Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Proposal Al Maarif prinen

Proposal Al Maarif prinen

Published by ALI MUTAQIN ESPRA, 2021-06-28 03:08:49

Description: Proposal Al Maarif prinen

Search

Read the Text Version

PROPOSAL PERMOHONAN DANA BANTUAN OPERASIONA (BOP) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) APBD KAB. KUNINGAN TAHUN 2021 MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) AL – MA’ARIF Blok Sawahluhur Dusun Wage RT 10 RW 04 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) AL – MA’ARIF Blok Sawahluhur Dusun Wage RT 10 RW 04 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan Nomor : 033/MDTA-AM/I/2021 : 1 Bundel Lamp : Permohonan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Perihal Diniyah Takmiliyah Awaliyah Tahun 2021 Kepada Yth. Bapak Bupati Kuningan Di Kuningan Assalamu’alaikum wr.wb Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah SAW, para Keluarganya, sahabat, tabiin dan kita selaku umatnya. Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) merupakan suatu Lembaga Pendidikan Islam yang merupakan sarana mencetak generasi muda Islam yang berkualitas dan berakhlakul karimah. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan perlu adanya dukungan sarana dan prasarana serta keperluan lainnya yang memadai, berdasarkan hal tersebut dengan ini kami mohon kepada bapak Bupati sudi kiranya berkenan memberikan bantuan BOP Diniyah Tahun 2021 melalui APBD Kabupaten Kuningan. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih. Semoga allah SWT memberikan keluasan rizki dan kemudahan dalam segala urusan kita. Amin Jazakumullah khairan Katsira Wassalamu’alaikum wr.wb Kuningan, 04 Januari 2021 Kepala MDTA AL-MA’ARIF ALI MUTAQIN, M.Pd.I

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat membuat proposal Permohonan Dana Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah Tahun Anggaran 2020. Proposal ini dibuat sebagai persyaratan untuk pengajuan Dana Hibah BOP MD Tahun Anggaran 2021, Kepada Bapak Bupati Kab.Kuningan melalui bagian KESRA Setda Kab.Kuningan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada lembaga kami, sehingga lembaga kami mampu bersaing di dunia pendidikan lebih maju lagi. Kami menyampaikan terima kasih sebesar besarnya kepada pihak-pihak yang turut membantu hingga selesainya proposal ini. Kami yakin bahwa pembuatan proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang tidak kami sengaja. Besar harapan kami akan terkabulnya proposal ini. Kuningan, 02 Januari 2021 Kepala MDTA AL-MA’ARIF ALI MUTAQIN, M.Pd.I

DAFTAR ISI 1. Surat Permohonan .......................................................................................... . i 2. Kata Pengantar ................................................................................................. ii 3. Daftar Isi .......................................................................................................... iii BAB I Pendahuluan ....................................................................................... 1 a. Latar Belakang ............................................................................... 1 b. Dasar Hukum ................................................................................. 2 c. Maksud dan Tujuan ........................................................................ 3 BAB II Profile Madrasah Diniyah ..................................................................... 4 a. Identitas MD .................................................................................... 4 b. Data Guru dan Santri ....................................................................... 5 c. Usulan Kebutuhan (RencanaAnggaran) ................................................. 6 BAB III Penutup ................................................................................................ 7 Lampiran-lampiran ............................................................................................ 8 9 1. SK Izin Operasional. ...................................................................... 10 2. Rencana Anggaran ......................................................................... 11 3. Struktur Organisasi ........................................................................ 12 4. Poto Kegiatan .................................................................................

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) AL – MA’ARIF Blok Sawahluhur Dusun Wage RT 10 RW 04 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, telah menempatkan Diniyah Takmiliyah sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional. Adanya pengakuan semacam itu, menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggung oleh Diniyah. Salah satu bentuk konsekuensi tersebut misalnya Diniyah Takmiliyah harus mampu menghasilkan lulusan (out put) yang berkualitas. Pembangunan pendidikan, pada hakekatnya merupakan proses pembangunan sosial-ekonomi dan budaya untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir maupun batin. Meningkatnya mutu pendidikan akan memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan. Meningkatnya pembangunan pendidikan juga berarti meningkatkan kemampuan komunikasi antar penduduk, antar suku, antar pulau, dan antar negara. Pembangunan pendidikan juga akan meningkatkan proses pembangunan ekonomi masyarakat dan memantapkan langkah kita dalam memasuki tahap industrialisasi sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat lebih tinggi lagi. Merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia telah berketetapan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah ditetapkannya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Sejak awal keberadaannya sampai sekarang dan di masa-masa yang akan datang, pondok pesantren dan madrasah diniyah, selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, juga berperan sebagai pusat pengembangan masyarakat dan pusat pengembangan sumber daya manusia. Dalam posisinya yang unik ini, madrasah diniyah diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih nyata dalam Sistem Pendidikan Nasional, sehingga lebih bermakna peranannya dalam pencerdasan masyarakat dan pembangun bangsa. Lembaga pendidikan keagamaan Islam termasuk pendidikan diniyah, merupakan salah satu lembaga yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua selain pondok pesantren di Indonesia, pendidikan diniyah telah tumbuh dan berkembang sejak masa penyebaran Islam dan telah banyak berperan dalam memberikan ketahanan mental spiritual dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan pendidikan diniyah menunjukkan bahwa lembaga ini konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu-ilmu agama Islam, sehingga dapat terlahir para kader ulama, guru agama, mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat. B. DASAR HUKUM 1. Amandemen UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah; 8. Permendikbud Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; 10. Perda Kab Kuningan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kab Kuningan; 10. Perbup Kab Kuningan No. 7 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kab Kuningan;

C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan pemberian Bantuan Operasional untuk Madrasah Diniyah Tahun 2021 ini adalah : 1. Maksud Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah. 2. Tujuan a. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kabupaten Kuningan; b. Membantu siswa yang mengalami kesulitan karena disebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, maupun alasan sosial lainnya untuk melanjutkan pendidikan; c. Meningkatkan kualitas pembelajaran; d. Meningkatkan kesejahteraan, motivasi mengajar, dan kinerja ustadz/guru.

BAB II Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al-Ma’arif Tahun Pelajaran 2020/2021 A. Identitas MD Secara umum profil MDTA Al Ma’arif dapat kami gambarkan sebagai berikut : 1. Nomor Statistik : 311.2.32.08.0341 2. Nama Lembaga : MDTA AL MA’ARIF 3. Alamat : Jl. Sawahluhur RT. 10/04 Dusun Wage Desa Cikaso Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan Jawa Barat 4. Telepon : 085224492334 5. Titik Koordinat : Latitude -6.929569 Longitude 108.494995 6. Tahun Berdiri : Tahun 2004 7. Jenis Pendidikan : Diniyah Takmiliyah Awaliyah 8. Nama Kepala MDTA : Ali Mutaqin, M.Pd.I 9. Terdaftar di Kementerian Agama Tahun : 28 Pebruari 2004 10. Status Bangunan : Milik Diniyah/Yayasan 11. Ruang Belajar : 8 Ruang 12. Sumber Keuangan : Iuran Orang Tua Santri 13. Kepemilikan Tanah : Yayasan 14. Status Bangunan : Wakaf 15. Luas Tanah : 342 m 16. Luas Bangunan : 225 m

B. Data Guru dan Santri PENDIDIKAN KETERANGAN Pendidik/Ustadz : S2 S1 NO NAMA S2 SMA/Aliyah 1 Ali Mutaqin, M.Pd.I SMA/Aliyah 2 Agus Subagja, SS SMA/Aliyah 3 Ading Muslihudin, M.Pd S1 4 Titin Riyantini S1 5 Maman Suherman SMA/Aliyah 6 Lilis Sulistiawati 7 Jaja Suparja, S.Pd 8 Debi Nurzanah 9 Eva Rahmawati Jumlah Pendidik/Ustadz Menurut Pendidikan Terakhir dan Jenis Kelamin Tidak Berpendidikan < S1/D4 S1/D4 ≥ S2 JUMLAH Formal 9 Lk. Pr. Lk. Pr. Lk. Pr. Lk. Pr. 13 1 3 2 1 2- 0 0 1 6 2 1 20 Jumlah Santri : Jumlah Santri Menurut Jenjang Sekolah Formal yang sedang Diikuti dan Jenis Kelamin Tahun RA/TK MI/SD MTs/SMP MA/SMA/SMK JUMLAH Lk. Pr. Lk. Pr. Lk. Pr. 2017 Lk. Pr. 255 2018 257 2019 114 141 269 2020 112 145 74 117 152 32 42

C. Usulan Kebutuhan Anggaran kebutuhan untuk penyelenggaraan pendidikan di lembaga kami selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Dana sebesar itu akan kami gunakan untuk bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi lembaga sebagaimana terlampir BAB III

PENUTUP Demikian gambaran secara singkat tentang permohonan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Maarif Tahun 2021 .Dengan adanya program bantuan tersebut, semoga dapat memberikan manfaat nyata bagi lembaga kami khususnya dalam rangka mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar yang ada. Dengan gambaran ini mudah-mudahan dapat dijadikan informasi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam memberikan dana hibah untuk fungsi pendidikan terhadap pelaksanaan program tersebut, karena pembangunan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang - Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kuningan, 02 Januari 2021 Kepala MDTA AL-MA’ARIF ALI MUTAQIN, M.Pd.I

LAMPIRAN-LAMPIRAN \\

PIAGAM DINIYAH

RENCANA ANGGARAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGARAAN MDTA AL-MA’ARIF TAHUN ANGGARAN 2021 No Uraian Rp Jumlah Rp 1 Pembelian Alat Tulis Kantor Rp 600.000 2 Pembayaran Listrik Bulanan Rp 900.000 3 Pemeliharaan Rp 1.500.000 4 Belanja Pegawai/tunjangan guru 7.000.000 10.000.000 Jumlah REKENING BANK

STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL MA’ARIF PEMBINA YAYASAN Drs. H. DUDUNG ABDUL KARIM KETUA YAYASAN Drs. H. ANWARUDIN, M.Si Kepala MDTA Al Ma’arif ALI MUTAQIN, M.Pd.I Sekretaris Bendahara AGUS SUBAGJA, S.S ADING MUSLIHUDIN, M.Pd Humas Kurikulum Kesantrian Litbang Pendidikan Pelatihan SUHERMAN LILIS RIYANTINI JAJA, S.Pd CICIH RIRIN Santriwan-Santriwati Orang Tua/Wali

FOTO - FOTO KEGIATAN






Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook