Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Profil Perbatasan Nusa Tenggara Timur

Profil Perbatasan Nusa Tenggara Timur

Published by direktoratwp3wt, 2019-12-13 02:59:32

Description: Profil Perbatasan Nusa Tenggara Timur

Search

Read the Text Version

DIREKTORAT PENATAAN WILAYAH PESISIR, PULAU-PULAU KECIL, PERBATASAN DAN WILAYAH TERTENTU PROFIL PERBATASAN DARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1

Profil Pertanahan Wilayah Perbatasan Darat Provinsi Nusa Tenggara Timur Pengarah Drs. Lukman Hakim, S.H. Editor: Hesekiel Sijabat, S.T. Tim Penyusun: Thoni Cholim, S.Sos. Siti Hamim Latifah, S.P., M.Sc. Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. Wisnu Bima Samudra, S.Si., MPWK. Dyah Ningrum Herawati, S.T. Dyah Wahyu Kusuma Yanti, S.T., M.E. Irma Handayani, S.Si. Awidya Firdaus, S.Si. Silmi Kaffah, S.Si. Diterbitkan Oleh: Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 2

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga penyusunan Buku Profil Pertanahan di Wilayah Perbatasan Darat Indonesia oleh Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu dapat diselesaikan. Daratan Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah Perbatasan Negara merupa- kan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara dan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan batas wilayah kedaulatan, sum- berdaya, keamanan dan keutuhan suatu wilayah Negara. Wilayah perbatasan sudah selayaknya menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam agenda pemerintahan periode 2009 – 2014, pembangunan kawasan perbatasan termuat dalam nawacita ketiga yaitu” membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Pengelolaan wilayah perbatasan harus terselenggara secara sistematik, konsepsional dan berkesinambungan. Salah satu unsur penting dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah informasi pertanahan yang memadai. Penyusunan buku ini hadir untuk memberikan informasi tentang kondisi pertanahan di wilayah perbatasan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Profil Perbatasan Darat ini merupakan bentuk integrasi dan kompilasi data-data pertanahan di kecamatan perbatasan hasil dari kegiatan inven- tarisasi di Wilayah Perbatasan Darat selama periode 2010 – 2014 berkaitan dengan penggunaan dan pemilikan tanah, dengan penyesuaian data terbaru tentang pemilikan tanahnya yang disajikan berupa peta dan deskripsi ringkas. Peta overlay antara pemilikan tanah dengan pola ruang dan peta kehutanan juga disajikan dalam buku profil ini untuk memberikan gambaran ketersediaan tanah di wilayah perbatasan. Kami mohon maaf apabila dalam penulisan dan penyajian buku Profil Perbatasan Darat Indonesia ini masih jauh dari sempurna. Saran dan ma- sukan penyempurnaan Profil Perbatasan Darat Indonesia ini sangat diharapkan. Selanjutnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga buku ini dapat diterbitkan. Direktur Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Drs. Lukman Hakim, S.H. NIP. 19620605 198903 1 005 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 3

Peta yang disajikan dalam Profil Perbatasan Darat ini bukan merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan internasional. Apabila terdapat kesalahan di dalamnya hubungi Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT) Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta. Telp. (021) 31935750 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 4

PROFIL PERBATASAN DARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Kabupaten Belu Kecamatan Tasifeto Timur...........6 Kecamatan Tasifeto Barat............12 Kecamatan Lamaknen.................18 Kecamatan Raihat......................24 Kecamatan Lasiolat...................30 Kecamatan Lamaknen Selatan...36 Kebupaten Timor Tengah Utara Kecamatan Bikomi Utara.......42 Kecamatan Naibenu...............48 Kecamatan Mutis..................54 Kecamatan Insana Utara........60 Kecamatan Miomaffo Barat....66 Kecamatan Bikomi Tengah....72 Kecamatan Musi...................78 Kota Kupang Kecamatan Amfoang Timur...84 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 5

KABUPATEN BELU KECAMATAN TASIFETO TIMUR Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Keca- Timur terletak pada 8°57’24,9”- 9°12’36,7” Lintang Selatan dan 124°54’04,8”- matan Tasifeto Timur adalah 22.536,32 Ha, dengan penggunaan tanah seba- gian besar berupa semak belukar (29,08%). Penggunaan tanah lainnya beru- 125°02’39,8” Bujur Timur. pa DAM, fasilitas pendidikan, hutan belukar, hutan lebat, hutan sejenis alami, jalan, kebun campuran, kebun sejenis, komplek militer, lapangan olahraga, man- Secara administratif Kecamatan Tasifeto Timur berbatasan dengan: grove, padang rumput, pemakaman umum, perkampungan jarang, perkampun- gan padat, perumahan jarang, sawah irigasi 1x padi/tahun, sawah irigasi 2x padi/ Sebelah Selatan : Kecamatan Tasifeto Barat, dan Negara Timor Leste tahun, sawah tadah hujan, sungai, tambak, tanah terbuka, dan tegalan /ladang. Sebelah Timur : Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan PEMILIKAN TANAH Berdasarkan data KKP bulan September 2019 belum terdapat pemilikan tanah yang Lamaknen Selatan, dan Negara Timor Leste terdaftar di Kecamatan Tasifeto Timur. Sebelah Utara : Laut Sawu ARAHAN POLA RUANG Arahan Pola Ruang Kecamatan Tasifeto Timur berdasarkan Perda Kabupaten Belu No.6 Sebelah Barat : Kecamatan Kakuluk Mesak, Kota Atambua, Kecamatan tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperuntukkan sebagai Hutan Lindung (17,74%), Hutan Produksi (0,07%), Kawasan Pantai Berhutan Bakau Atambua Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat (1,12%), Kawasan Perkebunan (70,48%), Kawasan Peruntukan Industri (0,07%), Per- mukiman Perdesaan (0,91%), Permukiman Perkotaan (1,61%), Pertanian Pangan Lahan Basah (1,30%), Pertanian Pangan Lahan Kering (3,43%), dan Sempadan Sungai (3,26%). Kecamatan Tasifeto Timur terbagi menjadi 12 desa yaitu: Fatubaa, Dafala, KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah Kecamatan Tasifeto Timur merupakan Areal Penggu- Takirin, Manleten, Umaklaran, Tulakadi, Silawan, Sadi, Sarabau, Bauho, Halimo- naan Lain (APL) dengan presentase 86,17%, sisanya merupakan Hutan Lind- ung dengan presentase 13,82% dan Hutan Produksi dengan presentase 0,01%. dok, dan Tialai. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 22.722 jiwa, den- gan rincian penduduk laki-laki sebanyak 11.775 jiwa, dan penduduk perempuan sebanyak 11.419 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Tasifeto Timur se- besar 107 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Tasifeto Timur Dalam Angka 2018). Jarak Kecamatan Tasifeto Timur dengan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kupang adalah ±250 km. Cara tempuh menuju Kecamatan Tasifeto Timur dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Tasifeto Timur menggunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 - 7 jam. Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yai- tu dari Bandara Internasional El Tari, Kupang, menuju Bandar Udara A. A. Bere Tallo, Atambua membutuhkan waktu tempuh sekitar 45 menit. Kemudian, perjala- nan menuju Kecamatan Tasifeto Timur dengan jarak ±14 km dilanjutkan meng- gunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 35 menit. 6

7

8

9

10

11

KABUPATEN BELU KECAMATAN TASIFETO BARAT PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Keca- GAMBARAN UMUM matan Tasifeto Barat adalah 20.612,45 Ha, dengan penggunaan tanah sebagian besar Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa hutan belukar (32,56%). Penggunaan tanah lainnya berupa danau, fasilitas pen- terletak pada 9°06’29”- 9°20’16,3” Lintang Selatan dan 124°48’36,3”- 125°0’39,4” didikan, fasilitas peribadatan, hutan lebat, hutan sejenis alami, hutan sejenis buatan, Bujur Timur. kebun campuran, kebun sejenis, komplek militer, lapangan olahraga, padang rumput, Secara administratif Kecamatan Tasifeto Barat berbatasan dengan: pasir pantai, perkampungan jarang, perkampungan padat, perumahan jarang, sawah Sebelah Selatan : Kecamatan Malaka Timur dan Kecamatan Kobalima irigasi 2x padi/tahun, sawah pasang surut 1x padi/tahun dan palawija, sawah tadah hu- Sebelah Timur : Kota Atambua, Kecamatan Tasifeto Timur dan Negara jan, semak belukar, sungai, sungai besar, tanah terbuka, tegalan/lading, dan terminal. PEMILIKAN TANAH Timor Leste Berdasarkan data KKP bulan September 2019 belum terdapat pemilikan tanah Sebelah Utara : Laut Sawu yang terdaftar di Kecamatan Tasifeto Barat. Sebelah Barat : Kecamatan Biboki Utara ARAHAN POLA RUANG Arahan Pola Ruang Kecamatan Tasifeto Barat berdasarkan Perda Kabupaten Kecamatan Tasifeto Barat terbagi menjadi 6 desa yaitu: Lawa- Belu No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperuntuk- lu Tolus, Lookeu, Derok Faturene, Bakustalama, Naekasa, dan Tukune- kan sebagai Hutan Produksi Terbatas (1,44%), Kawasan Yang Memberikan Perlind- no. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). ungan Terhadap Bawahannya (0,01%), Kawasan Hutan Lindung (47,12%), Kawasan Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 22.964 jiwa, dengan Hutan Produksi (3,12%), Kawasan Perkebunan (39,61%), Kawasan Peruntukan In- rincian jumlah penduduk laki-laki sebanyak 11.593 jiwa, dan jumlah penduduk dustri (0,09%), Permukiman Perdesaan (1,82%), Permukiman Perkotaan (1,10%), perempuan sebanyak 11.371 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Tasifeto Barat Pertanian Hortikultura (0,07%), Pertanian Pangan Lahan Basah (4,80%), Pertanian sebesar 102 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Tasifeto Barat Dalam Angka 2019). Pangan Lahan Kering (0,50%), Peternakan (0,01%), dan Sempadan Sungai (0,30%). KAWASAN HUTAN Jarak Kecamatan Tasifeto Barat dengan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Sebagian besar wilayah Kecamatan Tasifeto Barat merupakan Kawasan Hutan, Timur, yaitu Kupang adalah ±219 km. Cara tempuh menuju Kecamatan Tasifeto baik itu Hutan Lindung (52,96%), maupun Hutan Produksi (3,30%). Sisanya merupa- Barat dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan kan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan presentase 43,74%. menuju Kecamatan Tasifeto Barat menggunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 - 6 jam. Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional El Tari, Kupang, menuju Bandar Udara A. A. Bere Tallo, Atambua membutuhkan waktu tempuh sekitar 45 menit. Kemudian, per- jalanan menuju Kecamatan Tasifeto Barat dengan jarak ±18 km dilanjutkan meng- gunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 30 menit. 12

13

14

15

16

17

KABUPATEN BELU KECAMATAN LAMAKNEN GAMBARAN UMUM PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Kecamatan Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur ter- Lamaknen adalah 9.186,48 Ha, dengan penggunaan tanah sebagian besar masih berupa semak belukar (23,15%). Penggunaan tanah lainnya berupa DAM, fasilitas kesehatan, letak pada 8°59’46,4”- 9°09’37,5” Lintang Selatan dan 125°01’39,3”- 125°11’21,8” fasilitas pendidikan, fasilitas peribadatan, hutan belukar, hutan lebat, hutan sejenis ala- mi, kebun campuran, kebun sejenis, komplek militer, lapangan olahraga, padang rum- Bujur Timur. put, pasar, pemakaman umum, perkampungan jarang, perkampungan padat, perkan- toran, sawah irigasi 1x padi/tahun, sawah irigasi 2x padi/tahun, sawah tadah hujan, Secara administratif Kecamatan Lamaknen berbatasan dengan: sungai, tanah rusak, tanah tandus, tanah terbuka, dan tegalan/ladang. Sebelah Selatan : Kecamatan Lamaknen Selatan PEMILIKAN TANAH Berdasarkan data KKP bulan September 2019 belum terdapat pemilikan tanah Sebelah Timur : Kecamatan Raihat, Kecamatan Lasiolat, dan Kecamatan yang terdaftar di Kecamatan Lamaknen. Tasifeto Timur ARAHAN POLA RUANG Arahan Pola Ruang Kecamatan Lamaknen berdasarkan Perda Kabupaten Belu Sebelah Utara : Negara Timor Leste No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperuntukkan se- bagai Kawasan Hutan Lindung (18,47%), Kawasan Perkebunan (53,35%), Kawasan Pe- Sebelah Barat : Negara Timor Leste runtukan Industri (0,08%), Permukiman Perkotaan (2,53%), Pertanian Pangan Lahan Basah (9,38%), dan Pertanian Pangan Lahan Kering (16,19%). Kecamatan Lamaknen merupakan pemekaran dari Kecamatan Lamaknen. Kecamatan Lamaknen terbagi menjadi 9 desa yaitu: Maudemu, Dirun, Leowalu, KAWASAN HUTAN Duarato, Fulur, Kewar, Mahuitas, Makir, dan Lamaksenulu. Sebagian besar wilayah Kecamatan Lamaknen merupakan Areal Penggunaan Lain (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). (APL) dengan presentase 76,69%, sisanya merupakan Hutan Lindung dengan presen- tase 23,31%. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 14.013 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki 6.755 jiwa dan penduduk perempuan seban- yak 7.258 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Lamaknen sebesar 132 jiwa/ km2. (sumber: Kecamatan Lamaknen Dalam Angka 2018). Jarak Kecamatan Lamaknen dengan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kupang adalah ±316 km. Cara tempuh menuju Kecamatan Lamak- nen dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Lamaknen menggunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 7 jam. Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional El Tari, Kupang, menuju Bandar Udara A. A. Bere Tallo, Atambua membutuhkan waktu tempuh sekitar 45 menit. Kemudi- an, perjalanan menuju Kecamatan Lamaknen dengan jarak 46 km dilanjutkan menggunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh 1 jam 20 menit. 18

19

20

21

22

23

KABUPATEN BELU KECAMATAN RAIHAT PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, GAMBARAN UMUM luas Kecamatan Raihat adalah 7.498,17 Ha, dengan penggunaan tanah seba- Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak gian besar berupa tegalan/ladang (43,68%). Penggunaan tanah lainnya berupa pada 8°58’03,3”- 9°05’36,5” Lintang Selatan dan 125°04’11,4”- 125°09’13,8” Bujur fasilitas pendidikan, fasilitas peribadatan, hutan belukar, hutan lebat, kebun cam- Timur. puran, kebun sejenis, kolam air tawar/empang, komplek militer, lapangan olah- Secara administratif Kecamatan Raihat berbatasan dengan: raga, padang rumput, pasar, pemakaman umum, perkampungan jarang, per- Sebelah Selatan : Kecamatan Lamaknen kampungan padat, perkantoran, perumahan jarang, sawah irigasi 1x padi/tahun, Sebelah Timur : Kecamatan Lamaknen dan Negara Timor Leste sawah irigasi 2x padi/tahun, sawah tadah hujan, semak belukar, dan sungai. Sebelah Utara : Negara Timor Leste Sebelah Barat : Kecamatan Lasiolat dan Negara Timor Leste PEMILIKAN TANAH Kecamatan Raihat terbagi menjadi 6 desa yaitu: Asumanu, Tohe, Raifatus, Maumu- Berdasarkan data KKP bulan September 2019 belum terdapat pemilikan tanah tin, Aitoun, dan Tohe Leten. yang terdaftar di Kecamatan Raihat. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). ARAHAN POLA RUANG Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2016 adalah 13.320 jiwa, Arahan Pola Ruang Kecamatan Raihat berdasarkan Perda Kabupaten Belu dengan rincian jumlah penduduk laki-laki sebanyak 6.693 jiwa, dan jumlah pen- No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperun- duduk perempuan sebanyak 6.627 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Rai- tukkan sebagai Kawasan Perkebunan (58,48%), Kawasan Peruntukan Indus- hat sebesar 153 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Raihat Dalam Angka 2017). tri (0,24%), Permukiman Perkotaan (5,10%), Pertanian Pangan Lahan Basah (24,54%), Pertanian Pangan Lahan Kering (11,39%), dan Sempadan Sungai (0,25%). Jarak Kecamatan Raihat dengan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kupang adalah ±264 km. Cara tempuh menuju Kecamatan Raihat dapat menggunakan KAWASAN HUTAN transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Raihat meng- Seluruh wilayah Kecamatan Raihat merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) gunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 - 7 jam. Sedangkan, dengan presentase 100%. bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional El Tari, Kupang, menuju Bandar Udara A. A. Bere Tallo, Atambua membutuhkan waktu tempuh sekitar 45 menit. Kemudian, perjalanan menuju Kecamatan Raihat dengan jarak ±36 km dilanjut- kan menggunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam. 24

