Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore digabung kesekretariatan

digabung kesekretariatan

Published by adamnakpasid, 2019-07-30 23:22:49

Description: digabung kesekretariatan

Search

Read the Text Version

No Aktivitas PPABP Pelaksana Kasubbag Persyaratan/ Mutu Baku Out Put PPK/PPSPM Keuangan Perlengakapan Waktu Menit Jam Hari C GAJI KE 13 (TIGA BELAS) Mulai Dokumen 65 Daftar Gaji Bulan Ke-13 1 Membuat daftar gaji ke Hakim dan pegawai Dokumen 65 SPP Bulan Ke-13 menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya Dokumen 30 Daftar Gaji Bulan Ke-13 mengacu pada daftar gaji bulan Juni Dokumen 65 dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri dikoreksi Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). SPTJM Gaji bulan Ke-13 2 Membuat faktur pajak / Surat Setoran Pajak (SSP). 3 Koreksi daftar gaji ke- 13 dan kelengkapannya 4 Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dokumen 65 SPM Gaji bulan ke - 13 Mutlak (SPTJM) daftar gaji Ke-13 dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Dokumen 65 SPM Gaji bulan ke - 14 Pejabat Pembuat Komitmen Dokumen Dokumen SP2D SPM Gaji bulan ke-13 5 Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Dokumen SPM/SP2D 65 yang diterima KPPN Surat Setoran Pajak (SSP) Persyaratan/ 1 SP2D Gaji Bulan ke-13 6 Penandatanganan Surat Perintah Membayar Perlengakapan (SPM dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Selesai 65 Dicatatnya SPM/SP2D ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Dokumen dibuku Kas Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen Mutu Baku Dokumen Waktu 7 Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Dokumen Susulan/Kekurangan Gaji ke Kantor Pelayanan Menit Jam Perbendaharaan Negara (KPPN) 8 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Uang Muka/Persekot Gaji dari Bank dan memberikan daftar transfer ke rekening pegawai 9 Mencatat SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan buku pembantu No Aktivitas PPABP Pelaksana Kasubbag Out Put PPK/PPSPM Keuangan Hari D UANG DUKA WAFAT/TEWAS Mulai 65 Daftar Uang Duka/Tewas 1 Membuat daftar gaji pegawai menggunakan Selesai Daftar Uang Duka/Tewas aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar 30 dikoreksi gaji (SuratKeterangan Kematian/Tewas) 2 Koreksi Uang Duka Wafat/Tewas dan 65 SPTJM Uang kelengkapannya Duka/Tewas 3 Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab 65 SPP Uang Duka/Tewas Mutlak (SPTJM) Uang Duka Wafat/Tewas dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Dokumen 65 SPM Uang Duka/Tewas Pejabat Pembuat Komitmen Dokumen 65 SPM Uang Duka/Tewas 4 Membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) Dokumen diterima di KPPN Uang Duka Wafat/Tewas Dokumen SP2D 65 SP2D Uang Duka/Tewas 5 Membuat Surat PerintahMembayar (SPM) dan Persyaratan/ Surat Setoran Pajak (SSP) duka Wafat/Tewas Perlengakapan 65 Dicatatnya SPM/SP2D untuk ditandatangani oleh Pejabat dibuku Kas Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Dokumen Dokumen 6 Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dokumen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dokumen (KPPN) Dokumen Dokumen 7 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Dokumen Uang Duka Wafat/Tewas dari Bank dan Dokumen SP2D memberikan daftar transfer ke rekening Bendahara 8 Mencatat SPM dan SP2D ke dalam buku bantu Pelaksana Mutu Baku PPK/PPSPM No Aktivitas PPABP Kasubbag Waktu Out Put Keuangan Jam Menit Hari E UANG MAKAN PNS Mulai 65 Daftar Uang Makan PNS 1 Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif Daftar Uang Makan PNS uang makan setelah mendapat rekapitulasi dikoreksi absensi dari Sub Bag Kepegawaian pada tanggal 5 setiap bulannya. 2 Koreksi daftar Uang Makan dan kelengkapannya. 30 3 Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPTJM Uang Makan Mutlak SPTJM dan ditandatangani oleh Pejabat 65 PNS pembuat Komitmen (PPK). 65 SPP Uang Makan PNS 4 Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Makan PNS 65 SPM Uang Makan PNS 5 Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Selesai 65 SPM Uang Makan PNS Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah 65 1 SP2D Uang Makan PNS Membayar (SPM) Mutu Baku Dicatatnya SPM/SP2D 6 Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke dibuku Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) umum/Pembantu 7 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Uang Makan PNS dari BANK 8 Mencatat SPM dan SP2D ke dalam buku bantu Pelaksana No Aktivitas 2

No Aktivitas PPABP PPK/PPSPM Kasubbag Persyaratan/ Waktu Out Put Keuangan Perlengakapan Jam Menit Hari F UANG LEMBUR Mulai Dokumen 65 SPK Lembur 1 Membuat Surat Perintah Lembur yang Dokumen 30 Dokumen 65 Daftar Absen Uang ditandatangani oleh Pejabat pembuat Komitmen Dokumen 65 Lembur (PPK). Daftar Hadir 2 Membuat Daftar Absen Lembur ditandatangani 3 Penandatanganan Daftar hadir oleh penerima/ SPTJM Uang Lembur yang diperintah lembur dan disetujui Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Dokumen 65 SPP Uang Lembur 4 Pembuatan Daftar Nominatif uang lembur Dokumen 65 SPM Uang Lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dokumen 65 Mutlak (SPTJM). Dokumen SP2D SPM Uang Lembur Selesai Dokumen SPM/SP2D 65 diterima KPPN 5 Penandatanganan Daftar Nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Persyaratan/ 1 SP2D Uang Lembur (SPTJM) oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Perlengakapan Dicatatnya SPM/SP2D 6 Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)dan dibuku Kas Pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP). umum/Pembantu 7 Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 8 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Uang Lembur dari Bank 9 Mengambil SP2D dan melakukan penarikan Uang Lembur dari Bank Pelaksana Mutu Baku PPK/PPSPM No Aktivitas PPABP Kasubbag Waktu Out Put Keuangan Jam Menit Hari G REMUNERASI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA Mulai Dokumen 65 Daftar Nominatif 1 Membuat daftar nominatif remunerasi 30 remunerasi Selesai Dokumen 65 berdasarkan rekapitulasi absen dari Dokumen 30 Daftar Nominatif kepegawaian, dilaksanakan setelah ada Surat Dokumen remunerasi dikoreksi Perintah dari Biro Keuangan Mahkamah Agung Dokumen 65 Rl. Dokumen Rekapitulasi Permintaan 2 Koreksi daftar nominatif oleh Bendahara Remunerasi Pengeluaran dan Kasub.Bag umum dan Keuangan. ditandatangani 3 Penandatanganan rekapitulasi permintaan Rekaitulasi Permintaan Remunerasi Remunerasi dikirim 4 Mengirim rekapitulasi permintaan remunerasi ke PTA Medan (melalui email) Daftar Nominatif 1 Remunerasi 5 Menandatangani Daftar Nominatif Remunerasi kepada setiap pegawai yang menerima ditandatangani remunerasi. Rekapitulasi 6 Mengirim rekapitulasi pertanggungjawaban Pertanggungjawaban permintaan remunerasi ke PTA Medan permintaan Remunerasi dikirim 3

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/23 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Pertanggungjawaban Anggaran Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Permenkeu No.190 Tahun 2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan 1. S-1 Hukum Islam APBN. 2. S-1 Komputer 2. Persekma No.02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. 3. Perdirjen No. PER-57/PB2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kementerian Negara/ Lembaga 4 SE Sekma Nomor:042-1/SEK/KU.01/01/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran di Lingkungan MA.dan Badan Peradilan di bawahnya. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. SOP Kuasa Pengguna Anggaran Lemari Arsip, Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi Lainnya. 2. SOP PPSPM 3. SOP PPABP dan Bendaharan Pencatatan dan Pendataan: Aplikasi SAIBA Dan Aplikasi Pajak serta Buku-buku bantu keuangan dan buku-buku Peringatan referensi Jika SOP tidak dilaksanakan, maka Pelaksanaan Anggaran tidak berjalan efektif Mutu Baku Pelaksana No Aktivitas Operator Bendahara Subbag Persyaratan/ Waktu Out Put Keuangan Perlengakapan Jam Dicatatnya transaksi di Dokumen/Buku Menit Hari BKU Dokumen/Buku A BUKU KAS UMUM Mulai Dokumen/Buku 65 BKU ditutup 1 Mencatat seluruh transaksi keuangan ke dalam 65 Dokumen/Buku Buku Kas Umum Selesai 65 BKU ditandatangani Mulai Dokumen 2 Melakukan penutupan Buku Kas Umum pada Selesai setiap bulan 3 Melakukan pemeriksaan kas rutin dan menutup buku kas Umum oleh KPA setiap tiga bulan. B BUKU PEMBANTU 1 Mencatat seluruh transaksi keuangan ke dalam Dicatatnya transaksi di 65 BKU Buku-buku bantu (kas tunai, Bank, Remunerasi, LPJ Bendahara UP, TUP, LS, Pajak, Per Mak) 65 Penerimaan/Pengeluaran 2 Membuat laporan Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara penerima ke KPPN setiap bulan dan ditembuskan ke BPK, Biro Keuangan, Badan Pengawasan MARI dan PTA 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/24 Tanggal Pembuatan : 4 September 2017 PEMATANGSIANTAR Tanggal Revisi : 16 April 2018 Tanggal Efektif : 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] SOP : Penata Usahaan PNBP Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan; 1. S-1 Syariah 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Peralatan/Perlengkapan : Lemari Arsip,Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi Lainnya tempat, Tata Upacara dan Penghormatan; Pencatatan dan Pendataan: Keterkaitan : Aplikasi SAKPA Dan Aplikasi SIMARI Online serta Buku-buku bantu keuangan 1. SOP Kuasa Pengguna Anggaran dan buku-buku referensi 2. SOP PPK 3. SOP PPSPM 4. SOP BP dan PPABP Peringatan Jika SOP tidak dilaksanakan,maka pelaksanaan Anggaran tidak berjalan Efektif Pelaksana Mutu Baku Bendahara No Aktivitas Operator Subbag Persyaratan/ Waktu Out Put Keuangan Perlengakapan Jam /Umum Menit Hari PENATAUSAHAAN PNBP Mulai Uang dan Dokumen Kwitansi Surat Setoran Bukan Selesai 1 Pajak (SSBP) 1 Menerima, membukukan, dan menyetorkan Dokumen SSBP dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank SPM/SP2D Laporan Pertanggung persepsi, dilaksanakan setiap hari Jumat (kecuali 1 jawaban (LPJ) hari Jumat libur dilaksanakan Dokumen LPJ Bendahara hari kerja sebelumnya); Penerima Bendahara Penerima 2 Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran 1 Laporan PNBP untuk ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen; 3 Menyiapkan informasi tentang kebijakan dan permasalahan permasalahan pengadilan 1

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP : SOP/AS/25 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan: 4 September 2017 Jl. Sisingamangaraja - Pasar Baru No. 47 Pematangsiantar Telp : 0622 24355 Tanggal Revisi : 16 April 2018 Website: www.pa-pematangsiantar.go.id Email : [email protected] Tanggal Efektif : 16 April 2018 Dasar Hukum : 1. Permenkeu No.190 Tahun 2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Disahkan Oleh : Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar APBN. SOP : Penyusunan Laporan Keuangan 2. Persekma No.02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Kualifikasi Pelaksana : Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya . 1. S-1 Hukum Islam 2. S-1 Komputer 3. Perdirjen No. PER-57/PB2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kementerian Negara/ 3. S-1 Ekonomi Manajemen Lembaga 4. SE Sekma Nomor: 042-1/SEK/KU.01/01/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran di Lingkungan MA.dan Badan Peradilan di bawahnya Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. SOP Kuasa Pengguna Anggaran Lemari Arsip,Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Buku Referensi 2. SOP PPK Lainnya 3. SOP BP dan PPABP Pencatatan dan Pendataan: Peringatan Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar, Lembar disposisi, Kartu Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tata naskah dinas tidak berjalan efektif Kendali, Lembar Pengantar Pelaksana Mutu Baku Bendahara No Aktivitas Operator Sub Bag Persyaratan/ Waktu Out Put Keuangan/Pela Perlengakapan Jam poran Menit Hari BUKU KAS UMUM Mulai Dokumen SPM/SP2D 30 SPM/SP2D di data 1 Mendata/mengumpulkan seluruh SPM dan SP2D Dokumen 65 SPM/SP2D, serta Bukti Setoran ke Kas Negara selama 1 SSBP/SSBP diinput (satu) bulan ke aplikasi SAIBA 2 Menginput data SPM dan SP2D serta Data rincian transaksi SSBP/SSPB ke aplikasi SAIBA SPM/SP2D, 3 Mengoreksi data rincian realisasi anggaran Dokumen 65 SSBP/SSPB dikoreksi belanja dan pendapatan sebelum rekon dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Dokumen 2 Rekonsiliasi dengan Negara (KPPN) KPPN 4 Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN untuk menyamakan SPM/SP2D, SSBP/SSPB selama sebulan 5 Melaporkan Laporan Keuangan (LRA Belanja, Pengembalian Belanja, Pendapatan, Dokumen SPM/SP2D 1 SPM/SP2D di data Dokumen Pengembalian Pendapatan, Neraca) ke SPM/SP2D, 3 SSBP/SSBP diinput Koordinator Wilayah ke aplikasi SAIBA 6 Membuat dan mengirim Catatan atas Laporan Selesai Keuangan (CaLK) semester dan tahunan ke KORWIL 1

PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Nomor SOP SOP/AS/26 Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47, Tanggal Revisi 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Nama SOP SOP Perencanaan Anggaran Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara S1 Ekonomi 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara S1 Komputer 3 Peraturan Presiden No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah 4 Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 6 Peraturan menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 7 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : 1. SOP Pencairan Anggaran Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Lemari Arsip, Buku Referensi 2. SOP Pertanggungjawaban Anggaran Lainnya 3. SOP Penyusunan SAKIP Peringatan : Pencatatan dan pendataan : Aplikasi RKA-KL, Aplikasi SIMARI Online dan Aplikasi Belanja Jika SOP tidak dilaksanakan,maka perencanaan Anggaran tidak berjalan efektif Pegawai Pelaksana Mutu Baku No Aktivitas Staf Kasubag Kasubag Sekretaris Persyaratan /Perlengkapan Waktu Output Perencanaan Perencanaan A USULAN RKA-KL Menghimpun data dan dokumen pendukung Mulai KIB, Tagihan Rek (Listrik, Air, Telepon dan Speedy), SPM/SP2D 1 kebutuhan PA. 2 Hari Data Kebutuhan PA. Pematangsiantar Gaji Induk, Buku Inventaris Pematangsiantar Barang, STNK/BPKB Roda 2&4 sesuai dengan hasil rapat Membuat TOR, RAB Tidak Data dan dokumen pendukung 2 Hari Usulan RKA-KL 2 sebagai data dukung kebutuhan PA. Pematangsiantar usulan RKAKL Memeriksa TOR, dan Ya TOR, RAB, dan Data Dukung 60 Menit TOR dan RAB 3 RAB sebagai data RKAKL dukung usulan RKAKL Menyusun dan 4 membuat RKA-KL Ya Data dan dokumen pendukung 1 Hari Usulan RKA-KL kebutuhan PA. Pematangsiantar sesuai data TOR dan RAB yang disetujui Mengirim ADK dan ADK, Data Dukung, Usulan 1 Jam Usulan RKA-KL data dukung usulan RKAKL 5 RKA-KL ke PTA Medan dalam bentuk softcopy dan hardcopy Mengirim ADK Usulan 6 RKA-KL ke dalam Selesai ADK Usulan RKA-KL 15 Menit ADK Usulan RKA-KL aplikasi SIMARI Online dan mengarsipkan

No Aktivitas Staf Kasubag Pelaksana Sekretaris Mutu Baku Output B PAGU INDIKATIF Perencanaan Kasubag Persyaratan /Perlengkapan Waktu Output No Aktivitas StafMKualaisubag Perencanaan Sekretaris Mutu Baku Perencanaan Pelaksana Persyaratan /Perlengkapan Waktu Menerima Pagu Kasubag Perencanaan Indikatif dari Biro Pelaksana 1 Perencanaan dan Kasubag Mulai Data Pagu Indikatif 15 Menit Data Pagu Indikatif Organisasi MA RI Perencanaan melalui PTA Medan Selesai Membuat TOR dan KIB, Tagihan Rek (Listrik, Air, 2 Hari TOR dan RAB 2 RAB sesuai dengan Telepon dan Speedy), SPM/SP2D RKA-KL Pagu Indikatif Gaji Induk, Buku Inventaris Barang, STNK/BPKB Roda 2&4 Membuat RKAKL 3 Jam RKAKL Pagu Indikatif 3 sesuai dengan Pagu TOR dan RAB Indikatif Mengirim ADK RKA- KL, TOR/RAB, dan ADK RKA-KL, 1 Jam TOR/RAB, dan data 4 Data Dukung sesuai ADK RKA-KL, TOR/RAB, dan Pagu Indikatif ke PTA Data Dukung dukung Medan dalam bentuk softcopy dan hardcopy 5 ADK RKA-KL, Mengirim ADK RKA-KL 15 Menit TOR/RAB, dan data dan TOR/RAB sesuai Selesai ADK RKA-KL, TOR/RAB, dan dukung Data Dukung Pagu Indikatif ke dalam aplikasi SIMARI Online C REVISI DIPA (KANWIL) No Aktivitas Staf Kasubag Sekretaris Mutu Baku Output Perencanaan Persyaratan /Perlengkapan Waktu Mendata kegiatan dan Mulai Data dan dokumen pendukung 1 Hari Data pendukung 1 anggaran yang perlu kebutuhan PA. Pematangsiantar usulan revisi dilakukan revisi Membuat RKAKL hasil Aplikasi RKAKL, SPTJM, Matriks 1 Jam RKA-KL Revisi 2 revisi dan dokumen Perubahan, DIPA Petikan terakhir, pendukung lainnya ADK revisi RKA-KL Membuat surat usulan Tidak Aplikasi RKAKL, SPTJM, Matriks Perubahan, DIPA Petikan terakhir, 30 Menit Surat Usulan Revisi 3 dan dokumen pendukung revisi ADK revisi RKA-KL Anggaran ke Kanwil. Memeriksa RKAKL dan Aplikasi RKAKL, SPTJM, Matriks Surat Usulan Revisi dokumen revisi 4 Perubahan, DIPA Petikan terakhir, 20 Menit Anggaran dan ADK revisi RKA-KL dokumen pendukung Mengirim Hasil Revisi Ya Surat Usulan Revisi Anggaran dan 1 Jam Surat Usulan Revisi 5 Anggaran ke Kanwil dokumen pendukung Anggaran dan DJA dokumen pendukung Menerima Hasil Revisi Surat 6 Anggaran dari Kanwil TOR/RAB 30 Menit Persetujuan/Penges DJA ahan revisi Anggaran dari Kanwil/ Eselon 2 Selesai

Nomor SOP SOP/AS/26 PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Jalan Sisingamangaraja-Pasar Baru No. 47, Tanggal Revisi 16 April 2018 Pematangsiantar Tanggal Efektif 16 April 2018 Disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Nama SOP SOP Perencanaan Program Kerja Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : S-1 Ekonomi Akuntasi/Manajemen 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; S1 Hukum 2 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan S1 Komputer ditambah dengan UU nomor 5 tahun 2004 terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung 3 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 3 tahun 2006 terakhir dengan UU nomor 50 tahun 2009 74 Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Peralatan/Perlengkapan : Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Lemari Arsip,Laptop, Komputer, Printer, Scanner, Buku Pemerintah Referensi Lainnya Keterkaitan : Pencatatan dan pendataan : 1 SOP Penyusunan SAKIP Program Kerja 2 SOP Kepaniteraan 3 SOP Penyusunan LAPTAH Peringatan : Jika SOP tidak dilaksanakan,maka Laporan Tahunan tidak tersusun Pelaksana Mutu Baku Waktu No Aktivitas Kasub Kasubag TIM Penyusun Panitera & Persyaratan Perencanaan, IT Program Kerja Sekretaris /Perlengkapan dan Pelaporan Ketua Output PENYUSUNAN PROGRAM KERJA Menghimpun data dan informasi dari masing- 1 masing bidang baik Data 1 Minggu Data kesekretariatan maupun Mulai kepaniteraan Menganalisis dan Data 1 Minggu Data mengevaluasi data dan 2 informasi yang telah terkumpul Membuat konsep program Tidak Draft program 3 Hari Draft Lap. Program 3 kerja kerja kerja Mengoreksi konsep Draft program 1 Hari Draft Lap. Program 4 program kerja kerja kerja Membuat Dokumen Ya Dokumen 1 Hari Dokumen Program 5 program kerja program kerja Kerja Menandatangani Program Dokumen 15 Menit Dokumen Program 6 Kerja program kerja Kerja Ya Mengirimkan dokumen Dokumen 1 Hari Dokumen Program hardcopy dan soft copy program kerja Kerja 7 program kerja ke PTA Medan 8 Mengarsipkan program Selesai Dokumen 10 Menit Dokumen Program kerja program kerja Kerja 32

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP/AS/27 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Tanggal Revisi 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru Tanggal Efektif 16 April 2018 No. 47, Pematangsiantar Disahkan Oleh Ketua Pengadilan Agama Tlp. 0622-24355 Pematangsiantar Nama SOP Penyusunan Komponen Website : pa-pematangsiantar.go.id Sistem Akuntabitas Email : [email protected] Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 1. Memahami tentang KomponenSAKIP 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 2. Memiliki kemampuan dalam Penyusunan SAKIP (IKU, RENSTRA, RKT, PKT DAN LKjIP) 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan 3. Mampu berkoordinasi dengan semua pihak terkait Pembangunan Nasional (SPPN) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyususan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja negara 6 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) 7. Peraturan Men-PAN Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 8. Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Mahkamah Agung RI 9 Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 10 Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN Komputer, Printer, Scanner, Jaringan Internet, Buku Referensi 1. SOP Penyusunan RKA-KL 2 SOP Penyusunan Renstra 3. SOP Penyusunan RKT PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP ini tidak dijalankan, maka penyusunan komponen SAKIP tidak dapat Penyusunan SAKIP dan diupload pada website serta dapat diakses publik berjalan dengan baik

1. PROSEDUR PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Pelaksana Mutu Baku Ket. No Kegiatan JF Kasubbag Tim Sek/ Ketua Kelengkapa Waktu Output U Peren&IT Pan n 1 Ketua memberikan arahan / Disposisi/Pe 10 Notulen disposisiuntuk review IKU rintah menit 2 Sekretarismemberikandisposisi Disposisi 10 Disposisi keKasubbag Ketua menit untukmempersiapkanpenyusun an Review IKU danmembuatkonsep SK Tim Penyusunnya 3 Kasubbagmempersiapkan data Komputer 60 Data IKU danmembuatkonsep SK Konsep IKU menit danKonse Tim Penyusun Review IKU Konsep SK p SK 4 JFU Disposisi 20 SK Tim perencanamenyampaikankonse Konsep SK menit p SK Tim Tidak Tim 5 Sekretaris memaraf konsep SK Ya Konsep SK 10 SK TIM Tim Tim menit 6 Ketua menandatangani SK Tim Tidak SK Tim 10 SK TIM 7 Kasubbagmembuat draft Ya menit Draft Komputer 60me Undangan undanganpenyusunanreviu IKU Kertas 8 Sekretarismemaraf draft Printer nit Draft undanganpenyusunanreviu IKU Ya 60 Data Undangan menit 9 Ketua menandatangani draft Ya Tidak Draft 10 Draft undanganpenyusunanreviu IKU Undangan menit undangan 10 JFU menggandakan Poto copy 2 Jam Undangan ,mendistribusikanundangankep Draft adatimpenyusunan IKU undangan 11 Tim Ruang 3 Jam Notulenra melakukanrapatkoordinasiuntu Rapat pat kpenyusunan IKU Undangan 12 Kasubbagmembuatlaporanhasil Komputer, 1 Hari Draft IKU rapatdanmenyerahkankepada Kertas, Tim penyusun IKU printer 13 Tim Komputer, 1 Hari Draft IKU penyusunmemverifikasijikaadar Kertas, evisidikembalikan,jikabenardita Printer ndatanganidandiserahkankepa daKetua Tidak 14 Ketuamenandatangani reviu Ya Draft Reviu 30 Draft IKU IKU IKU Menit Dok IKU 2 Jam 15 JFU Reviu IKU mendokumentasikandokumen IKU Arsip Reviu 10 Dok IKU untukdijiliddanmengirimkanlap IKU Menit oran IKU ke MA 3 Hari/7 Jam/42 Menit 16 JFU mengarsipdokumen IKU JUMLAH WAKTU YANG DIPERLUKAN

2. SOP PENYUSUNAN RENSTRA MUTU BAKU Ket PELAKSANA Kasub Kasubbag Tim ag. Perencanaan, Penyusu NO URAIAN PROSEDUR Kepeg Bidang Sekretaris Ketua Kelengkap Waktu Output awaia TI dan Terkait n an n dan Pelaporan SAKIP Ortala SOP alur MembuatKonsep SK DisposisiSu 30 Disposisi surat 1 Tim Penyusunan rat Menit Surat Masuk dan Renstra surat keluar Mengoreksidanmem Konsep SK 20 Konsep 2 arafkonsep SK Tim Tim Menit SK Tim penyusuna 10 penyusun PenyusunanRenstra n Menit an Renstra Renstra Menandatanganidan Tidak PTA PTA Ya Bandung Bandung 4 memerintahkanpelak SK Tim SK Tim sanaanPenyusunan penyusuna penyusun n an Renstra Renstra Renstra PTA PTA Bandung Bandung Membuatkonsepsura Konsepsura 20 Konsepsu tundangankepada tundanganr Menit ratundan 5 Tim apat ganrapat penyusunRenstra PTA Bandung Mengoreksidanmem arafkonsepsuratund Tidak Konsepsura Konsepsu Ya tundanganr ratundan 6 angankepada Tim apat 20 ganrapat penyusun Menit Renstra PTA Bandung Menandatanganisur Suratundan 5 Suratund anganrap 7 atundangankepada ganrapat Menit at Tim penyusunan Menyampaikan undangan kepada Tim Penyusun Renstra 8 Rapatpersiapanpeny RPJP,RPJM, 4 jam HasilNot usunanRenstra Renstra ulen MA, IKU danPedom anpenyusu nanRenstra Menghimpun format Format Format SOP data yang data pencaria data sudahdiisiol yang n data ehKepanite sudahdiis daninfor 9 daninformasirenstra raandanKes 2 hari iolehKep masi dariKepaniteraandan ekretariata aniteraan n danKesek Kesekretariatan retariata n 10 Menganalisis data Format 2 hari Draft SOP daninformasirenstra data yang Renstra pencaria sudahdiisiol n data yang telahterkumpul ehKepanite daninfor raandanKes masi ekretariata n

11 MenyusundrafRenstr Draft 2 hari Draft a Renstra Renstra 12 MengoreksikonsepD Draft 1 hari Draft okumenRenstra Renstra Renstra Mempresentasikan Draft Renstra di 13 hadapanpimpinanda Draft 2 Jam Draft npejabat di Renstra Renstra lingkungan PTA Bandung MenyampaikanDoku 14 menRenstrakepada DokumenR 10 Dokumen Ketuamelalui enstra menit Renstra Sekretaris/Panitera Menelaahdan Tidak DokumenR 1 jam Disposisi 15 memarafdokumenRe Ya enstra persetuju an nstra dokumen Renstra Menelaahdanmenan datanganidokumenR Tidak enstra Ya Mengarsipkandanme nyampaikandokume DokumenR 20 Dokumen nRenstrakepadabagi enstra Menit Renstra 16 anumumuntukdikirim kankepadapihakterk ait

3. PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) No Kegiatan JFU Kasubbag Pelaksana Sekretaris Mutu Baku Output Ket Peren, TI Bidang Panitera Ketua Kelengkapan Waktu dan Pel Terkait Data, Data, format 1 hari format 1 Kasubbag Perencanaan, TI dan RKT RKT Pelaporan mengumpulkan bahan/ data awal dan mencetak Data, format 1 hari Data, Draft format Rencana Kinerja Tahunan (RKT) RKT RKT yang akan dimintakan ke Pihak Terkait (Eksternal) Data, Draft 1 hari Data, Draft RKT RKT 2 Bidang terkait menyusun draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan Tidak Data, Draft 30 Data, Draft (RKT ) masing-masing dan RKT mengumpulkan pada Kasubbag Tidak menit RKT rencana Program Ya Data, Draft 30 Data, Draft 3 Kasubbag Perencanaan, TI dan Ya RKT Pelaporan menghimpun draf rancangan menit RKT Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dan melaporkan kepada Sekretaris/Panitera Data, Draft 30 Draft RKT RKT menit 4 Panitera memverifkasi draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika Draft RKT 1 hari Draft RKT ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Draft RKT 1 hari Draft RKT Sekretaris Draft RKT 2 hari Draft RKT 5 Sekretaris memverifkasi draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika Tidak ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Ketua 6 Ketua memerintahkan Sekretaris untuk mengadakan rapat pembahasan berkenaan dengan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) 7 Sekretaris mengumpulkan seluruh bagian terkait dan melaporkan kesiapan rapat kepada Ketua 8 Ketua memimpin rapat dan memberikan arahan, selanjutnya memerintahkan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan menyusun draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) sesuai hasil rapat 9 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan menyusun draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dan diajukan kepada Sekretaris 10 Sekretaris Memeriksa draf Rencana Draft RKT 1 hari Draft RKT Kinerja Tahunan (RKT ), jika ada revisi Ya dikembalikan , jika sudah benar diserahkan ke Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk ditindaklanjuti

11 Kasubbag Perencanaan, TI dan Draft RKT 1 hari Draft RKT Pelaporan mengajukan draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) kepada Tidak Draft RKT 1 hari Draft RKT Panitera Ya Draft RKT 1 hari Draft RKT 12 Panitera memverifikasi draft Rencana Tidak Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda Ya Draft RKT 1 hari RKT tangani dan diserahkan kepada Sekretaris Tidak 13 Sekretaris memverifikasi draft Rencana Ya 20 RKT Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi RKT menit dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Ketua RKT 30 RKT menit 14 Ketua memeriksa draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ), jika setuju RKT 1 hari Surat ditandatangani dan diserahkan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti, jika pengantar, tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris untuk diperbaiki RKT 15 Sekretaris meneruskan Rencana Kinerja RKT 10 Arsip Tahunan (RKT ) yang telah menit ditandatangani kepada Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan 16 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan memerintahkan JFU untuk mendokumentasikan dan mendistribusikan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) 17 JFU membuat Surat pengantar dan mendistribusikan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) ke pihak terkait (lanjut ke SOP pembuatan dan pengesahan surat dan/atau telaahan surat) 18 JFU mendokumentasikan /mengarsip Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dengan baik Waktu yang diperlukan : 6.000 menit / 13 hari 2 jam 47 menit

4. PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) Pelaksana Mutu Baku Kasubag. Kasubbag Bidang Tim Sekreta Ketua Kelengka Waktu Output Ket No Kegiatan Kepegawai Perencana Terkait Penyusun ris pan an, TI dan an dan Pelaporan LKjIP Ortala Konsep SK 1 Konsep 1 Membuat konsep SK Tim Jam SK Penyusun LKjIP 2 Memeriksa dan Konsep SK 30Menit Konsep membubuhkan paraf SK pada konsep SK Tim Penyusun LKjIP Tidak Konsep SK 30 SK Tim Ya menit Penyusun 3 Memeriksa dan SK Tim menandatangani SK Tim Tidak Penyusun 10 LKjIP Penyusun LKjIP Ya menit LKjIP SK Tim 4 Menggandakan SK Tim Tidak Penyusun Penyusun LKjIP dan Ya Mendistribusikan kepada LKjIP Tim Penyusun LKjIP SK Tim 1 Surat 5 Membuat surat Penyusun Jam Undangan undangan rapat penyusunan LKjIP LKjIP 1Hari Notulen Rapat 6 Melaksanakan Rapat Surat 1 persiapan pembahasan Undangan jam Format LKjIP pengumpu Notulen 1 lan data 7 Membuat format Rapat jam pengumpulan data dan dan informasi yang Format 2 informasi dibutuhkan dalam pengumpuln hari penyusunan LKjIP Format data dan 2 pengumpu 8 Menyampaikan format informasi jam lan data pengumpulan data dan informasi LKjIP ke Format dan bidang terkait pengumpula informasi n data dan Format 9 Mengisi, menganalisis pengumpu data dan informasi yang informasi lan data dibutuhkan sesuai format Format dan 10 Menghimpun, pengumpula informasi mengumpulkan dan n data dan Format mengevaluasi data dan pengumpu informasi LKjIP dari informasi lan data bidang terkait dan membuat draft laporan dan LKjIP informasi 11 Memverifikasi draft Draft LKjIP 30 Draft LKjIP LKjIP menit 12 Mempresetasikan Draft Draft LKjIP 2 Draft LKjIP LKjIP di hadapan jam pimpinan dan pegawai 13 Finaslisasi penyusunan Draft LKjIP 1hari Dokumen Dokumen LKjIP LKjIP 14 Menyampaikan Dokumen 10 Dokumen Dokumen LKjIP kepada LKjIP menit LKjIP Ketua Dokumen 1 Dokumen 15 Memeriksan dan LKjIP hari LKjIP Menandatangani Dokumen LKjIP

16 Menggandakan, Dokumen 1 Dokumen memindai (scan) dan LKjIP hari LKjIP Menjilid Dokumen LKjIP Dokumen 1 Dokumen 17 Mengirimkan Dokumen LKjIP jam LKjIP LKjIP ke PTA Jawa Barat Dokumen 1 Dokumen 18 Mendistribusikan LKjIP jam LKjIP Dokumen LKjIP kepada Bidang Terkait Dokumen 1 Dokumen LKjIP jam LKjIP 19 Mengupload Dokumen LKjIP pada Website Dokumen 1 Dokumen LKjIP jam LKjIP 20 Mengarsipkan Dokuem LKjIP Waktu yang diperlukan : 2.210 menit / 5 hari 1 jam 31 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP/AS/28 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Tanggal Revisi 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru Tanggal Efektif 16 April 2018 No. 47, Pematangsiantar Disahkan Oleh Ketua Pengadilan Tlp. 0622-24355 Agama Pematangsiantar Nama SOP Penyusunan Laporan Website : pa-pematangsiantar.go.id E-Monev Email : [email protected] Dasar Hukum KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Memahami tentang proses Penyusunan Laporan Tahunan 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan 2. Memiliki kemampuan dalam Penyusunan Laporan Tahunan Negara 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem 3. Mampu berkoordinasi dengan semua pihak terkait Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) 4 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyususan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara 6 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) 7 Peraturan Men-PAN Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 8 Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1 SOP Laporan Perkara Komputer, Printer, Scanner, Jaringan Internet, Buku Referensi 2 SOP Laporang Keuangan 3 SOP Laporan Realisasi Anggaran PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Jika SOP ini tidak dijalankan, maka penyusunan Laporan Tahunan Penyusunan Laporan Tahunan dan diupload pada website serta dapat berjalan dengan baik dapat diakses publik

PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN E-Monev Pelaksana Mutu Baku N Kegiatan Jabatan Kasubbag Sekreta Ketua Kelengka Waktu Output Ket o Fungsional Perencana ris pan an, TI dan Umum Pelaporan 1 Menghimpun data Laporan 30 menit Laporan LRA Laporan Realisasi LRA Anggaran setiap bulan 2 Menginput data LRA Laporan 30 Laporan e-monev setiap bulan ke dalam LRA, menit aplikasi E-Monev Bappenas Tidak laptop/komp uter 3 Mencetak laporan hasil Laptop/Kom 10 Laporan e-monev input data dari aplikasi e- puter, menit monev Bappenas printer 4 Ya Laporan e- 30 Laporan e-monev Mengoreksi hasil laporan e-monev Bappenas monev menit 5 Menandatangani laporan Laporan e- 10 menit Laporan e-monev e-monev monev 6 Laporan e- 1 jam Laporan e-monev Mengirim hasil laporan monev, 10 menit Laporan e-monev e-monev ke korwil (PTA) laptop/komp 7 uter Mengarsipkan laporan e- monev Box arsip

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP/AS/28 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Tanggal Revisi 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru Tanggal Efektif 16 April 2018 No. 47, Pematangsiantar Disahkan Oleh Ketua Pengadilan Tlp. 0622-24355 Agama Pematangsiantar Nama SOP Penyusunan Laporan Website : pa-pematangsiantar.go.id Tahunan Email : [email protected] Dasar Hukum KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Memahami tentang proses Penyusunan Laporan Tahunan 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang 2. Memiliki kemampuan dalam Penyusunan Laporan Tahunan Perbendaharaan Negara 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem 3. Mampu berkoordinasi dengan semua pihak terkait Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) 4 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyususan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara 6 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) 7 Peraturan Men-PAN Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 8 Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Mahkamah Agung RI 9 Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 10 Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP

KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1 SOP Laporan Perkara Komputer, Printer, Scanner, Jaringan Internet, Buku Referensi 2 SOP Laporang Keuangan PENCATATAN DAN PENDATAAN Penyusunan Laporan Tahunan dan diupload pada website serta 3 SOP Laporan Realisasi Anggaran dapat diakses publik PERINGATAN Jika SOP ini tidak dijalankan, maka penyusunan Laporan Tahunan dapat berjalan dengan baik

PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN Pelaksana Mutu Baku Kasubag. Kasubbag Bidang Tim Sekreta Ketua Kelengka Waktu Output Ket No Kegiatan Kepegawai Perencana Terkait Penyusun ris pan an, TI dan an dan Pelaporan Laptah Ortala Konsep SK 1 Konsep 1 Membuat konsep SK Tim Jam SK Penyusun Laptah 2 Memeriksa dan Tidak Konsep SK 30 Konsep membubuhkan paraf Ya menit SK pada konsep SK Tim Penyusun Laptah Tidak Konsep SK 10 SK Tim menit Penyusun 3 Memeriksa dan menandatangani SK Tim Laptah Penyusun Laptah SK Tim 10 SK Tim 4 Menggandakan SK Tim Penyusun menit Penyusun Penyusun Laptah dan Mendistribusikan kepada Laptah Laptah Tim Penyusun Laptah SK Tim 10 menit Surat 5 Membuat surat Penyusun undangan rapat Undangan penyusunan Laptah Laptah 6 Melaksanakan Rapat Surat 1 jam Notulen persiapan pembahasan Undangan Rapat Laptah Notulen 1 Format 7 Membuat format Rapat jam pengumpu pengumpulan data dan informasi yang lan data dibutuhkan dalam dan penyusunan Laptah informasi 8 Menyampaikan format pengumpulan data dan Format 10 menit Format informasi Laptah ke pengumpula pengumpu bidang terkait n data dan 2 lan data jam 9 Mengisi data dan informasi dan informasi yang 2 informasi dibutuhkan sesuai format Format jam Format pengumpula pengumpu 10 Menghimpun, n data dan lan data menganalisis dan mengevaluasi data dan informasi dan informasi Laptah dari informasi bidang terkait dan Format membuat draft Laptah pengumpula Format n data dan pengumpu 11 Memverifikasi draft lan data Laptah informasi dan informasi Draft Laptah 30 Draft menit Laptah Ya 12 Mempresetasikan Draft Draft Laptah 1 Draft Laptah di hadapan pimpinan dan pegawai jam Laptah 13 Menyusun Dokumen Draft Laptah 1 Dokumen Laptah jam Laptah 14 Dokumen 10 Dokumen Menyampaikan Laptah menit Laptah Dokumen Laptah kepada Ketua

15 Memeriksan dan Dokumen 30 Dokumen Menandatangani Laptah menit Laptah Dokumen Laptah Dokumen 1 Dokumen 16 Menggandakan, Laptah jam Laptah memindai (scan) dan Menjilid Dokumen Dokumen 1 Dokumen Laptah Laptah jam Laptah 17 Mengirimkan Dokumen Dokumen 15 Dokumen Laptah ke PTA Jawa Laptah menit Laptah Barat Dokumen 15 Dokumen 18 Mendistribusikan Laptah menit Laptah Dokumen Laptah kepada Bidang Terkait Dokumen 15 Dokumen Laptah menit Laptah 19 Mengupload Dokumen Laptah pada Website 20 Mengarsipkan Dokuem Laptah Waktu yang diperlukan : 845 menit / 1 hari 6 jam 55 menit

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP/AS/29 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Tanggal Revisi 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru Tanggal Efektif 16 April 2018 No. 47, Pematangsiantar Disahkan Oleh Ketua Pengadilan Tlp. 0622-24355 Agama Nama SOP Pematangsiantar Website : pa-pematangsiantar.go.id Pengelolaan TI dan Email : [email protected] Website DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang 1. Mengusai IT Informasi Dan Transaksi Elektronik 2. Memahami system perencanaan kebutuhan dan pengembangan IT 3. Memiliki kewenangan menetapkan kebijakan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik PERALATAN/PERLENGAPAN Komputer, scanner, printer, server, jaringan internet 3. SK KMA Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan 4. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 5. Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 6. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 7. Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP KETERKAITAN 1. SOP Pelayanan Publik 2 SOP Pengelolaan Website PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tugas-tugas yang berbasis TI akan Terbitnya Surat Keputusan dan terupload pada web site serta dapat diaksek public terkendala

A. PROSEDUR PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Kasubag Ket. Perencanaan Sekretaris Ketua Operator/ Kelengka Waktu Output , TI dan Admin pan Pelaporan 12 34 5 6 7 8 9 10 1. Menghimpun data untuk penyusunan kebijakan TI yang bersumber dari hasil Rapat yang Draft 2 jam Rencana Program diikuti oleh Tim Penyusunan Anggaran/Pegawai dan Form Usulan Program Kerja/Anggaran 2. Merencanakan program Rencana Program pengembangan bidang TI Draft 4 jam 3. Mengusulkan kebijakan, strategi Rencana 4 jam Rencana dan perencanaan Teknologi Program Program, Informasi untuk jangka panjang Konsep dan menengah SK Tim IT 4. Menetapkan Kebijakan strategis Rencana 1 Rencana dan perencanaan TI Program, Hari Program, Konsep SK SK Tim IT Tim IT 5. Menghimpun dan Mengumpulkan data yang meliputi regulasi terbaru yang Rencana 1 Rencana Program, SK hari Program, berkaitan dengan SK Tim IT Tim IT penyelenggaraan TI Waktu yang diperlukan : 1.500 menit / 3 hari 2 jam 47 menit

B. PROSEDUR PENANGANAN PERMINTAAN DAN PEMENUHAN LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Kasubag Ket. Admin / Perencanaan Sekretaris Ketua Kelengka Waktu Output Operator , TI dan pan Pelaporan 12 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Menerima permintaan layanan Formulir Registrasi TI Permintaan Permintaa Layanan TI n Layanan 10 menit TI 2. Menindaklanjuti surat Lembar permintaan Disposisi 3 Meneliti permintaan layanan TI Instrumen 10 Disposisi Permintaan menit 4. Mengklasifikasikan permintaan Layanan TI Daftar layanan TI 10 Permintaa Daftar Menit n Layanan 5. Memverifikasipermintaan Permintaan layanan TI Layanan TI 15 TI menit Daftar 6. Menentukan urgensi serta Daftar Klasifikasi prioritas penanganan masalah/ Permintaan 15 Permintaa kerusakan Layanan TI menit n 7. Memberikan pertimbangan atas Daftar 30 Permintaan menit Daftar permintaan layanan TI Layanan TI Verifikasi 30 berdasarkan kategori masalah/ Daftar menit Daftar Usulan Prioritas kerusakan Pemenuhan 15 Layanan Layanan TI menit 8. Memberikan persetujuan Daftar Pertimban Usulan 1 gan pelayanan TI Pemenuhan hari Layanan TI Layanan 9.. Menangani permintaan layanan Daftar TI Persetujuan Daftar Pemenuhan Prioritas Layanan TI Layanan Layanan Teknologi Informasi Waktu yang diperlukan : 585 menit/ 1 hari 2 jam 25 menit

C. PROSEDUR MONITORING DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Kasubag Ket. Admin / Perencanaan Sekretaris Ketua Kelengka Waktu Output Operator , TI dan pan Pelaporan 12 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Membuat Jadwal pemeliharaan Draft Jadwal Jadwal infrastruktur TI Pemeliharaa Pemelihar n 1 aan hari 2. Memantau dan mendeteksi 1 pola (pattern) akses dan Minggu transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang System 1 Jam System jaringan (network) security 3 Mengawasi dan melakukan Software dan System 1 proses jaminan kualitas hadware security Minggu terhadap semua perencanaan rancangan, implementasi dan 1 Jam pengoperasian sarana TI Network 1 Jam System 1 4. Melakukan pemeliharaan fisik security Minggu jaringan (kabel, router, hub switch, access point, UPS, dll). Server Data 1 Jam System 1 security Bulan 5. Mengelola server-server pusat data. 6. Melakukan pengawasan 1 Bulan pengembangan perangkat lunak Software dan 1 Jam Update hadware data (software) maupun perangkat keras (hardware). 7. Melakukan koordinasi dengan ` Data Integrasi 1 Permasalaha Perangkat Bulan masing-masing sub bagian 1 Jam terkait pemeliharaan perangkat n TI TI 8. Membuat Laporan hasil Laporan Hasil Monitoring Pemeliharaan Data Hasil 1 Monitoring hari Monitoring Perangkat TI 9. Menganalisa Laporan Hasil Monitoring dan pemeliharaan perangkat TI 10. Mengevaluasi hasil monitoring Data Daftar dan pemeliharaan perangkat TI Permasalaha hasil monitoring 11. Mencatat dan merekapitulasi n 1 dan hasil monitoring dan Jam pemelihar pemeliharaan perangkat TI Rekap hasil aan monitoring 30 Menit Daftar hasil monitoring dan pemelihar aan Waktu yang diperlukan : 1.350 menit / 3 hari

D. PROSEDUR PENGAMANAN PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Kasubag Ket. Admin / Perencanaan Sekretaris Ketua Kelengka Waktu Output Operator , TI dan pan Pelaporan 12 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Memantau kondisi jaringan, LAN 1 Jam Konfiguras 1 memberikan peringatan dini i system bulan (early warning) dan melakukan keamanan tindakan pencegahan (prevent) terhadap akses yang dapat Aplikasi 2 Jam Hasil Test 1 mengganggu atau menyerang bulan jaringan (network) 2. Melakukan test penerimaan pengguna (User Acceptance Test) pada saat implementasi aplikasi. 3 Memberikan pertimbangan atas Catatan Pertimban test penerimaan pengguna Aplikasi 1 Jam 1 gan bulan (User Acceptance Test) pada saat implementasi aplikasi. 4. Memantau aplikasi-aplikasi yang berjalan sesuai dengan Security 1 kebutuhan dan selalu melihat Aplikasi 1 Jam system bulan celah keamanan yang mungkin dijumpai. 5. Membuat sistem keamanan (security system), manajemen resiko (risk management) dan Antivirus, fire Security wall system pemulihan terhadap insiden 2 Jam (disaster recovery program ) untuk hal-hal yang berkaitan dengan TI 6. Memberikan persetujuan (approve) terhadap Daftar 30 Persetujua Aplikasi Menit n aplikasi implementasi aplikasi 7. Melakukan backup dan restorasi Komputer/Se 2 Jam Backup data secara rutin. rver data Waktu yang diperlukan : 570 menit / 9 Jam 30 Menit

E. PROSEDUR PENGELOLAAN CONTENT WEBSITE Pelaksana Mutu Baku PJ Ketua No Kegiatan Admin / Redaktur Editor Kelengka Waktu Output Ket. Operator 6 pan 5 8 9 10 12 34 7 1. Menyiapkan / Sumber daya / mengumpulkan sumber laporan / informasi / data / laporan / informasi gambar / Data / audio / laporan / / gambar / audio / multimedia 3 jam informasi multimedia dari kegiatan maupun informasi lain yang wajib di publikasi satuan kerja 2. Merubah informasi / laporan / data / informasi Data / laporan / / gambar / audio / informasi / Dokumen mesin elektronik multimedia dari sumber pemindai 1 jam yang valid informasi menjadi dokumen elektronik standar yang valid 3 Membuat konsep tulisan / artikel / berita kegiatan atau laporan / data / informasi maupun konten Dokumen Konsep elektronik kontent lainnya yang wajib di yang valid 2 jam informasi publikasi dengan memperhatikan etika penulisan dan vadilitas data 4. Memeriksa / mengoreksi konsep kontent informasi Konsep Konsep kontent kontent sesuai etika penulisan, informasi 30 informasi Menit yang valid etika pemberitaan, akurasi dan vadilitas informasi. 5. Menyampaikan konsep informasi yang akan dipublikasi kepada penanggung jawab Konsep Kontent kontent informasi informasi untuk informasi informasi 30 yang siap yang valid Menit dipublikasi biasa / rutin dan ke Pimpinan satuan kerja terhadap informasi yang memerlukan perhatian khusus 6. Melakukan entri data / update data kontent informasi pada Aplikasi Kontent Kontent informasi informasi CMS (Content yang siap 30 dipublikasi Menit yang Manajamen System) dipublikasi media online / website dan mengunggah dokumen elektronik pendukungnya 7. Mengarsipkan kontent kontent informasi informasi yang telah yang dupublikasi termasuk dipublikasi 15 Dokumen Menit elektronik dokumen elektronik beserta pendukungn pendukungnya ya Waktu yang diperlukan : 465 menit / 1 hari 23 menit

F. PROSEDUR PENGELOLAAN CONTENT WEBSITE Pelaksana Mutu Baku Kasuba g No Kegiatan Admin / PJ Perenc Ketua Pihak Ke Kelengka Waktu Output Ket. Operator anaan, 3 pan TI dan (Provider) Pelapor an 12 3 45 6 7 8 9 10 1. Memonitoring secara berkala status Akses website pambaruan kontent Akses sistem 1 Hari yang website terpantau (updating) dan ketersediaan akses online website 2. Melakukan backup seluruh sistem,data dan informasi yang tersedia ADK / Dokumen pada website secara Akses server 1 Hari elektronik berkala kedalam media backup CD, Hardisk maupun media backup lain 3 Memonitoring secara berkala aktivitas pengunjung dalam Log aktivitas rangka mencegah / Akses server 1 Hari pengunjun deteksi dini aktivitas g yang memcurigakan yang dapat merusak sistem 4. Mengupdate siklus Invoice Layanan Akses koneksi , pelayanan jasa layanan hosting & koneksi, domain koneksi,hosting dan hosting dan 3 Jam yang di domain perbaharui nama domain,pada penyedia layanan hosting dan domain 5. Melaporkan situasi, kondisi, permasalahan Data situasi Laporan kondisi situasi dan alternatif pemecahan sistem 1 Hari kondisi masalah website kepada penanggung jawab informasi 6. Mengambil langkah- langkah pemecahan Laporan Solusi / situasi pemecaha masalah yang ditemui kondisi 2 Jam n masalah 1 Hari dalam pengelolahan Solusi / Akses pemecahan website informasi / website selalu masalah tersedia 7. Melakukan / (available menyelesaikan & realiable) pemecahan masalah (troubleshooting) secara mandiri, pemeliharaan perlengkapan ataupun melibatkan pihak ketiga. Waktu yang diperlukan : 5 Hari 5 Jam

PENGADILAN AGAMA Nomor SOP/AS/30 PEMATANGSIANTAR Tanggal Pembuatan 03 April 2012 Tanggal Revisi 16 April 2018 Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru Tanggal Efektif 16 April 2018 No. 47, Pematangsiantar Disahkan Oleh Ketua Pengadilan Tlp. 0622-24355 Agama Pematangsiantar Nama SOP Penyusunan Rencana Website : pa-pematangsiantar.go.id Kerja Tahunan (RKT) Email : [email protected] DOKUMEN MASTER : NO. SALINAN : DOKUMEN TERKENDALI : DOKUMEN TIDAK TERKENDALI : DOKUMEN KADALUARSA : Dokumen ini adalah milik Pengadilan Agama Pematangsiantar Dilarang menggandakan sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun Tanpa seijin PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana 1. Memahami proses tentang penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) 1. Pembangunan JangkaPanjang Nasional 2005-2025 Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan 2. Pembangunan Nasional (SPPN); 2. Memiliki kemampuan dalam menyusun rencana kerja tahunan (RKT) 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) 3. Mampu berkordinasi dengan pihak-pihak terkait 4 Peraturan Men-PAN Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 5. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP 6. Permenpan dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGAPAN 1. SOP Penyusunan LKJiP Komputer, printer, scanner, jaringan internet, alat tulis, referensi 2. SOP Penyusunan Renstra 3. SOP Penyusunan IKU PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN 1 Jika SOP tidak dilaksanakan, maka penyusunan Rencana Kerja Terbuatnya Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan terupload pada website serta Tahunan (RKT) tidak dapat berjalan dengan baik dapat diaksek publik

PROSEDUR PENYUSUNAN RENC Pelaksana No Kegiatan JFU Kasubbag Bidang Terkait Panite Peren, TI dan Pel 1 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan mengumpulkan bahan/ data awal dan mencetak format Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan dimintakan ke Pihak Terkait (Eksternal) 2 Bidang terkait menyusun draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) masing- masing dan mengumpulkan pada Kasubbag rencana Program 3 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan menghimpun draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dan melaporkan kepada Sekretaris/Panitera 4 Panitera memverifkasi draf rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Sekretaris 5 Sekretaris memverifkasi draf rancangan Ya Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Ketua 6 Ketua memerintahkan Sekretaris untuk mengadakan rapat pembahasan berkenaan dengan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) 7 Sekretaris mengumpulkan seluruh bagian terkait dan melaporkan kesiapan rapat kepada Ketua 8 Ketua memimpin rapat dan memberikan arahan, selanjutnya memerintahkan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan menyusun draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) sesuai hasil rapat 9 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan menyusun draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dan diajukan kepada Sekretaris 10 Sekretaris Memeriksa draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ), jika ada revisi dikembalikan , jika sudah benar diserahkan ke Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk ditindaklanjuti

CANA KINERJA TAHUNAN (RKT) Mutu Baku era Sekretaris Ketua Kelengkapan Waktu Output Ket Data, format RKT Data, format RKT 1 hari Data, format RKT 1 hari Data, Draft RKT Data, Draft RKT 1 hari Data, Draft RKT Tidak Data, Draft RKT 30 menit Data, Draft RKT Tidak Data, Draft RKT 30 menit Data, Draft RKT Ya Data, Draft RKT 30 menit Draft RKT Draft RKT Draft RKT 1 hari Draft RKT 1 hari Draft RKT Draft RKT 2 hari Draft RKT Tidak Draft RKT 1 hari Draft RKT Ya

11 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan mengajukan draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) kepada Panitera 12 Panitera memverifikasi draft Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Sekretaris 13 Sekretaris memverifikasi draft Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) jika ada revisi dikembalikan, jika benar di tanda tangani dan diserahkan kepada Ketua 14 Ketua memeriksa draf Rencana Kinerja Tahunan (RKT ), jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris untuk diperbaiki 15 Sekretaris meneruskan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) yang telah ditandatangani kepada Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan 16 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan memerintahkan JFU untuk mendokumentasikan dan mendistribusikan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) 17 JFU membuat Surat pengantar dan mendistribusikan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) ke pihak terkait (lanjut ke SOP pembuatan dan pengesahan surat dan/atau telaahan surat) 18 JFU mendokumentasikan /mengarsip Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) dengan baik Waktu yang diperlukan : 6.000

Draft RKT 1 hari Draft RKT Draft RKT 1 hari Draft RKT Tidak Tidak Draft RKT 1 hari Draft RKT Ya Ya RKT RKT Draft RKT 1 hari 20 menit Tidak Ya RKT RKT 30 menit RKT RKT 1 hari Surat pengantar, RKT RKT 10 menit Arsip 0 menit / 13 hari 2 jam 47 menit


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook