Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Materi E-Learning PPG 2021

Materi E-Learning PPG 2021

Published by Good Corporate Governance, 2021-06-25 06:23:44

Description: Materi E-Learning PPG 2021

Search

Read the Text Version

Materi Pembelajaran 1. Pengertian Gratifikasi 2. Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi 3. Prinsip Gratifikasi 4. Kategori Gratifikasi 5. Self Assessment Gratifikasi (PROVE IT) 6. Ketentuan Pelaporan Gratifikasi 7. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi 8. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 9. Alternatif Pemanfaatan Penerimaan Gratifikasi 10. Manfaat Pelaporan Gratifikasi 11. Lembaga Perlindungan Pelapor Gratifikasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 1

Apa itu Pengertian Gratifikasi? (Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B) Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 2

Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi ➢ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya ➢ Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ➢ Surat Edaran KPK No B.1341/01-13/03/2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi ➢ Peraturan Direksi Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 3

Prinsip Gratifikasi ✓ Prinsip Transparansi ✓ Prinsip Akuntabilitas ✓ Prinsip Kepastian Hukum ✓ Prinsip Kemanfaatan ✓ Prinsip Kepentingan Umum ✓ Prinsip Independensi ✓ Perlindungan Pelapor Gratifikasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 4

3 Kategori Gratifikasi Tidak Wajib Dilaporkan Merupakan Gratifikasi yang diterima karyawan dan tidak berhubungan dengan jabatannya serta tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya Contohnya: ● Seminar Kit ● Penerimaan hadiah oleh Insan Pegadaian dalam rangka peningkatan kinerja ● Honorarium Narasumber ● Hadiah Kelahiran, aqiqah, khitan, dan baptis Nilai Pemberian Maksimal 1 Juta rupiah jika tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya Wajib Dilaporkan Merupakan gratifikasi yang diterima karyawan dan berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan tugas dan kewajibannya Contohnya: ● Penerimaan uang untuk percepatan pemberian layanan ● Penerimaan uang untuk pengaturan proses penyusunan anggaran ● Penerimaan uang untuk promosi jabatan atau mutasi penempatan ● Penerimaan hadiah dalam bentuk uang, barang, atau akomodasi dari Pihak Ketiga yang diduga diberikan karena ada maksud & tujuan tertentu ● Keadaan lain terkait penerimaan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 5

3 Kategori Gratifikasi Dalam Kedinasan Gratifikasi dalam kedinasan berarti pemberian dari penyelenggara yang diberikan kepada Insan Pegadaian selaku wakil yang sah/resmi dari Perusahaan dalam suatu kegiatan kedinasan sebagai penghargaan atas keikutsertaan dalam kegiatan tersebut Contohnya: ● Seminar Kit ● Cinderamata ● Fasilitas Transportasi ● Uang Saku Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 6

Kategori Tidak Wajib Dilaporkan 1) Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan 2) Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batas nilai per pemberi paling banyak Rp 1.000.000,- 3) Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami Insan Pegadaian atau Bapak/Ibu/Mertua/Suami/Istri/Anak dari Insan Pegadaian dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,- 4) Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang/setara uang maksimal Rp 300.000,- per pemberian dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,- dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 7

Kategori Tidak Wajib Dilaporkan 5) Pemberian sesama Karyawan Hadiah tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa dan lain- lain) paling banyak Rp. 200.000,- per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp. 1.000.000 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama 6) Hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah langsung undian, rabat/discount, voucher, point reward, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum 7) Hidangan atau sajian yang berlaku umum 8) Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi 9) Keuntungan atau Bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum 10) Kompensasi atau profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Insan Pegadaian, tidak melanggar Benturan Kepentingan, kode etik dan peraturan perundang- undangan yang berlaku Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 8

Kategori Tidak Wajib Dilaporkan 11) Diskon komersial atau suku Bunga khusus yang berlaku bagi masyarakat umum atau berlaku bagi Insan Pegadaian berdasarkan perjanjian antara instansi dan penerima 12) Keuntungan yang diperoleh dari undian, kontes, kompetisi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat 13) Manfaat yang berlaku umum bagi seluruh peserta koperasi Karyawan berdasarkan keanggotaannya dalam koperasi Karyawan 14) Sertifikat kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat ynag diperoleh dalam suatu pelatihan, seminar, lokakarya, baik yang dilakukan dalam maupun di luar rangkaiain dinas seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku 15) Penerimaan hadiah dari mitra kerja perusahaan dalam rangka perlombaan bidang pemasaran berdasarkan kontrak resmi 16) Penerimaan hadiah oleh Insan Pegadaian dalam kaitan adanya peningkatan performa Perusahaan yang baik yang diberikan oleh Perusahaan maupun oleh Pihak Ketiga, dengan kesepakatan maupun persetujuan tertulis dari Perusahaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 9

Kategori Tidak Wajib Dilaporkan 17) Penerimaan barang promosi dalam suatu kegiatan/event resmi pemberi 18) Penerimaan parsel pada hari raya yang bukan berasal dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan bisnis dengan Perusahaan atau yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Insan Pegadaian 19) Penerimaan parsel pada hari raya yang bukan berasal Penerimaan sponsorship dalam kegiatan yang diselenggarakn oleh perusahaan dari Pihak Ketiga kepada Perusahaan yang tidak mempunyai benturan kepentingan 20) Penghasilan yang diperoleh dari usaha sah Insan Pegadaian dan keluarga intinya 21) Uang dan/atau setara uang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada cek atau voucher, yang diberikan oleh Perusahaan kepada Insan Pegadaain sebagai honor pemateri/pengajar untuk sesama Insan Pegadaian dalam salah satu acara yang bersifat pelatihan/training Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 10

Self Assessment Gratifikasi (Self-assessment) dilakukan untuk menentukan apakah suatu pemberian berhubungan dengan status dan jabatan seseorang dengan mengajukan pertanyaan kepada diri kita sendiri, apakah pemberian tersebut akan tetap dilakukan jika yang bersangkutan bukan seorang Insan Pegadaian. Penilaian tersebut dapat dilakukan dengan metode PROVE IT Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 11

Metode PROVE IT Purpose : Apakah Tujuan Pemberian Itu? Rules : Bagaimana aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi? Open : Bagaimana substansi keterbukaan pemberian gratifikasi ini? Value : Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Ethics : Apakah nilai moral pribadi anda tidak membolehkan hadiah tersebut? Identity : Apakah pemberi berhubungan dengan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi? Timing : Kapan waktu memberi hadiah kepada anda?? Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 12

Ketentuan Pelaporan Gratifikasi Penerimaan Gratifikasi Pelapor Pelapor Melaporkan kepada UPG Melaporkan langsung maksimal 7 hari kerja kepada KPK maksimal 30 sejak menerima gratifikasi hari kerja sejak menerima gratifikasi UPG UPG menerima laporan, memverifikasi, dan melaporkan kepada KPK 14 hari kerja sejak menerima laporan gratifikasi KPK *Apabila melaporkan langsung kepada KPK agar KPK menerima, menganalisa diberi tembusan kepada dan menetapkan status UPG gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan laporan Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 13

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Laporan gratifikasi yang disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Aplikasi Penerimaan Gratifikasi (APASI) dilakukan dengan cara : Login SSO Pilih Link Aplikasi Pilih PGRC Pilih Unit Kerja Pilih Divisi Pilih Aplikasi Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi (APASI) Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 14

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Pegadaian (Persero) berkedudukan pada Divisi Kepatuhan Tugas dan Tanggung Jawab UPG adalah: 1) Menerima pelaporan gratifikasi 2) Memproses laporan gratifikasi untuk dilaporkan kepada KPK 3) Menetapkan status kepemilikan gratifikasi 4) Mengelola barang Gratifikasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 15

Alternatif Pemanfaatan Penerimaan Gratifikasi 1. Dikembalikan kepada Pemberi Gratifikasi 2. Disumbangkan kepada Yayasan sosial atau Lembaga sosial lainnya 3. Dimanfaatkan Perusahaan untuk kegiatan operasional, untuk perpustakaan, atau untuk barang display hasil pelaporan gratifikasi 4. Diserahkan kepada pelapor yang menerima gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 16

Manfaat Pelaporan Gratifikasi 1. Pelaporan gratifikasi melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima 2. Pelaporan Gratifikasi memutus Benturan Kepentingan 3. Cerminan Integritas Individu 4. Self-assessment bagi Insan Pegadaian untuk melaporkan penerimaan gratifikasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 17

Lembaga Perlindungan Pelapor Gratifikasi Pelapor gratifikasi mendapat perlindungan dari: Pimpinan Instansi Pelapor Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Pedoman Pengendalian Gratifikasi | 18

Divisi Kepatuhan 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook