3. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan a. Mendorong terciptanya wadah kader-kader intelektual. b. Menguatkan kapasitas metodologi riset dan pengembangan keilmuan. c. Mendorong terciptanya wadah integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM. 4. Bidang Media dan Komunikasi a. Menciptakan media komunitas yang Islami dan mumpuni. b. Pembangunan kapasitas skill komunikasi kader, sehingga tercapai misi IMM sebagai pelopor gerakan di Indonesia. c. Melakukan upaya image building di tengah ruang publik. d. Mensosialisasikan konten bermutu di media sosial resmi ikatan. e. Menyusun norma dan etika media sosial kader. f. Mensosialisasikan teknologi informasi sebagai alat meningkatkan kualitas intelektual kader. g. Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni. h. Menjalin kerjasama dengan KPI dalam mengawal tayangan di media. 5. Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik a. Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu- isu nasional dan isu-isu global. b. Menggiatkan tradisi literasi kritis sebagai wadah pengawalan kebijakan publik. c. Melakukan analisa dan telaah kebijakan publik berbasis data dan media d. Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan. e. Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi. f. Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi ilmiah. g. Membentuk lembaga bantuan hukum (LBH). 6. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat a. Mendorong munculnya lembaga pemberdayaan masyarakat yang menjadi buffer gerakan pemberdayaan masyarakat oleh IMM secara berkelanjutan. 51
b. Menciptakan kantong pemberdayaan masyarakat berbasis potensi daerah. c. Pemetaan masyarakat rentan sosial berbasis regional. d. Pendampingan masyarakat rawan sosial berbasis regional. e. Menguatkan kapasitas analisis dan teknikalitas pemberdayaan masyarakat sebagai modal gerakan pemberdayaan IMM dalam memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marjinal. 7. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan a. Membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) menjadi lembaga ekonomi produktif dan berkelanjutan sebagai ujung tombak upaya kemandirian organisasi. b. Meningkatkan kemampuan wirausahawan kader dan institusi. c. Menggalang kerjasama dengan institusi Muhammadiyah dan non Muhammadiyah dalam melakukan penguatan ekonomi organisasi dan basis kemandirian kader. 8. Bidang IMMawati a. Implementasi dan penyempurnaan grand design IMMawati. b. Melakukan pengarusutamaan gender di internal IMM dan Muhammadiyah secara keseluruhan dengan berkolaborasi bersama Aisyiah dan Nasyiatul Aisyiah. c. Merespon isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma pemberdayaan kaum perempuan sesuai nilai-nilai Al-Islam dan Ke-Muhammadiyahan. d. Menciptakan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya melalui pelaksanaan pendidikan khusus IMMawati secara spesifik untuk memberikan pembekalan terhadap gerakan IMMawati. e. Penguatan jati diri, peran arah dan gerak dengan membentuk Korps IMMawati serta departemen di bawah bidang IMMawati. f. Menjalin kerjasama dengan UPPA ditingkat pusat dan setingkat di bawahnya. 52
9. Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman a. Menyusun konsep gerakan dakwah IMM. b. Melakukan pemetaan potensi dan penggalangan munculnya Da‘i Ikatan guna memenuhi tuntutan akan hadirnya aktor-aktor gerakan dakwah IMM di kampus-kampus. c. Mendorong efektifitas dan pengarusutamaan gerakan dakwah di seluruh Membuat Laboratorium Dakwah Ikatan.masjid kampus, khususnya PTM. d. Membuat Laboratorium Dakwah Ikatan. e. Menciptakan dan menumbuhkembangkan media dakwah khas IMM. f. Menggiatkan pemahaman kader tentang ibadah sesuai Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. g. Membentuk korps muballigh berbasis regional. h. Mengadakan Gerakan jamaah dakwah jamaah (GJDJ) disetiap kampus. 10. Bidang Seni, Budaya dan Olahraga a. Melakukan kajian atas isu-isu multikultural sesuai nilai-nilai Ke- Muhammadiyahan. b. Melakukan apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam rangka mensosialisasikan budaya Islam di tengah-tengah masyarakat. c. Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan yang lahir dari pengamalan agama Islam. d. Menggiatkan tradisi kritik sastra sebagai latihan nalar seni kader. e. Membudayakan bedah film berbasis intelektual dan analisis konten. 11. Bidang Lingkungan Hidup a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. b. Melakukan pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan 53
c. Melakukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam (keanekaragaman hayati/flora dan fauna, lahan, air, dan udara/atmosfer) d. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum lingkungan hidup baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. e. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. 12. Bidang Kesehatan a. Membangun kesadaran masyarakat terkait pola hidup sehat. b. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada gaya hidup konsumerisme. c. Bersama dengan bidang terkait mengkampanyekan pola hidup sehat d. Membuat rule model pemberdayaan masyarakat berbasis kesadaran pola hidup sehat. e. Menyikapi isu-isu kesehatan yang terjadi di Indonesia maupun dunia internasional. f. Membuat database kader yang sesuai dengan disiplin ilmu dalam rangka respon tanggap terhadap isu kemanusian, kebencanaan dan kesehatan. g. Membentuk team relawan untuk merespon tragedi kemanusiaan maupun bencana alam. h. Berkoordinasi dengan badan terkait sebagai upaya konkrit dalam merespon tragedi kemanusiaan maupun bencana alam. 13. Bidang Agraria dan Kemaritiman a. Melakukan kajian atas isu-isu krisis agraria dan kemaritiman yang terjadi di Indonesia. b. Melakukan pengawalan, advokasi serta pendampingan persoalan agraria dan kemaritiman. c. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum agraria dan kemaritiman baik secara administrasi, perdata maupun pidana. d. Memperkuat tradisi kajian agraria dan kemaritiman guna memperkuat nalar kritis serta praksis gerakan keberpihakan. 54
e. Melakukan koordinasi dan pengawasan dalam kasus krisis agraria dan krisis kemaritiman. 14. Bidang Hubungan Luar Negeri a. Melakukan komunikasi dengan kedutaan besar asing di Indonesia, dalam rangka mensyiarkan dan menjembatani informasi terkait program- program. b. Menggiatkan informasi beasiswa luar negeri bagi kader potensial. c. Melakukan jejaring dan menjalin kerjasama dengan organisasi gerakan Internasional. d. Melakukan inisiasi didirikanya IMM di Negara lain selain Indonesia. e. Pembuatan data base kader dan jaringan komunikasi dengan kader yang berdomisili di luar negeri. BAB V PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM (Strategi Pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional) Kebijakan program IMM merupakan perincian dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM. Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktivitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis. Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing- masing pimpinan akan semakin meningkat. Merupakan sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program dalam level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang 55
ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan signifikan. 1. Prinsip Pengorganisasian Program Program IMM dikembangkan berdasarkan berdasarkan prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut: 1. Program IMM hasil Muktamar XVIII merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing- masing. 2. Menentukan prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaanya dalam periode ini. 3. Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM. 4. Perlu mekanisme baku mengenai program kerja sama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM. 5. Dalam melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembanngkan secara lebih teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama adanya check list bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM. 6. Pelaksanaan program sangat memerlukan dana, selain sumber daya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaannya. 56
7. Perlu disusunnya rumusan strategi dan prosedur pergerakan dan perkaderan yang sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi masing-masing tempat IMM berada. 2. Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di Tingkat Daerah 1. Rumusan Program IMM di tingkat Daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” perperiode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan Program Nasional di masing- masing Daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas kepentingan dan kondisi setempat. 2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Daerah sesuai dengan mekanisme organisasi. 3. Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program Nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi program dengan potensi dan permasalahan di Daerah yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat Provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grasroot, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan. 3. Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di Tingkat Cabang 1. Rumusan Program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan Program Nasional di masing- masing Cabang yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat. 2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Cabang sesuai dengan mekanisme organisasi. 3. Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program Nasional dan Daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi program dengan potensi dan permasalahan di Cabang yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat Kota dan Kabupaten yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan. 57
4. Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di Tingkat Komisariat 1. Rumusan Program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan Program Nasional dan Daerah serta Cabang di masing-masing Komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat. 2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di Komisariat sesuai dengan mekanisme organisasi. 3. Program tingkat Komisariat disusun dengan mengacu program Nasional IMM, Daerah dan Cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi program dengan potensi dan permasalahan di tingkat Komisariat yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat Komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intelektualitas kader, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan. BAB VI PENUTUP Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program dan agenda organisasi guna mencapai tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah Ditetapkan di : Malang - Jawa Timur Tanggal : 06 Agustus 2018 58
TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pimpinan dalam tata tertib ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Pasal 2 Tanggung jawab pemilihan terletak pada pimpinan masing-masing tingkat. Pasal 3 Pemilihan pimpinan dapat dilakukan dalam: 1. Muktamar untuk memilih Dewan Pimpinan Pusat. 2. Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Daerah. 3. Musyawarah Cabang untuk memilih Pimpinan Cabang. 4. Musyawarah Komisariat untuk memilih Pimpinan Komisariat. BAB II PANITIA PEMILIHAN Pasal 4 Panitia Pemilihan yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang bertugas secara penuh untuk melakukan proses pemilihan ketua umum dan formatur. Pasal 5 Panlih dipilih dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan di bawahnya melalui rapat pleno pimpinan. Pasal 6 Anggota panlih, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 59
Pasal 7 Setiap kader ikatan yang menjadi panlih tidak dapat dicalonkan sebagai ketua umum dan formatur. Pasal 8 Tugas Panitia Pemilihan adalah: 1. Menyampaikan formulir pencalonan ketua umum dan anggota formatur kepada pimpinan masing-masing tingkat di bawahnya, kecuali pimpinan komisariat kepada anggotanya. 2. Menerima usulan calon ketua umum dan anggota formatur. 3. Meneliti dan menyeleksi persyaratan administrasi dan syarat calon sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Mengumumkan nama-nama calon ketua umum dan anggota formatur. 5. Memimpin pelaksanaan pemilihan sampai terpilih ketua umum dan terbentuknya tim formatur. 6. Menetapkan dan mengumumkan seluruh hasil pemilihan kepada peserta musyawarah sebelum permusyawaratan ditutup. 7. Menyerahkan hasil pemilihan kepada pimpinan terpilih. Pasal 9 Tugas panlih dinyatakan selesai setelah menyerahkan berkas hasil pemilihan kepada pimpinan terpilih. BAB III SYARAT-SYARAT KETUA UMUM DAN FORMATUR Pasal 10 Syarat Umum Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi formatur pimpinan adalah: 1. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. 2. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan. 3. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan. 4. Mampu membaca Al-Qur‘an secara tartil. 5. Mampu dan cakap melaksanakan tugas. 60
6. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya. 7. Tidak merangkap dengan pimpinan organisasi politik dan anggota organisasi politik. 8. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya. 9. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan. Pasal 11 Syarat Khusus Formatur Syarat Khusus Bagi Dewan Pimpinan Pusat 1. Telah menjadi pimpinan daerah sekurang-kurangnya 1 periode. 2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Paripurna. 3. Batas usia sebelum 31 tahun. 4. Terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b. Syarat Khusus Bagi Dewan Pimpinan Daerah 1. Telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya 1 periode. 2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. 3. Batas usia sebelum 29 Tahun. 4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b Syarat Khusus Bagi Pimpinan Cabang 1. Telah menjadi pimpinan komisariat sekurang-kurangnya 1 periode. 2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. 3. Batas usia sebelum 27 Tahun. 4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b Syarat Khusus bagi Pimpinan Komisariat 1. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibuktikan dengan syahadah. 2. Telah lulus perkaderan Darul Arqom Dasar. 3. Terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi. 61
Pasal 12 Syarat Khusus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 1. Telah menjadi pimpinan daerah sekurang-kurangnya 1 periode; 2. Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Paripurna; 3. Batas usia sebelum 31 tahun; 4. Pendidikan minimal pasca sarjana atau sedang menempuh pasca sarjana sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b; 5. Mampu membaca Al-Qur‘an dengan tartil; Dewan Pimpinan Daerah 1. Telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya 1 periode 2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. 3. Batas usia sebelum 29 Tahun. 4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b Pimpinan Cabang 1. Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Madya; 2. Masih aktif kuliah di perguruan tinggi; 3. Usia sebelum 27 tahun; 4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b 62
BAB IV PENCALONAN Pasal 13 Pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 1. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat. 2. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada dewan pimpinan daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar. 4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panlih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar. 5. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Muktamar. 6. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Dewan Pimpinan Daerah 1. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan 1 orang calon, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah. 2. Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan 1 orang calon yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda. 4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panlih selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum diselenggarakan Musyda. 5. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musyda. 63
6. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Pimpinan Cabang 1. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang. 2. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum diselenggarakan Musycab. 4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panlih selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan Musycab. 5. Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musycab. 6. Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Pasal 14 Pencalonan Formatur Dewan Pimpinan Pusat 1. Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat. 2. Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada dewan pimpinan daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar. 64
4. Pengajuan nama-nama calon anggota formatur tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar. 5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 12 (dua belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Dewan Pimpinan Daerah 1. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah. 2. Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda. 4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah. 5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari delapan orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Pimpinan Cabang 1. Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang. 2. Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 12 (dua belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang. 3. Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum diselenggarakan Musycab. 65
4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang selambat-lambatnya 3 (hari) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Cabang. 5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 12 (dua belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan. Pimpinan Komisariat 1. Setiap anggota berhak mengajukan calon sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat. 2. Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat. 3. Berkas pencalonan disampaikan oleh panlih kepada anggota komisariat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musykom. 4. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat. 5. Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari 13 (tiga belas) orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan BAB V PELAKSANAAN PEMILIHAN Pasal 15 Pemilihan dilakukan melalui : 1. Pemilihan berlangsung satu putaran apabila terdapat calon ketua umum yang mendapat suara 50 % (lima puluh persen) tambah satu dari suara sah. 2. Apabila tidak ada yang mendapatkan suara 50 % (lima puluh persen) tambah satu dari suara sah, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap kedua dengan memilih dua calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua, pada putaran pertama. 66
3. Jika pada putaran kedua tidak mendapatkan selisih suara maka pemungutan suara dilaksanakan maksimal dua kali pemilihan ulang. 4. Dan jika tidak juga terdapat selisih suara, maka dilakukan musyawarah formatur terpilih ditambah ketua umum demisioner. Pasal 16 Setiap tahapan dilakukan secara berurutan. Pasal 17 Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. BAB VI TATA CARA PEMILIHAN Pasal 18 Pemilihan Ketua Umum 1. Calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh panitia pemilihan melalui sidang tanwir (untuk Dewan Pimpinan Pusat) 2. Calon Ketua Umum yang dinyatakan sah, wajib menyampaikan konsep dan visi kepemimpinan melalui forum debat kandidat. 3. Calon Ketua Umum yang masuk putaran kedua tidak diperkenankan mengundurkan diri. 4. Apabila terdapat calon Ketua Umum kurang dari tiga orang, maka pemilihan dilakukan satu putaran. 5. Jika calon ketua umum yang dinyatakan sah hanya satu orang, maka dinyatakan sebagai ketua umum terpilih. Pasal 19 Pemilihan Anggota Formatur 1. Setiap peserta berhak memilih dari 13 (tiga belas) nama calon anggota formatur dan jika peserta memilih nama calon anggota formatur kurang atau lebih dari 13 (tiga belas) orang maka suara dinyatakan tidak sah. 2. Calon anggota formatur yang mendapat suara terbanyak 1 sampai 13, dinyatakan sah sebagai anggota formatur terpilih. 67
3. Apabila terdapat suara berimbang pada suara terbanyak terakhir, maka diadakan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara. Pasal 20 Tugas Ketua Umum dan Formatur Terpilih Ketua Umum dan Formatur terpilih menyelenggarakan sidang formatur untuk: 1. Menyusun komposisi formatur (sekretaris dan anggota). 2. Menyusun personalia pimpinan secara lengkap dan sudah harus terbentuk selambat-lambatnya sebelum acara penutupan musyawarah. 3. Apabila poin 2 tidak terpenuhi, maka penentuan personalia pimpinan secara lengkap paling lambat 30 hari setelah selesai musyawarah untuk Dewan Pimpinan Pusat, 21 hari untuk Dewan Pimpinan Daerah, 14 hari untuk Pimpinan Cabang dan 7 hari Pimpinan Komisariat. 4. Komposisi kepengurusan sedapat mungkin ditetapkan dari formatur terpilih dan calon formatur. Pasal 21 Hasil sidang Formatur diumumkan pada saat penutupan musyawarah. Pasal 22 Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan AD/ART IMM. Pasal 23 Tata tertib pemilihan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pengganti tata tertib pemilihan sebelumnya. 68
MATERI PERSIDANGAN 69
70
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KOMISARIAT V IMM JPMIPA UAD BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Permusyawaratan ini bernama Musyawarah Komisariat V Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Ahmad Dahlan yang selanjutnya dalam Tata Tertib ini disebut Musykom V IMM JPMIPA UAD. Pasal 2 Waktu Musykom V IMM JPMIPA UAD ini dilaksanakan pada tanggal 27 – 30 Desember 2022 M yang bertepatan pada tanggal 3 – 6 Jumadil Akhir 1444 H. Pasal 3 Tempat Musykom V IMM JPMIPA UAD ini dilaksanakan di SMP 9 Muhammadiyah, Yogyakarta. BAB II LANDASAN Pasal 4 1. Anggaran Dasar IMM Bab VII Pasal 18 ayat 5 tentang Musyawarah Komisariat. 2. Anggaran Rumah Tangga IMM Bab V Pasal 24 tentang Musyawarah Komisariat. 3. SK DPD IMM Daerah Istimewa Yogyakarta No.261/A-1/XII/2020 BAB III FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 Fungsi Musykom V IMM JPMIPA UAD merupakan permusyawaratan tertinggi di dalam IMM JPMIPA UAD yang diikuti oleh anggota Pimpinan Komisariat (PK) periode 2022/2023 dan Kader IMM JPMIPA UAD periode 2021/2022. 71
Pasal 6 Tugas Musykom V IMM JPMIPA UAD mempunyai tugas: 1. Membahas dan mengesahkan Tata Tertib Musykom V IMM JPMIPA UAD. 2. Mendengar, mengevaluasi, menilai dan mengesahkan Laporan Pertangungjawaban PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023. 3. Mendemisionerkan PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023. 4. Membahas dan mengesahkan Draft Rancangan Kebijakan Program PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023, Rekomendasi – Rekomendasi Musykom V IMM JPMIPA UAD dan Masalah Mendesak PK IMM JPMIPA UAD. 5. Memilih dan menetapkan tim formatur PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023. 6. Menetapkan Ketua Umum PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023. Pasal 7 Wewenang Musykom V IMM JPMIPA UAD mempunyai wewenang: 1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Tetap dari dan oleh peserta. 2. Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh musyawarah setingkat atau di atas Musykom V IMM JPMIPA UAD. BAB IV ANGGOTA Pasal 8 1. Anggota Musykom V IMM JPMIPA UAD terdiri dari peserta dan peninjau 2. Peserta terdiri dari: a. PK IMM JPMIPA UAD periode 2022/2023. b. Kader IMM Komisariat JPMIPA UAD 2021-2022. c. Perwakilan PC Djazman Al Kindi Kota Yogyakarta sebanyak 1 orang. 3. Peninjau terdiri dari: a. Perwakilan PK se–Djazman Al Kindi Kota Yogyakarta maksimal 2 (dua) orang b. Perwakilan pembina IMM UAD c. Perwakilan PC Djazman Al Kindi Kota Yogyakarta dan unsur pembantu pimpinan 72
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 9 Hak Anggota 1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara. 2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara. 3. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan. 4. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih. Pasal 10 Kewajiban Anggota 1. Mengikuti rangkaian acara Musykom V IMM JPMIPA UAD dari awal hingga akhir. 2. Bagi peserta yang akan meningggalkan meminta tempat berlangsungnya Musykom meminta izin kepada forum Musykom V IMM JPMIPA UAD dengan alasan yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan. 3. Menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran permusyawaratan. 4. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan 5. Memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang telah disepakati bersama yang diatur dalam Tata Tertib ini. BAB VI PERSIDANGAN Pasal 11 Persidangan dalam Musykom IV IMM JPMIPA UAD terdiri dari : 1. Sidang Pleno, yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh anggota Musykom V IMM JPMIPA UAD, 2. Sidang Komisi, yaitu sidang yang diikuti oleh anggota Musykom V IMM JPMIPA UAD yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Sidang untuk menjadi anggota Komisi tertentu, 3. Sidang Tim Formatur, yaitu sidang yang diikuti oleh anggota tim formatur terpilih dalam pemilihan sidang pleno pemilihan. 73
Pasal 12 1. Sidang Pleno Tata Tertib Musykom V IMM JPMIPA UAD adalah : a. Membahas dan mengesahkan Tata Tertib Musykom V IMM JPMIPA UAD, b. Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Tetap Musykom V IMM JPMIPA UAD. 2. Sidang Pleno Laporan Pertanggungjawaban adalah: a. Mendengarkan, mengevaluasi, menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023, b. Mendemisionerkan PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023. 3. Sidang Pleno Komisi adalah mendengar dan mengesahkan hasil Sidang Komisi. 4. Sidang Pleno Pemilihan adalah: a. Memilih dan mengesahk an tim formatur PK IMM JPMIPA UAD periode 2023 – 2024. b. Menetapkan dan mengesahkan Ketua Umum PK IMM JPMIPA UAD periode 2023 – 2024. 5. Sidang Tim Formatur adalah memilih dan menetapkan Ketua Umum PK IMM JPMIPA UAD periode 2023– 2024. 6. Sidang Komisi terdiri dari: a. Komisi A adalah komisi yang membahas Kebijakan Program PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023, b. Komisi B adalah komisi yang membahas rekomendasi – rekomendasi Musykom V IMM JPMIPA UAD, c. Komisi C adalah komisi yang membahas tentang masalah – masalah mendesak yang ada di IMM JPMIPA UAD. BAB VII PIMPINAN SIDANG Pasal 13 Pimpinan Sidang 1. Pimpinan sidang berjumlah minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. 2. Pimpinan sidang merupakan satu kesatuan kolektif pimpinan. 74
3. Selama pimpinan sidang tetap belum terpilih, persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang ditunjuk oleh Pimpinan Komisariat. 4. Sidang Pleno Pemilihan dipimpin oleh Panitia Pemilihan yang telah ditunjuk oleh Pimpinan Komisariat. Pasal 14 Tata Cara Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap 1. Pimpinan Sidang Musykom V IMM JPMIPA UAD dipilih dari dan oleh peserta. 2. Peserta berhak mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi pimpinan sidang tetap. 3. Jika tidak ada yang mengajukan diri, maka peserta sidang memilih pimpinan sidang dari seluruh peserta yang hadir. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG Pasal 15 1. Hak Pimpinan Sidang adalah: a. Berbicara dan bertindak atas nama sidang, b. Memperingatkan dan menghentikan pembicaraan yang keluar dari pokok permasalahan demi kepentingan sidang, c. Memberikan sanksi kepada peserta sidang sesuai ketentuan yang berlaku, d. Mencabut hak bicara anggota atas pertimbangan dan demi kepentingan sidang. 2. Kewajiban Pimpinan Sidang adalah: a. Memimpin sidang agar tetap dalam suasana tertib dan damai sehingga dapat berjalan dengan lancar, b. Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, menempatkan persoalan pada proporsi dan meluruskan sesuai dengan acara persidangan, c. Menyimpulkan, menyusun dan menyerahkan hasil keputusan sidang kepada PK IMM JPMIPA UAD selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Musykom V IMM JPMIPA UAD. 75
BAB IX SANKSI Pasal 16 Sanksi 1. Pemberian peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga kepada anggota sidang yang melakukan tindakan mengganggu jalannya persidangan. 2. Anggota sidang yang tidak menghiraukan peringatan ketiga, maka anggota sidang tersebut dikeluarkan dari sidang pleno yang sedang berlangsung tetapi masih diperbolehkan mengikuti sidang pleno selanjutnya. 3. Hak suara peserta sidang dicabut apabila tidak mengikuti sidang pleno sebanyak dua kali. BAB X LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 17 1. Laporan pertanggungjawaban PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023 disampaikan dalam sidang pleno Musykom V IMM JPMIPA UAD secara lisan dan tulisan. 2. Mekanisme tanggapan dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2022 disampaikan dalam Pandangan Umum Sidang Pleno setelah pembacaan laporan pertanggungjawaban PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023. 3. PK IMM JPMIPA UAD periode 2022 – 2023 mempunyai hak jawab atas tanggapan. BAB XI QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 18 Quorum 1. Persidangan dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila telah mencapai quorum. 2. Quorum adalah 50%+1 dari jumlah peserta Musykom V IMM JPMIPA UAD yang terdaftar. 76
3. Apabila point kedua tidak terpenuhi, maka persidangan ditunda selama 2 x 5 menit dan peserta mengusahakan menghubungi peserta yang belum hadir. Pasal 19 Tata Cara Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan keputusan sedapat mungkin berdasarkan musyawarah untuk mufakat, 2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan lobi selama 2 x 5 menit dan apabila tidak berhasil diputuskan berdasarkan suara terbanyak/voting. 3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan mengadakan penghitungan secara langsung. 4. Apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang paling banyak 2 kali. BAB XII KETUKAN PALU PUTUSAN Pasal 20 1. Ketukan palu satu kali adalah memutuskan suatu ketetapan yang merupakan bagian dari keseluruhan ketetapan yang akan diputuskan. 2. Ketukan palu dua kali adalah memutuskan suatu ketetapan atau keputusan yang menyeluruh, menskorsing dan mempending sidang serta mencabutnya. 3. Ketukan palu tiga kali adalah membuka dan menutup acara resmi. 4. Ketukan palu lebih dari tiga kali atau berurutan adalah memperingatkan peserta sidang. BAB XIII TATA TERTIB PEMILIHAN Pasal 21 Tata Tertib Pemilihan ditetapkan tersendiri dengan mengacu pada Tata Tertib Pemilihan Pimpinan yang berlaku di lingkungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. 77