25

26

27

28

29

KABUPATEN BELU KECAMATAN LASIOLAT PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Keca- GAMBARAN UMUM matan Lasiolat adalah 6.135,97 Ha, dengan penggunaan tanah sebagian besar masih Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak berupa semak belukar (95,10%). Penggunaan tanah lainnya berupa fasilitas Pendi- pada 9°01’35”- 9°06’43” Lintang Selatan dan 125°0’05”- 125°06’03” Bujur Timur. dikan, hutan belukar, hutan lebat, hutan sejenis alami, kebun campuran, kebun seje- Secara administratif Kecamatan Lasiolat berbatasan dengan: nis, komplek militer, lapangan olahraga, padang rumput, pasar, pemakaman umum, Sebelah Selatan : Kecamatan Lamaknen perkampungan jarang, perkampungan padat, perkantoran, perumahan jarang, sawah Sebelah Timur : Kecamatan Raihat irigasi 1x apadi/tahun, sawah tadah hujan, semak belukar, sungai, tanah rusak, tanah Sebelah Utara : Negara Timor Leste terbuka, dan tegalan /ladang. Sebelah Barat : Kecamatan Tasifeto Barat PEMILIKAN TANAH Kecamatan Lasiolat terbagi menjadi 7 desa yaitu: Lasiolat, Maneikun, Fatulo- Berdasarkan data KKP bulan September 2019 belum terdapat pemilikan tanah tu, Lakan Mau, Raiulu, Dualasi, dan Baudaok. yang terdaftar di Kecamatan Lasiolat. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). ARAHAN POLA RUANG Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 6.928 jiwa, dengan Arahan Pola Ruang Kecamatan Lasiolat berdasarkan Perda Kabupaten Belu rincian jumlah penduduk laki-laki sebanyak 3.477 jiwa, dan jumlah penduduk per- No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperuntukkan empuan sebanyak 3.451 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Lasiolat sebesar sebagai Kawasan Hutan Lindung (22,71%), Kawasan Perkebunan (60,52%), Kawasan 107 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Lasiolat Dalam Angka 2018). Peruntukan Industri (0,28%), Permukiman Perkotaan (2,09%), dan Pertanian Pangan Lahan Kering (14,40%). Jarak Kecamatan Lasiolat dengan Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kupang adalah ±258 km. Cara tempuh menuju Kecamatan Lasiolat dapat menggu- KAWASAN HUTAN nakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Lasi- Sebagian besar wilayah Kecamatan Lasiolat merupakan Areal Penggunaan olat menggunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 - 7 jam. Lain (APL) dengan presentase 83,26%, sisanya merupakan Hutan Lindung dengan Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional presentase 16,74%. El Tari, Kupang, menuju Bandar Udara A. A. Bere Tallo, Atambua membutuhkan waktu tempuh sekitar 45 menit. Kemudian, perjalanan menuju Kecamatan Lasiolat dengan jarak ±30 km dilanjutkan menggunakan transportasi darat yang membutuh- kan waktu tempuh sekitar 50 menit. 30

31

32

33

34

35

KABUPATEN BELU KECAMATAN LAMAKNEN SELATAN PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Kecamatan GAMBARAN UMUM Lamaknen Selatan adalah 9.636,46 Ha, dengan penggunaan tanah sebagian besar masih Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara berupa hutan belukar (30,72%). Penggunaan tanah lainnya berupa DAM, fasilitas kese- Timur terletak pada 9°06’02,6”- 9°12’06,2” Lintang Selatan dan 125°01’39,8”- hatan, fasilitas pendidikan, fasilitas peribadatan, hutan lebat, hutan sejenis alami, kebun 125°11’35” Bujur Timur. campuran, kebun sejenis, komplek militer, lapangan olahraga, padang rumput, pasar, Secara administratif Kecamatan Lamaknen Selatan berbatasan dengan: pemakaman umum, perkampungan jarang, perkampungan padat, perkantoran, sawah Sebelah Selatan : Negara Timor Leste irigasi 1x padi/tahun, sawah irigasi 2x padi/tahun, sawah tadah hujan, semak beluker, Sebelah Timur : Negara Timor Leste sungai, tanah rusak, tanah tandus, tanah terbuka, dan tegalan/ladang. Sebelah Utara : Kecamatan Lamaknen Sebelah Barat : Kecamatan Tasifeto Timur PEMILIKAN TANAH Berdasarkan data KKP Kementerian ATR/BPN bulan September 2019 belum ter- Kecamatan Lamaknen Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan dapat bidang yang terdaftar di Kecamatan Lamaknen Selatan. Lamaknen. Kecamatan Lamaknen Selatan terbagi menjadi 8 desa ya itu: Ekin, Nualain, Henes, Loonuna, Lakmaras, Lutha Rato, Sisi Fatuberal, dan Debululik. ARAHAN POLA RUANG (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Arahan Pola Ruang Kecamatan Lamaknen Selatan berdasarkan Perda Kabupaten Belu No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Belu tahun 2011-2031 diperuntukkan Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 8.047 jiwa, sebagai Kawasan Hutan Lindung (25,91%), Kawasan Perkebunan (68,91%), Kawasan Pe- dengan rincian jumlah penduduk laki laki sebanyak 3.970 jiwa, penduduk per- runtukan Industri (0,05%), Permukiman Perkotaan (2,88%), dan Pertanian Pangan Lah- empuan sebanyak 4.077 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Lamaknen Se- an Kering (2,25%). latan sebesar 74 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Lamaknen Selatan Dalam Angka 2018). KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah Kecamatan Lamaknen Selatan merupakan Areal Penggu- Jarak Kecamatan Lamaknen Selatan dengan Ibukota Provinsi Nusa Teng- naan Lain (APL) dengan presentase 76,37%, sisanya merupakan Hutan Lindung dengan gara Timur, yaitu Kupang adalah ±319 km. Cara tempuh menuju Kecamatan La- presentase 23,63%. maknen Selatan hanya dapat menggunakan transportasi darat. Perjalanan menu- ju Kecamatan Lamaknen Selatan menggunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 7 jam. 36

37

38

39

40

41

KABUPATEN TIMUR TENGAH UTARA KECAMATAN BIKOMI UTARA PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2013, luas Keca- GAMBARAN UMUM matan Bikomi Utara adalah 4.942,61 Ha dengan penggunaan tanah didominasi oleh Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Semak Belukar, meliputi setengah dari luas kecamatan. Selain itu penggunaan tanah Tenggara Timur terletak pada 9°2'12 \"- 9°27'36 \"Lintang Selatan dan 124°04'12\" di Bikomi Utara adalah Hutan Belukar, Hutan Lebat, Padang rumput, Tegalan, Kebun - 124°04 Bujur Timur. Secara administratif Kecamatan Bikomi Utara berbatasan Campuran, Perkampungan Jarang, Danau, Sungai dan Komplek Militer. dengan : Sebelah Selatan : Kecamatan Bikomi Tengah PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Miomaffo Timur Pemilikan tanah di Kecamatan Bikomi Utara hanya sebagian kecil yang terdaftar Sebelah Utara : Kecamatan Naibenu dan Negara RDTL kurang lebih hanya 7 % dari total luas kecamatan Bikomi Utara. Berdasarkan data KKP Sebelah Barat : Negara RDTL Kementerian ATR/BPN bulan September 2019 terdapat 2.039 jumlah bidang terdaftar dengan total luas 382 Ha. Terdapat 9 desa yaitu : Faunnake, Baas, Haumeni, Napan, Tes, Sainoni, Banain A, Banain B dan Banain C dengan ibukota kecamatan terdapat di Desa ARAHAN POLA RUANG Napan. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 6.215 orang Perda Kabupaten Timur Tengah Utara No 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten dengan kepadatan penduduk 88 jiwa/ km2. ( sumber : Kecamatan Bikomi Utara Timur Tengah Utara tahun 2008-2028 dalam Arahan Pola Ruangnya, Kecamatan Bi- Dalam angka 2018) komi Utara sebagian besar diperuntukkan sebagai Pertanian Pangan Lahan Kering. Selain itu terdapat peruntukan Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Permukiman, Min- Jarak Kecamatan Bikomi Utara dari Kota Kupang adalah 218 km dengan eral Logam, Peternakan, Kawasan Perkebunan, Sempadan Sungai dan Pertanian Hor- akses jalan darat yang sudah beraspal dengan waktu tempuh 5.5 jam menggu- tikultura. nakan kendaran bermotor. KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah di Bikomi Utara bukan merupakan Kawasan Hutan (73%), se- dangkan sisanya merupakan kawasan Hutan Lindung/ Kawasan Suaka dan Pelestarian Alam (KSPA). 42

43

44

45

46

47

KABUPATEN TIMUR TENGAH UTARA KECAMATAN NAIBENU PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan tahun 2013, luas Kecamatan Nai- GAMBARAN UMUM benu adalah 9.974 Ha. Penggunaan tanah di Kecamatan Naibenu didominasi oleh Hutan Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Teng- Sejenis Alami. Selain it pengunaan tanah lainnya yang terdapat di Kecamatan Naibenu gara Timur terletak pada 9°20’00” - 9°12’40” Lintang Selatan dan 124°25’20” - diantaranya adalah Hutan Belukar, Hutan Lebat, Kebun Campuran, Padang Rumput, 124°34’40” Bujur Timur. Secara administratif Kecamatan Naibenu berbatasan den- Perkampungan Jarang, Semak Belukar, Sungai dan Tegalan/Ladang. gan : Sebelah Selatan : Kecamatan Bikomi Utara dan Kecamatan Miomaffo PEMILIKAN TANAH Timur Berdasarkan data Geo KKP Kementerian ATR/BPN bulan September 2019, be- Sebelah Timur : Kecamatan Insana Utara lum ada bidang tanah yang terdaftar di Kecamatan Naibenu. Sebelah Utara : Timor Leste dan Kecamatan Insana Utara Sebelah Barat : Timor Leste ARAHAN POLA RUANG Kecamatan Naibenu terdiri dari 4 Desa, diantaranya adalah Sunsea, Bakito- Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabu- las, Benus dan Manamas (Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). paten Timor Tengah Utara tahun 2008 – 2028 dalam Arahan Pola Ruangnya, sebagian Jumlah penduduk di Kecamatan Naibenu menurut data BPS 2018 adalah sebanyak besar Kecamatan Naibenu diperuntukan sebagai Pertanian Pangan Lahan Kering (50%). 5.463 jiwa. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2.576 jiwa dan perempuan seban- Selain itu Kecamatan Naibenu juga diperuntukan sebagai Pertanian Pagan Lahan Basah yak 2.887 jiwa. Rata – rata kepadatan penduduk di Kecamatan Naibenu sebesar 62 (7,6%), Kawasan Permukiman (7,3%), Kawasan Hutan Lindung (32%), Hutan Produksi jiwa/km2. Artinya setiap 1 km2 luas tanah di Kecamatan Naibenu terdapat 62 jiwa Terbatas (0,5%), Peternakan (0,%), Sempadan Sungai (3%) dan Kawasan Perkebunan (Kecamatan Naibenu Dalam Angka, 2019). (0,6%) Kecamatan Naibenu berjarak ± 220 km dari Kota Kupang yang merupakan Ibukota Provinsi NTT dan berjarak ± 30 km dari Kota Kefamenanu yang merupakan KAWASAN HUTAN Ibukota Kabupaten Timor Tengah Utara. Akses untuk menuju Kecamatan Naibenu Sebagian besar wilayah di Kecamatan Naibenu bukan merupakan Kawasan Hutan dari Kupang dan Kefamenanu dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi (60,3%), sedangkan sisanya merupakan Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Lind- darat. Waktu tempuh yang dibutuhkan untuk sampai di lokasi dari Kefamenanu ung dan Hutan Produksi Terbatas. adalah 2 jam, sedangkan dari Kupang memerlukan waktu hingga 7 jam. 48

49

50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook