Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PO BKD UIN 2017

PO BKD UIN 2017

Published by kpm.fst, 2022-08-29 06:50:08

Description: Berisi Panduan PO BKD UIN 2017

Search

Read the Text Version

BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengajar, mentransfor-masikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen sebagai tenaga profesional, perlu melaksanakan pekerjaan secara sungguh-sungguh sesuai keahlian, kemahiran ataupun keterampilan yang dimiliki dan berdasarkan standar mutu. Atas dasar itu ia berhak mendapatkan penghidupan yang layak dengan pekerjaannya. Pemikiran di atas sejalan dengan Pasal 45 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan, bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki 1BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Visi UIN Suska Riau 2023 sebagaimana dirumuskan dalam Statuta Universitas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: “Terwujudnya Universitas Islam Negeri sebagai lembaga pendidikan tinggi pilihan utama pada tingkat dunia yang mengembangkan ajaran Islam, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni secara integral pada tahun 2023”. Yang dimaksud dengan pilihan utama dalam pernyataan Visi UIN Suska Riau adalah sifat lebih utama dari UIN Suska Riau dibandingkan dengan universitas-universitas lain dalam mengintegrasikan ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam pada level dunia. Basis integrasi ini sangat penting mengingat UIN Suska Riau dari semenjak berdirinya sampai sekarang mempunyai peran sentral dalam pengembangan keilmuan baik umum atau agama, dalam penyebaran hasil-hasil penelitian, dan dalam pengabdian kepada masyarakat. Dengan visi seperti termaktub di atas, UIN Suska Riau telah bertekad untuk menjadi universitas referensi (rujukan) di dunia dalam mengintegrasikan ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam. Untuk merealisasikan Visi UIN Suska Riau di atas, dirumuskanlah pernyataanpernyataan misi (mission statements) sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas secara akademik dan profesional serta memiliki integritas pribadi sebagai sarjana muslim; 2 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

2. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dengan menggunakan paradigma Islami; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta menggunakan paradigma Islami; dan 4. Menyelenggarakan tatapamong perguruan tinggi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan. Oleh karena itu, dosen perlu mendapat pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional, melalui penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi untuk pengembangan karirnya. Untuk mengukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen tersebut perlu dibuat standar Beban Kerja Dosen (BKD). BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian/pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Perlu dibuat oleh dosen agar tugasnya dapat diorganisasikan dan dirancang secara sistematis dan benar- benar terarah pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah 3BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

ditetapkan. Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) disusun dengan mengacu kepada beban kerja dosen sekurang- kurangnya 12 SKS (36 jam kerja per minggu) dan sebanyak -banyaknya 16 SKS (48 jam kerja per minggu). Ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menjelaskan tentang Beban Kerja Dosen dalam kredit semester (SKS). Mengingat eksistensi dosen sangat menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, maka pelaksanaan tugasnya berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan perlu dibuat pedoman. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah, ruang lingkup, dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). B. Landasan Hukum Landasan hukum penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan UIN Suska Riau adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 4 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana diubah dengan PP 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 atas Perubahan kedua tentang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; 5BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

11. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen; 12. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 13. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 14. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau; 15. Peraturan Menteri Agama No. 05 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Agama; 16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 sebaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 17. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; 18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik 6 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi; 19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/1765/2011; Pedoman BKD Dikti tahun 2011; 20. Keputusan Rektor Nomor 932/R/2010 tentang regulasi dosen UIN Suska Riau; 21. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SJ/DJ.II/3/KP.00.3/15/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Dalam Binaan Kementerian Agama; 22. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.IV/911/2011 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Non PNS Tahun Anggaran 2011; 23. Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Hak dan Kewajiban Khusus Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor di Perguruan Tinggi Agama Islam; 24. Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 3532/DJ.I/Kp.07.6/09/2016 tentang Beban Kinerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; 25. Buku Panduan Akademik UIN Suska Riau Tahun Akademik 2016/2017; C. Tujuan Penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan UIN Suska Riau bertujuan untuk: 7BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

1. Meningkatkan profesionalitas dan pemenuhan dosen UIN Suska Riau dalam melaksanakan beban tugas Tridharma Perguruan Tinggi; 2. Meningkatkan mutu proses dan hasil pelaksanaan beban tugas dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen UIN Suska Riau; 3. Menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancaran tugas utama dosen UIN Suska Riau; 4. Menjamin pembinaan, pengelolaan dan pengembangan profesi dan kirier dosen UIN Suska Riau; dan 5. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang dikembangkan UIN Suska Riau. D. Pelaksanaan Tugas Evaluasi BKD Pelaksana tugas evaluasi BKD di UIN Suska Riau adalah: 1. Asesor BKD 2. Komite Penjaminan Mutu (KPM) 3. Ketua Jurusan 4. Dekan 5. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 6. Rektor E. Prinsip Dasar dalam Evaluasi BKD Penetapan BKD dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di UIN Suska Riau mesti berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 8 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

1. Berbasis evaluasi diri, adil, objektif, akuntabel dan transparan; 2. Saling asah, asih dan asuh; 3. Berupaya meningkatkan profesionalisme dosen; 4. Meningkatkan atmosfir akademik dosen; dan 5. Meningkatkan kemandirian dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. F. Pengertian Istilah 1. Beban Kerja Dosen (BKD) adalah tugas pokok dosen yang wajib dilaksanakan sebagai seorang profesional dalam konteks penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi. 9BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

5. Lektor Kepala adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Lektor adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus lima puluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 9. Buku Ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan; 10. Buku Referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus 10 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu mengandung nilai kebaruan, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis; dan 11. Buku Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis. 12. Penelitian adalah 13. Pengabdian Masyarakat adalah 14. Tugas Penunjang adalah 15. Dosen Biasa (DS) adalah 16. Dosen Tugas Tanbahan (DT) adalah 17. Profesor Biasa (PS) adalah 18. Profesor Tugas Tambahan (PT) adalah 11BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

BAB II TUGAS DOSEN Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas profesionalnya dan sekaligus sebagai ilmuwan, dosen harus memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang mesti dihayati dan dikuasai. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa setiap dosen diberikan haknya jika tugas profesionalnya sebagai dosen yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terpenuhi. Untuk kepentingan ini, dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Di samping itu sebagai pendidik professional dan ilmuwan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau dosen harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, yaitu: a. Kompetensi profesional; yakni bahwa dosen mesti memiliki keluasan wawasan akademik dan kedalaman pengetahuan terhadap materi keilmuan yang ditekuninya. 12 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

b. Kompetensi pedagogik; yakni bahwa dosen mesti menguasai berbagai macam pendekatan, metode, pengelolaan kelas, dan evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi dan perkembangan mahasiswa. c. Kompetensi kepribadian; yakni bahwa dosen mesti dapat menampilkan dirinya sebagai teladan dan memperlihatkan antusiasme dan kecintaan yang tinggi terhadap profesinya. d. Kompetensi sosial; yakni bahwa dosen mesti memiliki kemampuan untuk menghargai kemajemukan, aktif dalam berbagai kegiatan sosial, dan mampu bekerja dalam tim. e. Kompetensi institusional; yakni bahwa dosen memiliki pemahaman tentang wawasan keislaman, bahasa asing, dan terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, memiliki jaringan kerjasama dalam mendukung orientasi pengembangan almamater yang berbasis perguruan tinggi Islam. Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan tugas penunjang dosen adalah tugas tambahan dosen yang dilakukan baik di dalam maupun di luar UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. 13BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

A. Tugas Utama Dosen 1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan pokok yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada setiap jenjang pendidikan (D3, S1, S2 dan S3). Dosen yang sudah meraih gelar akademik tertinggi sebagai Guru Besar atau Profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidkan. Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib memberikan kuliah dengan bobot sekurang-kurangnya 6 SKS setiap semester, baik di fakultasnya sendiri maupun di fakultas lain, pada setiap jenjang pendidikan pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Tugas pendidikan dan pengajaran secara umum dapat dilakukan oleh dosen dengan bentuk kegiatan sebagai berikut: a. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji; b. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, praktek bengkel/studio/teknologi pengajaran; c. Membimbing seminar mahasiswa; d. Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), Program Lapangan Profesi (PLP), atau Kerja Praktek (KP); 14 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

e. Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan basil penelitian akhir; f. Penguji pada ujian akhir/munaqosyah; g. Mengembangkan program perkuliahan; h. Mengembangkan bahan pengajaran; i. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; j. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; k. Melaksanakan kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan dosen. Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan dosen diatur melalui peraturan pimpinan UIN Suska Riau. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dapat dijalankan dengan sistem perkuliahan biasa, sistem asistensi, sistem modul, dan team teaching. Teknis pengaturan sistem perkuliahan tersebut beserta pembagian besaran SKS pada masing- masing dosen diatur lebih lanjut melalui peraturan pimpinan UIN Suska Riau. 2. Tugas Penelitian dan Pengembangan Ilmu Tugas penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen, baik secara perorangan maupun berkelompok, dibiayai secara mandiri maupun oleh lembaga, dengan bobot sekurang-kurangnya 3 SKS setiap semester. 15BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Tugas penelitian dan pengembangan ilmu yang wajib dilakukan dosen dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagaimana berikut: a. Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya 1) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi maupun monograf. 2) Hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter) baik Nasional maupun Internasional 3) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam jurnal nasional maupun internasional (terindeks dan berdampak faktor) 4) Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional b. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan 1) Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN) baik dengan skala nasional maupun internasional. 2) Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan pada skala nasional maupun internasional. 3) Disajikan dalam seminar/simposium/ lokakarya, baik dimuat maupun tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan. 16 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

c. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populer/umum d. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) e. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN) f. Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN) g. Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional atau internasional h. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra dengan skala nasional maupun internasional i. Membuat rancangan dan karya seni/seni pertunjukan yang tidak mendapatkan HKI*) 3. Tugas Pengabdian Kepada Masyarakat Tugas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh UIN Suska Riau atau melalui lembaga lain sebanyak-banyaknya setara dengan 3 (tiga) SKS dalam satu (1) tahun. Tugas pengabdian dapat dilakukan dosen dalam bentuk kegiatan sebagaimana berikut: a. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat Negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya. 17BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

b. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program. c. Memberi latihan/penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat, terjadwal/terprogram pada tingkat Internasional, Nasional dan lokal. d. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian, penugasan lembaga atau fungsi/jabatan. e. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan,tiap karya. B. Tugas Penunjang Dosen Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi sebanyak- banyaknya 3 (tiga) SKS setiap semester. Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi berupa: a. Menjadi penasehat akademik; b. Menjadi wakil atau Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS); c. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada UIN Suska Riau; d. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; e. Menjadi anggota organisasi profesi; f. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; g. Menjadi anggota delegasi nasional dalam pertemuan internasional; 18 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

h. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah; olah i. Mendapatkan tanda jasa/penghargaan; j. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah; k. Mempunyai prestasi di bidang raga/kesenian/sosial. l. dst. C. Kewajiban Khusus Profesor Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Di samping melaksanakan tugas sebagai dosen, profesor/guru besar mempunyai kewajiban khusus sekurang-kurangnya 3 (tiga) SKS setiap tahun. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (yang minimal 12 SKS), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dilakukan oleh professor. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013, tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhi persyaratan berikut: 1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Kementerian; 2. Memiliki Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester dengan ketentuan: a. Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 19BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

b. Beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. 3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; 4. Terdaftar pada Kementerian sebagai dosen tetap; 5. Berusia paling tinggi 70 tahun. Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, paling sedikit melaksanakan dharma pendidikan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. Ilustrasi pelaksanaan tugas khusus profesor disajikan pada Gambar 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5. Kelebihan SKS pada salah satu kewajiban khusus tidak bisa menggunggurkan kewajiban khusus yang lain. Tahun 5 Menulis Buku Tahun 4 Tahun 1 Menyebarluas- kan Gagasan Tahun 3 Tahun 2 Membuat Karya Ilmiah Gambar 2.1 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tahun Ke-1, Ke-3, dan Ke-5 20 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Tahun 5 Menulis Buku Tahun 4 Tahun 1 Menyebarluaskan Gagasan Tahun 3 Tahun 2 Membuat Karya Ilmiah Gambar 2.2 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tiga Tahun Terakhir Tahun 5 Tahun 4 Tahun 1 Menyebarluaskan Gagasan Tahun 3 Tahun 2 Menulis Buku Membuat Karya Ilmiah Gambar 2. 3 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tiga Tahun Pertama Tahun 5 Tahun 4 Tahun 1 Menyebarluaskan Tahun 3 Menyebarluaskan Gagasan Tahun 2 Gagasan Menulis Buku 21BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Gambar 2. 4 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan selama 2 Tahun Tahun 5 Tahun 4 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 2 Menyebarluaskan Gagasan Menulis Buku Gambar 2. 5 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Satu Tahun 22 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Gambar 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 menunjukkan bahwa profesor mempunyai kebebasan dalam melaksanakan kewajiban khususnya. Gambar 2.1 sampai 2.3 merupakan contoh pelaksanaan kewajiban khusus profesor dimana satu kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun, dengan bobot paling sedikit 3 SKS. Gambar 2.1 kewajiban khusus dilaksanakan setiap dua tahun sekali, artinya professor melaksanakan kewajiban khususnya pada tahun ke-1, ke-3, dan ke-5. Pada Gambar 2.2 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahun terakhir, dan pada gambar 2.3 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahun pertama. Pelaksanaan kewajiban dapat dikombinasikan dari lima tahun yang ada, contohnya tahun ke-2, ke-3, ke- 4, atau tahun ke-2, ke-3, ke-5, dan sebagainya. Pada gambar 2.4 dua dari tiga kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun, sehingga satu dari kewajiban khusus dilaksanakan pada salah satu tahun yang lain. Pada waktu melaksanakan dua kewajiban khusus maka beban kewajiban khusus tahun tersebut paling sedikit sepadan dengan 6 SKS dan tahun yang lain 3 SKS. Pada Gambar 2.5 semua tugas khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain profesor tersebut tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus. Pada waktu mengerjakan semua kewajiban khusus maka kewajiban khusus yang harus dikerjakan paling sedikit sama dengan 9 SKS. 23BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System). Kewajiban khusus profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis), memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni. Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kepada masyarakat dan mendifusikan (menyebar luaskan) temuan karya teknologi dan atau seni. Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni. D. Dosen dalam Jabatan Struktural Dosen yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan UIN Suska Riau dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pimpinan UIN Suska Riau mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik 24 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas izin pimpinan UIN Suska Riau dan tidak mendapat tunjangan kehormatan, dan karena itu, dibebaskan dari kewajiban khusus profesor. E. Dosen dengan Tugas Belajar dan Izin Belajar Dosen dengan status tugas belajar dan izin belajar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan peraturan yang dimaksud, maka : a. Dosen yang berstatus Tugas belajar dibebaskan dari tugas tugas pokok sebagai dosen. 25BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

b. Dosen yang berstatus Izin belajar harus menjalankan tugas kedinasan dan atau tugas pokok pekerjaan sehari-hari sebagai dosen F. Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Pimpinan UIN Suska Riau Dosen dengan tugas tambahan yang dimaksud adalah: 1. Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan (PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) ) 2. Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan (PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 10 ayat (5) ). G. Dosen dalam Cuti 26 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Dosen dengan status memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tetap memperoleh hak gaji penuh dan tunjangan yang melekat pada gaji serta tunjangan khusus bagi guru besar. Ketentuan lain mengenai cuti ini diatur dalam peraturan dosen di UIN Suska Riau dengan mengacu pada aturan-aturan yang belaku. Pelaksaan cuti untuk studi dan penelitian ini diatur tersendiri dalam peraturan rektor UIN Suska Riau. H. Resource Sharing /data sharing Resource sharing untuk dosen UIN Suska Riau dimungkinkan dan ketentuan lebih lanjut tentang hal ini diatur melalui peraturan Rektor UIN Suska Riau atau didasarkan pada MoU UIN Suska Riau dengan Perguruan Tinggi lain yang ada pada level nasional ataupun internasional. 27BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

BAB III PENETAPAN BEBAN KERJA DOSEN A. Beban Kerja Dosen (BKD) Beban Kerja Dosen (BKD) adalah tugas pokok dosen yang wajib dilaksanakan sebagai seorang profesional dalam konteks penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. BKD meliputi tiga tugas pokok yang meliputi; (1) Pendidikan dan Pengajaran (merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih); (2) Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu; (3) melakukan pengabdian kepada masyarakat. Selain tiga tugas pokok di atas, dosen juga dapat melaksanakan tugas tambahan bidang administrasi atau manajemen pada Perguruan Tinggi tempatnya bertugas. Tugas dosen dalam hal penelitian, pengajaran dan pengabdian minimal sebanyak 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 16 (enam belas) SKS setiap semester sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 72 ayat (2). Pedoman penetapan BKD menggunakan penghitungan SKS maksimum yang diatur secara terperinci pada lampiran Rubrik Penilaian Beban Kerja Dosen. 28 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

B. Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Penghitungan SKS dalam melaksanakan BKD diatur bahwa 1 (satu) SKS dalam beban kerja dosen bidang pendidikan dan pengajaran setara dengan 50 (lima puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri dan 60 (enam puluh) menit kegiatan terstruktur (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/DJ/Kep./1983). Dan perhitungan terhadap 1 SKS setara dengan 3 jam/minggu tatap muka (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum pada Perguruan Tinggi). Kelebihan Jam Mengajar (KJM) yang dilaksanakan oleh dosen berhak mendapatkan honorarium KJM yang dibayarkan setiap akhir semester. Jumlah KJM masing-masing dosen dapat dihitung setelah jumlah beban kerja minimal 12 SKS yang setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam kerja perminggu hingga maksimal 16 (enam belas) SKS atau sepadan dengan 48 (empat puluh delapan) jam kerja perminggu. Jumlah KJM yang berada di atas 12 SKS dapat dibayarkan sesuai kelebihan. Dalam kondisi kekurangan dosen, Rektor dapat menambah tugas dosen dalam pendidikan dan pengajaran yang dihitung sebagai kelebihan jam mengajar dosen sebanyak banyaknyya 20 (dua puluh) SKS. 29BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

C. Sanksi Pelaksanaan Dosen yang telah menerima tunjangan profesi dan atau kehormatan tidak melaksanakan dan memenuhi beban kerja minimal 12 (dua belas) SKS atau setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam perminggu diberikan sanksi “dihentikan sementara tunjangan profesi dan kehormatan” Sedangkan dosen yang belum menerima tunjangan profesi dan atau kehormatan tidak melaksanakan dan memenuhi beban kerja minimal akan diberikan sanksi sesuai dengan keputusan Rektor. 30 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

BAB IV KOMPONEN PELAKSANA BKD A. Dosen Berdasarkan pelaksanaan beban kerjanya, dosen diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut: 1. Dosen yang tidak mendapat beban kerja tambahan dalam administrasi atau manajemen yang bersifat tetap baik struktural maupun non struktural, yang selanjutnya disebut dosen biasa (DS); 2. Dosen yang mendapat beban kerja tambahan dalam administrasi atau manajemen yang bersifat tetap baik struktural maupun non struktural, yang selanjutnya disebut dosen dengan tugas tambahan (DT); 3. Dosen yang telah bergelar Guru Besar (Profesor) yang tidak mendapat beban kerja tambahan yang bersifat tetap dalam administrasi atau manajemen, baik struktural maupun non struktural, yang selanjutnya di sebut Profesor (PR); 4. Dosen yang telah bergelar Guru Besar (Profesor) yang mendapat beban kerja tambahan dalam administrasi atau manajemen yang bersifat tetap baik struktural maupun non struktural, yang selanjutnya di sebut Profesor dengan Tugas Tambahan (PT); Setiap awal semester, dosen harus membuat Rancangan Beban Kerja Dosen (RBKD) pada semester berjalan. 31BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Dosen dalam status Tugas Belajar tidak harus mendapat tugas menyusun RBKD. RBKD berguna baik bagi dosen yang bersangkutan, asesor beban kerja dosen, maupun atasan untuk merencanakan alokasi waktu implementasi BKD dan akibat yang ditimbulkannya pada perencanaan keuangan. RBKD yang telah dibuat oleh dosen harus disampaikan kepada Dekan (melalui Wakil Dekan Bidang Akademik) sebagai dasar audit kinerja dosen yang bersangkutan. Pada akhir semester, dosen harus membuat laporan pelaksanaan BKD sebagai bahan evaluasi dan disampaikan kepada Dekan. Dosen yang tidak menyerahkan RBKD dan pelaksanakan BKD dapat dikenai sanksi sebagaimana telah dijelaskan pada Bab III poin C. B. Dekan Dekan memiliki kewajiban mengarahkan dan melakukan pembinaan kepada dosen dalam kedudukan sebagai penanggung jawab pelaksanaan BKD ditingkat fakultas. Dekan bertanggung jawab mendistribusikan secara adil tugas pengajaran kepada dosen. Dekan bertanggung jawab mendistribusikan tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada dosen secara adil, proporsional, profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Dekan bertanggung jawab mengalokasikan waktu bagi dosen untuk menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran dengan bobot sekurang-kurangnya 6 SKS 32 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

setiap semester. Dekan wajib mengusulkan dosen fakultas yang tidak dapat memenuhi bobot minimum tugas pendidikan dan pengajaran kepada Rektor untuk ditugaskan di fakultas lain pada internal UIN Suska Riau atau pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) lain dengan skema program resource sharing. Dekan wajib membentuk Komite Pelaksana Penjaminan Mutu untuk Evaluasi BKD di tingkat Fakultas. Unit yang telah terbentuk diberi nama Komite Penjaminan Mutu (KPM) Fakultas yang akan membantu menghubungkan dosen dengan asesor yang telah ditentukan. Pada awal semester, Dekan harus menyampaikan RBKD kepada asesor yang ditunjuk melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Suska Riau untuk Evaluasi BKD. Dekan berwenang menegur secara lisan atau tertulis kepada dosen yang belum membuat/menyampaikan RBKD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Teguran yang diberikan dalam bentuk tertulis ditembuskan kepada Rektor dan asesor. Ketentuan teknis diatur melalui Peraturan Rektor atau Peraturan UIN Suska Riau. C. Rektor Rektor UIN Suska Riau merupakan penanggung jawab pelaksanaan BKD di tingkat universitas. Rektor merupakan pejabat yang berwenang memberikan tugas tambahan kepada dosen dan memberikan rekomendasi pembebasan tugas kepada dosen dengan tugas belajar. Rektor wajib membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Mutu untuk Evaluasi BKD di tingkat 33BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

universitas. Unit yang telah terbentuk diberi nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Suska Riau. Rektor UIN Suska Riau berhak mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen). Untuk keperluan ini, Rektor wajib menerbitkan SK terhadap asesor di lingkungan UIN Suska Riau. Setiap dua semester dalam satu (1) tahun, Rektor harus melaporkan rekapitulasi pelaksanaan BKD dosen yang telah ditetapkan Dekan Fakultas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Rektor UIN Suska Riau bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan dan ketepatan waktu melaporkan. D. Tim Asesor Tim Asesor terdiri dari 2 (dua) orang asesor yang bertugas menilai dan memverifikasi laporan realisasi BKD masing- masing dosen. Asesor berasal dari UIN Suska Riau. Namun dapat juga meminta kesediaan asesor dari Perguruan Tinggi lain jika diperlukan karena alasan tidak ada asesor yang relevan dengan bidang masing-masing dosen. Persyaratan asesor BKD adalah sebagai berikut: 1. Dosen yang masih aktif 2. Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam. 34 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

3. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen 4. Ditugaskan oleh pimpinan Perguruan Tinggi UIN Suska Riau 5. Satu atau semuanya dapat berasal dari satu Perguruan Tinggi sendiri atau dari Perguruan Tinggi lain 6. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai sesuai dengan peraturan Diktis 7. Fakultas yang belum memiliki asesor sesuai dengan point 6 di atas, maka dilimpahkan kepada guru besar 8. Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai Tugas Tim Asesor adalah: (a) Menerima Laporan BKD hasil kinerja semester sebelumnya. (b) Melakukan penilaian BKD yang meliputi: - Kelengkapan dan kebenaran berkas BKD. - Memverifikasi laporan BKD dan kelengkapan. (c) Menandatangani hasil cetak (print out) BKD berdasarkan poin (b). Sebagai reward atas kerjanya, asesor memiliki hak untuk mendapat honorarium dan atau penghargaan lain yang setara. 35BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

BAB V PROSEDUR EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN DAN PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI A. Prosedur Evaluasi Prosedur evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi disajikan dalam Gambar 5.1. berikut ini. DOSEN 1. Membuat Laporan Kinerja Dosen 2. Menyertakan Data Pendukung 31 2 ASESOR KPM : Menilai dan - Membagi asesor sesuai bidang ilmu, memverifikasi - Mengkompilasi Hasil Evaluasi Tingkat Fakultas, Memverifikasi data - Tugas KPM di atas dapat dibantu oleh tim yang ditunjuk oleh LPM LPM DEKAN Mengkompilasi Hasil Evaluasi Mengesahkan Hasil Evaluasi Tingkat Universitas tingkat fakultas Membuat rekap dan laporan DIRJEN PENDIS Cq. 4 DIT. DIKTIS REKTOR 5 Mengesahkan Hasil Evaluasi tingkat universitas Keterangan : 1. Dosen membuat laporan kinerja setiap akhir semester. Laporan Kinerja Dosen (LKD) memuat semua aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi meliputi 36 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan aktivitas penunjang lainnya. Laporan berupa hard-copy dua rangkap dan softcopy- nya dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya diserahkan ke Komite Penjaminan Mutu (KPM) fakultas untuk diteruskan ke Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Suska Riau untuk dievaluasi. 2. Sebelum diserahkan kepada KPM fakultas, hard-copy beserta bukti pendukung diperlihatkan kepada 2 orang asesor untuk dinilai dan dievaluasi tentang ketercapaian ekuivalensi perhitungan SKS, kesesuaian bukti pendukung dengan aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan. 3. Setelah ditandatangani oleh asesor, LKD beserta bukti pendukungnya diserahkan kepada KPM untuk diverifikasi. 4. KPM mengkompilasi LKD dan membuat Rekap Laporan Kinerja Dosen di tingkat fakultas dan selanjutnya disahkan oleh Dekan dan diteruskan ke LPM. 5. LPM mengkompilasi LKD tingkat Universitas dan menyerahkan ke Rektor untuk ditandatangani. 6. Hasil rekap LKD diunggah ke website Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Subdit Ketenagaan Diktis. 7. Bukti pendukung LKD disimpan di jurusan untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kelembagaan di UIN Suska Riau. 37BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

B. Prinsip Evaluasi Prinsip Evaluasi BKD dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan UIN Suska Riau adalah sebagai berikut: 1 Berbasis evaluasi diri; 1. Saling asah, asih, dan asuh; 2. Meningkatkan profesionalisme dosen; 3. Meningkatkan atmosfer akademik; 4. Mendorong kemandirian perguruan tinggi; 5. Mengedepankan kejujuran dan tanggungjawab. C. Periode Evaluasi Evaluasi BKD dilaksanakan secara periodik setiap akhir semester. Pimpinan fakultas dapat melakukan evaluasi dalam keadaan khusus dan diperlukan. D. Pelaksana Evaluasi Pelaksana evaluasi BKD adalah LPM UIN Suska Riau yang memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai berikut: 1. Memonitoring dan mengevaluasi hasil penilaian LDK; 2. Memonitoring dan mengevaluasi kinerja asesor BKD; 3. Melaporkan hasil LKD ke Rektor dan Ketenagaan DIKTIS. 38 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

E. Laporan Hasil LKD Hasil LKD merupakan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dilaporkan langsung ke Rektor dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam setiap semester. Hasil evaluasi LKD berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan Guru Besar (Profesor). Berikut alur proses pelaksanaan LKD Tahap Pertama: Tahap Kedua: 39BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

40 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

LAMPIRAN I RENCANA BEBAN KERJA DOSEN SEMESTER ___ TA ___ I. Identitas Nomor Sertifikat : ………………………………… (ditulis NIP/NIK bagi yg belum sertifikasi) NIP : ..................................................... Nama Lengkap : ..................................................... Perguruan Tinggi : ..................................................... Status : DS/PR/DT/PT (*) ........................ Alamat Perguruan Tinggi .................................................... : Fakultas : ..................................................... Jurusan/Departemen : ..................................................... Program Studi : ..................................................... Jabatan Fungsional/Gol : .................................................... Tempat dan Tanggal Lahir .................................................. : S1 : ..................................................... S2 : ..................................................... S3 : ..................................................... Ilmu yang ditekuni : ..................................................... No. HP : ..................................................... Alamat e-mail : ..................................................... 41BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

II. Bidang Pendidikan dan Pengajaran Jenis Beban Kerja Masa Kegiatan Pelaksanaa No Bukti SK n Tugas Penugasan S 1. 2. 3. dst Jumlah Beban Kerja III. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Jenis Beban Kerja Masa Kegiatan No Bukti SK Pelaksanaa Penugasan S n Tugas 1. 2. 3. dst Jumlah Beban Kerja 42 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

IV. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Jenis Beban Kerja Masa Kegiatan No Bukti SK Pelaksanaa Penugasan S n Tugas 1. 2. 3. dst Jumlah Beban Kerja V. Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Jenis Beban Kerja Masa Kegiatan No Bukti SK Pelaksanaa Penugasan S n Tugas 1. 2. 3. dst Jumlah Beban Kerja Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 43 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

VI. Kewajiban Khusus Profesor Jenis Beban Kerja Masa Kegiatan Pelaksanaa No Bukti SK n Tugas Penugasan S 1. 2. 3. dst Jumlah Beban Kerja Pekanbaru, _____________________ Mengetahui, Dosen Yang Membuat, Ketua Jurusan, ______________________ _______________________ _____ _____ NIP. NIP. 44 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

LAMPIRAN II BEBAN KERJA DOSEN SEMESTER ___ TA ___ I. Identitas : _________________________ …………… Nomor Sertifikat bagi yg belum sertifikasi) NIP : __________________________ Nama Lengkap : __________________________ Perguruan Tinggi : __________________________ Status : DS/PR/DT/PT (*) ___________ Alamat Perguruan Tinggi _________________________ : .................. Fakultas : __________________________ Jurusan/Departemen : __________________________ Program Studi : __________________________ Jabatan Fungsional/Gol : _________________________ ................... Tempat dan Tanggal Lahir ________________________ : .................. S1 : __________________________ S2 : __________________________ S3 : __________________________ Ilmu yang ditekuni : __________________________ No. HP : __________________________ Alamat e-mail : __________________________ Nama Asesor 1 : …………………………………… …NIRA: Nama Asesor 2 : …………………………………..…NIRA: ___________ No. HP Asesor 1 : __________________________ No. HP Asesor 2 : __________________________ Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 45 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

II. Bidang Pendidikan dan Pengajaran Beban Kinerja Kerja Masa Penilai Buk Pelaksa Jenis Capai an/ No Kegiat ti S naan Pen K Tugas Bukti an Rekom an ugas S Doku en-dasi men % SKS Asesor an 1 . 2 . 3 . dst Jumlah Jumlah Kinerja Beban Kerja III. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Beban Kinerja Jenis Kerja Masa Bukti Capai Penilai No Kegiat Pelaksa Doku an an/ Buk men S an ti S naan Rekom Tugas %K en-dasi Pen K Asesor ugas S an S 1 . 2 46 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

. Jumlah Kinerja 3 . dst Jumlah Beban Kerja IV. Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Beban Kinerja Jenis Kerja Masa Bukti Capai Penilai No Kegiat Buk Pelaksa Doku an an/ men S an ti S naan Rekom Pen K Tugas %K en-dasi ugas S Asesor an S 1 . 2 . 3 . dst Jumlah Jumlah Kinerja Beban Kerja Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 47 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

V. Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Beban Kinerja Jenis Kerja Masa Bukti Capai Penilai No Kegiat Buk Pelaksa Doku an an/ men S an ti S naan Rekom Pen K Tugas %K en-dasi ugas S Asesor an S 1 . 2 . 3 . dst Jumlah Jumlah Kinerja Beban Kerja VI. Kewajiban Khusus Profesor Beban Kinerja Jenis Kerja Masa Bukti Capai Penilai No Kegiat Buk Pelaksa Doku an an/ men S an ti S naan Rekom Pen K Tugas %K en-dasi ugas S S Asesor an 1 48 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

. Jumlah Kinerja 2 . 3 . dst Jumlah Beban Kerja Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 49 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PERNYATAAN DOSEN Saya dosen yang membuat Laporan Kinerja ini menyatakan bahwa semua aktifitas dan bukti poendukungnya dalah benar aktivitas saya dan saya sanggup menerima sanksi apapun termasuk penghentian tunjangan dan mengembalikan yang sudah diterima apabila pernyataan ini dikemudian hari terbukti tidak benar. Pekanbaru, _____________________ Mengetahui, Asesor, Dosen Yang Membuat, _______________________ _____________________ _____ _____ NIP. NIP. 50 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook