Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Published by direktoratwp3wt, 2019-12-13 03:01:42

Description: Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Search

Read the Text Version

DIREKTORAT PENATAAN WILAYAH PESISIR, PULAU -PULAU KECIL, PERBATASAN DAN WILAYAH TERTENTU PROFIL PERBATASAN DARAT PROVINSI KALIMANTAN B&PARROAVTINSI KALIMANTAN TIMUR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1

Profil Pertanahan Wilayah Perbatasan Darat Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur Pengarah Drs. Lukman Hakim, S.H. Editor: Hesekiel Sijabat, S.T. Tim Penyusun: Thoni Cholim, S.Sos. Siti Hamim Latifah, S.P., M.Sc. Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. Wisnu Bima Samudra, S.Si., MPWK. Dyah Ningrum Herawati, S.T. Dyah Wahyu Kusuma Yanti, S.T., M.E. Irma Handayani, S.Si. Awidya Firdaus, S.Si. Silmi Kaffah, S.Si. Diterbitkan Oleh: Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 2

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga penyusunan Buku Profil Pertanahan di Wilayah Perbatasan Darat Indonesia oleh Di- rektorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu dapat diselesaikan. Daratan Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah Perbatasan Negara merupakan mani- festasi utama kedaulatan wilayah suatu negara dan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan batas wilayah kedaulatan, sumberdaya, keamanan dan keutuhan suatu wilayah Negara. Wilayah perbatasan sudah selayaknya menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam agenda pemerintahan periode 2009 – 2014, pembangunan kawasan perbatasan termuat dalam nawacita ketiga yaitu” membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Pengelolaan wilayah perbatasan harus terselenggara secara sistematik, konsepsional dan berkesinambungan. Salah satu unsur penting dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah informasi pertanahan yang memadai. Penyusunan buku ini hadir untuk memberikan informasi tentang kondisi pertanahan di wilayah perbatasan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Profil Perbatasan Darat ini merupakan bentuk integrasi dan kompilasi data-data pertanahan di kecamatan perbatasan hasil dari kegiatan inventarisasi di Wilayah Perbatasan Darat selama periode 2010 – 2014 berkaitan dengan penggunaan dan pemilikan tanah, dengan penyesuaian data terbaru tentang pemi- likan tanahnya yang disajikan berupa peta dan deskripsi ringkas. Peta overlay antara pemilikan tanah dengan pola ruang dan peta kehutanan juga disajikan dalam buku profil ini untuk memberikan gambaran ketersediaan tanah di wilayah perbatasan. Kami mohon maaf apabila dalam penulisan dan penyajian buku Profil Perbatasan Darat Indonesia ini masih jauh dari sempurna. Saran dan masukan penyempurnaan Profil Perbatasan Darat Indonesia ini sangat diharapkan. Selanjutnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga buku ini dapat diterbitkan. Direktur Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Drs. Lukman Hakim, S.H. NIP. 19620605 198903 1 005 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 3

Peta yang disajikan dalam Profil Perbatasan Darat ini bukan merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan internasional. Apabila terdapat kesalahan di dalamnya mohon diinformasikan kepada Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT) Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta. Telp. (021) 31935750 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 4

PROFIL PERBATASAN DARAT KALIMANTAN BARAT & KALIMANTAN TIMUR Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Bengkayang Kecamatan Siding............................6 Kecamatan Jagoi Babang................12 Kabupaten Kapuas Hulu Kecamatan Puring Kencana............18 Kecamatan Batang Lupar................24 Kecamatan Badau.............................30 Kecamatan Embaloh Hulu..............36 Kecamatan Putussibau Selatan......42 Kecamatan Putussibau Utara.........48 Kabupaten Sanggau Kecamatan Entikong........................54 Kecamatan Sekayam........................60 Kabupaten Sintang Kecamatan Ketungau Hulu............66 Kecamatan Ketungau Tengah........72 Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Mahakam Ulu Kecamatan Long Apari.....................78 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 5

KABUPATEN BENGKAYANG KECAMATAN SIDING PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada GAMBARAN UMUM tahun 2010, luas Kecamatan Siding adalah 49.498 Ha. Peng- gunaan tanah yang terdapat pada Kecamatan Siding, antara Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan lain Hutan Belukar, Hutan Lebat, Semak Belukar, Perkampun- Barat terletak pada 1°33’00’’ - 1°30’00’’ Lintang Utara dan 109°39’00’’ gan Padat, SungaI, Perkebunan Rakryat, Sungai dan Tegalan/ - 110°10’00’’ Bujur Timur. Ladang. Secara administratif Kecamatan Siding berbatasan dengan : PEMILIKAN TANAH Sebelah Selatan : Kabupaten Landak Pemilikan tanah di Kecamatan Siding berdasarkan Geo KKP bulan Sep- Sebelah Timur : Kabupaten Sanggau tember 2019, tercatat 33% dari total luas APL yang telah terdaftar. Bidang tanah Sebelah Utara : Negara Malaysia Timur ( Serawak ) yang terdaftar merupakan tanah dengan Hak Guna Usaha dengan total luas se- Sebelah Barat : Kecamatan Seluas besar 181 Ha. Kecamatan Siding terbagi menjadi 8 desa, diantaranya adalah ARAHAN POLA RUANG Tamong, Tawang, Sangkung I, Sangkung II, Sangkung III, Siding, Tang- Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabu- guh dan Lhi Buei (Peta Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). paten Bengkayang Tahun 2014 – 2034 dalam Arahan Pola Ruangnya, sebagian Jumlah penduduk Kecamatan Siding menurut data BPS 2017 adalah sebanyak besar wilayah di Kecamatan Siding diperuntukan untuk Hutan Produksi terba- 6.340 jiwa. Jika dirinci menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki seban- tas (61,3%). Peruntukan lainnya di Kecamatan Siding adalah Kawasan Hutan yak 3.275 jiwa dan jumlah penduduk perempuan ada sebanyak 3.065 jiwa. Kepa- Lindung (31,3%), Hutan Produksi Tetap (3%), Taman Nasional (3%), Kawasan datan penduduk di Kecamatan Siding adalah sebanyak 11 jiwa/km2. (Kecamatan Permukiman (0,5%), Kawasan Hutan Rakyat (0,05%), dan Kawasan Peruntukan Siding Dalam Angka, 2018). Lainnya (0,6%). Kecamatan Siding berjarak ± 279 km dari Pontianak, Ibukota Provinsi Ka- KAWASAN HUTAN limantan Barat dan ± 92 km dari Bengkayang, Ibukota Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan data Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Untuk dapat menjangkau lokasi dapat menggunakan transportasi darat, baik KLHK pada tahun 2018, sebagian besar wilayah di Kecamatan kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat dengan waktu tempuh Siding merupakan Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Pro- mencapai 8 jam dari Pontianak, dan 3 jam dari Bengkayang. duksi Terbatas (61,4%), Hutan Lindung (31,35), Hutan Produksi (3%), Hutan Suaka Alam (3%). Sedangkan untuk Areal Penggunaan Lain (APL) terdapat 1,1% dari total luas wilayah Kecamatan Siding. 6

7

8

9

10

11

KABUPATEN BENGKAYANG KECAMATAN JAGOI BABANG PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, penggu- GAMBARAN UMUM naan tanah di Kecamatan Jagoi Babang sebagian besar merupakan hutan, baik itu Kecamatan Jagoi Babang secara administrasi terletak di Kabupaten Beng- berupa hutan lebat maupun hutan belukar dan perkebunan rakyat. Penggunaan kayang, Provinsi Kalimantan Barat. Letaknya berada paling utara di Kabupaten lainnya adalah perkampungan padat, perkebunan rakyat dan kebun campuran Bengkayang dan langsung berbatasan dengan Negara Malaysia, tepatnya den- gan Serawak, Malaysia Timur. Secara geografis terletak pada 1°15’16”- 1°30’00” PEMILIKAN TANAH Lintang Utara dan 109°33’95”- 110°10’00” Bujur Timur dan secara administrasi Tanah yang sudah bersertifikat di Kecamatan Jagoi Babang berdasarkan data berbatasan dengan : GeoKKP Kementerian ATR/BPN yang diunduh pada bulan September 2019 seki- Sebelah Utara : Serawak, Malaysia Timur tar 24.099 ha atau sekitar 38 % dari luas kecamatan Jagoi Babang, terdiri dari Hak Sebelah Selatan : Kecamatan Seluas milik, Hak guna Bangunan dan juga terdapat Hak Guna Usaha. Diluar kawasan Sebelah Timur : Kecamatan Siding hutan, tanah yang belum terdaftar sekitar 52.914 ha. Sebelah Barat : Kabupaten Sambas Luas wilayah Kecamatan Jagoi Babang adalah sebesar 136.969 ha (Peta ARAHAN POLA RUANG RBI, 2018).terbagi menjadi 6 desa yaitu: Desa Jagoi, Gresik, Kumba, Sinar Baru, Arahan Pola Ruang Kecamatan Jagoi Babang berdasarkan Perda Kabupaten Semuying Jaya dan Jagoi Sekida. Jumlah penduduk Jagoi Babang pada tahun Bengkayang No.7 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bengkayang tahun 2014- 2017 adalah 10.275 jiwa, yang terbagi 5.646 laki-laki dan 4.629 perempuan. Ke- 2034 diperuntukkan sebagaian besar adalah kawasan peruntukan lainnya, Hutan padatan penduduk di kecamatan ini sebesar 0,075 jiwa/ha. (sumber: Kecamatan produksi terbatas dan Hutan yang dapat dikonversi. Peruntukan lainnya adalah Jagoi Babang Dalam Angka 2018). pemukiman, perkebunan, hutan rakyat, pertanian lahan basah dan lahan kering yang luasnya lebih dari 50% total keseluruhan luas wilayah di Kecamatan Jagoi Kecamatan Jagoi Babang dapat ditempuh dari ibukota propinsi, Kota Pon- Babang. tianak sejauh 257 km ke arah utara dengan jalan darat selama 6,5 jam atau 8 jam melalui kota Singkawang dengan menggunakan mobil roda 4. KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah Kecamatan Jagoi Babang merupakan kawasan ka- wasan peruntukan lainnya, Hutan produksi terbatas dan Hutan yang dapat dikon- versi. 12

13

14

15

16

17

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN PURING KENCANA GAMBARAN UMUM PENGGUNAAN TANAH Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Ka- Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Ke- limantan Barat terletak pada 0°53’89,9”- 01°02’51,01” Lintang Utara dan camatan Puring Kencana adalah 34.821,14 Ha dengan didominasi penggunaan 111°31’37,75”- 111°49’24,43” Bujur Timur. tanah berupa hutan lebat meliputi 39,36% dari luas kecamatan. Selain itu, peng- Secara administratif Kecamatan Puring Kencana berbatasan dengan : gunaan tanah di Kecamatan Puring Kencana berupa hutan belukar, kebun campu- Sebelah Selatan : Kecamatan Empanang ran, perkampungan padat, perkebunan rakyat, semak belukar, dan tegalan/ladang. Sebelah Timur : Kecamatan Badau Sebelah Utara : Negara Malaysia PEMILIKAN TANAH Sebelah Barat : Kecamatan Ketungau Tengah (Kabupaten Sintang) Pemilikan tanah di Kecamatan Puring Kencana hanya sebagian ke- cil yang sudah terdaftar, kurang lebih hanya 48,33% dari total luas Areal Peng- Kecamatan Puring Kencana merupakan pemekaran dari Kecamatan Em- gunaan Lain (APL) di Kecamatan Puring Kencana. Berdasarkan data Geo panang pada tahun 1997. Terdapat 5 desa di Kecamatan Puring Kencana, KKP Kementerian ATR/BPN bulan September 2019 hanya terdapat 16 bidang yaitu: Sungai Antu, Sungai Mawang, Merakai Panjang, Kantuk Bunut, dan tanah yang sudah terdaftar di Kecamatan Puring Kencana, dimana 10 bidang Kantuk Asam. (Peta Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). tanah di antaranya sudah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha. Total luas bidang tanah yang sudah tedaftar di Kecamatan Puring Kencana adalah 12.510,80 Ha. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 2.627 jiwa den- gan dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 1.367 jiwa dan penduduk per- ARAHAN POLA RUANG empuan sebanyak 1.260 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Puring Kencana Arahan Pola Ruang Kecamatan Puring Kencana berdasarkan Perda Kabupaten sebesar 5,37 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Puring Kencana Dalam Angka 2018) Kapuas Hulu No.1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2014- 2034 diperuntukkan sebagai Hutan Produksi Tetap (2,49%), Kawasan Hutan Lind- Jarak Kecamatan Puring Kencana dengan Ibukota Provinsi Kalimantan ung (26,70%), Kawasan Perkebunan (59,18%), Kawasan Permukiman (0,54%), dan Barat, yaitu Pontianak adalah ±438 km. Cara tempuh ke Kecamatan Puring Ken- Kawasan Pertanian Pangan (11,09%). cana dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Puring Kencana menggunakan transportasi darat membu- KAWASAN HUTAN tuhkan waktu tempuh sekitar 9-10 jam. Bila menggunakan transportasi uda- Sebagian besar wilayah Kecamatan Puring Kencana merupakan Areal Peng- ra, yaitu dari Bandara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandar Uda- gunaan Lain (68,02%), sedangkan sisanya merupakan Kawasan Hutan Lindung ra Pangsuna, Putussibau membutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam 10 menit. (29,48%) dan Kawasan Hutan Produksi (2,50%). Kemudian, perjalanan dari Kecamatan Putussibau menuju Kecamatan Pur- ing Kencana dilanjutkan transportasi darat sejauh ±259 km. Pada musim ker- ing, dapat ditempuh dengan waktu sekitar 5 jam, sedangkan pada musim pen- ghujan, perjalanan menjadi dua hari. Sebagian besar jalur masih berupa tanah, dan keterbatasan infrastruktur seperti jembatan di Sungai Rugan Puring. 18

19

20

21

22

23

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN BATANG LUPAR GAMBARAN UMUM Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kaliman- tan Barat terletak pada 0°48’32’’ - 1°17’32’’ Lintang Utara dan 115°18’13’’ - PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas 115°40’40’’ Bujur Timur. Kecamatan Batang Lupar adalah 141.189,8 Ha yang didominasi oleh Hutan Lebat (63,5%). Selain itu penggunan tanah lainnya yang terdapat di Kecamatan Batang Secara administratif Kecamatan Batang Lupar berbatasan dengan : Lupar adalah Hutan Belukar, Kebun Campuran, Perkebunan Rakyat, Perkam- pungan Padat, Sawah Tadah Hujan, Semak Belukar, Sungai, dan Tegalan/Ladang. Sebelah Selatan : Kecamatan Selimbau, Kecamatan Jongkong, dan Ke- PEMILIKAN TANAH caman Bunut Hilir Pemilikan tanah di Kecamatan Batang Lupar hanya sebagian ke- cil yang terdaftar kurang lebih hanya 1,2% dari total luas APL di Kecamatan Sebelah Timur : Kecamatan Embaloh Hulu dan Embaloh Hilir Batang Lupar. Berdasarkan data Geo KKP bulan September 2019 terdapat 453 bidang yang tedaftar di Kecamatan Batang Lupar dengan total luas 400 Ha. Sebelah Utara : Negara Malaysia Timur ( Serawak ) ARAHAN POLA RUANG Sebelah Barat : Kecamatan Badau Berdasarkan Perda Kabupaten Kapusan Hulu No. 1 Tahun 2014 men- genai RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2014 – 2034, arahan Pola Ru- ang di Kecamatan Batang Lupar diperuntukan untuk Taman Nasion- al (27,5%), Hutan Produksi Tetap (24,5%), Kawasan Hutan Lindung (20,3%), Kecamatan Batang Lupar terdiri dari 9 desa yaitu, Setulang, Sepan- Kawasan Perkebunan (15,4%), Kawasan Pertanian Pangan (10%), Ka- wasan Hutan Produksi Terbatas (1,9%) dan Kawasan Permukiman (0,4%). dan, Sungai Abau, Labian, Mensiau, Sungai Ajung, Melemba, Sei Senunuk, KAWASAN HUTAN dan Lanjak Deras (Peta Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Wilayah Kecamatan Batang Lupar berdasarkan data Kawasan Hutan ta- hun 2018 oleh KLHK sebagian besar merupakan kawasan hutan, yang terdi- Jumlah penduduk Kecamatan Batang Lupar menurut data BPS tahun 2017 ri dari Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas. Terdapat 24,5 % dari total luas Kecamatan Batang Lupar adalah 6.092 jiwa dengan jumlah laki laki adalah 3.076 jiwa dan perem- yang dijadikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 34.598 Ha. puan adalah 3.016 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Batang Lupar adadalah 4,49 jiwa/km2 (Kecamatan Batang Lupar dalam Angka, 2018). Jarak antara Kecamatan Batang Lupar dengan Pontianak, Ibukota Provin- si Kalimantan Barat adalah ± 135 km, sedangkan jarak dengan Putussibau, Ibu- kota Kabupaten Kapuas Hulu adalah ± 120 km. Untuk sampai di lokasi per- batasan dari Pontianak harus melalui Putussibau terlebih dahulu. Perjalanan menuju Puttusibau dapat menggunakan transportasi darat dan udara. Den- gan menggunakan transportasi darat memakan waktu tempuh hingga 20 jam, sedangkan dengan transportasi udara hanya memakan waktu tempuh 1 jam melalui Bandar Udara Pangsuma. Dari Puttusibau kemudian dapat melanjut- kan perjalanan ke lokasi dengan menggunakan jalur darat. Kondisi jalan yang menghubungkan antara Puttusibau dan Kecamatan Batang Lupar dalam kondi- si yang baik, sehingga untuk menjangkaunya dapat memakan waktu ± 3 jam. 24

25

26

27

28

29

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN BADAU GAMBARAN UMUM Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat ter- PENGGUNAAN TANAH letak pada 0°50’30’’ - 1°01’00’’ Lintang Utara dan 111°47’30’’ - 112°04’30’’ Bujur Timur. Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Secara administratif Kecamatan Badau berbatasan dengan : Kecamatan Badau adalah 76.136 Ha dengan penggunaan tanah di dominasi oleh Sebelah Selatan : Kabupaten Suhaid Hutan (Hutan Belukar dan Hutan Lebat) yang meliputi ±60,8% dari luas kecamatan. Sebelah Timur : Kabupaten Batang Lupar Selain itu, penggunaan tanah lainnya di Kecamatan Badau adalah Alang-alang, Sebelah Utara : Negara Malaysia Timur ( Serawak ) Kebun Campuran, Perkebunan Besar, Perkebunan Rayat, Perkampungan Padat, Sebelah Barat : Kecamatan Empanang Sawah Tadah Hujan, Semak Belukar, Tanah Terbuka, Tegalan/Ladang dan Sungai. Kecamatan Badau terdiri dari 9 desa yaitu Pulau Majang, Semuntik, PEMILIKAN TANAH Kekurak, Janting, Seriang, Badau, Sebindang, Tintin Seligi, dan Tajum (Peta Jumlah bidang yang sudah terdaftar berdasarkan data Geo KKP bulan Sep- Administrasi Desa, Kemeneterian ATR/BPN, 2013). Jumlah penduduk Keca- tember 2019 di Kecamatan Badau adalah sebanyak 5.958 bidang dengan Hak Mi- matan Badau menurut data BPS 2017 adalah sebanyak 6.911 jiwa. Jika dirin- lik/Pakai dan 12 bidang dengan Hak Guna Usaha. Total luasan yang sudah ter- ci menurut jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 3.579 jiwa dan daftar sebesar 14.733 Ha atau 6,3% dari total luas APL di Kecamatan Badau. jumlah penduduk perempuan ada sebanyak 3.332 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Badau adalah sebanyak 9,83 jiwa/km2 atau terdapat 9 – 10 jiwa ARAHAN POLA RUANG per kilometer di Kecamatan Badau (Kecamatan Badau Dalam Angka, 2018). Berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2014 – 2034, Arahan Pola Ruang di Kecamatan Kecamatan Badau berjarak ± 468 km dari Ibukota Provinsi Kaliman- Badau diperuntukan sebagai Kawasan Perkebunan (48%), Kawasan Pertanian Pan- tan Barat atau Kota Pontianak dan berjarak ± 182 km dari Ibukota Kabupaten gan (33,8%), Taman Nasional (12,5%), Kawasan Hutan Lindung (5,4%), dan Ka- Kapuas Hulu yaitu Putussibau. Untuk dapat menuju ke lokasi dari Pontianak, ha- wasan Permukiman (0,3%). rus melalui Putussibau terlebih dahulu. Perjalanan dapat ditempuh transportasi darat dan udara. Perjalanan dengan transportasi darat dapat menggunakan bus KAWASAN HUTAN atau kendaraan pribadi dengan waktu tempuh ± 12 jam. Sedangkan perjalanan Berdasarkan data Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh KLHK pada tahun dengan transportasi udara dapat melalui pesawat yang tersedia di Bandar Uda- 2018, sebagian besar wilayah di Kecamatan Badau bukan merupakan Kawasan ra Pangsuma dan Bandar Udara Supadio dengan waktu tempuh ± 1 jam. Dari Hutan (80%). Kawasan hutan yang terdapat di Kecamatan Badau diantaranya ada- Putussibau ke lokasi hanya dapat ditempuh menggunakan transportasi darat. lah Hutan Lindung (5,4%), Hutan Produksi (0,9%), Hutan Produksi Terbatas (1,2%) Kondisi jalur darat yang menghubungkan antara Putussibau dengan Kecamatan dan Taman Nasional (12,5%). Badau baru saja di renovasi pada awal tahun 2018 sehingga kondisi jalanann- ya sudah beraspal dan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat maupun roda TEMPAT PENTING dua. Perjalanan dari Putussibau ke Badau dapat memakan waktu ± 4 jam. Di Kecamatan Badau terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang merupa- kan perbatasan antara negara Malaysia. Pos perbatasan ini baru di renovasi dan di resmikan pada tanggal 16 Maret 2018. 30

31

32

33

34

35

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN EMBALOH HULU PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2011, luas Ke- GAMBARAN UMUM camatan Embaloh Hulu adalah 358.648,60 Ha dengan penggunaan tanah sebagian Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan besar masih berupa hutan lebat (±95,71%). Selain itu penggunaan tanah di Keca- Barat terletak pada 01°35’16” - 01°01’03,1” Lintang Utara dan 112°10’46,9” - matan Embaloh Hulu berupa hutan belukar, kebun campuran, perkampungan jarang 113°04’16,3” Bujur Timur. hingga padat, perkebunan besar, perkebunan rakyat, semak belukar, sungai, tanah terbuka sementara dan tegalan. Secara administratif Kecamatan Embaloh Hulu berbatasan dengan: Sebelah Selatan : Kecamatan Embaloh Hilir PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Putussibau Utara Pemilikan tanah di Kecamatan Embaloh Hulu hanya sebagian kecil yang ter- Sebelah Utara : Negara Malaysia daftar, kurang lebih hanya 18,99% dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Sebelah Barat : Kecamatan Batang Lupar Kecamatan Embaloh Hulu. Berdasarkan data KKP bulan September 2019 terdapat 5.001 jumlah bidang yang terdaftar dengan total luas 5.006,47 Ha. Terdapat 10 desa yaitu: Banua Martinus, Menua Sadap, Pulau Manak, Banua Ujung, Saujung Giling Manik, Ulak Pauk, Langan Baru, Batu Lintang, Rantau Pra- ARAHAN POLA RUANG pat, dan Tamao. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Arahan Pola Ruang Kecamatan Embaloh Hulu berdasarkan Perda Kabupaten Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 5.910 jiwa den- Kapuas Hulu No.1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2014- gan rincian penduduk laki-laki sebanyak 2.941 jiwa dan penduduk perem- 2034 diperuntukkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (12,92%), Hutan Produksi puan sebanyak 2.945 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Embaloh Hulu se- Tetap (0,21%), Kawasan Hutan Lindung (19,74%), Kawasan Perkebunan (4,92%), besar 1,70 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Embaloh Hulu Dalam Angka 2018). Kawasan Permukiman (0,04%), Kawasan Pertanian Pangan (2,22%), Sungai/Danau (0,15%), dan Taman Nasional (59,80%). Jarak Kecamatan Embaloh Hulu dengan Ibukota Provinsi Kaliman- tan Barat, yaitu Pontianak adalah ±550 km. Cara tempuh ke Kecamatan Em- KAWASAN HUTAN baloh Hulu dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Wilayah Kecamatan Embaloh Hulu sebagian besar merupakan kawasan hutan, Perjalanan menuju Kecamatan Embaloh Hulu menggunakan transportasi da- baik yang diperuntukan untuk Taman Nasional (59,80%), Hutan Lindung (19,86%), rat membutuhkan waktu tempuh sekitar 14 jam. Kondisi jalur sudah beraspal, Hutan Produksi (0,21%), dan Hutan Produksi Terbatas (12,97%). Hanya terdapat namun jalur menuju desa-desa terpencil di Kecamatan Embaloh Hulu ma- 7,16% dari luas wilayah kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). sih berupa tanah. Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandar Udara Pangsuna, Putussibau membutuhkan waktu sekitar 1 jam 10 menit. Kemudian, perjala- nan berjarak ±70,20 km menuju Kecamatan Embaloh Hulu dilanjutkan meng- gunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 3 jam. 36

37

38

39

40

41

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN PUTUSSIBAU SELATAN GAMBARAN UMUM PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2011, luas Kecamatan Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Ka- Putussibau Selatan adalah 662.033,83 Ha dengan penggunaan tanah sebagian besar masih berupa hutan lebat (±96,02%). Selain itu penggunaan tanah di Kecamatan Pu- limantan Barat terletak pada 0,82°- 0,85° Lintang Utara dan 112,88°-112,97° tussibau Selatan berupa hutan belukar, kebun campuran, perkampungan jarang hingga padat, perkebunan rakyat, semak belukar, sungai, danau, tanah terbuka dan tegalan. Bujur Timur. PEMILIKAN TANAH Secara administratif Kecamatan Putussibau Selatan berbatasan dengan : Pemilikan tanah di Kecamatan Putussibau Selatan hanya sebagian kecil yang terdaftar, kurang lebih hanya 2,49% dari total luas Areal Penggunaan Lain Sebelah Selatan : Kecamatan Kalis (APL) di Kecamatan Putussibau Selatan. Berdasarkan data KKP bulan Septem- ber 2019 terdapat 2.476 jumlah bidang yang terdaftar dengan total luas 514,12 Ha. Sebelah Timur : Kecamatan Long Apari, Kecamatan Seriburiam ARAHAN POLA RUANG (Provinsi Kalimantan Timur) Arahan Pola Ruang Kecamatan Putussibau Selatan berdasarkan Perda Kabu- paten Kapuas Hulu No.1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun Sebelah Utara : Negara Malaysia 2014-2034 diperuntukkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (1,88%), Hutan Produksi Tetap (2,43%), Kawasan Hutan Lindung (34,19%), Kawasan Perkebunan (0,14%), Ka- Sebelah Barat : Kecamatan Putussibau Utara, dan Kecamatan Bika wasan Permukiman (0,49%), Kawasan Pertanian Pangan (2,01%), Kawasan Peruntu- kan Pertambangan (0,39%), Sungai/Danau (0,26%), dan Taman Nasional (58,22%). Terdapat 5 desa yaitu: Kedamin Hilir, Kedamin Hulu, Jaras, Kedamin KAWASAN HUTAN Darat, dan Malapi. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, Wilayah Kecamatan Putussibau Selatan sebagian besar merupakan kawasan hutan, baik yang diperuntukan untuk Taman Nasional (55,20%), Hutan Lindung (34,44%), 2013). Hutan Produksi (2,43%), dan Hutan Produksi Terbatas (1,87%). Hanya terdapat 3,11% dari luas wilayah kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 5.897 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 1,01 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Putussibau Selatan Dalam Angka 2018) Jarak Kecamatan Putussibau Selatan dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Pontianak adalah ±673 km. Cara tempuh ke Kecamatan Putussibau Selatan dapat menggunakan transportasi darat dan transportasi udara. Perjalanan menuju Kecamatan Putussibau Selatan menggunakan transportasi darat dapat ditempuh dalam waktu sekitar 12 jam. Sedangkan, bila menggunakan transpor- tasi udara, yaitu dari Bandara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandar Udara Pangsuna, Putussibau membutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam 10 menit. 42

43

44

45

46

47

KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2011, luas Kecamatan Pu- GAMBARAN UMUM tussibau Utara adalah 343.349,67 Ha dengan penggunaan tanah sebagian besar masih berupa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan hutan lebat (±91,73%). Selain itu penggunaan tanah di Kecamatan Putussibau Utara berupa Barat terletak pada 0,5° Lintang Utara - 1,4° Lintang Selatan dan 111,40° Bujur Barat - hutan belukar, kebun campuran, kolam air tawar, perkampungan jarang hingga padat, perke- 114,10° Bujur Timur. bunan rakyat, semak belukar, sungai, tanah terbuka sementara dan tegalan. Secara administratif Kecamatan Putussibau Utara berbatasan dengan : Sebelah Selatan : Kecamatan Putussibau Selatan PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Putussibau Selatan Pemilikan tanah di Kecamatan Putussibau Utara hanya sebagian kecil yang terdaftar, Sebelah Utara : Negara Malaysia kurang lebih hanya 5,24% dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Kecamatan Putuss- Sebelah Barat : Kecamatan Embaloh Hulu, dan Kecamatan Embaloh Hilir ibau Utara. Berdasarkan data KKP bulan September 2019 terdapat 905 jumlah bidang yang terdaftar dengan total luas 1.326,39 Ha. Terdapat 13 desa yaitu: Putussibau Kota, Hilir Kantor, Pala Pulau, Sibau Hilir, Sibau Hulu, Padua Mendalam, Datah Dian, Ariung Mendalam, Nanga Awin, Nanga ARAHAN POLA RUANG Nyabau, Nanga Sambus, Tanjung Beruang, dan Tanjung Karang. (sumber: Batas Ad- Arahan Pola Ruang Kecamatan Putussibau Utara berdasarkan Perda Kabupaten ministrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Jumlah penduduk berdasarkan data Kapuas Hulu No.1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2014-2034 BPS tahun 2017 adalah 25.209 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 12.817 diperuntukkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (4,98%), Hutan Produksi Tetap (6,74%), jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 12.392 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Kawasan Hutan Lindung (16,13%), Kawasan Perkebunan (0,73%), Kawasan Permukiman Putussibau Utara sebesar 6 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Putussibau Utara Dalam (0,28%), Kawasan Pertanian Pangan (6,08%), Sungai/Danau (0,31%), dan Taman Nasional Angka 2018). (64,75%). Jarak Kecamatan Putussibau Utara dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, KAWASAN HUTAN yaitu Pontianak adalah ±840 km. Cara tempuh ke Kecamatan Putussibau Utara dapat Wilayah Kecamatan Putussibau Utara sebagian besar merupakan kawasan hutan, baik menggunakan transportasi darat, transportasi air (sungai), dan transportasi udara. Per- yang diperuntukan untuk Taman Nasional (64,75%), Hutan Lindung (16,15%), Hutan Pro- jalanan menuju Kecamatan Putussibau Utara menggunakan transportasi darat sejauh duksi (6,75%), dan Hutan Produksi Terbatas (4,99%). Hanya terdapat 7,36% dari luas wilayah 814 km dapat ditempuh dalam waktu sekitar 16 jam. Bila menggunakan transportasi kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). air melalui Sungai Kapuas sepanjang 846 km, membutuhkan waktu tempuh sekitar jam. Sedangkan, bila menggunakan transportasi udara, yaitu dari Bandara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandar Udara Pangsuna, Putussibau membutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam 10 menit. Kemudian, perjalanan dengan jarak dilanjutkan meng- gunakan transportasi darat yang membutuhkan waktu tempuh 48

49

50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook