Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU SAKU APU PPT

BUKU SAKU APU PPT

Published by Ryan Afif, 2021-10-04 03:06:29

Description: Buku Saku_04102021

Keywords: AML CFT

Search

Read the Text Version

DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN…..………………………………………..…………………. 1 A. Latar Belakang ………….……………………………..…………………. 1 B. Tujuan ……………………….………………….……………………..…….. 1 C. Definisi .………………………………………………………………..…….. 2 II. STRATEGI PENERAPAN PROGRAM APU & PPT………………….. 4 A. Pilar Penerapan Program APU & PPT ………..……….……….. 4 B. Metode Penerapan Program APU & PPT …………………….. 5 C. Profil Risiko TPPU & TPPT ……………………………………………. 6 D. Organisasi dan Tanggung Jawab………………………………….. 7 III. IMPLEMENTASI PROGRAM APU & PPT…………………………..… 9 A. Tipologi ..……………………………………….……………….…………… 9 B. Penerapan Program APU & PPT ……………..……………........ 10 1. Customer Due Diligence (CDD) ……………………………… 10 2. Perbandingan Data Nasabah Valid dan Invalid Tahun 2021………………………………………………………...... 12 3. Enhanced Due Diligence (EDD) ……………………………... 13 4. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) …………….. 15 5. Transaksi Keuangan Tunai (TKT) ……………………………. 18 6. Pelaporan ……………………………………………………........... 20 C. Monitoring dan Evaluasi …………………………………………….. 21 IV. PENUTUP.…………………………………………………………………….….22

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1. Adanya regulasi Pemerintah untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT) serta usaha Pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). 2. Semakin berkembangnya kompleksitas produk, layanan, pemasaran (multi channel marketing) dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada Perusahaan yang mengakibatkan meningkatnya risiko inheren Pegadaian digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. 3. Jumlah Karyawan Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia membutuhkan pemahaman yang seragam dalam menerapkan program APU & PPT. B. TUJUAN 1. Mewujudkan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implementasi dari prinsip kehati-hatian serta tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance); 2. Membantu Perusahaan mendeteksi lebih dini terhadap profil dan setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, sehingga Perusahaan tidak dimanfaatkan sebagai media atau sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme; 3. Memberikan arah dalam pelaksanaan Program APU & PPT di outlet ataupun delivery channel lainnya termasuk digital services. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 1

C. DEFINISI Definisi Pencucian Uang Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Pelaku Pasif Pasal 5 (1) UU 8 Tahun 2010 Setiap orang yang menerima, atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. Pasal 5 (2) UU 8 Tahun 2010 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 2

Definisi Pendanaan Terorisme Segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris Pelaku Pasif Pasal 4 UU 9 Tahun 2013 Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- Berdasarkan definisi di atas, maka kita wajib menerapkan APU & PPT agar Perusahaan terhindar dari sanksi hukum sebagai Pelaku Pasif TPPU dan TPPT Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 3

BAB II STRATEGI PENERAPAN PROGRAM APU & PPT A. PILAR PENERAPAN PROGRAM APU & PPT 1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi serta Senior Executive Vice President (SEVP) Pembahasan risiko APU & PPT dalam Rapat Komite Manajemen Risiko (Direksi) dan Rapat Komite Pemantau Risiko (Dewan Komisaris) setiap bulan 2. Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Disahkan melalui Peraturan Direksi No 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Program APU & PPT dan Surat Edaran No.124 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Program APU & PPT 3. Pengendalian Intern Pendelegasian wewenang serta pemisahan tanggung jawab dan wewenang antara pelaksana dan pengawas penerapan program APU & PPT serta pelaksana transaksi dengan pemutus transaksi 4. Sistem Informasi Manajemen Penggunaan Management Information System dalam pemantauan penerapan APU & PPT dan pengembangan Dashboard APU & PPT 5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Pelatihan Program APU & PPT dilaksanakan secara berkesinambungan kepada seluruh Karyawan untuk memberikan pemahaman serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 4

B. METODE PENERAPAN PROGRAM APU & PPT (Risk-Based Approach) Dalam Penerapan program APU & PPT menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) yang meliputi 4 (empat) parameter, yaitu Nasabah, Area Geografis, Produk/Jasa, dan Saluran Distribusi. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah risiko TPPU dan TPPT yang akan terjadi di Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang. Penerapan Risk- Based Approach ini sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara nasional (NRA) serta penilaian risiko sektoral (SRA) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Bank Indonesia dan Otoritas lainnya. Adapun Risk-Based Approach dalam penerapannya adalah sebagai berikut: 1. Profesi Nasabah yang termasuk 3. Wilayah/Geografis, meliputi: Risiko Tinggi Propinsi Risiko Tinggi: Negara Risiko • Pengurus Partai Politik • DKI Jakarta • Pejabat Lembaga Eksekutif, • Jawa Barat Tinggi: • Jawa Tengah • Yemen Legislatif dan Yudikatif • Jawa Timur • Panama • Pengusaha/Wiraswasta • Kalimantan Selatan • Syria • Korporasi • Kalimantan Timur • Afghanistan • Profesional • Kepulauan Riau • Pakistan • PNS (termasuk pensiunan) • Aceh • Bahamas • Pegawai BUMN/BUMD • Papua • Ghana • TNI/Polri (termasuk • Papua Barat • Myanmar • Riau • Cambodia pensiunan) • Sulawesi Tengah • Nigeria 2. Produk/Jasa Layanan yang • Sumatera Selatan termasuk Risiko Tinggi • Sumatera Utara • Gadai KCA • Gadai EFEK 4. Saluran Distribusi • Mulia • Outlet • Tabungan Emas • Non-Outlet • Rahn • Amanah Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 5

C. PROFIL RISIKO TPPU & TPPT KORPORAT LIMIT KET SKOR High > 4,00 High (H) 5 (5) Risiko Inheren Moderate to High (4) >3,00 x <4,00 Moderate to High (MTH) 4 Moderate 1 (3) >2,00 x <3,00 Moderate (M) 3 Low to Moderate 2 3 4 (2) >1,00 x <2,00 Low to Moderate (LTM) 2 Low (1) Strong Satisfactory Fair Marginal Unsaticfactory (1) (2) (3) (4) (5) < 1,00 Low (L) 1 Kualitas Penerapan APU & PPT Parameter Nasabah: Tingkat Risiko Inheren : “Moderate” Penyebab: a) Nasabah yang tidak sesuai Profil (Penghasilan <5jt bertransaksi >500jt dalam 1 bulan) pada bulan Agustus meningkat sebesar 22 Nasabah (dari 53 bulan Juli menjadi 75 bulan Agustus) b) Transaksi profesi Nasabah berisiko tinggi masih dalam tingkat risiko moderate. Mitigasi: a) Membuat batas maksimal transaksi pembayaran secara tunai; b) Melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan monitoring transaksi Nasabah yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian profil Nasabah. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 6

D. ORGANISASI DAN TANGGUNG JAWAB Organisasi APU & PPT Tanggung Jawab Pemimpin Wilayah 1. Melakukan pembinaan ke Kantor Cabang dan/atau Kantor Unit Pelayanan Cabang untuk memastikan proses CDD dan/atau EDD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Melakukan pembinaan atas pengkinian data Nasabah di setiap Kantor Cabang dan Kantor Unit serta melaporkannya secara berkala ke Divisi Kepatuhan; 3. Mengkoordinasikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai dari Kantor Cabang dan/atau Kantor Unit Pelayanan Cabang kepada Divisi Kepatuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Melakukan pembinaan terkait penatausahaan dokumen data Nasabah dan data transaksi Nasabah di Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan Cabang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan APU dan PPT kepada karyawan yang berada pada wilayahnya. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 7

Tanggung Jawab Pemimpin Cabang 1. Mengawasi dan memastikan penerapan Program APU dan PPT di Kantor Cabang dan Kantor Unit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam bertransaksi dan pengisian formulir yang dipersyaratkan telah lengkap dan diisi dengan benar; 3. Memverifikasi dan meneliti dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Pedoman Penerapan Program APU dan PPT serta Pedoman terkait Produk untuk diyakini keabsahan dan kewajarannya; 4. Memastikan validitas data Nasabah yang diinput ke dalam sistem aplikasi PASSION; 5. Melaksanakan proses EDD jika terdapat Nasabah yang masuk kriteria berisiko tinggi, terindikasi masuk kriteria mencurigakan, ataupun jika ada permintaan dari Divisi Kepatuhan, Kantor Wilayah atau Kantor Area; 6. Melaporkan transaksi yang wajib dilaporkan kepada Regulator melalui Divisi Kepatuhan dan memberikan tembusan ke Departemen Manajemen Risiko Kantor Wilayah dan Kantor Area; 7. Memantau dan/atau melakukan pengkinian data dan profil Nasabah sesuai dengan informasi terkini; 8. Melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan identitas Nasabah, Walk In Customer (WIC), termasuk pemberi kuasa/pengendali transaksi (Beneficial Owner), dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya transaksi dengan Nasabah atau ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan transaksi. 9. Menjaga kerahasiaan informasi terkait laporan yang disampaikan kepada Regulator. 10. Melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai penerapan Program APU dan PPT kepada karyawan di Kantor Cabang dan Kantor Unit. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 8

BAB III IMPLEMENTASI PROGRAM APU & PPT A. TIPOLOGI Tipologi Pencucian Uang terdiri atas: 1. Placement, yaitu penempatan hasil kejahatan pada sistem keuangan 2. Layering, yaitu upaya menyembunyikan asal usul hasil kejahatan dengan transaksi yang kompleks untuk menghilangkan jejak sumber kekayaan tersebut 3. Integration, yaitu penggabungan atau penggunaan hasil kekayaan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kejahatan Skema Tipologi Pencucian Uang TINDAK PIDANA ASAL YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI PENCUCIAN UANG 1. Korupsi 13. Pencurian 25. Di bidang kelautan 2. Penyuapan 14. Penggelapan dan perikanan 3. Narkotika 15. Penipuan 4. Psikotropika 16. Pemalsuan uang 26. Tindak pidana lain 5. Penyelundupan Tenaga 17. Perjudian yang diancam 18. Prostitusi dengan pidana Kerja 19. Di bidang perbankan penjara 4 (empat) 6. Penyelundupan migran 20. Di bidang pasar modal tahun atau lebih 7. Kepabeanan 21. Di bidang 8. Cukai 9. Perdagangan orang perasuransian 10. Perdagangan senjata 22. Di bidang perpajakan 23. Di bidang kehutanan gelap 24. Di bidang lingkungan 11. Terorisme 12. Penculikan hidiup Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 9

B. PENERAPAN PROGRAM APU & PPT 1. Customer Due Dilligence (CDD) Yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi calon Nasabah atau Nasabah. Identifikasi dan Verifikasi Identifikasi dan Verifikasi Data Nasabah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Menerima dan memeriksa Formulir Data Nasabah Perorangan (FDNP)/ Formulir Data Nasabah Korporasi (FDNK) serta Formulir Aplikasi Transaksi (FAT) apakah telah diisi oleh Calon Nasabah/ Nasabah secara benar dan lengkap; b. Mengembalikan kepada Calon Nasabah/ Nasabah FDNP/ FDNK dan FAT jika tidak diisi secara benar dan lengkap untuk dilengkapi; c. Memastikan Kartu Identitas Calon Nasabah/ Nasabah masih berlaku; d. Mencocokkan kesesuaian antara wajah dan tanda tangan Calon Nasabah/ Nasabah dengan identitas diri yang dimiliki dan masih berlaku; e. Mencocokkan tanda tangan pada FDNP/ FDNK dan FAT dengan tanda tangan pada Kartu Identitas Nasabah. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 10

f. Meminta informasi kepada Calon Nasabah/ Nasabah apakah transaksi dilakukan atas perintah atau mewakili Beneficial Owner (BO), jika mewakili BO maka langkah selanjutnya Calon Nasabah/ Nasabah wajib mengisi FDBO; g. Menginput data Calon Nasabah/ Nasabah ke dalam aplikasi PASSION; h. Melakukan pencocokan data Calon Nasabah/ Nasabah dengan data Nasabah risiko tinggi pada PASSION melalui Menu Nasabah risiko tinggi yang meliputi: Politically Exposed Person (PEP), Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT )dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senajata Pemusnah Massal (DPPSPM); i. Untuk transaksi Transfer Dana, melakukan pencocokan negara tujuan atau negara asal dengan negara berisiko tinggi pada PASSION melalui Menu Negara risiko tinggi; j. Bagi Calon Nasabah/ Nasabah yang tergolong sebagai PEP atau Pihak yang terkait dengan PEP, maka dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD); k. Bagi transaksi transfer dana yang berasal dari atau ke tujuan negara risiko tinggi ataupun terdapat ketidakwajaran, maka dilakukan EDD; l. Menolak transaksi bagi Calon Nasabah/ Nasabah yang masuk ke dalam DTTOT dan DPPSPM Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 11

2. Perbandingan Data Nasabah Valid dan Invalid Tahun 2021 Data Nasabah Invalid merupakan hasil atas penerapan CDD yang belum berjalan dengan baik. Parameter yang digunakan dalam menentukan validitas data nasabah adalah Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Ibu Kandung, dan Nomor Identitas. Berikut data Nasabah Invalid per-Kantor Wilayah sampai dengan bulan Agustus 2021: Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 12

3. Enhanced Due Dilligence (EDD) Yaitu kegiatan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam terhadap Calon Nasabah atau Nasabah yang tergolong dalam area berisiko tinggi terhadap kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kondisi Wajib Melakukan EDD: 1. Bertransaksi sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) hari kerja terdiri dari 1 (satu) maupun beberapa transaksi; 2. Tergolong berisiko tinggi berdasarkan National Risk Assessment/Sectoral Risk Assessment; 3. Menggunakan produk Perusahaan yang berisiko tinggi sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme; 4. Melakukan transaksi dengan pihak yang berasal dari negara berisiko tinggi; 5. Melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil Nasabah; 6. Termasuk dalam kategori PEP atau pihak yang terkait dengan PEP; 7. Transaksi yang dilakukan Calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme; 8. Adanya permintaan dari PPATK maupun regulator lainnya. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 13

Tata Cara Melakukan EDD: 1. Melakukan pemeriksaan silang atau on the spot jika diperlukan ke area tempat tinggal atau usaha Nasabah dengan menerapkan prinsip anti tipping-off. 2. Melakukan pencarian informasi terkait Nasabah di internet maupun media lainnya yang ada di setiap daerah dimana outlet berkedudukan. 3. Jika dalam pemenuhan informasi harus berkomunikasi dengan Nasabah, maka disampaikan kepada Nasabah bahwa permintaan informasi tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi dan/atau program pengkinian data Nasabah ataupun metode lainnya. 4. Melakukan permintaan informasi tambahan secara sopan dan hati-hati agar Nasabah tidak beralih menggunakan produk pesaing. 5. Menuangkan hasil EDD tersebut ke dalam Formulir EDD untuk dijadikan sebagai lampiran Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan dilaporkan kepada Divisi Kepatuhan. 6. Jika hasil EDD menunjukkan tranksasi Nasabah wajar, maka dokumen EDD tetap didokumentasikan dan transaksi tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 14

4. Transaksi Keuangan Mencurigakan a. Definisi : • Menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan • Transaksi yang patut diduga menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan Pegadaian • Dilakukan atau batal dilakukan yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. • Terdapat kesamaan data antara Nasabah dengan DTTOT serta DPPSPM pada PASSION Dalam melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD) dan Menyusun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), wajib memperhatikan prinsip Anti Tipping-off. Merupakan larangan memberitahukan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain yang tidak berkepentingan Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 15

b. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) 1) Secara tunai dalam jumlah di luar 1) Gugup, tergesa- kebiasaan yang dilakukan oleh Nasabah gesa, rasa kurang percaya diri, dan 2) Jumlah relatif kecil namun dengan lain-lain). frekuensi yang tinggi (structuring) 2) Memberikan 3) Menggunakan beberapa produk informasi yang tidak Perusahaan atas nama individu yang benar mengenai hal- berbeda-beda untuk kepentingan satu hal yang berkaitan orang tertentu (smurfing) dengan identitas, sumber penghasilan 4) Penerimaan transfer dana dalam atau usahanya. beberapa tahap dan mencapai akumulasi jumlah yang cukup besar 3) Menggunakan tanpa penjelasan atas tujuan transfer dokumen identitas dana tersebut; yang diragukan kebenarannya atau 1 2 diduga palsu seperti Pola Perilaku tanda tangan yang Transaksi berbeda atau foto Calon yang tidak sama. 3 Rekening transaksi 1) Rekening Tabungan Emas dengan saldo minimum secara tiba- tiba menerima satu kali atau serangkaian setoran/transfer masuk yang kemudian ditarik tunai secara terus menerus sampai saldo rekening menjadi saldo minimum 2) Menolak memberikan informasi yang diwajibkan dan berusaha memberikan informasi seminim mungkin atau informasi yang sulit dilakukan identifikasi dan verifikasi data profil Calon Nasabah/ Nasabah; 3) Pembukaan beberapa rekening (multiple account) oleh satu orang Nasabah yang melakukan seteron dalam jumlah kecil ke beberapa rekening tersebut dan apabila diakumulasi jumlah setoran tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Nasabah tersebut. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 16

c. Perkembangan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 17

5. Transaksi Keuangan Tunai (TKT) a. Kriteria TKT: • Nilai transaksi sama dengan Rp500 Juta ke atas; • Transaksi tunai berupa penerimaan kas atau pengeluaran kas; • Frekuensi transaksi sekali atau akumulasi beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; • Tempat transaksi di 1 (satu) kantor cabang atau UPC/UPS maupun beberapa kantor cabang atau UPC/UPS. b. Perkembangan Laporan TKT: Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 18

b. Perkembangan Laporan TKT (sambungan…) Tren Frekuensi TKT – Per Kanwil Tren Nominal TKT – Per Kanwil Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 19

6. Pelaporan Kantor Kantor Kantor Cabang Wilayah Pusat Max 3 hari Max 14 hari setelah Laporan kerja dari Max 7 hari tanggal LTKT dari tanggal diterima dari transaksi. transaksi Kantor Cabang LTKM Max 2 hari Max 1 hari Max 3 hari kerja sejak setelah Laporan sejak ditetapkan ditetapkan diterima dari sebagai TKM sebagai TKM Kantor Cabang Catatan: Semua dokumen data diri Nasabah, data transaksi dan dokumen pelaporan wajib diarsipkan selama paling kurang 5 tahun sejak tanggal pelunasan/tanggal pelaporan. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 20

C. MONITORING DAN EVALUASI Evaluasi Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring terhadap kebutuhan, perubahan lingkungan internal dan/atau eksternal Perusahaan. Selanjutnya hasil evaluasi yang telah dilakukan dipergunakan sebagai bahan perbaikan penerapan Program APU dan PPT. Bentuk Monitoring dan Evaluasi: 1. Kegiatan Risk Regional Forum (RRF) yang dilaksanakan setiap bulan. 2. Pembinaan kepada Outlet melalui penyampaian Laporan Bulanan Penerapan APU & PPT ke Kantor Wilayah. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 21

BAB IV PENUTUP Dalam upaya meningkatkan efektivitas Penerapan Program APU & PPT di Perusahaan, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 1. Implementasi Program APU & PPT berbasis risiko merupakan bentuk upaya untuk mendeteksi lebih dini (early warning system) atas risiko TPPU dan TPPT; 2. Implementasi Customer Due Diligence yang prosedural, merupakan faktor penting dalam melakukan identifikasi profil Nasabah; 3. Diperlukan komitmen Pemimpin Unit Kerja untuk tetap menerapkan Program APU & PPT di seluruh kegiatan operasional agar Perusahaan terhindar dari sarana TPPU dan/atau TPPT. Buku Saku APU & PPT Pegadaian - 22

TERIMA KASIH Divisi Kepatuhan 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook