'7^7 T r r r r o r r r r n r I t.Slrfrtf t I I I I t + I I I I t LAPORAN TAHUNAilI =& -' rnE{a..P- i:ii'3ti#E n':r-n&g-: :I PENGADILAN. fGH[ ' ,MA' .F. - _'tf . -.i-:::i:€tt= ++ffi & PEMATANGSI ANTff ffi T=Bre :}:*B ;!=** ::. : .t1,.,,: ' ,,..t-'' '',' \"i__ ' .::::. i' {\" l* t I I t *tt tr' t '::'t'_ ^d r rCr a***t$* aa a ft
PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan memanjatkan puji syukur ke hadhirat Allah SWT, atas taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan dan menyusun Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 ini merupakan gambaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016, yang meliputi bidang manajemen peradilan, administrasi yudisial dan non yudisial, administrasi umum dan kinerja pelayanan publik, sebagaimana telah dirumuskan dalam Program Kerja Tahun 2016. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut secara umum sepenuhnya mengacu kepada arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan secara khusus bertujuan untuk mencapai dan merealisir visi, misi dan rencana strategis Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 yang terinci dalam beberapa kebijakan dan kegiatan tahun 2016. Laporan Tahunan ini disusun sesuai dengan petunjuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor S25- I/SEK/KU.01/XII/20324/SEK/OT.01.2/11/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Penyusunan Laporan Tahunan 2016, yang dimaksudkan sebagai media pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama tahun 2016, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 i
bahan evaluasi guna perumusan rencana kerja tahun berikutnya, sekaligus bahan informasi dan evaluasi bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta pihak lain yang membutuhkan. Dalam penyusunan laporan ini kami telah berusaha seoptimal mungkin, namun kami menyadari bahwa di sana sini tentu masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna kesempurnaan pelaksanaan tugas yang akan datang. Akhirnya hanya kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa kita berserah diri dan kepada segenap pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyelesaian laporan ini diucapkan terima kasih. Demikianlah semoga laporan ini ada guna dan manfaatnya. Amiin Ya Rabbal ’Alamin. Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pematangsiantar, 30 Desember 2016 Ketua, Drs. Buriantoni, S.H., M.H. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 ii
DAFTAR ISI Halaman PENGANTAR ------------------------------------------------------------------------------ i DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------- iii BAB I PENDAHULUAN ----------------------------------------------------------- 1 Kebijakan Umum Peradilan ------------------------------------------------ 1 BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) ------------------------------ 5 A. Standar Operasional Prosedur (SOP) --------------------------------- 6 B. Kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) -------------------------------- 6 BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN -------------------------------- 7 A. Sumber Daya Manusia -------------------------------------------------- 7 1. Profil Sumber Daya Manusia --------------------------------------- 7 2. Kebutuhan Sumber Daya manusia --------------------------------- 10 3. Mutasi ----------------------------------------------------------------- 10 4. Promosi --------------------------------------------------------------- 11 5. Pensiun ---------------------------------------------------------------- 11 B. Keadaan Perkara --------------------------------------------------------- 11 1. Rekapitulasi Perkara ------------------------------------------------ 11 2. Rasio Perkara terhadap Majelis ------------------------------------ 17 3. Putusan yang Diajukan Banding ---------------------------------- 23 4. Putusan yang Diajukan Kasasi ------------------------------------- 23 5. Putusan yang Diajukan Peninjauan Kembali (PK) ------------- 24 C. Pengelolaan Sarana Dan Prasarana ------------------------------------- 25 D. Pengelolaan Keuangan -------------------------------------------------- 29 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya --------------------------------------------------------------- 29 2. Program Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung - 32 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan --------------------- 33 E. Dukungan Teknologi Informasi ---------------------------------------- 37 1. Perangkat Keras ------------------------------------------------------ 37 2. Perangkat Lunak ----------------------------------------------------- 37 F. Regulasi Tahun 2016 ---------------------------------------------------- 38 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 iii
BAB IV PENGAWASAN ------------------------------------------------------------- 41 A. Internal--------------------------------------------------------------------- 41 B. Evaluasi -------------------------------------------------------------------- 45 BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI --------------------------------- 46 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 iv
BAB I PENDAHULUAN KEBIJAKAN UMUM PERADILAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai bagian dari institusi pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Agama, ditengah besarnya tuntutan masyarakat akan kualitas sistem peradilan dan pelayanan hukum, senantiasa bertekad untuk mewujudkan peradilan yang profesional, mandiri, efektif, efisien, transparan dan modern, serta siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam mewujudkan harapan tersebut, Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2016 menitikberatkan pembenahan kinerja dibidang administrasi, manajemen peradilan, dan teknologi informasi guna menunjang terlaksananya tugas pokok dan fungsi peradilan agama dalam menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya, sehingga diharapkan akan tercipta kualitas output internal peradilan sesuai dengan rasa kebenaran dan keadilan. Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, telah dirumuskan arah kebijakan umum yang tertuang dalam Program Kerja Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016, yakni membangun sistem kerja yang berkualitas dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, saling bersinergi dan harmonisasi antara segenap potensi yang ada, dengan senantiasa menumbuhsuburkan rasa kekeluargaan dan tanggungjawab dalam lingkup penerapan segenap fungsi administrasi, manajerial, dan teknologi informasi sesuai tahapan rencana kerja yang telah ditetapkan, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 1
dengan mempertimbangkan kekuatan sumber dana (DIPA) menurut skala prioritas (budget priority). Sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung RI pada Tahun 2016, yakni peningkatan pembinaan dan pengawasan lingkungan peradilan, Pengadilan Agama Pematangsiantar memberikan penekanan khusus melalui peningkatan kualitas pengawasan internal, terutama pengawasan melekat secara hirarkis oleh atasan langsung dan efektifitas hakim pengawas bidang, serta secara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut. Disamping itu, membuka diri terhadap pengawasan eksternal sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya membangun kualitas Sumber Daya Manusia sebagai pilar utama pelaksana tugas pokok dan fungsi peradilan, pada Tahun 2016 telah dilaksanakan beberapa kegiatan pembinaan, baik fisik maupun mental, agar terwujud aparatur peradilan yang tangguh, profesional dan berwibawa, serta responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima bagi pencari keadilan, Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Tahun 2016 secara bertahap berupaya melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukum dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (TI). Di antaranya SIADPA Plus, SIPP, SIMPEG/SIKEP, Website : www.pa-pematangsiantar.com dan e-mail dengan alamat [email protected] serta secara aktif mengikuti perkembangan dunia peradilan pada Website Mahkamah Agung RI dengan situs www.mahkamahagung.go.id, Website Dirjen Badilag (www.badilag.net), dan website PTA Medan dengan situs www.pta-medan.go.id. Untuk mewujudkan peradilan yang profesional, mandiri, efektif, efisien, transparan dan modern, serta siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, serta diridhai Allah SWT, maka dirumuskan Visi Pengadilan Agama Pematangsiantar, yakni : Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 2
Visi: “Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yang Agung” Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan langkah-langkah yang harus dilaksanakan yang tercakup dalam Misi Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai berikut : Misi: 1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan 2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. 3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan Motto: “Keadilan, Keikhlasan dan Kebersamaan” Filosofi : “ Bekerja adalah Ibadah “ Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagaimana di atas, dirumuskan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2015-2019, sebagai berikut : 1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel 2. Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi 3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan 4. Terwujudnya sistem manajemen informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel 5. Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 3
6. Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter objektif 7. Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif, dan efisien Rencana Strategis (Strategic Plan) Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagaimana dirumuskan di atas bertujuan untuk : 1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel 2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi 3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan 4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan Penjabaran dari rencana strategis sebagaimana ditetapkan di atas dirinci secara lebih detail dalam beberapa program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Tahun 2016, yang meliputi bidang administrasi teknis dan non teknis yudisial, manajemen peradilan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sumber dana (DIPA), kinerja pelayanan publik, dan administrasi umum. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 4
BAB II STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar sesuai Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, dan telah tersusun sesuai dengan Paraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016, dengan personalia sampai laporan tahunan ini dibuat sebagai berikut : NO. JABATAN NAMA 1. Pimpinan: - Ketua Drs. Buriantoni, S.H., M.H. - Wakil Ketua Drs.Azizon, S.H., M.H. 2. Kelompok Fungsional 1. Sabaruddin Lubis, S.H. Hakim 2. Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. 3. Taufik, S.H.I., M.A. 3. Panitera Armiwati Nasution, S.H. 4. Sekretaris Anawiyah, S.Ag. 5. Wakil Panitera Dra. Husnah 6. Panitera Muda Hukum Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. 7. Panitera Muda Gugatan - 8. Panitera Muda Nurasyiah Bintang, S.H.I. Permohonan 9. Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Renny Wulandary, S.E. Pelaporan 10. Kesubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. Laksana Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 5
11. Kasubag Umum dan Rina Ardiany, S.E.I., M.A. Keuangan 12. Kelompok Fungsional 1. Syamsuroh, S.Ag. Panitera Pengganti 2. Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. 13. Jurusita Pengganti Thamrin Harahap, S.Sy. A. PENYUSUNAN STANDARD OPERATIONAL PROCEDURES (SOP) NO. NAMA SOP JUMLAH KETERANGAN 1. Teknis 38 - 2. Non Teknis 17 - B. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) No. Nama SKP Jumlah Keterangan 1. Ketua 1 - 2. Wakil Ketua 1 - 3. Ketua Majelis 3 - 4. Hakim Anggota 3 - 5. Hakim Pengawas Bidang 3 - 6. Panitera 1 - 7. Sekretaris 1 - 8. Wakil Panitera 1 - 9. Panitera Muda 2 - 10. Panitera Pengganti 2 - 11. Kepala Sub Bagian 3 - 12. Jurusita - - 13. Jurusita Pengganti 1 - 14. Staf/Pelaksana - - Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 6
BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN A. SUMBER DAYA MANUSIA 1. Profil Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar sampai dengan Desember 2016 berjumlah 24 orang, dengan rincian Pegawai Negeri Sipil sebanyak 16 orang dan pegawai honor sebanyak 8 orang. Nama TMT No. Jumlah Keterangan Jabatan Jabatan 1. Ketua 1 18-03-2016 Drs. Buriantoni, S.H., M.H. 2. Wakil Ketua 1 11-03-2016 Drs. Azizon, S.H., M.H. 3. Hakim 21-03-2015 Sabaruddin Lubis, S.H. 3 01-04-2016 Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. 29-08-2013 Taufik, S.H.I., M.A. 4. Panitera 1 29-12-2015 Armiwati Nasution, S.H. 5. Sekretaris 1 29-12-2015 Anawiyah, S.Ag. 6. Wakil Panitera 1 02-01-2015 Dra. Husnah 7 Panitera Muda 02-02-2015 2 Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. 24-07-2015 Nurasiyah Bintang, S.H.I. 8. Kepala Sub 29-12-2015 Renny Wulandary, S.E. Bagian 3 29-12-2015 Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. 29-12-2015 Rina Ardiany, S.E.I., M.A. 9. Panitera 02-01-2015 Syamsuroh, S.Ag. 2 Pengganti 13-12-2013 Hj.Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. 10. Jurusita - - - 11. Jurusita 1 10-06-2013 Thamrin Harahap, S.Sy. Pengganti 12. Staf/Pelaksana - - - 1.1 Pegawai Teknis dan Non Teknis Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 7
Jurusita/ No Satker Hakim Kepaniteraan Kesekretariatan JSP 1 PA. Pematangsiant 5 6 1 4 ar Jumlah 5 6 1 4 Jumlah Total 16 1.2 Hakim Jumlah Wakil Hakim No Satker Ketua Hakim Pengadilan Ketua Yustisial 1 PA. Pematangsiantar 1 1 1 3 - Jumlah 1 1 1 3 - Jumlah Total 5 1.3 Rincian Hakim Jumlah Pendidikan Tertinggi No Jabatan Laki- laki Perempuan S1 S2 S3 PA. Pematangsiantar 1 Ketua 1 - - 1 - 2 Wakil Ketua 1 - - 1 - 3 Hakim 3 - 1 2 - 4 Hakim Yustisial - - - - - Jumlah 5 - 1 4 - Jumlah Total 5 1.4 Kepaniteraan Jumlah Pendidikan Tertinggi No Jabatan Laki- Perempuan SLTA S1 S2 S3 laki PA. Pematangsiantar 1 Panitera - 1 - 1 - - 2 Wakil Panitera - 1 - 1 - - 3 Panitera Muda - 2 - 2 - - Panitera 4 - 2 - 1 1 - Pengganti 5 Jurusita - - - - - - Jurusita 6 1 - - 1 - - Pengganti 7 Fungsional/Staff - - - - - - Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 8
Jumlah 1 6 - 6 1 - Jumlah Total 7 1.5 Kesekretariatan Jumlah Pendidikan Tertinggi N Jabatan o Laki- Perempuan SLTA S1 S2 S3 laki PA. Pematangsiantar 1 Sekretaris - 1 - 1 - - 2 Wakil Sekretaris - - - - - - 3 Kepala Sub Bagian 1 2 - 2 1 - 4 Fungsional/Staff - - - - - - Jumlah 1 3 - 3 1 - Jumlah Total 4 1.6 Pegawai Teknis Dan Non Teknis Berdasarkan Usia Pegawai Pegawai Non No Usia (Tahun) Jumlah Teknis Teknis 1 20-30 - 2 2 2 31-40 3 1 4 3 41-50 2 1 3 4 51-60 7 - 7 5 61-67 - - - Jumlah 12 4 16 1.7 Pegawai Teknis dan Non Teknis Berdasarkan Golongan/Ruang Pegawai Pegawai Non No GOL/ RUANG Jumlah Teknis Teknis 1 II/a - - - 2 II/b - - - 3 II/c - - - 4 II/d - - - 5 III/a 1 - - 6 III/b - 3 3 7 III/c 2 - 2 8 III/d 7 1 8 9 IV/a - - - 10 IV/b 2 - 2 11 IV/c - - - 12 IV/d - - - 13 IV/e - - - Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 9
Jumlah 12 4 16 2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2016 ada mengusulkan tambahan kebutuhan pegawai karena adanya kekosongan jabatan Panitera Muda Gugatan. 3. Mutasi Mutasi masuk dan keluar pejabat struktural dan fungsional serta staf/ pelaksana Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai berikut : Jabatan Jabatan No. Nama Ket Lama Baru Ketua Drs. Jhon Afrijal, S.H., Ketua PA. Mutasi 1. PA.Pematang M.H. Sengeti Keluar siantar Hakim 2. Dra. Shafrida, S.H. PA.Pematang Hakim Mutasi siantar PA.Kisaran Keluar Hakim 3. Dian Ingrasanti Lubis, PA.Pematang Hakim PA. Mutasi S.Ag., S.H. Simalungun Keluar siantar Panmud Gugatan PP Mutasi 4. Fuad Hilmi Nasution, S.H. PA.Pematang PA.Medan Keluar siantar Ketua Ketua Msy. Mutasi 5. Drs. Buriantoni, S.H., M.H. PA.Pematang Idi Masuk siantar Wakil Ketua Hakim PA. Mutasi 6. Drs. Azizon, S.H., M.H. PA.Pematang Lubuk Pakam Masuk siantar Hakim Hakim PA. Mutasi 7. Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. PA.Pematang Kaban Jahe Masuk siantar Pada tahun 2016 Pengadilan Agama Pematangsiantar ada mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 1 (satu) orang pegawai atas nama Thamrin Harahap, S.Sy. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 10
4. Promosi Pada Tahun 2016, pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar mendapatkan promosi jabatan 1 (satu) orang pegawai yaitu Fuad Hilmi Nasution, S.H. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pematangsiantar menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Kelas 1A. 5. Pensiun Untuk Tahun 2016 tidak ada pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar yang pensiun. B. KEADAAN PERKARA 1. Rekapitulasi Perkara Keadaan perkara pada tingkat pertama Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai berikut: Sisa tahun 2015 = 35 Perkara Perkara diterima selama tahun 2016 = 314 Perkara Jumlah = 349 Perkara Perkara diputus selama tahun 2016 = 282 Perkara Sisa tahun 2016 = 67 Perkara Persentase penyelesaian perkara putus = 81 % 1. Tabulasi perkara diterima dan diputus berdasarkan jenis perkara Sisa Prosentasi No Jenis Perkara tahun Diterima Jumlah Diputus Sisa Penyelesai lalu an (%) 1 CERAI TALAK 7 61 68 54 14 79 % 2 CERAI GUGAT 21 235 256 207 49 81 % 3 KEWARISAN 5 3 8 5 3 62 % GUGATAN - 4 HARTA - - - - - BERSAMA Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 11
PENETAPAN 5 PENGANGKAT - 2 2 2 - 100 % AN ANAK DISPENSASI 6 1 4 5 5 - 100 % KAWIN ISBAT NIKAH 7 - - - - - - (G) ISBAT NIKAH 8 - 2 2 2 - 100 % (P) PENETAPAN 9 - 4 4 3 1 75 % AHLI WARIS EKONOMI 10 1 - 1 1 - 100 % SYARIAH GUGATAN 11 HAK ASUH - - - - - - ANAK 12 HIBAH - 1 1 1 - 100% PEMBATALAN 13 - 1 1 1 - 100% NIKAH 14 PERWALIAN - 1 1 1 - 100% JUMLAH 35 314 349 282 67 81% 2. Data percepatan penyelesaian perkara : Diselesaikan 1 s.d 90 hari = 246 Perkara Diselesaikan 91 s.d. 180 hari = 26 Perkara Diselesaikan diatas 180 hari = 10 Perkara Jumlah perkara putus 2016 = 282 Perkara 3. Grafik perkara diterima selama 7 tahun 350 300 2010 250 2011 200 2012 150 2013 100 2014 50 2015 0 2016 TAHUN Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 12
TAHUN JUMLAH PERKARA 2010 166 2011 239 2012 227 2013 275 2014 254 2015 323 2016 314 4. Grafik perkara diputus selama 7 tahun 350 315 282 300 266 246 250 216 192 200 152 Tahun 150 100 50 0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 TAHUN JUMLAH PERKARA 2010 152 2011 246 2012 216 2013 192 2014 266 2015 315 2016 282 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 13
5. Grafik jenis perkara Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 14
No. Jenis Perkara Jumlah Diterima 1 CERAI TALAK 61 2 CERAI GUGAT 235 3 GUGAT WARIS 3 4 PENETAPAN AHLI WARIS 4 5 GUGATAN HARTA BERSAMA - 6 GUGATAN HAK ASUH ANAK - 7 PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK 2 8 PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI - 9 HIBAH 1 10 PERWALIAN 1 11 WASIAT - 12 DISPENSASI KAWIN 4 13 PEMBATALAN NIKAH 1 14 ISTBAT NIKAH 2 15 ISTBAT NIKAH (GUGATAN) - 16 GUGATAN EKONOMI SYARIAH - 17 GUGATAN NAFKAH - JUMLAH 314 Tabulasi perkara diterima dan diputus Tidak Sisa Sisa diteri NO Jenis Tahun Terima Jlh Kabul Cabut Gugur Coret Tolak ma / Tahun Perkara lalu ini NO 1 Gugatan 34 300 334 237 20 3 3 - 4 66 2 Permohonan 1 14 15 14 1 - - - - 1 Jumlah 35 314 349 251 21 3 3 - 4 67 Tabulasi Perkara diterima dan Diputus berdasarkan Jenisnya BANYAKNYA PUTUS BULAN INI PERKARA JENIS DI SISA PERKARA SISA DITERIMA COR JUMLA AKHIR BA KA KET NO TIDA DI TAHUN N SA PK DI DI H ET TAH TAH JU CAB KABUL DI K GUG DARI LAJUR 5- DIN SI UN LALU UN ML UT KAN TOLAK DITE UR REGI 7,8,9, (6+12) G RIMA KAN INI AH S 10,11 TER 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Penunjukan Orang Lain - - - - - - - - - - - - - - - Sebagai 1 Wali 2 Pencabutan - - - - - - - - - - - - - - - Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 15
Kekuasaan Wali - - - - - - - - 3 Perwalian - 1 1 - 1 1 - Pencabutan Kekuasaan - - - - - - - - - - - - - - - 4 Orang Tua Pengesahan - - - - - - - - - - - - - - - 5 Anak Hak-Hak - - - - - - - - - - - - - - - 6 Bekas Istri Nafkah Anak Oleh - - - - - - - - - - - - - - - 7 Ibu Penguasaan - - - - - - - - - - - - - - - 8 Anak Harta - - - - - - - - - - - - - - - 9 Bersama 25 - - - - 10 Cerai Gugat 21 235 6 10 193 - 1 1 1 196 50 - - - - 11 Cerai Talak 7 61 68 9 41 - 1 2 2 46 13 Kelalaian Atas - - - - - - - - - - - - - - - 12 Kewajiban Pembatalan - - - - - - - - - - - 13 Perkawinan - 1 1 1 Penolakkan Perkawinan - - - - - - - - - - - - - - - 14 Oleh PPN Pencegahan 15 Perkawinan - - - - - - - - - - - - - - - Izin - - - - - - - - - - - - - - - 16 Poligami Ganti Rugi Terhadap - - - - - - - - - - - - - - - 17 Wali Asal Usul - - - - - - - - - - - - - - - 18 Anak Penetapan Kawin - - - - - - - - - - - - - - - 19 Campur - - - - - - - - 20 Isbat Nikah - 2 2 - 2 2 - 21 Izin Kawin - - - - - - - - - - - - - - - Dispensasi 22 Kawin 1 4 5 - 5 - - - - 5 - - - - - 23 Wali Adhal - - - - - - - - - - - - - - - Pengangkat 24 an Anak - 2 2 - 2 - - - - 2 - - - - Ekonomi 1 - 1 - - - - 1 - - - - - - 25 Syariah 1 - - 2 - - - 26 Kewarisan 5 3 8 1 3 1 4 3 27 Wasiat - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 28 Hibah - 1 1 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 16
29 Wakaf - - - - - - - - - - - - - - - Zakat/Infak/ - - - - - - - - - - - - - - - 30 Shadaqah 31 P3HP - - - - - - - - - - - - - - - Penetapan 32 Ahli Waris - 4 4 - 3 - - - - 3 1 - - - - JUMLAH 35 314 349 21 250 - 4 3 3 260 67 2 - - - 2. Rasio Perkara Terhadap Majelis Perkara N Majelis Putus Sisa RASIO KET o Hakim Sisa Masuk Jumlah MAJELIS Jlh % Jlh % Drs. Jhon 1 9 14 23 15 65 8 35 65% - Afrijal,SH.MH Drs. 2 Buriantoni, - 61 61 51 84 10 16 84% - S.H, MH. Drs. Azizon, 2 - 81 81 70 86 11 14 86% - SH.,MH. Sabaruddin 3 7 131 138 112 81 26 19 81% - Lubis, SH. 4 Dra. Shafrida 11 - 11 8 73 3 27 73% - Dian Ingrasanti 5 8 27 35 26 74 9 26 74% - Lubis, S.Ag. SH. Jumlah 35 314 349 282 81 67 19 81% - 6. Data perceraian dan penggunaan akta cerai a. Jumlah perkara cerai yang diputus sebanyak = 261 perkara b. Jumlah akta cerai yang diterbitkan = 230 Blanko c. Penggunaan akta cerai : Sisa tahun lalu = 46 Blanko Diterima tahun ini = 500 Blanko Jumlah = 546 Blanko Terpakai baik = 230 Blanko Rusak = 8 Blanko Diberikan ke PA lain = - Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 17
Sisa = 308 Blanko 7. Faktor Penyebab perceraian a. Poligami tidak sehat = - b. Krisis akhlak = - c. Cemburu = - d. Kawin paksa = - f. Ekonomi = - g. Tidak ada tanggung jawab = 35 h. Kawin di bawah umur = - i. Kekejaman jasmani = - j. Kekejaman mental = - k. Dihukum = - l. Cacat biologis = - m. Poligami = - n. Gangguan pihak ketiga = - o. Tidak ada keharmonisan = 195 p. Lain-lain = - 8. Data perkara Prodeo dan pelaksanaan Sidang Keliling a. Biaya Perkara Prodeo yang tersedia dalam = - DIPA - Perkara prodeo = - perkara - Perkara permohonan prodeo yang dibiayai = - perkara DIPA - Perkara permohonan prodeo yang tidak = - perkara dibiayai DIPA (prodeo murni) b. Biaya perkara untuk Pelaksanaan Sidang = - Keliling - Jumlah perkara yang diterima = - perkara - Jumlah perkara yang diputus = - perkara Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 18
9. Data perkara mediasi - Sisa perkara Tahun Lalu = 35 perkara - Perkara yang diterima tahun ini = 314 perkara - Jumlah perkara yang tidak bisa dimediasi = 201 perkara - Jumlah Perkara yang dimediasi = 49 perkara - Sisa Perkara = 67 Perkara 10. Data Minutasi - Jumlah berkas perkara putus = 282 perkara - Jumlah berkas perkara selesai diminutasi = 269 perkara - Sisa yang belum diminutasi = 13 perkara 11. Data pelaksanaan sita - Jumlah permohonan sita = 2 perkara - Terlaksana = 2 perkara - Tidak terlaksana = - perkara 12. Data pelaksanaan eksekusi - Jumlah permohonan eksekusi = 4 perkara - Terlaksana = 1 perkara - Tidak terlaksana = - perkara - Belum Terlaksana = 3 perkara 13. Penyampaian salinan putusan ke KUA selama tahun 2016 = 230 salinan putusan Pengelolaan Administrasi Perkara 1. Administrasi Perkara a. Prosedur penerimaan perkara. Pelaksanaan penerimaan perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilakukan dengan sistem meja-meja, Meja I, Meja II dan Meja III sesuai dengan ketentuan Pola Bindalmin. Kegiatan penerimaan perkara dilakukan sampai dengan penerbitan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 19
Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan surat penunjukan Panitera, Panitera Pengganti serta Penunjukan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dan Penetapan Hari Sidang (PHS). b. Registrasi Perkara Kegiatan regsistrasi perkara dilakukan dengan menggunakan register : - Register induk perkara gugatan - Register induk perkara permohonan - Register permohonan banding - Register permohonan kasasi - Register permohonan Peninjauan kembali ( PK ) - Register Penyitaan Barang tidak bergerak - Register Penyitaan Barang bergerak - Register Surat Kuasa Khusus - Register Permohonan Eksekusi - Register Akta Cerai - Register Perkara Prodeo - Register Mediasi. - Register Induk Perkara Ekonomi Syari’ah - Register P3HP - Register Isbat Rukyat Hilal - Register Eksekusi Putusan Arbitrase c. Kearsipan perkara Perkara yang diputus pada tahun 2016 sebanyak 282 perkara, dan sudah termasuk sisa tahun 2015 sebanyak 35 perkara, dari keseluruhan perkara yang diputus tersebut pada saat akhir tahun 2016 sudah diminutasi 269 perkara ( 95 %) dan telah ditata dalam box arsip telah diletakkan pada rak di ruang arsip perkara. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 20
d. Laporan Perkara Pelaksanaan tugas pembuatan laporan perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah dilaksanakan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Medan No. W2-A/823/HK.05/2/2016 Tanggal 25 Februari 2016 atas dasar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0377.a//DJA/HM.00/2/2016 Tanggal 28 Januari 2016 yaitu terdiri dari : - LIPA 1 Keadaan Perkara - LIPA 2 Banding - LIPA 3 Kasasi - LIPA 4 Peninjauan Kembali - LIPA 5 Eksekusi dan Keuangannya - LIPA 6 Kegiatan Hakim - LIPA 7 Keuangan Perkara - LIPA 8 Perkara Masuk dan Putus - LIPA 9 Laporan PP 10 Tahun 1983 - LIPA 10 Faktor Penyebab Perceraian - LIPA 11 Laporan Uang Iwadl - LIPA 12 Laporan Mediasi - LIPA 13 Laporan Akta Cerai - LIPA 14 Laporan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung - LIPA 15 Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara - LIPA 16 Laporan Pelaksanaan Posbakum - LIPA 17 Laporan HHK - LIPA 18 Laporan HHKL - LIPA 19 Laporan Minutasi Perkara - LIPA 20 Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara - LIPA 21 Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek - LIPA 22 Laporan Penanganan Bantuan I Panggilan/ Pemberitahuan. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 21
Semua jenis laporan tersebut dikirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk hard copy seluruh laporan dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan dan untuk soft copy melalui Pelaporan Terpadu Online diisi dan atau di uploud paling lama setiap tanggal 3 setiap bulan. e. Direktori putusan Kegiatan ini adalah memenuhi ketentuan dari Mahkamah Agung RI yang mengharuskan seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk menganonimisasi putusan dan selanjutnya mengupload putusan tersebut ke direktori putusan Mahkamah Agung sebagai sarana publikasi dan penghimpunan putusan dari seluruh pengadilan (bank data putusan). Untuk tahun 2016 perkara putus adalah sebanyak 282 perkara dan yang sudah diupload ke direktori putusan sebanyak 240 perkara sama dengan 85%. 2. Administrasi Keuangan Perkara Pengelolaan administrasi keuangan perkara berada dalam tanggung jawab Panitera. Namun dalam pelaksanaannya Panitera menunjuk Petugas administrasi biaya perkara yaitu Kasir dan Pemegang Buku Induk Keuangan Perkara dan buku keuangan lainnya. Buku-buku Keuangan Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama terdiri dari : - Buku Jurnal Perkara Gugatan - Buku Jurnal Perkara Permohonan - Buku Jurnal Permohonan Banding - Buku Jurnal Permohonan Kasasi - Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali - Buku Jurnal Permohonan Permohonan Eksekusi - Buku Induk Keuangan Perkara - Buku Keuangan Biaya Eksekusi - Buku Keuangan Hak-hak Kepaniteraan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 22
- Buku Keuangan Hak-hak Kepaniteraan lainya. - Buku Khusus keuangan atk perkara. - Buku Penerimaan dan pendistribusian atk perkara. Keuangan Perkara - Saldo akhir tahun 2015 = Rp 16.112.000 - Penerimaan tahun 2016 = Rp 173.718.000 - Jumlah = Rp 189.830.000 - Pengeluaran tahun 2016 = Rp 132.667.000 - Pengembalian sisa panjar tahun 2016 = Rp 27.883.000 - Saldo akhir tahun 2016 = Rp 29.280.000 3. Putusan yang diajukan banding : a. Putusan Pengadilan Tk. I yang diajukan Banding yaitu : Regno 49/Pdt.G/2016/PA.Pst. Regno 297/Pdt.G/2015/PA.Pst. Data Perkara Banding Sisa tahun 2015 = - Perkara Perkara diterima selama tahun 2016 = 2 Perkara Jumlah = 2 Perkara Perkara diputus selama tahun 2016 = - Perkara Sisa tahun 2016 = 2 Perkara Persentase penyelesaian perkara putus = 0 % 4. Putusan yang diajukan Kasasi : Nihil. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 23
Data Perkara Kasasi Sisa tahun 2015 = - Perkara Perkara diterima selama tahun 2016 = - Perkara Jumlah = - Perkara 5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK). a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Banding dan di kuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK c. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan tidak dapat diterima Tk. PK d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK e. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK f. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK g. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK h. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK i. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK j. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK k. Putusan pengambilan Tk. I yang berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PK l. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 24
m. Putusan Pengadilan Tk. kasasi yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK n. Putusan Pengadilan Tk. yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK o. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK p. Tk. Kasasi yang berkekuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK q. Putusan Pengadilan Tk. I yang berkuatan Hukum tetap yang tidak dapat diterima Tk. PK r. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap tidak dapat diterima Tk. PK Data Perkara Peninjauan Kembali Sisa tahun 2015 = - Perkara Perkara diterima selama tahun 2016 = - Perkara Jumlah = - Perkara Perkara diputus selama tahun 2016 = - Perkara Sisa tahun 2016 = - Perkara Persentase penyelesaian perkara putus = - % C. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana telah mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seluruh barang inventaris baik prasarana gedung maupun fasilitas gedung telah diinventarisir dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 25
Pada tahun tahun 2016 tepatnya pada tanggal 17 Nopember 2016 Pengadilan Agama Pematangsiantar memperoleh penghargaan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara untuk kategori Penatausahaan Barang Milik Negara sebagai Terbaik II dari 60 (enam puluh) satuan kerja yang ada diwilayah kerja KPKNL Pematangsiantar. 1. Sarana dan Prasarana Gedung a. Pengadaan - Pembangunan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan rumah dinas = 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan pagar kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- - Pembangunan pavling blok = 0 m2 senilai Rp 0,- - Perluasan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- - Pengadaan tanah kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- - Rehab alih fungsi gedung = 0 m2 senilai Rp 0,- kantor menjadi rumah dinas b. Pemeliharaan - Gedung kantor = 630 M2 senilai Rp. 32.760.000,- - Rumah dinas = 57 M2 senilai Rp. 3.990.000,- - Halaman kantor = 4.738 M2 senilai Rp. 30.323.000,- - Halaman rumah dinas = 0 M2 senilai Rp 0,- - Pagar Gedung Kantor = 120 M2 senilai Rp. 3.660.000,- c. Penghapusan - Gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- - Rumah dinas = 0 m2 senilai Rp 0,- 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a. Pengadaan - Kenderaan dinas roda 4 = 0 unit senilai Rp. 0,- - Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp. 0,- - Alat pengolah data dan = 10 unit senilai Rp. 86.000.000,- Komunikasi - Fasilitas perkantoran = 1 unit senilai Rp. 190.000.000,- (Genset) Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 26
b. Pemeliharaan - Kenderaan dinas roda 4 = 1 unit senilai Rp. 33.000.000,- - Kenderaan dinas roda 2 = 2 unit senilai Rp. 7.400.000,- - Alat pengolah data = 35 unit senilai Rp. 25.110.000,- - Meubelair = 123 Buah senilai Rp. 244.524.000,- - Inventaris lain = 7 unit senilai Rp. 3.990.000,- c. Penghapusan - Kenderaan dinas roda 4 = 0 unit senilai Rp 0,- - Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp 0,- - Alat pengolah data = 0 unit senilai Rp 0,- - Meubelair = 0 unit senilai Rp 0,- - Inventaris lain = 0 unit senilai Rp 0,- Pelaksanaan tugas sebagai supporting unit di Pengadilan Agama Pematangsiantar bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan. Adapun administrasi umum meliputi : a. Pengelolaan surat Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berpedoman kepada Juklak MARI tentang administrasi Tata Persuratan, Tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan serta Buku I Pola klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Adapun kondisi persuratan yang dikelola Pengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 2.105 surat dengan rincian sebagai berikut : - Surat masuk : 813 surat - Surat keluar : 1.292 surat Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 27
b. Penataan perpustakaan - Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar (Perpustakaan Al Hikmah) telah dikelola sesuai dengan sistem klasifikasi perpustakaan DDC (Dewey Decimal Classification). - Jumlah koleksi buku yang dimilki Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar seluruhnya berjumlah 1.917 eksemplar, dengan 1002 judul. Dengan kategori, buku-buku agama dan umum 705 eksemplar, buku-buku hukum 1.212 eksemplar - Perpustakaan sebagai salah satu sarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting yang berfungsi sebagai mediator dalam menambah wawasan pengetahuan bagi para pegawai/karyawan/Pengadilan Agama Pematangsiantar. c. Penataan Arsip Perkara Arsip perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditata sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) dan telah menggunakan aplikasi arsip perkara. d. Pengelolaan persediaan Adapun kondisi barang persediaan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah sebagai berikut : - Saldo awal tahun 2016 : Rp. 159.000,- - Mutasi Tambah (pembelian) tahun 2016 : Rp. 32.614.200,- - Mutasi keluar (pemakaian) tahun 2016 : Rp. 32.068.300,- - Saldo akhir tahun 2016 : Rp. 545.900,- Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 28
D. Pengelolaan Keuangan. Pada tahun 2016 Pengadilan Agama Pematangsiantar memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 2.574.574.000 sesuai dengan DIPA nomor 005.01.2.401859/2016 dan telah direvisi sebanyak 3 kali. Tabel Revisi Anggaran Uraian Awal Revisi I Revisi II Revisi III Pagu 2.574.574.000 2.764.574.000 2.764.574.000 2.764.574.000 Realisasi Alokasi anggaran Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2016 : No. Program Pagu 1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan 2.488.574.000 teknis lainnya 2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 276.000.000 MARI 3. Peningkatan manajemen peradilan agama 1.500.000 Penggunaan alokasi anggaran dari masing-masing pagu program sebagai berikut : 1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.488.574.000,- digunakan untuk kegiatan : - Belanja barang non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- - Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp. 2.044.309.000,- - Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 420.580.000,- Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 29
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 276.000.000,- - Pengadaan pengolah data dan komunikasi sebesar Rp. 86.000.000,- - Pengadaan genset sebesar Rp. 190.000.000,- 3. Program peningkatan manajemen peradilan agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000,- digunakan untuk kegiatan : - Perjalanan biasa transportasi untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 1.500.000,- Secara Keseluruhan Capaian Realisasi Anggaran Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2016 Sebesar Rp. 2.706.092.400,- mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2015 Sebesar Rp. 2.682.512.405,- 1. Untuk Realisasi Belanja Pegawai mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp. 2.044.085.132,- 2. Realisasi Belanja Barang Non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- 3. Realisasi Belanja Barang untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 418.915.280,- 4. Realisasi Belanja Modal untuk pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 276.000.000. 5. Realisasi Belanja untuk peningkatan manajemen peradilan sebesar Rp. 1.500.000. Realisasi Belanja pegawai Perbulan Tahun 2016 Januari Rp. 141.398.736 Februari Rp. 151.715.134 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 30
Maret Rp. 152.449.400 April Rp. 146.302.845 Mei Rp. 156.107.869 Juni Rp. 357.352.655 Juli Rp. 151.963.881 Agustus Rp. 164.368.338 September Rp. 152.788.770 Oktober Rp. 152.092.770 November Rp. 152.356.770 Desember Rp. 165.187.964 Realisasi Belanja Barang Non Operasional Perbulan Tahun 2016 Januari Rp. 0 Februari Rp. 4.200.000 Maret Rp. 4.700.000 April Rp. 1.650.000 Mei Rp. 560.000 Juni Rp. 0 Juli Rp. 2.686.000 Agustus Rp. 0 September Rp. 7.260.000 Oktober Rp. 2.610.000 November Rp. 0 Desember Rp. 0 Realisasi Belanja Barang Operasional Per bulan Tahun 2016 Januari Rp. 0 Februari Rp. 30.799.640 Maret Rp. 29.796.902 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 31
April Rp. 31.046.626 Mei Rp. 66.975.560 Juni Rp. 32.498.280 Juli Rp. 31.950.856 Agustus Rp. 34.738.763 September Rp. 24.760.939 Oktober Rp. 33.860.725 November Rp.13.600.000 Desember Rp. 88.886.989 Sisa Rp. 1.664.720 Realisasi Belanja Modal Realisasi Belanja Modal Pengadilan Agama Pematangsiantar pada TA 2016 dan TA 2015 adalah sebesar Rp. 276.000.000 dan Rp. 180.000.000,-. Kenaikan realisasi belanja modal sebesar 34,78% antara lain disebabkan kenaikan belanja modal pengolah data dan komunikasi serta fasilitas perkantoran berupa genset. Uraian Pagu 276.000.000 Realisasi 276.000.000 - Januari 0 - Pebruari 0 - Maret 0 - April 85.532.700 - Mei 467.300 - Juni 0 - Juli 0 - Agustus 0 - September 0 - Oktober 0 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 32
- Nopember 0 - Desember 190.000.000 Sisa 0 Grafik Belanja Modal Rp200.000.000 Rp150.000.000 Rp100.000.000 Rp50.000.000 Rp- Pagu Realisasi Sisa Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara dan Hibah secara keseluruhan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah Rp. 5.609.360,- atau mencapai 51,99 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.787.394 dan untuk tahun 2015 sebesar Rp. 9.302.908 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 0. Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2016 (dalam satuan rupiah) No. Uraian Estimasi Realisasi % Pendapatan 1. Pendapatan dari 430.000 0,00 0,00 Pemindahtanganan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 33
BMN Lainnya 2. Pendapatan Sewa 395.028 398.310 100.83 Tanah, Gedung, dan Bangunan 3. Penerimaan Kembali 4.496 0,00 0,00 Belanja Pegawai Pusat TAYL 4. Penerimaan Kembali 9.957.870 5.211.050 52,33 Persekot/Uang Muka Gaji Pengembalian 0 0 Jumlah 10.787.394 5.609.360 51,99 a. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.01.2.401859/2016 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 5.609.360,- atau mencapai 51,99 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.787.394,- dan untuk tahun 2015 sebesar Rp. 9.302.908 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 0. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya. Perbandingan realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 disajikan dalam tabel dibawah ini : Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 34
Perbandingan Realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 (dalam satuan rupiah) N Perubahan NO Uraian TA 2016 TA 2015 Rp. % 1. Pendapatan dari 0 430.000 (430.000) (100,00) pemindah tanganan BMN lainnya 2. Pendapatan 398.310 395.028 3.282 0,82 Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan 3. Penerimaan 0,00 8.140 4.496 100,00 Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL 4. Penerimaan 5.211.050 8.899.740 (3.688.690) (41,44) Kembali Persekot/Uang Muka Gaji Jumlah 5.609.360 9.302.908 (3.693.540) (39,70) b. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.04.2.401860/2016 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp.12.563.700 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.0 dan untuk tahun 2015 sebesar Rp.10.213.000 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.0. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 35
Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2016 (dalam satuan rupiah) Estimasi Pendapatan No. Uraian Realisasi % 1. Pendapatan Ongkos 0 9.200.000 0,00 Perkara 2. Pendapatan Kejaksanaan 0 3.363.700 0,00 dan Peradilan Lainnya 3. Pendapatan Jasa Lembaga 0 0 0,00 Keuangan (Jasa Giro) Pengembalian 0 0 Jumlah 12.563.700 0,00 Perbandingan realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 disajikan dalam tabel dibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 (dalam satuan rupiah) N Uraian TA 2016 2015 Perubahan Rp. % 1. Pendapatan ongkos 9.200.000 2.380.000 6.900.000 75.00 perkara 2. Pendapatan Jasa 3.363.700 7.131.600 (232.100) (6.90) Lembaga Keuangan (Jasa Giro) Jumlah 12.563.700 9.302.908 5.886.500 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 36
E. Dukungan Teknologi Informasi Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting dalam keterbukaan informasi melalui pengelolaan website yang berisikan informasi mengenai transparansi keuangan baik keuangan perkara maupun DIPA serta transparansi putusan. Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa- pematangsiantar.com dengan spesifikasi website sebagai berikut : - Hosting : Pkg – 10 Gb unlimited - Domain : pa-pematangsiantar.com - Provider : e-padi.com - Bandwith website : unlimited Selain itu dalam rangka untuk percepatan proses kegiatan administrasi telah juga digunakan sistem administrasi perkara yang diberinama SIADPA serta untuk memudahkan penyampaian laporan perkara telah dibuat satu sistem Aplikasi laporan berbasis web dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Untuk mendukung pengelolaan tekhnologi informasi tersebut didukung dengan perangkat keras dan perangkat lunak terdiri dari : a. Perangkat Keras - Penyediaan Server = 2 unit - P.C. Unit = 16 unit - Laptop = 7 unit - Printer = 9 unit b. Perangkat Lunak - Aplikasi SIADPA/SIPP - Aplikasi SAIBA - Aplikasi SIMAK BMN - Aplikasi SIMAN - Aplikasi Persediaan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 37
- Aplikasi SIMPEG dan SIKEP - Aplikasi RKAKL - Aplikasi Laporan Perkara F. REGULASI TAHUN 2016 Adapun regulasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 adalah : 1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/137/KP.04.6/1/2016 Tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Repormasi Birokrasi pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menikndaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2010-2015 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071//KMA/SK/III/2016. 2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar W2- A7/449.a/KP.04.6/1V/2016 Tentang Pengelolah Manajemen Perubahan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan. 3. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2.A7/72/KP.02.1/1/2016 Tentang Aturan Perilaku Pegawai guna menindaklanjuti Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 38
4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/506/IV/2016 Tentang Penunjukan Tim Pengawas Penegakan Disiplin kerja pada Peradilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkmaha Agung RI No.071//KMA/SK/V/2015 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusu Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. 5. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/904//KP.04.6/VIII/2016 Tentang Penunjukan Role Model Pengembangan Budaya Kerja pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna meninjaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya Kerja. 6. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar nomor W2-A7/73/OT 01.1/I/2016 Tentang Pelaksanaan Gotong Royong dan Senam Kesegaran Jasmani pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya kerja. 7. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/510/KU.04.2/IV/2016 Tentang Pengelolahan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pengelolahannya Pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 39
8. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/470/PS.00/1V/2016 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. 9. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/103/HK.05/1/2016 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Direktori Putusan Online. 10. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/455/KP.04.4/1V/2016 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP). 11. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/77/HM.02.3/1/2016 Tentang Pembentukan Tim Pengelolahan Meja Informasi. 12. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/500/HM.02.3/1V/2016 Tentang Penunjukan Tim Pemeriksaan Tindak Lanjut Pengaduan Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 40
BAB IV PENGAWASAN A. INTERNAL Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pengadilan Agama Pematangsiantar sepenuhnya telah mempedomani Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan. Selain itu itu juga mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan internal, telah ditunjuk Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor : W2-A7/ 144 /PS.00/I/2016 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 1. Ibrahim Hakim Administrasi 1. Kepegawaian Lubis,S.H.I., Madya Umum 2. Perpustakaan M.H. Pratama 3. Keuangan 4. Inventaris 5. Tertib persuratan dan perkantoran Manajemen 1. Program kerja Peradilan 2. Pelaksanaan dan pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan hambatan 5. Faktor-faktor yang mendukung Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 41
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 2. Sabaruddin Hakim - Administrasi 1. Prosedur Lubis, S.H. Pratama Perkara penerimaan Utama - Register perkara 2. Prosedur penerimaan permohonan banding 3. Prosedur penerimaan permohonan kasasi 4. Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali 5. Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana Administrasi 1. Sistem Persidangan pembagian dan perkara dan Pelaksanaan penentuan hakim Putusan 2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3. Minutasi perkara 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi) 3. Taufik, Hakim Keuangan 1. Keuangan S.H.I., M.A. Pratama dan perkara Madya Pelaporan 2. Pemberkasan 3. Pelaporan Kinerja 1. Evaluasi kegiatan Pelayanan 2. Pengelolaan Publik manajemen 3. Mekanisme pengawasan 4. Kepemimpinan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 42
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 5. Pembinaan dan pengembangan SDM 6. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 7. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian 8. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 9. Tingkat pengaduan masyarakat Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberi petunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan, selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala serta secara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dan kinerja pelayanan publik. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberi petunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 43
selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala serta secara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dan kinerja pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan pengawasan internal dibagi kepada 2 (dua) bentuk, yaitu: 1. Pengawasan berkala, yang dilaksanakan setiap bulannya. 2. Pengawasan insidentil, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksanaan tugas, dengan memberi petunjuk dan pembinaan langsung apabila ditemukan masalah. Para Hakim Pengawas Bidang secara rutin telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Wakil Ketua. Wakil Ketua selanjutnya melaporkannya kepada Ketua. Pengawasan yang dilakukan masing-masing yaitu : a. Pengawasan Reguler - Hakim Pengawas Bidang sebanyak 1 kali setiap awal bulan berjalan. - Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebanyak 1 kali pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2016 dengan Surat Tugas Nomor : W2-A/1008/KP.04.6/VIII/2016 dan tanggal 29 Juli 2016 dengan Surat Tugas Nomor :W2-A/3182/KP.04.6/VII/2016. - Pengawasan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk Tahun 2016, tidak ada. b. Pengawasan dalam rangka mutasi Ketua dalam bentuk audit dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor : W2- A/884/PS.00/III/2016 tanggal 1 Maret 2016. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 44
c. Tim Monitoring dan Evaluasi umum dan Keuangan pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 19-21 Oktober 2016. d. Kegiatan Supervisi oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI yaitu pada tanggal 6 Oktober 2016 berdasarkan surat tugas nomor 189/BUA.4/ST/9/2016 tanggal 26 September 2016. e. Pengawasan eksternal karena adanya pengaduan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan tidak ada karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. f. Pengawasan dalam bentuk eksaminasi berkas perkara. g. Pengawasan dalam bentuk diskusi temuan-temuan hukum. B. EVALUASI Pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkat pembina dan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dan semua temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang dalam setiap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, juga sudah ditindaklanjuti dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dalam bidang administrasi umum terdapat kemajuan yang signifikan terrutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yaitu peralatan penunjang seperti komputer atau laptop yang sudah tua dan terbatas jumlahnya sedangkan sumber daya manusia dari segi kuantitas dan kualitas cukup memadai. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 45
Search