Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PPH pasal 21_ebook

PPH pasal 21_ebook

Published by Victoriana Tatie, 2020-11-15 16:44:38

Description: PPH pasal 21_ebook

Search

Read the Text Version

PPH Pasal 21 Menghitung PTKP#Part 1 Teacher: Victoriana Tatie

1.Penghasilan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia manupun dari luar negeri yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 2.Pajak PenghasilanPasalbersangkutan dengan nama dan 21dalam bentuk apapun. Adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

4. PenerimaPenghasilanyangtidakdipotongPPHPasal21 a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, dan orang- orang yang diperbantukan kepad amereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka. b. Pejabat perwakilan organisasi internasionals ebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 sepanjang bukan warga negara Indonesia, dan tudak

5.Pemotong PPh Pasal21 Adalah Wajib Pajak orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan , termasuk bentuk usaha tetap yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan sehubungan dnegan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. 6.Penguranganyangdiperbolehkan Meliputi: biaya jabatan, biaya pensiun (bagi PNS) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PPh Pasal 21 dan Tarif Pajak yang Harus Anda Ketahui Setiap warga Negara yang telah berprofesi berarti akan dianggap sebagai wajib pajak yang harus melaporkan besaran gaji dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan yang memuat tentang pajak penghasilan tersebut ada dalam PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh Pasal 21 Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah 3. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, pegawai, penerima uang pesangon, penasihat, moderator, dan penceramah. pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari 4. Peneliti, pengarang, dan penerjemah. tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori 5. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, bukan pegawai yang menerima atau fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, memperoleh penghasilan sehubungan elektronika, sosial dan penyedia jasa dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang kepanitiaan. dimaksud tersebut adalah sebagai berikut. 6. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, 1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, petugas penjaja barang dagangan. yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris. 2. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.

Wajib Pajak PPh Pasal 21 7. Dewan pengawas yang tidak merangkap 8. Peserta pertemuaan, sidang, konferensi, sebagai pegawai tetap perusahaan atau kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta anggota dewan komisaris. Penerima pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan penghasilan atas keikutsertaan dalam lainnya. kegiatan seperti peserta perlombaan dan 9. Mantan pegawai. seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.

Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan 1. Penghasilan Kena Pajak Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam (PKP) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- Menurut Peraturan Direktorat 32/PJ/2015 Pasal 3 huruf Jenderal Pajak No. PER- c, dikenakan sebesar 50% 32/PJ/2015 Penghasilan Kena atas PKP dari jumlah Pajak adalah pegawai tetap penghasilan bruto dan penerima pensiun berkala dikurangi PTKP dalam dikenakan PKP sebesar satu bulan. penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Pengurangan penghasilan bruto

Pengurangan penghasilan bruto

Pengurangan penghasilan bruto

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ? Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahunorang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto 2008, pengertian Penghasilan TidWaP. k Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto WP.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, atau PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP Hal ini berarti apabila WP memiliki penghasilan lebih besar dariorang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto WP. pada Rp4.500.000,00 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP. Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Besarnya Tarif Tidak Kena Pajak (PTKP) ? Besar tarif PTKP 2020 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut adalah tarif PTKP 2020: Berdas1a.rkPaTnKpPasabla7gUiUWPaPjaok rPaenngghapsriliabnaNdoimaodr a36laThahRunp25040.80, 0pe0n.g0e0rt0ia,n00Pe;nghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang 2pr.ibPaTdKi yPanbgadgibieWbasPkaynadnagri PkPahwPiansaml 2e1.nDdi adaplaamt tparomsebsaphenagnhitsuenbgaensPaPrhR2p1,4P.T5K0P0a.k0an00be,0rf0un;gsi sebagai pengurang penghasilan neto 3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghWaPs. ilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00; 4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

Besarnya Tarif Tidak Kena Pajak (PTKP) ? Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto WP.

Gaji Pokok Rp 5.000.000 Pengurang Biaya Jabatan 5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000 Penghasilan Bersih Per-Bulan Rp 4.750.000 Penghasilan Bersih Per-Tahun Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000 PTKP (karena Fajar masih (Rp 54.000.000) lajang dan tidak memiliki tanggungan maka Ia tergolong TK/0) Wajib Pajak Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000 Setahun PPh Terutang 5% x Rp 3.000.000 = 150.000 PPh 21 masa Rp 150.000/12 = Rp 12.500 . Jadi Fajar harus membayar PPh 21 sebesar Rp 12.500 per- bulannya atau Rp 300.000 per-tahunnya.

Contoh 1. Rian adalah seorang staf pemasaran, menerima gaji setiap bulan sebesar Rp5.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp600.000 per bulannya. Biaya jabatan yang ditanggung Rian dalam sebulan adalah: Gaji Bulanan: Rp5.000.000 PenghitunganPenghitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21 Tunjangan Makan: Rp600.000 Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp5.600.000 Biaya Jabatan Biaya Jabatan: Rp5.600.000 x 5% = Rp280.000 dalam PPh 21 Sehingga, biaya jabatan yang ditanggung Rian setiap bulan adalah sebesar Rp280.000.

Contoh 2 Sinta adalah seorang manajer keuangan. Dia menerima gaji setiap bulan sebesar Rp12.000.000. Ditambah tunjangan makan sebesar Rp1.000.000 per bulan dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp650.000. Biaya jabatan yang ditanggung Sinta selama sebulan adalah: PenghitunganPenghitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21 Gaji Bulanan: Rp12.000.000 Tunjangan Makan: Rp1.000.000 Biaya Jabatan Tunjangan PPh 21: Rp650.000 dalam PPh 21 Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp13.650.000 Biaya Jabatan: Rp13.650.000 x 0,05 = Rp682.500 (lebih dari tarif maksimal) Karena, hasil perhitungan lebih besar dari tarif maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya jabatan yang Sinta tanggung sebesar Rp500.000.

1. Jason adalah seorang staf accounting, menerima gaji setiap bulan Latihan sebesar Rp6.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Evaluasi Rp400.000 per bulannya. Biaya jabatan yang ditanggung Jason dalam sebulan adalah... 2. Kiara adalah seorang staf keuangan di perusahaan PT BCD, menerima gaji setiap bulan sebesar Rp8.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp500.000 dan tunjangan transportansi sebesar Rp 400.000,00 per bulannya. Berapakah biaya jabatan yang ditanggung Klara dalam sebulan? 3. Cyntia adalah seorang staf marketing di perusahaan PT BCD, menerima gaji setiap bulan sebesar Rp4.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp350.000 dan tunjangan transportansi sebesar Rp 400.000,00 per bulannya. Berapakah biaya jabatan yang ditanggung Cyntia dalam sebulan?

Latihan 1. Besarnya PTKP bagi wajib pajak orang pribadi adalah... Evaluasi 2. Lapisan PKP orang pribadi di atas Rp 50.000.000,00 sd Rp 250.000.000,00. Besarnya tarif adalah .... 3. Sujoko bekerja di Departemen Keuangan di Jakarta. Dia telah menikah, besarnya PTKP Sujoko adalah .... 4. Apakah yang dimaksud dengan PPh pasal 21? 5. Tuliskan subjek pajak Penghasilan PPh pasal 21! 6. Tuliskan objek pajak PPh pasal 21! 7. Adi bekerja di perusahaan PT ABC menerima gaji sebesar Rp 8.000.000,00. Adi belum menikah.Berapakah besarnya PTKP untuk Adi?

Thank You


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook