Kebijakan Peserta didik SD Darma Bangsa Sekolah Darma bangsa berusaha keras untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terjaga untuk semua siswanya. Tujuan Peserta didik SD Darma Bangsa harus mematuhi kebijakan kebijakan sekolah berikut ini: A. Peraturan umum 1. Peserta didik harus menghargai dan menghormati seluruh warga sekolah dengan menjaga tata krama dalam bersikap dan berbicara. 2. Peserta didik harus menghindarkan diri dari konfrontasi verbal maupun fisik terhadap seluruh warga sekolah. 3. Peserta didik yang tidak masuk sekolah atau meninggalkan sekolah karena izin atau sakit wajib mengirimkan surat izin (surat tertulis/email/PDF) kepada wali kelas. 4. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari wajib memberikan surat dokter kepada wali kelas. 5. Peserta didik yang mengalami penyakit menular, seperti cacar, campak, pembengkakan kelenjar parotis (gondongan), sakit mata, memiliki kutu rambut maupun COVID-19, diharapkan dapat beristirahat hingga sembuh dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. a. Cacar: isolasi selama 2 (dua) minggu. b. COVID-19: isolasi hingga hasil swab PCR menunjukkan negatif. c. Sakit mata, gondongan, dan memiliki kutu rambut: isolasi di rumah hingga sembuh. 6. Peserta didik yang dalam kondisi sakit (batuk/flu) wajib mengenakan masker. 7. Peserta didik harus tertib ketika berada di hall, koridor, balkon, dan tangga (berjalan dengan tenang, tidak berteriak, tidak saling dorong, serta menjaga kebersihan dan kerapihan). 8. Peserta didik dilarang bermain di area gudang dan balkon lantai 5 gedung A. 9. Ketika menggunakan ruang kelas khusus dan ruangan lain seperti laboratorium IPA, ruang komputer, perpustakaan, klinik, dan sebagainya, peserta didik harus mematuhi peraturan masing-masing ruangan. 10. Peserta didik dilarang keras merokok, minum-minuman keras, dan memiliki narkoba. 11. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam berbentuk apapun di dalam dan di luar lingkungan sekolah. 12. Peserta didik dilarang membawa gadget di lingkungan sekolah selain untuk keperluan pembelajaran, seperti ujian sekolah. 13. Peserta didik harus selalu memakai seragam yang sesuai dengan hari dan menggunakan atribut lengkap. 14. Peserta didik tidak diperkenankan memiliki model dan warna rambut yang tidak wajar dan tidak boleh memelihara kumis dan jenggot bagi siswa laki-laki. 15. Peserta didik dilarang membawa barang berharga (smart watch) dan mengenakan perhiasan (emas, perak, dan berlian) yang mencolok dan mengganggu di dalam ruang kelas (berbunyi). Jika terjadi pelanggaran, maka guru akan menyita barang tersebut dan hanya akan dikembalikan kepada orang tua. 16. Peserta didik dilarang memakai dan membawa alat make up, berkuku panjang, menggunakan nail extention/nail art, pewarna kuku, lipstik, lipgloss berwarna mencolok, sulam bibir dan alis, serta menyambung rambut (hair extension) dan bulu mata (eyelash extension).
17. Peserta didik harus tepat waktu dalam mengikuti semua kegiatan sekolah (KBM, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, senam pagi, dan lain-lain). 18. Peserta didik diharapkan untuk membawa bekal makanan sehat ke sekolah dan tidak diperkenankan untuk makan permen karet selama berada di lingkungan sekolah. 19. Peserta didik harus menyelesaikan tugas sekolah tepat waktu. 20. Peserta didik dilarang bersikap dan berbicara yang bisa merusak nama baik Sekolah Darma Bangsa di dalam dan di luar lingkungan sekolah, serta dalam kehidupan sosial media. 21. Peserta didik wajib menjaga fasilitas sekolah dan menerima konsekuensi yang diberikan jika merusak fasilitas sekolah. 22. Peserta didik tidak diperkenankan merayakan ulang tahun di lingkungan sekolah. 23. Peserta didik dilarang berjualan di area sekolah, kecuali dalam rangka pembelajaran. B. Di Ruang Kelas 1. Meletakkan tas, buku, dan barang-barang pribadi lainnya di tempat yang telah ditentukan tanpa menimbulkan ketidaknyamanan atau kecelakaan, serta mempertimbangkan nilai kebersihan dan keindahan. 2. Bermain dengan tertib, tidak berteriak dengan volume tinggi, dan tidak diperkenankan bermain pintu, tirai, maupun jendela. 3. Mengetuk pintu saat akan masuk ke dalam kelas dan menunggu izin dari guru untuk dipersilahkan masuk. 4. Mengikuti peraturan-peraturan dan ekspektasi tertentu pada setiap mata pelajaran. 5. Menempati tempat duduk yang telah ditetapkan oleh wali kelas, kecuali mendapatkan izin untuk menempati tempat duduk yang berbeda. 6. Menghormati dan menghargai ketika guru dan teman yang sedang berbicara dengan penuh perhatian, tidak memotong pembicaraan, dan tidak mengobrol dengan teman. 7. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembelajaran. 8. Mengangkat tangan sebelum berbicara atau bertanya, dan berbicara setelah diperkenankan oleh guru saat mengikuti pembelajaran ataupun diskusi. 9. Menghormati dan menghargai pendapat yang berbeda dari teman sekelas. 10. Menghindari pembicaraan atau perbuatan yang bisa menyakiti orang lain. 11. Peserta didik wajib menjaga ketenangan ketika pembelajaran berlangsung. 12. Membantu guru maupun teman sekelas yang sedang kesulitan. 13. Menunggu guru di dalam kelas dengan tenang atau menggunakan waktu dengan bijaksana ketika menunggu guru untuk pelajaran berikutnya. 14. Jika guru belum datang ke kelas setelah 5 - 10 menit, maka ketua kelas memanggil guru di kantor atau melaporkan kepada kepala sekolah. 15. Peserta didik wajib menjaga fasilitas kelas dengan tidak mencoret-coret kursi, meja, dinding, dan loker. 16. Peserta didik dilarang untuk menempelkan sepatu di dinding dan pintu. 17. Menghindari diri dari menulis hal-hal yang tidak penting di papan tulis. 18. Tidak diizinkan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru ketika sedang belajar. 19. Peserta didik melaksanakan tugas piket kelas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. 20. Peserta didik mengikuti kesepakatan yang dibuat di kelas bersama wali kelas.
C. Di Halaman 1. Menghindari berlari berlebihan atau bermain kasar dan melakukan permainan yang berbahaya. 2. Peserta didik dilarang bermain di area bermain TK, serta kolam renang dan area parkir tanpa pendampingan dari guru. 3. Peserta didik wajib menjaga kebersihan halaman sekolah. 4. Peserta didik dilarang merusak tanaman di halaman sekolah. D. Di Kolam Renang 1. Peserta didik memasuki area kolam renang dengan pendampingan guru. 2. Peserta didik wajib menjaga kebersihan, kesopanan dan ketertiban selama mengikuti kegiatan pembelajaran di area kolam renang. 3. Peserta didik mengenakan pakaian renang yang sesuai dan sopan. 4. Peserta didik wajib menggunakan toilet sesuai aturan serta menjaga kebersihan toilet. 5. Peserta didik bertanggung jawab penuh terhadap barang atau pakaian yang dibawa ke area kolam renang. 6. Peserta didik bertanggung jawab menjaga fasilitas yang digunakan saat berenang. E. Di Kantin Sekolah 1. Peserta didik menunggu pelayanan di kantin dengan sabar dan tertib. 2. Peserta didik wajib meninggalkan meja dan kursi dengan teratur. 3. Peserta didik menjaga kebersihan kantin dengan membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan sisa makanan. 4. Peserta didik mengembalikan peralatan makan yang telah digunakan pada tempatnya. 5. Peserta didik memberikan kesempatan kepada peserta didik lainnya untuk menggunakan meja dan kursi ketika sedang makan. 6. Peserta didik menghindari membuat keributan yang mengganggu orang lain di kantin. 7. Peserta didik menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada semua warga sekolah yang berada di kantin. 8. Peserta didik diperbolehkan membawa uang saku maksimal Rp50.000. F. Di Toilet 1. Peserta didik wajib menjaga fasilitas toilet dengan tidak menginjak atau berjongkok di toilet duduk. 2. Peserta didik mematikan keran air ketika tidak digunakan untuk menghemat air. 3. Peserta didik menyiram toilet secukupnya setiap selesai menggunakan. 4. Peserta didik menunggu antrian dengan sabar ketika akan menggunakan toilet. 5. Peserta didik menghindari diri dari kegiatan vandalisme di dinding atau pintu toilet. 6. Peserta didik dilarang bermain sabun dan air di wastafel dan membuat lantai toilet licin dan banjir sehingga berpotensi untuk mencelakakan pengguna toilet lainnya. 7. Peserta didik dilarang bermain di dalam toilet, seperti berkejaran, berteriak, dan bermain pintu. 8. Peserta didik menghargai dan menghormati privasi setiap pengguna toilet dengan tidak mengintip melalui bilik toilet.
G. Kehadiran 1. Peserta didik diharapkan untuk hadir 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai. 2. Peserta didik yang datang terlambat harus melapor kepada wali kelas. 3. Jika peserta didik berhalangan mengikuti pembelajaran di sekolah, maka orang tua wajib mengirimkan surat izin (surat tertulis/email/PDF) kepada wali kelas. 4. Jika peserta didik tidak hadir selama tiga hari berturut-turut dikarenakan sakit, orang tua murid harus memberikan surat dokter. 5. Apabila terjadi ketidakhadiran tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas selama lebih dari dua pekan berturut turut, maka sekolah dapat mengeluarkan peserta didik tersebut dan tidak diperkenankan mendaftar kembali di SDB. 6. Apabila terdapat peserta didik dengan jumlah ketidakhadiran tanpa izin yang melebihi 10% dari total hari efektif pembelajaran selama satu semester, maka peserta didik tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak naik kelas. Tindakan Korektif untuk Pelanggaran Perilaku Maksud tindakan korektif atau penalti diberikan untuk: - mengajarkan peserta didik hormat kepada hukum dan otoritas; - membuat peserta didik sadar dan mengerti akan pentingnya peraturan dan intisari keadilan; - mencegah atau menghentikan peserta didik dari tindakan yang tidak mematuhi peraturan lainnya di masa akan datang; - menguatkan karakter dan kepedulian peserta didik terhadap diri sendiri dan orang lain. PELANGGARAN PERILAKU 1. Keterlambatan tanpa alasan Step 1; 2; 3; 4 2. Tidak mematuhi peraturan tentang seragam dan rambut Step 1; 2; 3; 4 3. Membuang sampah sembarangan Step 1; 2; 3; 4 4. Berkeliaran selama jam belajar Step 1; 2; 3; 4 5. Pembolosan Step 1; 2; 3; 4 6. Menggambar, mencorat-coret atau memperagakan Step 1; 2; 3; 4 simbol-simbol tidak senonoh 7. Tidak menghormati guru dan warga sekolah lainnya Step 2; 3; dan/atau 4 8. Tidak menghormati teman-teman sekelas: Step 1; 2; dan/atau 3 mengganggu, mengejek, berkelahi, menggunakan bahasa yang vulgar, mengintip, dan meludah 9. Perusakan fasilitas sekolah Step 2; 3; dan/atau 4 10. Merusak atau memalsukan dokumen resmi sekolah dan Step 2 & 4 dengan sengaja tidak menyampaikan informasi penting
11. Menyontek atau melakukan plagiarisme dalam bentuk Step 1; 2; dan/atau 3 apapun 12. Berjudi Step 4 13. Mencuri atau melakukan pemerasan di lingkungan Step 2; 3; dan/atau 4 sekolah atau selama kegiatan resmi sekolah lainnya 14. Merokok, minum minuman keras, memiliki atau memakai Step 2 & 4 memakai obat-obatan terlarang di sekolah atau selama kegiatan resmi sekolah 15. Memiliki dan menyebarkan bacaan, gambar atau video Step 2 & 3 porno 16. Membawa senjata tajam atau yang mematikan Step 4 17. Melanggar peraturan penggunaan fasilitas sekolah Step 1; 2; 3; dan/atau 4 (Contoh: ICT dan Science laboratorium, dan lainnya). Step 1 = Peringatan Verbal Step 2 = Pertemuan dengan orang tua Step 3 = Detensi Step 4 = Penskorsan Step 5 = Pemberhentian dari sekolah **Atas kebijaksanaan kepala sekolah, Peserta didik yang sering mengabaikan peraturan atau membahayakan diri sendiri dan atau orang lain akan langsung diskors atau diberhentikan dari sekolah. Tindakan-tindakan korektif bisa dalam bentuk: - Peringatan verbal: Jika Peserta didik melakukan pelanggaran untuk pertama kali, Peserta didik akan diperingatkan tentang seriusnya pelanggaran tersebut dan konsekuensinya. - Pertemuan dengan orang tua: Wali kelas atau guru mata pelajaran akan memanggil orang tua Peserta didik untuk membicarakan kasus terkait. Kesepakatan akan dicapai oleh kedua belah pihak. - Detensi: Peserta didik akan diminta untuk tetap berada di sekolah atau di ruangan tertentu setelah jam pelajaran untuk menjalankan konsekuensi atas pelanggaran yang dibuat. - Penskorsan: Peserta didik tidak diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun aktivitas sekolah selama masa penskorsan. - Pemberhentian dari sekolah: Hal ini dilakukan dalam bentuk tidak diterima untuk pendaftaran kembali, pengeluaran, atau pengeluaran dengan paksa. Jika Peserta didik sering tidak mematuhi peraturan atau dengan sengaja mengulangi pelanggaran yang
serius, sekolah akan mengeluarkan Peserta didik dari daftar tahun ajaran sekolah, atau direkomendasikan untuk tidak diterima kembali pada tahun ajaran berikutnya. Pemberhentian adalah bentuk hukuman tertinggi yang dapat diberikan sekolah kepada Peserta didik. Kepala Sekolah melakukan hal ini dengan persetujuan terlebih dahulu dari Board of Director. **Terhadap peraturan-peraturan dibuat seperlunya oleh headmaster SDB. Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Peserta didik BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) yang efektif. 2. Tata tertib dibuat sebagai uraian dari pelaksanaan kebijakan peserta didik, berdasarkan nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai nilai yang mendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif. 3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran. 4. Ketidakpatuhan atas ketentuan yang berlaku dalam tata krama dan tata tertib ini akan dikenakan tindakan korektif berupa pembinaan atau sanksi. 5. Sanksi atas pelanggaran tata krama dan tata tertib ini diberikan dengan menggunakan nilai bobot pelanggaran. Adapun pengaturan sanksi dan pelanggaran adalah sebagai berikut: Kumulatif nilai Sanksi bobot < 20 Teguran langsung, Peserta didik dapat mengikuti KBM 21-30 Teguran langsung, Peserta didik mendapat pembinaan sebelum mengikuti KBM 31-40 Teguran tertulis dan disampaikan kepada orang tua Peserta didik 41-50 Peringatan pertama dan diketahui oleh orang tua 51-60 Peringatan kedua dan diketahui oleh orang tua 61-70 Peringatan ketiga dan diketahui oleh orang tua 71-80 Peringatan terakhir dengan dikenakan skorsing, dan diketahui
81-95 oleh orang tua >95 Dipertimbangkan dalam rapat dewan guru untuk dikembalikan kepada orang tua Dikeluarkan dari sekolah Pasal 2 Pakaian Sekolah Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: A. Umum 1. Mengenakan seragam dengan sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku. Senin: seragam nasional merah putih serta topi dan dasi Selasa dan Kamis: seragam kotak-kotak Rabu dan Jumat: seragam batik SDB 2. Mengenakan ikat pinggang warna hitam. 3. Mengenakan sepatu casual warna hitam bertali atau berperekat dan kaos kaki putih di atas mata kaki/sebetis. 4. Mengenakan pakaian yang tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh. 5. Dilarang mengubah bentuk dan model seragam sekolah yang telah ditentukan. 6. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok atau berlebihan. 7. Pakaian Olahraga Kegiatan berolahraga dalam mata pelajaran Physical Education dan Sport Club (ekstrakurikuler), Peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah. 8. Peserta didik wajib mengenakan ID card dengan lanyard yang ditentukan oleh sekolah. B. Khusus Laki-laki 1. Baju dimasukkan ke dalam celana. 2. Panjang sesuai ketentuan, tidak diperkenankan menurunkan lingkar pinggang celana selurusan panggul. 3. Celana dan lengan baju tidak digulung. 4. Bagian bawah celana tidak disobek atau dimodifikasi. C. Khusus Perempuan 1. Baju dimasukkan ke dalam rok. 2. Panjang sesuai ketentuan hingga 5 cm di bawah lutut. 3. Bagi yang mengenakan jilbab, mengenakan rok panjang hingga mata kaki, dan berjilbab berwarna putih (seragam kotak-kotak dan putih merah) dan biru muda (seragam batik SDB).
Pasal 3 RAMBUT, KUKU, TATO, RIAS WAJAH 1. Umum Setiap peserta didik dilarang: a. Berkuku panjang dan mengenakan pewarna kuku b. Mengecat rambut c. Bertato 2. Khusus peserta didik laki-laki, dilarang: a. Berambut panjang, atau berkuncir/gawir serta memiliki model cukur yang tidak pantas. b. Memakai kalung, anting, gelang, rantai dan benda lain yang mengundang perhatian. 3. Khusus peserta didik perempuan, dilarang: a. Merias wajah, mengenakan make up atau sejenisnya yang berlebihan, kecuali bedak tipis. b. Memakai perhiasan dan benda lain yang mengundang perhatian. Pasal 4 MASUK DAN PULANG SEKOLAH 1. Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi atau pukul 07.15 untuk menerima arahan wali kelas. 2. Peserta didik yang terlambat hadir pada saat homeroom (pukul 07.15 - 07.30) harus melapor wali kelas. 3. Peserta didik yang terlambat hadir lebih dari 15 menit saat pembelajaran (lewat dari pukul 07.30) harus melapor wali kelas. 4. Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada di luar kelas. 5. Setelah kegiatan pembelajaran selesai, peserta didik dianjurkan untuk langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau extra hour. 6. Peserta didik tidak diperkenankan masih berada di sekolah lebih dari pukul 16.00, kecuali mengikuti kegiatan yang diizinkan sekolah. 7. Setelah kegiatan pembelajaran selesai, peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di area depan lobby sekolah, di tepi jalan, atau di tempat-tempat tertentu yang tidak pantas bagi seorang pelajar; jika terjadi sesuatu, maka hal itu di luar tanggung jawab sekolah. 8. Pada waktu jam istirahat peserta didik dilarang keluar dari sekolah tanpa ijin.
Pasal 5 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN 1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. 2. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas yang terdiri dari penghapus papan tulis, spidol, mistar dan alat tulis lainnya. 3. Tim piket kelas bertugas: a. Membersihkan lantai, dinding, dan merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai; b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti catatan KBM, absensi, membersihkan papan tulis dan lan-lain; c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas (display); d. Merapikan meja guru; e. Menulis absensi kelas; f. Melaporkan kepada wali kelas atau guru pembimbing (BK) tentang tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut ketertiban dan kebersihan kelas, seperti corat- coret, berbuat gaduh dan merusak benda-benda yang ada di kelas. 4. Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan dan kerapihan kamar kecil, toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah. 5. Setiap peserta didik membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya. 6. Setiap peserta didik membiasakan budaya antre dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama. 7. Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah. 8. Setiap peserta didik menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya. 9. Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan guru sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pasal 6 SOPAN SANTUN PERGAULAN Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya: 1. Mengucapkan salam antar sesama peserta didik, dengan guru, staf karyawan, dan kepala sekolah; 2. Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan beragama dan latar belakang sosial budaya masing-masing; 3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah; 4. Berani mengatakan bahwa sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar; 5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain; 6. Berani mengakui kesalahan yang telah terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain;
7. Menggunakan bahasa atau kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi. Pasal 7 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR 1. Pada pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin, setiap peserta didik wajib mengikutinya dengan pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan. 2. Peringatan hari-hari besar: a. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Setiap peserta didik wajib mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut, seperti Maulid Nabi, Isra' Miraj, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak. Pasal 8 KEGIATAN KEAGAMAAN 1. Peserta didik yang beragama Islam diharapkan dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar, menjalankan shalat dengan berjamaah (shalat zhuhur/shalat Jumat) dan mengikuti pengajian yang diadakan sekolah termasuk pesantren kilat dan kegiatan di bulan Ramadhan. 2. Peserta didik yang beragama lainnya (Kristen, Katholik, Hindu dan Budha) diharapkan dapat mengikuti kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua. Pasal 9 LARANGAN-LARANGAN Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, Peserta didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, serta berpacaran di lingkungan sekolah; 2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah; 3. Membuang sampah tidak pada tempatnya; 4. Mencoret dinding sekolah, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya; 5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing/bergosip, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata/sapaan atau panggilan yang tidak senonoh; 6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam, alat-alat lain yang mengganggu, membahayakan keselamatan orang lain; 7. Membawa, membaca, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno; 8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah; 9. Melangsungkan pernikahan atau hamil saat berstatus sebagai pelajar; 10. Melakukan tindakan kriminal serta mencuri, merampok atau berlaku asusila.
Pasal 10 PENJELASAN TAMBAHAN 1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, tidak menyentuh daun telinga kanan dan kiri, jika disisir ke arah depan menutupi alis mata. 2. Yang dimaksud dengan kartu yang dilarang untuk dibawa ke lingkungan sekolah adalah semua jenis kartu permainan (remi, domino). 3. Sepatu dinyatakan berwarna hitam apabila warna hitamnya lebih dominan. 4. Buku saku harus dibaca dan dipahami dengan seksama. 5. Pemanggilan untuk orang tua tidak dapat diwakilkan, kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua. BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 11 Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah akan dikenakan tindakan pembinaan, sebagai berikut: PELANGGARAN SANKSI/PEMBINAAN Terlambat a. Dicatat oleh wali kelas dan masuk ke a. <15 menit kelas. b. >15 menit c. >15 menit, terjadi lebih dari 2x b. Mendapat tugas dari wali kelas/guru berturut-turut dalam 1 minggu yang bersangkutan selama jam pertama. Tidak membawa buku pelajaran yang dibutuhkan saat kegiatan pembelajaran c. Dipulangkan langsung berlangsung. Saat pelajaran berlangsung, Peserta didik yang melanggar akan belajar di perpustakaan, kecuali ada ulangan. Ditegur dan diberi poin pelanggaran/pengurangan poin. Apabila ada sesuatu yang hilang/rusak Peserta didik pelaku perusakan harus bertanggung jawab. Terlambat masuk dari izin saat KBM atau Ditegur oleh guru yang mengajar saat itu dari istirahat dan diberikan sanksi sesuai kesepakatan kelas. Meninggalkan lingkungan sekolah Ditegur, dianjurkan masuk dan diberikan sanksi sesuai kesepakatan kelas. . Tidak memakai topi sekolah saat upacara Ditegur dan diminta untuk mengenakan topinya. Tidak memakai seragam sekolah: Poin a s.d. e: Ditegur dan diperingatkan, a. Ikat pinggang tidak hitam dipanggil orang tua/walinya.
b. Kaos kaki tidak berwarna putih dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku c. Sepatu tidak hitam dan tidak sesuai d. Pakaian seragam dicoret, jahitan lepas/robek, tidak dijahit sesuai ketentuan e. Pakaian bawahan (rok) diatas lutut Memakai aksesoris lainnya: Poin a s.d. d: Barang-barang diambil a. Gelang, kalung, anting, rantai bagi sementara atau tidak dikembalikan. siswa laki-laki b. Kaos oblong/baju luar non jaket/sweater c. Sepatu sandal, tas sekolah dicoret atau memiliki gambar/kata tidak senonoh. d. Topi yang bukan topi sekolah Membawa barang-barang tanpa a. Ditegur dan diperingatkan. rekomendasi dari guru terkait, seperti b. Diambil dan dikembalikan kepada laptop, tablet, HP, mainan dan peralatan yang dapat berfungsi sebagai senjata orang tua tajam. c. Diperingati dan orang tua/wali dipanggil. Membawa, menyimpan atau Disita, orang tua dipanggil diskorsing, menggunakan: dikeluarkan dari sekolah, pada kondisi rokok, minuman beralkohol, obat terlarang, tertentu dapat diserahkan kepada pihak buku/gambar atau video porno, kartu judi. yang berwajib. Anggota badan ditato, kuku panjang/dicat, Ditegur, diperingatkan untuk rambut gondrong/dikuncir/dicat. segera diperbaiki. Membolos atau sering tidak masuk pada Pemanggilan orang tua, dan yang pelajaran tertentu bersangkutan. Mencuri, merusak barang milik orang lain, Mengembalikan, atau mengganti dan merusak fasilitas sekolah. barangnya, orang tua dipanggil. Berkelahi di dalam/luar lingkungan a. Peserta didik yang bermasalah langsung sekolah, secara perorangan/kelompok, mendapat sanksi. melibatkan orang/siswa/sekolah lain, menimbulkan citra tidak baik bagi sekolah. b. Peserta didik yang ikut melibatkan diri ke dalam masalah, mendapat sanksi lebih berat. c. Semua orang tua/wali Peserta didik yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, akan dipanggil. d. Diskorsing hingga masalah kedua pihak selesai. e. Dikembalikan kepada orang tua, atau pada kondisi tertentu diserahkan kepada pihak berwajib. Berbuat keonaran, intimidasi atau Peringatan membuat perjanjian dan melakukan perbuatan yang dapat diketahui orang tua/wali. Pada kondisi menimbulkan citra jelek bagi sekolah, yang tertentu dapat dikeluarkan berdasarkan
menjurus kepada tindak pidana/kepolisian, rapat guru atau diserahkan kepada Kepala seperti narkoba. Sekolah. Berkali-kali melakukan pelanggaran tata Dikembalikan, membuat perjanjian dan krama dan tata tertib sekolah. diketahui orang tua atau dikeluarkan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. Pasal 12 Sanksi atas pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Peserta didik, ditentukan berdasarkan jumlah kumulatif nilai bobot pelanggaran, sebagai berikut: No JENIS PELANGGARAN SISWA BOBOT A TERLAMBAT 1 Tidak hadir pada arahan wali kelas hingga <15 menit 2 setelah bel tanda masuk jam pertama 3 2 >15 menit setelah bel tanda masuk jam pertama 1 2 3 Terlambat setelah beristirahat atau saat pergantian jam 5 4 Ijin ketika KBM berlangsung, kembali lebih dari waktu 3 sewajarnya 5 Ijin ketika KBM berlangsung dan tidak kembali lagi 6 Tidak membawa buku pelajaran saat KBM B KEHADIRAN 1 Tidak masuk karena alasan tidak jelas atau tanpa surat 3 izin tertulis 5 2 Tidak masuk tanpa keterangan (alpa) 10 3 Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu 10 4 Membolos pada saat KBM 5 5 Tidak mengikuti upacara (kecuali sakit) C KERAPIAN/CARA BERPAKAIAN 1 Tidak memakai seragam sesuai ketentuan 10 5 2 Berpakaian ketat dan rok mini/pendek (perempuan) 4 3 Tidak rapi dalam berpakaian (baju tidak 2 dimasukkan) 4 Tidak mengenakan atribut lengkap
5 Memakai sepatu tidak berwarna hitam/ tidak 8 sesuai ketentuan 3 6 Tidak memakai kaos kaki berwarna putih atau yang sesuai ketentuan 5 8 7 Memakai atribut sekolah lain 5 8 Memakai celana diinjak bagian bawahnya/ 3 dibentuk cutbray, sengaja disobek bawahnya 5 9 Tidak memakai kaos dalam / singlet 8 5 10 Memakai sepatu diinjak bagian tumitnya 6 11 Memakai jaket pada saat KBM kecuali sakit atau ada alasan yang berterima 6 12 Memakai topi bukan seragam sekolah 7 5 13 Memakai jilbab tidak sesuai ketentuan sekolah 5 20 D KEPRIBADIAN 10 1 Memakai perhiasan (khusus laki-laki) misalnya: 20 gelang, kalung anting tindik, dIl. 20 2 Rambut menutupi kerah baju, mata, kena telinga (laki- 25 laki) 20 3 3 Mewarnai rambut 5 5 4 Berhias berlebihan 25 5 Potongan rambut tidak rapi 7 Mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh dihadapan teman, guru, dan warga sekolah lainnya 8 Menyakiti perasaan orang lain 9 Berkata kasar atau membentak teman, guru atau warga sekolah lainnya. 10 Mengintimidasi atau mengancam sesama Peserta didik 11 Mengambil barang milik orang lain tanpa ijin/mencuri 12 Memberi keterangan palsu/berbohong kepada guru 13 Memiliki kuku panjang 14 Makan dan minum pada saat KBM berlangsung 15 Menggunakan handphone pada saat KBM 16 Menyontek pada saat ulangan
E KETERTIBAN 15 15 1 Merusak benda-benda milik sekolah, guru, 10 karyawan dan teman 30 20 2 Bermusuhan dengan teman di dalam/di luar sekolah 50 3 Membuat kegaduhan di kelas pada saat KBM 40 4 Memanjat/melompat pagar sekolah 5 Corat-coret/mengotori milk sekolah 30 6 Membawa senjata tajam/senjata api 35 7 Berjudi main kartu 50 F MEROKOK, NARKOBA DAN MINUMAN KERAS 65 100 1 Membawa rokok di lingkungan sekolah 2 Merokok di lingkungan sekolah 40 3 Membawa narkoba atau minuman keras 50 4 Menggunakan narkoba atau minuman keras 40 5 Mengedarkan narkoba atau minuman keras 30 G BACAAN PORNO/VCD PORNO 20 1 Membawa dan membagikan gambar, buku, majalah, 80 video yang berbau pornografi dalam bentuk apa pun. 100 2 Memperjual-belikan gambar, buku, majalah, 40 video porno dalam bentuk apa pun. 3 Membuat gambar porno di papan tulis/tembok/pintu/kusen/meja/kursi, dan lain-lainnya 4 Melihat buku, majalah, dan video porno H KETERTIBAN 1 Berpacaran di lingkungan sekolah 2 Melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah 3 Hamil/menghamili I BERKELAHI ATAU TAWURAN 1 Berkelahi sesama siswa SDB tidak berdampak ke luar sekolah
2 Berkelahi sesama siswa SDB berdampak ke luar 80 sekolah 65 85 3 Berkelahi dengan Peserta didik sekolah lain 40 4 Berkelahi dengan Peserta didik sekolah lain dan 65 berdampak luas (tawuran) J INTIMIDASI ATAU ANCAMAN 1 Mengancam/mengintimidasi/perilaku premanisme terhadap sesama siswa 2 Mengancam/mengintimidasi/perilaku premanisme terhadap kepala sekolah, guru, staf karyawan BAB III LAIN-LAIN 1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah diikuti peserta didik sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan tiba di rumah kembali. 2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Buku saku ini diwajibkan untuk dibaca dengan seksama dan ditaati oleh peserta didik Sekolah Darma Bangsa. 4. Buku saku ini wajib untuk disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang. 5. Hal-hal yang tidak tercantum dalam buku ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru. Diharapkan kepada orang tua/wali peserta didik selalu memantau perkembangan putra-putrinya dan menjalin komunikasi dengan guru, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan. Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : ………………….. Mengetahui: Kepala Sekolah Orang tua/wali _____________ Milannisa Dwitaharyani, M.Si. NIK. 02340718
Search
Read the Text Version
- 1 - 17
Pages: