SMA Negeri 95 Jakarta PANDUAN KEGIATAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2022/2023 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 95 JAKARTA Jln. Satu Maret No. 49, Kalideres Jakarta Barat Telp. & Fax. (021) 54371930
Sambutan Kepala Sekolah Puji syukur kehadirat Alloh SWT atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita, khususnya para calon peserta didik yang telah berhasil masuk dan diterima menjadi peserta didik baru SMA Negeri 95 Jakarta pada tahun pelajaran 2022/2023 Keluarga besar SMA Negeri 95 Jakarta mengucapkan selamat kepada seluruh peserta didik baru kelas X beserta keluarganya. Selain itu, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah memilih SMA Negeri 95 Jakarta sebagai tempat belajar putra-putri Bapak/Ibu. Mengawali tahun pelajaran 2022/2023 seluruh peserta didik baru wajib mengikuti kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang akan berlangsung mulai tanggal 11 - 13 Juli 2022. Kegiatan ini akan dipandu oleh Bapak/Ibu guru dengan dibantu pengurus OSIS dalam kepanitiaan MPLS. Selama kegiatan ini berlangsung kami berharap anak-anak dapat memperoleh pengalaman baru yang menyenangkan, mengenal teman-teman baru, kakak-kakak kelas, para guru/karyawan, dan yang paling utama lingkungan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala tempat kalian belajar selema tiga tahun ke depan. Semoga kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta dan semangat belajar yang lebih maju. Selamat mengikuti MPLS, sukses untuk kalian semua. Semoga Alloh SWT melindungi kita. Amin Wassalamu’alaikum wr. wb. Jakarta, 1 Juli 2022 Kepala SMA Negeri 95 Jakarta Dewi Elvi, M.Si NIP. 196903281995122003
Susunan Panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dewi Elvi, M.Si (Kepala SMA Negeri 95 Jakarta) Penanggung jawab Pupu Herawati, S.Pd Andriansyah, M.Pd Damanhuri Abdul Hamid, S.Pd Wakasek Bidang Kesiswaan Staf Kesiswaan kepala Tata Usaha Bendahara Ketua wakil ketua Sekertaris 1 Syukur Dharmawan, S.Kom Dasuki< S.Pd Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang SarPrasdik Seksi Acara seksi Acara Rahmat Hidayat, S.Pd Arfin Syahzi, S.Pd Dedi Damhudi, S.Pd Rino Dwi Putra, A.Md Staf Kesiswaan Staf Kesiswaan Pembina Osis Staf Tata Usaha Seksi Acara Seksi Acara Dokumentasi Dokumentasi Suharyati, S.Pd Herlina Rosna Dewi M. Saduni, S.Pd Purwanto Staf Kesiswaan Staf Tata Usaha Staf Kesiswaan Tata Usaha Konsumsi Perlengkapan Perlengkapan Konsumsi
Pendahuluan P endidikan adalah usaha sadar dan terencana yang di lakukan oleh orang dewasa -untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ke- ketimuran serta menggali dan kuatan spiritual keagamaan, memelihara kebudayaan nasional pengendalian diri, kepribadian , umumnya sehingga generasi kecerdasan, akhlak mulia serta penerus tidak kehilangan jati diri ketrampilan yang diperlukan sebagai bangsa yang selalu cinta dirinya, masyarakat, bangsa dan akan kebudayaan, peka terhadap negara lingkungan yang sehat serta cinta negerinya. Disamping itu pendidikan merupakan sarana yang sangat Animo masyarakatyang sangat penting dalam membangun tinggiterhadap dunia pendidikan peradaban manusia sehingga mendorongsekolah-sekolah sangat dicari atau diburu oleh setiap insan yang ingin maju dan berbenah dirisecara internal berkembang sesuai dengan era dengan melengkapi sarana dan global sekarang ini yang penuh prasarana yang memadai, tenaga dengan persaingan terutama di pendidik dan kependidikan yang bidang Ilmu dan Tehknologi (IPTEK), dilain pihak penanaman profesional serta pelayanan nilai-nilai karakter bangsa yang prima terhadap kebutuhan sesuai dengan karakter masyarakan umumnya dan peserta didik khususnya serta visi misi sekolah yang baik sehingga sekolah yang bersangkutan menjadikan dirinya sebagai sekolah faforit yang paling dituju atau dicari oleh masyarakat yang haus akan pendidikan bermutu.
Tujuan Umum Mengenalkan sekolah kepada peserta didik baru untuk lebih memahami visi dan misi sekolah. Mendorong para peserta didik baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan yang barusehingga diharapkan dapat mengikutikegiatan belajar mengajar (KBM) dengan baik Memberi pemahamantentang kehidupan sekolahdalam rangka pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif. Mendorong para peserta didik baru untuk lebih memiliki kepercayaan diri, kemampuan mengemukakan pendapat dan mengaktualisasikan diri. Menumbuhkan motivasi dan semangat belajar yang kompetitif agar dapat meraih cita - cita sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Memiliki kebanggaan sebagai warga sekolah, menjaga nama baik, dan almameter sekolah dengan penuh rasa tanggung jawab
Tujuan Khusus Membantu para peserta didik baru untuk mengenal secara lebih dekat tentang lingkungan pendidikan di SMA Negeri 95 Jakarta. Mendorong para peserta didik baru untuk bersikap produktif dalam mengenali para guru, pegawai, dan peserta didik lainnya sebagai kakak kelas mereka di SMA Negeri 95 Jakarta Membantu parapeserta didik baruuntuk beradaptasi danmenyatu dengan komponen warga sekolah lainnya di SMA Negeri 95 Jakarta, sehingga mereka akanlebih memahami akan hak dankewajibannya sebagai warga sekolah. Mendorong para peserta didik baru untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 95 Jakarta. Memberikan motivasi kepada para peserta didik baru agar merasa bangga dan bersyukur dapat menempuh jenjang pendidikan di SMA Negeri 95 Jakarta, sehingga mereka dapat melaksanakan ketentuan tata tertib sekolah yang berlaku dengan baik, benar, dan penuh rasa tanggung jawab
Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh pimpinan SMA Negeri 95 Jakarta melalui wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dengan pelaksana panitia guru dan pergawai serta OSIS/PK 11- 13 Juli 2022 324 Murid baru Guru, pelatih Pembina, pengurus Osis Ceramah Observasi Diskusi Praktik langsung
Strategi Pelaksanaan 1.Pembukaan dilaksanakan pada hari pertama melalui upacara bendera dengan pembina upacara Kepala Sekolah sekaligus membuka kegiatan secara resmi. 2.Penjelasan melalui ceramah interaktif dan diskusi kelas pada materi wajib meliputi : Pembinaan iman dan taqwa, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diantut siswa melalui kegiatan keagamaan seperti, sholat berjamaah bagi siswa yang beragama islam dan saat teduh bagi siswa beragama Kristen. Dilanjutkan dengan materi yang akan di berikan oleh guru agama Pengenalan Kegiatan Intrakulikuler. Penjelasan tentang Kegiatan Intrakulikuler adalah kegaiatan sistem belajar yang diterapkan di SMA Negeri 95, yaitu Kurikulum Merdeka dengan waktu 1 Jam Pelajaran adalah 45 menit. Tata tertib sekolah, Tata tertib adalah suatu ketentuan yang mengatur kagiatan sehari- hari yang berisi hak, kewajiban, kategori pelanngaran ringan sampai dengan pelanggaran berat beserta sanksi terhadap peserta didik di sekolah demi tercapainya hasil belajar yang optimal bagi peserta didik SMA N 95 Jakarta. Dengan mengenalkan tata tertib diharapkan peserta didik dapat terbiasa hidup disiplin, taat aturan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, menggunakan haknya dgn baik dan melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab 3. Kegiatan praktik, observasi langsung, dan kerja kelompok dikelola oleh wali dan penanggung jawab kelompok difasilitasi oleh OSIS/PK, meliputi: Kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang herus dilaksanakan semua siswa siswi SMA Negeri 95 Jakarta. Kesadaran berbangsa dan bernegara yaitu disi dengan latihan tata cara upacara bendera, baris berbaris dan menyanyikan lagu wajib nasional. . Pengenalan lingkungan sekolah, merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang meliputi sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, warga sekolah dan lingkungan sekolah secara keseluruhan termasuk sarana pendukung lain yang berada di SMAN 95 Jakarta Promosi ekstrakurikuler , merupakan kegiatan demontrasi dan promosi seluruh kegiatan ekra kurikuler yang terdapat di SMAN 95 Jakarta dan kegiatan rekrutmen anggota baru ektra kurikuler SMAN 95 Jakarta 4. Penutupan yang dilakukan melalui upacara dengan kepala Sekolah sebagai Pembina upacara sekaligus menutup kegiatan secara resmi. Dua peserta terbaik akan mewakili peserta lain akan dinyatakan secara simbolis bahwa peserta dinyatakan secara resmi menjadi siswa di SMA negeri 95 Jakarta
Daftar Pembagian Kelompok Kel. Pitung Kel. Murtado Kel. Noer Alie Kel. Mpok Nori Kel. Benyamin S Kel. H. Bokir Kel. H. Jiung Kel. Jampang Kel. Mpok Ris
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK PITUNG TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK MURTADO TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK NOER ALI TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK MPOK NORI TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK BENYAMIN SU'EB TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK BENYAMIN SU'EB TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK H. JIUNG TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK JAMPANG TAHUN AJARAN 2022/2023
KEGIATAN MPLS SMAN 95 JAKARTA KELOMPOK MPOK RIS TAHUN AJARAN 2022/2023
Tata Tertib Peserta MPLS Instal aplikasi QR & Barcode 06.15 Hadir di sekolah 06.30 - 14.00 WIB Pakaian seragam Bawa Obat Pribadi untuk yang sedang sakit Larangan
Mengenal SMA Negeri 95 Jakarta visi Menjadi sekolah modern, religius, dan berwawasan lingkungan Misi 1.Melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan kurukulum nasional, kepentingan daerah, dan kearifan lokal 2.Melaksanakan program pembelajaran modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi 3.Mengembangkan karakter peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan peduli lingkungan 4.Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan 5.Melaksanakan layanan pendidikan ramah sosial dan ramah lingkungan. 6.Melaksanakan pengelolan pendidikan demokratis, akuntabel, transparan, efektif, dan efisien motto CERDAS HATI (CERia, Disiplin, Asri,seHAT dan bersIh)
pengurus osis PERIODE TAHUN PELAJARAN 2022/2023
daftar nama pengurus osis periode 2022/2023
daftar nama pengurus osis periode 2022/2023
daftar nama pengurus osis periode 2022/2023
daftar nama wali kelas E Dedi Damhudi, S.Pd E-1 Thiara Cancer, S.Pd E-2 Paryani, M.Pd Drs. Supriyatno E-3 E-4 Andriansyah, M.Pd Drs. Sauki E-6 Rahman, M.M Umiarti, M.Pd E-7 E-5 Erlina Setyo Utami, S.Pd Drs. Sri Satata, M.M E-9 E-9
daftar nama guru 2. Drs. Sri Sartata, MM 3. Syaiful Azmi, S.Pd Bahasa Indonesia Biologi 4. Nengsih, M.Pd 5. Sri Suharnanik, S.Pd Matematika Geografi 6. Dra. Nurkhoiriyah 7. Hamsyah, S.Pd PKn Seni Budaya (Seni Musik) 8. Ahmad Safari, M.Si 9. Dra. Iin yuningsih, M.M Matematika Bimbingan dan Konseling 10. Dra. Juhaeni 11. Sabrina, S.Pd Kimia Bahasa Inggris
daftar nama guru 12. Hartati, S.Pd 13. Drs. Supriyatno Bahasa Indonesia Kimia 14. Drs. Sauki Rahman, M.M 15. Drs. Syafri Erizon, M.Si Sosiologi Fisika 16. Drs. Zakaria HS 17. Drs. Zakaria Anshori Sosiologi Kimia 18. Pupu Herawati, S.Pd 19. Norita Mida Purba,M.Pd.Ki Matematika Pend. Agama Kristen 20. Umiarti, M.Pd 21. Drs. Eman Sulaeman, M.Pdi Fisika Bahasa Indonesia
daftar nama guru 22. Dra. Sri Martuti 23. Drs. Sigit Setiawan Ekonomi PJOK 24. Dasuki, S.Pd 25. Muji Rahayu, S.Pd Fisika Bahasa Inggris 26. Wuryani, S.Pd 27. Arneldi, S.Pd Matematika Kimia 28. Erlina Setyo Utami, S.Pd 29. Paryani, M.Pdi Geografi Ekonomi 30. Dra. Misriyati 31. Mashudi, S.Pd PKWU Sejarah
daftar nama guru 32. Suharyati, S.Pd 33. Parman, S.Pd Bahasa Jerman PKWU 34. Kasub , S.Pd 35. Syukur Darmawan, S.Kom Sejarah TIK 36. Thiara Cancer, S.Pd 37. Atika Dewi Lestari, S.Pd PKn PKn 38. Mawarni Sirait, S.PAKat 39. Dedi Damhudi, S.Pd Pend. Agama Katolik Bahasa Inggris 40.Aprizal Abbas , S.Pd 41. Lamria Saragih, S.Pdi PKWU Seni Budaya (Seni Rupa)
daftar nama guru dan bidang study yang diampu 42. Dewi Rennauli Gultom, S.Kom 43. Andriansyah, M.Pd TIK PJOK 44. Rahmah Sri Wardani , S.Psi 45. Chaerunnisah, S.Sos.I Bimbingan dan Konseling Agama & PKWU 46. Ermina Agustina, W, S.Psi 47. Muhamad Saduni, S.Pdi Bimbingan dan Konseling Antropologi / Sosiologi 48. Herman Afdillah, S.Pd 49. Dimas Primasatya, S.Kom Geografi / Sosiologi TIK 50.Raita, S. Ag, M.Pd.B 51. Wahyudin, S.Pd Pend. Agama Budha Bimbingan dan Konseling
daftar nama guru 52. Mustiawan , S.Pd 53. Arfin Syahzi, S.Pd Pend. Agama Islam Pend. Agama Islam 54. Santi Puspita Rini, S.Pd 55. Rahmat Hidayat, S.Pd Sejarah Matematika 56. Rizkah Amalia, S.Pd 57. Budiarto Heru Sayogo, M.Si Pend. Agama Islam Biologi 58. Prima Oktavianus Ambe, S.Pd PJOK
STRUKTUR KURIKULUM SMA NEGERI 95 JAKARTA Pelaksanaan Kurikulum terbagi 2 ( dua) kegiatan yaitu : 1. Pembelajaran intrakulikuler 2. Projek Penguatan Profil pelajar Pancasila PROJEK PENGUATAN PELAJAR PROFIL PANCASILA Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
PANDUAN PENGGUNAAN SERAGAM SMA Negeri 95 Jakarta SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT OLAH RAGA
TATA TERTIB SMA NEGERI 95 JAKARTA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 95 JAKARTA NOMOR 01 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 95 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021-2022 Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 b Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Nasionoal Pendidikan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 3. Undang – Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 4. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penciptaan Iklim Sekolah y ang Menyenangkan dan Penumbuhan Budi Pekerti 5. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah 6. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. 7. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Belajar. 8. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi peserta didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan. 9. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 10. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 16 Tahun 2015 tentang Bullying 11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif 12. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 860 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Tindak Kekerasan Peserta Didik Di Lingkungan Sekolah (SMP, SMA Dan SMK) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 13. Intruksi Kepala Disnas Pendidkan Provinsi DKI Jakarta No. 68 Tahun 2014 tentang Sekolah Dan Peserta Didik Yang Cinta Damai Dan Anti Kekerasan. 14. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidkan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/SE/2015 tentang Tindak Lanjut Paska Deklarasi.
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021-2022 SMA NEGERI 95 JAKARTA. 1. Setiap peserta didik SMA Negeri 95 Jakarta wajib mematuhi peraturan tata tertib sekolah. 2. Tata tertib peserta didik SMA Negeri 95 Jakarta sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Pedoman Pengelolaan tentang Tata Tertib Sekolah. 3. Tata tertib peserta didik SMA Negeri 95 Jakarta mengikat secara individu yang terdaftar sebagai peserta didik di SMA Negeri 95 Jakarta. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Juli 2021 Kepala SMA Negeri 95 Jakarta Dewi Elvi, M.Si NIP 196903281995122003
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 95 JAKARTA Jl. Satu Maret No. 49, Kalideres, Jakarta Barat (11830) Telp.& Fax. (021) 54371930 Telp. & Fax. 021-54371930 ww.sman95-jkt.sch.id TATA TERTIB PESERTA DIDIK PJJ SMA NEGERI 95 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022-2023 Peserta didik SMA Negeri 95 Jakarta kelas X, XI, XII wajib menaati dan melaksanakan Tata Tertib Siswa SMA Negeri 95 Jakarta sebagai berikut : 1. WAKTU BELAJAR 1.1. Senin : 06.30 - 07.15. Pembinaan Wali Kelas dan BK 1.2. Selasa 1.3. Rabu 07.15- 14.50. Kegiatan Belajar Mengajar 1.4. Kamis : 06.15 - 06.30. Kegiatan Literasi, sholat dhuha dan ibadah pagi 06.30- 14.50. Kegiatan Belajar Mengajar 1.5. Jumat : 06.15 - 06.30. Kegiatan Literasi, sholat dhuha dan ibadah pagi 06.30- 13.20. Kegiatan Belajar Mengajar 13.20- 14.50. Kegiatan Kepramukaan : 06.15 - 06.30. Kegiatan Literasi, sholat dhuha dan ibadah pagi 06.30- 11.20. Kegiatan Belajar Mengajar 11.20- 14.50. Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila : 06.15 - 07.15. Kegiatan Ibadah pagi, Dan Jum’at Berkah 07.15- 14.05. Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 2. PAKAIAN dan TATA RIAS Siswa wajib mengenakan seragam pada : 2.1. Hari Senin : 2.1.1. Celana panjang (pria) atau rok panjang (wanita) berwarna putih berempel keliling dengan ukuran standar/tidak ketat sepanjang batas mata kaki sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.1.2. Kemeja lenganpendek lengkap dengan badge OSIS SMA dan dimasukkan ke dalam celana/rok panjang ukuran standar/tidak ketat sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.1.1. Memakai dasi dan topi 2.1.2. Kaos dalam warna putih polos. 2.1.3. Ikat pinggang sekolah berwarna hitam berlogo Tut Wuri Handayani untuk SMA 2.1.4. Topi berlogo Tut Wuri Handayani untuk SMA, dipakai pada waktu upacara. 2.1.5. Kaos kaki putih 15 cm di atas mata kaki. 2.1.6. Sepatu warna hitam bertali. 2.1.7. Selama masa Penanganan Covid-19 (masa PJJ) Peserta didik berpakaian seragam sesuai dengan hari kegiatan belajar Bagi peserta didik yang mengenakan jilbab : a. Kemeja lengan panjang (sebatas pergelangan), panjang sebatas mata tangan pada posisi berdiri tegak, dan lengkap dengan badge OSIS SMA b. Jilbab berwarna putih polos, bukan bergo dan tidak berikat. 2.2. Hari Selasa 2.2.1. Celana panjang (pria) atau rok panjang (wanita) berwarna abu-abu berempel keliling dengan ukuran standar/tidak ketat sepanjang batas mata kaki sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.2.2. Kemeja lengan pendek lengkap dengan badge OSIS SMA dan dimasukkan ke dalam celana/rok panjang ukuran standar/tidak ketat sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.2.3. Memakai dasi 2.2.4. Kaos dalam warna putih polos. 2.2.5. Ikat pinggang sekolah berwarna hitam berlogo Tut Wuri Handayani untuk SMA 2.2.6. Kaos kaki putih 15 cm di atas mata kaki. 2.2.7. Sepatu warna hitam bertali. 2.1.1. Selama masa Penanganan Covid-19 (masa PJJ) Peserta didik berpakaian seragam sesuai dengan hari kegiatan belajar
Bagi peserta didik yang mengenakan jilbab : a. Kemeja lengan panjang (sebatas pergelangan), panjang sebatas mata tangantangan pada posisi berdiri tegak, dan lengkap dengan badge OSIS SMA b. Jilbab berwarna putih polos, bukan bergo dan tidak berikat. 2.3. Hari Rabu: 2.3.1. Pakaian Pramuka Penegak (seperti contoh gambar). 2.3.2. Kemeja Pramuka untuk putra lengan pendek dengan ukuran standar dan dimasukkan ke dalam celana, untuk putri kemeja lengan pendek dan yang berjilbab lengan panjan tidak dimasukkan ke dalam rok 2.3.3. Kaos dalam warna hitam polos. 2.3.4. Ikat pinggang sekolah (SMA) berwarna hitam. 2.3.5. Kaos kaki hitam 15 cm di atas mata kaki. 2.3.6. Sepatu warna hitam bertali . 2.3.7. Selama masa Penanganan Covid-19 (masa PJJ) Peserta didik berpakaian seragam sesuai dengan hari kegiatan belajar Bagi siswa yang mengenakan jilbab: a. Kemeja Pramuka lengan panjang (sebatas pergelangan tangan), panjang sebatas kepalan tangan pada posisi berdiri tegak, dan lengkap. b. Jilbab berwarna coklat tua polos, bukan bergo dan tidak berikat. 2.4 Hari Kamis 2.4.1 Celana panjang (pria) atau rok panjang (wanita) berwarna putih berempel keliling dengan ukuran standar/ tidak ketat sepanjang batas mata kaki sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.4.2 Kemeja batik berkerah untuk putra putri sopan dan rapih dimasukkan ke dalam celana/rok panjang berempel. 2.4.3 Kaos dalam warna putih polos. 2.4.4 Ikat pinggang sekolah berwarna hitam berlogo Tut Wuri Handayani untuk SMA 2.4.5 Kaos kaki putih 15 cm di atas mata kaki. 2.4.6 Sepatu warna hitam bertali. 2.4.7 Minggu ke l,III,V batik bebas nusantara berkerah, minggu ke II dan IV batik SMAN 95 Jakarta 2.4.8 Selama masa Penanganan Covid-19 (masa PJJ) Peserta didik berpakaian seragam sesuai dengan hari kegiatan belajar Bagi siswa yang mengenakan jilbab : a. Kemeja batik berkerah lengan panjang. b. Jilbab berwarna putih polos, bukan bergo dan tidak berikat. 2.5 Hari Jumat : 2.5.1 Celana panjang (pria) atau rok panjang (wanita) berwarna abu-abu berempel keliling dengan ukuran standar/tidak ketat sepanjang batas mata kaki sesuai aturan SMAN 95 Jakarta. 2.5.2 Seragam muslim warna putih SMAN 95 Jakarta dan bagi yang non muslim kemeja lengan pendek lengkap dengan badge SMA dan dimasukkan ke dalam celana/rok dan memakai dasi 2.5.3 Jilbab berwarna putih polos bukan bergo dan tidak bertali 2.5.4 Kaos dalam warna putih polos. 2.5.5 Ikat pinggang sekolah berwarna hitam 2.5.6 Kaos kaki putih 15 cm di atas mata kaki. 2.5.7 Sepatu warna hitam bertali. 2.6 Peserta didik tidak diperkenankan memakai jaket/sweater dilingkungan sekolah kecuali jaket OSIS/MPK pada acara tertentu 2.7 Berpenampilan wajar dan tidak berlebihan 2.7.1. Putra Rambut dipotong pendek secara meyeluruh dan disisir rapi, tidak menutupi alis mata, Kerah baju,dan telinga. Tidak diperbolehkan memelihara jenggot atau kumis. 2.72. Putri Rambut panjang diikat/dijepit, tidak diberi warna, tidak mencukur dan memakai alis, Tidak memakai eye liner, tidak memakai soflens, tidak memakai lipstick/lipbalm , Tidak memakai cat kuku, tatoo
Selama masa Pandemi Covid-19 (masa PJJ) peserta didik berpakaian seragam sesuai dengan hari kegiatan belajar 3. HAK PESERTA DIDIK 3.1. Mendapat Pelayanan pembelajaran dan mengembangkan kegiatan akademik sesuai dengan kurikulum yang berlaku 3.2. Menggunakan sarana dan prasarana sekolah untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku 3.3. Berkonsultasi dan mengemukakan pendapatnya secara berjenjang mulai dari wali kelas, guru BK, guru mata pelajaran, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah. 3.4. Memperoleh penilaian atas hasil belajar.secara obyektif 3.5. Mendapatkan peminjaman buku – buku pelajaran sesuai dengan kelasnya 3.6. Mendapat penghargaan /sertifikat dari sekolah bila memiliki prestasi akademik maupun non akademik 4. KEWAJIBAN SISWA 4.1. Melaksanakan ibadah agama sesuai dengan ajaran agamanya masing – masing dan menghormati orang lain yang sedang beribadah 4.2. Menaati dan mematuhi ketentuan serta norma yang berlaku di SMAN 95 Jakarta 4.3. Menghormati, berprilaku, dan berbahasa yang sopan terhadap pendidik,tenaga kependidikan dan sesama teman baik di luar maupun di dalam sekolah. 4.4. Mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non-akademik yang diselenggarakan di sekolah. 4.5. Taat dan patuh terhadap Tata Tertib SMAN 95 Jakarta 4.6. Menjaga nama baik diri sendiri maupun nama baik sekolah 4.7. Mengikutisemua pelajaran sesuai jadwal yang berlaku 4.8. Berada di dalam kelas saat pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran 4.9. Menjaga ketenangan saat berada di kelas dan lingkungan sekolah 4.10. Mengikuti evaluasi penilaian, program remedial, dan program pengayaan yang diselenggarakan oleh sekolah atau guru yang bersangkutan. 4.11. Mengerjakan tugas mandiri atau tugas-tugas yang ditentukan oleh sekolah atau guru yang bersangkutan. 4.12. Mengambil laporan hasil belajar sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh sekolah dan diambil oleh orang tua/wali. 4.13. Melapor kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah , piket, guru atau petugas sekolah apabila mengetahui dan atau merasa ada gejala akan terjadi perkelahian, pengrusakan, permusuhan, perselisihan gangguan keamanan, merusak keindahan dan kekeluargaan sekolah. 4.14. Memelihara sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kekeluargaan sekolah. 4.15. Mengikuti program Pembinaan Imtaq, Upacara, kerja bakti dan kegiatan berkaitan dengan pendidikan sesuai jadwal yang berlaku. 4.16. Bertanggung jawab penuh atas barang-barang milik pribadi sendiri. 4.17. Wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional lainnya pada saat upacara dan sebelum KBM jam pertama dimulai 4.18. Wajib hormat bendera pada saat upacara 4.19. Kewajiban selama pembelajaran jarak jauh ( PJJ ) a. Mengikuti pembiasaan pagi melalui daring b. Mengikuti proses pembelajaran daring sesuai jadwal yang ditentukan c. Menyelesaikan tugas dan mengikuti penilaian yang diberikan oleh guru mata pelajaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. d. Orang tua / wali murid wajib menginformasikan kepada wali kelas jika anak yang bersangkutan terlambat presensi , tidak hadir dan atau lalai mengisi daftar hadir secara daring. 4.20. Melaksanakan prosedur covid -19 dengan model New Normal , yaitu : a. Menggunakan masker sesuai fungsinya b. Membawa masker
c. Selalu mencuci tangan sebelum dan setelah keluar ruangan d. Membawa dan menggunakan hand sanitizer e. Melakukan phisycal distancing ( jaga jarak fisik ) f. Menghidari kerumunan selama di sekolah dan diluar sekolah g. Membawa perlengkapan makan dan minum pribadi 5. KEHADIRAN 5.1. Hadir di sekolah/ Link Google Meet sebelum pukul 06.20 5.2. Lapor ke Ketua Kelas/ Wali kelas,/ guru piket bila terlambat hadir 5.3. Apabila tidak hadir PJJ Harap melapor ke Ketua Kelas/ Wali kelas/ Guru piket 5.5 Kehadiran selama PJJ 5.5.1. Mengisi daftar hadir PJJ secara daring mulai pukul 06.00-06.30 5.5.2. Orang tua/ wali murid wajib menginformasikan kepada wali kelas jika anak yang bersangkutan terlambat, lalai mengisi daftar hadir secara online, atau sakit 5.5.3. Scan/ foto surat ijin atau surat keterangan dokter jika peserta didik berhalangan hadir dikirimkan ke wali kelas 5.5.4. Peserta didik yang tidak melakukan presensi selama 3 hari akan dilakukan pembinaan oleh wali kelas dan guru BK,apabila berlanjut pembinaan akan dilakukan oleh kesiswaan. 5.5.5 Peserta didik yang tidak mengikuti PJJ mata pelajaran selama 2x akan dilakukan pembinaan oleh wali kelas dan guru BK, apabila berlanjut pembinaan akan dilakukan oleh bidang kesiswaan 6. KEIMANAN, KEAMANAN,,KEBERSIHAN, KETERTIBAN , EKSTAKURIKULER, KESEHATAN COVID -19 6.1. Mengikuti ibadah pagi yang dipandu oleh guru agama masing – masing 6.2. Mengikuti kegiatan keagaaman yang diprogramkan oleh SMAN 95 Jakarta 6.3. Mengikuri kegiatan pembelajaran dan menjaga ketertiban sekolah 6.4. Mengikuti ekstrakurikuler wajib Pramuka dengan jadwal yang sudah 7. LARANGAN DAN PELANGGARAN 7.1. Berambut panjang melebihi/menutupi leher kemeja atau daun telinga dan atau melebihi dahi (untuk siswa putra), berlaku selama PJJ. 7.2. Potongan/ model rambut tidak sesuai dengan norma pelajar. 7.3. Mewarnai rambut, berhias, dan berdandan yang tidak pantas bagi siswa/i. 7.4. Mengenakan jaket, sweater, pasmina, dan aksesoris lainnya. 7.5. Hadir terlambat dari waktu KBM yang telah ditentukan 7.6. Mangkir/kabur dari pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 7.7. Tidak hadir tanpa izin/surat keterangan. 7.8. Berbuat curang dan mencontek saat ulangan/ tugas individu maupun kelompok. 7.9. Melawan, melecehkan, menghina, mengancam guru dan atau karyawan sekolah. 7.10. Melakukan pelecehan, amoral, dan bertindak asusila. 7.11. Berpacaran atau berduaan di dalam ruangan dengan lawan jenis 7.12. Membuang sampah di sembarang tempat. 7.13. Melakukan tindakan yang mengganggu KBM. 7.14. Membawa, menyimpan, menggunakan, membunyikan benda tertentu yang dapat mengganggu ketertiban serta keamanan sekolah. 7.15. Melakukan coret-coret di dalam maupun di luar sekolah. 7.16. Melakukan tindakan melawan hukum (mengambil barang orang lain, mengancam,memeras atau meminta paksa dll.) kepada orang lain. 7.17. Melakukan bullying terhadap perserta didik didik atau warga sekolah lainnya 7.18. Menyalahgunakan handphone, MP3/MP4 dan head set saat jam KBM berlangsung 7.19. Melakukan tindakan yang merugikan, merusak atau menghilangkan barang milik sekolah. 7.20. Merusak / menghilangkan sarana dan prasarana sekolah 7.21. Mencorat coret sarana dan prasarana sekolah 7.22. Mengisi daya hp atau laptop di kelas dan lingkungan sekolah 7.23. Tidak diperbolehkan berjualan di kelas atau lingkungan sekolah tanpa ijin bidang sarana dan prasarana 7.24. Menggunakan surat izin palsu/ stempel / tanda tangan, rapor, dan dokumen palsu.
7.25. Berkelahi dan memprovokasi keributan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. 7.26. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api, dan atau senjata tajam. 7.27. Membawa, menyimpan,membagikan, mengedarkan atau menjual minuman keras yang memabukkan dan atau sejenisnya. 7.28. Membawa, menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan obat terlarang seperti narkoba dan psikotropika. 7.29. Membawa, membagikan, dan menghisap rokok dan sejenisnya di dalam dan di lingkungan sekolah. 7.30. Membawa dan bermain kartu remi, gaple dan sejenisnya yang tidak untuk kepentingan proses pembelajaran di kelas dan lingkungan sekolah 7.31. Membentuk organisasi lain di luar OSIS dan atau melakukan tindakan/kegiatan tertentu tanpa seizin sekolah. 7.32. Keluar dan atau masuk sekolah selain melalui pintu utama. 7.33. Membawa kartu, CD, kaset, komik, membagi dan menyalakan petasan dan benda- benda lain yang tidak berhubungan dengan pelajaran. 7.34. Membawa benda-benda yang berkaitan/berhubungan dengan pornografi. 7.35. Menyebarkan benda-benda yang berkaitan dengan pornografi 7.36. Membuat tulisan di media sosial yang mengandung unsur SARA, pelecehan, perudungan yang bisa mencemarkan nama baik SMAN 95 Jakarta 7.37. Memesan makanan dan minuman secara online di jam KBM berlangsung. 7.38. Tidak membawa motor ke dalam lingkungan sekolah 7.39. Diantar menggunakaan kendaraan bermotor masuk ke dalam gerbang sekolah. 7.40. Menggunakan akses hot spot internet sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan KBM/PBM dan mengaskes ke situs-situs asusila, game on-line. 7.41. Menerima tamu, mengajak orang luar masuk ke dalam sekolah tanpa izin petugas piket. 7.42. Peserta didik menjadi terdakwa dalam kasus pidana. 7.43. Tidak mengikuti kegiatan keagamaan. 7.44. Hamil atau berumah tangga selama mengikuti pendidikan. 7.45. Duduk-duduk, Nongkrong / bergeromboldi sekitar lingkungan sekolah ( jarak 300M dari sekolah ) 7.46. Persekongkolan dalam perbuatan tidak terpuji dan atau melanggar tata tertib 7.47. Membuat atribut kelompok / gank ( berupa jaket, sweater, bendera, dll ) 7.48. Tidak mengikuti PJJ 8. SANKSI-SANKSI Bagi peserta didik yang melanggar TATA TERTIB dikenakan sanksi berupa : 8.1. Teguran lisan 8.2. Peringatan tertulis/ teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas dan BK 8.3. Perjanjian tertulis I , pembinaan edukatif meliputi : a. Penguatan Iman dan Taqwa sesuai Agama dan Kepercayaan masing masing b. Penguatan Nasionalisme c. Penguatan Literasi d. Penguatan Etika seni budaya e. Penguatan Lingkungan Hidup dan sosial. 8.4. Perjanjian tertulis II, dilakukan dengan pembinaan kerja sosial selama 4 hari 8.5. Perjanjian tertulis III, dilakukan dengan pembinaan kerja sosial selama 5 hari 8.6. Bagi peserta didik yang dikenai sanksi, diberikan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut dari guru, Wali Kelas, BP/BK, Pembina OSIS, Staf Kesiswaan , dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Peringatan diberlakukan secara kumulatif selama 2 (dua) semester berturut-turut pada satu tahun pelajaran. Dikembalikan kepada orang tua atau membuat surat pengunduran diri sebagai peserta didik SMAN 95 Jakarta
8.7. Peserta didik diberikan sosialisasi secara berkala baik oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Staf Kesiswaan , Guru BP/BK, Wali Kelas, secara lisan maupun tertulis. 8.9. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib peserta didik akan ditentukan kemudian. Jakarta, 1 Juli 2022 Kepala SMA Negeri 95 Jakarta Dewi Elvi, M.Si NIP 196903281995122003
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 95 JAKARTA Jl. Satu Maret No. 49, Kalideres, Jakarta Barat (11830) Telp.& Fax. (021) 54371930 Telp. & Fax. 021-54371930 ww.sman95-jkt.sch.id PENJELASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 95 JAKARTA No Pelanggaran Pelaksana Jenis Pembinaan / Penanganan pelangg 1 Keterlambatan Piket, wali kelas, 3xterlambat/ tidak melakukan presensi hadir (setelah Pk. BK, Kesiswaan aran pembinaan oleh walikelas dan guru BK 06.30) / 2x tidak mengikuti PJJ pembinaan oleh Tidak melakukan Ringan wali kelas dan guru BK presensi selama 4x terlambat/ tidak melakukan presensi , PJJ/ tidak siswa membuat surat perjanjian diketahui mengikuti PJJ oleh orang tua dan wali kelas, pembinaan oleh bidang kesiswaan 3x tidak mengikuti PJJ, siswa membuat surat perjanjian diketahui oleh orang tua dan wali kelas, pembinaan oleh bidang kesiswaan 5x terlambat/ tidak melakukan presensi , siswa membuat surat pernyataan tertulis 1 diatas materai Rp 10.000 diketahui oleh orang tua dan wali kelas, pembinaan oleh bidang kesiswaan. 4x tidak mengikuti PJJ, siswa membuat surat pernyataan tertulis 1 diatas materai Rp 10.000 diketahui oleh orang tua dan wali kelas, pembinaan oleh bidang kesiswaan. 2 Jaket, sweater, Kesiswaan Ringan Langsung dilepas sebelum masuk pintu pasmina, dan Guru Piket gerbang. lainnya yang Seluruh Guru Khusus jaket/sweater “angkatan/kelas tidak berkaitan langsung diambil,,siswa dikenakan dengan seragam Karyawan pembinaan wali kelas. Barang sitaan sekolah. dikembalikan kepada orang tua melalui wali kelas dengan catatan tidak untuk dipakai kembali. 3 Mengendarai Wali kelas Ringan Diperingatkan dan dilakukan kendaraan Guru BK pembinaan wali kelas dan ketertiban. Dikomunikasikan kepada orang tua masuk ke Guru piket
No Pelanggaran Pelaksana Jenis Pembinaan / Penanganan pelangg peserta didik . aran Pembinaan wali kelas dan kesiswaan. halaman sekolah Seluruh guru tanpa izin Karyawan Satpam 4 Tidak mengikuti Ringan Diperingatkan Dilaporkan kepada guru agama, guru kegiatan • Wali kelas PKN dan wali kelas Dikomunikasikan kepada orang tua. keagamaan, • Guru BK Pembinaan wali kelas dan kesiswaan Upacara, kerja bakti dan kegiatan lainnya 5 a. Berjualan, Ringan • Diperingatkan. makan, dan • Wali Kelas • Siswa dipanggil dan dilaporkan ke Wali minum di • Guru BK kelas dan BK. dalam ruang • Guru Piket Pembinaan wali kelas dan kesiswaan kelas dan • Sarana dan lingkungan prasarana sekolah b. Pesan makanan secara online di jam KBM 6 Diantar • Wali Kelas Diperingatkan secara lisan menggunakan • Guru Piket Peserta didik dipanggil dan dilaporkan ke Wali Kelas dan BK kendaraan • Satpam Pembinaan Wali kelas Pembinaan kesiswaaqn bermotor masuk Diperingatkan lisan ke dalam gerbang Peringatan tertulis sekolah. Pembinaan Wali kelas dan BK 7 Melakukan Guru BP/BK Pembinaan Ketertiban tindakan yang Staf mengganggu 1 kali, siswa dicatat dalam laporan KBM Wali Kelas pembinaa dan catatan guru, selanjutnya Kesiswaan dikonfirmasikan kepada orang tua 2 kali, pemanggilan /undangan orang tua 8 Tidak hadir Guru Piket oleh wali kelas , siswa membuat surat tanpa izin/surat Guru BP/BK perjanjian , 3 kali, pemanggilan / undangan orang tua keterangan Wali Kelas oleh wali kelas, membuat surat Tim Ketertiban pernyataantertulis bermaterai Rp.10.000,- • Siswa diperingatkan dicatat pada buku 9 Berhias dan Guru Piket pembinaan sebagai peringatan tertulis. berdandan (tato Seluruh Guru Barang di sita sekolah alis, sulam Wali kelas Kesiswaan Pemanggilan orang tua alis,soflens bulu mata palsu, sulam Wali Kelas • Siswa diperingatkan dicatat pada buku bibir, cutex, dll) Guru Piket pembinaan sebagai pembinaan wali kelas atau memakai Seluruh Guru , BK, Ketertiban aksesoris yang Kesiswaan tidak pantas (tidak sesuai norma ) bagi siswa/i. 10 Kerapihan rambut, jengot, kumis, jambang. Penggunaan pakaian seragam
No Pelanggaran Pelaksana Jenis Pembinaan / Penanganan pelangg aran (baju, celana/rok, dasi, kaos dalam berwarna / bergambar, ikat pinggang, kaos kaki, topi, dan sepatu) 11 Membawa, Guru Piket Ringan • Benda tersebut diamankan menyimpan Guru BP/BK *. Pemanggilan / undangan orang tua ke menggunakan, Wali Kelas sekolah olah wali kelas membunyikan Seluruh Guru • Pembinaan tertulis benda tertentu Kesiswaan yang dapat mengganggu ketertiban serta keamanan sekolah 12 Mangkir/kabur • Guru Piket Ringan • Pemanggilan orang tua / undangan orang dari pelaksanaan • Guru BP/BK Sedang tua ke sekolah Siswa membuat surat perjanjian tertulis KBM • Wali Kelas yang ditandatangani orang tua dan wali kelas Kesiswaan . Siswa diberikan pembinaan oleh wali kelas, 13 Berbuat Curang/ • Guru Mata BK, dan ketertiban mencontek Pelajaran • Diberikan nilai 0 (nol) pada tagihan mata • Guru Pengawas pelajaran yang diujikan tersebut. Pemanggilan/ undangan Orang tua ke • Wali Kelas sekolah dan siswa yang bersangkutan Kesiswaan membuat surat perjanjian tertulis di atas materai Rp.10.000, Jika menggunakan HP/ atau alat elektronik lain akan disita sampai kurun waktu ditentukan 14 Melakukan coret- Guru Piket Ringan • Siswa diharuskan membersihkan coretan, coret di dalam Wali Kelas maupun di luar Seluruh Guru • Teguran tertulis wali kelas dan BK kesiswaan • Pembinaan tertulis ketertiban sekolah Wali Kelas Ringan • Benda tersebut diamankan dan diambil 15 Penyalahgunaan Guru Piket oleh orang tua. Handphone, Seluruh Guru MP3/MP4, dan Tim Ketertiban • Siswa membuat surat pernyataan tertulis di head set saat atas materai Rp. 10.000,- KBM Guru Piket berlangsung. Wali kelas • Pembinaan tertulis oleh wali kelas, BK Guru BK dan ketertiban 16 Tim ketertiban Duduk-duduk, Ringan • Pemanggilan/undangan orang tua / wali Nongkrong / Wali Kelas murid ke sekolah bergerombol di Guru BP/BK sekitar Guru Piket • Dilakukan pembinaan lingkungan Seluruh Gur Tim Ketertiban • Perjanjian tertulis 17 sekolah. Ringan • Benda tersebut disita. Membawa kartu, • Perjanjian tertulis CD, kaset, komik dan benda-benda Pembinaan wali kelas, BK, Ketertiban lain yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
Search