Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Anggaran Rumah Tangga ICSB 2021 (1)

Anggaran Rumah Tangga ICSB 2021 (1)

Published by saksonodwihandarto, 2021-05-05 22:14:54

Description: Anggaran Rumah Tangga ICSB 2021 (1)

Search

Read the Text Version

ANGGARAN RUMAH TANGGA INDONESIA COUNCIL FOR SMALL BUSINESS (ICSB) 2021

ANGGARAN RUMAH TANGGA INDONESIA COUNCIL FOR SMALL BUSINESS (ICSB) Pasal 1 UMUM 1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar ICSB; 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ICSB. Pasal 2 SYARAT ANGGOTA PENGURUS 1. Orang perseorangan yang memiliki perhatian terhadap pemberdayaan UKM; 2. Direkomendasikan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Regional; 3. Syarat-syarat lebih lanjut untuk menjadi Anggota pengurus ICSB diatur di dalam Peraturan Organisasi. Pasal 3 BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN PENGURUS Masa keanggotaan pengurus berakhir karena : 1. Permintaan Pengunduran diri anggota pengurus; 2. Anggota pengurus melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ICSB; 3. Pemberhentian anggota pengurus yang bersifat sementara waktu dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat hingga diadakan rapat pengurus yang membahas masalah tersebut; 4. Pemberhentian anggota pengurus yang bersifat sementara hanya dapat terjadi apabila ternyata anggota pengurus tersebut disinyalir telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ICSB dan/atau telah sengaja berbuat sesuatu tindakan yang menurut Pengurus Pusat dipandang sebagai hal yang merugikan ICSB;

5. Selanjutnya, rapat Pengurus Pusatlah yang dapat menetapkan apakah anggota pengurus yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan pengurus atau tidak; 6. Pada rapat Pengurus Pusat tersebut anggota pengurus yang bersangkutan berhak hadir dalam rapat dan berhak mengajukan pembelaan mengenai tuduhan-tuduhan yang ditunjukan kepadanya. Pasal 4 KEWAJIBAN ANGGOTA PENGURUS 1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang ditentukan oleh ICSB; 2. Menghadiri Musyawarah Nasional (MUNAS) serta agenda-agenda penting lainnya; 3. Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam MUNAS; 4. Berpartisipasi aktif dalam memajukan dan mengembangkan kegiatan ICSB; dan 5. Memelihara dan menjaga nama baik ICSB. Pasal 5 HAK Anggota pengurus ICSB berhak: 1. Berbicara dalam MUNAS dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh ICSB; 2. Memberikan masukan melalui MUNAS, rapat-rapat ICSB maupun media lain yang tersedia dalam rangka memperkuat tujuan dan usaha organisasi; 3. Dipilih sebagai anggota kepengurusan di ICSB; 4. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh ICSB. Pasal 6 PERPINDAHAN ANGGOTA PENGURUS Seorang anggota pengurus yang bermaksud untuk pindah domisili ke daerah lain diwajibkan: 1. Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Regional asalnya dengan tembusan ke Pengurus Pusat;

2. Membawa surat pengantar dari Pengurus Regional asalnya yang ditujukan kepada Pengurus Regional yang baru; dan 3. Melaporkan tugas serta tanggung jawab yang belum tuntas kepada Pengurus Regional asalnya. Pasal 7 SANKSI TERHADAP ANGGOTA PENGURUS 1. Anggota pengurus yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik ICSB dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pemberhentian sementara; c. Pemberhentian. d. Denda 2. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum (President), dan Direktur Regional untuk anggota kepengurusan regional dan area;. 3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum (President); 4. Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan; 5. Anggota pengurus yang dikenakan sanksi berhak membela diri; dan 6. Rehabilitasi keanggotaan pengurus yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum (President) ICSB. Pasal 8 PEMBENTUKAN ORGANISASI 1. Pembentukan Pengurus Regional dan Pengurus Area didasarkan pada pertimbangan kemampuan pengurus yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota pengurus serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi.

2. Pembentukan Pengurus Regional mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Pengurus Regional dapat dibentuk pada setiap Provinsi; b. Nama Organisasi adalah Pengurus Regional dengan nama Provinsi; dan c. Pembentukan Pengurus Regional baru ditetapkan oleh Ketua Umum (President) ICSB. 3. Pembentukan Pengurus Area dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan berikut: a. Pengurus Regional memiliki alasan yang disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk pembentukan Pengurus Area; b. Pengurus Area, dapat dibentuk pada setiap Kota atau Kabupaten; c. Nama Organisasi adalah Pengurus Area dengan nama Kota atau Kabupaten; dan d. Pembentukan Pengurus Area baru dapat diusulkan oleh Direktur Regional serta ditetapkan oleh Ketua Umum (President) ICSB. Pasal 9 PEMBEKUAN ORGANISASI 1. Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk membekukan Pengurus Regional serta Pengurus Area apabila: a. Pengurus Regional dan atau Pengurus Area tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi atau tidak memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota pengurus; b. Pengurus Regional dan atau Pengurus Area tidak melaksanakan instruksi dari Pengurus Pusat; dan c. Pengurus Regional dan atau Pengurus Area tidak menghadiri undangan acara-acara resmi Pengurus Pusat selama 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tanpa alasan. 2. Keputusan Pembekuan Pengurus Regional dan atau Pengurus Area dapat diberikan setelah Pengurus Pusat memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan. 3. Keputusan Pembekuan Pengurus Regional dan atau Pengurus Area harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota pengurus dan aset Pengurus Regional dan atau Pengurus Area yang di bekukan.

Pasal 10 PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT 1. Ketua Umum (President) diangkat oleh MUNAS. 2. Dewan Penasihat, Dewan Pakar, Sekretaris Jenderal (Secretary General), Wakil Sekretaris Jenderal (Vice Secretary General), Bendahara (Treasury), Para Wakil Ketua (Vice President), dan para Direktur dapat diangkat oleh Ketua Umum. 3. Komposisi Pengurus Pusat ICSB wajib memperhatikan keseimbangan antara unsur pendidik, peneliti, pemerintah dan pebisnis. Pasal 11 STRUKTUR, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS PUSAT Struktur operasional dan tanggung jawab Pengurus Pusat ICSB adalah sebagai berikut : 1. Ketua Umum (President) ICSB memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Membuat dan melaksanakan rencana dan program induk berdasarkan garis-garis besar kebijaksanaan organisasi hasil MUNAS; c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan Instruksi-instruksi dan ketentuan - ketentuan yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; d. Bersama dengan Pengurus Pusat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Dewan Penasihat, Dewan Pakar, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Ketua, serta Direktur; e. Menyelenggarakan MUNAS dan Rapat Kerja tepat pada waktunya; dan f. Bertanggung jawab kepada MUNAS; 2. Sekretaris Jenderal (Secretary General) ICSB memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Ketua Umum (President) ICSB dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari – hari; b. Mewakili Ketua Umum (President) ICSB apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar;

c. Menjabat Ketua Umum (President) ICSB apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan MUNAS; d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum (President) ICSB; e. Ruang lingkup tanggung jawab mencakup melakukan kegiatan terkait publikasi dan hubungan masyarakat. 3. Wakil Sekretaris Jendral (Vice Secretary General) ICSB memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Ketua Umum (President) dan Sekretaris Jendral (Secretary General) ICSB dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari sesuai bidang tugasnya; b. Mewakili Ketua Umum (President) dan Sekretaris Jendral (Secretary General) apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan; c. Menyelenggarakan administrasi umum; d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ICSB; dan e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum (President) ICSB. 4. Bendahara ICSB memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyusun anggaran serta belanja ICSB; b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum (President) ICSB dan ketentuan- ketentuan organisasi; c. Mengurus dan mengelola keuangan; d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum (President) ICSB; dan e. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum (President)ICSB. 5. Wakil Ketua Bidang Kemitraan (Vice President Partnership) dibantu oleh Direktur-Direktur memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dengan Ketua Umum (President) ICSB terkait pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak yang mewakili 4 pilar ICSB: pemerintah, pendidik, peneliti dan pebisnis; b. Merancang dan menjalankan program kemitraan yang terstruktur dan terarah di tingkat nasional; c. Melakukan koordinasi dengan pengurus regional dan/atau pengurus area untuk mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak di tingkat lokal; dan

d. Mengevaluasi dan melakukan perbaikan terhadap kemitraan yang dijalankan. 6. Wakil Ketua Bidang Program (Vice President Program) dibantu oleh Direktur-Direktur memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyusun program pemberdayaan UKM secara terstruktur dan sistematis di tingkat nasional; b. Melakukan koordinasi dengan pengurus regional dan/atau pengurus area dalam pelaksanaan program pemberdayaan UKM di tingkat lokal; dan c. Mengevaluasi dan melakukan perbaikan terhadap program-program yang dijalankan. 7. Wakil Ketua Bidang Organisasi (Vice President Organization) dibantu oleh Direktur-Direktur memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dengan Ketua Umum (President) dalam menyusun peraturan organisasi; b. Melakukan koordinasi dengan Direktur Eksekutif Regional dalam rangka pengembangan organisasi di tingkat provinsi; c. Melakukan koordinasi dengan Direktur Regional dalam rangka pengembangan organisasi di tingkat kabupaten/kota sesuai kebutuhan; dan d. Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus regional dan pengurus area. 8. Direktur Eksekutif Regional dibantu oleh para Direktur Regional memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melakukan pengembangan organisasi di tingkat regional dan area; b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Kemitraan (Vice President Partnership) dalam rangka pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak di daerah; c. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Program (Vice President Program) dalam rangka pelaksanaan program pengembangn UKM di daerah; d. Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus area

Pasal 12 PEMBENTUKAN PENGURUS REGIONAL 1. Direktur Regional diangkat oleh Ketua Umum (President) ICSB 2. Sekretaris Umum, Wakil Direktur, Bendahara, dan Anggota Pengurus Regional dapat diusulkan oleh Direktur Regional untuk diangkat oleh Ketua Umum (President) ICSB. 3. Komposisi Pengurus Regional ICSB wajib memperhatikan keseimbangan antara unsur pendidik, peneliti, pemerintah dan pebisnis. Pasal 13 STRUKTUR, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS REGIONAL Struktur operasional dan tanggung jawab Pengurus Regional ICSB adalah sebagai berikut: 1. Direktur Regional memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin organisasi di tingkat regional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Membuat dan melaksanakan rencana dan program induk di tingkat regional berdasarkan garis-garis besar kebijaksanaan organisasi hasil MUNAS; c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan Instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan yang sejalan dengan instruksi-instruksi serta ketentuan-ketentuan dari Pengurus Pusat; dan d. Menyelenggarakan Rapat Kerja di tingkat regional; dan e. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Pusat dalam hal ini melalui Direktur Eksekutif Regional, untuk disampaikan pada saat MUNAS maupun sesuai dengan permintaan dari Pengurus Pusat. 2. Sekretaris Umum memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Direktur Regional dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari–hari; b. Mewakili Direktur Regional apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar; c. Menjabat Direktur Regional apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan akhir periode; d. Menyelenggarakan administrasi umum; e. Bertanggungjawab kepada Direktur Regional;

3. Bendahara memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyusun anggaran serta belanja di tingkat regional; b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan Direktur Regional dan ketentuan-ketentuan ICSB; c. Mengurus dan mengelola iuran anggota pengurus di Regional; d. Membuat laporan berkala kepada Direktur Regional; dan e. Bertanggungjawab kepada Direktur Regional. 4. Wakil Direktur Regional Bidang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Direktur Regional dalam penyelenggaraan tugas sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya; b. Membuat laporan berkala kepada Direktur Regional; dan c. Bertanggungjawab kepada Direktur Regional. Pasal 14 PEMBENTUKAN PENGURUS AREA 1. Pembentukan Pengurus Area apabila memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (3); 2. Direktur Area atau Ketua diangkat oleh Ketua Umum (President) ICSB; 3. Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan Anggota Pengurus Area dapat diusulkan oleh Direktur Regional atau Direktur Area untuk diangkat oleh Ketua Umum (President) ICSB; 4. Komposisi Pengurus Area ICSB wajib memperhatikan keseimbangan antara unsur akademisi, peneliti, pemerintah dan pelaku bisnis. Pasal 15 STRUKTUR, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS AREA Struktur operasional dan tanggung jawab Pengurus Area ICSB adalah sebagai berikut : 1. Ketua atau Direktur Area memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memimpin organisasi di tingkat daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICSB; b. Membuat dan melaksanakan rencana dan program induk di daerah berdasarkan garis-garis besar kebijaksanaan organisasi hasil MUNAS;

c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan Instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan yang sejalan dengan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan dari Pengurus Pusat; d. Menyelenggarakan Rapat Kerja tepat pada waktunya; dan e. Bertanggungjawab kepada MUNAS. 2. Sekretaris Umum memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Direktur Area dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari–hari; b. Mewakili Direktur Area apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar; c. Menjabat Direktur Area apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan akhir periode; d. Menyelenggarakan administrasi umum; dann e. Bertanggungjawab kepada Direktur Area. 3. Bendahara memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyusun anggaran serta belanja di tingkat daerah; b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan Direktur Area dan ketentuan-ketentuan ICSB; c. Mengurus dan mengelola iuran anggota pengurus di Daerah; d. Membuat laporan berkala kepada Direktur Area; dan e. Bertanggungjawab kepada Direktur Area. 4. Wakil Direktur Area memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membantu Direktur Area dalam penyelenggaraan tugas sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya; b. Membuat laporan berkala kepada Direktur Area; dan c. Bertanggung jawab kepada Direktur Area. Pasal 16 PENGGANTIAN KETUA UMUM, DIREKTUR REGIONAL, DAN DIREKTUR AREA 1. Apabila Ketua Umum (President) ICSB tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris Jendral (Secretary General) akan menjabat sebagai Ketua Umum sampai dengan akhir periode atau sampai saat MUNAS dilaksanakan.

2. Apabila Direktur Regional tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris Umum akan menjabat sebagai Direktur Regional sampai dengan akhir periode. 3. Apabila Direktur Area tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris Umum akan menjabat sebagai Direktur Area sampai dengan akhir periode. Pasal 17 BIAYA ADMINISTRASI 1. Biaya administrasi ditarik setiap tahun dari Organisasi Regional dan Organisasi Area. 2. Tatacara penarikan dan pembayaran biaya administrasi tiap tahun adalah sebagai berikut: a. Biaya administrasi tahunan dari organisasi Regional dan organisasi Area sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) net dibayarkan ke rekening Pengurus Pusat; dan 3. Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus Regional dan Pengurus Area dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan Anggota Pengurus. Pasal 18 PENGGUNAAN KEUANGAN Penggunaan keuangan adalah untuk: 1. Pengeluaran rutin Kepengurusan Pusat ICSB; 2. Kegiatan-kegiatan Kepengurusan Pusat ICSB; dan 3. Pengeluaran lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 19 LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun dan disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Laporan Keuangan Pengurus Pusat disusun oleh bendahara di pusat dan dilaporkan kepada Ketua Umum (President) ICSB; 2. Laporan Keuangan Pengurus Regional disusun oleh bendahara di regional dan dilaporkan kepada Direktur Regional; dan 3. Laporan Keuangan Pengurus Area disusun oleh bendahara di daerah dan dilaporkan kepada Direktur Area. Pasal 20 LAMBANG DAN ATRIBUT ICSB 1. Bentuk dasar logo, tulisan, warna dan makna ditetapkan dengan Keputusan MUNAS; 2. Pemakaian lambang dan atribut ICSB ditetapkan oleh peraturan organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bentuk dan ketentuan logo dilampirkan dan menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 HYMNE ICSB 1. Hymne ICSB ditetapkan dengan Keputusan MUNAS. 2. Pemakaian hymne ditetapkan oleh peraturan organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Pasal 22 PENUTUP Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.


















Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook