Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PANDUAN CRS 2017

PANDUAN CRS 2017

Published by amfscommunication, 2017-08-04 00:29:35

Description: PANDUAN CRS 2017

Search

Read the Text Version

COMMON REPORTING STANDARD Dalam rangka menanggulangi penghindaran pajak melalui penyimpanan di berbagai negara lain, Amerika Serikat (AS) dan G20 menyetujui untuk menetapkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Common Reporting Standard (CRS). FATCA di undangkan pada 18 Maret 2010 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2013. Tujuannya adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan warga negara asing baik melalui direct investment maupun indirect investment. Lembaga keuangan asing yang gagal memenuhi informasi tersebut, akan di berikan sanksi berupa 30% withholding tax. Perbedaan FATCA dengan CRS ? FATCA belaku antara AS CRS berlaku antara negara-negaradengan negara lain sesuai yang menandatangani perjanjian (Multilateral Competent Authority dengan perjanjian Agreement/MCAA) atau negara (Intergovernmental asing selain AS. Agreemant/IGA) DASAR HUKUMPOJK No 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkaitPerpajakan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, menjelaskan bahwa pertukaraninformasi secara otomatis adalah pertukaran informasi berkenaan dengan keperluanperpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra. Nasabah Asing/Calon Lembaga Jasa Informasi NasabahMenyamNpaaiskaabnah Asingpersetujuan tertulis untuk Keuanganmemberikan informasinya Paling sedikit meliputikepada lembaga yang Wajib menyampaikan informasi nasabah danberwenang informasi keuangan laporan terkait nasabah. perpajakan nasabah asing

Kriteria Nasabah AsingBagi AMFS, yang disebut sebagai Nasabah Asing adalah Nasabah yang berasal dariParticipating Jurisdiction (negara penandatangan MCAA), baik perorangan maupunperusahaan, yang menjadi pemegang polis atau peserta yang memiliki nilai tunai yang dibagimenjadi :No Nilai Tunai Kelompok (dalam dolar Amerika Serikat atau nilai yang setara dalam mata uang lain)1 Saldo atau nilai rekening dalam hal kontrak asuransi Lower Value termasuk nilai tunai kontrak asuransi, nilai anuitas atau Income surrender value sampai dengan USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat).2 Saldo atau nilai rekening dalam hal kontrak asuransi High Value termasuk nilai tunai kontrak asuransi, nilai anuitas atau Income surrender value lebih besar dari USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat). Dokumen yang Wajib diminta dari Nasabah AsingDalam hal Nasabah Asing setuju untuk memberikan informasi terkait perpajakan kepada otoritaspajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction, Nasabah Asingmenyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dansukarela kepada LJK Pelapor, yang paling sedikit memuat: Bagi Nasabah Asing Perusahaan:  Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;  Anggaran dasar perusahaan dan nomor tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan  Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi perusahaan;  Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah untuk kepentingan perpajakan;  Nama Controlling Person perusahaan;  Jenis dan nomor identitas Controlling Person;  Tempat dan tanggal lahir Controlling Person;  Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi Controlling Person;  Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili Controlling Person untuk kepentingan perpajakan Controlling Person  Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction berdasarkan CAA CRS;  Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;  Tanda tangan nasabah; dan  TIN (Tax Identification Number (Nomor NPWP Luar Negeri)) nasabah dan/atau Controlling Person, jika ada

Bagi Nasabah Asing Perorangan :  Nama nasabah  paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);  Tempat dan tanggal lahir nasabah;  Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi nasabah;  Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah;  Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction sesuai CAA CRS;  Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;  Tanda tangan nasabah;  Tax Identification Number (Nomor NPWP Luar Negeri) (TIN) nasabah, jika ada. Konsenkuensi apabila kita tidak mendapatkan Informasi dan/atau dokumen diatasa. Berdasarkan Pasal 5 POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela, AMFS wajib: o menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; o meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan o tidak melayani transaksi baru terkait rekening atau polis Nasabah Asing tersebutb. AMFS memastikan bahwa Nasabah Asing telah memahami penjelasan mengenai konsekuensi apabila tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela.c. Penyampaian penjelasan mengenai konsekuensi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai dengan prosedur intern AMFS. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi via email ke: [email protected]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook