Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN REMUNERASI UIN SUSKA RIAU-LAMA

PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN REMUNERASI UIN SUSKA RIAU-LAMA

Published by kpm.fst, 2022-08-29 06:44:38

Description: BERIKUT PANDUAN TENTANG REMUNERASI P2: PERATURAN REKTOR TENTANG PEDOMAN REMUNERASI UIN SUSKA RIAU

Search

Read the Text Version

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU NOMOR: 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT ALLAH SWT REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 630/KMK.05/2017 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama ditetapkan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; b. bahwa untuk menjalankan Remunerasi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diperlukan Pedoman Implementasi Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Implementasi Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 20012 Tentang Pendidikan Tinggi; 6. Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Aparatur Sipil Negara; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen tetap PNS; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum; 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Insititut Agama Islam Negeri Sultan Syasim Qasim Pekanbaru menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007; 16. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 147 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimum pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau; 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 18. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 1

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.05/2009 tentang penetapan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai Satuan Kerja Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). 21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 630 /KMK.05/2017 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau MEMUTUSKAN: Menetapkan: PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAB I KETENTUAN UMUM Bagian kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang selanjutnya disebut UIN Suska Riau; 2. Rektor adalah Rektor UIN Suska Riau sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum; 3. Badan Layanan Umum adalah Badan Layanan Umum UIN Suska Riau yang selanjutnya disebut BLU; 4. Remunerasi adalah imbalan kerja berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, bonus atas prestasi, pesangon dan dana pensiun yang diakumulasikan dalam bentuk gaji dan insentif atas prestasi kerja yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rupiah Murni. 5. Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Rektor mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai 2

Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tertentu. 7. Pegawai di Lingkungan UIN Suska Riau adalah PNS dan Pegawai Non- PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan UIN Suska Riau. 8. Pegawai Tetap Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Tetap Non-PNS adalah Pegawai Tetap Non-Pegawai Negeri Sipil pada UIN Suska Riau. 9. Kontrak Kinerja adalah kesepakatan antara bawahan dan atasan terhadap kewajiban untuk memenuhi target sasaran pekerjaan yang akan dicapai dalam satu tahun sesuai dengan tugas dan fungsinya yang mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Organisasi. 10. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pendapatan yang diterima oleh UIN Suska Riau yang berasal dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi maupun kegiatan penunjang tugas dan fungsi lainnya. 11. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan. 12. Gaji adalah penghasilan yang diterima secara periodik oleh pegawai dan/atau pejabat pengelola dengan jumlah yang tetap. 13. Tambahan Gaji PNBP adalah tambahan penghasilan selain gaji yang diterima secara periodik oleh pegawai dan/atau pejabat pengelola dengan jumlah tetap dengan sumber pembiayaan dari dana PNBP. 14. Insentif Kinerja adalah tambahan penghasilan yang diterima oleh pegawai dan/atau pejabat pengelola atas dasar kinerja yang dicapai. 15. Honorarium adalah penghasilan yang diterima oleh dewan pengawas atas dasar partisipasi pada kegiatan yang dilaksanakan. 16. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan UIN Suska Riau yang terdiri atas Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Pusat. 17. Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. 18. Jabatan Struktural yang selanjutnya disebut JST adalah jabatan eselon yang ada di UIN Suska Riau sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 19. Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah jabatan untuk tenaga kependidikan yang tidak memiliki JST maupun JFT. 3

20. Guru Besar yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 21. Lektor kepala adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi dengan angka kredit kumulatif minimal 400. 22. Lektor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi dengan angka kredit kumulatif minimal 200. 23. Asisten ahli adalah adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi dengan angka kredit kumulatifnya 150. 24. Tenaga pengajar adalah jabatan yang diberikan kepada tenaga pendidik yang belum memiliki jabatan fungsional tertentu. 25. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai. 26. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 27. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 28. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan. 29. Kreativitas adalah kemampuan pegawai untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara. 30. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Tim Verifikasi Kinerja yang selanjutnya disingkat TVK adalah tim yang dibentuk oleh Rektor untuk menilai persentase capaian kinerja pejabat pengelola dan pegawai. 32. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan. 33. Atasan Langsung adalah pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya. 4

34. Penetapan kinerja adalah kontrak kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan yang ditandatangani antara pejabat, pegawai dengan atasan langsung. 35. Semester adalah periode enam bulan yang dalam peraturan ini dimulai dari penetapan kalender akademik. 36. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 37. Dosen dengan Tugas Tambahan adalah Dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat struktural atau yang setara. 38. Daftar Hadir Dosen adalah daftar kehadiran Dosen pada waktu tatap muka perkuliahan dan layanan mahasiswa. 39. Lembar Kerja Dosen adalah lembaran yang berisi beban kerja Dosen berupa tridharma perguruan tinggi. 40. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 41. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Bagian kedua Prinsip Pasal 2 Prinsip-prinsip remunerasi UIN Suska Riau adalah: a. Kelayakan, yaitu memenuhi kewajaran tingkat kehidupan pegawai dalam memenuhi kebutuhan fisik maupun social di lingkungan tempat pegawai; b. Keadilan, yaitu penghargaan individu diperhitungkan berdasarkan nilai pekerjaan sesuai prinsip “equal pay for jobs of equal value” yaitu untuk nilai pekerjaan yang sama remunerasinya juga dihargai dengan nilai yang sama pula c. Menarik, yaitu remunerasi diharapkan mendorong pencapaian harapan dari pegawai dan tujuan dari organisasi; d. Realistis, yaitu dalam perencanaan keuangan organisasi, remunerasi diharapkan tidak melebihi kemampuan keuangan BLU dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu; e. Terkontrol; memiliki sistem kontrol terhadap kepatuhan ketentuan pelaksanaannya. 5

Bagian Ketiga Asas Pasal 3 Asas remunerasi UIN Suska Riau adalah: a. Penghargaan (fee for service), adalah imbalan yang diberikan kepada unit/individu yang berhasil menghasilkan produk atau jasa pelayanan kepada masyarakat, semakin banyak yang bisa dihasilkan semakin besar imbalan yang akan diterima; b. Kebersamaan (team building), adalah menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab bersama sehingga apapun yang dikerjakan dan dihasilkan oleh salah satu unit/individu lainnya, sesuai dengan perannya dapat mencegah timbulnya arogansi unit/individu; c. Keterbukaan (fairness), yaitu adanya mekanisme transparansi penghasilan termasuk besarnya jasa pelayanan yang dihasilkan oleh masing-masing unit/individu dan terbuka untuk diketahui oleh pegawai. Bagian ketiga Maksud dan Tujuan Pasal 3 1) Remunerasi UIN Suska Riau bermaksud untuk meningkatkan kinerja pejabat pengelola dan Pegawai BLU UIN Suska Riau dalam upaya perbaikan kualitas layanan sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memberikan layanan pada masyarakat dalam bentuk tri dharma, yaitu layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2) Remunerasi UIN Suska Riau bertujuan untuk: a. Membangun citra organisasi yang baik; b. Menjamin kesejahteraan pegawai; c. Meningkatkan produktifitas dan tanggung jawab pegawai; d. Meningkatkan pelayanan prima kepada stakeholder; e. Meningkatkan birokrasi yang efisien, efektif, bersih dan transparan; dan f. Mengakselarasi tercapainya visi dan misi UIN Suska Riau. Bagian Keempat Ruang lingkup Pasal 4 Ruang lingkup implementasi remunerasi UIN Suska Riau meliputi: a. Penerima, Persyaratan dan Komponen Remunerasi; b. Penetapan grade, nilai jabatan dan Harga Poin Per Jabatan 6

c. Besaran Remunerasi d. Penugasan dan Kontrak Kinerja Individu e. Pengukuran dan Verifikasi Kinerja f. Perhitungan Remunerasi g. Pengurangan Remunerasi h. Sistem Informasi Remunerasi i. Mekanisme Pembayaran Remunerasi j. Anggaran Dana Remunerasi k. Pajak BAB II PENERIMA, PERSYARATAN DAN KOMPONEN REMUNERASI Bagian Kesatu Penerima Remunerasi Pasal 5 Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU. Pasal 6 1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Pimpinan b. Pejabat Teknis c. Jabatan lain yang disetarakan 2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Rektor dan Wakil Rektor 3) Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Pejabat teknis pengelola akademik b. Pejabat teknis pengelola non akademik c. Pejabat struktural 4) Pejabat teknis pengelola akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Pusat pada Lembaga dan Ketua Laboratorium. 5) Pejabat teknis pengelola non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. 6) Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala sub-bagian. 7) Pejabat Pengelola yang memiliki jabatan lain yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Ketua Senat 7

Universitas, Sekretaris Senat Universitas, Ketua Senat Fakultas dan Sekretaris Senat fakultas. Pasal 7 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas Ketua Dewan Pengawas, Sekretaris, dan Anggota yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Pasal 8 1) Pegawai BLU sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 adalah dosen dan tenaga kependidikan. 2) Pegawai BLU yang menerima Remunerasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tetap Non-PNS. 3) Setiap pegawai yang diberi remunerasi harus memiliki JFT atau JFU yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor. Bagian Kedua Persyaratan Penerima Remunerasi Pasal 9 1. Penerima Remunerasi harus memenuhi persyaratan: a. Melaksanakan tugas yang berorientasi pada pencapaian sasaran kerja dan kinerja sesuai jabatannya. b. Memberikan tugas yang disertai oleh (i) kejelasan hak dan kewajiban yang terukur dan dapat memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan, (ii) memperhatikan optimalisasi kinerja, dan (iii) menjamin prinsip equity atau kesetaraan dan keseimbangan yang dikaitkan dengan kompetensi, prestasi, kompleksitas tugas, dan risiko jabatan. c. Menjamin tercapainya peningkatan produktivitas digunakan instrumen penetapan target kinerja individu terdiri atas sasaran strategis dan indikator kinerja yang keduanya merupakan key performance indicator (KPI). 2. Remunerasi tidak diberikan apabila penerima remunerasi: a. sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap; b. sedang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan pada instansi lain di luar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau selama 6 bulan atau lebih; c. sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; d. sedang menjalani masa persiapan pensiun (MPP). 8

Bagian Ketiga Komponen Remunerasi Pasal 10 1) Komponen Remunerasi bagi Dewan Pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. 2) Komponen Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai terdiri dari: a. Pay for position; b. Pay for performance; c. Pay for people. 3) Pay for position sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Pembayaran atas jabatan yang berwujud gaji, baik yang bersumber dari Rupiah Murni maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 4) Pay for performance adalah pembayaran atas ketercapaian target Kinerja berupa insentif kinerja atas prestasi kerja dan ketercapaian target kinerja kunci atau Key Performance Indicator (KPI). 5) Pay for people adalah pembayaran untuk kesejahteraan yang berbentuk kesejahteraan bersifat individual, seperti beasiswa pendidikan pegawai BLU, jaminan kesehatan, dan pesangon. 6) BLU UIN Suska Riau akan membayarkan remunerasi bulan ke-13. BAB III PENETAPAN GRADE, NILAI JABATAN DAN HARGA PER POIN JABATAN Pasal 11 1) Setiap pejabat pengelola dan pegawai harus memiliki jabatan untuk penghitungan remunerasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan/atau Keputusan Rektor. 2) Jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Jabatan Tugas Tambahan (JTT). b. Jabatan Struktural (JS); c. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT); dan d. Jabatan Fungsional Umum (JFU). Pasal 12 1) Jabatan Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Wakil Direktur Pascasarjana yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2) Selain Jabatan Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Lembaga, Ketua SPI, Sekretaris Lembaga, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Pusat pada Lembaga, Ketua Senat 9

Universitas, Sekretaris Senat Universitas, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium ditetapkan sebagai Jabatan Tugas Tambahan dengan Peraturan Rektor ini. 3) Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri dari Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala sub- bagian. 4) Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu untuk Tenaga Pendidik dan Jabatan Fungsional Tertentu untuk Tenaga Kependidikan. 5) Jabatan Fungsional Tertentu untuk Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: Guru Besar; Lektor Kepala; Lektor; Asisten Ahli, dan Tenaga Pengajar. 6) Jabatan Fungsional Tertentu untuk Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: Jabatan Fungsional Pustakawan; Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium; dan Jabatan Fungsional Arsiparis. 7) Jabatan Fungsional umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 3 huruf d terdiri dari: a. Jabatan Fungsional Umum bidang Akademik; b. Jabatan Fungsional Umum Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; c. Jabatan Fungsional Umum Bidang Kerjasama; d. Jabatan Fungsional Umum Bidang Hukum dan Tata Laksana; e. Jabatan Fungsional Umum Bidang Kepegawaian; f. Jabatan Fungsional Umum Bidang Tata Usaha, Protokol, dan Kehumasan; g. Jabatan Fungsional Umum Bidang Kerumahtanggaan dan Perlengkapan; h. Jabatan Fungsional Umum Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara; i. Jabatan Fungsional Umum Bidang Keuangan; j. Jabatan Fungsional Umum Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah; k. Jabatan Fungsional Umum Bidang Penjaminan Mutu. l. Jabatan Fungsional Umum Bidang Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; m. Jabatan Fungsional Umum Bidang Perpustakaan; n. Jabatan Fungsional Umum Bidang Ma’had Ali; o. Jabatan Fungsional Umum Bidang Pengawasan Internal; p. Jabatan Fungsional Umum Bidang Bahasa; 8) Nama Jabatan Fungsional Umum masing-masing bidang 10

sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Surat keputusan Rektor tersendiri. Pasal 13 1) Jumlah remunerasi didasarkan atas grade dan nilai jabatan yang ditentukan melalui evaluasi jabatan. 2) Penetapan Grade pejabat pengelola dan pegawai didasarkan atas karakteristik unit kerja. 3) Karakteristik unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari jumlah mahasiswa dan ruang lingkup kerja. 4) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim analisis jabatan yang ditetapkan oleh Rektor. 5) Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut: a. Faktor Kompetensi Teknis, b. Faktor Manajerial, c. Faktor Komunikasi, d. Faktor Analisis Lingkungan Pekerjaan, e. Faktor Pedoman Keputusan, f. Faktor Kondisi Kerja, g. Faktor Wewenang, h. Faktor Tata Kelola Harta, i. Factor Peran Jabatan, dan j. Faktor Probabilitas Resiko. 6) Hasil evaluasi jabatan Pejabat Pengelola dan Pegawai sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 14 1) Harga poin per jabatan adalah perkalian nilai jabatan dengan poin indek rupiah (PIR) dikali dengan 6 bulan dari setiap jabatan dibagi dengan poin Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWKP) atau Ekuivalensi Waktu Kerja Penuh (EWKP) pada kinerja standar. 2) Poin EWMP atau EWKP pada Kinerja standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar 40 poin yang merupakan poin standar pada kinerja 100%. 3) Harga poin per jabatan untuk pejabat pengelola dan pegawai sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. 11

BAB IV BESARAN REMUNERASI Pasal 15 1) Besaran gaji yang bersumber dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2) Besaran Tambahan Gaji yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) adalah 30% (tiga puluh persen), bersifat tetap (fixed) dan dibayarkan setiap bulan. 3) Besaran Tambahan Gaji yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan capaian pelaksanakan tugas dan fungsi dasar masing-masing pejabat pengelola dan pegawai. 4) Tugas dan fungsi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah a. Dosen biasa adalah telah melaksanakan tridarma perguruan paling sedikit 12 sks pada setiap semester. b. Dosen dengan tugas tambahan adalah kehadiran dan pelaksanaan tridharma. c. Tenaga kependidikan adalah kehadiran, sikap dan prilaku 5) Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (4) bersifat tidak tetap (variable) berdasarkan capaian kinerja yang dihitung melalui penghitungan kinerja pejabat pengelola dan/atau pegawai. 6) Besaran remunerasi bulan ke-13 sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (5) adalah sebesar tambahan gaji PNBP tanpa potongan ditambah rata-rata insentif kinerja selama 1 tahun. Pasal 16 1. Dosen yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi standar yaitu melaksanakan beban kerja minimal 12 sks tridharma maka tunjangan sertifikasi tidak akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak berhak mendapatkan tambahan gaji dari PNBP. 2. Bagi dosen yang telah melaksanakan kerja minimal 12 sks maka selain mendapat tambahan gaji juga akan dibayarkan insentif kinerja atas kelebihan beban kerja diatas standar yang berorientasi pada output dan pencapaian target IKU/IKK universitas. Pasal 17 Remunerasi yang diberikan kepada Dewan Pengawas berupa honorarium yang bersifat tetap dan insentif kinerjanya ditentukan atas dasar kinerja 12

Rektor dengan rincian sebagai berikut ini: a. Ketua Dewan Pengawas setinggi-tingginya 40% dari remunerasi Rektor. b. Anggota Dewan Pengawas setinggi-tingginya 36% dari remunerasi Rektor. c. Sekretaris Dewan Pengawas setinggi-tingginya 15% dari remunerasi Rektor. Pasal 18 1) Besaran remunerasi pejabat dengan tugas tambahan dan pejabat struktural setinggi-tingginya pada capaian kinerja 150% (seratus lima puluh persen). 2) Besaran remunerasi kinerja Rektor yang melebihi 100% (seratus persen) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 3) Besaran remunerasi untuk pengawai dengan JFT tenaga pendidik setinggi-tingginya pada capaian kinerja 200% 4) Besaran remunerasi untuk pengawai JFT tenaga kependidikan setinggi-tingginya pada capaian kinerja 150% 5) Besaran remunerasi untuk pegawai dengan JFU setinggi-tingginya pada capaian kinerja 150% 6) Batasan Tambahan Gaji PNBP, Insentif Kinerja, dan Honorarium Dewan Pengawas tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. 7) Jumlah remunerasi setiap pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai ditetapkan dalam Keputusan Rektor. Pasal 19 1) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidkan yang sedang melaksanakan/mengikuti tugas belajar tetap memperoleh gaji PNBP sebesar 30% (tiga puluh persen) dan tidak memperoleh insentif kinerja. 2) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 (satu) semester tidak mendapat tambahan gaji PNBP dan insentif kerja. BAB V PENUGASAN DAN KONTRAK KINERJA INDIVIDU Bagian Pertama Penugasan dan kontrak kinerja Individu Pejabat Pengelola Pasal 20 1. Kontrak Kinerja individu pejabat pengelola terkait dengan target 13

kinerja dan IKU/IKK yang mendukung ketercapaian target IKU/IKK Rektor. 2. Kontrak Kinerja individu pejabat pengelola meliputi: a. IKU/IKK operasional Tridharma Perguruan tinggi b. IKU/IKK Keuangan c. IKU/IKK Mutu SDM, Sarana Prasarana dan tata kelola yang baik d. IKU/IKK terkait dampak atau manfaat bagi masyarakat 3. Kuantitas dan kualitas target IKU/IKK yang ditetapkan dalam kontrak kinerja individu pejabat pengelola didistribusikan dari IKU/IKK kontrak Kinerja Rektor. 4. Format Kontrak Kinerja individu Pejabat Pengelola sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedua Penugasan dan kontrak kinerja Individu Dosen Pasal 21 1. Dosen adalah aparatur sipil negara yang mempunyai tugas dan fungsi (TUSI) meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan penunjang pendidikan sesuai jabatan fungsionalnya. 2. Rencana pelaksanaan tugas dan fungsi standar seorang dosen dinyatakan dalam pengisian formulir Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD). 3. Pengisian formulir Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format yang ditetapkan universitas dilakukan setiap awal tahun dirinci untuk 2 (dua) semester. 4. Total beban kerja dosen aktif dalam pelaksanaan TUSI standar yaitu melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dengan komposisi bidang pendidikan dan penelitian minimal 9 sks. 5. Selain beban tridharma perguruan tinggi, seorang dosen dapat melaksanakan kewajiban lain sehingga beban kerja dapat mencapai 16 sks. 6. Khusus profesor memiliki kewajiban melaksanakan publikasi, penulisan buku dan diseminasi gagasan maka RBKD profesor minimal 16 sks. 7. Seorang dosen yang mendapat beban sks sebagai tugas tambahan dapat melaksanakan darma pendidikan minimal 3 sks di perguruan tinggi yang bersangkutan dan tetap memperoleh tunjangan profesi. 14

8. Beban dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola yang nomenklaturnya terdapat dalam Organisasi Tata Kerja (OTK) UIN Suska Riau dinyatakan dalam sejumlah beban sks termasuk dalam darma pendidikan. 9. Dosen yang mendapat tugas penunjang pelaksanaan pendidikan yang nomenklaturnya tidak terdapat dalam OTK maka beban sks termasuk dalam penunjang kegiatan. Pasal 22 1. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar wajib mengisi formulir Beban Kerja Dosen. 2. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar, formulir RBKD diisi dengan menyebutkan status dan kemajuan studi pada dharma pendidikan. 3. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar setera dengan 12 sks. Pasal 23 1. Target kinerja individu dosen diukur melalui: a. Peningkatan kompetensi/keahlian dosen b. Produktivitas individu terkait pencapaian IKU/IKK tridharma c. Tugas atas kelebihan beban mengajar, membimbing dan menguji, dan/atau, d. Tugas manajerial bagi dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola. 2. Format Kontrak Kinerja individu Dosen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Ketiga Penugasan dan kontrak kinerja Individu Tenaga kependidikan Pasal 24 1. Tenaga kependidikan adalah aparatur sipil negara mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas pendukung pendidikan yang diatur sesuai jabatannya. 2. Rencana pelaksanaan tugas dan fungsi standar seorang tenaga kependidikan dinyatakan dalam pengisian formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 3. Pengisian Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi tenaga kependidikan dilakukan setiap awal tahun. 4. Format Kontrak Kinerja individu Tenaga Kependidikan sebagaimana 15

ditetapkan dalam Lampiran IIb yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Keempat Penugasan dan kontrak kinerja Individu Dewan Pegawas Pasal 25 1. Kontrak Kinerja individu Dewan Pengawas ditandatangani oleh dewan pengawas pada awal tahun yang isinya menyatakan sasaran kinerja dan target capaian kinerja yang diturunkan dari indikator kerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK). 2. Metode penilaian atas ketercapaian dewan pengawas yaitu berupa laporan hasil pengawasan capaian IKU/IKK keuangan pada setiap akhir tahun. Pasal 26 1. Kontrak Kinerja semua jabatan merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi UIN Suska Riau serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 2. Rektor menyusun kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan tertinggi di Universitas. 3. Wakil Rektor menyusun kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan sebagian kontrak kinerja Rektor. 4. Dekan menyusun kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 5. Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala sub-bagian Tata Usaha, Ketua Laboratorium, Ketua/Sekretaris Senat Fakultas, dosen dan tenaga kependidikan menyusun kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Dekan. 6. Direktur Pascasarjana menyusun kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 7. Asisten Direktur Pascasarjana, kepala sub-bagian Tata Usaha, Ketua/Sekretaris Program Studi, tenaga kependidikan pada program pascasarjana menyusun dan menandatangani kontrak kinerja sesuai tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Direktur Pascasarjana. 8. Ketua Lembaga menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 16

9. Sekretaris Lembaga, kepala pusat, kepala sub-bagian dan tenaga kependidikan pada Lembaga menyusun dan menandatangani kontrak kinerja sesuai tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Ketua Lembaga. 10. Kepala Biro menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 11. Kepala bagian, kepala sub-bagian, dan tenaga kependidikan pada biro menyusun dan menandatangani kontrak kinerja sesuai tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Kepala Biro. 12. Kepala Pusat menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 13. Kepala sub-bagian dan tenaga kependidikan pada Pusat menyusun dan menandatangani kontrak kinerja sesuai tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Kepala Pusat. 14. Ketua SPI menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Rektor. 15. Sekretaris SPI dan Tenaga kependidikan pada SPI menyusun dan menandatangani kontrak kinerja sesuai tugas dan fungsi serta merealisasikan kontrak kinerja Kepala SPI. Pasal 27 1) Atasan Pegawai yang menandatangani kontrak kinerja adalah: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Kemenag untuk kontrak kerja Rektor b. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan untuk kontrak kinerja Rektor c. Rektor untuk kontrak kinerja Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Satuan Pemeriksa Intern (SPI), Kepala Perpustakaan, Kepala PTIPD, Kepala Pusat Bahasa, Kepala Ma-haj Al-Jamiah dan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (PPB). d. Dekan untuk kontrak kinerja Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian Tata Usaha, Ketua Laboratorium dan Dosen. e. Kepala Bagian Tata Usaha di Fakultas untuk kontrak kinerja kepala sub-bagian dan jabatan fungsional tertentu jenjang madya. f. Direktur PPs untuk kontrak kinerja asisten direktur, ketua program studi, dan kepala sub bagian 17

g. Ketua Lembaga untuk kontrak kinerja sekretaris lembaga, kepala sub-bagian tata usaha dan kepala pusat. h. Kepala Pusat untuk kontrak kinerja kepala sub-bagian, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum i. Kepala Biro untuk kontrak kinerja Kepala Bagian pada biro dan jabatan fungsional tertentu jenjang utama. j. Kepala Bagian pada Biro untuk kontrak kinerja kepala sub-bagian dan jabatan fungsional umum k. Kepala sub-bagian untuk kontrak kerja tenaga kependidikan jabatan fungsional umum. BAB VI PENGUKURAN DAN VERIFIKASI KINERJA Bagian Pertama Pengukuran Kinerja Pasal 28 1. Kinerja untuk dosen biasa (DB) dinyatakan dalam Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP). 2. Kinerja untuk tenaga kependidikan dan dosen dengan tugas tambahan dinyatakan dalam Ekuivalensi Waktu Kerja Penuh (EWKP). 3. EWMP dan EWKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam satuan poin. 4. Ketentuan pencapaian EWMP Dosen dengan Tugas Tambahan adalah sebagai berikut: No. Komponen Grade EWKP (poin) Grade Kinerja 17 Grade Grade Grade 10 15-16 13-14 11-12 9 Kehadiran 9 1. 100% per bulan 99 9 12 28 Capaian kinerja 24 20 16 19 Tugas 3 Tambahan 7 11 15 40 2. 100% 40 12 12 40 40 40 28 Pelaksanaan 28 12 12 12 54 3. Tridharma 54 28 28 28 (minimal) 54 54 54 Capaian standar (100%) • Kinerja minimal (30%) • Kinerja lebih (70%) Kinerja maksimal (150%) 18

5. Ketentuan pencapaian EWMP Dosen Biasa adalah sebagai berikut: Komponen Kinerja EWMP (poin) Pelaksanaan Tridharma (minimal) 12 Capaian standar (100%) 40 • Kinerja minimal (30%) 12 • Kinerja lebih (70%) 28  Kinerja maksimal (200%) 68 6. Ketentuan pencapaian EWKP Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut. No. Komponen Kinerja EWKP (poin) 1. Kehadiran 100% per bulan 9 2. Sikap dan perilaku 3 3. Capaian SKP 100% 28 Capaian standar (100%) 40 • Kinerja minimal (30%) 12 • Kinerja lebih (70%) 28 Kinerja maksimal (150%) 54 Pasal 29 1) Untuk mengukur kinerja Pejabat pengelola dan pegawai maka disusun rubrik Pengukuran kinerja. 2) Rubrik Pengukuran Kinerja untuk dosen dengan jabatan tugas tambahan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pedoman Pengukuran Kinerja untuk Pejabat Pengelola Pegawai yang Berasal dari Dosen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 3) Rubrik Kinerja untuk dosen sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pedoman Pengukuran Kinerja untuk Dosen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 4) Rubrik Kinerja untuk Tenaga Kependidikan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pedoman Pengukuran Kinerja untuk Tenaga Kependidikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 5) Perubahan Rubrik kinerja dosen dengan jabatan tugas tambahan, dosen biasa dan tenaga kependidikan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Pasal 30 1. Realisasi pelaksanaan RBKD dilaporkan dalam Laporan Kinerja Dosen LKD. 2. Realisasi atas RBKD merupakan salah satu komponen untuk perhitungan besaran insentif kinerja individu. 3. Metode penilaian atas ketercapaian target kinerja individu dosen 19

yaitu total nilai capaian kinerja yang merupakan agregasi perkalian aktivitas dan poin per aktivitas indikator kinerja. 4. Metode penilian atas ketercapaian target kinerja individu tenaga kependidikan berdasarkan prestasi kerja/SKP oleh pejabat penilai (atasan langsung) dan diverifikasi/divalidasi oleh atasan pejabat penilai. Pasal 31 1) Pengukuran kinerja dosen dengan jabatan tugas tambahan, dosen biasa dan tenaga kependidikan sekurang-kurangnya diukur setiap 1 (satu) semester. 2) Pencapaipan kontrak kinerja Rektor disampaikan kepada Menteri Keuangan dan c.q. Dirjen Perbendaharaan Negara dan Menteri Agama c.q. Dirjen Pendidikan Tinggi Islam. 3) Pencapaian kontrak kinerja Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, kepala Biro, Kepala Pusat, Ketua SPI disampaikan kepala Rektor setelah diverifikasi oleh TVK UIN Suska Riau. 4) Pencapaian kinerja dosen biasa dan tenaga kependidkan ditandatangani oleh atasan langsung dan diverifikasi oleh TVK unit kerja masing-masing. Bagian kedua Verifikasi Kinerja Pasal 32 1) Kontrak kinerja pejabat pengelola, target kinerja pegawai, dan penentuan persentase (%) capaian kinerja harus diverifikasi TVK. 2) TVK dibentuk melalui keputusan Rektor dengan masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. 3) Komposisi TVK berasal dari unsur pejabat pengelola, unsur pegawai yang mewakili komposisi unit kerja. Pasal 33 1) Untuk penghitungan capaian kinerja sebagai dasar penetapan insentif kinerja ditunjuk operator remunerasi, TVK, dan pejabat yang memvalidasi. 2) Setiap unit kerja menetapkan satu atau lebih tenaga kependidikan sebagai operator remunerasi. 3) Setiap unit kerja mengajukan calon anggota TVK kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Keputusan Rektor. 4) Calon anggota TVK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri 20

dari unsur pejabat pengelola, pejabat struktural, tenaga pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Pasal 34 1. Setiap dosen dan tenaga kependidikan diwajidkan menyiapkan capaian kinerja/prestasi kinerja yang telah disetujui oleh pimpinan unit kinerja yang bersangkutan. 2. Data capaian kinerja/prestasi kinerja dimasukkan oleh operator pada masing-masing unit kerja ke dalam sistem informasi remunerasi (SIREMUN) pada laman http:// siremun.uin-suska.ac.id 3. Verifikator pada masing-masing unit kerja melakukan verifikasi data yang dimasukkan oleh operator. 4. Validator pada masing-masing unit kerja melakukan validasi atas data yang sudah diverifikasi 5. Hasil validasi dimuat pada laman http://siremun.uin-suska.ac.id sehingga dapat diakases oleh setiap pegawai sesuai dengan akun yang dimiliki. 6. Pegawai yang capaian kinerjanya tidak sesuai dengan bukti dokumen yang dimiliki dapat mengajukan keberatan. 7. Keberatan disampaikan kepada validator dengan menyampaikan bukti fisik yang dimiliki. 8. Tenggang waktu pengajuan keberatan adalah selama tujuh hari kerja sejak dimuat pada laman http://siremun.uin-suska.ac.id. 9. Validator berdasarkan bukti yang sah melakukan revisi capaian kinerja pegawai yang mengajukan keberatan dan selanjutnya dimuat pada laman http://siremun.uin-suska.ac.id. 10. Rekapitulasi nilai dan jumlah remunerasi pegawai dicetak dan disahkan oleh ketua tim validator BAB VII PERHITUNGAN REMUNERASI Pasal 35 1) Dalam hal pegawai dan/atau pejabat pengelola memiliki lebih dari satu jabatan di antara JFT, JST, JFU, dan JTT, yang bersangkutan diberikan remunerasi berdasarkan jabatan tertinggi. 2) Jabatan selain dari JTT sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) diperlakukan sebagai komponen tugas lainnya yang diperhitungkan sebagai penambah komponen insentif kinerja yang melekat pada JFT/JFU pegawai masing-masing. 3) Setiap perubahan posisi jabatan pejabat pengelola dan/atau pegawai 21

BLU yang berdampak bagi penghitungan remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Bagian pertama Tambahan Gaji PNBP Pasal 36 1) Tambahan Gaji PNBP untuk Dosen Biasa dihitung dengan rumus: TGPn = TGP x (1-FPRn) TGPn = Tambahan Gaji PNBP pada bulan ke-n TGP = Tambahan Gaji PNBP sesuai dengan Lampiran I Peraturan Rektor ini FPRn = Faktor pengurang Remunerasi pada bulan ke-n 2) Faktor pengurang tambahan gaji PNBP dosen Biasa adalah tidak tercukupinya jam kerja dosen. 3) Tambahan gaji PNBP untuk Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga kependidikan dihitung dengan rumus: TGPn = TGP x (1-FPRn) TGPn = Tambahan Gaji PNBP pada bulan ke-n TGP = Tambahan gaji PNBP sesuai dengan Lampiran I Peraturan Rektor ini. FPRn =Faktor pengurang Remunerasi pada bulan ke-n 4) Faktor pengurang tambahan gaji PNBP Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga kependidikan pada bulan ke-n (FPRn) adalah keterlambatan (Ktb), pulang sebelum waktunya (PSW), ketidakhadiran, dan hukum disiplin pegawai. Bagian kedua Insentif Kinerja Pasal 37 1) Insentif kinerja dosen dengan tugas tambahan dihitung dengan rumus sebagai berikut: IKDTT = PCK x HPJ IKDTT = Insentif kinerja dosen dengan tugas Tambahan. PCK = persentase capaian kinerja sesuai dengan kontrak kinerja. HPJ = Harga poin per jabatan, 2) Insentif kinerja dosen pada JFT dihitung dengan rumus sebagai berikut: Insentif kinerja dosen (IKD) = CKD x HPJ IKD = insentif kinerja dosen dalam satu periode penilaian kinerja CKD = capaian kinerja dosen sesuai dengan kontrak kinerja. HPJ = Harga poin per jabatan, 22

3) Insentif kinerja bagi pejabat structural dan pegawai yang berasal dari tenaga kependidikan dihitung atas dasar: Insentif kinerja = (SKP + KPP) x HPJ SKP = % capaian x poin standar % capaian = Perbedaan antara sasaran target dengan realisasi kerja Poin Standar = poin pada kinerja 100% = 28 KPP = % Penilaian x poin Acuan KPP KPP = poin keaktifan atau partisipasi pegawai % Penilaian = % keaktifan/partisipasi dan kualitas kerja pegawai dalam suatu kegiatan atas dasar penilaian ketua pelaksana kegiatan. HPJ = harga poin per jabatan. BAB VIII PENGURANGAN REMUNERASI Pasal 38 (1) Hari kerja di lingkungan UIN Suska Riau yaitu 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu mulai hari Senin sampai Jumat dengan Jumlah jam kerja sebanyak 37.5 (Tiga Puluh tujuh koma lima) Jam. (2) Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Senin sampai Kamis Pukul 07.30 – 16.00 Waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00 b. Jumat Pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat Pukul 11.30 – 13.00 (3) Pegawai yang mendapat tugas pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar jam kerja atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur diatur dengan system piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (2). (4) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: c. Koordinasi dengan instansi luar d. Sosialisasi e. Supervisi f. Pendidikan dan pelatihan yang tidak masuk tugas belajar g. Rapat seminar, workshop h. Menjadi narasumber i. Penelitian j. Tugas-tugas lain di dalam maupun di luar negeri (5) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibutikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas 23

dari atasan berwenang. Pasal 39 1) Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga Kependidikan wajib masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja universitas yang dibuktikan dengan daftar hadir elektronik. 2) Pengisian daftar hadir secara elektronik dilakukan dengan sidik jari pada tempat yang telah disediakan. 3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali per hari bagi Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga Kependidikan, yaitu pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja; 4) Pengisian daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan daftar hadir manual apabila: a. Perangkat dan sistem daftar hadir secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem daftar hadir secara elektronik; c. Sidik jari pegawai yang bersangkutan tidak terbaca oleh perangkat dan sistem daftar hadir secara elektronik; d. Terjadi keadaan kahar/force majeure berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya kegiatan sebagaimana mestinya; e. Lokasi kerja pegawai yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk disediakan perangkat daftar hadir secara elektronik. Pasal 40 1) Dosen Biasa yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 (dua belas) sks pada setiap semester, sepadan dengan memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam secara akumulatif setiap minggu. 2) Bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Laporan Kinerja Dosen (LKD) secara elektronik. Pasal 41 1) Dosen wajib mengisi daftar hadir pada setiap kegiatan yang berupa pengajaran, pembimbingan, dan pengujian, dan tidak harus mengikuti jam kerja universitas 2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik. 3) Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi dalam kegiatan 24

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut: b. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli minimal 21 (dua puluh satu) jam per minggu; c. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor minimal 17 (tujuh belas) jam per minggu; d. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala minimal 13 (tiga belas) jam per minggu; dan e. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar minimal 9 (sembilan) jam per minggu. Pasal 42 1. Dosen dengan Tugas Tambahan, Dosen Biasa dan Tenaga Kependidikan yang tidak memenuhi jam kerja akan diberi sanksi pengurangan remunerasi. 2. Rekapitulasi kehadiran Dosen dengan Tugas Tambahan, Dosen Biasa dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh bagian yang menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja setingkat eselon III dan selanjutnya dikirimkan ke Universitas. Pasal 43 1) Dosen dengan Tugas Tambahan dan Tenaga kependidikan dijatuhi sanksi pengurangan Tambahan Gaji PNBP apabila: a. terlambat masuk kerja; b. tidak masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. dijatuhi hukuman disiplin. 2) Pengurangan Tambahan Gaji PNBP dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dengan ketentuan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). 3) Tenaga kependidikan yang tidak berada ditempat tugas pada hari dan jam kerja dengan keterangan/izin tugas dari atasan langsung diberlakukan pengurangan insentif sebesar 0% ( nol persen). 4) Tenaga Kependidikan yang tidak berada ditempat tugas selama 7,5 jam (tujuh koma lima jam) atau lebih dalam 1 (satu) hari kerja sehari tanpa keterangan/izin diberlakukan pengurangan insentif sebesar 3% (tiga persen). 5) Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota dan mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN/APBD/pihak lain, tidak melakukan pengisisan daftar hadir masuk/pulang kerja dan diberlakukan pengurangan insentif sebesar 0% (nol persen). 25

Pasal 44 1. Pengurangan Tambahan Gaji PNBP karena Keterlambatan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 28 ayat (1) huruf a sebagai berikut: Tingkat Waktu Hadir Persentase potongan Keterlambatan 07.30 s.d. 08.00 0.5% Ktb-1 08.01 s.d. 08.30 1% 08.31 s.d. 09.00 1.5% Ktb-2 2.5% > 09.01 Ktb-3 Ktb-4 2. Pengurangan Tambahan Gaji PNBP karena Pulang sebelum waktunya (PSW) Keterlambatan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 28 ayat (1) huruf b sebagai berikut: Tingkat Pulang Waktu Pulang Persentase potongan Sebelum Waktunya 15.31 s.d. < 16.00 0.5% PSW-1 15.01 s.d. < 15.30 1% PSW-2 14.31 s.d. < 15.00 1.5% PSW-3 2.5% PSW-4 < 14.31 3. Pengurangan Tambahan Gaji PNBP karena Ketidakhadiran (KTHD) sebagaimana dimaksud Pada Pasal 28 ayat (1) huruf a adalah Tingkat Ketidakhadiran kerja Persentase potongan Ketidakhadiran tanpa keterangan 5% KTHD-1 1 hari 10% KTHD -2 15% KTHD -3 2 hari 100% KTHD -4 3 hari > 3 hari dan/atau > 15% dari total hari kerja efektif 1 bulan 4. Pengurangan Tambahan Gaji PNBP karena Ketidakhadiran dengan keterangan dikenakan potongan sebagai berikut: a. Ketidakhadiran karena adanya keperluan pribadi/keluarga Alasan Maksimum Pemberitahuan Persentase Ketidakhadiran Ijin Kerja Surat izin potongan Kelahiran Anak 1 hari Surat izin Surat izin 0% Menikah 2 hari Surat izin selebihnya dikenakan Kematian (orang 3 hari 5% per hari tua/anak/saudara kandung) 1 hari kerja 0% Keperluan lain (maksimum selebihnya kumulatif 3 dikenakan hari dalam 1 5% per hari bulan) 0% 26 selebihnya dikenakan 5% per hari 0% selebihnya dikenakan 5% per hari

b. Ketidakhadiran karena sakit Alasan Maksimum Ijin Pemberitahuan Persentase Kerja Surat izin potongan Ketidakhadiran 2 hari 0% selebihnya Surat Dokter dikenakan 5% Sakit tanpa 5 hari per hari Surat dokter 0% selebihnya keterangan 25 hari RS/puskesmas dikenakan 5% per hari dokter Sesuai ijin Surat izin cuti 0% selebihnya cuti dan/atau dikenakan Sakit dengan maks. 6 bulan Surat ijin cuti 2.5% per hari Sesuai ijin cuti Surat ijin cuti keterangan 2,5% per hari Sesuai ijin cuti dokter dan/atau maks. 3 bulan Rawat inap dengan keterangan dokter Cuti sakit kurang dari 6 bulan Cuti sakit lebih 100% per dari 6 bulan bulan Cuti 2,5% per hari melahirkan selebihnya. c. Ketidakhadiran karena adanya penugasan dari institusi yang dibuktikan dengan surat tugas dipotong sebesar 0%. 5. Pengurangan Tambahan Gaji PNBP karena hukuman disiplin pegawai sebagaimana dimaksud Pada Pasal 28 ayat (1) huruf d sebagai berikut: Jenis Rincian HDP Potongan Masa Bukti Hukuman TGP Potongan Disiplin Teguran tertulis TGP Surat Teguran HDP-Ringan Pernyataan tidak 25% 2 bulan Surat puas 25% 3 bulan Pernyataan HDP-Sedang Penundaan 3 Bulan Surat Kenaikan Gaji 50% Penundaan Berkala 1 tahun 6 bulan kenaikan gaji Penundaan 50% Surat Kenaikan pangkat 12 bulan Penundaan Berkala 1 tahun kenaikan 12 bulan pangkat Penurunan 50% Surat 75% 12 bulan Penurunan pangkat setingkat 85% pangkat 100% 12 bulan lebih rendah Surat Penurunan selama 1 tahun Pangkat Penurunan Surat Pemindahan pangkat setingkat dan Penurunan lebih rendah Pangkat Surat selama 3 tahun Pembebasan Jabatan Pemindahan HDP-Berat dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan jabatan 27

Pasal 45 1) Dosen yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 (satu) semester tidak mendapat remunerasi tambahan gaji PNBP dan insentif kinerja. 2) Pengurangan Tambahan Gaji PNBP bagi dosen yang tidak memenuhi Jam Kerja seperti pada Pasal 41 ayat (3) adalah 3% (tiga Persen). BAB IX SISTEM INFORMASI REMUNERASI Pasal 46 1. Sistem informasi remunerasi BLU UIN Suska Riau disebut Siremun dengan nama laman http://siremun.uin-suska.ac.id. 2. Siremun merupakan integrasi dari berbagai sistem aplikasi untuk menunjang perhitungan kinerja pegawai BLU UIN Suska Riau. BAB X MEKANISME PEMBAYARAN REMUNERASI Pasal 47 Remunerasi yang dibayarkan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan pegawai BLU UIN Suska Riau terdiri dari: a. Tambahan Gaji PNBP b. Insentif Kinerja c. Remunerasi Bulan ke-13 d. Honorarium Pasal 48 1) Tambahan Gaji PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf a bagi Dosen dengan Tugas Tambahan diberikan dengan syarat: a. memenuhi pelaksanakan tugas dan fungsi dasar sebagai dosen pada JTT dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan jabatannya melalui pemenuhan beban kinerja dosen (BKD) sebagai dosen dengan tugas tambahan yang dibuktikan dengan laporan BKD. b. Telah menandatangani kontrak kinerja jabatan 2) Tambahan Gaji PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf a bagi Dosen Biasa diberikan dengan syarat: a. memenuhi pelaksanakan tupoksi dasar sebagai dosen pada JFT dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dengan total setara 12 SKS (dengan tugas pengajaran sekurang-kurangnya 6 sks dalam satu semester yang dibuktikan dengan RBKD. b. Telah menandatangani kontrak kinerja sebagai dosen 3) Tambahan Gaji PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf a bagi Tenaga Kependidikan diberikan dengan syarat : 28

a. Memenuhi pelaksanaan tupoksi dasar b. Telah menandatangani kontrak kinerja Pasal 49 1. Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf b dibayarkan minimal setiap 6 bulan setelah dilakukan evaluasi capaian kinerja pada semester sebelumnya. 2. Capaian kinerja maksimum yang dapat dibayarkan tidak boleh melebihi batas maksimal capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dan Lampiran 1 Peraturan Rektor. Pasal 50 1. Remunerasi bulan ke-13 sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf c dibayarkan sesuai kemampuan PNBP UIN Suska Riau. 2. Remunerasi bulan ke-13 dibayarkan pada akhir tahun atau menjelang lebaran Idul Fitri. Pasal 51 Honorarium Dewan Pegawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 huruf d dibayarkan setelah evaluasi kinerja Rektor dilakukan. Pasal 52 Remunerasi tidak dibayarkan apabila : a. Tenaga Pendidik yang tidak menyerahkan nilai akhir mahasiswa; b. Tenaga Pendidik yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja Tenaga Pendidik; c. Tenaga Kependidikan yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja Tenaga Kependidikan. Pasal 53 1) Pembayaran Remunerasi dilaksanakan sesuai dengan Rekapitulasi (Daftar Pemberian) Remunerasi yang dibuat per bulan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor. 2) Pembayaran Remunerasi sudah diterima pada Rekening Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU UIN Suska Riau paling lambat tanggal 20 (duapuluh) setiap bulan. 3) Remunerasi yang belum dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam rencana bisnis dan anggaran tahun berjalan. Pasal 54 Dalam hal pegawai yang mengalami mutasi di lingkungan UIN Suska 29

Riau pembayaran Remunerasi dilakukan terhitung mulai tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Tugas. BAB XI ANGGARAN REMUNERASI Pasal 55 1) Anggaran Remunerasi pada tahun berjalan maksimum 60% dari PNBP BLU UIN Suska Riau dengan Pertimbangan Senat Universitas. 2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Rektor ini dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran UIN Suska Riau dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU.. 3) Dalam hal pagu anggaran remunerasi telah terlampaui, namun belum semua pegawai, pejabat pengelola, dan/atau dewan pengawas memperoleh remunerasi sesuai dengan haknya, pembayaran remunerasi dapat dilakukan pada periode anggaran berikutnya. BAB XII PAJAK Pasal 56 1. Remunerasi yang dibayarkan kepada pegawai dikenakan pajak. 2. Besaran Pajak Penghasilan atas tambahan gaji PNBP dan insentif kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57 1) Remunerasi dalam Peraturan Rektor ini tidak berlaku bagi pegawai UIN Suska Riau yang ditempatkan pada unit usaha UIN Suska Riau. 2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Rektor. 3) Remunerasi bagi pegawai pada unit usaha diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. 4) Remunerasi tidak berlaku bagi pekerja pada BLU UIN Suska Riau yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja dengan pihak ketiga (outsourcing) Pasal 58 Dalam hal masih terdapat kegiatan pejabat pengelola dan/atau pegawai yang belum termasuk dalam kegiatan yang dihitung sebagai kinerja remunerasi sebagaimana terlampir pada Lampiran III Peraturan ini pada saat peraturan ini diberlakukan, kegiatan tersebut dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai kinerja remunerasi dengan Keputusan Rektor. 30

BAB XIV PENUTUP Pasal 59 Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2017, agar setiap orang mengetalruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Rektor ini dengan penempatannya dalam l,embaran Universitas di Pekanbaru 2O Oktober 2Ol7 t,, Munzir :^l 31

LAMPIRAN I : PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : 1 TAHUN 2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAFTAR REMUNERASI DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UIN SUSKA RIAU NO. NAMA JABATAN HONORARIUM INSENTIF TOTAL REMUNERASI (RP) MAKSIMAL (RP) MAKSIMUM (RP) 1 Ketua Dewan Pengawas 2 Anggota Dewan Pengawas 2.680.038 6.253.422 8.933.460 3 Sekretaris Dewan Pengawas 2.412.034 5.628.080 8.040.114 1.005.014 2.345.033 3.350.048 PENETAPAN GRADE, NILAI JABATAN, HARGA PER POIN JABATAN, TAMBAHAN GAJI PNBP DAN INSENTIF MAKSIMUM PER JABATAN NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF 1 Rektor JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 17 7.204 30% (per MAKSIMUM 3.350.048 bulan) (per Bulan) 23.450.334 6.700.095 20.326.506 20.326.506 2 Wakil Rektor II 16 6.245 2.904.000 5.807.573 18.716.250 16.880.215 3 Wakil Rektor I 16 6.245 2.904.000 5.807.573 16.880.215 15.949.500 4 Wakil Rektor III 16 5.750 2.673.750 5.347.500 15.135.750 14.117.951 5 Direktur Pascasarjana 15 5.186 2.411.459 4.822.919 12.798.660 11.815.650 6 Dekan Fakultas Mhs > 4000 Org 15 5.186 2.411.459 4.822.919 11.392.500 11.815.650 7 Dekan Fakultas Mhs 2000 - 4000 Org 15 4.900 2.278.500 4.557.000 11.815.650 8 Dekan Fakultas Mhs < 2000 Org 15 4.650 2.162.250 4.324.500 11.652.900 9 Kepala Biro 14 4.337 2.016.850 4.033.700 11.620.350 10 Ketua Senat Universitas 14 3.932 1.828.380 3.656.760 11.620.350 11 Ketua SPI 14 3.630 1.687.950 3.375.900 11.457.600 12 Kepala Lembaga (LPPM dan LPM) 14 3.500 1.627.500 3.255.000 14 3.630 1.687.950 3.375.900 11.392.500 13 WAKIL DEKAN I DENGAN MHS > 4000 14 3.630 1.687.950 3.375.900 ORG 14 3.580 1.664.700 3.329.400 11.392.500 14 3.570 1.660.050 3.320.100 14 WAKIL DEKAN II DENGAN MHS > 14 3.570 1.660.050 3.320.100 11.229.750 4000 ORG 14 3.520 1.636.800 3.273.600 14 3.500 1.627.500 3.255.000 15 WAKIL DEKAN III DENGAN MHS > 14 3.500 1.627.500 3.255.000 4000 ORG 14 3.450 1.604.250 3.208.500 16 WAKIL DEKAN I DENGAN MHS 2000 - 4000 ORG 17 WAKIL DEKAN II DENGAN MHS 2000 - 4000 ORG 18 WAKIL DEKAN III DENGAN MHS 2000 - 4000 ORG 19 WAKIL DEKAN I DENGAN MHS < 2000 ORG 20 WAKIL DEKAN II DENGAN MHS < 2000 ORG 21 WAKIL DEKAN III DENGAN MHS < 2000 ORG 32

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 22 Kepala Pusat 13 3.445 1.601.925 30% (per MAKSIMUM 12 3.011 1.400.245 bulan) (per Bulan) 23 Guru Besar 12 3.011 1.400.115 11.213.475 12 2.891 1.344.315 3.203.850 13.068.955 24 Sekretaris Senat Universitas 12 2.831 1.316.415 2.800.490 9.800.805 11 2.536 1.179.240 2.800.230 9.410.205 25 Sekretaris Lembaga 11 2.434 1.131.810 2.688.630 9.214.905 11 2.360 1.097.400 2.632.830 8.254.680 26 Kepala Pusat di Lembaga 11 2.300 1.069.500 2.358.480 7.922.670 11 2.434 1.131.839 2.263.620 7.681.800 27 Pustakawan Utama /JFT-Utama 11 2.434 1.131.810 2.194.800 7.486.500 11 2.434 1.131.810 2.139.000 7.922.871 28 KETUA PRODI S1 (MHS >1000 ORG ) 2.263.677 7.922.670 11 2.380 1.106.700 2.263.620 7.922.670 29 KETUA PRODI S1 (MHS = 500-1000 2.263.620 ORG ) 11 2.330 1.083.450 7.746.900 11 2.536 1.179.240 2.213.400 30 KETUA PRODI S1 (MHS < 500 ORG) 10 2.106 979.290 7.584.150 10 1.898 882.570 2.166.900 11.006.000 31 Ketua Prodi di Pascasarjana 10 1.990 925.350 2.358.480 6.855.030 1.958.580 6.177.990 32 KABAG DI UNIVERSITAS 10 1.950 906.750 1.765.140 6.477.450 1.850.700 33 KABAG DI FAKULTAS (MHS > 4000 10 1.910 888.150 6.347.250 ORG) 10 1.898 882.570 1.813.500 9 1.749 813.549 6.217.050 34 KABAG DI FAKULTAS (MHS 2000 - 9 1.749 813.811 1.776.300 6.177.990 4000 ORG) 1.765.140 5.694.843 9 1.650 767.993 1.627.098 5.696.679 35 KABAG DI FAKULTAS (MHS < 2000 1.627.623 ORG) 9 1.600 744.960 5.375.948 9 1.749 813.287 1.535.985 36 Lektor Kepala 8 1.459 678.539 5.214.720 8 1.459 678.539 1.489.920 7.590.675 37 Kepala Klinik 8 1.459 678.539 1.626.573 6.333.028 7 1.212 563.428 1.357.077 4.749.771 38 Pustakawan Madya/JFT-Madya 7 1.212 563.428 1.357.077 4.749.771 1.357.077 3.943.997 39 SEKRETARIS PRODI S1 (MHS >1000 563.428 1.126.856 3.943.997 ORG ) 563.428 1.126.856 563.428 3.943.997 40 SEKRETARIS PRODI S1 (MHS = 500- 563.428 1.126.856 3.943.997 1000 ORG ) 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 3.943.997 41 SEKRETARIS PRODI S1 (MHS < 500 1.126.856 ORG) 563.428 3.943.997 563.428 1.126.856 42 Ketua Laboratorium 3.943.997 1.126.856 3.943.997 43 KASUBAG DI UNIVERSITAS 1.126.856 44 KASUBAG DI FAKULTAS (MHS > 4000 ORG) 45 KASUBAG DI FAKULTAS (MHS 2000 - 4000 ORG) 46 KASUBAG DI FAKULTAS (MHS < 2000 ORG) 47 Lektor 48 Asisten Ahli 49 Dokter Muda 50 Pustakawan Muda/JFT-muda 51 Pustakawan Pertama/JFT-Pertama 52 Tenaga Pengajar/Cados 53 JFU-PADA TINGKAT UNIVERSITAS 54 Penyusun Naskah Rapat Pimpinan 7 1.212 7 1.212 55 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.212 Teknologi Informasi 7 1.212 7 1.212 56 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.212 7 1.212 57 Penyusun Rencana Program dan Anggaran 58 Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (Vertikal) 59 Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan 60 Penyusun Layanan Akademik 33

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 61 Penyusun Laporan Hasil Audit 7 1.212 30% (per MAKSIMUM 7 1.212 563.428 bulan) (per Bulan) 62 Penyusun Kebutuhan Barang 563.428 3.943.997 Inventaris 7 1.212 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 63 Penyusun Bahan Siaran dan 7 1.212 563.428 3.943.997 Pemberitaan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 64 Penyusun Bahan PNPB dan BLU 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 1.126.856 3.943.997 65 Penyusun Bahan Pembinaan Minat 563.428 1.126.856 dan Bakat 7 1.212 3.943.997 563.428 1.126.856 66 Penyusun Bahan Kerumahtanggaan 7 1.212 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 67 Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi 7 1.212 563.428 3.943.997 Ilmiah 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 68 Penyusun Bahan Kebijakan 563.428 1.126.856 3.943.997 Pengabdian Masyarakat 7 1.212 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 69 Penyusun Bahan Informasi dan 7 1.212 563.428 3.943.997 Penerangan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 70 Penyusun Bahan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Auditor/Laboratorium 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 71 Penyusun Administrasi Akademik 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 72 Penyusun Standar dan Sistem 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Prosedur Kerja 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 73 Penyusun Laporan Keuangan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 74 Penyusun Bahan Publikasi dan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Promosi 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 75 Penyusun Bahan Penyelenggaraan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Litbang 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 76 Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 77 Pengevaluasi Akademik 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 3.943.997 78 Pengevaluasi Program 1.126.856 3.943.997 1.126.856 79 Pengevaluasi Pendidik dan/atau Santri 80 Bendahara Penerimaan 81 Bendahara Pengeluaran 82 Apoteker 83 Pengembang Koleksi Museum 84 Pengembang Sistem Program 85 Pengembang Sarana dan Prasarana 86 Pengembang Pustaka dan Museum Keagamaan 87 Pengembang Program Studi 88 Pengembang Pegawai 89 Pengembang Mutu Akademik 90 Pengembang Kerjasama 91 Pengembang Kelembagaan 92 Pemeriksa Teknologi Informasi 93 Analisis Barang dan Jasa 94 Analis Sistem Informasi dan Jaringan 95 Analis Produk Hukum 96 Analis Organisasi 97 Analis Jabatan 98 Analis Data dan Informasi 99 JFU- PADA FAKULTAS (MHS > 4000 ORG) 34

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 100 Penyusun Naskah Rapat Pimpinan 7 1.212 30% (per MAKSIMUM Pada Tingkat 563.428 bulan) (per Bulan) 7 1.212 3.943.997 101 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.212 563.428 1.126.856 Teknologi Informasi 7 1.212 563.428 3.943.997 563.428 1.126.856 3.943.997 102 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.212 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 103 Penyusun Rencana Program dan 7 1.212 3.943.997 Anggaran 7 1.212 563.428 1.126.856 7 1.212 563.428 3.943.997 104 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Pelaporan (Vertikal) 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 1.126.856 3.943.997 105 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.212 563.428 1.126.856 Pelaporan 7 1.212 563.428 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 106 Penyusun Layanan Akademik 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 3.943.997 107 Penyusun Laporan Hasil Audit 7 1.212 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 108 Penyusun Kebutuhan Barang 7 1.212 3.943.997 Inventaris 563.428 1.126.856 7 1.212 3.943.997 109 Penyusun Bahan Siaran dan 7 1.212 563.428 1.126.856 Pemberitaan 7 1.212 563.428 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 110 Penyusun Bahan PNPB dan BLU 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 563.428 1.126.856 3.943.997 111 Penyusun Bahan Pembinaan Minat 7 1.212 1.126.856 3.943.997 dan Bakat 7 1.212 563.428 1.126.856 7 1.212 563.428 3.943.997 112 Penyusun Bahan Kerumahtanggaan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 113 Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Ilmiah 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 114 Penyusun Bahan Kebijakan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Pengabdian Masyarakat 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 115 Penyusun Bahan Informasi dan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Penerangan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 116 Penyusun Bahan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 Auditor/Laboratorium 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 117 Penyusun Administrasi Akademik 563.428 1.126.856 3.943.997 1.126.856 3.943.997 118 Penyusun Standar dan Sistem 1.126.856 Prosedur Kerja 119 Penyusun Laporan Keuangan 120 Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi 121 Penyusun Bahan Penyelenggaraan Litbang 122 Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian 123 Pengevaluasi Akademik 124 Pengevaluasi Program 125 Pengevaluasi Pendidik dan/atau Santri 126 Bendahara Penerimaan 127 Bendahara Pengeluaran 128 Apoteker 129 Pengembang Koleksi Museum 130 Pengembang Sistem Program 131 Pengembang Sarana dan Prasarana 132 Pengembang Pustaka dan Museum Keagamaan 133 Pengembang Program Studi 134 Pengembang Pegawai 135 Pengembang Mutu Akademik 136 Pengembang Kerjasama 137 Pengembang Kelembagaan 35

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 138 Pemeriksa Teknologi Informasi 7 1.212 563.428 30% (per MAKSIMUM 7 1.212 563.428 bulan) (per Bulan) 139 Analisis Barang dan Jasa 7 1.212 563.428 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 140 Analis Sistem Informasi dan Jaringan 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 141 Analis Produk Hukum 7 1.212 563.428 1.126.856 3.943.997 1.126.856 3.943.997 142 Analis Organisasi 520.800 1.126.856 3.943.997 1.126.856 143 Analis Jabatan 520.800 3.645.600 520.800 1.041.600 144 Analis Data dan Informasi 520.800 3.645.600 1.041.600 3.645.600 145 JFU- PADA FAKULTAS (MHS 2000 - 520.800 1.041.600 3.645.600 4000 ORG) 1.041.600 520.800 3.645.600 146 Penyusun Naskah Rapat Pimpinan 7 1.120 520.800 1.041.600 Pada Tingkat 520.800 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 147 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.120 1.041.600 3.645.600 Teknologi Informasi 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 520.800 1.041.600 148 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.120 520.800 3.645.600 520.800 1.041.600 3.645.600 149 Penyusun Rencana Program dan 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 Anggaran 7 1.120 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 150 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.120 1.041.600 Pelaporan (Vertikal) 520.800 3.645.600 7 1.120 1.041.600 151 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.120 520.800 3.645.600 Pelaporan 7 1.120 520.800 1.041.600 7 1.120 520.800 3.645.600 152 Penyusun Layanan Akademik 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 520.800 1.041.600 3.645.600 153 Penyusun Laporan Hasil Audit 7 1.120 1.041.600 3.645.600 520.800 1.041.600 3.645.600 154 Penyusun Kebutuhan Barang 7 1.120 520.800 1.041.600 Inventaris 520.800 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 155 Penyusun Bahan Siaran dan 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 Pemberitaan 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 156 Penyusun Bahan PNPB dan BLU 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 520.800 1.041.600 3.645.600 157 Penyusun Bahan Pembinaan Minat 7 1.120 1.041.600 3.645.600 dan Bakat 7 1.120 1.041.600 3.645.600 7 1.120 1.041.600 158 Penyusun Bahan Kerumahtanggaan 7 1.120 7 1.120 159 Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi 7 1.120 Ilmiah 7 1.120 7 1.120 160 Penyusun Bahan Kebijakan 7 1.120 Pengabdian Masyarakat 161 Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan 162 Penyusun Bahan Auditor/Laboratorium 163 Penyusun Administrasi Akademik 164 Penyusun Standar dan Sistem Prosedur Kerja 165 Penyusun Laporan Keuangan 166 Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi 167 Penyusun Bahan Penyelenggaraan Litbang 168 Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian 169 Pengevaluasi Akademik 170 Pengevaluasi Program 171 Pengevaluasi Pendidik dan/atau Santri 172 Bendahara Penerimaan 173 Bendahara Pengeluaran 174 Apoteker 175 Pengembang Koleksi Museum 36

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 176 Pengembang Sistem Program 7 1.120 30% (per MAKSIMUM 7 1.120 520.800 bulan) (per Bulan) 177 Pengembang Sarana dan Prasarana 520.800 3.645.600 7 1.120 1.041.600 3.645.600 178 Pengembang Pustaka dan Museum 520.800 1.041.600 3.645.600 Keagamaan 7 1.120 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 179 Pengembang Program Studi 7 1.120 520.800 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 180 Pengembang Pegawai 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 181 Pengembang Mutu Akademik 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 182 Pengembang Kerjasama 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 183 Pengembang Kelembagaan 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 7 1.120 520.800 1.041.600 3.645.600 184 Pemeriksa Teknologi Informasi 520.800 1.041.600 1.041.600 3.417.750 185 Analisis Barang dan Jasa 1.041.600 3.417.750 186 Analis Sistem Informasi dan Jaringan 3.417.750 3.417.750 187 Analis Produk Hukum 3.417.750 188 Analis Organisasi 3.417.750 189 Analis Jabatan 3.417.750 3.417.750 190 Analis Data dan Informasi 3.417.750 191 JFU- PADA FAKULTAS (MHS < 2000 3.417.750 ORG) 3.417.750 3.417.750 192 Penyusun Naskah Rapat Pimpinan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Pada Tingkat 3.417.750 193 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Teknologi Informasi 3.417.750 194 Penyusun Standar Pelayanan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 195 Penyusun Rencana Program dan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Anggaran 3.417.750 3.417.750 196 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Pelaporan (Vertikal) 3.417.750 197 Penyusun Program Anggaran dan 7 1.050 488.250 976.500 Pelaporan 198 Penyusun Layanan Akademik 7 1.050 488.250 976.500 199 Penyusun Laporan Hasil Audit 7 1.050 488.250 976.500 200 Penyusun Kebutuhan Barang 7 1.050 488.250 976.500 Inventaris 201 Penyusun Bahan Siaran dan 7 1.050 488.250 976.500 Pemberitaan 202 Penyusun Bahan PNPB dan BLU 7 1.050 488.250 976.500 203 Penyusun Bahan Pembinaan Minat 7 1.050 488.250 976.500 dan Bakat 204 Penyusun Bahan Kerumahtanggaan 7 1.050 488.250 976.500 205 Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi 7 1.050 488.250 976.500 Ilmiah 206 Penyusun Bahan Kebijakan 7 1.050 488.250 976.500 Pengabdian Masyarakat 207 Penyusun Bahan Informasi dan 7 1.050 488.250 976.500 Penerangan 208 Penyusun Bahan 7 1.050 488.250 976.500 Auditor/Laboratorium 209 Penyusun Administrasi Akademik 7 1.050 488.250 976.500 210 Penyusun Standar dan Sistem 7 1.050 488.250 976.500 Prosedur Kerja 211 Penyusun Laporan Keuangan 7 1.050 488.250 976.500 212 Penyusun Bahan Publikasi dan 7 1.050 488.250 976.500 Promosi 213 Penyusun Bahan Penyelenggaraan 7 1.050 488.250 976.500 Litbang 37

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 214 Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian 7 1.050 30% (per MAKSIMUM 7 1.050 488.250 bulan) (per Bulan) 215 Pengevaluasi Akademik 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 216 Pengevaluasi Program 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 217 Pengevaluasi Pendidik dan/atau 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Santri 7 1.050 488.250 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 218 Bendahara Penerimaan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 219 Bendahara Pengeluaran 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 976.500 3.417.750 220 Apoteker 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 221 Pengembang Koleksi Museum 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 222 Pengembang Sistem Program 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 223 Pengembang Sarana dan Prasarana 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 224 Pengembang Pustaka dan Museum 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 Keagamaan 7 1.050 488.250 976.500 3.417.750 488.250 976.500 3.417.750 225 Pengembang Program Studi 6 998 488.250 976.500 3.417.750 6 998 976.500 3.417.750 226 Pengembang Pegawai 6 998 464.070 976.500 3.417.750 6 998 464.070 976.500 3.417.750 227 Pengembang Mutu Akademik 6 998 464.070 976.500 3.417.750 6 998 464.070 228 Pengembang Kerjasama 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 229 Pengembang Kelembagaan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 230 Pemeriksa Teknologi Informasi 6 998 464.070 6 998 464.070 928.140 3.248.490 231 Analisis Barang dan Jasa 6 998 464.070 6 998 464.070 928.140 3.248.490 232 Analis Sistem Informasi dan Jaringan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 233 Analis Produk Hukum 6 998 464.070 928.140 3.248.490 464.070 234 Analis Organisasi 464.070 928.140 3.248.490 928.140 3.248.490 235 Analis Jabatan 928.140 3.248.490 928.140 3.248.490 236 Analis Data dan Informasi 928.140 3.248.490 928.140 3.248.490 237 JFU-PADA TINGKAT UNIVERSITAS 928.140 3.248.490 928.140 3.248.490 238 Verifikator Keuangan 928.140 3.248.490 239 Sekretaris Pimpinan 240 Pengolah Data Kelembagaan 241 Pengolah data Beasiswa dan Bantuan 242 Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan 243 Pengolah Data 244 Pengolah Bahan Koleksi Perpustakaan 245 Pengolah Data Pendidikan Agama dan Keagamaan 246 Bendahara Pengeluaran Pembantu 247 Pengelola Barang Persediaan 248 Pengelola Situs/Web 249 Pengelola Perjalanan Dinas 250 Pengelola Layanan Akademik 251 Pengelola Humas & Protokol 252 Pengelola Data Kelembagaan 253 Pengelola BMN 254 Pengelola Bahan Koleksi dan Museum 38

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 255 Pengelola Bahan Akademik dan 6 998 30% (per MAKSIMUM Pengajaran 6 998 464.070 bulan) (per Bulan) 6 998 464.070 928.140 3.248.490 256 Pengelola Angkutan Kendaraan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 464.070 928.140 3.248.490 257 Pengelola Akuntasi BLU (PTAN) 6 998 928.140 3.248.490 6 998 464.070 258 Pengelola Administrasi 6 998 464.070 928.140 3.248.490 Kemahasiswaan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 464.070 928.140 3.248.490 259 Pengelola Administrasi dan 6 998 928.140 3.248.490 Dokumentasi 6 998 464.070 6 998 464.070 928.140 3.248.490 260 Pengelola Administrasi Alumni 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 261 Pengawas Sarana Kantor 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 262 Pengawas Kebersihan dan Keamanan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 263 JFU- PADA FAKULTAS (MHS > 4000 6 998 464.070 928.140 3.248.490 ORG) 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 264 Verifikator Keuangan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 265 Sekretaris Pimpinan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 266 Pengolah Data Kelembagaan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 267 Pengolah data Beasiswa dan Bantuan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 6 998 464.070 928.140 3.248.490 268 Pengolah Data Anggaran dan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 Perbendaharaan 464.070 928.140 3.248.490 6 998 928.140 3.248.490 269 Pengolah Data 6 998 464.070 6 998 464.070 928.140 3.248.490 270 Pengolah Bahan Koleksi Perpustakaan 6 998 464.070 928.140 3.248.490 464.070 928.140 3.248.490 271 Pengolah Data Pendidikan Agama dan 6 940 928.140 3.248.490 Keagamaan 6 940 437.100 6 940 437.100 874.200 3.059.700 272 Bendahara Pengeluaran Pembantu 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 273 Pengelola Barang Persediaan 437.100 874.200 3.059.700 874.200 3.059.700 274 Pengelola Situs/Web 275 Pengelola Perjalanan Dinas 276 Pengelola Layanan Akademik 277 Pengelola Humas & Protokol 278 Pengelola Data Kelembagaan 279 Pengelola BMN 280 Pengelola Bahan Koleksi dan Museum 281 Pengelola Bahan Akademik dan Pengajaran 282 Pengelola Angkutan Kendaraan 283 Pengelola Akuntasi BLU (PTAN) 284 Pengelola Administrasi Kemahasiswaan 285 Pengelola Administrasi dan Dokumentasi 286 Pengelola Administrasi Alumni 287 Pengawas Sarana Kantor 288 Pengawas Kebersihan dan Keamanan 289 JFU- PADA FAKULTAS (MHS 2000 - 4000 ORG) 290 Verifikator Keuangan 291 Sekretaris Pimpinan 292 Pengolah Data Kelembagaan 293 Pengolah data Beasiswa dan Bantuan 294 Pengolah Data Anggaran dan 39

NO. NAMA JABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBAHAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN Perbendaharaan 30% (per MAKSIMUM 437.100 bulan) (per Bulan) 295 Pengolah Data 6 940 437.100 6 940 437.100 874.200 3.059.700 296 Pengolah Bahan Koleksi Perpustakaan 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 297 Pengolah Data Pendidikan Agama dan 6 940 437.100 874.200 3.059.700 Keagamaan 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 298 Bendahara Pengeluaran Pembantu 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 299 Pengelola Barang Persediaan 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 300 Pengelola Situs/Web 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 301 Pengelola Perjalanan Dinas 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 437.100 874.200 3.059.700 302 Pengelola Layanan Akademik 6 940 874.200 3.059.700 437.100 874.200 3.059.700 303 Pengelola Humas & Protokol 6 940 437.100 6 940 437.100 874.200 3.059.700 304 Pengelola Data Kelembagaan 6 940 437.100 874.200 3.059.700 6 940 874.200 3.059.700 305 Pengelola BMN 411.525 874.200 3.059.700 6 885 411.525 306 Pengelola Bahan Koleksi dan Museum 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 411.525 823.050 2.880.675 307 Pengelola Bahan Akademik dan 6 885 411.525 823.050 2.880.675 Pengajaran 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 411.525 823.050 2.880.675 308 Pengelola Angkutan Kendaraan 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 411.525 823.050 2.880.675 309 Pengelola Akuntasi BLU (PTAN) 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 411.525 823.050 2.880.675 310 Pengelola Administrasi 6 885 411.525 823.050 2.880.675 Kemahasiswaan 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 411.525 823.050 2.880.675 311 Pengelola Administrasi dan 6 885 411.525 823.050 2.880.675 Dokumentasi 6 885 411.525 823.050 2.880.675 6 885 823.050 2.880.675 312 Pengelola Administrasi Alumni 823.050 2.880.675 313 Pengawas Sarana Kantor 314 Pengawas Kebersihan dan Keamanan 315 JFU- PADA FAKULTAS (MHS < 2000 ORG) 316 Verifikator Keuangan 317 Sekretaris Pimpinan 318 Pengolah Data Kelembagaan 319 Pengolah data Beasiswa dan Bantuan 320 Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan 321 Pengolah Data 322 Pengolah Bahan Koleksi Perpustakaan 323 Pengolah Data Pendidikan Agama dan Keagamaan 324 Bendahara Pengeluaran Pembantu 325 Pengelola Barang Persediaan 326 Pengelola Situs/Web 327 Pengelola Perjalanan Dinas 328 Pengelola Layanan Akademik 329 Pengelola Humas & Protokol 330 Pengelola Data Kelembagaan 331 Pengelola BMN 40

NO. NAMAJABATAN GRADE NILAI HARGA TAMBA}IAN INSENTIF JABATAN PER POIN GAJI PNBP KERJA JABATAN 332 Pengelola Bahan Koleksi dan Museum 6 885 3O7o (per MAKSIMUM 6 411.525 bulanl (oer Bulanl 333 Pengelola Bahan Akademik darr 885 823.050 2.88A.675 Pensaiar:an 6 411.525 6 88s 823.050 2.880.675 334 Pengelola Angkutan Kendaraan 885 411.525 6 411.525 823.O50 2.880.675 335 Pengelola Akuntasi BLU (PTAN) 885 823.050 2.880.675 6 41r.525 336 Pengelola Administrasi 885 823.050 2.880.675 Kemahasiswaan 6 411.525 6 885 823.050 2.880.675 337 Pengelola Administrasi darr 6 885 411.525 Dokumentasi 6 885 41 1.525 823.050 2.880.675 5 l.oo8 411.525 823.050 2.44o.675 338 Pengelola Administrasi Alumni 5 875 468.704 823.O50 2.44O.675 5 875 406.654 937.407 3.280.926 339 Pengawas Sarana Kantor 5 875 406.654 813.308 2.846.579 5 875 406.654 813.308 2.846.579 340 Pengawas Kebersihan dan Keamanan 3 875 406.654 813.308 2.446.579 659 406.654 813.308 2.446.579 341 Perau/at J 659 306.2t9 813.308 2.446.579 659 306.219 612.438 2.143.535 342 Pengolah Daftar Gaji 3 450 306.219 6t2.438 2.143.535 450 232.500 612.434 2.143.535 343 Pemelihara Koleksi dan Museum I 232.500 418.500 1.464.750 418.500 t.464.750 344 Pengadministrasi 1 345 Teknisi Mesin 346 Petugas Protokoler 347 Petugas Keamanan 348 Caraka 349 Pengemudi 350 Pramu Kantor 351 Pramu Saji Pekanbaru, 2O Oktober 2Ol7 Prof. Dr. Munzir MAI NIP.19540422 1 oo2v 41

LAMPIRAN II : PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : 1 TAHUN 2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Kontrak Kinerja Rektor Uin Suska Riau KONTRAK KINERJA REKTOR UIN SUSKA RIAU KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2017 Dalam rangka mewujudkan Badan Layanan Umum yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Prof. Dr. Munzir Hitami, MA Jabatan : Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Kementerian Agama RI Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Dr. Marwoto Harjowiryono, MA. Jabatan : Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan RI Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk mencapai target kinerja sesuai lampiran perjanjian ini dan bersedia menerima konsekuensi atas capaian target kinerja tersebut. PIHAK KEDUA akan melakukan reviu dan evaluasi atas capaian kinerja dan dipergunakan sebagai pertimbangan pemberian remunerasi Pihak Kedua, Jakarta, Januari 2017 Pihak Pertama, Dr. Marwoto Harjowiryono, MA Prof. Dr. Munzir Hitami, MA NIP. 19590606 198312 1 001 NIP.19540422 198603 1 002 42

KOITTRAI( I$I{ER^'A Badan Layanan Umum : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran :2017 NO INDII(ATOR TARGET I Aspek Keuangan 44o/o 1. Rasio Pendapatan PNBP dengan biaya Operasional Rp. 133.266.7Or.o28 2. Jumlah Realisasi Pendapatan PNBP 3. Persentase Pendapatan dari Kegiatan Kedasama 2.650/o 4. Persentase Penyelesaian Modernisasi Pengelolaan BLU II Aspek Operasional 8Oo/o 5. Skor Borang Akreditasi 6. Persentase Dosen Berkualifikasi Doktor 342 7. Persentase Lulusan IPK < 3.25 dan Tepat Waktu 24o/o 8. Jumlah Publikasi Nasional Terakreditasi dan 2Oo/o Internasional 55 9. Indeks Kepuasan Mahasiswa 3,5 50% 10. Persentase Mahasiswa Affirmasi 4:1 11. Rasio Peminat dengan Mahasiswa yang diterima Pihak Kedua, JaLarta, Jaauari 2OL7 PthaL Pettama, Dr. Marvoto HarJowltyono, MA Prof. Dr. Hitami, MA NIP. 19590606 198312 1 001 NrP.19540422 L OO2 Pekanbaru, 2O Oktober 2017 MAI oo2, 43

LAMPIRAN IIa : PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : lTAHUN2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PRIABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RI,AU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Format Kontrak Kinerja untuk Pejabat Pengelola Nama Fakultas NIP Pangkat/Gol.Ruang Jabatan Pengelola Unit Kerja Kelompok IKU/IIIK Indlkator KinerJa Target Kinerja Kuantltas/Kualitas satuan IKU/IKK Operasional IKU/IKK oendidikan Tridharma IKU/IKK penelitian Perguruan Tinggi IKU/IKK Keuangan IKU/ IKK pengabdian pada masyarakat IKU/IKK Mutu SDM, sarana prasana dan Rasio Pendapatan PNBP tata kelola yang baik dengan biava Operasional IKU/IKK terkait Jumlah Realisasi Pendapatan dampak atau manfaat bagi PNBP masyarakat Persentase Pendapatan dari Kesiatan Keriasama Persentase Penyelesaian Modernisasi Pengelolaan BLU IKU/IKK Mutu SDM IKU/IKK Mutu Sarana Prasarana IKU/IKK Mutu Tata Kelola Persentase mahasiswa miskin Jumlah kerjasama dengan lembaga atau masyarakat yang menggunakan penelitian Rektor/WR/ Dekan Pemberi Kontrak Pekanbaru Pejabat Pelaksana Kontrak, Nama Nama NIP. NIP 20t7 Prof. Dr. Munzir *lqMAI tP.19540422 | 44

LAMPIRAN IIb: PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : lTAHUN2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PE\"IABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBI-AYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Format Kontrak Kinerja untuk Dosen Tahun 2017 Nama GBILKILIAA/TP Fakultas NIP Pangkat/Gol.Ruang Jabatan Akademik Unit Kerja Kelompok IKU/IXX Indlkator KinerJa Target KinerJa Kuantitas/Kualltas satuan Peningkatan Studi Laniut Jeniane 53 Gelar Pendidikan th.. Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan di luar UIN Suska Jenis dan jumlah keahlian Riau pelatihan Pelatihan di UIN Suska Riau Jenis dan jumlah pelatihan Produktifitas Jumlah mahasiswa dibimbing Jumlah lulusan Orang Individu terkait lulus tepat waktu dengan pencapaian Jumlah publikasi di jumal t l2l3 Judul IKU Tridharma Judul nasional t/213 Tugas atas kelebihan mengajar, Jumlah publikasi di jumal 1t2t3 Judul membimbing dan menguji internasional Sks Jumalh iudul pensabdian Mhs Tugas Tambahan Kelebihan beban mengaiar mhs Jumlah mahasiswa yang diuji orooosal oenelitian Nama iabatan SKS Nama iabatan SKS Jumlah mahasiswa yang diuji Fungsi tugas bulan pada munaqosah Jabatan sesuai OTK T\\rgas penuniang sebutkan.. Tugas Adhoc Dekan Pemberi Kontrak Pekanbaru, Pelaksana Kontrak, Nama Nama NIP. NIP/NIK 2017 ffil 45

LAMPIRAN IIC : PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : lTAHUN2O17 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RTAU YANG DIBIAYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Format Kontrak Kinerja untuk Tenaga Kependidikan Tahun 2017 Nama GBILK/LlANTP NIP Fakultas Pangkat/Gol.Ruang Jabatan Akademik Unit Keda Kelompok IKII/IKI( Indihator KlnetJa Target KlaerJa Kuantitas/Kualitas satuan Peningkatan Studi Laniut Jeniane 53 Gelar Pendidikan th.. Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan di luar UIN Suska Jenis dan jumlah keahlian Riau pelatihan Pelatihan di UIN Suska Riau Jenis dan jumlah pelatihan Produktifitas Menyusun konsep keda sub- 1 Konsep Individu terkait basian keria dengan pencapaian Menelaah laporan keuangan 2 Telaah IKU/IKK UIN Suska tahun anggaran sebelumnya laporan Memasukkan (input) data Riau (sesuai dengan laporan pelaksanaan porgram, 5 Input uraian tugas kegiatan dan anggaran jenis jabatan) data Melaksanakan koordinasi dengan KPPN laporan t2 Laporan T\\rgas Tambahan Melaksanakan tugas kedinasan Nama iabatan [,aporan yang diberikan atasan Nama.iabatan tugas langsuns lain Fungsi tugas Jabatan sesuai OTK SKS Tugas penuniang sebutkan.. SKS T\\rgas Adhoc bulan Mengetahui Pemberi Kontrak Pekanbaru Kepala Bagian Pelaksana Kontrak, Nama Nama Nama NIP. NIP NIP/NIK Pekanberu, 20 Oktober 2O17 rProf. Dr. Munzir MAI oo2l $,r.rss4o422 t! 46

LAMPIRAN IId: PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : lTAHUN2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PE.IABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBI.AYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Format Kontrak Kine{a untuk Jabatan Fungsional Umum No PE.JABAT PENILAI No PEGAWAI YANG DINILAI 1 Nama 6 Nama 2 NIP 7 NIP 3 Panekat/Gol Ruans 8 Panekat/Gol Ruane 4 Jabatan 9 Jabatan 5 Unit Keria 10 Unit Keria TARGET No III. KEGI,ATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS/ WAKTU BIAYA OUTPUT MUTU {Rol 1 Uraian T\\rsas a. Keeiatan b. c. 2 3 3 4 5 6 7 8 9 10 Minimum 10 uraian tuqas Maksimum 15 Uraian tusas Pejabat Penilai, Pekanbaru, Januari Pegawai yang dinilai, NIP. NIP/NIK Pekanbaru, 20 Oktober 2017 Rektor, rProf. Dr. Munzir M*ArIlq tt,r.rss4o422 t, 47

LAMPIRAN IIb: PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : lTAHUN2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI PF^IABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM UIN SUSKA RLAU YANG DIBI-AYAI DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Format Kontrak Kinerja untuk Jabatan Fungsional Tertentu No PE.IABAT PENILAI No PEGAWAI YANG DINILAI 1 Nama 6 Nama 2 NIP 7 NIP 3 Panskat/Gol Ruang 8 Panekat/Gol Ruang 4 Jabatan 9 Jabatan 5 Unit Keria 10 Unit Keria TARGET No III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS/ WAKTU BIAYA (Rp) OUTPUT MUTU Uraian Tugas sesuai Permenpan untuk JFT Kesiatan Utama I 2 3 4 5 6 7 Kegiatan Penuniang 1 2 3 Pejabat Penilai, Pekanbaru, Januari Pegawai yang dinilai, NIP. NIP/NIK 20t7 ffiii;H;X;x; 48

LAMPIRAN III : PERATURAN REKTOR UIN SUSKA RIAU NOMOR : 1 TAHUN 2017 TENTANG : PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERAS PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BAD UMUM UIN SUSKA RIAU YANG DIBIAYAI DARI PENERI RUBRIK KINERJA REMUNERASI UNTUK DOS NO KEGIATAN JUMLAH SATUAN A KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN I Mengajar 1 Mengajar di Program 1 SKS Sarjana/Diploma. 1 SKS Jika satu mata kuliah diampu oleh satu dosen maka poin dihitung penuh satu dosen, jika diampu oleh lebih dari 1 dosen/ tim dosen maka sks dan poin dihitung sesuai dengan proporsi kehadiran dari masing-masing dosen. 2 Mengajar di Program Sarjana Kelas Internasional. Jika satu mata kuliah diampu oleh satu dosen maka sks dihitung penuh satu dosen, jika diampu oleh lebih dari 1 dosen/ tim dosen maka sks dan poin dihitung sesuai dengan proporsi kehadiran dari masing-masing dosen. 49


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook