkan Kepala sekolah mempersiapkan dan menetapkan tim penilai sesuai persyaratan. 7. Mengusulkan Kepala Sekolah penerbitkan SK penilai PKG dan koordinator PKB. 8. Mengusulkan Kepala sekolah melakukan sosialisasi PKG. 9. Menekan agar Penilai mencermati buku 2. 10. Menyiapkan instrumen PKG. 37
11. Menyusun jadwal Penilai melaksanakan penilaian kinerja guru. 12. Mengusulkan Kepala Sekolah pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan. 6 Pengembang 1. Melakukan pemetaan sarpras. komponen Standar 2. Melakukan analisis kebutuhan sarpras. Sarpras 3. Menyusun rekomendasi pemenuhan sarpras menetapkan dan mengesahkan rekomendasi pemenuhan sarpras. 4. Menyusun rencana operasional pemenuhan sarpras (ROPS). 5. Mengusulkan Kepala Sekolah memvalidasi rencana operasional pemenuhan sarpras (ROPS). 6. Merealisasikan ROPS, mengevaluasi hasil pelaksanaan ROPS dan membuat rekomendasi tindak lanjut. 7. Menetapkan Standar Mutu Sarpras. 7 Pengembang 1. Melaksanakan analisis konteks. komponen Standar 2. Menyusun visi, melakukan validasi visi, menetapkan visi. Pengelolaan 3. Melakukan sosialisasi visi. 4. Menyusun misi, melakukan validasi misi dan menetapkan misi. 5. Melakukan sosialisasi misi. 6. Menyusun tujuan sekolah, melakukan validasi tujuan sekolah dan menetapkan tujuan sekolah. 7. Melakukan sosialisasi tujuan sekolah. 8. Menyusun peraturan akademik sekolah. 9. Menyusun kode etik sekolah. 10. Menyusun tata tertib sekolah. 11. Melakukan validasi peraturan akademik, kode etik, tata tertib. 12. Melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). 13. Menyusun RKJM, melakukan validasi RKJM 14. Mengusulkan sekolah menetapkan RKJM. 15. Melakukan sosialisasi RKJM. 16. Menyusun RKT dan RKAS, melakukan validasi RKT dan RKAS. 17. Mengusulkan Sekolah menetapkan RKT dan RKAS. 18. Melakukan sosialisasi RKT dan RKAS. 19. Melakukan rencana kerja sekolah. 20. Mengusulkan Kepala Sekolah menyusun rencana program pengawasan. 21. Mengusulkan Kepala Sekolah melaksanakan pengawasan. 22. Mengusulkan Kepala Sekolah melakukan analisis hasil pengawasan. 38
8 Pengembang 23. Mengusulkan Kepala sekolah melaksanakan tindak lanjut Komponen hasil pengawasan. Standar Penilaian 24. Mengusulkan Kepala Sekolah menyusun laporan hasil pengawasan. 1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menetapkan KKM berdasarkan daya dukung, kompleksitas, intake siswa dan analisis hasil penilaian. 2. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menetapkan KKM satuan pendidikan berdasarkan rerata atau terendah atau modus. 3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menetapkan predikat dan rentang predikat mengacu KKM. 4. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menyusun kisi-kisi instrumen penilaian pengetahuan untuk PH. 5. Mengkoordinir penyusunan kisi-kisi Instrumen Penilaian Pengetahuan untuk PTS (Penilaian Tengah Semester) dan PAS (Penilaian Akhir Semester). 6. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru merancang instrumen, rubrik, panduan penskoran dan panduan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk PH (Penilaian Harian). 7. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru mengkoordinir perancangan instrumen, rubrik, panduan penskoran dan panduan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk PTS dan PAS. 8. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menganalisis kualitas instrumen (konstruksi, materi, bahasa) untuk PH. 9. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru menganalisis kualitas instrumen (konstruksi, materi, bahasa) untuk PTS dan PAS. 10. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melaksanakan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk PH. 11. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk PTS dan PAS. 12. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan analisis penilaian. 13. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan tindak lanjut penilaian. 14. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melakukan pengolahan penilaian oleh pendidik. 39
9 Pengembang 15. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru Standar melakukan pengolahan penilaian oleh sekolah. Komponen Pembiayaan 16. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua guru melaporkan penilaian oleh pendidik. 17. Menyusun laporan penilaian oleh sekolah kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi melalui CDP. 1. Melakukan analisis RKAS. 2. Melakukan penggalian sumber dana bersama bendahara. 3. Mengkoordinir dan bertanggung jawab bendahara merealisasikan anggaran. 4. Mengkoordinir dan bertanggung jawab bendahara menyusun laporan pertanggung-jawaban keuangan. II. Tim Auditor Mutu Pendidikan No. Jabatan Tugas Pokok dan Fungsi 1 Ketua 1. Menyusun dan menjabarkan audit program 2 Sekretaris pelaksanaan penjaminan mutu sekolah melalui instrument audit. 2. Menyusun pambagian tugas audit 8 standar nasional pendidikan. 3. Mengkoordinir keterlaksanaan audit program penjaminan mutu sekolah. 4. Menyusun laporan keterlaksanaan audit program penjaminan mutu sekolah. 5. Menyusun rekomendasi perbaikan sistem penjaminan mutu. 1. Mndokumentasikan segala kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit program penjaminan mutu sekolah. 2. Membantu tugas kepala sekolah. 3. Bertanggung jawab kepada kpala sekolah. 3 Anggota 1. melaksanakan audit keterlaksanaan program penjaminan mutu sekolah terhadap 8 SNP 2. melaporkan hasil audit. 3. bertanggung jawab kepada ketua Tim Auditor Mutu Pendidikan. Kepala Sekolah, …………………………… NIP. ……………………. 40
FORMAT F2 Contoh Instrumen Verval Dokumen I INSTRUMEN VERIFIKASI/VALIDASI DOKUMEN I Nama Sekolah : Nama Kepala Sekolah : Alamat Sekolah : Kabupaten/Kota : Hasil Telaah Cata tan / No. Komponen/Indikator Tidak kuran Cukup baik amat Revisi ada g baik 0 1 23 4 A. Bagian Awal 1. Sampul 2. Lembar Pengesahan 3. Lembar Penetapan 4. Kata Pengantar 5. Daftar Isi B. Bagian Isi Bab I. Pendahuluan 6. Latar Belakang 7. Landasan Hukum 8. Tujuan Penyusunan KTSP Bab II. Profil, Visi, Misi dan Tujuan 9. Profil Sekolah 10. Rumusan Visi 11. Rumusan Misi 12. Rumusan Tujuan 13. SKL Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum 14. Kompetensi Inti 15. Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu 41
16. Peminatan 17. Muatan Lokal 18. Bimbingan Konseling 19. Ekstra Kurikuler 20. Beban Belajar dan Program Pilihan 21. PPK Berbasis Kelas 22. PPK Berbasis Budaya Sekolah 23. PPK Berbasis Masyarakat Bab IV. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian 24. Silabus 25. RPP 26. Pelaksanaan Pembelajaran 27. KKM 28. Mekanisme Penilaian 29. Kenaikan Kelas 30. Kelulusan Bab V. Peraturan Akademik 31. Ketentuan Kehadiran Minimal 32. Ketentuan Remidial dan Pengayaan 33. Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium dan Perpustakaan 34. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada Guru Mapel,Wali kelas, dan Bimbingan dan Konseling Bab VI. Kalender Pendidikan 35. Kegiatan Awal Tahun 36. Pengaturan Waktu Belajar Efektif 37. Pengaturan Waktu Libur 42
38. Tabel Matrik Jadwal Kegiatan Sekolah Bab VII. Penutup Penegasan penyusunan, 39. pengesahan, dan evaluasi KTSP Lampiran 40. SK TPMPS Jumlah Skor ................. dengan kategori ................. Nilai Akhir (jumlah skor/160)x100 Rekomendasi : Dapat disahkan jika mendapat nilai dengan kategori minimal Baik Kab/Kota, ............................ 2021 Verifikator/Validator --------------------------------------------- Kriteria : = Amat Baik Nilai ≥ 95 = Baik 85 ≤ nilai < 95 = Cukup 75 ≤ nilai < 85 = Kurang Nilai < 75 Catatan: 1. Untuk sekolah penyelenggara SKS karena tidak ada kenaikan kelas, nilai maksimal 156 sehingga penetapan nilai akhir dengan rumus (jumlah skor/156)x100. 2. Untuk sekolah yang melaksanakan sistem paket pembaginya tetap 160. 43
FORMAT F3 Contoh Instrumen Verval Dokumen II (Silabus) INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN II (SILABUS) Nama Sekolah : Nama Kepala : Sekolah : Mata Pelajaran : Kelas Hasil Telaah No Komponen/Indikator tidak kurang cukup baik amat Catatan/ ada baik revisi 01 2 3 4 A. Identitas Mata Pelajaran Terdapat: satuan pendidikan, kelas, semester, tahun 1. pelajaran, mata pelajaran, kompetensi keahlian, jumlah pertemuan. B. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 2. Kompetensi Inti 3. Kompetensi Dasar C. Perumusan Indikator Kesesuaian dan ketepatan penggunaan 4. kata kerja operasional aspek pengetahuan dengan Kompetensi Dasar. Kecukupan jumlah 5. indikator aspek pengetahuan. Kesesuaian dan ketepatan penggunaan 6. kata kerja operasional aspek keterampilan dengan Kompetensi Dasar. 44
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126