BAB XIV PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur berdasarkan usulan, saran dan pendapat anggota Musykom V IMM JPMIPA UAD. Pasal 23 Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada Tanggal : Waktu : PIMPINAN SIDANG SEMENTARA, Ketua Sekretaris Anggota ( )( )( ) 78
KOMISI A RANCANGAN KEBIJAKAN IMM JPMIPA UAD PERIODE MUSYKOM V a. Prioritas Kebijakan Prioritas Kebijakan merupakan sasaran-sasaran yang diutamakan pencapainnya oleh Pimpinan Komisariat IMM JPMIPA 2021-2022. Setiap item prioritas memiliki indikator pencapaian tersendiri, yaitu: No Jenis Prioritas Sasaran Kebijakan 1. Penguatan a. Meningkatkan kualitas ibadah mahdhah kualitas dan dan ghairu mahdhah. Pemberdayaan Kader b. Meningkatkan akhlaq tauladan yang baik. c. Mewadahi atau memfasilitasi potensi bidang akademik dan non akademik yang dimiliki kader d. Meningkatkan budaya baca literasi yaitu membaca, menulis dan berdiskusi e. Melaksanakan jenjang perkaderan yang berkelanjutan (formal dan non formal) serta follow up yang sistematis dan terarah. 2. Kemandirian a. Menggali potensi dan memaksimalkan Ekonomi peluang peluang ekonomi dalam keahlian masing- masing personal dan bidang demi terwujudnya ekonomi protektif. b. Mengelola keuangan secara tertib dan Administratif. 3. Pemberdayaan a. Merespon secara aktif segala bentuk Masyarakat kebencanaan dan isu kemanusiaan. b. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara kontinu. 79
4. Peningkatan c. Mendorong terwujudnya masyarakat Islam Kualitas yang sebenar benarnya Organisasi a. Menertibkan arsip dan administrasi organisasi. b. Melaksanakan aturan aturan organisasi yang telah disahkan. c. Membuat dan merealisasikan mekanisme pedoman kerja di dalam pimpinan komisariat. d. Memperjelas dan menegaskan tugas serta wewenang setiap bidang. e. Melaksankan tugas dan wewenang setiap bidang. b. Uraian Program Program dibagi menjadi 2 jenis, yaitu program umum dan program perbidang yang akan dijabarkan sebagai berikut: 1. Program umum Program umum yaitu program yang dijalankan oleh seluruh pimpinan komisariat No Program Uraian 1. Penguatan Ideologi a. Mengoptimalkan upaya penyebaran ideologi melalui wadah Ikatan. b. PK dan anggota harus memiliki buku utama ideologi Muhammadiyah seperti Manhaj gerakan muhammadiyah; ideologi dan strategi muhammadiyah, memahami ideologi Muhammadiyah c. PK mempelajari dan mengadakan kajian- kajian mengenai ideologi muhammadiyah. 80
d. Menerapkan PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah) dalam kehidupan sehari-hari. e. Mererapkan HPT (Himpunan Putusan Tarjih) dalam praktik ibadah sehari- hari. f. Meningkatkan pemahaman terhadap Profil Kader Ikatan dan Nilai Dasar Ikatan untuk diaplikasikan dalam ikatan. 2. Penguatan Organisasi a. Mempererat ikatan emosional secara 3. Peningkatan Kualitas personal maupun struktural (intern PK, Pimpinan dan Kader PK-anggota, antar Komisariat). b. Mendokumentasikan segala kegiatan, pengarsipan, dan pengelolaannya secara terperinci sesuai dengan pedoman administrasi. c. Evaluasi dan tindak lanjut program program PK secara berkala. a. Mendorong kepemimpinan Immawan dan Immawati. b. Membuat database minat dan bakat anggota. c. Interpretasi kualitas pimpinan dan kader melalui diskusi seperti yang telah dijelaskan di dalam GBHO. d. Melakukan pembinaan dan pemberdayaan kader sesuai dengan potensinya. e. Memperluas ruang bagi anggota untuk melakukan pembelajaran dalam hal leadership, intelektualitas, religiusitas dan Humanitas 81
2. Program perbidang Program perbidang adalah program yang dijalankan oleh masing masing bidang di dalam pimpinan komisariat No Bidang Uraian Program 1. Organisasi a. Mengumpulkan dan merapikan data internal organisasi (tugas) b. Memperbaharui database organisasi. (tugas) c. Membantu mengurus KTAM dan IMM. (tugas) d. Monitoring pelaksanaan program kerja sesuai dengan AD/ART Muhammadiyah dan IMM. (tugas) e. Melakukan sinergisitas antar bidang. (tugas) f. Controlling dan menerima susunan kepanitiaan program kerja dari bidang lain (tugas) 2. Kader a. Pembuatan dan penerapan format perkaderan dalam bentuk grand design sesuai SPI (Standar Perkaderan Ikatan) (program) b. Memperbaharui database kader. (tugas) c. Penyelenggaraan Masta dan DAD. (tugas) d. Pembinaan ideologi kader bersama bidang lain di komisariat. (tugas) e. Mentoring kader (tugas) 82
f. Melakukan pembekalan kesiapan kader yang akan melanjutkan pimpinan (tugas) 3. Hikmah a. Membentuk wadah pendidikan politik kader. (program) b. Merespon isu-isu politik yang berkembang di lingkup kampus dan masyarakat. (tugas) c. Melakukan advokasi di tingkatan kampus dan masyarakat. (tugas) d. Merumuskan isu sentral komisariat. (program) e. Melakukan pendampingan diaspora kader (tugas) f. Menjalin Relasi dengan lembaga- lembaga di tingkat fakultas.” (Tugas) 4. Riset dan a. Mengadakan dan mengefektifkan Pengembangan teknis study club (program) Keilmuan b. Menumbuhkan serta merealisasikan budaya literasi dengan membaca, menulis, dan diskusi (tugas) c. Meningkatkan kerjasama/ kolaborasi dengan bidang lain maupun komisariat lain dalam melaksanakan kegiatan keilmuan dan diskusi (program) 5. Tabligh dan Kajian a. Bekerjasama dengan ortom atau Keislaman ormawa dilingkup FKIP dan mengoptimalkan masjid 83
Kampus UAD sebagai sarana dakwah. (program) b. Berdakwah melalui semua media masa. (tugas) c. Menerapkan gerakan al ma’un, amar ma’ruf nahi munkar, fastabiqul khairat (tugas) d. Mewadahi dan menyalurkan bakat kader dibidang dakwah (proker) 6. Media dan a. Menjadi penyemarak dalam Komunikasi (MEDKOM) setiap kegiatan yang 7. Sosial dilaksanakan melalui media cetak Pemberdayaan Masyarakat ataupun media online. (Tugas) (SOSPEM) b. Memberikan wadah bagi para kader untuk publikasi setiap karya yang dimiliki. (Tugas) c. Mempublikasikan dan mengabadikan setiap program yang menggembirakan sehingga dapat memberi inspirasi bagi setiap yang membacanya. (program) d. Optimalisasi media online dalam mengapresiasi setiap kegiatan dan menyebarkan kabar-kabar dalam Komisariat (Tugas) dan a. Mengoptimalkan Desa Binaan IMM JPMIPA. (Program) b. Melakukan tindakan preventif dan aktif dalam menghadapi 84
bencana alam dan kemanusiaan (Tugas) c. Mengadakan kerjasama dengan ortom atau ormawa dan lazismu d. Mengadakan qurban bersama (Tugas) 8. Ekonomi dan a. Menjalin komunikasi dan Kewirausahaan kerjasama dengan demisioner, (EKOWIR) lembaga internal maupun eksternal UAD dalam rangka kerjasama di bidang kewirausahaan dan bisnis. (Tugas) b. Pengadaan jas maupun korsa komisariat (Program) c. Memperluas promosi usaha melalui media sosial (Tugas) 9. Seni Budaya dan a. Mengadakan kajian multicultural Olahraga (SBO) budaya (Proker) b. Mewadahai minat bakat kader di bidang seni dan olahraga (Tugas) c. Menjalin Kerjasama dengan ortom dan ormawa (Tugas) 85
KOMISI B RANCANGAN REKOMENDASI IMM JPMIPA UAD PERIODE MUSYKOM V “Rev UNTUK PIMPINAN KOMISARIAT JPMIPA 1. Mampu memilah dan memilih pada saat penerimaan Pimpinan Komisariat yang baru dan tidak membatasi saat penerimaan kepada mahasiswa baru. 2. Membuat wadah khusus untuk menampung minat dan bakat bagi kader. 3. Memetakan dan memperjelas fungsi, peran dari Pimpinan Komisariat serta menonaktifkan Pimpinan Komisariat yang telah terbukti melakukan konspirasi setelah dilakukan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Memfokuskan diskusi sesuai spesifikasi bidang di setiap komisariat. 5. Menguatkan antar Pimpinan Komisariat dan kader secara ideologi dan kekeluargaan 6. Mencatat hasil diskusi dan sejenisnya yang dilakukan komisariat. 7. Pimpinan Komisariat lebih aktif untuk melibatkan kader dalam Kerjasama yang dibentuk oleh pimpinan komisariat. 8. Pengenalan dan sosialisasi AD/ART, GBHO, Pedoman Administrasi, dan SPI kepada Pimpinan Komisariat di awal pembentukan PK IMM JPMIPA. 9. Mengupayakan dan mempertegas kinerja pimpinan komisariat sesuai dengan AD/ART, GBHO, Pedoman Administrasi dan SPI yang berlaku dalam ikatan. 10. Aktif melakukan komunikasi dengan elemen gerakan lain maupun bersama institusi KBM UAD. 11. Pimpinan Komisariat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap kepanitiaan dalam tingkat komisariat. 12. Aktif melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pimpinan Komisariat IMM se-UAD dan Pimpinan Cabang IMM Djazman Al-Kindi Kota Yogyakarta 13. Melengkapi inventaris komisariat. 14. DAD termasuk salah satu syarat kader untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur dan anggota DPM. 15. Melakukan back-up dan pengecekan data secara rutin untuk mengantisipasi hilangnya data. 16. Memberikan informasi untuk kader dalam hal lomba, beasiswa, dan pelatihan. 86
17. Pimpinan Komisariat mengusahakan mendampingi kader yang mengikuti perlombaan atau event tertentu. 18. Menguatkan pemahaman bagi Pimpinan Komisariat mengenai Ideologi Muhammadiyah dan ke IMMan. 19. Menjaga silaturahmi dan mempererat ukhuwah islamiah antar Pimpinan Komisariat dalam setiap bidangnya. 20. Menjalin komunikasi yang baik dengan Demisioner PK IMM JPMIPA 21. Menguatkan pemahaman perkaderan PK IMM JPMIPA dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti diskusi, DAM, LID dan lain lain. 22. Pimpinan Komisariat menerapkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). 23. Pimpinan Komisariat membuat event perlombaan untuk mengembangkan potensi kader IMM JPMIPA. 24. Melakukan inovasi yang kreatif melalui setiap bidang dalam komisariat. 25. Menjaga pandangan antar lawan jenis dan berpakaian sesuai syariat islam. 26. Aktif melakukan komunikasi dengan Dekanat FKIP, ormawa. 27. Penyesuaian program kerja dengan kondisi akademik 28. Memperjelas tugas antara PK dan staff UNTUK KADER IMM KOMISARIAT JPMIPA 1. Berusaha selalu istiqomah dalam dakwah amar ma’ruf nahi munkar serta meningkatkan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. 2. Menjaga pandangan antar lawan jenis dan berpakaian sesuai syariat islam. 3. Aktif dalam kegiatan komisariat. 4. Menggiatkan literasi dalam hal ideologi dan diskusi. 5. Menerapkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyahj(PHIWM). 6. Memperkuat pemahaman dan mengaplikasikan Tri Kompetensi dasar IMM. 7. Mengusahakan untuk mempunyai prestasi pada kegiatan akademik maupun non-akademik. UNTUK DEKANAT JPMIPA 87
1. Dekanat menjadi fasilitator dalam kegiatan dan program kerja tingkat komisariat IMM JPMIPA. 2. Membina dan membentuk karakter Pimpinan Komisariat dan Kader IMM JPMIPA 3. Mengintensifkan kerja sama dengan Pimpinan Komisariat dalam usaha pembinaan dan pengoptimalan kader. 4. Mengupayakan staff pengajar dan karyawan FKIP UAD berasal dari Demisioner IMM JPMIPA. 5. Dosen, karyawan, dan mahasiswa wajib mengikuti Baitul Arqam. 6. Mendukung kegiatan yang diselenggarakan Komisariat JPMIPAyang Adaptif” 88
KOMISI C MASALAH MASALAH UMUM YANG MENDESAK DI IMM JPMIPA UAD PERIODE MUSYKOM V A. ISU INTERNAL 1) Personalia a. Belum teraktualisasinya nilai trilogi dan tri kompetensi IMM secara maksimal. b. Kurangnya pemahaman terkait ideologi Muhammadiyah. c. Perlunya komunikasi dan keterbukaan antar pengurus PK untuk menjaga hubungan yang solid 2) Organisasi a. Kurang merata terbangunnya sinergitas antar bidang dalam PK. b. Kurangnya kemandirian dalam mencari sumber pendanaan kegiatan selain dari kampus. c. Kurang meratanya pengawasan terhadap program kerja setiap bidang 3) Proses kaderisasi a. Proses follow up kegiatan kaderisasi formal (DAD)/ non formal (LDO/LDI) kurang optimal baik ideologi maupun praksis. b. Proses follow up kegiatan kaderisasi tingkat lanjut (DAM) / (LID) terlaksana optimal di ideologi akan tetapi kurang pada praksis c. Kurangnya pembekalan untuk regenerasi untuk PK IMM JPMIPA d. Kurang optimalnya proses kaderisasi 4) Jaringan a. Perluasan jaringan komunikasi dan kolaborasi IMM JPMIPA UAD dengan fakultas, Ormawa dan Ortom serta lembaga di lingkup UAD maupun luar UAD. b. Perlunya kemitraan guna menunjang kebutuhan materil IMM JPMIPA UAD. 89
B. ISU EKSTERNAL 1. Isu – Isu Sosial Budaya a. Kurangnya pemahaman religius terhadap mahasiswa JPMIPA melalui kajian keislaman. b. Kurangnya mendampingi dan memberdayakan mahasiswa JPMIPA c. Kurangnya mengoptimalkan budaya tahsin al-Qur’an IMM JPMIPA. d. Kurangnya budaya busana syar’i di JPMIPA. e. Kurangnya pemberdayaan kader untuk menyemarakkan budaya jurnalistik. Pemberdayaan masjid melalui kegiatan bersih bersih masjid. 2. Isu Politik a. Kurangnya mengawal kebijakan-kebijakan dan agenda di tingkat Fakultas dan Universitas. b. Kurangnya Menganalisis isu politik yang ada di UAD. c. Kurangnya Menerapkan politik sebagai media dakwah Muhammadiyyah. d. Kurangnya pengawasan terhadap pergerakan mahasiswa lain yang berkembang di UAD 2. Isu Pendidikan a. Kurangnya pendampingan proses prestasi mahasiswa JPMIPA di bidang akademik dan non akademik. b. Kurangnya budaya penelitian dan literasi yang dilakukan. c. Kurangnya kepekaan dan ketegasan sikap terhadap isu isu pendidikan. 90
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN KOMISARIAT IMM JPMIPA 91
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) AKHIR PERIODE PIMPINAN KOMISARIAT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH JPMIPA UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN (FINAL PROGRESS REPORT) KETUA UMUM A. Sekapur Sirih Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah sebuah organisasi mahasiswa Islam, sekaligus salah satu organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan dengan tujuan “Mengusahakan terbentuknya akademisi islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah”. Mungkin hal ini tak asing lagi di telinga kita selaku kader atau seorang pimpinan di tingkat komisariat. Tetapi ditengah kompleksnya problematika dan dinamika di kalangan mahasiswa ataupun masyarakat saat ini, maka kiranya tak salah jika saya menegaskan kembali identitas IMM yaitu sebuah organisasi dakwah amar maruf nahi munkar dan organisasi pergerakan mahasiswa, dalam hal ini IMM sebagai wadah mahasiswa yang ingin selalu bergerak ,berkarya dan berinovasi agar tercapai tujuan Muhammadiyah melalui tri kompetensi dasar IMM, yaitu Religiusitas, Intelektualitas dan Humanitas yang diamalkan secara nyata diorganisasi ataupun dikehidupan keseharian. Dengan hadirnya kader IMM di lingkup kemahasiswaan dan kemasyarakatan harapannya kader IMM dapat menjadi sebuah pembaharu dan sebagai penyelesai sebuah masalah serta selalu siap dalam setiap tantangan perubahan zaman. Penyelesaian persoalan dalam lingkup mahasiswa atau masyarakat tak mungkin akan terselesaikan jika mengandalkan satu orang saja atau diri kita sendiri, maka dalam Alquran QS. Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: َولْتَ ُك ْن ِّمْن ُك ْم اَُّمةٌ َيّْدعُْوَن ِاَّل اْْلَِّْْي َوََيُْمُرْوَن ِّبلْ َمْعُرْو َِّفواُوَٰۤلوِٕيىَْن ََهكْوَُهنُم َعالِّْنُماْفلِْلُّمْنُحَْوكَِّنر 92
Artinya : “dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan menyuruh berbuat maruf dan mencegah dari yang munkar, dan mereka itulah orang orang yang beruntung”. Allah SWT mengharapkan “Segolongan umat” karena kita adalah makhluk sosial dengan banyak kekurangannya yang tak bisa \"berjalan secara sendirian\" tanpa mengandalkan orang lain. Tidak dapat dipungkiri, dalam hal berdakwah pun akan merasa kesulitan jika dilakukan secara individu. Maka disinilah peran kebersamaan dan persatuan dalam berdakwah supaya mempermudah kita dalam menyebarkan ajaran Islam. Allah memberikan sebuah harapan yaitu cintanya atau Ridhonya untuk para hambanya yang selalu berjuang melawan ketidakadilan, melawan kemungkaran dan berjuang melawan kejumudan dengan sebuah kebersamaan atau sebuah pesatuan. Dalam firman Allah yang lain di sebutkan dalam QS. Ash Shaaf ayat 4 yang berbunyi: ِإّ َّن ٱََّّللَ ُِّي ُّب ٱَلّ ِّذي َن يَُقِتّلُوَن ِِّف َسِبّيِلِّّهۦ َصًّفا َكأََّنُم بُْنٌََي َّمْر ُصو ٌص Artinya : “Sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang berperang dijalannya dalam suatu barisan yang teratur, mereka seakan akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” Suatu bangunan yang kokoh tak berdiri dengan unsur batu saja, atau semen saja atau bahkan pasir saja, melainkan suatu bangunan yang kokoh adalah suatu bangunan yang tersusun dari berbagai unsur seperti air,batu,semen dan sebagainya yang diracik dan disusun sehingga menjadi sebuah bangunan yang kokoh, yang dapat melindungi pemiliknya dari derasnya hujan, panas nya sinar matahari dan terpaan badai. Maka dari itu saya tekankan bahwa sebuah tujuan yang besar dalam sebuah organisasi, tak akan tercapai jika tak ada semangat persaudaraan, kebersamaan dan persatuan. Melalui semangat persatuan inilah kader kader IMM JPMIPA dapat merasa nyaman dalam proses belajar, serta dapat belajar mengamalkan ilmunya di dalam Ikatan. 93
B. Gambaran Umum Kondisi Internal IMM JPMIPA Periode 2022/2023 Periode kepemimpinan IMM JPMIPA 2022/2023 mulai berjalan Ketika telah terpilihnya 13 formatur dan ketua Umum pada Musyawarah Komisariat (Musykom) ke 4 IMM JPMIPA, atas rekomendasi dari formatur dan saran dari demisioner, struktural IMM JPMIPA mengalami penambahan bidang yaitu bidang Seni Budaya dan Olahraga (SBO) mempertimbangkan karena periode ini, SDM dari IMM JPMIPA dirasa sudah memenuhi dan juga peralihan dari daring ke luring. Alhamdulillah pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 terlantik 36 Pimpinan Komisariat IMM JPMIPA 2022/2023 di Ruang Serbaguna kampus 4 UAD, dengan struktural sebagai berikut: Ketua Umum : IMMawan Ananda Riski Hakim Ketua Bidang Organisasi : IMMawan Muflih Abdullah Zufar Ketua Bidang Kaderisasi : IMMawati Rasyida Faiz Anggina S Ketua Bidang Riset Dan : IMMawati Istifaroh Pengembangan Keilmuan Ketua Bidang Media Dan Komunikasi : IMMawan Azizah Nurul Wahidah Ketua Bidang Hikmah : IMMawan Tito Sumario Ketua Bidang Tabligh Dan Kajian : IMMawati Ika Winda Kusumasari Keislaman Ketua Bidang Sosial Pemberdayaan : IMMawati Antri Renayanti Ketua Bidang Ekonomi : IMMawati Anisa Widyastuti Kewirausahaan : IMMawan Esfan Sofyan Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga Sekretaris Umum : IMMawati Aisah Nur Fitria Sekretaris Bidang Organisasi : IMMawati Nafa Naili Fauziah Sekretaris Bidang Kaderisasi : IMMawati Malika Mahira IMMawati Walidatul ‘Ulya Sekretaris Bidang Riset Dan : Pengembangan Keilmuan Sekretaris Bidang Media Dan : IMMawati Alifia Rahmawati Komunikasi Sekretaris Bidang Hikmah : IMMawan M Fadwin Lamatokan 94
Sekretaris Bidang Tabligh Dan Kajian : IMMawati Fa’izatur Rofidah Keislaman IMMawati Aqila Saniya Salsabila Sekretaris Bidang Sosial : IMMawati Estia Rizky Amalia Putri Pemberdayaan IMMawati Nur Muna Afifah Erdin IMMawan Aji Apri Setiawan Sekretaris Bidang Ekonomi : IMMawan Khairullah IMMawati Della Chika Sekaringtyas Kewirausahaan IMMawati Nurma Izzalatuzzahro IMMawan Ariessa Suryo Sekretaris Bidang Seni Budaya dan IMMawati Fenti Ria Ananda Olahraga : IMMawati Giska Amalia IMMawan Deden Suryana Bendahara Umum : IMMawati Nur Asiska IMMawati Zahro Khoirunisa Anggota Bidang Organisasi : IMMawati Aulia Diah Safitri IMMawati Evie Nur Sofhiya Anggota Bidang Kaderisasi : IMMawan Hilman Ahnaf Alfahmi M.Y IMMawati Aisyah Rini Anggota Bidang Riset Dan : IMMawan Dwi Ardiyansyah IMMawati Aliya Hanifah Pengembangan Keilmuan Anggota Bidang Media Dan : Komunikasi Anggota Bidang Hikmah : Anggota Bidang Tabligh Dan Kajian : Keislaman Anggota Bidang Sosial Pemberdayaan : Anggota Bidang Ekonomi : Kewirausahaan Anggota Bidang Seni Budaya dan : Olahraga IMM JPMIPA pada periode 2022/2023 mengusung visi “Peneguhan dan Pengamalan nilai nilai Ikatan dengan semangat persatuan menuju IMM JPMIPA Berkemajuan” berdasarkan visi yang kami bawa, kami memang fokus pada peneguhan / penguatan dan pengamalan Tri Kompetensi Dasar IMM serta nilai nilai IMM yang lainnya. 95
Dalam menjalankan kepemimpinan, kami mempunyai 4 prioritas kebijakan, diantaranya adalah, penguatan kualitas pimpinan dan kader, kemandirian ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas organisasi. Prioritas kebijakan ini kami jalankan melalui program kerja dan kegiatan yang mensinergikan antar bidang, komisariat, antar ormawa di lingkungan FKIP bahkan dengan elemen masyarakat, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, relasi, serta pengalaman pimpinan dan kader dalam rangka mencapai tujuan IMM. Pada periode ini kami merencanakan 56 program kerja dan agenda, namun masih ada 1 program kerja dan 3 agenda yang belum dapat direalisasikan, hal ini karena menimbang ulang waktu pelaksanaan, urgensitas, dan kesanggupan dari pimpinan pada rapat koordinasi bidang yang dilakukan tiap bulannya, walaupun seperti itu saya menilai secara keseluruhan Pimpinan IMM JPMIPA memiliki etos kerja yang tinggi. Semangat persatuan dan perjuangan yang tinggi di dalam pimpinan, staff dan kader sangat mempengaruhi terealisasinya planning IMM JPMIPA pada saat Musyawarah Kerja, akan tetapi dalam perjalanannya, masih ada pimpinan yang kurang berpartisipasi aktif di bidangnya ataupun di setiap kegiatan IMM JPMIPA, pada periode ini IMM JPMIPA 2021/2022 mengalami reshuffle pimpinan atas nama Della Chika Sekaringtyas sebagai anggota bidang organisasi, yang memutuskan untuk mengundurkan diri di pertengahan periode karena beberapa alasan. C. Realisasi dan Evaluasi Kinerja Ketua Umum Berdasarkan Tanfiz Muktamar Kendari XIX pasal 6 tentang Pembagian tugas BPH : 1. Memimpin Pimpinan IMM (DPP/DPD/PC/PK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam IMM. Evaluasi: Ketua Umum berusaha untuk memimpin sesuai dengan AD ART, GBHO, maupun hasil rekomendasi MUSYKOM ke IV IMM JPMIPA. 2. Bertanggung jawab jalannya organisasi dan mewakili IMM serta bertindak ke luar/dalam untuk dan atas nama IMM sesuai dengan garis kebijakan organisasi. 96
Evaluasi: Ketua umum selalu berusaha untuk bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi, dengan selalu mengontrol tiap bidang melalui rapat koordinasi bidang maupun melalui rapat BPH, untuk membicarakan masalah masalah mendasar yang sedang atau akan dialami, dan ketua umum selalu berusaha untuk mewakili komisariat, kalaupun berhalangan ketua umum akan menugaskan PH dan BPH yang terkait atau yang bisa menyempatkan waktunya. 3. Memimpin Rapat Pleno Badan Pimpinan Harian, rapat koordinasi dan Rapat Kerja Gabungan. Evaluasi: Ketua umum selalu memimpin rapat BPH dan rapat gabungan antar bidang yang dilakukan secara insindental, namun untuk rapat koordinasi bidang yang dilakukan setiap bulannya dipimpin oleh ketua bidang organisasi 4. Mengkoordinasi pembagian tugas ketua-ketua bidang dan mengawasi tugas- tugas bidang tersebut. Evaluasi: Ketua umum dalam hal mengkoordinasikan tugas tiap ketua bidang, jika ada informasi dari eksternal ataupun internal ketua umum menginformasikan melalui Whatsapp grup atau melalui personal chat. Namun, jika diperlukan pertemuan secara langsung maka ketua umum dan ketua bidang terkait akan mengatur jadwal pertemuan. 5. Bersama Sekretaris Umum menandatangani surat-surat yang prinsipil dan merupakan sikap Ikatan. Evaluasi: Ketua Umum bersama Sekretaris Umum berusaha untuk menandatangani surat-surat yang prinsipil sehingga menjadi organisasi yang tertib administrasi. 6. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja Pimpinan IMM sesuai dengan prosedur yang berlaku. Evaluasi: Dalam hal pengarahan dan pengawasan pelaksanaan program kerja ketua umum dibantu oleh sekertaris umum, bendahara umum dan bidang organisasi untuk mengarahkan program yang akan dijalankan dan mengawasi tiap bidangnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan rencana, baik melalui WA grup, chat pribadi atau pertemuan tertentu. 7. Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas ketua umum kepada Sekretaris Umum atau salah satu Ketua Bidang. 97
Evaluasi: ketua umum berusaha untuk selalu mengkomunikasikan apabila ada undangan dari luar ataupun permohonan delegasi melalui WA grup, yang kemudian jika ketua umum berhalangan hadir maka meminta PH atau BPH untuk mewakili komisariat, namun karena beberapa undangan atau permohonan delegasi dikirim secara mendadak membuat kami kesulitan untuk mencari orang penggantinya dan terkadang memang belum ada yang memiliki waktu luang, sehingga terkadang tidak ada perwakilan dari IMM JPMIPA 8. Mengambil kebijakan dari dan atas nama Pimpinan IMM untuk kepentingan Ikatan setelah mendapat pertimbangan dalam rapat Pimpinan IMM. Evaluasi: Ketua umum selalu berusaha mengambil keputusan atas nama pimpinan komisariat dan dalam menentukan keputusan ketua umum berusaha mendahulukan kepentingan komisariat dan menjauhkan kepentingan pribadi. 9. Dalam hal-hal tertentu kebijakan organisasi diserahkan kepada ketua bidang yang terkait dan atau Lembaga Otonom. Evaluasi: Ketua umum memiliki kebijakannya sendiri, tetapi jika terkait internal bidang ketua umum menyerahkan kepada ketua bidang. Namun, tetap dalam pengawasan ketua umum, karena hal ini akan lebih efektif dan membuat tiap bidang cepat berkembang. Rekomendasi Musykom IV IMM JPMIPA 1. Tetap ada pembagian kontroling untuk di setiap bidang dalam BPH agar memudahkan dalam mengawasi maupun mengarahkan di setiap bidangnya. 2. Kebijakan yang jelas terkait adanya diaspora Pimpinan Komisariat maupun kader. 3. Kebijakan terkait pemberian surat aktif kader maupun Pimpinan Komisariat perlu diperjelas dengan SOP yang ada dan disampaikan dalam Musyker dan disosialisasikan secara menyeluruh khususnya untuk kader IMM JPMIPA. 4. Program kerja dibuat lebih terukur dan detail. 5. Menjalin relasi dengan Ortom maupun Ormawa di dalam maupun di luar kampus. Melalui kolaborasi program kerja atau agenda. 6. Pemanfaatan teknologi dalam setiap program perlu dimaksimalkan. 98
7. Perlu adanya sinergi di setiap bidang mulai dari program kerja yang dibuat dan pelaksanaanya. Setiap PK perlu terlibat aktif dalam setiap pelaksanaan program. Terkait rekomendasi musykom ke IV IMM JPMIPA pada periode ini ada yang sudah dilaksanakan dan ada beberapa yang memang belum selesai dalam pembahasan 1. Kontroling masih sesuai dengan periode lalu dan sesuai dengan apa yang direkomendasikan pada musykom ke IV IMM JPMIPA. 2. IMM JPMIPA belum memiliki kebijakan yang rinci dan jelas mengenai diaspora kader. 3. Untuk pemberian surat keterangan aktif kader dan Pimpinan Komisariat sudah dibuat indikatornya namun baru dipertengahan periode. 4. Kami selalu berusaha dalam merancang program kerja dapat terukur dan detail seperti pada template pengajuan proker pada Musyker, dalam perjalanannya dari pimpinan tidak memberikan post test pada presensi sehingga agak kesusahan mengetahui kader itu paham atau tidak. 5. Untuk hubungan komisariat lain ataupun ormawa lain, periode ini IMM JPMIPA banyak melakukan kolaborasi kegitan dengan IMM Komisariat luar dan FKIP, serta menjalin Kerjasama dengan HMPS di JPMIPA, namun belum sempat untuk bekerja sama dengan IMM Kampus lain dalam menjalankan kegiatan, dan belum dimasukan ke program prioritas komisariat. 6. Untuk pemanfaatan teknologi dalam pimpinan IMM JPMIPA kami rasa sudah dimanfaatkan seperti google site untuk administrasi komisariat, IG, FB, YT, Web, email, WA dan lain sebagainya, namun perlunya pengoptimalan dalam penggunaan teknologi agar dapat digunakan sesuai dengan targetnya. 7. Pada periode ini sangat berusaha untuk mensinergikan kegiatan antar bidang, contohnya TKK dengan Sospem, RPK dengan Kader dan sinergi antar pimpinan walau bukan bidangnya yang mengadakan proker, namun selalu hadir dan meramaikan itu juga merupakan bentuk konkret dari sinergi. Yang perlu dievaluasi adalah belum meratanya pimpinan komisariat terhadap rasa memiliki IMM JPMIPA. 99
D. Kebijakan Ketua Umum 1. Pembagian dalam bidang umum terkait pengontrolan tiap bidang A. Ketua Umum : Bidang Organisasi, Kader dan Sosial Pemberdayaan B. Sekretaris Umum : Bidang Tabligh Kajian Keislaman, Riset Pengetahuan Keilmuan dan Media dan Komunikasi. C. Bendahara Umum : Bidang Hikmah, Seni Budaya dan Olahraga, Ekonomi Kewirausahaan. 2. Kontroling dan evaluasi tiap bidang bersama ketua bidang setiap 1 bulan sekali di akhir bulan. 3. Ketua Umum memimpin jalannya rapat kerja, rapat koordinasi, dan rapat pleno badan pimpinan harian. 4. Ketua umum bersama Bidang Organisasi membuat kebijakan dan memutuskan terkait dengan keaktifan Pimpinan Komisariat. 5. Ketua Umum Bersama Bidang Kader membuat kebijakan dan memutuskan terkait dengan keaktifan kader guna menyatakan kader tersebut aktif. Pengontrolan tiap bidang sesuai dengan rekomendasi musykom IV yang menyarankan untuk tetap diadakan pembagian penanggung jawab kontroling tiap bidang, hal ini dirasa masih efektif di periode 2022/2023, karena disisi lain sudah kewajiban ketua umum untuk memantau semua bidang. Namun, ketika tiap PH diberi tanggung jawab untuk mengontrol tiap bidangnya, maka bukan hanya ketua umum saja yang selalu mengarahkan atau mengingatkan bidangnya, melainkan ada suara lain dari sekertaris umum dan bendahara umum yang mengontrol, dan pembagian ini pun bukan berarti hanya mengontrol dibidang yang sudah dibagi, melainkan hanya sebagai penanggung jawab, untuk mengingatkan dan mengarahkan semua berhak untuk memberikan masukan dan arahan. Kemudian mengenai kontroling dan evaluasi tiap bidang Bersama ketua bidang (Kabid) setiap 1 bulan sekali, kebijakan itu muncul ketika musyawarah kerja IMM JPMIPA 2022/2023. Namun ketika sudah berjalan, rencana kumpul 1 bulan sekali semua kabid dirasa kurang efisien karena melihat kesibukan para kabid pada periode ini juga sudah dimaksimalkan dalam rapat koordinasi bidang yang sudah rutin tiap bulannya, dari awal menjabat sampai akhir jabatan ini, serta masalah masalah mengenai komisariat masih bisa dibahas kepada seluruh 100
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312